P U T U S A N
Nomor PUT-001221.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor S-160/WPJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar Masa Pajak November 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001221.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MATTEL INDONESIA, NPWP 01.069.505-4.052.000, beralamat di Jalan Jababeka V Blok G 4-6, Kawasan Industri Jababeka, Hajarmekar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nyoman Widiastuti jabatan Direktur Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Martias,
Izin Kuasa Hukum: KEP-295/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025,
2. Nama: Lili Tjitadewi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1021/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/19780817 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,