Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-001203.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Membatalkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001203.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001203.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAIMLER COMMERCIAL VEHICLES INDONESIA, NPWP 73.464.828.0-012.000 beralamat di Gedung Cibis Nine Lt. 15 Unit B, Jl. Tb Simatupang No. 2, RT.001 RW.005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12560 yang diwakili oleh Felia Mulyanti Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. Hidayat Sumarna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040-B/SMA-PP/2024 tanggal 15 Maret 2024;

2. Nama: Henri PD Silalahi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-224/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/DCVI/LGL/POA/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/ 199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

4. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

5. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

6. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1325/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-565/PP/ BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/DCVI/SO- LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00364/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/DCVI/SO- LOG/Ltr/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk398.127.000,00-
2. BMAD/BMI/BMTP0,00-
3. Cukai0,00-
4. PPN43.794.000,00-
5. PPnBM0,00-
6. PPh Pasal 229.954.000,00-
7. Denda0,00-
Jumlah Kekurangan Pembayaran451.875.000,00-

Menimbang bahwa atas SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/ DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/ DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan syarat Formal Pengajuan Banding

1.1. Dasar Hukum

1.1.1. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)";

1.1.2. bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut"; bahwa Pasal 95 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan " Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.";

1.1.3. bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";

1.1.4. bahwa pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";

1.1.5. bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding";

1.1.6. bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding";

1.1.7. bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding";

1.1.8. bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35 dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";

1.1.9. bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan";

1.1.10.bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya";

1.2. Tinjauan Pemenuhan syarat Formal Surat Banding

1.2.1. bahwa Surat Banding Nomor: 002/ DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.2. bahwa Surat Banding Nomor: 002/ DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 2123/KPU.1/2024 Tanggal 18 Desember 2024;

bahwa Surat Banding Nomor 002/ DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025., memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.3. bahwa Surat Banding Nomor 002/ DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal

12 Februari 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 23 Desember 2024, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.4. bahwa Surat Banding Nomor 002/ DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal

12 Februari 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.5. bahwa atas tagihan sebesar Rp.451,875,000 telah Pemohon

Banding lunasi pada 5 Februari 2025 dengan NTPN Nomor 3C5C52AF3A569I2Q Dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 27 (5c) UU KUP jo. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.6. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-2123/KPU.1/2024 diterbitkan pada tanggal tanggal 18 Desember 2024 dan diterima pada tanggal 23 Desember 2024, sedangkan Surat Banding Nomor 002/ DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, dikirimkan kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2025 melalui eTax Court, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang

Nomor 17 Tahun 2006;

1.2.7. bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, Surat Banding Nomor 002/DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa pokok materi sengketa sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.

2. Alasan Banding

2.1. Historis Importasi Barang a. Pemohon Banding menyampaikan PIB Nomor 675027 tanggal 19 Desember 2022 dengan menggunakan tarif preferensi dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan Certificate Of Origin (COO) Nomor EIC/2022/013/0898393A/00839236 tanggal 30 November 2022;

b. Terbanding menerbitkan SPPB Nomor: 674903 pada tanggal 19 Desember 2022;

c. Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-2123/KPU.1/2024 Tanggal 18 Desember 2024;

2.2. Dalil Pemohon Banding a. Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 sebegaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.04/2016 (selanjutnya

disebut PMK-51/2008) tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi dinyatakan sebagai berikut:

Dasa fli Perabot bea tan c.kai merelatadgd sasa Pan na Pas bea masuk daa

Palas SAM rary ad HNS seri Senpengan sanasi admin isuras: Peru pg denda, anus melassangsan selentkan Casa. Is aval it: jan Pasal 26 ayat idi Undanp-Lndans kepabeanan.

(2) Perelapar sebamaimana Simassud pada aval il) Sanggar dalam SI serawainaang Simassud Salam Pasala aval it b. Dalam Pasal 14 ayat (1) PMK-51/2008 dinyatakan:

BAB IV

Pasar i ili Sirol peruasan sebasaimana dimassas Sao Pasal 5 awal, Pasal A aval (3) San Pasal S aval 125 disampasan sermda orane Yan bersaaekalan sun

Detlikeran Dea Loalraniki PP mace ramped. Pemula san cic

PL Pa Indang jasa Tenet aiaaea. alan esdda dara, bar, maha Jam A2. pensiriman saral Senelapar malu mnta (lesi Udax nwwunskissar. paling lama pada hari kerja bertscinva sejak lanspal penerbilan siwa! penclapan.

Dengan demikian, ketika mendasarkan pada ketentuan tersebut di atas, SPKTNP yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2024 dan baru dikirimkan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Pemohon Banding pada tanggal 21 Desember 2024 jelas menunjukkan adanya pelanggaran formal terkait pengiriman surat penetapan;

c. bahwa berdasarkan SPKTNP-2123/KPU.1/2024 Tanggal 18 Desember 2024, diketahui SPKTNP diterbitkan oleh Terbanding dengan mendasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2304/LHPU/KPU.1/2024 Tanggal 17 Desember 2024;

d. bahwa SPKTNP-2123/KPU.1/2024 Tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan oleh Terbanding dengan mendasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

e. bahwa sampai dengan Surat Banding ini di ajukan, Pemohon Banding tidak pernah menerima Nota Hasil Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan SPKTNP-2123/KPU.1/2024 Tanggal 18 Desember 2024;

f. bahwa SPKTNP-2123/KPU.1/2024 Tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan dengan alasan: “Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan Kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang”.

g. bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan yang terkait dalam sengketa a quo adalah :

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 229/PMK.04/2017;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 71/PMK.04/2021 dan

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35 Tahun 2023.

h. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 menyatakan:

Fasai 3

IL Uencuk danat dihcrikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang vane diimpor harus

Temenid Kenesiuan Asal Garang, i Ewestuan Asal Barang sebasaitana dimaksuc pada dara il Sarus Intrrenuhi:

bk. knirera pengisimas ieonsiquunent criteriai: dan r, Roe acne dic) Dera ai pena esi han,

Ketentuan prosedural lebih lanjut di atur dalam Pasal 7 ayat (1) dimana dinyatakan sebagai berikut:

Pasal (ll Ketentuan prosedural procedure prorisioris) sebagahuana dinaksud dalarn Pasal 9 awal (lp huruf c terkait dengan penerbitan SKA Horm LD. hurus memenubi kaslertuari sebagai berak ut:

a. citerbitkati dalam bahasa Ingeris:

bh. menggunakan ukuran kerlas ISO Ad warn putih, dengan bentuk dan formal SKA Form D, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes, sesuai dengan format pada Lampura huruf A angka VIL yang merupakan bagan tidak terpisah kan dari Peraluran

Menteri imi:

©. memual nornor roflerunsi SKA Form D:

Ud. Tntinual lama tangan pojabat yang berwenang dan stempel resi dari lastansi Temerinl SKA secara

ToT Dal alang secara elektronik, e. dilandalangani deh penmhan (eksportir alau arodusen):

i ditertlulkan sebelum, pada sat, ata sampai dengan paling lambat 3 (liga) hari sejak Tangsal Pengapalan atau Tanggal Ekspurtasi, g. chcantumkan kriteria asal barang jongin eritertcal untuk seliap uratao parang, dalam lil SKA Foon D mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang:

h. dicantumkan mila Freeom-Boord (FOR) dalarn hal menokunakan kriteria asal barang (engin cnteral kandungan orulai tesiotal alau Kegiorual Value

Content (RVCI:

i. kolom pada SKA Porn 1 disi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overkeaf Yules, j. dalam hal SKA Porm 19 lebih dari 1 (satuh lembar, maka dapat digunakan SKA For. 0 alat lernbar lantaran — dengan ukuran kertas Ad yang dhnandatanga tu /dipara? dan disterapel oleh Instansi

Pemerbil SKA, serta dicantumkan nemer referensi

SKA Fete 19, dan k. SKA Form D berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pecerbitan.

