Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-001226.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Abadi Duta Lestari, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001226.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan

Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00021/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT

Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan

Cukai dalam SPTNP Nomor 606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001226.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000 beralamat di Jl.

Papanggo Blok C No. 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta

Utara, DKI Jakarta, 14340 yang diwakili oleh Ikhsan Rachman Jabatan

Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan

Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-20/WBC.11/2025 tanggal

09 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-613/PP/

BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0123/ADL/II/ 2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00087/

WBC.11/SUB/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 089/ADL/VI/ 2025 tanggal 17 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah VII Surabaya KPPBC

Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 10.797.800 00 0 0 0 16.654.350 5.000.0000 0 0 0 5.856.550 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran10.856.550

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 14 November 2024 dan dengan

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.856.550,00 (sepuluh juta delapan ratus enam ribu lima ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

0123/ADL/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax

Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0123/ADL/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak.

2. KEP-00021 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu

Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-00021 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.10.856.550,00 sesuai dengan

Bukti Pembayaran atas Kekurangan PPh 22 dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN 8A83F0HK3CB8E2UQ tanggal 19 September 2024 (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal

95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ikhsan Rachman jabatan selaku

Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 (terlampir sebagai Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00021 yang diterbitkan oleh

Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai

Pabean (SPTNP) Nomor 606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024. (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.10.856.550,00 sesuai dengan

Bukti Pembayaran atas Kekurangan PPh 22 dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 8A83F0HK3CB8E2UQ

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-606844. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.856.550,00. Oleh karena itu

Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024 sebesar Rp.10.856.550,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pemohon telah melampirkan PIB dengan nomor Pendaftaran 701763 tanggal 17 September 2024 senilai CFR USD 27.900 dengan asuransi USD

13.95.

PEMBERITAHUAN IviPOR BARANG (PIB) Boe sent Pubear 5 APE OL TMP TANJLNG PER AS mann PST RO aa jel. VL Pangani 1 201202 IMEL 32URS LULUS “arogal Panyajien Peang

A JENS PIP LA 1 Biase: Barks 5

5 JENIS IMPOR PP Uae Uta, oe. Ser ner 5. Feryanar Segara & Garagan TA

CO SARA PEMBAYARAN Lyd “dase Tana Oy Garka Delis ee fol cea

D. DATA AT

ENG Nan — my Pl brews den Trees) Denda tere Tes ae (cara Alana: BU lhe AR ana A ata ai TBA Ort ey

ORT OT BAN RTA ONE PD TESS IHL BALE. 1 Pane Sarg rch n ba :

gd BON debat Daan Gan RA Yo eT at den Sanders hi ow Ko bh KA Cle pals poe Never Sia) ASSAD ISINYA ANE TePORT TA LD ——

V1. Sabaram at geal aa (OA PPPA —

NABI CE UIE SSG RGA) OG SO BASA SBI AS AREEL 12, Talahahar Muar) CLKOL sus

CATA IS, Salasasan “rans: TARLUN SG TITAK irre

PASE STIR Pe Tole oe Tugu Tesh LPS PL " [eee

Porat ge QPP STAN BERI STA eta Bn ee =

Tom Amat AGAPI 2 TALEST AS Pa an mn He MPA RA p Onatsa ta

PESAN G hi IR SUA No. tak y MG 27 fa PA Sb

[oo Liaster WSWE Me Ta yana . ES Gretta TANPA lg SS ane Ne. at G2 Ta 15-98-2524

PEL IK BARANG KT kota SR

2 bon BR PA Tea tec 19, Jaran Man Sat Sanata mena an le pp ee

Bo dian foal ARAD LA SEAR Sash BER oaks Va. behind ted :

Je RARBG SE oH $i reg a ee eo | Ta oes ae TOS SOAP ALIN TS

PNT GENS a ay pee MOP TAMA ama alee TT SRC NG TES US LCL At | nied om es

SRAGID RO OF th CENTER 3 OF GR, ILM IGA DUA RAYA AHI TARTAN TAL, joe Bila GPS ea POMS Perea

De Seurane LAB bo rda ,

BM J (25 Pegal 2.30 HE AI SR ab

27. Yorsor. Lkaran dar Tne Pe OS Supt ona Cat Mesek Motes “a, Baral Kotor (Sa SG. beret Sersi-

EM USA 5001 Ah EO et ARA : bi BEL MIELE 20400100

Mo Le Pes Teas SL <atevar gar On er Is wild kot ee Bn Apr

Na Ure an Jor sBarare Weel Dug focr aga sy vag das NG Ut | tasiltas Ballast Bc ha

-Nerara Agr, Tana + ersyevaton a Na Jak seta bata ata ML an gang anal ag car tab da dors “Ta Pe Aa PESAN Tad ka qin, Ber pone Lina

Juco) bias katy Ah BEAR PE Pe AAN ENG Mei aa TUE a aya veri mom ea “its le Tan wee Apek lees PERANG ts perry PEL By .

fear des “BL

Neg cr Min Be ng

: Lara

: CARTON GT str Bangute | Wibuyut Oilenyaung Clues “ae 2 puqgqui | mMranassan | Talaa SL asi :

SY. =M : Pa tice Clo uas La 269

32 RM AU _ na La ta yan kei reo

38 SMT JK Uu C0 ye BI eta a oa aca TM LX Lag)

Peo FPN ax con 6g Toe omens i

3.) EP h pees ace eld cua nec oe nes pee | ba At 7 Phas tae PALI Kan TEA nes ome cio i” Mergs ini saya recyatssan FE. ANTUR PE SAN SPAN DAN AMAN 7 foo. Bartanggusa jawarstas kedenaran sal - nat yana diber Laake ca ari han i con kesasahan occ manpaleardhsp pabean yar vires Fa SUNT Cah PES ig Baap -yarnn TORT. Boost fo debe Caden

: ae toon iat fo ani 2. Sunk arias

5. Seresuo manylarkan dan cvenyerabker ran sape su co sectkea sed , j menya-sikas peranksaan fisik fe css maan keel on lake hut Re AL anta jasa waktu yarg ditetarkan aka Saw mnta na va cepa da RA

Tempat Penimbunan Seet tacit ganas Gasve dts fe ks cl Dhavaer saya | Namu " Jana

KOTA SURABA YE Teed — — sor hh Se hs a a oe

MRP TOP

2. bahwa Pemohon telah melampirkan Purchase Order Nomor PO240900063 tanggal 27 Agustus 2024 dengan pemesanan Fresh Fragrant Pear ke AKESU

JUNSHI IMPORT AND EXPORT TRADE CO., LTD senilai USD 27.900.

JALAN PAPANGGO BLOK CNO.5

. PT. ABADI DUTA LESTARI KEC. TANJUNG PRIOK, KEL. PAPANGGO

Paar JAKARTA 14340 INDONESIA

Pp 40221 22431298

PURCHASE ORDER

Consignee Name & Address: PO No. PO240900063

PT. ABADI DUTA LESTARI PO Date 27-08-2024

JALAN PAPANGGO BLOK C NO.5 POL SHEKOU

KEL.PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK POD SURABAYA

JAKARTA UTARA 14340 INDONESIA ETD 12-09-2024

NPWP NO: 86.716.576. 3-048.000 ETA 17-09-2024

Incoterm CFR

Seller: AKESU JUNSHI IMPORT AND EXPORT TRADE CO.,LTD

SHIPMENT DETAILS

NO. (ITEM DESCRIPTION NET WEIGHT see Jam | PRICE / CTN TOTAL INVOICE

FRESH PEAR FRAGRANT PEAR 160GR USD 11.00 | USD 4,950.00

FRESH PEAR FRAGRANT PEAR pes USD 9.00 | USD 22,950.00

TOTAL INVOICE) UsD 27,900.00

Required Documents:

1 BL, Phyta, HC, COA, FORM E, Prior Notice, Invoice and

Packing List

NOTE(S)

1, Due to new regulation, kindly put 6 digit HS Code in the first line of goods description (ep. HS CODE: 080510 Fresh Orange Navel}

2. Price is subjected to good quality arr val

In Case of Quality issue a. Seller wil be informed by wechat/whatsagp/err ail b. Seller may appo nted third party surveyor or request a :0 nt survey with buyer

¢. Seler is respons ble af cargo ta arrive n good qual ty d. Recewer is allawed to neld payment until the goods are sa'd and/or an agreement is seached between seller and buyer e. If disposal of cargo s required, all cost incurred shall be bear by Se ler

ADDITIONAL NOTE(S):

1. Incase af cancellat an, se ler shall return all the money that has been transferred to Cansignee's bank account

2. Seller must inform the buyer if departure date is delayed

Kindly send shipping documents to: document@sjmfruits.com, ce: purchasing@sjmfruits.com , sherly@sjmfruits.com

Jakarta, 27-08-2024

Buyer, Seller,

SHERLY Name: — LIUYI

Purchasing rr

Pasitian: — DIRECTOR

3. bahwa Sales Contract No. HH2024001 tanggal 27 Agustus 2024 adalah benar perjanjian atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan barang Fresh Fragrant Pear senilai CFR USD 27.900 Ketentuan Payment

Term T/T.

