Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-001265.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Mastersystem Infotama Tbk, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001265.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607554/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001265.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4- 073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jeo Halim, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.1120 tanggal 13 Februari 2025,

2. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.FA.04063 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-251/BC/BC.06/2025 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 477/PP/BR/2025 tanggal 21 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.01121 tanggal 13 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 607554/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.168.787.616,00 0,00 266.944.550,00 0,00616.032.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.236.551.085,00 0,00 282.345.400,00 0,00616.032.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 67.763.469,00 0,00 15.400.850,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran699.196.319,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 10797/KBT.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp699.196.319,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 2025.MS.01121 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.01121 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos sebagaimana tercantum dalam Bagian MEMUTUSKANkhususnyaDiktumKEDUAKEP- 08748/BC/KPU.03/KBT/2024;

bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch dan Router, serta Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router. Terlampir Tabel 2 - Matriks Barang Impor pada PIB-774812 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (19 Seri Barang/Pos);

B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak dapat diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disingkat PMK-26/PMK.10/2022) sebagai berikut:

Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disingkat KUMHS) yang antara lain menyebutkan:

KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

“Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29”

Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022

Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk

(selanjutnya disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2022) yang antara lain memuat:

BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
8471.30.20-- Laptop termasuk notebook dan subnotebook
8471.30.90-- Lain-lain
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
8471.49- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem: (Penjelasan di bawah)
8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:
8471.60- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak:
8471.70- Unit penyimpanan
8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis:
8471.90- Lain-lain:

bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut: Mesin pengolah data otomatis dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable)

- Unit pengolah untuk server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain- lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas;

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN; bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer);

bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda; bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing;

d. Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006):

Dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) angka

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagai berikut: “… dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1.Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian

barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB)

DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Phytosanitary/Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud

pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis/Karakteristik/Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang.

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-

tahapan sebagai berikut:

1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang

1.2.2. Lihat Daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI); tentukan

Bab-bab terkait

1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian

Barang

1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

1.2.6. Gunakan referensi-referensi Word Customs Organization/WCO

(jika diperlukan)

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium Classification Opinions

1.2.7. Tentukan pos yang tepat

1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized Systems (KUMHS).

e. Explanatory Notes Tahun 2022

Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 (G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut;

Salah satu aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43; Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch;

bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa sama seperti Switch, Router dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

C. 7 Layers OSI Model

bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model tersebut jelas dan nyata Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer;

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

1. Identifikasi Terbanding bahwaidentifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 08748/BC/KPU.03/KBT/2024 bagian Menimbang huruf y. sebagaimana terlampir (halaman 13);

2. Klasifikasi Terbanding

Klasifikasi Terbanding terdapat pada KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 bagian Menimbang huruf aa. sebagaimana terlampir (halaman 15);

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding bahwa alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 19 (sembilan belas) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada

PIB-774812 yang ditetapkan tarifnya menjadi 3 (ltiga) kelompok barang, yaitu:

1. Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 19, 24, 29, dan 39, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (4 Seri Barang/Pos);

2. Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 9, 11, 16, 31, 34, dan 40, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (6 Seri Barang/Pos);

3. Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (9 Seri Barang/Pos);

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 1 – Switch

Identifikasi Switch menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 19, 24, 29, dan 39, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (4 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 3 - Matriks Switch Pada PIB-774812 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (4 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan Routing;

3. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

an Ua WAR es . ” aaa mane ate Sana aad ma

. aa WA Me is |. . ka bike iin ida]

1 CB eee, nana a Ch Passes scam, Mangan es

- —. ~ ee tos

1 Cow nh, , , TT ai IN | - -

: 3 . Pa a ere y a :

I . Ka . 5 _ vans nae

Description

Rack Included

Router Cisco 7600-ES20-10G3C

Firewall A10 1030S

Switch Catalyst C9300-24P

DELL KVM FPM 185

DELL Server T610 Rack

HITACHI HNAS

UPS DELL 1000R LB

Icon

Icon of Visio

Icon of Cisco

Icon of DELL

Icon of A10

Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat

data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

4. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 dan unit dari sistem ADP yang lengkap sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN);

