Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-001150.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Citas Otis Elevator · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001150.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03832/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 5 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/055/20 tanggal 12 Februari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001150.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITAS OTIS ELEVATOR, NPWP 01.309.842.1-055.000, beralamat di Cibis Tower 9 Lt 3, Jl. TB. Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Hasnan, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 495.FIN.2022(TAX) tanggal 1 Agustus 2022,

2. Nama: Susanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1209/PP/IKH/2021tanggal23

November 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 533.FIN.2022(TAX) tanggal 18 Agustus 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Bravo Aldito/198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2333/PJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 832/PP/BR/2022 tanggal 1 Juli 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 047.FIN.22 (TAX) tanggal 3 Februari 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 946/WPJ.07/2022 tanggal 28 April 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 333.FIN.2022(Tax) tanggal 15 Juni 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/055/20 tanggal 12 Februari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 558.FIN.2020 (TAX) tanggal 10 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03832/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 5 November 2021, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 047.FIN.22 (TAX) tanggal 3 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 047.FIN.22 (TAX) tanggal 3 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.479.515.473

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.479.515.473 dengan alasan sebagai berikut:

1. Double Penerbitan Faktur Pajak sebesar Rp28.401.107.500

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama tahun 2017, terdapat beberapa transaksi dimana Pemohon Banding telah melakukan penerbitan faktur pajak sebanyak dua kali atas transaksi yang sama. Penerbitan faktur pajak sebanyak dua kali tersebut terjadi karena adanya permintaan dari customer kepada Pemohon Banding untuk mengganti invoice dan faktur pajak yang lama dengan invoice dan faktur pajak yang baru; bahwa hal ini disebabkan customer terlambat menerima faktur pajak sehingga customer tidak dapat mengkreditkannya di dalam SPT Masa PPN. Kemudian customer meminta invoice dan faktur pajak baru agar pajak masukannya dapat dikreditkan oleh customer;

bahwa untuk memenuhi permintaan customer, Pemohon Banding lalu menerbitkan faktur pajak yang baru. bahwa atas penerbitan faktur pajak yang baru, Pemohon Banding menyetorkan PPN Keluaran ke negara, dan melaporkannya di SPT Masa PPN. Dikarenakan Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan atas faktur pajak yang pertama, maka saat Terbanding

melakukan ekualiasi antara SPT Masa PPN dengan SPT Badan, nilai peredaran usaha menurut SPT Masa PPN lebih besar dibandingkan peredaran usaha menurut SPT Badan;

bahwa di dalam pembukuannya, Pemohon Banding hanya mencatat transaksi tersebut sekali sesuai dengan kenyataan yang ada dengan cara melakukan pembatalan (jurnal balik) atas pencatatan transaksi sales atas invoice pertama. Setelah itu, Pemohon Banding kembali melakukan pencatatan sales atas invoice baru yang diterbitkan. Oleh karena itu, apabila dilakukan ekualisasi SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan, tentu saja jumlah DPP PPN pada SPT Masa PPN menjadi lebih besar. Jumlah DPP SPT Masa PPN yang lebih besar tersebut, seharusnya tidak serta merta dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding. Namun, Terbanding seharusnya memastikan bahwa apakah transaksi penjualan tersebut yang faktur pajaknya diterbitkan dua kali dan dan telat disetor oleh Pemohon Banding merupakan satu transaksi yang sama sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan ilustrasi pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding lampirkan rincian atas transaksi yang telah diterbitkan faktur pajak sebanyak dua kali (Lampiran 6);

bahwa selain penjelasan atas penyebab double penerbitan faktur pajak tersebut di atas, Pemohon Banding juga menyampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya terjadi, dan juga tidak didasarkan pada bukti dokumen yang ada;

bahwa Koreksi Terbanding semata-mata didasarkan pada ekualisasi antara SPT PPh Badan dengan SPT PPN tanpa mernperhatikan pembukuan dan dokumen yang ada;

bahwa temuan Terbanding tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan “pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa hares didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa ketentuan tersebut pada intinya mengatur bahwa temuan Terbanding haruslah didasarkan kepada bukti yang kuat dan tidak boleh didasarkan pada analisa, dan logika semata Analisa Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi penjualan Pemohon Banding;

bahwa Koreksi Terbanding tidak dapat menunjukkan kepada Pemohon Banding kapan terjadinya penjualan yang belum dilaporkan tersebut, kepada siapa penjualan dilakukan dan jenis barang apa yang dijual (baik kuantitas maupun harga). Koreksi Terbanding hanya berdasarkan indikasi dan analisa tanpa didukung oleh bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa pencatatan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan disusun berdasarkan bukti transaksi yang sebenarnya terjadi dan tidak disusun berdasarkan ekualisasi SPT PPh Badan dan SPT PPN sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa metode ekualisasi hanya merupakan pendekatan yang biasa digunakan oleh Terbanding untuk menemukan indikasi yang membutuhkan penelaahan dan pembuktian lebih lanjut, misalkan dengan melakukan informasi kepada pihak lain melakukan mekanisme permintaan data atau keterangan, sampai didapatkannya bukti kompeten yang cukup;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dibatalkan seluruhnya;

2. Movement of billing in advance sebesar Rp2.078.407.973;

bahwa terdapat perbedaan waktu antara penagihan kepada Pelanggan dan pencatatan sales dalam pembukuan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menerbitkan invoice dan faktur pajak terlebih dahulu sedangkan pencatatan sales belum dilakukan. Pencatatan sales dilakukan oleh Pemohon Banding ketika terjadi penyerahan jasa kepada Pelanggan. Menurut Pemohon Banding, perbedaan waktu ini perlu diperhitungkan karena adanya perbedaan tahun pelaporan penjualan dalam SPY PPN dan pencatatan penjualan dalam laporan keuangan perusahaan. bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan rincian sehubungan dengan perbedaan pencatatan tersebut (Lampiran 7); bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.479.515.473 dibatalkan seluruhnya;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-946/WPJ.07/2022 tanggal 28 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Sengketa:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.479.515.473

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang bahwa ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pembetitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan babas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut haws diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terditi alas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak terutang

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaltu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang periu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang dipedukan

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 4

1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dart Indonesia maupun dad luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dst

a. dst

3. Surat Edaran nomor SE-65/PJ12013 tentang pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan.

Huruf E angka 6

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

Huruf F angka 3

Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Wajib Pajak berdasarkan pengujian ekualisasi atas SPT PPN Pemohon Banding dengan Peredaran Usaha pada SPT PPN dengan perhitungan sebagai berikut :

