Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-001266.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Bali Telekom, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001266.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00583/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00019/206/17/062/22 tanggal 21 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001266.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BALI TELEKOM, NPWP 02.217.883.4-062.000, beralamat di The Convergence Indonesia 18, Jalan Epicentrum Boulevard, RT 2 RW 5 Setiabudi, Jakarta Selatan - DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Helmy Yusman Santoso jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Munir,

Izin Kuasa Hukum: KEP-302/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0285/TBG-BTE- 00/TAX/02/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024,

2. Nama: Fathur Rahman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1160/PP/IKH/2020 tanggal 28 Oktober

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0157/TBG-BTE- 00/TAX/02/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita /198602252009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-9176/WPJ.04/2024 tanggal 1 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-754/PP/BR/2023 tanggal 21 Juni 2024 jo.PEN-024/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0151/TBG- BTE-00/TAX/06/II/2024 tanggal 7 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 142/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00019/206/17/062/22 tanggal 21 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto38.479.490.27040.313.723.527
2Harga Pokok Penjualan14.478.731.33914.478.731.339
3Laba Bruto24.000.758.93125.834.992.188
4Biaya Usaha4.169.365.5674.169.365.567
5Penghasilan neto dalam negeri19.831.393.36421.665.626.621
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha4.973.529.66016.915.011.682
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah4.973.529.66016.915.011.682
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.078.384.16213.830.295.007
b. Penyesuaian Fiskal Negatif313.468.411313.468.411
c. Jumlah (a-b)764.915.75113.516.826.596
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto25.569.838.77552.097.464.899
11Zakat00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak25.569.838.77552.097.464.899
15PPh Terutang2.427.799.0009.059.705.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang2.427.799.0009.059.705.500
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2200
b.3 PPh Pasal 23853.821.693740.710.297
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah853.821.693740.710.297
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 2500
c.3 PPh Pasal 291.573.977.3071.573.977.307
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah1.573.977.3071.573.977.307
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2.427.799.0002.314.687.604
19Pajak yang tidak/kurang dibayar06.745.017.896
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.946.223.816
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar09.691.241.712
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp1.384.720.161,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/TBG-BTE- 001/TAX/05/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto38.479.490.270
2Harga Pokok Penjualan14.478.731.339
3Laba Bruto24.000.758.931
4Biaya Usaha4.169.365.567
5Penghasilan neto dalam negeri19.831.393.364
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha8.091.969.367
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah8.091.969.367
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.362.510.623
b. Penyesuaian Fiskal Negatif313.468.411
c. Jumlah (a-b)1.049.042.212
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto28.972.404.943
11Zakat0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak28.972.404.943
15PPh Terutang3.278.440.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang3.278.440.500
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 23740.710.297
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah740.710.297
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 250
c.3 PPh Pasal 291.573.977.307
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah740.710.297
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2.314.687.604
19Pajak yang tidak/kurang (lebih) dibayar963.752.896
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP420.967.265
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi420.967.265
21Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar1.384.720.161

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00583/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto52.097.464.899052.097.464.899
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak52.097.464.899052.097.464.899
d. Pajak Penghasilan (PPh Terutang)9.059.705.50009.059.705.500
e. Kredit Pajak2.314.687.60402.314.687.604
f. Pajak yang tidak/(Lebih) dibayar6.745.017.89606.745.017.896
g. Sanksi Administrasi2.946.223.81602.946.223.816
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9.691.241.71209.691.241.712

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0151/TBG-BTE-00/TAX/06/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0151/TBG-BTE-00/TAX/06/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00583/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023;

2. Fotocopy SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor : 00019/206/17/062/22 tanggal 21 Oktober 2022;

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 006/TBG-BTE-001/TAX/05/I/2023 tanggal 18 Januari 2023;

4. SSP bukti atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00019/206/17/062/22 tanggal 21 Oktober 2022;

5. Fotocopy Akta Perusahaan Nomor 28 tanggal 13 Maret 2019;

2. Pemenuhan Ketentuan Material

2.1. Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan melakukan koreksi sebagai berikut:

1) Koreksi Positif atas peredaran usaha berdasarkan arus uang dan piutang sebesar Rp1.834.233.257,00.

2) Koreksi Positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp11.941.482.022,00.

3) Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.751.910.845,00.

bahwa berdasarkan koreksi tersebut di atas, Terbanding kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

Catatan:

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak a quo ini karena adanya kesalahan hitung dalam lembar Surat Ketetapan Pajak tersebut;

2.2. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo tersebut di atas Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi yang tidak disetujui yang terdiri atas:

1) KoreksiPositifatasperedaranusahasebesar Rp1.834.065.556,00

2) Koreksi Positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp8.823.042.315,00

3) Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.467.784.383,00

bahwa melalui Surat Keberatan a quo telah ditolak oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Terbanding a quo, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah tetap dan sama seperti yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak a quo sebagai berikut:

Catatan:

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan permohonan pembetulan Surat Keputusan Keberatan a quo karena adanya kesalahan hitung dalam lembar Surat Keputusan Keberatan tersebut;

2.3. Alasan Material Pengajuan Banding

bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak a quo dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

2.3.1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo sebagai berikut:

1) Koreksi Positif atas peredaran usaha sebesar Rp1.834.065.556,00

2) Koreksi Positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp8.823.042.315,00

3) Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.467.784.383,00

2.3.2. Alasan Pengajuan Banding

A. KoreksipositifPeredaranUsahasebesar

Rp1.834.065.556,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha yang tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan sebesar Rp1.834.065.556,00 yang terdiri atas 2 (dua) komponen koreksi sebagai berikut:

1) Koreksi Positif Peredaran Usaha yang Berasal dari Pengujian Arus Piutang Rp272.255.796,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif peredaran usaha yang berasal dari pengujian arus piutang dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi Terbanding hanya bersifat analisis semata, yang tidak didukung dengan alat bukti lainnya yang mendukung analisisnya tersebut, sehingga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

b. Bahwa oleh karena koreksi berasal dari sebuah analisis dengan metode tidak langsung, seharusnya terdapat azas materialitas yang patut untuk dipertimbangkan. Berdasarkan analisis Terbanding melalui uji arus piutang, diketahui bahwa selisih pengujian arus piutang hanya berkisar 0,7% dari jumlah peredaran usaha yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badannya, sehingga seharusnya patut untuk diabaikan;

c. Bahwa selisih peredaran usaha berdasarkan analisis arus piutang ini bisa terjadi karena adanya perbedaan waktu pengakuan penghasilan termasuk perbedaan waktu pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 23;

d. Bahwa detail penjelasan atas koreksi ini akan disampaikan setelah Pemohon Banding menerima detail KKP Terbanding;