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa Switch, dan perangkat-perangkat komputer dalam jaringannya masing- masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

5. Topologi Star bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN).

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

a. Cisco Nexus 9300 Series Switches

Sumber: Cisco Catalyst 9300 Series Switches

Sumber: https://www.cisco.com/content/dam/en/us/products/collate ral/Switches/catalyst-9300-series-Switches/images/ks50033-car95 00-600x300.png

- Ce AAA ny ON ED GE BEN | se0nntanas g

PPS? YEN TO.

b. Cisco Catalyst 9200 Series Switches

Sumber: https://indonesian.opticaltransceiver-module.com/photo/ pc133731484-9200_series_24_port_10_100_1000_4_x_10g_sfp_ Switch_c9200l_24t_4x_a.jpg ition LL Maa

OPPETE VCTTTe meee

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Switch a quo diidentifikasikan sebagai apparatus Switching dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC address-nya;

Klasifikasi Tarif Switch menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

3. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 08748/BC/KPU.03/KBT/2024 huruf y. halaman 13, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC address-nya;

4. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

5. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo sebagaimana tercantum dalam KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62.49 adalah tidak tepat;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 19, 24, 29, dan 39, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (4 Seri Barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di-install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

10.Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan

PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-12);

BahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 adalah Putusan atas permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terkait sengketa Switch (Line Card dan Power Supply) yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung sesuai kondisi barang pada saat diimpor, yaitu dapat dilihat berdasarkan Commercial Invoice Nomor 147827926 tanggal 06-10-2022 dengan Matriks PIB yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding sebagai berikut:

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS - PIBHS PenetapanHS BandingIdentifikasi barang oleh Pemohon Banding
NomorTanggal
1SWITCH: NEXUS 9508 CHASSIS BUNDLE WITH 1SUP, 3 PS, 2SC, 4 FM-E, 3FAN (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU14782792606-10- 202228517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W ITCH (Perangkat Utama)
2KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): FABRIC MODULE FOR N9508 WITH 100G SUPPORT, ACI AND NX-OS (PO: 2021/12.P0/0423)28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W IT CH
39500 3000W AC PS, PORT-SIDE INTAKE (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU108517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W ITCH
4KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): PID TO UPGRADE SUPERVISOR : N9K-SUP-B+ (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W ITCH
5KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): SUPERVISOR B+ FOR NEXUS 9500 (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W ITCH

Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

• Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang;

• Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang termasuk ke dalam HS 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0% ataukah HS 8517.62.49 dengan Bea Masuk 10%;

• Bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali di antaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan rangka dalam menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%.

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 2 – Router

Identifikasi Router menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 9, 11, 16, 31, 34, dan 40, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (6 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 4 - Matriks Router Pada PIB-774812 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (6 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

3. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa switch, dan jaringannya masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

4. Selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet;

5. Akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan;

6. Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

a. Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms Data Sheet

Sumber: https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Rou ters/catalyst-8200-series-edge-platforms/nb-06-cat8200-series-edge -plat-ds-cte-en.docx/_jcr_content/renditions/nb-06-cat8200-series- edge-plat-ds-cte-en_0.png

b. Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms

Sumber: https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Rou ters/catalyst-8300-series-edge-platforms/datasheet-c78-744088. docx _jcr_content/renditions/datasheet-c78-744088_0.png

. . 7 Dena KA am | “ PDTT "

nee MET 0 :

a (rian rere ara khimar .

we UA el tesa tesa heaters cept an ithe ee DOTS

PESAN EE Teed IP Penne nee ee UL

c. Cisco Catalyst 8500 Series Edge Platforms

Sumber: https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Rou ters/catalyst-8500-series-edge-platforms/datasheet-c78-744089. doc x/_jcr_content/renditions/datasheet-c78-744089_1.png

eee eee | amare! [ines ing Gans Seth anes | [END Gat Sars tae tats cles ANN arestaccse” amanah OT esas wae angan angan seecevesesevesseeeseeesebeet reeersheseeese- dete LAN 26% tats ma 3 AN | Aa ae i Pie 1c i ;

... p. + oe pr. 4 Oe

APA 2, -

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Router a quo diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP address-nya melalui route yang paling efisien. Bahwa karenanya Router a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Router menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju melalui route yang paling optimal serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Routing dan menghubungkan mesin ADP dari pos 84.71 dengan internet sehingga Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

2. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 08748/BC/KPU.03/KBT/2024 huruf gg. halaman 16, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata- nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing;

3. bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

4. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

5. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

7. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa Router sebagaimana tercantum dalam KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

8. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 9, 11, 16, 31, 34, dan 40, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (6 Seri Barang/Pos) adalah Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di-install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

9. Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-13). Bahwa PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch, serta Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang; Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

• Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router;

• Bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali diantaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%;

• Bahwa dengan demikian klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan.

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 3 - Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Switch dan Router Identifikasi Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart
yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10,
rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (9 Seri
Barang/Pos). Terlampir Tabel 5 - Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-
774812 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan
diajukan banding (9 Seri Barang/Pos);
2. Rujukan dari laman:
https://www.versitron.com/blogs/post/everything-you-should-know-
about-the-sfpmodule#:~:text=Small%20Form%20Factor%20Plugga
ble%20(SFP
What does an SFP module do?
Small Form Factor Pluggable (SFP) is basically a fiber optic module that
fits into an SFP socket or port on an Ethernet Switch or ethernet media
converter. It facilitates seamless conversion of Ethernet signals into
optical signals to transfer and receive data.
Bahasa
Small Form Factor Pluggable (SFP) pada dasarnya adalah modul serat
optik yang dipasang pada soket atau port SFP pada Ethernet Switch
(Switch) atau konverter media ethernet. SFP Module ini memfasilitasi
konversi sinyal Ethernet menjadi sinyal optik untuk mentransfer dan
menerima data.
3. Transceiver/SFP bukan aparatus komunikasi data lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G)
namun merupakan modul yang dipasang pada SFP port yang berada
pada sasis Switch/Router;
4. SFP port adalah port pada sasis perangkat komunikasi data dalam
jaringan komputer seperti Switch dan Router agar dapat terhubung
dengan jaringan Ethernet berkecepatan tinggi (Gigabit Ethernet) yang
umumnya menggunakan kabel serat optik;
5. Agar kabel serat optik dapat terkoneksi dengan SFP port maka
diperlukan konektor, yaitu: Transceiver/SFP. bahwa tanpa konektor
maka kabel serat optik tidak akan dapat terpasang pada SFP port;
6. Berikut adalah gambar Switch dengan Ethernet port untuk RJ45 dan
SFP port untuk kabel serat optik. Transceiver/SFP dipasang pada port
yang dikhususkan, yaitu SFP Port;

