Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-001186.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Ge Operations Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001186.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Ge Operations Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 26 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU KUPPasal 26; Pasal 32
- UU PPNPasal 11 ayat (1); Pasal 11 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1); Pasal 74; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001186.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Ge Operations Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00063/204/21/058/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 14 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Desember 2025