SALES CONTRACT

SC No: HH2024001

Date: 27.08.2024

1) i; BUYERS: PT. ABADI DUTA LESTARI

ADDRESS: JALAN PAPANGGO BLOK C NO. 5 PAPANGGO, TANJUNG PRIOK

JAKARTA UTARA 14340 INDONESIA

NPWP: 86.716.576.3-048.000

T: +6221 22434298

4:7; SELLERS: AKESU JUNSHI IMPORT AND EXPORT TRADE CO.,LTD

ADDRESS: NO.19 JINYU SOUTH ROAD, NANYUAN COMMUNITY, AKSU TEXTILE INDUSTRIAL

CITY (DEVELOPMENT ZONE),AKSU PREFECTURE, XINJIANG

On basis of equal negotiation, the undersigned sellers and buyers have agreed to enter into this Contract under the terms,conditions and provisions specified as follows:

1. FAT K4 Name of commodity and Specification:

MAN EN ee MAT Oka weil ALS

Name of commodity Quantity Unit Price/USD Amount/RMB and Specification CCTNS) tee Ag AI

Po da = va ek “ — es matan prae (DO etHs SDIT. 0 CIN UISD1950, 00

16081

FRESH ERAGRUKT ppap 2020 ts USDG. O- CIN (SP22050. 00

TOTAL USD27900. 00

Terms of Delivery: The sellers have the optiontoload ” 5 “emore or less than the guantity contracted.

3B. LI Ih sl

Origin of Commodity:China

AL Aha BA

Page 1.

Packing: CARTONS

5. Busi}: 2024.09.12

Time of Shipment: 2024.09.12

6. CURL ALTA: MENTAH SE

Port of Shipment & Destination: Shenzhen Shekou: Indonesia

7. Koki Aa AA poke ie

Terms of Payment: This contract adopts the settlement term by T/T.

The seller should present the following documents:

Full set of clean bills of lading made out to order and blank endorsed,marked freight prepaid [freight prepaid/payable at destination] in 1 copies.

C20 APR Sha

Phytosanitary certificates in. 1. copies.

Health Certificate in. 1. copies.

Certificate of Origin in. 1. copies.

nes PURE LORE Sy Ae AA Re boa Be AE TR

PANE CAQ ENG Te BESAR Se pe Ala Ui

Claim:

In case the quality, specification, quantity,weight, package or sanitary condition are not in conformity with the contract,claim should be filed by the buyers within 90 days after the arrival of the goods at destination.The buyers reserve the right to lodge a claim or ask for replacement on the strength of the inspection certificate issued by C.L.Q except when the insurance company or the carrier is liable.

Page 2.

10. 40h a, An HR Gan AR TA ANGEL BPR HS kK KK

GP LARI ty KAP ANE MIL. JI BERANI TAN Gi OA LR

PE AS SN RL BAN AR An it DIP Ae TE ESA 8180... IIMS

ASLEL AS KELANA NS An dit AP IE Ul Ba ae DN AN GUNA Oo el HAN Ay

Force Majeure:

In case of force Majeure (war,civil war,earthguake,blockade,fire,flood etc.) Or fortuitous accident which interfers the excuting of this contract,the suffering party should furnish the other party with a certificate of force majeure accident issued by relative authority within.

180 Days after the closure of the force majeure or fortuitous accident.In that case,the suffering may be immune from responsibility and both party should negotiate as to whether the contract must be cancelled or executed.

11. Bank Detail Information:

Beneficiary Bank: Industrial And Commercial Bank Of China Xinjiang Aksu Branch

Address: No.19 Building Wenxin Tabei Road, Akesu, Xinjiang

Beneficiary: Akesu Junshi Import And Export Trade Co., Ltd

Account No.: 3014020119024510092

Telephone: 13325573068

Swift Code: ICBKCNBJSJG

12. Sees Arle} dhe. Hare iba ASTI ee Ph TIN ASE

PAE AA TA CAS Ma ERC

Other Terms & Conditions:

The remaining outstanding issues resolved through mutual consultation. This contract is written in Chinese and English,both versions being authentic.This contract shall come into force after it is signed by the representatives of both parties.Each party holds a Chinese and an English copies.

The Buyers (Signatures. 78 1x | The Sellers (Signe ": :"

EU li], 2024.08.27 1 BN: 2024.08.27

Date: 2024.08.27 Date: 2024.08.27

Page 3.

4. bahwa pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor HH2024001 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan oleh AKESU JUNSHI IMPORT

AND EXPORT TRADE CO., LTD yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA

LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 27.900.

Akesu Junshi Import And Export Trade Co.. Ltd.

NUR H OF ICH NG ROAD. HONG HPO KARNA SGORPE OP AREST CHESS

INVOICE

Buyer: PT. ABADI DUTA LESTARI

Address: Jl PAPANGGO BLOK C NO.5 PAPANGGO, TANJUNG

PRIOK JAKARTA UTARA 1436 INDONESIA

00 INV Now Hi H2024001

Vessel: EVER WIN 0389-0038

Departure Date: SEPT 12, 2024 PSV Date hb IN

Due Dale: MAR TS 2025

Container No.: EMCU5426001

Description Quantity Unit Price Amount

SURABAYA

FRESH FRAGRANT OF AR 306 etns HIS O 34 LIS DP 7001033

TOTAT Meta LIS DS 790", AG

Bank Information:

Pavment Terms: TT 100680 90 days after arrival

Beneficiary Bank: Industrial And Commercial

Bank OP China Ninglang Aksu Branch

Swt Code: ICBKONBISIG

Beneficiary: Akesu dunshi dinpert And Lxpori '

frade Co. Ltd.

Account Nowe 301400011 9G2 15 10092 lelephone: 13325575065

Address: No.19 Bunting Wenxin Taber Road, Akesu. Ninjiang

5. Perbedaan antara harga per unit pada dokumen PO dan Sales Contract yaitu

USD 11 dan USD 9 dengan harga per unit pada dokumen invoice yaitu USD

9.3. Menurut Supplier Perbedaan tersebut dikarenakan ada penggabungan beberapa jenis barang menjadi satu formulir e (Form E), dimana barang barang tersebut tidak dapat dipisahkan secara individual dalam dokumen.

Terlampir surat pernyataan dari Supplier.

Akesu Junshi Import And Export Trade Co., Ltd.

NORTH OF JICHANG ROAD, HONGOIPO FARM, SORTH OF

AKESU CHINA

TO WHOM IT MAY CONCERN

Dear sir/ Madam,

Hereby state that there is a price discrepancy between the sales contract HH2024001 and the purchase invoice HH2024001 for goods sold by our company. This discrepancy is caused by the consolidation of several types of goods into one form e, where the goods were not separated individually in the document. As a result, the price listed on the purchase invoice differs from the price stated in the sales contract.

We confirm that this price difference does not alter the terms of the agreement and is solely due to the consolidation of the goods in the form e document. We take full responsibility for the accuracy and transparency of the information in this transaction.

This statement is made truthfully and is intended for the purposes it may serve.

Thank you for your understanding.

Best Regads

6. bahwa Dokumen PIB tanggal actual kedatangan barang adalah tanggal 15 September 2024. Namun barang tiba di Gudang kami tanggal 23 September 2024. Sampai dengan surat Keputusan dari terbanding terbit tanggal 03 Januari 2025, kami belum dapat menyerahkan bukti pembayaran dan rekening koran atas nilai transaksi yang diberitahukan karena masih proses negosiasi. Dan baru dapat kami bayarkan di tanggal 14 Januari 2025 setelah proses negosiasi selesai. Terlampir surat pernyataan dari supplier.

Akesu Junshi Import And Fxport Trade Co.. Ltd.

NORE OLI HANG ROAD, HONG OPO FARM. SORTTE OP

ASN CHINA

TOM OT MAY CON EPA

Dar ya Madar,

Tas letter serves to confirm that ths negotiation srecess veice sumber ALULIJUT rs stil © progress. We are worsing towards (nalzing the terms and will provide cpaeles ones an apenas

Trane you tor your andersterding.

Besi R-aads

7. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice HH2024001. Pembayaran tanggal 14 Januari 2025 No.

