Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-001234.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Sahabat Agritama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001234.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2325/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001234.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000,

beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720, yang diwakili oleh Hendra Sjaichudin jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1340/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-551/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/SA- SRT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00376/KPU.01/SUB/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 033/SA- SRT/V/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda489.153.000 0 0 0 53.807.000 0 97.831.000 0
Jumlah640.791.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/SA-SRT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 016/SA-SRT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKTNP Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 (selanjutnya dalam permohonan banding ini disebut “SPKTNP-2176”;

bahwa SPKTNP-2176, merupakan hasil Penelitian Ulang dari Surat Tugas Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Kepala Kantor Pelayanan UtamaBeaCukai TipeATanjungPriokNomorST- 2374/BC/KPU.1/2024, tanggal 20 November 2024. Penelitian Ulang tersebut mengeluarkan penetapan kembali atas pemberitahuan pabean impor dokumen BC 2.0 Nomor Pendaftaran 601252 tanggal 28 November 2023. Terbanding melakukan koreksi penetapan kembali klasifikasi barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, yang sebelumnya oleh Pemohon Banding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek, traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api, bagian dari kendaraan tersebut, kendaraan elektrik) pembebanan tarif bea masuk 0% (skema ACFTA), PPN 11% dan PPh 2,5% menjadi pos tarif 8704.60.21 (kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, lain-lain, hanya dengan motor listrik untuk penggerak, truk pick-up) pembebanan tarif bea masuk 40% (skema ACFTA), PPN 11% dan PPh 7,5%;

bahwa atas penetapan kembali dari hasil penelitian ulang tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak penetapan kembali tersebut, karena Terbanding mengabaikan ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang sistem penetapan klasifikasi bara ng dan pembebanan tarif bea masuk impor yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2022 tanggal 24 Maret 2022. Alasan penetapan Terbanding dalam Surat Nomor S- 1243/KPU.103/2024 tanggal 24 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Sahabat Agritama, adalah berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata dan/atau data obyektif dan terukur, bahwa barang impor Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart yang diberitahukan pada pos tarif 8709.11.00 merupakan kendaraan bermotor roda empat berupa

pick-up trucks selain dalam kondisi completely knock down, dengan g.v.w tidak melebihi 5 ton dengan motor listrik untuk penggerak, dengan kursi di bagian depan serta area kargo terbuka di bagian belakang (open rear cargo area) yang dirancang untuk pengangkutan barang, sehingga ditetapkan kembali pada pos tarif 8704.60.21 dengan pembebanan BM 40%, PPN 11% dan PPh 7,5% (skema ACFTA), melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa Pemohon Banding akan menjelaskan sistem penetapan klasifikasi berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menyampaikan tanggapan atas SPKTNP-2176, dengan pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut:

1. Ketentuan Formal Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024;

bahwa penerbitan SPKTNP-2176 harus mengacu kepada UU Kepabeanan di dalam Pasal 16 dan Pasal 17 beserta penjelasannya, yang menjelaskan mengenai penetapan kembali tarif dan nilai pabean;

bahwa dari penjelasan pasal UU Kepabeanan tersebut, Terbanding diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan atas tarif dan nilai pabean, termasuk penetapan kembali atas tarif dan nilai pabean yang telah ditetapkan. Dan penetapan tersebut harus diberitahukan secara tertulis, dengan pengertian bahwa dalam pemberitahuan tertulis tersebut harus ada penjelasan yang menyebutkan atau menerangkan apakah pejabat bea cukai menerima, menolak atau menetapkan lain terhadap tarif dan/atau nilai pabean;

bahwa setelah dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dalam penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan, kalimat “telah dilakukan penetapan” dihilangkan. Penghilangan kalimat tersebut menegaskan bahwa penetapan atas tarif dan nilai pabean, baik ditolak, diterima atau ditetapkan lain, wajib diberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi surat penetapan;

bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (3) dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tanggal 18 Mei 2009 jo PER-8/BC/2015 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa (selanjutnya disebut PerDirjen BC Nomor 25);

bahwa sesuai penjelasan UU Kepabeanan dan peraturan turunannya di atas, dijelaskan pihak Pemohon Banding tidak pernah menerima surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam PerDirjen BC Nomor 25 sampai dengan dilakukan penetapan kembali yang menjadi dasar dikeluarkannya SPKTNP-2176. Dalam hal ini Pemohon Banding hanya menerima SPPB (surat persetujuan pengeluaran barang) atas pemberitahuan pabean impor dokumen BC 2.0 Nomor Pendaftaran 601252 tanggal 28 November 2023. Dan berdasarkan UU Kepabeanan dan peraturan turunannya SPPB (surat persetujuan pengeluaran barang) tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penetapan pejabat Bea Cukai, yang dapat dilakukan penetapan kembali;

bahwa dari penjelasan Pasal 38 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UUAP”), sudah sangat jelas bahwa semua keputusan menyangkut keuangan negara antara lain penetapan tarif dan/atau nilai pabean walaupun melalui sistem komputer pelayanan wajib diberitahukan secara tertulis, yang menjelaskan apakah keputusan penetapan tersebut diterima, ditolak atau ditetapkan lain;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PerDirjen BC Nomor 25 dan UUAP, dengan jelas menegaskan secara formal penetapan kembali atas pemberitahuan pabean impor BC 2.0 Nomor Pendaftaran 601252 tanggal 28 November 2023 adalah tidak sah dan seharusnya dibatalkan. Terbanding terbukti tidak dapat membuktikan telah dikeluarkansuatukeputusanpenetapantertulisterhadap pemberitahuan pabean impor dokumen BC 2.0 Nomor Pendaftaran 601252 tanggal 28 November 2023, yang menjadi dasar penetapan kembali SPKTNP-2176, sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan, UUAP dan peraturan turunannya;

2. Proses Identifikasi dan Penetapan Klasifikasi Barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart .

bahwa Pemohon Banding mendasarkan proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif impor atas barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, kepada ketentuan dalam:

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang; dan

• Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifkasi Barang.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk impor atas barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart , dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

Hasil Identifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding mengimpor kendaraan elektrik berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart , dengan gambar dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan gambar dan spesifikasi sesuai data dari website pemasok https://www.leroadev.com/UtilityCart/116.html sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding, diketahui Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electri c Cart adalah kendaraan elektrik berbentuk truk kecil seperti pick-up, yang memiliki panjang 3960 mm, voltage 48 V, kecepatan maksimum 13 km/h, tidak terdapat kabin tertutup dan panel permanen sebagai pemisah antara ruang pengemudi dengan area bagian belakang, tidak ada kelengkapan keamanan, tidak ada lampu interior, tidak ada kaca depan, tidak ada pintu dan pada bagian belakang terdapat kotak terbuat

dari kayu untuk penyimpanan barang tanpa ada panel pembatas permanen dengan ruang pengemudi;

bahwa dari desainnya jelas terlihat tidak dirancang khusus untuk penggunaan di jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol tetapi didesain khusus untuk tempat-tempat tertentu, dan memiliki jarak tempuh yang tidak terlalu jauh;

bahwa berdasarkan data tambahan dari website perusahaan pemasok, beberapa karateristik tambahan kendaraan elektrik ini antara lain:

• Memiliki radius putar 4000 mm yang hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri

• Memiliki kecepatan maksimum antara 8-30 km/h

• Kapasitas penumpang hanya dua orang, pengemudi dan penumpang di depan

• Ground clearance yang sangat rendah yaitu 120 mm atau 12 cm dari permukaan

• Penggunaannya umumnya diperuntukkan untuk bandar udara, bangunan industri (gudang dan pabrik) dan stasiun.

Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos, Uraian Barang dan Explanatory Notes to the Harmonized System:

bahwa Pemohon Banding dalam penetapan klasifiksai mendasarkan pada ketentuan dalam KUMHS 1 dan 6;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu pada Explanatory Notes 2022, Pos 87.09, yang menjelaskan karateristik kendaraan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8709;

Penentuan pos tarif yang tepat:

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, penjelasan KUMHS angka 1 dan 6, catatan bagian, catatan bab dan Explanatory Notes 2022 Pos 8709, Pemohon Banding mengambil kesimpulan Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang

jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut: elektrik) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (skema ACFTA), PPN 11% dan PPh 2,5%;

bahwa penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart sebagai kendaraan elektrik berbentuk truk kecil dengan model pick-up sudah tepat ke dalam pos 8709 dengan penjelasan sebagai berikut:

• Berdasarkan konstruksinya kendaraan elektrik Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, jelas tidak didesain khusus untuk penggunaan jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol. Kendaraan elektrik tidak memiliki perangkat keselamatan yang layak (safety belt), tidak memiliki standar lampu yang layak, tidak ada spion, tidak ada kaca depan, tidak ada pemisah antara bagian pengemudi dengan bagian belakang, kecepatan rendah, bentuknya kecil atau tidak standar, tidak memiliki pintu dan tidak memiliki kabin tertutup;

• Kendaraan elektrik ini memiliki kecepatan maksimum 13 km/h, sebagaimana dipersyaratkan dalam Explanatory Notes pos 8709, yaitu kecepatan maksimumnya tidak boleh lebih dari 30 sampai 35 km/h;

• Radius putar maksimumnya 4000 mm, hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri yaitu 3960 mm, juga memenuhi yang dipersyaratkan dalam Explanatory Notes pos 8709 yaitu radius putarnya kurang lebih hampir sama dengan panjang kendaraan;

• Kendaraan elektrik ini tidak memiliki ruang atau kabin tertutup untuk pengemudi, antara ruang pengemudi dan bagian belakang terbuka dan hanya dibatasi oleh sandaran kursi, dan akomodasi di ruang kemudi sangat terbatas. Yang merupakan salah satu karateristik umum kendaraaan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8709;

3. Bantahan Penetapan Klasifikasi Terbanding atas Pos Tarif 8704.60.21: bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 8704, sangat jelas dipaparkan karateristik kendaraan yang dapat dikategorikan ke dalam pos 8704, khususnya kendaraan pengangkut barang model pick up, khususnya kendaraan pengangkut barang model pick up, sebagai berikut:

• Kendaraan yang memiliki bagian belakang yang tertutup atau terbuka (pick-up) dan posisinya berada di belakang pengemudi dan penumpang depan. Hanya bagian depan yang dilengkapi dengan safety equipment (safety belts dan anchor points) dan passenger ammenities, tetapi bagian belakang umumnya tidak dilengkapi dan apabila terdapat kursi di bagian belakang dapat dilipat sehingga dapat digunakan untuk menaruh barang;

• Khusus untuk kendaraan model pick-up terdapat kabin yang diperuntukkan bagi pengemudi dan penumpang depan dan daerah bagian belakang memiliki panel disampingnya serta panel naik turun (drop-down tail gate) disisi paling belakang;

• Harus terdapat panel permanen atau penghalang antara ruang buat pengemudi dan penumpang depan dengan bagian belakang;

• Pada ruang bagian belakang untuk barang tidak terdapat fasilitas kenyamanan seperti karpet, ventilasi dan lampu;

bahwa berdasarkan penjelasan Explanatory Notes 2022 pos 8704 mengenai karaterisik kendaraan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8704 dibandingkan dengan hasil identifikasi barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, Pemohon Banding berkesimpulan kendaraan elektrik ini tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8704, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Kendaraan elektrik berbentuk seperti kendaraan pengangkut barang model pick up, tetapi tidak memiliki bagian pemisah antara pengemudi dan penumpang bagian depan yang tertutup berbentuk kabin, dengan area bagian belakang untuk menaruh barang;

• Pada bagian depan kendaraan elektrik untuk pengemudi dan penumpang, ruangnya terbuka, tidak memiliki kabin tertutup, tidak terdapat safety belt atau perangkat keamanan lainnya, tidak terdapat pintu, tidak terdapat kaca depan, tidak terdapat spion dan tidak terdapat kelengkapan lampu, yang wajib dimiliki oleh kendaraan, apabila didesain khusus untuk digunakan di jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol;

• Pada area bagian belakang untuk pengangkutan barang kendaraan elektrik, tidak terdapat panel permanen pada sampingnya dan bagian belakang naik turun (drop-down tail gate), selayaknya kendaraan pengangkut model pick up, dan hanya terdapat kotak kayu berbentuk segi empat untuk menaruh barang;

• Pada kendaraan elektrik tidak terdapat panel pemisah atau penghalang permanen antara ruang pengemudi dan bagian belakang, tetapi bagian depan dan bagian belakang seperti menyatu hanya dibatasi atau dipisahkan oleh sandaran kursi pengemudi dan penumpang depan;

bahwa dalam bentuk gambar dapat diberikan perbandingan perbedaan antara kendaraan pick-up pos 8704 dengan pos 8709 sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa kedua kendaraan sama-sama memiliki kecepatan dibawah 35 km/h, radius putar yang hampir sama dengan panjangnya tetapi yang membedakan adalah kendaraan pos 8704, memiliki kabin tertutup dan kelengkapan yang memenuhi standar penggunaan untuk di jalan umum; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat dengan jelas penetapan klasifikasi Terbanding mengabaikan karateristik umum yang dijelaskan dalam Explanatory Notes 2022 pos 8704 dan hasil identifikasi barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, jelas- jelas bukan diperuntukkan untuk penggunaan jalan umum seperti jalan raya atau jalan tol, tetapi didesain khusus untuk mengangkut barang di tempat- tempat tertentu seperti bandar udara, daerah industri (pergudangan, pabrik), stasiun dan pelabuhan;

4. Penelitian Ulang terkait dengan Pengamanan Hak-Hak Negara:

bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara, tetapi penelitian ulang atas impor barang milik Pemohon Banding atas Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pembebanan tarif atas kendaraan elektrik sampai dengan 0% (nol persen);

bahwa Terbanding dalam pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan nomor

10/PMK.010/2024 (“PMK-10”) tanggal 12 Pebruari 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022, jelas-jelas menyatakan memberikan insentif bea masuk atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up) dan dalam keadaan terurai lengkap (completely knocked down) beroda empat yaitu dalam Pasal 4A ayat 1 dan ayat 2, menyatakan:

Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam rangka program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (baterai electric vehicle) untuk transportasi jalan yang termasuk dalam:

a. Pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18 dan 8703.80.19; dan

b. Pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98 dan 8703.80.99

diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen)

bahwa kebijakan pemerintah melalui Terbanding dengan menetapkan tarif 0% (nol persen) atas kendaraan elektrik berupa sedan, mobil sport dan station wagon, bertentangan dengan tujuan Terbanding untuk mengamankan hak-hak keuangan negara, karena yang mendapatkan insentif adalah kategori kendaraan mewah yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dimana yang seharusnya didukung adalah kendaraan produksi yang dapat mendukung kegiatan ekonomi;

bahwa sebagai perbandingan, kendaraan elektrik yang diberikan insentif tarif bea masuk 0% (nol persen), yang dari segi tampilan dan kelengkapan kendaraan sangat layak dan memenuhi standar untuk transportasi jalan dan harga jual yang sangat tinggi (gambar sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding), dibandingkan dengan hasil penelitian ulang berupa penetapan kembali atas kendaraan pengangkut elektrik berbentuk sepert pick up yang dari segi tampilan dan kelayakannya sangat tidak memenuhi standar untuk transportasi jalan dengan harga jual lebih rendah, malah dikenakan tarif bea masuk 40% (skema ACFTA) karena dipaksakan dikategorikan sebagai kendaraan pengangkut elektrik yang layak untuk transportasi jalan;

bahwa berdasarkan Pasal 10 UUAP yang mengatur mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kemanfaatan, asas

keberpihakan dan asas kecermatan, Terbanding terbukti mengabaikan asas- asas umum pemerintahan yang baik, yang seharusnya menjadi pedoman dan standar dalam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan. Terbanding berdalih untuk mengamankan hak-hak keuangan negara tetapi faktanya yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi diberikan insentif dan kendaraan yang tidak seharusnya dikenakan, dipaksakan dikenakan dengan mengkategorikan sebagai kendaraan pengangkut elektrik layak untuk penggunaan transportasi jalan;

5. Penetapan Klasifikasi Barang Identik ke dalam Pos Tarif 8709.11.10: bahwa untuk menguatkan pendapat dan argumen mengenai penetapan klasifikasi, Pemohon Banding mengambil perbandingan penetapan klasifikasi kendaraan identik, yang dapat dijadikan sebagai informasi tambahan yaitu Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle (gambar dan penjelasannya sebagaiman tercantum dalam surat banding Pemohon Banding) berdasarkan sumber informasi yang berasal dari customs ruling oleh Unites States Customs Border Protection yang menetapkan klasifikasi jenis barang yang identik dengan kendaraan elektrik yang disengketakan bisa diakses dari:

https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=HQ%20H147081& highlight=8709.19.00%2A

https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=966332;

bahwa berdasarkan hasil klasifikasi kendaraan identik dengan Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle, dapat diperoleh kesimpulan bahwa walaupun bentuk kendaraan tersebut hampir sama dengan kendaraan pengangkut barang model pick up dalam pos 8704, tetapi tetap diklasifikasikan ke dalam pos 8709 dengan dasar kendaraan didesain khusus untuk digunakan di daerah tertentu seperti daerah industri (pabrik dan pergudangan), bandar udara dan stasiun. Kendaraan juga tidak didesain khusus untuk jalan umum karena tidak memenuhi standar kelayakan antara lain tidak memiliki pintu, perangkat keselamatan, tidak memiliki kabin tertutup, memiliki kecepatan maksimum kurang dari 35 km/h, memiliki radius putar yang hampir sama dengan panjang kendaraan dan bentuknya kecil;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Terbanding telah keliru dan salah menetapkan klasifikasi dalam penelitian ulang atas Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, yang mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar oleh Pemohon Banding yang dituangkan dalam SPKTNP-2176;

2. Terbanding mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022, tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifkasi Barang, dalam melakukan penetapan klasifikasi atas barang impor milik Pemohon Banding;

3. Terbanding dalam melakukan penetapan klasifikasi terbukti mengabaikan penjelasan yang terdapat Explanatory Notes 2022 Pos 8704 dan Pos 8709, yang sudah secara terperinci menjelaskan karateristik dan perbedaan kendaraan di kedua pos tersebut;

4. Terbanding tidak melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang diatur dalam UUAP, dengan mengabaikan penerapan PMK-10 yang memberikan insentif tarif 0% (nol persen) untuk kendaraan elektrik yang layak transportasi jalan, tetapi memaksakan kendaraan pengangkut elektrik yang tidak layak untuk transportasi menjadi kendaraan pengangkut elektrik transportasi jalan sehingga dikenakan tarif bea masuk 40% (skema ACFTA);

bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024, sehingga hasil penetapan dari yang semula sebesar Rp640.791.000,00 menjadi Rp0,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00376/KPU.01/SUB/2025 tanggal 5 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan alasan bahwa berdasarkan identifikasi barang atas barang impor yang diberitahukan pada pos tarif 8709.11.00 dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023, kedapatan lebih tepat ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 8704.60.21;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon Banding dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 2325/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan data sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding yang pada intinya menyatakan terdapat indikasi kesalahan tarif klasifikasi dan pembebanan bea masuk;

bahwa Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa terkait kronologi, fakta dan data/bukti hukum, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA, diketahui data importasi sebagai berikut:

PIB No. / Tgl: 601252 tanggal 28 November 2023

Jalur: Hijau High (HH)

Uraian Barang: Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short

Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price Klasifikasi: 8709.11.00

Negara Asal: China (CN)

Fasilitas: 54.ACFTA

Pemasok: JIAXING LEAROAD SPECIAL VEHICLE CO., LTD.

bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa barang impor merupakan kendaraan yang dioperasikan di area hotel, resort, airport, dan warehouse yang berfungsi untuk mengangkut, menaikkan, dan menurunkan barang berupa koper dan barang maintenance hotel, resort, airport, dan warehouse;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan laman Pemasok https://www.leroadev.com/CompanyProfile-12/;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang maka atas barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price diidentifikasi sebagai kendaraan bermotor roda empat dengan motor listrik untuk penggerak, selain dalam kondisi completely knocked down yang memiliki 1 (dua) buah kursi untuk penumpang dan pengemudi serta area kargo belakang (opern rear cargo area) yang dirancang untuk pengangkutan barang dengan g.v.w tidak melebihi 5 ton, biasanya digunakan untuk pengangkutan barang, di area seperti bandara, hotel, resort, villa dan tempat sejenis lainnya, dioperasikan menggunakan motor listrik 48 V kapasitas 4-5 KW dengan kecepatan 8-30 km/h, jarak tempuh maksimal 80-100 km dan radius putar 4000 mm;

bahwa terkait permasalahan tersebut untuk mengamankan keuangan negara maka berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang, KUMHS 1 dan Kajian pos tarif pemberitahuan 8709.11.00 dan pos tarif penetapan 8704.60.21;

bahwa berdasarkan struktur pos tarif pemberitahuan 8709.11.00 berdasarkan BTKI 2022, Pemohon memberitahukan barang impor sebagai Truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek - Kendaraan; - - Elektrik;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Heading 87.09; bahwa berdasarkan identifikasi di atas, maka barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8709.11.00;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan klasifikasi atas barang impor dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023 dengan jenis barang berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price ke dalam pos tarif 8704.60.21;

bahwa berdasarkan struktur pos tarif penetapan 8704.60.29 berdasarkan BTKI 2022, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen menetapkan barang impor sebagai Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang; - Lain-lain, hanya dengan motor listrik untuk penggerak - - Lain-lain, g.v.w. tidak melebihi 5 t; - - - Lain-lain (selain - - - Truk pick-up dan - - - Kendaraan roda tiga);

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Heading 87.04; bahwa berdasarkan penelitian data dan identifikasi barang tersebut dapat diketahui bahwa barang impor bukan kendaraan yang hanya digunakan di (used only in) pabrik, pengudangan, area pelabuhan atau bandara (Pos 87.09) akan tetapi juga digunakan dalam pengangkutan barang di area Hotel dan Resort dalam hal ini termasuk dalam cakupan “delivery truck and vans of all kinds” sebagaimana diuraikan pada ketentuan Pos 87.04;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, memperhatikan uraian pada struktur BTKI 2022 dan Explanatory Notes Harmonized Commodity Description and Coding System (Seventh Edition 2022) atas barang impor dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023 dengan jenis barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.21;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut maka atas barang impor dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023 dengan jenis barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.21 dengan pembebanan

bea masuk sebesar 40% (ACFTA), PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 7,5%;

bahwa Terbanding:

a. Telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024, dan

b. Telah tepat dalam melakukan penetapan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Tidak menerima permohonan banding dari Pemohon Banding;

2. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 033/SA-SRT/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dengan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Explanatory Notes AHTN 2022 Heading 8709,

2. bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif melalui mekanisme Penelitian Ulang saat barang in casu sudah ditransaksikan atau berpindah tangan kepada pemakai akhir.

3. bahwa penggunaan akhir atas barang in casu yaitu Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart sepenuhnya adalah hak dan kewenangan dari pemilik akhir kendaraan dan Pemohon

Banding tidak mempunyai kewenangan membatasi atau mengetahui peruntukkan kendaraan a quo setelah berpindah tangan kepada pemilik akhir.

4. bahwa dasar dari dalil Terbanding, yang menyatakan kendaraan a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos 8709, karena juga digunakan dalam pengangkutan barang di area hotel dan resort dalam hal ini termasuk dalam cakupan “delivery truck and vans of all kinds, yaitu kendaraan di Pos 8704 adalah dalil atau pendapat yang bersifat subjektif dan tidak berdasarkan pada ketentuan atau prinsip-prinsip mengklasifikasikan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Mengintrepresentasikan Harmonized System (KUMHS).

5. bahwa dalam proses klasifikasi terdapat prinsip-prinsip yang harus menjadi dasar dalam KUMHS, berkaitan dengan pengklasifikasian barang yang dapat diklasifikasikan ke dalam dua pos diatur dalam KUMHS 2, 3 dan 4, dan untuk sengketa kendaraan in casu prinsip yang digunakan adalah prinsip dalam KUMHS 4

6. bahwatujuanpenerapanprinsip-prinsipKUMHSdalam mengklasifikasikan adalah untuk menghindari keambiguan dan ketidakkonsisten, apabila menerapkan dalil yang digunakan oleh Terbanding, maka penetapan klasifikasi tidak akan memiliki kepastian hukum karena tidak aturan yang dapat membatasi atau menghalangi penggunaan kendaraan in casu setelah berada di pemakai akhir.

7. bahwa kendaraan in casu yaitu Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart memiliki ciri-ciri utama sangat berkesesuaian dengan ciri-ciri kendaraan dalam catatan di Pos 8709, tetapi penggunaannya berdasarkan laman informasi pemasok dapat juga digunakan selain di pabrik, pergudangan, area pelabuhan atau bandara sehingga penetapan klasifikasinya harus mengacu ke dalam prinsip- prinsipmengklasifikasikandalamKetentuanUmum MengintrepesentasikanHarmonizedSystem(KUMHS)untuk menentukan Pos Tarif yang paling tepat.

8. bahwa mengacu kepada KUMHS 4, untuk menentukan pos mana yang paling tepat untuk klasifikasi kendaraan in casu, maka dilakukan dengan cara membandingkan hasil identifikasi barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, dengan ciri- ciri kendaraan berdasarkan catatan dan uraian yang terdapat dalam Pos 8704 dan Pos 8709, kemudian menentukan manakah ciri-ciri kendaraan dari catatan di dalam dua pos tersebut yang paling berkesesuaian dengan hasil identifikasi kendaraan in casu.

9. bahwa perbandingan ciri-ciri kendaraan dalam Pos 8704 dan Pos 8709 dibandingkan dengan hasil identifikasi kendaraan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, dapat digambarkan sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding.

10. bahwa berdasarkan hasil perbandingan atau tingkat kesesuaian kendaraan in casu dengan ciri-ciri kendaraan pada Pos 8704 dan Pos 8704, sesuai dengan catatan dan uraian yang terdapat dalam Explanatory Notes AHTN 2022 Pos 8704 dan Pos 8709, dapat disimpulkan ciri-ciri Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, tingkat kesesuaiannya sangat sesuai dengan ciri-ciri kendaraan pada Pos 8709 dibandingkan dengan ciri-ciri kendaraan pada Pos 8704.

11. bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, keputusan dan dalil Terbanding yang menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor 2176/KPU.1/SPKTNP/2024 tanggal 20 Desember 2024, dengan dalil kendaraan elektrik in casu adalah kendaraan bermotor roda empat dengan motor listrik untuk penggerak biasanya digunakan untuk pengangkutan barang, di area seperti bandara, hotel, resort, villa dan tempat sejenis lainnya, dioperasikan menggunakan motor listrik 48V kapasitas 4-5KW dengan kecepatan 8-30 km/h, jarak tempuh maksimal 80-100 km dan radius putar 4000 mm, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos 8704, bertentangan dengan catatan dan uraian dalam

Explanatory Notes AHTN 2022, heading 8709dan prinsip mengklasifikasikan dalam KUMHS 4 serta tidak didasari dengan fakta dan bukti yang objektif dan valid.

