PUTUSAN
Nomor PUT-001147.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00452/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00018/240/19/632/23 tanggal 23 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001147.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Trisakti Jaya Perkasa, NPWP 02.714.515.0-612.000, beralamat di Jalan Pasar Besar Wetan Blok 31/I RT 001 RW 002 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Iwan Aditya Prasetya, jabatan: Direktur, (trisaktisurabaya@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Lucky Budi Setiawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/BAN-PTTJP/V/2025 tanggal 25 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: