Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 73 halaman

PUT-001147.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Karya Yasantara Cakti · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001147.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03874/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00036/206/18/055/20 tanggal 24 September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001147.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA YASANTARA CAKTI, NPWP 01.002.224.2-055.000,

beralamat di Kota Bukit Indah Blok AII Nomor 4 Wanakerta Bungursari, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat 41181, yang diwakili oleh Brigitta Hadianto Imam Rahayoe, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Susanty Judohartono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1144/PP/IKH/2022 tanggal 24 Oktober

2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022,

2. Nama: Stefanus Kurniadi,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1092/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Isnaini Rasad 198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-117/PJ.07/2023 tanggal 3 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 597/PP/BR/2022 tanggal 13 Mei 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 553/WPJ.07/2022 tanggal 17 Maret 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 010/KYC/FA/IV/2022 tanggal 18 April 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00036/206/18/055/20 tanggal 24 September 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut di atas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
1Penghasilan NettoRp23.672.157.054
2Penghasilan Kena PajakRp23.672.157.054
3PPh terutangRp5.918.039.263
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5Jumlah PPh TerutangR p5.918.039.263
6Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp0
b.3. PPh Pasal 23Rp1.353.344.000
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain lainRp0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp1.353.344.000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp0
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0
c.5. Lain lainRp0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp0
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKPRp0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)Rp1.353.344.000
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp4.564.695.263
8Sanski Administrrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.917.172.011
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0
f. Keniakan Pasal 17D (5) KUPRp0
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)Rp1.917.172.011
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7f+8.g)Rp6.481.867.274

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 289/KYC/FA/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03874/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 November 2021, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Neto23.672.157.054023.672.157.054
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak23.672.157.054023.672.157.054
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.918.039.26305.918.039.263
Kredit Pajak1.353.344.00001.353.344.000
PPh Kurang (Lebih) Bayar4.564.695.26304.564.695.263
Sanksi Administrasi1.917.172.01101.917.172.011
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar6.481.867.27406.481.867.274

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa Pokok Sengketa dalam permohonan Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tabel 4. Penjelasan Pokok Sengketa dalam Rupiah

NoPokok SengketaJumlahTerbandingPemohon Banding
Koreksi Peredaran Usaha27.068.859.217Transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2018 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle)Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan analisa kesebandingan, dimana Terbanding belum memperhitungkan beberapa penyesuaian terkait biaya tidak teratur, un-utilized production capacity, dan penggunaan multiple year analysis.
Subtotal27.068.859.217

bahwa berikut ini adalah Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang diajukan Banding:

Tabel 5. Rincian Koreksi dalam perhitungan PPh Badan yang diajukan

Banding dalam Rupiah

URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDINGRef
Surat Banding (Pemohon Banding)KEP-03874 (Terbanding)
Peredaran Usaha162.754.419.458189.823.278.67527.068.859.217III.1
Harga Pokok Penjualan(176.324.171.268)(176.324.171.268)-
Penghasilan/ (Rugi) Kotor13.569.751.81013.499.107.40727.068.859.217
Biaya Usaha Lainnya(9.187.537.586)(9.187.537.586)-
Penghasilan/ (rugi) Netto dari Usaha(22.757.289.396)4.311.569.82127.068.859.217
Penghasilan dari luar Usaha26.075.949.51726.075.949.517-
Biaya dari Luar Usaha---
Koreksi Fiskal Positif18.694.602.01318.694.602.013-
Koreksi Fiskal Negatif(25.409.964.297)(25.409.964.297)-
Penghasilan Netto Fiskal(3.396.702.163)23.672.157.05427.068.859.217
URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDINGRef
Surat Banding (Pemohon Banding)KEP-03874 (Terbanding)
Kompensasi Kerugian Fiskal---
Penghasilan Kena Pajak(3.396.702.163)23.672.157.05427.068.859.217
PPh Terutang-5.918.039.2635.918.039.263
Kredit Pajak(1.353.344.000)(1.353.344.000)-
PPh Kurang/ (lebih) dibayar(1.353.344.000)4.564.695.2635.918.039.263
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-1.917.172.0111.917.172.011)
Jumlah yang masih harus dibayar(1.353.344.000)6.481.867.274(7.835.211.274)

Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp27.068.859.217,-

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp27.068.859.217,-. Pemohon Banding berpendapat bahwa laba Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran laba perusahaan pembanding apabila pengujian dilakukan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba ROTC (Return on Total Costs); bahwa berikut ini adalah perbandingan hasil pengujian TNMM antara Terbanding dan Pemohon Banding:

Tabel 7. Perbandingan Hasil Pengujian TNMM antara Terbanding dan

Pemohon Banding

NoMENGENAIANALISA KESEBANDINGANREF
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Metode Transfer PricingTransactional Net Margin Method (TNMM)Transactional Net Margin Method (TNMM)
2Indikator tingkat labaReturn on Total Cost (ROTC)Return on Total Cost (ROTC)
3Penggunaan periode data keuangan Perusahaan Pembading5 tahun (2013 - 2017)1 tahun (2017)Tidak setuju Penjelasan Lihat Point A
4Jumlah perusahaan pembanding8 perusahaan pembanding8 perusahaan pembanding
5Rentang Laba Wajar Perusahaan pembandingKuartil bawah (Q1) = 1.55% Kuartil atas (Q3) = 4.18%Kuartil bawah (Q1) = 2.11% Kuartil atas (Q3) = 7.24%Tidak setuju Penjelasan Lihat Point A
6Penyesuaian untuk tujuan analisa kesebandingan atas biaya tidak teratur (irregular cost)1) Biaya pengalihan tanah dan bangunan Rp 8,480,379,337 2) PPh atas pengalihan tanah dan bangunan Rp 1,529,855,175 3) Biaya agensi atas pengalihan tanah dan bangunan Rp 803,625,000 4) Penghapusan persediaan Rp 3,176,592,139 5) Biaya pajak atas SKPKB Rp 2,176,635,941-Tidak setuju Penjelasan Lihat Point B
NoMENGENAIANALISA KESEBANDINGANREF
PEMOHON BANDINGTERBANDING
7Penyesuaian untuk tujuan analisa kesebandingan un- utilized production capacity1) Biaya Gaji dan Depresiasi di COGS Rp 9,685,043,567 2) Biaya Gaji dan Depresiasi di Operating Expense Rp 2,274,362,147-Tidak setuju Penjelasan Lihat Point B
8Laba Pemohon Banding3.15% Diantara Q1 dan Q3 (1.55% dan 4.18%)-12.49% Dibawah Q1 (2.11%)
9KesimpulanBerada dalam rentang laba wajarDibawah rentang laba wajar

bahwa hasil analisa kesebandingan Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, termasuk diantaranya transaksi penjualan, telah dilakukan dengan nilai yang wajar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan analisa kesebandingan di atas, dimana Terbanding belum memperhitungkan beberapa penyesuaian terkait biaya tidak teratur, un-utilized production capacity, dan penggunaan multiple year analysis;

bahwa berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas masing-masing perbedaan di atas:

A. bahwa Data Keuangan Multiple Year (Data 5 Tahun) Digunakan Untuk

Perusahaan Pembanding Dengan Tujuan Untuk Meminimalisir Distorsi Akibat Perbedaan Kondisi Ekonomi Dan Bisnis, Karena Perusahaan Pembanding Yang Digunakan Dalam Analisa Kesebandingan Berasal Dari Berbagai Negara, Serta Telah Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Per- 22/PJ/2013 Dan OECD Transfer Pricing Guidelines;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan data 1 tahun (single year), yaitu tahun 2017 saja oleh Terbanding tidak dapat diterapkan. Dalam analisa kesebandingan, Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan beberapa perusahaan pembanding yang sama, dan perusahaan pembanding tersebut berasal dari beberapa Negara, seperti seperti Taiwan, Korea, Jepang, Cina dan Vietnam;

bahwa Perbedaan Negara tersebut tentunya dapat menyebabkan perbedaan kondisi ekonomi, kondisi bisnis, siklus produk. Untuk meminimalisasi distorsi dan faktor-faktor perbedaan tersebut, maka analisa kesebandingan perlu dilakukan dengan menggunakan data multiple year. Sehingga, data kesebandingan yang diperoleh menjadi lebih akurat dan handal;

bahwa penggunaan data mutiple years ini sebenarnya telah diatur sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Memiliki Hubungan Istimewa tanggal 30 Mei 2013 (“PER-22”). Pada Bab II bagian 3.b.2. tentang Penggunaan Data Beberapa Tahun, diatur bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa sejalan dengan ketentuan PER-22 di atas, dalam paragraf 3.76 OECD Transfer Pricing Guideline for Multinational Enterprises and Tax Administrations, yang merupakan pedoman dalam menganalisa kewajaran tansaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, juga menegaskan penggunaan data beberapa tahun dalam menganalisa kewajaran transaksi afiliasi:

“3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of

the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of longterm arrangements.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, jelas bahwa penggunaan single year analysis tidak sejalan dengan peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh DJP dan OECD TP Guideline. Kemudian, penggunaan data multiple years juga akan menghasilkan analisa yang lebih dapat diandalkan karena dapat meminimalisasi faktor-faktor yang dapat mendistorsi analisa kesebandingan;

bahwa perbedaan penggunaan single year dan multiple year analysis, telah menyebabkan perbedaan rentang kewajaran dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: Tabel 8. Perbandingan Rentang Kewajaran antara Terbanding dan

Pemohon Banding

KeteranganRentang Kewajaran
Pemohon Banding1,55% - 4,18%
Terbanding2,11% - 7,24%

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa rentang kewajaran yang digunakan seharusnya adalah sebesar 1,55% - 4,18%;

B. Sesuai PER-43/PJ/2010 dan OECD Transfer Pricing Guideline,

Penyesuaian Atas Biaya Tidak Teratur Dan Un-Utilized Production Capacity Harus Dilakukan Untuk Meminimalisir Perbedaan Dan Meningkatkan Kesebandingan Antara Pemohon Banding Dan Perusahaan Pembanding

B.1. Sesuai PER-43/PJ/2010 dan OECD Transfer Pricing Guideline,

Penyesuaian atas Perbedaan yang Mempengaruhi Tingkat Kesebandingan Harus Dilakukan untuk Meningkatkan Analisa Kesebandingan

bahwa dalam melakukan analisa kesebandingan, faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesebandingan harus dipertimbangkan agar hasil analisa, khususnya rentang laba wajar, yang diperoleh benar- benar andal dan sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 (PER-43) sebagaimana diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (PER-32), dimana disebutkan bahwa dalam melakukan penilaian dan analisa fungsi harus dipertimbangkan faktor-faktor tertentu, yaitu: “(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal- hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

bahwa selain itu, berdasarkan paragraph 2.86 OECD TP Guideline, disebutkan bahwa:

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non- recurring nature should generally also be excluded.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas disebutkan bahwa apabila terdapat perbedaan, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan analisa kesebandingan agar memberikan hasil yang lebih andal. OECD TP Guideline secara spesifik menyebutkan bahwa transaksi yang bersifat non-operating, exceptional dan extraordinary, seharusnya tidak diperhitungkan dalam analisa kesebandingan;

bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2018, terdapat beberapa biaya yang bersifat non-operating item, dan juga extraordinary yang sifatnya tidak teratur, dimana Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal atas seluruh biaya tersebut pada perhitungan PPh Badan. Rincian dan penjelasan atas masing-masing biaya tersebut telah Pemohon Banding rangkum pada tabel berikut ini:

Tabel 9. Rincian Biaya Tidak Teratur (Non-Operating Item)

beserta Penjelasannya

NoJenis BiayaJumlah (Rp)Keterangan
1Biaya pengalihan tanah dan bangunan8,480,379,337• Di tahun pajak 2018, Pemohon Banding menjual pabrik di Pulogadung kepada pihak lain. Atas penjualan pabrik tersebut, Pemohon Banding mengeluarkan beberapa biaya seperti biaya pengalihan, biaya PPh, biaya agensi, yang hanya terjadi saat penjualan pabrik tersebut. Atas biaya-biaya tersebut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal di perhitungan PPh Badan. • Selain itu, ketiga biaya ini dalam Audit Report 2018 diklasifikasikan sebagai bagian dari Laba Operasi. Namun, penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan tidak diperhitungkan dalam laba operasi, karena dicatat dalam akun Gain (Loss) Disposal of Fixed Asset di Audit Report 2018.
2Biaya PPh atas pengalihan tanah dan bangunan1,529,855,175
3Biaya agensi atas pengalihan tanah dan bangunan803,625,000
4Biaya penghapusan persediaan3,176,592,139Biaya penghapusan persediaan terjadi karena adanya barang yang sudah usang/rusak dalam jumlah cukup besar, dan dibiayakan oleh Pemohon Banding. Biaya ini juga telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan.
5Biaya pajak atas SKPKB2,176,635,941Biaya pajak atas penerbitan SKPKB tahun pajak sebelumnya, dan juga telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan.
TOTAL16,167,087,592

bahwa selain biaya-biaya yang bersifat non-operating item, dan juga extraordinary yang sifatnya tidak teratur di atas, selama tahun pajak 2018, Pemohon Banding beroperasi di bawah kapasitas penuh. Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, kapasitas operasi aktual selama 2018 adalah sekitar 25% dari kapasitas penuh. Meskipun Pemohon Banding beroperasi di bawah kapasitas penuh, namun Pemohon Banding tetap mengeluarkan biaya-biaya yang bersifat tetap (fixed cost/overhead cost), seperti biaya gaji pegawai dan biaya penyusutan aktiva tetap;

bahwa untuk tujuan analisa kesebandingan Transfer Pricing, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya gaji dan biaya penyusutan seharusnya dilakukan penyesuaian dengan kapasitas aktual agar analisa kesebandingan menjadi lebih andal. Berikut ini adalah perhitungan biaya gaji dan penyusutan dalam COGS dan Operating Expense yang seharusnya disesuaikan dalam analisa kesebandingan Transfer Pricing:

Tabel 10. Rincian Perhitungan Penyesuaian Biaya Gaji dan Biaya

Penyusutan pada COGS dan Operating Expense

NoJenis BiayaJumlah (Rp)Penyesuaian TP (75%)Jumlah Setelah Penyesuaian (Rp)
1COGS: a. Biaya Gaji b. Biaya Penyusutan Total9,609,697,184 3,303,694,239 12,913,391,423(7,207,272,888) (2,477,770,679) (9,685,043,567)2,402,424,296 825,923,560 3,228,347,856
2Operating Expense: a. Biaya Gaji b. Biaya Penyusutan Total2,979,635,526 52,847,336 3,032,482,862(2,234,726,645) (39,635,502) (2,274,362,147)744,908,881 13,211,834 758,120,715

B.2. Untuk Tujuan Analisa Kesebandingan, Penyesuaian atas Perbedaan

yang Mempengaruhi Tingkat Kesebandingan Tetap Perlu Dilakukan, Karena Profit Level Indicator (PLI) Menggunakan Data Akuntansi (Komersial) dan Bukan Data Fiskal

bahwa dalam Perhitungan PLI, Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama menggunakan data akuntansi komersial (Audit Report 2018), dimana data akuntansi komersial tersebut tidak memperhitungkan koreksi fiskal untuk perhitungan PPh Badan. Dalam

data akuntansi komersial terdapat kemungkinan penghasilan dan biaya yang bersifat tidak teratur, sehingga apabila tidak dilakukan penyesuaian, maka PLI yang dihasilkan akan mengandung penghasilan dan biaya tidak teratur yang akan menyebabkan hasil analisa kesebandingan menjadi tidak andal;

bahwa dengan demikian, bukan hal yang tepat apabila Terbanding berpendapat bahwa penghasilan dan biaya tidak teratur untuk perhitungan PLI tidak perlu dilakukan, apabila telah dilakukan koreksi fiskal dalam PPh Badan atas penghasilan dan biaya tidak teratur tersebut;

bahwa untuk analisa kesebandingan, perhitungan PLI Terbanding tidak melakukan penyesuaian biaya irregular, biaya extraordinary dan un-utilized production. Sementara itu, menurut Pemohon Banding perhitungan PLI perlu memperhitungkan penyesuaian biaya irregular, biaya extraordinary dan un-utilized production. Berikut ini perbedaan perhitungan PLI menurut Pemohon Banding dan Terbanding: Tabel 11. Perbandingan Perhitungan PLI antara Terbanding dengan

Pemohon Banding

Keterangan (Berdasarkan Audit Report FY2018)Menurut Terbanding (‘000)Menurut Pemohon BandingRef
Per-akuntansi komersial (‘000)PenyesuaianSetelah Penyesuaian (‘000)
Analisa
Kesebandingan
(‘000)
Sales162.332.037162.332.037-162.332.037
Cost of Goods Sold(176.308.663)(176.308.663)22.871.870(153.436.793)B.2.1
Gross Profit(13.976.626)(13.976.626)8.895.244
General & Administrative Expense(8.092.284)(8.092.284)5.254.623(2.837.661)B.2.2
Foreign Exchange (Loss)(1.095.255)(1.095.255)(1.095.255)
Operating Income(23.164.165)(23.164.165)28.126.4934.962.328
ROTC-12.49%3.15%
Selain komponen laba-rugi diatas, terdapat komponen yang tidak diperhitungkan dalam ROTC sebagai berikut:
Gain (Loss) Disposal of Fixed Asset24.159.01424.159.014--
Other operating income- net2.443.4192.443.419--
Finance Income1.7351.735--
Finance Cost(528.217)(528.217)--
Income Tax(659.584)(659.584)--

B.2.1 Rincian Penyesuaian pada Cost of Goods Sold sebesar

Rp22.871.870.000,-

Rincian penyesuaian Biaya Irregular dan Un-utilized Production pada COGS sebagaimana pada tabel berikut ini:

Tabel 12. Rincian Penyesuaian Biaya Irregular dan Un-

utilized Production pada COGS

KeteranganPenyesuaian Biaya Irregular (‘000)Penyesuaian Un-Utilize Production ( ‘000)
Penghapusan Persediaan3.176.592-
Biaya Pengalihan Tanah8.480.379-
Pajak Penghasilan1.529.855-
Un-Utilized Biaya Gaji-7.207.273
Un-Utilized Biaya Penyusutan-2.477.771
TOTAL(A) 13.186.826(B) 9.685.044
TOTAL PENYESUAIAN (A+B)22.871.870

bahwa Rincian dan dokumen pendukung atas penyesuaian biaya pada Cost of Goods Sold telah disampaikan kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan;

B.2.2 Rincian Penyesuaian pada General & Administrative Expense

sebesar Rp 5.254.623.000,-

bahwa perhitungan penyesuaian Biaya Irregular dan Un- utilized Production pada General & Administrative Expense sebagaimana pada tabel berikut ini:

Tabel 13. Rincian Penyesuaian Biaya Irregular dan Un-utilized

Production pada General & Administrative Expense

KeteranganPenyesuaian Biaya Irregular (‘000)Penyesuaian Un-Utilize Production (‘000)
Biaya Agensi803.625-
Biaya pajak atas SKPKB2.176.636-
Un-Utilized Biaya Gaji-2.234.727
Un-Utilized Biaya Penyusutan-39.636
TOTAL(A) 2.980.261(B) 2.274.362
TOTAL PENYESUAIAN (A+B)5.254.623

bahwa rincian dan dokumen pendukung atas penyesuaian biaya pada General & Administrative Expense telah disampaikan kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa laba Pemohon Banding apabila diuji menggunakan metode TNMM dan indikator tingkat laba NCPM, seharusnya PLI Pemohon Banding adalah sebesar 3,15%, sehingga PLI Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran perusahan pembanding, yaitu 1,55% - 4,18%;

bahwa dengan demikian, seluruh koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pokok Sengketa Banding adalah berkaitan dengan koreksi dalam perhitungan PPh Badan tahun pajak 2018 atas peredaran usaha sebesar Rp 27.068.859.217,-.

3. bahwa merujuk kepada Romawi III bagian III.1 diatas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk membatalkan koreksi Terbanding dan membatalkan KEP-03874/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 November 2021, yang menolak seluruh Keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

4. bahwa sejalan dengan angka 3 di atas, berikut ini adalah perhitungan PPh badan untuk Tahun Pajak 2018, menurut Pemohon Banding dan koreksi Terbanding yang diajukan untuk dibatalkan berikut sanksinya;

Tabel 14. Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018 menurut

Pemohon Banding

URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDING YANG SEHARUSNYA DIBATALKAN
Surat Banding (Pemohon Banding)KEP-03874 (Terbanding)
Peredaran Usaha162.754.419.458189.823.278.675(27.068.859.217)
Harga Pokok Penjualan(176.324.171.268)(176.324.171.268)-
Penghasilan/ (Rugi) Kotor13.569.751.81013.499.107.407(27.068.859.217)
Biaya Usaha Lainnya(9.187.537.586)(9.187.537.586)-
URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDING YANG SEHARUSNYA DIBATALKAN
Surat Banding (Pemohon Banding)KEP-03874 (Terbanding)
Penghasilan/ (rugi) Netto dari Usaha(22.757.289.396)4.311.569.821(27.068.859.217)
Penghasilan dari luar Usaha26.075.949.51726.075.949.517-
Biaya dari Luar Usaha---
Koreksi Fiskal Positif18.694.602.01318.694.602.013-
Koreksi Fiskal Negatif(25.409.964.297)(25.409.964.297)-
Penghasilan Netto Fiskal(3.396.702.163)23.672.157.054(27.068.859.217)
Kompensasi Kerugian Fiskal---
Penghasilan Kena Pajak(3.396.702.163)23.672.157.054(27.068.859.217)
PPh Terutang-5.918.039.263(5.918.039.263)
Kredit Pajak(1.353.344.000)(1.353.344.000)-
PPh Kurang/ (lebih) dibayar(1.353.344.000)4.564.695.263(5.918.039.263)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-1.917.172.011(1.917.172.011)
Jumlah yang masih harus dibayar(1.353.344.000)6.481.867.274(7.835.211.274)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-553/WPJ.07/2022 tanggal 17 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitan Keberatan), surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Peredaran Usaha189.823.278.675162.754.419.45827.068.859.217

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan claim bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam gads keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

d. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

e. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

f. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

g. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

h. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

i. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

j. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

k. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk...

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan...

• Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

• Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Tanggapan Terbanding

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00508/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 16 September 2020 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

NoURAIANRefMENURUTKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)PEMERIKSA (Rp)
1 2Penjualan Ekspor Penjualan Lokal75.583.182.799 86.748.874.125103.012.578.928 86.810.701.74727.429.414.129 61.827.622
Jumlah162.332.036.924189.823.278.67527.491.241.751

Pengujian yang dilakukan

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pengujian yang dilakukan berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen;

Rincian Koreksi

a.Selisih equalisasi penjualan ekspor PPh dan PPNRp360.554.912Tidak Diajukan keberatan
b.Koreksi uji prinsip kewajaran dan kelaziman usahaRp27.068.859.217Diajukan keberatan
c.Koreksi uji equalisasi pembelian PPh dan SPT PPN (Lampiran B1, B2, B3)Rp17.424.379Tidak Diajukan keberatan
d.Koreksi uji arus piutang/uangRp44.403.243Tidak Diajukan keberatan
JumlahRp27.491.241.451

Koreksi uji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

- bahwa berdasarkan pengujian dan menurut lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing huruf D Metode Laba Bersih Transaksiional (TNMM), ROTC/FCMU Wajib Pajak di bawah rentang (range) Q1 ROTC/FCMU data pembanding sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan related party pada tahun 2018 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

- bahwa berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diuraikan di atas dengan menggunakan metode laba bersih transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Wajib Pajak adalah sebesar Rp3.904.695.033,- sehingga terdapat selisih operating profit sebesar Rp27.068.859.217,- dari operating profit laporan keuangan Wajib Pajak yaitu rugi sebesar Rp23.164.167.184,- Koreksi positif tersebut distribusikan kepada penjualan ekspor sebesar Rp27.068.859.217,-; Perhitungan ALP menurut pemeriksa berdasarkan nilai terbaru

HPP176.308.663.522 Operating expense9.187.537.586 Total cost185.496.201.108 ROTC wajar (ALP)2.11%

Net mark-up total cost menurut pemeriksa3.904.695.033 Nilai penjualan wajar pembanding189.400.896.141 Penjualan menurut Wajib Pajak162.332.036.924 Koreksi positif penjualan menurut pemeriksa27.068.859.217

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

PER-32/PJ/2011

PER-43/PJ/2010

PER-22/PJ/2013

SE-50/PJ/2013

OECD TPG 2010

OECD TPG 2017

1. Alasan keberatan menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut.

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp27.491.241.751,-

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi PPN dan peredaran usaha, dengan perincian sebagai berikut :

Rincian KoreksiJumlah (Rp)Tanggapan Wajib Pajak
Koreksi Uji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha27.068.859.217Tidak Setuju
Koreksi Lainnya422.382.534Setuju
Total Koreksi Peredaran Usaha27.491.241.751

Koreksi Uji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp27.068.859.217,-

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Penjualan Ekspor sebesar Rp27.068.859.217,-. Pemeriksa berpendapat bahwa transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan related party pada tahun 2018 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi dengan menggunakan metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Wajib Pajak adalah sebesar Rp3.904.695.033,- sehingga terdapat selisih operating profit sebesar Rp27.068.859.217,- dari operating profit laporan keuangan wajib pajak yaitu rugi sebesar Rp (23.164.164.184,-). Koreksi Positif tersebut distribusikan kepada Penjualan Ekspor sebesar Rp27.068.859.217,- dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
HPP176.308.663.522
Operating Expense9.187.537.586
Total Cost185.496.201.108
ROTC Wajar (ALP)2,11%
Net Mark-Up Total Cost menurut Terbanding3.904.695.033
Nilai Penjualan Wajar menurut Terbanding189.400.896.141
Penjualan menurut Pemohon Banding162.332.036.924
Koreksi Positif Penjualan menurut Terbanding27.068.859.217

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp27.068.859.217,-. Pemohon Banding berpendapat bahwa laba Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran laba perusahaan pembanding apabila pengujian dilakukan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba ROTC (Return on Total Costs);

Berikut ini adalah perbandingan hasil pengujian TNMM antara Terbanding dan Pemohon Banding:

NoMENGENAIANALISA KESEBANDINGANREF
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Metode Transfer PricingTransactional Net Margin Method (TNMM)Transactional Net Margin Method (TNMM)
2Indikator tingkat labaReturn on Total Cost (ROTC)Return on Total Cost (ROTC)
3Penggunaan periode data keuangan Perusahaan Pembading5 tahun (2013 - 2017)1 tahun (2017)Tidak setuju Penjelasan Lihat Point A
4Jumlah perusahaan pembanding8 perusahaan pembanding8 perusahaan pembanding
5Rentang Laba Wajar Perusahaan pembandingKuartil bawah (Q1) = 1.55% Kuartil atas (Q3) = 4.18%Kuartil bawah (Q1) = 2.11% Kuartil atas (Q3) = 7.24%Tidak setuju Penjelasan Lihat Point A
6Penyesuaian untuk tujuan analisa kesebandingan atas biaya tidak teratur (irregular cost)1) Biaya pengalihan tanah dan bangunan Rp 8,480,379,337 2) PPh atas pengalihan tanah dan bangunan Rp 1,529,855,175-Tidak setuju Penjelasan Lihat Point B
NoMENGENAIANALISA KESEBANDINGANREF
PEMOHON BANDINGTERBANDING
3) Biaya agensi atas pengalihan tanah dan bangunan Rp 803,625,000 4) Penghapusan persediaan Rp 3,176,592,139 5) Biaya pajak atas SKPKB Rp 2,176,635,941
7Penyesuaian untuk tujuan analisa kesebandingan un- utilized production capacity1) Biaya Gaji dan Depresiasi di COGS Rp 9,685,043,567 2) Biaya Gaji dan Depresiasi di Operating Expense Rp 2,274,362,147-Tidak setuju Penjelasan Lihat Point B
8Laba Pemohon Banding3.15% Diantara Q1 dan Q3 (1.55% dan 4.18%)-12.49% Dibawah Q1 (2.11%)
9KesimpulanBerada dalam rentang laba wajarDibawah rentang laba wajar

bahwa hasil analisa kesebandingan Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, termasuk diantaranya transaksi penjualan, telah dilakukan dengan nilai yang wajar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan analisa kesebandingan di atas, dimana Terbanding belum memperhitungkan beberapa penyesuaian terkait biaya tidak teratur, un-utilized production capacity, dan penggunaan multiple year analysis;

Berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas masing-masing perbedaan di atas:

A. PENGGUNAAN DATA 5 TAHUN LEBIH DAPAT DIANDALKAN DALAM

ANALISA KESEBANDINGAN DAN TELAH SESUAI DENGAN

KETENTUAN DALAM PER-22/PJ/2013 DAN OECD TRANSFER

PRICING GUIDELINES

bahwa Pemeriksa tidak menggunakan data rata-rata tertimbang selama 5 tahun 2013 — 2017 (multiple years) untuk perusahaan pembanding dalam analisa kesebandingan, namun dilakukan menggunakan data 1 tahun (single year), yaitu tahun 2017 saja;

bahwa menurut Wajib Pajak, periode pengujian single year tidak dapat diterapkan dalam menganalisa kewajaran laba pada industri manufaktur. Tingkat laba Wajib Pajak maupun perusahaan-perusahaan pembanding dari tahun ke tahun berfluktuasi cukup signifikan sehingga penggunaan data 1 tahun saja akan menyebabkan adanya distorsi dan tidak akan memberikan hasil yang akurat;

bahwa Pemohon Banding menggunakan periode 5 tahun untuk menghindarkan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan distorsi seperti perubahan bisnis, kondisi ekonomi, dan situasi pasar yang spesifik pada suatu negara. Dengan demikian, penggunaan data multiple years akan menghasilkan data kesebandingan yang lebih handal;

bahwa penggunaan data mutiple years ini sebenarnya telah diatur sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Memiliki Hubungan Istimewa tanggal 30 Mei 2013 (“PER-22”). Pada Bab II bagian 3.b.2. tentang Penggunaan Data Beberapa Tahun, diatur bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa sejalan dengan ketentuan PER-22 di atas, dalam paragraf 3.76 OECD Transfer Pricing Guideline for Multinational Enterprises and Tax Administrations, yang merupakan pedoman dalam menganalisa kewajaran tansaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, juga menegaskan penggunaan data beberapa tahun dalam menganalisa kewajaran transaksi afiliasi:

“3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of

the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of longterm arrangements.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, jelas bahwa penggunaan single year analysis tidak sejalan dengan peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh DJP dan OECD TP Guideline. Kemudian, penggunaan data multiple years juga akan menghasilkan analisa yang lebih dapat diandalkan karena dapat meminimalisasi faktor-faktor yang dapat mendistorsi analisa kesebandingan;

bahwa dengan memperhatikan hal diatas, maka perhitungan Pemeriksa berdasarkan data tahun 2017 saja akan menghasilkan kesebandingan yang tidak andal, terdistorsi, dan tidak dapat digunakan untuk menentukan kewajaran suatu transaksi. Dalam hal ini Pemeriksa seharusnya tetap menggunakan data multiple year 5 tahun (2013 — 2017) untuk analisa kesebandingan yang lebih andal;

B. PEMERIKSA BELUM MELAKUKAN PENYESUAIAN ATAS BIAYA

TIDAK TERATUR DAN UN-UTILIZED PRODUCTION CAPACITY

UNTUK MEMINI MALISIR PERBEDAAN DAN MENINGKATKAN

ANALISA KESEBANDINGAN ANTARA WAJIB PAJAK DAN

PERUSAHAAN PEMBANDING

bahwa dalam melakukan analisa kesebandingan, faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesebandingan harus dipertimbangkan agar hasil analisa, khususnya rentang laba wajar, yang diperoleh benar- benar andal dan sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 (PER-43) sebagaimana diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (PER- 32), dimana disebutkan bahwa dalam melakukan penilaian dan analisa fungsi harus dipertimbangkan faktor-faktor tertentu, yaitu:

“(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

bahwa selain itu, berdasarkan paragraph 2.86 OECD TP Guideline, disebutkan bahwa:

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non- recurring nature should generally also be excluded.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas disebutkan bahwa apabila terdapat perbedaan, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan analisa kesebandingan agar memberikan hasil yang lebih andal. OECD TP Guideline secara spesifik menyebutkan bahwa transaksi yang bersifat non-operating, exceptional dan extraordinary, seharusnya tidak diperhitungkan dalam analisa kesebandingan;

bahwa dalam tahun 2018, terdapat beberapa biaya yang bersifat non- operating item dan juga extradionary yang sifatnya tidak teratur, yaitu :

NoJenis BiayaJumlah (Rp)Keterangan
1Biaya pengalihan tanah dan bangunan8,480,379,337Di tahun pajak 2018, Pemohon Banding menjual pabrik di Pulogadung kepada pihak lain. Atas penjualan pabrik tersebut, Pemohon Banding mengeluarkan beberapa biaya seperti biaya pengalihan, biaya PPh, biaya agensi, yang hanya terjadi saat penjualan pabrik tersebut. Atas biaya-biaya tersebut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal di perhitungan PPh Badan.
2Biaya PPh atas pengalihan tanah dan bangunan1,529,855,175
3Biaya agensi atas pengalihan tanah dan bangunan803,625,000
4Biaya penghapusan persediaan3,176,592,139Biaya penghapusan persediaan terjadi karena adanya barang yang sudah usang/rusak dalam jumlah cukup besar, dan dibiayakan oleh Pemohon Banding. Biaya ini juga telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan.
5Biaya pajak atas SKPKB2,176,635,941Biaya pajak atas penerbitan SKPKB tahun pajak sebelumnya, dan juga telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan.
TOTAL16,167,087,592

bahwa selain biaya-biaya yang bersifat non-operating item, dan juga extraordinary yang sifatnya tidak teratur di atas, selama tahun pajak 2018, Pemohon Banding beroperasi di bawah kapasitas penuh. Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, kapasitas operasi aktual selama 2018 adalah sekitar 25% dari kapasitas penuh. Meskipun Pemohon Banding beroperasi di bawah kapasitas penuh, namun Pemohon Banding tetap mengeluarkan biaya-biaya yang bersifat tetap (fixed cost/overhead cost), seperti biaya gaji pegawai dan biaya penyusutan aktiva tetap;

bahwa untuk tujuan analisa kesebandingan Transfer Pricing, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya gaji dan biaya penyusutan seharusnya dilakukan penyesuaian dengan kapasitas aktual agar analisa kesebandingan menjadi lebih andal. Berikut ini adalah perhitungan biaya gaji dan penyusutan dalam COGS dan Operating Expense yang seharusnya disesuaikan dalam analisa kesebandingan Transfer Pricing:

NoJenis BiayaJumlah (Rp)Penyesuaian TP (75%)Jumlah Setelah Penyesuaian (Rp)
1COGS: a. Biaya Gaji b. Biaya Penyusutan Total9,609,697,184 3,303,694,239 12,913,391,423(7,207,272,888) (2,477,770,679) (9,685,043,567)2,402,424,296 825,923,560 3,228,347,856
2Operating Expense: a. Biaya Gaji b. Biaya Penyusutan Total2,979,635,526 52,847,336 3,032,482,862(2,234,726,645) (39,635,502) (2,274,362,147)744,908,881 13,211,834 758,120,715

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Wajib Pajak berpendapat bahwa laba Wajib Pajak apabila diuji menggunakan metode TNMM dan indikator tingkat laba NCPM, seharusnya masih berada dalam rentang kewajaran perusahan pembanding, sehingga seluruh koreksi Pemeriksa seharusnya dibatalkan;

2. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penjualan ekspor sebesar Rp27.068.859.217,- dengan perincian sebagai berikut:

PerincianSPT (Rp)Pemeriksa (Rp)Selisih (Rp)
Penjualan ekspor75.583.162.70075.583.162.7990
Selisih equalisasi penjualan ekspor PPh dan PPN0360.554.912360.554.912
Koreksi uji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha027.068.859.21727.068.859.217Diajukan Keberatan
Jumlah75.583.162.799103.012.576.92827.429.414.129

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan analisis fungsi maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik usaha dan Wajib Pajak adalah Limited Risk Manufacturing;

4. bahwa Pemeriksa menggunakan pihak yang diuji (tested party) adalah PT Karya Yasantara Cakti karena data yang tersedia adalah PT Karya Yasantara Cakti;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan metode transactional net margin (TNMM) merupakan metode yang palling tepat digunakan (the most appropriate method) karena net operating method dapat dibandingkan dengan perusahaan lainnya yang memiliki karakter usaha yang sama dengan PT Karya Yasantara Cakti dan tersedianya data pembanding eksternal dan database;

6. bahwa berdasarkan pemeriksaan PLI yang digunakan adalah ROTC (return on total cost) karena transaksi lebih banyak di sales/penjualan artinya potensi terjadinya profit shifting terdapat di sales/penjualan sehingga cost/biaya dianggap lebih independen;

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui pemeriksa menggunakan data satu tahun (single year) untuk meningkatkan kesebandingan dan digunakan sebagai acuan untuk penentuan harga atau laba wajar yang sesuai. Pemeriksa tidak menggunakan rata-rata data beberapa tahun karena data beberapa tahun (multiple years) dalam analisis kesebandingan tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun. Penggunaan data beberapa tahun hanya untuk menilai ada atau tidak adanya deviasi/keadaan tidak normal dari data pembanding. Hasil akhir manual review yang dilakukan pemeriksa atas kandidat pembanding adalah sebagai berikut :

8. bahwa perhitungan ALP menurut pemeriksa setelah koreksi atas operating profit wajar Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

HPP176.308.663.522 Operating expense9.187.537.586 Total cost185.496.201.108 ROTC wajar (ALP)2.11% Net mark-up total cost menurut pemeriksa3.904.695.033 Nilai penjualan wajar pembanding189.400.896.141 Penjualan menurut Wajib Pajak162.332.036.924 Koreksi positif penjualan menurut pemeriksa27.068.859.217

9. bahwa berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diuraikan di atas dengan menggunakan metode laba bersih transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Wajib Pajak adalah sebesar Rp3.904.695.033,- sehingga terdapat selisih operating profit sebesar Rp27.068.859.217,- dari operating profit laporan keuangan Wajib Pajak yaitu rugi sebesar Rp23.164.167.184,-. Koreksi positif tersebut diatribusikan kepada penjualan ekspor sebesar Rp27.068.859.217,-

10. bahwa sesuai transfer pricing documentation diketahui transaksi antar- perusahaan afiliasi yang secara spesifik dikaji adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dikaji, latar belakang transaksi dan kebijakan penetapan harga dirangkum di bawah;

11. bahwa Lampiran C3 TP Documentation Analisis Benchmarking Untuk Perusahaan Manufaktur Independen — Analisis Keuangan diketahui data pembanding yang digunakan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

12. bahwa Lampiran C4 TP Documentation Analisis Keuangan Pihak Yang Diuji (KYC) diketahui Wajib Pajak melakukan penyesuaian untuk tujuan penentuan harga transfer pada laba operasional dengan mengoreksi Harga Pokok Penjualan: kapasitas produksi yang tidak digunakan sebesar Rp9.104.632.000,- dan mengoreksi biaya operasional: kapasitas produksi yang tidak digunakan sebesar Rp5.465.465.000,- sehingga NCPM yang disesuaikan menjadi 5.34% dari sebelumnya -12.49%;

13. bahwa Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya yang bersifat non-operating item dan juga extraordinary yang sifatnya tidak teratur dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018. Dengan demikian untuk tujuan penyesuaian kesebandingan atas biaya tidak teratur tidak perlu dilakukan kembali;

NoJenis BiayaJumlah (Rp)Keterangan
1Biaya pengalihan tanah dan bangunan8,480,379,337Di tahun pajak 2018, Wajib Pajak menjual pabrik di Pulogadung kepada pihak lain. Atas penjualan pabrik tersebut, Wajib Pajak mengeluarkan beberapa biaya seperti biaya pengalihan, biaya PPh, biaya agensi, yang hanya terjadi saat penjualan pabrik tersebut. Atas biaya-biaya tersebut, Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal di perhitungan PPh Badan.
2Biaya PPh atas pengalihan tanah dan bangunan1,529,855,175
3Biaya agensi atas pengalihan tanah dan bangunan803,625,000
4Biaya penghapusan persediaan3,176,592,139Biaya penghapusan persediaan terjadi karena adanya barang yang sudah usang/rusak dalam jumlah cukup besar, dan dibiayakan oleh Wajib Pajak. Biaya ini juga telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan.
5Biaya pajak atas SKPKB2,176,635,941Biaya pajak atas penerbitan SKPKB tahun pajak sebelumnya,dan juga telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan.
TOTAL16,167,087,592

14. bahwa sesuai dengan Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing B.3.b.2 Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) diatur untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini,

perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

15. bahwa sesuai dengan Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing huruf D disebutkan Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

16. bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Chapter III Comparabilty Analysis B.5 Multiple Year Data disebutkan sebagai berikut: Paragraf 3.75

In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses.

Paragraf 3.76

In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.

Paragraf 3.77

Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

Paragraf 3.78

Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

Paragraf 3.79

The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57-3.62 for a discussion of statistical tools.

17. bahwa sesuai Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Danny Darussalam Tax Center (2013) Bab 8 Panduan Dalam Memilih Pembanding Yang Tepat F.2. Multiple-Year disebutkan bahwa setidaknya terdapat dua alasan utama menggunakan multiple-year dalam menggunakan data pembanding.

a. Penggunaan data multiple-year akan merefleksikan siklus bisnis dalam industri tertentu.

b. Penggunaan data multiple-year dapat mengeliminasi pembanding yang sedang berada di dalam situasi abnormal.

18. bahwa sesuai dengan TP Documentation Wajib Pajak Bab 2 Ringkasan Eksekutif 2.6 Kejadian/faktor non-keuangan yang mempengaruhi penetapan harga atau tingkat laba disebutkan selama Tahun Pajak 2018, tidak ada peristiwa/faktor non-keuangan tertentu yang mempengaruhi penetapan harga atau tingkat laba KYC sehubungan dengan transaksi antar perusahaan afiliasi yang dilakukannya;

19. bahwa sesuai dengan TP Documentation Wajib Pajak Bab 7 Analisis Benchmarking — Pencarian Perusahaan Manufaktur Independen 7.4.2 disebutkan dengan demikian, hasil sesuai kewajaran dan kelaziman usaha biasanya memerlukan pemeriksaan data beberapa tahun sehingga pengaruh perbedaan siklus bisnis atau produk dan fluktuasi pasar acak pada keuntungan perusahaan dalam periode tunggal tertentu dapat dipertimbangkan, karenanya memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai tingkat imbal balik jangka panjang dari wajib pajak dan perusahaan pembanding dan memastikan tingkat kesebandingan yang tepat. Jumlah tahun untuk diperiksa tergantung pada faktafakta dan kondisi kasusnya. Dengan demikian, diputuskan untuk memeriksa data keuangan perusahaan-perusahaan pembanding selama periode lima tahun dari 2013 hingga 2017 dengan memutakhirkan data keuangan pembanding dari database ORIANA. Terkait dengan hal ini Wajib Pajak tidak menjelaskan secara rinci fakta dan kondisi kasus yang mengakibatkan penggunaan data multiple year atas data pembanding;

20. bahwa Wajib Pajak tidak melakukan penyesuai fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 atas penyesuaian untuk tujuan penentuan harga transfer pada laba operasional dengan mengoreksi Harga Pokok Penjualan: kapasitas produksi yang tidak digunakan sebesar Rp9.104.632.000,- dan mengoreksi biaya operasional: kapasitas produksi yang tidak digunakan sebesar Rp5.465.465.000,-;

21. bahwa TP Documentation Wajib Pajak menunjukkan nilai penyesuaian untuk tujuan penentuan harga transfer pada laba operasional dengan mengoreksi Harga Pokok Penjualan: kapasitas produksi yang tidak digunakan sebesar Rp9.104.632.000,- dan biaya operasional: kapasitas

produksi yang tidak digunakan sebesar Rp5.465.465.000,-. Dengan demikian nilai penyesuaian untuk tujuan analisis kesebandingan un- utilized produciton capacity dalam surat permohonan keberatannya tidak terbukti;

22. bahwa Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan data terkait kapasitas produksi penuh sehingga penyesuaian untuk tujuan analisis kesebandingan un-utilized production capacity tidak terbukti;

23. bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp27.491.241.751,-;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa koreksi peredaran usaha tersebut telah sesuai dengan bukti yang cukup dan kompeten serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa mengingat hal tersebut di atas, tim peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mmepertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp27.491.241.751;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/KYC/FA/IV/2022 tanggal 18 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

003874/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 9 November 2021;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00036/206/18/055/20 tanggal 24 September 2020; Bukti P-3 FotokopiBuktiPenerimaanNegaraNomorNTPN

90BE21PHGBQP2LRT tanggal 18 Desember 2020;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Surat Keberatan Nomor 289/KYC/FA/XII

tanggal 18 Desember 2020;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Irenrera Putri, S.H., M.Kn

tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Karya Yasantara Cakti Nomor 07 tanggal 18 Januari 2019;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Abdul Latief tentang Perseroan

Terbatas PT Karya Yasantara Cakti Nomor 4 tanggal 5 Maret 1980;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Brigitta Hadianto Imam Rahayoe; Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Susanty Judohartono;

Bukti P-9 Pakta Integritas atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 006/KYC/FA/I/2022 tanggal 26

Januari 2022 atas nama Susanty Judohartono;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-732/PP/IKH/2020

tanggal 26 Oktober 2020 atas nama Susanty Judohartono; Bukti P-12 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Susanty Judohartono; Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 008/KYC/FA/I/2022 tanggal 26

Januari 2022 atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-713/PP/IKH/2020

tanggal 8 Oktober 2020 atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-15 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Stefanus Kurniadi; Bukti P-16 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-17 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Abdul Latief tentang Perseroan

Terbatas PT Karya Yasantara Cakti Nomor 4 tanggal 5 Maret 1980;

Bukti P-18 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Irenrera Putri, S.H., M.Kn

tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Karya Yasantara Cakti Nomor 07 tanggal 18 Januari 2019;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0054157 tanggal 28 Januari 2019;

Bukti P-20 Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN

90BE21PHGBQP2LRT tanggal 18 Desember 2020;

Bukti P-21 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00036/206/18/055/20 tanggal 24 September 2020;

Bukti P-22 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 289/KYC/FA/XII/2020 tanggal

18 Desember 2020;

Bukti P-23 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03874/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00036/206/18/055/20 tanggal 24 September 2020;

Bukti P-24 Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor 008/KYC/FA/I/2022 tanggal

26 Januari 2022 atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-25 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-713/PP/IKH/2020

tanggal 8 Oktober 2020 atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-26 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Stefanus Kurniadi; Bukti P-27 Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor 006/KYC/FA/I/2022 tanggal

26 Januari 2022 atas nama Susanty Judohartono;

Bukti P-28 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-732/PP/IKH/2020

tanggal 26 Oktober 2020 atas nama Susanty Judohartono; Bukti P-29 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Susanty Judohartono; Bukti P-30 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Brigitta Hadianto Imam

Rahayoe;

Bukti P-31 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Susanty Judohartono; Bukti P-32 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-33 Fotokopi KTP atas nama Brigitta Hadianto Imam Rahayoe; Bukti P-34 Fotokopi KTP atas nama Susanty Judohartono;

Bukti P-35 Fotokopi KTP atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-36 Fotokopi Surat Banding Nomor 003/KYC/FA/I/2022 tanggal 26

Januari 2022;

Bukti P-37 Fotokopi SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018; Bukti P-38 Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-39 Matrik sengketa;

Bukti P-40 Penjelasan tertulis;

Bukti P-41 Penjelasan tertulis;

Bukti P-42 Penjelasan tertulis

Bukti P-43 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1092/PP/IKH/2022

tanggal 18 Oktober 2022 atas nama Stefanus Kurniadi;

Bukti P-44 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Stefanus Kurniadi; Bukti P-45 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1144/PP/IKH/2022

tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Susanty Judohartono; Bukti P-46 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Susanty Judohartono; Bukti P-47 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-11583/PJ.07/2022 tanggal 22 Juli 2022; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-11895/PJ.07/2022 tanggal 27 Juli 2022; Bukti T-3 Matrik sengketa;

Bukti T-4 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00508/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 16 September 2020;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

3874/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 November 2021;

Bukti T-7 RisalahPembahasanNomorPRIN-

00616/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 26 November 2019;

Bukti T-8 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-14623/PJ.07/2022 tanggal 9 September

2022;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-15616/PJ.07/2022 tanggal 3 Oktober

2022;

Bukti T-12 Penjelasan tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-15616/PJ.07/2022 tanggal 3 Oktober

2022;

Bukti T-14 Penjelasan tertulis;

Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-17610/PJ.07/2022 tanggal 9 November

2022;

Bukti T-16 Penjelasan tertulis;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-18647/PJ.07/2022 tanggal 30 November

2022;

Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-117/PJ.07/2023 tanggal 3 Januari 2023; Bukti T-19 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03874/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00036/206/18/055/20 tanggal 24 September 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha162.754.419.458189.823.278.67527.068.859.217

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp27.068.859.217

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp27.068.859.217 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp27.068.859.217,00 berdasarkan hasil Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada Transaksi Afiliasi/ Transfer Pricing pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa berdasarkan pengujian dan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing huruf D Metode Laba Bersih Transaksiional (TNMM), bahwa Return on Total Cost/Full Cost Mark Up (ROTC/FCMU) Pemohon Banding di bawah rentang (range) Q1 ROTC/FCMU data pembanding sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2018 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diuraikan di atas dengan menggunakan metode laba bersih transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.904.695.033,00 sehingga terdapat selisih operating profit sebesar Rp27.068.859.217,00 dari operating profit laporan keuangan Pemohon Banding yaitu rugi sebesar (Rp23.164.167.184,00). Koreksi positif tersebutdiatribusikankepadapenjualaneksporsebesar Rp27.068.859.217,00;

bahwa perhitungan Arm’s Length Principle (ALP) sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh menurut Terbanding sebagai berikut:

HPP176.308.663.522

Operating expense9.187.537.586

Total cost185.496.201.108

ROTC wajar (ALP)2.11%

Net mark-up total cost menurut pemeriksa3.904.695.033

Nilai penjualan wajar pembanding189.400.896.141

Penjualan menurut Pemohon Banding162.332.036.924

Koreksi positif penjualan menurut pemeriksa27.068.859.217

bahwa penggunaan ROTC wajar sebesar 2,11% sesuai hasil akhir manual review yang dilakukan Terbanding atas kandidat pembanding adalah sebagai berikut:

bahwaberdasarkanpenjelasanPemohonBanding,bahwa sengketa/perbedaan antara Terbanding dengan Pemohon Banding dalam 2 (dua) hal terkait dengan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yaitu:

NoMateri sengketaPemohon BandingTerbanding
1Penggunaan periode data keuangan perusah aan pembanding5 tahun (2013-2017)1 tahun (2017)
2Penyesuaian untuk tujuan analisis kesebandi ngan atas biaya tidak teratur dan un-utilized production capacityDilakukan penyesuaianTidak Dilakukan penyesuaian

bahwa tanggapan Terbanding terkait dengan penggunaan single year sebagai berikut:

- bahwa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing B.3.b.2 Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) diatur untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan- perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

- bahwa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing huruf D disebutkan Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

- bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Chapter III Comparabilty Analysis B.5 Multiple Year Data disebutkan sebagai berikut: Paragraf 3.75

In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses.

Paragraf 3.76

In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a

history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.

Paragraf 3.77

Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

Paragraf 3.78

Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

Paragraf 3.79

The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57-3.62 for a discussion of statistical tools.

- bahwa sesuai dengan TP Documentation Pemohon Banding Bab 2 Ringkasan Eksekutif 2.6 Kejadian/faktor non-keuangan yang mempengaruhi penetapan harga atau tingkat laba disebutkan selama Tahun Pajak 2018, tidak ada peristiwa/faktor non-keuangan tertentu yang mempengaruhi penetapan harga atau tingkat laba Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi antar perusahaan afiliasi yang dilakukannya.

- bahwa sesuai dengan TP Documentation Pemohon Banding Bab 7 Analisis Benchmarking – Pencarian Perusahaan Manufaktur Independen 7.4.2 disebutkan, dengan demikian, hasil sesuai kewajaran dan kelaziman usaha biasanya memerlukan pemeriksaan data beberapa tahun sehingga pengaruh perbedaan siklus bisnis atau produk dan fluktuasi pasar acak pada keuntungan perusahaan dalam periode tunggal tertentu dapat dipertimbangkan, karenanya memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai tingkat imbal balik jangka panjang dari Pemohon Banding dan perusahaan pembanding dan memastikan tingkat kesebandingan yang tepat. Jumlah tahun untuk diperiksa tergantung pada fakta-fakta dan kondisi kasusnya. Dengan demikian, diputuskan untuk memeriksa data keuangan perusahaan-perusahaan pembanding selama periode lima tahun dari 2013 hingga 2017 dengan memutakhirkan data keuangan pembanding dari database ORIANA. Terkait dengan hal ini Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci fakta dan kondisi kasus yang mengakibatkan penggunaan data multiple year atas data pembanding;

bahwa terkait dengan penyesuaian biaya-biaya yang tidak teratur yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas biaya HPP yang bersifat non-operating item dan juga extraordinary yang sifatnya tidak teratur pada HPP Pemohon Banding, namun pada faktanya data informasi keuangan Orbis diambil dari data Neraca dan Laba rugi, bukan diambil dari data TP Documentation pembanding, sehingga data-data keuangan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding bisa dipastikan tidak

ada data keuangan yang telah disesuaikan. Oleh karena itu apabila tetap dilakukan penyesuaian oleh Pemohon Banding maka pada hakikatnya tidak terdapat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan data pembanding yang disampaikan Pemohon Banding;

- bahwa pengecekan kembali atas informasi dan data tersebut telah sesuai dengan perintah dari Majelis Hakim yang menanyakan apakah sumber data yang digunakan untuk mengambil data pembanding (Osiris/Oriana) telah menyajikan keterangan bahwa data data keuangan yang disajikan juga telah memperhitungkan adanya penyesuaian dalam menghitung kewajaran transaksi afiliasinya;

- bahwa selain itu dalam brosur dari Orbis dengan bulan penerbitan September 2022. Diketahui dalam brosur Orbis tersebut didapatkan keterangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuain fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan atas penyesuaian untuk tujuan penentuan harga transfer pada laba operasional dengan mengoreksi Harga Pokok Penjualan: kapasitas produksi yang tidak digunakan sebesar Rp9.104.632.000,00 dan mengoreksi biaya operasional: kapasitas produksi yang tidak digunakan sebesar Rp5.465.465.000,00 ;

- bahwa TP Documentation Pemohon Banding menunjukkan nilai penyesuaian untuk tujuan penentuan harga transfer pada laba operasional dengan mengoreksi Harga Pokok Penjualan, kapasitas produksi yang tidak digunakan sebesar Rp9.104.632.000,00 dan biaya operasional. Kapasitas produksi yang tidak digunakan sebesar Rp5.465.465.000,00. Dengan demikian nilai penyesuaian untuk tujuan analisis kesebandingan un- utilized produciton capacity dalam surat permohonan keberatannya tidak terbukti;

- bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran, Terbanding menggunakan data laporan komersial (audit report) tanpa adanya penyesuaian sedangkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian dalam melakukan pengujian kewajaran;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa data pembanding yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui apakah data pembanding tersebut terdapat penyesuaian atas penghasilan dan biaya yang bersifat tidak teratur dalam melakukan pengujian kewajaran;

- bahwa selain itu Pemohon Banding tidak konsisten dalam melakukan penyesuaian. Berdasarkan TP Doc Pemohon Banding halaman 49, Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian hanya atas HPP (upah tenaga kerja langsung dan tunjangan, tidak termasuk lembur) dan penyesuaian biaya operasional proporsi kapasitas produksi yang tidak digunakan namun tidak terdapat penyesuaian atas penghasilan dan biaya pengalihan tanah dan/atau bangunan serta penghapusan persediaan. Adapun tangkapan layar dalam TP Doc Pemohon Banding sebagai berikut:

- bahwa dengan demikian, berdasarkan data, informasi dan penjelasan- penjelasan serta fakta-fakta persidangan, Terbanding pada intinya tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaian atas biaya-biaya tidak teratur dalam perhitungan kewajaran karena pada faktanya data-data pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak melakukan biaya tidak teratur. Oleh karena itu Terbanding berpendapat apabila tetap dilakukan penyesuaian perhitungan kewajaran akan menjadi tidak sebanding dengan data pembanding yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan biaya penghapusan persediaan senilai Rp3.176.592.139,00 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa dalam pembuktian Pemohon Banding, tidak terdapat penjelasan terkait dengan persediaan apa yang dihapuskan, kenapa persediaan tersebut dihapuskan, bukti Berita Acara penghapusan persediaan, data penghapusan selama 5 tahun terakhir. Oleh karena itu biaya penghapusan persediaan tersebut tidak seharusnya dilakukan penyesuian;

- Data dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding hanya menyampaikan angka-angka dan perhitungan kapasitas produksi penuh 100% dan accrualnya 25% namun tidak terdapat penjelasan dan bukti pendukung terkait penyebab dan alasan-alasan Pemohon Banding hanya beroperasi sebesar 25% dari kapasitas penuhnya;

- Pemohon Banding telah mengakui tidak memiliki bukti Berita Acara penghapusan persediaan, sehingga biaya penghapusan persediaan tersebut tidak seharusnya dilakukan penyesuaian;

bahwa terkait dengan biaya Un-utililzed biaya gaji dan Un-utilized biaya penyusutan dalam HPP dan biaya administrasi dan umum, Terbanding berpendapat:

- bahwa dalam pembuktian Pemohon Banding, tidak terdapat penjelasan dan bukti pendukung terkait penyebab Pemohon Banding hanya beroperasi sebesar 25% dari kapasitas penuh nya. Oleh karena itu penyesuaian biaya gaji dan biaya penyusutan tersebut tidak seharusnya dilakukan penyesuaian.