2) Koreksi Positif Peredaran Usaha yang Berasal dari Equalisasi SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Omzet SPT Pajak Penghasilan Badan Rp1.561.809.760,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif peredaran usaha yang berasal dari pengujian ekualisasi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa selisih ekualisasi antara Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai terjadi karena adanya perbedaan waktu pelaporan antara pengakuan penghasilan dalam Pajak Penghasilan Badan dengan saat penerbitan Faktur Pajak untuk kepentingan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai;

b. Bahwa detail penjelasan atas koreksi ini akan disampaikan setelah Pemohon Banding menerima detail KKP Terbanding;

B. Koreksi Positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar

Rp8.823.042.315,00

1) KoreksiPositifLabaPenjualanMenara Rp3.613.759.437,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif laba penjualan Menara dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa penjualan aset yang menjadi sumber sengketa a quo adalah berupa penjualan berupa Menara Telekomunikasi (tower) kepada PT Mitratel Telekomunikasi;

b. Bahwa menurut Pemohon Banding penjualan menara telekomunikasi merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perubahannya, karena menara telekomunikasi termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan:

“Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;”

d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 menyatakan:

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

e. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka koreksi penghasilan dari luar usaha berupa laba penjualan menara telekomunikasi sudah seharusnya dibatalkan dan atas penjualan menara telekomunikasi dijadikan sebagai objek PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan bangunan;

2) Koreksi Positif Penghasilan Bunga Rp5.209.282.878,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif penghasilan dari luar usaha yang berasal dari deemed pendapatan bunga atas piutang Perusahaan

afiliasi karena faktanya tidak terdapat pendapatan bunga atas piutang yang diberikan kepada afiliasi;

bahwa piutang bukan berasal dari pemberian piutang sebagaimana layaknya pemberian pinjaman dari kreditur kepada debitur, melainkan piutang yang muncul karena adanya transaksi yang melibatkan beberapa perusahaan dalam group, sehingga pembayaranya dipool disalah satu group juga sebelum kemudian ditransfer kepada masing-masing anggota perusahaan afiliasi tersebut;

bahwa dokumen pendukung akan disampaikan oleh Pemohon Banding setelah Pemohon Banding mendapatkan KKP dari Terbanding;

C. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp12.467.784.383,00

1) Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal darikoreksibiayapenyusutansebesar Rp3.747.773.852,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif penyesuaian fiskal positif yang berasal dari koreksi biaya penyusutan dengan alasan bahwa perhitungan penyusutan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa detail perhitungan penyusutan akan Pemohon Banding sampaikan setelah menerima KKP dan detail koreksi dari Terbanding;

2) Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal darikoreksibiayausahalainnyasebesar Rp8.720.010.531,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif penyesuaian fiskal positif yang berasal dari

koreksi biaya usaha lainnya berupa biaya swap, laba rugi selisih kurs dan biaya bunga berikut:

bahwa dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding telah melakukan perjanjian pinjaman dengan beberapa Bank, baik di dalam maupun diluar negeri dengan menggunakan mata uang asing;

b. Bahwa atas pinjaman tersebut Pemohon Banding berkewajiban mengembalikan dan membayar bunganya dalam mata uang asing;

c. Bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerakdibidangpenyewaanmenara telekomunikasi, dimana pendapatannya diterima dalam bentuk mata uang Rupiah;

d. Bahwa untuk menjaga harmonisasi keuangan perusahaan, kepastian pembayaran hutang dan bunga dan menghindari terjadinya mismatching antara revenue yang dalam bentuk IDR dengan pembayaran hutang dan bunga dalam bentuk valuta asing, maka Pemohon Banding melakukan kontrak hedging dengan pihak Bank;

e. Bahwa atas transaksi kontrak hedging ini Pemohon Banding berkewajiban membayar premi swap. Pembayaran premi swap ini yang dicatat sebagai Hedging Cost.

f. Bahwa untuk jenis koreksi lainnya (bunga dan forex) akan Pemohon Banding sampaikan kelengkapan

alasannya setelah Pemohon Banding mendapatkan KKP dari Terbanding;

2.4. Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Pajak untuk Tahun Pajak 2017 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Kesimpulan dan Permohonan Banding

a. Berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam tabel 2.4 di atas;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-142/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 8 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding dari Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang tidak ditemukan data dan/atau informasi lainnya dan akan diteliti lebih lanjut dalam persidangan;

II. Analisa Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diantaranya: Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diantaranya Pasal 4 ayat (1);

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diantaranya Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 11;

2. Data dan Fakta

a. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/17/062/22 tanggal 21 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017;

b. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

c. Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) dalam pemeriksaan yang ditandatangani oleh Sdr. Budianto Purwahjo selaku Direktur PT Bali Telekom;

d. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib Pajak Nomor S-1248/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 15 September 2023;

e. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang Kedua kepada Wajib Pajak Nomor S-1327/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Oktober 2023;

f. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S- 532/SPUH/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 3 November 2023 beserta lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan undangan untuk menghadiri pembahasan akhir.

3. Tanggapan Terbanding

bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

• Selama proses Keberatan Pemohon Banding memberikan keterangan dan penjelasan serta memberikan data dan informasi sebagaimana:

a. Surat Keberatan Nomor 006/TBG-BTE-001/TAX/05/I/2023 Tanggal 18 Januari 2023;

b. Berita Acara Dipenuhinya Sebagian Permintaan Nomor BA- 461/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 11 Oktober 2023 terkait Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor S-1248/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 15 September 2023;

c. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Nomor BA- 486/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 30 Oktober 2023 terkait Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi yang Kedua Nomor S-1327/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Oktober 2023;

d. Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA-441/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 04 Oktober 2023; dan

e. Dokumen-dokumen Pemeriksaan.

• Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8), “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima”.

1) Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

a. Pengujian Arus Piutang

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan dapat diketahui bahwa berdasarkan penelusuran terhadap arus piutang Pemohon Banding diketahui terdapat koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp272.423.497,00;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi dengan alasan bahwa atas pengujian arus piutang yang dilakukan pemeriksa sebagai dasar koreksi peredaran usaha dirasa tidak menggunakan formulasi yang tepat.

3. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memberikan keterangan lain yang diperlukan. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dilakukan pada saat pemeriksaan kepada Pemohon Banding yang diwakili oleh Sdr Budinanto Purwahjo selaku Presiden Direktur Pemohon Banding, diperoleh data dan keterangan terkait penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi;

4. Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 441/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 4 Oktober 2023;

5. Terbanding juga telah mengirim untuk kedua kali Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi namun tidak mendapat tanggapan dari Pemohon Banding;

6. Berdasarkan data, informasi dan keterangan yang tersedia diketahui:

aSaldo Akhir Piutang Dagang10.336.984.301
b.Penerimaan Kas - Bank BCA IDR(205 0001736)-BTE42.708.742.023
PPh 23 yang dipotong dan diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan740.710.297
c.Dikurangi Saldo Awal Piutang Dagang10.885.816.600
d.Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)42.900.620.021
e.PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN 2017 )
1.Januari245.017.316
2.Februari107.924.981
3.Maret740.109.570
4.April743.057.994
5.Mei150.798.071
6.Juni76.475.185
7.Juli258.283.296
8.Agustus144.539.360
9.September115.973.622
10.Oktober269.413.744
11.Nopember177.460.363
12.Desember1.119.652.752
Jumlah PPN yang dipungut sendiri masa pajak Januari s.d. Desember 20174.148.706.254
DPP Penyerahan yang Terutang PPN38.751.913.767
Peredaran Usaha cfm. Wajib Pajak38.479.490.270
Selisih272.423.497

7. Berdasarkan data dan fakta, Pemohon Banding sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan data, informasi dan keterangan tambahan namun hingga laporan penelitian dibuat, alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya tidak didukung data dokumen serta informasi/keterangan yang cukup dalam melakukan proses pengujian sehingga Terbanding melakukan penelitian berdasarkan data yang tersedia dan berpendapat tidak terdapat ketidakbenaran koreksi oleh Pemeriksa;

b. Ekualisasi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

1. Berdasarkan pengujian terhadap bukti berupa buku besar dan dokumen pendukung lainnya, diketahui terdapat peredaran usaha sebesar Rp1.561.809.760,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi dengan alasan terdapat e-faktur yang belum dibatalkan dan seharusnya

dibatalkan atas invoice terkait dibatalkan dan diterbitkan invoice baru.

3. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memberikan keterangan lain yang diperlukan. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dilakukan pada saat pemeriksaan kepada Pemohon Banding yang diwakili oleh Sdr Budinanto Purwahjo selaku Presiden Direktur Pemohon Banding, diperoleh data dan keterangan terkait penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi;

4. Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 441/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 04 Oktober 2023;

5. Terbanding juga telah mengirim untuk kedua kali Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi namun tidak mendapat tanggapan dari Pemohon Banding;

6. Sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya tidak didukung data dokumen serta informasi/keterangan yang cukup dalam melakukan proses pengujian sehingga peneliti tidak dapat meyakini dan berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha

a. Gain on Sale Dismantle PI

1. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebagian atas koreksi peredaran dari luar usaha dalam akun Gain on Sale DismantlePIataspenjualanmenarasebesar Rp3.613.759.437,00 karena merupakan transaksi atas penjualan aktiva bangunan berupa Menara telekomunikasi

diperlakukan sebagai koreksi atas penghasilan lain-lain dengan menggunakan tarif pajak normal Pajak Penghasilan Badan karena seharusnya merupakan obyek pengenaan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

2. Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan pada poin 16 yaitu penghasilan PT Dayamitra Telekomunikasi merupakan penghasilan diluar usaha (other income) dicatat pada akun Gain on Sale Dismantle PI dimana angka pada akun tersebut sebesar Rp4.517.800.856,00 merupakan angka net dari penjualan tower setelah dikurangi dengan nilai sisa buku tower tersebut.

3. Pemohon Banding telah melaporkan data penjualan tersebut dalam pos penghasilan dari luar usaha sebesar Rp4.517.800.856,00 dan merupakan objek Pajak Penghasilan Badan.

4. Dalam SPT Tahunan 2017 diketahui:

Lampiran I:

Lampiran IV:

5. Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 441/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 04 Oktober 2023;

6. Terbanding juga telah mengirim untuk kedua kali Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi namun tidak mendapat tanggapan dari Pemohon Banding;

7. Sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya tidak didukung data dokumen serta informasi/keterangan yang cukup dalam melakukan proses pengujian sehingga peneliti tidak dapat meyakini dan berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi yang dilakukan pemeriksa Pemeriksa;

b. Koreksi Penghasilan Bunga

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat penghasilan bunga yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.209.282.878,00;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tim pemeriksa dengan alasan bahwa tidak terdapat pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi dan perusahaan juga tidak pernah mengakui dan mencatat adanya penghasilan bunga atas pinjaman;

3. Berdasarkan data dari laporan auditor independen Tanubrata Sutanto, Fahmi Bambang, & Rekan tanggal 13 Maret 2018 E/40 poin 22 diketahui terdapat piutang kepada pihak afiliasi:

4. Piutang afiliasi tersebut berdasarkan informasi dari Pemohon Banding pada saat pemeriksaan bahwa piutang tersebut merupakan pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi atas pinjaman tersebut tidak ada surat perjanjian/agreement;

5. Terbanding menghitung penghasilan bunga atas pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi tersebut menggunakan rata-rata suku bunga sesuai SEKI 2017 dari Bank Indonesia;

6. Menurut Pemohon Banding, transaksi yang terjadi merupakan penerimaan penalty yang diterima oleh PT TBI melalui rekening PT SKP dan akan di distribusikan/ditransfer kepada anak-anak perusahaan yang tertera pada perjanjian pengakhiran masa sewa;

7. Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 441/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 04 Oktober 2023;

8. Terbanding juga telah mengirim untuk kedua kali Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi namun tidak mendapat tanggapan dari Pemohon Banding;

9. Sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya tidak didukung data dokumen serta informasi/keterangan yang cukup dalam melakukan proses pengujian sehingga peneliti tidak dapat meyakini dan berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi yang dilakukan pemeriksa Pemeriksa;

3) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

a. Selisih Penyusutan Komersial dan Fiskal

1. Koreksi atas pos selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp4.031.900.313,00 dikarenakan terdapat biaya penyusutan salah perhitungan.

2. Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi PemeriksaatasselisihPenyusutansebesar Rp3.747.773.852,00 atas 46 (empat puluh enam) entry aktiva yang dikoreksi Pemeriksa merupakan partisi Menara (slot)

yang sudah tidak ada tenant yang melakukan penyewaan sehingga tidak ada pendapatan yang diperoleh;

3. Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 441/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 04 Oktober 2023;

4. Terbanding juga telah mengirim untuk kedua kali Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi namun tidak mendapat tanggapan dari Pemohon Banding;

5. Sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya tidak didukung data dokumen serta informasi/keterangan yang cukup dalam melakukan proses pengujian sehingga peneliti tidak dapat meyakini dan berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi yang dilakukan pemeriksa Pemeriksa;

b. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

1. Koreksi atas pos penyesuaian fiskal lainnya sebesar Rp8.720.010.532,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan sesuai dokumen yang dipinjamkan saat pemeriksaan;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal lainnya sebesar Rp8.720.010.532,00;

3. Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 441/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 04 Oktober 2023;

4. Terbanding juga telah mengirim untuk kedua kali Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi namun tidak mendapat tanggapan dari Pemohon Banding;

5. Sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya tidak didukung data dokumen dan informasi/keterangan yang cukup dalam melakukan proses pengujian sehingga Terbanding tidak dapat meyakini dan berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa;

