P U T U S A N
Nomor PUT-001150.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03832/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 5 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/055/20 tanggal 12 Februari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001150.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITAS OTIS ELEVATOR, NPWP 01.309.842.1-055.000, beralamat di Cibis Tower 9 Lt 3, Jl. TB. Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Hasnan, Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 495.FIN.2022(TAX) tanggal 1 Agustus 2022,
2. Nama: Susanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1209/PP/IKH/2021tanggal23
November 2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 533.FIN.2022(TAX) tanggal 18 Agustus 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;