Dari penjelasan Pasal 7 ayat (1), ketentuan terkait prosedural dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) diberikan limitasi, dan tidak di atur terkait jangka waktu penyerahan SKA dan menimbulkan akibat hukum tidak diberikannya tarif preferensi;

i. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020 merupakan peraturan yang lebih spesifik mengatur terkait ATIGA dimana dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan:

Pasal 5

LH Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin eriteriah:

bh. kriteria pengiriman (eonstgrunen ertteriad: dan

C0 Ketenitaal? pros dah Qubeccdiinad prerisiagsi, j. Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 memberikan limitasi yang sama dengan yang di atur dalam PMK-229 dimana jangka waktu penyampaian COO tidak termasuk di atur dalam ketentuan prosedural;

k. Dari uraian di atas, menurut Pemohon Banding jangka waktu penyerahan COO bukan termasuk dalam kriteria prosedural yang di atur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020, sehingga keterlambatan penyampaian COO seharusnya tidak menggugurkan hak Pemohon untuk mendapatkan tarif preferensi.

l. bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan:

Pasal 5 (li Lembar asli SKA atau daeotee Declaration beserta

Boece Pelengskan Pubean Penclittan SRA vane dikirimkan melalu surat elektrarnik desai al media elektronik luinnya sebagairsana dimaksus dalarn Pus 3 ava [li wajib diserahkan ke Kantor Peeper.

(2) Pouweracai sebasainana dimaksud pada iat fi ditakuakann:

ue. paling cepat GO sembilan pukah) bari Kalender sejak poriberiitiian pabean impor atau PPI pesuasukan larang ke kawasan Bebas lari luas

Dasrah Palewan mendapatkan amor pede;

po paling larahe bo fsicu) daun terhitune sejak range penerbitan SRA atau Invoice Declaration, dengan nusunjus pada pemberttahuan pabean impor nin PRPPTS-0l pemasukan lamang ke Kawasan Bebas flat loca Daeruh Palas, yamg corked.

(3) Tikeeuinikan dar kelenlban sebasaimana danksud math ag (21 dalan tia paenverahan cltinkukow alas

Peru Maan Pejabat Bea chau Chaluu.

m. bahwa Indonesia telah mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian perdagangan dengan negara ASEAN dimana sesuai asas hukum Pacta Sunt Servanda yang artinya sebuah perjanjian adalah mengikat dan menjadi hukum bagi para pihak, maka kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia seharusnya tunduk pada perjanjian tersebut sehingga dengan dimunculkannya norma baru yang tidak di atur dalam perjanjian itu, merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan asas hukum Pacta Sunt Survanda.

3. Petitum

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima dan Mengabulkan Banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP- 2123/KPU.1/2024 Tanggal 18 Desember 2024 untuk seluruhnya;

b. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 675027 tanggal 19 Desember 2022 pada pos HS 8704.23.69 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (AIFTA).

c. Menyatakan seluruh tagihan yang tercantum dalam SPKTNP a quo adalah nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024;

P.2 Fotokopi Billing DJBC Kode 620250200000602 dan Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN 3C5C52AF3A569I2Q tanggal bayar 05 Februari 2025 sebesar Rp.451.875.000,00;

P.3 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Daimler

Commercial Vehicles Indonesia Nomor 199 Tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00364/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 melalui Surat Nomor 002/DCVI/SO- LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, dengan alasan sebagai berikut: Dari uraian di atas, menurut Pemohon Banding jangka waktu penyerahan GOO bukan termasuk dalam kriteria prosedural yang di atur dalam Pasal ? ayat (1)

Peraturan Mente) Keuangan Namoar. 1315 MK.042020, sehingga keterlambatan penyampaian COO seharusnya tidak menggugurkan hak

Pemohon untuk mendapatkan tarif preferensi.

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian ulang ditemukan kekurangan pembayaran;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan

banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 2303/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Desember 2024.