Cek BCA EK564043 dan Slip TT No. RKDT2 senilai IDR 302.920.565. Dengan

Rincian sebagai berikut :

Invoice: USD 27.900

Credit Note: USD 9.279

Jumlah: USD 18.621

Kurs: IDR 16.265

Total: IDR 302.870.565

RTGS: IDR 50.000

Total Bayar: IDR 302.920.565

id BCA BANK CENTRAL ASIA OI CEK Ny EK 564043

8 Baba yest tale setan . 0. oop aaa te? ee « AH Tya rats dur gues Sembilan ries Ava puluh mby lama card entim pul ng Pes upah # Rp, 302.990 Ol

PS spaccaeaty am enggan a

~ 7 ABA! DUTA LESTARI PT Tere edt Pt hed cee . Tom ane ee aie aah OT ea - 7

PSBLORS"OaeOQO dct 5c050BAALA" OO

8. Pemohon telah melampirkan pembukuan atas transaksi Invoice No.

HH2024001 senilai USD 27.900 sebagai berikut :

a. Jurnal Hutang

PL ABADI DUTA LESTARI

PEMBAYARAN HUTANG LN PI UAS I ad Page TOF I

Fanggal LApo 1 2023 Cetakan Ke t

Namer daki SAS POETS AKESU JUNSHI IMPORT AND ENPORT TF

Cea ID WAR CHINA

Sistas CLOSE

Tunai Nomor Cek Bank kota Tel JTP Total Nama Bank

Mt PHOT 2025 302.020 508.00 BANK BCA PT. ABADI DUTA LESTARL (S288 098 Tit)

EE EOD NY BAN BEA EL ARAB MUA Li PARLE

Total 302,920.565.00

Nomor Hutang Nomor Invoice TOTAL Bayar

PGA 063 HI 2024001 307. 246.301100 18.62 1.06

See eee rr —-— 5

Total 307,246,500.00 18.621.00

PEAR UNV H 202406 Dibuat Olch Diketahui oleh b. Buku Hutang

Laporan Buku Hutang

Per Supplier AKESU JUNSHI IMPORT AND EXPORT TRADE CO., LTD

ContainerNomor PONilai PO USDKurs EstimasiNilai PO IDRNo. Credit NoteCredit Note USDKurs Credit NoteNilai Credit Note IDRNOMOR HBTanggalNilai PO USD BayarKurs BayarNilai PO IDR BayarSelisih Kurs(PO- Bayar)TotalRTGSTotal BayarNOMOR CEKBANK
EMCU5426001PO240900063$ 27,900.00Rp 16,500.00Rp 460,350,000.00CNHH2024001Rp 9,279.00Rp 16,500.00Rp 153,103,500.00HB25010011414/01/2025$ 1 8,621.00Rp 16,265.00Rp 302,870,565Rp 157,479,435Rp 3 02,870,565.00Rp 50,000.00Rp 3 02,920,565EK564043BCA

Total$ 27,900.00Rp 460,350,000.00Rp 153,103,500.00$ 18,621.00Rp302,870,565 Rp157,479,435Rp 302,920,565

c. Laporan Bank Harian

Tanggal 01/01/2025 - 34/01/2025 cr aa

NOREKENINE | 122 D2 TANK SCAPT. ABADI BUTA LESTARI 15285 908 111) SAI DO AWAL TGL 01/01/2028 | 700.526.672.65 t if i

: Hen RUA PRET DO AE TA bea ce cd i ° 8 ana!

RESET es OP

Ea Laman ME 0an PET Ih Basa WPA: BL PRE LEAN TER Le vee er an | . Tite case Disana

AN ei | | — tee ethos. eeetiegt, Dena Me Rul LoL GAMA EE ota angan tana . . Lope gn a ha 21 sal i i eerie Peang = bate atk ete ob amat Kaler BL Sh bake a La, 00. 660°. AZ

— — en Eh oo Se EL RD rere PEN Pog 2 SPS ARTA OR SIT ALA ne Tentu eget La , 1

ON ba Sea ea SK 5... SO IN 3 ae , , ee Sn ar eT a ye faks bee Le bs 1

! [Poem ee eri We ROL AM oe akun PKRE 1 O92

Pi mie ae I & 5 OA KR RAL 3 4 DA a * 2 i cog Dekan Ani SPAR GAG. TANCD TET Goer VAS naat an ee gp PO

. . AGO) Pat TK AN " " ‘

! pesan Seras PT, SERAT SYA ADE) OT SEGRE Ia LA YAAA onta j Look | , .

Pe Kesaotatse Tamparan Aa aan

: . . (ketbar pi =SGaR IE sma reihes en FEB MA NA | - Lyne | nama

: pesan Sd an "| ved é

—— —— DTP Up pT ST arp typos > i ad kai na psatsze: 225 emes. a27 PN TAN HA AN Ba aes ANAK el Dana | Hanna "| menang

' | Pesan an AAN iw as Be Gye PT] an Mn

8 “ ae MO TON 3 & : os i Sta Peda | Sle "y 2 - 51 ban

Pin ee Peran ganda ANA ana atuh das a7 metal , Dk pe TU ee IL LI

i: MOU angan an Daten ate Terang Pata . | Ana

Ba ni —

HEIR LE te | If irra BETA PIA TAMA RTA A bony ui , Pi aot

A , ama Sains SPS AI TAN NB EA CAND nd aa DNA Oya Jaka Kama rana .. cee cae eee ok ! " rd MA PAMA AA, Be ba ati H Baba | : : ii

7 | a a ea Toral man Tai inn

: panganan be bw nota ya mann ama | w! . Ve :

a a aa NA EN aa

Pu mada PETA OT SEKALI KIT TET | — non .

, not Tea SIRS BAM STR BAT ATR uate Furla apt . . no

: . , ema UR pee DIANA Rb: MIA ETRAS Gob 2 ALE a nie dhe . :

in. os 0. Ta Sha Ana DRAMA AGRS FPATAAA PSA SAN Dev LAFI 2 na | .

: - casts wt Baar Op BROSTIALS AGR PRATAMA V0 wi N N : .

—_ fe eB — — | ana . aa

. ees var Ka tia UR SE OS ARIE Bede Tae ala Na Data | ul bala oe d1 :

-- ake RT i

1.120 eke OT KaFOn PEDO Hy oa | al bens ! ee TT | OT a AR KRL Be EA ME Ea

2 PES pi ip 2 R00 non kon dl ALAN _ a ae NE woe ee De itd By 1 “3 2881 ama

d. Laporan Buku Besar Harian

Tanggai 01/01/2025 - 31/01/2025

Saldo Awal 704,326.672.60

No Rekening: 110.01. BANK BCA PT. ABADI DUTA LESTARI (5285 098 | Mutasi Debet

Dicetak Tanggal: 11/02/2025 | Mutasi Kredit i | Saldo Akhir i No | Tangga! | No Bukti Keterangan Kredit Debet Total

Pen [awt2028 PB250100305 Tm ar H. LOBAY - PALEMBANG Untuk Faktur 179.900,000.00 9.90 285 291 576 AE po | FK241201412

PER. TEE ONOOI6 IPBI5N100308 Tim dr PT. PUTRA ASGAR JAYA Untuk Faktur 794 560,9€0.00 3,90 563 BELAKA ET

FK241201471. FK241201480 jare eenupons (PB250100307 Trm dr UD. SUD SAPUTRA (KPT) Untuk Faktur 3,780,000.C0 0.00 597.601, 518 AL

FK 2501000383

£355. [93/01/2025 [PB250100360— [Trm dr GRANDLUCKY RADIO DALAM Untuk Faktur : 45.317, 100 00 2.00 543 918518 6c

FK241100934, FK241101090. FK241200114, wo FK241200289, FK241200413. FK241200873

USE. 3012025 IKM250200018 — (Trim PT, SEGAR JAYA MANDIRI 500 909.060 00 OG) 14S. GTR S26 Se

PERE 2072025 TRM289200018 (Tim PT, SEGAR JAYA MANDIRI 709. 596,560.60 O08) 1848 ae EEC “sss jadow2o25 [kKK250100824 [Kir PT MANGGIS ELOK UTAMA LEMON untuk KAS Goo, 44 Fen 850.00) Tear pad Se i | UANG MUKA PEMBAYARAN (is PElubup5 (KK250400525 Kir PT. SEGAR JAYA UTAMA GRAPES untuk KAS 6.00 70.982 476,00] 1761 235 Pet Ae a UANG MUKA PEMBAYARAN

" 2ar 12/04/2025 | M250100620 Klr PT. SEGAR JAYA MANDIR! GRAPE untuk KAS ooo] 57602350001 1.703 633.429. ar 1386 TSLi2d75 | PRISOTIIT Tran dr RAJA SUAS CIBIING Untuk Faktur 13,500,000 68 TOO. tay Tye gers? ee ee FK259106138 1305 112/01/2025 IPB2S0100321 | Trm dr PAK SLHARDI SENTRAL BUAH Umuk Pastur 42 5G 30006 woul 189 Sas Aa AI

: | FKSA 1101191, FKOM UDOT?

Pes sBC2025 IFB250160521 Tm dr PAK SUHARDI SENTRAL BUAH Untuk Faktur 233.750.0900. CO 0 Se DIII Ao Co

PA | JEK241191191, FKP412N00T2 (Sep 2612025 (pB250100322 Trm dr PAK DIDING - TN TINGGI Untuk Faktur 259.030.000 00 O00] 2252 583427 SF

Lo | EK241200943, FK24 1200965. FK241201054

138811201/2025 (PB250100332 [Tim ar FAMILY FRESH FRUIT (ANDI Untuk Faktur 54 200,900.00 0.00, 2315583 Set EC oi FK250100197, FK250100328 pees |1g01/2025 [PB250100833 [Tim dr A HERI Untuk Faktur. FK241201426 45,900,000.00 (395.)13'01/2026 (pB250100834 Trm dr IBU IDA Untuk Faktur FK241201263 23.940 000.00 0 Oo) 2.585 522 da1 &( (are fe3c1 2025 (PB250100385 [Tm dr UD, SURYA ABADI Untuk Faktur 35.840.000.00 O.00f 2.425.363 427 6

- | FK241201430 peer [7612025 (Pb25otoo3se — (rm ar PT. AYOTAMA NUSANTARA MANDIRI Lintuk 60,090,500.00 G05, 2.485 283 44" ee

Dot Faktur: FK241201474, FK241261475 jasa l3eH2025 |PB2501008S€ Tin dr PT. AYOTAMA NUSANTARA MANDIRI Untuk 12,036 900.60 Ooo! 2497 363 444 SC i | Faktur » FK241201474, FK241201475

15821730112525 (ikm2s0100017 tem KO AYONG 10,500,000.06 5 Oo] 2.507 863.447 5C

PADS 22042025 |KK250700377 Kir ASYRIYAH MAHARAMI REIMBUS PETTYCASH o.oo] 20. 0G 00008, Baer ess ain Ar

Po LOG PER 14 JAN 2025 untuk KAS LOGISTIK

PAT A0112925 KK250109378 Kir KWOK HOK SIN BY LAIN-LAIN untuk SIAYA Goo| 23635080500 2257512 A44 SC

: | LAIN-LAIN (202 [420712025 ]KK250100376 Kir SUGIANTO BERLANGGANAN DOMAIN 6.06 18415200| — 2257 328 459 80 po | SUMFRUIT.COM untuk BIAYA 'T & PERALATAN po KOMPUTER

Palittcoriens Me2saieotis Byr hu AKESU JUNSIEL IMPORT AND EXPORT Goof See eeesss oc] 1.964.407 S54 8C i i TRADE CO 27D untu:

F235 44701/2025 (PB250100395 Trm dr CIPTA HARMON! - CIBITUNG Untuk Faktur | 96.250,000.00 ooo} 2.070. 657.894 86

PA FK241204082, FK24 1201200 is06 112012025 (HE250100115 Byr Hut CV. GUNA SETIA ABADI untuk | OGG! S20.64480000| 7 4c 613,082 65

9144542025 (HB250100116 — |Byi Hut CV BINTANG SOLUSINDO JAYA untuk COO] 518 898 865.90 875,214 208. ET

597144012005 [HB250100TI7 [yr Hut CV. BRAWIJAYA AGRO PRATAMA untuk | 6 Oe 258 657 182.90] A8 SAT da7 ED

—— — maan Nnanan =

- Tora jane lop seqanassa = raw ry A A Pet T a pa 4 55 2 PA AR SEA er

LP ALU2OOS IHB250106112 Byr Hut CV. BRAWIJAYA AGRO PRATAMA untuk c.00 86S.017,327.90 -163, 294.275 40

Sin Oon THB250710072+ Byr Hut PT. KOKO OPTIVA INDONESIA untuk a Lap 744 600,000 Sol HUB 9862 9.60)

jt: Ee eee _ ES peach bang H BPM [err Hut 04 BRAWIIAYA AGRO PRATAMA untuk | 8.00 26 064.67 FM 829 858,252.40 (TELS as (NBQSS 0012S IBU Ful JAYA LESTARI TAN uty, | — ca OSE dsn 612 30) “EEF 697 989.20

e. Jurnal Harian

Tanggal 01/91/2025 - 31/01/2025

No tanceral "san Rex Osama Perkiraan [omer Transaksi | Keterangan Dubat Kredit

TEAC ear GOT be hE faci oes aah: cage Ba Tag USERID gg 000.00)

Maia rai Pen Beban hg eet oe TT apn Pada nada |. ie 0.00)

Saad Medis? Fl lathes oie pe wae ee | pe TT MATA AR TAS TA RA | eo Sot OOS Soy 0.00

Ma Gale ia NE PALA SESAMA Au San an Den na pa TUOMAS UNEP TE AAS | Wat = ..2,'5,000.00] basara basa Pt doa TOP aa a oye cn —-A-wv—w—t = —

PA pan PET IT MAN Bahkan daa sasa Pisan rey 3 Pen RN An AEN Uni 3 71,000.00

Tai ag veer ee | ico ret AES ag Dena foc ot — “G0, 0.00

Be Peta eng engan ES wh I Mentan anon SL pia ana . — no. — a a 0.00) pe atap na tue LAPAN ype mht ha Se AAA PURBA 1: 0.00

Do iapun Insan ‘aoe SETAN Ben Ta er BEE La Dn Phat Areal 7 ~ Ta Ne OUI Oo 0.00

Pee htantaraan tou Debian qed NIS Ea Pe i ae Esa are ETS 000.00 i [eran gt “rate a ea Aa TT ow Te Be Gave Po Ag “ea

PST ear asny da oe TET ISIS Df aD ee Pa En TE 1H SP 000.00

Pid ier sap dani SENSE ees Taun tagAn pe PERE OTS RATS BINGO Na TT Ke na” Tao ono oo aa Ta OF ae The be PARE BUR BTC ° : Ka 0.00

Aeon aydsie rs Te EN Fees Moe ta UR ETH FU TT i asa 0.00} ee TTR pest Pe oa Se Re es be eT BUAH Cai TING . TA 920 000 AL: 6.00] ed A ng ST Yay « ma . Leo ce 0.00)

DA Made sanak dat Da wee CLOSE NgRBRER ANA te Ike LAGU er BA SE eee Ean,” 565.00] er eet #3 5 ie 4 Basar Hut: rs er eT i net 0.00) ied CATO Pen an SEE Sn cr Papa angan SIPP saga dita : oe oop een Tac 8S Ae 000.00 “Ten maag de SALTO oc 1 — ~ “oes rl a 0.00) fe Telan meat es ieee a a TA TaET ! Al 0.00 fee |p iwc | =) BES ENG LAGE AY Veo | aa 72 200.00) pee | BAN PEN SENIN SERS ANA AR TL AISSSan dete —_ FE 229.00) 0.00) te Pattee ga) 100° PN PT ABC IA AA EA soar) ASP Fa 300100 f. Bukti Chat dan Credit Note

SHEE Sete .

wo 2ANY IST S 3027 “NAMA SR 3G

Pe ON ee) OPER Waru

Tre ‘iva bi for gears wil be settles accord ic tc tiese amiaunts:

SE 2N2LOY Taree: SIS te yeu

Jee Wrarstes STANG Soy su

S5 202A NI Transfer SIS MG te cu.

Sleass care rm tf.

Mn oe) ES pa seer’ TAAT

15.000 was yeu Lan anu some teen to vase tlock better Se caatrcle. eco vee ot tee suned yua

BIRDIE REID. Krn FR ET + be serang are thre: are sasec or this Sata and have as: iecurcen a lot ot lisse evel

Akesu Junshi Import And Export Trade Co., Ltd.

NORTH OF JIC HANG ROAD. HONGOIPO FARM. SORTH OF AKESU CHINA

CREDIT NOTE NO: CNHH2024001

INVOICE NO: HH2024001

CREDIT NOTE DATE: 10 JAN 2025

Credit To:

PT. ABADI DUTA LESTARI

DETAILS OF AGREED DISCOUNT:

This credit note confirms that Akesu Junshi Import And Export Trade Co., Ltd as the supplier, has agreed to provide a discount to PT. Abadi Duta Lestari.

Reason for Discount: Quality issue identified upon arrival of goods.

Product: Fresh Pear

INVOICE NUMBER CONTAINER NO QUANTITY DISCOUNT | AMOUNT

HH2024001 EMCUS426001 3000 S$ 9.279,00 | S$ 9.279,00

TOTAL DISCOUNT | $ 9.279,00

Total Deduction Amount: $ 9.279,00

The supplier acknowledges the issue and has granted a deduction from the original invoice amount as compensation for the inconvenience.

g. Rekening Koran

REKENING GIRO

KOP LO DAY DEN TER

ABADL pera LESTARI PT NO. REKENING 1. 5285098111

2 TANSENG PROS HALAMAN : 43/92

Patangat

JL AGUNG KARYA III BLOK CG NO 9 PERIODE 5 JANUARI 2025

JAKARTA UTARA 14340 MATA UANG : IDR !

