Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-001192.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001192.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02423/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00323/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001192.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jalan R.A. Kartini, Kav. 8 Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Rachma MutiaraDewijabatanDirektur(domisilielektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tomy Harsono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/40/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ade Selvia Permana Putri/198609082009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: As’ad Arifin/198502172004121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2968/WPJ.07/2025 tanggal 14 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 526/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/7/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00033/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/25/V/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00323/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAM PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMEAHAN NILAI BARANG DAN JASA deuce i TRaeweengiesees Cangyga. Feri bitan Dr Cesemire 2024 TT

Masa Palak Mp - Sp _ Tengga! Isluk Tem 25 Warnai PL

—P—-— www = RS SAS oo “—

. Tein clakukar. perseliks4ar alas selaksanapI kewaabar Pajas Putar sar an Mai Barang dad Lisa vari Wvajic Pj # Puan sasa Ke-a

Pajak:

" Pn Way Haa 2KP Gr SOERATIONS IK SoM SSA

NF wy . EPL OTS

Ho Dari seria bean lergebuy Ai atas ju Alah yang masih rans dibayar ade alt sobagal berkat.

. i WIRILAP RUMAH MSM LIT

Ti: SIAK PENGUSAHA be kemapasak [PISS

' Desa: Fengengan Paya.

a Atte Pe ariar Barang Can Jaga yong terang PPM:

a1) Fksrar Burs Be zral §-575,4 56.674

‘ ay Pecrershar yang FPA-ryga karat Ipurgul sedi 32,995 S97 151 22,998 997 61

A9 Pernyataan yang SPA ove fic ang alien Fercirg ar Je 120 LSG Lay 34.123 ICP, One:

AA Fery< akan yaag IP Nya Las diverge S65 O72 250 ARS OFA Aa

AL Horyesahaa yang she nas 4a San pergenuan PPK u =

SE cael fa brad teed su Ey TS.1RS TE, 735 Ta, Ia CGE TES l 9. Abus Fengerayan Barang 2an Jasa yang Indes terdlary PPN o oH

4. ula Selera Perserahan pa £ — bi TAGS, 786 TAG Fa.160 756765

Do ea Inger BP PR aa Patah PAD T das Bese, id eg- lar Daerah Pabes

[oo Yi Jalar: Dasrar Pabcsrs Fem-anantan oF ds der Dat:ah Pubgas di gala

Sarah Angan Pennyagutr pa ak non Seriaygul SPN geetar

VarbangLa Sendi Pomsay aa kerebal Bajak vias ika 1 bagi PKP yang

! Sel ci akukan peryera as selokan jangka wak leher.

Serasa derek gig PPA bedak Sehari. snya dibebassa4 atau tidak ap. gu Tanggung IA Serang Saku Pemoayarar PPM sic seni

Tanzapakar Tas Tilas

OA. Lor BEF be 2

0.2. Pemdafaalan SKE ides bera daa bar Cara Pulsar! saran u ..

Rania 1 Pabean kdi

‘a Pemanfaalan KP car | yar Dacreh Paleyi di da av ieerar Pabean pi a

4. Pama Poids Gleh Pong. YP a u

0.8. Ke gtalar. Miahaagur © ard: Lh q

0.6. ferigayurac eemba Fah Massa yag PRA yang be am MelakLeen 5 .

Peviyenthad samar 2rgen wckhs banten berat ir ”

' £7 Powe pang PRS nya dah Seharga dibesaskar alau Laat c g dip ang at

: UT. Tancgurg [wad Sasana enteng Oo a d3 Sreocaparoc; PPN yang Sr IA madecanase hissing fa a cf Jacinda 9 AL Duta, A5 atau AA aral Baad & stad Pata da * a l SIAL 2.9: a

2 Peng ulurgar PPENE.. ang Basar

H a. Sajak Ketugrara Fane aus Nang bedibavas ea (lari ' 5 2 alg. tos 7 39 S250 539 757 9.255 299,763 je Dik arang bl. PPA yang 2 eur laa Ao arn Masa Perak yana tara Li Lu

' bn. Pia ak Milan yang dapa! d pec bringer OATS Boag! 9955 ata, SKS b.3. SP (k2ape karang zayn u pa

' bd. Dikau mer jan MISS aerdiri ac q hala aa 8,187 230.297 QS! Sane

BG. Lama -hIt ba Ld bi 19 557,522 ing" ASAE aa. BG

= Dipsihilungian:

1. SKFPKO >| q

Fd 7173

, 7 TA SURAT MF ATRL

TMII URAIAN SPG, SANA kiss

. Loe oe pe ARERR AD

200 Janes cape sang decat dgerhur ha 73 4 - li " “Hono EA Boe ‘Adee MARS co nar pg tage FEM BK carg Kaya 'a- 31 Ca thd Seb PA Va f4b ci;

20 [Moonbear Pajas yag sdah,

Aa Pir: manneesikar ke Masa Fa'ak sorirulnya z a hb. Lukompensesisan ke Wasa Fak Lo aer cerrbelu sg ah 14,758 225 165 14,725 255 G5 ec. Ma ha tL} Ie 738025 165 Wa Fi ari ons

APP pag kurang daya 2 ek Bat oO, dane ip

SG Getas sds il

& Soy Pung 15 2 KUP 2

Lb. Seakan Parsi 1 iti KUP a eo rida Pasal V3 ts bn KS BI ed

WY Karaan Pra PC KE oO et Kenakan Asani. DG RUP ir)

Mo Durga Poa a ALIS og Pas Haa” PES Za go Adila Tabanan Au bit

Gde ah PPA yarg Nash karat a bayar id - 531 eons a TORS 226

Tern arg OWA BA UH JUTA FKAMI PJLLH LIMA RIBU EXAM RATUS GLA SULUH EAA SUP

+ Jali ab bara waite: Vi bayer pan Uisetuye We, be Pages De dias Pesibakutian Adil eam Fars anna IA sar F

Tes-bilang: YOLRUPIA el

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor GEOI/TAX/18/III/2024 tanggal

25 Maret 2024 dengan perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon
Banding
(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0,00
d. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02423/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) BayarRp11.466.070,000,00Rp11.466.070,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi KenaikanRp8.599.554,000,00Rp8.599.554,00
d. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayarRp20.065.624,000,00Rp20.065.624,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor GEOI/TAX/7/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GEOI/TAX/7/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No Jraian Keputusan Keberatan Sell diajukan Banding

Da i 1.

Pajak Wasukan yang dapal 2p9859428589.00| p9.866.273.033,00 | Rp6.844. 444.00 diperhitungkan

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Materi

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp6.844.444,00 Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp9.866.273.033,00

Menurut TerbandingRp9.859.428.589,00

Rp6.844.444,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi kredit pajak dikarenakan faktur pajak masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp6.844.444,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi kredit pajak masukan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp6.844.444,00. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN. Pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan berupa sewa apartemen sebagai tempat tinggal karyawan di site;

bahwa dokumen pendukung atas penjelasan di atas sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dari penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp6.844.444,00 harus dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.844.444,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai periode Mei 2021 harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00033/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.844.444,00 Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang bahwa dalam Undang- Undang ini yang dimaksud dengan Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

2. Pasal 9 ayat (8) huruf b Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00323/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023, diketahui terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut:

a) Menurut Pemohon BandingRp9.870.894.661,00 b) Menurut TerbandingRp9.859.428.589,00 c) KoreksiRp 11.466.072,00

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp11.466.072,00;

b) bahwa koreksi tersebut karena faktur pajak masukan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu biaya operasional perusahaan di lapangan berupa sewa apartemen sebagai tempat tinggal karyawan di site serta transport dalam rangka pengunjungan site;

c) bahwa dasar hukum: Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada proses keberatan;

a) bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.844.444,00 sedangkan atas koreksi sebesar Rp4.621.628,00 Pemohon Banding tidak keberatan;

b) bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan rincian faktur pajak yang menjadi sengketa;

c) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen terkait latar belakang diperlukannya pengeluaran tersebut;

d) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement yang menunjukkan bahwa fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

e) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pihak (Nama, Jabatan) yang menggunakan fasilitas/pengeluaran biaya terkait beserta dokumen pendukungnya;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor GEOI/TAX/25/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada intinya mengemukakan hal-hal yang sama dengan hal-hal yang telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02423/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor GEOI/TAX/18/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00323/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Surat tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-6. Surat tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2025 tentang Kesimpulan

Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02423/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti T-2.Rincian Sengketa Banding – Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat

Diperhitungkan Tidak Berkaitan dengan Kegiatan Usaha;

Bukti T-3.Matriks Sengketa PPN;

Bukti T-4.Surat tanpa nomor tanggal 1 Juli 2025 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti T-5.Surat tanpa nomor tanggal 23 September 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-6.Timesheet Driver Masa Januari 2021;

Bukti T-7.Detil FP tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bukti T-8.Surat nomor S-1948/WPJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025 tentang

Pendapat Akhir;

Bukti T-9.Timesheet Driver Masa Desember 2020;

Bukti T-10. Timesheet Driver Masa April 2021;

Bukti T-11. SPT PPh 21 Masa Desember 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02423/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00323/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GEOI/TAX/7/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebesar sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingNilai Sengketa
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp9.866.273.033,00Rp9.859.428.589,00Rp6.844.444,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.844.444,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2021 senilai Rp211.375.138,00 dimana seluruhnya merupakan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi Pajak Masukan (Rp)

Januari2.969.148
Febuari15.775.000
Maret6.611.367
April16.742.083
Mei6.844.444
Juni10.620.314
Agustus13.339.475
September62.326.585
Oktober37.445.000
Desember38.701.722
Total211.375.138

bahwa koreksi terkait Faktur Pajak yang Dapat Diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2021 senilai Rp211.375.138,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nama Veudor [SemerFatwurFajak[ Tauszel [MaiaPaiok[ DFP [PEN | destTasaBaraag To Yama Prove SC

Aa | Seater | dd BEE

[FISTS USAN TABARLTA | StH See PAC ee ed] Serkakargar dena

Di a ee ae ed ee ee ee

PA Ease sna teaka| Sine EA NN BE | Sees

Di Friis Eames Sa loa | Ste Se [ee | dP ee AA

Pan Ea EA | 4 NE lacs

2. | FT SAV ASA EAR SS asa saka | GUESS [oe eT ETE

2? | FT EAV ASA EARSGSSALSARA[ EY Slee [ecm Tec oo mes) Pet eee seb dataae eee

Ingergen man proves

AA Wee eae Pose | | este EU

AP AE EP Te |e oe | od be]

DA Be AA Aa bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dasar hukum sebagai berikut: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur mengenai pengkreditan pajak masukan mengatur sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha - Divisi Power di lokasi proyek

pembangkit tenaga listrik, bukan merupakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan untuk keperluan pribadi:

• persewaan mobil di lokasi proyek yang membutuhkan mobil jenis tertentu, dan

• akomodasi yang diperlukan di lokasi proyek;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan barang-barang yang PPN Masukannya dikoreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa UU PPN menggunakan frasa “pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”, menunjukkan pemaknaan aktivitas hubungan yang sempit, yaitu antara “suatu pengeluaran atau biaya” dengan “kegiatan usaha” harus langsung dapat ditunjukkan hubungannya secara langsung. Pengeluaran yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang sepenuhnya terkait dengan proses usaha yang dapat dikelompokkan pada kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Terbanding berpendapat dalam menilai suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan/tidak harus melihat posisi Pemohon Banding apakah sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh BKP/JKP yang digunakan kembali untuk menjalankan kegiatan penyerahan kena pajak atau selaku konsumen akhir yang mengkonsumsi BKP/JKP. Jika sebagai konsumen akhir maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN di atas; bahwa Pengeluaran sewa apartemen yang digunakan oleh beberapa pegawai Pemohon Banding merupakan Jasa Kena Pajak yang proses konsumsinya sudah dilakukan oleh konsumen akhir, dalam hal ini adalah karyawan Pemohon Banding; bahwa pengeluaran sewa apartemen dinikmati oleh karyawan, dengan demikian pengeluaran tersebut adalah untuk tujuan konsumtif karyawan sehingga tidak memiliki hubungan dengan kegiatan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding;

bahwa oleh karena pengeluaran sewa apartemen tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan sewa kendaraan dan sewa apartemen merupakan Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran sewa kendaraan (Mitsubishi Pajero dan alphard) digunakan untuk mengantarkan karyawan Pemohon Banding ke PLTGU Tenayan Pekan Baru, namun berdasarkan penelitian atas SPT PPh 21 Masa Januari s.d Desember 2021 yang terdaftar sebagai karyawan Pemohon Banding adalah atas nama Didik, Bambang Dwinanto dan Yudi Prasetyo sedangkan atas nama Steven, Jeremi, Gorlas dan Andrea tidak terdaftar sebagai karyawan Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding juga belum menjelaskan detail kegiatan yang dilakukan di lokasi PLTGU tersebut. Hal ini didukung dengan tidak adanya Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke site beserta dokumen pendukungnya;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut tidak semata-mata digunakan untuk keperluan ke PLTGU Tenayan Pekan Baru, namun juga digunakan untuk keperluan di luar itu seperti pergi ke Mal Pekan Baru dan ke Bandara; bahwa dengan tidak disampaikannya Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke PLTGU dalam kurun waktu tersebut serta adanya pengguna mobil yang bukan karyawan Pemohon Banding, membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa pengeluaran sewa kendaraan tersebut memang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebaliknya, adanya fakta bahwa kendaraan tersebut digunakan ke Mal Pekan Baru dan ke Bandara membuktikan bahwa penggunaan kendaraan tersebut adalah natura dan sifatnya lebih kepada konsumsi oleh konsumen akhir;

bahwa oleh karena pengeluaran sewa apartemen dan sewa kendaraan (Mitsubishi Pajero dan Alphard) tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan sewa kendaraan dan sewa apartemen merupakan

Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha didasari bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan faktur pajak masukan Pemohon Banding yang terkait sewa apartemen dan sewa kendaraan kendaraan (Mitsubishi Pajero dan Alphard) lebih bersifat pemberian dalam bentuk natura atau fasilitas kepada karyawan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa kendaraan jenis tertentu dipilih karena memiliki fungsi dan spesifikasi yang memadai untuk mendukung mobilitas di area proyek yang umumnya memiliki kondisi medan serta infrastruktur yang terbatas. Dengan demikian, kendaraan tersebut bukan merupakan fasilitas bersifat pribadi, melainkan sarana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha di lokasi proyek; bahwa untuk pengeluaran akomodasi atau tempat tinggal bagi karyawan di lapangan merupakan bagian dari kebutuhan operasional untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek, mengingat lokasi proyek umumnya berada di luar domisili utama perusahaan maupun karyawan;

bahwa dengan demikian, pengeluaran tersebut secara nyata memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena merupakan bagian dari dukungan operasional yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan usaha secara keseluruhan;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait faktur pajak masukan tersebut di atas, yaitu:

• Perjanjian antara Pemohon Banding dengan vendor transaksi atas pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding

• Purchase Order atas pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding

• Invoice dan Faktur Pajak atas pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi yang dilakukan

Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Masa Pajak Mei 2021 senilai Rp6.844.444,00 yang ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan usaha;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, menurut Pemohon Banding adalah kebutuhan untuk kegiatan Pemohon Banding dalam memberikan jasa perbaikan turbin di lokasi pelosok seperti di Jambi dan Paiton;

bahwa pajak masukan yang dikoreksi pengkreditannya karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk Masa Pajak Mei 2021 adalah senilai Rp6.844.444,00; bahwa pengeluaran untuk sewa tempat tinggal (Apartement) dinikmati oleh karyawan yang merupakan konsumen akhir sehingga termasuk pengeluaran untuk konsumtif karyawan, bahwa pengeluaran untuk sewa kendaraan (Pajero dan Alphard) yang menurut Pemohon Banding dalam rangka pemberian jasa untuk melakukan perawatan dan pemasangan instalasi turbin di lokasi PLTA, dimana terdapat 3 lokasi yaitu Jawa-1 Onshore di Karawang, Tambak Lorok Onshore di Semarang dan IPP Onshore di Riau namun Pemohon Banding tidak menjelaskan detail kegiatan yang dilakukan di lokasi dan tidak terdapat Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke site beserta dokumen pendukungnya;

bahwa Terbanding juga menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan di luar tugas kantor seperti pergi ke Mal Pekan Baru dan ke Bandara;

bahwa dengan mempertimbangkan fakta dan dokumen pembuktian a quo maka pengeluaran untuk sewa tempat tinggal dan sewa kendaraan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp Rp6.844.444,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 29 ayat (2) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum

diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.844.444,006.844.444,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp 9.859.428.589,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp 9.859.428.589,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor5.075.486.674
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri32.996.997.851
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut34.123.200.000
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut965.072.230
- Jumlah73.160.756.755
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.299.699.787
3Kredit Pajak:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.859.428.589
- Lain-lain8.187.030.291
- Jumlah18.046.458.880
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar(14.746.759.093)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak - masa pajak berikutnya14.758.225.165
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar11.466.072
7Sanksi Administrasi: kenaikan Pasal 13 (3) KUP8.599.554
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar20.065.626

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02423/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00323/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023, atas nama PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jalan R.A. Kartini, Kav. 8 Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp20.065.626,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.