III.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sepanjang tidak ditemukan data dan/atau informasi lainnya, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001266.15.2024/PAN/2024 tanggal 14 Mei 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00583/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023; Bukti P-2. FotokopiSuratKeberatanNomor006/TBG-BTE-

001/TAX/05/I/2023 tanggal 18 Januari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00019/206/17/062/22 tanggal 21 Oktober 2022;

Bukti P-4. FotokopiBuktiPenerimaanNegaraNomorNTPN

1A6CB3IEJ1PH647G sebesar Rp1.384.720.161,00;

Bukti P-5. Salinan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

PT Bali Telekom Nomor 28 tanggal 13 Maret 2019 yang dibuat oleh Sdr. Darmawan Tjoe, S.H., S.E., Notaris berkedudukan di Jakarta yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Company Profile PT Bali Telekom;

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00011/NKEB/PJ/KPP.0411/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanggal 3 September 2024;

Bukti P-10. Perjanjian Pengakhiran PT Telekomunikasi Indonesia dengan PT

Tower Bersama Infrastructure;

Bukti P-11. Perbedaan Penyusutan Pemohon Banding dengan Terbanding; Bukti P-12. Foto 15 Tower;

Bukti P-13. General Ledger Tahun 2017;

Bukti P-14. Jurnal Pembatalan Unearned Income BTE 2017;

Bukti P-15. Daftar CN/Pembatalan Faktur Pajak;

Bukti P-16. Akta Penjualan Tower;

Bukti P-17. Berita Acara Dismantle Perangkat Telekomunikasi Tenant Flexy; Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir Nomor 03/XI/FR&R-BTE/2024 tanggal 26

November 2024;

Bukti P-20. Lampiran Detail Biaya Dari Luar Usaha Yang Dikoreksi

Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Bukti Uji Arus Piutang Akun Piutang Usaha Laporan Keuangan; Bukti T-5. Bukti Uji Arus Piutang Detail Rekening BCA;

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti T-9. Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-11. Kesimpulan Akhir tanpa tanggal;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00583/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00019/206/17/062/22 tanggal 21 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0151/TBG-BTE-00/TAX/06/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha38.479.490.27038.751.746.0661.834.065.556
2.Penghasilan dari Luar Usaha7.636.240.56316.459.282.8788.823.042.315
3Penyesuaian Fiskal Positif1.247.887.83813.715.672.22212.467.784.384

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto sejumlah Rp23.124.892.255,00 yang berasal dari

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.834.065.556,00 yang terdiri dari:

a. Pengujian Arus Piutang sejumlah Rp272.255.796,00

b. Hasil Ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha sejumlah Rp1.834.065.556,00;

2. Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sejumlah Rp8.823.042.315,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi Positif Laba Penjualan Menara sejumlah Rp3.613.759.437,00;

b. Koreksi Penghasilan Bunga sejumlah Rp5.209.282.878,00;

3. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp12.467.784.383,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi Positif Biaya Penyusutan sejumlah Rp3.747.773.852,00;

b. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp8.720.010.532,00;

bahwa pembahasan masing-masing Koreksi dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.834.065.556,00

A. Koreksi Pengujian Arus Piutang sejumlah Rp272.255.796,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp272.255.796,00 berdasarkan hasil pengujian arus piutang atas pos/akun yang diambil dari laporan keuangan sebagai berikut:

a. Saldo awal dan akhir pos/akun Piutang Dagang bersumber dari laporan keuangan Pemohon Banding komparatif tahun pembukuan 2017-2016.

b. Nilai penerimaan/pelunasan piutang dari pelanggan kas bersumber dari rincian arus kas masuk maupun keluar dalam rekening koran (RK) BCA Rupiah (IDR) Pemohon Banding Nomor 205 0001736.

c. Nilai kredit Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dikreditkan bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi Terbanding hanya bersifat analisis semata, yang tidak didukung dengan alat bukti lainnya yang mendukung analisisnya tersebut, sehingga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

b. Bahwa oleh karena koreksi berasal dari sebuah analisis dengan metode tidak langsung, seharusnya terdapat azas materialitas yang patut untuk dipertimbangkan. Berdasarkan analisis Terbanding melalui uji arus piutang, diketahui bahwa selisih pengujian arus piutang hanya berkisar 0,7% dari jumlah peredaran usaha yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badannya, sehingga seharusnya patut untuk diabaikan;

c. Bahwa selisih peredaran usaha berdasarkan analisis arus piutang ini bisa terjadi karena adanya perbedaan waktu pengakuan penghasilan termasuk perbedaan waktu pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 23;

Menimbang bahwa pokok sengketa peredaran usaha merupakan sengketa yang bersifat yuridis berkaitan dengan kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi berdasarkan metode pengujian tidak langsung dan standar pembuktian dalam pemeriksaan. Namun demikian dalam perkembangan persidangan diperoleh data dan fakta bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap hasil pengujian arus kas/bank dan piutang sejumlah Rp272.255.796,00 sehingga hal tersebut secara yuridis menggugurkan status sengketa atas nominal tersebut dan Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sejumlah Rp272.255.796,00;

B. Koreksi Hasil Ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak

PertambahanNilaidenganPeredaranUsahasejumlah Rp1.561.809.760,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.561.809.760,00 berdasarkan pengujian/Hasil Ekualisasi antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa selisih ekualisasi antara Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai terjadi karena adanya perbedaan waktu pelaporan antara pengakuan penghasilan dalam Pajak Penghasilan Badan dengan saat penerbitan Faktur Pajak untuk kepentingan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.561.809.760,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian/Hasil Ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2017 dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa aspek yuridis pada pokok sengketa ini berkaitan dengan prosedur penetapan besarnya pajak terutang oleh Terbanding yang didasarkan pada kewenangan menetapkan besarnya pajak terutang sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan aspek batasan formal pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur adanya pembatasan dalam hal telah dilakukan tindakan pemeriksaan maka tidak diperbolehkan lagi melakukan pembetulan SPT. Selain itu terkait juga aspek yuridis lainnya berupa penggabungan hasil dua metode tidak langsung (uji arus piutang dan ekualisasi PPN) untuk menambah koreksi yang dilakukan Terbanding secara akumulatif apakah sudah tepat sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa terkait dengan aspek pembuktian dalam persidangan baik dari pihak Terbanding maupun Pemohon Banding, mencakup dokumen sumber koreksi Terbanding serta adanya dokumen pendukung atas substansi transaksi dari Pemohon Banding. Terbanding dalam persidangan menyampaikan alat bukti dasar dilakukannya koreksi yaitu Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) pada saat pemeriksaan dimana Pemohon Banding dianggap telah mengakui adanya penghasilan yang belum dilaporkan sejumlah Rp1.561.809.760,00. Berdasarkan BAPK tersebut Terbanding menyajikan data pembanding antara peredaran usaha di SPT PPh Badan (Rp38.479.490.270,00) dengan DPP PPN (Rp50.650.000.532,00) ditambah penyesuaian pendapatan diterima di muka;

bahwa Pemohon Banding untuk mendukung dalil bantahannya, pada persidangan menyampaikan alat bukti berupa Daftar Credit Note (CN), dokumen transaksi original (Faktur Pajak, Invoice, dan Nota Pembatalan), perjanjian pembatalan Kerjasama dengan Telkom serta bukti berupa General Ledger (GL);

bahwa pemeriksaan terhadap alat bukti tersebut diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

• Dari Credit Note (CN) diperoleh bukti adanya 6 (enam) item pembatalan faktur pajak (CN) dengan total nilai Rp1.539.931.397,00.

