P U T U S A N
Nomor PUT-001266.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00583/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00019/206/17/062/22 tanggal 21 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001266.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BALI TELEKOM, NPWP 02.217.883.4-062.000, beralamat di The Convergence Indonesia 18, Jalan Epicentrum Boulevard, RT 2 RW 5 Setiabudi, Jakarta Selatan - DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Helmy Yusman Santoso jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahmad Munir,
Izin Kuasa Hukum: KEP-302/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0285/TBG-BTE- 00/TAX/02/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024,
2. Nama: Fathur Rahman,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1160/PP/IKH/2020 tanggal 28 Oktober
2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0157/TBG-BTE- 00/TAX/02/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita /198602252009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,