12. bahwa penetapan klasifikasi barang impor Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, yang diimpor Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan dan ciri utama kendaraan sesuai Explanatory Notes AHTN 2022, notes to heading 87.09, yaitu:

bahwa ciri utama yang biasa terdapat pada kendaraan dalam pos ini, yang secara umum membedakannya dengan kendaraan dari pos 87.01, 87.03 atau 87.04, diringkas sebagai berikut

1) Konstruksi dan, sesuai aturan, ciri khusus desainnya membuat kendaraan ini tidak cocok dipakai untuk transportasi penumpang atau transportasi barang melalui jalan raya atau jalan umum lainnya.

2) Kecepatan tertinggi dengan muatan umumnya tidak lebih dari 30 sampai 35 km per jam.

3) Radius putarnya kurang lebih sama dengan panjang kendaraan itu sendiri.

Kendaraan dalam pos ini biasanya tidak memiliki kabin pengemudi tertutup, tempat pengemudi sering kali hanya sebuah ruang dimana ia berdiri mengemudikan kendaraannya. Jenis-jenis khusus dapat dilengkapi dengan kerangka pelindung, kasa besi, dll., di tempat duduk pengemudi;

13. bahwa berdasarkan poin-poin tersebut di atas, penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas barang impor Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, pada Pos Tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak

pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut; kendaraan elektrik) dengan pembebanan tarif Bea Masuk impor 0% (ACFTA), PPN 11%, PPh 2,5%, telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20

Desember 2024;

Bukti P-2. Bank Garansi Nomor 2516009G34937 tanggal 13 Februari 2025

sebesar Rp320.395.500,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000682/BPJ/KPU.1/2025

tanggal 25 April 2025 sebesar Rp320.395.500,00;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank CIMB Niaga, Tbk., NTPN

2CAFAF0HK3L0DFIBR tanggal 13 Februari 2025 sebesar Rp320.395.500,00 (SPKTNP);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620250200000891 tanggal 6 Februari

2025 sebesar Rp320.395.500,00 (SPKTNP);

Bukti P-6. PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021, yang dibuat oleh

Achmad Fachruddin, S.H., SpN., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-8. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0034548.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 17 Juni 2021;

Bukti P-9. Akta Notaris Nomor 19 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat

oleh Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-10. Pakta Integritas Direktur tanggal 29 April 2025 a.n. Hendra

Sjaichudin;

Bukti P-11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

601275/KPU.1/2023 tanggal 28 November 2023;

Bukti P-12. Bill of Lading Nomor SITDSHJTP101058 tanggal 18 November

2023;

Bukti P-13. Commercial Invoice Nomor 23JXLD09IND03 tanggal 13

November 2023;

Bukti P-14. Packing List Nomor 23JXLD09IND03 tanggal 13 November

2023;

Bukti P-15. CertificateofOrigin-ACFTA(FormE)Nomor

E23MA2JD9R210029 tanggal 20 November 2023;

Bukti P-16. Electronic Certificate Of Origin (e-COO)-ACFTA (Form E) Nomor

E23MA2JD9R210029 tanggal 20 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2325/LHPU.KPU.1/2024

tanggal 19 Desember 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-2374/PT.

SAHABAT AGRITAMA/PENUL/2024 tanggal 19 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2325/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 016/SA-SRT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganJenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price. Negara asal China. PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023.
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp640.791.000,00 (enam ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah penetapan kembali atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price yang diberitahukan dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPenetapan
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8704.60.21; Tarif BM 40% (ACFTA)

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP

bahwa Terbanding telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024;

2. Klasifikasi

bahwa barang in casu diidentifikasikan sebagai kendaraan bermotor roda empat elektrik dirancang untuk pengangkutan barang (cargo electric) sebagai pick-up trucks dilengkapi kabin dengan dua buah kursi dibagian depan untuk pengemudi dan penumpang dengan g.v.w tidak melebihi 5 ton, yang diperuntukkan pada penggunaan seperti di pabrik, gudang, area dok, bandara, hotel, resort, villa dan tempat sejenis lainnya dan dapat digunakan di jalan raya (tidak design khusus), dengan daya angkut 390 Kg, dioperasikan menggunakan motor listrik 48 Volt, kapasitas 4 KW-5KW, kecepatan maksimal 8-30 km/h, Jarak Tempuh Maksimal 80-100 km, dan radius putar 4000 mm;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP

bahwa formal penerbitan SPKTNP a quo tidak sah karena tidak didahului dengan penetapan sebelumnya sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang- Undang Kepabenan;

2. Klasifikasi

bahwa barang in casu diidentifikasikan sebagai kendaraan yang tidak dapat digunakan di jalan raya atau jalan umum dan memenuhi ciri kendaraan yang masuk Pos 87.09 sesuai dengan Explanatory Notes AHTN 2022 heading 87.09;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, sebagai berikut:

No.PIBJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
160125228 November 2023Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

1. Sengketa Penerbitan SPKTNP

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo yang menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023 merupakan hasil pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan);

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 10C

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan UU Kepabeanan dalam Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyebutkan Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa Pasal 3 PMK No. 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean Impor menyatakan "Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.." dan "Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sistem komputer pelayanan.."

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan beserta Penjelasannya, dan Pasal 3 PMK Nomor 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean Impor dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sepanjang dokumen Pemberitahuan Pabean dikirimkan melalui sistem komputer pelayanan, maka Pemberitahuan Pabean telah dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan. Dan atas pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan, maka akan dihasilkan produk hukum berupa penetapan atau ketetapan yang bersifat tertulis atau penetapan atau ketetapan melalui sistem komputer pelayanan yang bersifat tidak tertulis;

bahwa memaknai rumusan bunyi Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan beserta penjelasannya, diartikan terhadap tiga kemungkinan hasil

pemeriksaan pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) UU Kepabeanan hanya mengatur yaitu:

1. bea masuk yang harus dibayar sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga tidak menimbulkan kekurangan/ kelebihan pembayaran;

2. bea masuk yang harus dibayar lebih tinggi dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga terjadi kurang bayar; atau

3. bea masuk yang harus dibayar lebih rendah dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga terjadi lebih bayar.

bahwa Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan: "Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum."

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut serta mempertimbangkan azas fiktif positif dalam Pasal 16 UU Kepabeanan yang merupakan prinsip umum UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) maka untuk hasil pemeriksaan pelaksanaan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan berupa bea masuk yang harus dibayar sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga tidak menimbulkan kekurangan/ kelebihan pembayaran diartikan atas barang PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan dengan keputusan tidak ada kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar lagi.

bahwa disimpulkan penerbitan SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

1. Sengketa Klasifikasi

bahwa berdasarkan brosur diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa uraian keterangan pada spesifikasi barang, diketahui barang in casu tidak layak untuk mengangkut orang atau untuk mengangkut barang di jalan raya.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 87.09, diperoleh penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa karakter utama yang membedakan kendaraan Pos 87.09 dengan kendaraan Pos 87.04 pada umumnya adalah:

- konstruksi dan desain khususnya sesuai aturan membuatnya tidak layak untuk digunakan sebagai pengangkut orang atau untuk mengangkut barang di jalan umum

- kecepatan dengan muatan pada umumnya kisaran 30 sampai dengan 35 km/jam

- radius putarnya kurang lebih sama dengan panjang kendaraan itu sendiri Kendaraan pada Pos 87.09 biasanya tidak memiliki ruang kabin pengemudi yang tertutup, ada yang dikendalikan dengan berjalan kaki

bahwa Explanatory Notes 2022 pos 87.04 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan pos 87.04 tersebut disimpulkan kendaraan yang masuk pada pos 87.04 secara khusus adalah lori (truk) dan kendaraan sejenis, yang dalam pemahamannya kendaraan sejenis ini dapat digunakan untuk dikendarai di jalan umum dan bukan jarak pendek;

bahwa berdasarkan uraian spesifikasi barang, disimpulkan barang in casu merupakan kendaraan pengangkut barang untuk keperluan jarak pendek, ruang kabin pengemudi terbuka dan tidak diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum, memenuhi ciri kendaraan yang masuk pos 87.09 sebagaimana Catatan Penjelasan pos 87.09;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

dan dapat membuktikan dalil bantahannya adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00; Tarif BM 0% (ACFTA)

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00; Tarif BM 0% (ACFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2KlasifikasiJenis BarangPemohon BandingTerbandingPendapat Pengadilan Pajak
Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit PricePos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA)Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00; Tarif BM 0% (ACFTA)

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2176/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2325/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024, atas nama PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720.

2. Menetapkan atas jenis barang berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 601252 tanggal 28 November 2023, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00; Tarif BM 0% (ACFTA)

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.