INDONESIA mj; Aa

» SATATAN i

La buat tabah vce moiakuken sergaahar ats Leporen Mutgai 2 SDA berhak set ap Seat metakuben kerecsi apa in sda kesalahan yana

Dian marystuls! sngala deta yerg rercaniay pags LAPArAn Mains ! aa aan 5m ma mm ee

TANGGAL KETERANGAN CBG MUTASI SALDO 5 wes TREE £-EANKING DB 120 UT TECY/AW/S15051 5.455.200.009 DE EOD SGE EBT

5485006.00

Gaji sortir hacian

96-12jan25

SEREPJA PANUTURI ti iya TRSF E-BANKING DB MO1FTSOY/WSS950S1 123.438.613.00 DB

128433613.00

APPLE

JAYA LESTARI TANI

15101 TRSF £-BANKING DB "&OVFTSCY/WS95051 26.094.677.09 DB

25094677.09

MANDARIN

BRAWIJAYA AGRO PRA

18.01 TRSFE BANKING DB WM GUFTSOY/WS95031 2289135100 DE

£2891852.060

GRAPES

SEGAR JAYA MAKMUR ca TRSF E-BANKING DE TEOUFTSCY WS95051 84.82.00 DE

132132.00 derain sinus cars

SUGIANTO

- paha naa (564043-0 OGOT PALA ang = aren SETORAN T2ST DR1SG1A 54577 0°67 I102G.001.0

Tisu TREE E-BANKING CR TEOUFTSCY /WSES5081 28.000,.000.00

28090009.00

TOTAL BUAI ' BINTARO

MULTI BUAH SUKSES jaan TRSF E-BANKING OR TLOVETSGY/WS95031 28.60-0,006.00

22699961.09 piutang jaraur saox i220Krt

KRISNAW ATI BR SEMB tg TRS E-BANKING OI OUT SCY/WS95031 7.875,000.00 694,461,558.5

7275000 ,00

4LEIMRON

9. Terlampir Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice, Packing List, PIB,

Bukti Freight, Surat Pernyataan Supplier, Bukti Chat Credit Note, Credit Note,

Cek dan Slip TT Bukti pembayaran, Mutasi Rekening, Bank Harian, Buku

Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Buku Hutang, Pembelian penjualan per container dan Kartu persediaan. (Lampiran 5)

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan

37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor 606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024 sebesar Rp.10.856.550,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan

Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat SPTNP Nomor 606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal

19 September 2024, sehingga menjadi NIHIL.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025;

P.2 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Duta Lestari Nomor

21 Tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Kristanti Suryani, S.H., di Kota

Jakarta Pusat;

P.3 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024;

P.4 Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP Nomor 620240900131802 dan Bukti

Penerimaan Negara Nomor NTPN: 8A83F0HK3CB8E2UQ tanggal bayar 19 September 2024 sebesar Rp10.856.550,00;

P.5 Softcopy Bill of Lading, Bukti Korespondensi, Bukti Telegraphic Transfer, Bukti

Freight, Buku Hutang, Buku Pembelian, Certificate of Analysis, Form E

ACFTA, Phytosanitary Certificate, Health Certificate, Sertifikat Pelepasan

Karantina Tumbuhan, Credit Note, Laporan Rekening Giro, Invoice, Packing

List, Laporan Jurnal Harian dan Jurnal Hutang, Laporan Bank Harian, Laporan

Bongkar, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Pembelian dan Penjualan,

Statement Letter, Purchase Order, Sales Contract, Invoice Asuransi;

P.6 Softcopy PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00087/WBC.11/SUB/2025 tanggal 07 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00021/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat

Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 606844/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp.10.856.550,00 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah);

I. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa

FRESH FRAGRANT PEAR Negara Asal CHINA (CN) dalam PIB Nomor

701763 Tanggal 17 September 2024 nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 27,913.95;

2. bahwa atas importasi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB nomor

701763 tanggal 17 September 2024 dilakukan penetapan oleh pejabat bea dan cukai sesuai dengan SPTNP 606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024

II. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi

Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara

Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai

Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor: 136/PMK.04/2022;

III. Nilai Transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat

Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

a. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai

Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

2) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon melakukan importasi berupa FRESH

FRAGRANT PEAR negara asal China dalam PIB Nomor 701763

Tanggal 17 September 2024 dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 27,913.95;

b) bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan

Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah mengirimkan Surat

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi

Tambahan sesuai surat nomor S-1055/WBC.112/PDT/2024 tanggal 04 Desember 2024;

c) bahwa atas surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Pemohon menyerahkan data tambahan pada saat proses pengajuan keberatan;

d) bahwa selanjutnya dilakukan pada tahap keberatan dilakukan juga penelitian terhadap informasi terkait transaksi impor yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi dasar Pejabat

Penetap melakukan penetapan (sesuai Pasal 26 huruf c Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon memberitahukan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) pada kolom 26 sebesar CIF USD 27,913.95 yang terdiri atas CFR USD

27,900.00 dan Asuransi USD 13.95;

2) Pemohon menyerahkan Purchase Order nomor PO240900063 tanggal 27 Agustus 2024 atas uraian barang Fresh Pear Jenis

Fragrant Pear dengan nilai pemesanan per unit USD 11.00/ctn untuk pemesanan sebanyak 450 ctn dan 9.00/ctn untuk pemesanan sebanyak 2550 ctn barang senilai total USD

27,900.00, dengan incoterms tertera CFR;

3) Pemohon melampirkan sales contract nomor HH2024001 tanggal 27 Agustus 2024 yang mencantumkan adanya kesepakatan jual beli dengan dengan nilai barang per unit USD

11.00/ctn untuk pemesanan sebanyak 450 ctn dan 9.00/ctn untuk pemesanan sebanyak 2550 ctn barang senilai total USD

27,900.00 dengan terms of payment tertera “This contract adopts the settlement term by T/T”;

4) Pemohon melampirkan dokumen invoice dengan nomor

HH2024001 tanggal 22 September 2024 yang mencantumkan

adanya tagihan dengan nilai per unit sebesar USD 9.3 sebanyak 3000 ctn barang senilai total USD 27,900.00 dengan terms of payment tertera “TT 100% 90 days after arrival”, incoterm CFR Surabaya;

5) bahwa dalam dokumen PIB tanggal aktual kedatangan barang adalah sesuai dengan tanggal BC 1.1 pada tanggal 15 September 2024, namun sampai dengan saat surat keputusan ini dibuat Pemohon tidak menyerahkan bukti pembayaran dan rekening koran atas nilai transaksi yang diberitahukan;

6) Pemohon menyerahkan pencatatan yang terdiri dari Laporan

Penjualan Per Laporan Pembelian Rinci Per 11-110,

Pembelian-Penjualan Barang Per Container Luar Negeri, dan

Kartu Persediaan, namun tidak memadai untuk menggambarkan pengakuan Pemohon atas transaksi yang disengketakan;

7) Berdasarkan penelitian terhadap beberapa data, bukti dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon, dapat disimpulkan terdapat terdapat beberapa ketidaksesuaian data dan terdapat beberapa data pendukung yang tidak diserahkan oleh Pemohon antara lain:

a. Terdapat perbedaan antara harga per unit pada dokumen

PO dan sales contract yaitu USD 11 dan USD 9 dengan harga per unit pada dokumen invoice yaitu USD 9,3, sehingga tidak dapat diyakini bahwa sales contract yang dilampirkan merupakan dokumen kesepakatan yang resmi antara kedua belah pihak terkait transaksi a quo;

b. Perbedaan data baik pada poin a atas menyebabkan keraguan atas pembentukan harga sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

144/PMK.04/2024 yang menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli”;

c. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dan rekening koran sampai dengan surat keputusan ini dibuat (telah melewati jangka waktu pembayaran yang ditentukan), sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian terkait kebenaran pembayaran;

d. bahwa pada pencatatan yang diserahkan oleh Pemohon, terdapat perbedaan uraian barang yang mana pada pencatatan dengan dokumen pendukung lainnya (purchase order, sales contract dan invoice); sehingga tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan

Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai

Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi)

8) Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis

3) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:

“nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;.”.;

b. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4) bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PMK

144/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identik atau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding masih dalam kurun waktu 90 sebelum tanggal PIB in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut PMK 144/2022. bahwa dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

c. TelahDimintakan Bukti Tambahan SesuaiPasal 15

PMK-51/PMK.04/2017

5) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan

peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK

51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

6) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan

Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bwawijaya menjelaskan pada intinya :

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang- wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

7) berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo,

Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terban ding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

B. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 701763 tanggal 17 September 2024.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

C. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai Nomor KEP-00021/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a

quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00021/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 03 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor

089/ADL/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon telah melampirkan PIB dengan nomor Pendaftaran 701763 tanggal 17 September 2024 senilai CFR USD 27.900 dengan asuransi USD 13.95.

ee Ac aa 7 ara, 1 a

Wo NE mot “1 wd w Wea

. wrote . . 1 ' . no “ " —— aminn

. a Kan

Sa Nan i ' ee NAN eo Tan ra

. ‘aes . ' poe ' a

- ra Pn : .