Peredaran Usaha menurut PemeriksaRp 369.319.374.906

Peredaran Usaha menurut SPTRp 335.395.055.022

Rp 33.924.319.884

2) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut adalah double penerbitan Faktur Pajak sebesar Rp31.766.212.197 dan movement of billing in advance sebesar Rp2.078.407.973;

3) bahwa Pemohon Banding menyerahkan rincian atas selisih double penerbitan Faktur Pajak dan movement of billing in advance;

4) bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data S- 287/WPJ.07/2021 tanggal 03 Februari 2021 dan S-3687/WPJ.07/2021 tanggal 24 September 2021 Pemohon Banding menyerahkan sebagian dokumen pendukung berupa data Faktur Pajak invoice, pencatatan, SPT Masa PPN pelaporan Faktur Pajak dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, Dan Informasi Nomor BA-7589/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 08 Oktober 2021;

5) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diberikan oleh Wajib Tim Penelaah Keberatan berpedapat bahwa atas data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a. bahwa atas dokumen berupa Faktur Pajak Invoice yang double penerbitan yang penerbitan Faktur Pajak keduanya diterbiakn pada masa tahun Pajak 2017 (Desember 2016 - November 2017) adaiah sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat data sebesar Rp3.444.804.411 yang penerbitan invoice dan fajtur pajak dilakukan secara double pada tahun pajak 2017;

b. bahwa atas dokumen berupa Faktur Pajak Invoice yang double penerbitan yang penerbitan Faktur Pajak Invoice dan Faktur Pajak pertama diterbitkan sebelum tahun pajak 2017 sebelum Desember 2017 dan Invoice serta Faktur Pajak kedua diterbitkan tahun pajak (Desember 2016 - November 2017) adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menerbitkan invoice nomor T16.00137 (332) tanggal 21 Maret 2016

bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat data sebesar Rp1.984.306.954 yang penerbitan Faktur Pajak Invoice dan Faktur Pajak pertama diterbitkan sebelum tahun pajak 2017 sebelum 12 Desember 2017 dan Invoice serta Faktur Pajak kedua diterbitkan tahun pajak (Desember 2016 - November 2017);

Pendapat Terbanding saat keberatan

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan pengujian ekualisasi atas SPT PPN Pemohon Banding dengan Peredaran Usaha pada SPT PPh;

2) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut adalah doubel penerbitan Faktur Pajak;

3) bahwa Tim Penelaah melakukan penelitian terhadap data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

a. bahwa atas penerbitan invoice dan Faktur Pajak yang dilakukan double pada Tahun Pajak 2017 (Desember 2016-November 2017) Terbanding berpendapat bahwa:

- bahwa penyerahan tersebut bukan merupakan peredaran usaha tahun pajak 2017 karena berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding menerbitkan dua invoice dan dua Faktur Pajak atas satu transaksi;

- bahwa atas penerbitan tersebut telah dilakukan jumal balik untuk membatalkan penerbitan invoice dan Faktur Pajak tersebut;

- bahwa adapun perincian data yang dapat diterima adalah:

b. atas penerbitan Invoice dan Faktur Pajak pertama diterbitkan sebelum Tahun Pajak 2017 (sebelum Desember 2017) dan Invoice serta Faktur Pajak kedua diterbitkan Tahun Pajak (Desember 2016 - November 2017) Terbanding berpendapat bahwa:

bahwa Pemeriksa melakukan ekualisasi berdasarkan data SPT masa PPN masa Desember 2016 - November 2017;

bahwa data Faktur Pajak yang diserahkan Pemohon Banding diterbitkan sebelum masa Desember 2016 - November 2017 sehingga bukan merupakan dasar ekualisasi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena Faktur Pajak tersebut tidak terkait dengan masa pajak yang dilakukan pengujian;

- bahwa dengan demikian Tim Penelaah keberatan tetap mempertahankankoreksiperedaranusahasebesar Rp1.984.306.954;

- bahwa rincian atas penerbitan penerbitan Invoice dan Faktur Pajak pertama diterbitkan sebelum Tahun Pajak 2017 (sebelum Desember 2017) dan Invoice serta Faktur Pajak kedua diterbitkan Tahun Pajak (Desember 2016 - November 2017) adalah sebagai berikut:

c. bahwa atas rincian data sebesar Rp26.337.100.832 Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung sehingga tetap dipertahankan;

4) bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat Movement of billing in advance sebesar Rp2.078.407.973 yang merupakan perbedaan perbedaan waktu antara penagihan kepada Pelanggan dan pencatatan sales dalam pembukuan Pemohon Banding. bahwa pada saat pembahasan Terbanding telah meminta kronologi perbedaan pencatatan serta kapan transaksi tersebut diakui sebagai penyerahan PPN namun Pemohon Banding tidak memberikan kronologi serta pengakuan pengakuan pencatatan serta pengenaan PPN sehingga alasan Keberatan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

5) bahwa koreksi Terbanding adalah ekualisasi antara SPT PPN dengan SFT PPh badan dan seluruh peredaran usaha Wajib Pajak adalah penyerahan yang merupakan objek PPN sehingga seharusnya jika ada perbedaan maka perbedaan itu adalah beda waktu. bahwa perhitungan ekualisasi yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan nilai penyerahan dalam SPT PPN sehingga atas selisih ekualisasi tersebut adalah peredaran usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 333.FIN.2022(Tax) tanggal 15 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03832/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 05 November 2021;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/055/20 tanggal 12 Februari 2020;

Bukti P-3 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 45 tanggal 25 November 2021

yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran

berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00003/206/17/055/20 tanggal 12 Februari 2020 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp10.734.318.644 yang dibayarkan ke Kas Negara pada tanggal 11 Mei 2020 dengan NTPN 8CDCDOOLRBGM1FOP;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 558.FIN.2020 (TAX) tanggal 10

November 2020;

Bukti P-6 Rincian atas transaksi yang telah diterbitkan faktur pajak

sebanyak dua kali;

Bukti P-7 Rincian sehubungan dengan perbedaan pencatatan karena

adanya perbedaan tahun pelaporan penjualan dalam SPT PPN dan pencatatan penjualan dalam laporan keuangan perusahaan;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Uraian Banding No. SUB-946/WPJ.07/2022

tanggal 28 April 2022;

Bukti P-9 Fotokopi Surat Banding No. 047.FIN.22 (TAX) tanggal 03 Februari

2022;

Bukti P-10 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

03832/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 05 November 2021;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2017 No. 00003/206/17/055/20 tanggal 12 Februari 2020;

Bukti P-12 Rincian sehubungan dengan perbedaan pencatatan karena

adanya perbedaan tahun pelaporan penjualan dalam SPT PPN dan pencatatan penjualan dalam laporan keuangan perusahaan;

Bukti P-13 Dokumen Formal Banding

Bukti P-14 Kekurangan Dokumen Formal Banding

Bukti P-15 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-12242/PJ.07/2022 tanggal 1 Agustus

2022

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-12569/PJ.07/2022 tanggal 8 Agustus

2022

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4 Matriks Sengketa

Bukti T-5 LHP, KKP, LPK;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-2333/PJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023; Bukti T-7 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03832/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 5 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/055/20 tanggal 12 Februari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 047.FIN.22 (TAX) tanggal 3 Februari 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha335.395.055.022365.874.570.49530.479.515.473

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.479.515.473

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.479.515.473 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

- PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang mengatur tentang penerbitkan faktur pajak pengganti

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha berdasarkan pengujian ekualisasi atas SPT PPN Pemohon Banding dengan Peredaran Usaha pada SPT PPN;

bahwamenurutPemohonBandingselisihsebesar Rp30.479.515.473,00 terdiri dari:

Dobel Penerbitan Faktur Pajak: Rp28.401.107.500,00 Pencatatan akun Movement Billing In Advance : Rp 2.078.407.973,00 Total: Rp30.479.515.473,00

1. Sengketa Peredaran usaha karena Double Penerbitan Faktur Pajak Rp28.401.107.500,00

a. bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding belum/tidak memberikan keterangan adanya Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding diterbitkan dua kali atas transaksi yang sama. Adanya faktur pajak yang menurut Pemohon Banding diterbitkan dua kali atas transaksi yang sama menjadi salah satu alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan Keberatan;

b. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian secara sampling terhadap transaksi yang menurut Pemohon Banding memiliki dua faktur pajak sebagai berikut :

Penelitian transaksi dengan PT Angkasa Pura II :

Penelitian transaksi dengan PT Angkasa Pura II melalui apllikasi PKPM Direktorat Jenderal Pajak:

Dalam penelitian apllikasi PKPM Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan kolom PPN dilaporkan Lawan, terlihat bahwa PT Angkasa Pura II sebagai lawan transaksi Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak yang kedua, sedangkan nomor faktur yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak yang pertama tidak dikreditkan oleh PT Angkasa Pura II;

Penelitian atas transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana TBK:

Penelitian transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana TBK apllikasi PKPM Direktorat Jenderal Pajak:

Pengkreditan Faktur Pajak Pertama/Awal :

Pengkreditan Faktur Pajak Kedua/Baru :

Dalam penelitian apllikasi PKPM Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan kolom PPN dilaporkan Lawan, terlihat bahwa PT Metropolitan Kentjana TBK sebagai lawan transaksi Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak kedua, sedangkan nomor Faktur Pajak pertama tidak dikreditkan oleh PT Metropolitan Kentjana TBK;

Penelitian atas transaksi dengan PT Grage Trimitra Usaha (IZZARA APARTMENT)

Penelitian transaksi dengan PT Grage Trimitra Usaha (IZZARA APARTMENT) apllikasi PKPM Direktorat Jenderal Pajak :

Dalam penelitian apllikasi PKPM Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan kolom PPN dilaporkan Lawan, terlihat bahwa PT Grage Trimitra Usaha (IZZARA APARTMENT) sebagai lawan transaksi Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak kedua/ baru (dengan perubahan nilai DPP), sedangkan nomor faktur pertama/awal tidak dikreditkan oleh PT Grage Trimitra Usaha (IZZARA APARTMENT);

c. Pelaporan SPT PPN Masa Pemohon Banding :

Screen shot pelaporan SPT Pemohon Banding atas Faktur Pajak awal:

Screen shot pelaporan SPT Pemohon Banding atas Faktur Pajak yang baru :

bahwa dari penelitian di atas, terlihat Pemohon Banding tidak membetulkan SPT masa Agustus 2017, dimana terdapat Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding telah diganti, kemudian di masa Oktober 2017, pada saat melaporkan Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak baru, Pemohon Banding tidak memberikan keterangan kode dan no seri Faktur Pajak yang diganti. Tetapi Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak yang baru memiliki nilai yang berbeda dibandingkan dengan Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak yang diganti;

d. bahwa dari penelitian secara sampling tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

- Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak baru diterbitkan atas lawan transaksi yang sama;

- Lawan transaksi Pemohon Banding melakukan pengkreditan Faktur Pajak atas Faktur Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak baru, sedangkan Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak awal tidak dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak yang lama tidak dibiayakan dalam Pelaporan SPT Badan oleh pelanggan Pemohon Banding;

- Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan atas SPT Faktur Pajak yang diganti (Faktur Pajak awal);

- Nilai Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak baru bisa jadi berbeda dengan nilai Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding meupakan Faktur Pajak awal;

- Terbanding tidak dapat mengkonfirmasi apakah atas Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak awal benar tidak dibiayakan oleh pelanggan Pemohon Banding dan Pemohon Banding pun tidak dapat membuktikan hal tersebut;

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan ulang Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk ke dalam kriteria Faktur Pajak yang dibuat berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya;

f. bahwa Tanggapan Terbanding atas dokumen pembuktian Pemohon Banding:

Jumlah transaksi yang dibuktikan: 545 transaksi senilai Rp28.401.107.500,00;

bahwapenelitian dokumen Pemohon Banding diketahui data sebagai berikut:

g. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan ulang melewati tahun, pelaporan penjualan dalam SPT PPh Badan-nya telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan faktur pajak yang awal atau menurut Pemohon Banding Faktur Pajak yang seharusnya diganti;

bahwa Pemohon Banding memberikan contoh penjurnalan 3 Faktur Pajak yang awalnya diterbitkan di tahun 2016, kemudian diterbitkan ulang di tahun 2017, penjualannya telah dilaporkan di SPT PPh Badan tahun 2016, sehingga atas faktur pajak baru yang diterbitkan di tahun 2017 tidak terdapat pencatatan penjualan di SPT PPh Badan 2017 karena pelaporan penjualan tersebut telah dilaporkan di SPT PPh Badan tahun 2016;

h. bahwa menurut Terbanding, jika yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang baru adalah Faktur Pajak pengganti, maka peraturan yang paling mendekati adalah PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka

Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang mengatur tentang penerbitkan faktur pajak pengganti;

i. bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding pun tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 Perdirjen diatas, karena Pemohon Banding tidak melakukan penggantian atas faktur pajak awal Dan tidak melakukan Pembetulan SPT di masa faktur pajak awal (yang seharusnya diganti);

bahwa dalam SPT PPN yang disampaikan terdapat pernyataan bahwa isi SPT yang disampaikan telah benar, lengkap, jelas dan tidak bersyarat yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa kedua faktur pajak merupakan transaksi yang sah yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan merupakan transaksi yang berbeda berdasarkan ketentuan perpajakan dan data/dokumen yang di tunjukkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyertakan dokumen invoice sebagai dokumenpembuktiandisemuafakturpajakyang disengketakan.bPemohon Banding menyebut dokumen tersebut adalah invoice, tetapi telah jelas dalam bagian atas dokumen, tertera jenis dokumen adalah kuitansi/official receipt, dimana dalam penjelasannya jelas tertera pernyataan dari Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menerima sejumlah uang dari klien Pemohon Banding atas pekerjaan yang telah dilakukan;

Contoh bukti invoice atas transaksi dengan PT Centre Point Medan sebagai berikut:

Invoice Awal

Invoice Baru

bahwa berdasarkan contoh bukti 2 kwitansi diatas, dapat diartikan bahwa pada tanggal 15 September 2017 dan 29 September 2017, Pemohon Banding telah mengakui menerima uang dari PT Centre Point Medan;

bahwa di samping itu, dasar Pemohon Banding dalam membatalkan invoice dan transaksi awal dalam penjurnalan adalah kredit note, dimana Pemohon Banding tidak memberikan satu pun bukti pendukung dasar penerbitan kredit note seperti surat dari pelanggan Pemohon Banding. Sehingga Terbanding berpendapat 2 faktur pajak dan 2 invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang sah dan merupakan komponen peredaran usaha dari Pemohon Banding;

j. bahwa sebagaimana telah disinggung di atas, seluruh dokumen pembuktian Pemohon Banding merupakan dokumen yang dibuat/digenerate oleh Pemohon Banding sendiri, tidak ada satupun dokumen pendukung dari pihak ke tiga (pelanggan Pemohon Banding) yang menyatakan permintaan penggantian Faktur Pajak sehingga sekali lagi Terbanding berpendapat bahwa transaksi di dalam invoice dan Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding adalah invoice pertama/awal dengan invoice dan Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan invoice/faktur pajak kedua/baru merupakan transaksi yang berbeda;

k. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang telah diberikan, maka Terbanding memberikan kesimpulan sebagai berikut:

2. Sengketa Movement Billing in advance Rp2.078.407.973,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksiperedaran usaha Terbanding tidak tepat karena Pemohon Banding mencatat penjualan dan menerbitkan faktur pajak pada saat pesanan/kontrak jasa diterima, dimana atas pesanan/kontrak jasa tersebut, Pemohon Banding belum menerima uang masuk serta belum melakukan jasa yang diminta sesuai dalam pesanan/kontrak, sehingga Pemohon Banding sudah melaporkan faktur pajak keluaran sesuai dengan tanggal invoice tetapi perhitungan peredaran usahanya dilaporkan di SPT PPh Badan pada tahun kontrak telah selesai dilaksanakan;

bahwa untuk mengakomodir hal tersebut, di dalam pencatatan laporan keuangannya, Pemohon Banding membuat akun Movement Billing in Advance (MBIA) dimana pencatatan penjualan di sisi kredit sesuai invoice dan faktur pajak tadi di balik terlebih dahulu di sisi debit dengan lawannya akun MBIA di sisi kredit. Pada saat pengakuan sales di akhir kontrak, maka akun MBIA dicatat di sisi debit dan akun penjulan kembali dicatat di sisi kredit;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan dan menerbitkan faktur pajak pada saat pesanan/kontrak jasa diterima, dimana atas pesanan/kontrak jasa tersebut, Pemohon Banding belum menerima uang masuk serta belum melakukan jasa yang diminta sesuai dalam pesanan/kontrak;

bahwa untuk transaksi sales O yang merupakan pencatatan atas transaksi jasa pemeliharaan lift/elevator dengan rata rata kontrak lebih dari satu tahun, Pemohon Banding hanya memasukkan nilai tagihan di bulan November 2017 (nilai tagihan tiap bulan), dan bukan nilai tagihan sesuai dengan invoice maupun nilai faktur pajak. Sedangkan transaksi sales T, merupakan transaksi pengadaan lift/elevator atau transaksi jasa perbaikan lift/elevator sekaligus penjualan suku cadangnya.Secara total, nilai pembuktian Pemohon Banding senilai Rp2.285.581.126,00 dimana nilai tersebut melebihi nilai sengketa;

bahwa di persidangan Terbanding tidak menanggapi bukti soft copy rincian sales 0 dari Pemohon Banding, karena tidak terdapat penjelasan secara rinci apa maksud dari rincian tersebut. Sampai sidang terakhir, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun bukti pendukung tambahan terkait dengan sengketa Movement Billing In Advance (MBIA) ini;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan pencatatan jurnal Movement Billing In Advance (MBIA) atas transaksi T dengan sampel yang digunakan adalah transaksi dengan PT Moderna Tehnik Perkasa, nomor invoice 2022 dan Repair Purchase order nomor 599/RPO/17. Atas sample yang diberikan tersebut, Pemohon Banding mejelaskan bahwa menerbitkan invoice dan faktur pajak pada saat pesanan /kontrak jasa diterima (tahun 2017), tetapi pengakuan pendapatan atas transaksi tersebut dilakukan pada periode tahun berikutnya (2018);

bahwa Terbanding mengambil contoh pembuktian transaksi T dengan PT Swadharma Kerry Sattya (hotel Shangri-La Hotel);

Invoice dari Pemohon Banding ke PT Swadharma Kerry Sattya (hotel Shangri-La Hotel):

Faktur Pajak dari Pemohon Banding ke PT Swadharma Kerry Sattya (hotel Shangri-La Hotel):

Detail order/kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Swadhrma Kerry Sattya (hotel Shangri-La Hotel):

bahwa dari contoh invoice, faktur pajak dan customer order di atas, semuanya terjadi di tahun 2017. Lawan transaksi Pemohon Banding melakukan order atas sparepart berikut dengan pemasangannya dan tercantum juga bahwa transaksi ini harus terselesaikan pada tanggal 16 Juni 2017;

bahwa Terbanding mengambil contoh pembuktian transaksi O dengan lawan transaksi PT. Wintermar. Berikut kontrak pemeliharaan lift antara Pemohon Banding dengan PT. Wintermar:

bahwa berikut invoice dan faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding:

