Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman
PUT-001173.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001173.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 1; Pasal 6; Pasal 16 ayat (1); Pasal 95
- UU PPNPasal 12 ayat (3)
- UU 30/2014Pasal 17 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001173.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614933/KPU.1/SPTNP/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Januari 2026