• Faktur Pajak, Invoice, dan Nota Pembatalan terkait dengan bukti adanya transaksi kepada para pelanggan seperti PT Smartfren Telecom Tbk, PT XL Axiata Tbk, dan PT Telekomunikasi Selular.

• Dengan General Ledger (GL) Pemohon menunjukkan bukti pencatatan dalam buku besar di mana terdapat jurnal balik (reverse) atas piutang dan

Unearned Income yang membuktikan transaksi tersebut memang dibatalkan secara akuntansi.

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut Pengadilan Pajak dapat meyakini secara substansi Pemohon Banding telah membuktikan adanya pembatalan atas transaksi dengan pihak pelanggan;

bahwa teknik ekualisasi yang dilakukan Terbanding untuk menghitung peredaran usaha Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan mengingat pada dasarnya terdapat perbedaan konsep dasar antara Objek Pajak dimana PPh Badan berbasis penghasilan (income) dan prinsip akrual sedangkan PPN berbasis penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan prinsip transaksi sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan tidak semua objek PPh adalah objek PPN, dan sebaliknya. Bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak akuratnya koreksi yang dilakukan berdasarkan ekualisasi tersebut diakibatkan oleh adanya faktor-faktor sebagai berikut:

• Perbedaan Waktu Pengakuan (Timing Difference) dimana PPh Badan mengikuti PSAK dan prinsip matching sedangkan PPN terutang pada saat penyerahan BKP/JKP, atau saat Faktur Pajak dibuat, atau saat pembayaran diterima (tergantung kondisi). Selisih waktu ini sering menimbulkan beda temporer yang bukan pelanggaran, tetapi dianggap tidak wajar jika ekualisasi dilakukan tanpa penelusuran mendalam;

• Tidak Semua Peredaran Usaha terutang PPN. Terdapat Penyerahan yang dikecualikan dari PPN, Penyerahan dengan PPN dibebaskan, Penyerahan oleh non-PKP dan Penyerahan luar negeri (ekspor jasa tertentu);

Jika Terbanding langsung menyamakan omzet PPh dengan DPP PPN, maka hasil ekualisasi tidak sesuai dengan substansi dari realisasi transaksi;

• Perbedaan Perlakuan Retur, Diskon, dan Pembatalan. Dalam praktik bisnis seperti halnya yang terjadi pada sengketa a quo pembatalan transaksi diakui berbeda antara laporan keuangan (PPh) dan SPT PPN. Atas terjadinya pembatalan, pada prinsipnya Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT namun terkendala adanya batasan tidak bisa dilakukan manakala sudah terjadi pemeriksaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak teknik ekualisasi merupakan alat analisis awal (indikasi) yang harus diikuti dengan langkah-langkah berikutnya dengan didukung dengan bukti yang handal dan valid;

bahwa berdasarkan pembuktian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi ekualisasi sejumlah Rp1.561.809.760,00 tidak didasarkan pada alat bukti yang valid dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sehingga dari total koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp1.834.065.556,00, sejumlah Rp272.255.796,00 tetap dipertahankan sedangkan sejumlah Rp1.561.809.760,00 tidak dipertahankan;

2. Koreksi Positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sejumlah Rp8.823.042.315,00

A. Koreksi Positif Laba Penjualan Menara Rp3.613.759.437,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Laba Penjualan Menara pada prinsipnya didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 75 tanggal 15 Desember 2017 tentang Penjualan Perangkat Tower/Infrastruktur Telekomunikasi yang mencantumkan nilai penjualan sejumlah Rp11.250.000.000,00. Bahwa hasil ekualisasi antara nilai penjualan berdasarkan AJB a quo dengan data penjualan yang dilaporkan pada SPT Tahunan sejumlah Rp4.517.800.856,00 diperoleh selisih nilai yang menurut Terbanding belum dilaporkan sejumlah Rp6.732.199.144,00. Pemohon Bandingmenyetujuisebagianhasilkoreksiyaitusejumlah Rp3.118.439.707,00 sehingga tersisa nilai koreksi yang disengketakan sejumlah Rp3.613.759.437,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa penjualan aset yang menjadi sumber sengketa a quo adalah berupa penjualan berupa Menara Telekomunikasi (tower) kepada PT Mitratel Telekomunikasi;

b. Bahwa menurut Pemohon Banding penjualan menara telekomunikasi merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perubahannya, karena menara telekomunikasi termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut Undang-Undang PBB) menyatakan:

“Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;”

d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 menyatakan:

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas laba penjualan 15 menara telekomunikasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) senilai Rp11.250.000.000,00. Atas laba penjualan tersebut Terbanding mengenakan Tarif Umum Undang-Undang PPh (Pasal 17) dengan tarif 25%, sementara Pemohon Banding berpendapat transaksi ini adalah pengalihan bangunan yang merupakan objek PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) dengan tarif 2,5%;

Menimbang bahwa sengketa ini memiliki aspek yang bersifat yuridis pada penafsiran definisi objek pajak. Terbanding berpendapat bahwa hasil penjualan menara diperlakukan sebagai penghasilan di luar usaha dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sedangkan Pemohon Banding merujuk pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyatakan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah. Dengan definisi ini, menara dianggap sebagai bangunan yang secara yuridis penghasilan tersebut seharusnya dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dari sisi aspek pembuktian, Pemohon Banding dituntut membuktikan bahwa aset tersebut secara teknis memenuhi kriteria "bangunan" (melekat tetap pada tanah).

Menimbang bahwa pada persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

• terdapat bukti penjualan adanya transaksi yang diakui oleh kedua belah pihak berdasarkan AJB No. 75 tanggal 15 Desember 2017 dengan total nilai Rp11.250.000.000,00;

• Untuk mendukung dalil bantahannya, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa 15 (lima belas) buah foto menara telekomunikasi yang dijual untuk membuktikan bahwa aset tersebut secara teknis memenuhi kriteria "bangunan" (melekat tetap pada tanah);

• Bahwa menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) B-7-1-2 pada dasarnya mengakui menara tersebut disusutkan sebagai kelompok bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif 5%;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa menara telekomunikasi yang dialihkan memenuhi kriteria sebagai bangunan sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang PBB dimana menara tersebut:

• merupakan konstruksi teknik,

• memiliki pondasi/fondasi beton,

• dilekatkan secara tetap pada tanah.

bahwa menara tower telekomunikasi pada umumnya memiliki fondasi permanen (beton bertulang), tidak dirancang untuk dipindahkan, digunakan jangka panjang (umur teknis ± 20–30 tahun), biaya pembongkaran tinggi dan bersifat destruktif serta dalam akuntansi dicatat sebagai aset tetap dan disusutkan. Karakter-karakter tersebut membedakan dari bangunan yang bersifat sementara/knock-down atau portable/semi portable;

bahwa karena menara tower telekomunikasi tersebut memiliki kriteria sebagai bangunan, maka apabila menara tersebut dialihkan (dijual) diperlakukan sebagai pengalihan bangunan yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha berupa laba penjualan menara telekomunikasi sejumlah Rp3.613.759.437,00 tidak dipertahankan;

B. Koreksi Positif Penghasilan Bunga Rp5.209.282.878,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Penghasilan Bunga Rp5.209.282.878,00 sehubungan dengan adanya sejumlah pos/akun piutang Pemohon Banding dari pihak afiliasi, yang mana keterangan perihal adanya piutang dari pihak afiliasi tersebut diperoleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Atas pos/akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding kemudian mengenakan bunga yang berkisar antara

11,90% - 12,8% sesuai Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) 2017 dari Bank Indonesia;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena faktanya tidak terdapat pendapatan bunga atas piutang yang diberikan kepada afiliasi;

bahwa piutang bukan berasal dari pemberian piutang sebagaimana layaknya pemberian pinjaman dari kreditur kepada debitur, melainkan piutang yang muncul karena adanya transaksi yang melibatkan beberapa perusahaan dalam group, sehingga pembayaranya dipool disalah satu group juga sebelum kemudian ditransfer kepada masing-masing anggota perusahaan afiliasi tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah keputusan Terbanding yang menetapkan adanya asumsi pendapatan bunga (deemed interest) atas saldo piutang Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi (pihak berelasi) yang tidak dikenakan bunga. Terbanding berpendapat bahwa secara ekonomi, piutang tersebut seharusnya menghasilkan pendapatan bunga bagi Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa piutang tersebut bukan merupakan pemberian pinjaman uang, melainkan saldo dana kompensasi (pooling fund) dari pihak ketiga (PT Telkom) yang ditampung sementara sebelum didistribusikan ke anggota grup, sehingga tidak ada pendapatan bunga yang diterima secara nyata;

bahwa dari pokok masalah tersebut terdapat sengketa yang bersifat yuridis terkait interpretasi aturan mengenai objek pajak dan kewenangan fiskus/Terbanding. Terbanding mendasarkan koreksi pada definisi umum penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan namun Pemohon Banding berargumen bahwa secara yuridis penghasilan harus berupa tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh. Terkait dengan wewenang menghitung pajak terutang, Terbanding menggunakan dasar Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sedangkan menurut Pemohon Banding data yang

digunakan Terbanding hanya bersifat asumsi dan tidak didukung bukti akurat adanya transaksi bunga;

bahwa aspek pembuktian berada di pihak Pemohon Banding untuk dapat membuktikan bahwa tidak terdapat pendapatan bunga atas piutang yang diberikan kepada afiliasi;

Menimbang dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding didasarkan atas adanya asumsi pendapatan bunga (deemed interest) atas saldo piutang Pemohon Banding kepada pihak- pihak afiliasi yang tidak dikenakan bunga. Terbanding menggunakan data dari Laporan Keuangan Audited tahun 2017 (Ekshibit E/40 poin 22) yang merinci saldo piutang bulanan kepada 5 (lima) perusahaan afiliasi, yaitu MYI, PMS, SKP, TBE, dan TBI;

2. Terbanding mengakui bahwa atas transaksi pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi tersebut tidak terdapat surat perjanjian atau agreement yang mendasarinya. Acuan Suku Bunga yang dipergunakan Terbanding adalah rata-rata suku bunga pinjaman rupiah dari Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) Bank Indonesia tahun 2017 yang berkisar antara 11,92% hingga 12,80% per tahun;

3. Pemohon Banding menjelaskan bahwa piutang tersebut bukan merupakan transaksi pinjam-meminjam uang secara sengaja, melainkan sisa dana ganti rugi/kompensasi (pooling fund) dari pihak ketiga (PT Telkom) yang ditampung sementara di perusahaan grup sebelum didistribusikan;

4. bahwa untuk mendukung dalil bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa:

- Perjanjian dengan Pihak Ketiga, membuktikan bahwa piutang tersebut (khususnya kepada PT SKP) berawal dari Perjanjian Nomor: K.TEL/528/HK.820/DSO-A1000000/2016 tanggal 11 Oktober 2016 mengenai pengakhiran jaringan telepon Flexi oleh PT Telko;

- Laporan keuangan berupa neraca menunjukkan selain memiliki piutang afiliasi, Pemohon Banding juga memiliki hutang kepada pihak afiliasi;

- Pemohon memiliki pinjaman nyata dari pihak ketiga (Bank BNP Paribas) dengan tingkat bunga riil setelah perhitungan hedging hanya sejumlah 7,32%.

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh pada persidangan seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat konsep Terbanding yang menentukan bahwa karena seharusnya ada bunga maka berarti ada penghasilan adalah suatu kekeliruan dalam logika berfikir. Bahwa konsep yang benar adalah bila ditemukan adanya suatu transaksi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha maka seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memberi kewenangan menciptakan objek pajak baru namun hanya menyesuaikan kewajaran transaksi;

bahwa pendapat Terbanding atas adanya penghasilan karena tidak mengenakan bunga tidak didukung dengan alat bukti yang valid dan juga tidak ada landasan hukum yang kuat yang mengkategorikan bunga yang seharusnya ada sebagai penghasilan dari luar usaha berupa bunga. Secara akuntansi, pada praktek bisnis penghasilan dari luar usaha adalah berupa bunga deposito, sewa aset, selisih kurs atau keuntungan penjualan aset dimana keseluruhannya memerlukan alat bukti yang nyata dan valid tidak bersifat imajiner/fiktif;

bahwa dalam persidangan tidak diperoleh bukti adanya transaksi pinjam- meminjam uang yang dilakukan secara sengaja antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa dari dokumen Perjanjian Pengakhiran (Termination Agreement) Nomor: K.TEL/528/HK.820/DSO-A1000000/2016 tanggal 11 Oktober 2016 mengatur tentang pengakhiran secara sepihak jaringan telepon Flexi oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terhadap Tower Bersama Group, yang di dalamnya termasuk Pemohon Banding. Dari pengakhiran sebelum masa sewa berakhir yang dilakukan secara pihak tersebut menimbulkan kewajiban PT Telkom untuk memberikan kompensasi ganti rugi (penalti) sejumlah Rp504.000.000.000,00 kepada grup perusahaan Pemohon Banding (TBIG Group). Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) perjanjian tersebut, disepakati

bahwa PT Telkom melakukan pembayaran penalti kepada grup melalui satu rekening penampung, yaitu atas nama PT Solusindo Kreasi Pratama (PT SKP). PT SKP bertindak sebagai penampung dana kompensasi yang kemudian didistribusikan kepada anggota grup lainnya, termasuk Pemohon Banding. Adalah logis bila Pemohon Banding menjelaskan saldo piutang kepada PT SKP dalam laporan keuangan bukanlah pinjaman, melainkan bagian dari dana ganti rugi dari Telkom yang masih berada di PT SKP dan menunggu giliran distribusi. Terdapat contoh real pada 31 Maret 2017, PT SKP membayar sejumlah Rp79.465.793.313,00 kepada Pemohon Banding sebagai distribusi dana penalti tersebut. Hal tersebut membuktikan terdapat sisa dana ganti rugi/kompensasi (pooling fund) dari pihak ketiga (PT Telkom) yang ditampung sementara di perusahaan grup sebelum didistribusikan; bahwa selain hal tersebut dalam persidangan tidak diperoleh adanya alat bukti surat perjanjian atau agreement yang mendasari pemberian pinjaman uang antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Penghasilan fiktif tidak dikenal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga dengan sendirinya tidak merupakan objek pajak dan tidak dapat dikenakan pajak penghasilan sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan tidak adanya bunga yang dikenakan Pemohon Banding kepada pihak peminjam/afiliasinya maka negara (dalam hal ini Terbanding) tidak bisa mengenakan pajak atas bunga yang tidak pernah ada;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan transaksi pos/akun piutang Pemohon Banding dari pihak afiliasi bukan berasal dari transaksi pinjam meminjam pada umumnya melainkan sisa dana ganti rugi/kompensasi (pooling fund) dari pihak ketiga yang di dalamnya tidak terdapat penghasilan bunga yang diperoleh Pemohon Banding sehingga hal tersebut tidak termasuk objek PPh sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga sejumlah Rp5.209.282.878,00 tidak didasarkan pada bukti yang valid dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dipertahankan;

3. KoreksiPositifPenyesuaianFiskalPositifsejumlah Rp12.467.784.383,00

A. Koreksi Positif Biaya Penyusutan Rp3.747.773.852,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Biaya Penyusutan Rp3.747.773.852,00 dikarenakan terdapat biaya penyusutan salah perhitungan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa perhitungan penyusutan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selisih Penyusutan sejumlah Rp3.747.773.852,00 atas 46 (empat puluh enam) entry aktiva yang dikoreksi Pemeriksa merupakan partisi Menara (slot) yang sudah tidak ada tenant yang melakukan penyewaan sehingga tidak ada pendapatan yang diperoleh;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah perbedaan metode perhitungan penyusutan atas aktiva tetap berupa peralatan (equipment) menara telekomunikasi yang berkaitan dengan jaringan telepon Flexi milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Pemohon Banding melakukan pembebanan sekaligus atas sisa nilai buku peralatan tersebut karena sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi (dismantle), sedangkan Terbanding melakukan perhitungan ulang penyusutan dengan metode biasa (proporsional) yang menghasilkan selisih koreksi positif;

Menimbang bahwa aspek sengketa yuridis terkait dengan penutupan jaringan oleh pihak ketiga apakah dapat dikategorikan sebagai "sebab lainnya" yang memungkinkan pembebanan nilai sisa buku sekaligus. Selain itu diperlukan adanya pembuktian dari pihak Pemohon Banding bahwa 46 (empat puluh enam) entry aktiva (partisi menara/slot) yang diidentifikasi sudah tidak memiliki penyewa sehingga tidak ada penghasilan yang diperoleh;

Menimbang bahwa bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Terbanding berpendapat bahwa aktiva tersebut tidak dimanfaatkan bukan karena rusak atau ditarik, melainkan karena tidak adanya penyewa, sehingga penyusutan seharusnya tetap dilakukan secara normal selama masa manfaat aset, bukan dibebankan sekaligus.

b. Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alat bukti berupa perhitungan penyusutan, pengelompokkan masa manfaat aktiva menara tower telekomunikasi, Berita Acara Dismantle Perangkat Telekomunikasi Tenant Flexy dan visualisasi contoh menara tower telekomunikasi yang dijual oleh Pemohon Banding yang membuktikan hal-hal sebagai berikut:

- Bukti Pengakhiran Jaringan: Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian Nomor: K.TEL/528/HK.820/DSO-A1000000/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang membuktikan bahwa PT Telkom secara sepihak menutup jaringan Flexi dan memberikan kompensasi kepada Pemohon Banding;

- Bukti Fisik Aktiva dimana terdapat 46 entry aktiva (partisi menara/slot) yang diidentifikasi sudah tidak memiliki penyewa sehingga tidak ada pendapatan yang diperoleh;

- Bukti Teknis (Dismantle) bahwa peralatan Flexi tidak dapat digunakan untuk operator seluler lain karena perbedaan teknologi, sehingga alat tersebut dibongkar (dismantle), diturunkan, dan dimusnahkan (disposal);

- jaringan Flexi resmi ditutup oleh PT Telkom, yang secara otomatis membuat peralatan pemancar milik Pemohon Banding kehilangan nilai manfaat ekonomisnya;

- Pemohon Banding telah melaporkan kompensasi dari PT Telkom sebagai pendapatan luar usaha, sehingga secara konsisten membebankan sisa nilai buku alat terkait sebagai biaya;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”;

bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur bahwa penyusutan hanya diperkenankan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat ditafsirkan apabila aset tidak lagi digunakan, maka syarat kewajiban melakukan penyusutan menjadi gugur;

bahwa lebih lanjut Penjelasan Pasal 11 a quo menegaskan bahwa penyusutan dilakukan selama masa manfaat dan sepanjang harta tersebut digunakan dalam kegiatan usaha;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan tersebut menurut Pengadilan Pajak aset yang tidak digunakan lagi (Idle / Usang / Rusak Berat) dimana terdapat fakta jaringan Flexi resmi ditutup oleh PT Telkom sehingga alat tersebut dibongkar (dismantle), diturunkan, dan dimusnahkan (disposal) yang pada akhirnya peralatan pemancar milik Pemohon Banding kehilangan nilai manfaat ekonomisnya;

bahwa dengan kondisi seperti tersebut maka sisa nilai buku secara fiskal dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada saat aset ditarik dari penggunaan usaha, atau aset secara nyata tidak lagi memberikan manfaat ekonomis;

bahwa terdapat fakta Pemohon Banding telah melaporkan kompensasi dari PT Telkom sebagai pendapatan luar usaha, sehingga secara konsisten membebankan sisa nilai buku aset terkait sebagai biaya;

bahwa terkait penutupan aset dan pelaporan kompensasi tersebut telah diakui oleh Terbanding pada Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas pos selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sejumlah Rp4.031.900.313,00 tidak dipertahankan;

B. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya Rp8.720.010.532,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya Rp8.720.010.532,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan sesuai dokumen yang dipinjamkan saat pemeriksaan. Kemudian alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan tidak didukung data dokumen dan informasi /keterangan yang cukup dalam melakukan proses pengujian sehingga Terbanding tidak dapat meyakini dan berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan tidak terdapat pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi dan perusahaan juga tidak pernah mengakui dan mencatat adanya penghasilan bunga atas pinjaman;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya Rp8.720.010.532,00 yang terdiri dari:

bahwa Terbanding melakukan koreksi bahwa dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding telah melakukan perjanjian pinjaman dengan beberapa Bank, baik di dalam maupun diluar negeri dengan menggunakan mata uang asing;

b. Bahwa atas pinjaman tersebut Pemohon Banding berkewajiban mengembalikan dan membayar bunganya dalam mata uang asing;

c. Bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang penyewaan menara telekomunikasi, dimana pendapatannya diterima dalam bentuk mata uang Rupiah;

d. Bahwa untuk menjaga harmonisasi keuangan perusahaan, kepastian pembayaran hutang dan bunga dan menghindari terjadinya mismatching antara revenue yang dalam bentuk IDR dengan pembayaran hutang dan bunga dalam bentuk valuta asing, maka Pemohon Banding melakukan kontrak hedging dengan pihak Bank;

e. Bahwa atas transaksi kontrak hedging ini Pemohon Banding berkewajiban membayar premi swap. Pembayaran premi swap ini yang dicatat sebagai Hedging Cost.

bahwa untuk jenis koreksi lainnya (bunga dan forex) akan Pemohon Banding sampaikan kelengkapan alasannya setelah Pemohon Banding mendapatkan KKP dari Terbanding;

bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya-biaya yang secara komersial telah diakui dalam pembukuan Pemohon Banding, namun dikoreksi secara fiskal yang terdiri dari lima komponen utama yaitu:

1. Hedging Cost: Rp7.463.133.972,00;

2. Interest Expense on Loan - EIR (Amortisasi Biaya Pinjaman): Rp717.355.737,00;

3. Interest Expense on Loan - EIR OPCO: Rp111.309.753,00;

4. Forex Gain/Loss Bank Loan (Selisih Kurs Pinjaman): Rp492.400.000,00;

5. Forex Gain/Loss dan Valuta Asing Lainnya: (Rp64.188.930,00).

Menimbang bahwa sengketa a quo terkait dengan aspek yuridis apakah biaya-biaya yang dikoreksi termasuk pada biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Disamping aspek tersebut Pemohon Banding dituntut untuk membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Terbanding dalam koreksinya merujuk pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan namun tidak memberikan penjelasan yang detail dan spesifik mengapa biaya-biaya usaha lainnya tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan a quo. Terbanding hanya menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang valid sesuai dokumen yang dipinjamkan saat pemeriksaan. Pada KKP B-5.2 dan B-5.3 Terbanding secara komersial mengakui biaya tersebut namun mengoreksinya di sisi fiskal positif tanpa penjelasan yuridis yang memadai;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa Audit report, General Ledger (GL) Biaya Hedging, perhitungan pembayaran premi swap, kontrak lindung nilai dengan pihak bank dan Interest Expense on Loan, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman sindikasi dalam mata uang asing (USD) bersama induk perusahaan (PT Tower Bersama Infrastructure Tbk);

• bahwa pendapatan Pemohon Banding mayoritas dalam mata uang Rupiah, sehingga diperlukan transaksi hedging dengan pihak bank (seperti Bank BNP Paribas) untuk menghindari risiko kenaikan nilai tukar USD saat membayar utang dan bunga;

• bahwa biaya amortisasi bunga dan provisi pinjaman bank sejumlah Rp717.355.737,00 (EIR) dan Rp111.309.753,00 (EIR OPCO) merupakan biaya nyata yang dikeluarkan terkait proses mendapatkan pinjaman bank pada awal perjanjian;

• bahwa pembebanan biaya dilakukan secara pro-rata (diamortisasi) sesuai dengan masa tenor atau jangka waktu pinjaman, bukan dibebankan sekaligus;

• Terdapat jadwal perhitungan amortisasi dari awal perolehan pinjaman bank hingga tahun pajak terkait;

• bahwa laba atau rugi selisih kurs dicatat secara konsisten setiap akhir bulan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dengan perhitungan yang didasarkan pada kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal neraca atau saat realisasi transaksi;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman dalam mata uang asing (USD) untuk kebutuhan operasional perusahaan persewaan menara. Karena pendapatan Pemohon Banding hampir seluruhnya dalam Rupiah, Pemohon Banding melakukan transaksi hedging (lindung nilai) untuk menghindari risiko fluktuasi kurs (mismatching) antara sumber pendapatan dan pembiayaan;

bahwa pembebanan biaya-biaya tersebut di atas telah didukung dengan alat bukti dan mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian maka koreksi atas pos penyesuaian fiskal lainnya sejumlah Rp8.720.010.532,00 tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto
1Peredaran Usaha
- Pengujian Arus Piutang272.255.796272.255.7960
- Hasil Ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha1.561.809.76001.561.809.760
2Penghasilan Luar Usaha
- Laba Penjualan Menara3.613.759.43703.613.759.437
- Penghasilan Bunga5.209.282.87805.209.282.878
3Penyesuaian Fiskal Positif
- Biaya Penyutusan3.747.773.85203.747.773.852
- Biaya Usaha Lainnya8.720.010.53208.720.010.532
Jumlah23.124.892.255272.255.79622.852.636.459

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp52.097.464.899

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp22.852.636.459

- menurut Pengadilan PajakRp29.244.828.440

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00583/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00019/206/17/062/22 tanggal 21 Oktober 2022 atas nama PT BALI TELEKOM, NPWP 02.217.883.4-062.000, beralamat di The Convergence Indonesia 18, Jalan Epicentrum Boulevard, RT 2 RW 5 Setiabudi, Jakarta Selatan - DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp29.244.828.440 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp29.244.828.440 PPh yang terutangRp3.346.546.500 Kredit PajakRp2.314.687.604 Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayarRp1.031.858.896 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp450.715.966 Pajak yang masih harus dibayarRp1.482.574.862

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.