- Data dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding hanya menyampaikan angka-angka dan perhitungan kapasitas produksi penuh 100% dan accrualnya 25%, namun tidak terdapat penjelasan dan bukti pendukung terkait penyebab dan alasan-alasan Pemohon Banding hanya beroperasi sebesar 25% dari kapasitas penuh nya.

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan penghasilan tidak teratur berupa penjualan tanah dan/atau bangunan dan penghasilan lainnya, Terbanding berpendapat bahwa apabila diperhitungkanpun penghasilan yang tidak teratur berupa penjualan tanah dan/atau bangunan dan penghasilan lainnya dalam perhitungan kewajaran, nilai ROTC Pemohon Banding sebesar 1,28% yaitu masih di bawah Q1 sebesar 2,11% (di luar rentang kewajaran).

bahwa berikut penelitian Terbanding jika memperhitungkan penghasilan tidak teratur (penghasilan tanah dan/atau bangunan dan penghasilan lainnya), namun faktanya setalah dilakukan perhitungan kembali ROTC Pemohon Banding masih di bawah Q1 yaitu sebesar 1.28% dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa dengan demikian atas perhitungan tersebut, dalil Pemohon Banding yang menyatakan masih dalam rentang kewajaran tidak tepat dan tidak terbukti karena faktanya ROTC Pemohon Banding Masih dibawah rentang Q1;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp27.068.859.217,00 karena menurut Pemohon Banding, laba Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran laba perusahaan pembanding apabila pengujian dilakukan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba ROTC (Return on Total Costs);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan analisa kesebandingan, dimana Terbanding tidak memperhitungkan beberapa penyesuaian terkait biaya tidak teratur, un-utilized production capacity, dan penggunaan multiple years analysis;

bahwa Pemohon Banding merupakan perubahaan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk kawat las (stick electrodes/MMA), Sub Arc Wire (SAW), dan Flux. Produk-produk tersebut bersifat habis pakai (consumables) yang seluruhnya digunakan dalam berbagai macam jenis pengelasan busur listrik (electric arc welding). Busur listrik terbentuk dari proses shorting (hubungan pendek) dan pemisahan konduktor yang terhubung ke kutub positif dan negatif dari arus listrik. Busur menciptakan area panas yang sangat kuat yang digunakan untuk melelehkan welding consumables dan mengisikan logam pengelasan di sepanjang sambungan;

bahwa Pemegang saham Pemohon Banding dapat digambarkan sebagai berikut:

bahwa komposisi kepemilikan masing-masing pemegang saham adalah sebagai berikut:

Nama Pemegang SahamJumlah Saham (Rp)%
Exelvia International Holding B.V., Netherlands6.110.881.00097.5%
Exelvia Holding B.V., Netherlands154.119.0002.5%
Total6.265.000.000100%

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan penyesuaian analisis kesebandingan, karena hanya melakukan penyesuaian atas penghasilan tidak teratur. selain itu, indikator tingkat laba return on total cost (ROTC) menunjukkan bahwa laba pemohon banding untuk tahun Pajak 2018 berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding, baik menggunakan laporan keuangan diaudit yang disesuaikan maupun tidak disesuaikan dan juga analisa multiple years maupun single year;

bahwa tanggapan Pemohon Banding atas penyesuaian untuk tujuan analisa kesebandingan atas biaya tidak teratur (ir-regular cost) dan un-utilized production capacity sebagai berikut:

- bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Per-43/PJ/2010 dan OECD Transfer Pricing guideline, penyesuaian atas biaya tidak teratur dan un-utilized production capacity harus dilakukan untuk meminimalisir perbedaan dan meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

- bahwa untuk tujuan analisa kesebandingan, penyesuaian atas perbedaan yang mempengaruhi tingkat kesebandingan tetap perlu dilakukan atas biaya tidak teratur (ir-regular cost) dan un-utilized production capacity yang terdapat di biaya harga pokok penjualan dan biaya operasi;

bahwa dalam Perhitungan Indikator Tingkat Laba (PLI), Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama menggunakan data akuntansi komersial (Audit Report 2018), dimana data akuntansi komersial tersebut tidak memperhitungkan koreksi fiskal untuk perhitungan PPh Badan. Dalam data akuntansi komersial terdapat kemungkinan penghasilan dan biaya yang bersifat tidak teratur, sehingga apabila tidak dilakukan penyesuaian, maka PLI yang dihasilkan akan mengandung penghasilan dan biaya tidak teratur yang akan menyebabkan hasil analisa kesebandingan menjadi tidak andal; Dengan demikian, bukan hal yang tepat apabila Terbanding berpendapat bahwa biaya tidak teratur untuk perhitungan PLI tidak perlu dilakukan, apabila telah dilakukan koreksi fiskal dalam PPh Badan atas biaya tidak teratur tersebut;

bahwa untuk analisis kesebandingan, Terbanding tidak konsisten melakukan penyesuaian untuk perhitungan PLI, karena Terbanding hanya melakukan penyesuaian untuk penghasilan tidak teratur saja, seperti penghasilan pengalihan tanah dan bangunan, dan penghasilan lain-lain. Namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian biaya ir-regular, biaya extraordinary dan un-utilized production. Sementara itu, menurut Pemohon Banding perhitungan PLI perlu memperhitungkan penyesuaian, baik penghasilan tidak teratur dan juga biaya ir-regular, biaya extraordinary dan un-utilized production;

bahwa berikut ini rincian dan penjelasan atas komponen penyesuaian biaya-biaya:

1. Rincian Penyesuaian pada Cost of Goods Sold sebesar Rp22.871.870.218,00

KeteranganPenyesuaian Biaya Ir-regular (Rp)Penyesuaian Un- utilized Production (Rp)
Biaya pengalihan tanah dan bangunan8.480.379.337
Biaya PPh atas pengalihan tanah dan bangunan1.529.855.175-
Biaya penghapusan persediaan3.176.592.139-
Un-utilized Biaya Gaji-7.207.272.888
Un-utilized Biaya Penyusutan-2.477.770.679
TOTALA. 13.186.826.651B. 9.685.043.567
TOTAL PENYESUAIAN (A+B)22.871.870.218

a. Biaya Pengalihan Tanah dan Bangunan sebesar Rp8.480.379.337 dan Biaya PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan sebesar Rp1.529.855.175:

bahwa di tahun pajak 2018, Pemohon Banding menjual pabrik di Pulogadung kepada pihak lain. Atas penjualan pabrik tersebut, Pemohon Banding mengeluarkan beberapa biaya seperti biaya pengalihan, dan biaya PPh, yang hanya terjadi saat penjualan pabrik tersebut;

bahwa biaya tersebut dalam Audit Report 2018 diklasifikasikan sebagai bagian dari Laba Operasi. Penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan juga diperhitungkan dalam laba operasi, dan dicatat dalam akun Gain (Loss) Disposal of Fixed Asset di Audit Report 2018. Terbanding melakukan penyesuaian dalam analisis kesebandingan untuk penghasilan, namun tidak melakukan penyesuaian untuk biaya- biayanya;

bahwa secara substansi, penghasilan pengalihan tanah dan bangunan, dan biaya pengalihan dan biaya PPh atas pengalihan tanah dan bangunan tersebut sifatnya tidak teratur, karena hanya terjadi saat penjualan tanah dan bangunan. Dengan demikian, biaya pengalihan dan biaya PPh yang terkait pengalihan tanah dan bangunan seharusnya dilakukan penyesuaian agar bukan menjadi bagian dari Laba Operasi;

bahwa selain itu, berhubung penghasilan atas penjualan tanah dan bangunan dikenakan PPh Final, maka atas biaya-biaya tersebut, Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal di perhitungan PPh Badan;

b. Biaya Penghapusan Persediaan sebesar Rp3.176.592.139,00

bahwa biaya penghapusan persediaan terjadi karena adanya barang yang sudah usang/rusak dalam jumlah cukup besar di tahun 2018. Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya atas penghapusan persediaan tersebut di 2018. Namun, biaya penghapusan persediaan tersebut jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya (bahkan tidak ada penghapusan persediaan di tahun 2017 dan 2016), sehingga merupakan biaya yang tidak teratur terjadi setiap tahun. Berikut ini adalah rincian biaya penghapusan persediaan dari tahun 2015 – 2018:

No AkunNama Akun2018 (Rp)2017 (Rp)2016 (Rp)2015 (Rp)
431400Obsolete Stock3.176.592.139--132.201.347

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Berita Acara penghapusan persediaan tersebut, sehingga biaya ini dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan;

c. Penyesuaian Un-utilized Biaya Gaji sebesar Rp7.207.272.888,00 dan Biaya Penyusutan sebesar Rp2.477.770.679,00

bahwa selama tahun pajak 2018, Pemohon Banding beroperasi di bawah kapasitas penuh. Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, kapasitas operasi aktual selama 2018 adalah sekitar 25% dari kapasitas penuh. Meskipun Pemohon Banding beroperasi di bawah

kapasitas penuh, namun Pemohon Banding tetap mengeluarkan biaya- biaya yang bersifat tetap (fixed cost/overhead cost), seperti biaya gaji pegawai dan biaya penyusutan aktiva tetap;

bahwa untuk tujuan analisa kesebandingan Transfer Pricing, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya gaji dan biaya penyusutan seharusnya dilakukan penyesuaian dengan kapasitas aktual agar analisa kesebandingan menjadi lebih andal. Berikut ini adalah perhitungan biaya gaji dan penyusutan dalam COGS yang seharusnya disesuaikan dalam analisa kesebandingan Transfer Pricing:

NoJenis BiayaJumlah (Rp)Penyesuaian Analisa Kesebandingan (75%)Jumlah Setelah Penyesuaian (Rp)
1COGS: a. Biaya Gaji b. Biaya Penyusutan Total9.609.697.184 3.303.694.239 12.913.391.423(7.207.272.888) (2.477.770.679) (9.685.043.567)2.402.424.296 825.923.560 3.228.347.856