2. bahwa terhadap barang yang diimpor oleh PT DAIMLER COMMERCIAL VEHICLES INDONESIA tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur HIJAU sebagaimana terdapat dalam data ceisa berikut:

NomorNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKASkema SKANegara Asal
167502719-12-2022EIC/2022/013/0898393A/0083923630-11-2022AIFTAINDIA

3. bahwa diketahui atas PIB tersebut dilakukan penetapan kembali terkait Tarif AIFTA oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPKTNP nomor SPKTNP- 2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan mewajibkan Pemohon untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp451.875.000,00 (Empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

4. bahwa Pemohon telah melakukan importasi barang menggunakan dokumen PIB tersebut diatas dengan menggunakan tarif preferensi AIFTA;

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor

Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan dalam rangka Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AIFTA terhadap barang impor pada 1 dokumen PIB sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp451.875.000,00 (Empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

2. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dengan status wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jenis usaha perdagangan besar mobil baru (sumber: data registrasi kepabeanan dan perpajakan pada CEISA 4.0). Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagaimana tercantum dalam KKPU dengan menggunakan tarif preferensi AIFTA dengan data pemberitahuan antara lain sebagai berikut.

Nomor PIBTanggal PIBNo SeriHS CodeUraian BarangNomor COOTanggal COO
67502719/12/2022187042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARUEIC/2022/ 013/0898393A/ 0083923630/11/2022
287042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU
387042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU
487042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU
587042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU
687042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU
787042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU
887042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU
987042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU
1087042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU
1187042369MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU

Sumber: CEISA Impor.

3. bahwa terhadap PIB tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan dokumen dan telah dilakukan penetapan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP (lihat gambar di bawah ini).

Ie se capics anang san sang PT DAN ERCOMMERCA. Segar Tas - Laga cag aman ay

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran).

Sumber: CEISA Impor.

4. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (BTKI 2022).

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. PMK Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk

Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) jo. PMK Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India jo. PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. Dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022, barang impor dengan pos tarif 8704.23.69 dikenakan tarif pembebanan bea masuk MFN sebesar 10% sebagai berikut (lihat Tabel di bawah ini).

CFLS P3 SN Pe or rox Dersendingin vere Repigerares ovies cracks: 5 8724.23.61] ----- or itik dersesid asin H-5 Refiigeraten ovles cricks: “9

BCL 23.63] ----- Kendaraan tangan EKA SEMEN LAN H-5. Tarker vehicles pelkeemasi lemas utrucks “a

342564 |----- Kendaraan sanga ce" at s Cala I< Ceigaia<iiag | ----- Airodred cargo sen ces ‘or varsyeorntes vauab es “9

Sumber: PMK Nomor 26/PMK.010/2022

6. Kemudian, dalam PMK Nomor 47/PMK.010/2022, terhadap barang impor dengan pos tarif dimaksud dari India, dapat diberikan tarif bea masuk preferensial sebesar 5% sebagai berikut:

--- gv.W. melebihi 24 t tetapi tidak --- BV, exceeding 24 t but not melebihi 45 t : exceeding 45 t:

- - - - Completely Knocked Down : - - - - Completely Knocked Down:

10201 18704.23.51 - -- - - Lori (truk) berpendingin - - - - - Refrigerated lorries (trucks) 0,00%

10202 18704.23.59 ----- Lain-lain --- -- Other 0,00%

- - - - Lain-lain : --- - Other:

10203 18704.23.61 ----- Lori (truk) berpendingin --- - - Refrigerated lorries (trucks) 5,006

10204 18704.23.62 ----- Kendaraan pengumpul sampah - ---- Refuse/garbape collection $,00% mempunyai alat untuk memadatkan vehicles having a refuse compressing sampah device

10205 |8704.23.63 ----- Kendaraan tangki, lori (truk) ----- Tanker vehicles; bulk-cement 5,00% semen curah lorries (trucks)

10206 |8704.23.64 ----- Kendaraan kargo berlapis baja - - - - - Armoured cargo vehicles for 5,00% untuk pengangkutan barang berharga transporting valuables

10207 |8704.23.65 - +++ + Lori (truk) hooklift - - - -- Hooklift lorries (trucks) 5,00%

10208 8704.23.66 ----- Damper +++» Dumpers 5,00%

10209 18704.23.69 -- - - - Lain-lain --- - - Other 5,005

Sumber: Lampiran PMK Nomor 47/PMK.010/2022

7. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen yang diberitahukan oleh perusahaan berdasarkan data pada CEISA Impor dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

Ber telat Unas e220 Fes SMP. jeu Uas toe skepkssiras 67 Preevensi “ar mporas Asean Inai Te pem titsat CRT CAR ERA. SEN 2 Ups sce alte US9 8 Dalat ream a

POR ft 632 Tal SSBC parent sic shar cance

Kae ceng 3tumen Now Dokumen sangga Irauren

KAA CERTFIATE OF ORIGI,:20) sleg0252°5 teresna nasa 39-732

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor.

Penelusuran Dokumen e-COO

73.464.828.0 012.000 FIC#2027/013/0898393A/00839736

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

8. Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan NPD, telah melakukan penyampaian dokumen pelengkap salah satunya COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dalam bentuk softcopy, namun demikian tidak terdapat data penyampaian lembar asli hardcopy dokumen COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok.

Loket Penerimaan Dokumen COO Hijau.

Keterangan: Tidak ditemukan kode tiket atas PIB nomor 675027 pada layanan Penerimaan Dokumen COO Hijau.

Sumber: Aplikasi SIAP.

Keterangan: Ditemukan kode tiket Q87YJE221381 atas PIB nomor 675027 pada layanan Penerimaan NPD.

Sumber: Aplikasi SIAP.

Keterangan: History tiket Q87YJE221381.

Sumber: Aplikasi SIAP.

Keterangan: Dokumen pelengkap diterima dalam bentuk softcopy.

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran pada status penerimaan dokumen hardcopy PIB pada CEISA Impor, juga diketahui bahwa tidak terdapat data perekaman hardcopy COO (lihat gambar di bawah ini).

Sumber: CEISA Impor.

Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui loket SLIM.

Ban 4 te tg ply

Fo TP

Narasi

, St sa Ta inn

- 15 a A65 iter gy ne eu t

OVER} CAR NOTES

1 Sata wlict aiveo! NA fame Par UE KL UR te aa Tan Suar ai der the SEEAN- INDIA Pes Tere Arang TA

SB LP DASI SBA AM SAMBOT A PSECNESIA soa PACS MALE SIA

MEM AS So FPINES SINGAF ISL

[Pe ALANL ELAM

2 LOM NS Cotes ceetereante ca Padan me AS UA, Couds aemtic ary Saflee Slew ajak sok aa aueer ion oa elu clef xerrecs ore Beg stam sy

Hah ama sith the cer NYAMAN AN sinensis wit Sue Frasa ABTA R be ci Orc ace ast campy ach the re cin eriter aa ATA Bonai rss

Bo DRIES TRITEBIA Feng ec cr chr ces petits the caren AAN cr preserva tener be Bont tee Bape cbs spe aa

Pes sche mares owi cba Da apa:

n Box tt 30 ' ta i ECR oa Lavan duet If senandung ret png

8 LR GALS TI Sve Pasrah roe Para vl s : 1. box alas a vcothe snr ee re aa eines eyed sed Cohen i Ber Isisad bet tvs

TG Ek SLs wee oe vps Penang ra Pan, fre Par nar me: pesebaeda herr ata

Beng Senne nan tang an Par btn with Anche 1 he To bal Getifc Sa 5 ang

P Boa dara Ong nasa vo ang Ya dete Lu accress sllu exhib: an indicates Bo 2

MM. BACK IL EALK DUB UATE SOR INN Ir tases 2 Jace! ask CC. r aecardaras seo Ata Dhabi yey

Dignates ‘Sacete-dack (6° ~ bacidcicucoetichad (vy: The namu ct urig se eae Pa Peta peta adas bonus bandit de ttre

Sumber: Aplikasi SIAP.

9. Dengan demikian, berdasarkan hasil penelitian, diperoleh data dan fakta bahwa perusahaan menyampaikan softcopy COO melalui Loket Penerimaan NPD, namun tidak menyerahkan lembar asli hardcopy COO ke Kantor Pabean, dengan rincian sebagai berikut:

No. PIBTgl. PIBNo. COOTgl. COOBatas Waktu Penyeraha n Softcopy*Tgl. Penyeraha n SoftcopyBatas Waktu Penyeraha n Hardcopy*Tgl. Penyeraha n HardcopyKesimpula n
67502 719/12/202 2EIC/2022/013/ 0898393A/008392 3630/11/202 217/01/202321/12/202229/11/2023tidak adaTidak memenuhi ketentuan penyeraha n lembar asli COO.

10. Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b) barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam

Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India. Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

c. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; tanda tangan eksportir; dan c. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean

Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

11. bahwa berdasarkan uraian tersebut, diperoleh data sebagai berikut:

a. Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas AIFTA.

b. Berdasarkan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India, bahwa “Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”.

c. Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan softcopy dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan hardcopy SKA Asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

d. Berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b sampai dengan tanggal jatuh tempo, Importir tidak menyerahkan asli SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu keriteria prosedural, tidak menyerahkan asli SKA sesuai ketentuan.

12. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon dalam penyerahan SKA asli tidak sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak dapat diberikan tarif

preferensi dalam skema AIFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Telah terbukti bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk dalam rangka AIFTA sehingga atas seluruh barang dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

- bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor pada SPKTNP- 2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AIFTA.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 005/DCVI/SO-LOG/Ltr/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dalil Terbanding

Dalam SUB nya, Terbanding mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan softcopy dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA) Asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

2. Berdasarkan data tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b sampai dengan tanggal jatuh tempo, Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA, dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu keriteria prosedural, tidak menyerahkan asli SKA sesuai ketentuan;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam penyerahan SKA asli tidak sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk Most Favored Nation (MFN);

B. Dalil Pemohon Banding

Adanya Keadaan Kahar

1. bahwa yang menjadi rujukan utama dalam sengketa ini adalah PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. bahwa PMK-45 dibuat dengan pertimbangan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana tersebut dalam butir b dan butir c dasar pembentukan PMK-45.

3. bahwa status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia baru berakhir pada 22 Juni 2023, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Id SALINAN

PRESIDEN

REPUSUK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

4. bahwa kegiatan impor dilakukan pada 19 Desember 2022, sesuai dengan PIB Nomor: 675027.

5. Dengan demikian, pada saat impor terjadi masih terdapat keadaan kahar karena faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan oleh Pemohon Banding, yaitu Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang seharusnya hal ini juga menjadi pertimbangan bagi Terbanding.

Prinsip Itikad Baik

6. bahwa Pemohon Banding melalui loket Penerimaan NPD, telah melakukan penyampaian dokumen pelengkap salah satunya Certificate of Origin (COO) ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dalam bentuk softcopy.

7. bahwa Terbanding juga telah mengakui adanya penyerahan softcopy COO/SKA tersebut sebagaimana disebutkan dalam SUB-nya. Hal ini menunjukkan itikad baik dari Pemohon Banding.

Prinsip Substance Over Form

8. bahwa dalam hukum dikenal Prinsip Substance over form, yang berarti bahwa substansi ekonomi atau hukum dari suatu transaksi lebih penting daripada bentuk formal atau administratifnya. Prinsip ini menekankan bahwa hak dan kewajiban hukum seharusnya ditentukan berdasarkan realitas substantif dari suatu transaksi atau dokumen, bukan semata-mata oleh formalitas administratif yang bersifat teknis.

9. bahwa secara substansi:

Dokumen SKA sah dan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di India; Informasi dalam SKA telah lengkap dan sesuai dengan PIB;

-

Tidak ada keberatan dari Terbanding mengenai keaslian atau kesesuaian - asal barang.

-

Tidak ditemukan bukti penyalahgunaan fasilitas atau pemalsuan dokumen.

-

10. bahwa dengan demikian, substansi dari pemenuhan syarat tarif preferensi sebenarnya telah terpenuhi.

11. bahwa PMK-45 juga diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019, sebagaimana disebutkan pada Point “Mengingat” butir 6 PMK-45.

12. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 229/PMK.04/2017 mengatur:

Ketentuan prosedural lebih lanjut di atur dalam Pasal 7 ayat (1) dimana dinyatakan sebagai berikut:

Dari penjelasan Pasal 7 ayat (1), ketentuan terkait prosedural dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) diberikan limitasi, dan tidak di atur terkait jangka waktu penyerahan SKA dan menimbulkan akibat hukum tidak diberikannya tarif preferensi;

Tujuan Utama Perjanjian Internasional

13. bahwa tujuan utama diadakannya perjanjian ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) adalah untuk memberikan fasilitas preferensi tarif guna mendukung kelancaran perdagangan antar negara anggota ASEAN dan India.

14. bahwa menolak pemberian fasilitas tarif hanya karena aspek administratif, dalam hal dokumen sudah disampaikan secara elektronik, bertentangan dengan asas kemanfaatan dan keadilan.

15. bahwa Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN telah mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian perdagangan dengan India, dimana sesuai asas hukum Pacta Sunt Survanda yang artinya sebuah perjanjian adalah mengikat dan menjadi hukum bagi para pihak, maka kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia seharusnya tunduk pada perjanjian tersebut sehingga dengan dimunculkannya norma baru yang tidak di atur dalam perjanjian itu,

merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan asas hukum Pacta Sunt Survanda.

Prinsip Equality Before The Law (Kesamaan dalam Hukum)

16. bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

17. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi,serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai, mengatur sebagai berikut:

BAB II]

PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL

Pasal 10 (1) Direktur Jenderal dapat menctapkan kembali tarif dan atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 {dua} tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impur.

(2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada avat (1) dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(3) Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada avat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi vang diberitahukan, selain wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, orang yang dikenal penetapan kembali dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 1009, (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1009 (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (dl) diluangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif danf alau Nilai Pabean (SPRTNP).

(5) SPKTNP sebagaimana dimaksud pada avat (4) berlungsi sebagai:

a. penetapan Direktur Jenderal:

b. pemberitahuan: dan

Cc. penagihan kepada impurtir.

BAB IY

PENYAMPAJAN SURAT PENETAPAN

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat {3}, dan Pasal $ avat (2) disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem

Pertukaran Data Elektronik (PDL) pada tanggal penetapan: atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, basi kantwr pabean vang tidak memiliki sarana media elektronik danfatau dalam hal pengiriman surat penctapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling Jama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat {4} dan Pasal 11 avat (4) dikirimkan kepada urang dan kepala kantor pabwan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

(3) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikirimkan kepada orang yang mengajukan keberatan dan kepala kantor pabean paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

(4) Surat penetapan yang disampaikan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan alat bukti yang sah,

Yang

18. bahwa SPKTNP 2123/KPU.1/2024 diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2024 yang jatuh pada hari Rabu sehingga apabila berdasarkan PMK- 51/2008, maka SPKTNP a quo seharusnya dikirim pada hari kerja berikutnya yaitu hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, tetapi Faktanya 21 Desember 2024. Hal ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran formal terkait pengiriman surat penetapan

19. Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Syarat Sahnya Keputusan

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang:

b. dibuat sesuai prosedur: dan

Cc. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan scbagaimana dimaksud pada ayat Il) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AL PL,

Pasal ob

Il) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebapaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat [1} huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

20. Dengan demikian, SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, saat ini telah menjadi Objek Banding dalam sengketa a quo, secara nyata telah diterbitkan tidak sesuai ketentuan dan harus dibatalkan.

bahwa pada Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode 620250200000602 dan Bukti

Penerimaan Negara nomor NTPN 3C5C52AF3A569I2Q tanggal bayar 05 Februari 2025 sebesar Rp.451.875.000,00;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Daimler Commercial Vehicles Indonesia Nomor 199 Tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-4 Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama M. Hidayat Sumarna; Bukti P-5 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 19/DCVI/LGL/POA/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-6 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Felia Mulyanti;

Bukti P-8 Softcopy PIB nomor 675027 tanggal 19 Desember 2022;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai Bill of Lading, Invoice, Vehicle List, Certificate of

Origin AIFTA, Nota Permintaan Data dan Bukti Penerimaan, Resi Pengiriman SPKTNP;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis nomor 2123/Pentul/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025; Bukti P-11 Penjelasan Akhir nomor 008/ DCVI/SO-LOG/Ltr/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy KKPU;

Bukti T-2 Tanggapan Tertulis dan Closing Statement nomor SR-14/KPU.1/M.VIIB/ 2025 tanggal 01 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/ DCVI/SO-LOG/Ltr/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No .Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif PreferensiTarif AIFTATarif MFNJenis Barang: MERCEDES-BENZ 2528 CH (6X4) M/T BAIK & BARU; PIB nomor 675027 tanggal 19 Desember 2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp451.875.000,000 (empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2303/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 675027 tanggal 19 Desember 2022, negara asal India, pos tarif 8704.23.69, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka AIFTA terkait presentasi (presentation), karena

penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) yang tercantum pada PIB a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya:

1. Pengiriman SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK. 04/2018 (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2008).

2. Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA (Form AI) yang diberitahukan pada PIB Nomor 675027 tanggal 19 Desember 2022 pada tanggal 21 Desember 2022, dengan demikian penyerahan Form AI a quo masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 3 atar (2) PMK 45/PMK.04/2020, sedangkan pada saat penyerahan lembar asli Form AI a quo telah berlaku PMK 35/PMK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b PMK 35/PMK.04/2020 ketentuan penyerahan SKA berlaku sebagaimana diatur pada PMK 35/PMK.04/2020.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 675027 tanggal 19 Desember 2022, negara asal India, pos tarif 8704.23.69, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form AI), namun tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait presentasi (presentation) sesuai ketentuan Pasal 5 ayat

(2) huruf b dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020, sebagaimana penetapan Terbanding pada SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang tidak disetujui Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 3 atar (2) PMK 45/PMK.04/2020; selain itu Pemohon Banding juga mengajukan banding karena pengiriman SPKTNP a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 beserta perubahan-perubahannya;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa sebelum melakukan pemeriksaan penetapan Terbanding dalam Nomor SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan pengiriman SPKTNP a quo yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena pengiriman SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 beserta perubahan- perubahannya;

bahwa SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, sebagai tindak lanjut dari LHPU Nomor 2303/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Desember 2024, merupakan pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa tata cara mengenai Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai diatur dalam PMK 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan PMK 147/PMK.04/ 2009, kemudian diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2008);

bahwa PMK 51/PMK.04/2008 antara lain menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 10B

(3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

Pasal 14

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayar (2) PMK 51/PMK.04/2008 disimpulkan SPKTNP- 2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 seharusnya dikirim kepada importir paling lama tanggal 19 Desember 2024;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan tidak dibantah oleh Terbanding, diketahui SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (sebagai Importir) pada tanggal 20 Desember 2024, dengan demikian disimpulkan pengiriman SPKTNP-2123/ KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (sebagai Importir) pada tanggal 20 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayar (2) PMK 51/PMK.04/2008;

bahwa SPKTNP a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, final, dan mengikat kepada Pemohon Banding selaku subjek hukum;

bahwa syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan) yang menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa tata cara penerbitan SPKTNP a quo mendasarkan pada PMK 51/PMK.04/ 2008 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan SPKTNP-2123/KPU.1/ 2024 tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan SPKTNP a quo;

bahwa dikarenakan SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 batal demi hukum, diartikan tidak ada lagi sengketa materi, sehingga pemeriksaan sengketa materi tidak diperlukan lagi.

Menimbang, bahwa SPKTNP-2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 batal demi hukum, maka materi sengketa banding lainnya yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2123/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, atas nama PT DAIMLER COMMERCIAL VEHICLES INDONESIA, NPWP 73.464.828.0-012.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lt. 15 Unit B, Jl. Tb Simatupang No. 2, RT.001 RW.005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12560.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.