Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-001224.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Sahabat Agritama, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001224.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614390/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 9 September 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001224.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara di Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720, yang diwakili oleh Hendra Sjaichudin jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Manuel Muson,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1148/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1209/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 482/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/SA- SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00277/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 030/SA- SRT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614390/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 9 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 137.698.464 0 31.295.100 0500.722.000 0 0 0 0 192.777.850 0 131.439.375 0500.722.000 0 0 0 0 55.079.386 0 100.144.275 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran655.945.661

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/SA-SRT/XI/2024 tanggal 6 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp655.945.661,00 (enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024;

bahwa atas Keputusan Keberatan tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak keputusan tersebut, karena Terbanding mengabaikan ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang sistem penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk impor yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.04/2022 tanggal 24 Maret 2022. Terbanding dalam keputusannya menguatkan penetapan klasifikasi Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price sebagai kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, lain-lain hanya dengan motor listrik untuk penggerak, lain-lain tidak melebihi gross vehicle weight, lain-lain pos tarif 8704.60.29;

bahwa dasar utama penetapan klasifikasi Terbanding mengacu pada Nota Permintaan Dokumen (NPD) dimana terdapat keterangan kendaraan elektrik ini diperuntukkan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort, kemudian dibandingkan dengan keterangan dalam Explanatory Notes Seventh Edition (2022) Heading 87.09, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa proses identifikasi dan penetapan llasifikasi barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price; bahwa dalam proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif impor atas barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, Pemohon Banding mendasarkan kepada ketentuan dalam:

• Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022, tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang; dan

• Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifkasi Barang;

bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka penetapan klasifikasi seharusnya berpedoman pada ketentuan penetapan klasifikasi barang, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1)Perhatikan hasil identifikasi barang

2)Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait

3)Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

4)Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian Barang 5)Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara

6)Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika

diperlukan). Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions

7)Tentukan pos yang tepat bahwa proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk impor atas barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

a. Hasil Identifikasi Barang

Pemohon Banding mengimpor kendaraan elektrik, dengan gambar dan spesifikasi bersumber https://www.leroadev.com/UtilityCart/116.html sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding; bahwa berdasarkan gambar dan spesifikasi a quo, diketahui kendaraan elektrik berbentuk truk kecil seperti pick-up, yang memiliki panjang 3325 mm, voltage 48V, kecepatan maksimum + 13 km/h, tidak terdapat kabin tertutup dan panel permanen sebagai pemisah antara ruang pengemudi dengan area bagian belakang, tidak ada kelengkapan keamanan, tidak ada lampu interior, tidak ada kaca depan, tidak ada pintu dan pada bagian belakang terdapat kotak terbuat dari kayu untuk penyimpanan barang tanpa ada panel pembatas permanen dengan ruang pengemudi;

bahwa karateristik kendaraan kendaraan dirancang khusus bukan untuk penggunaan di jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol tetapi didesain khusus untuk tempat-tempat tertentu, hal ini terlihat dari tidak adanya kelengkapan keselamatan dan kelengkapan lainnya selayaknya kendaraan untuk di jalan raya atau jalan umum;

bahwa berdasarkan data tambahan dari website perusahaan pemasok, beberapa karateristik tambahan kendaraan elektrik ini antara lain:

• Memiliki kecepatan maksimum antara 13km/h (+ 0,8 km/h) di bawah 30-35 km/h

• Memiliki radius putar + 4000 mm yang hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri + 3325 mm

• Kapasitas penumpang hanya dua orang, dan memiliki desain khusus untuk mengangkut barang

• Tidak memiliki kabin tertutup dan hanya dilengkapi dengan tempat duduk untuk dua orang b. Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos, Uraian Barang dan Explanatory Notes to the Harmonized System

• Pemohon Banding dalam penetapan klasifiksai mendasarkan pada ketentuan dalam KUMHS 1 dan 6 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

