Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-001147.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Trisakti Jaya Perkasa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-001147.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00452/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00018/240/19/632/23 tanggal 23 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001147.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Trisakti Jaya Perkasa, NPWP 02.714.515.0-612.000, beralamat di Jalan Pasar Besar Wetan Blok 31/I RT 001 RW 002 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Iwan Aditya Prasetya, jabatan: Direktur, (trisaktisurabaya@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Lucky Budi Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/BAN-PTTJP/V/2025 tanggal 25 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andik Martrijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

2. Nama / NIP: Saufina Aliyah / 19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

4. Nama / NIP: Karoma Ali Wardana /

19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1877/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

5. Nama / NIP: Asih Fatmarini / 19770626 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1191/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

6. Nama / NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

PT Trisakti Jaya Perkasa

7. Nama / NIP: Hernawan / 19831019200901 1 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1508/WPJ.11/2025 tanggal 28 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
556/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 004/BAN-PTTJP/I/2025
tanggal 2 Januari 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-997/WPJ.11/2025
tanggal 29 April 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 008/BAN-PTTJP/V/2025
tanggal 25 Mei 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor
00018/240/19/632/23 tanggal 23 November 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

JA MENU

2 Perta pa NN TN NN NP po eo -4 ' Ea + .

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/PTTJP/II/2024 tanggal 13 Februari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00452/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 12 November 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

Hn er | Wok oe tet Kg Ta :

thors heb ds war NN 2 BOTS ee

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/BAN-PTTJP/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 4 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/BAN-PTTJP/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi PPh 4 (2) Dividen

bahwa Terbanding menetapkan adanya PPh 4 (2) Dividen terdapat secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha atas nilai kewajaran harga berdasarkan trasnfer pricing document sebesar Rp6.020.082.708 tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding karena penetapan peredaran usaha tersebut tidak berdasarkan subjektifitas yang sesuai dalam pengenaan pajak melainkan menggunakan asumsi perhitungan dari Terbanding sendiri;

bahwa atas koreksi pengenaan pajak yang dilakukan Terbanding dengan asumsi atau angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang secara konseptual atas dividen tersebut tidak dapat dibuktikan dan meyebabkan pengenaan pajak yang tidak adil, terbukti atas koreksi tersebut terjadi efek domino terhadap pengenaan pajak lainnya;

bahwa menurut Asas Hukum "Actori Incumbit Onus Probandi" Asas ini memiliki arti bahwa "barang siapa yang mendalilkan sesuatu, dialah yang harus membuktikan dalil tersebut". Dalam merespon koreksi pajak sebesar Rp6.020.082.708 oleh Terbanding dimana Pemohon Banding tidak melihat adanya pembuktian yang jelas atau adanya data yang nyata sesuai fakta namun hanya berdasarkan asumsi, mengingat pentingnya objektifitas dalam pengenaan pajak;

bahwa mengenai koreksi Terbanding atas kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp9.155.545.768 Pemohon Banding tidak memperoleh klarifikasi serta bukti yang jelas yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding. Oleh karenanya Pemohon Banding selaku Wajib Pajak merasa dirugikan atas koreksi tersebut. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang KUP Nomor 16 tahun 2009, Pasal 12 ayat 3 , dimana mengatur bahwa DJP dalam

PT Trisakti Jaya Perkasa

menetapkan jumlah pajak yang terutang harus beradasarkan bukti. (3)” Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif tidak berdasarkan penerimaan dan pengeluaran bank dan kas. Terbanding hanya menilai atas transaksi pelunasan piutang oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen terselubung yang mana dividen terselubung tersebut belum memenuhi asas kepastian hukum dikarenakan secara materi/objek, dividen terselubung tidak diatur secara jelas dalam regulasi dan pendifinisian dividen tersebung yang masih sangat luas sehingga menimbulkan banyak interprestasi;

bahwa atas penjelasan diatas Pemohon Banding mengajukan banding ini juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kewajaran (Eguity and Fairness) dalam pengenaan pajak. Sebagai wajib pajak yang patuh, Pemohon Banding berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam koreksi pajak yang didasarkan pada data yang akurat dan penghitungan yang tepat;

bahwa menurut Teori Keadilan Pajak, setiap subjek pajak harus diperlakukan secara adil sesuai dengan kapasitas ekonominya. Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan Terbanding telah mengabaikan prinsip ini dengan mengadopsi asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret mengenai penerimaan kas atau bukti transaksi valid . Oleh karena itu, penyesuaian yang dilakukan Terbanding terhadap PPh dinilai kurang memperhatikan keadaan yang sebenarnya yang dialami Pemohon Banding;

bahwa dalam konteks filosofi hukum, banding ini juga menggaris bawahi bahwa dasar pengenaan pajak bukan hanya tindakan adminsitratif tetapi juga tindakan yang memiliki dimensi etis dan moral. Pajak yang adil adalah alat untuk mencapai distribusi beban publik yang proporsional dan adil.

PT Trisakti Jaya Perkasa

Mengabaikan prinsip-prinsip ini dapat mengakibatkan kerusakan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan mengurangi kepatuhan wajib pajak;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan dan mengusulkan bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00452/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 12 November 2024 bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan oleh karenanya harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan Permohon Banding;

2. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/19/632/23 tanggal 23 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-997/WPJ.11/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar hukum

1. Pasal 1 ayat (25), Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (2b), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 29 ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (4) beserta Penjelasan-nya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

PT Trisakti Jaya Perkasa

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3. Pasal 13 ayat (1), Pasal 20 huruf a, Pasal 31 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1), serta Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50 Tahun 2022);

4. Pasal 33 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan;

5. Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

6. Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

7. Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, serta Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013);

8. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut PER 23 Tahun 2013);

PT Trisakti Jaya Perkasa

Data dan Fakta

bahwa penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan), diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data profil pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding terdaftar pada tanggal 10 Juni 2010 dengan KLU Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya (25119) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Juni 2010;

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, dengan rincian sebagai berikut: No. | . 1 a 2 j

Masa i . | Tahunan 0... Tahunan ;

Tahun 2019 a _ 2019 ©

, Pembetulan a. ‘Normal . Pembetulan Ke-1

BPS 8 S-9908C817/PPWBIDRAVELZVKP 0203020 | S- 9906985 a/PPWEIDRKOP.111408/2022

Jenis SPT | SPT Tahunan PPh Badan — SPT Tahunan PPh Badan

Status SPT _ . Nihil J Lebih Bayar

Pilihan

Pengembalian - | Restitusi

Nilai Pelaporan 0 Rip — Ate oo ton

Tanggal Lapor | 017052020 : 30/12/2022

Status Lapor ** TERLAMBAT : -

Asal Efiiing Eform bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 yang Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 30 Desember 2022 dengan nomor BPS S-99069659/PPWBIDR/KPP.111403/2022, pada lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771-VI, tidak terdapat daftar penyertaan modal pada perusahaan, tidak terdapat daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, dan daftar piutang kepada pemegang saham

PT Trisakti Jaya Perkasa

dan/atau perusahaan afiliasi, yang Pemohon Banding sampaikan, dengan screenshoot sebagai berikut:

- | LAMPIRAN - VI -

2 1771 -YI SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN z NN, a "UA AA PENTEHIAAN KUDAL PADA PAH Aa SUP th = 2 : D . 1 . 2

© MT MNR “DAFTAR PINYAMAh (UPAR) De PEMTGAKG JAPAN NAMATAL PER JSAHASY ACI LAS = : Lb : :

men ogaT nunc aes Peak "DAFTAR PINJAMAK IHLTANG| KEPADA PEMEGANG SAHAM DAMATAL PERUSAHAAN Ar UASi F ee vee eee

Spee CLT14515.0612.000 :

4 perda MALE PAJAK TRISAKTI AYA PERKASA

Bi] puro, PLASA C1201 st 2019

BAGIAN A: DAFFAR FERYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAH AFILLASI ire) pares ALAWAR ' Hp — Ba aa

: AAA | Ha a H

DAGIAN B: DATTAR UTANG DARI FCMECAMG TANAH DANATAL PI SUSA KASN ATAS NN . .

abu TA oo “ewe ~~ SAAT | yay PE GATI

wh te: $$ eee IS opm

BAGAN CO: DAFTAR PILTARS KEPADA PEMECANG SAHAM GANATKU PERUSAHAAN ATLAS!

7 M i NEVE | peta PAHALA MLM BUTA

PN woo PS ET ri

UES FORO TIGA MILF Set MAKA Deo” SEND SAD DEMAK LOST IN 1 TA — ° ° ia DN cee H3 bahwaberdasarkanlaporanauditorindependennomor 00688/3.0329/AU.1/05/1222-1/1/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022, pada bagian neraca khususnya aset lancar diketahui Pemohon Banding memiliki piutang usaha dengan pihak berelasi pada tahun 2019 sebesar Rp8.268.573.283, dengan screenshot sebagai berikut:

PT TRISAKTI JATA PERKASA PT TRISAK TI JAYA PERKASA

LAPORAN POSISI KEUANGAN STA TEMENT OF FINANCIAL POSITION

Per 31 Desember 2019 AS of December 31, 2079 (Cisajikan dalam Ruplah) Exp ersod in Kupu

Catatan

Notes 2013 2016

ASET A

ASET LANCAR CURR

Kas dan setara kas ad, 28, 4, 22 144.501.301 1.615.259 Cash and cg ajenis

Piutang usaha Ag pur Ss Fecsivahia

PI ee Ry late oy ae = 2. IL" + Lote Lely ee

Persediaan, neto setetah clkurgng! invemiorves, ret of provision cadangan kerugian penurunan lai Qe dealing in vais of sehesar nihil pada A019 dan 2015 29, 6 11.084 116.729 129.861 567.62 Qe fifi 2079 and 2018

Uang Muka pembeilan 7 5179492059 29499 A7 Advance payment

Beban dibayar dimuka 20 40.000.004 © Prepaid expanses

Pajak dinayar dimusa 2k, isa A.IP5. 8) BS. Py Prepaki taxes

JUMLAH ASET LANCAR 25463425540 1 TOTAL CURRENT ASSETS bahwa laporan auditor independen nomor 00688/3.0329/AU.1/05/1222- 1/1/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022, pada bagian neraca khususnya liabilitas lancar diketahui Pemohon Banding memiliki utang usaha dengan pihak berelasi pada tahun 2019 sebesar Rp15.798.334.936, serta pada liabilitas tidak lancar diketahui utang pemegang saham sebesar Rp46.374.183.567, dengan screenshot sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

PT TRISAKTI JAYA PERKASA PT TRISAAT? JAYA PERKASA

LAP CORN POSISI KELANGAN lanjitan) STATEMENT 195 SINAN CIAL POSITION rconlruedl

Pe A1 Pesen SOW AZ or Decembor 37, 2015 (Disajikan Jalan Pitelal PN fea pressed In Rupiah

. Catatan 7 eNotes 2019 2018

LIABILITAS DAH EKUITAS IA YES Am

LIABI LFTAS LANCAR CURRENT eS

‘Abang usaha Ai i caper Dee aE ae! Bit bit = =x £5 5 o fall et

Pihak berelas: Za, 2h 11.22 73 15 798.954.9365 44 549 276 645 ome eed ont

Ulang pajak 2k. 150 175.405. 9A2 24.070. 965 Terapis cuyobio

Beban yang mast hares dlbayar Pp, 19, 22 - - a ALO Ln oN pense s

Ung muka penjualan 2e, 10, 22.23 10.292.106. 580 101.593.079 159 ACVanced racenred

Wang pajak tangguhan 2k, Tot TH 1.695.642 - > Dearrod toa Rata

JUMLAH LABILITAS LAH CAR 26.509 243.200 116764277 Sian AAL CURRENT LIA ES

LIAB LIT AS TIDAK LANCAR be MON- CURRENT (BASES

Utang pemegang saham Za, 2h.12 436.974.103.587 87.451. gag ie! Sihavetioictar’s foana

JUMLAH LEABILITAS bana TOTAL MON- CURRENT

TIDAK LAN CAR AG.3T4.133.557 ya Ta ARIES

DEFISIENSI MODAL iw CAPITAL DE CE

Modal saham, oll nominal «DD te. Shere caplies, rrormna! varue oF

Rp 1.009.000 per kembar saharn hone RP 000,000 per snares

Aoa class GOL fambar saham “— ta Peang cepa! GO OOH shared

Modal dikaropalkan dan disetor penuh << ba > Subsovsed and paid-up ompitet

15.000 lemoer satan “a, we TO,O00 snares vada tahun 2018 dan AMF iG pe. 2 i FD ODOC in 2078 and 2017

Desi £ 3.598) (335.545.577.942) Dencit

JUMLAH DEFISIENSE MODAL 3 i 3.073.985) (SOS ST ey OAL CAPITAL DE EN C

JUMLAH MABILITAS tae TOTAL 1.488 THES

DAN DEFISIENS! MODAL oy ree _S2SS0. 352669 185.570 554.564 AND CAPITAL BEC ENG bahwa berdasarkan surat perintah pemeriksaan pajak nomor PRIN- 00025/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 18 Januari 2023 Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 dengan kriteria pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Lapangan Lebih Bayar (Kode 1182);

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 331/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 21 November 2023, pada C.Identitas Wajib Pajak--d. Proses Bisnis Wajib Pajak—Produk yang dihasilkan, menyebutkan: "PT Trisakti Jaya Perkasa ("Entitas"), didirikan di Surabaya, berdasarkan Akta Notaris Yatiningsih, S.H. No.11 tanggal 2 Juni 2010. Akta pendirian Entitas telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. AHU 36608.AH.01.01 tahun 2010 tanggal 23 Juli 2010. Pada pertengahan tahun 2015 kegiatan utama Entitas berallh dari kegiatan produksi gypsum menjadi penjualan galvalum dan zink.";

bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Kiarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-173/WPJ.116/2024 tanggal 23 Juli 2024, salah satu isi berita acara tersebut adalah sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

1) "Pertanyaan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan mohon jelaskan bagaimana gambaran usaha dan proses bisnis Wajib Pajak?

Jawaban:

Wajib Pajak impor plat baja, kernudian dipotong dan dibentuk jadi galvalum oleh Wajib Pajak kernudian langsung dijual ke pasar lokal. Adapun transaksi pembelian mayoritas adalah perusahaan grupnya.

Bahan baku semuanya impor, customernya sebagian besar adalah lokal grupnya. Penjualan mayoritasnya dilakukan ke pihak afiliasi, dimana orang pribadi pemegang saham.

Tjang Tju Tjiang adalah ultimate shareholder, walaupun kepemilikannya hanya 5% saham. Pemeriksa melihatnya bawa OP tersebut merupakan kepemilikan tidak langsung dari PT Aditya Capital yang memiliki 95% saham (akan disusulkan pohon kepemilikan Tjiang Tju Tjiang atas PT Aditya Capital den juga TP Doc dari Wajib Pajak yang diserahkan saat pemeriksaan)."

2) Pertanyaan:

"Apakah Saudara telah melakukan penelitian terkait hubungan istimewa antara PT Trisakti Jaya Perkasa dengan PT Central Baja Prima? Mohon dijelaskan!

Jawaban Pemeriksa:

Sesuai dari penelusuran bukti, lwan Aditya adalah Direktur PT Central Baja Prima dan Iwan Aditya juga menjabat sebagai direktur utama pada PT Trisakti Jaya Perkasa sehingga terdapat hubungan penguasaan. Sedangkan TJIANG TJU TJIANG dan PT Adita Capital adalah pemegang saham langsung dari PT Trisakti Jaya Perkasa (hubungan kepemilikan). Sehingga sesuai dengan UU PPh Pasal 18 jo. PMK-22/03/2020 pasal 4 kriteria terjadinya hubungan istimewa telah terpenuhi."

bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor

PT Trisakti Jaya Perkasa

BA-206/WPJ.116/2024 tanggal 22 Agustus 2024, salah satu isi berita acara tersebut adalah sebagai berikut:

1) Pertanyaan:

"Mohon sebutkan dan jelaskan mengenai alamat usaha, kegiatan usaha dan proses bisnis dari Wajib Pajak.

Jawaban:

Proses bisnis kami adalah perdagangan baja pada umumnya dengan pembelian mayoritas impor pada tahun 2019 (98,1%), yang kemudian dari pembelian tersebut diantar ke lokasi gudang kami di Pergudangan Margomulyo Permai No.32D Kay.10, Greges Kec. Asem Rowo, Surabaya, kemudian dijual ke pelanggan (mayoritas ke Tjang Tju Tjiang/UD. Central sekitar 73,4%) sedangkan 26,6% ke pihak ketiga pembelian baja kami yang impor dibeli dengan ukuran kilo, dan kami jual ke Tjang Tju Tjiang/UD. Central dengan ukuran yang sama yaitu kilo, sedangkan Tjang Tju Tjiang/UD. Central menjual dengan ukuran meter. Mengapa kami tetap mempertahankan pembelian impor dan kemudian menjualnya mayoritas kepada Tjang Tju Tjiang/UD. Central adalah karena kami memiliki Angka Pengenal Impor (API) yang izinnya sulit didapatkan. Kami juga tetap memiliki persediaan karena secara nyata juga dijual ke pihak ketiga. Barang yang kami jual akan memiliki perbedaan harga yang signifikan pada ketebalan, warna, dan lebar baja tersebut, tidak terdapat perbedaan ketebalan, warna, dan lebar baja yang dijual kepada Tjang Tju Tjiang/UD. Central maupun pihak ketiga.Pada tahun 2019 kami memiliki 8 supplier berbeda untuk pembelian impor."

2) Pertanyaan:

"Dapatkah Wajib Pajak menggambarkan hubungan istimewa yang terjadi pada Wajib Pajak dengan pihak afiliasi, baik itu kepemilikan saham, hubungan keluarga, dan lain-lain sesuai ketentuan dalam UU KUP terkait hubungan istimewa?

PT Trisakti Jaya Perkasa

Jawaban:

No | Pemegang Saham — | Hubungan Keluarga

7 PT Aditya Capital Komposisi Tilang Tu Tiang (ayah) tra

Joesennine Prasetve (Kakak), Liem

Sine fie foi dan Pak iwan

ALP selaku Direktur Vilarna.

2 Tang ju Ipang Arah dar Pak iwan AP firexktur)

3) Pertanyaan:

"Di Tahun Pajak 2019, pihak mana sajakah yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak? Mohon sebutkan den jelaskan pihak yang berafiliasi dan pihak yang independen!

Jawaban:

Transaksi penjualan

Transaksi Pihak Berelasi:

Bapak Tjiang Tjiu Tjiang

Central Baja Prima

Transaksi Pihak lndenpenden:

a) PT Jaindo Metal Industries

Transaksi pembelian:

Tidak ada pembelian kepada pihak berelasi.

Adanya faktur pajak Bapak Tjiang Tjiu Tjiang kepada PT Trisakti Jaya Perkasa adalah transaksi sewa kantor dan gudang dengan nomor faktur 010.007- 19.28776197."

4) Pertanyaan:

Bagaimana Wajib Pajak menetapkan harga jual?

Jawaban:

Kami menyatakan bahwa memang terdapat perbedaan harga jual kepada Tjang Tju Tjiang/UD. Central maupun kepada pihak ketiga/independen. Karena pada dasamya pembelian oleh Tjang Tju Tjiang/UD. Central disebabkan API yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Tetap ada margin baik penjualan kepada Tjang Tju Tjiang/UD. Central maupun kepada pihak ketiga/independen namun secara harga tentu harga pihak ketiga/independen lebih baik daripada harga kepada Tjang Tju Tjiang/UD. Central."

PT Trisakti Jaya Perkasa

Tanggapan Terbanding

bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, berdasarkan hasil penelitian maka Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa alasan pengajuan Banding yang diajukan Pemohon Banding menyatakan:

"Terbanding menetapkan adanya PPh 4 (2) Dividen terdapat secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha atas nilai kewajaran harga berdasarkan transfer pricing document sebesar Rp6.020.082.708 tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding karena penetapan peredaran usaha tersebut tidak berdasarkan subjektifitas yang sesuai dalam pengenaan pajak melainkan menggunakan asumsi perhitungan dari Terbanding sendiri. Atas koreksi pengenaan pajak yang dilakukan Terbanding dengan asumsi atau angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang secara konseptual atas dividers tersebut tidak dapat dibuktikan dan menyebabkan pengenaan pajak yang tidak adil, terbukti atas koreksi tersebut terjadi efek domino terhadap pengenaan pajak lainnya.

Menurut asas hukum "Actori Incumbit Onus Probandi" asas ini memiliki arti bahwa "barang siapa yang mendalilkan sesuatu, dialah yang harus membuktikan dalil tersebut". Dalam merespon koreksi pajak sebesar Rp6.020.082.708 Oleh Terbanding dimana Pemohon Banding tidak melihat adanya pembuktian yang jelas atau adanya data yang nyata sesuai fakta namun hanya berdasarkan asumsi, mengingat pentingnya objektifitas dalam pengenaan pajak.";

bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas dapat Terbanding simpulkan bahwa koreksi Terbanding atas PPh 4 (2) Dividers terdapat secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha atas nilai kewajaran harga berdasarkan transfer pricing document sebesar Rp6.020.082.708, menurut Pemohon Banding adalah koreksi berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku;

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa Terbanding menguraikan terlebih dahulu proses pengujian berupa pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

a) bahwa Pemeriksaan dimulai sejak tanggal 18 Januari 2023, yaitu dengan penyampaian Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S- 00051/RIK.SIS/KPP.1114/2023 tanggal 18 Januari 2023, dan pemberitahuanSuratPerintahPemeriksaannomorPRIN- 00025/RIK.SIS/KPP.1114/2023 tanggal 18 Januari 2023. Pada proses ini pihak Pemohon Banding diwakili oleh Felix Harto selaku Kuasa Pemohon Banding;

b) bahwa proses selanjutnya adalah Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan sesuai surat nomor S- 108/PANG/KPP.1114/2023 tanggal 24 Januari 2023, surat ini telah diterima pihak Pemohon Banding yang diwakili oleh Felix Harto selaku Kuasa Pemohon Banding pada tanggal 31 Januari 2023;

c) bahwa bersamaan dengan penyampaian Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan sesuai surat nomor S-108/PANG/KPP.1114/2023 tanggal 24 Januari 2023, kepada Pemohon Banding juga disampaikan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,danDokumendengansuratnomorS- 52/WPJ.11/KP.1404/PaPj.2/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan telah diterima oleh pihak Pemohon Banding yang diwakili oleh Felix Harto selaku Kuasa Pemohon Banding pada tanggal 31 Januari 2023;

d) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) pada tanggal 13 Maret 2023 juga menyampaikan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dengan surat nomor S-187/RIKSIS/KP.1114/PaPj.2/2023 tanggal 13 Maret 2023, isi surat tersebut pada intinya meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan buku catatan dan dokumen paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat tersebut diterima Pemohon Banding;

PT Trisakti Jaya Perkasa

e) bahwa menindaklanjuti surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dengan surat nomor S-187/RIKSIS/KP.1114/PaPj.2/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang belum dipinjamkan sebagian oleh Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menyampaikan Peringatan Pertama dengan suratnya nomor S-218/WPJ.11/KP.14/PaPj.2/2023 tanggal 31 Maret 2023, isi surat tersebut pada intinya agar menyerahkan buku atau catatan dan dokumen sebagaimana terlampir dalam surat tersebut kepada Pemeriksa paling lambat tanggal 6 April 2023;

f) bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Peringatan Pertama dengan suratnya nomor S-218/WPJ.11/KP.14/PaPj.2/2023 tanggal 31 Maret 2023, Pemohon Banding juga belum menyerahkan sebagian buku catatan dan dokumen sebagaimana terlampir dalam surat tersebut, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menerbitkan dan menyampaikan Peringatan Kedua dengan surat nomor S- 230/RIKSIS/KP.1114/PaPj.2/2023 tanggal 12 April 2023, surat tersebut meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan buku atau catatan dan dokumen sebagaimana terlampir dalam surat tersebut kepada Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) paling lambat tanggal 3 Mei 2023;

g) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melanjutkan proses selanjutnya untuk melakukan pengujian dengan meminta dokumen secara spesifik yang belum dimintakan dalam surat sebelumnya, dengan membuat dan menyampaikansuratpermintaannomorS- 526/RIKSIS/KPP.1114/PaPj.2/2023 tanggal 7 September 2023, isi surat tersebut meminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen dengan rincian sebagai berikut:

na KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ae a DIREMIORAT JENDERAL PALA

CO LTTE KANTOR WILAWAH OUP JAWA TIMAH a

S ae i KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DUA SURABAYA

N Sores Tana JALAN CASINO NO. 194, PAMA MAYA ane

> 5 TN 020) catenins, Mel tsa ga tae LN PAMA FOOT BANI INN STA MA mama Jani an ge ot

—— UN VA PN AN Ka MAA GAM PE MAA ates Sae OREO (One nT DTS aa geen pa La ng

DATAR BUKU, CATATAN, DAN Do U MEN YANG WAUIE Di AM KAN

DALAM RANGKA PEMERIKSAAN

Rane We RI Sa DATA IA KATA — - TT — —

Nee > On.F14 5150047 OOD

Alama we 1h PAS AR BELAH Wa: TAM LOM AON AT OO) FW O02. SURABAYA no. JENISANAMA BUKU. GATATATI, DAN OOKUMER KETERANGAN

7 uke Trarntar biota Pemegang Lahan per 38 Dome 2910 setara Rp 46.74.1808 507 2019

2 (DOKU pelunscen nutang pamegeng sehen sebesar Hp. 44,077.67 419 (far sekic mbhictanen 201% dhurangt anita wkhir 201% 2019

3 | Buku banar pancatstan Gan mutes] utens pemegang saham 2019 ad Runt Transigr (Faktur Panjuatan) utang usaha witak beroles! Rp, AS IDA BBO (esau merece) 201.

ee rebar] 7 Sepdeme 2023

SORT RENE eg? Ape” CP een ag

ES gd, ay, ‘pee { tg Pa 5

Na OE yaa me eee

PT Trisakti Jaya Perkasa

h) bahwa namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat nomor S-526/RIKSIS/KPP.1114/PaPj.212023 tanggal 7 September 2023, Pemohon Banding juga belum meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen tersebut, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melanjutkan proses selanjutnya yaitu menerbitkan dan menyampaikan Peringatan Pertama kepada PemohonBanding dengan suratnya nomor S-572/RIKSIS/KPP.1114/PaPj.2/2023 tanggal 3 Oktober 2023;

i) bahwa sampai dengan batas waktu dalam surat Peringatan Pertama kepadaPemohonBandingdengansuratnyanomorS- 572/RIKSIS/KPP.1114/PaPj.2/2023 tanggal 3 Oktober 2023, Pemohon Banding juga belum meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat tersebut, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak)menerbitkan dan menyampaikan Peringatan Kedua kepada PemohonBandingdengansuratnyanomorS- 587/RIKSIS/KPP.1114/PaPj.2/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

j) bahwa sampai dengan batas waktu dalam Peringatan Kedua kepada PemohonBandingdengansuratnyanomorS- 587/RIKSIS/KPP.1114/PaPj.2/2023 tanggal 10 Oktober 2023, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan buku, catatan, dan dokumen yang diminta kepada Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) membuat berita acara tidak dipenuhinya seluruh/sebagian peminjaman buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 17 Oktober 2023;

k) bahwa setelah melakukan pengujian, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan suratnya nomor S-676/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 24 Oktober 2023, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal yang sama;

l) bahwa Pemohon Banding merespon Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan suratnya nomor S-00715/RIKSIS/KPP.1104/2023 tanggal 27 September 2023 dengan menyampaikan surat Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan suratnya nomor 001/XI/TJP/2023/STPP tanggal

PT Trisakti Jaya Perkasa

6 November 2023, isi surat tanggapan Pemohon Banding tersebut pada intinya tidak menyetujui daftar temuan pada pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut;

m)bahwa proses selanjutnya Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND-614/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 7 November 2023, kepada Pemohon Banding diundang untuk melakukan pembahasan hasil pemeriksaan pada hari kamis tanggal 14 November 2023;

n) bahwa sesuai dengan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND-614/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 7 November 2023, Pemohon Banding hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan pada tanggal 14 November 2023. Pemohon Banding memberikan tanggapan atas pokok masalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.020.082.708 yaitu "Wajib Pajak tidak setuju dengan sanggahan pemeriksa dan tetap mempertahankan pendapatnya sesuai dengan surat tanggapan SPHP." sebagaimana tertuang dalam risalah pembahasan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh Iwan Aditya Prasetya selaku wakil Pemohon Banding dan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak);

o) bahwa proses selanjutnya adalah dengan pembuatan laporan hasil pemeriksaandankertaskerjapemeriksaannomorLAP- 331/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 21 November 2023;

p) bahwa selanjutnya adalah penerbitan SKPKB PPh nomor 00037/206/19/632/23 tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2019, dan dkirimkan kepada Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melalui media pos pada tanggal 24 November 2023;

q) bahwa berdasarkan penjabaran proses pemeriksaan, diketahui bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) telah sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 maupun ketentuan terkait pemeriksaan lainnya;

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa Terbanding juga telah melakukan pengujian proses pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding, apakah proses pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan uraian sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) dalam koreksi peredaran usaha menggunakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, mengingat transaksi yang terjadi pada Wajib Pajak adalah transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan kewenangan tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding secara tertulis salah satunya pada pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan suratnya nomor S-676/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 24 Oktober 2023, dengan capture lampiran surat tersebut sebagai berikut:

PN KEMENTERIAN KEUANGAN SEPUBLIK INDONESIA

Aa DAREKTORAT JENDERAL PAJAK

4 1 DY KANTOR YALAYAH DJP JAWA THLE

13) KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DUA SURABAYA

NE ni M1 ben

TOL? as an EKA TA TAMA OF MAF, CITA te papa pa

Pa a (UGM PCRS: Da EWALD Ah IE PALA ET CE

‘en Dena Gate ge af WocemQpent pid ne aa —————

Maser tin ro: CoT:Tihsoh- (s2) + Pal

1 Fo Pua Yang Dara asa Kota

Ao 1PPh Baden

1. (Peredaran Usaha Berdasarkan hast pengukan disimpulkan bahwa terdapat Loreksi peredaran bruto vsaha sebesar

Menurut SPTMP Rp 723,810, 366,185 Rp. 2020042706, ates penyesuaian kewejaran perjualan kopada afilasi degusl dangan UU

Manu Pereira Rp 229 290 448,803 pen Bay

Rp 6,020,082,208

Dasar hukum + Pasal Hayat (1) UU PPh #Ld.Ld. UU Ng. 11 Tahun 2021

: Pesal 12 ayat (2)UU KUP b) bahwa secara spesifik Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan istimewa, dalam peraturan tersebut diatur tahapan pelaksanaan pemeriksaannya yaitu sebagai berikut:

1) Menentukan karakteristik Usaha Wajib Pajak, yaitu antara lain:

- Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak;

- Melakukan analisis fungsi;

2) Memilih Metode Transfer Pricing, yaitu antara lain:

- Mengidentifikasi ketersediaan pembanding;

- Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

PT Trisakti Jaya Perkasa

3) Menerapkan Prinsip Kewajaran den Kelaziman Usaha, yaitu antara lain:

- Melakukan analisis kesebandingan;

- Meningkatkan kesebandingan;

- Penentuan harga atau laba wajar dalam pemeriksaan Transfer Pricing;

- Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment;

c) bahwa berdasarkan pengujian pada laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaaan dan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013, tahapan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sudah dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) atas Pemohon Banding ini secara detail telah dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan, dengan capture pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi di kertas kerja pemeriksaan indeks B sebagai berikut:

KEMENTEAI AN KECANGAM BEPURLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KARTOR WILArsJi

KANTOK PELAYANAN FAJAK

KERTAS KERJA PEMEBIKSAAN

. Hal 1 dari bt

—,, 7 . aa an

PENGUJIAN PENERAPAN PRENSIP EEWATARAN DAN Nama WP Pa MAGokui Jaya Perkasa !

KELAZIALAN USAHA PADA PRANSAXSI aFILLAST a 22.753.518 05612.600 :

[Tahun Pajak 2019 lndek :

7 Menentukan Karaker ris Uaebu Veh Palak IL KE o Pemegang Saban dan Pihak yang Mempunya: Hu bunga Intiroowa dengan Wajfe Palak KEP 3 h Araliata Indar Wajah Pajak KKP 3-2 c Ringka Trarsaksi aikasd RKP B-3

8 Anafisis Ranrai Suplal KKP Beg oc Anatiss Pungsi BRP Bs

C Kargkterstik Usaha Wajib Pajak KEP BE

2 Memilih Mokxic Transfer Pricing a (denlifikas! Ketersedizan Pembanding KKP B7 b Pemuliaan Pibak song Wiji don Mede KEP E-S

S Mercrapkan Prinsip Kowsjaren dan Kelariman Usaha a. Analis Kesebardiogan a Analisis kesebandinsan KEP Boy

Ponentwao #arga/ Laba Wafor Transekd Afiliasi dan Pengaruh terhadap Prs-Pos yang D'perkas KEP Bei

1 Bibuat CIoh | Ditch Okh oo

. Hana | Pama Ta Para

Adi Pdarrreko | Pi

Do lena, Privuoo i iD Budi Eartano

KP Eo ME ra d) bahwa berdasarkan hasil pengujian pada laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang prinsip kewajaran dan kelaziman

PT Trisakti Jaya Perkasa

usaha sebagaimana diatur secara spesifik pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa hasil pengujian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam pengajuan bandingnya bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.020.082.708 menurut Pemohon Banding adalah koreksi berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah tidak benar, karena secara nyata proses pemeriksaan yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan, dan pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa sebelum Terbanding menanggapi alasan Pemohon Banding tersebut, perlu Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding bahwa terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

b) bahwa hasil penelitian Terbanding terkait dengan transaksi tersebut apakah Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam hal ini SPT Tahunan dengan benar, Iengkap, dan jelas sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP, sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pembetulan ke-1 pada tanggal 30 Desember 2022;

- bahwa pada Lampiran 1771-VI SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pembetulan ke-1, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, tidak ada pinjaman (utang) dari pemegang saham dan/atau afiliasi, dan tidak ada pinjaman (piutang) kepada pemegang saham dan/atau afiliasi;

PT Trisakti Jaya Perkasa

- bahwa pada lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pembetulan ke-1, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan tidak terdapat dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

- bahwa berbeda dengan pernyataan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pembetulan ke-1, berdasarkan laporan audit untuk tahun buku 2019, diketahui bahwa:

• Terdapat piutang usaha pihak berelasi yaitu Piutang Usaha kepada Tjiang Tju Tjiang sebesar Rp8.268.573.283 di tahun 2019, dan sebesar Rp7.866.959.863 di tahun 2018;

• Terdapat uang muka penjualan pihak berelasi, dengan rincian sebagai berikut:

No | Nama Tahun | Jumiah

4 | WO Central Alumunium (| 2078 | 80.744.490.638

Tiang Tju Tjiang !

PT. Central Baja Prima “2018 | 203383674115

3 UD. Central Alumunium/ 2019 | 160.292.506.580

Tjiang Tju Tjiang

• Terdapat Utang usaha pihak berelasi (UD.Central Alumunium/ Tjiang Tju Tjiang) sebesar Rp15.798.334.936 di tahun 2019, dan sebesar Rp14.549.276.645 di tahun 2018;

• Terdapat utang pemegang saham sebesar Rp46.374.183.567 pada tahun 2019 dan Rp87.451.854.986 pada tahun 2018;

c) bahwa berdasarkan uraian diatas, diketahui bahwa hasil penelitian Terbanding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pembetulan ke-1 serta laporan keuangan audit untuk tahun buku 2019 menyatakan ketidakbenaran Pemohon Banding dalam pengisian SPT Tahunannya, sehingga pada transaksi-transaksi yang dilaporkan Pemohon Banding khususnya terkait transaksi-transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan wajar. Sehingga Terbanding melakukan pengujian atas kebenaran dari Transfer Pricing Document telah dibuat oleh Pemohon Banding;

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding terkait isi Transfer Pricing Document yang dibuat Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding dalam analisis isi Transfer Pricing Document halaman 7 sampai dengan halaman 11, dan halaman 38 sampai dengan 41 menyatakan menggunakan metode CUP untuk transaksi penjualan barang dagang, sedangkan menurut Terbanding sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan-Pemilihan Metode Transfer Pricing menyatakan menggunakan Metode TNMM untuk transaksi penjualan barang dagang;

b) bahwa Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Document halaman 42 sampai dengan halaman 57, dan lampiran 5 sampai dengan lampiran 15 menggunakan data pembanding yang berasal dari harga penawaran jual di alibaba.com, sedangkan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan-Identifikasi Ketersedian Pembanding menggunakan harga transaksi/quote price di NAICS;

c) bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah kebenaran dari isi Transfer Pricing Document khususnya pada penggunaan metode dan data pembanding;

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016-D. Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal-3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a) bahwa penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;

PT Trisakti Jaya Perkasa

b) bahwa penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);

c) bahwa penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;

d) bahwa penjelasan tentang:

1) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan

2) rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;

e) bahwa ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;

f) bahwa penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;

g) bahwa daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

h) bahwa ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

i) bahwa penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;

PT Trisakti Jaya Perkasa

j) bahwa penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

k) bahwa penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran den Kelaziman Usaha; dan l) bahwa salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013, pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing-B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan-2. Memilih Metode Transfer Pricing-b. Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi, mengatur bahwa

"Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most apprpriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

5) Untuk memilih metode yang paling sesuai pada suatu kasus transfer pricing, dibutuhkan informasi-informasi terkait faktor-faktor kesebandingan terhadap transaksi afiliasi yang sedang diteliti, terutama informasi tentang fungsi, aset, dan risiko dari semua pihak afiliasi yang bertransaksi dengan Wajib Pajak, termasuk pihak afiliasi yang berada di luar negeri. Penjelasan

PT Trisakti Jaya Perkasa

mengenai metode transfer pricing diuraikan dalam BAB Ill Metode Transfer Pricing."

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013, pada Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing-Paragraf ketiga, mengatur sebagai berikut “Penerapan metode transfer pricing dilakukan bersamaan dengan pemilihan pihak yang akan diuji (tested party). Pihak yang diuji (tested party) dapat merupakan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party), dalam hal ini maka tested party adalah juga merupakan audited party. Pihak yang diuji (tested party) dapat pula dipilih dari lawan transaksi audited party, maka dalam hal ini tested party berbeda dengan audited party”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa pemilihan metode transfer pricing sangat berpengaruh dari salah satunya yaitu data/harga pembanding, sehingga jika data/harga pembanding tertolak atau tidak sebanding maka akan mempengaruhi metode transfer pricing yang digunakan, sekaligus menjawab sengketa atas koreksi peredaran usaha berupa metode dan data pembanding yang digunakan;

bahwa Terbanding menguji terlebih dahulu data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam transfer pricing document. Pada transfer pricing document halaman 39 sampai dengan halaman 42 serta lampiran 9, dapat tim peneliti keberatan capture sebagai berikut:

a) Halaman 39:

Faktor vang Tranukal na Man

Mempcngarabil nites Transaksi Indepeodea Faktor Pentotu Kesebandingan

Harga “ anoman i . 2 . BE Marajenan oendandopkan transaksi mara pihak

Lokas Indo: I Dasa Pi

: oxasi | esi berelasi dengan data pembanding independen

Tahun 2019 (data {intetnal) atas peodk yang mcoitiki karakter dan

4 " — Fungsi yal sama peda Getta) teoteabs’ yang samy

! Penang independen alan berbeda namun raarih dalam bulan yang sama;

Periode Transaksi Tahun 2019 Tahun yang berbeda (bila | 2 Apabila tidak terdapat data pembanding Independen ada) untuk data (intemal) pada bulan yang sama, maka mangan pe fing indoponden akan membandingkan dengan transis! bulan yang fckaternall) berdekatan: Bila tidak ditemukan data pembanding

- indepaawleo Italensalh, maka manajemen akan nda a a ean

- independen (eksternaf) yang diperoleh dari data pasar,

. - Penjtalan baran: .

Transaksi yang dagang a |. Penjualan barang dagani. | 3, Pemilihan data pembanding independen (eksternal) diperbandingkan = Penjualan mesin - Penjualan mesin dhami! Wart harga pasar dengan Mam sejenis:

PT Trisakti Jaya Perkasa

b) Halaman 40:

Teter! 7 #Lanjatan)

Faktor Analisis Kracbandingao Yidole CUP

Fakinr yang T—

Mempengaruhi Tram Ali Tramakil Encdependieon

Pengervaian Tidak dipedakan Indak diperlukan untuk |[4, Data pembandina independen (eksternal! juga data pemabaruling smwinpertimbangicn tingkat kober ngan teninggi ialeperdcn (internal). alas produk yong memiliki karakter dan jenis yang

Khusus data pembarding marrini independen (okseml) §. Kusus data poobanding tbkepedige elaternalh dipertukan oo paenyesuain dengan penode perolehan data yang berbeda dengan ala nilsinya karma oda periode tronsakoi afiliasi, akan dj preont-vafac-kan bells waktu (bisa Tebu dai dulu ke yatiade (bulan) ieanagkal aliliasi dilakukan

L fsatu) tabun) antara pada tahun 2019 dengan menggunokan mte-rata suku

Perrote (bulen) 9 sumber bunga 57 mote dan HP 7 daya repo rate dan nous data diperoleh dengan prac valor terhadap harga per Tamu untuk peri Ibulaa) Larsaksi mekpwaisikan orlat atas data pembanding indo perden abiasi teryadi, tekatomal) ke penadg (bulan) yang sma dengan periode (hutan) ranked 3 filinti dilakukan,

Perusahaan menggunakan 27 rute dan BP 7 duces repo role karena merupakan ek frog rute yang dapat diyakini tingksi kewnjarsnnya dary menjadi acuan nasional daluon inmanpeshituaghoo faktor waktu artuk mencapai kesebsadingan periode diklat dois,

6. Bila verdapai perbodaan moka akan dianalisis terdehih dahulu ataw a. Selidih bila diatas LO) (disnggap mention):

bila dibawah 1024 (dim pgap tidak signi bkan dan disimpulkan hasil perbandingan adalah wajar muak Habel perberiaan):

b. Salih yang terjadi (bila dines LPs) apakah merugikan dari segi dampak perpejakaniya diana bila Tneruyikon Maka disimpulkan han fevbanhingen adatsh dak wWajar, asin bila tdak omerugkan maka disimpulkan hasil merbandingar adalah Wajar neski selisih yang kerjadi diana 1%,

. Penjualan Barang Dagang

Transaksi ini muncul karena perusahaan melakukan (ransaksi penjualan barang dagangan kepada CBP dan CA yang merupakan pihak afiliasi perusahaan, Produk yang diperjualbelikan yaitu semen, kapur, gips, asbes (fiber cement board), gaivalume dan galvanis. Manajemen

Perusahaan tidak memiliki data internal terkait penjualan barang dagang sehingga manajemen

Perusahaan menggunakan data pembanding independcn (ekstcrmal}. Data pembanding independen cksternal merupakan data yang diambil di pasar. Data pasar yang diperolch dan digunakan sebagai pembanding adalah dala yang di-present-rafue-kan ke tabun 2019.

Manajemen Perusahaan menggunakan rata-rata suku bunga BI rere dan BIT days rep rate, dan rumus presear value terhndap harga jual barang dagangan untuk memposisikan nilai pasar ke masing-masing bulan pada tahun 2019 (berdasarkan faktur penjualan dan jenis item).

Berikut merupakan tabel rumus present value (“PV”) atas penjualan tahun 2019:

c) Halaman 41:

Fabel 8

Rumus Present Faine Penjualan Barang Dagang pada Tahun 2019 (no. [free Keterangan | ean

Bl fore dan B1 7 days Repo Rate mulsi | Januari 1019 sampai 5.63% dengan 31 Desember 27019 _ . -9

N Periode | Januari 2014 sampai dengan April 2020 , Ba 16

TP Nilai Pasar 2015 7)

Reus PP PR-FFicl+ (is tne :

“Sumber: Lihat fampuan

** Sumber: Lihat designs Ja rmpiran

Berikut ini adalah hasil perbandingan dari transaksi penjualan afiliasi dengan pihak independen

{pembanding ckstemal) yaitu scbagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

d) Halaman 42:

Tabel *

Perbandingan Prajuatan Bs! Lapang antara Fika ATi? progam Finak Kethes Independen Ebb!

Tiaak Ard I . | Fiat Tedopemden | | kempata ta OCD | 21062019 — 15249458 | ALUZING ALLOY COATED STEEL C17A914 Ilampima? | dst | Waar

201019 41 74249315 ALUZINC ALLOY COATED SI LEL Opi A14 Lampiran SAS | Wajar

LC TAGMLI9ASE6I61 | PLL120I LE AAN ALUZINC MEOY COATED STEELOMMIN0 0 tam | oo 948 Ma oo”

Ica jaoceridsasetea | 2001219 (7464413 ALUZINC ALLOY OOATEDSTEELOMXI20 [Hamman | 9458| War

Ica Jaooraseae | Mom 96605 ALWATAIOT AED SEELOANO — james (9S

[ia Jotpog2iosmeeler | 05219 1512516753. ALUZINC ALLOY CORTEDSTEELE2MU ojo jemu | (83mm oo oo

NA ALLOY COATED SIFFL 0.20% 1200 Tampang 9A5T | Wara

[ca jucoeam | Ivo 92511 “ALUZINC MEOYCOATED STEELOZIXIOW — (laman? | 348 Wa =i

PCA Tongo2954ses22t | ostsg019. 77542000 | ALMAINCALLOV COATED SIELLOMAII Lamon? | oo Sist Waar

[ca Totoposinnaosteo | Son ARTHM ALUZINC ALLOY COATED MEEL OI [Lame [9.455 | Wars

Ca Toloros.i97cs1ed | Deronp- 35487899 ALUZINC ALLOY COATED STEEL DaINIi00 0 [Lampinn® [ots | Was

Oe Ba Be Pa a oe | a ee tA | 01002 1964re6187

ALUZIKU ARLOY COM JED STEEL O2UA 7000 LAH) mine? 9459 | Waar

KA (og saaaas ALUZINC MULOY COATED STEEL 0.205 700KC | AFF Lamping?! 9.458 | Wajan

Lampina8 : 454 | Wan

TREE | Meets | Anna apr 9 353 | Wain e) Lampiran 9:

LAMPIRAN 2 — ALUSZING ALLOY COATED STEEL

€ 4c Meg rp ala ee TA LO: ACS De SI IAI Ll cee =a! aden er LA 1 AR eS

AS ON asec ui kee Bar ert Gamat Tae MENTARI LINA RaR Hee Frome

- TEST Galvaeuine Sised Coil MASSA POURS 0 Con] Alureet Tire dhunua.mn

° Alloy Coated Gisel

Kai Tg arena ay ad cons 2: Pod eres

. IDA 2,459,400 IDA 8,670 2755.00 1OA 9,197,929

~~ _# uy 5 zs. eee ap 10 US own Papo >

re 7 Peneiat Ms Soo cuore CMa e+

— Waka H aooddooan | lggtbassem Muna ATA OIL.

a Sarada Sa TL eric:

FOR Ela en JA 3S Dod TA eren

Cv oe uae eae Lem bec Coe Deep Teeth 1 oe

Pi te >? Bendera (staytl 7 15 Ta ee naat et

I H Ed an

Tang ap 1.

=... EN TMT ego MS ce cred

FE] aes eg tenure | [Stare rere cit arp Si tea bene =

Sepermial Sein fet Gran Saencong £ naa neptu te FAI PE SN heen, meen ence re

The bret PA IA teen

Danar ba HT EN Ae Ha

Kemang Tora Tae al oe In

Tparepa Tyrer Tea Sparano

Oli ne MA Meee

Gearecy Dime mia) caps, aes AI EA FD AP TE SET er mh. pa Soma

Coa mara 24 Tana tobe Huta. Lamar

Marga di atas merupakan harpa untuk | ton (1.000 kel. harga uamk 1 ke adalah:

Rp O.458 4000 1 IMHIkg -- Lassie f) bahwa hasil pengujian data pembanding untuk penjualan barang pada transfer pricing document halaman 39 sampai dengan halaman 42 serta lampiran 9 dapat Terbanding simpulkan sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

1) bahwa barang yang dijadikan data/harga pembanding adalah aluzinc alloy coated steel atau biasa disebut baja galvalume atau baja zincalume atau baja seng aluminized atau baja aluzinc;

2) bahwa sumber data/harga pembanding berasal dari alibaba.com yang merupakan platform jual beli internasional yang khusus melayani transaksi antar satu perusahaan ke perusahaan lain, atau yang biasa disebut Business to Business (B2B). Platform ini bekerja seperti layaknya pameran industri atau trade show yang berlangsung secara online, dimana klien bisa menemukan vendor yang mereka butuhkan, melakukan negosiasi bisnis, dan transaksi ekspor-impor dalam skala besar;

3) bahwa data/harga pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah data kondisi pada tahun bukan di tahun 2019 atau bukan di tahun transaksi, dibuktikan rumus present value penjualan barang dagang pada tahun 2019 yang digunakan Pemohon Banding;

4) bahwa data/harga pembanding yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam platform alibaba.com belum memperhitungkan syarat pembayaran dan syarat pengiriman;

5) bahwa data/harga pembanding yang digunakan Pemohon Banding memiliki kondisi lead time (waktu tunggu yang diperlukan untuk menerima pesanan, membuat, dan mengirimkannya hingga ke tangan konsumen) yang tidak dilakukan penyesuaian mengingat akan mempengaruhi harga penawaran jual;

6) bahwa data/harga pembanding sebagaimana tercantum dalam platform alibaba.com yang digunakan Pemohon Banding adalah harga barang dengan range tertentu, yang menunjukkan harga tersebut adalah harga penawaran dari penjual;

7) bahwa hasil pengujian menunjukkan data/harga pembanding untuk penjualan barang yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada transfer pricing documentnya tidak menunjukkan data/harga pembanding tersebut adalah data/harga yang sebanding, mengingat kondisi data/harga tersebut yang tidak dilakukan penyesuaian

PT Trisakti Jaya Perkasa

sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk penggunaan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (CUP), dan menunjukkan bahwa barang yang diperbandingkan oleh Pemohon Banding tidak identik sehingga data/harga pembanding yang digunakan Pemohon Banding menjadi tidak sebanding;

bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa data/harga pembanding untuk penjualan barang yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada transfer pricing document-nya tidak menunjukkan data/harga pembanding tersebut adalah data/harga yang sebanding, sehinggga penggunaan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (CUP) yang digunakan Pemohon Banding menjadi tidak tepat, dan sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa tanggal 24 Oktober 2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing-B. Tahapan Pelaksanaan-3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha-a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa-1) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang independen (CUP)-b) Meningkatkan Kesebandingan disebutkan “Apabila penyesuaian yang akurat tidak dapat dilakukan maka Pemeriksa Pajak perlu memilih metode transfer pricing lainnya yang lebih sesuai dengan fakta dan kondisi?”;

bahwa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang independen (CUP) yang digunakan Wajib Pajak untuk transaksi penjualan barang dagang adalah tidak tepat, sehingga perlu untuk menguji kembali metode yang digunakan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) pada proses Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi

PT Trisakti Jaya Perkasa

Sengketa Perpajakan nomor BA-173/WPJ.116/2024 tanggal 23 Juli 2024, salah satu isi berita acara tersebut adalah sebagai berikut:

"Pertanyaan:

Jelaskan tentang metode TNMN yang dijadikan dasar oleh Pemeriksa dalam menentukan koreksi Transfer Pricing?

Jawaban Pemeriksa:

Sesuai dengan PMK-22/PMK.3/2020 pasal 13 ayat 7, menyatakan bahwa Metode laba bersih transaksional (Transactional net margin method) dapat digunakan bila karakteristik hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

a) Salah satu pihak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

b) Kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintregasi (non-highly integrated); dan c) Para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan.

Disamping alasan tersebut pemeriksa tidak menerima metode CUP yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan alasan dijelaskan selanjutnya."

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada kertas kerja pemeriksaan - Pemilihan metode transfer pricing, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menggunakan metode TNMM karena hasil pengujian menunjukkan bahwa tertolaknya Metode CUP yang digunakan Pemohon Banding karena proses pemilihan metode serta data pembanding yang digunakan Pemohon Banding juga menunjukkan tidak sebanding;

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa hasil pengujian atas kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat Terbanding simpulkan sebagai berikut:

a) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding yang sebenarnya yaitu full fledged distributor atau distributor penuh, dapat dilihat dari pembelian barang dagang dari pihak independen dan penjualan kepada mayoritas afiliasi;

b) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukan merupakan kegiatan usaha yang terintegrasi, baik Pemohon Banding maupun PT Aditya Capital ataupun Tjiang Tju Tjiang dan PT Central Baja Prima dapat melakukan proses bisnisnya masing-masing dan dapat melakukan fungsinya masing-masing;

c) bahwa berdasarkan pemenuhan ketentuan pada PMK-22/PMK.3/2020 dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, berpendapat bahwa metode yang lebih tepat untuk metode transfer pricing yang digunakan Pemohon Banding adalah Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method-TNMM);

bahwa hasil pengujian pada Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method-TNMM) pada kertas kerja pemeriksaan menunjukkan:

a) bahwa Terbanding telah melakukan pemilihan profit level indicator (PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi dari Pemohon Banding, yaitu kondisi Pemohon Banding yang membeli barang dagang dari pihak independen dan kemudian menjual kepada afilasi sehingga denominator yang tidak dipengaruhi transaksi hubungan istimewa adalah unsur harga pokok dan biaya usaha, maka profit level indicator yang tepat adalah Return on Total Cost (ROTC);

b) bahwa Terbanding telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesebandingan dalam metodenya yaitu melakukan kriteria pencarian pembanding eksternal dari database komersil yaitu data NAICS dengan kode 423510 (Metal Service Centers dan Other Metal Merchant Wholesalers), dengan perusahaan pembanding yang digunakan adalah Olimpic Steil, Ryerson Holding Co, den Reliance Steel & Alumunium Co,

PT Trisakti Jaya Perkasa

serta data yang digunakan adalah data beberapa tahun yaitu tahun 2016 sampai dengan 2018 atau tahun sebelum tahun transaksi, secara detail telah dituang Terbanding dalam kertas kerja pemeriksaan-identifikasi ketersedian pembanding;

c) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa penggunaan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method-TNMM) untuk Tahun Pajak 2019 khususnya pada penjualan barang dagang telah sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya;

bahwa hasil pengujian menunjukkan bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam pengajuan bandingnya yang menyatakan "Bahwa dalam Pemohon Banding juga telah membuat transfer pricing document sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 namun atas dokumen tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding, sehingga nilai kewajaran harga yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mempertimbangkan keadaan sebenarnya. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dilakukan dalam rangka penghindaran pajak. Temuan/Koreksi Terbanding merupakan hash pengujian transfer pricing (kewajaran) atas penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (dimana hampir seluruhnya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri)", adalah tidak benar, mengingat pemilihan data pembanding dan metode Transfer Pricing yang digunakan Pemohon Banding tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena pada prosesnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, serta berimplikasi pada Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan tidak mencerminkan kondisi yang wajar;

bahwa alasan pengajuan Banding berikutnya yang diajukan Pemohon Banding menyatakan:

"Mengenai koreksi Terbanding atas kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp9.155.545.768 Pemohon Banding tidak memperoleh klarifikasi serta bukti yang jelas yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding. Oleh karenanya Pemohon Banding selaku Wajib Pajak merasa dirugikan atas koreksi tersebut. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang KUP

PT Trisakti Jaya Perkasa

Nomor 16 tahun 2009, Pasal 12 ayat 3, dimana mengatur bahwa DJP dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang haws berdasarkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak benar, Direktur Jendera! Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Terbanding melakukan koreksi positif tidak berdasarkan penerimaan dan pengeluaran bank dan kas; Terbanding hanya menilai atas transaksi pelunasan piutang oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen terselubung yang mana dividen terselubung tersebut belum memenuhi asas kepastian hukum dikarenakan secara materi/objek, dividen terselubung tidak diatur secara jelas dalam regulasi dan pendefinisian dividen terselubung yang masih sangat low sehingga menimbulkan banyak interprestasi.";

bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas dapat Terbanding simpulkan bahwa koreksi Terbanding atas kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp9.155.545.768 tidak berdasarkan bukti yang kuat;

bahwa Terbanding menguraikan proses pengujian atas koreksi Terbanding atas kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp9.155.545.768, dengan rincian sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan atau Penjelasan Sengketa Keberatan disebutkan bahwa hutang afiliasi sebesar Rp39.508.856.147 kepada PT Aditya Capital dan hutang usaha yang terdiri dari Rp14.549.276.645 kepada bapak Tjiang Tjiu Tjiang (UD Central Alumunium) dan Rp1.249.058.291 kepada pihak ketiga;

b) bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Permintaan Peminjaman Buku Catatan, dan Dokumen dengan nomor S- 526/RIKSIS/KPP.1114.PaPj.2/2023 tanggal 7 September 2023, terkait bukti pinjaman tersebut, namun sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak/belum memenuhi;

PT Trisakti Jaya Perkasa

c) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-173//PJ.116/2024 tanggal 23 Juli 2024 menyatakan bahwa "Pemeriksa melakukan pengujian adanya eksistensi keberadaan hutang afiliasi. Dalam ilmu audit sebelum menguji valuation (kewajaran bungs) pemeriksa harus menguji Asersi tentang keberadaan atau keterjadian (existence or occurance) dan Asersi tentang hak dan kewajiban (rights and obligations). Pada pengujian eksistensi pemeriksa telah meminjam bukti aliran uang terjadinya pinjaman, dan secara hak dan kewajiban pemeriksa telah meminjam surat perjanjian hutang-piutang, tetapi WP menyatakan tidak ada dan tidak meminjamkan sampai dengan pemeriksaan di selesaikan";

d) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan perhitungan pelunasan piutang yang melebihi pinjamannya sesuai klarifikasi SPT Tjian Tjiu Tjiang Tahun 2018 sebagai berikut:

Utang AwaI

Sesusi dengan klarifikasi SPT Tjian Tju Tjiang tahun 2018

- Temb.Piuteng PT. Trisakti Jaya Perkasa (2016) 110.255.500.562

- Piutang Trisakti Jaya Perkasa 28,531.915.507

Total 38, 787.-453.069

Total Piutang lain-lain yang sudah dilunasi (netlo) 41077.67LAL7

Kelebihan Pelunasan 2.290.218.348

Piutang Akhir tahin 7019 (sesuai neraca) 9.855.327.209

Tolal pelunasan piutang yang melebihi pinjamannya 9.155.545.763 e) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak menyatakan terdapat obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari deviden kepada pemegang saham Tjiang Tju Tjiang karena terdapat pelunasan yang melebihi atas pinjaman lain-lain sebesar Rp9.155.545.768, dan telah disampaikan kepada Pemohon Banding pada proses penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun Pemohon Banding membantah pernyataan Terbanding tanpa ada bukti yang menyanggahnya;

f) bahwa pada proses keberatan Terbanding telah melakukan pengujian kembali atas koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari deviden kepada pemegang saham Tjiang Tju Tjiang karena terdapat pelunasan yang melebihi atas pinjaman lain-lain sebesar Rp9.155.545.768, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan, data, fakta, ataupun ketentuan

PT Trisakti Jaya Perkasa

yang dapat mengubah hasil koreksi Terbanding atas koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari deviden kepada pemegang saham Tjiang Tju Tjiang tersebut;

bahwa hasil pengujian Terbanding balk pada proses pemeriksaan maupun keberatan koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari deviden kepada pemegang saham Tjiang Tju Tjiang karena terdapat pelunasan yang melebihi alas pinjaman lain-lain sebesar Rp9.155.545.768 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, dan telah berikan kepada Pemohon Banding kesempatan untuk membuktikan bahwa koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari deviden kepada pemegang saham Tjiang Tju Tjiang karena terdapat pelunasan yang melebihi atas pinjaman lain-lain tersebut tidak benar, namun sampai dengan proses keberatan selesai tidak terdapat data, fakta, ataupun ketentuan yang dapat mengubah hasil koreksi Terbanding tersebut.

bahwa alasan pengajuan Banding berikutnya yang diajukan Pemohon Banding menyatakan:

"Atas penjelasan diatas Pemohon Banding mengajukan banding ini juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kewajaran (Equity and Fairness) dalam pengenaan pajak. Sebagai Wajib Pajak yang patuh, PT Trisakti Jaya Perkasa berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam koreksi pajak yang didasarkan pada data yang akurat dan penghitungan yang tepat.

Menurut Teori keadilan pajak, setiap subjek pajak harus diperlukan secara adil sesuai dengan kapasitas ekonominya. Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan Terbandingtelah mengabaikan prinsip ini dengan mengadopsi asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret mengenai penerimaan kas atau bukti transaksi valid. Oleh karena itu, penyesuaian yang dilakukan Terbanding terhadap PPh dinllai kurang memperhatikan keadaan yang sebenarnya yang dialami Pemohon Banding.

Dalam konteks filsosofi hukum, banding ini juga menggaris bawahi bahwa dasar pengenaan pajak bukan hanya tindakan administratif tetapi juga tindakan yang memiliki dimensi etis dan moral. Pajak yang adil adalah alat

PT Trisakti Jaya Perkasa

untuk mencapai distribusi beban publik yang proporsional dan adil. Mengabaikan prinsip-prinsip ini dapat mengakibatkan kerusakan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan clan mengurangi kepatuhan Wajib Pajak.”

bahwa Terbanding menyimpulkan alasan pengajuan banding tersebut adalah Pemohon Banding menyatakan Proses Banding haruslah mengedepankan prinsip keadilan dan kewajaran dalam pengenaan pajak, serta harus sesuai dengan data dan fakta;

bahwa Terbanding sependapat dengan alasan Pemohon Banding yaitu Proses Banding haruslah mengedepankan prinsip keadilan dan kewajaran dalam pengenaan pajak, serta harus sesuai dengan data dan fakta, walaupun pada pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding telah melakukan tahapan- tahapan tersebut balk pada proses pemeriksaan maupun proses keberatan sesuai ketentuan formal yang mengaturnya dan terkait substansi materi telah diuji sesuai data, fakta dan ketentuan yang mengaturnya;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas PPh 4 (2) Dividen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/BAN-PTTJP/V/2025 tanggal 25 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Secondary Adjustment

bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp6.020.082.708 adalah koreksi berdasar asumsi yang didasari karena perbedaan metode dan data pembanding transfer harga dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang digunakan oleh Pemohon Banding, namun pada faktanya tidak ditemukan arus penerimaan kas atas nilai koreksi tersebut;

PT Trisakti Jaya Perkasa

sehingga hal ini tidak sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pajak, dimana koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp6.020.082.708 yang didasarkan pada penilaian subjektif dan tidak didukung oleh data pembanding yang objektif dan sah, adalah hal yang bertentangan dengan prinsip objektifitas dalam pengenaan pajak;

bahwa dalam hal kewajiban Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Document (TP-DOC) sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 namun atas dokumen tersebut tidak dipertimbangkan dan Terbanding memilih melakukan perhitungan ulang dengan dasar kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2), sehingga nilai kewajaran harga yang diterapkan oleh Terbanding tidak mempertimbangkan fakta dan data yang sebenarnya;

bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbanding harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya” yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak karena adanya hubungan Istimewa sebagaimana telah telah dijelaskan dalam penjelasan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Dengan ini Terbanding sebelum melakukan koreksi transfer harga harus membuktikan apakah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa tersebut merupakan Tindakan yang menyebabkan terjadinya penghindaran pajak yang merugikan Negara;

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa dalam hal Terbanding menyatakan kesalahan perhitungan penentuan harga dalam Transfer Pricing Document (TP-DOC) dianggap sebagai bentuk atau cerminan Pemohon Banding telah melakukan manipulasi untuk menghindari pajak. Maka hal tersebut sangatlah tidak benar;

bahwa faktanya Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak afiliasi tidak dilakukan dalam rangka penghindaran pajak. Dimana transaksi penjualan Pemohon Banding hampir seluruhnya merupakan transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Orang Pribadi dengan tarif pajak yang lebih tinggi yaitu 30% (tarif progresif wajib pajak orang pribadi) dan apabila koreksi Terbanding yang menambah harga penjualan Pemohon Banding dapat berakibat penambahan harga beli pada lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga atas pajak penjualan kepada pihak afiliasi sesama Wajib Pajak di Dalam Negeri pada sengketa ini tidak menimbulkan adanya penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2);

bahwa Terbanding menyatakan Pasal 18 ayat 3 UU PPh telah memberi kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali nilai kewajaran dan kelaziman usaha kepada Pemohon Banding adalah kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang sangatlah tidak tepat dikarenakan dalam mengkoreksi harga transfer tersebut Terbanding seharusnya mempertimbangkan ketentutan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 sebagai aturan khusus atau aturan turunan yang berbunyi:

Pasal 2 Ayat (1): “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia”

PT Trisakti Jaya Perkasa

Pasal 2 ayat (2): “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a) Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b) Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c) transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas."

bahwa dimana aturan khusus ini diterbitkan untuk mengatur hal-hal yang lebih spesifik yang tidak diatur oleh aturan umum untuk memberikan dan memperjelas kepastian dalam penerapan aturan yang berlaku, aturan khusus ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa aturan diterapkan secara adil dan sesuai dengan situasi yang ada. Hal ini sudah sesuai dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum yang artinya jika ada aturan khusus yang relewan dengan suatu situasi, maka aturan umum tidak dapat diterapkan;

bahwa Terbanding juga harus melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan Surat Edaran No. SE 50/PJ/2013 yang merupakan bagian tahapan pemeriksaan Transfer Pricing No. 7 disebutkan bahwa: "Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

✓ kebenaran nilai transaksi

✓ tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan

tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan

PT Trisakti Jaya Perkasa

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya."

bahwa pada faktanya Terbanding tidak memberikan penjelasan mengenai unsur penghindaran pajak yang terjadi dan tidak terdapat bukti bahwa Terbanding juga melakukan corresponding adjustment pada lawan transaksi berupa Wajib Pajak di dalam negeri yang juga menjadi kewenangan Terbanding untuk melakukan adjustment, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat menimbulkan potensi pengenaan pajak secara berganda di dalam negeri;

bahwa penjelasan diatas dapat Pemohon Banding sampaikan koreksi yang dialkukan Terbanding yang didasarkan pada dugaan adanya manipulasi harga transfer dalam transaksi terafiliasi adalah tidak benar. Argumen utama Pemohon Banding adalah koreksi ini tidak tepat mengingat kedua perusahaan atau entitas terafiliasi beroperasi dalam yuridiksi fiskal yang sama yaitu Indonesia, sehingga transaksi tersebut tidak memiliki potensi pengalihan laba ke juridiksi dengan beban pajak lebih rendah;

bahwa tidak seperti kasus dengan transaksi lintas negara dimana perusahaan mungkin termotivasi untuk mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah, transaksi dalam negeri seperti yang dialami Pemohon Banding tidak mengubah total kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada Nnegara. Oleh karena itu asumsi bahwa transaksi terafiliasi ini dialakukan untuk menghindari pajak adalah kurang tepat dan tidak sesuai dengan esensi dibuatnya aturan tentang Transfer Pricing yakni khususnya penghindaran pajak;

2. Koreksi atas Pelunasan Piutang Melebihi Pinjaman
bahwa koreksi Terbanding atas kelebihan pembayaran hutang sebesar
Rp9.155.545.768 merupakan perhitungan sepihak berdasarkan klarifikasi
SPT Tahunan atas hutang pemegang saham (bapak Tjiang Tjui Tjiang)

PT Trisakti Jaya Perkasa

dengan pelunasan pinjaman melalui piutang oleh Pemohon Banding yang dianggap sebagai dividen terselubung. Sehingga koreksi tersebut belum memenuhi asas kepastian hukum dikarenakan secara materi/objek, dividen terselubung tidak diatur secara jelas dalam regulasi dan pendifinisian dividen tersebung yang masih sangat luas sehingga menimbulkan banyak interprestasi;

bahwa dalam tanggapan Tebanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) No. S-997/WPJ.11/2025 koreksi ini menggunakan data yang sama dengan koreksi Penghasilan diluar usaha yang tertuang dalam SKPKB 00037/206/19/632/23 yaitu hutang pemegang saham sebesar Rp39.508.856.147 dan hutang berelasi pihak ketiga sebesar Rp15.798.334.936 dimana hal ini berpotensi merugikan dan ketidakadilan yang diputuskan kepada Pemohon Banding;

bahwa atas penjelasan dapat dilihat Terbanding melakukan koreksi atas dasar asumsi terbukti penggunaan dasar data koreksi dari hasil klarifikasi sepihak dan tidak berkorelasi dengan koreksi yang lainnya, atau angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang secara konseptual atas dividen tersebut tidak dapat dibuktikan dan meyebabkan pengenaan pajak yang tidak adil, terbukti atas koreksi tersebut terjadi efek domino terhadap pengenaan pajak lainnya;

bahwa atas penjelasan diatas Pemohon Banding mengajukan banding ini juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kewajaran (Equity and Fairness) dalam pengenaan pajak. Sebagai Wajib Pajak yang patuh, Pemohon Banding berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam koreksi pajak yang didasarkan pada data yang akurat dan penghitungan yang tepat serta memperhatikan asas asas hukum yang berlaku;

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00452/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 12 November 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/19/632/23 tanggal 23 November 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/PTTJP/II/2024 tanggal 13 Februari 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-7. Sofkopi Izin Kuasa Hukum

Bukti P-8. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Sofkopi Akta Nomor 11 Tahun 2010;

Bukti P-10. Sofkopi Akta Nomor 22 Tahun 2018;

Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 008-BAN/PTTJP/VII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-13. Sofkopi Kompilasi Laporan Keuangan;

Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 011-BAN/PTTJP/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025;

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 016-BAN/PTTJP/XI/2025 tanggal 21 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

PT Trisakti Jaya Perkasa

Bukti T-1. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-2. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-4. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;
Bukti T-6. Sofkopi Pengujian Compliance Risk Management;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2273/WPJ.11/2025 tanggal 12
November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00452/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor
00018/240/19/632/23 tanggal 23 November 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 004/BAN-PTTJP/I/2025 tanggal 2 Januari 2025
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

PT Trisakti Jaya Perkasa

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak015.175.628.47515.175.628.475
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00452/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00018/240/19/632/23 tanggal 23 November 2023 Masa Pajak Desember 2019;

bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan:

PT Trisakti Jaya Perkasa

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1).
bahwa berdasarkan UU Pengadilan Pajak:
bahwa Pasal 31 ayat (1) berbunyi:
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus
sengketa pajak.
bahwa Pasal 31 ayat (2) berbunyi:
Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus
sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
bahwa Pasal 78 berbunyi:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim.
bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-
dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya
menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
sebesar Rp6.020.082.708
Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp6.020.082.708 merupakan
koreksi secondary adjustment (penyesuaian lanjutan) yang timbul sebagai
dampak ikutan dari koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan terkait
transaksi hubungan istimewa (Transfer Pricing). Terbanding menetapkan

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa koreksi positif pada Peredaran Usaha, yang dihasilkan dari penghitungan ulang harga wajar menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) menggantikan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang digunakan Pemohon Banding, dianggap sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang dibagikan kepada pemegang saham, sehingga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi ini dengan alasan bahwa penetapan tersebut hanya didasarkan pada asumsi perhitungan sepihak dari Terbanding tanpa adanya aliran kas riil atau pembagian dividen yang nyata kepada pemegang saham. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena koreksi utama (primary adjustment) pada PPh Badan mengenai harga wajar tidak benar dan sedang disengketakan—dimana Pemohon Banding meyakini transaksinya sudah wajar dan tidak bermotif penghindaran pajak—maka koreksi turunannya berupa dividen terselubung ini juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap sebagai pemajakan berganda yang tidak adil;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan campuran antara sengketa yuridis dan sengketa pembuktian. Sisi yuridis melibatkan perbedaan penafsiran mengenai kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh untuk melakukan secondary adjustment pada transaksi domestik yang diklaim tidak memiliki motif penghindaran pajak. Sisi pembuktian berkaitan dengan validitas data pembanding dan metode transfer pricing (CUP vs TNMM) yang digunakan untuk menentukan nilai kewajaran yang menjadi dasar angka Rp6.020.082.708 tersebut, serta pembuktian ada atau tidaknya arus uang (cash flow) riil yang mencerminkan pembagian dividen tersebut;

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp6.020.082.708 yang dilakukan oleh Terbanding, yang dianggap sebagai pembagian

PT Trisakti Jaya Perkasa

dividen terselubung (constructive dividend) yang berasal dari penyesuaian lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada anggapan bahwa adanya hubungan istimewa menyebabkan harga jual Pemohon Banding tidak wajar, sehingga selisih harga tersebut dianggap sebagai keuntungan yang dialihkan kepada pemegang saham/afiliasi dan terutang PPh Final atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf g jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang terkait dengan sengketa a quo (Sengketa Nomor 01144.15/2025/PP), di mana Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.020.082.708. Bahwa dengan dibatalkannya koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan, maka secara mutatis mutandis dasar perhitungan untuk melakukan penyesuaian lanjutan (secondary adjustment) berupa dividen terselubung menjadi gugur demi hukum karena tidak terdapat lagi selisih harga yang dianggap sebagai objek dividen;

Menimbang bahwa selain alasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memeriksa substansi transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya motif penghindaran pajak (tax avoidance motive) dalam transaksi tersebut, mengingat tarif pajak efektif lawan transaksi (Wajib Pajak Orang Pribadi) lebih tinggi dibandingkan tarif PPh Badan Pemohon Banding, sehingga dalil Terbanding mengenai penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam konteks pengamanan penerimaan negara menjadi tidak relevan;

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat
membuktikan adanya aliran dana (cash flow) atau manfaat ekonomis yang
secara nyata diterima oleh pemegang saham sebagai dividen. Pengadilan
Pajak menilai bahwa reklasifikasi transaksi menjadi dividen terselubung
tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi perhitungan di atas kertas
(paper trail) semata tanpa didukung oleh bukti kebenaran materiil
(substance over form), terlebih fakta menunjukkan Pemohon Banding
dalam kondisi rugi fiskal maupun komersial yang secara hukum perseroan
terbatas tidak memungkinkan untuk membagikan dividen;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas,
Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh
Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp6.020.082.708 tidak memiliki landasan
yuridis maupun fakta yang kuat serta bertentangan dengan prinsip keadilan
dan kepastian hukum, sehingga koreksi tersebut tidak dapat
dipertahankan;
2. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp9.155.545.768
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp9.155.545.768 adalah
penetapan Terbanding yang menganggap adanya pembagian dividen
terselubung (constructive dividend) kepada pemegang saham, Bapak
Tjiang Tju Tjiang, yang timbul dari pelunasan utang yang melebihi nilai
pinjaman yang diakui. Terbanding melakukan perhitungan ulang dengan
membandingkan penurunan saldo utang pemegang saham di laporan
keuangan Pemohon Banding dengan saldo piutang yang dilaporkan dalam
SPT Tahunan Pribadi pemegang saham, dan menyimpulkan bahwa selisih
lebih pembayaran tersebut merupakan objek PPh Final atas dividen;

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa transaksi tersebut hanyalah pelunasan utang usaha dan reklasifikasi akun semata, bukan pembagian laba, mengingat kondisi perusahaan sedang mengalami kerugian sehingga secara hukum perseroan tidak dimungkinkan membagikan dividen. Pemohon Banding juga berargumen bahwa koreksi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak didukung oleh bukti aliran kas yang nyata berupa distribusi kekayaan kepada pemegang saham, serta menilai tindakan Terbanding inkonsisten karena objek yang sama juga dikoreksi sebagai penghasilan lain-lain pada sengketa PPh Badan yang menyebabkan pajak berganda;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan campuran antara sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sisi pembuktian berkaitan dengan validitas data utang-piutang, eksistensi bukti transaksi, dan aliran uang untuk membuktikan apakah benar terjadi pembayaran melebihi jumlah utang yang sebenarnya. Sisi yuridis melibatkan interpretasi hukum mengenai definisi dividen terselubung menurut UU PPh, serta kewenangan Terbanding melakukan rekarakterisasi transaksi pelunasan utang menjadi dividen tanpa adanya keputusan RUPS dan dalam kondisi perusahaan merugi;

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp9.155.545.768 yang dianggap sebagai pembagian dividen terselubung, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan dalil bahwa pelunasan utang kepada pemegang saham (Bapak Tjiang Tju Tjiang) pada hakikatnya adalah pembagian dividen karena eksistensi utang tersebut tidak dapat dibuktikan dengan dokumen yang memadai, serta terdapat ketidaksesuaian data (data matching) dengan SPT Tahunan pemegang saham;

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi tersebut adalah murni pelunasan utang usaha dan reklasifikasi akun utang-piutang, serta menolak anggapan adanya pembagian dividen mengingat kondisi perusahaan sedang mengalami kerugian (defisit);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018, Terbanding telah mengakui eksistensi utang kepada pemegang saham yang sama dengan diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 23 atas biaya bunga. Bahwa tindakan Terbanding yang mengubah kualifikasi atas utang yang sama pada Tahun Pajak 2019 menjadi tidak eksis atau dianggap sebagai dividen tanpa adanya bukti baru yang bersifat menentukan, adalah tindakan yang melanggar asas kepastian hukum. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa status hukum yang telah diterima dan inkrah pada tahun sebelumnya harus dihormati kecuali terdapat bukti penipuan yang nyata, yang mana tidak dibuktikan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap Terbanding juga melakukan koreksi pada sengketa PPh Badan dengan menganggap utang pemegang saham tersebut tidak eksis dan merekarakterisasinya sebagai penghasilan lain-lain (penghapusan utang). Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding telah bersikap inkonsisten dan kontradiktif. Terbanding tidak dapat secara bersamaan mendalilkan utang tersebut tidak ada (sehingga menjadi penghasilan bagi Pemohon Banding) dan pada saat yang sama mendalilkan pelunasannya sebagai dividen (yang menyiratkan adanya aliran dana keluar). Tindakan koreksi ganda atas satu substansi ekonomi yang sama ini mengakibatkan pengenaan pajak berganda yang tidak sesuai dengan asas keadilan;

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa definisi dividen menurut Pasal 4 Ayat (1) Huruf
g UU PPh adalah bagian laba yang diterima oleh pemegang saham.
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kondisi
keuangannya dalam keadaan rugi fiskal (defisit) pada tahun pajak
sengketa. Secara substansi ekonomi dan hukum perseroan terbatas,
pembagian dividen umumnya mensyaratkan adanya saldo laba positif.
Bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya aliran dana (cash flow) riil
yang mengindikasikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima pemegang saham sebagai dividen. Koreksi Terbanding yang
hanya didasarkan pada selisih pencatatan (jurnal) dan data matching tanpa
penelusuran arus uang yang konkret (tracing) adalah asumtif dan tidak
memenuhi syarat pembuktian;
Menimbang bahwa beban pembuktian atas adanya dividen
terselubung berada pada pihak yang mendalilkan, yaitu Terbanding. Dalam
sengketa ini, Terbanding hanya menyandarkan koreksinya pada
ketidaksinkronan data SPT pemegang saham dan ketiadaan dokumen
formal perjanjian utang, namun tidak dapat menyajikan bukti materiil bahwa
uang sebesar Rp9.155.545.768 tersebut benar-benar beralih haknya
menjadi kekayaan pribadi pemegang saham sebagai dividen. Sebaliknya,
Pemohon Banding dapat menunjukkan konsistensi pencatatan utang-
piutang dalam pembukuannya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas,
Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa reklasifikasi transaksi pelunasan
utang menjadi pembagian dividen yang dilakukan oleh Terbanding tidak
didasarkan pada bukti yang kuat serta bertentangan dengan asas kepastian
hukum dan keadilan. Oleh karenanya, koreksi Terbanding atas DPP PPh
Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp9.155.545.768 tidak dapat
dipertahankan;

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT Trisakti Jaya Perkasa

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak15.175.628.475015.175.628.475

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp15.175.628.475 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp15.175.628.475 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp0

PT Trisakti Jaya Perkasa

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar0 0 0
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Trisakti Jaya Perkasa

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00452/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00018/240/19/632/23 tanggal 23 November 2023, atas nama PT Trisakti Jaya Perkasa, NPWP 02.714.515.0-612.000, beralamat di Jalan Pasar Besar Wetan Blok 31/I RT 001 RW 002 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, (trisaktisurabaya@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Trisakti Jaya Perkasa

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Trisakti Jaya Perkasa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.