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen transaksi T yaitu PT Swadharma Kerry Sattya (hotel Shangri-La Hotel) dan transaksi O yaitu PT. Wintermar sebagai berikut:

a. bahwa di dalam keterangan kontrak/customer order transaksi pembelian spare part lift dan pemasangan, telah jelas bahwa transaksi terjadi di tahun 2017 dan diselesaikan juga di tahun 2017;

b. bahwa di dalam keterangan kontrak transaksi pemeliharaan lift, diketahui bahwa pembayaran selama satu tahun masa kontrak dilakukan sekaligus di muka, serta invoice dari Pemohon Banding juga merupakan tagihan untuk satu tahun;

c. Pembuktian Pemohon Banding juga hanya mencantumkan nilai tagihan per bulan di bulan November 2017 (bulan terakhir di periode pembukuan Pemohon Banding), dimana untuk transaksi dengan PT Wintermar ini,dimana periode kontrak 18 Oktober 2016 s.d 17 Oktober 2017 nilai pembuktian Pemohon Banding adalah Rp0,00, sehingga nilai tersebut tidak dapat mencerminkan berapa sebenarnya jasa yang telah dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2017;

d. Atas kedua contoh transaksi tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pembuktian Pemohon Banding atas transaksi sales O tidak dapat dipertimbangkan karena hanya mengakui pendapatan di bulan november 2017 saja, sedangkan pembuktian Pemohon Banding atas transaksi T, terbukti bahwa transaksi dan penyelesaian pekerjaan terjadi di tahun 2017 sehingga seharusnya menjadi peredaran usaha di tahun 2017;

bahwa tanggapan Terbanding atas penjelasan serta sample dokumen transaksi T Pemohon Banding yaitu PT Moderna Tehnik Perkasa sebagai berikut:

a. bahwa Purchase Order dari PT Moderna Tehnik Perkasa dibuat pada tanggal 21 Juni 2017, sebagaimana screen shot berikut :

b. bahwa adapun rincian pesanan yang diterima adalah penggantian part elevator sekaligus pemasangan part tersebut di stadion Joko Samudro Gresik, sebagaimana screen shot berikut:

c. bahwa berdasarkan bukti laporan service info, atas pekerjaan tersebut diselesaikan pada tanggal 19 Mei 2017

d. bahwa Pemohon Banding membuat invoice/tagihan dan faktur pajak kepada PT Moderna Tehnik Perkasa pada tanggal 12 Oktober 2017

e. Pengakuan masing-masing jenis pendapatan menurut PSAK adalah:

1. Paragraf 14 PSAK 23 menyatakan bahwa “Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:

- Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kpd pembeli;

- Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

- Jumlah pendapatan dapat diukur secara handal;

- Kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan

- Biaya yg terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal”.

Apabila salah satu dari kelima syarat tersebut tidak terpenuhi dalam suatu transaksi penjualan, maka entitas tidak dapat mengakuinya sebagai suatu pendapatan;

2. Paragraf 20 PSAK 23 menyatakan bahwa “Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir periode pelaporan. Hasil transaksi dapat diestimasi secara andal jika seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:

a. Jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;

b. Kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas;

c. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur dengan andal; dan

d. Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal”.

Apabila salah satu dari keempat syarat tersebut tidak terpenuhi dalam suatu transaksi penjualan jasa, maka entitas tidak dapat mengakuinya sebagai suatu pendapatan;

f. bahwa berdasarkan bukti bukti pendukung serta dikaitkan dengan ketentuan dalam PSAK 23, Terbanding berpendapat bahwa:

1. bahwa transaksi dengan PT Moderna Tehnik Perkasa yg berupa transaksi penjualan barang (sparepart elevator) serta pemberian jasa (pemasangan sparepart);

2. bahwa Pemohon Banding belum memberikan bukti penerimaan uang dan bukti kapan transaksi tersebut dilunasi oleh PT Moderna Tehnik Perkasa;

3. bahwa pengerjaan proyek tersebut diselesaikan pada tahun 2017;

4. bahwa berdasarkan ketentuan pada PSAK 23 sebagaimana telah diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding mengakui pendapatan atas proyek tersebut di pembukuan tahun 2017, bukan di pembukuan tahun 2018;

bahwa sampai dengan persidangan terakhir pada tanggal 7 Maret 2023 (sidang sebelum penyerahan kesimpulan akhir), Pemohon Banding tidak memberikan bantahan baik secara penjelasan tertulis maupun secara bukti pendukung terhadap tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa semua jasa telah dilakukan di tahun 2017 sehingga pendapatan juga seharusnya juga diakui di tahun 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Double Penerbitan Faktur Pajak sebesar Rp28.401.107.500,00

bahwa selama tahun 2017, terdapat beberapa transaksi dimana Pemohon Banding telah melakukan penerbitan faktur pajak sebanyak dua kali atas transaksi yang sama. Penerbitan faktur pajak sebanyak dua kali tersebut terjadi karena adanya permintaan dari customer kepada Pemohon Banding untuk mengganti invoice dan faktur pajak yang lama dengan invoice dan faktur pajak yang baru. Hal ini disebabkan customer terlambat menerima faktur pajak sehingga customer tidak dapat mengkreditkannya di dalam SPT Masa PPN. Kemudian customer meminta invoice dan faktur pajak baru agar pajak masukannya dapat dikreditkan oleh customer;

bahwa untuk memenuhi permintaan customer, Pemohon Banding lalu menerbitkan faktur pajak yang baru. Atas penerbitan faktur pajak yang baru, Pemohon Banding menyetorkan PPN Keluaran ke negara, dan melaporkannya di SPT Masa PPN. Dikarenakan Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan atas faktur pajak yang pertama, maka saat Terbanding melakukan ekualiasi antara SPT Masa PPN dengan SPT Badan, nilai peredaran usaha menurut SPT Masa PPN lebih besar dibandingkan peredaran usaha menurut SPT Badan karena atas transaksi penjualan yang sama dilaporkan dua kali di SPT masa PPN;

bahwa di dalam pembukuan, Pemohon Banding hanya mencatat transaksi tersebut sekali sesuai dengan kenyataan yang ada dengan cara melakukan pembatalan (jurnal balik) atas pencatatan transaksi Sales atas invoice pertama. Setelah itu, Pemohon Banding kembali melakukan pencatatan sales atas invoice baru yang diterbitkan. Oleh karena itu, apabila dilakukan ekualisasi SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan, tentu saja jumlah DPP PPN pada SPT Masa PPN menjadi lebih besar. Jumlah DPP SPT Masa PPN yang lebih besar tersebut, seharusnya tidak serta merta dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding. Namun, Terbanding seharusnya memastikan bahwa apakah transaksi penjualan tersebut yang faktur pajaknya diterbitkan dua kali dan dan telat disetor oleh Pemohon Banding merupakan satu transaksi yang sama sesuai dengan penjelasan di atas;

bahwa selain itu, terkait dengan alasan Terbanding mempertahankan koreksi dalam proses keberatan yang menyebutkan bahwa terdapat data sebesar Rp1.984.306.954,00 yang penerbitan Invoice dan Faktur Pajak pertama diterbitkan sebelum tahun pajak 2017 (sebelum Desember 2017) dan Invoice serta Faktur Pajak kedua diterbitkan tahun pajak (Desember 2016 – November 2017), perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa atas transaksi ini juga terdapat double penerbitan faktur pajak dan jumlah ini juga merupakan item rekonsiliasi yang dapat menjelaskan mengapa jumlah DPP PPN yang dilaporkan di tahun pajak 2017 lebih tinggi dibandingkan jumlah pendapatan yang diakui di tahun 2017;

bahwa atas Faktur Pajak pertama yang diterbitkan sebelum tahun pajak 2017 (sebelum Desember 2016) telah Pemohon Banding lakukan pencatatan pendapatannya di tahun pajak bersangkutan (sebelum tahun pajak 2017) dan atas pendapatan ini juga telah dikenakan PPh Badan di tahun pajak tersebut. Kemudian di tahun 2017, Pemohon Banding kembali menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang sama karena adanya permintaan dari customer kepada Pemohon Banding untuk mengganti invoice dan faktur pajak yang lama dengan invoice dan faktur pajak yang baru. Adapun atas transaksi tersebut, sudah seharusnya tidak Pemohon Banding lakukan pencatatan kembali atas pendapatan di laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun 2017 karena pendapatannya sudah diakui di tahun pajak 2016, namun atas Faktur Pajak yang baru akan Pemohon Banding laporkan dalam SPT masa PPN di tahun pajak 2017. Dengan demikian atas transaksi yang sama Pemohon Banding telah melaporkan PPN-nya 2 (dua) kali, yaitu di tahun pajak 2016 dan di tahun pajak 2017;

bahwa berikut ilustrasi pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding: Pencatatan penjualan atas penerbitan invoice lama:

Pencatatan atas pembatalan penjualan invoice lama (Credit Note):

Pencatatan penjualan atas penerbitan invoice yang baru:

Note: tanda positif menunjukkan posisi debit (dr); tanda negatif

menunjukkan posisi kredit (cr)

bahwa koreksi Terbanding tersebut juga tidak sesuai dengan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya terjadi, dan juga tidak didasarkan pada bukti dokumen yang ada. Koreksi Terbanding semata-mata didasarkan pada ekualisasi antara SPT PPh Badan dengan SPT PPN tanpa memperhatikan pembukuan dan dokumen yang ada;

bahwa temuan Terbanding tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat

(2) UU KUP yang menyatakan “pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Ketentuan tersebut pada intinya mengatur bahwa temuan Terbanding haruslah didasarkan kepada bukti yang kuat dan tidak boleh didasarkan pada analisa, dan logika semata. Analisa Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi penjualan Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding tidak dapat menunjukkan kapan terjadinya penjualan yang belum dilaporkan tersebut, kepada siapa penjualan dilakukan dan jenis barang apa yang dijual (baik kuantitas maupun harga). Koreksi Terbanding hanya berdasarkan indikasi dan analisa tanpa didukung oleh bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa pencatatan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan disusun berdasarkan bukti transaksi yang sebenarnya terjadi dan tidak disusun berdasarkan ekualisasi SPT PPh Badan dan SPT PPN sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa metode ekualisasi hanya merupakan pendekatan yang biasa digunakan oleh Terbanding untuk menemukan indikasi yang membutuhkan penelaahan dan pembuktian lebih lanjut, misalkan dengan melakukan informasi kepada pihak lain melakukan mekanisme permintaan data atau keterangan, sampai didapatkannya bukti kompeten yang cukup; bahwa terkait double penerbitan Faktur Pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa daftar faktur pajak yang double diterbitkan beserta softcopy dokumen yaitu invoice pertama dan invoice baru, faktur pajak pertama dan faktur pajak baru screenshot journal, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2017, General Ledger, Worksheet Audit, dan Laporan Keuangan yang telah diaudit (Audit Report) 2017; bahwa Terbanding di persidangan menyampaikan kesimpulan atas koreksi double penerbitan faktur pajak sebagai berikut:

bahwa dari tabel tersebut, Terbanding menerima poin nomor 5, nomor 6, dan nomor 9 dengan total nilai sebesar Rp15.602.903.114,00 dan menolak poin nomor 1, nomor 2, nomor 3, nomor 7 dan nomor 8 sebesar Rp12.798.204.387,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding poin nomor 2 yaitu terkait Faktur Pajak Awal terbit 2016 – Faktur Pajak Baru 2017 sebesar Rp9.575.974.279,00;

bahwa atas transaksi yang Faktur Pajak Awalnya diterbitkan di tahun 2016 dan Faktur Pajak Barunya diterbitkan di tahun 2017, telah Pemohon Banding lakukan pencatatan atas Peredaran Usahanya dalam Laporan

Keuangan Tahun Pajak 2016. Adapun penjelasan dan rekonsiliasi peredaran usaha antara PPh Badan dan SPT Masa PPN beserta rincian 7 (tujuh) sample transaksi Pemohon Banding telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin nomor 1, nomor 3, nomor 7, dan nomor 8 dengan total nilai sebesar Rp3.222.230.108,00;

bahwa adapun penjelasannya sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan awal Double Penerbitan Faktur Pajak sebesar Rp28.401.107.500,00;

2. Movement of Billing in Advance (MBIA) sebesar Rp2.078.407.973,00 bahwa terdapat perbedaan waktu antara penagihan kepada Pelanggan dan pencatatan Sales dalam pembukuan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menerbitkan invoice dan faktur pajak terlebih dahulu sedangkan pencatatan Sales belum dilakukan. Pencatatan Sales dilakukan oleh Pemohon Banding ketika terjadi penyerahan jasa kepada Pelanggan. Menurut Pemohon Banding, perbedaan waktu ini perlu diperhitungkan karena adanya perbedaan tahun pelaporan penjualan dalam SPT PPN dan pencatatan penjualan dalam laporan keuangan perusahaan;

bahwa atas penyerahan sehubungan dengan service yang dilakukan oleh Pemohon Banding ditagihkan kepada customer di awal sebesar seluruh total nilai kontrak service. Pada saat penagihan tersebut, Pemohon Banding menerbitkan invoice beserta dengan Faktur Pajak dengan jumlah sesuai seluruh nilai penyerahan berdasarkan kontrak. Atas penagihan di awal ini, Pemohon Banding melakukan pencatatan pada akun Maintenance Billing in Advance (MBIA);

bahwa terkait dengan pengakuan pendapatan atas penyerahan tersebut, dilakukan Pemohon Banding saat service telah diselesaikan setiap bulan dan pendapatan diakui setiap akhir bulan di pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Jurnal pencatatan pengakuan pendapatan service tersebut dilakukan dengan membalik jurnal MBIA yang sebelumnya telah dicatat oleh Pemohon Banding sesuai dengan porsi penyerahan yang telah dilakukan pada bulan tersebut. Dengan kata lain, akun MBIA ini merupakan akun yang bersifat sementara untuk mencatat penagihan awal kepada customer, yang kemudian apabila Pemohon Banding telah melakukan service kepada pelanggan, maka akun tersebut akan dibalik menjadi pengakuan Pendapatan atas jasa yang telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk penjelasan yang lebih detail, berikut Pemohon Banding sampaikan ilustrasi alur transaksi terkait akun MBIA:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian dengan customer untuk penyediaan jasa service dengan total nilai kontrak sebesar Rp12.000.000 untuk jangka waktu satu tahun (November 2017 - Oktober 2018). Berdasarkan kontrak tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 10 November 2017 menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada customer dengan DPP sebesar Rp12.000.000,00;

Atas penagihan tersebut, Pemohon Banding melakukan penjurnalan pada akun MBIA melalui sistem akuntansi JDE dengan jurnal sebagai berikut:

bahwa atas Pajak Keluaran tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa November 2017 dengan DPP sebesar Rp12.000.000,00 dan PPN sebesar Rp1.200.000,00;

bahwa sistem JDE tidak mengakomodir pencatatan jurnal ke akun MBIA secara langsung. Oleh karena itu, atas penagihan tersebut dicatat dulu pada akun Sales (sebagaimana jurnal di atas). Dan kemudian akan Pemohon Banding lakukan jurnal pada akun MBIA di bulan yang sama untuk mencatat penerimaan dimuka, sebagai berikut:

b. bahwa setelah itu, apabila jasa (service/maintenance) telah dilaksanakan atau diselesaikan oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan setiap bulannya, maka Pemohon Banding akan melakukan penjurnalan untuk pengakuan Pendapatan atas service yang dilakukan dengan melakukan amortisasi atas “Maintenance Billing in advance” ke Pendapatan Service dengan cara membalik akun MBIA di atas sesuai proporsinya (Rp12.000.000,00/12 bulan = Rp1.000.000,00/ bulan) pada akhir bulan tersebut. Contoh pada bulan November, Pemohon Banding melakukan jasa service, sehingga atas pengakuan jasa service tersebut dicatat “Sales” sebagai berikut:

c. bahwa pengakuan atas Pendapatan Service pada point b di atas dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat setiap terjadinya penyerahan jasa service kepada pelanggan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan ilustrasi di atas, maka jelas terdapat perbedaan waktu antara pelaporan DPP PPN dengan jumlah pengakuan Pendapatan Service, mengingat pengakuan Pendapatan dilakukan per bulan dengan cara amortisasi sesuai dengan Jasa Service yang telah diselesaikan pada bulan bersangkutan dan perbedaan pengakuan pendapatan ini bisa dilakukan pada tahun pajak yang berbeda, sedangkan DPP PPN telah dilaporkan seluruhnya oleh Pemohon Banding pada saat penagihan atau saat invoice diterbitkan ke customer dengan penjelasan lebih detail pada tabel sebagai berikut:

bahwa oleh karena terdapat perbedaan waktu pengakuan pendapatan yang timbul dari sistem MBIA tersebut, perbedaan waktu ini juga harus diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi antara SPT PPh Badan dan SPT PPN, sehingga, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil nilai peredaran usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2018 (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh) mengatur sebagai berikut:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha;

bahwa Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPN) mengatur sebagai berikut:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Pasal 15 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT Tahun PPh Badan;

- Laporan Keuangan Audit dan Worksheet Audit

- General Ledger Tahun 2016 untuk akun OM Sales – Gross; untuk akun POGL Sales – Gross

- Rincian atas transaksi yang telah diterbitkan faktur pajak sebanyak dua kali;

- Rincian Credit Note;

- Invoice awal, Faktur Pajak awal, invoice baru, Faktur Pajak baru, jurnal entri untuk Faktur Pajak awal, jurnal entri untuk credit note dan penerbitan Faktur Pajak Baru serta bank statement dalam bentuk soft copy;

- Rincian 7 sampel transaksi yang faktur awalnya terbit tahun 2016 namun faktur barunya di 2017;

- Daftar transaksi MBIA atas Sales T beserta softcopy dokumen yang meliputi agreement, invoice, faktur pajak, dan sample jurnal entri;

- Daftar transaksi MBIA atas Sales O beserta softcopy dokumen yang meliputi agreement, invoice, faktur pajak, dan sample jurnal entri;

Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan dan Bukti-bukti yang diperlihatkan oleh para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp30.479.515.473,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih hasil ekualisasi sebesar Rp30.479.515.473,00 disebabkan dua hal:

1. Double Penerbitan Faktur Pajak sebesar Rp28.401.107.500,00

2. Movement of Billing in Advance / MBIA sebesar Rp2.078.407.973,00

bahwaterkaitDoublePenerbitanFakturPajaksebesar Rp28.401.107.500,00, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

bahwamenurutPemohonBanding,selisihkoreksisebesar Rp28.401.107.500,00 timbul karena adanya beberapa transaksi di mana Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak dua kali atas transaksi yang sama untuk mengakomodir permintaan pelanggan (misalnya karena pelanggan terlambat menerima faktur pertama sehingga tidak dapat dikreditkan). Secara akuntansi, Pemohon Banding menyatakan hanya mencatat penjualan satu kali karena invoice pertama telah dibatalkan melalui jurnal balik (credit note); bahwa Terbanding berpendapat bahwa kedua faktur pajak tersebut merupakan transaksi yang sah dan berbeda secara perpajakan karena Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN atas faktur yang diganti dan tidak mengikuti prosedur Faktur Pajak Pengganti sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak dua kali untuk transaksi yang sama atas permintaan pelanggan tanpa melakukan prosedur pembatalan Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN jo. Perdirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012, prosedur untuk memperbaiki kesalahan atas Faktur Pajak atau memenuhi permintaan pelanggan a quo adalah melalui penerbitan Faktur Pajak Pengganti;

bahwa Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penggantian Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak di mana Faktur Pajak awal dilaporkan, dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kedua Faktur Pajak tersebut tetap dianggap sebagai dua transaksi yang berbeda;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti telah melaporkan kedua Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dan menandatangani SPT a quo dengan pernyataan bahwa isi SPT tersebut adalah "benar, lengkap, dan jelas". Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selama Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak di mana Faktur Pajak awal dilaporkan, maka secara hukum Pemohon Banding telah mengakui adanya nilai DPP PPN tersebut sebagai bagian dari peredaran usahanya;

bahwa dari hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap dokumen pembuktian, ditemukan fakta bahwa Pemohon Banding menerbitkan dokumen berupa Kwitansi/Official Receipt baik untuk invoice/Faktur Pajak awal maupun invoice/Faktur Pajak baru. Sebagai contoh, pada transaksi dengan PT Centre Point Medan, Pemohon Banding menerbitkan dua kwitansi berbeda (tanggal 15 September 2017 dan tanggal 29 September 2017) yang menyatakan telah menerima sejumlah uang untuk pekerjaan tersebut;

bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya dua aliran dana atau transaksi yang berbeda, sehingga dalil yang menyatakan hanya terdapat satu transaksi tidak didukung oleh dokumen keuangan yang konsisten;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui seluruh dokumen pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding (seperti Credit Note) merupakan dokumen yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti pendukung dari pihak

ketiga, seperti surat permintaan resmi atau korespondensi dari pelanggan, yang mendasari permintaan penggantian Faktur Pajak tersebut. Bahwa tanpa adanya bukti eksternal yang kompeten, dokumen internal Pemohon Banding tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan dalilnya; bahwa meskipun sampling Terbanding menunjukkan lawan transaksi hanya mengkreditkan Faktur Pajak yang baru, di persidangan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak awal tersebut benar-benar tidak dibiayakan (deductible) oleh pelanggan dalam SPT PPh Badan mereka. Hal ini menimbulkan risiko terjadinya pengakuan biaya ganda di tingkat pelanggan sementara pendapatannya hanya diakui sekali oleh Pemohon Banding; bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam proses persidangan, Terbanding telah menerima sebagian argumentasi terkait double penerbitan faktur pajak sebesar Rp15.602.903.114, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dalam penjelasan terakhir di persidangan yang juga dimuat dalam Kesimpulan Akhir telah menyatakan meralat pendapat yang tersebut berdasarkan kelengkapan bukti hingga akhir masa persidangan dimana Pemohon Banding tetap tidak dapat membuktikan secara materiil bahwa kedua faktur tersebut berasal dari satu transaksi;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Pemohon Banding yang menerbitkan Faktur Pajak baru tanpa membatalkan Faktur Pajak lama sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta adanya bukti berupa kuitansi penerimaan uang ganda, menunjukkan bahwa koreksi Terbanding telah didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang kuat;

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha terkait Double Faktur Pajak sebesar Rp28.401.107.500,00 tetap dipertahankan;

bahwa terkait Movement of Billing in Advance / MBIA sebesar Rp2.078.407.973,00, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun MBIA adalah akun sementara untuk mencatat penagihan di awal (billing in advance) atas kontrak jasa pemeliharaan (service). Pemohon Banding menerbitkan invoice dan Faktur Pajak saat kontrak ditandatangani, namun pengakuan pendapatan dilakukan secara bertahap (amortisasi) setiap bulan sesuai dengan tingkat penyelesaian jasa;

bahwa oleh karena itu, terdapat perbedaan waktu antara pelaporan DPP PPN (saat penagihan) dengan pengakuan peredaran usaha di SPT PPh Badan (saat penyerahan jasa)bahwa Terbanding berpendapat bahwa penghasilan tersebut seharusnya diakui seluruhnya di Tahun Pajak 2017 karena pekerjaan telah diselesaikan atau pembayaran telah diterima di muka di tahun tersebut, sesuai dengan prinsip pengakuan pendapatan yang diatur dalam PSAK 23; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan ekualisasi, seluruh penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajaknya pada tahun 2017 seharusnya diakui sebagai peredaran usaha tahun 2017 dan Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar belum selesai dikerjakan pada tahun 2017;

bahwa paragraf 20 PSAK 23 menyatakan bahwa “Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir periode pelaporan”; bahwa berdasarkan bukti sampling transaksi "T" dengan PT Moderna Tehnik Perkasa, ditemukan fakta bahwa penyerahan barang (suku cadang) dan jasa pemasangan telah diselesaikan pada tanggal 19 Mei 2017 berdasarkan laporan service info, namun, Pemohon Banding mengakui pendapatan tersebut pada tahun buku 2018. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta ini menunjukkan ketidakkonsistenan antara fakta penyelesaian pekerjaan dengan waktu pengakuan pendapatan di pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas transaksi "O" terkait pemeliharaan lift (contoh: PT Swadharma Kerry Sattya dan PT Wintermar), ditemukan fakta bahwa seluruh pesanan dan penyelesaian pekerjaan telah terjadi serta terselesaikan di dalam tahun pajak 2017. Bahwa di persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti penjurnalan yang lengkap serta rincian dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa porsi pekerjaan tertentu dari nilai kontrak tersebut memang secara nyata baru diserahkan pada tahun berikutnya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, total nilai pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding terkait MBIA adalah sebesar Rp2.285.581.126,00, di mana nilai ini melebihi nilai sengketa sebesar Rp2.078.407.973,00. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidaksesuaian nilai antara rincian bukti dengan nilai yang disengketakan menunjukkan bahwa data MBIA yang diajukan Pemohon Banding tidak akurat dan tidak dapat diuji validitasnya secara meyakinkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai sengketa MBIA tersebut secara nyata merupakan jasa yang belum diserahkan pada tahun 2017;

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Movement of Billing in Advance / MBIA sebesar Rp2.078.407.973,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp30.479.515.473,00 tetap dipertahankan karena telah sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha30.479.515.47330.479.515.4730

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Peredaran Usaha menurut Terbanding: Rp 365.874.570.495

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp0 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp 365.874.570.495

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp365.874.570.495

b. Harga Pokok Penjualan: Rp283.163.397.212

c. Laba Bruto (a-b): Rp82.711.173.283

d. Biaya Usaha: Rp45.118.933.354

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp37.592.239.929

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp(1.677.420.134)

g. Penyesuaian Fiskal: Rp3.848.266.692

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp39.763.086.487

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03832/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 5 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/055/20 tanggal 12 Februari 2020, atas nama PT CITAS OTIS ELEVATOR, NPWP 01.309.842.1- 055.000, beralamat di Cibis Tower 9 Lt 3, Jl. TB. Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH (Rp)
a. Penghasilan Neto39.763.086.487
b. Kompensasi Kerugian5.538.700.636
c. Penghasilan Kena Pajak34.224.385.851
d. Pajak Penghasilan Terutang8.556.096.463
e. Kredit Pajak2.164.379.497
f. Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar6.391.716.966
g. Sanksi Administrasi3.068.024.143
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar9.459.741.109

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.