Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman

PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02425/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/059/24 tanggal 11 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001282.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PTMITSUIINDONESIA,NPWP010691194059000/ 0010691194059000 NITKU 0010691194059000000000, beralamat di Gedung Menara BCA Grand Indonesia Lantai 51 Unit 5101 & Lantai 52 Unit 5201, Jl. MH. Thamrin No. 1 RT 1 RW 5, Menteng, JakartaPusat,DKIJakarta(domisilielektronik: a.deddy@mitsui.com), dalam hal ini diwakili oleh Hiroyuki Ichikawa jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Edsy Nio Nomor 06 tanggal 10 Oktober 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Sulistiono;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1419/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JKEAK-2506OUT-002
tanggal 11 Juni 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal
Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto/ 197905142000121001,

2. Nama / NIP: Donna Pangaribuan/ 197909122009012002

3. Nama / NIP: Rian Pratama Abdalla /19860428 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3330/WPJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025,

4. Nama / NIP: Donna Pangaribuan/ 197909122009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2592/WPJ.07/2025 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 501/PP/BR/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKEAK- 2502OUT-002 tanggal 12 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00036/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JKEAK- 2505OUT-002 tanggal 21 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/206/19/059/24 tanggal 11 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

PATAH MH AL wi

PETAR PENGHASIL eis weld ou .

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKEAK-2404OUT-001 tanggal 4 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

a. Jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak sebesar USD1.965.154,38;

b. Total pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar USD0,00;

c. Jumlah total kurang bayar pajak yang telah disepakati selama pembahasan akhir hasil audit sebesar USD0,00;

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi adalah sebesar USD1.965.154,38 tanggal 1 April 2024 pada bank/pos persepsi Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan NTPN 5733167OGLBLC5R8;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02425/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

a ae" a ee eee . we eee ee. .

. Iitambah fo og.

. Semula | - oe Vernyjadi

Lratan (LAkurangi) :

ILISDI (USD) | ISP)

a. Penghasilan Netto: 29,676,909 70 Le So O78 S00 70 “hb, Kompensasi a

LOTT pCNSAS | 0 Uy U i. Penghasilan Kena eo aa aan een pagar ap

Pay alk ' 2o,6 78,909.70 Up 29,578,909, 70 ra featy i _. oe.

d. Pajak Penchasilar me ey TANI al an 409,727 14 fi 021972711

—PPh Terutang) UU man on pe. Kredit Pejak SOS7 098.748 0 6,957) 99075

[ie eet i PPPA 5 TSS

Kurang (Lelah 1,387, 730.38 - O 1.30%, (A058 i Bayar :

wo. Banks i k. Juainlal: PPT yang | :

masih .

harus Tebu: PRS ES | 1,005, 154.38 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKEAK-2502OUT- 002 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Halaman ke 4 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

JKEAK-2502OUT-002 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Uraian Keputusan Pemohon Total Koreksi Koreksi yang

Keberatan Banding Diajukan Banding (USD) (USD

Harga Partai eo ace enter gy 5 an 3 = ee ay = a33 3 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD5.470.922,72 Menurut Terbanding bahwa secara formal, Dokumentasi Penentuan Harga Transfer yang disusun oleh Pemohon Banding sebagian besar sudah sesuai ketentuan (PMK 213/PMK.03/2016), namun dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak tidak melampirkan Surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Induk & Dokumen Lokal sesuai dengan (Pasal 4 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016), sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan penelitian ketersediaan Master File dan Local File telah tersedia selambat-lambatnya 4 bulan setelah berakhir tahun buku;

bahwa dari pengujian material, didapatkan bahwa dari pengujian Ex-Ante, dalam penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer, Pemohon Banding tidak menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi, namun menggunakan data setelah transaksi dibuktikan dengan penggunaan data tahun yang diperiksa yaitu tahun 2019 (Tahun Takwim 042019-032020), dimana Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 (berakhir 31 Maret 2020) baru selesai pada tanggal 30 Juli 2020. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, maka Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Halaman ke 5 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Usaha dalam melakukan transaksi Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 3 PMK 213/PMK.03/2016 yang menyebutkan bahwa "Dalam hal Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki," Dari Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki pendapatan atas penjualan barang bersih dan pendapatan komisi dan jasa;

bahwa sesuai dengan PER-23/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE- 50/PJ/2013, dinyatakan bahwa tahapan pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut:

1. Penentuan Karakteristik Usaha Pemohon Banding a. Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding b. Analisis Industri Pemohon Banding c. Ringkasan Transaksi Afiliasi d. Analisis Rantai Suplai e. Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko f. Karakteristik Usaha Pemohon Banding

2. Pemilihan Metode Transfer Pricing a. Identifikasi Ketersediaan Pembanding b. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha a. Analisis Kesebandingan b. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa bahwa sehingga secara lebih rinci pendapat Terbanding (sebelumnya Pemeriksa Pajak) dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tahapan pengujian tersebut di atas maka diperoleh simpulan, sebagai berikut:

Halaman ke 6 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

a. Berdasarkan Analisis Fungsi, disimpulkan bahwa karakteristik usaha dari Pemohon Banding adalah distributor dan penyedia jasa berbeda dengan Pemohon Banding yang mencantumkan karakteristik penyedia jasa;

b. Pemeriksa menggunakan metode TNMM untuk menguji kewajaran transaksi yang dilakukan Pemohon Banding. Pemohon Banding memiliki 2 aktivitas usaha yaitu proper transaction dan indent transaction. Berdasarkan hal tersebut Pemeriksa melakukan segmentasi berdasarkan aktivitas usaha tersebut yang nantinya akan dipergunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan pengujian harga wajar atas aktivitas usaha Pemohon Banding;

Indent transaction bahwa atas pengujian indent transaction Pemeriksa mengikuti PLI Pemohon Banding menggunakan Rasio Berry karena transaksi perusahaan ini yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam COGS. Proper transaction bahwa berdasarkan analisa resiko laporan keuangan diketahui bahwa Transaksi afiliasi di penjualan hanya di angka 0.05% sehingga risikonya kecil sekali sedangkan transaksi afiliasi di tingkat pembelian mencapai 36.46% sehingga risiko pada tingkat transaksi ini cukup tinggi. Atas dasar hal tersebut maka Profit Level Indikator (PLI) yang tepat untuk pengujian adalah Return on Sales atau operating margin;

bahwa Pemohon Banding dalam TP doc nya menggunakan PLI berupa Rasio Berry. Asumsi dari Rasio Berry adalah terdapat hubungan positif antara tingkat beban operational dengan laba bruto. Perusahaan yang tepat untuk menggunakan Rasio Berry adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam COGS seperti agen komisi, sehingga kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh nilai penjualan;

bahwa berdasarkan analisis FAR diketahui bahwa perusahaan ikut menanggung risiko persediaan sesuai dengan adanya saldo persediaan sebesar USD13.902.045. Sehingga tidak tepat untuk menggunakan PLI berupa Rasio Berry;

Halaman ke 7 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

c. Pemeriksa menggunakan rata-rata data beberapa tahun karena data beberapa tahun (multiple years) dalam analisis kesebandingan yang berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.

d. Dalam pencarian perusahaan pembanding eksternal, Pemeriksa dapat menerima penggunaan database komersial TP Catalyst yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Hasil proses seleksi manual (manual review/manual screening), diperoleh 120 (seratus dua puluh) perusahaan pembanding.

e. Dari data pembanding tersebut, diperoleh data interkuartil Operating Margin sebagai berikut:

Indent transaction bahwa berdasarkan pemeriksaan nilai Rasio Berry Pemohon Banding rata-rata tiga tahun sebesar 1,30% berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding. Sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Proper transaction

Lower-quartile (Q1) 1,09%

Median(Q2) 2,36%

Upper-quartile (Q3) 4,14% f. bahwa Operating Margin Pemohon Banding dibawah rentang (range) Q1 Operating Margin data pembanding sebesar minus (-5,53%), sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2019 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga harus dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. (Operating Margin) wajar menurut Pemeriksa adalah di posisi lower-quartile (Q1), yaitu sebesar 1.09%;

bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi sesuai PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013;

Halaman ke 8 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

bahwa berdasarkan Lampiran I SE-50/PJ/2013 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B angka 3 huruf a angka 4) huruf a) tentang melakukan pemilihan Profit Level Indicator (PLI) atau Indikator Tingkat Laba yang sesuai dengan fakta dan kondisi:

- PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dan lain-lain;

- Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan;

- Berdasarkan analisa FAR diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hak kepemilikan atas barang tetapi memiliki risiko persediaan dan resiko pasar yang kecil sebagaimana bahwa semakin lama persediaan ditanggung oleh suatu perusahaan, maka semakin tinggi risiko persediaan tersebut dapat menjadi usang atau mengalami penurunan nilai. Karena sebagian besar persediaan Pemohon Banding dapat dijual dalam waktu kurang dari 30 hari, risiko persediaan Pemohon Banding menjadi usang atau tidak dapat dijual, dianggap sangat rendah, bukanlah tidak ada. Sehingga Pemohon Banding menurut Pemeriksa masuk ke dalam kategori Limited Risk Distributor telah sesuai.

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding bahwa transaksi proper dan inden merupakan transaksi yang saling berkaitan dan karena itu seharusnya diuji sebagai satu kesatuan dan tidak disegmentasi dan diuji secara terpisah; dengan ini disampaikan bahwa:

1. Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan kemiripan fungsi yang dilakukan, aset yang dimiliki, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding sehubungan

Halaman ke 9 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

dengan transaksi proper dan indent sebagai penyedia jasa, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan data keuangan yang disegmentasi oleh Pemeriksa antara transaksi proper dan indent;

2. Dari hasil pemeriksaan, Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki dua aktivitas usaha yaitu proper transaction dan indent transaction. Berdasarkan hal tersebut Pemeriksa melakukan segmentasi berdasarkan aktivitas usaha tersebut yang nantinya akan dipergunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan pengujian harga wajar atas aktivitas usaha Pemohon Banding;

• Indent transaction bahwa atas pengujian indent transaction Pemeriksa mengikuti PLI Pemohon Banding menggunakan Rasio Berry karena transaksi perusahaan ini yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam COGS;

• Proper transaction bahwa berdasarkan analisis risiko laporan keuangan diketahui bahwa persentase ransaksi penjualan afiliasi hanya di angka 0.95% sehingga risikonya kecil sekali sedangkan transaksi afiliasi di tingkat pembelian mencapai 36.65% sehingga risiko pada tingkat transaksi ini cukup tinggi. Atas dasar hal tersebut maka Profit Level Indicator (PLI) atau Indikator Tingkat Laba yang tepat untuk pengujian adalah Return on Sales atau operating margin.

bahwa Pemohon Banding dalam TP doc nya menggunakan PLI berupa Rasio Berry. Asumsi dari Rasio Berry adalah terdapat hubungan positif antara tingkat beban operational dengan laba bruto. Perusahaan yang tepat untuk menggunakan Rasio Berry adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam COGS seperti agen komisi, sehingga kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh nilai penjualan;

bahwa berdasarkan analisis FAR diketahui bahwa perusahaan ikut menanggung risiko persediaan sesuai dengan adanya saldo persediaan sebesar USD14.018.751,00. Terdapat fungsi warehousing dengan menggandeng pihak ketiga/sewa, transportasi dan lain-lain yang biaya-

Halaman ke 10 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

biaya tersebut terdapat dalam unsur COGS. Sehingga tidak tepat untuk menggunakan PLI berupa Rasio Berry;

bahwa Pemohon Banding memiliki dua aktivitas usaha yaitu proper transaction dan indent transaction, hasil segmentasi keuangan pihak afiliasi memberikan pendekatan yang paling andal untuk tujuan analisis yang wajar. Sehingga Pemeriksa melakukan segmentasi langsung atas sales dan Harga Pokok Penjualan (“HPP”). Data Laporan keuangan Audit menunjukkan margin usaha untuk transaksi indent jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar, yaitu sebesar 59,41% dari total transaksi indent. Hal ini menunjukkan laba kotor yang signifikan dan laba operasional yang lebih tinggi dibandingkan transaksi normal, sehingga dapat menyebabkan hasil yang bias. Oleh karena itu alasan pemeriksa dalam melakukan pengujian kewajaran dan segmentasi adalah karena persentase laba kotor yang signifikan;

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding bahwa Rasio Berry merupakan Profit Level Indicator atau Indikator Tingkat Laba yang paling tepat untuk digunakan dalam pengujian transaksi inden dan proper dikarenakan profitabilitas perusahaan lebih didorong oleh biaya operasional perusahaan dan tidak berdasarkan nilai penjualan dengan ini disampaikan bahwa:

1. Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Pemeriksa karena Pemohon Banding berfokus pada pada pencarian perusahaan pembanding berdasarkan kegiatan nilai tambah (value-added activities) yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai sogo shosha. Kegiatan nilai tambah Pemohon Banding sebagai sogo shosha bukanlah dititikberatkan pada pembelian dan penjualan barang, namun lebih pada identifikasi peluang usaha, penelitian pasar, membangun hubungan dengan pelanggan dan pemasok, logistik yang efisien berdasarkan jaringan luas dari Mitsui Group, dan lain-lain sebagai trading facilitator;

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan manajemen persediaan berkaitan dengan pengelolaan persediaan pada tahap penyimpanan untuk

Halaman ke 11 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

menghindari segala kerusakan atau keusangan persediaan dan untuk menjaga persediaan pada tingkat yang optimal di gudang. Pemohon Banding melakukan manajemen persediaan secara terbatas karena Pemohon Banding utamanya membeli dan menyimpan persediaan setelah menerima pesanan dari pelanggan. Pada umumnya, Pemohon Banding memegang hak milik atas barang dari pesanan yang sudah dikonfirmasi, atau tidak memegang hak milik atas barang sehingga tidak perlu melakukan manajemen persediaan sendiri. Untuk sebagian kecil transaksi, Pemohon Banding akan menyimpan persediaan sesuai permintaan pelanggan. Dalam kasus ini, Pemohon Banding biasanya membuat pesanan pembelian untuk pengiriman dalam satu sampai tiga bulan tergantung pada produk dan prediksi pelanggan. Produk-produk ini untuk sementara akan disimpan di gudang sewaan dan dikirimkan kepada pelanggan secara berkala. Selanjutnya, di tahap akhir siklus, seluruh persediaan akan dikirimkan kepada pelanggan;

3. Bahwa Pemohon Banding membantu mendistribusikan brosur dan bahan pemasaran lain milik pemasok kepada pelanggan sebagai bagian dari aktivitas pemasaran yang juga merupakan perpanjangan dari pemasok. Sebagian besar dari transaksi Pemohon Banding adalah transaksi barang masuk (yaitu di mana Pemohon Banding mengimpor barang dari pemasoknya di luar negeri untuk pengiriman kepada pelanggan lokal) dan Pemohon Banding juga membeli barang dan menjual barang tersebut kepada pelanggan, sehingga Pemohon Banding memegang hak milik sementara atas barang sehingga risiko kemungkinan Pemohon Banding untuk memiliki persediaan yang berlebih, yang dapat berujung pada kerusakan atau keusangan tetap ada, bukan tidak ada. Maka berdasarkan analisa FAR diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hak kepemilikan atas barang tetapi memiliki risiko persediaan dan risiko pasar yang kecil sehingga Pemohon Banding menurut Pemeriksa masuk ke dalam kategori Limited Risk Distributor;

bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan

Halaman ke 12 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD5.470.922,72 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding keliru dalam memahami aktivitas bisnis Pemohon Banding yang berdampak pada koreksi yang tidak tepat;

2. Transaksi proper dan transaksi indent merupakan transaksi yang saling berkaitan dan berkelanjutan, karena itu seharusnya diuji sebagai satu kesatuan dan tidak disegmentasi dan diuji secara terpisah, terlebih transaksi indent hanya berkontribusi sebesar 7% dari total pendapatan Pemohon Banding;

3. Segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

a. Terbanding tetap melakukan koreksi atas segmen aktivitas proper meskipun berdasarkan segmentasi yang dibuat Terbanding aktivitas proper pada segmen afiliasi dan segmen independen menghasilkan hasil yang sama;

b. Segmentasi Terbanding terbukti tidak tepat karena menghasilkan indikator laba operating margin dan Berry rasio di salah satu segmen yang secara signifikan di atas rentang wajar dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Transaksi proper dan transaksi indent tidak dapat disegmentasi secara finansial;

d. Mensegmentasikan transaksi proper dan indent hanya akan menghasilkan segmentasi yang bersifat subjektif;

4. Terbanding mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai limited risk distributor pada segmen proper hanya berdasarkan asumsi bahwa Pemohon Banding menanggung risiko inventory dan biaya pergudangan dan mengabaikan fakta dan panduan yang berlaku, bahwa risiko inventory secara substansi ditanggung oleh Pemasok dan Pelanggan dan biaya pergudangan telah diremunerasi melalui kebijakan harga yang ditetapkan.

Halaman ke 13 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

a. Pencatatan inventory yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, tidak bisa serta merta diasumsikan bahwa Pemohon Banding menanggung risiko persediaan;

b. Biaya pergudangan yang dijadikan alasan oleh Terbanding sebagai dasar rekarakterisasi Pemohon Banding telah diremunerasi oleh Pelanggan melalui kebijakan harga sehingga asumsi Terbanding merekarakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk distributor tidak berdasar;

c. Karakterisasi Pemohon Banding sebagai penyedia jasa telah dikonfirmasi Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak No Pajak No. PUT- 119165.15/2014/PPM.IA;

bahwa Rasio Berry merupakan Indikator Tingkat Laba yang paling tepat untuk digunakan dalam pengujian transaksi indent dan transaksi proper dikarenakan profitabilitas perusahaan lebih didorong oleh biaya operasional perusahaan, sementara alasan Terbanding (sebelumnya Penelaah Keberatan) dalam menolak Rasio Berry tidak berdasar;

a. Terbanding keliru dalam memahami penerapan Rasio Berry dan kesebandingannya dengan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding.

b. Rasio Berry juga cocok digunakan untuk entitas distributor, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak relevan.

c. Dalam proses pemeriksaan pajak dan Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun pajak 2014, Pemeriksa dan Majelis Hakim sepakat untuk menggunakan Rasio Berry dalam menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding.

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Terbanding (sebelumnya Penelaah Keberatan) mengabaikan peraturan dan panduan harga transfer yang berlaku dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding;

a. Terbanding tidak melakukan proses seleksi manual untuk memilih Pembanding yang paling tepat dan tidak menggunakan pendekatan ex- ante dalam melakukan proses pencarian pembanding;

b. Pemohon Banding telah menyediakan satu set perusahaan pembanding, sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk TA 2019;

Halaman ke 14 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

bahwa poin-poin di atas dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

1. Terbanding keliru dalam memahami aktivitas bisnis Pemohon Banding yang berdampak pada koreksi yang tidak tepat.

bahwa dalam Dokumen Lokal untuk TA 2019, Pemohon Banding merupakan penyedia jasa dalam memfasilitasi perdagangan. Fasilitator perdagangan, juga dikenal dalam istilah Jepang yaitu sebagai sogo shosha, seperti yang terlihat dalam pernyataan berikut (diambil dari Dokumen Lokal Pemohon Banding):

“What makes sogo shosha unique are their size, scope, information gathering capabilities and functional diversity. Sogo shosha are very large wholesale intermediaries that exist between large manufacturer and small producers. They connect sellers and buyers by facilitating the supply large volumes of raw materials, either by acting as a simple distributor or as an intermediary. Sogo shosha minimize the risks involved in their transactions through their ability to distribute risks, reducing transaction costs via the ability to take advantage of economies of scale and making efficient use of capital. As part of this process, sogo shosha typically does not re-process the goods they distribute and so historically have not added significant margins to the distributed goods. Sogo shosha, therefore historically have operated on a high volume, low margin business, facilitating large volumes of transactions.”1 bahwa terjemahan tidak resmi:

“Yang menjadikan sogo shosha unik adalah ukuran, lingkup, kapasitas pengumpulan informasi, dan fungsi yang beraneka ragam. Sogo shosha merupakan perantara antara perdagagan yang sangat besar yang berada di antara produsen besar dan produsen kecil. Sogo shosha menghubungkan penjual dan pembeli dengan memfasilitasi penyediaan volume bahan mentah yang besar, baik bertindak sebagai simple distributor atau sebagai perantara. Sogo Shosha meminimalkan risiko yang ada di transaksinya melalui kemampuan membagikan risiko, menekan biaya transaksi melalui

1 Shao, Alan and Paul Herbig. The Future of Sogo Shosha In a Global Economy. Vol. 10, No. 5, pp. 37-55. International

Marketing Review. (LexisNexis)

Halaman ke 15 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

kemampuan memanfaatkan skala ekonomi dan memanfaatkan modal secara efisien. Sebagai bagian dari proses ini, sogo shosha biasanya tidak memproses ulang barang yang didistribusikan sehingga secara historis tidak menambah marjin yang signifikan pada barang yang didistribusikan. Dengan demikian, perusahaan sogo shosha secara historis menjalankan usaha volume tinggi, marjin yang rendah, dengan memfasilitasi volume transaksi yang besar.” (Penekanan ditambahkan)

bahwa sebagai sogo shosha, fungsi nilai-tambah (value added activity) utama Pemohon Banding adalah fungsi untuk mengumpulkan informasi, yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan dan menghubungkan pemasok dan pembeli, dan mengembangkan peluang perdagangan untuk berbagai pihak;

bahwa Pemohon Banding jelaskan di bawah ini karakteristik-karakteristik penting dari Pemohon Banding sebagai sogo shosha untuk pemahaman yang lebih baik dari karakterisasi Pemohon Banding sebenarnya;

bahwa pertama-tama, perlu ditekankan bahwa fungsi utama Pemohon Banding adalah untuk mengidentifikasi kesempatan bisnis baru dari pengumpulan informasi yang berasal dari pemasok maupun dari pembeli, dan untuk memberikan dukungan dan jasa penghubung ketika fungsi tersebut sudah teridentifikasi. Dengan demikian, dalam transaksinya, Pemohon Banding seharusnya dikarakterisasikan sebagai penyedia jasa, bukan sebagai distributor. Pernyataan di bawah ini menggambarkan perbedaan antara peran Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan dengan distributor pada umumnya;

Penjualan bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai perantara antara pemasok dengan pembeli dengan mengkoordinasikan dan memfasilitasi negosiasi harga antara kedua belah pihak. Sebagaimana dinyatakan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding:

“PTMI bertindak sebagai fasilitator perdagangan antara pemasok dan pelanggannya dalam hal penjualan produk dari pemasok kepada pelanggannya di Indonesia. PTMI membantu pemasok dalam

Halaman ke 16 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

mengidentifikasi pelanggan dan peluang bisnis baru di Indonesia dengan mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pemasok mengenai kebutuhan pelanggan Indonesia saat ini dan di masa depan. Setelah pemasok memutuskan untuk menjual produk mereka ke Indonesia, PTMI akan bertindak sebagai fasilitator perdagangan antara pemasok dan pelanggan. Hal ini meliputi: mengkomunikasikan harga yang diminta oleh kedua belah pihak, menerima dan menyampaikan pesanan pembelian, dan membantu dalam menyelesaikan setiap perselisihan antara pemasok dan pelanggan.”

bahwa terjadi beberapa kasus di mana fungsi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung antara pemasok dengan pembeli, sehingga hak atas barang yang diperjualbelikan mengalir secara langsung dari pemasok kepada pembeli. Namun, sebagai perantara, Pemohon Banding juga dapat menerima dan meneruskan pemesanan pembelian dan menerbitkan tagihan penjualan kepada pelanggan dan membeli barang dari pemasok sebelum barang disampaikan kepada pelanggan berdasarkan permintaan pelanggan, dan membantu untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi antara pemasok dengan pelanggan atas nama pihak tersebut. Dalam hal di mana Pemohon Banding harus membeli barang atas nama pelanggan, Pemohon Banding hanya mengambil kepemilikan atas barang. Sebagaimana disebut pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, “Karena kontrak telah disepakati sebelumnya oleh pemasok dan pembeli dan PTMI memegang hak milik sementara atas barang, maka tidak ada perbedaan yang substansial antara tingkat fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung oleh PTMI di kedua kasus tersebut dilihat dari sudut pandang penentuan harga transfer.”

bahwa berbeda dengan distributor, Pemohon Banding tidak mempunyai pengaruh banyak dalam hal menentukan harga jual, karena biasanya pemasok dan pelanggan tersebut yang menentukan harga barang berdasarkan biaya material produk yang mendasarinya serta informasi pasar tentang produk lain yang mirip;

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan jual-beli apabila diminta oleh pemasok atau pelanggan karena jaringan yang luas yang dimiliki Grup

Halaman ke 17 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Mitsui;

Pemasaran bahwa walaupun terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengidentifikasi pelanggan dan pemasok baru di Indonesia, transaksi/hubungan baru biasanya dihasilkan dari rujukan dari satu divisi ke divisi lain, dan tidak terdapat iklan ataupun pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berbeda dengan distributor pada umumnya, yang biasanya melakukan fungsi pemasaran, Pemohon Banding hanya akan membantu memasarkan barang milik suatu pemasok melalui pengumpulan dan distribusi informasi, seperti mendistribusikan brosur pemasok dan bahan lain kepada pelanggan. Lebih lanjut, aktivitas pemasaran PTMI terbatas pada menyediakan studi pasar dengan mengumpulkan informasi pasar dan menjalin hubungan baik dengan beragam pemasok dan pelanggan. Kegiatan pemasaran secara menyeluruh berada di bawah tanggung jawab pemasok, yang melakukan kegiatan penguatan brand dan pengembangan strategi pemasaran;

bahwa jasa pemasaran Pemohon Banding terbatas pada penyediaan intelijensi dengan mengumpulkan informasi pasar dan memelihara hubungan baik dengan berbagai pemasok dan pelanggan, baik di Indonesia maupun secara internasional;

Pengendalian Mutu bahwa sebagai fasilitator perdagangan, Pemohon Banding tidak melakukan pengendalian mutu atas barang yang masuk, yang umumnya dilakukan oleh distributor, dimana distributor menghadapi risiko persediaan. Pemasok-lah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dikirim ke Pemohon Banding telah bermutu tinggi dan telah memenuhi standar yang diminta oleh pelanggan. Pemohon Banding pada awalnya dapat menerima tuntutan atas produk cacat, tetapi kemudian akan diteruskan kepada pemasok. Pemohon Banding akan meminta penggantian atas semua biaya berkaitan dengan klaim atas produk cacat dari pemasok;

Logistik

Halaman ke 18 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menangani dan memberi keahliannya mengenai masalah transportasi dari gudang ke lokasi akhir yang ditentukan oleh pelanggan. Aktivitas logistik, muatan dan pembongkaran oleh bea cukai ditangani oleh pihak afiliasi (yaitu PT Tri-Net Logistics Indonesia) serta pihak independen. Pemohon Banding dapat membantu proses pengiriman dengan menegosiasi dan mengurus transportasi laut dan daratan serta asuransi, memeriksa dan menindaklanjuti perjanjian pengiriman, membantu pembongkaran barang dari bea cukai, serta mengurus perizinan dan dokumentasi yang diperlukan. Pemohon Banding memastikan bahwa pengiriman telah sesuai dengan jadwal dengan berkomunikasi dengan perusahaan logistik. Dengan bantuan PT Tri-Net Logistics Indonesia dan pihak independen, Pemohon Banding melakukan kegiatan pergudangan yang terbatas, karena Pemohon Banding hanya membeli barang setelah menerima pesanan pembelian dari pembeli dan menyimpan barang berdasarkan permintaan dari pembeli. Semua biaya logistik diteruskan kepada pelanggan;

Pembelian bahwa Pemohon Banding membeli berbagai jenis barang dagang untuk dikirim kepada pelanggannya. Secara operasional, Pemohon Banding melakukan pembelian tersebut atas permintaan pelanggan. Pemohon Banding menggunakan rencana pembelian pelanggan sebagai dasar pembeliannya. Pemohon Banding mengatur rencana pembeliannya berdasarkan pesanan pembelian atau proyeksi/ prakiraan dari pelanggan. Rencana dan pesanan pembelian harus didiskusikan dengan pelanggan dan harus sesuai dengan rencana dan pesanan pelanggan. Pemohon Banding bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan negosiasi harga antara pelanggan dan pemasok, dan menerbitkan pesanan pembelian kepada pemasok setelah menerima pesanan pembelian yang dikonfirmasi dari pelanggan. Negosiasi harga pembelian bergantung pada biaya bahan dari produk yang dihasilkan, harga pasar, harga beli yang bersedia dibayar oleh pelanggan, harga jual yang bersedia digunakan oleh pemasok, serta ketentuan kontrak lainnya, seperti ketentuan pengiriman dan pembayaran.

Halaman ke 19 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Oleh karena itu, berbeda dengan distributor pada umumnya dimana distributor yang akan menentukan harga kepada pembeli;

Persediaan dan pergudangan bahwa Pemohon Banding melakukan manajemen persediaan secara terbatas karena Pemohon Banding utamanya membeli dan menyimpan persediaan setelah menerima pesanan dari pelanggan. Pada umumnya, Pemohon Banding memegang hak milik atas barang dari pesanan yang sudah dikonfirmasi, atau tidak memegang hak milik atas barang sehingga tidak perlu melakukan manajemen persediaan sendiri. Untuk sebagian kecil transaksi, Pemohon Banding akan menyimpan persediaan sesuai permintaan pelanggan. Dalam kasus ini, Pemohon Banding akan membuat pesanan pembelian untuk pengiriman dalam satu sampai tiga bulan tergantung pada produk dan prediksi pelanggan. Produk-produk ini untuk sementara akan disimpan di gudang sewaan dan dikirimkan kepada pelanggan secara berkala. Selanjutnya, di tahap akhir siklus, seluruh persediaan akan dikirimkan kepada pelanggan;

bahwa secara substansi, Pemohon Banding bertindak sebagai sebagai fasilitator perdagangan antara pemasok dan pelanggan, baik untuk transaksi proper maupun transaksi indent. Sehubungan dengan kegiatan usaha indent, fungsi Pemohon Banding pada dasarnya adalah mencoba untuk mempertemukan antara pemasok dan pembeli produk dan menyediakan jasa yang memfasilitasi perdagangan antarperusahaan, yaitu, pencarian pemasok/pelanggan, pengurusan transportasi/logistik, fasilitas impor/ekspor, dll.;

bahwa karena fungsinya sebagai perantara, Pemohon Banding tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan model bisnis (apakah proper atau indent) yang akan dilakukan; pelanggan adalah pihak yang memutuskan jasa-jasa apa yang akan disediakan oleh Pemohon Banding; bahwa transaksi proper dan transaksi indent juga dapat berganti. Misalnya, terdapat kasus-kasus di mana sebuah transaksi yang pada awalnya dimulai sebagai transaksi proper dan kemudian akhirnya menjadi transaksi indent, dikarenakan pelanggan sekarang mampu untuk melakukan fungsi

Halaman ke 20 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

pengadaannya sendiri (misalnya, pelanggan kini telah memperoleh izin impor sendiri untuk mengimpor barang secara langsung, tanpa perlu bantuan dari Pemohon Banding), dan sebaliknya. Dengan demikian, segmentasi dua jenis transaksi tersebut hanyalah akan menyebabkan analisis yang sangat bersifat subjektif dari kegiatan bisnis utama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding menjalankan transaksi proper dan transaksi indent secara terpisah dengan karakterisasi sebagai limited risk distributor yang mana hal ini tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas;

2. Transaksi proper dan transaksi indent merupakan transaksi yang saling berkaitan dan berkelanjutan, karena itu seharusnya diuji sebagai satu kesatuan dan tidak disegmentasi dan diuji secara terpisah, terlebih transaksi indent hanya berkontribusi sebesar 7% dari total pendapatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan data keuangan yang disegmentasi oleh Terbanding antara transaksi proper dan indent. Pemohon Banding melakukan analisis dengan mempertimbangkan keserupaan fungsi yang dilakukan, aset yang dimiliki, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi proper dan transaksi indent sebagai penyedia jasa;

bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding memiliki beberapa jenis transaksi afiliasi seperti pembelian barang, penjualan barang jadi, pembayaran komisi, pendapatan komisi, dan pendapatan biaya jasa. Dimana atas transaksi- transaksi tersebut diuji secara agregat sebagaimana telah dijelaskan pada Dokumen Lokal, halaman 34;

bahwa pengujian secara agregat pada transaksi tersebut dilakukan karena antara transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang erat kaitannya dengan fungsi Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan. Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan dalam negeri maupun internasional yang menyebutkan bahwa untuk transaksi yang terkait erat agar dapat dianalisis secara agregat/keseluruhan untuk memperoleh analisa yang andal.

Halaman ke 21 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Peraturan-peraturan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Tabel 1: Peraturan atas pengujian transaksi secara keseluruhan

No Sumber Katipan

#8 OR Ci. fun anna nusa ai ios pang perhatian olesi linked oat be: keloid

TOonfinn dus

Si halaman 31" SE-50"1 wii de eat son (closely ink transaction: gta

We; kebutaan Poonti ni orsa ” he; heeds see hana san te: Ana ata be; kelonet na sehiaggn tioiscksi tesebut tidak

Tepat tinting seco a wait bila diniioi seram te; pisah

Tileincus. Kontak fain Moman tignsaksi

Seo ang Pemohon Sandi dapat dian gkan tepamit Ienggn penfekatan portofotig Fins Ann

Halaman ke 22 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

eng ee Sere: aa Ann

Te TST ASS Gi NG KENSGKS Ina Neta cee ees terest sees eters eel: ee

PME Te TEAST TG TE aT Ge ge

=e eM es ee Se aa eee

TEE soe Gece ee Sein gni Dae gag

Kan aa Nanga Trans Tan tanin ai aa anta nana naa un i BEE EN AN GE GERAKAN

Pan AE ee eee ce pe eee ee tee ee rile wl. TATU TE CATT ATAT NTC. Ci CE ACTA. Piya a Tan Ha na

MEME MK a Ba AA. A CE AE we TDA TA ee gee hn nan tee

BE AC. SALA ATA DAA CIT LE MANIS MA kan LN Tn ama pem en an an eee

ELA TAA AA ATT eM Ci AT METE ee ee ee Aa a a i

Se aga big On ag Gie hit

Man Dn ai ea en aa eis SDL yi ais bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa peraturan dan pedoman di atas secara khusus menyatakan agar transaksi-transaksi yang saling terkait erat (closely linked transaction) untuk digabung atau diagregasi pengujiannya sehingga menghasilkan analisis kewajaran yang andal. Hal ini dikarenakan transaksi tersebut erat kaitannya dengan fungsi Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan;

bahwa tabel di bawah ini memberikan penjelasan terkait analisis fungsi, aset, dan risiko secara visual antara transaksi proper dan transaksi indent dari Pemohon Banding:

Tabel 2: Ilustrasi terkait analisis fungsi, aset, dan risiko dari transaksi proper dan indent

Halaman ke 23 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Fungsi yang dilakukan - os f Model proper Model indent

Risiko yang diasumsikan z 4 4 4 “4 * *

= Keagamaan pena uk kan erik oa Marta sandar pera ak Lin pasarnya peranan

Tage eens bas Hott Belur Teen tbat Ina ah Belur pur] mere foe

4 a4 44 + | 4 1. +4 ‘

Semurak as dari petitbe sani Perih sr

Fonbe: ar:

= * w+ a+ - a ea ad &

a Mama Reta he ga abe bene Kerr urihezz: 1

Alrar baraty pee] Ps | wean amen | nas wcare sesat an sn

Halaman ke 24 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Pisil Model proper Model iadent dlasamsikan

2 2 a 2 * 2

Met Be ja SE ep je aka it

Whee EN PR bbe ena tan Maba tain PE an Ron

BER oo as

‘ at +4 + H ‘ ae +4 + routine. routine.

= SOR. DETER LS TS DLE,

= i +a aa ‘

- Rara en an a aa

5 ME am Ro Man na be aon PN Merge rena

Ma Penang Rap an aan, Pata Mo Ao pote arn Pe Ce Od eG ia San. Psy PE JT DA Sa MEN SI Pe OI UI SN.

aman Po sera

Pe ee Pos pecs] cee Po aa bahwa berdasarkan fungsi & risiko di atas, model proper dan indent merupakan bisnis layanan fasilitas trading (fasilitator perdagangan) yang umum terjadi pada perusahaan layanan fasilitas perdagangan, dan bukan merupakan segmen bisnis yang berbeda, hanya caranya melakukan bisnis

Halaman ke 25 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

saja yang berbeda antara transaksi proper dengan transaksi indent. Penentuan apakah bisnis layanan fasilitas trading tersebut dilakukan dengan model proper atau indent, umumnya didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan tertentu selama proses bisnis, diantaranya pertimbangan akan efisiensi, modal/pendanaan, human resources, fasilitas, kontinuitas bisnis, dan lain sebagainya;

bahwa secara bisnis kedua transaksi ini yakni model proper dan indent adalah transaksi dengan segmen yang sama yakni layanan fasilitas trading, dan bukan segmen bisnis yang berbeda. Untuk layanan fasilitas perdagangan dalam kegiatan bisnis proper, satu-satunya perbedaan kecil yang ada adalah dimana pelanggan meminta Pemohon Banding untuk membantu dalam membeli barang dan sewaktu-waktu dapat meminta untuk menjaga inventarisasi barang untuk pengiriman just-in-time. Oleh karena itu, fungsi dan risiko antara transaksi indent dan transaksi proper Pemohon Banding, pada dasarnya adalah sama;

bahwa dengan mempertimbangkan hal di atas, dapatlah dibenarkan untuk menilai transaksi proper secara agregat mengingat bahwa transaksi proper disediakan sebagai bagian dari layanan tunggal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu layanan fasilitas perdagangan. Menganggap dan menguji kedua transaksi ini secara terpisah hanya akan menghasilkan hasil yang tidak dapat diandalkan karena masing-masing transaksi terkait erat (closely-linked transaction) satu sama lain.

bahwa di dalam Perusahaan Pemohon Banding, personil yang sama dan dengan menggunakan fasilitas dan sumber daya yang sama, melakukan semua transaksi, baik proper maupun indent. Pemohon Banding tidak mungkin melakukan pencatatan dan pembukuan secara terpisah antara transaksi proper atau transaksi indent karena hal tersebut sangat sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, upaya untuk memisahkan kedua transaksi tersebut tidaklah mungkin untuk mencapai hasil yang akurat dan andal, sebaliknya akan memberikan hasil yang bias;

bahwa paragraf 3.37 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 menyatakan secara jelas bahwa:

Halaman ke 26 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

“it is recognised that segmented data can raise issues in relation to the allocation of expenses to various segments.”

bahwa terjemahan tidak resmi:

“diakui bahwa data segmentasi dapat menimbulkan masalah berkaitan dengan alokasi biaya kepada masing-masing segmen.”

bahwa lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam OECD Guidelines, “where business expense might justifiably relate to more than one transaction, a credible allocation key that is appropriate to the circumstances of the case (e.g. third party turnover, time) would be required.“

bahwa terjemahan tidak resmi:

“di mana biaya bisnis mungkin dapat dibenarkan terkait dengan lebih dari satu transaksi, kunci alokasi yang kredibel yang sesuai dengan keadaan kasus (misalnya omset pihak ketiga, waktu) akan diperlukan.”

bahwa paragraf yang sama selanjutnya menyoroti bahwa,

“It is important to ensure that the allocation key does not distort the segmented results for the purposes of the arm’s length analysis“

bahwa terjemahan tidak resmi:

“Penting untuk memastikan bahwa kunci alokasi tidak mendistorsi hasil yang tersegmentasi untuk tujuan analisis kewajaran dan kelaziman usaha.” bahwa selain itu, penghasilan dari kegiatan indent tidak material dibandingkan dengan keseluruhan aktivitas Pemohon Banding. Kegiatan indent hanya sekitar 7% dari bisnis secara keseluruhan. Dengan demikian, jelas bahwa kegiatan ini sangat terkait dengan kegiatan perdagangan dimana hanya terjadi secara ad-hoc atau “as per-request basis”. Maka dari itu, tidak memungkinkan untuk menganalisis kegiatan perdagangan dan keagenan secara terpisah;

bahwa demikian segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding telah memberikan hasil yang bias dan tidak sesuai dengan fakta bisnis yang terjadi. Hal ini dapat dilihat dimana persentase terhadap penjualan yang dilakukan Terbanding terhadap transaksi proper (kegiatan usaha distributor menurut Terbanding) memberikan hasil dengan perbedaan yang sangat signifikan dimana, hasil transaksi proper sangat rendah (-5,53%), sementara

Halaman ke 27 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

transaksi indent (kegiatan fasilitator perdagangan menurut Terbanding) memberikan hasil yang sangat tinggi (88,60%). Hal tersebut membuktikan bahwa suatu transaksi saling terkait erat apabila kemudian dipaksakan oleh Terbanding untuk disegmentasi akan memberikan hasil yang bias dan tidak wajar;

3. Segmentasi yang dilakukan Terbanding tidak konsisten dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia a. Terbanding tetap melakukan koreksi atas segmen aktivitas proper meskipun berdasarkan segmentasi yang dibuat Terbanding aktivitas proper pada segmen afiliasi dan segmen independen menghasilkan hasil yang sama bahwa sebagaimana disampaikan dalam Risalah Pembahasan, Terbanding (sebelumnya Pemeriksa Pajak) menggunakan kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya dinyatakan sebagai berikut:

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

Halaman ke 28 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

penghasilan dan/atau biaya sesuai dengn keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa…” bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding hanya memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi). Hal ini disebabkan karena upaya penghindaran pajak hanya akan terjadi apabila terdapat transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding membandingkan transaksi pihak independen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan transaksi pihak independen lainnya. Faktanya, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen dan dokumen lokal, pendapatan dalam aktivitas proper yang dibuat oleh Terbanding, 99,95% diterima dari pihak independen (penjualan sebagaimana dalam dokumen lokal sejumlah USD1.839.637). Sementara, biaya pembelian yang terdapat dalam segmen tersebut hanya sebesar 35,70%;

bahwa sebagaimana dilihat pada fakta di atas, baik biaya cost of revenue maupun pendapatan Pemohon Banding sebagian besar dilakukan dengan pihak ketiga. Dengan segmentasi yang dibuat oleh Terbanding berdasarkan asumsi Terbanding, penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar koreksi pembelian adalah tidak tepat. Bahwa dalam segmentasi yang dibuat Terbanding, sebagian besar merupakan biaya atau pendapatan yang dilakukan dengan pihak ketiga, di mana berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi dengan pihak ketiga tersebut sudah menunjukkan kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selanjutnya, ketika menghitung nilai koreksi dari hasil segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding lebih lanjut membuat segmentasi berdasarkan lawan transaksi Pemohon Banding, pihak afiliasi dan pihak independent dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 29 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Gambar 1: Perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding i , . _ Transaksi limited Risk Distributor el

No Ian Transoksi Afiliasi | monsoksi Jumtah i one OO" | Independen a SIK | 64. 32014 1006:

Do PEN dar 69,305,037 | 124,976,719 16,17 756

? harga Paok (ery aer tt tb, PLN i 117,000,870 Pe Fi fee

Gross Warga tdi 5.990l 8.8% Ai

4 Braya Pee ca'an Joey 2,899,405 | 14,272, 120 24,127,185

5 faba Secs asthe f- 35 Rp0 | 8.9L, B81 |- 18, 763,705

0 Autat ap Marr dhs | Oe 5.03% ety bahwa apabila mengacu pada perhitungan koreksi di atas, terlihat bahwa Terbanding sudah mengakui profitabilitas antara transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independent, apabila menggunakan segmentasi dengan pendekatan Terbanding yang memisahkan antara aktivitas proper dan indent akan sama-sama menghasilkan margin yang negatif. Mengacu pada fakta ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada koreksi yang perlu dilakukan dengan alasan berikut:

1. Terbanding sudah membuat segmentasi sendiri dimana dalam segmentasi tersebut menunjukkan bahwa tingkat margin antara transaksi afiliasi dan independen adalah sama;

2. Apabila mengacu pada Pasal 18 ayat 3 UU PPh, otoritas Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penentuan kembali nilai/penghasilan Pemohon Banding transaksi afiliasi hanya dilakukan apabila transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan transaksi independen atau kewajaran dan kelaziman usaha. Mengingat berdasarkan segmentasi yang dibuat sendiri oleh Terbanding, Pemohon Banding telah mendapatkan margin yang sama antara transaksi afiliasi dan independen maka berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh tidak perlu ada koreksi yang dilakukan;

3. Dalam memilih pembanding eksternal, Terbanding tidak mengacu pada peraturan yang berlaku. Sehingga menurut Pemohon Banding telah jelas bahwa penggunaan transaksi independen secara internal sebagai pembanding lebih dapat diandalkan;

Halaman ke 30 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

4. Peraturan transfer pricing dan panduan transfer pricing yang berlaku sebagai berikut juga menyebutkan bahwa apabila tidak terdapat perbedaan margin/nilai antara transaksi afiliasi dan independen secara internal maka tidak perlu menggunakan pembanding eksternal sehingga dalam kasus Pemohon Banding, Terbanding tidak perlu memilih pembanding eksternal dan melakukan koreksi;

bahwa berikut ini merupakan rincian peraturan transfer pricing dan panduan transfer pricing sebagai pendukung penjelasan Pemohon Banding di bawah ini;

Tabel 3: Peraturan transfer pricing dan panduan transfer pricing sehubungan pemilihan pembanding internal

Ho Sumber Kutipan dan penjelasan

Ll. | PER/22/PJ/2013 Avntis tidak ditemukan pembanding internal

Bab II - Poin 2 Wig ets i aa new Den gh gtetiad wana ve Sa

Halaman ke 31 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Ro Sumber Kutipan dan penjelasan

3, OECD TP “Internal co mpurebles me havea more

Guidelines 2017 direct and closerrelationship to the paragraf 3.27 transactionunderreview than external comparables, This funucind sey sia ay oe

Srematan Perbandingan internal mungkin memiliki hubungan yang lebih langsung dan lebih dekat dengan transaksi yang sedang ditinfau dibandingkan pembanding ekstern Lunasi Ken guna Panin bahwa argumen di atas yang Pemohon Banding sebutkan tidak membuat Pemohon Banding setuju dengan segmentasi yang dibuat oleh Terbanding;

b. Segmentasi Terbanding terbukti tidak tepat karena menghasilkan indikator laba operating margin dan Berry ratio di salah satu segmen yang secara signifikan di atas rentang wajar dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa salah satu bukti yang menunjukkan bahwa segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat adalah besarnya operating margin (OM) maupun Berry ratio yang diperoleh oleh transaksi indent. Berdasarkan perhitungan Terbanding, laba operasi segmen indent atas indikator laba OM maupun Berry ratio adalah sebagai berikut:

Halaman ke 32 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Tabel 4: Perhitungan OM dan Berry ratio atas Bisnis Indent (Kegiatan Fasilitator) Menggunakan Segmentasi yang Dilakukan Terbanding

1 |Feaualan 209.407. 32C 15.275.564 194.131.756 (sumber pendasaran dar korvisi & asa

&5 terhadap total penjualan 100,0” 7,293 92,715eladi catatan 19 laporan and t

2 (-a» 182.747.776 - 182.747.776 |catatan 20 lap audit

3 (laba Xotor 26.659. 544 15.275.564 11.383.98C

4 |3eban Penualan, Jmurr dan 23 868.298 1741113 22127185 a okasi secara proporsiona sesuai

Aerrinistrasi pendasatan

5 |-aba operasional (OM) 2.791.246 13.534.451 (10.743.205)

6 | Operating Margin 1.339 88,601 -5,534

8 INCE 777359 bahwa berdasarkan segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding (sebelumnya Pemeriksa Pajak), dapat diketahui bahwa hasil OM yang diperoleh dari transaksi proper (kegiatan usaha) adalah minus (-5,53%), sementara hasil OM yang diperoleh dari transaksi indent (kegiatan fasilitator) memberikan hasil yang sangat tinggi, yaitu 88,60% dengan Berry ratio sebesar 8,77. Tingginya margin OM dan Berry ratio dari transaksi indent menunjukan hasil yang tidak wajar, karena sangat tinggi di atas rentang wajar perusahaan-perusahaan pembanding yang serupa, sebagaimana tertera dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding (Rasio Berry rata-rata tertimbang tiga tahun yang diperoleh perusahaan pembanding berkisar dari 1,06 sampai dengan 1,40, dengan median 1,12);

bahwa salah satu alasan hasil segmentasi Terbanding yang keliru (selain karena seharusnya segmentasi berdasarkan ativitas usaha tidak tepat untuk dilakukan), diakibatkan karena adanya ketimpangan alokasi biaya operasional dengan menggunakan prosentase sales. Dalam menentukan sales pada segmen proper, Terbanding menggunakan gross amount dengan memperhitungkan harga barang yang dijual kepada pelanggan. Sementara dalam menentukan sales pada segmen indent, Terbanding tidak mempertimbangkan harga barang/nilai impor yang dibayarkan oleh Pelanggan sehingga pada saat dilakukan alokasi biaya operasional berdasarkan prosentase sales, segmen indent hanya akan mendapat porsi yang sangat kecil dengan hasil laba operasi yang tidak logis dan

Halaman ke 33 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

keliru;

bahwa jumlah OM maupun Berry ratio tersebut sangat besar untuk jenis industri mana pun. Hal ini merupakan indikasi kuat bahwa segmentasi yang dilakukan Terbanding tidak mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya. Sangat tidak wajar apabila ada pihak independent yang bersedia untuk memberikan komisi sehingga penerimanya memperoleh margin keuntungan sebesar ini;

bahwa karena berdasarkan segmentasi Terbanding hasil OM dan Berry ratio transaksi indent terlalu besar, hal ini jelas mengindikasikan bahwa segmentasi Terbanding tidak benar, dan akibatnya OM atas transaksi proper menjadi terlalu kecil.

c. Transaksi proper dan transaksi indent tidak dapat disegmentasi secara finansial bahwa dalam Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa alasan dilakukannya segmentasi adalah karena mengacu pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah di audit untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa perlu ditekankan bahwa laporan audit Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya segmentasi antara indent dan proper. Yang ditunjukkan oleh laporan keuangan adalah presentasi penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berdasarkan jenisnya. Sementara dari segi biaya tidak ada pemisahan jenis biaya berdasarkan jenis penghasilan Pemohon Banding. Sehingga alasan Terbanding dalam melakukan segmentasi adalah tidak tepat. Selanjutnya, informasi bahwa kontribusi indent sangat besar sejumlah 57,3% juga tidak tersedia dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Hal tersebut berasal dari perhitungan Terbanding sendiri;

bahwa segmentasi atas transaksi proper dan transaksi indent tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat karena kedua transaksi ini merupakan kegiatan yang sama, saling terkait satu sama lain, dan tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, segmentasi secara finansial atas kedua transaksi tersebut hanya akan menyebabkan pembagian yang tidak tepat

Halaman ke 34 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

atas akun laba rugi, karena terdapat banyak asumsi yang terkait dengan segmentasi biaya/pendapatan;

bahwa Terbanding telah melakukan segmentasi atas transaksi proper (kegiatan usaha/ distributor) dan transaksi indent (kegiatan fasilitator) sebagai berikut:

Tabel 5: Segmentasi atas Bisnis Proper dan Bisnis Indent yang Dilakukan oleh Pemeiksa

Lo | ws | uv» | vw

1 (Penjualan 209.407.320 15.275.564 194.131.756

% terhadap total penjualan 100,05 7,294 92,71%

2 |HPP 182.747.776 - 182.747.776

4 |Beban Penjualan, Umum dan

0. . 23.868.298 1.741.113 22.127.185

Administrasi

6 [Operating Margin 1,33% 88,60% -5,53%

Pemohon Banding tidak setuju dengan segmentasi di atas karena:

• Ketidaktepatan dalam mensegmentasikan pendapatan:

bahwa berdasarkan segmentasi yang telah dilakukan dalam tahap Pemeriksaan, pendapatan jasa tidak termasuk dalam pendapatan proper; yang seharusnya dialokasikan untuk transaksi proper dan transaksi indent. Pendapatan jasa Pemohon Banding adalah sehubungan dengan penyediaan informasi kepada pelanggan atau pemasok mengenai bisnis di Indonesia, seperti informasi industri atau kompetitor, hukum dan peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan investasi baru, informasi tentang isu-isu politik, ekonomi dan bisnis di Indonesia, dll. Jasa tersebut merupakan bagian dari jasa fasilitas perdagangan yang disediakan oleh Pemohon Banding, yang akan menciptakan peluang bisnis baru di Indonesia dan pada akhirnya menghasilkan transaksi proper dan transaksi indent. Dengan demikian, tidaklah tepat untuk mengalokasikan pendapatan jasa sepenuhnya untuk transaksi indent karena hal tersebut juga membantu dalam transaksi proper Pemohon Banding.

Halaman ke 35 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

• Ketidaktepatan dalam mensegmentasikan biaya:

bahwa pada segmentasi Terbanding di atas, Terbanding tidak memperhitungkan biaya komisi sebagai komponen dari harga pokok penjualan. Perlu dicatat bahwa, biaya komisi berkaitan langsung dengan bisnis Pemohon Banding sehingga biaya komisi seharusnya termasuk dalam perhitungan harga pokok penjualan. Oleh karena itu, segmentasi yang dilakukan Terbanding di atas adalah tidak tepat.

• Ketidaktepatan dalam mensegmentasikan biaya operasional:

bahwa Terbanding tidak tepat dalam menyegmentasikan biaya operasional untuk transaksi inden dan transaksi proper. Sebagai contoh biaya gaji yang merupakan komponen terbesar biaya operasional. Karyawan Pemohon Banding menangani semua aktivitas untuk transaksi proper dan transaksi inden dan tidak dialokasikan secara khusus untuk menangani transaksi tertentu;

bahwa dengan demikian, segmentasi berdasarkan jenis transaksi proper dan transaksi indent tidak tepat dan tidak akan mencerminkan sifat yang sebenarnya dari kegiatan usaha Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga tidak tepat dalam segmentasinya karena telah mengklasifikasi biaya komisi sebagai biaya penjualan umum dan administrasi. Biaya komisi tersebut seharusnya menjadi komponen penentu harga pokok penjualan. Oleh karena itu, segmentasi yang dilakukan Terbanding di atas adalah tidak tepat;

bahwa transaksi proper dan transaksi indent berhubungan satu sama lain, keduanya menggunakan sumber daya yang hampir sama, dan tidak bisa dilakukan pemisahan yang handal atas kedua transaksi ini, sehingga analisa secara agregat lebih andal daripada analisa tersegmentasi seperti yang dilakukan Terbanding;

d. Mensegmentasikan transaksi proper dan indent hanya akan menghasilkan segmentasi yang bersifat subjektif bahwa secara substansi, Pemohon Banding bertindak sebagai fasilitator perdagangan antara pemasok dan pelanggan, baik untuk transaksi proper maupun indent. Sehubungan dengan kegiatan usaha indent, fungsi

Halaman ke 36 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Pemohon Banding pada dasarnya adalah mencoba untuk mempertemukan antara pemasok dan pembeli produk dan menyediakan jasa yang memfasilitasi perdagangan antar perusahaan, yaitu, pencarian pemasok/pelanggan,pengurusantransportasi/logistik,fasilitas impor/ekspor, dll.;

bahwa karena fungsinya, Pemohon Banding tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan model bisnis (apakah proper atau indent) yang akan dilakukan. Pelanggan adalah pihak yang memutuskan jasa- jasa apa yang akan disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa terjadinya transaksi proper dan indent dapat berganti-ganti sesuai dengan pesanan pelanggan. Misalnya, terdapat kasus-kasus di mana sebuah transaksi yang pada awalnya dimulai sebagai transaksi proper dan kemudian akhirnya menjadi indent, dikarenakan pelanggan sekarang mampu untuk melakukan fungsi pengadaannya sendiri (misalnya, pelanggan kini telah memperoleh izin impor sendiri untuk mengimpor barang secara langsung, tanpa perlu bantuan dari Pemohon Banding), dan sebaliknya. Dengan demikian, segmentasi dua model bisnis tersebut hanyalah akan menyebabkan analisis yang sangat bersifat subjektif dari kegiatan bisnis utama Pemohon Banding;

bahwa dari hasil segmentasi Terbanding, dapat dilihat bahwa transaksi indent mendapatkan OM yang jauh lebih tinggi daripada transaksi proper. Dalam pemahaman bisnis secara umum, risiko yang lebih tinggi harus mengarah pada remunerasi yang lebih tinggi. Jika satu-satunya perbedaan minor antara transaksi proper dan indent hanya didasarkan pada aliran produk dan status kepemilikan Pemohon Banding atas produk tersebut, yang berarti bahwa terdapat risiko yang sedikit lebih tinggi saat melakukan transaksi proper, maka OM untuk transaksi proper seharusnya lebih tinggi daripada transaksi indent. Dengan demikian, hasil segmentasi itu sendiri sudah mencerminkan kekeliruan;

bahwa sebagai kesimpulan, transaksi proper dan indent seharusnya tidak disegmentasi. Alasan-alasan lebih lanjut akan dijabarkan selanjutnya

Halaman ke 37 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

dibawah ini. Dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa transaksi proper dan indent haruslah digabung untuk mengevaluasi sifat kewajaran dari transaksi afiliasi yang sedang diperiksa;

4. Terbanding mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai limited risk distributor pada segmen proper hanya berdasarkan asumsi bahwa Pemohon Banding menanggung risiko inventory dan biaya pergudangan dan mengabaikan fakta dan panduan yang berlaku, bahwa risiko inventory secara substansi ditanggung oleh Pemasok dan Pelanggan dan biaya pergudangan telah diremunerasi melalui kebijakan harga yang ditetapkan;

a. Pencatatan inventory yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, tidak bisa serta merta diasumsikan bahwa Pemohon Banding menanggung risiko persediaan bahwa pencatatan persediaan dilakukan semata-mata untuk kepentingan administrasi dan akuntansi. Untuk diketahui, Pelanggan Pemohon Banding (Pembeli) telah menggunakan strategi just in-time, dimana bahan baku/barang jadi yang digunakan untuk aktivitas usaha didatangkan dari pemasok (supplier) sesuai dengan jadwal barang itu dibutuhkan. Strategi just-in-time sangat berguna untuk menghemat bahkan meniadakan biaya persediaan barang. Dalam hal ini, sebagai fasilitator perdagangan, Pemohon Banding memastikan bahwa barang yang dibeli dari Pemohon dikirimkan tepat waktu;

bahwa dalam beberapa situasi, Pemohon Banding dan pelanggan akan mengadakan pengaturan back-to-back dimana Pemohon Banding membeli barang dari pemasok berdasarkan permintaan Pelanggan dan barang tersebut akan langsung dikirim ke gudang Pelanggan setelah tiba di Indonesia. Karena Pemohon Banding mengambil hak atas barang tersebut, Pemohon Banding wajib mencatat barang tersebut dalam persediaan, meskipun Pemohon Banding tidak menyimpan barang di gudang yang disewa kepada pihak ketiga dan tidak menanggung risiko atas persediaan tersebut;

bahwa dalam kasus lainnya, untuk memfasilitasi jadwal penyerahan

Halaman ke 38 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

barang antara Pemasok dan Pelanggan, Pemohon Banding mengikat perjanjian dengan Gudang Pihak Ketiga untuk membantu menyimpan dan mengirimkannya kepada pihak Pelanggan sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Pelanggan. Pemohon Banding hanya mengawasi apakah barang yang dibutuhkan oleh Pelanggan telah dikirimkan oleh Gudang Pihak Ketiga;

bahwa alur pembelian barang oleh Pemohon Banding didasarkan pada permintaan Pelanggan yang tertera dalam purchase order Pelanggan sehingga secara tidak langsung barang yang disimpan oleh Pemohon Banding dapat diketahui siapa pemiliknya. Barang selanjutnya disimpan di Gudang milik Pihak Ketiga yang mengikat perjanjian dengan Pemohon Banding. Sesuai dengan perjanjian tersebut, proses pencatatan fisik persediaan barang dilakukan dan merupakan tanggung jawab dari pengelola Gudang. Gudang Pihak Ketiga juga bertanggungjawab untuk mengirimkannya kepada Pembeli sesuai dengan jadwal yang telah diberikan sebelumnya. Tidak ada pegawai dari Pemohon Banding yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, seluruhnya dilakukan oleh pegawai-pegawai Gudang Pihak Ketiga. Berikut Pemohon Banding sampaikan alur pemesanan barang hingga penyimpanan barang:

Gambar 2: Alur pemesanan barang hingga penyimpanan barang PO i IESut ae

4 ; Nosnes 3 samase | Po AAN »® Selansyar

L - hias Ket sa —

Catatan:

1. Pelanggan menerbitkan perkiraan permintaan pesanan berdasarkan forecast

2. Pemohon Banding mengkonfirmasi pesanan Pelanggan

3. Pelanggan menerbitkan purchase order

4. Pemohon Banding melakukan pemesanan barang berdasarkan

Halaman ke 39 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

purchase order Pelanggan

5. Pemasok mengirimkan barang dari lokasi Pemasok ke gudang Pihak ketiga. Namun, jaminan asuransi barang tersebut mencakup pengiriman barang dari pemasok hingga ke Gudang Pelanggan (kurang lebih 90 hari).

6. Pemohon Banding menyimpan barang tersebut di gudang pihak ketiga hingga diminta oleh Pelanggan untuk dikirimkan. Pihak Gudang bertanggung jawab melakukan pencatan fisik persediaan dan memastikan kualitas barang yang disimpan di Gudang. Pemohon Banding memberikan instruksi kepada Gudang Pihak Ketiga untuk mengirimkan barang kepada Pelanggan saat diminta

7. Pemilik Gudang mengirimkan barang yang disimpan kepada Gudang Pelanggan sesuai dengan instruksi dari Pemohon Banding bahwa bahwa berdasarkan alur seperti tersebut di atas, dapat dilihat bahwa pada dasarnya persediaan di gudang dapat diketahui siapa pemesannya. Pencatatan persediaan oleh Pemohon Banding semata- mata untuk kepentingan akuntansi karena baik Pelanggan maupun Gudang Pihak Ketiga sesuai standar akuntansi keuangan, tidak dapat mencatat persediaan tersebut dalam pembukuannya. Pelanggan tidak dapat mencatat persediaan tersebut karena barang tersebut belum berada di gudang Pelanggan. Sementara Gudang Pihak Ketiga tidak dapat mencatat persediaan tersebut karena barang tersebut bukan miliknya;

bahwa contoh bukti-bukti atas proses tersebut adalah sebagai berikut:

a. Proses pemesanan barang oleh Pemohon Banding berdasarkan purchase order

bahwa pelanggan Pemohon Banding melakukan pemesanan Acetate TOW dan menerbitkan purchase order pada Juli 2019 untuk pemesanan dengan waktu pengiriman sesuai dengan kesepakatan dan pemesanan dari pelanggan;

b. Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada pemasok Acetate Tow

Halaman ke 40 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

bahwa Pemohon Banding melakukan pesanan barang atas Acetate Tow kepada pemasok pada tanggal yang sama. Proses negosiasi dengan Pemasok telah berlangsung sejak Pelanggan mengirimkan order pada bulan Juli 2019;

00. LTD, Sales Contract ee

PEN i

Kai Ke

LO . Ina c. Pengiriman barang dari pemasok ke Gudang pihak ketiga bahwa pemasok mengirimkan barang dari lokasi Pemasok ke gudang Pihak ketiga. Namun, jaminan asuransi barang tersebut mencakup pengiriman barang dari pemasok hingga ke Gudang Pelanggan (kurang lebih 90 hari);

Halaman ke 41 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

ANTA at

MIL AKAHA KA Bo ay ee (0 MITSUL BUSSAN PACKAGING CO. LTD.

ATAS ven mn :

AS VOI pres han Sibes Sastra Soria IS ale Para af Ibn

BSE IN AS Bak PANEN elle § 2

Hal War aah Ma acd Tae azik- & Woe ~ gia BPS 7 24 ML “TO MUS. NASI ATM SSS Las apent BRABATA

Cane Venta BIA Ge ASE IN OngS < a PW aes ele

SATA 71 OP 8 LAMA 53 TOT SEM TANI TE Revs SRI TOE rere ae

Lo A5 OTR OM HD OR wT AE ES Sa

MESTCHD VENUES. Hz” ane “1 Vu SL. fier Ale to ea - _ a

TAN IMR SSRSE-g BEBATA Ta iuee = las orp oan Von Pore Sor and

A3 Tie

OP Cay ah TETAS NASA YA

ISB eo = ves SP Mitsui Sumitomo Insurance Company,Limited (CERTIFICATE

Mita Serat ontanee oi bead Office 9, Kanda-Surugadai. 3Chome. Cri yoda-ku. “ekyo, 105-8011. -apan

Ma ten ty tats: Tantan pee anter tee below Teen Pat nana eae an te ta “WITSUI BUSSAN PACKAGING CO., LID. on KBX25S1 sees QOPE 19 D213 01

Angan esuret #3 ced al tne game ay tio! ruse TT

CPRT On Sar ‘ CARGO

No. 119-MBKA187581 US$203.960.-

DESTINATION CONDITION A, WAR&STRIKES SUBJECT TO 1cc?009

SPECIAL TRANSIT CLAUSE (GODAYS) SPECIAL

P_T.ASURANS| MSIG_ INDONESIA CLAUSE FOR DAMAGE BY VERMIN (SUMMITMAS 11. 15TH FLOOR,

JALAN JEND. SUDIRMAN, KAV. 61 62,

JAKARTA 12190, INDONESIA)

TEL:(62)21 252 3110

EXT.191/400

FAX: (62)21 252 4084

EVER BLESS KOBE, JAPAN SEP. 11. 2019

TANJUNG FINAL DESTINATION SUBJECT 10 1.C.C.

PERAK-SURABAYA, # . Ken aot and Mercnatdiies Wark.s) arg Yamberis! as ges eeu ce hn soeci! ed shove

ACETA"E TOW d. Barang sampai di Indonesia bahwa barang sampai di Indonesia dari Jepang dengan perkiraan tiba pada 22 September 2019. Barang ini diasuransikan oleh Pemasok selama 90 hari hingga sampai ke Gudang Pihak ketiga;

Halaman ke 42 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

. PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BCR

Kuntar Pabean KAU Tan uap Peak Una OT Tilaar Ta 3

Nesor Pengajuan GOL 040083430 HAHA 490 Vouggal Pengajuan -

A. enis PIB DEL Biasa, 2. Berkala :

B. Jeais Impor Py] bintuk Ihpakai, 7. Sewentara, $ Pelayaran Segera, 9. Gabungan 1 &2

C. Cara Pempavnrin Vth, Biasy'Tuna, 2 Berkala, 3. Dengan Jamunan; 4, Lainya

D DATA PEMBER/TAHLAN

PENGIRIM Po Go No &Tg Pendalzian — Tukang SOMITE) 7

Nama, Alamat 1 : —4

MITSULSUSSAN PACKAGING CO.,LTD | Aa Penge 4:2 Laut :

33 AKASAKA, LOHGME, MINATO-KU, TOKYO, [078052 IG Nama Sarana Peapangka” & Na VepeElight dan Merdora Tw

Ta —-m—.EERAILSSS 0846 - DCA, Taiwan, Province OF ja Nama, Alamat IT Persian Sala TAMAN —

MLS BUSSAN PACKAGING CO. LTD 12 Pelabuhan Must Ken PUXB

BL AKASAKA, LC HOME, MOINATOARLL, TUK YO, (C22 41% Pelabuhan 9 ansit

H4. belabuhan Tujuan Yasjusg Perak IDTPE

IMPORTIR Me Tore No. OOPR D713 C7 “Fel 2345-2019

2. Ideulitas NPY TL GS [GA GSS OT D169 L1G 8 SG Ge lis Transekar "TA: ) Na. Tgl

13 Nama, Alamet PS MITSL INDGNESIA iya sat Ni

. pf Wee BSA WLP Tu

MENAILA DOWORAND INDONESIA, LAN PAT SL UNPT SI & LANTAI | He —seB JAW Ne rel

Mints-BILJAWB No. KULV922900165526 Tel 11-05-2015

Ny. BolT No. 001751 ral ag date

1 Statue M1 SAPI: #1202009 118 | Yes UOT: Sub: Gat! dons

"PEMILIK BARANG 14 Pemenuran Persya-ttan Fasilitas Iopor. 7 | “se

Ia tdentlas NPWP E089.119.4 959.050 | Preferens” Tarif Trsfonesia-Jazan (c1-ERA! To

38 Yama, Alat ve “i | SULINDONESIA UVAESLIINED $8 & ; | Catificate OF Origin CO) Tal 1243-2019 i MENARA BCAGKAND INDONESIA, PANTALSLLINT SIGE & LANTAT | saa io39 7199901968

S9 Tempat Perimttran TT

TPS CONTAINER lag rere (2 Sulut Pos [22.NoPaM: 7

Kop TS Dallar + Ao ana

& Kiwi Tn panas 613 040 | oe US Dollar be secon ba nie

7 Mama, A amat OF AWAN SAMLDERA LESTARI 3 Nutaa: CIF ISSA17 29 Ie Nilai Pitsan

IL PERAK BARAT NO) 43 SURABAYA 124 Asuransi NYDN, iy ca 1851729

& ONPPPIE ang: O42 [?5 Freight cop Rp 2,399,733 82209

Py Nomer Ghuran, den Tipe Peti Kemas, 2g faavak Jenis dan Mera] 29 Berat Komeiket 10 Bevat Bersii: (hy!

BGS BEdS av Feat FC, | SUPNUPaLet Mer 41,782.0009 Kan Gut

EITU-1842915 19 Feet FOL

BL 32 Pos Tami TT TN Keterangan 34. Taf & Faslas T5 Sumlah & "Fn, Nian Pabean

No - Utama Jenis Rarang, Mere, 7 pe, spesut kasi I- Fasilitas & No. Urut BM PPN BMT Jems Sat.ar, , ~ cons

2 wh [-Persyaratan & No rt -PPrBM Cuca Reta: Bers h (kgi Nia! we sis sal Gara poy Aremhahsan

+ Negass Asal Bare | BER “Iimili28 Kemasari i Istuh Tanpa

4. SEL UT i: Prefirgage Pei! BM - AOD | OOS LBS UT 2990

TACETATL VOW | reonesia-Japun (L-FPAL (a) a KGM/ Kilogram NTR

Dn BAIK & BARL - Rukan Lartas BRIO BB: 40,02 1.0000 Ke (BARANG BART. | UMY + SI GOUE PX? PaMet

"Japan U0 | fon es

! Pan IM ~

[ VR) 2885 e. Pemohon Banding menyimpan barang tersebut di gudang pihak ketiga hingga diminta oleh Pelanggan untuk dikirimkan

PT. HITACHI TRANSPORT SYSTEM INDONESIA NOU 9118

Ngoro Industrial Park Lot D2-2 Page "41

Lalawang Ngoro Mojokerto, Cate 29-Oct-19

Jawa Timur 61835 Indonesia Class Out WH

Surat Jalan

No Ordar ST tivo PO No DI No ETD ETA

OUTBOUNT a3 194103920 NOJ/19118 2911012018 = 30/10/2019

Distributor Code Distnoutor Nama

CIOs ~ Sh)-Surabaya WA (39)

Oelivery Cada Detvery Mame

02 Pe ojorono Tobacse

ATTN Mz Herry <ristarto

Del very Adress Transfer Name MITSULINDONESIA

Ji Wehid Hasy:m No 55 ( Ltara Matahari Dept Store ) Truck Type CON TAINER 46"

KUGLS Truck No 19299 LS YM 8477987

No tem Code tom Name Qty UoM Weight Remark

3.sv/20000 Acetate Tow

1 Lot No. 1517 Bale No.: 5801 - 5820 20 Bale 10,002 asvo0oo © Acetata Tow

2 Lot No. 1517 Bale No.: 5821 - 5840 20 Bale 9.990 bahwa sehubungan dengan pesanan PT Nojorono Tobacco, Pemohon Banding mengikat kontrak dengan PT Hitachi Transport

Halaman ke 43 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

System Indonesia (“Hitachi”) untuk menyimpan Acetate Tow yang dipesan oleh Pelanggan. Bahwa berdasarkan pasal 6 perjanjian antara Hitachi dan Pemohon Banding, Hitachi bertanggung jawab apabila terdapat kerusakan/kehilangan barang yang terjadi selama dalam pengawasan Hitachi. Hitachi juga bertanggung jawab mengelola persediaan barang tersebut melakukan pencatatan selama barang tersebut berada di Gudang Hitachi;

Article 6. Damages and Indemnification ul Poe Sev one Troy der shal gear ailrsks and resoonsmiliy for ne Goeds ime coding easteddy or tae sey re Prose eed seal te femme fore, ass cr ca™ age to the

Sonds Ipad ditestyy ot adu ty uy ME SL as a esa at tao amel bur eu lyoar arly ost, damage or desvayed or ega son, ast aa ted or code ivebed OF ar bapa se ena Pandan, tha te tha rec geo ar tired ah ay obigatodsuftho Serving fro. cen Rs ee Moyes ar age othe tits Ayre mea, f. Barang sampai kepada Pelanggan

6 PT. Nojorono Tobacco Intemational FORM PENERIMAAN BARANG

Jawa Tengah, Indonesia

Ji. Jend Sudirman No. 86-B Kudus

Phone . (62) 291439161

DATE | 30-OCT-19 NO. PENERIMAAN BARANG ! 19510161214

NO PO | 194103926 DARI (UNIT:SUPPLIER) , VITSUI INDONESIA PT

NO SPY | DARI (INV.ORG)

NO KODEITEM NAMA BARANG . SUBINV LOC LOT KETERANGAN QUANTITY

JML UOM BRUTO TARA susyi NETTO| UOM !

1 SM.TOW.000001 Acetat Tow Sudang 1 19103C- 19992K9 '

AcetateTow3.5

¥!30000DAICE

, Mitsullndonesia 1 bahwa barang sampai pada pelanggan dengan pengiriman yang dilakukan oleh PT Hitachi Transport System Indonesia, sesuai dengan ETA yang telah ditentukan saat pelanggan melakukan order kepada Pemohon Banding yaitu ETA 30 Oktober 2019;

bahwa Terbanding beranggapan bahwa risiko persediaan yang ditanggung oleh Pemohon Banding adalah rendah dan bukanlah tidak ada, sehingga Pemohon Banding seharusnya masuk kedalam kategori Limited Risk Distributor. Bahwa dalam menyatakan hal tersebut Terbanding tidak menyertakan alasan, bukti ataupun analisis yang valid;

bahwa perlu diketahui bahwa, risiko persediaan yang umumnya di tanggung oleh perusahan distributor adalah risiko kerugian keuangan sebagai akibat kepemilikan persediaan atau kehabisan persediaan.

Halaman ke 44 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Risiko ini juga berkaitan dengan kerugian yang berkaitan dengan kepemilikan persediaan yang berlebih atau tidak memadai dan risiko bahwa persediaan yang dimiliki perusahaan akan rusak. Kerugian mencakup keusangan, penyusutan, atau keambrukan pasar sehingga produk harus dijual rugi. Bahwa hal ini tidak terjadi pada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan alur transaksi yang Pemohon Banding jelaskan diatas seharusnya Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang menanggung risiko persediaan dengan alasan berikut:

• PemohonBandingmemperolehpersediaansetelah mengkonfirmasi pesanan dari Pelanggan, dan persediaan tersebut biasanya dikirim secara langsung ke Pelanggan, dimana Pemohon Banding menanggung kepemilikan dalam jangka waktu yang singkat. Dalam situasi tertentu, Pemohon Banding bekerja sama dengan pemilik Gudang pihak ketiga untuk menyimpan barang Pelanggan dalam waktu yang singkat sebagaimana diminta oleh Pelanggan. Pemohon Banding mencatat barang persediaan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum;

• Semakin lama persediaan ditanggung oleh suatu perusahaan, maka semakin tinggi risiko persediaan tersebut dapat menjadi usang atau mengalami penurunan nilai. Karena sebagian besar persediaan Pemohon Banding dikirimkan dalam waktu kurang dari 30 hari, sehingga risiko persediaan Pemohon Banding menjadi usang atau tidak dapat dijual adalah tidak ada;

• Walaupun Pemohon Banding memiliki persediaan yang disimpan lebih dari 30 hari, persediaan tersebut disimpan menurut instruksi dari Pelanggan, berdasarkan pesanan ataupun perkiraan (forecasted orders), dan akhirnya akan diambil oleh pelanggan;

barang yang dibeli oleh Pemohon Banding yang dipesan oleh Pelanggan telah diasuransikan untuk menanggung barang yang sedang dalam perjalanan dan jika terjadi cacat selama Pemohon Banding memiliki hak milik atas barang tersebut, Pemasok akan

Halaman ke 45 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

segera mengganti produk berdasarkan asuransi produk. Asuransi tersebut dibayarkan Pemasok untuk menjaga kualitas produk yang dibeli dari Pemohon Banding. Dalam situasi tertentu, Pelanggan juga turut menanggung biaya asuransi. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak bertanggung jawab untuk melakukan mitigasi risiko apapun terkait persediaan tersebut;

bahwa maka dari itu, Pemohon Banding secara substansi tidak menanggung risiko persediaan sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding. Karena Pemohon Banding secara substansi tidak menanggung risiko persediaan maka seharusnya karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk distributor tidak berdasar;

b. Biaya pergudangan yang dijadikan alasan oleh Terbanding sebagai dasar rekarakterisasi Pemohon Banding telah diremunerasi oleh Pelanggan melalui kebijakan harga sehingga asumsi Terbanding merekarakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk distributor tidak berdasar bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) juga didasari oleh biaya pergudangan yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan. Bahwa menanggapi hal tersebut perlu ditekankan bahwa sebagaimana tertera dalam tabel, biaya pergudangan sangat tidak material dibanding total biaya HPP; Tabel 6: Perbandingan biaya warehouse & storage terhadap HPP bahwa hal lain yang perlu di tekankan adalah biaya pergudangan tersebut telah di remunerasi oleh Pelanggan dalam bentuk margin, karena biaya pergudangan merupakan salah satu komponen dari Harga Pokok Penjualan;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan kembali bahwa pergudangan bukan merupakan fungsi utama dari Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut dicatat Pemohon Banding pada bagian HPP

Halaman ke 46 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

dan akan dibebankan kepada Pelanggan dalam bentuk harga jual barang. Oleh karena itu Pemohon Banding bukan pihak yang menanggung biaya ini, sehingga dasar Terbanding dalam melakukan rekaraterisasi usaha Pemohon Banding adalah keliru;

c. Karakterisasi Pemohon Banding sebagai penyedia jasa telah dikonfirmasi Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119165.15/2014/PPM.IA bahwa karakteristik, fungsi, dan risiko Pemohon Banding sebagai penyedia jasa, juga telah diakui oleh Majelis Hakim pada banding pajak tahun 2014. Pada tahun 2014, Terbanding juga melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang diatribusikan atas pembelian kepada pihak afiliasi. Selanjutnya, Terbanding mengklasifikasikan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor dan selanjutnya melakukan segmentasi atas kinerja keuangan Pemohon Banding tahun 2014 berdasarkan segmen inden dan proper. Selanjutnya, Terbanding menguji kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan metode TNMM dengan Rasio Berry sebagai PLI.

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 119165.15/2014/PPM.IA atas sengketa pajak tahun 2014 tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam menjalankan bisnisnya Pemohon Banding lebih tepat untuk diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa. Berikut merupakan kutipan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan untuk tahun 2014:

“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa. Penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat dalam menjalankan ’Model Bisnis Proper Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan sebagai penyedia jasa perantara, hal tersebut dikarenakan antara lain adanya hal-hal sebagai berikut:

− Pemohon Banding tidak memiliki aset sebagai penunjang kegiatan

usaha distributor, antara lain tidak memiliki gudang, ayat angkut

Halaman ke 47 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

barang, dan sarana penunjang lainnya;

− Pemohon Banding tidak memiliki ikatan kontrak penjualan sebagai

distributor dari produsen barang mana pun;

− Dalam proses pelaksanaan Model Bisnis Proper, selalu diawali

dengan fasilitasi mempertemukan antara pihak pembeli dengan pihak pemasok, sehingga harga barang yang dijual belikan didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan pemasok;

− Pemohon Banding relatif tidak menanggung risiko tentang

kecukupan stok barang serta risiko kerugian atas fluktuasi harga barang sebagaimana distributor pada umumnya, karena secara substantif Pemohon Banding hanya bertindak sebagai penyedia jasa seperti halnya kegiatan usaha perantara;

− bahwa untuk memahami dan menentukan karakteristik kegiatan

usaha Pemohon Banding, tidak cukup dengan menginterpretasikan informasi yang terdapat dalam Laporan Keuangan, namun harus dilakukan penelitian yang lebih mendalam terhadap proses bisnis yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding;”

bahwa pada kasus banding tahun 2014, Majelis Hakim telah memahami dan menyetujui bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai penyedia jasa, dalam hal ini fasilitator perdagangan karena tidak menanggung risiko persediaan serta risiko kerugian atas fluktuasi harga barang sebagaimana distributor pada umumnya;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fungsi, dan risiko dari Pemohon Banding, Pemohon Banding lebih tepat untuk dikarakterisasikan sebagai fasilitator perdagangan;

5. Rasio Berry merupakan Indikator Tingkat Laba yang paling tepat untuk digunakan dalam pengujian transaksi proper dan transaksi indent dikarenakan profitabilitas perusahaan lebih didorong oleh biaya operasional perusahaan, sementara alasan Terbanding (sebelumnya Penelaah Keberatan) dalam menolak Rasio Berry tidak berdasar.

Halaman ke 48 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

a. Terbanding keliru dalam memahami penerapan Rasio Berry dan kesebandingannya dengan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak penggunaan Rasio Berry untuk transaksi proper dengan menolak alasan bahwa asumsi dari Rasio Berry adalah terdapat hubungan positif antara tingkat beban operasional dengan laba bruto. Perusahaan yang tepat untuk menggunakan Rasio Berry adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam Harga Pokok Penjualan seperti agen komisi, sehingga kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh nilai penjualan. Selanjutnya, Terbanding menggunakan Operating Margin sebagai Profit Level Indicator atau Indikator Tingkat Laba dalam menganalisis transaksi proper;

bahwa patut untuk dicatat bahwa mengacu pada OECD TP Guidelines dan UN TP manual, penerapan Rasio Berry tidak ada hubungannya dengan kompleksitas suatu entitas. Lebih lanjut, penelaah keberatan tidak menguraikan lebih lanjut mengenai deskripsi atau definisi dari fungsi kompleks dan kaitannya dengan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding. Sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan argumen sebelumnya, Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi terbatas sebagai fasilitator perdagangan, dimana risiko sebagian besar ditanggung oleh pemasok atau pelanggan karena merekalah yang memerintahkan Pemohon Banding untuk melakukan fungsi tersebut. Pernyataan penelaah keberatan mengenai kompleksitas tidak sesuai dengan Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, dalam SPUH, Terbanding menyoroti tentang tidak dapat diperbandingkannya struktur biaya perusahaan pembanding yang menyebabkan tidak dapat dihitungnya Rasio Berry. Menanggapi hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa TP Catalyst sebagai basis data yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan perusahaan pembanding telah memberikan identifikasi

Halaman ke 49 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

biaya-biaya apa saja yang dialokasikan pada Harga Pokok Penjualan dan biaya-biaya yang dialokasikan pada beban usaha. Alokasi tersebut pada prinsipnya sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, argumen Terbanding tidak beralasan dengan menolak Rasio Berry karena masalah struktur biaya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis Terbanding yang menggunakan Operating Margin (”OM”) / Return on Sales (”ROS”) dalam menganalisis transaksi proper tidak sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai trading facilitator serta profit driver Pemohon Banding. Operating Margin didefinisikan sebagai laba usaha dibagi dengan penjualan bersih. Hal ini menunjukkan bahwa OM digunakan untuk menganalisis perusahaan dengan tingkat laba yang dipengaruhi oleh tingkat penjualan. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding tidak selalu sebanding dengan nilai penjualan. Sebagai trading facilitator, remunerasi Pemohon Banding dalam melakukan perdagangan barang lebih dipengaruhi oleh biaya operasional, daripada tingkat penjualan. Maka dari itu, penggunaan OM sebagai PLI adalah tidak tepat. OM pada umumnya digunakan untuk perusahaan yang tingkat profitabilitasnya sebanding dengan nilai penjualan, seperti pada perusahaan distributor. Dalam hal ini, karakteristik Pemohon Banding adalah sebagai trading facilitator, yang tingkat profitabilitasnya juga dipengaruhi oleh biaya operasional, sehingga analisis yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat; bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat penjualan. Sebagai trading facilitator, tingkat profitabilitas Pemohon Banding lebih dipengaruhi oleh biaya operasional, karena fungsi utama Pemohon Banding adalah mempertemukan pemasok dan pelanggan serta memfasilitasi negosiasi harga antara pemasok dan pelanggan. Dalam menjalankan fungsi ini, yang berperan dalam mendorong pendapatan adalah personel penjualan, dimana gaji personel penjualan termasuk dalam

Halaman ke 50 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

biaya operasional;

bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Rasio Berry dapat diterapkan karena HPP Pemohon Banding hanya terdiri dari biaya barang yang dibelinya, dengan tidak ada penambahan nilai. Biaya operasional Pemohon Banding mencakup biaya gaji personil yang menjalankan jasa fasilitasi perdagangan yaitu fungsi utama Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut, penggunaan Rasio Berry didasarkan atas prinsip bahwa nilai jasa bergantung terutama pada ruang lingkup jasa yang disediakan dan bukan atas nilai produk yang didistribusikan. Dalam hal ini, nilai jasa Pemohon Banding lebih bergantung atas jasa yang disediakannya dan bukan atas nilai barang;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa imbalan Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan didasarkan terutama pada ruang lingkup jasa yang disediakannya (yaitu pengumpulan informasi, penelitian pasar, penghubungan (liaison), dll.) dan tidak dipengaruhi secara material oleh nilai produk yang didistribusikan. Nilai barang ditentukan antara pemasok dan pelanggan dan Pemohon Banding tidak menentukan biaya jasanya berdasarkan harga barang;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Rasio Berry adalah PLI yang paling sesuai untuk digunakan untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pedoman OECD TPG 2017 paragraf 2.107, Rasio Berry dapat diterapkan dengan kriteria sebagai berikut:

• “The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is proportional to the operating expenses,

• The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is not materially affected by the value of the products distributed, i.e.it is not proportional to sales, and

• The taxpayer does not perform, in the controlled transactions, any other significant function (e.g manufacturing function) that should be

Halaman ke 51 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

remunerated using another method or financial indicator.”

bahwa terjemahan tidak resmi:

• Nilai dari fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi (setelah mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung) sebanding dengan biaya operasional;

• Nilai dari fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi (setelah mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung) tidak dipengaruhi secara signifikan oleh nilai dari barang yang dibeli dan dijual, yaitu nilai tersebut tidak sebanding dengan penjualan; dan

• Dalam transaksi antar afiliasi, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi signifikan lain (misalnya fungsi manufaktur) yang harus di remunerasi menggunakan metode atau indikator keuangan lain.

bahwa selain itu, Pedoman OECD TPG 2017 paragraf 2.93 juga menyatakan bahwa:

“2.93 The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case.”

bahwa terjemahan tidak resmi:

“2.93 Denominator harus difokuskan pada indikator yang relevan dari nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksi yang sedang ditinjau, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang diasumsikan. Biasanya, dan tunduk pada tinjauan fakta dan keadaan kasus, penjualan atau biaya operasi distribusi mungkin

Halaman ke 52 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

merupakan dasar yang tepat untuk kegiatan distribusi, biaya penuh atau biaya operasi mungkin merupakan dasar yang tepat untuk layanan atau kegiatan manufaktur, dan aset operasi dapat menjadi dasar yang tepat untuk kegiatan padat modal seperti kegiatan manufaktur atau utilitas tertentu. Basis lain juga bisa sesuai tergantung pada keadaan kasus ini.”

bahwa berdasarkan penjelasan Pedoman OECD TPG 2017 paragraf 2.93 dapat dilihat bahwa pemilihan denominator harus berfokus pada indikator yang relevan atas nilai fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam transaksi yang ditelaah. Karena fungsi penambahan nilai Pemohon Banding, misalnya pengumpulan informasi, penelitian pasar dan pencarian peluang usaha baru bagi pemasok, dicatat pada Operating Expenses (OPEX), penggunaan operating margin, di mana denominator berdasarkan pendapatan penjualan, bukan PLI yang sesuai;

bahwa sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding telah memenuhi kriteria tersebut sehingga penerapan Rasio Berry diperbolehkan, berikut merupakan rangkuman perbandingan kriteria Transfer Pricing menurut OECD TPG 2017 paragraf 2.107 dengan fungsi bisnis Pemohon Banding:

Tabel 7: Perbandingan kriteria Transfer Pricing menurut Pedoman OECD TPG 2017 paragraf 2.107 dengan fungsi bisnis Pemohon Banding

Halaman ke 53 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Kriteria penerapan Rasio Berry Pemohon berdasarkan OECD 2017 Bandin: Keterangan paragraf 2.1072 8 bahwa oleh karena itu, karena fungsi Pemohon Banding sebagai perusahaan pengadaan, yang menerima remunerasi dengan basis biaya operasional, maka Rasio Berry merupakan Indikator Tingkat Laba yang paling tepat untuk menentukan indikator tingkat laba Perusahaan untuk transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa penjelasan di atas juga didukung oleh penjelasan kriteria penerapan Rasio Berry pada perusahaan fasilitator perdagangan sesuai dengan artikel akademisi transfer pricing sebagai berikut: Tabel 8: Rangkuman penggunaan Rasio Berry pada analisis transfer pricing menurut jurnal akademisi

Halaman ke 54 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Meson Frwy Rata Trees? Ragu: Derry anerugakan aiultater urakat keanyangan PLD vang telah ada sean takan Da swan setelah diganakan

Poovg analysis Asia Perspyet:e - pertama kah dalam kasus El. DaPent de Nemours sini Cole, America Serikat iutersunonal Trine ey Pricing dengan risikc terbatas. Ram Berry mengasumsikan hubungan antara tingkat biaya cperasicnal dan angkat laka

Hasil avamerik vang lelah tngg: leluh disaka: sedangkan basil vang lel: rendah biasanya menu ukxan bahwa oleh karena itu, mengingat fungsi Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan, di mana Pemohon Banding menerima imbalan berdasarkan beban usaha, maka Rasio Berry merupakan indikator tingkat keuntungan yang paling tepat untuk menentukan indikator tingkat keuntungan perusahaan atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

b. Rasio Berry juga cocok digunakan untuk entitas distributor, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak relevan bahwa alasan Terbanding (sebelumnya Penelaah Keberatan) melakukan penolakan terhadap metode Rasio Berry yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah karena penelaah berpendapat bahwa “Perusahaan yang tepat untuk menggunakan Rasio Berry adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam Harga Pokok Penjualan seperti agen komisi, sehingga kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh nilai penjualan”. Meskipun Pemohon Banding bukan entitas distributor, namun perlu diluruskan bahwa menurut UN TP Manual paragraf B 3.3.7.5, secara praktis Rasio Berry sering digunakan sebagai PLI bagi perusahaan distributor maupun penyedia jasa;

“… It has been observed in practice that the Berry Ratio is used as a PLI for distributors and service providers.”

bahwa sehingga pernyataan Terbanding adalah kurang tepat. Karena berdasarkan pedoman yang berlaku, Rasio Berry juga umum diterapkan bagi perusahaan distributor;

Halaman ke 55 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

c. Dalam proses pemeriksaan pajak dan Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun pajak 2014, Pemeriksa dan Majelis Hakim sepakat untuk menggunakan Rasio Berry dalam menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 119165.15/2014/PPM.IA Tahun 2020 atas sengketa pajak tahun 2014, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dimana sebagai trading facilitator (fasilitator perdagangan), Pemohon Banding menggunakan TNMM dengan Rasio Berry sebagai indikator tingkat laba untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding. Adapun penjelasan Majelis terhadap hal ini diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan hasil analisis FAR yang telah dilakukan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa karakteristik Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Penyediaan Jasa Fasilitasi Perdagangan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan Related Party, dan telah melakukan segmentasi kinerja keuangan ke dalam transaksi dengan Related Party dan transaksi dengan Third Party, tanpa segmentasi berdasarkan Model Bisnis, karena berdasarkan karakteristik dan proses bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding kedua model bisnis Proper dan Indent tersebut saling berkaitan sehingga sulit untuk dipisahkan satu dengan lainnya;

bahwa dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha, digunakan metode TNMN dengan PLI Rasio Berry, dan telah dipilih 13 (tiga belas) perusahaan pembanding dengan uraian sebagai berikut: …

bahwa berdasarkan tabel tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Rasio Berry Pemohon Banding tahun 2014 sebesar 1.37 berada di atas rentang Q1 dan Q3 Rasio Berry Rata-rata perusahaan pembanding dalam tahun 2012 s.d 2014, sehingga disimpulkan

Halaman ke 56 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

transaksi dengan related party telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

…

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat hasil analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dijadikan dasar untuk mengukur tingkat Kewajaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, sehingga tidak layak untuk dijadikan dasar koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan tahun 2014”

bahwa oleh karena itu, karena fungsi Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan, yang menerima remunerasi dengan basis biaya operasional, maka Rasio Berry merupakan Indikator Tingkat Laba yang paling tepat untuk menentukan indikator tingkat laba Perusahaan untuk transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Rasio Berry merupakan Indikator Tingkat Laba yang paling tepat.

d. Dalam melakukan analisis kesebandingan, Terbanding (sebelumnya Penelaah Keberatan) mengabaikan peraturan dan panduan harga transfer yang berlaku dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding bahwa Terbanding telah memilih perusahaan pembanding untuk Pemohon Banding untuk TA 2019, yang terdiri dari perusahaan distributor barang-barang kimia, karet, ban, dan produk lainnya. Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding karena terdapat perbedaan profil fungsional dari Pemohon Banding;

bahwa dalam praktiknya, ketika menerapkan TNMM, prioritas lebih ditekankan pada kesebandingan fungsional. Oleh karena itu, ketika menerapkan TNMM sebagai metode Transfer Pricing yang paling sesuai untuk menguji transaksi afiliasinya, Pemohon Banding berfokus pada pencarian perusahaan pembanding berdasarkan kegiatan nilai tambah (value-added activities) yang dilakukan oleh Pemohon

Halaman ke 57 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Banding sebagai sogo shosha. Kegiatan nilai tambah Pemohon Banding sebagai sogo shosha bukanlah dititikberatkan pada pembelian dan penjualan barang, namun lebih pada identifikasi peluang usaha, penelitian pasar, membangun hubungan dengan pelanggan dan pemasok, logistik yang efisien berdasarkan jaringan luas dari Mitsui Group, dan lain-lain;

Pemohon Banding menjelaskan di bawah alasan-alasan pilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak mengikuti pedoman TNMM dan pilihan perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding, seperti yang sudah disebut dalam TP Report, telah menunjukkan kegiatan nilai-tambah yang serupa dengan Pemohon Banding;

a. Terbanding tidak melakukan proses seleksi manual untuk memilih Pembanding yang paling tepat dan tidak menggunakan pendekatan ex-ante dalam melakukan proses pencarian pembanding bahwa untuk memastikan bahwa perusahaan pembanding dapat dipilih untuk digunakan sebagai pembanding dalam menentukan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi pihak terafiliasi, SE50/PJ/2013 (SE-50) menekankan pentingnya menemukan pembanding melalui strategi pencarian dari database komersial dan untuk mendapatkan kandidat pembanding ini, seleksi manual harus dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan; “Setelah melakukan pencarian data melalui search strategy tertentu, maka akan diperolah satu atau lebih data perusahaan yang dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembaning yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing- masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi terkait dengan kandidat

Halaman ke 58 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif” bahwa sebagaimana tertera kertas kerja pemilihan pembanding, terlihat bahwa pembanding yang dipilih Terbanding berjumlah 120 pembanding. Pembanding ini dipilih oleh Terbanding setelah Terbanding mengeluarkan pembanding yang bergerak dibidang manufaktur dan retail yang hanya berdasarkan pada main activity pembanding yang tertera di dalam database. Namun, Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Terbanding yang tidak pernah melakukan seleksi manual dengan melakukan pengecekan terhadap website, informasi online atas perusahaan pembanding yang dipilih untuk memastikan bahwa pembanding tersebut telah benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding. Sementara berdasarkan SE- 50, pembanding harus dipilih setelah seleksi manual dengan memperhatikan profil perusahaan, website, dan media online telah dilakukan untuk memastikan tingkat kesebandingan dengan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding;

bahwa hal serupa juga di Pedoman OECD TPG 2017, Paragraf 3.41 telah menetapkan dua cara untuk mengidentifikasi calon transaksi independen sebagai pembanding: pendekatan "aditif" dan "deduktif". Dalam mengidentifikasi kandidat perusahaan pembanding, OECD menekankan bahwa analisis komparatif harus transparan, sistematis, dan dapat diverifikasi.

“the process followed to identify potential comparables is one of the most critical aspects of the comparability analysis and it should be transparent, systematic and verifiable. In particular, the choice of selection criteria has a significant influence on the outcome of the analysis and should reflect the most meaningful economic characteristics of the transactions compared.”

bahwa terjemahan tidak resmi:

“prosesnya diikuti untuk mengidentifikasi potensi pembanding adalah

Halaman ke 59 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

salah satu aspek paling penting dari analisis komparabilitas dan harus transparan, sistematis, dan dapat diverifikasi. Secara khusus, pilihan kriteria seleksi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil analisis dan harus mencerminkan karakteristik ekonomi yang paling berarti dari transaksi yang dibandingkan” bahwa tanpa adanya seleksi manual yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak meyakini bahwa pembanding yang dipilih Terbanding adalah sebanding;

bahwa selanjutnya perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016 proses pencarian pembanding harus dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (ex-ante). Artinya proses pencarian harus berdasarkan informasi pada database yang tersedia pada Desember 2023 yang merupakan awal tahun buku Pemohon Banding;

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi” bahwa namun, Terbanding melakukan ekspor dari database menggunakan data yang tersedia pada Desember 2023. Dengan demikian, pendekatan pencarian perbandingan oleh Terbanding yang dipertahankan Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK-213;

b. Pemohon Banding telah menyediakan satu set perusahaan pembanding, sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk TA 2019 bahwa Pemohon Banding dapat dan telah menemukan perusahaan pembanding penyedia jasa (service provider) yang melakukan beberapa aktivitas nilai-tambah yang serupa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dalam pemasaran, logistik, riset pasar, dan manajemen, yang tersedia dalam Dokumen Lokal. Hasil pemilihan perusahaan pebanding seperti yang tercantum dalam tabel di bawah:

Halaman ke 60 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Tabel 9: Rasio interkuartil Rasio Berry perusahaan pembanding TA 2015-2017 bahwa dengan demikian, alasan pemilihan perusahaan distributor sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding, tidaklah tepat jika dibandingkan dengan karakteristik usaha Pemohon Banding. Penyedia jasa dengan kegiatan utama yang serupa dengan fasilitas perdagangan Pemohon Banding sebenarnya tersedia sehigga dapat melakukan analisis benchmarking yang lebih andal dan akurat. Oleh karena itu, analisis benchmarking Terbanding dianggap tidak tepat dan Terbanding seharusnya menggunakan perusahaan pembanding yang telah dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal;

bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD5.470.922,72 seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD5.470.922,72 adalah tidak tepat dan tidak seharusnya dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Halaman ke 61 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02425/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00001/206/19/059/24 tanggal 11 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Jumlah pajak yang

, harus dibayar menurut

Uraian Pemohon Banding

Aa NN ea NN

PA SE ESE] bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Halaman ke 62 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00036/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor LAP-1/RIKSIS/KPP.0709/2024 tanggal 4 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 diketahui terdapat koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan dengan perincian sebagai berikut:

a) Menurut SPT/Pemohon BandingUSD 182.747.776.00 b) Menurut TerbandingUSD 177.276.853.00 c) KoreksiUSD 5.470.923.00 bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Setelah dilakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi, dari pengujian material didapat bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam melakukan transaksi Tahun Pajak 2019;

b) Pemohon Banding tidak menggunakan data tahun yang diperiksa yaitu Tahun 2019 (tahun takwim 042019-032020) dimana Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 baru selesai pada tanggal 30 Juli 2020.

c) Terbanding melakukan segmentasi berdasarkan kegiatan usaha yang nantinya digunakan Terbanding dalam menguji harga wajar kegiatann

Halaman ke 63 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

usaha Pemohon Banding, segmentasi berdasarkan kegiatan pendapatan atas penjualan barang (proper) dan pendapatan komisi dan jasa (indent);

d) Terbanding setuju dengan pemilihan Metode Wajib Pajak yaitu TNMM namun dengan Profit Level Indicator (PLI) adalah ROS (Return on sales) atau Operating Margin atas proper transaction;

e) Terbanding menghitung ulang tingkat kewajaran dengan dengan dasar adanya perbedaan karakterisasi usaha Pemohon Banding dan perhitungan Indikator Tingkat laba;

f) Setelah dilakukan segmentasi, diketahui Net Operating Margin atas Proper Transaction adalah -5,53%, maka tingkat laba PLI Pemohon Banding diluar rentang pembanding wajar yaitu 1,09% - 4,14%.;