2. Rincian Penyesuaian pada General Administrative Expense sebesar Rp5.254.623.088,00

bahwa Rincian penyesuaian Biaya Ir-regular dan Un-utilized Production pada General & Administrative Expense:

KeteranganPenyesuaian Biaya Ir-regular (Rp)Penyesuaian Un- utilized Production (Rp)
Biaya agensi atas pengalihan tanah dan bangunan803.625.000-
Biaya pajak atas SKPKB2.176.635.941
Un-utilized Biaya Gaji-2.234.726.645
Un-utilized Biaya Penyusutan-39.635.502
TOTALA. 2.980.260.941B. 2.274.362.147
TOTAL PENYESUAIAN (A+B)5.254.623.088

a. Biaya Agensi atas Pengalihan Tanah dan Bangunan sebesar Rp 803.625.000

bahwa sejalan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding menjual pabrik di Pulogadung kepada pihak lain. Atas penjualan pabrik tersebut, Pemohon Banding mengeluarkan biaya agensi yang hanya terjadi saat penjualan pabrik tersebut;

bahwa secara substansi, penghasilan pengalihan tanah dan bangunan dan biaya agensi tersebut merupakan biaya tidak teratur, karena hanya terjadi saat penjualan tanah dan bangunan. Dengan demikian, biaya agensi pengalihan tanah dan bangunan seharusnya dilakukan penyesuaian agar bukan menjadi bagian dari Laba Operasi;

berhubung penghasilan atas penjualan tanah dan bangunan dikenakan PPh Final, maka atas biaya agensi tersebut, Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal di perhitungan PPh Badan;

b. Biaya Pajak atas SKPKB sebesar Rp2.176.635.941,00

bahwa pada tahun pajak 2018 Pemohon Banding menerima dan melakukan pembayaran SKPKB atas pemeriksaan pajak tahun sebelumnya. Secara substansi biaya pajak dalam SKPKB bukan merupakan biaya terkait operasional, sehingga, sehingga merupakan biaya yang tidak teratur terjadi setiap tahun;

bahwa selain itu, paragraph 2.86 OECD Transfer Pricing Guideline juga menyebutkan bahwa biaya pajak tergolong sebagai biaya yang bersifat non-operating. Oleh karena itu, biaya pajak SKPB tersebut seharusnya dilakukan penyesuaian untuk analisa kesebandingan. Sebagai tambahan bukti, biaya pajak SKPKB ini juga telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan;

c. Penyesuaian Un-utilized Biaya Gaji sebesar Rp2.234.726.645,00 dan Biaya Penyusutan sebesar Rp39.635.502,00

bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, kapasitas operasi aktual selama 2018 adalah sekitar 25% dari kapasitas penuh. Meskipun Pemohon Banding beroperasi di bawah kapasitas penuh, namun Pemohon Banding tetap mengeluarkan biaya-biaya yang bersifat tetap (fixed cost/overhead cost), seperti biaya gaji pegawai dan biaya penyusutan aktiva tetap;

bahwa untuk tujuan analisa kesebandingan Transfer Pricing, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya gaji dan biaya penyusutan seharusnya dilakukan penyesuaian dengan kapasitas aktual agar analisa kesebandingan menjadi lebih andal. Berikut ini adalah

perhitungan biaya gaji dan penyusutan dalam General & Administrative Expense yang seharusnya disesuaikan dalam analisa kesebandingan Transfer Pricing;

3. Rincian Penyesuaian pada Gain on disposal of fixed assets sebesar Rp24.159.015.574,00

bahwa penghasilan pengalihan tanah dan bangunan sebesar Rp24.159.015.574,00 pada dasarnya merupakan penghasilan tidak teratur, karena Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur pembuatan kawat las. Atas penghasilan pengalihan tanah dan bangunan tersebut, Pemohon Banding mencatat biaya-biaya yang terkait, seperti biaya pengalihan tanah dan bangunan, biaya PPh pengalihan tanah dan bangunan, dan biaya agensi, yang dicatat dalam pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Umum dan Administrasi; bahwa apabila Terbanding tidak setuju untuk melakukan penyesuaian biaya pengalihan tanah dan bangunan, biaya PPh pengalihan tanah dan bangunan, dan biaya agensi, maka Terbanding juga tidak seharusnya melakukan penyesuaian Penghasilan Pengalihan Tanah dan Bangunan sebesar Rp24.159.015.574,00 dalam analisis kesebandingan untuk menghitung Indikator Tingkat Laba (PLI) Pemohon Banding;

4. Rincian Other Operating Income - Net sebesar Rp2.443.415.748,00 bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Terbanding juga telah melakukan penyesuaian untuk Other Operating Income – Net sebesar Rp 2.443.415.748, yang terdiri dari penghasilan sewa, penjualan sewa, pendapatan jasa, dan pendapatan lainnya. Pada dasarnya penghasilan tersebut merupakan penghasilan non- operasional Pemohon Banding, karena Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur pembuatan kawat las;

bahwa namun, Terbanding tidak melakukan penyesuaian biaya tidak teratur atau biaya non-operasional lainnya yang dicatat dalam pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Umum dan Administrasi, seperti biaya penghapusan persediaan, dan biaya pajak SKPKB;

bahwa apabila Terbanding tidak setuju untuk melakukan penyesuaian biaya non-operasional, maka Terbanding juga tidak seharusnya melakukan penyesuaian penghasilan non-operasional sebesar Rp2.443.415.748,00 dalam analisis kesebandingan untuk menghitung Indikator Tingkat Laba (PLI) Pemohon Banding;

- bahwa Terbanding telah sependapat bahwa data keuangan perusahaan pembanding diambil dari data neraca dan laba rugi, dan dipastikan tidak ada data keuangan yang telah disesuaikan. dengan demikian, data keuangan perusahaan pembanding hanya terdiri dari penghasilan dan biaya yang bersifat teratur;

- bahwa Terbanding pada dasarnya telah menyetujui penyesuaian biaya tidak teratur dan un-utilized production, penggunaan production capacity untuk analisa kesebandingan karena terbanding tidak pernah melakukan koreksi peredaran usaha pemohon banding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya;

- bahwa penyesuaian untuk analisis kesebandingan atas biaya gaji dan biaya penyusutan (un-utilized production capacity) pada dasarnya merupakan biaya terkait kegiatan usaha, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa tanggapan Pemohon Banding atas penggunaan multiple years analysis untuk analisa kesebandingan sebagai berikut:

- data keuangan multiple years (data 5 tahun) lebih tepat digunakan untuk meminimalisir distorsi sebagai akibat perbedaan kondisi ekonomi dan bisnis antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding yang berasal dari berbagai negara, serta telah sesuai dengan ketentuan dalam Per-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing guidelines;

- bahwa Terbanding pada dasarnya telah menyetujui penggunaan multiple years analysis untuk analisa kesebandingan karena Terbanding tidak pernah melakukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya;

- bahwa Terbanding tidak menyampaikan alasan dan bukti yang menguatkan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding untuk 1 tahun (single year);

- bahwa pemilihan periode yang dikaji telah dijelaskan dalam dokumen harga transfer Pemohon Banding

- bahwa siklus usaha Pemohon Banding cukup panjang dengan merujuk kepada jenis usaha pengguna produk pemohon banding

- bahwa laba Pemohon Banding tetap berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding, baik analisis kesebandingan menggunakan data keuangan 1 tahun (single year 2017) maupun 5 tahun (multiple years 2013

– 2017)

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pengujian kewajaran transaksi afiliasi atas peredaran usaha (penjualan ekspor);

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 mengatur sebagi berikut:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa Bab II Bagian 3.b.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines:

- paragraf 2.86

Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded.

- paragraf 3.76

In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of longterm arrangements.”

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Audit Report Tahun 2018

- Rincian atas Biaya Pengalihan Tanah Tahun 2018 (Biaya dan PPh Pengalihan Tanah dan Bangunan)

- Akta Jual Beli No. 117/218

- Mapping Koreksi Fiskal CIT (Biaya dan PPh Pengalihan Tanah) Tahun 2018 dan Lampiran 1771-1 SPT PPh Badan Tahun 2018

- Trial Balance Tahun 2015 – 2018

- Mapping Koreksi Fiskal CIT (Biaya Penghapusan Persediaan) Tahun 2018 dan Lampiran 1771-1 SPT PPh Badan Tahun 2018

- Rincian Perhitungan Utilized Production Capacity – sebesar 25%

- Pengukuran Kapasitas Penuh Produksi atas Electrode

- Rincian Perhitungan atas Penyesuaian Un-utilized Gaji dan Penyusutan pada COGS

- Rincian atas Biaya Pengalihan Tanah Tahun 2018 (Biaya Agensi atas Pengalihan Tanah dan Bangunan)

- Mapping Koreksi Fiskal CIT (Biaya Agensi atas Pengalihan Tanah dan Bangunan) Tahun 2018 dan Lampiran 1771-1 SPT PPh Badan Tahun 2018

- Rincian Akun Biaya Pajak atas SKPKB Tahun 2017 dan 2018

- Mapping Koreksi Fiskal CIT (Biaya Pajak atas SKPKB) Tahun 2018 dan Lampiran 1771-1 SPT PPh Badan Tahun 2018

- Rincian Perhitungan atas Penyesuaian Un-utilized Gaji dan Penyusutan pada GA Expense

- Bukti Penyerahan Dokumen Terkait Penyesuaian Biaya Pada Proses Pemeriksaan dan Tanggapan SPHP Tahun 2018.

- Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding dari ORIANA Tahun 2013 – 2018 (Mata uang: USD) dan Audit Report (Terjemahan) Tahun 2017 yang 4 Perusahaan Pembanding (Tai-I Electric Wire & Cable, Gaon Cable, Wonderful Hitech, dan Dah San Electric Wire & Cable).

- Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2015 – 2018

- Rincian Penyesuaian Biaya Pada TP Documentation Tahun 2015 – 2018.

- Catatan dari Pihak Ketiga atas Analisis Kesebandingan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 dengan Menggunakan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit

- Dokumen Induk Colfax Tahun Pajak 2018 dan Dokumen Lokal PT KYC Tahun Pajak 2018

- Bab 8 Panduan Dalam Memilih Pembanding yang Tepat, F.2. Multiple Year dari Buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Danny Darussalam Tax Center (2013).

- Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding – Dokumen Lokal Tahun Pajak 2015 – 2018.

Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan dan Bukti-bukti yang diperlihatkan oleh para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur yang bergerak dalam industri pembuatan produk kawat las (stick electrodes/MMA), Sub Arc Wire (SAW), dan Flux. Produk-produk tersebut merupakan barang habis pakai (consumables) yang digunakan secara menyeluruh dalam berbagai jenis pengelasan busur listrik;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha (penjualan ekspor) sebesar Rp27.068.859.217,00 berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi;

bahwa terkait penggunaan metode pengujian dan indikator tingkat laba (PLI) baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama-sama menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba adalah Return on Total Cost (ROTC);

bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Analisis Kesebandingan

Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas biaya tidak teratur (ir- regular costs) dan kapasitas produksi yang tidak terpakai (un-utilized production capacity) untuk meningkatkan kesebandingan, sedangkan Terbanding tidak mengakui penyesuaian tersebut;

2. Penggunaan periode data keuangan

Terbanding menggunakan data satu tahun (single year), yaitu tahun 2017 saja, untuk perusahaan pembanding, sedangkan Pemohon Banding menggunakan data lima tahun (multiple years), yaitu periode 2013-2017;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan perlunya dilakukan penyesuaian atas biaya tidak teratur dan kapasitas produksi yang tidak terpakai (un-utilized production capacity) dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Keberadaan Pos-Pos Luar Biasa dan Non-Operasional (ir-regular Items) bahwa Pemohon Banding memiliki biaya dan penghasilan yang bersifat tidak teratur, luar biasa, dan tidak berulang yang tidak mencerminkan kegiatan operasional rutin Pemohon Banding, meliputi:

- Penjualan Pabrik.

bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding menjual pabrik, hal ini menimbulkan penghasilan besar (gain on disposal) sekaligus biaya- biaya material seperti biaya pengalihan, PPh pengalihan, dan biaya agensi;

- Penghapusan Persediaan (Obsolete Stock)

bahwa terdapat penghapusan persediaan dalam jumlah yang sangat besar (Rp3,17 miliar) di tahun 2018, yang sebelumnya tidak pernah terjadi dalam jumlah signifikan pada tahun 2016 dan 2017;

- Biaya Pajak SKPKB:

Bahwa terdapat pembayaran pajak atas hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya yang secara substansi bukan merupakan biaya operasional tahun berjalan;

2. Kapasitas Produksi yang Tidak Terpakai (un-utilized production capacity) bahwa Pemohon Banding beroperasi jauh di bawah kapasitas penuh, yaitu hanya sekitar 25% dari kapasitas aktual selama tahun 2018. Hal ini mengakibatkan meskipun utilitas rendah, Pemohon Banding tetap harus menanggung biaya tetap (fixed costs) yang besar seperti biaya gaji pegawai dan biaya penyusutan aktiva tetap;

bahwa menurut Pemohon Banding apabila tidak disesuaikan, laba operasional Pemohon Banding tidak akan sebanding dengan perusahaan pembanding yang beroperasi pada kapasitas normal;

bahwa Terbanding menolak penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

- Penyesuaian Analisis Kesebandingan (Biaya Tidak Teratur);

Data keuangan perusahaan pembanding (Orbis) diambil dari laporan keuangan komersial (Neraca dan Laba Rugi) dan bukan dari data TP Doc pembanding sehingga data keuangan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat dipastikan tidak ada data keuangan yang telah disesuaikan. Oleh karena data pembanding dipastikan tidak memiliki penyesuaian, maka apabila Pemohon Banding tetap melakukan penyesuaian pada datanya sendiri, hal itu justru akan membuat data tersebut tidak lagi sebanding. Terbanding tetap menggunakan data laporan komersial (audit report) tanpa penyesuaian demi menjaga konsistensi dengan data pembanding;

Terbanding juga telah melakukan perhitungan apabila penghasilan tidak teratur (penjualan tanah/bangunan) dimasukkan ke dalam perhitungan laba operasi, maka hasilnya adalah nilai ROTC Pemohon Banding sebesar 1,28%, tetap berada di bawah rentang kewajaran (Q1) sebesar 2,11%;

- Penyesuaian Kapasitas Menganggur (un-utilized production capacity); Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung yang kuat mengenai penyebab dan alasan mengapa hanya beroperasi 25% dari kapasitas penuh

Nilai penyesuaian kapasitas produksi yang dicantumkan dalam Dokumen Harga Transfer tidak terbukti dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding

bahwa terkait penyesuaian analisis kesebandingan (biaya tidak teratur), Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa biaya penjualan pabrik di Pulogadung (termasuk biaya pengalihan tanah dan bangunan dan pajaknya serta biaya agensi) hanya timbul karena adanya transaksi penjualan pabrik oleh Pemohon Banding kepada pihak lain pada tahun 2018. Secara substansi, biaya a quo bersifat tidak teratur karena hanya terjadi saat ada penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan bukan merupakan aktivitas operasional rutin Pemohon Banding (vide akta jual beli);

- bahwa biaya penghapusan persediaan (Obsolete Stock) merupakan biaya luar biasa karena jumlahnya yang sangat besar yaitu Rp3.176.592.139,00 pada tahun 2018 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pada tahun 2016 dan 2017, Pemohon Banding tidak melakukan penghapusan persediaan sama sekali. Hal ini membuktikan bahwa biaya tersebut bukan merupakan beban rutin tahunan melainkan kejadian luar biasa di tahun 2018 (vide Trial Balance tahun 2015-2018);

- bahwa biaya pajak SKPKB sebesar Rp2.176.635.941,00 timbul dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Secara substansi pajak tersebut bukan merupakan biaya terkait operasional tahun berjalan, maka sesuai paragraf 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines, item non-operasional seperti pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih;

- bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan konsistensi perlakuan biaya a quo sebagai item non-operasional dengan melakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan PPh Badan pada SPT Tahunan-nya. Hal ini berarti bahwa Pemohon Banding mengakui biaya-biaya tersebut tidak terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan operasional rutin;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak konsisten karena mengeluarkan penghasilan tidak teratur (penjualan tanah/bangunan) dari laba operasi, namun Terbanding menolak mengeluarkan biaya-biaya terkait yaitu biaya pengalihan, PPh final, dan biaya agensi. Secara substansi, apabila penghasilannya dianggap non-operasional, maka biayanya pun harus diperlakukan sama agar perbandingan dengan perusahaan pembanding menjadi sebanding (apple-to-apple);

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, tujuan utama penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding adalah agar data keuangan Pemohon Banding dan pembanding menjadi setara, yaitu sama-sama hanya mengandung unsur penghasilan dan biaya yang bersifat rutin. Apabila

Pemohon Banding memiliki biaya luar biasa/ tidak rutin yang tidak dimiliki perusahaan pembanding, maka penyesuaian wajib dilakukan untuk menetralisir distorsi tersebut. Bahwa di persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa berdasarkan laporan keuangan kedelapan pembanding yang dipergunakan Pemohon Banding tidak ditemukan adanya informasi mengenai biaya tidak teratur baik dalam pos Harga Pokok Penjualan (COGS) maupun Biaya Operasi yang memerlukan penyesuaian, dengan demikian data tersebut hanya terdiri dari penghasilan dan biaya yang bersifat rutin;

- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya-biaya tersebut dari analisis kesebandingan, dapat diterima;

bahwa terkait penyesuaian kapasitas produksi yang menganggur (un-utilized production capacity), Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa kapasitas produksi Pemohon Banding hanya mencapai 25% dari kapasitas penuh dikarenakan kondisi pasar dan penurunan permintaan dari industri-industri utama yang menggunakan produk Pemohon Banding yaitu karena meningkatnya persaingan dari perusahaan pembuatan kapal di Cina. Selain itu, produk Pemohon Banding digunakan dalam industri minyak dan gas, fabrikasi umum, dan konstruksi sipil yang memiliki periode produksi yang sangat kompleks dan memakan waktu lama (contoh konstruksi kilang minyak dapat memakan waktu 2 hingga 9 tahun). Hal ini mengakibatkan utilitas kapasitas produksi Pemohon Banding sangat bergantung pada siklus investasi dan kemajuan proyek-proyek besar tersebut;

- bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan pendapat Pemohon bahwa biaya gaji dan penyusutan pada dasarnya adalah biaya terkait kegiatan usaha (biaya 3M) sehingga tidak perlu dilakukan koreksi fiskal. Namun, untuk tujuan analisis harga transfer, penyesuaian tetap diperlukan guna

memastikan bahwa indikator tingkat laba (PLI) mencerminkan kondisi operasional yang wajar dan sebanding dengan perusahaan pembanding yang hanya memiliki biaya rutin;

- bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa Pengukuran Kapasitas Penuh Produksi dan rincian perhitungan biaya penyesuaian biaya gaji serta penyusutan untuk membuktikan validitas angka penyesuaian a quo;

- bahwa Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2011 pada intinya mengatur sebuah transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen jika tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau, jika terdapat perbedaan, dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material tersebut terhadap harga atau laba;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tidak teratur yang dialami Pemohon Banding di atas merupakan kondisi khusus yang tidak mencerminkan kondisi rutin, sehingga penyesuaian diperlukan agar data laba menjadi andal;

- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan penyesuaian kapasitas produksi yang tidak terpakai oleh Pemohon Banding dapat diterima karena untuk meningkatkan tingkat kesebandingan analisis transfer pricing;

bahwa terkait perbedaan penggunaan periode data keuangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menggunakan data multiple years (2013-2017) untuk meminimalisir pengaruh perbedaan siklus bisnis, kondisi pasar, dan fluktuasi ekonomi di negara asal pembanding (Taiwan, Korea, Jepang, Cina, dan Vietnam). Hal ini dianggap lebih andal untuk industri manufaktur yang memiliki periode produksi panjang dan tingkat laba yang berfluktuasi, sehingga data satu tahun akan menimbulkan distorsi;

- bahwa Terbanding menggunakan data single year (2017) untuk meningkatkan kesebandingan dan sebagai acuan penentuan laba wajar karena berpendapat bahwa penggunaan data tahun jamak (multiple years)

bukan merupakan persyaratan sistematis melainkan hanya berfungsi untuk menilai adanya deviasi atau kondisi abnormal pada data pembanding;

- bahwa mengingat industri pengguna produk Pemohon Banding memiliki siklus investasi yang panjang (seperti kilang migas dan galangan kapal), menurut Pengadilan Pajak penggunaan data multiple years lebih relevan untuk mendapatkan gambaran kewajaran yang akurat dibandingkan hanya satu tahun pajak (kinerja satu tahun fiskal tidak cukup untuk menggambarkan profil laba yang andal).

- bahwa sesuai PER-22/PJ/2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan data multiple years (2013-2017) lebih tepat untuk meminimalisir distorsi dan memberikan hasil yang lebih akurat dalam industri manufaktur yang berfluktuasi;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2018 (tanpa penyesuaian biaya tidak teratur), diketahui bahwa nilai ROTC Pemohon Banding adalah sebesar 2,16%, dimana angka ini masih berada di atas kuartil bawah (Q1) yang ditetapkan Terbanding sebesar 2,11%. Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak laba operasional Pemohon Banding pada dasarnya sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pada pemeriksaan tahun pajak 2015-2017, Terbanding tidak melakukan koreksi meskipun Pemohon Banding menggunakan metodologi dan penyesuaian yang sama dengan Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwakoreksiTerbandingatasPeredaranUsahasebesar Rp27.068.859.217,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha27.068.859.217027.068.859.217

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut Terbanding: Rp 189.823.278.675 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp 27.068.859.217 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp 162.754.419.458

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp162.754.419.458

b. Harga Pokok Penjualan: Rp176.324.171.268

c. Laba Bruto (a-b): Rp(13.569.751.810)

d. Biaya Usaha: Rp9.187.537.586

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp(22.757.289.396)

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp26.075.949.517

g. Penyesuaian Fiskal: Rp(6.715.362.284)

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp(3.396.702.163)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03874/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00036/206/18/055/20 tanggal 24 September 2020, atas nama PT KARYA YASANTARA CAKTI, NPWP 01.002.224.2-055.000, beralamat di Kota Bukit Indah Blok AII Nomor 4 Wanakerta Bungursari, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat 41181, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH (Rp)
a. Penghasilan Neto(3.396.702.163)
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak(3.396.702.163)
d. Pajak Penghasilan Terutang0
e. Kredit Pajak1.353.344.000
f. Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar(1.353.344.000)
g. Sanksi Administrasi0
h. Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar(1.353.344.000)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.