P U T U S A N
Nomor PUT-001265.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607554/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001265.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4- 073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jeo Halim, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,
Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.1120 tanggal 13 Februari 2025,
2. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.FA.04063 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: