Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 117 halaman

PUT-001220.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Transavia Utama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001220.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001220.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRANSAVIA UTAMA, NPWP 01.305.381.4-011.000, beralamat di Gedung Graha Paramita Jalan Denpasar Raya, Kav. 08 Blok D-2, Setiabudi,JakartaSelatan12940(domisilielektronik accounting@transavia.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Rizwan Halim, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Nanang Ade Supriyatna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/ACC/TU/V/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Hartutik / 19770223 199903 2001 Jabatan: Penelaah keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Dian Rahmawati/ 19760209 199602 2002 Jabatan: Penelaah keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 10395/WPJ.04/2024 tanggal 06 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

712/PP/BR/2024 tanggal 12 Juni 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

009/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

131/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

041/ACC/TU/V/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianTerbanding (US$)
1.Penghasilan Neto (Rugi)3,252,256.00
2.Penghasilan Kena Pajak3,252,256.00
3.PPh terutang813,064.00
No.UraianTerbanding (US$)
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.00
5.Jumlah PPh terutang813,064.00
6.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0.00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 220.00
b.2. PPh Pasal 230.00
b.3. Lain-lain251,478.00
b.4. Jumlah251,478.00
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220.00
c.2. PPh Pasal 25342,165.00
c.3. PPh Pasal 29122,191.00
c.4. Jumlah464,356.00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0.00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan715,834.00
7.Pajak yang tidak/kurang bayar97,230.00
8.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP42,470.00
b. Jumlah sanksi administrasi42,470.00
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar139,700.00
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan3,019.00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 09/ACC/TU/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (US$)
1.Penghasilan Neto (Rugi)2,871,742.00
2.Penghasilan Kena Pajak2,871,742.00
3.PPh terutang717,935.00
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.00
5.Jumlah PPh terutang717,935.00
No.UraianPemohon Banding (US$)
6.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0.00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 220.00
b.2. PPh Pasal 230.00
b.3. Lain-lain251,478.00
b.4. Jumlah251,478.00
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220.00
c.2. PPh Pasal 25342,165.00
c.3. PPh Pasal 29122,191.00
c.4. Jumlah464,356.00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0.00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan715,834.00
7.Pajak yang tidak/kurang bayar2,101.00
8.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP918.00
b. Jumlah sanksi administrasi918.00
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar3,019.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (US$)Ditambah/ (dikurangi) (US$)Menjadi (US$)
a.Penghasilan Neto3,252,256.000.003,252,256.00
b.Kompensasi Kerugian0.000.000.00
c.Penghasilan Kena Pajak3,252,256.000.003,252,256.00
d.Pajak Penghasilan Terutang813,064.000.00813,064.00
e.Kredit Pajak715,834.000.00715,834.00
f.PPh yang kurang/(lebih) Bayar97,230.000.0097,230.00
g.Sanksi Administrasi42,470.000.0042,470.00
h.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar139,700.000.00139,700.00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/ACC/TU/II/2024 tanggal

12 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

009/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 tahun pajak 2017 (selanjutnya disebut “SK keberatan”). Uraian banding dari Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat banding diajukan atas SK keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”) ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti diuraikan di bawah ini:

1. bahwa Pasal 27 ayat (1) UU KUP yang mengatur bahwa permohonan banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas SK keberatan;

2. Pasal 35 UU PP yang mengatur di antaranya bahwa:

a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, dan b. bahwa Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima SK keberatan yang dibanding;

3. Pasal 36 UU PP, yang mengatur di antaranya bahwa:

a. bahwa terhadap 1 (satu) SK keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding, b. bahwa Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya, c. bahwa Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK keberatan yang dibanding, yaitu tanggal 21 November 2023;

d. bahwa Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK keberatan (lihat Lampiran 1);

4. bahwa Pasal 37 UU PP, yang mengatur di antaranya bahwa Surat Banding

diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, sebagaimana terlihat pada penanda tangan Surat Banding ini dan salinan Akta Notaris No. 03 tanggal 29 April 2021, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon Banding (lihat Lampiran 6);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. Perihal Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Terbanding menerbitkan SK keberatan dengan penjelasan dan alasan- alasan seperti diuraikan dibawah ini:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2017 No. 00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 (selanjutnya disebut “SKPKB PPh Badan”) telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I dengan rincian perhitungan, seperti terangkum di Tabel 1;

Tabel 1 Perhitungan Menurut SPT dan SKPKB PPh Badan Tahun 2017

dalam US$

No.UraianSPT/WPSKPKBKoreksi
1.Peredaran Usaha9,119,9799,119,979-
2.Harga Pokok Penjualan4,540,2234,495,980-44,243
3.Laba Bruto [1 - 2]4,579,7564,623,99944,243
4.Biaya Usaha1,727,8301,383,155-344,675
5.Penghasilan Neto dalam Negeri [3 - 4]2,851,9263,240,844388,918
6.Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha47,93147,931-
7.Fasilitas Penanaman Modal---
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif65,02065,020-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif101,539101,539-
c. Jumlah [a - b]-36,519-36,519-
9.Penghasilan Neto Luar Negeri---
10.Penghasilan Neto [5 + 6 - 7 + 8.c + 9]2,863,3383,252,256388,918
11.Kompensasi Kerugian---
12.Penghasilan Kena Pajak [10 - 11]2,863,3383,252,256388,918
13.Pajak Penghasilan Terutang [Tarif x 12]715,834813,06497,230
14.Kredit Pajak715,834715,834-
15.Pajak yang kurang (lebih) dibayar [13 - 14]-97,23097,230
16.Sanksi Administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]-42,47042,470
17.Pajak yang masih harus (lebih) dibayar [15 + 16]-139,700139,700

2. bahwa berdasarkan SKPKB PPh Badan pada Tabel 1, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat No. 09/ACC/TU/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 (selanjutnya disebut “Surat keberatan”). Di dalam Surat keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak

setuju atas perhitungan pajak sesuai Tabel 1. Menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya mengacu pada perhitungan, sebagaimana terangkum di Tabel 2;

3. bahwa atas Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Terbanding telah menerbitkan SK keberatan dengan perhitungan seperti terangkum di Tabel 3. SK keberatan mempertahankan semua koreksi Terbanding pajak menurut SKPKB;

Tabel 2 Perhitungan Menurut Pemohon Banding Saat Proses keberatan

dalam US$

No.UraianSKPKBkeberatan WPKoreksi
1.Peredaran Usaha9,119,9799,119,979-
2.Harga Pokok Penjualan4,495,9804,531,819-35,839
3.Laba Bruto [1 - 2]4,623,9994,588,16035,839
4.Biaya Usaha1,383,1551,727,830-344,675
5.Penghasilan Neto dalam Negeri [3 - 4]3,240,8442,860,330380,514
6.Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha47,93147,931-
7.Fasilitas Penanaman Modal---
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif65,02065,020-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif101,539101,539-
c. Jumlah [a - b]-36,519-36,519-
9.Penghasilan Neto Luar Negeri---
10.Penghasilan Neto [5 + 6 - 7 + 8.c + 9]3,252,2562,871,742380,514
11.Kompensasi Kerugian---
12.Penghasilan Kena Pajak [10 - 11]3,252,2562,871,742380,514
13.Pajak Penghasilan Terutang [Tarif x 12]813,064717,93595,129
14.Kredit Pajak715,834715,834-
15.Pajak yang kurang (lebih) dibayar [13 - 14]97,2302,10195,129
16.Sanksi Administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]:42,47091841,552
17.Pajak yang masih harus (lebih) dibayar [15 + 16]139,7003,019136,681

Tabel 3 Perhitungan Menurut SK keberatan

dalam US$

No.UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
1.Penghasilan Neto3,252,256-3,252,256
2.Kompensasi Kerugian---
3.Penghasilan Kena Pajak [1 - 2]3,252,256-3,252,256
4.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang813,064-813,064
5.Kredit Pajak715,834-715,834
6.PPh Kurang / (lebih) Bayar [4 - 5]97,230-97,230
7.Sanksi Administrasi42,470-42,470
8.Jumlah PPh masih harus / (lebih) dibayar [6 + 7]139,700-139,700

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan dapat dilihat pada Tabel 4;

Tabel 4 Perhitungan Menurut Permohonan Banding

dalam US$

No.UraianSK keberatanBanding WPKoreksi
1.Peredaran Usaha9,119,9799,119,979-
2.Harga Pokok Penjualan4,495,9804,531,819-35,839
3.Laba Bruto [1 - 2]4,623,9994,588,16035,839
4.Biaya Usaha1,383,1551,727,830-344,675
5.Penghasilan Neto dalam Negeri [3 - 4]3,240,8442,860,330380,514
6.Penghasilan dari Luar Usaha47,93147,931-
7.Koreksi Fiskal---
a. Koreksi Fiskal Positif65,02065,020-
b. Koreksi Fiskal Negatif101,539101,539-
c. Jumlah Koreksi Fiskal [a - b]-36,519-36,519-
8.Penghasilan Neto Luar Negeri---
9.Penghasilan Neto [5 + 6 + 7.c + 8]3,252,2562,871,742380,514
10.Kompensasi Kerugian---
11.Penghasilan Kena Pajak [9 - 10]3,252,2562,871,742380,514
12.Pajak Penghasilan Terutang [Tarif x 11]813,064717,93595,129
13.Kredit Pajak715,834715,834-
14.Pajak yang kurang (lebih) dibayar [12 - 13]97,2302,10195,129
15.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP42,47091841,552
16.Jumlah PPh yang Masih harus dibayar139,7003,019136,681

A. Alasan Terbanding bahwa Tabel 5 merupakan ringkasan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan alasan koreksi Terbanding berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S- 529/SPUH/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 2 November 2023. Alasan Koreksi Terbanding diuraikan sesuai dengan urutan angka dalam kolom Ref pada Tabel 5:

Tabel 5 Ringkasan Koreksi Terbanding

No.Nama AkunKoreksi (US$)Ref
1Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP)
aHPP Pembelian16,3351
bHPP Internet19,5032
cTotal [1 + 2]35,839
2Koreksi Biaya Usaha Lainnya344,6753

1. Koreksi HPP atas Pembelian a. bahwa Terbanding melakukan koreksi HPP Pembelian sebesar US$16,335 karena terdapat pembelian yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten;

b. bahwa koreksi pembelian bersumber pada perbedaan Total Nilai Impor sebesar US$16,335 dan Pemohon Banding menyerahkan Rincian Data PIB Tahun 2017 dengan Nilai Pabean sebesar

US$4,270,114.08 dan dokumen pendukungnya berupa data PIB, sample bukti pembayaran PPh, sample Billing DJBC, sample Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sample Commercial Invoice, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas selisih Nilai Impor sebesar US$16,335;

2. Koreksi HPP Internet a. bahwa Terbanding melakukan koreksi HPP Internet sebesar US$19,503 karena tidak terdapat bukti dan dokumen atas transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini COGS Internet sebesar US$19,503 memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena dalam Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor tidak dijelaskan secara terperinci apa saja yang termasuk dalam kegiatan site preparation dan juga tidak dinyatakan jangka waktu pelaksanaan pemberian jasa tersebut untuk berapa lama sehingga tidak dapat diketahui apakah pada Tahun 2017 Pemohon banding masih sebagai subkontraktor PSEC karena Pemohon Banding tidak menyerahkan kontrak perjanjian antara Pacific Supply Express Corporation (PSEC) dengan Indonesian National Police (Ditpolair);

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa a. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya usaha lainnya atas biaya sewa sebesar US$344,675 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan seluruh pengeluaran memiliki hubungan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

b. bahwa berdasarkan General Ledger diketahui Rincian Biaya Sewa Helikopter sebagai berikut:

1) Monthly Fixed Charges sebesar US$182,768

2) Reimbursement sebesar US$72,884.52

3) Flying Time Charges sebesar US$89,022.07 c. bahwa Terbanding belum dapat meyakini biaya sewa helikopter memiliki hubungan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan karena pembebanan Monthly Fixed Charge seharusnya tidak diperlukan mengingat pemesanan helikopter bisa dipesan beberapa waktu sebelumnya dan Helikopter tidak perlu stand by secara terus menerus;

d. bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa pembebanan reimbursement tidak disertai dengan penjelasan dan bukti pendukung lainnya atas transaksi apa dan mengapa terdapat biaya reimbursement;

B. Alasan Pemohon Banding bahwa Tabel 6 merupakan ringkasan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding diuraikan sesuai dengan urutan angka dalam kolom Ref pada Tabel 6;

Tabel 6 Ringkasan Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon

Banding

No.Nama AkunKoreksi (US$)Ref
1Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP)
aHPP Pembelian16,3351
bHPP Internet19,5032
cTotal [1 + 2]35,839
2Koreksi Biaya Usaha Lainnya344,6753

1. Koreksi HPP atas Pembelian sebesar US$16,335 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas HPP atas Pembelian sebesar US$16,335 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding berasal dari selisih ekualisasi antara nilai impor di PIB dengan jumlah pembelian yang dilaporkan dalam Lampiran II SPT PPh Badan tahun 2017 sebagaimana rincian perhitungan koreksi Terbanding dapat dilihat pada Tabel 7;

Tabel 7 Rincian Koreksi HPP atas Pembelian

No.UraianJumlah (US$)
1DPP PPN Impor Cfm SPT PPN4,294,612
No.UraianJumlah (US$)
2Mutasi good in transit (belum diakui pembelian, barang masih dalam perjalanan)(507,335)
3Impor Aset(12,035)
4Pembelian Cfm Terbanding [1 + 2 + 3]3,775,242
5Pembelian Cfm Lampiran II SPT PPh Badan 20173,791,577
6Koreksi Terbanding [5 – 4]16,335

b. bahwa dalam hal ini, koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti, melainkan hanya berdasarkan pengujian metode tidak langsung yaitu ekualisasi. Koreksi ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar;”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

c. bahwa kemudian, Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak No. PER- 23/PJ/2013 tentang Standar pemeriksaan menyebutkan bahwa Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

d. bahwa lebih lanjut, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik pemeriksaan (selanjutnya disebut (“SE-65/2013”) menjelaskan bahwa dalam hal Terbanding hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Terbanding harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e. bahwa dalam hal ini, Terbanding belum meneliti lebih jauh hingga

mendapatkan bukti terdapat HPP pembelian yang kelebihan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding. Oleh karena itu, pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan koreksi HPP;

f. bahwa selisih ekualisasi sebagian besar terkait dengan pembelian dari luar negeri yang dikirim ke gudang Pemohon Banding di Singapura. dalam hal ini, Pemohon Banding mengakui sebagai pembelian pada saat barang diterima di gudang Singapura;

g. bahwa selain itu, Laporan Keuangan tahun 2017 Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Audit Laporan Keuangan yang dilakukan oleh KAP telah berdasarkan bukti-bukti yang ada dan tidak mungkin ditemukan adanya HPP Pembelian yang lebih dicatat oleh Pemohon Banding;

h. bahwa merujuk uraian huruf a s.d. g di atas, koreksi Terbanding atas HPP Pembelian sebesar US$16,335 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

2. Koreksi HPP atas Internet sebesar US$19,503 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas HPP atas Internet sebesar US$19,503 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan proyek Pemohon Banding dengan Pacific Supply Express Corporation (PSEC) yang tertuang dalam Agreement tanggal 3 Januari 2011 (selanjutnya disebut “Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian tersebut, PSEC sepakat menggunakan jasa Pemohon Banding untuk memenuhi kontrak PSEC dengan Indonesia National Police (Ditpolair);

b. bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding antara lain berupa site preparation untuk menyediakan 10 (sepuluh) tahun Leased Line VPN IP Data Link Internet Ditpolair;

c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan site preparation tersebut,

Pemohon Banding bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk berlangganan VPN IP sampai dengan 31 November 2021 berdasarkan Kontrak Berlangganan No. Tel568/HK.810/DES-MPS/2014 sebagaimana diamandemen terakhir dengan No. Tel…/HK.810/WTL1/100000/2016 tanggal 29 November 2016;

d. bahwa berdasarkan penjelasan poin a s.d c di atas, HPP internet sebesar US$19,503 yang dikoreksi Terbanding berkaitan dengan biaya berlangganan VPN IP dengan Telkom yang berkaitan langsung dengan proyek Pemohon Banding dengan PSEC. Dengan demikian, biaya tersebut termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

e. bahwa selain itu, pembebanan HPP atas Internet oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi "matching cost against revenue”. Prinsip ini mensyaratkan pendapatan yang diakui ditandingkan (matched) dengan beban yang berkaitan dalam menghasilkan pendapatan tersebut. dalam hal ini, pengakuan biaya HPP Internet berkaitan langsung dengan pengakuan pendapatan jasa yang diterima Pemohon Banding dari PSEC;

f. bahwa prinsip akuntansi "matching cost against revenue” ini disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 sebagaimana dikutip di bawah ini;

Penjelasan Pasal 17

Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs against revenues);

g. bahwa merujuk uraian huruf a s.d. f di atas, koreksi Terbanding atas HPP Internet sebesar US$19,503 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan

perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa sebesar US$344,675 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa sebesar US$344,675 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan biaya sewa helikopter dari PT Travira Air berdasarkan Aircraft Lease Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Travira Air tertanggal 22 Juni 2015 yang diamandemen dengan Amandment I Aircraft Lease Agreement tertanggal 26 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Helikopter”);

b. bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Helikopter disebutkan bahwa, tanggung jawab PT Travira Air untuk menyediakan dan mengoperasikan helikopter pada siang hari dari Senin sampai Jumat, kecuali Pemohon Banding memerlukan perlindungan dalam keadaan darurat dan medis yang mengancam jiwa di luar waktu operasi helikopter;

c. bahwa Biaya sewa helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terdiri dari: 1) Flying Time Charged adalah biaya berdasarkan waktu penerbangan, dan 2) Monthly Fixed Charge adalah biaya bulanan karena helikopter milik PT Travira Air harus standby setiap saat. dalam hal ini, helikopter harus selalu standby agar dapat memenuhi kebutuhan Pemohon Banding apabila diperlukan mendesak;

d. bahwa Sewa helikopter ini mendukung proyek pengadaan suku cadang kereta api oleh Pemohon Banding untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pemohon Banding wajib menyerahkan suku cadang kepada PT KAI tepat waktu. PT KAI berhak memutuskan kerja sama secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan suku cadang tepat waktu;

e. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyewa helikopter sehubungan dengan:

1) Komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu kepada PT KAI;

2) Pemohon Banding perlu menyiapkan alat transportasi untuk memenuhi kebutuhan mendesak untuk pengiriman barang kepada PT KAI. dalam hal ini, helikopter harus standby setiap saat;

3) Untuk menjamin kelangsungan kerjasama Pemohon Banding dengan PT KAI;

f. bahwa selain itu, dalam tagihan Pemohon Banding kepada PT KAI terdapat unsur tambahan pada harga jual sebesar 6,25% dari harga barang untuk meng-cover pengeluaran biaya transportasi dalam pelaksanaan pemenuhan barang kepada PT KAI;

g. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen catatan penerbangannya/Daily Flight Record agar dapat diketahui tujuan penggunaan Helikopter, Flight Invoice dari PT Travira Air yang mencantumkan waktu penerbangan dan rute penerbangan. Selain itu, terdapat juga dokumen Surat Pengantar Barang yang ditandatangani oleh pihak dari PT KAI, yang menunjukkan barang yang dikirim oleh Pemohon Banding sudah diterima oleh PT KAI;

h. bahwa berdasarkan uraian poin huruf a. s.d g. di atas, biaya sewa helikopter secara nyata merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

i. bahwa selain itu, pembeban biaya sewa helikopter oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi "matching cost against revenue” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010. Prinsip ini mensyaratkan pendapatan yang diakui ditandingkan (matched)

dengan beban yang berkaitan dalam menghasilkan pendapatan tersebut. dalam hal ini, pengakuan biaya sewa helikopter berkaitan langsung dengan pengakuan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari proyek pengadaan suku cadang PT KAI;

j. bahwa Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk jenis pajak PPN masa Januari - Oktober 2017. dalam hal ini, Terbanding dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tidak melakukan koreksi pajak masukan atas sewa helikopter di masa Januari s.d Oktober 2017. Dengan demikian, Terbanding sebenarnya telah setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa biaya sewa helikopter merupakan biaya yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

k. bahwa merujuk uraian huruf a s.d. j di atas, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa Helikopter sebesar US$344,675 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan Banding bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MENGABULKAN seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

131/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding Nomor

009/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 13 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 yang diterima tanggal 21 November 2023;V
g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023.V
h. Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya
− Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
− Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i. Surat Banding ditandatangani oleh Frankie Setiawan bertindak selaku:
− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
j. Penandatanganan surat Banding;
− Berkedudukan di IndonesiaV
k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal a. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I nomor LAP- 00277/RIKSIS/KPP.0401/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (US$)Koreksi (US$)
Pemohon BandingTerbanding dalam pemeriksaan
1Dasar Pengenaan Pajak2,863,3383,252,256388,918
2Pajak Penghasilan Terutang715,834813,06497,230
3Kredit Pajak715,834715,8340
4Pajak yang kurang (lebih) bayar097,23097,230
5Sanksi administrasi042,47042,470
6Pajak yang masih harus (lebih) dibayar0139,700139,700

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 09/ACC/TU/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Selatan I tanggal 20 Januari 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05000444/BPS/KPP.041303/2023 tanggal 20 Januari 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahKoreksi yang diajukan keberatan (US$)
Pemohon Banding (US$)Terbanding dalam pemeriksaan (US$)
1Dasar Pengenaan Pajak2,863,3383,252,2563,252,256
2Pajak Penghasilan Terutang715,834813,064813,064
3Kredit Pajak715,834715,834715,834
4Pajak yang kurang (lebih) bayar097,23097,230
5Sanksi administrasi042,47042,470
6Pajak yang masih harus (lebih) dibayar0139,700139,700

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (US$)Ditambah/ (Dikurangi) (US$)Menjadi (US$)
1Dasar Pengenaan Pajak3,252,25603,252,256
2Pajak Penghasilan Terutang813,0640813,064
3Kredit Pajak715,8340715,834
4Pajak yang kurang (lebih) bayar97,230097,230
5Sanksi administrasi42,470042,470
6Pajak yang masih harus (lebih) dibayar139,7000139,700

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Koreksi atas Harga Pokok Penjualan

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas HPP sebagai berikut:

1. Koreksi HPP atas Pembelian sebesar US$16,335 a. bahwa koreksi Terbanding berasal dari selisih ekualisasi antara nilai impor di PIB dengan jumlah pembelian yang dilaporkan dalam lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2017 sebagaimana rincian perhitungan koreksi Terbanding dapat dilihat pada Tabel berikut:

No.UraianJumlah (US$)
1DPP PPN Impor Cfm SPT PPN4,294,612
2Mutasi good in transit (belum diakui pembelian, barang masih dalam perjalanan)(507,335)
3Impor Aset(12,035)
4Pembelian Cfm Terbanding [1 + 2 + 3]3,775,242
5Pembelian Cfm Lampiran II SPT PPh Badan 20173,791,577
6Koreksi Terbanding [5 – 4]16,335

b. bahwa dalam hal ini, koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti, melainkan hanya berdasarkan pengujian metode tidak langsung yaitu ekualisasi. Koreksi ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

c. bahwa kemudian, Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2023 tentang Standar pemeriksaan menyebutkan bahwa Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

d. bahwa lebih lanjut, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik pemeriksaan menjelaskan bahwa dalam hal Terbanding hanya menggunakan metode Tidak Langsung, Terbanding harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan. Metode tidak langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e. bahwa dalam hal ini, Terbanding belum meneliti lebih jauh hingga mendapatkan bukti terdapat HPP pembelian yang kelebihan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding. Oleh karena itu, pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan koreksi HPP;

f. bahwa selisih ekualisasi Sebagian besar terkait dengan pembelian dati luar negeri yang dikirim ke Gudang di Singapura. dalam hal ini, Pemohon Banding mengakui sebagai pembelian pada saat barang diterima di Gudang Singapura;

g. bahwa selain itu, Laporan Keuangan Tahun 2017 Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KOsasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Audit Laporan Keuangan yang dilakukan oleh KAP telah berdasarkan bukti-bukti yang ada dan tidak mungkin ditemukan adanya HPP Pembelian yang lebih dicatat oleh Pemohon Banding;

h. bahwa merujuk uraian a s.d g di atas, koreksi Terbanding atas HPP

Pembelian sebesar US$16,335 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

2. Koreksi atas HPP Internet sebesar US$19,503 a. bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan proyek Pemophon Banding dengan Pacific Supply Express Corporation (PSEC) yang tertuang dalam Agreement tanggal 3 Januari 2011. Berdasarkan Perjanjian tersebut, PSEC sepakat menggunakan jasa Pemohon Banding untuk memenuhi kontrak PSEC dengan Indonesia National Police (Ditpolair);

b. bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding antara lain berupa site preparation untuk menyediakan 10 (sepuluh) tahun Leased Line VPN 1/P Data Link Kepri;

c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan site preparation tersebut, Pemohon Banding bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk berlangganan VPN IP sampai dengan 31 Desember 2021 berdasarkan kontrak berlangganan No. Tel568/HK.810/DES- MPS/2014 sebagaimana diamandemen terakhir dengan No Tel…/HK.810/WTL1/100000/2016 tanggal 29 November 2016;

d. bahwa berdasarkan penjelasan poin a s.d c di atas, HPP internet sebesar US$19,503 yang dikoreksi Terbanding berkaitan dengan biaya berlangganan VIP IP dengan Telkom yang berkaitan langsung dengan proyek Pemohon Banding dengan PSEC. Dengan demikian, biaya tersebut termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

e. bahwa selain itu, pembebanan HPP Internet oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi "matching cost against revenue", dimana prinsip ini mensyaratkan pendapatan yang diakui ditandingkan (matched) dengan beban yang berkaitan dalam menghasilkan pendapatan tersebut. dalam hal ini, pengakuan biaya HPP Internet

berkaitan langsung dengan pengakuan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari proyek PSEC;

f. bahwa prinsip akuntansi “matching cost against revenue” ini disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Np. 94 Tahun 2010;

g. bahwa merujuk uraian huruf a s.d f di atas, Koreksi Terbanding atas HPP Internet sebesar US$19,503 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa sebesar US$344,675 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa sebesar US$344,675 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan biaya sewa helikopter dari PT Travira Air berdasarkan Aircraft Lease Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Travira Air tertanggal 22 Juni 2015 yang diamandemen dengan Amandment I Aircraft Lease Agreement tertanggal 26 Januari 2017;

b. bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Helikopetr disebutkan bahwa, tanggung jawab PT Travira Air untuk menyediakan dan mengoperasikan helikopter pada siang hari hari SEnin sampai Jumat, kecuali Pemohon Banding memerlukan perlindungan dalam keadaan darurat dan medis yang mengancam jiwa di luar waktu operasi helikopter;

c. bahwa Biaya sewa helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon banding terdiri dari 1) Flying Time Charged adalah biaya berdasarkan waktu penerbangan, dan 2) Monthly Fixed Charge adalah biaya bulanan karena helikopetr milik pT Travira Air harus standby setiap saat. dalam hal ini, helikopetr harus selalu standby agar dapat memenuhi kebutuhan Pemohon Banding apabila diperlukan mendesak;

d. bahwa Sewa helikopter ini mendukung proyek pengadaan suku cadang kereta api oleh Pemohon Banding untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pemohon Banding wajib menyerahkan suku

cadang kepada PT KAI tepat waktu. PT KAI berhak memutus Kerjasama secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan suku cadang tepat waktu;

e. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyewa helikopter sehubungan dengan:

1) Komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu kepada PT KAI;

2) Pemohon Banding perlu menyiapkan alat transportasi untuk memenuhi kebutuhan mendeak untuk pengiriman barang kepada PT KAI. Dalah hal ini, helikopter harus standby setiap saat;

3) Untuk menjamin kelangsungan Kerjasama Pemohon Banding dengan PT KAI;

f. bahwa selain itu, di dalam tagihan Pemohon Banding kepada PT KAI terdapat unsur tambahan pada harga jual sebesar 6,25% dari harga barang untuk mengcover pengeluaran biaya transportasi dalam pelaksanaan pemenuhan barang kepada PT KAI;

g. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen catatan penerbangan/Daily Flight Record agar dapat diketahui tujuan penggunaan helikopter, Flight Invoice dari PT Travira Air yang mencantumkan waktu penerbangan dan rute penerbangan. Selain itu terdapat juga dokumen surat Pengantar Barang yang ditandatangani oleh pihak dari PT KAI, yang menunjukkan barang yang dikirim oleh Pemohon Banding sudah diterima oleh PT KAI;

h. bahwa berdasarkan uraian poin huruf a s.d g di atas, biaya sewa helikopter secara nyata merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

i. bahwa selain itu, pembebanan biaya sewa helikopter oleh Pemohon

Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi “matching cost against revenue” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 PP No. 94 Tahun 2010. Prinsip ini mensyaratkan pendapatan yang diakui ditandingkan (matched) dengan beban yang berkaitan dalam menghasilkan pendapatan tersebut. dalam hal ini, pengakuan biaya sewa helikopter berkaitan langsung dengan pengakuan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari proyek pengadaan suku cadang PT KAI;

j. bahwa Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk jenis pajak PPN Masa Januari-Oktober 2017. dalam hal ini, Terbanding dari KPP Pratama Jakarta SEtiabudi Satu tidak melakukan koreksi pajak masukan atas sewa helikopetr di masa Januari s.d Oktober 2017. Dengan demikian, Terbanding sebenarnya telah setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa biaya sewa helikopter merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

k. bahwa merujuk uraian huruf a s.d j di atas, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa Helikopter sebesar US$344,675 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas;

Dasar Hukum Terbanding bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25 pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data. keterangan. dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar. misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2) keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk;

a) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

b) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

c) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

d) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak

yang bersangkutan; dan e) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

f. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, … dst;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib

Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai

biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian keberatan

Pasal 13 ayat (1) dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 13 ayat (8) dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan

asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1):

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 10 ayat (2) dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pasal 10 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

IV. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00277/RIKSIS/KPP.0401/2022 tanggal 13 Oktober 2022 diketahui bahwa hasil pengujian menurut data PIB, penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, pengujian keterkaitan atas arus piutang, penelusuran angka-angka

dan pengujian keabsahan dokumen disimpulkan bahwa terdapat Koreksi HPP dan Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

Uraian/KoreksiMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding dalam pemeriksaan
(US$)(US$)(US$)
Harga Pokok Penjualan:
Nilai Impor Pembelian4,310,9474,294,61216,335
Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet)19,503019,503
Jumlah koreksi yang diajukan keberatan35,839
Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa)567,890223,215344,675
Jumlah koreksi yang diajukan keberatan344,675

2. bahwa atas koreksi tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada romawi VI;

3. bahwa Terbanding dalam keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-772/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Mei 2023 namun Pemohon banding hanya menyerahkan sebagian data/dokumen pendukung sehingga dibuatkan Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-572/WPJ.04/2023 tanggal 17 Oktober 2023;

4. bahwa Terbanding dalam keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding dalam pemeriksaan melalui surat nomor ND-115/WPJ.046/2023 tanggal 02 Februari 2023. Terbanding dalam pemeriksaan telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Terbanding dalam pemeriksaan telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 435/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 25 September 2023;

5. bahwa Terbanding dalam keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan melalui surat undangan nomor UND-59/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 06 September 2023 dan Pemohon Banding telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-

426/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 25 September 2023;

V. Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00277/RIKSIS/KPP.0401/2022 tanggal 13 Oktober 2022 diketahui bahwa hasil pengujian menurut data PIB, penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, pengujian keterkaitan atas arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen disimpulkan bahwa terdapat Koreksi HPP dan Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

Uraian/KoreksiMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding dalam pemeriksaan
(US$)(US$)(US$)
Harga Pokok Penjualan:
Nilai Impor Pembelian4,310,9474,294,61216,335
Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet)19,503019,503
Jumlah koreksi yang diajukan keberatan35,839
Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa)567,890223,215344,675
Jumlah koreksi yang diajukan keberatan344,675

2. bahwa Terbanding dalam keberatan berpendapat bahwa koreksi pada HPP merupakan sengketa pembuktian.

3. bahwa terdapat 2 (dua) subbagian koreksi pada koreksi HPP yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Uraian/KoreksiMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding dalam pemeriksaan
(US$)(US$)(US$)
Harga Pokok Penjualan:
Nilai Impor Pembelian4,310,9474,294,61216,335
Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet)19,503019,503
Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa)567,890223,215344,675

4. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Nilai Impor Pembelian

1) bahwa terkait koreksi Nilai Impor Pembelian Pemohon Banding menyampaikan alasan yang pada intinya adalah tidak setuju seluruhnya dengan koreksi tersebut karena koreksi Terbanding dalam pemeriksaan tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai

dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pada proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan data sebagai berikut:

• Rincian Daftar Dokumen PIB Tahun 2017;

• Data PIB disertai dengan sample Bukti pembayaran PPh, sample Billing DJBC, sample Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sample Commercial Invoice;

2) bahwa Pemohon Banding menyerahkan Rincian Daftar Dokumen PIB Tahun 2017 dengan uraian sebagai berikut:

Daftar sokumen FA Jahit 27

PT Trarsaaa Java

— MPCR BAP SFSJAISPT PPN 2017 Co DATA PIR 2617 —_ .

SA NAH, TORR td, - MA Ti aga y | tee niet [oon Vape pe! ka . ur HHS » bad

Te TG PN Pee ARA aan An | tae asa Dosa nan | nee ae fitout Vie ono AM Oh Fees’ WADE Pf Ten Sis era nana eget eaten insani au

PESAN PST a eet Oa toa Sena ve (en ata geerem| geen are Dasa Pera bo Malah ~ wre edges nye ane : vive phar bangat Stent iin pem ie cn Oto nan en eg ' nae [ere Dateng fic saia sate wees Da

HUE PIE TP Wao mt Do ea rn bea tina yet ved Al an attest] asem | a bo PRAGA PENIS — PEN PAN PAN IT cats TANK TEA PIR POIN co aan avin panu awa tne tte anna oo tina Dos ba a ie Jissemeracperen im Peraga ang peer La kes Ta Pep aan Joey maf area Da

WW [lessee FR BLL june HEL. et alan a A Teg petra woop wea) deo) eter if scree 0

1 PRAM eS FC CUNP PET | OT ane pac ema | Wae — kena ras ein anta asanyaf peel

ETT aber Dat negara an batangan uno Dome alan ted atik wows) bana oma eren pesenan Dpesanana Pap senen

PRA re PAL Meera PI DA TER Sasana se | Sesar? se asa ee saree! cane) eta ate sitem a

AN ANN PPEE RAT Roc ka eo pease Shs tlt ane mele wy re! Wot penta ana Stan af santa) Oe

Se a ane aa tera al DS Oh vase wrep ecg) owtcie Doa fu vf SU vail Pn nse Vetere | ce ata | tocar sy ified: PAD PRA Aa BSD eae Mena neto n , mana Wa bea pen ee Megan apa rana

Fe (oR eta ali Po oktan bakat ule as Daan waft ena) toa bni "ensue | rose) cena!

KA (TT TAN Por OP RESTA Hy SEA eee ee en Ta Tea | ata weep KET NT Da KE anes] kasam Doa Ga er] e

ALAM i EN | Una Mara NL mey ot on | Mela sleet ia a nos ina Hana PD cla) Aa ia ! weft iN dite tu Ton alta Kai An . wag fre 1 an spe een” me " nae, Malang ett! ca

1 PROS ESP PS TOE PAT BS SPA SM oper Pen tienen abe apa sa ine Lap Earp Sead pei he aie veer ene f wy mane Te) ates | una Manna tote Dotsosaon Ona Ontaasata

3) bahwa berdasarkan Kertas Kerja pemeriksaan diketahui bahwa Rincian Pembelian Impor menurut Terbanding dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut:

NT is nil

Ta ee PT Bana pa . oh . n Oa 1

' oo — 1 i Ree 7, | faa ee er i vi Sau LAU LA tL eg sj. - oe At ; ;

NN | yee eee ee te tay

° era La : " 1 me ia . fA en an Tee Ang , - | _ .

en a ee Ce Jai Taa T pra si ee Babee Meee oT eel OL TG: Thy ile Toe KA TN Mo BINI ve TAI no

NEON ela NN get 7 WT pen She TST NA pega a yl | pa

KP BRO A5 ah abah oo. os PE ora TAN 72 As IA nes vo | . .

Ma Ma Da te Mik joe } Gao. lau yen pe ee an Pan TT aga TA Shade ARA RSA be tal aie . .

7 an . . 1 : Lae) =" see PL -_ = . Lae Ta

Pake 5 PA Pa NN AN Se acl | fee 4 Sala eh Ane Tan na ys KAA - “Ah eradalae D2 1 La. La ae pO fag huge Tek Aap qe 4 0

Mn RA Sa et - TSH -- Tg ESET aM pt papan

. ss > a mah mange ele A Mg Ba Dan aa Td en NN Lana - 03 I sai - re artes ne WALT RR nga meee Ni aa d yas wag ake - Pen. _! le PT MUNAN BAM Aa . Ki a Lia toi |ivannay Rass TAMA pate Sa TR anc pina Sani aes Te i --

TS: ee De te : tega | po BA Dee BUMI 2 a L. Ia .

pegal AAA a Doe - noe eae TP Me SERB TAL MISI Tere rin. i: oa

LO Telat MAIMED moc ES - 7 Oye WE EA nPRA I IE I --- Vere

Fp eee A EUS - NN 1 Ti 3 + a we IPR Aa" roy Jobs

LD eee: nie lor ve I . ten IPL MOKANG ett AR AR _ pie ass ;

Jo Beis PIED tS See Sse Ht Baud Teh BAM Fare ere re ne]

Sk P3 5 an ait, : MA MANA TA AA EU BN MI ada ha Pu ai Net Na aa as po LGU Wei, bla PAS Any Pa

He an AN Da Ha TT ta ELAR Tai AL al MANA ate LG Lo

Si tiie ai . vl. 2 a — —l faa - tata “AL TA KUSANAKA hy Br . Jie oT TT cos coy me, . NAN Sein tAn TAMUBANAYA -——- | . .

a, SM be ah weit re aa To Pn aa Pp Tee GA BA Let 18 0d _ -— bce

+: ce ado ratan T. Ta uty lags 2 JE th BAe ltl an 4

TE bey) LS (angin Job UP Wine saia RAMA a pan no res , : : Bei wa faa eli _ ls i oe OO ieee Pepa at 1 . " Me ar bis LU, — — aohe oR a HE Par — 2 _ I en rays Get g se ment ie Nan

TR era I TT ta ang . Le COT Fe Nhat pang 0 eee ee ee eed ee NN Ka

4) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa bahwa Nilai Total Impor menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PerkiraanRefMenurutKoreksi (USD)
SPT/WP (USD)Terbanding Dalam Pemeriksaan (USD)
Pembelian Data Impor Cfm PIB Impor Peralatan Komunikasi Impor Avionic Train LTPA Direct Cost499,735 71,077 3,595,726 144,408.844,294,612
Total Impor4,310,9474,294,61216,335

5) bahwa terkait dengan koreksi HPP atas Pembelian sebesar US$16,335, Pemohon Banding hanya menyerahkan Rincian Daftar Dokumen PIB Tahun 2017 dan Sample berupa Bukti pembayaran PPh, Billing DJBC,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Commercial Invoice serta menyerahkan data PIB sesuai dengan Rincian Daftar Dokumen PIB Tahun 2017 sedangkan Total Nilai Impor Pembelian menurut Pemohon Banding sebesar US$4,310,947 yang terdiri dari:

1. Impor Peralatan Komunikasi US$499,735

2. Impor AvionicUS$71,077

3. Train LTPAUS$3,595,726

4. Direct CostUS$144,408

Total ImporUS$4,310,947 bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian atas Impor Peralatan Komunikasi, Impor Avionic, Train LTPA, maupun Direct Cost dan dokumen pendukungnya;

6) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut diatas, Terbanding dalam keberatan sependapat dengan Terbanding dalam pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi HPP atas pembelian dari Total Nilai Impor sebesar US$16,335 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding dalam keberatan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut (US$)Koreksi yang dibatalkan (b-c) (US$)
Pemohon BandingTerbanding dalam pemeriksaanTerbanding dalam keberatan
(a)(b)( c)(d)
Harga Pokok Penjualan : Pembelian Data Impor Cfm PIB Impor Peralatan Komunikasi Impor Avionic Train LTPA Direct Cost499,735 71,077 3,595,726 144,408.844,294,6124,294,6120
Total Nilai Impor4,310,9474,294,6124,294,6120

5. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet)

1) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi atas COGS Internet sebesar US$19,503 karena tidak terdapat bukti dan dokumen atas transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada tanggal 03 Januari 2011 Pemohon Banding menandatangani perjanjian dengan

Pacific Supply Express Corporation (PSEC) dimana Pemohon Banding menerima jasa sebesar US$2,243,474 atas kontrak antara PSEC dengan Indonesian National Police (Ditpolair) dengan jasa yang diberikan Pemohon Banding antara lain berupa site preparation untuk menyediakan:

• 10 (sepuluh) tahun Leased Line VPN I/P Data Link Kepri;

• 10 (sepuluh) tahun Leased Line VPN I/P Data Link Internet Ditpolair;

3) bahwa terkait dengan koreksi atas COGS Internet sebesar US$19,503 Pemohon Banding menyerahkan data berupa:

• Rincian Ledger Tahun 2017 terkait dengan COGS Internet;

• bukti transfer pembayaran internet kepada PT Telkom Bulan Januari s.d. Desember 2017;

• Lembar Tagihan Bulan Januari s.d. Desember 2017;

• Rekening Koran terkait pembayaran internet kepada PT Telkom Bulan Januari s.d. Desember 2017;

• Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor antara PSEC dengan PT Transavia Utama;

4) bahwa berdasarkan Article 2 Subcontract Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor antara PSEC dengan PT Transavia Utama diketahui bahwa PT Transavia Utama merupakan subkontraktor dari PSEC yang menyediakan jasa:

• Site preparation

• Engineering, Installatin, setting to work

• Incountry Training, and

• Commissioning

5) bahwa dalam Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor tidak dijelaskan secara terperinci apa saja yang termasuk dalam kegiatan Site preparation, Engineering, Installation, setting to work, Incountry Training, and Commissioning selain itu tidak dinyatakan dalam agreement tersebut jangka waktu berapa lama pelaksanaan pemberian jasa tersebut;

6) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan kontrak perjanjian antara PSEC dengan Indonesian National Police (Ditpolair) maupun addendum dari Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor sehingga tidak diketahui jangka waktu sampai kapan Pemohon Banding menyerahkan jasanya sebagai subkontraktor PSEC sehingga Terbanding dalam keberatan tidak dapat meyakini pada Tahun 2017 Pemohon Banding masih sebagai subkontraktor PSEC;

7) bahwa PT Transavia Utama adalah distributor resmi Rockwell Collins, yang memasok produk dan menerapkan sistem komunikasi dan navigasi. PT Transavia utama juga merupakan perwakilan dari General Motor’s Electro-Motive Diesel, Inc (EMD), yang menyediakan pasokan lokomotif diesel-listrik berperforma tinggi dan pada saat ini merupakan penyedia produk kedirgantaraan, telekomunikasi, teknik produk kantor di Indonesia dan negara-negara lain di kawasan ini;

8) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut diatas, Terbanding dalam keberatan sependapat dengan Terbanding dalam pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi HPP atas Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet) sebesar US$19,503 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding dalam keberatan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut (US$)Koreksi yang dibatalkan (b-c) (US$)
Pemohon BandingTerbanding dalam pemeriksaanTerbanding dalam keberatan
(a)(b)( c)(d)
Harga Pokok Penjualan:
Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet)19,503000

6. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa)

1) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi atas biaya sewa helikopter yang disewa oleh Pemohon Banding dari PT Travira Air (yang merupakan afiliasi terhadap pemegang saham). Atas pembebanan biaya sewa sebesar US$344,675, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan seluruh pengeluaran memiliki hubungan

sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan;

2) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya sewa sebesar US$344,675 berhubungan dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia dan komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu sehingga Pemohon Banding merasa jika di suatu ketika terdapat kebutuhan yang mendesak atas pengiriman barang dan semua moda transportasi tidak tersedia, maka Pemohon Banding memiliki cadangan transportasi yaitu helikopter dalam pengiriman barang yang menjamin kelangsungan perjanjian Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia;

3) bahwa terkait dengan koreksi biaya sewa sebesar US$344,675 Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa :

• Rincian Ledger terkait biaya sewa Helikopter dengan komponen biaya berupa :

− flying time charges sebesar US$89,022.07

− monthly fixed charges sebesar US$182,768

− reimbursement sebesar US$72,884.52

• Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015;

• Rekening Koran terkait dengan Bukti transfer kepada PT Travira Air;

• Perjanjian antara PT Travira Air dengan PT Transavia Utama tertanggal 22 Juni 2015 beserta amandemennya;

• Invoice dan flight invoice No.A037905 periode Oktober 2017 dan No.A037856 periode November 2017;

• Surat Pengantar Barang No.SPB17TULHT018 tanggal 23 November 2017 dan No. SPB17TULHT015 tanggal 03 Oktober 2017;

4) bahwa berdasarkan Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia

(Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015 diketahui hal-hal sebagai berikut :

• Pasal 12 mengenai Penyerahan Barang disebutkan bahwa Pemohon Banding wajib menyerahkan barang kepada PT Kereta Api Indonesia di Tempat Penyerahan Barang dalam waktu paling lambat sesuai dengan MPPL (Masa Penyerahan Paling Lambat Barang).

• Pasal 23 ayat (1) mengenai Pemutusan Perjanjian bahwa PT Kereta Api Indonesia berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Barang sampai MPPL barang berakhir.

• Pasal 24 mengenai Denda dan Sanksi bahwa :

Ayat (1) menyebutkan bahwa apabila Pemohon Banding terlambat menyerahkan Barang di Tempat Penyerahan Barang, baik sebagian atau keseluruhan, maka untuk setiap hari keterlambatan dikenakan denda sebesar 2 % dari nilai satuan unit barang yang terlambat dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dengan waktu yang tidak terbatas;

Ayat (3) menyebutkan bahwa selain Denda, apabila terjadi pemutusan perjanjian maka Pemohon Banding akan dikenakan sanksi :

a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan b. Dikenakan Block List selama 5 (lima) tahun;

5) bahwa sehubungan dengan ketentuan di atas, maka Pemohon Banding merasa perlu adanya helikopter atau pesawat yang bisa Pemohon Banding gunakan setiap saat dimana hal ini juga untuk menjamin kelangsungan perjanjian Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia, dengan uraian besarnya biaya sewa helikopter berdasarkan General Ledger Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

SnerBema Esp | (demuar221? | putisconas [esse PRA IRAMRTACZATUMMITFLOING TIME SHaRGEST=P [17.3223

SnerRenaEso | came tt | pusrccoess | rear [TRS RS aRPPNTSZCETUCKT LNG TMEcHaRGES | 2302.2 cnerRevs Esa | come ct Dorman | 20 [TRARAARTACISETINSAT FLINGTIME CHARGES | 2.783.32 cnerRevs Era | ot Aguas 2017 | purroccess | 2200 TRARAAIRTASSETUNCT Men FIC HAR | testis onerRevs Ee [12 Seoereer 2017] putncerean | ger [TRAIRASRTASCRTUTeNT MONTHLY RIE HAR | 20.126.17

SnsrRene Eo [12 Sersreer20tn| putrsetsas | 20175 [TRS ARTASzTUCeIT FEINGTIMEcHARCES | 25812 cmerRevs'E-2 [12 seprember 2017] purrocicns | 212 [TRARAARTASIETUCET REIEURSERENT | ss

6) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa transaksi Monthly Fixed Charge dengan jumlah sebesar US$182,768 menurut Pemohon Banding adalah pembebanan biaya bulanan karena helikopter milik PT Travira Air harus stand by setiap saat dimana biaya ini dibayarkan baik ada maupun tidak ada penerbangan;

7) bahwa terkait transaksi Monthly Fixed Charge, Terbanding dalam keberatan berpendapat bahwa salah satu kegiatan usaha Pemohon Banding yang berhubungan dengan transaksi ini adalah pemasok suku cadang lokomotif PT KAI. Baik PT KAI sebagai customer, maupun barang yang dibawa dalam hal ini suku cadang, bukanlah sesuatu yang sifatnya digunakan untuk kondisi darurat dan diperlukan seketika. Dari hasil penelitian kebiasaan, frekuensi pengangkutan suku cadang hanya dilaksanakan 1-2 kali dalam satu bulan, seharusnya pemesanan helikopter bisa dipesan beberapa waktu sebelumnya dan Helikopter tidak perlu stand by secara terus menerus;

8) bahwa terkait Reimbursement biaya sewa sebesar US$72,884.52 Pemohon Banding hanya menyerahkan invoice dan bukti bayar tanpa ada penjelasan pembebanan reimbursement dibayarkan atas apa dan atas transaksi ini tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding secara terperinci atas jenis transaksi yang sebenarnya;

9) bahwa Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen terkait flying time charges atas penggunaan helikopter tersebut berupa sampel invoice Flying Time Charges dari PT Travira Air, sampel flight invoice, dan sampel Surat Pengantar Barang dan tidak menyerahkan atas keseluruhan biaya Flying Time Charges sebesar US$89,022.07;

10) bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding dalam keberatan tidak dapat meyakini penggunaan helikopter tersebut hanya mengangkut spareparts kepada PT KAI karena terdapat juga flight invoice tanpa keterangan dan rincian barang yang diangkut dan tanpa disertai dengan Surat Pengantar Barang selain itu atas keseluruhan Flying Time Charges sebesar US$89,022.07 Pemohon Banding tidak menyerahkan catatan penerbangannya / Daily Flight Record;

11) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut diatas, Terbanding dalam keberatan sependapat dengan Terbanding dalam pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa) sebesar US$344,675 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding dalam keberatan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut (US$)Koreksi yang dibatalkan (b-c) (US$)
Pemohon BandingTerbanding dalam pemeriksaanTerbanding dalam keberatan
(a)(b)( c)(d)
Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa)567,890223,215223,2150

VI. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. V di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 009/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT Transavia Utama, NPWP 01.305.381.4-011.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

041/ACC/TU/V/2024 tanggal 19 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding No. S-

131/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 yang dikirim oleh Panitera Pengadilan Pajak melalui Surat Permintaan Bantahan atas SUB No. B- 001220.15.2024/PAN/2024 tanggal 30 April 2024 dan diterima Pemohon Banding pada tanggal 07 Mei 2024, berikut ini uraian bantahan dari Pemohon Banding; I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding No. 009/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Februari 2024, diketahui beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada pengadilan Pajak, b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan keberatan No. KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 diterima pada tanggal 21 November 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bapak Ir. Rizwan Halim jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 03 tanggal 29 April 2021;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Tahun 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan rincian perhitungan

terangkum pada Tabel 1;

Tabel 1 Perhitungan PPN yang masih harus dibayar Menurut SKPKB PPh Badan

Tahun 2017

dalam US$

No.UraianSPT/WPSKPKBKoreksi
1.Peredaran Usaha9,119,9799,119,979-
2.Harga Pokok Penjualan4,540,2234,495,980-44,243
3.Laba Bruto [1 - 2]4,579,7564,623,99944,243
4.Biaya Usaha1,727,8301,383,155-344,675
5.Penghasilan Neto dalam Negeri [3 - 4]2,851,9263,240,844388,918
6.Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha47,93147,931-
7.Fasilitas Penanaman Modal---
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif65,02065,020-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif101,539101,539-
c. Jumlah [a - b]-36,519-36,519-
9.Penghasilan Neto Luar Negeri---
10.Penghasilan Neto [5 + 6 - 7 + 8.c + 9]2,863,3383,252,256388,918
11.Kompensasi Kerugian---
12.Penghasilan Kena Pajak [10 - 11]2,863,3383,252,256388,918
13.Pajak Penghasilan Terutang [Tarif x 12]715,834813,06497,230
14.Kredit Pajak715,834715,834-
15.Pajak yang kurang (lebih) dibayar [13 - 14]-97,23097,230
16.Sanksi Administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]-42,47042,470
17.Pajak yang masih harus (lebih) dibayar [15 + 16]-139,700139,700

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat No. 09/ACC/TU/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 (selanjutnya disebut “Surat keberatan”) yang kesimpulannya adalah bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut pada Tabel 1, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dapat dilihat pada Tabel 2;

Tabel 2 Perhitungan PPN yang masih harus dibayar Menurut keberatan WP dalam US$

NoUraianSKPKBkeberatan WPKoreksi
1.Peredaran Usaha9,119,9799,119,979-
2.Harga Pokok Penjualan4,495,9804,531,819-35,839
3.Laba Bruto [1 - 2]4,623,9994,588,16035,839
4.Biaya Usaha1,383,1551,727,830-344,675
5.Penghasilan Neto dalam Negeri [3 - 4]3,240,8442,860,330380,514
6.Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha47,93147,931-
7.Fasilitas Penanaman Modal---
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif65,02065,020-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif101,539101,539-
c. Jumlah [a - b]-36,519-36,519-
9.Penghasilan Neto Luar Negeri
10.Penghasilan Neto [5 + 6 - 7 + 8.c + 9]3,252,2562,871,742380,514
11.Kompensasi Kerugian---
12.Penghasilan Kena Pajak [10 - 11]3,252,2562,871,742380,514
13.Pajak Penghasilan Terutang [Tarif x 12]813,064717,93595,129
14.Kredit Pajak715,834715,834-
15.Pajak yang kurang (lebih) dibayar [13 - 14]97,2302,10195,129
16.Sanksi Administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]:42,47091841,552
17.Pajak yang masih harus (lebih) dibayar [15 + 16]139,7003,019136,681

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SK keberatan dengan perhitungan dapat dilihat pada Tabel 3;

Tabel 3 Perhitungan PPN yang Masih Harus dibayar Menurut SK keberatan dalam US$

No.UraianSemulaDitambah/DikurangiMenjadi
1.Penghasilan Neto3,252,256-3,252,256
2.Kompensasi Kerugian---
3.Penghasilan Kena Pajak [1 - 2]3,252,256-3,252,256
4.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang813,064-813,064
5.Kredit Pajak715,834-715,834
6.PPh Kurang / (lebih) Bayar [4 - 5]97,230-97,230
7.Sanksi Administrasi42,470-42,470
8.Jumlah PPh masih harus / (lebih) dibayar139,700-139,700

III. POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) yang terdiri dari Koreksi HPP atas Pembelian sebesar US$16,335 dan Koreksi HPP Internet sebesar US$19,503, serta Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa sebesar US$344,675. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding dapat dilihat pada Tabel 4;

Tabel 4 Perhitungan PPN yang masih harus dibayar Menurut Banding WP dalam US$

NoUraianSK keberatanBanding WPKoreksi
1.Peredaran Usaha9,119,9799,119,979-
2.Harga Pokok Penjualan4,495,9804,531,819-35,839
3.Laba Bruto [1 - 2]4,623,9994,588,16035,839
4.Biaya Usaha1,383,1551,727,830-344,675
5.Penghasilan Neto dalam Negeri [3 - 4]3,240,8442,860,330380,514
6.Penghasilan dari Luar Usaha47,93147,931-
7.Koreksi Fiskal---
a. Koreksi Fiskal Positif65,02065,020-
b. Koreksi Fiskal Negatif101,539101,539-
c. Jumlah Koreksi Fiskal [a - b]-36,519-36,519-
8.Penghasilan Neto Luar Negeri---
9.Penghasilan Neto [5 + 6 + 7.c + 8]3,252,2562,871,742380,514
10.Kompensasi Kerugian---
11.Penghasilan Kena Pajak [9 - 10]3,252,2562,871,742380,514
12.Pajak Penghasilan Terutang [Tarif x 11]813,064717,93595,129
13.Kredit Pajak715,834715,834-
14.Pajak yang kurang (lebih) dibayar [12 - 13]97,2302,10195,129
15.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP42,47091841,552
16.Jumlah PPh yang Masih harus dibayar [14 + 15]139,7003,019136,681

IV. URAIAN TERBANDING

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), mengatur antara lain: Pasal 1 angka 25 pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak

yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2) keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak

diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk;

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang

saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

f. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; n, premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, dst;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang

dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c. Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian keberatan

Pasal 13 ayat (1) dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan

materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 13 ayat (8) dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 10 ayat (2) dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pasal 10 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Pajak No. LAP- 00277/RIK.SIS/KPP.0401/2022 tanggal 13 Oktober 2022 diketahui bahwa hasil pengujian menurut data PIB, penelusuran terhadap bukti- bukti pendukung transaksi, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, pengujian keterkaitan atas arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen disimpulkan bahwa terdapat Koreksi HPP dan Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung

oleh bukti yang kompeten dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut

LN Menurut Koreksi

Terbanding

Uraian/Koreksi |. Pemohon! Dalam

Banding | Pemeriksaan

0 (USD) (USD) | (USD) (harga Pokok Penjualan :

Nilai Impor Pembelian | 4.310.947 | 4.294.612 | 16.335

Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet) | 2. 19.503" of 19.503

Jumlah koreksi yang diajukan keberatan 35.839

Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa) 567.890 223215, 344.675

Jumlah koreksi yang diajukan keberatan 344.675

Sumber: Halaman 13 Surat Uraian Banding yang dibuat Terbanding bahwa atas koreksi tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan;

b. bahwa Terbanding dalam keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat No. S- 772/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Mei 2023 namun Pemohon banding hanya menyerahkan sebagian data/dokumen pendukung sehingga dibuatkan Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan No. BA-572/WPJ.04/2023 tanggal 17 Oktober 2023;

c. bahwa Terbanding dalam keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding dalam pemeriksaan melalui surat No. ND-115/WPJ.046/2023 tanggal 02 Februari 2023. Terbanding dalam pemeriksaan telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Terbanding dalam pemeriksaan telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan No. BA-435/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 25 September 2023;

d. bahwa Terbanding dalam keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan melalui surat undangan No. UND-59/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 06 September 2023 dan Pemohon Banding telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding tersebut

telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan No. BA-426/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 25 September 2023;

3.Tanggapan Terbanding a. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Nilai Impor Pembelian

1) bahwa terkait koreksi Nilai Impor Pembelian Pemohon Banding menyampaikan alasan yang pada intinya adalah tidak setuju seluruhnya dengan koreksi tersebut karena koreksi Terbanding dalam pemeriksaan tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pada proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan data sebagai berikut:

a. Rincian Daftar Dokumen PIB Tahun 2017;

b. Data PIB disertai dengan sample Bukti pembayaran PPh, sample Billing DJBC, sample Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sample Commercial Invoice;

2) bahwa Pemohon Banding menyerahkan Rincian Daftar Dokumen PIB Tahun 2017 dengan uraian sebagai berikut

Iwa toko Besa

$" Tango. Ulang i UDR BA EUR: RPT PPN al | Lo SIARAN mmm

[Lia 5 2 Se ne MN Tagan Ter Ta eT Kai | ee ee In escrito) fopraceisienays | dls we) aie sae) um enya) pa woe] 1]

1 EU ee e DATES iain fob atl asl Cpr ace” Gs | aaa alton] i PAD semacam) weir] uty) “mel Os a) caren CC

TROUT, at PE MU tas) akal aaa] Same) amar una) andi

1 KEHROWES. Ie dkeaanana | mane ak] msl el gay hwo) ewe] amal ma maan

MONETER Kmestmakmtt | menalka,0— gal imp amal asam) Aenaa| amanat

DA area -Isarnannang | dm) ng ae Bet] naa SRG, MR) eA eR)

Ot Anna “Teasers ety PERO, AON) “anom

CL MAA 21 GOR PTE LD Lanang Laman 0 mg me) naya) Bian ol data asma) tawon i saeco "Toomer ass aad] Ba a HA ene SERA, Urey, esac sin bone

HR TRANSL C08 PL BENER TAMAN | gyal eg | HARI ani 90) ea! GL Gite) Wangi tama

EKA ROE AAS AMUN | UTE] Dan Kat Baal an eno _ irate! Sagar maton!

Pee Aa NN NN sal ane mt emer LA MANE en

TRNEARCRORICHO ASAE SPEC | MNMAMANNAU | ARREICET gy Lae! ras ae, waa] DE Le Me EL

LL PAMA CAAROM EME BERI NA | cagA MMT REA Dom Seet anal mane emang sian! eeu] Segar

RAIA COOPL On Ha eo aman oo aeons aia] tami

PAN Sem 3n ate | am gama” agan? Amal paman 9

MMA CORRAL SANA Temen tiara | Insta en Ror Om TT

Loan aren ERO | Kang | ume KE) Sa maa ng Ep RUN mean! penat grepe

Opa orng Maning msl saj gal amal nel aes! pire, oma, PKI

La BA AGS Up —— ENG DE OY ne CA, R0) ike LIMON): ERO) Lene MPLS sl a Tata Laman, mna wal bee) kaan, SME) NAN MEA Tama

P0 RAYA RT IS PORLIN CO NAK JERYUPRR Gp AMT TOOLS RISES Ita ABLE) OAUTH, Bf amt) kouta MIM) RUNGE BANA) aT swiss, [taney Wane] aren suga Satar! pama Dana eren

Sumber: Halaman 15 Surat Uraian Banding yang dibuat Terbanding

3) bahwa berdasarkan Kertas Kerja pemeriksaan diketahui bahwa Rincian Pembelian Impor menurut Terbanding dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut:

4 TRANSAVIA PACIEC CORPORATION G9 UK (Satan BIRUTIN IPT, VARUNA DATA PRAKASYA Legi i See aUTRANSAVIA antar CORPORATION CI Jus Tae aii PT. VARUNA TIRTA PRAKASYA ent sary

Kofomnmrnese cowommonge tp Nona DRNRGA IPT, VARUWA TIRTA PRAKASYA Tau ! = rremowonvensseune tus SLING IS STT Lo 24017017 PT, MONANG SIANPAN ABAD | Udar ——— jE ROMOTOR DIESEL INC ts MANA [___SO32017 FT, DANZAS SARAKA PERKASA Ting 1a

BUTRANSAVIA PACIFG CORMORATION Gig IE frzusan 247921207 |BT, VARUNA TIRTA PRAKASYA Laut [ea

—HELECTROA/CTVE DIESEL, INC lus” abate |" 05/02/2017 PT DANZAS SARANA PERKASA Ua (— MELEETNNAOTVE DIESEL iNC (AN 2004/2017 PT, MONANG EJANIRAR ABADI Udara”) EA

L_ISITRANSAVIA PACIFIC CCRPORATICNGIO JUS 113% : i : AKA “tITRANSAVIA PACIEIC CORPORATION GO (US 1250? [1308/2017 AT VARUNA TIRTA PRAKASYA Una KIA (—ESTRANSAYA PACIFIC CORP PTE.LTP Iso [esatay TT Yokerety PT kare SAYUDERA LaGignics AN peeenemen nae (—LITRANSAVA PACITIC CORPORATION GO JUS oasagr DO 201 LET VARUNA TTAPRAKASYA ima EA

VECECTAC MOTIVE DIESEL INC Us SHES 217771047 PT. MONANG SIANIFAR ABAD fees

'_TSUTRANSAVA PACEG CORPORATION GIO JUS MOS | a00720:71 PT VARINA MATA PRAKASYA hw,

SUELECTROMOTIVE DIESEL INC us Er DES NOMIPT MONANG SIAN PAB ALA uan i aes

PAMA PKL CO PROUT Ts a IS SNA ALA gg aah

Pte ANSAYA PAGI IG GOR? PIED 5 Vases poaa7 Tt Te SUAARTA LOGISTIGCENTER Lau m5

—LETRANSAVA PACIFIC CORP PTE LTO ISG leg dees ROTC SAMUDERA LOGISTICS Lau: : baa,

ASIELESTROMOTIVE DIESCL INC 08 ab 250922171PT, MONANG BIAMIPAR ABAD! dasa lu

2'[TRANSAVIA PACIFIC SORPORATIONGO Tya” Taggina 1ee3R07 a

BENDERA COLLINS lus [asaya {31067 (PT. CHANDRA ADI SENTOSA Udara | 78.08

BISNAYENQENC COLID KR PN LALIT "gata H Seu

2A] TRAN SAYA PACIFIC CGRP PTELTD sa Tatanan kato) TPT, KCTC SAMUDERA LOGISTICS Lat —— AN

DIANA AGI PAGING CORP PTE LTD SG egg Inao Ta KET SAMUDERA LGBT ba HA

KONECTROWETNE SIESEL INC Jus lease Lo. MN 2051 PT, MONANG SIANIPAR ABAC: ucara : SA

TIRAKSAMA MACIFIC CORPORATION GID tus Taters PT, YARUNA TIRTA PRAKAEYA ita NUE)

TALRANSAWR HAGENS NN AN NN I252RONT II. SURYAGITA NUSARAYA Ugaro Ii MEI

Sumber: Halaman 15 Surat Uraian Banding yang dibuat Terbanding

4) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa bahwa Nilai Total Impor menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Perkiraan | Ref Menurut Koreksi

SPTAWP Terbanding | (USD) (USD) Dalam

Pemeriksaan

— i (USD) 1 0

. Pembelian — | | Na

Data Impor Cfm PIB | | | 4.294.612

Impor Peralatan Komunikasi | 499.735

Impor Avionic | | 71.077

Train LTPA | | 3.595.726

: Direct Cost | 144.408. 84

Total Impor i 4.310.947 4.294.612 16.335

Sumber: Halaman 16 Surat Uraian Banding yang dibuat Terbanding

5) bahwa terkait dengan koreksi HPP atas Pembelian sebesar US$16,335, Pemohon Banding hanya menyerahkan Rincian

Daftar Dokumen PIB Tahun 2017 dan Sampel berupa Bukti pembayaran PPh, Billing DJBC, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Commercial Invoice serta menyerahkan data PIB sesuai dengan Rincian Daftar Dokumen PIB Tahun 2017 sedangkan Total Nilai Impor Pembelian menurut Pemohon Banding sebesar US$4,310,947 yang terdiri dari:

1. Impor Peralatan Komunikasi US$499,735

2. Impor AvionicUS$71,077

3. Train LTPAUS$3,595,726

4. Direct CostUS$144,408 Total ImporUS$4,310,947 bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian atas Impor Peralatan Komunikasi, Impor Avionic, Train LTPA, maupun Direct Cost dan dokumen pendukungnya;

6) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut diatas, Terbanding dalam keberatan sependapat dengan Terbanding dalam pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi HPP atas pembelian dari Total Nilai Impor sebesar US$16,335 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding dalam keberatan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding;

b. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet)

1) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi atas COGS Internet sebesar US$19,503 karena tidak terdapat bukti dan dokumen atas transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada tanggal 03 Januari 2011 Pemohon Banding menandatangani perjanjian dengan Pacific Supply Express Corporation (PSEC) dimana Pemohon Banding menerima jasa sebesar US$2,243,474 atas

kontrak antara PSEC dengan Indonesian National Police (Ditpolair) dengan jasa yang diberikan Pemohon Banding antara lain berupa site preparation untuk menyediakan:

a) 10 (sepuluh) tahun Leased Line VPN I/P Data Link Kepri ;

b) 10 (sepuluh) tahun Leased Line VPN I/P Data Link Internet Ditpolair;

3) bahwa terkait dengan koreksi atas COGS Internet sebesar US$19,503 Pemohon Banding menyerahkan data berupa:

a) Rincian Ledger Tahun 2017 terkait dengan COGS Internet;

b) bukti transfer pembayaran Internet kepada PT Telkom Bulan Januari s.d. Desember 2017;

c) Lembar Tagihan Bulan Januari s.d. Desember 2017;

d) Rekening Koran terkait pembayaran internet kepada PT Telkom Bulan Januari s.d. Desember 2017;

e) Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor antara PSEC dengan PT Transavia Utama;

4) bahwa berdasarkan Article 2 Subcontract Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor antara PSEC dengan PT Transavia Utama diketahui bahwa PT Transavia Utama merupakan subkontraktor dari PSEC yang menyediakan jasa :

a) Site preparation b) Engineering, Installatin, setting to work c) Incountry Training, and d) Commissioning

5) bahwa dalam Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor tidak dijelaskan secara terperinci apa saja yang termasuk dalam kegiatan Site preparation, Engineering, Installation, setting to work, Incountry Training, and Commissioning selain itu tidak dinyatakan dalam agreement tersebut jangka waktu berapa lama pelaksanaan pemberian jasa tersebut;

6) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan kontrak perjanjian antara PSEC dengan Indonesian National Police (Ditpolair)

maupun addendum dari Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor sehingga tidak diketahui jangka waktu sampai kapan Pemohon Banding menyerahkan jasanya sebagai subkontraktor PSEC sehingga Terbanding dalam keberatan tidak dapat meyakini pada Tahun 2017 Pemohon Banding masih sebagai subkontraktor PSEC;

7) bahwa PT Transavia Utama adalah distributor resmi Rockwell Collins, yang memasok produk dan menerapkan sistem komunikasi dan navigasi. PT Transavia utama juga merupakan perwakilan dari General Motor's Electro-Motive Diesel, Inc (EMD), yang menyediakan pasokan lokomotif diesel-listrik berperforma tinggi dan pada saat ini merupakan penyedia produk kedirgantaraan, telekomunikasi, teknik produk kantor di Indonesia dan negara-negara lain di kawasan ini;

8) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut diatas, Terbanding dalam keberatan sependapat dengan Terbanding dalam pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi HPP atas Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet) sebesar US$19,503 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding dalam keberatan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding;

c. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa)

1) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi atas biaya sewa helikopter yang disewa oleh Pemohon Banding dari PT Travira Air (yang merupakan afiliasi terhadap pemegang saham). Atas pembebanan biaya sewa sebesar US$344,675, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan seluruh pengeluaran memiliki hubungan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan;

2) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya sewa sebesar US$344,675 berhubungan dengan perjanjian antara

Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia dan komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu sehingga Pemohon Banding merasa jika di suatu ketika terdapat kebutuhan yang mendesak atas pengiriman barang dan semua moda transportasi tidak tersedia, maka Pemohon Banding memiliki cadangan transportasi yaitu helikopter dalam pengiriman barang yang menjamin kelangsungan perjanjian Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia;

3) bahwa terkait dengan koreksi biaya sewa sebesar US$344,675 Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa a) Rincian Ledger terkait biaya sewa Helikopter dengan komponen biaya berupa :

− flying time charges sebesar US$89,022.07

− monthly fixed charges sebesar US$182,768

− reimbursement sebesar US$72,884.52 b) Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222NI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015;

c) Rekening Koran terkait dengan Bukti transfer kepada PT Travira Air;

d) Perjanjian antara PT Travira Air dengan PT Transavia Utama tertanggal 22 Juni 2015 beserta amandemennya;

e) Invoice dan flight invoice No.A037905 periode Oktober 2017 dan No.A037856 periode November 2017;

f) Surat Pengantar Barang No.SPB17TULHT018 tanggal 23 November 2017 dan No. SPB17TULHT015 tanggal 03 Oktober 2017;

4) bahwa berdasarkan Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222/VI/18/KA- 2015 tanggal 26 Juni 2015 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Pasal 12 mengenai Penyerahan Barang disebutkan bahwa Pemohon Banding wajib menyerahkan barang kepada PT

Kereta Api Indonesia di Tempat Penyerahan Barang dalam waktu paling lambat sesuai dengan MPPL (Masa Penyerahan Paling Lambat Barang);

b) Pasal 23 ayat (1) mengenai Pemutusan Perjanjian bahwa PT Kereta Api Indonesia berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Barang sampai MPPL barang berakhir;

c) Pasal 24 mengenai Denda dan Sanksi bahwa :

Ayat (1) menyebutkan bahwa apabila Pemohon Banding terlambat menyerahkan Barang di Tempat Penyerahan Barang, baik sebagian atau keseluruhan, maka untuk setiap hari keterlambatan dikenakan denda sebesar 2 % dari nilai satuan unit barang yang terlambat dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dengan waktu yang tidak terbatas; Ayat (3) menyebutkan bahwa selain Denda, apabila terjadi pemutusan perjanjian maka Pemohon Banding akan dikenakan sanksi :

a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

b. Dikenakan Block List selama 5 (lima) tahun;

5) bahwa sehubungan dengan ketentuan di atas, maka Pemohon Banding merasa perlu adanya helikopter atau pesawat yang bisa Pemohon Banding gunakan setiap saat dimana hal ini juga untuk menjamin kelangsungan perjanjian Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia, dengan uraian besarnya biaya sewa helikopter berdasarkan General Ledger Pemohon Banding adalah sebagai berikut

) Nana Akun Yanggal - Der. Mo, Trang, Mo, | Doskripal durian (USD

Omar Reslal rp Kamal? Dop eco 25554 TRAVIRE 2° PANTAT PLY TE CoRR Spa “725314

Ong, Rental Ero O2Fexun‘ gore | El aivsords oo sgp [-mayRAaA TASS HUD RE MDURSEMENT 21.20521

!Oner Ser Exp 27 Februar 2577 AL toni SE CATS ITROV RS AP TA Gey? MOKTH. FBS Shen 2g BEP Er

Sar anal Een v7 Mang a1? fe ATOM 1 nd TPAAKA STAN AST 017 WOL SULAP 155 THAT ' 20 Jno

Olher Rent: Ex; 20 Marel 20° 7 MAT 2371 (SEN RA AIP. TAO0BO UNS? AT, M3U SEMPIT ' Nat 92 hes Rectal Sen et Februari ot? | AL Potots3 26171 TAMA AIF TAN IN ing REI VEJRESYELT Eu 1° ter Pants’ Exe 20 Mart 2017 HE verzoig * oavme1 TRAVIS ACTASSS0| Wa? ELANG ME Cinta apa

Ope: etal tap eo asi 2017 AJE: aga MBA AA AIR TAMA POIN TE CHA aGES #0 NT da

Sher Artal Exp DE Ma dE PU 0nd 33 ATAP | TREMISA AIR Sy TEMA IAG IN IL ARGE3 pang 29 fe Rene Cas 2¢ hol 20417 dk 1322727 7418 TRAMIRS SATARGAS TPT FLY TIVE C-4P SE & PER G2

SA Snead Zip 2d ite EP AW ARA 21819 TRAY BA SIR TS UST FLA TS CrsaGES ee

Shier Sava Exp a LE AM TRAVIS. AR TAME ogi? KENABUSSE MENT \ Lag 29

Oner Baris Tap 22 dyer Zit? PUTO © peng TBAW RSA £ TAAL TUE TE ELVIN TIVE CeaRgis 2 BC425

- - . $$ mm PS, we

Gre- Herbal Suri PP oa Z0IT AU Prete 6078 TOSSA AIP AMT MO IME RSEM PT Tdabe

Cone Hons Den MEN Tali KAA sept Tea Aled (TRAMSSAINTAADAT. (DIP MONTHLY FIXLTI CHAP : PN 5

——— —— eee SPI “Ore Rana Ber | Tay all 2077 PLAT TT 2ba19 TRAVIS MATA TP FAING TIME SMARSES mn Bd

—a 2. —— ——— -— SSS tae Sesal Ten "Sn goes SUL POOF Ze Bend Rey ha AR Teco VONTALYS XEN SHAS Maun 27 lan Ken Pee 19.41 2017 PL rogne29 4 PLR T3614 AIS TAMBE TA PC MSS SEMEN ! MMO, 15 (Lea tes ap Po AmsL3 PF | nu IT gua RBS3P | TRavIRS SIS ASAP PLS (NAK CHARCES Asoy

Seer kantil Fx | oo agam png SE ME TEALRAA TAGS USA MONTHS NED SHAH tees 5

One Kera Exa “1a Sepiemse 207] th vrogiayg | puree TRAYS AID TA SIR Use? WORT ELS FIAF C4 a5 el "2h,17

2 eeeeee -_ —- OE

Tray Semal fap 15 Senketber 2047] Gu ogee zh77b CRAY HA A START lee ULYING AI ‘AR SES 1 AS 2d

Orier Bangil Oka (3 Sape 2017. RPTL MEI PT ST AIR SST Uti IP SEA B ASEP TAS 1 ae ta f - r =. - et ~ - . -

Sibew Serbi Sep 15 Geigos: 207 PLT 7 o6 SP Ih TRAV ALA An ON TeL* FSET CHAR 14. Bar 0d

Ober Reval exp "2 Canher 2217 | tu sronsice Aisha) SAK BA ATA TUS P FLTING TIME SHARES 21°F Od

‘Ghet Rerb Faz ot Neverter iT) PL “7001213 ICPTP TRS ian AR TATO TUM A7 FLV NS ONE S-2pgra 2.22, 25

Sar Sesi Fxp Of Ageembar 227) PUTS 24 Do sage TRAY BA SIAP TS 7 MONT SLS CIZED CHAR : ao eggs

Omni Ranks Exo 148 Sosenbe ait fh Pu pns HS TRAY RA A ROTAURTTU 217 ONT SUED cheap , 19 FA)

Se Sarla Zap VWitesocer 27) Pu irngdasn | gic TRAYERA ARTA 17 Ug BE MULESEMSA | "ESET Od

Aher SarnlEsp | *2 Gaserber 207 | Pu isc ge- VAAL RAY Rs EPL TARI On 2e7 FLYING THE CHARGES | 4d77 74 ee —&£ . ——— be —

Total: 244.075.900 1

Sumber: Halaman 19 Surat Uraian Banding yang dibuat Terbanding

6) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa transaksi Monthly Fixed Charge dengan jumlah sebesar US$182,768 menurut Pemohon Banding adalah pembebanan biaya bulanan karena helikopter milik PT Travira Air harus stand by setiap saat dimana biaya ini dibayarkan baik ada maupun tidak ada penerbangan;

7) bahwa terkait transaksi Monthly Fixed Charge, Terbanding dalam keberatan berpendapat bahwa salah satu kegiatan usaha Pemohon Banding yang berhubungan dengan transaksi ini adalah pemasok suku cadang lokomotif PT KAI. Baik PT KAI sebagai customer, maupun barang yang dibawa dalam hal ini suku cadang, bukanlah sesuatu yang sifatnya digunakan untuk kondisi darurat dan diperlukan seketika. Dari hasil penelitian kebiasaan, frekuensi

pengangkutan suku cadang hanya dilaksanakan 1-2 kali dalam satu bulan, seharusnya pemesanan helikopter bisa dipesan beberapa waktu sebelumnya dan Helikopter tidak perlu stand by secara terus menerus;

8) bahwa terkait Reimbursement biaya sewa sebesar US$72,884.52 Pemohon Banding hanya menyerahkan invoice dan bukti bayar tanpa ada penjelasan pembebanan reimbursement dibayarkan atas apa dan atas transaksi ini tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding secara terperinci atas jenis transaksi yang sebenarnya;

9) bahwa Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen terkait Flying Time Charges atas penggunaan helikopter tersebut berupa sampel invoice Flying Time Charges dari PT Travira Air, sampel flight invoice, dan sampel Surat Pengantar Barang dan tidak menyerahkan atas keseluruhan biaya Flying Time Charges sebesar US$89,022.07;

10) bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding dalam keberatan tidak dapat meyakini penggunaan helikopter tersebut hanya mengangkut spareparts kepada PT KAI karena terdapat juga flight invoice tanpa keterangan dan rincian barang yang diangkut dan tanpa disertai dengan Surat Pengantar Barang selain itu atas keseluruhan Flying Time Charges sebesar US$89,022.07 Pemohon Banding tidak menyerahkan catatan penerbangannya/Daily Flight Record;

11) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut diatas, Terbanding dalam keberatan sependapat dengan Terbanding dalam pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa) sebesar US$344,675 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding dalam keberatan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding;

V. BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS URAIAN TERBANDING

bahwa setelah mempelajari Surat Uraian Banding No. S- 131/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding, sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV;

1. Koreksi HPP atas Pembelian sebesar US$16,335 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas HPP atas Pembelian sebesar US$16,335 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding berasal dari selisih ekualisasi antara nilai impor di PIB dengan jumlah pembelian yang dilaporkan dalam Lampiran II SPT PPh Badan tahun 2017;

b. bahwa dalam hal ini, koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti, melainkan hanya berdasarkan pengujian metode tidak langsung yaitu ekualisasi. Koreksi ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan: Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar;”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

c. bahwa kemudian, Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak No. PER- 23/PJ/2013 tentang Standar pemeriksaan menyebutkan bahwa Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

d. bahwa lebih lanjut, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik pemeriksaan (selanjutnya disebut (“SE-65/2013”) menjelaskan bahwa dalam hal Terbanding hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Terbanding

harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e. bahwa dalam hal ini, Terbanding belum meneliti lebih jauh hingga mendapatkan bukti terdapat HPP pembelian yang kelebihan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding. Oleh karena itu, pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan koreksi HPP;

f. bahwa selisih ekualisasi sebagian besar terkait dengan pembelian dari luar negeri yang dikirim ke gudang Pemohon Banding di Singapura. dalam hal ini, Pemohon Banding mengakui sebagai pembelian pada saat barang diterima di gudang Singapura;

g. bahwa selain itu, Laporan Keuangan tahun 2017 Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Audit Laporan Keuangan yang dilakukan oleh KAP telah berdasarkan bukti-bukti yang ada dan tidak mungkin ditemukan adanya HPP Pembelian yang lebih dicatat oleh Pemohon Banding;

h. bahwa merujuk uraian huruf a s.d. g di atas, koreksi Terbanding atas HPP Pembelian sebesar US$16,335 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

2. Koreksi HPP atas Internet sebesar US$19,503 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas HPP atas Internet sebesar US$19,503 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan proyek Pemohon Banding dengan Pacific Supply Express Corporation (PSEC) yang tertuang dalam Agreement tanggal 3 Januari 2011 (selanjutnya disebut “Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian tersebut, PSEC sepakat menggunakan jasa Pemohon Banding untuk memenuhi kontrak PSEC dengan Indonesia National Police (Ditpolair);

b. bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding antara lain berupa site preparation untuk menyediakan 10 (sepuluh) tahun Leased Line VPN IP Data Link Internet Ditpolair;

c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan site preparation tersebut, Pemohon Banding bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk berlangganan VPN IP sampai dengan 31 November 2021 berdasarkan Kontrak Berlangganan No. Tel568/HK.810/DES- MPS/2014 sebagaimana diamandemen terakhir dengan No. Tel…/HK.810/WTL1/100000/2016 tanggal 29 November 2016;

d. bahwa berdasarkan penjelasan poin a s.d c di atas, HPP internet sebesar US$19,503 yang dikoreksi Terbanding berkaitan dengan biaya berlangganan VPN IP dengan Telkom yang berkaitan langsung dengan proyek Pemohon Banding dengan PSEC. Dengan demikian, biaya tersebut termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

e. bahwa selain itu, pembebanan HPP atas Internet oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi "matching cost against revenue”. Prinsip ini mensyaratkan pendapatan yang diakui ditandingkan (matched) dengan beban yang berkaitan dalam menghasilkan pendapatan tersebut. dalam hal ini, pengakuan biaya HPP Internet berkaitan langsung dengan pengakuan pendapatan jasa yang diterima Pemohon Banding dari PSEC;

f. bahwa prinsip akuntansi "matching cost against revenue” ini disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 sebagaimana dikutip di bawah ini;

Penjelasan Pasal 17

Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs against revenues);

g. bahwa merujuk uraian huruf a s.d. f di atas, koreksi Terbanding atas

HPP Internet sebesar US$19,503 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa sebesar US$344,675 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa sebesar US$344,675 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan biaya sewa helikopter dari PT Travira Air berdasarkan Aircraft Lease Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Travira Air tertanggal 22 Juni 2015 yang diamandemen dengan Amandment I Aircraft Lease Agreement tertanggal 26 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Helikopter”);

b. bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Helikopter disebutkan bahwa, tanggung jawab PT Travira Air untuk menyediakan dan mengoperasikan helikopter pada siang hari dari Senin sampai Jumat, kecuali Pemohon Banding memerlukan perlindungan dalam keadaan darurat dan medis yang mengancam jiwa di luar waktu operasi helikopter;

c. bahwa Biaya sewa helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terdiri dari: 1) Flying Time Charged adalah biaya berdasarkan waktu penerbangan, dan 2) Monthly Fixed Charge adalah biaya bulanan karena helikopter milik PT Travira Air harus standby setiap saat. dalam hal ini, helikopter harus selalu standby agar dapat memenuhi kebutuhan Pemohon Banding apabila diperlukan mendesak;

d. bahwa Sewa helikopter ini mendukung proyek pengadaan suku cadang kereta api oleh Pemohon Banding untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pemohon Banding wajib menyerahkan suku cadang kepada PT KAI tepat waktu. PT KAI berhak memutuskan kerja sama secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan suku cadang tepat waktu;

e. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyewa helikopter

sehubungan dengan:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan transportasi helikopter merupakan hak dari Pemohon Banding. Hal ini, berkaitan dengan komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu kepada PT KAI;

2) Pemohon Banding perlu menyiapkan alat transportasi untuk memenuhi kebutuhan mendesak untuk pengiriman barang kepada PT KAI. dalam hal ini, helikopter harus standby setiap saat;

3) Untuk menjamin kelangsungan kerjasama Pemohon Banding dengan PT KAI;

4) dalam perjanjian, tidak ada keharusnya bagi Pemohon Banding untuk menggunakan alat transportasi tertentu;

f. bahwa selain itu, dalam tagihan Pemohon Banding kepada PT KAI terdapat unsur tambahan pada harga jual sebesar 6,25% dari harga barang untuk meng-cover pengeluaran biaya transportasi dalam pelaksanaan pemenuhan barang kepada PT KAI;

g. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen catatan penerbangannya/Daily Flight Record agar dapat diketahui tujuan penggunaan Helikopter, Flight Invoice dari PT Travira Air yang mencantumkan waktu penerbangan dan rute penerbangan. Selain itu, terdapat juga dokumen Surat Pengantar Barang yang ditandatangani oleh pihak dari PT KAI, yang menunjukkan barang yang dikirim oleh Pemohon Banding sudah diterima oleh PT KAI;

h. bahwa berdasarkan uraian poin huruf a. s.d g. di atas, biaya sewa helikopter secara nyata merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

i. bahwa selain itu, pembeban biaya sewa helikopter oleh Pemohon

Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi "matching cost against revenue” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010. Prinsip ini mensyaratkan pendapatan yang diakui ditandingkan (matched) dengan beban yang berkaitan dalam menghasilkan pendapatan tersebut. dalam hal ini, pengakuan biaya sewa helikopter berkaitan langsung dengan pengakuan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari proyek pengadaan suku cadang PT KAI;

j. bahwa Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk jenis pajak PPN masa Januari - Oktober 2017. dalam hal ini, Terbanding dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tidak melakukan koreksi pajak masukan atas sewa helikopter di masa Januari s.d Oktober 2017. Dengan demikian, Terbanding sebenarnya telah setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa biaya sewa helikopter merupakan biaya yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

k. bahwa merujuk uraian huruf a s.d. j di atas, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Sewa Helikopter sebesar US$344,675 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

VI. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa dengan mengacu pada uraian di angka Romawi I s.d. V di atas, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. bahwa Surat Banding No. 009/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP; dan

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima Permohonan Banding Pemohon Banding dan

membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 No. 00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 atas nama PT Transavia Utama NPWP 01.305.381.4- 011.000;

bahwa demikian surat bantahan uraian banding ini Pemohon Banding sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang Terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-57 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 036/ACC/TU/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas nama Nanang Ade Supriyatna,

Bukti P-2. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nanang Ade Supriyatna,

Bukti P-3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nanang Ade

Supriyatna,

Bukti P-4. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Nanang Ade Supriyatna, Bukti P-5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nanang Ade Supriyatna, Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur PT Transavia Utama atas nama Ir. Rizwan

Halim,

Bukti P-7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. Rizwan Halim,

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023,

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Surat keberatan Nomor 09/ACC/TU/I/2023 tanggal 18 Januari 2023,

Bukti P-10. Fotokopi SKPKB PPN Nomor 00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022,

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara NTPN

C703E80I29A0E7P7 tanggal 22 November 2022 dengan jumlah setoran US$3,019.00,

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai SPT Tahunan PPh Badan Dolar 2010 Tahun

Pajak 2017 Pembetulan Ke-1 dan Bukti Penerimaan Surat,

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang

Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transavia Utama Nomor 03 tanggal 29 April 2021 Notaris Maswati Halim, S.H.,

Bukti P-14. Matriks Sengketa Banding dan Penjelasannya tanggal 10 Juli 2024, Bukti P-15. Penjelasan Sengketa Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tanggal 06 Agustus 2024,

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Agreement between Pacific Supply Express

Corporation and PT Transavia Utama tanggal 03 Januari 2011,

Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Amandemen Kontrak Berlangganan antara PT

Telekomunikasi Indonesia Tbk. dan PT Transavia Utama tanggal 29 November 2016,

Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Amendment I To Aircraft Lease Agreement between PT Travira Air and PT Transavia Utama tanggal 26 Januari 2017,

Bukti P-19. Fotokopi bermeterai Perjanjian Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal

26 Juni 2015 tentang Pengadaan Suku Cadang Kereta Api Berupa Pengadaan Suku Cadang Lokomotif CC 202 Untuk Perawatan Secara Multi-Years Sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020 antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama,

Bukti P-20. Jurnal Pencatatan Pembelian Barang yang dikirim ke Gudang

Singapura,

Bukti P-21. Rincian Pembelian Barang yang Dikirim ke Gudang Singapura, Bukti P-22. Empat puluh tiga set fotokopi dokumen transaksi yang terdiri dari:

Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Telegraphic Transfer Report, Shipping Invoice, dan Receipt Note,

Bukti P-23. Rincian Jurnal Pencatatan Pembelian (Tidak Termasuk Biaya

Insurance & Freight),

Bukti P-24. Tabel Ekualisasi Pembelian Cfm. PIB dengan Buku Besar (Selisih

Ekualisasi atas Biaya Insurance & Freight),

Bukti P-25. Dua belas set fotokopi dokumen transaksi yang terdiri dari:

Bukti Pembayaran Tagihan, Pemberitahuan Impor Barang, Pembayaran Tagihan, Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Billing DJBC, Advice Of Document Arrival For Acceptance, dan Bukti Penerimaan Negara – Penerimaan Bea dan Cukai,

Bukti P-26. Rincian Biaya Reimbursement, tidak terkait pembelian barang, Bukti P-27. Sebelas set fotokopi dokumen transaksi yang terdiri dari:

Rekening Koran periode 1 Januari 2017 – 31 Januari 2017, Rekening Koran periode 1 Mei 2017 – 31 Mei 2017, Rekening Koran periode 1 Agustus 2017 – 31 Agustus 2017, Transaction History, Invoice Chesapeake Business Centre, Tennessee Corporation Annual Report Form, Business Tax Online Filing, Invoice FedEx, Payroll Journal, Notice Of Automatic Payment, Invoice, e-mail Subcription Renewal, Cash Disbursements February 1-28, 2017, Cash Disbursements March 1-31, 2017, Cash Disbursements August 1-31, 2017, Cash Disbursements November 1-30, 2017, Journal Voucher Cash Disbursements January 2017, Journal Voucher Cash Disbursements April 2017, Journal Voucher Cash Disbursements May 2017, Journal Voucher Cash Disbursements June 2017, Journal Voucher Cash Disbursements July 2017, Journal Voucher Cash Disbursements September 2017, dan Journal Voucher Cash Disbursements October 2017,

Bukti P-28. Rincian Pengiriman Barang dari Gudang Singapura ke Indonesia, Bukti P-29. Empat set fotokopi dokumen transaksi yang terdiri dari:

Pembayaran Tagihan, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Packing List, Shipping Instruction, dan Billing DJBC,

Bukti P-30. Empat fotokopi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Tehnik, Bukti P-31. Rincian Biaya VPN PT Telkom Indonesia - bukti dokumen berupa rincian biaya internet, invoice, bukti transfer dan rekening koran,

Bukti P-32. Dua belas set bukti fotokopi dokumen transaksi yang terdiri dari:

1) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – Januari 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran Januari 2017, dan Rekening Giro periode 31 Desember 2016 s.d. 31 Januari 2017,

2) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – Februari 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran Februari 2017, dan Rekening Giro periode 31 Januari 2017 s.d. 28 Februari 2017,

3) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – Maret 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran Maret 2017, dan Rekening Giro periode 28 Februari 2017 s.d. 31 Maret 2017,

4) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – April 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran April 2017, dan Rekening Giro periode 31 Maret 2017 s.d. 30 April 2017,

5) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – Mei 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran Mei 2017, dan Rekening Giro periode 30 April 2017 s.d. 31 Mei 2017,

6) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – Juni 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran Juni 2017, dan Rekening Giro periode 30 Juni 2017 s.d. 31 Juli 2017,

7) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – Juli 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran Juli 2017, dan Rekening Giro periode 30 Juni 2017 s.d. 31 Juli 2017,

8) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – Agustus 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran Agustus 2017, dan Rekening Giro periode 31 Juli 2017 s.d. 31 Agustus 2017,

9) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – September 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran September 2017, dan Rekening Giro periode 31 Agustus 2017 s.d. 30 September 2017,

10) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – Oktober 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran Oktober

2017, dan Rekening Giro periode 30 September 2017 s.d. 31 Oktober 2017,

11) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – November 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran November 2017, dan Rekening Giro periode 31 Oktober 2017 s.d. 30 November 2017,

12) Informasi Biaya Penggunaan Telkom Solution – Desember 2017, Transfer Dana ke Rekening Bank Lain dalam Negeri – Iuran Desember 2017, dan Rekening Giro periode 30 November 2017 s.d. 31 Desember 2017,

Bukti P-33. Rincian Koreksi Biaya Sewa Helikopter,

Bukti P-34. Tiga puluh set bukti fotokopi dokumen transaksi yang terdiri dari:

Internal Funds Transfer Report, Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya, Rekening Koran Bank OCBC NISP, Invoice, Flight Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pemotongan PPh Pasal 15, Surat Pengantar Barang,

Bukti P-35. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

675/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nanang Ade Supriyatna,

Bukti P-36. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nanang Ade

Supriyatna,

Bukti P-37. Penjelasan Sengketa Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tanggal 02 September 2024,