• Pemohon Banding juga mengacu pada Explanatory Notes 2022, Pos 87.09, yang menjelaskan karateristik kendaraan yang dapat diklasifikasikan kedalam pos 8709, sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

c. Penentuan pos tarif yang tepat bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, penjelasan KUMHS angka 1 dan 6, catatan bagian, catatan bab dan Explanatory Notes 2022 Pos 8709, Pemohon Banding berpendapat kendaraan Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 premium wooden cargo box for short distance cargo electric cart in 1 price memiliki kesamaan karateristik dan ciri-ciri kendaraan yang disebutkan dalam Expalanatory Notes 2022 heading 8709, sehingga berkesimpulan kendaraan tersebut sudah tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 8709.11.00 (Truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut: elektrik) dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 11% dan PPh 2,5% (skema ACFTA);

bahwa penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price sebagai kendaraan elektrik berbentuk truk dengan model pick-up sudah tepat kedalam pos 8709 dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan konstruksinya kendaraan elektrik Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, jelas tidak didesain khusus untuk penggunaan jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol. Kendaraan ini tidak memiliki perangkat keselamatan yang layak (safety belt), tidak memiliki standar lampu yang layak, tidak ada spion, tidak terdapat pintu diruang pengemudi, tidak ada pemisah antara bagian pengemudi dengan bagian belakang, kecepatan rendah, bentuknya kecil atau tidak standar, dan tidak memiliki kabin tertutup di ruang pengemudi;

• Kendaraan elektrik ini memiliki kecepatan maksimum 13 km/h (+ 0,8km/h), dibawah kecepatan maksimumnya 30 sampai 35 km/h, yang ditetapkan dalam Explanatory Notes Heading 8709;

• Radius putar maksimumnya 4000 mm, hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri yaitu 3325 mm, juga memenuhi yang kriteria kendaraan dalam explanatory notes pos 8709 yaitu radius putarnya kurang lebih hampir sama dengan panjang kendaraan;

• Kendaraan tidak memiliki ruang atau kabin tertutup untuk pengemudi, antara ruang pengemudi dan bagian belakang terbuka dan hanya dibatasi oleh sandaran kursi, dan akomodasi di ruang kemudi sangat terbatas. Memenuhi karateristik umum kendaraaan yang dapat diklasifikasikan kedalam pos 8709;

Bantahan Penetapan Klasifikasi Terbanding atas Pos Tarif 8704.60.29 bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, dengan pembebanan tarif Bea Masuk 40%, PPN 11%, PPh 7,5% (skema ACFTA);

bahwa dalam pertimbangan KEP-02173 Terbanding berpendapat Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8709, karena bukan kendaraan yang hanya digunakan di (used only in) pabrik, pengudangan, area pelabuhan atau bandara (Pos 87.09) akan tetapi juga digunakan dalam pengangkutan barang di area hotel dan resort dalam hal ini termasuk dalam cakupan “delivery truck and vans of all kinds” sebagaimana diuraikan pada ketentuan Pos 87.04;

bahwa penetapan Terbanding mengacu kepada Nota Permintaan Dokumen (NPD), dimana Pemohon Banding menyampaikan keterangan kegunaan kendaraan elektrik tersebut digunakan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort dan juga mengacu pada catatan Explanatory Notes 2022 pos 8709, sesuai HS Committee 73rd Sessions;

bahwa pendapat Terbanding yang mendasarkan penetapan klasifikasi pada keterangan kendaraan digunakan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort, sangat bertentangan dengan prinsip penetapan klasifikasi karena penetapan klasifikasi seharusnya berdasarkan fisik dan fakta atas kendaraan pada saat diimpor yaitu pada saat memasuki wilayah pabean Indonesia, bukan setelah barang dijual kemudian digunakan;

bahwa perubahan catatan Explanatory Notes 2022 heading 8709 pada HS Committee 73rd session, berfokus mempertegas ciri-ciri, karateristik dan kegunaan dari kendaraan pengangkut yang dapat diklasifikasikan dalam heading 8709, sekaligus mempertegas perbedaannya dengan kendaraan pengangkut yang dapat dikategorikan dalam pos tarif 8701, 8702 dan 8704; bahwa Pemohon Banding sebagai importir dan distributor yang menjual kendaraan elektrik tersebut, menyampaikan keterangan dalam nota permintaan dokumen berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa pembeli kendaraan yang dimintakan keterangan mengenai penggunaan kendaraan elektrik tersebut setelah dimiliki;

bahwa kendaraan elektrik in casu sesuai dengan hasil identifikasi barang memenuhi karateristik kendaraan yang dapat dikategorikan dalam catatan Explanatory Notes 2022 heading 8709 sesuai dengan HS Committee 73rd session, yaitu kendaraan elektrik atau utility vehicle yang hanya dapat digunakan untuk pabrik, pergudangan dan bandar udara/dok area dan area kereta api;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membatasi atau melarang pembeli untuk menggunakan kendaraan tersebut selain dari kegunaan sebagaimana dinyatakan dalam catatan Explanatory Notes 2022 heading 8709 sesuai dengan HS Committee 73rd session, setelah kepemilikan atas barang tersebut telah berpindah tangan kepada pembeli;

bahwa Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, diimpor pada tanggal 20 Agustus 2024 dan dilakukan penetapan dengan SPTNP oleh Terbanding pada tanggal 9 September 2024, sehingga atas barang tersebut statusnya masih di gudang dan belum digunakan sama sekali pada saat penetapan, sehingga tidak tepat kalau Terbanding sudah menyimpulkan kendaraan tersebut diperuntukkan atau digunakan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort, tanpa disertai bukti dan dasar yang kuat;

bahwa penetapan Terbanding terbukti tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya menggunakan asumsi atau analogi dari keterangan yang disampaikan dalam nota permintaan dokumen, sedangkan kendaraan elektrik in casu status masih di dalam gudang dan belum digunakan;

bahwa Terbanding jelas-jelas mengabaikan konsep dasar penetapan klasifikasi yaitu harus berdasarkan fisik dan fakta barang pada saat barang diimpor, bukan berdasarkan penggunaan atau fungsi setelah transaksi di dalam daerah pabean karena penggunaan atau peruntukkan atas kendaraan tersebut bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan dari pembeli, termasuk pemanfaatan kendaraan elektrik in casu yang tidak sesuai dengan peruntukkannya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan penetapan klasifikasi Terbanding terbukti mengabaikan karateristik dan ciri- ciri kendaraan dalam catatan Explanatory Notes 2022 pos 8704 dan 8709, dan hasil identifikasi barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, dimana karateristik kendaraan tersebut memenuhi karateristik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos 8709;

Perbandingan Penetapan Klasifikasi Barang Identik dan/atau Serupa dari Pos 8709 bahwa untuk menguatkan pendapat dan argumen mengenai penetapan klasifikasi, Pemohon Banding mengambil perbandingan penetapan klasifikasi kendaraan identik, yang dapat dijadikan sebagai informasi tambahan. Barang tersebut adalah Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle, sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa sumber informasi berasal dari customs ruling oleh Unites States Customs Border Protection yang menetapkan klasifikasi jenis barang yang identik dengan kendaraan elektrik yang disengketakan bisa diakses dari https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=HQ%20H147081& highlight=8709.19.00%2Adanhttps://www.customsmobile.com/rulings/ docview?doc_id=966332.

bahwa berdasarkan perbandingan penetapan klasifikasi kendaraan identik dan/atau serupa dengan workmax 800 utility vehicle dan workman 3000 series vehicle, diperoleh kesimpulan walaupun kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut material di pabrik, pergudangan, lapangan golf, lapangan olahraga dan pertanian tetapi karena karateristik dan ciri-ciri kendaraan sesuai dengan penjelasan dalam Explanatory Notes Pos 8709, maka barang tersebut tetap diklasifikasikan ke dalam Pos 8709 dan bukan ke Pos 8704;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, makin menegaskan penetapan klasifikasi harus didasarkan pada saat barang diimpor dan berdasarkan penjelasan terperinci mengenai karaterisik dan ciri-ciri kendaraan dalam catatan yang terdapat dalam Bagian, Bab, Pos, Sub Pos dan Expalanatory

Notes 2022 Pos 8704 yaitu kendaraan tidak memiliki pintu, tidak memiliki perangkat keselamatan, tidak memiliki kabin tertutup untuk ruang pengemudi dan penumpang depan, memiliki kecepatan maksimum kurang dari + 13 km/h, memiliki radius putar yang hampir sama dengan panjang kendaraan dan dirancang untuk mengangkut barang bukan pada jalan umum;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 31 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding telah keliru dan salah menetapkan klasifikasi dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 atas Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, yang mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar, dimana penetapan klasifikasi yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.PosJenis BarangPenetapan
KlasifikasiBM
11Shuttle 2 premium wooden cargo box for short distance cargo electric cart in 1 price8709.11.000%
22Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price8709.11.000%

3. Terbanding terbukti mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses

Penetapan Klasifkasi Barang, dalam melakukan penetapan klasifikasi atas barang impor milik Pemohon Banding;

4. Terbanding dalam melakukan penetapan klasifikasi terbukti mengabaikan penjelasan yang terdapat Explanatory Notes 2022 Pos 8704 dan Pos 8709, yang sudah secara terperinci menjelaskan karateristik dan perbedaan kendaraan pengangkut barang di kedua pos tersebut;