Sumber: https://youtu.be/Uk-j0PCESdo?si=JXx7y94uUFyjJAddKEP-

7. Foto Transceiver/SFP yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding: P/N: SFP-10G-SR=P/N: GLC-LH-SMD=

10GBASE-SR SFP MODULE1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER

MODULE

8. Transceiver/SFP yang dipasang pada input/output modules Switch berfungsi sebagai bagian integral dari Switch tersebut. Transceiver/SFP tidak dapat menjalankan fungsi apa pun secara mandiri sebagai mesin atau peralatan karena tidak memiliki daya listrik (Power Supply), processor, software, MAC Address Table, Switching Fabric sehingga tidak memiliki kecerdasan (intelligence). Transceiver/SFP memperoleh hal tersebut dari Switch tempat barang tersebut dipasang. Fungsi yang dilakukan oleh Transceiver/SFP merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi yang dilakukan oleh ports pada sasis Switch, MAC Address Table (Tabel dalam Switch yang menyimpan MAC Addresses perangkat komputer yang terhubung dengan Switch), Switching Fabric yang mengatur route paket data antara satu port dengan port yang lain berdasarkan MAC Address Table, Switch Processor yang bertanggungjawab dalam operasi Switch antara lain memutakhirkan MAC Address Table serta konfigurasi pengaturan Switch sehingga dapat menjalankan fungsi menerima packet data, mengkonversi dan mentransmisikan packet data ke mesin pengolah data otomatis yang dituju;

9. Transceiver/SFP merupakan konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung

berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana
kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX,
1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. bahwa sebagaimana
dijelaskan di atas, Transceiver/SFP dipasang pada SFP Port yang
berada pada sasis Switch/Router;

. oe Tini oy oe

DP we

, v a Vaan

Pi 3 a 1 . -

10.Dengan demikian Transceiver/SFP yang dipasang pada SFP port

Switch/Router merupakan bagian/part dari Switch/Router;

Klasifikasi Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router. Bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP port yang berada pada sasis Switch/Router. Barang impor a quo diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (9 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan untuk Switch/Router;

2. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

3. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

4. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.” Pemohon Banding menegaskan bahwa pos 85.17 selain mencakup apparatus/perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer juga mencakup bagian/Komponen/part dari apparatus/perangkat tersebut;

5. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding tersendiri sebagai part seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

7. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau Wide Area Network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Bagian:

8517.79- - Lain-lain:

8517.79.10- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk

gateway, bridge dan router

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Kelompok Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (9 Seri Barang/Pos) merupakan Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024

khususnya DIKTUM KEDUA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga sudah sepatutnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 6

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 19 (sembilan belas)

Seri Barang/Pos pada PIB-774812 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding dan Terbanding

No.Kelompok BarangSeri Barang/PosPEMOHON BANDING
1Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.19, 24, 29, dan 39, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-774812 (4 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan9, 11, 16, 31, 34, dan 40, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 774812 (6 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/ terpisah sebagai sparepart.1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 774812 (9 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-774812, KEP- 08748/BC/KPU.03/KBT/2024 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-10;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas penetapan tarif dalam KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp699.196.319,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

Permohonan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024;

3. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa tarif sesuai Tabel 6 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 menjadi nihil; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp699.196.319,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan belas rupiah);

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-001265.45.2025/PAN/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian

Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-4. SPTNP Nomor 607554/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024; Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp699.196.319; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 13 September 2024 sebesar Rp699.196.319;

Bukti P-7. Tanda Terima Pengajuan Keberatan Nomor 10797/KBT.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-8. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-9. Data Sheet/Installation Guide;

Bukti P-10. Matriks Rincian Nilai Bea Masuk dan PDRI;

Bukti P-11. PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024 dan dokumen pelengkap pabean berupa: Air Waybill, Commercial Invoice; Bukti P-12. Tabel Matriks Barang Impor pada PIB-774812 yang Ditetapkan

Tarifnya dan Diajukan Banding (19 Seri Barang/Pos);

Bukti P-13. Tabel Matriks Switch Pada PIB-774812 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (4 Seri Barang/Pos);

Bukti P-14. Tabel Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-774812 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (9 Seri Barang/Pos);

Bukti P-15. Tabel Matriks Router Pada PIB-774812 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (6 Seri Barang/Pos);

Bukti P-16. Foto Barang;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor S-Nug/0804/KEP-08748/MSI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir Nomor S-

Nug/0901/KEP-08748/MSI/IX/2025 tanggal 1 September 2025; Bukti P-19. Pendapat Hukum Importasi Switch dan Router atas Hasil

Kesepakatan AMS (ASEAN Member States) oleh Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.;

Bukti P-20. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, 786/B/PK/Pjk/2025 tanggal 20 Februari 2025, 1468/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24 April 2025, 1754/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24 April 2025 dan 4231/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00361/BC.06/SUB/2025 tanggal

29 April 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-3. Lembar Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-4. Data Sheet;

Bukti T-5. Matriks KEP-08748;

Bukti T-6. Closing Statement Nomor S-1363/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang penetapan

atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 607554/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.01121 tanggal 13 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 8517.62.43 BM 0% (Pos 9, 11, 16, 19, 24, 29, 31, 34, 39, 40) HS 8517.79.10 BM 0% (Pos 1-8, 10)HS 8517.62.49 BM 10% (Pos 1-11, 16, 19, 24, 29, 31, 34, 39, 40)Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp699.196.319,00 (enam ratus sembilan puluh

sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaiKeputusanKeberatanNomorKEP- 08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 atas barang impor pada 19 (sembilan belas) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 9, 11, 16, 19, 24, 29, 31, 34, 39, 40 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas laporan hasil pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan Terbanding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pada pos 9, 11, 16, 19, 24, 29, 31, 34, 39, 40 PIB sebagai switch, router yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos 9, 11, 16, 19, 24, 29, 31, 34, 39, 40 pada PIB pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / IND!HOME

KOMPUTER CPU ni) . KOMPUTER CPU

FIREWALL sa = artnet XS Fi

SWITCH | # LAPTOP

SWITCH ;

ee. ROUTER ---- He

~ CCTV — ara a

LAPTOP | | SMART TY bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan pos 9, 11, 16, 19, 24, 29, 31, 34, 39, 40 PIB tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan pos 9, 11, 16, 19, 24, 29, 31, 34, 39, 40 PIB tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor pos 9, 11, 16, 19, 24, 29, 31, 34, 39, 40 PIB ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 pada BTKI 2022 sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya;or for other wireless networks; aparatus lainnya untukother apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of

suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatus untuk including apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a atau wide area network), selainlocal or wide area network), dari aparat transmisi atauother than transmission or penerima dari pos 84.43, 85.25, reception apparatus of heading 85.27 atau 85.28.84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya :or for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, termasuk voice, images or other data, aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for

dengan kabel atau jaringancommunication in a wired or tanpa kabel (seperti local atauwireless network (such as a wide area network) :local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission regenerasi suara, gambar atau or regeneration of voice, data lainnya, termasukimages or other data,

aparatus Switching danincluding Switching and routing :routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiSwitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem salurandigital line systems :

digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge,including gateways, bridges, router dan aparatus lainrouters and other similar

semacam itu yang dirancangapparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatisprocessing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission

digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya: reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan- - - - Transmission and

penerima dari jenis yangreception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemahused for simultaneous

simultan pada konferensi multi-interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio-apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya : - - - Other transmission

apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan pada pos 9, 11, 16, 19, 24, 29, 31, 34, 39, 40 PIB diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1 s.d. 8, 10 PIB bahwa telah melakukan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas laporan hasil pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan Terbanding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pos 1 s.d. 8, 10 PIB sebagai perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 1 s.d. 8, 10 PIB pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 1 s.d. 8, 10 PIB adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor pada pos 1 s.d. 8, 10 PIB adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan KUMHS 1, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 1 s.d. 8, 10 PIB lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaiKeputusanKeberatanNomorKEP- 08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 atas barang impor pada 19 (sembilan belas) pos yang diberitahukan dalam PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan, Hakim Dissenting berpendapat Pemohon Banding dapat mempertahankan dalil bantahannya untuk mengklasifikasikan barang Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024 merupakan sparepart yang diimpor tersendiri sebagai, pada HS 8517.79.10 mengingat hal-hal berikut:

1. Bahwa Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Cisco 1000BASE-LX LH SFP XCVR-Module MMF SMF 1310NM Dom The Cisco industry-standard Small Form-factor Pluggable (SFP) Gigabit Interface Converter is a hot-swappable input/output device that plugs into a Gigabit Ethernet port or slot, linking the port with the network. SFPs can be used and interchanged on a wide variety of Cisco products and can be intermixed in combinations of 1000BASE-SX, 1000BASE-LX/LH, or 1000BASE-ZX on a port-by- port basis.Pos 1
Cisco SFP-10G-SR-S module (S-Class) The Cisco 10GBASE-SR module supports a link length of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF). Using 2000 MHz*km MMF (OM3), up to 300-meter link lengths are possible. Using 4700 MHz*km MMF (OM4), up to 400 meter link lengths are possible. SFP-10G-SR-S does not support FCoE.Pos 2, 7, 10
The Cisco® 25GBASE SFP28 (Small Form- Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 25 Gigabit Ethernet connectivity options for data center and high-performance computing networks applications. The 25G Modules are based on SFP28 form factorPos 3, 6
Cisco GLC-TE is a 1000BASE-T SFP transceiver module for Category 5 copper wire.Pos 4, 8
The GLC-SX-MMD 1000BASE-SX SFP is made for Multimode Fiber only. The 1000BASE-SX SFP, compatible with the IEEE 802.3z 1000BASE-SX standard, operates on legacy 50 μm multimode fiber links up to 550 m and on 62.5 μm Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade multimode fibers up to 220 m. It can support up to 1km over laser-optimized 50 μm multimode fiber cable. 850-nm wavelength, extended operating temperature range and DOM support, dual LC/PC connector.Pos 5

2. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah, diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable) merupakan transceiver kecil yang dihubungkan ke port SFP dari sakelar jaringan dan terhubung ke kabel serat optik Fibre Channel dan Gigabit Ethernet (GbE) di ujung lainnya. Menggantikan transceiver GBIC, modul SFP juga disebut "mini-GBIC" karena ukurannya yang lebih kecil. Dengan memilih modul SFP yang sesuai, port listrik yang sama pada sakelar dapat terhubung ke serat dengan panjang gelombang dan jenis yang berbeda (multimode atau singlemode). Jika serat ditingkatkan, modul SFP diganti.

SFP+ and XFP (10 Gigabit}

Bap tet SM ba bette icra bab et boyy ee bond! fia Pope aa ba Ara

LEY eft seng —

AN | if ae rome i we.,

Wang, ro rl Se ih ao

SFP+ Plugged In

SFP mengubah sinyal listrik serial

menjadi sinyal optik serial dan

sebaliknya. Modul SFP dapat

ditukar panas dan berisi ID dan

informasi sistem untuk sakelar.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.:

SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Hakim Dissenting mengidentifikasi barang impor in casu sebagai SFP Transceiver merupakan bagian dari Router/Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/Switch;

4. bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024 merupakan sparepart bagian dari switch/router yang diimpor tersendiri, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada:

- Catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84

atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the

same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for:

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

5. bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 sebagaimana tersebut di bawah, maka SFP Transceiver Module, yang merupakan suatu bagian dari router/switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10;

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

8517.1- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya : 8517.6- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya 8517.79- - Lain-lain :

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge

dan router

- - - Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :

8517.79.21 - - - - Dari telepon seluler 8517.79.29 - - - - Lain-lain

- - - Printed circuit board lainnya, dirakit :

8517.79.31 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi 8517.79.32 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio- telegrafi 8517.79.39 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8517.79.91 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi 8517.79.92 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio- telegrafi 8517.79.99 - - - - Lain-lain bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat, barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024 diklasifikasikan pada HS 8517.79.10 dengan pembebanan BM sebesar 0% sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua alat bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya alat bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan alat bukti lain yang menurut pendapat Pengadilan Pajak tidak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya tidak dituangkan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 19 (sembilan belas) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607554/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024, atas nama: PT Mastersystem Infotama Tbk, NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan tarif atas 19 (sembilan belas) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 774812 tanggal 20 Agustus 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-08748/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp699.196.319,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan belas rupiah).

Demikian diputuskan dengan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.