P U T U S A N
Nomor PUT-001148.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04214/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00840/207/18/055/20 tanggal 24 September 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001148.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA YASANTARA CAKTI, NPWP 01.002.224.2-055.000,
beralamat di Kota Bukit Indah Blok AII Nomor 4, Wanakerta Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat 41181, yang diwakili oleh Brigitta Hadianto Imam Rahayoe, Jabatan Direktur;
untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Stefanus Kurniadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1092/PP/IKH/2022 Tanggal 18 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022;
2. Nama: Susanty Judohartono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1144/PP/IKH/2022 Tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomo 007/KYC/FA/I/2022 tanggal 26 Januari 2022;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: