Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-001185.99/2026/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Suka Fajar, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor PUT-001185.99/2026/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001185.99/2026/PP antara:

PT SUKA FAJAR, NPWP 01.102.019.5-201.000 / 0011020195201000,

beralamat di Jl. Veteran No. 14-A Purus Atas, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat 25113, dalam hal ini diwakili oleh Yuta Rinelda, jabatan: Direktur (alamat korespondensi online sukapajakpadang@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Darnelan Ma’amin SH., M.M.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SF-PJK/S.Khusus/04- 2026 tanggal 30 April 2026,

2. Nama: Darnaidi,

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Tugas Nomor 014/SF-PJK/04-2026 tanggal 30 April 2026,

3. Nama: Edward Andrean,

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Tugas Nomor 015/SF-PJK/04-2026 tanggal 30 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari / NIP 198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2166/PJ.07/2026 tanggal 21 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 363/PP/BR/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/SF-PJK/02-2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00003/STG- CT/WPJ.27/2026 tanggal 11 Maret 2026;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 008/SF-PJK/04-2026 tanggal 8 April 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

: Leal et 78 er .

nM tae

Pao yO

oat Lo Ta

e eos

Ma Ii P3 Ba wt

. “ a7 - na

Menimbang bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat mengajukan permohonan keberatan dengan Surat Nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 yang dijawab oleh Tergugat dengan Surat Nomor S- 16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemberitahuan enolakan Pengajuan Keberatan sehingga dengan Surat Nomor 002/SF-PJK/02-2026 tanggal 4 Februari 2026 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 (melalui e-Tax Court),

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan 002/SF-PJK/02- 2026 tanggal 4 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Dasar Hukum

1. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau”

2. Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;”

3. Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipernuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”

4. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

5. Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak

“Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”

6. Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak

“Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu Keputusan diajukan satu Surat Gugatan”

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang diterima Penggugat pada tanggal 12 Januari 2026;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa Gugatan ditandatangani oleh Yuta Rinelda jabatan selaku Direktur yang dibuktikan berdasarkan Akta Nomor 56 tanggal 31 Juli 1976 yang telah beberapa kali perubahaan dan terakhir berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dituangkan dalam Akta Nomor 06 tanggal 14 Januari 2025;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat; Dengan demikian Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Objek Gugatan

Yang menjadi objek gugatan ialah Surat Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan uraian sebagai berikut:

Tabel 1 : Screenshot Lampiran SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2023

AMA AP LA MEML ALT

wa. UP AL abe

MAA PAG, =TSKLG eee alia

20 Aengnas ar drug 200 Peragaan Lacy Finer KAB 169346 907 S38 PENA BOT GAM Sai Bah TH

z feel as Foke Pron fet rn SMA AA 977 eee, 931 ara RAD 4551

3 Pengeassiian Broce ates Lela Bris (1-2 S00 5 BL ee Bo BS BASA IL

ay Perayaan Broo ob Se Leo Te Ra LIA LP 72 SA. LES se ALAM LT?

5 oe ae ee Le 11: 497 212 2911 QL! 437.239 791) Qi. ar SARAN,

5 ar hl CT AEE Se

- Pegal de ar esi 12.5645 70) ee A7) Cl Sa? Sart

Peoghasila jase. pekerjaan bebas a q c

2 Foghorn hubungan ean pkg a u C

lr an La a L

Iu Bo b+ c= ap Ia 556 S45 HE) QL AA? 0137) 2. Gee FLL

7 Pendis anna id medali benua peg ucangan pengen Ld 1 c

Bo [herve Paka!

Pena Fekal Scat LAM ASEP AF PA. 255 Aly AL 2 415

DUA Shea Manga 7 T MI: 660.92 £321.EX 413 2.5 5L SOU qk

Jarrah Ia L2 993 116.008 34 771 ES JA PALA IT

5 Pas Pr en Ui ye 5 it} r

eee en ee a DI 11. 230647 AFI LAS oda FL ARL 710 Sate

LL Plakat Mama begs need nag berstet mal : oC Co 1

1? [Kor perses Kenuglar : ln 5 u

LJ Toba "beak Rene Pat LATE (3 2 u

14 Dengan besa oagak CALL 11) . Tt 22430 TAP DL AAL 215.050

LS PRP Uang (hell 15) n ALA ORIOL 4718 Pi ara

te Poqgurbolian PPh Pass 24 pang Sela pan lelun lal. (3 2 Lu

VP fords Pon Tandang (5-4 G1 QD AAL POT ALA IbM

ta AKT Cagar :

. 4 PSP dita ngdang perme rtah o in) =

i Cepat PA ori pink ber.

bl PPh ea 7 la In) 5

BF PP: Para 12 o n 3

TA PRD Pata 21 Ln] a Hy

ba FPP Pasa 24 DEL hp ees 3 515.120. 087 Bald LAAT ;

Ing. pakan c a c

GG jumlah (od + bee bbe oe 2505313 SAT 9813 124 BaF 3.412 VG bay

Dela nd:

Ted) Poh pews? | 8 Fi c

ca or Pal Ih 310.175 347 D.0-275, 587 ¢ Jo 374.bas

. LA. PPh 2 C | C

Oa EDP fee rag ie c a el

1 cS lean an L = an

! RS curred eco Pt Fe AE) JL? 275.007 ALL. 7 5.BE? MO 375.857

: Ciporhhungkan -

6.) RPA C (ng Lai

Tura? Fake pang dapa Aknadikan ja bb bar li HATI KA 576 see rd LA SMA SPA

a9 [Poh verg Least Rear (27-12 eh Lats MRA BL 2s Marx ROL ATL Arh

2 forks na.

Ao Bane Prosa IT 173 I ASI Das. 963 359.D7z. 753

Bo fuingn Pasat UI (34 bon? a aa a "

0 Kerdean Preal TT Ph KUA n 4

i sl Gangihar. Pesal IP 051 sue a n

©. Jumbh sore parutan soe eal, RED 2 793 ALI 012.259

21 Jonlak PPh yang mersih harus diampar (294 og! DAA ES 1344 454,799

1. Atas Ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 kepada Tergugat melalui Surat Nomor 029/SF- PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 yang pada intinya Penggugat tidak setuju terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023.

2. Atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat menyampaikan surat melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang pada intinya Tergugat menolak Surat Penggugat dengan alasan tidak memenuhi persyaratan formal, yaitu dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang

telah disetujui Wajib pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan.

IV. Alasan Gugatan

1. Sebab terjadinya ketidakadilan menurut Penggugat

Terjadi ketidakadilan dari Tergugat, yaitu mencantumkan jumlah angka dalam Risalah Pembahasan Akhir (Disetujui) sama dengan jumlah angka menurut Fiskus pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023 dengan alasan sebagai berikut:

a. Penggugat membuat surat tanggapan atas SPHP dan hadir dalam pembahasan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

b. Penggugat dan Tergugat melakukan pembahasan sesuai dengan surat tanggapan atas SPHP tersebut.

c. Hasil pembahasan Penggugat dan Tergugat dituangkan dalam risalah pembahasan, dimana dalam pembahasan ini diketahui Tergugat tidak sepenuhnya meyakini tanggapan atas SPHP dari Penggugat, yaitu: □ Sebagian koreksi dari Tergugat disetujui oleh Penggugat;

□ Penggugat tidak setuju atas sebagian koreksi dari Tergugat; □ Pada Risalah Pembahasan, diketahui bahwa dari koreksi yang tidak

disetujui oleh Penggugat terdapat tambahan koreksi dari Tergugat dan meminta Penggugat menyetujui tambahan koreksi dari Tergugat tersebut;

Tabel 2 : Sebagian Koreksi dari Tergugat yang disetujui oleh

Penggugat adalah sebesar Rp.17.898.786.777,00

No.Nama AkunNo. AkunNilai Koreksi yang Disetujui
1Pembelian jasa pihak luar500-10071 0.215.000
2Beban Tambahan Pembelian Kendaraan600-10017 .728.158
3Beban Tambahan Transport Kendaraan600-10032 3.033.200
4Beban Pemeliharaan Kendaraan Stock600-10051 20.000
5Beban Perjalanan Dinas Dept. Sales700-10031 0.160.000
6Beban Administrasi Dept. Sales700-10041 .533.000
7Beban Promosi & Tamu Dept. Sales700-10064 19.574.750
8Beban Kendaraan Dinas Dept. Sale700-10071 .299.000
9Beban Lain-lain Dept. Sales700-10081 09.992.940
10Beban Promosi & Tamu Dept. Spare Part701-10062 4.629.694
11Beban Pembelian Spare Part Dept. Spare Part701-10084 26.000
12Beban Lain-lain Dept. Spare Part701-10093 1.139.675
13Beban Perjalanan Dinas Dept. Workshop702-10034 .898.000
14Beban Administrasi Dept. Workshop702-10046 67.625
15Beban Pemeliharaan Dept. Workshop702-10058 10.000
16Beban Promosi & Tamu Dept. Workshop702-10065 3.222.885
17Beban Kendaraan Dinas Dept. Workshop702-10071 00.000
18Beban Lain-lain Dept. Workshop702-10082 3.157.185
19Beban Promosi & Tamu Dept. Adm,703-10062 .840.500
20Beban Lain-lain Dept. Adm, Keu & Akuntansi703-10089 .869.100
21Beban Administrasi Presiden Direktur704-10041 .745.000
22Beban Pemeliharaan Presiden Direktur704-10053 50.000
23Beban Lain-lain Presiden Direktur704-10089 0.998.141
24Beban Administrasi Direktur (Bpk HM Rani Ismael)704-11041 0.505.000
25Beban Lain-lain Direktur (Bpk HM Rani Ismael)704-11082 9.682.909
26Beban Administrasi Direktur (Ibu Yuta Rinelda)704-13043 17.060
27Beban Promosi & Tamu Direktur (Ibu Yuta Rinelda)704-13063 2.178.183
28Beban Lain-lain Direktur (Ibu Yuta Rinelda)704-13081 1.703.500
29Beban Perjalanan Dinas Dept. SDM706-10031 7.055.113
30Beban Administrasi Dept. SDM & Umum706-10041 00.000
31Beban Pemeliharaan Dept. SDM & Umum706-10055 3.000
32Beban Promosi & Tamu Dept. SDM & Umum706-10069 .408.600
33Beban Lain-lain Dept. SDM & Umum706-10081 0.719.000
34Beban Perjalanan Dinas Dept. IC707-10034 9.650.000
35Beban Lain-lain Dept. IC707-10082 50.000
36Beban Perjalanan Dinas Dept. Pajak708-10033 2.400.000
37Beban Promosi & Tamu Dept. Pajak708-10061 7.362.209
38Beban Lain-lain Dept. Pajak708-10081 .464.750
39Beban Lain-lain Dept. EDP709-10082 50.000
40BEBAN PROMOSI & TAMU PT.SF PERWK. JAKARTA710-10065 61.000
41BEBAN LAIN-LAIN PT.SF PERWK. JAKARTA710-10086 2.514.509
42BEBAN TELPON PT. SF PERWK. JAKARTA710-10123 74.033
43Beban Administrasi Dept. VAP711-10042 57.500
44Beban Lain-lain Dept.VAP711-10083 .212.000
45Beban Perjalanan Dinas Kary. Div. Komunikasi Perusaha7a1n2-10037 50.000
46Beban Lain-Lain Dept. Sekretariat713-10085 00.000
47Beban Sarana Listrik714-1001101.414.972
48Beban Sarana Air714-10028.743.000
49Beban Sarana Telepon714-10034.597.972
50Beban Pajak714-10091.868.402.370
51Beban Lain-lain & Umum714-10104.262.553.357
52Beban Pemeliharaan Gedung714-1024142.551.500
53BEBAN BUNGA KREDIT MODAL KERJA900-100110.384.310.017
54BUL lain-lain spart000-00004.500.000
55BUL lain-lain sales000-00001.935.370
1 7.898.786.777

Tabel 3 : Penggugat tidak setuju atas sebagian koreksi dari Tergugat

adalah sebesar Rp.9.772.504.707,00

Nilai Koreksi yang No.

Nama Akun

N

o. A

k

u

n

Tidak Disetujui 12345678901234567890123456789012345678901234567890123456 BBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBB

eban Surat-surat Pembelian Kendaraan

i66777777777777777777777777777777777777777777777777709777

00-1

00000000000000000000000000000000000000000000000000000000

00000000000000000000000000000000000000000000000001200000

84546345678345667893456784564778846834683834678478260301

500.000 eban Surat-surat Penjualan Kendaraan

00-1

330.602.080 eban Perjalanan Dinas Dept. Sales

00-1

52.206.958 eban Administrasi Dept. Sales

00-1

21.751.300 eban Pemeliharaan Dept. Sales

00-1

12.430.000 eban Promosi & Tamu Dept. Sales

00-1

575.244.032 eban Kendaraan Dinas Dept. Sale

00-1

30.648.450 eban Lain-lain Dept. Sales

00-1

35.977.399 eban Perjalanan Dinas Dept. Spare Part

01-1

71.689.915 11111111112222222222333333333344444444445555555

eban Administrasi Dept. Spare Part

01-1

52.863.700 eban Pemeliharaan Dept. Spare Part

01-1

2.330.000 eban Promosi & Tamu Dept. Spare Part

01-1

18.002.432 eban Kendaraan Dinas Dept. Spare Part

01-1

4.450.600 eban Pembelian Spare Part Dept. Spare Part

01-1

17.440.432 eban Lain-lain Dept. Spare Part

01-1

10.257.356 eban Perjalanan Dinas Dept. Workshop

02-1

58.596.300 eban Administrasi Dept. Workshop

02-1

108.109.000 eban Pemeliharaan Dept. Workshop

02-1

4.855.000 eban Promosi & Tamu Dept. Workshop

02-1

86.020.401 eban Kendaraan Dinas Dept. Workshop

02-1

18.357.200 eban Lain-lain Dept. Workshop

02-1

96.986.616 eban Administrasi Dept. Adm, Keu & Akuntansi

03-1

12.004.898 eban Pemeliharaan Dept. Adm, Keu & Akuntans

03-1

160.000 eban Promosi & Tamu Dept. Adm,

03-1

1.335.000 eban Lain-lain Dept. Adm, Keu & Akuntansi

03-1

7.412.500 eban Administrasi Dept. SDM & Umum

06-1

11.884.150 eban Pemeliharaan Dept. SDM & Umum

06-1

155.000 eban Promosi & Tamu Dept. SDM & Umum

06-1

13.654.340 eban Kendaraan Dinas Dept. SDM

06-1

3.221.184 eban Lain-lain Dept. SDM & Umum

06-1

58.554.846 eban Administrasi Dept. IC

07-1

1.818.034 eban Promosi & Tamu Dept. IC

07-1

3.509.900 eban Lain-lain Dept. IC

07-1

2.203.825 eban Perjalanan Dinas Dept. Pajak

08-1

52.361.269 eban Administrasi Dept. Pajak

08-1

14.864.285 eban Promosi & Tamu Dept. Pajak

08-1

84.294.017 eban Lain-lain Dept. Pajak

08-1

29.036.090 eban Perjalanan Dinas Dept. EDP

09-1

22.175.000 eban Lain-lain Dept. EDP

09-1

353.000 eban Perjalanan Dinas Dept.VAP

11-1

1.150.000 eban Administrasi Dept. VAP

11-1

41.196.910 eban Promosi&Tamu Dept.VAP

11-1

642.500 eban Kend Dinas Dept.VAP

11-1

94.851 eban Lain-lain Dept.VAP

11-1

3.783.700 eban Administrasi Div. Komunikasi Perusahaan

12-1

2.270.000 eban Kend Dinas Div. Komunikasi Perusahaan

12-1

5.907.128 eban Lain-lain Div. Komunikasi Perusahaan

12-1

532.300 eban Administrasi Dept. Sekretariat

13-1

2.274.000 eban Kend. Dinas Dept. Sekretariat

13-1

108.000 eban Lain-Lain Dept. Sekretariat

13-1

1.125.000 eban Sarana Air

14-1

4.641.150 eban Sewa

14-1

283.333.333 eban Lain-lain & Umum

14-1

634.847.642 iaya Outsourcing

14-1

18.267.926 EBAN BUNGA KREDIT MODAL KERJA

00-1

3.959.375.973 eban Penyusutan

00-0

2.884.637.785 9.772.504.707

Tabel 4 :

Pada Risalah Pembahasan, diketahui bahwa dari koreksi yang tidak disetujui oleh Penggugat sebesar Rp.9.772.504.707,00 terdapat tambahan koreksi dari Tergugat sebesar Rp.1.949.633.306,00 dan meminta Penggugat menyetujui tambahan koreksi dari Tergugat seperti tersebut di bawah ini :

No.Nama AkunNo. AkunTambahan koreksi Pemeriksa
1Beban Surat-surat Penjualan Kendaraan600-1006321.831.000
2Beban Perjalanan Dinas Dept. Sales700-100352.206.958
3Beban Administrasi Dept. Sales700-10043.874.800
4Beban Pemeliharaan Dept. Sales700-100512.430.000
5Beban Promosi & Tamu Dept. Sales700-1006503.807.147
6Beban Kendaraan Dinas Dept. Sale700-100730.648.450
7Beban Lain-lain Dept. Sales700-10089.159.900
8Beban Perjalanan Dinas Dept. Spare Part701-100371.689.915
9Beban Kendaraan Dinas Dept. Spare Part701-10074.450.600
10Beban Pembelian Spare Part Dept. Spare Part701-100814.432.661
11Beban Perjalanan Dinas Dept. Workshop702-100358.596.300
12Beban Promosi & Tamu Dept. Workshop702-100630.635.058
13Beban Kendaraan Dinas Dept. Workshop702-100718.357.200
14Beban Lain-lain Dept. Workshop702-100842.276.128
15Beban Pemeliharaan Dept. Adm, Keu & Akuntansi703-1005160.000
16Beban Promosi & Tamu Dept. Adm,703-10061.335.000
17Beban Lain-lain Dept. Adm, Keu & Akuntansi703-10082.238.000
18Beban Promosi & Tamu Dept. SDM & Umum706-10062.669.250
19Beban Kendaraan Dinas Dept. SDM706-10073.221.184
20Beban Lain-lain Dept. SDM & Umum706-100853.758.846
21Beban Promosi & Tamu Dept. IC707-10063.509.900
22Beban Lain-lain Dept. IC707-10082.203.825
23Beban Perjalanan Dinas Dept. Pajak708-100352.361.269
24Beban Promosi & Tamu Dept. Pajak708-100679.835.509
25Beban Lain-lain Dept. Pajak708-10083.956.190
26Beban Perjalanan Dinas Dept. EDP709-100322.175.000
27Beban Lain-lain Dept. EDP709-1008165.000
28Beban Perjalanan Dinas Dept.VAP711-10031.150.000
29Beban Promosi&Tamu Dept.VAP711-1006642.500
30Beban Kend Dinas Dept.VAP711-100794.851
31Beban Lain-lain Dept.VAP711-10081.000.000
32Beban Kend Dinas Div. Komunikasi Perusahaan712-10075.907.128
33Beban Lain-lain Div. Komunikasi Perusahaan712-1008532.300
34Beban Kend. Dinas Dept. Sekretariat713-1007108.000
35Beban Lain-Lain Dept. Sekretariat713-1008250.000
36Beban Sarana Air714-10024.641.150
37Beban Lain-lain & Umum714-1010245.129.237
38Biaya Outsourcing714-102318.267.926
39BEBAN BUNGA KREDIT MODAL KERJA900-1001181.196.364
40Beban Penyusutan000-000088.728.760
1.949.633.306

2. Sebab terjadinya ketidakadilan dalam Risalah Pembahasan Akhir (Disetujui) menurut Penggugat

a. Penggugat membuat surat tanggapan atas SPHP, dimana dalam surat tanggapan tersebut ada yang disetujui dan ada yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dimana seharusnya yang disetujui dan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dituangkan dalam Risalah Pembahasan.

b. Berdasarkan kelaziman dalam kolom Pembahasan Akhir (Disetujui) pada Lampiran SKPKB, diisi sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak bukan sesuai dengan perhitungan Fiskus. Kelaziman tersebut karena ada surat tanggapan atas SPHP, kehadiran Wajib Pajak (Berita Acara) dan pembahasan akhir dengan Fiskus (Risalah Pembahasan).

c. Menurut Penggugat, maksud Kolom Pembahasan Akhir (Disetujui) pada Lampiran SKPKB diisi sesuai perhitungan menurut Wajib Pajak adalah agar ketika Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB dapat memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP juncto Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan sanksi administratif yang akan diterapkan Fiskus apabila keberatan ditolak seluruhnya atau sebagian sebesar 30% sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang HPP.

Tabel 5 : Matrix sesuai SPHP, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar

Hasil Pembahasan Akhir versi Wajib Pajak

UraianKoreksi cfm. SPHPHasil Pembahasan AkhirKoreksi tidak disetujui WPKoreksi Dibatalkan Pemeriksa
Cfm. PemeriksaanYang Disetujui WP
Kerugian SPT Badan Tahun 2023( 1.230.647.163)(1.230.647.163)
Koreksi Negatif Biaya pada Pembahasan Akhir Koreksi Positif Pendapatan pada Pembahasan Akhir Koreksi Positif Biaya pada Pembahasan Akhir- 4.949.665.669 27.671.291.483- 2.813.835.623 1 9.848.420.082(2.848.443.322) - 17.898.786.7779.772.504.706- 2.135.830.046 7.822.871.401
Total Koreksi Positif Pembahasan Akhir Pemeriksa2 2.662.255.70515.050.343.4559.772.504.7069.958.701.447
Laba bersih Fiskal Pembahasan Akhir2 1.431.608.54213.819.696.292
Perhitungan PPh Pasal 25/29 Pembahasan Akhir Kredit Pajak4.714.976.200 3.823.504.5743.040.333.120 3.823.504.574
Kurang Bayar PPh denda891.471.626 353.022.763(783.171.454) -
Total Kurang Bayar1.244.494.389(783.171.454)

3. Bahwa alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Penggugat Nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 tidak memenuhi persyaratan sehingga dianggap bukan merupakan Surat Keberatan pada pokoknya disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Jumlah PPh yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp.1.244.494.389,-

2) Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan PembahanAkhirHasilPemeriksaanadalahsebesar Rp.1.244.494.389,-

3) Jumlah yang telah dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp.0,-

4) Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan di Bidang Perpajakan diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum keberatan disampaikan.

5) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengajuan Permohonan Keberatan Saudara tidak dapat diproses lebih lanjut.

6) Saudara dapat mengajukan kembali Permohonan Keberatan apabila telah membayar sesuai penjelasan angka 2.

4. Kronologis Penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2023 Penggugat tidak sependapat dengan alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Penggugat Nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 tidak memenuhi persyaratan sehingga dianggap bukan merupakan surat keberatan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Pada tanggal 26 September 2025, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu menerbitkan Surat Nomor S-342/RIKSIS/KPP.2704/2025 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagai hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2023;

2) Pada tanggal 30 September 2026, Wajib Pajak menyampaikan Surat Nomor 012/SF-PJK/09-2025 perihal Tanggapan atas SPHP Nomor S- 342/RIKSIS/KPP.2704/2025 tanggal 26 September 2025;

3) Pada tanggal 9 Oktober 2025, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/23/201/25, dimana dalam SKPKB tersebut dinyatakan bahwa Penggugat menyetujui seluruh koreksi hasil pemeriksaan;

4) Pada tanggal 5 Januari 2026, Penggugat mengajukan Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 melalui Surat Nomor 029/SF-PJK/01-2026 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu;

5) Pada tanggal 8 Januari 2026, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu menerbitkan Surat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dengan alasan Penggugat belum melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024;

V. Kesimpulan

1. Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 ayat

(1) huruf a Undang-Undang KUP namun keberatan tersebut dikembalikan oleh Tergugat dengan alasan bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP juncto Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024;

Tabel 6 : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) versi Wajib Pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir adalah Lebih Bayar sebesar Rp.(783.171.454)

JU

MLAH RUPIAH MEN

U

R

UT

NO

.

URAIAN

PEMBAHASAN AKHIR WAJIB PAJAK

FISKUS

(DISETUJUI) 123456789

PHLBLPBPLPPFPPKPPKPSP

eredaran Usaha

638.969.346.907

638.969.346.90

7167851

638.969.346.907 arga Pokok Penjualan

577.882.456.031

577.882.456.03

577.882.456.031 aba Bruto (1-2)

61.086.890.876

61.086.890.87

61.086.890.876 iaya Usaha Lainnya

72.584.129.177

72.584.129.17

75.432.572.499 aba Operasi (3-4)

(11.497.238.301)

(11.497.238.30

)

(14.345.681.623

) enghasilan Dari Luar Usaha

15.269.224.755

18.083.060.37

15.269.224.755 iaya Dari Luar Usaha

19.925.770.515

19.925.770.51

19.925.770.515 enghasilan Neto Luar Negeri

-

-

- aba Neto Komersial (5+6-7+8)

(16.153.784.061)

(13.339.948.43

989

)

(19.002.227.383

) 10

enyesuaian Fiskal Positif

17.854.777.337

37.703.197.41

35.753.564.114 11

enyesuaian Fiskal Negatif

2.931.640.439

2.931.640.43

2.931.640.439 12

asilitas Penanaman Modal Berup

a

-

-

- 13

engurang Penghasilan Neto

-

-

- 14

enghasilan Neto Fiskal (9+10-11

+12-1

3)(1.230.647.163)

21.431.608.54

2

13.819.696.292 15

ompensasi Kerugian

-

-

- 16

enghasilan Kena Pajak (14-15)

(1.230.647.163)

21.431.608.54

204963

13.819.696.292 17

Ph Badan Terutang

-

4.714.976.20

3.040.333.120 18

redit Pajak

3.823.504.574

3.823.504.57

3.823.504.574 19

Ph Badan Kurang (Lebih) Bayar

(3.823.504.574)

891.471.62

(783.171.454

) 20

anksi Administrasi

-

353.022.76

- 21

Ph Badan YMH/(Lebih) Dibayar

(3.823.504.574)

1.244.494.38

(783.171.454

)

2. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dalam bentuk:

a. lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau

b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa: “Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 44 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa: “Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatanganioleh tim Pemeriksa Pajak.”

3. Bahwa berdasarkan peraturan perpajakan di atas, apabila pembahasan akhir hasil pemeriksaan dihadiri atau tidak dihadiri oleh Penggugat sebagai Wajib Pajak, maka seharusnya tim Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan akhir berdasarkan surat sanggahan atas SPHP yang menyatakan Penggugat tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, dimana surat sanggahan atas SPHP Wajib Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2025;

Tabel 7 : Contoh menuangkan hasil pembahasan akhir berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

in, 3 KEKE LHK KEUANGAN REPUB NM yESIA

i gea if TIRERTORAT JEMOLxAL PAJAK

LAATISAAR AAS PEMBAHASAN Abi

ara ve ii

hE “VOTE ILL Ee iT 1 | tht

hie) in Tebar Aa oe ” tak

- . . . ye FI j= Gin Tar nat SN ati Pa ibecasar bkk Patri

(1 As ar Col! t: Horne A: “ hes ue mm: : ee NN ai Kara

cy 1 ope hu tEI | ae ang po ai 11:

Oa SB FP To | :

Porcdacan Maan 2000 000: «00.000 Intan niG.ODD oo ZaSTODE LM II s0.000

Pathe laa Hana Toot Oo «hd ood 35 DCH ; ab 200 1 A96 ADD 1 2 090 merges

; Pajak msgs: co: reo 3

PT Terulang Ae ood TA TS ES mee sis aging | 40 DOC Re

. n . = r liar ad

Mradd Falak noo Opo eet Se: tied Fina 250.060 200 000 Eee

Perc ay = "aa Ni .

Mariana Bayar BO.0000 Moers Fe te Bien aa fatah 140 000 TEA

“WB page 21 ' | Mie ngak 1

VL FP Fa 32 | | Go Yen

! al Bisa

I Pe Sone 29 j | | 2

a . ' a afd)

Peng Page a Ret Tre Peskin Fak

Te peel

1741 nae ata

kanan Slip io

15h cam

0. deuce we . “real

mise

") Core yang “oat “IP

4. Bahwa dengan demikian, jika dalam kolom Pembahasan Akhir (Disetuju) pada Lampiran SKPKB, Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan sehingga jumlah rupiah menurut Wajib Pajak diisi sama dengan jumlah rupiah menurut Fiskus tetapi tidak ada lembar pernyataan persetujuan seluruh hasil pemeriksaan, maka seharusnya dalam proses keberatan yang Penggugat ajukan, Penggugat tidak diwajibkan untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP juncto Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Tabel 8 : Contoh Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 34/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

LEMBAR PERNYATAAN

PERSETUJUAN HASIL PEMERIKSAAN

Seh.kungan dengan Surat Pembentaruan ktasi Pemernssaan ono

ta-ggal (1) dengan i saya

Nama 2)

Pekeraan/Jabaran 3)

Alan . ta)

dalam hal ni beringaak selaku

jos sera. CO) wara, Lo | Kuasa 5)

dan Wajb Pajak

Nama (6)

Newe fo aE IL LITE m7

amat (8)

dengar ire mMenyatakan dengan sebenar benarnya. menyetujui selaruh nasi pe-nenksaan

Domuaan Lembar Pernyataan Persetiuan Hasi Pemeriksaan mm Cibuat can

aitanaatangan: untuk diperqunakan sebagamana mestinya

Yang membuat pernyataan

*) Catatan diberi meteran Rp 6 O90. CO

VIII. Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan atas Surat Penggugat Nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 perihal Pengajuan

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023.

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan S-00003/STG- CT/WPJ.27/2026 tanggal 11 Maret 2026 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat gugatan penggugat nomor 002/SF-PJK/02- 2026 tanggal 04 Februari 2026, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 08 Januari 2026 ;Ya
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Yuta Rinelda yang bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Ya Tidak Tidak
i.Penandatanganan surat gugatan: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatanYa Tidak
j.Surat yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.Tidak

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. Yang menjadi Objek Gugatan adalah Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 08 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan.

2. Surat tersebut terbit sehubungan dengan Pengajuan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025.

3. Bahwa didalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Jumlah Kurang/(Lebih) bayar yang disetujui oleh wajib pajak berdasarkan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp 1.244.494.389

4. Bahwa Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 118 nomor 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan di Bidang Perpajakan diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum keberatan disampaikan.

5. Bahwa SKPKB PPh Badan untuk jumlah sebesar Rp 1.244.494.389 belum dilakukan pembayaran oleh wajib pajak pada saat pengajuan proses keberatan.

6. Bahwa didalam surat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 08 Januari 2026, permohonan keberatan wajib pajak tidak bisa diproses lebih lanjut oleh KPP Pratama Padang Satu karena wajib pajak belum membayar sesuai dengan Jumlah Pajak kurang dibayar dan disetujui sesuai dengan pembahasan hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118 nomor 2024.

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa Surat Gugatan menyatakan hal – hal seperti telah diuraikan di atas; IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

1) Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP mengatur bahwa Gugatan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap :

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

2) Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2024 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum keberatan disampaikan.

2. Data dan Fakta

1) Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang digugat oleh penggugat berisi tentang Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan.

2) Surat tersebut terbit sehubungan dengan Pengajuan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025.

3) Bahwa didalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Jumlah Kurang/(Lebih) bayar yang disetujui oleh wajib pajak berdasarkan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp 1.244.494.389

4) Bahwa SKPKB PPh Badan untuk jumlah sebesar Rp 1.244.494.389 belum dilakukan pembayaran oleh wajib pajak pada saat pengajuan proses keberatan.

3. Tanggapan Tergugat

Bahwa tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa alasan utama yang disampaikan oleh penggugat didalam Surat Gugatannya adalah Penggugat sudah menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penggugat sudah hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan, akan tetapi Jumlah Pajak yang masih harus dibayar masih sama dengan Surat Ketetapan Pajak awal.

2) Berikut Tergugat sampaikan kronologis Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025

SKPKB yang diterbitkan kepada penggugat didahului degan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-342/RIKSIS/KPP.2704/2025 tanggal 26 September 2025. SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung dan diterima oleh Darnaidi pada tanggal 26 September 2025; Penggugat menyampaikan Tanggapan pada tanggal 1 Oktober 2025 melalui surat nomor 012/SFPJK/09-2025 tanggal 30 September 2025 perihal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak no S-342/RIKSIS/KPP.2704/2025 tanggal 26 September 2025 yang disampaikan secara langsung oleh penggugat kepada Tim Pemeriksa

Tim Pemeriksa KPP Pratama Padang Satu menerbitkan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan nomor UND- 305/KPP.2704/2025 tanggal 2 Oktober 2025 untuk dilakukan pembahasan akhir pada tanggal 7 Oktober 2025.

Pada tanggal 7 oktober 2025, Penggugat diwakili oleh kuasanya, Bpk. Suherman Saleh, (berdasarkan surat kuasa khusus nomor 005/SF.PJK/07/2025 tanggal 31 Juli 2025) datang menghadiri pembahasan akhir Bersama dengan Tim Pemeriksa di ruang pembahasan KPP Pratama Padang Satu;

Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP dan keterangan Wajib Pajak yang disampaikan pada saat pembahasan akhir, Tim Pemeriksa melakukan penghitungan kembali berdasarkan bukti-

bukti, perhitungan, dan penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir dilakukan.

Bahwa tergugat dalam melakukan penghitungan Kembali sudah mempertimbangkan tanggapan pengguggat dan keterangan yang disampaikan pada saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Pembahasan akhir yang dilakukan bersama dengan penggugat dituangkan dalam dokumen pembahasan akhir meliputi Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir dilakukan;

Dokumen a quo merupakan bagian tidak terpisahkan dari LaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 179/RIKSIS/KPP.2704/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 179/RIKSIS/KPP.2704/2025 tanggal 7 Oktober 2025 KPP Pratama Padang Satu menerbitkan SKPKB Nomor 00010/206/23/201/25;

Jumlah PPh yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp1.244.494.389;

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp1.244.494.389;

3) Dari kronologis a quo tergugat sampaiakan hal berikut:

- Bahwa tergugat dalam melakukan penghitungan Kembali sudah mempertimbangkan tanggapan penggugat dan keterangan yang disampaikan pada saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

- Bahwa penggugat sudah menandatangani dokumen pembahasan hasil akhir meliputi Berita Acara Pembahasan Akhir

Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan.

- Bahwa dokumen a quo berisi rincian hasil pemeriksaan awal, rincian pemeriksaan setelah pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

- Bahwa dokumen tersebut a quo merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 179/RIKSIS/KPP.2704/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak kurang bayar.

- Sehingga ketidaksetujuan penggugat terhadap Jumlah Pajak yang masih harus dibayar pada saat pemeriksaan bertolak belakang dengan proses yang telah dilakukan oleh penggugat didalam pembahasan hasil akhir.

4) Bahwa sampai dengan pengajuan proses keberatan, penggugat tidak melakukan pembayaran terhadap Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp1.244.494.389.

5) Bahwa Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118 nomor 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan di Bidang Perpajakan diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum keberatan disampaikan.

6) Dengan demikian Surat yang digugat oleh penggugat sudah sesuai dengan ketentaun Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118 nomor 2024

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 002/SF-PJK/02-2026 tanggal 04 Februari 2026 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan

data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Surat Nomor S-16/KPP.2704/2026 Tanggal 8 Januari 2026 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat yang menjadi Objek Gugatan Nomor S- 16/KPP.2704/2026 tanggal 08 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan atas nama PT SUKA FAJAR NPWP 0011020195201000

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan 008/SF-PJK/04-2026 tanggal 8 April 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I.UMUM

Surat Bantahan atas Surat Tanggapan dari Tergugat disampaikan sehubungan dengan Surat Nomor BG-001185.99.2026/PAN/ 2026 tanggal 13 Maret 2026 terhadap Surat Tanggapan atas Pengajuan gugatan terhadap Lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP) dari Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00003/STG- CT/WPJ.27/2026 tanggal 11 Maret 2026 sehubungan dengan surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 002/SF-PJK/02-2026 tanggal 04 Februari 2026, perihal Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S- 16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan.

Surat Bantahan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Tanggapan atas Pengajuan gugatan terhadap Lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP) dari Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00003/STG-

CT/WPJ.27/2026 tanggal 11 Maret 2026, karena Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan Nomor BG-001185.99.2026/PAN/2026 tanggal 13 Maret 2026 diterima pada tanggal 13 Maret 2026.

II.DASAR HUKUM

1. Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang diterima Penggugat pada tanggal 12 Januari 2026;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. Bahwa Gugatan ditandatangani oleh Yuta Rinelda jabatan selaku Direktur yang dibuktikan berdasarkan Akta Nomor 56 tanggal 31 Juli 1976 yang telah beberapa kali perubahaan dan terakhir berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dituangkan dalam Akta Nomor 06 tanggal 14 Januari 2025;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

Dengan demikian Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

III. MENGENAI OBJEK GUGATAN

Yang menjadi objek gugatan ialah Surat Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan uraian sebagai berikut:

Tabel 1 : Screenshot Lampiran SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2023 AMA API AL AAI- Ie OT

kaga UF ALPS

WANE PACU =ISKUS erent Axes

1 ear Qn che Peragaan Lia Aca BI AA. 346 SF S38 RE. Ada. 207 BA. Ore a

= panes Pokok Perron lea Sera 1 577 857496 091 10 EA

a ena allay Broce ates Laba Boon (1-17 21 a SA EL eh BC. A5 61S)

Aj ag Peghealles Bros ote Hay Ue Te Se ae? TF MAL LIA ALAMI LT

" MES GHAR “aL CHa ungaar KIA 11: 497 232 B01) qb 47.230 711) CL. 437, CARI

5 ea lest A AEH ee

Targhee aa ar LAM Ia HSE SAS RA) ta B42 7a JA) ol Be? OP

Benghasilas yaaa) peter jas beban, a 7 p

© Pengarah bungan gan Copa a a Do

Lar an £ 2 o

Ao Julep bs i= ap Id 556 S45 TET) ee ft. O42. 210. LaF

7 Pendis memamg berupa pengurangan RAH ~ EE Z 1 nh

Lid Merve Takal

Pena Fika Sci LES SEA AF 703.299.4149 3790 235 H9

= Pea She Megan 799: PALA & 421. C4C 413 255L AAL AIG

Jana IS - tis Le 073 145.008 34771 685A JA AL AA

5 Ma AN Na en Na aa H3 0 u

UP pangan an rei Op Fs Bn = Fy 14, 230 be ASI: EL as] Tied PL AL 710 Sar

LL Pakar sumbargan bes ea veg bers tet aji H oC r ga

10 [Moe person Kerugian : Ir © a

LY [Prngbasian "leak kare Pajak ATER r z 4

A400 Pegal he fk (T= fh 2 + Lu Sada) FLA 2b AAL A90 1

LS PR ang (halls 45) th lee ene 4078 OB Fa”

IG Pomurbaliar PPh Paes 20 yang Selai dolar Llyn lal. (3 7 a

TP floras Pon Tendang (SA 101 a ALLEN A0 4719.5 bm

is pelil Carga: :

. 40 PSP ditanggung penne cat o c a

i richie PL PA od Oak bere.

b1 PPh ree 51 i} G 4

62 PR Pas at a o a

aA PPP Pata 23 a o i

DA Per Pasa 24 9. EIL 108 687 35.53.1268. 507 B.uld Lina? ;

In. kaa c a a

iG Amn (s+ bes ba eb di oy 2513.1 3F KAT 25:3 123 Bb? 3.412 LO CaF

Dilys: sordid

Londo Ph Pasa. 17 | Pa 4 a

ce Per bape 25 310.175 997 B.0.275,587 ¢ 110 SF4.ear

. C3 PPP Para 3 c 4 Tt

Ca EDP po rang Haa) Tr a pi

I ch lean an La a Tr

: cS Jumlhel ec Fe d+ ds 3) IL 175.647 ALL.275.BE? 210 375.8357

6.10 See La Cc 5

Juke Fafak Yar BEP heer da bb bai Ban KA 575 BA de NA SM 574

A9 [Peak verry Losarang Rear (27-12 bh LI AAL METAL Bek 2 Lia Bel 471 B26

Pe kala.

7 Belia Prosa II Lan TOP 351 022.763 357.072.7535

Fan Pasal LI (3) Proms? a RL lu) a

© Kera An Beal AL Ph KUA n a

st Kangikan Pesala 70005) ue a 4

©. Jambh seared acer a co all, ELMO 793 A51 032.483

21 Jumlah PPh yang morsih harus dianyar (Ot cg! | 1.240 554 1A3 L324 A TE

3. Atas Ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 kepada Tergugat melalui Surat Nomor 029/SF-

PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 yang pada intinya Penggugat tidak setuju terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023.

4. Atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat menyampaikan surat melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang pada intinya Tergugat

menolak Surat Penggugat dengan alasan tidak memenuhi

persyaratan formal, yaitu dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan.

IV. ALASAN GUGATAN

1.Sebab terjadinya ketidakadilan menurut Penggugat

Terjadi ketidakadilan dari Tergugat, yaitu mencantumkan jumlah angka dalam Risalah Pembahasan Akhir (Disetujui) sama dengan jumlah angka menurut Fiskus pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023 dengan alasan sebagai berikut:

a. Penggugat membuat surat tanggapan atas SPHP dan hadir dalam pembahasan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

b. Penggugat dan Tergugat melakukan pembahasan sesuai dengan surat tanggapan atas SPHP tersebut.

c. Hasil pembahasan Penggugat dan Tergugat dituangkan dalam risalah pembahasan, dimana dalam pembahasan ini diketahui Tergugat tidak sepenuhnya meyakini tanggapan atas SPHP dari Penggugat, yaitu: □ Sebagian koreksi dari Tergugat disetujui oleh Penggugat;

□ Penggugat tidak setuju atas sebagian koreksi dari Tergugat; □ Pada Risalah Pembahasan, diketahui bahwa dari koreksi yang

tidak disetujui oleh Penggugat terdapat tambahan koreksi dari

Tergugat dan meminta Penggugat menyetujui tambahan koreksi dari Tergugat tersebut;

Tabel 2 : Sebagian Koreksi dari Tergugat yang disetujui oleh Penggugat adalah sebesar Rp.17.898.786.777,00

No.Nama AkunNo. AkunNilai Koreksi yang Disetujui
1Pembelian jasa pihak luar500-10071 0.215.000
2Beban Tambahan Pembelian Kendaraan600-10017 .728.158
3Beban Tambahan Transport Kendaraan600-10032 3.033.200
4Beban Pemeliharaan Kendaraan Stock600-10051 20.000
5Beban Perjalanan Dinas Dept. Sales700-10031 0.160.000
6Beban Administrasi Dept. Sales700-10041 .533.000
7Beban Promosi & Tamu Dept. Sales700-10064 19.574.750
8Beban Kendaraan Dinas Dept. Sale700-10071 .299.000
9Beban Lain-lain Dept. Sales700-10081 09.992.940
10Beban Promosi & Tamu Dept. Spare Part701-10062 4.629.694
11Beban Pembelian Spare Part Dept. Spare Part701-10084 26.000
12Beban Lain-lain Dept. Spare Part701-10093 1.139.675
13Beban Perjalanan Dinas Dept. Workshop702-10034 .898.000
14Beban Administrasi Dept. Workshop702-10046 67.625
15Beban Pemeliharaan Dept. Workshop702-10058 10.000
16Beban Promosi & Tamu Dept. Workshop702-10065 3.222.885
17Beban Kendaraan Dinas Dept. Workshop702-10071 00.000
18Beban Lain-lain Dept. Workshop702-10082 3.157.185
19Beban Promosi & Tamu Dept. Adm,703-10062 .840.500
20Beban Lain-lain Dept. Adm, Keu & Akuntansi703-10089 .869.100
21Beban Administrasi Presiden Direktur704-10041 .745.000
22Beban Pemeliharaan Presiden Direktur704-10053 50.000
23Beban Lain-lain Presiden Direktur704-10089 0.998.141
24Beban Administrasi Direktur (Bpk HM Rani Ismael)704-11041 0.505.000
25Beban Lain-lain Direktur (Bpk HM Rani Ismael)704-11082 9.682.909
26Beban Administrasi Direktur (Ibu Yuta Rinelda)704-13043 17.060
27Beban Promosi & Tamu Direktur (Ibu Yuta Rinelda)704-13063 2.178.183
28Beban Lain-lain Direktur (Ibu Yuta Rinelda)704-13081 1.703.500
29Beban Perjalanan Dinas Dept. SDM706-10031 7.055.113
30Beban Administrasi Dept. SDM & Umum706-10041 00.000
31Beban Pemeliharaan Dept. SDM & Umum706-10055 3.000
32Beban Promosi & Tamu Dept. SDM & Umum706-10069 .408.600
33Beban Lain-lain Dept. SDM & Umum706-10081 0.719.000
34Beban Perjalanan Dinas Dept. IC707-10034 9.650.000
35Beban Lain-lain Dept. IC707-10082 50.000
36Beban Perjalanan Dinas Dept. Pajak708-10033 2.400.000
37Beban Promosi & Tamu Dept. Pajak708-10061 7.362.209
38Beban Lain-lain Dept. Pajak708-10081 .464.750
39Beban Lain-lain Dept. EDP709-10082 50.000
40BEBAN PROMOSI & TAMU PT.SF PERWK. JAKARTA710-10065 61.000
41BEBAN LAIN-LAIN PT.SF PERWK. JAKARTA710-10086 2.514.509
42BEBAN TELPON PT. SF PERWK. JAKARTA710-10123 74.033
43Beban Administrasi Dept. VAP711-10042 57.500
44Beban Lain-lain Dept.VAP711-10083 .212.000
45Beban Perjalanan Dinas Kary. Div. Komunikasi Perusaha7a1n2-10037 50.000
46Beban Lain-Lain Dept. Sekretariat713-10085 00.000
47Beban Sarana Listrik714-1001101.414.972
48Beban Sarana Air714-10028.743.000
49Beban Sarana Telepon714-10034.597.972
50Beban Pajak714-10091.868.402.370
51Beban Lain-lain & Umum714-10104.262.553.357
52Beban Pemeliharaan Gedung714-1024142.551.500
53BEBAN BUNGA KREDIT MODAL KERJA900-100110.384.310.017
54BUL lain-lain spart000-00004.500.000
55BUL lain-lain sales000-00001.935.370
1 7.898.786.777

Tabel 3 : Penggugat tidak setuju atas sebagian koreksi dari Tergugat adalah sebesar Rp.9.772.504.707,00

No.Nama AkunNo. AkunNilai Koreksi yang Tidak Disetujui
1Beban Surat-surat Pembelian Kendaraan600-1004500.000
2Beban Surat-surat Penjualan Kendaraan600-1006330.602.080
3Beban Perjalanan Dinas Dept. Sales700-100352.206.958
4Beban Administrasi Dept. Sales700-100421.751.300
5Beban Pemeliharaan Dept. Sales700-100512.430.000
6Beban Promosi & Tamu Dept. Sales700-1006575.244.032
7Beban Kendaraan Dinas Dept. Sale700-100730.648.450
8Beban Lain-lain Dept. Sales700-100835.977.399
9Beban Perjalanan Dinas Dept. Spare Part701-100371.689.915
10Beban Administrasi Dept. Spare Part701-100452.863.700
11Beban Pemeliharaan Dept. Spare Part701-10052.330.000
12Beban Promosi & Tamu Dept. Spare Part701-100618.002.432
13Beban Kendaraan Dinas Dept. Spare Part701-10074.450.600
14Beban Pembelian Spare Part Dept. Spare Part701-100817.440.432
15Beban Lain-lain Dept. Spare Part701-100910.257.356
16Beban Perjalanan Dinas Dept. Workshop702-100358.596.300
17Beban Administrasi Dept. Workshop702-1004108.109.000
18Beban Pemeliharaan Dept. Workshop702-10054.855.000
19Beban Promosi & Tamu Dept. Workshop702-100686.020.401
20Beban Kendaraan Dinas Dept. Workshop702-100718.357.200
21Beban Lain-lain Dept. Workshop702-100896.986.616
22Beban Administrasi Dept. Adm, Keu & Akuntansi703-100412.004.898
23Beban Pemeliharaan Dept. Adm, Keu & Akuntansi703-1005160.000
24Beban Promosi & Tamu Dept. Adm,703-10061.335.000
25Beban Lain-lain Dept. Adm, Keu & Akuntansi703-10087.412.500
26Beban Administrasi Dept. SDM & Umum706-100411.884.150
27Beban Pemeliharaan Dept. SDM & Umum706-1005155.000
28Beban Promosi & Tamu Dept. SDM & Umum706-100613.654.340
29Beban Kendaraan Dinas Dept. SDM706-10073.221.184
30Beban Lain-lain Dept. SDM & Umum706-100858.554.846
31Beban Administrasi Dept. IC707-10041.818.034
32Beban Promosi & Tamu Dept. IC707-10063.509.900
33Beban Lain-lain Dept. IC707-10082.203.825
34Beban Perjalanan Dinas Dept. Pajak708-100352.361.269
35Beban Administrasi Dept. Pajak708-100414.864.285
36Beban Promosi & Tamu Dept. Pajak708-100684.294.017
37Beban Lain-lain Dept. Pajak708-100829.036.090
38Beban Perjalanan Dinas Dept. EDP709-100322.175.000
39Beban Lain-lain Dept. EDP709-1008353.000
40Beban Perjalanan Dinas Dept.VAP711-10031.150.000
41Beban Administrasi Dept. VAP711-100441.196.910
42Beban Promosi&Tamu Dept.VAP711-1006642.500
43Beban Kend Dinas Dept.VAP711-100794.851
44Beban Lain-lain Dept.VAP711-10083.783.700
45Beban Administrasi Div. Komunikasi Perusahaan712-10042.270.000
46Beban Kend Dinas Div. Komunikasi Perusahaan712-10075.907.128
47Beban Lain-lain Div. Komunikasi Perusahaan712-1008532.300
48Beban Administrasi Dept. Sekretariat713-10042.274.000
49Beban Kend. Dinas Dept. Sekretariat713-1007108.000
50Beban Lain-Lain Dept. Sekretariat713-10081.125.000
51Beban Sarana Air714-10024.641.150
52Beban Sewa714-1006283.333.333
53Beban Lain-lain & Umum714-1010634.847.642
54Biaya Outsourcing714-102318.267.926
55BEBAN BUNGA KREDIT MODAL KERJA900-10013.959.375.973
56Beban Penyusutan000-00002.884.637.785
9.772.504.707

Tabel 4 : Pada Risalah Pembahasan, diketahui bahwa dari koreksi yang tidak disetujui oleh Penggugat sebesar Rp.9.772.504.707,00 terdapattambahankoreksidariTergugatsebesar Rp.1.949.633.306,00 dan meminta Penggugat menyetujui tambahan koreksi dari Tergugat seperti tersebut di bawah ini :

No.Nama AkunNo. AkunTambahan koreksi Pemeriksa
1Beban Surat-surat Penjualan Kendaraan600-1006321.831.000
2Beban Perjalanan Dinas Dept. Sales700-100352.206.958
3Beban Administrasi Dept. Sales700-10043.874.800
4Beban Pemeliharaan Dept. Sales700-100512.430.000
5Beban Promosi & Tamu Dept. Sales700-1006503.807.147
6Beban Kendaraan Dinas Dept. Sale700-100730.648.450
7Beban Lain-lain Dept. Sales700-10089.159.900
8Beban Perjalanan Dinas Dept. Spare Part701-100371.689.915
9Beban Kendaraan Dinas Dept. Spare Part701-10074.450.600
10Beban Pembelian Spare Part Dept. Spare Part701-100814.432.661
11Beban Perjalanan Dinas Dept. Workshop702-100358.596.300
12Beban Promosi & Tamu Dept. Workshop702-100630.635.058
13Beban Kendaraan Dinas Dept. Workshop702-100718.357.200
14Beban Lain-lain Dept. Workshop702-100842.276.128
15Beban Pemeliharaan Dept. Adm, Keu & Akuntansi703-1005160.000
16Beban Promosi & Tamu Dept. Adm,703-10061.335.000
17Beban Lain-lain Dept. Adm, Keu & Akuntansi703-10082.238.000
18Beban Promosi & Tamu Dept. SDM & Umum706-10062.669.250
19Beban Kendaraan Dinas Dept. SDM706-10073.221.184
20Beban Lain-lain Dept. SDM & Umum706-100853.758.846
21Beban Promosi & Tamu Dept. IC707-10063.509.900
22Beban Lain-lain Dept. IC707-10082.203.825
23Beban Perjalanan Dinas Dept. Pajak708-100352.361.269
24Beban Promosi & Tamu Dept. Pajak708-100679.835.509
25Beban Lain-lain Dept. Pajak708-10083.956.190
26Beban Perjalanan Dinas Dept. EDP709-100322.175.000
27Beban Lain-lain Dept. EDP709-1008165.000
28Beban Perjalanan Dinas Dept.VAP711-10031.150.000
29Beban Promosi&Tamu Dept.VAP711-1006642.500
30Beban Kend Dinas Dept.VAP711-100794.851
31Beban Lain-lain Dept.VAP711-10081.000.000
32Beban Kend Dinas Div. Komunikasi Perusahaan712-10075.907.128
33Beban Lain-lain Div. Komunikasi Perusahaan712-1008532.300
34Beban Kend. Dinas Dept. Sekretariat713-1007108.000
35Beban Lain-Lain Dept. Sekretariat713-1008250.000
36Beban Sarana Air714-10024.641.150
37Beban Lain-lain & Umum714-1010245.129.237
38Biaya Outsourcing714-102318.267.926
39BEBAN BUNGA KREDIT MODAL KERJA900-1001181.196.364
40Beban Penyusutan000-000088.728.760
1.949.633.306

2.Sebab terjadinya ketidakadilan dalam Risalah Pembahasan Akhir (Disetujui) menurut Penggugat

a. Penggugat membuat surat tanggapan atas SPHP, dimana dalam surat tanggapan tersebut ada yang disetujui dan ada yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dimana seharusnya yang disetujui dan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dituangkan dalam Risalah Pembahasan.

b. Berdasarkan kelaziman dalam kolom Pembahasan Akhir (Disetujui) pada Lampiran SKPKB, diisi sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak bukan sesuai dengan perhitungan Fiskus. Kelaziman tersebut karena ada surat tanggapan atas SPHP, kehadiran Wajib Pajak (Berita Acara) dan pembahasan akhir dengan Fiskus (Risalah Pembahasan).

c. Menurut Penggugat, maksud Kolom Pembahasan Akhir (Disetujui) pada Lampiran SKPKB diisi sesuai perhitungan menurut Wajib Pajak adalah agar ketika Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB dapat memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang KUP juncto Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan sanksi administratif yang akan diterapkan Fiskus apabila keberatan ditolak seluruhnya atau sebagian sebesar 30% sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang HPP.

Tabel 5 : Matrix sesuai SPHP, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir versi Wajib Pajak

Hasil Pembahasan AkhirKoreksi Koreksi cfm.Koreksi tidak

UraianYang DisetujuiDibatalkan

SPHPCfm. Pemeriksaandisetujui WP

WPPemeriksa Kerugian SPT Badan Tahun 2023(1.230.647.163) (1.230.647.163)

Koreksi Negatif Biaya pada Pembahasan Akhir--(2.848.443.322)- Koreksi Positif Pendapatan pada Pembahasan Akhir 4.949.665.6692.813.835.623-2.135.830.046 Koreksi Positif Biaya pada Pembahasan Akhir27.671.291.483 19.848.420.082 17.898.786.777 9.772.504.706 7.822.871.401 Total Koreksi Positif Pembahasan Akhir Pemeriksa22.662.255.705 15.050.343.455 9.772.504.706 9.958.701.447 Laba bersih Fiskal Pembahasan Akhir21.431.608.542 13.819.696.292

Perhitungan PPh Pasal 25/29 Pembahasan Akhir4.714.976.2003.040.333.120

Kredit Pajak3.823.504.5743.823.504.574

Kurang Bayar PPh891.471.626(783.171.454)

denda353.022.763-

Total Kurang Bayar1.244.494.389(783.171.454)

3. Bahwa alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Penggugat Nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 tidak memenuhi persyaratan sehingga dianggap bukan merupakan Surat Keberatan pada pokoknya disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Jumlah PPh yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp.1.244.494.389,-

2) Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp.1.244.494.389,-

3) Jumlah yang telah dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp.0,-

4) Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan di Bidang Perpajakan diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum keberatan disampaikan.

5) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengajuan Permohonan Keberatan Saudara tidak dapat diproses lebih lanjut.

6) Saudara dapat mengajukan kembali Permohonan Keberatan apabila telah membayar sesuai penjelasan angka 2.

3.Kronologis Penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2023 Penggugat tidak sependapat dengan alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Penggugat Nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 tidak memenuhi persyaratan sehingga dianggap bukan merupakan surat keberatan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Pada tanggal 26 September 2025, Kantor Pelayanan Pajak Pratama PadangSatumenerbitkanSuratNomorS- 342/RIKSIS/KPP.2704/2025perihalPemberitahuanHasil

Pemeriksaan sebagai hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2023;

2) Pada tanggal 30 September 2026, Wajib Pajak menyampaikan Surat Nomor 012/SF-PJK/09-2025 perihal Tanggapan atas SPHP Nomor S- 342/RIKSIS/KPP.2704/2025 tanggal 26 September 2025;

3) Pada tanggal 9 Oktober 2025, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/23/201/25, dimana dalam SKPKB tersebut dinyatakan bahwa Penggugat menyetujui seluruh koreksi hasil pemeriksaan;

4) Pada tanggal 5 Januari 2026, Penggugat mengajukan Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 melalui Surat Nomor 029/SF-PJK/01-2026 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu;

5) Pada tanggal 8 Januari 2026, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu menerbitkan Surat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dengan alasan Penggugat belum melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024;

V.KESIMPULAN

1. Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 ayat

(1) huruf a Undang-Undang KUP namun keberatan tersebut dikembalikan oleh Tergugat dengan alasan bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a)

Undang-Undang KUP juncto Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024;

Tabel 6 : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) versi Wajib Pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir adalah Lebih Bayar sebesar Rp.(783.171.454),00

JU

MLAH RUPIAH MEN

U

R

UT

NO

.

URAIAN

PEMBAHASAN AKHIR

WAJIB PAJAK

FISKUS

(DISETUJUI) 1

P

eredaran Usaha

638.969.346.907

638.969.346.90

7

638.969.346.907 2

H

arga Pokok Penjualan

577.882.456.031

577.882.456.03

1

577.882.456.031 3

L

aba Bruto (1-2)

61.086.890.876

61.086.890.87

6

61.086.890.876 4

B

iaya Usaha Lainnya

72.584.129.177

72.584.129.17

7

75.432.572.499 5

L

aba Operasi (3-4)

(11.497.238.301)

(11.497.238.30

1

)

(14.345.681.623

) 6

P

enghasilan Dari Luar Usaha

15.269.224.755

18.083.060.37

8

15.269.224.755 7

B

iaya Dari Luar Usaha

19.925.770.515

19.925.770.51

5

19.925.770.515 8

P

enghasilan Neto Luar Negeri

-

-

- 9

L

aba Neto Komersial (5+6-7+8)

(16.153.784.061)

(13.339.948.43

8

)

(19.002.227.383

) 10

P

enyesuaian Fiskal Positif

17.854.777.337

37.703.197.41

9

35.753.564.114 11

P

enyesuaian Fiskal Negatif

2.931.640.439

2.931.640.43

9

2.931.640.439 12

F

asilitas Penanaman Modal Berup

a

-

-

- 13

P

engurang Penghasilan Neto

-

-

- 14

P

enghasilan Neto Fiskal (9+10-11

+12-1

3)(1.230.647.163)

21.431.608.54

2

13.819.696.292 15

K

ompensasi Kerugian

-

-

- 16

P

enghasilan Kena Pajak (14-15)

(1.230.647.163)

21.431.608.54

2

13.819.696.292 17

P

Ph Badan Terutang

-

4.714.976.20

0

3.040.333.120 18

K

redit Pajak

3.823.504.574

3.823.504.57

4

3.823.504.574 19

P

Ph Badan Kurang (Lebih) Bayar

(3.823.504.574)

891.471.62

6

(783.171.454

) 20

S

anksi Administrasi

-

353.022.76

3

- 21

P

Ph Badan YMH/(Lebih) Dibayar

(3.823.504.574)

1.244.494.38

9

(783.171.454

)

2. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur sebagai berikut:

(2) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dalam bentuk:

c. lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau

d. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa: “Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

c. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

d. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 44 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa: “Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

c. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

d. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatanganioleh tim Pemeriksa Pajak.”

3. Bahwa berdasarkan peraturan perpajakan di atas, apabila pembahasan akhir hasil pemeriksaan dihadiri atau tidak dihadiri oleh Penggugat sebagai

Wajib Pajak, maka seharusnya tim Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan akhir berdasarkan surat sanggahan atas SPHP yang menyatakan Penggugat tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, dimana surat sanggahan atas SPHP Wajib Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2025;

Tabel 7 : Contoh menuangkan hasil pembahasan akhir berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Aan MEMENTO KELANGAN REPUB NO YESIA

ig oe * DIREKTORAT JEnOL4aL PAJAK

Tea an teman eT ee na na. HH

PRATIS AP AAS PE Be AnDi

ema es 171

2h ap Teu PA, Lal

. - . - Nan . toe ata TI Ela Ak Lou ati Fa ah asasar Kek. To mua

LIS ar 2 7 Oo 3 Fomere - LX -" — eee es - ar.

- . - a ai - - na - TA - +. "TW. - - Tang

- . ' + -T ster a ay eee : war - Pirin Rae. a oo A aa

rs "ni rep i ZEI | IBI aa : chin Wat;

reer Bata | ° | i

Poecdieran Kana Joop ooo: «00.000 ISI oom 2 A3 O00 | LEM GOD SO no

Pen an Mana 4 DO eho ood 25D | soo oon wage oon, a eee oon ee

Petjak : TEA:

rin Terulssp ao ooo LA map es eee ot “ta 464. | 142 Doo Mena

vo - 5 8 5 NN ord

Mradr Pajak 250 opo Pee rag dee FS Aa 250.000 210 oon Be

Kerem Bayer GO. Ree a Ele a F Ha : Engin 148 060 119 Ono res ett - 7

Peed POR SS eat ba" . Lari

AL Pi piace 21 | . Mi. nak 1

Pio PR* ea FZ | ® | - Kanaan

Ie Pee Dae PA j | | ~

— 7 . oo: a ands

eae Puraei. aRiUh ae TI Tee Peck Pana

Ta ii LI

. 1741 aa

Pangean verter 1

. . 115k

- c1Th

-- -- a er ha

es Gores yang Tiga =e

4. Bahwa dengan demikian, jika dalam kolom Pembahasan Akhir (Disetuju) pada Lampiran SKPKB, Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan sehingga jumlah rupiah menurut Wajib Pajak diisi sama dengan jumlah rupiah menurut Fiskus tetapi tidak ada lembar pernyataan persetujuan seluruh hasil pemeriksaan, maka seharusnya dalam proses

keberatan yang Penggugat ajukan, Penggugat tidak diwajibkan untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP juncto Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Tabel 8 : Contoh Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 34/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

LEMBAR PERNYATAAN

PERSETUJUAN HASIL PEMERIKSAAN

Sehubungan dengan Surat Pemoentaruan kasi Penen«saan romor

ta-ggal (1) dengan im saya

Nama (2)

Peker.aan/Jabatan 2)

Alanat (4)

dalam hal ni berincak selaxu

} Ore seram. CE] waru, | }uasa 5)

dart Wapb Pajak

Narra (6)

NPWP CO. SG TI LL a

Alamat (8)

dengan ni menyatakan dengan sebenar benarnya. menyetujui seluruh nasil penenksaan

Demiuan Lembar Pernyataan Persetu,uan Hast Pemeriksaan 311 dibuut can

Grancarangani untuk dipergunakan sebaga:mana mestinya

Yang membuat pernyataan

*) Catatan diberi meterai Rp 8.0090.00

VI. USUL

Berdasarkan Bantahan atas atas Surat Tanggapan dari Direktur Jenderal Pajak di atas, kami mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar :

1. “Menyatakan” bahwa permohonan gugatan dari Penggugat dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal.

2. “Mengabulkan” permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan atas Surat Penggugat Nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari 2026 perihal Pengajuan

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 Tahun Pajak 2023.

3. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8

Januari 2026;

Bukti P-2. Scan Surat Keberatan Nomor 029/SF-PJK/01-2026 tanggal 5 Januari

2026

Bukti P-3. Scan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2023 Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025; Bukti P-4. Scan Fotokopi Bermeterai Akta Perseroan Terbatas “PT Suka Fajar”

Nomor 56 tanggal 31 Juli 1976 yang dibuat di hadapan Abdul Kadir Usman, Notaris di Kota Padang;

Bukti P-5. Scan Lembar Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseoran

PT Suka Fajar tanggal 30 Januari 2025;

Bukti P-6. Scan Pakta Integritas Penggugat;

Bukti P-7. Scan Surat Kuasa Khusus atas nama Darnelan Ma’amin SH., MM; Bukti P-8. Scan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa PT SUKA FAJAR Nomor 06 tanggal 14 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Desrizal Idrus Hakimi, SH Notaris di Kota Padang;

Bukti P-9. Scan Kartu Kuasa Hukum, KTP dan Pakta Integritas kuasa hukum; Bukti P-10. Scan KTP Yuta Rinelda dan Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-11. Scan Surat Tugas, Bukti Potong, Kartu Identitas dan Pakta Integritas

atas nama Edward Andrean;

Bukti P-12. Scan Surat Tugas, Bukti Potong, Kartu Identitas dan Pakta Integritas

atas nama Darnaidi;

Bukti P-13. Scan Penjelasan tertulis nomor 002/SF-PJK/05-2026 tanggal 18 Mei

2026

Bukti P-14. Scan Tanggapan SPHP PPh Badan Tahun 2023;

Bukti P-15. Scan Tanggapan SPHP PPh Pasal 23 dan PPN tahun 2023;

Bukti P-16. Scan TAnggapan SPHP PPh Pasal 21 Tahun 2023;

Bukti P-17. Scan Ikhtisar Hasil pembahasan Akhir;

Bukti P-18. Scan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-19. Scan Risalah Pembahasan;

Bukti P-20. Pendapat Akhir nomor 003/SF-PJK/06-2026 tanggal 09 Juni 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Scan LHP;

Bukti T-2. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Mei 2026 tentang

pelimpahan wewenang;

Bukti T-3. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tang*gal 18 Mei 2026 tentang

materi sengketa;

Bukti T-4. Scan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Scan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-6. Scan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Scan Panggilaan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan

pemeriksaan tanggal 18 Juli 2025;

Bukti T-8. Scan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen

tanggal 18 Juli 2025;

Bukti T-9. Scan Surat Peringatan I;

Bukti T-10. Scan Surat Peringatan II;

Bukti T-11. Scan Surat Perintah Pemeriksaan;

Bukti T-12. Scan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-13. Scan SPHP;

Bukti T-14. Scan Surat Kuasa Khusus Pemeriksaan atas nama Drs. Suherman

Saleh;

Bukti T-15. Scan Surat Kuasa Khusus Pemeriksaan atas nama Darnelan Ma’amin; Bukti T-16. Scan Tanggapan SPHP;

Bukti T-17. Scan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-18. Pendapat Akhir nomor S-3754/PJ.07/2026 tanggal 20 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 002/SF-PJK/02-2026 tanggal 4 Februari 2026 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa Tergugat menolak pengajuan keberatan Penggugat dengan alasan Penggugat belum membayar jumlah pajak yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 Nomor 00010/206/23/201/25 tanggal 9 Oktober 2025 sebesar Rp1.244.494.389;

Menimbang, bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP menyatakan Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Menimbang, bahwa Penggugat berpendapat nilai yang disetujui dalam SKPKB a quo tidak benar karena dalam tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor 012/SF-PJK/09-2025 tanggal 30 September 2025, Pengugat nyata-nyata tidak setuju dengan koreksi Terbanding sehingga sesuai dengan tanggapan SPHP yang disampaikan Penggugat, penghitungan nilai pajak yang disetujui adalah sebesar lebih bayar Rp(156.513.994,00);

Menimbang, bahwa Tergugat berpendapat jumlah pajak yang disetujui dalam SPKPB aquo sebesar Rp1.244.494.389 sudah benar karena telah sesuai dengan Risalah Pembahasan Akhir tanggal 7 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah kebenaran pencantuman jumlah pajak yang disetujui dalam SPKPB yang menjadi dasar keputusan Tergugat;

Menimbang, bahwa berdasarkan perbandingan antara surat tanggapan Penggugat terhadap SPHP dengan Risalah Pembahasan Akhir diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pos KoreksiTanggapan PenggugatRisalah Pembahasan
TergugatPenggugatTergugatPenggugatPendapat Akhir Tergugat
Penghasilan Luar Usaha4.949.665.699Nihil4.949.665.6994.949.665.699Menambah Koreksi fiskal negatif sebesar Rp2.813.835.623
Koreksi Fiskal Positif27.671.291.48317.898 786.77727.671.291.48317.898 786.777Koreksi fiskal positif sebesar Rp19.848.420.082
Koreksi Fiskal NegatifTidak AdaTidak Ada2.931.860.4392.931.860.439Tidak Ada

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat terbukti ada perbedaan nilai antara koreksi penghasilan luar usaha dan koreksi fiskal positif yang tercantum dalam surat tanggapan Penggugat terhadap SPHP dengan Risalah Pembahasan Akhir;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat meskipun Risalah Pembahasan Akhir diparaf dan ditandatangani oleh Penggugat, Risalah Pembahasan Akhir yang disusun Tergugat tidak sesuai dengan surat tanggapan Penggugat terhadap SPHP;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat tindakan Tergugat melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terutama azas kecermatan dan azas profesionalitas;

Menimbang, bahwa akibat tindakan Tergugat, jumlah pajak yang disetujui Penggugat yang tercantum dalam SPKPB aquo bukanlah nilai yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat jumlah pajak yang disetujui Penggugat yang tercantum dalam SPKPB aquo seharusnya adalah sebesar lebih bayar Rp(156.513.994,00) sehingga tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 71:

Ayat (1):

Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.

Ayat (2):

Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

Ayat (3):

Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

Ayat (4):

Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan.

Menimbang, bahwa dengan dibatalkannya Keputusan Tergugat Nomor S- 16/KPP.2704/2026 a quo, Majelis berpendapat Tergugat harus membuat keputusan baru dengan memproses permohonan keberatan dari Penggugat;

Menimbang, bahwa Majelis perlu menegaskan bahwa pembatalan Keputusan Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 tidak boleh menimbulkan kerugian prosedural bagi Penggugat akibat berjalannya waktu selama sengketa a quo diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP memberikan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan kepada Tergugat untuk memberikan keputusan atas keberatan Wajib Pajak sejak tanggal surat keberatan diterima;

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, proses keberatan Penggugat terhenti bukan karena kesalahan Penggugat, melainkan karena diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang menyatakan pengajuan keberatan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak Penggugat untuk memperoleh pemeriksaan keberatan secara substantif, Majelis berpendapat jangka waktu sejak saat

Keputusan yang digugat terbit sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan a quo diterima oleh Penggugat tidak diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian, jangka waktu yang masih tersedia bagi Tergugat untuk memproses dan memberikan keputusan atas keberatan Penggugat adalah sisa jangka waktu 12 (dua belas) bulan, setelah dikurangi hanya dengan jangka waktu yang telah berjalan yaitu sejak tanggal pengajuan keberatan diterima Tergugat sampai dengan tanggal diterbitkannya Keputusan Tergugat yang digugat;

Menimbang, bahwa perhitungan demikian dipandang adil dan proporsional, karena di satu sisi Penggugat tidak dirugikan oleh tertundanya proses keberatan akibat keputusan penolakan yang dibatalkan Pengadilan, dan di sisi lain Tergugat tetap memperoleh waktu yang cukup untuk melakukan penelitian, pemeriksaan, dan penerbitan keputusan keberatan dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-16/KPP.2704/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Penolakan Pengajuan Keberatan, atas nama PT SUKA FAJAR, NPWP 01.102.019.5-201.000 / 0011020195201000, beralamat di Jl. Veteran No. 14-A Purus Atas, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat 25113, dan memerintahkan Tergugat menerbitkan keputusan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan putusan ini;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan Sulaiman, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat; Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

Tt

d.Panitera Pengganti, Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.