Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-001182.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001182.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02430/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00329/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001182.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jalan R.A. Kartini, Kav. 8 Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Rachma MutiaraDewijabatanDirektur(domisilielektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tomy Harsono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/45/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ade Selvia Permana Putri/198609082009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: As’ad Arifin/198502172004121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2968/WPJ.07/2025 tanggal 14 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 526/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/12/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00042/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/30/V/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00329/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

1 PAJAK PERTAMEAHAM MILA BARANG DAN JASA jeunes TT Bisel ras here er Pa) larggal Pararb tan Y? Deremser 2023

‘Wage Fis ak -— 1 Tees union - S02" Tangga lan. lacaiga 28 Sania Wis

Tear dilak kes paren kadar ns pole sacnaurt koe ikan Paya, ecarbuban Mvai Kaasg ca Jasu car Wears Ssh age Kons

Pure: ‘

: Mar Wp FajaPKP GC OPKHA IOS NDIMESIA

ME? MERAPI ooo

1. uci perrcke sg 1 terse ites, cam Ah pang amasih as disapa scale sebagai Leikul Li

— — | WJMLAH SA Fem, AT = had LEAN PERSUSAHA Pa

. . — . _ BONS, DAJAK Bana

1 Dasar Pergs-iacin Fajak

Ales Per yee Barang dan Jase gag Iesalarg PP:

ia Fkanst d ASTRA 20 Aa A7,2E9 ae Perperahar: YS PPA bars pang ak snag en IST deg ago? THE ASA BIS ues a2 Heqpetakar pang FRY ya apes ob eh Pe-nargir BEY “418.000 car 1.44139 O00 020 ud Or ayetabar yang ODA ry tinak argo pl RP AG. os 270 27 A VAG oO aS Vooyelokar ysqgdbecaskar sai pergerasd PP 1 1 ad. wamlahin da Pa 34440 5) 391,004 Sbs 583 F2. 252,409, 5 a. Adaa Kenyefalan Ba ary da asa yang JA eat yg PE 2 o

S. deer ch Ar Gren Porntccal ar qu £ xi 290 Ta I 535 T32 262 an 42a

7 ALE lpr Z3 Peranan AKP Tod Mere pod den bas Cae Ig arang

Ol ale Savrak Haron Bem nastar KE dar ane Dracrat Pabeaccs di cals —

Sue i SA Apar PIA ML An peak alun Seung FAN -Keyialar.

dengar Sange Semrbavaran semba Sg ak MgeLkar bag PKP yarg

Den ra Ikar Pergo ear Seth jangan oak! en onla 1

Sereal gara ar yang PON-rys tidak sch ar saya dite sashes ala cs =

Mio ang que jae ab setara enteng Sebaya 21 PPM yan Sen 3

Mapan Tasilrat ad. run HE?! > uw

Ag Fevurfiatar BEP 'izak bersabda da iar Qaeraa Sabear 5 Ji am 0 -

Lawak Paka - ay Tema leaiar AKP dat ua ae Paces di cular iach Paes a 3

4 Prenunguta: Falak oleh Pemargal FT ' al ka

. G2 Regina Man Ang Seni oO oH

GF Mesqeyurnd kercbali Jaja Mas than bagi FAP yag 5g Gr re akan - a

Seer an sein an jatoh maks teow barraknir isi !

! CY, Pe wehin yarg 24-73 Inak enue lih crash ar aral ie uk - n dipagi 2 nT? “a “at Ag jamak Secu rerilerg o u ae Pusnnaya tar FPS yeu gen Coonan ke 1 AAs nas u ba hi A Juma aad a alan daa tS alan. 2 ale 7 laa dd - ala = 81 :

40 Pergi car KPM Kai 9g Bayi a Se ab Balu garg atas Ap fa dibuyar sendir ‘tarts La Sama lh We 734,415,529 “4 B98 163 103 ho Sikurarai 4 i b> FH yang maener Vdki io eo hinsa os ae pany sama | o

A5 Bapak Youd yang dara d parh Li ayaaa SLS 176 Jin jas "TI

SO F3 Lake kan yg caya a u

Do Dena cle gan MPa eer ri Li bai

2.3, Laila 5 14.321.595 Ge S425. 53S sd nae dicveb ib Tepi Hi? 2932 70 Bun ATT 764 appl aghia:.

wd SKbaka l a =

Edgaat

Kan LIA TEN US ah tee i

FALS en? ng FI ARUS

WAPI ages yaks Capai dperhd angan ee: eh , liner bead 3 BU naa

2 garda penginuhusa PPM Karat Bayes ad, 12.922 S21 G77 BLS KAS M3 a we ym + Pos peng B22 ah. .

a Pakarinengasiker se Yasa Bajak ow ok ya mn “ bo Daan ae aa Sak Gen ae Tenan ul !

So Manah aa I 5

4&0 [PEM ane Pang dinayari! 5 SAAR ho Gt MPA AR an

Pa Ves Ka mat oul

A Sang Paka ta gE it antar ted he dataran Hana Ua KS ue

2 Kerana ual 3 S1 Latul 2 RI 1

Pa | par Bara (Tt & Kb G “3 Fara. su Pia Oo Pat li

Po Shem Tee PR ue eee SA OPAL 31 mo WT Att 1 SS id? 543

Po para BEM a og KRU AAA IS +o oy wie SOY KE 13.252 35115

Tersilang TIGA DELAS MILYAR DLA RATUS LIMA PLLLP TIGA JUTA ILLAPAN SASS IGA Pu I T GA AM Sb 4a US

1 SCAIGION GLEN AUP

YO) | dureke kana Pel Laga erg disece, iu Cak send sake) Pet Layan face ep ee “ares se de eee 3 .

(Terbang 24 POU SEMEILAN MLR SEMB LAH RATS T GA SIH FL APN IA. KA RATS INA PULP BAU

Bibel. ERAT ATW TLANJA PL. SAI BFL

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor GEOI/TAX/23/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp29.933.766.377,00)
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0,00
d. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(Rp29.933.766.377,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02430/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) BayarRp9.333.685.345,000,00Rp9.333.685.345,00
b. Sanksi BungaRp3.920.147.845,000,00Rp3.920.147.845,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih)Rp13.253.833.190,000,00Rp13.253.833.190,00
dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor GEOI/TAX/12/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GEOI/TAX/12/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Wenurut aa

- “oreksi yang diajukan

No Jraian Keputusan Keberatan ernohon 3anding an 3anding =.

(xp) ren (xp)

Jenyerahan yang

1 | PON-nya dipungut 2p749.631.830927.00 | 3p36?.344.130.927,00 p392.287.500.000.00 sendiri

Sajak Keluaran yang

2 | harus dipungutdibayar 2p74.963103109.00 | 3p36.734413.109.00 = 3p39.228.760.000,00 sendiri

Daj Fi 1

3 | Pajak Wasukan yang 2p21295.94212000 | 2p21.334.64384200 Rp38.701.722.00 dapat diperhitungkan bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Materi

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp392.287.500.000,00

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp357.344.130.927,00

Menurut TerbandingRp749.631.630.927,00 (Rp392.287.500.000,00) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat penyerahan yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding sebesar Rp392.287.500.000,00;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp392.287.500.000,00 bahwa nomor akun 555210101864, jumlah sebesar Rp392.287.500.000,00 atau sebesar USD27.500.000,00 tersebut, sesungguhnya m, sebagaimana dijelaskan pada erupakan penyesuaian akhir tahun terkait penentuan harga transfer yang mendatangkan pemasukan bagi GEHC Indonesia dari pihak afiliasinya, GE Precision Healthcare LLC, US poin 5.1.1.4 PT GE Operations Indonesia – Divisi Healthcare Systems Analisis dan laporan penentuan harga transfer halaman 23;

5.1.1.4. Penyesuaian penentuan harga transfer

Selamat Tahun Pajak 2021, dilakukan penyesuaian akhir tahun terkait penentuan harga transfer yang mendatangkan pemasukan bagi GEHC Indonesia dari pihak afiliasinya, GE Precision Healthcare LLC, US;

GEHC mendistribusikan Produk Medis melalui jaringan distributor rutin. Setiap distributor ini menanggung risiko terbatas yang spesifik terkait dengan pasar local masing-masing. GE US adalah pemilik utama dari KI HCS di sepanjang rantai pasokan dan mengembangkan, memelihara, dan melindungi KI HCS. GE US melakukan aktivitas R&D tahunan yang signifikan untuk meningkatkan KI-nya dan sebagai entrepreneur untuk usaha-usaha HCS, pada akhirnya menanggung risiko paling signifikan, dan oleh karena itu berhak memperoleh laba/rugi residu dari keberhasilan operasi dan pertumbuhan usahanya. Pertumbuhan usaha HCS didukung oleh jaringan distribusi global yang Tangguh;

GEHC Indonesia adalah distributor rutin dengan risiko operasional/ usaha terbatas dan tidak memiliki harta tidak berwujud yang signifikan. Oleh karena itu, GEHC Indonesia terus memperoleh laba rutin yang wajar, dengan sisa laba/rugi dikembalikan ke GE US. Oleh karena itu, penyesuaian penentuan harga transfer akhir tahun telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga GEHC Indonesia dapat mempertahankan profitabilitas yang wajar;

Transaksi ini adalah bagian integral dari fungsi distribusi dan telah diuji dengan hasil keseluruhan GEHC Indonesia melalui penerapan TNMM;

bahwa penyesuaian TP dilakukan Pemohon Banding bertujuan untuk memperbaiki tingkat laba operasi dari Pemohon Banding, sehingga tingkat laba Pemohon Banding masuk dalam rentang wajar, yaitu antara kuartil 1 dan kuartil 3. Petunjuk mengenai rentang wajar laba operasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa penyesuaian TP tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding semata- mata untuk mematuhi prinsip tingkat kewajaran harga transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang PPh. Dalam hal mana Pemohon Banding sebagai distributor di Indonesia atas peralatan atau produk divisi Healthcare, berdasarkan prinsip kewajaran harga, diharapkan mempunyai tingkat laba operasi yang wajar dengan perusahaan sebanding;

bahwa penyesuaian TP yang dilakukan Pemohon Banding tersebut sama sekali tidak terkait dengan penyerahan BKP atau JKP apapun oleh Pemohon Banding. Dari sisi PPh Badan penyesuaian TP tersebut justru bertujuan meningkatkan profit/laba operasi dari Pemohon Banding, yang selanjutnya dilaporkan dalam SPT PPh Badan;

2) bahwa merujuk pada Undang-Undang PPN, penyesuaian TP tersebut tidak termasuk dalam definisi transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN, yaitu:

a) bukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

b) bukan impor Barang Kena Pajak;

c) bukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

d) bukan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) bukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) bukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g) bukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

h) bukan ekspor Jasa Kena Pajak;

bahwa dokumen pendukung atas penjelasan di atas sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dari penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (DPP PPN) sebesar Rp392.287.500.000,00 harus dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp39.228.750.000,00

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp35.734.413.109,00

Menurut TerbandingRp74.963.163.109,00 (Rp39.228.750.000,00) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa penyerahanang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding sebesar Rp39.228.750.000,00; Alasan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding seperti yang sudah dijelaskan di atas;

bahwa dari penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp39.228.750.000,00 harus dibatalkan;

3. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp38.701.722,00 Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp21.334.643.842,00

Menurut TerbandingRp21.295.942.120,00 (Rp38.701.722,00) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi kredit pajak dikarenakan faktur pajak masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp38.701.722,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN. Pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Berikut rincian detail faktur pajaknya:

Nama VendorNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakJumlah (Rp)Deskripsi
PT SAYANA JEJARING BINA USAHA010.008- 21.4893475807/10/20213.080.316Sewa mobil untuk kegiatan pengunjungan site
PT SAYANA JEJARING BINA USAHA010.008-21.4893477615/11/20213.111.406Sewa mobil untuk kegiatan pengunjungan site
PT BUMI NUSANTARA KITA010.008-21.9617521825/11/202116.610.000Sewa tempat tinggal karyawan di site
CV SA JAYA PROPERTY010.008-21.9617522102/12/202115.900.000Sewa tempat tinggal karyawan di site

bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha berupa sewa tempat tinggal karyawan di site serta transport dalam rangka pengunjungan site; bahwa dokumen pendukung atas penjelasan di atas sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dari penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp38.701.722,00 harus dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp392.287.500.000,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai periode Desember 2021 harus dibatalkan;

3. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp39.228.750.000,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai periode Desember 2021 harus dibatalkan;

4. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.701.722,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai periode Desember 2021 harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00042/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

A. KoreksiyangPPN-nyaHarusDipungutSendirisebesar

Rp392.287.500.000,00 a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023:

a) Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b) Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

1) Jasa pelayanan Kesehatan medik;

2) jasa pelayanan sosial;

3) jasa pengiriman surat dengan perangko;

4) dan seterusnya …;

c) Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

a) Pasal 1233: Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang;

b) Pasal 1234: Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu;

c) Pasal 1313: Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih;

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding diketahui:

a) Terdapat 2 (dua) invoice:

(1) Invoice Nomor 50785:

(a) Tidak terdapat Nomor Contract/Service Request (b) Diterbitkan oleh Pemohon Banding (c) Bill to:

- GE Precision Healthcare LLC GE Healthcare MKE (NGB)

- GE Healthcare -NGB Reparit, ATTN: North

- Greenbush Repair Center 100 Stone Clay Road 12180 NY TROY United States;

(d) Invoice date: 02-12-2021, Due Date:31-01-2022 (e) Description: Transfer Pricing Adjustment (f) Special Instruction and comments: Transfer Pricing Adjustment Q4'21;

(a) 0201/5210101864/8505/9B0002/000/HC00000000/HC0000/H C0000/P/0000000 00/000000;

(g) Unit Price: USD 22.000.000;

(2) Invoice Nomor 10800:

(a) Tidak terdapat Nomor Contract/Service Request (b) Diterbitkan oleh Pemohon Banding (c) Bill to:

- GE Precision Healthcare LLC GE Healthcare MKE (NGB);

- GE Healthcare -NGB Reparit, ATTN: North Greenbush Repair Center 100;

- Stone Clay Road 12180 NY TROY United States;

(d) Invoice date: 03-03-2022, Due Date:02-05-2022 (e) Description: Transfer Pricing Adjustment 2021-True up (f) Special Instruction and comments:

TransferPricingAdjustment2021Trueup, 0201/5210101864/8505/105150/000/HC00000000/HC0000/H C0000/P/0000000 00/000000 (g) Unit Price: USD 5.500.000 b) Intra-Group Distribution Agreement:

(1) bahwa pihak yang terlibat: manufacturing affiliates (Supplier), Distriubtion affiliates dan GE Precision Healthcare LLC, a Delaware limited liability company (“GE”) sebagai salah satu Affiliated Entrepeneur;

(2) bahwa perjanjian non-exclutive distributor dengan durasi 1 tahun mulai 01 Januari 2020 yang secara otomatis dilanjutkan untuk 1 tahun berikutnya;

(3) bahwa Pemohon Banding memberikan Agreement dalam folder dokumen dan bukti pendukung atas koreksi PPN yang dikirim di tanggal 07 Agustus 2024, (Agreement-PPN);

(4) bahwa di tanggal 20 September 2024 Pemohon Banding mengirimkan agreement sebagai dokumen dan bukti pendukung

atas koreksi PPh Pasal 2529 Badan tahun pajak 2021 (Agreement- Badan);

(5) bahwa terdapat perbedaan Agreement - PPN dengan Agreement - Badan sebagai berikut:

(a) Pada halaman 3 di Agreement - PPN tidak terdapat tanda tangan dari Pihak GE;

(b) Pada Agreement - Badan terdapat tambahan lembar tandatangan dari Pihak GE namun tidak terdapat nomor halaman dan dengan tampilan warna yang berbeda dengan halaman agreement yang lain;

(6) ANNEX A-Pricing:

(a) bahwa poin 3 menyatakan dalam hal terdapat perubahan kondisi pasar di suatu tahun, harga dari supplier dapat direvisi untuk sisa tahun tersebut agar arm’s length profit (ALP) distributor berada di range of ALP perusahaan distributor pembanding, bahwa saat proses keberatan tidak terdapat data/dokumen yang menunjukkan bahwa terdapat revisi untuk sisa tahun tersebut;

(b) bahwa poin 4 menyatakan bahwa dalam hal telah dilakukan revisi harga tersebut pada poin 3, namun Operating margin dari Distributor diluar ALP perusahaan distributor pembanding, maka:

- suplier dapat menerbitkan debit atau kredit note ke Distributor;

- Affiliated Enterpreneur dapat memberikan keringanan biaya kepada Distributor;

- Affiliated Enterpreneur dapat memberikan atau diminta oleh Distributor TP Adjustment;

sehingga OM distributor berada dalam rentang kewajaran;

c) bahwa berdasarkan mapping SPT Tahunan dinyatakan:

(1) bahwa akun HC 5210101864: All Other Base Costs - Transfer Price Adjustment - Other - 27,500,000 menjadi bagian dari item Penghasilan Dari Luar Usaha;

(2) bahwa dalam laporan keuangan audited akun HC 5210101864 menjadi bagian dari Management service compensation US$27,540,377.00;

d) Laporan keuangan audited (1) Pada halaman 3 dinyatakan Management service compensation US$27,540,377.00 dengan penjelasan pada nomor 20;

(2) bahwa penjelasan Nomor 20 di halaman 31 dan 32 dinyatakan bahwa:

(a) kesepakatan “master services agreement for “healthcare” bisnis dilakukan di tanggal 1 Januari 2009;

(b) transaksi management service compensation merupakan transaksi dengan GE Global Technology Company, LLC (GTC), bukan dengan GE;

(c) GTC adalah pihak yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding dan sebagai kompensasinya Pemohon Banding akan membayarkan imbalan dengan metode cost plus ALP mark-up basis;

(d) credit invoice untuk tahun pajak 2021 adalah US$27.540.377.00;

(e) imbalan atas management service dicatat sebagai operating expenses;

(f) tidak ada pernyataan bahwa angka US$27.540.377,00 adalah merupakan TP adjustment yang berasal dari transaksi dengan GE;

e) berdasarkan data Basis TP Adjustment diketahui bahwa targeted OM Pemohon Banding dihitung US$ 3.26 (dalam jutaan);

f) berdasarkan data/dokumen Bukti Tangkapan Layar atas eform yang tidak dapat mengakomodir angka negatif, diketahui bahwa

Wajib Pajak sedianya telah mengkategorikan TP Adjustment sebagai pengurang biaya di Lampiran II SPT Badan (kolom biaya usaha lainnya), akan tetapi kolom tersebut tidak mengakomodir angka negatif, sehingga diinput Pemohon Banding di +-bagian Penghasilan dari Luar Usaha;

g) data General Ledger atas akun HC5210101864 menunjukkan saldo sebesar (Rp24.400.000,00) yang terdiri dari:

1) TP Adjustment 2020 sebesar US$ -2,400,000 (dicatat di bulan Maret 2021), dan

2) TP adjustment 2021 US$22,000,000 (dicatat Desember 2021);

h) data file “GEOI TB 2021” menunjukkan akun HC5210101864 dengan deskripsi akun “All Other SGA Costs-TP adj Transfer Price Adjustment- Other” dengan saldo TB US$-24,400,000, Audit Adjustment US$-3.100.000 dan audit balance US$-27.500.000;

bahwa tidak terdapat penjelasan atas angka audit adjustment US$-3,100,000 tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri Rp392.287.500.000,00;

B. KoreksiPajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri

Rp39.228.750.000,00 a. Dasar Hukum bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut pada bagian A. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri angka 2.a di atas;

b. Data dan Fakta

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian A. Penyerahan yang PPN- nya dipungut sendiri angka 2.b di atas;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp39.228.750.000,00;

C. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.701.722,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang bahwa dalam Undang- Undang ini yang dimaksud dengan Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

2. Pasal 9 ayat (8) huruf b Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.701.722,00 sedangkan atas koreksi sebesar Rp4.755.294,00 Pemohon Banding tidak keberatan;

2) bahwa terkait faktur: 010.008-21.48934758:

a) Pemohon Banding memberikan data sebagai berikut:

(1) Kwitansi beserta dokumen pendukung kwitansi dari PT Sayana Jejaring Bina Usaha Nomor 214/INV/SJBU/X/21-REV1 tanggal 07 Oktober 2021 dengan uraian berupa sewa mobil Mitsubishi Pajero BM 1656 VY selama 1 bulan periode 01 September - 30 September 2021 (termasuk driver, parkir dan BBM);

(2) Faktur Nomor 214/INV/SJBU/X/21-REV1 tangal 07/10/2021;

(3) Faktur Pajak Nomor 010.008-21.48934758 tanggal 07 Oktober 2021 dengan jumlah PPN Rp3.080.316,00;

(4) Daily Time Sheet, Time Sheet Driver, Tagihan Pemakaian BBM Departement: GE Pekan Baru, (5) Change to Purchase Order 4102024852/2; tidak ada pihak penandatangan;

b) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement perjanjian sewa mobil (Pemohon Banding menyebutnya Purchase Order 4102024852) c) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen terkait latar belakang diperlukannya pengeluaran tersebut;

d) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pihak (Nama, Jabatan) yang menggunakan fasilitas/pengeluaran biaya terkait beserta dokumen pendukungnya;

e) bahwa tidak terdapat Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke site beserta dokumen pendukungnya;

f) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement/informasi yang menunjukkan bahwa fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

3) bahwa terkait faktur: 010.008-21.48934776:

a) bahwa Pemohon Banding memberikan data sebagai berikut:

(1) Kwitansi beserta dokumen pendukung kwitansi dari PT Sayana Jejaring Bina Usaha Nomor 244/INV/SJBU/XI/21 tanggal 15 November 2021 dengan uraian berupa sewa mobil Mitsubishi Pajero BM 1600 KI selama 3 hari (termasuk data tol, driver, parker, overtime dan BBM);

(2) Faktur Nomor 244/INV/SJBU/XI/21 tangal 15/11/2021;

(3) Faktur Pajak Nomor 010.008-21.48934776 tanggal 15 November 2021 dengan jumlah PPN Rp3.111.406,00;

(4) Daily Time Sheet, Time Sheet Driver, Tagihan Pemakaian BBM, Departement: GE Pekan Baru;

(5) Change to Purchase Order 4102133245/1; tidak ada pihak penandatangan;

b) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement perjanjian sewa mobil (Pemohon Banding menyebutnya Purchase Order 4102133245);

c) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen terkait latar belakang diperlukannya pengeluaran tersebut;

d) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement yang menunjukkan bahwa fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

e) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pihak (Nama, Jabatan) yang menggunakan fasilitas/pengeluaran biaya terkait beserta dokumen pendukungnya;

f) bahwa tidak terdapat Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke site beserta dokumen pendukungnya;

4) bahwa terkait faktur: 010.008-21.96175218 a) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen:

(1) Invoice BNK-052.GE.XI.21 tanggal 25 Desember 2021, atas sewa 2 (dua) apartemen;

(2) faktur pajak (MG Suites Apt. Rental #0824 dan MG Suites Apt. Rental #2024;

(3) Change to Purchase order 4101947042/3;

(4) Perjanjian Sewa antara Pemohon Banding dan PT Bumi Nusantara Kita tanggal 20 November 2021, biaya sewa rumah setiap unit apartement terdiri dari biaya sewa apartement Rp83.050.000,00/6 bulan termasuk 10% Pajak Penghasilan dan Tambahan Biaya bulanan Rp18.000.000,00/6 bulan;

b) bahwa tidak terdapat informasi pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Bumi Nusantara Kita;

c) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen terkait latar belakang diperlukannya pengeluaran tersebut;

d) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement yang menunjukkan bahwa fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

e) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pihak (Nama, Jabatan) yang menggunakan fasilitas/pengeluaran biaya terkait beserta dokumen pendukungnya;

5) bahwa terkait faktur: 010.008-21.96175221 a) bahwa sesuai dengan data kertas kerja pemeriksaan atas faktur: 010.008-21.96175221 Lawan Transaksi adalah PT Bumi Nusantara Kita, bukan CV SA Jaya Property (dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya);

b) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen:

(1) Dokumen terkait transaksi dengan PT Bumi Nusantara Kita;

(2) Invoice BNK-054.GE.XII.21 tanggal 02 Desember 2021, atas sewa MG Suites Apt. Rental #1201 (1 Year)/04 Des 2021 - 03 Des 2022 dan Security Deposit;

(3) faktur pajak (MG Suites Apt. Rental #1201 dan Security Deposit;

(4) Change to Purchase order 4102210611 / 0;

(5) Perjanjian Sewa antara Pemohon Banding dan PT Bumi Nusantara Kita tanggal 30 November 2021, biaya sewa rumah setiap unit apartementterdiridaribiayasewaapartement Rp154.000.000,00/12 bulan termasuk 10% Pajak Penghasilan dan Tambahan Biaya bulanan Rp36.000.000,00/12 bulan;

c) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen terkait latar belakang diperlukannya pengeluaran tersebut;

d) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement yang menunjukkan bahwa fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

e) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pihak (Nama, Jabatan) yang menggunakan fasilitas/pengeluaran biaya terkait beserta dokumen pendukungnya;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp38.701.722,00 telah sesuai dengan ketentuan;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor GEOI/TAX/30/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada intinya mengemukakan hal-hal yang sama dengan hal-hal yang telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02430/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor GEOI/TAX/23/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00329/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Surat tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-6. Surat tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2025 tentang Kesimpulan

Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02430/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti T-2.Rincian Sengketa Banding – Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat

Diperhitungkan Tidak Berkaitan dengan Kegiatan Usaha;

Bukti T-3.Matriks Sengketa PPN;

Bukti T-4.Surat tanpa nomor tanggal 1 Juli 2025 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti T-5.Surat tanpa nomor tanggal 23 September 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-6.Timesheet Driver Masa Januari 2021;

Bukti T-7.Detil FP tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bukti T-8.Surat nomor S-1948/WPJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025 tentang

Pendapat Akhir;

Bukti T-9.Timesheet Driver Masa Desember 2020;

Bukti T-10. Timesheet Driver Masa April 2021;

Bukti T-11. SPT PPh 21 Masa Desember 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02430/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00329/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GEOI/TAX/12/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebesar sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingNilai Sengketa
1.DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp357.344.130.927,00Rp749.631.630.927,00Rp392.287.500.000,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp21.334.643.842,00Rp21.295.942.120,00Rp38.701.722,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp392.287.500.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-ya harus dipungut sendiri sebesar Rp392.287.500.000,00 berdasarkan ekualisasi antara objek PPN dalam SPT PPh Badan dibandingkan dengan Penyerahan menurut SPT PPN Pemohon Banding;

bahwa jumlah selisih yang menjadi koreksi Terbanding merupakan penghasilan dari luar usaha sebesar USD27,500,000.00 dihitung dengan kurs Rp14.265,00 adalah Rp392.287.500.000,00;

bahwa tidak terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir sehingga Terbanding mengenakan sebagai objek PPN yang harus dipungut sendiri dengan alasan bahwa terdapat uang masuk atas penghasilan

lain-lain, sedangkan Pemohon Banding merupakan PKP dan melakukan kegiatan usaha yang terutang PPN (melakukan penyerahan BKP/JKP);

bahwa koreksi sebesar Rp392.287.500.000,00 didasarkan pada adanya uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai penyerahan BKP/JKP terutang PPN dan belum dilakukan pemungutan PPN-nya, karena Pemohon Banding adalah PKP yang melakukan kegiatan usaha yang terutang PPN;

bahwa uang masuk tersebut merupakan kompensasi kepada Pemohon Banding atas aktivitas usahanya memberikan “jasa distributor”;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa jumlah sebesar Rp392.287.500.000,00 atau sebesar USD27,500,000.00 yang terdapat pada akun nomor 555210101864, tersebut, merupakan penyesuaian akhir tahun terkait penentuan harga transfer yang mendatangkan pemasukan bagi GEHC Indonesia dari pihak afiliasinya, GE Precision Healthcare LLC, US;

bahwa menurut Pemohon Banding penyesuaian TP tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata untuk mematuhi prinsip tingkat kewajaran harga transaksi sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU PPh;

bahwa dalam hal mana Pemohon Banding sebagai distributor di Indonesia atas peralatan atau produk Kesehatan, berdasarkan prinsip kewajaran harga mempunyai tingkat laba operasi yang wajar dengan perusahaan sebanding;

bahwa petunjuk mengenai rentang wajar laba operasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa penyesuaian TP dilakukan Pemohon Banding bertujuan untuk memperbaiki tingkat laba operasi dari Pemohon Banding;

bahwa penyesuaian TP tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata untuk mematuhi prinsip tingkat kewajaran harga transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang PPh;

bahwa merujuk pada Undang-Undang PPN, penyesuaian TP tersebut tidak termasuk dalam definisi transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN;

bahwa penyesuaian TP tidak terkait dengan penyerahan BKP atau JKP apapun oleh Pemohon Banding, melainkan hanya adjustment atas nilai pembelian medical equipment dari perusahaan afiliasi;

bahwa uang masuk tersebut merupakan pengembalian dana kepada Pemohon Banding terkait dengan pengurangan nilai pembelian terkait self-correction dari TP Adjustment;

bahwa sebagai distributor, penghasilan Pemohon Banding dihitung dari keuntungan penjualan, yang merupakan dari selisih harga jual dan harga beli;

bahwa selanjutnya, keuntungan penjualan tersebut setelah dikurangi dengan berbagai biaya akan membentuk Laba Usaha;

bahwa aktivitas distributor bukan merupakan aktivitas usaha pemberian “jasa distributor”;

bahwa menurut Pemohon Banding, alasan Terbanding bahwa uang masuk terkait penyerahan BPK/JKP oleh Pemohon Banding tidak berdasarkan fakta dan merupakan asumsi belaka;

bahwa Terbanding tidak bisa memberikan bukti lebih lanjut terkait “penyerahan” yang didalilkan tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-ya harus dipungut sendiri sebesar Rp392.287.500.000,00 berdasarkan ekualisasi antara objek PPN dalam SPT PPh Badan dibandingkan dengan Penyerahan menurut SPT PPN Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023:

a) Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b) Pasal 4A ayat (3): Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

1. Jasa pelayanan Kesehatan medik;

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko

4. dst …

c) Pasal 7 ayat (1) : Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)

2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

a) Pasal 1233 : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang- undang;

b) Pasal 1234: Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu;

c) Pasal 1313: Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti koreksi Terbanding sebesar Rp392.287.500.000,00 didasarkan pada adanya uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai penyerahan BKP/JKP terutang PPN dan belum dilakukan pemungutan PPN-nya, karena Pemohon Banding adalah PKP yang melakukan kegiatan usaha yang terutang PPN; bahwa terbukti transfer uang masuk yang diterima oleh Pemohon Banding senilai US$27,500,000 atau equivalen dengan Rp392.287.500.000,00 merupakan transaksi penyesuaian (self-correction TP adjustment);

bahwa terbukti transfer uang masuk tersebut diterima Pemohon Banding sebagai pengurangan nilai pembelian medical equipment kepada perusahaan afiliasi yang dalam laporan SPT PPh Badan tercatat senilai US$27,500,000.00 yang dikonversikan ke rupiah oleh Terbanding menjadi Rp392.287.500.000,00;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penyesuaian TP (TP adjustment) tersebut secara rutin dilakukan tiap tahun ketika perusahaan berada di luar rentang laba operasi yang wajar berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), sesuai yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewal;

bahwa terbukti transfer yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penyesuaian atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; bahwa berdasarkan bukti, keterangan, dan fakta dalam persidangan, terbukti atas penyesuaian TP a quo adalah terkait dengan pembelian yang dilakukan Pemohon banding dengan pihak afiliasi di luar negeri;

bahwa dengan demikian transaksi penyesuaian TP yang dilakukan Pemohon Banding secara substantif merupakan koreksi harga transaksi pembelian barang oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian penyesuaian TP dalam hal ini dapat dipahami sebagai koreksi atas kelebihan harga yang dibayar oleh Pemohon Banding pada saat impor barang, yang dalam penyesuaian tersebut diberikan semacam discount atau cashback untuk menghasilkan tingkat laba operasi yang wajar sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa pada saat impor, Pemohon Banding telah membayar PPN Impor atas barang yang dibelinya, di mana atas PPN Impor tersebut oleh Pemohon Banding kemudian dilakukan pengkreditan dalam SPT PPN di masing-masing masa pajak;

bahwa dengan penyesuaian TP, atas barang yang dibeli mendapat pengurangan harga dari pihak afiliasi sebagai penjual;

bahwa dengan demikian, jika atas penyesuaian TP tersebut oleh Terbanding harus dikenakan PPN dengan koreksi sebagai Penyerahan yang PPNya harus dipungut sendiri, maka hal tersebut akan memberikan beban pajak tambahan atas impor barang yang sudah dibayar PPN impornya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian TP yang terkait dengan transfer pengurangan harga beli tidak sesuai dengan prinsip keadilan, dan oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp392.287.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.701.722,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2021 senilai Rp211.375.138,00 dimana seluruhnya merupakan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi Pajak Masukan (Rp)

Januari2.969.148
Febuari15.775.000
Maret6.611.367

April16.742.083

Mei6.844.444
Juni10.620.314
Agustus13.339.475
September62.326.585
Oktober37.445.000
Desember38.701.722
Total211.375.138

bahwa koreksi terkait Faktur Pajak yang Dapat Diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2021 senilai Rp211.375.138,00 dengan rincian sebagai berikut:

3S SUSAN AMA ET | alco sesat (roma eee Een] Setau Soge | | Tale Look Dloore: Pang

12 | FISVRISUSANTABAETA Mase sé [aes [ ec] SIS cakes: pooees teen Tasks Layak Oelore - Saartag

1: | FT 3 DIA ATA Juices. ees EN AA Tabak © sok Dusare - fees

[17 | FT SAV ASA EARXS BNAUSARA[ aata are [MiP TS ETRE]

FT SAVANA EARN? SIA USAFA

ET savana Earvgsna taka Datar sae | Moa

FT SAVANA EARN? SIA USAFA Irseneer rat proves

FT SAVANA EARN? SA USAFA

3. Detsayasa Ears a tbaka Jasa ae Basa Lo | 456p

LC Tt hae [me bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dasar hukum sebagai berikut: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur mengenai pengkreditan pajak masukan mengatur sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan

manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha - Divisi Power di lokasi proyek pembangkit tenaga listrik, bukan merupakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan untuk keperluan pribadi:

• persewaan mobil di lokasi proyek yang membutuhkan mobil jenis tertentu, dan

• akomodasi yang diperlukan di lokasi proyek;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan barang-barang yang PPN Masukannya dikoreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa UU PPN menggunakan frasa “pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”, menunjukkan pemaknaan aktivitas hubungan yang sempit, yaitu antara “suatu pengeluaran atau biaya” dengan “kegiatan usaha” harus langsung dapat ditunjukkan hubungannya secara langsung. Pengeluaran yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang sepenuhnya terkait dengan proses usaha yang dapat dikelompokkan pada kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Terbanding berpendapat dalam menilai suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan/tidak harus melihat posisi Pemohon Banding apakah sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh BKP/JKP yang digunakan kembali untuk menjalankan kegiatan penyerahan kena pajak atau selaku konsumen akhir yang

mengkonsumsi BKP/JKP. Jika sebagai konsumen akhir maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN di atas; bahwa Pengeluaran sewa apartemen yang digunakan oleh beberapa pegawai Pemohon Banding merupakan Jasa Kena Pajak yang proses konsumsinya sudah dilakukan oleh konsumen akhir, dalam hal ini adalah karyawan Pemohon Banding; bahwa pengeluaran sewa apartemen dinikmati oleh karyawan, dengan demikian pengeluaran tersebut adalah untuk tujuan konsumtif karyawan sehingga tidak memiliki hubungan dengan kegiatan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding;

bahwa oleh karena pengeluaran sewa apartemen tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan sewa kendaraan dan sewa apartemen merupakan Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran sewa kendaraan (Mitsubishi Pajero dan alphard) digunakan untuk mengantarkan karyawan Pemohon Banding ke PLTGU Tenayan Pekan Baru, namun berdasarkan penelitian atas SPT PPh 21 Masa Januari s.d Desember 2021 yang terdaftar sebagai karyawan Pemohon Banding adalah atas nama Didik, Bambang Dwinanto dan Yudi Prasetyo sedangkan atas nama Steven, Jeremi, Gorlas dan Andrea tidak terdaftar sebagai karyawan Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding juga belum menjelaskan detail kegiatan yang dilakukan di lokasi PLTGU tersebut. Hal ini didukung dengan tidak adanya Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke site beserta dokumen pendukungnya;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut tidak semata-mata digunakan untuk keperluan ke PLTGU Tenayan Pekan Baru, namun juga digunakan untuk keperluan di luar itu seperti pergi ke Mal Pekan Baru dan ke Bandara; bahwa dengan tidak disampaikannya Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke PLTGU dalam kurun waktu tersebut serta adanya pengguna mobil yang bukan karyawan Pemohon Banding, membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat

menjelaskan bahwa pengeluaran sewa kendaraan tersebut memang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebaliknya, adanya fakta bahwa kendaraan tersebut digunakan ke Mal Pekan Baru dan ke Bandara membuktikan bahwa penggunaan kendaraan tersebut adalah natura dan sifatnya lebih kepada konsumsi oleh konsumen akhir;

bahwa oleh karena pengeluaran sewa apartemen dan sewa kendaraan (Mitsubishi Pajero dan Alphard) tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan sewa kendaraan dan sewa apartemen merupakan Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha didasari bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan faktur pajak masukan Pemohon Banding yang terkait sewa apartemen dan sewa kendaraan kendaraan (Mitsubishi Pajero dan Alphard) lebih bersifat pemberian dalam bentuk natura atau fasilitas kepada karyawan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa kendaraan jenis tertentu dipilih karena memiliki fungsi dan spesifikasi yang memadai untuk mendukung mobilitas di area proyek yang umumnya memiliki kondisi medan serta infrastruktur yang terbatas. Dengan demikian, kendaraan tersebut bukan merupakan fasilitas bersifat pribadi, melainkan sarana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha di lokasi proyek; bahwa untuk pengeluaran akomodasi atau tempat tinggal bagi karyawan di lapangan merupakan bagian dari kebutuhan operasional untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek, mengingat lokasi proyek umumnya berada di luar domisili utama perusahaan maupun karyawan;

bahwa dengan demikian, pengeluaran tersebut secara nyata memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena merupakan bagian dari dukungan operasional yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan usaha secara keseluruhan;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait faktur pajak masukan tersebut di atas, yaitu:

• Perjanjian antara Pemohon Banding dengan vendor transaksi atas pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding

• Purchase Order atas pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding

• Invoice dan Faktur Pajak atas pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Masa Pajak Desember 2021 senilai Rp38.701.722,00 yang ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan usaha;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, menurut Pemohon Banding adalah kebutuhan untuk kegiatan Pemohon Banding dalam memberikan jasa perbaikan turbin di lokasi pelosok seperti di Jambi dan Paiton;

bahwa pajak masukan yang dikoreksi pengkreditannya karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk Masa Pajak Desember 2021 adalah senilai Rp38.701.722,00;

bahwa pengeluaran untuk sewa tempat tinggal (Apartement) dinikmati oleh karyawan yang merupakan konsumen akhir sehingga termasuk pengeluaran untuk konsumtif karyawan, bahwa pengeluaran untuk sewa kendaraan (Pajero dan Alphard) yang menurut Pemohon Banding dalam rangka pemberian jasa untuk melakukan perawatan dan pemasangan instalasi turbin di lokasi PLTA, dimana terdapat 3 lokasi yaitu Jawa-1

Onshore di Karawang, Tambak Lorok Onshore di Semarang dan IPP Onshore di Riau namun Pemohon Banding tidak menjelaskan detail kegiatan yang dilakukan di lokasi dan tidak terdapat Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke site beserta dokumen pendukungnya;

bahwa Terbanding juga menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan di luar tugas kantor seperti pergi ke Mal Pekan Baru dan ke Bandara;

bahwa dengan mempertimbangkan fakta dan dokumen pembuktian a quo maka pengeluaran untuk sewa tempat tinggal dan sewa kendaraan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp38.701.722,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 29 ayat (2) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan

untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri392.287.500.000,000,00392.287.500.000,00
2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan38.701.722,0038.701.722,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

1. DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 749.631.630.927,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 392.287.500.000,00 DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 357.344.130.927,00 menurut Pengadilan Pajak

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp 21.295.942.120,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp 21.295.942.120,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor4.377.547.289
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri357.344.130.927
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut1.418.000.000
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut27.865.302.370
- Jumlah391.004.980.586
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri35.734.413.109
3Kredit Pajak:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.295.942.120
- Lain-lain44.333.535.644
- Jumlah65.629.477.764
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar(29.895.064.655)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak - masa pajak berikutnya0
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar(29.895.064.655)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(29.895.064.655)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02430/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00329/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023, atas nama PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jalan R.A. Kartini, Kav. 8 Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp29.895.064.655,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.