5. Terbanding terbukti menggunakan asumsi dan analogi mengenai peruntukan kendaraan elektrik tersebut dalam penetapan klasifikasi karena pada saat dilakukan penetapan kendaraan elektrik tersebut statusnya masih di dalam gudang dan belum digunakan sama sekali;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan SPTNP Nomor 614390/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 9 September 2024, sehingga hasil penetapan menjadi nihil;

3. Menyatakan bahwa Terbanding terbukti telah keliru dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif impor atas barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00277/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan alasan pada intinya menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang impor bukan kendaraan yang hanya digunakan di (used only in) pabrik, pengudangan, area pelabuhan atau bandara (Pos 87.09) akan tetapi juga digunakan dalam pengangkutan barang di area Hotel dan Resort dalam

hal ini termasuk dalam cakupan “delivery truck and vans of all kinds” sebagaimana diuraikan pada ketentuan Pos 87.04;

b. bahwa berdasarkan identifikasi barang, memperhatikan uraian pada struktur BTKI 2022 dan Explanatory Notes Harmonized Commodity Description and Coding System (Seventh Edition 2022) atas barang impor dalam PIB nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 pada pos 1 (Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price) dan pos 2 (Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price) tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 akan tetapi lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.29;

c. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Jenis barang: Pos 1:

Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price Pos 2:

Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price

Negara Asal: CHINA

HS Pemberitahuan: 8709.11.00

Penjual: Jiaxing Leroad Special Vehicle Co.,Ltd d. bahwa berdasarkan penetapan Terbanding, atas barang impor ditetapkan tarifnya menjadi sebagai berikut:

re red”

Fos JenisB arang ae ie ' ay FoR Maa BM: 0% (ACTA) BM: 40% (A GFT)

1 NSTANCE CARGO ELECTRIC 8709.11.00 PPN: 11% 8704.60.29 PPM: 11%

CARTING UAT RICE PPh Pede 2.5% PPA Pase 75%

SHUTTLE 2 WOODEN CARGO BOX BM: 0% (ALFA) BM: 40% CACFTA)

2 | FOR SHORT DISTANCE CARGO | 8709.11.00 PPN: 11% 2704.60.29 PPM: 11%

ELECTRIC CAR TIN UNIT ARICE PPh Ps22 2.5% PPh Ps22: 7.5%

e. bahwa alasan penetapan Terbanding sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), dengan uraian sebagai berikut:

Identifikasi Barang

Diberitahukan sebagai truk kerja pos tarif 8709.11.00, berdasarkan penelitian NPD diketahui merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan jarak pendek digunakan di area Hotel, Resort dan Gudang tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat.

Klasifikasi Barang

Berdasarkan KUMHS 1 dan penjelasan pada Explanatory Notes 2022 Seventh Edition disebutkan this heading covers in particular... delivery trucks and vans of all kinds... Sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.60.29;

Data / Dokumen yang Dilampirkan

NPD dan Foto Barang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa Terbanding menetapkan tarif klasifikasi atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 atas barang impor pada pos 1 (Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price) dan pos 2 (Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price) dengan pemberitahuan pos tarif 8709.11.00 berdasarkan identifikasi barang lebih tepat ditetapkan klasifikasinya dalam pos tarif 8704.60.29;

bahwa dilakukan penelitian identifikasi barang dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam PIB nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 atas barang impor pada pos 1 (Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price) dan pos 2 (Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price) dengan pos tarif pemberitahuan 8709.11.00 (Pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA); PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%);

b. bahwa terhadap importasi yang diberitahukan pada PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 termasuk dalam jalur Hijau akan tetapi atas importasi tersebut dilakukan konfirmasi oleh Terbanding yang melakukan penelitian dokumen pada saat importasi dengan mengirimkan Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD);

c. bahwa berdasarkan informasi commercial invoice, brosur, keterangan gambar/foto dan guna barang, komoditas barang yang diimpor diuraikan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

d. bahwa dilakukan penelusuran data lainnya (internet) terkait penelusuran atas spesifikasi barang impor di https://www.leroadev.com/ static/upload/file/20240125/1706151607337501.pdf;

e. bahwa alasan penetapan PFPD berdasarkan LPPT adalah barang impor merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan jarak pendek digunakan di area hotel, resort dan gudang tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat Berdasarkan KUMHS 1 dan penjelasan pada Explanatory Notes 2022 Seventh Edition disebutkan this heading covers in particular... delivery trucks and vans of all kinds... sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.60.29;

f. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang maka atas barang impor dalam PIB nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 pada pos 1 (Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price) dan pos 2 (Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price) diidentifikasi sebagai kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, dengan tenaga listrik (elektrik), yang terdiri dari tempat duduk untuk 2 orang di bagian depan (termasuk sopir) serta “cargo box” terbuka di bagian belakang dengan penggunaan untuk pengangkutan barang di area Hotel, Resort dan Gudang, dengan g.v.w. tidak melebihi 5 ton, diimpor dalam keadaan CBU;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, selanjutnya dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:

a. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

b. Berdasarkan ketentuan KUMHS disebutkan sebagai berikut:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

c. Kajian pos tarif pemberitahuan 8709.11.00 dan pos tarif penetapan 8704.60.29.

1) bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam PIB nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 pada pos 1 (Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price) dan pos 2 (Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price) dengan pos tarif pemberitahuan 8709.11.00;

2) bahwa Terbanding yang melakukan penelitian dokumen menetapkan atas barang impor a quo ke dalam pos tarif 8704.60.29;

3) bahwa adapun struktur pos tarif pemberitahuan 8709.11.00 berdasarkan BTKI 2022

4) bahwa berdasarkan struktur BTKI 2022 tersebut Pemohon Banding memberitahukan barang impor sebagai Truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; - Kendaraan; - - Elektrik;

5) bahwa adapun struktur pos tarif penetapan 8704.60.29;

6) bahwa berdasarkan struktur BTKI 2022 tersebut Terbanding yang melakukan penelitian dokumen menetapkan barang impor sebagai Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang; - Lain-lain, hanya dengan motor listrik untuk penggerak; - - Lain-lain, g.v.w. tidak

melebihi 5 t; - - - Lain-lain (selain - - - Truk pick-up dan - - - Kendaraan roda tiga);

7) bahwa berdasarkan Catatan Bagian XVII nomor 4 huruf (a);

8) bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Heading 87.09;

9) bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Heading 87.04;

10) bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang, atas barang impor diidentifikasi sebagai kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, dengan tenaga listrik (elektrik), yang terdiri dari tempat duduk untuk 2 orang di bagian depan (termasuk sopir) serta “cargo box” terbuka di bagian belakang dengan penggunaan untuk pengangkutan barang di area Hotel, Resort dan Gudang, dengan g.v.w. tidak melebihi 5 ton, diimpor dalam keadaan CBU;

11) bahwa berdasarkan penelitian data dan identifikasi barang tersebut dapat diketahui bahwa barang impor bukan kendaraan yang hanya digunakan di (used only in) pabrik, pengudangan, area pelabuhan atau bandara (Pos 87.09) akan tetapi juga digunakan dalam pengangkutan barang di area Hotel dan Resort dalam hal ini termasuk dalam cakupan “delivery truck and vans of all kinds” sebagaimana diuraikan pada ketentuan Pos 87.04;

12) bahwa berdasarkan identifikasi barang, memperhatikan uraian pada struktur BTKI 2022 dan Explanatory Notes Harmonized Commodity Description and Coding System (Seventh Edition 2022) atas barang impor dalam PIB nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 pada pos 1 (Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price) dan pos 2 (Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price) tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 akan tetapi lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.29.

bahwa berdasarkan penelitian tersebut maka atas barang impor dalam PIB nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 pada pos 1 dan pos 2 diklasifikasikan

ke dalam pos tarif 8704.60.29 dengan pembebanan bea masuk sebesar 40% (ACFTA), PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 7,5%;

bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti berdasarkan pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang, pos tarif klasifikasi dan pembebanan yang diberitahukan Pemohon Banding tidak tepat;

2. bahwa dalam menetapkan tarif (klasifikasi) atas PIB nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 030/SA-SRT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ciri phisik kendaraan, brousr dan data dari laman website resmimilikpemasok(https://www.leroadev.com/UtilityCart/116.html) diperoleh data dan informasi sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari laman website pemasok, maka ciri utama kendaraan elektrik in casu, dapat didetailkan sebagai berikut:

a. Memiliki panjang kendaraan antara 3000 mm sampai dengan 4000 mm b. Memiliki radius putar tidak lebih dari 4000 mm

c. Memiliki kecepatan maksimum antara 8-30 km/h d. Konstruksi kendaraan tidak memiliki pintu, alat keselamatan pada ruang pengemudi, tidak memiliki jendela, tidak ada pembatas permanen antara ruang pengemudi dan bagian belakang, tidak memiliki kaca depan dan spion dan tidak dilengkapi dengan kabin tertutup.

e. Kedua kendaraan untuk pengangkutan jarak pendek yang dapat digunakan di area-area tertentu seperti bandar udara, industrial park (pabrik dan pergudangan), hotel, resort dan tempat olahraga.

Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan dengan dalil dan pendapat Terbanding, berdasarkan dasar pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa penetapan klasifikasi atas barang impor a quo berupa kendaraan Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, tidak boleh bertentangan dengan prinsip ketentuan umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

2. bahwa dalam mengklasifikasi barang impor a quo, Pemohon Banding menggunakan prinsip dalam KUMHS 1 dan 4 dalam menginteprestasi;

3. bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah pengklasifikasian barang impor a quo yaitu kendaraan Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, apakah diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704 atau 8709;

4. bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan analisis Terbanding, yang menyatakan barang impor a quo tidak hanya (used only) digunakan di pabrik, pergudangan, area pelabuhan atau bandara Pos 8709, akan tetapi dapat digunakan juga dalam pengangkutan barang di area hotel dan resort dalam hal ini termasuk dalam cakupan “delivery truck and vans of all kinds” sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos 8704, menurut Pemohon Banding adalah dalil yang keliru karena mengabaikan prinsip-prinsip dalam KUMHS AHTN 2022, yang seharusnya menjadi patokan;

5. bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang impor a quo, semua kriteria atau ciri utama kendaraan Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, sangat berkesesuaian dengan ciri utama kendaraan dalam Pos 8709 dibandingkan dengan ciri utama kendaraan dalam Pos 8704;

6. bahwa hasil Amendments to the harmonized System Explanatory Notes – HS Committee 73rd Session, untuk Pos 8709, makin menegaskan tingkat kesesuaian ciri utama barang impor a quo dengan ciri utama kendaraan dalam Pos 8709;

7. bahwa yang menjadi pertimbangan utama dan dalil Terbanding menyatakan barang impor a quo tidak dapat diklasifikasikan dalam Pos 8709, adalah catatan yang menyatakan “This heading covers a group of self-propelled vehicles of the types used only in factories, warehouses, dock areas or airports for the short distance transport of various loads (goods or containers) or, on railway station platforms, to haul small trailers sehingga dalam hal barang impor a quo digunakan selain yang diperuntukkan, tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos 8709;

8. bahwa berdasarkan catatan dalam Explanatory Notes AHTN 2022, heading 8709, harus dimaknai kendaraan yang diperuntukkan untuk dipergunakan di pabrik, pergudangan, area dok atau bandar udara untuk jarak dekat, atau di stasiun kereta, harus memenuhi semua kriteria yang ada dalam catatan tersebut dan persyaratannya bersifat kumulatif;

9. bahwa apabila berpatokan pada dalil yang digunakan oleh Terbanding, maka dapat dimaknai semua kendaraan sepanjang digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan di pabrik, pergudangan, area dok atau bandar udara untuk jarak dekat, atau di stasiun kereta, wajib diklasifikasikan ke dalam Pos 8709, walaupun ciri-ciri kendaraannya tidak sesuai dengan ciri utama kendaraan dalam Pos 8709;

10. bahwa dalil Terbanding yang hanya berfokus pada peruntukkan kendaraan tetapi mengabaikan catatan-catatan lain dalam Pos 8709 mengenai ciri utama kendaraan yang membedakan ciri kendaraan di Pos

8702, 8703 dan 8704, adalah suatu kekeliruan dan tidak menunjukkan kekonsistenan;

11. bahwa untuk membuktikan kekeliruan dalil Terbanding, berikut adalah contoh kendaraan pengangkut barang model pick-up, yang memiliki kabin tertutup, dapat digunakan di jalan raya, memiliki ciri-ciri kendaraan di pos 8704, tetapi penggunaannya sepenuhnya di area bandar udara. Pada saat barang diimpor dan dilakukan penetapan klasifikasi, Terbanding tidak akan mengklasifikasikan ke dalam Pos 8709 tetapi pos 8704, karena ciri utama kendaraan yang diimpor berkesesuaian dengan ciri utama kendaraan di Pos 8704 sebagaimana gambar dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

12. bahwa berdasarkan prinsip mengintreprestasikan kendaraan sesuai dengan KUMHS, apabila suatu barang impor dapat diklasifikasikan ke dalam dua pos yang berbeda, maka yang dijadikan referensi sebagai prinsip untuk mengklasifikasikan adalah KUMHS 4 yaitu harus diklasifikasikan ke dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai;

13. bahwa berdasarkan prinsip dalam KUMHS 4, apabila dibandingkan barang impor a quo yaitu Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, dengan ciri utama kendaraan yang ada di Pos 8704 dan Pos 8709, maka ciri utama kendaraan yang ada di pos 8709 sangat berkesesuaian dengan ciri utama barang impor a quo;

14. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan tegas menyatakan konsep penetapan klasifikasi adalah pada saat barang impor memasuki daerah pabean, bukan pada saat barang impor telah berada atau digunakan di dalam daerah pabean, dengan tujuan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat;

15. bahwa berdasarkan poin-poin penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan penetapan klasifikasi barang impor a quo yaitu Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut; kendaraan elektrik) bea masuk 0% (ACFTA), PPN 11% dan PPh 2,5%;

Kesimpulan Dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan :

1. bahwa dasar Penetapan klasifikasi Terbanding yang menyatakan barang impor a quo adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, dengan tenaga listrik (elektrik), yang terdiri dari tempat duduk untuk 2 orang di bagian depan (termasuk sopir) serta cargo box terbuka di bagian belakang dengan g.v.w tidak melebihi 5 ton, diimpor dalam keadaan CBU. Penggunaan kendaraan bukan hanya digunakan di (used only) pabrik, pergudangan, area pelabuhan atau bandara (pos 8709) akan tetapi juga digunakan dalam pengangkutan barang di area hotel dan resort dalam hal ini termasuk dalam cakupan “delivery truck and vans of all kinds” sebagaimana diuraikan pada ketentuan Pos 8704, terbukti mengabaikan prinsip-prinsip klasifikasi dalam KUMHS AHTN 2022 dan konsep penetapan klasifikasi dalam Undang-Undang Pabean;

2. bahwa penetapan klasifikasi oleh Terbanding tidak objektif dan terukur, karena penetapan klasifikasinya tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Surat Edaran Direktur Bea dan Cukai SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, Ketentuan Umum untuk

Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS), Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Subpos, Struktur Klasifikasi Barang, Explanatory Notes dan Supplementary Explanatory Notes sebagai dasar dan panduan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan barang;

3. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagai bantahan atas SUB Terbanding, mengenai penetapan klasifikasi atas barang impor Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, pada pos tarif 8709.11.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk impor 0% (skema ACFTA), PPN 11%, PPh 2,5%, telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku;

Permohonan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614390/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 9 September 2024 dan menetapkan kembali Tarif atas impor barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, sehingga hasil penetapan atas tarif oleh Terbanding jadi nihil;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

614390/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 9 September 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 003/SA-SRT/XI/XI/2024 tanggal 6 November 2024;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 620240900054645 tanggal 9 September 2024 sebesar Rp655.945.661,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank CIMB Niaga NTPN

492DC5S52BPIPNJL tanggal bayar 6 November 2024 sebesar Rp655.945.661,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur a.n. Hendra Sjaichudin tanggal 29 April 2025;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 013/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025;

Bukti P-8. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1148/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024 a.n. Manuel Muson;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Manuel Muson tanggal 29 April 2025;

Bukti P-10. PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021, yang dibuat oleh

Achmad Fachruddin, S.H., SpN., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-12. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0034548.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 17 Juni 2021;

Bukti P-13. Akta Notaris Nomor 19 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat oleh

Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-14. Foto kondisi shuttle wooden cargo electric di dalam gudang; Bukti P-15. Klasifikasi pembanding kendaraan sejenis dari US customs, yaitu

Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle; Bukti P-16. Foto Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo

Electric Cart;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

602630/KPU.1/2024 tanggal 9 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 614390/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 9 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 012/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar

50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA) PPN 11% dan PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA) PPN 11% dan PPh 7,5%PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

No.PosUraian Barang
11Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short-Distance Cargo Electric
22Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short-Distance Cargo Electric

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp655.945.661,00 (enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah klasifikasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27 yang

diberitahukan dalam PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA) PPN 11% dan PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA) PPN 11% dan PPh 7,5%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024, menjadi 8704.60.21 dengan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 40%, PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-08453/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 20 November 2024 dengan alasan bahwa barang impor merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan jarak pendek digunakan di area hotel, resort dan gudang tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat berdasarkan KUMHS 1 dan penjelasan pada Explanatory Notes 2022 Seventh Edition disebutkan this heading covers in particular... delivery trucks and vans of all kinds... sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.60.29;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa penetapan klasifikasi barang impor a quo yaitu Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut; kendaraan elektrik) bea masuk 0% (ACFTA), PPN 11% dan PPh 2,5%;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA) PPN 11% dan PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA) PPN 11% dan PPh 7,5%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang dengan uraian jenis barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart dan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart yang di impor oleh Pemohon Banding dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024, dberitahukan pada pos tarif 8709.11.00 (bea masuk ACFTA 0%) ditetapkan pada pos tarif 8704.60.21 (bea masuk ACFTA 40%) dengan alasan barang in casu diidentifikasikan sebagai kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), dapat digunakan dijalan raya (tidak design khusus) dengan berat tidak melebihi 5 ton;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan identifikasi barang yang disampaikan oleh Terbanding dan mengidentifikasikan barang-barang in casu sebagai kendaraan yang tidak dapat digunakan di jalan raya atau jalan umum dan memenuhi ciri kendaraan yang masuk Pos 87.09 sesuai dengan Explanatory Notes AHTN 2022 heading 87.09;

bahwa diperoleh tampilan barang in casu dari website pemasok sebagai berikut:

Pa g di " oe os y- ese | J .

Asi Para a °

PAE Lee NN iY =

Tu mi 2 2

SHUTTLE 2 S ——

WOODEN CARGO BOX _— =7

FOR SHORT DISTANCE 74 (Aja 3 —

CARGO ELECTRIC CART IN 1 : j -

UNIT PRICE n *

. va @ 1, 7S 1

Shuttle 2

Wooden Cargo Box 3. j

For Short Distance _ el oa

Cargo Electric Cart ini or ing . ™

Comfort with room to spare Pras Bata Sates

Versatility, wooden cargo bed

Strong, silent, ready to work.

For short distance onty,

Unsuitabie for the transport of

Passengers or forthe transport of

Goods by road.

bahwa uraian keterangan pada spesifikasi barang, diketahui barang in casu tidak layak untuk mengangkut orang atau untuk mengangkut barang di jalan umum;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 87.09, diperoleh penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

karakter utama yang membedakan kendaraan Pos 87.09 dengan kendaraan Pos 87.04 pada umumnya adalah:

- konstruksi dan desain khususnya sesuai aturan membuatnya tidak layak untuk digunakan sebagai pengangkut orang atau untuk mengangkut barang di jalan umum;

- kecepatan dengan muatan pada umumnya kisaran 30 sampai dengan 35 km/jam;

- radius putarnya kurang lebih sama dengan panjang kendaraan itu sendiri; Kendaraan pada Pos 87.09 biasanya tidak memiliki ruang kabin pengemudi yang tertutup, ada yang dikendalikan dengan berjalan kaki;

bahwa Explanatory Notes 2022 pos 87.04 menyatakan sebagai berikut:

[his heaves cette Ja partai lat

Uta ortles Kes Dasa Aa Ora pakan sen chiscl ete tlic Tam ks gid agns vPall kinds. revowal vite; cortices Meruskaj i tT) automata dinar an devides pp Tara (rucksi ste finkers Pa ln or nal Fla with purus celrmcial ee imailited: larres

Perched Welt noe barnes rah bas Aan apes nga an cirbess. es [bets oP tubers, ei altaperaiie Aman sada decries Hick) RN ead taneps Tar thes Uransperi er hess. Lung evan aga binges, eho! lars Par, cig Tara Welk pa. garis trust [or lig Gilera ol Yes ceng adhe Eli comel nian Tarian an ted heading AAS:

Rieti be TR ore Tian wal oii, cuisine ths alunan, berdasaarkan penjelasan Pos 87.04 tersebut disimpulkan kendaraan yang masuk pada Pos 87.04 secara khusus adalah lori (truk) dan kendaraan sejenis, yang dalam pemahamannya kendaraan kendaraan sejenis ini dapat digunakan untuk dikendarai di jalan umum dan bukan jarak pendek;

bahwa berdasarkan uraian spesifikasi barang, disimpulkan barang in casu merupakan kendaraan pengangkut barang untuk keperluan jarak pendek, ruang kabin pengemudi terbuka dan tidak diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum, memenuhi ciri kendaraan yang masuk Pos 87.09 sebagaimana Catatan Penjelasan Pos 87.09;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024, adalah 8709.11.00 dengan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%, PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas klasifikaasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024, adalah 8709.11.00 dengan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 0%, PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak

dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi2Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 27Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA) PPN 11% dan PPh 2,5%Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA) PPN 11% dan PPh 7,5%Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA) PPN 11% dan PPh 2,5%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024, adalah pos tarif 8709.11.00 dengan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 0%, PPN sebesar 11% dan PPh pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02713/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614390/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 9 September 2024 atas nama PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara di Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 883212 tanggal 20 Agustus 2024, adalah pos tarif 8709.11.00 dengan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 0%, PPN sebesar 11% dan PPh pasal 22 sebesar 2,5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.