Bukti P-38. Fotokopi bermeterai Agreement between Transavia Pacific

Corporation Pte. Ltd. and PT Transavia Utama tanggal 02 Januari 2017,

Bukti P-39. Lampiran bermeterai – Rincian Penerimaan Pendapatan Fee dari

PSEC,

Bukti P-40. Fotokopi bermeterai Kontrak Berlangganan Nomor 2663/HK810/DES-

U01/2011 tanggal 07 November 2011 antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) dan PT Transavia Utama u/ DITPOLAIR

Polda Kepri,

Bukti P-41. Fotokopi bermeterai terjemahan Amandemen I Pada Perjanjian Sewa

Pesawat Udara antara PT Travira Air dan PT Transavia Utama tanggal 26 Januari 2017,

Bukti P-42. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan PPN PT Travira Air:

1) Masa Pajak Januari 2017,

2) Masa Pajak Februari 2017,

3) Masa Pajak Maret 2017,

4) Masa Pajak April 2017,

5) Masa Pajak Mei 2017,

6) Masa Pajak Juni 2017,

7) Masa Pajak Juli 2017,

8) Masa Pajak Agustus 2017,

9) Masa Pajak September 2017,

10) Masa Pajak Oktober 2017,

11) Masa Pajak November 2017, dan

12) Masa Pajak Desember 2017,

Bukti P-43. Tabel bermeterai – Bukti Pengiriman dari Samyung ENC Co. Ltd. dan

Bukti Penerimaan Barang di Gudang Singapura oleh Transavia Pacific Corps. Pte. Ltd. dengan lampiran Delivery Order,

Bukti P-44. Fotokopi bermeterai SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 dan

Surat Setoran Pajak PPh Badan Tahun 2011,

Bukti P-45. Tangkapan layar (screenshot) bermeterai – Sistem SAP atas Jurnal

Sales Proyek Penyediaan VPN dari PSEC Tahun 2011,

Bukti P-46. Tabel bermeterai – Peredaran Usaha Tahun 2011 PT Transavia

Utama,

Bukti P-47. Penjelasan Sengketa Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tanggal 28 Oktober 2024,

Bukti P-48. Tabel bermeterai – Peredaran Usaha Tahun 2012 PT Transavia

Utama,

Bukti P-49. Fotokopi bermeterai SPT Tahunan PPh Badan Mata Uang Dollar AS

Tahun Pajak 2012 dan Bukti Penerimaan Surat,

Bukti P-50. Tangkapan layar (screenshot) bermeterai – Sistem SAP atas Jurnal

Sales Proyek Penyediaan VPN dari PSEC Tahun 2012,

Bukti P-51. Fotokopi bermeterai Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun

Pajak 2017 PT Travira Air, Bukti Penerimaan SPT, dan Bukti Penerimaan Negara,

Bukti P-52. Fotokopi bermeterai Aircraft Lease Agreement between PT Travira Air and PT Transavia Utama tanggal 22 Juni 2015,

Bukti P-53. Fotokopi bermeterai Appendix A – Consideration dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia,

Bukti P-54. Kesimpulan Akhir (Closing Statement) Sengketa Banding Pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tanggal 21 Januari 2025,

Bukti P-55. Fotokopi bermeterai Agreement between Pacific Supply Express

Corporation and PT Transavia Utama dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia,

Bukti P-56. Fotokopi bermeterai bukti transfer uang PT Transavia Utama kepada

Pacific Supply Express Corporation – tiga salinan Rekening Koran Bank OCBC NISP,

Bukti P-57. Fotokopi bermeterai bukti berupa rincian debit note beserta bukti debit note dan tagihan dari pihak ketiga, berupa: Journal Voucher Cash Disbursements, Transaction History, Invoice, Annual Report Form, Payroll Journal, dan Notice of Automatic Payment,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Perkembangan Sengketa tanggal 11 Juli 2024,

Bukti T-2.Fotokopi Laporan Hasil pemeriksaan Wajib Pajak Badan Masa

Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor LAP- 00277/RIKSIS/KP.0401/2022 tanggal 13 Oktober 2022,

Bukti T-3.Fotokopi Kertas Kerja pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2017,

Bukti T-4.Fotokopi Laporan Penelitian keberatan Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 Nomor LAP-5686/WPJ.04/2023 tanggal 16 November 2023,

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Sengketa atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tanggal … Agustus 2024,

Bukti T-6.Fotokopi Laporan Keuangan PT Travira Air tanggal 31 Desember 2017 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen,

Bukti T-7.Pendapat Akhir atas Pengajuan Banding terhadap Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 Nomor S-24/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 09 Januari 2025,

Bukti T-8.Fotokopi Daftar Kredit Pajak SPT PPh Badan PT Travira Air

Tahun Pajak 2017 – Lampiran III SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan,

Bukti T-9.Fotokopi Laporan Keuangan Audited PT Travira Air tanggal 31 Desember 2017,

Bukti T-10. Fotokopi Bukti Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan

Lawan Transaksi PT Industri Kimia Dasar,

Bukti T-11. Tangkapan Layar (screenshot) SIDJP - Status Non Efektif PT

Industri Kimia Dasar,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 009/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurutNilai Sengketa (US$)
Pemohon Banding (US$)Terbanding (US$)
1.Harga Pokok Penjualan4,531,819.004,495,980.0035,839.00
2.Biaya Usaha Lainnya1,727,830.001,383,155.00344,675.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan

sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25 pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data. keterangan. dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar. misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji

kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

f. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum

dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,

termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, … dst;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya; Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak

langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian keberatan

Pasal 13 ayat (1) dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 13 ayat (8) dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan

atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1):

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 10 ayat (2) dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pasal 10 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

a. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Nilai Impor Pembelian sebesar US$16,335 bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan pada persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00277/RIKSIS/KPP.0401/2022 tanggal 13 Oktober 2022 diketahui bahwa hasil pengujian menurut data PIB, penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, pengujian keterkaitan atas arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian

keabsahan dokumen disimpulkan bahwa terdapat Koreksi HPP dan Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

Uraian/KoreksiMenurutKoreksi (US$)
Pemohon Banding (US$)Terbanding dalam pemeriksaan (US$)
Harga Pokok Penjualan: • Nilai Impor Pembelian • Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet)4,310,947 19,5034,294,612 016,335 19,503
Jumlah koreksi yang diajukan keberatan35,839
Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa)567,890223,215344,675
Jumlah koreksi yang diajukan keberatan344,675

2) bahwa Terbanding dalam keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-772/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Mei 2023 namun Pemohon banding hanya menyerahkan sebagian data/dokumen pendukung sehingga dibuatkan Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA- 572/WPJ.04/2023 tanggal 17 Oktober 2023;

3) bahwa Terbanding dalam keberatan berpendapat bahwa koreksi pada HPP merupakan sengketa pembuktian;

4) bahwa terdapat 2 (dua) subbagian koreksi pada koreksi HPP yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Uraian/KoreksiMenurutKoreksi (US$)
Pemohon Banding (US$)Terbanding dalam pemeriksaan (US$)
Harga Pokok Penjualan: • Nilai Impor Pembelian • Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet)4,310,947 19,5034,294,612 016,335 19,503
Biaya Usaha Lainnya (Biaya Sewa)567,890223,215344,675

5) bahwa berdasarkan Kertas Kerja pemeriksaan diketahui bahwa Rincian Pembelian Impor menurut Terbanding dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pe Ae De PA AN EN En

[~S|Becr-Motive Diesel nc oU RE Jeaar (PF bana Sapafaaa (lace

Ce Peramarsm Comat Go PE ate Jaa Yana mafia 3

MA Ae He AAU AA (lear ES

Ts _|mectertsctive Diasec iS eta pesiar IP bargas Serarafantsa — Jusara

Jpemretsamabiaseme dust pe cee IP kerang Sianigar tact [sare 2303

CaF FrarsaviascteCoPPECD pe aa Branar IP Tebieratee crack | __ 79.00]

6) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa bahwa Nilai Total Impor menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PerkiraanRefMenurutKoreksi (US$)
SPT/WP (US$)Terbanding dalam pemeriksaan (US$)
Pembelian Data Impor Cfm PIB Impor Peralatan Komunikasi Impor Avionic Train LTPA Direct Cost499,735 71,077 3,595,726 144,408.844,294,612
Total Impor4,310,9474,294,61216,335

bahwa dalam pemeriksaan Pemohon Banding bahwa dalam Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor tidak dijelaskan secara terperinci apa saja yang termasuk dalam kegiatan Site preparation, Engineering, Installation, setting to work, Incountry Training, and Commissioning selain itu tidak dinyatakan dalam agreement tersebut jangka waktu berapa lama pelaksanaan pemberian jasa tersebut;

bahwa terkait dengan koreksi HPP atas Pembelian sebesar US$16,335, Pemohon Banding hanya menyerahkan Rincian Daftar Dokumen PIB Tahun 2017 dan Sample berupa Bukti pembayaran PPh, Billing DJBC, Surat Persetujuan Pengeluaran

Barang (SPPB), Commercial Invoice serta menyerahkan data PIB sesuai dengan Rincian Daftar Dokumen PIB Tahun 2017 sedangkan Total Nilai Impor Pembelian menurut Pemohon Banding sebesar US$4,310,947 yang terdiri dari:

1. Impor Peralatan KomunikasiUS$499,735

2. Impor AvionicUS$71,077

3. Train LTPAUS$ 3,595,726

4. Direct CostUS$144,408

Total ImporUS$ 4,310,947 bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian atas Impor Peralatan Komunikasi, Impor Avionic, Train LTPA, maupun Direct Cost dan dokumen pendukungnya;

Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet) sebesar US$19,503

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi atas COGS Internet sebesar US$19,503 karena tidak terdapat bukti dan dokumen atas transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding dalam keberatan tetap mempertahankan pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi HPP atas Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet) sebesar US$19,503 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi dalam surat keberatannya, sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding dalam keberatan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut (US$)Koreksi yang dibatalkan (b-c) (US$)
Pemohon BandingTerbanding dalam pemeriksaanTerbanding dalam keberatan
(a)(b)( c)(d)
Harga Pokok Penjualan : Pembelian Data Impor Cfm PIB Impor Peralatan Komunikasi Impor Avionic Train LTPA Direct Cost499,735 71,077 3,595,726 144,408.844,294,6124,294,6120
Total Nilai Impor4,310,9474,294,6124,294,6120

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding atas HPP dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian sebesar US$16,335 bahwa koreksi Terbanding berasal dari selisih ekualisasi antara nilai impor di PIB dengan jumlah pembelian yang dilaporkan dalam lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2017 sebagaimana rincian perhitungan koreksi Terbanding dapat dilihat pada Tabel berikut:

Oo Pan Da Har PT pp | pena

PAN SIT HENNA TI ST evr hh oy a ede Pe,

SO, KI Mali Didik bahwa dalam hal ini, koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti, melainkan hanya berdasarkan pengujian metode tidak langsung yaitu ekualisasi. Koreksi ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa selisih ekualisasi Sebagian besar terkait dengan pembelian dati luar negeri yang dikirim ke Gudang di Singapura. Dalam hal ini, Pemohon Banding mengakui sebagai pembelian pada saat barang diterima di Gudang Singapura;

bahwa selain itu, Laporan Keuangan Tahun 2017 Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Audit Laporan Keuangan yang dilakukan oleh KAP telah berdasarkan bukti-bukti yang ada dan tidak mungkin ditemukan adanya HPP Pembelian yang lebih dicatat oleh Pemohon Banding; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa daftar PIB dengan nilai pabean US$4,270,114.08 dan sampling dokumen impor; bahwa nilai pembelian impor tersebut berbeda dengan nilai pembelian impor yang dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan (HPP);

bahwa kemudian, Pemohon Banding memberikan penjelasan dalam penjelasan tertulis tanpa nomor yang disampaikan dalam persidangan tanggal 08 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa selisih tersebut adalah sebagai berikut:

" — . ies - ta Ang pO gl

0. Mame te NN ana Nin Ing avi daar JIE Re

a Bt .: mm,

: —— —— ana. . LL errr ra o ao! arr gr,

WAL. SETI . On .

7s — TFT UT wee ve vou i aia - : 1 .

$m. lig : - tee hn

: + mg arang er ety sey TP. af Jae aoa .

- + “Dee Peta trad eat

" . MM Ear oe wlio om

- BU: wet Ita RS la 5 , ade. , te - Ke Rote Ton ana det,

pt oe BA: 2 . . oS ae

. bah ami SES

Tai . -. tae .

. id . ~*~ not bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen pendukung berupa jurnal pencatatan pembelian, P/O, Invoice, packing list dan bukti pembayaran untuk pembelian barang yang dikirim ke Singapura;

bahwa bukti yang disampaikan untuk biaya insurance dan freight adalah rekapitulasi biaya insurance dan freight serta PIB;

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat biaya reimbursement yang tidak terkait dengan pembelian berupa penggantian kepada Pacific Supply Express Corp (PSEC) dalam melakukan pengecekan mesin yang dibeli Pemohon Banding. Adapun bukti yang disampaikan berupa screenshoot perjanjian dengan PSEC dan bukti transfer;

bahwa selisih sebesar US$70,871 merupakan PIB atas barang yang dikirim dari gudang Singapura ke gudang Indonesia;

bahwa merujuk uraian di atas, koreksi Terbanding atas HPP Pembelian sebesar US$16,335 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet) sebesar US$19,503

bahwa menurut penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya usaha lainnya dalam Harga Pokok Penjualan berupa COGS internet berkaitan dengan proyek Pemohon Banding dengan Pacific Supply Express Corporation (PSEC) sesuai perjanjian tertanggal 3 Januari 2011. Berdasarkan perjanjian tersebut, PSEC sepakat menggunakan jasa Pemohon Banding untuk memenuhi kontrak PSEC dengan

Ditpolair. Adapun jasa yang dimaksud adalah pengadaan site preparation untuk menyediakan 10 tahun leased line VPN I/P Data Link internet Ditpolair. Pemohon Banding bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk berlangganan VPN IP sampai 31 Desember 2021. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

i. Rincian ledger tahun 2017 terkait COGS Internet;

ii. Invoice dari PT Telkom untuk Januari – Desember 2017 beserta bukti pembayarannya;

iii. Perjanjian tertanggal 03 Januari 2011 tanpa nomor antara PSEC dengan

Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada tanggal 03 Januari 2011 Pemohon Banding menandatangani perjanjian dengan Pacific Supply Express Corporation (PSEC) dimana Pemohon Banding menerima jasa sebesar US$2,243,474 atas kontrak antara PSEC dengan Indonesian National Police (Ditpolair) dengan jasa yang diberikan Pemohon Banding antara lain berupa site preparation untuk menyediakan:

− 10 (sepuluh) tahun Leased Line VPN I/P Data Link Kepri;

− 10 (sepuluh) tahun Leased Line VPN I/P Data Link Internet Ditpolair;

bahwa terkait dengan koreksi atas COGS Internet sebesar US$19,503 Pemohon Banding menyerahkan data berupa:

• Rincian Ledger Tahun 2017 terkait dengan COGS Internet;

• bukti transfer pembayaran internet kepada PT Telkom Bulan Januari s.d. Desember 2017;

• Lembar Tagihan Bulan Januari s.d. Desember 2017;

• Rekening Koran terkait pembayaran internet kepada PT Telkom Bulan Januari s.d. Desember 2017;

• Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor antara PSEC dengan PT Transavia Utama;

bahwa berdasarkan Article 2 Subcontract Agreement tertanggal 03 Januari 2011 tanpa Nomor antara PSEC dengan PT Transavia Utama diketahui bahwa PT Transavia Utama merupakan subkontraktor dari PSEC yang menyediakan jasa: − Site preparation

− Engineering, Installation, setting to work

− Incountry Training, and Commissioning

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Harga Pokok Penjualan sebesar US$35,839 apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo

merupakan sengketa yuridis yang terkait dengan pembuktian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dalil koreksi Terbanding adalah Harga Pokok Penjualan sebesar US$35,839,00 yang terdiri dari:

Uraian/KoreksiMenurutKoreksi (US$)
Pemohon Banding (US$)Terbanding Dalam Pemeriksaan (US$)
Harga Pokok Penjualan: Nilai Impor Pembelian Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet)4,310,947 19,5034,294,612 016,335 19,503

a. Koreksi Harga Pokok Penjualan Nilai Pembelian Impor sebesar US$16,335 bahwa berdasarkan fakta pada persidangan berupa keterangan, dokumen, yang disampaikan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi didaasarkan pada hasil pengujian menurut data PIB, penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, pengujian keterkaitan atas arus piutang;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon banding hanya menyerahkan sebagian data/dokumen pendukung sehingga dibuatkan Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan dan Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Nilai Pembelian Impor sebesar US$16,335 tidak didukung oleh bukti yang kompeten;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan bukti dokumen pendukung koreksi Pembelian Impor sebesar US$16,335 bahwa selisih ekualisasi terkait dengan pembelian dari luar negeri yang dikirim ke Gudang di Singapura. Dalam hal ini, Pemohon Banding mengakui sebagai pembelian pada saat barang diterima di Gudang Singapura;

bahwa berdasarkan keterangan, bukti dan fakta-fakta pada persidangan yang disampaikan para pihak Pengadilan Pajak meyakini bahwa Terkait koreksi Pembelian Impor sebesar US$16,335 adalah merupakan pembelian dari luar negeri yang dikirim ke Gudang di Singapura dan Pemohon Banding mengakui sebagai pembelian pada saat barang diterima di Gudang Singapura;

bahwa berdasarkan keterangan, bukti dan fakta-fakta pada persidangan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa: jurnal pencatatan pembelian, P/O, Invoice, packing list dan bukti pembayaran untuk pembelian barang yang dikirim ke Singapore, biaya insurance dan freight adalah rekapitulasi biaya insurance dan freight serta PIB;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pembelian Impor sebesar US$16,335 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

Koreksi Harga Pokok Penjualan Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet) sebesar US$19,503

bahwa berdasarkan fakta pada persidangan berupa keterangan, dokumen, yang disampaikan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi karena tidak terdapat bukti dan dokumen atas transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding Dalam Keberatan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta pada persidangan bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya usaha lainnya dalam Harga Pokok Penjualan berupa COGS internet berkaitan dengan proyek Pemohon Banding dengan Pacific Supply Express Corporation (PSEC) sesuai perjanjian tertanggal 3 Januari 2011;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan perjanjian tersebut, PSEC sepakat menggunakan jasa Pemohon Banding untuk memenuhi kontrak PSEC dengan

Ditpolair. Adapun jasa yang dimaksud adalah pengadaan site preparation untuk menyediakan 10 tahun leased line VPN I/P Data Link internet Ditpolair. Pemohon Banding bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk berlangganan VPN IP sampai 31 Desember 2021;

bahwa berdasarkan keterangan, bukti dan fakta-fakta pada persidangan yang disampaikan para pihak Pengadilan Pajak meyakini bahwa Terkait koreksi Harga Pokok Penjualan Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet) US$19,503 adalah terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding terkait Proyek Pacific Supply Express Corporation (PSEC), jasa yang dimaksud adalah pengadaan site preparation untuk menyediakan 10 tahun leased line VPN I/P Data Link internet Ditpolair. Pemohon Banding bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk berlangganan VPN IP sampai 31 Desember 2021;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa dokumen:

a. Rincian ledger tahun 2017 terkait COGS Internet;

b. Invoice dari PT Telkom untuk Januari – Desember 2017 beserta bukti pembayarannya;

c. Perjanjian tertanggal 03 Januari 2011 tanpa nomor antara PSEC dengan Pemohon Banding;

d. bukti transfer pembayaran internet kepada PT Telkom Bulan Januari s.d. Desember 2017;

e. Lembar Tagihan Bulan Januari s.d. Desember 2017;

f. Rekening Koran terkait pembayaran internet kepada PT Telkom Bulan Januari s.d. Desember 2017;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan Biaya Usaha Lainnya (COGS Internet) US$19,503 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

b. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar US$344,675

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan pada

persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi atas Biaya Usaha Lainnya adalah biaya sewa helikopter yang disewa oleh Pemohon Banding dari PT Travira Air (yang merupakan afiliasi terhadap pemegang saham). Atas pembebanan biaya sewa sebesar US$344,675;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya sewa helikopter yang disewa oleh Pemohon Banding dari PT Travira Air (Afiliasi). Biaya tersebut oleh Pemohon Banding dicatat sebagai biaya sewa lainnya. Terbanding melakukan koreksi karena menurut Terbanding biaya tersebut merupakan pengeluaran Pemohon Banding untuk kepentingan pribadi pemegang saham sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan seluruh pengeluaran memiliki hubungan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan;

bahwa secara garis besar alasan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya sewa tersebut adalah sebagai berikut:

Fiyng Tae Charges Biaya sewa helikcpter 8502907 Terbareng tidak dapat meyakini gerggunaan hel<opter/Pasal 5 ayat (1}UU tersebut hanya mengangkut spareparts kesada PT KAI karena PPh tercapat juga fight imvo:ce tanga ke'erargan dan rincian barang ie Bayat (1}UU yang diangkut dan tar2a disetai dengan Surat Pengantar

Barang Selain tu Pemoron Banding juga tdas menyera"kan catatan penerbangannya é Dally Fl.ght Recerd

Pemohon Bandmg menyerahkas data dan cokumen terkar fyrrg time charges atas penggucaar. he'kopter tersebut berupa sampe! invoice Flying Time Charges can PT Trasra Aur.

sampel flight nvcice. dan sampel Surat Pengantar Bararg dan tidak menyerahkan atas keseuruhan biaya Flang Time

Charges sebesar USU 89 022.07 monthly fread charges biaya bulanan hekkopter milik PT Tsay ra 182 765.00 Bahisa menurut Terbanding «egiatas Pemohon Banding da am

Air yang harus stand by setiap saat memasok suku cadang lekometf PT KAI sebagai custemer.

dimana biaya ii dibayarkan dak aca hararg yarg dibara dalam hal in: suku cadang. buksaslah maup.~ "dak aca penerbangan. sesuatu yang sifatnya @ gunasan untus kondisi darurat dan dipedukan seketika Gan rasi! perelitian kebiasaan frek.essi pengangkutan suk. cadang hanya dilaksanaxan 1-2 kali da'am satu oan, seharusnya pemesanan felkopter bisa G pesan heherapa wakt: sebelumnya dan Heikopter tidak perl: stacc by secara terus Meneus eimbursement - 7285279 Pemohon Banding hanys menyerahkan noice dan bukti hayar tanpa aca penjelasan pembebanan reimbursement dibayarkan atas apa dan aras transaks Wu tidak Cielaskan cles Pemohon

Banding secara temerinct atas jens transaks yang sebenarnya

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan pada persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya sewa sebesar US$344,675 berhubungan dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia dan komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu sehingga Pemohon Banding merasa jika di suatu ketika terdapat kebutuhan yang mendesak atas pengiriman barang dan semua moda transportasi tidak tersedia, maka Pemohon Banding memiliki cadangan transportasi yaitu helikopter dalam pengiriman barang yang menjamin kelangsungan perjanjian Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia;

bahwa terkait dengan koreksi biaya sewa sebesar US$344,675 Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa:

• Rincian Ledger terkait biaya sewa Helikopter dengan komponen biaya berupa: − flying time charges sebesar US$89,022.07;

− monthly fixed charges sebesar US$182,768;

− reimbursement sebesar US$72,884.52;

• Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015

• Rekening Koran terkait dengan Bukti transfer kepada PT Travira Air

• Perjanjian antara PT Travira Air dengan PT Transavia Utama tertanggal 22 Juni 2015 beserta amandemennya

• Invoice dan flight invoice No. A037905 periode Oktober 2017 dan No.

A037856 periode November 2017

• Surat Pengantar Barang No. SPB17TULHT018 tanggal 23 November 2017 dan No. SPB17TULHT015 tanggal 03 Oktober 2017;

bahwa berdasarkan Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015 diketahui hal- hal sebagai berikut:

• Pasal 12 mengenai Penyerahan Barang disebutkan bahwa Pemohon Banding

wajib menyerahkan barang kepada PT Kereta Api Indonesia di Tempat Penyerahan Barang dalam waktu paling lambat sesuai dengan MPPL (Masa Penyerahan Paling Lambat Barang);

• Pasal 23 ayat (1) mengenai Pemutusan Perjanjian bahwa PT Kereta Api Indonesia berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Barang sampai MPPL barang berakhir;

• Pasal 24 mengenai Denda dan Sanksi bahwa:

Ayat (1) menyebutkan bahwa apabila Pemohon Banding terlambat menyerahkan Barang di Tempat Penyerahan Barang, baik sebagian atau keseluruhan, maka untuk setiap hari keterlambatan dikenakan denda sebesar 2 % dari nilai satuan unit barang yang terlambat dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dengan waktu yang tidak terbatas;

Ayat (3) menyebutkan bahwa selain Denda, apabila terjadi pemutusan perjanjian maka Pemohon Banding akan dikenakan sanksi:

a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

b. Dikenakan Block List selama 5 (lima) tahun;

bahwa sehubungan dengan ketentuan di atas, maka Pemohon Banding merasa perlu adanya helikopter atau pesawat yang bisa Pemohon Banding gunakan setiap saat dimana hal ini juga untuk menjamin kelangsungan perjanjian Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia, dengan uraian besarnya biaya sewa helikopter berdasarkan General Ledger Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

en Aa [a ue?) ae en | ina]

Perens [Sees pace n| ae ae NN NE emer: [panes pa ee) en peer ge ee see feet: | geet [= na.) cae Pennant ere | cao peers: [wees [acne be NN

Aa Pa | a]

Pe | owes [ese [ow peerage wees | ea penerang aman ce vena [nnn] penenang al feerenes [wim [ene [wa Penenang | al peers: | ewes po | ona

Pe [aes Rn Ar | aa

IA AN AN NA

Bee Ap EN aa | wa] revere: | imu? Rn ee Ae NA pecs [ eu an | une] peewee [swe [acess |e Peer memes | ee]

PA PA Pe BA ea [na] frerersa Di sam Jemaat saree | ea]

Pe Pe a eit) aes Pn Ni MAA

Pn [teens] acute) woe Pe en Pn | aia fevers: Pe [ae An an

Pe An Pa En Peery eee NE

Ieteran Dosen [ace a) ue Pe ana baal revere: PA soni) csr ae | ona en Ae aa en NE

Pen PA Pa vis ae en en MEA

Pee Aa Pe | us et NN RA ng aa aon Peerage se | ara] bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan pada persidangan tanggal 31 Oktober 2024, Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya sewa helikopter sebesar US$344,675 terdiri dari:

LAI ena To ee as Hata ra toa Soar’ Jes 2 ee

1 Mah - La : ars wots -

Ng 444.073 ©.

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas biaya sewa helikopter berdasarkan penjelasan tertulis adalah:

− Amendement I To Aircraft Lease Agreement tertanggal 26 Januari 2017,

− Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT KAI,

− Rincian biaya sewa helikopter,

− Flight invoice/invoice,

− Faktur pajak,

− Bukti potong PPh Pasal 15,

− Bukti transfer pembayaran,

− Surat pengantar barang,

− Invoice dari Pemohon Banding kepada PT KAI;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar US$344,675. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo

merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dalil koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya adalah biaya sewa helikopter yang disewa oleh Pemohon Banding dari PT Travira Air (yang merupakan afiliasi terhadap pemegang saham). Atas pembebanan biaya sewa sebesar US$344,675;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menurut Terbanding biaya tersebut merupakan pengeluaran Pemohon Banding untuk kepentingan pribadi pemegang saham sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding atas biaya sewa helikopter tidak dapat diyakini penggunaannya hanya mengangkut sparepart kepada PT KAI karena terdapat juga flight invoice tanpa keterangan dan rincian barang yang diangkut dan tanpa surat pengantar barang;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan dalil bahwa biaya sewa sebesar US$344,675 berhubungan dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia dan komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu sehingga Pemohon Banding merasa jika di suatu ketika terdapat kebutuhan yang mendesak atas

pengiriman barang dan semua moda transportasi tidak tersedia, maka Pemohon Banding memiliki cadangan transportasi yaitu helikopter dalam pengiriman barang yang menjamin kelangsungan perjanjian Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia;

bahwa terdapat fakta dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa:

• Rincian Ledger terkait biaya sewa Helikopter dengan komponen biaya berupa: − flying time charges sebesar US$89,022.07;

− monthly fixed charges sebesar US$182,768;

− reimbursement sebesar US$72,884.52;

• Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015

• Rekening Koran terkait dengan Bukti transfer kepada PT Travira Air

• Perjanjian antara PT Travira Air dengan PT Transavia Utama tertanggal 22 Juni 2015 beserta amandemennya

• Invoice dan flight invoice No. A037905 periode Oktober 2017 dan No.

A037856 periode November 2017

• Surat Pengantar Barang No. SPB17TULHT018 tanggal 23 November 2017 dan No. SPB17TULHT015 tanggal 03 Oktober 2017;

Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa telah dilakukan Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015 diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Penyerahan Barang disebutkan bahwa Pemohon Banding wajib menyerahkan barang kepada PT Kereta Api Indonesia di Tempat Penyerahan Barang dalam waktu paling lambat sesuai dengan MPPL (Masa Penyerahan Paling Lambat Barang);

• Pemutusan Perjanjian bahwa PT Kereta Api Indonesia berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Barang sampai MPPL barang berakhir;

• Pasal 24 mengenai Denda dan Sanksi bahwa:

bahwa apabila Pemohon Banding terlambat menyerahkan Barang di Tempat Penyerahan Barang, baik sebagian atau keseluruhan, maka untuk setiap hari

keterlambatan dikenakan denda sebesar 2% dari nilai satuan unit barang yang terlambat dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dengan waktu yang tidak terbatas bahwa berdasarkan keterangan, bukti dan fakta-fakta pada persidangan yang disampaikan para pihak Pengadilan Pajak meyakini bahwa Terkait koreksi atas Biaya Usaha Lainnya berupa biaya sewa helikopter sebesar US$344,675 adalah biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar US$344,675 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus

memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar US$35,839 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar US$344,675 atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (US $)Dipertahankan (US$)Tidak dapat dipertahankan (US$)
1.Harga Pokok Penjualan35,839035,839
2.Biaya Usaha Lainnya344,6750344,675

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingUS$4,495,980
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUS$35,839

Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakUS$4,531,819

Pengurang Penghasilan Bruto menurut TerbandingUS$1,383,155
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUS$344,675
Pengurang Penghasilan Bruto menurut Pengadilan PajakUS$1,727,830

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaUS$9,119,979
Harga Pokok PenjualanUS$4,531,819
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoUS$4,588,160
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaUS$1,727,830
Penghasilan Neto Dalam NegeriUS$2,860,330
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaUS$47,931
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifUS$65,020
b. Penyesuaian Fiskal NegatifUS$101,539
c. JumlahUS$(36,519)
Penghasilan Neto Luar NegeriUS$-
Jumlah Penghasilan NetoUS$2,871,742
Kompensasi KerugianUS$-
Penghasilan Kena PajakUS$2,871,742
PPh terutangUS$717,935
Kredit pajakUS$715,834
Pajak yang kurang/(lebih) bayarUS$2,101
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPUS$918
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarUS$3,019

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00573/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT TRANSAVIA UTAMA, NPWP 01.305.381.4-011.000, beralamat di Gedung Graha Paramita Jalan Denpasar Raya, Kav. 08 Blok D-2, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 (domisili elektronik accounting@transavia.co.id), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar US$3,019.00; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.