. a nu ' Oi 2

Ka wr os yaa tT, vr . .t . .

pone aan teribaap foe ba bana - mk La : . : Bi

"ar 7 an clan pa NN ana - Aa . pa intan

2. Pemohon telah melampirkan Purchase Order Nomor PO240900063 tanggal 27 Agustus 2024 dengan pemesanan Fresh Fragrant Pear ke AKESU JUNSHI

IMPORT AND EXPORT TRADE CO., LTD senilai USD 27.900.

LALAN PASANG dL oe LG 5

PT. ABADI DUTA LESTARI PN Pa

- AKARTA AL TIGNES 3

— — Fe lilt niaga

PURCHASE ORDER

Consignee Name & Address: FO. POLS MI

PT ABAD DUTALE sTARI FO Cate 2

ALAN FAPANGSO BLOK CNOA Fat SA KOIL

KEL DEPAN GGAN REG TANIUNG PRIQH FAD SIR ASA CA

LANAKTA AKA 123d NUONES A LD Lena

NEAPNG 506 AP SUSU KTA DAA edd letter CPR

Seller: AKF SU. INSH. MPORT AND EXSORT TS AGE COLITD

SHIPMENT DETAILS

NO ITEM DESCRIPTION NET WEIGHT SIZE QTy PRICE / CTN TOTAL INVOICE

1 Hito PLB PRAGAANT PLAN Ir LLG s3u vol SBI

2 ERI 94 PEAR FRAGRANT FESR 753 12063 lasso JSD 9.0) St 22.95. Yu

TOTAL INVOICE} UsD 27,900.00

Rapid Gee ure ty

AL Shyta, AC. COA. FORM ® Prar Notice, Inve se and

} Pace rig ist

NOTE(S)

Lea aa tepat oa © adi, put 6 digit HS Code is mie Pras ir nela meare at coi aa CODE PARU Pesan Sacer Mave}

2 Dans sanje test. gout gualt, arrived

In Case of Quality issue.

y Setara name Dhan beat ca er ol np Se ecrayararctetticd pact. surley cer cer dest a cont curlay te uae

0 Safe especie le Fae peta ever gen rq alin, datar a edt bed rapat ap bp ph gee AP iter an ASAM reacties [beter el ente

ADDITIONAL NOTE(S)

Qos oe ote tus te baya deeper ture dove de aye

Kir Ly cers ch pp ead-cusens te document@sjmfruits com, cc purchasing@sjmfruits com , sherly@sjmfruits com vdkarte 2/ 48-2025

Buyer tel ee

SHERLY Name: tidy

Pura nae: —

Pan tgn DIRECTCR

3. Pemohon telah melampirkan Sales Contract No. HH2024001 tanggal 27 Agustus 2024 adalah benar perjanjian atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan barang Fresh Fragrant Pear senilai CFR USD 27.900

Ketentuan Payment Term T/T.

SALES CONTRACT

SC No: HH2024001

Date: 27.08.2024

BUYERS: P™ ABADI DUTA LESTARI

ADDRESS: JALAN PAPANGGO BLOK C NO. 5 PAPANGGO, TANJUNG PRIOK

JAKARTA UTARA 113-40 INDONESIA

NPWP: 86.716.576. 3-018.000

1: 46221 2211298

. SELLERS: AKESU JUNSHI IMPORT AND EXPORT TRADE CO..LTD

ADDRESS: NO.19 JINYU SOUTF ROAD, NANYUAN COMMUNITY, AKSU TEXTILE INDUSTRIAL

CITY (DEVELOPMENT ZONE! AKSU PREFECTURE, XINJIANG

On bas s of equal negotiation, the urdersignec sellers ard buyers have agreed to enter nto this Contract under tie terms, condntions arc provisions specified as foilows:

1. dl) th tt Name of commad ty and Spec catior:

Name of commodity Quantity Unit Price/USD Amount/RMB and Specification CCTNS)

=e Hts SEE CIN ISI 1Y50. 00

FRESH FRAGR IE PESE . . .

1oOp

> 50 SHG. GC PLL 9 50, 00

PPESH REAGR EE PEAR 7 cris LSI. IN | SIatnag,

TOTAL USD27900. 00

Terms of Delivery: The se ers have the optior toloae "5" more or iess than the quant ty cortractec,

Org n of Commodity:Chira

Packing: CARTONS

5. Yus 20240912

Time of Shipment: 2024.09.12

Port of Shipment & Destination: Shenzhen Shekou: Indonesia

Terms of Payment: This contract adopts the settlement term by T/T

The seller should present the following documents:

Full set of clean bills of lading made out to order and blank endorsed,marked freight prepaid [freight prepaid/payable at destination] in, 1 copies.

Phytosanitary certificates in 1° copies.

nS <a On OE

Health Certificate in| 1 copies,

PAD tap Be Ha

Certificate of Origin in 1 copies, hi th GA Po RR ea DI Sah

Claim:

In case the guality,specification,yuantity,weight,package or sanitary condition are not in conformity with the contract,claim should be filed by the buyers within 90 days after the arrival of the goods at destination.The buyers reserve the right to lodge a claim or ask for replacement on the strength of the inspection certificate issued by C.LQ except when the insurance company or the carrier is liable.

BPPN ay ALAN Pee | ane SE 3 bah ag

Po AN EN fe EP Aa ee PR PG

Pan les fay

Force Majeure:

In case of force Majeure (war,civil war,earthquake, blockade, fire, flood etc.) Or fortuitous '

acadent which interfers the excuting of this contract,the suffering party should furnish the other party with a certificate of force majeure accident issued by relative authority within.

180__Days after the closure of the force majeure or fortuitous accident.In that case,the suffering may be immune from responsibility and both party should negotiate as to whether the contract must be cancelled or executed.

11. Bank Detail Information:

Beneficiary Bank: Industrial And Commercial Bank Of China Xinjiang Aksu Branch

Address: No.19 Building Wenxin Tabet Road, Akesu, Xinpang

Beneficiary: Akesu Junshi Import And Export Trade Co., Ltd

Agount No.: — 3014020119021510092

Telephone: 13325573068

Swift Code: ICBKCNBISIG

Other Terms & Conditions:

The remaining outstanding issues resolved through mutual consultation. This contract is written in Chinese and English,both versions being authentic. This contract shall come into force after it is signed by the representatives of both parties.f ach party holds a Chinese and an English copies.

The Buyers (Signature ". The Sellers (Signe ts °°

KL |: 2024.08.2" " PSH In 2024.08.27

Date: 2024.08.27 Date: 2024.08.27

4. Pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor HH2024001 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan oleh AKESU JUNSHI IMPORT AND

EXPORT TRADE CO., LTD yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA

LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 27.900.

Akesu Junshi Import And Export Trade Co. Ltd.

Non betah Ie HR SOE CONC MN MO HL REE ra

INVOICE

Buyer. PT ABADI OUTALES ARI

Address: J) rv aNGGO Boo OC NOS PAPANGHIO PANTING

BR oR JAKARTA UT ARS TAAL IN OCINE ST

INV No. Fi202-4901

Vessel VER WIN 0389-0035

Departure Date: SEP E12. 2024 (VV Pha mye

Container No.: EMCU5426001

Description QOuantity Unit Price Amount

SURABAYA

PRESITPRAGH AS Dan Seu os LS SE

TOA SULTS Ts Spa na

Bank Information:

Payment Perms PT Ab days afer aral

Benfica Banks Jidosinal Voc Commercial

Bank GE hing Nanang Aksu Branch swift Code: TC SKON BIS IG

Beneficiary: Shes Junehi tapers And Apart

Trade Cu ft

Account Now: TN aa ge ga pone?

Telephone: ISIS Gx

Address 2 oa aldi Wesain Taher Road Akesu, Mantu

5. bahwa Dokumen PIB tanggal actual kedatangan barang adalah tanggal 15 September 2024. Namun barang tiba di Gudang kami tanggal 23 September 2024. Sampai dengan surat Keputusan dari terbanding terbit tanggal 03 Januari 2025, kami belum dapat menyerahkan bukti pembayaran dan rekening koran atas nilai transaksi yang diberitahukan karena masih proses negosiasi. Dan baru dapat kami bayarkan di tanggal 14 Januari 2025 setelah proses negosiasi selesai. Terlampir surat pernyataan dari supplier.

Akesu Junshi Import And Export Trade Co. Ltd.

POR PIP OP IP HANG KO ON G HPO PARA NON PEP

PAS MANA

Ta deter anang as aan pan that Poin andai recess AV maa Pa tite pores Wr LAN aA pare cod tobe ge ras ged willie cont eee tp li ALAN Di bose bed

Phan vou fer yous ab bersarang

Syed ra Is

6. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice HH2024001. Pembayaran tanggal 14 Januari 2025

No. Cek BCA EK564043 dan Slip TT No. RKDT2 senilai IDR 302.920.565.

Dengan Rincian sebagai berikut :

Invoice: USD 27.900

Credit Note: USD 9.279

Jumlah: USD 18.621

Kurs: IDR 16.265

Total: IDR 302.870.565

RTGS: IDR50.000

Total Bayar: IDR 302.920.565 i% BCA BANK CENTRAL ASIA Gang CEK No. EK 15640943

SNE KOP LODAN CENTER HP —— 1 Hati eS SANDI PESERTA 014-0612 HIARANG Dakorte Kh, Danar, 2026

BS 4 Nya catvg duc ora Sembee favs ave. poh abe Ners ead enc PA

BE wep pa teman foe) ce we vr maa ee = a - - -- mana fF boa wi ay 01 Ye SED

ES se2susetat PER yee 1 Na

4 ABADI DUTA LESTARI PT OA Sige ieee ee - , : “

EN aa BBM ne

"GhKKOLIMDAL "DO 52045098144 DO have ka

7. Perbedaan antara harga per unit pada dokumen PO dan Sales Contract yaitu

USD 11 dan USD 9 dengan harga per unit pada dokumen invoice yaitu USD

9.3. Menurut Supplier Perbedaan tersebut dikarenakan ada penggabungan beberapa jenis barang menjadi satu formulir e (Form E), dimana barang –

barang tersebut tidak dapat dipisahkan secara individual dalam dokumen.

Terlampir surat pernyataan dari Supplier.

Akesu Junshi Import And Export Trade Co.. Ltd.

NORTH OF JICHANG ROAD, HONGOIPO FARM. SORTH OF

AKESU CHINA

TO WHOM IT MAY CONCERN

Dear sir/ Madam,

Hereby state that there is a price discrepancy between the sales contract HH2024001 and the purchase invoice HH2024001 for goods sold by our company. This discrepancy is caused by the consolidation of several types of goods into one form e, where the goods were not separated individually in the document. As a result, the price listed on the purchase invoice differs from the price stated in the sales contract.

We confirm that this price difference does not alter the terms of the agreement and is solely due to the consolidation of the goods in the form e document. We take full responsibility for the accuracy and transparency of the information in this transaction.

This statement is made truthfully and is intended for the purposes it may serve.

Thank you for your understanding.

Best Regads

8. Pemohon telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung pernyataan seperti Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice Packing List, PIB,

COA, Credit Note, Bukti cek dan Slip TT Pembayaran, Mutasi Rekening,

Jurnal Hutang, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Jurnal

Harian, Buku Hutang, Laporan Bongkar, Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

B. KESIMPULAN bahwa berdasarkan bantahan diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan dokumen-

dokumen dan penjelasan dalam transaksi jual beli Commodity Fresh Crowny

Pear dari BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPONSIBILTY CO.,

LTD selaku penjual barang.

2. bahwa Nilai Pabean benar dan sesuai dengan kami bayar senilai USD 53.424

3. bahwa kami sudah menyerahkan Dokumen Pendukung seperti :

a. Bukti Korespondensi terbentuknya harga Impor b. Purchase Order No. PO240800063, PO240900063 senilai USD 27.900.

c. Sales Contract No. HH2024001 senilai USD 27.900.

d. Invoice No. HH2024001 Senilai USD 27.900 e. Packing List No. HH2024001 f. Invoice Asuransi No. 003284017 g. Bukti Pembayaran atas tagihan Invoice No. HH2024001 h. Credit Note atas invoice No. CNHH2024001 i. Rekening Koran Periode Desember 2024 j. Jurnal Hutang dengan nomor HB241200068 senilai USD 50.880 k. Laporan Bank harian Periode Januari 2025 l. Laporan Buku besar Harian Periode Januari 2025 m. Jurnal Harian Periode Januari 2025 n. Buku Hutang o. Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

C. PERMOHONAN bahwa berdasarkan bantahan tersebut diatas Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00021/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00021/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Duta

Lestari Nomor 21 Tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Kristanti

Suryani, S.H., di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-3 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP Nomor

620240900131802 dan Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN:

8A83F0HK3CB8E2UQ tanggal bayar 19 September 2024 sebesar

Rp.10.856.550,00;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Bill of Lading, Bukti Korespondensi, Bukti

Telegraphic Transfer, Bukti Freight, Buku Hutang, Buku Pembelian,

Certificate of Analysis, Form E ACFTA, Phytosanitary Certificate, Health

Certificate, Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan, Credit Note,

Laporan Rekening Giro, Invoice, Packing List, Laporan Jurnal Harian dan

Jurnal Hutang, Laporan Bank Harian, Laporan Bongkar, Laporan Buku

Besar Harian, Laporan Pembelian dan Penjualan, Statement Letter,

Purchase Order, Sales Contract, Invoice Asuransi;

Bukti P-6 Softcopy PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024

Bukti P-7 Pakta Integritas a.n. Veronica;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Duta

Lestari Nomor 09 Tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat oleh Kristanti

Suryani, S.H., di Kota Jakarta Pusat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-9 Tanggapan Tertulis nomor 078/ADL/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan

T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPNP nomor 606355/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti T-2 Tanggapan Tertulis nomor S-190/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT

Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan

Cukai dalam SPTNP Nomor 606844/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0123/ADL/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 27,913.95CIF USD 43,054.00Barang impor Fresh Fragrant Pear pada PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.856.550,00 (sepuluh juta

delapan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam

Keputusan Keberatan No. KEP-00021/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Fragrant Pear yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD27,913.95 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD43,054.00 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3)

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor

701763 tanggal 17 September 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan, perbedaan harga satuan pada PO, sales contract,

dan invoice karena ada penggabungan beberapa jenis barang pada Form E yang tidak dapat dipisahkan secara individual.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Fragrant Pear, yang diberitahukan dalam PIB

Nomor 701763 tanggal 17 September 2024 dengan nilai pabean CIF

USD27,913.95, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD43,054.00 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-00021/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur:

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau

Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap O (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Fragrant

Pear yang diberitahukan pada PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024,

Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (MT)Harga satuan (CIF USD/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (MT)Harga Satuan (CIF USD/Kg)
1Fresh Fragrant Pear20.41,367.6471673961 tgl. 24/07/24 (pos 1) 17/07/24Fresh Fragrant PearTidak diketahui2.1105

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan

Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 19, dan Lampiran H PMK

144/PMK.04/2022, namun Terbanding tidak menyerahkan PIB Pembanding yang tercantum pada LPPNP;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024, pengirim/penjual Akesu

Junshi Import and Export Trade Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding,

negara asal China, Invoice No. HH2024001 tanggal 02 September 2024, B/L No.

EGLV149407527222 tanggal 12 September 2024, total kuantiti (N.W.) 20.4 MT

(3000 Ct), 1 kontainer 40” (FCL) No. EMCU5426001, tarif preferensi dalam rangka

ACFTA dengan Form E No. E246636273812014 tanggal 14 September 2024, PPN

bebas (UU No. 42 Tahun 2009), 1 jenis/pos barang, nilai barang CFR

USD27,900.00, asuransi USD13.95, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Ct)Nilai Pabean (CIF USD)
1Fresh Fragrant Pear20.4 - 300027,913.95

bahwa Invoice No. HH2024001 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan oleh

Akesu Junshi Import and Export Trade Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm

CFR Surabaya, 1 item barang dengan uraian Fresh Fragrant Pear, harga satuan

USD9.30/Ct, total kuantiti 3000 Ct (20400 Kg), total nilai invoice USD27,900.00, payment term T/T 100% 90 days after arrival, beneficiary seller dengan akun pada

Industrial and Commercial Bank Of China Xinjiang Aksu Branch;

bahwa B/L Nomor EGLV149407527222 tanggal 12 September 2024, Shipper

Akesu Junshi Import and Export Trade Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon

Banding, port of loading Shekou, China, port of discharge Surabaya Indonesia,

uraian barang Fresh Fragrant Pear, kuantiti GW 22500 Kg, tercantum ocean freight

prepaid at Hong Kong, carrier Evergreen Shipping Agency (China) Co. Ltd.;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanggal 26-27 Agustus 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak supplier dalam berkorespondensi a quo, objek yang dinegosiasikan hanya dicantumkan sebagai fruit 1 cabinet dengan rincian 70% 120g

$9 30% 160g $11 yang tiba tanggal 11 September;

bahwa Sales Contract (SC) No. HH2024001 tanggal 27 Agustus 2024 antara Akesu

Junshi Import and Export Trade Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer),

uraian barang, beneficiary, dan total nilai SC sebagaimana tercantum pada invoice a quo, incoterm tidak tercantum, dengan rincian berikut:

BEA RK LAN kun Hi Tuan Ree fam ALT

Name of commodity Quantity Unit Price/USD Amount/RMB and Specification (CTNS) jose paman | ASOCerns3 | USDI 1. 0/CTN (SD4950. 00 ir SA 0. an . Haa Lan anr jose pa pts 12350 Corsa | USD9. O/CTN USD22930. 00

bahwa Purchase Order (PO) No. PO240900063 tanggal 27 Agustus 2024 dari

Pemohong Banding kepada Akesu Junshi Import and Export Trade Co. Ltd. (seller),

incoterm CFR, uraian barang, total nilai PO sebagaimana tercantum pada invoice a quo, dengan rincian berikut:

wo. [rem DESCRIPTION NET WEIGHT SIZE PRICE / CTN TOTAL INVOICE

TOTAL INVOICE] USD 27,900.00

bahwa Surat Pernyataan tanggal 18 September 2024 yang diterbitkan oleh

Pemohon Banding menyatakan bahwa pada proses keberatan belum dilakukan

pembayaran atas barang yang tercantum pada Invoice No. HH2024001 sebesar

CFR USD27,900.00 (sebagaimana tercantum pada SC dan PO) belum jatuh

tempo berdasarkan kesepakatan dengan supplier;

bahwa Statement Letter yang diterbitkan oleh Akesu Junshi Import and Export Trade

Co. Ltd. tanpa nomor dan tanggal, yang menjelaskan perbedaan harga yang tercantum pada sales contract/PO dan invoice karena adanya penggabungan beberapa jenis barang ke dalam satu Form E, di mana barang-barang tersebut tidak dipisahkan secara terpisah dalam dokumen, namun perbedaan harga ini tidak mengubah ketentuan perjanjian, dengan rincian sebagai berikut:

Hereby state that there is a price discrepancy between the sales contract HH2024001 and the purchase invoice HH2024001 for goods sold by our company. This discrepancy is caused by the consolidation of several types of goods into one form e, where the goods were not separated individually in the document. As a result, the price listed on the purchase invoice differs from the price stated in the sales contract.

We confirm that this price difference does not alter the terms of the agreement and is solely due to the consolidation of the goods in the form e document. We take full responsibility for the accuracy and transparency of the information in this transaction.

This statement is made truthfully and is intended for the purposes it may serve.

bahwa Form E No. E246636273812014 tanggal 14 September 2024, eksportir

Akesu Junshi Import and Export Trade Co. Ltd., importir Pemohon Banding, pada kolom 7 tercantum uraian barang Fresh Fragrant Pear (3000) Cartons, G.W. 22500

Kg, pada kolom 10 tercantum Invoice No. HH2024001 tanggal 02 September 2024;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkair credit note, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan antara lain adalah invoice nomor HH2024001 dengan permintaan konfirmasi nilai tagihan final sebesar USD18,621.00 tanpa penjelasan alasan permintaan nilai tagihan a quo;

bahwa Credit Note (CN) No. CNHH2024001 tanggal 10 Januari 2025 pemberian diskon, yang diterbitkan oleh Akesu Junshi Import and Export Trade Co. Ltd. (seller)

untuk Pemohon Banding, menunjuk invoice nomor HH2024001 serta nomor kontainer dan jumlah carton yang tercantum pada invoice a quo, uraian barang

Fresh Pear, dengan nilai CN sebesar USD9,279.00, sebagai berikut:

INVOICE NUMBER CONTAINER NO QUANTITY DISCOUNT AMOUNT

HH2024001 EMCU5426001 3000 S 9.279,00 s 9,279,00

TOTAL DISCOUNT | $ 9,279,00 bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 14 Januari 2025, pengirim Pemohon Banding, penerima Akesu Junshi

Import and Export Trade Co. Ltd. dengan akun pada Industrial and Commercial Bank

of China Xinjiang Aksu Branch sebagaimana tercantum pada invoice a quo, dengan

rincian sebagai berikut:

Tgl BayarJml Pemb’y (USD)Jumlah Pemb’y (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
14/01/2518,621302.870.56550.000302.920.565Kurs Rp16.265,00 Cek EK564043 2012//HH20240 01 (USD18,621)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama

Pemohon Banding, periode Januari 2025 (lembar 43 dai 92), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp302.920.565,00, dengan keterangan

0564043-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001-1917 tanggal 12

September 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon

Banding, nilai pertanggungan USD27,900.00, objek pertanggungan 3000 Cartons

Fresh Fragrant Pear, menunjuk B/L No. EGLV149407527222, premi dengan nilai

USD13.95 (Rp215.848,00, kurs Rp15.473,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan

bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo;

bahwa Invoice (freight) No. 240908029 tanggal 17 September 2024 yang diterbitkan

oleh PT Evergreen Shipping Agency Indonesia untuk Pemohon Banding, menunjuk

BL No. 149407527222, dengan rincian sebagai berikut:

Vessel/Voyage BL NO. Description Currency Amount

WINNO389-003S 149407527222 ADM CHARGES FOR CO IDR 220,500.00

NTAINER CHANNEL

WINNO389-003S 149407527222 TERMINAL HANDLING IDR 3,616,290.00

CHARGE AT PORT OF DISCHARGING

WINNO389-003S 149407527222 IMPORT SERVICE CHA IDR 300,000.00

WINNO389-003S 149407527222 DELIVERY ORDER FEE IDR 100,000.00

FOR INTRA-ASIA SHIPMENTS

WINNO389-003S 149407527222 VAT OF SALE(FOR EI IDR 95,755.00

D PE OWNER ONLY)

WINNO389-003S 149407527222 CONTAINER SERVICE IDR 250,000.00

CHARGE

GRAND TOTAL IDR 4,582,545.00 bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 17 September 2024 dengan nilai Rp4.582.545,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Bank Harian, Laporan

Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, dan Laporan Buku Hutang hanya untuk periode tanggal pembayaran (24 September 2024), dan Hasil Bongkar container

yang menunjukkan jumlah barang sama dengan pemberitahuan;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00021/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal

03 Januari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti transaksi secara lengkap dan konsisten, antara lain bukti pembayaran dan rekening koran periode pembayaran, sedangkan Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian, Pembelian-

Penjualan Barang Per Container Luar Negeri, dan Kartu Persediaan yang diserahkan tidak memadai untuk menggambarkan pengakuan Pemohon atas transaksi yang disengketakan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana ketentuan PMK

144/PMK.04/2022;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-1055/WBC.112/PDT/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP-00021/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon

Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan dokumen yang diserahkan pada keberatan tidak konsisten, sehingga tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan didukung bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 10

144/PMK.04/2022, dan pada proses banding Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) 144/PMK.04/2022, sebagaimana tercantum pada Keputusan

Terbanding No. KEP-00021/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding antara lain menyatakan perbedaan harga per unit pada PO/SC dan invoice karena adanya penggabungan beberapa jenis barang pada Form E yang tidak dapat dipisahkan secara individual, sedangkan bukti pembayaran dan rekening koran atas nilai transaksi tidak diserahkan pada proses keberatan karena masih dalam proses negosiasi dan pembayaran baru dilakukan tanggal 14 Januari 2025 setelah negosiasi selesai;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean

barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan Pemohon Banding, antara lain: perbedaan rincian jumlah barang dengan harga satuan pada bukti korespondensi kesepakatan harga dan yang tercantum pada PO/SC, yang berbeda pula dengan uraian barang dan harga satuan yang tercantum pada invoice, dimana uraian barang pada Form

E sama dengan yang tercantum pada invoice, penerbitan credit note tidak didukung dengan bukti yang objektif, terukur, dan terinci, tidak ada keterangan yang menjelaskan adanya negosiasi lebih lanjut sehingga pembayaran baru dilakukan tanggal 14 Januari 2025 dengan nilai sebagaimana tercantum pada credit note, pembukuan hanya untuk periode tanggal pembayaran, tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti- bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan

biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, namun Terbanding tidak menyerahkan PIB Pembanding yang tercantum pada dasar penetapannya (LPPNP) untuk mengetahui kebenaran dasar penetapan yang digunakan, sehingga

Keputusan Terbanding No. KEP-00021/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF USD27,913.95 sebagaimana diberitahukan pada PIB a quo, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF USD
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024CIF USD 27,913.95CIF USD 43,054.0027,913.95

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Fragrant Pear, yang diberitahukan pada PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024 adalah sebesar

CIF USD27,913.95, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00021/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat

Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606844/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 19 September 2024, atas nama PT ABADI DUTA

LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000, beralamat di Jalan Papanggo C 5,

Papanggo, Tanjung Priok, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Fragrant Pear, yang diberitahukan pada PIB Nomor 701763 tanggal 17 September 2024 adalah sebesar CIF USD27,913.95.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari

Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim

Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran

Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal

21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef

Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.