Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman
PUT-001233.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Sahabat Agritama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001233.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sahabat Agritama mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 10C ayat (2); Pasal 16 ayat (3); Pasal 17 ayat (1)
- PMK 26/PMK.04/2022Pasal 1 ayat (1)
- UU 30/2014Pasal 38 ayat (6)
- UU 30/2004Pasal 4 ayat (1)
- PMK 225/PMK.04/2015Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001233.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sahabat Agritama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum