P U T U S A N
Nomor PUT-001246.16/2025/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00012/207/22/095/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001246.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GANDAERAH HENDANA, NPWP 01.332.859.6-073.000, beralamat di Gedung The Energy Lantai 26 SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 RT 013 RW 007 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, domisili elektronik siska@gniplantation.com, dalam hal ini diwakili Sdr. Lee Kichool jabatan Direktur Keuangan dan Pemasaran, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arinda Hutabarat
Izin Kuasa Hukum: KEP-507/PP/lKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 146/ACC/GH-PKU/III/2025 tanggal 20 Mei 2025;
2. Nama: Rudy Zamrudin
Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/lKH/2023 tanggal 28 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 157/ACC/GH-PKU/III/2025 tanggal 20 Mei 2025;
3. Nama: William Eiffel Mawengkang
Izin Kuasa Hukum: KEP-1746/PP/lKH/2023 tanggal 22 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 168/ACC/GH-PKU/III/2025 tanggal 20 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;