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dilakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan;

bahwa dalam Analisa FAR Pemohon Banding, Pemohon Banding menerbitkan pesanan pembelian, melakukan komunikasi harga dengan pemasok, memiliki produk yang dibeli, menandatangani kontrak penjualan, menerbitkan tagihan dan melakukan penarikan pembayaran. Hal ini berarti Pemohon Banding melakukan proses jual beli barang, walaupun karena Pemohon banding merupakan bagian dari supply chain Grup nya, Pemohon Banding memiliki resiko yang terbatas;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2019, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki pendapatan atas penjualan barang bersih dan pendapatan komisi dan jasa;

bahwa dalam pembukuannya Pemohon Banding mencatat hasil penjualan sebagai penghasilan dan harga beli dicatat sebgai Harga Pokok Penjualan, hal ini menunjukkan Pemohon Banding tidak semata- mata melakukan fungsi penyedia jasa perdagangan, namun juga menjalankan fungsi perdagangan atau trading/distributor;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan jasa perdagangan dari pihak afiliasi dan bukan sebagai pendapatan mayoritas karena ternyata 92,71% pendapatan dari Pemohon Banding diperoleh dari penjualan barang, sedangkan pendapatan komisi dan jasa hanya sebesar 7,29%;

Halaman ke 64 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

bahwa berdasarkan TPdoc, Pemohon Banding juga membantu dalam hal penciptaan penjualan, pengembangan bisnis, aktivitas pemasaran, dan menjaga hubungan pelanggan;

bahwa berdasarkan analisis fungsi, Pemohon Banding memiliki fungsi pengadaan barang, pemilihan vendor, manajemen persediaan, penjualan dan pemasaran;

bahwa Pemohon Banding juga memiliki asset berwujud berupa Gudang; bahwa Pemohon Banding menanggung resiko persediaan, memegang hak milik atas barang, dan memastikan jaminan asuransi barang selama jangka waktu saat Pemohon Banding memegang hak milik atas barang;

bahwa berdasarkan Analisa tersebut Pemohon Banding mempunyai karakteristik usaha sebagai Limited Risk Distributor;

III. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor JKEAK-2502OUT-002 tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02425/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Halaman ke 65 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02425/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/19/059/24 tanggal 11 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JKEAK-2505OUT-002 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor JKEAK- 2502OUT-002 tanggal 12 Februari 2025 tersebut di atas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Juli 2025;

Bukti T-3. Salinan digital LPK Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4. Salinan digital LHP Tahun Pajak 2019;

Bukti T-5. Salinan digital KKP Tahun Pajak 2019;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 8 September 2025; Bukti T-7. Salinan digital Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Akhir.

Halaman ke 66 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-58 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02425/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024; Bukti P-2. Salinan digital SKPKB PPh Nomor 00001/206/19/059/24 tanggal

11 Januari 2024 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Keberatan Nomor JKEAK-2404OUT-001 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Edsy Nio Nomor 06 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Edsy Nio Nomor 05 tanggal 20 September 2022;

Bukti P-6. Salinan digital Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN

5733167OGL8LC5R8 tanggal 1 April 2024 sebesar USD1.965.154,38;

Bukti P-7. Salinan digital Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (Tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 2020) dan lampiran; Bukti P-8. Salinan digital Akta Notaris Singgih Susilo, S.H. Nomor 29 tanggal 4 Agustus 2000;

Bukti P-9. Salinan digital Akta Notaris Edsy Nio Nomor 06 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-10. Salinan digital Akta Notaris Edsy Nio Nomor 05 tanggal 20 September 2022;

Bukti P-11. Salinan digital Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN

5733167OGL8LC5R8 tanggal 1 April 2024 sebesar USD1.965.154,38

Bukti P-12. Salinan digital SKPKB PPh Nomor 00001/206/19/059/24 tanggal

11 Januari 2024 Tahun Pajak 2019;

Halaman ke 67 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Bukti P-13. Salinan digital Surat Keberatan Nomor JKEAK-2404OUT-001 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-14. Salinan digital Surat Kuasa Hukum Nomor JKEAK-2506OUT-002 tanggal 11 Juni 2025 atas nama Budi Sulistiono;

Bukti P-15. Salinan digital Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., Nomor 85 tanggal 28 Maret 1990;

Bukti P-16. Salinan digital dokumen identitas atas nama Hiroyuki Ichikawa; Bukti P-17. Salinan digital pakta integritas atas nama Hiroyuki Ichikawa; Bukti P-18. Salinan digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang

Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP- 1419/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Budi Sulistiono;

Bukti P-19. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Budi Sulistiono;

Bukti P-20. Salinan digital NPWP atas nama Budi Sulistiono;

Bukti P-21. Salinan digital bukti lapor SPT atas nama Budi Sulistiono; Bukti P-22. Salinan digital KTP atas nama Budi Sulistiono;

Bukti P-23. Salinan digital pakta integritas atas nama Budi Sulistiono; Bukti P-24. Matriks sengketa;

Bukti P-25. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 01/ATM/APPEAL

MI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025

Bukti P-26. Salinan digital Tanggapan Pemohon Banding atas Penjelasan

Matriks Terbanding (Sidang Ke-3 Tanggal 4 Agustus 2025) Bukti P-27. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-

119165.15/2014/PPM.IA Tahun 2020 (Sengketa Tahun Pajak 2014)

Bukti P-28. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-

015018.15/2021/PP/M.VA Tahun 2024 (Sengketa Tahun Pajak 2018)

Bukti P-29. Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun

Pajak 2019

Halaman ke 68 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Bukti P-30. Salinan digital Kontrak Penjualan “Acetate Tow” dengan Mitsui

Bussan Packaging Co., Ltd. tanggal 26 Juli 2019

Bukti P-31. Salinan digital Faktur Penjualan “Acetate Tow” dengan Mitsui

Bussan Packaging Co., Ltd. tanggal 11 September 2019

Bukti P-32. Salinan digital Sertifikat Asuransi Pengiriman “Acetate Tow” dari

Mitsui Sumitomo Insurance Company, Limited tanggal 11 September 2019

Bukti P-33. Salinan digital Pemberitahuan Impor Barang “Acetate Tow”

Nomor 070000-000834-20190917-000499 tanggal 20 September 2019

Bukti P-34. Salinan digital Surat Jalan Pengiriman “Acetate Tow” Nomor

NOJ/19/18 ke PT Hitachi Transport System Indonesia (Gudang Pihak Ketiga) tanggal 29 Oktober 2019

Bukti P-35. Salinan digital Form Penerimaan Barang “Acetate Tow” No. PO

194103920 dari PT Nojorono Tobacco International (Pelanggan) tanggal 30 Oktober 2019

Bukti P-36. Salinan digital Dokumen Lokal PTMI Tahun Pajak 2019

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Nomor 03/ATM/APPEAL MI/IX/2025 tanggal

8 September 2025;

Bukti P-38. Salinan digital dokumen pendukung transaksi proper (just in time);

Bukti P-39. Salinan digital dokumen pendukung transaksi proper (back to back);

Bukti P-40. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 04/ATM/APPEAL

MI/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti P-41. Penjelasan Akhir.

Bukti P-42. Kontrak Penjualan “Acetate Tow” dengan Mitsui Bussan

Packaging Co., Ltd. tanggal 26 Juli 2019

Bukti P-43. Faktur Penjualan “Acetate Tow” dengan Mitsui Bussan

Packaging Co., Ltd. tanggal 11 September 2019

Halaman ke 69 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Bukti P-44. Sertifikat Asuransi Pengiriman “Acetate Tow” dari Mitsui

Sumitomo Insurance Company, Limited tanggal 11 September 2019

Bukti P-45. Pemberitahuan Impor Barang “Acetate Tow” Nomor 070000-

000834-20190917-000499 tanggal 20 September 2019

Bukti P-46. Surat Jalan Pengiriman “Acetate Tow” Nomor NOJ/19/18 ke PT

Hitachi Transport System Indonesia (Gudang Pihak Ketiga) tanggal 29 Oktober 2019

Bukti P-47. Form Penerimaan Barang “Acetate Tow” No. PO 194103920 dari

PT Nojorono Tobacco International (Pelanggan) tanggal 30 Oktober 2019

Bukti P-48. Dokumen-dokumen Pendukung Transaksi Proper (Just In Time) Bukti P-49. Dokumen-dokumen Pendukung Transaksi Proper (Back to Back) Bukti P-50. SuratPengadilanPajakNomor:B-

001282.15.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-00036/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025

Bukti P-51. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 Bukti P-52. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2019

Bukti P-53. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119165.15/2014/PPM.IA

Tahun 2020

Bukti P-54. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

015018.15/2021/PP/M.VA Tahun 2024

Bukti P-55. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2531/B/Pjk/2025

Bukti P-56. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012704.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Bukti P-57. Dokumen Lokal PT Mitsui Indonesia Tahun Pajak 2019

Bukti P-58. Laporan Keuangan PT Mitsui Indonesia Tahun Pajak 2019

Halaman ke 70 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02425/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/059/24 tanggal 11 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peratu ran perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JKEAK-2502OUT-002 tanggal 12 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Halaman ke 71 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

UraianMenurutMenurut Terbanding (USD)Nilai Sengketa (USD)
Pemohon
Banding
(USD)
Harga Pokok Penjualan182.747.775,72177.276.853,005.470.922,72

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa dalam perkara a quo berkaitan dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp5.470.922,72 yang didasarkan pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) oleh Terbanding yang menilai bahwa tingkat laba Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran berdasarkan pendekatan yang diterapkan fiskus.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis menegaskan pokok-pokok sebagai berikut:

1. Karakterisasi usaha sebagai Limited Risk Distributor

Pemohon Banding mencatat penjualan sebagai penghasilan dan o harga beli sebagai HPP, sehingga menurut Terbanding Pemohon Banding tidak semata-mata penyedia jasa, tetapi menjalankan fungsi perdagangan/trading.

Komposisi pendapatan menunjukkan sekitar 92,71% pendapatan o berasal dari penjualan barang, sedangkan pendapatan komisi/jasa hanya sekitar 7,29%, sehingga secara ekonomi lebih mencerminkan karakter distributor.

Pemohon Banding memiliki aset tidak besar, serta menanggung risiko o pasar dan persediaan yang kecil (karena pengadaan barang berdasarkan pesanan), sehingga dikategorikan sebagai Limited Risk Distributor.

Halaman ke 72 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

2. Segmentasi dan penerapan TNMM dengan Operating Margin

Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan berdasarkan o karakteristik usaha dan memisahkan segmen distributor (proper transaction) dan transaksi lain.

Dari segmentasi, diperoleh Operating Margin segmen distributor o sebesar -5,53%, yang berada di bawah rentang kewajaran pembanding (1,09% – 4,14%), sehingga Terbanding menyimpulkan tingkat laba Pemohon Banding tidak wajar.

Terbanding berpegang pada pedoman OECD paragraf 3.9 bahwa o metode idealnya diterapkan per transaksi, sehingga segmentasi dianggap sejalan dengan prinsip arm’s length.

3. Penolakan terhadap Berry Ratio dan pembanding Pemohon Banding Terbanding menolak penggunaan Berry Ratio karena menganggap o karakter Pemohon Banding adalah distributor, sehingga Operating Margin lebih tepat.

Data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dinilai tidak o sebanding dengan karakter Pemohon Banding sebagai LRD.

Terbanding menggunakan pembanding dari database Orbis berupa o perusahaandistributor/wholesalerdanmenyatakanbahwa berdasarkan pembanding tersebut laba Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran.

4. Segmentasi afiliasi–independen

Terbanding menjelaskan bahwa segmentasi antara transaksi afiliasi o dan independen digunakan untuk mengatribusikan koreksi hanya kepada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga secara metodologis dianggap sah menurut Terbanding.

Halaman ke 73 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis antara lain mengemukakan:

• bahwa Pemohon Banding dengan nama PT Mitsui Indonesia merupakan anak perusahaan Mitsui & Co. Ltd., Jepang yang bergerak dalam bidang sogo sosha atau jasa perantara umum yang berbeda dengan perusahaan perdagangan pada umumnya karena sogo sosha tidak hanya terlibat dalam distribusi komersial barang, tetapi juga dalam berbagai transaksi seperti keuangan, investasi, teknologi, pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, serta informasi;

• bahwa Pemohon Banding menyediakan jasa fasilitasi perdagangan dengan memberikan informasi tentang bisnis di Indonesia, termasuk industri, kompetitor, hukum dan ekonomi yang relevan, yang melalui penyediaan informasi ini, Pemohon Banding menarik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan memerlukan bantuan dalam pengadaan barang dari luar negeri atau kegiatan bisnis lainnya, serta perusahaan industri di luar negeri yang ingin menjual barang atau melakukan bisnis di Indonesia juga memanfaatkan layanan fasilitasi dari Pemohon Banding.

• bahwa secara lebih spesifik, kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) jenis model sebagai berikut:

Model Bisnis Proper

Sebagai fasilitator perdagangan, Pemohon Banding berperan mempertemukan pembeli dan pemasok untuk bernegosiasi, dan jika pelanggan memilih Model Bisnis Proper maka Pemohon Banding akan menyediakan jasa pengadaan barang untuk pelanggan, termasuk melakukan kegiatan impor dan transportasi hingga barang diterima oleh pelanggan sedangkan harga barang ditentukan oleh kesepakatan antara pemasok dan pembeli dan bukan oleh Pemohon Banding.

Model Bisnis Indent

Dalam Model Bisnis Indent, Pemohon Banding juga bertindak sebagai perantara antara pelanggan yang ingin membeli barang dan pelanggan yang menjadi pemasok barang, namun jika pelanggan memilih Model Bisnis Indent, mereka akan melakukan pembelian barang secara

Halaman ke 74 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

langsung dari pemasok, dan Pemohon Banding akan menerima komisi sesuai kesepakatan.

• bahwa fungsi, aset, dan risiko antara transaksi proper dan indent adalah sama, sehingga menurut Pemohon Banding pengujian seharusnya dilakukan secara gabungan.

• bahwa risiko persediaan tidak ditanggung Pemohon Banding karena barang diasuransikan oleh pemasok sampai tiba di pelanggan, dan dalam hal retur atau kerusakan, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemasok.

• bahwa biaya gudang dan impor yang dicatat dalam pembukuan merupakan biaya yang ditagihkan kembali (pass-through) kepada pelanggan, sehingga secara substansi Pemohon Banding tidak menanggung risiko inventory.

• bahwa segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding dianggap artifisial dan tidak konsisten, serta alokasi biaya dengan dasar penjualan tidak mencerminkan fungsi yang sebenarnya, sehingga menghasilkan distorsi margin.

• bahwa Pemohon Banding telah membuat dan menyampaikan transfer pricing documentation (TP Doc Lokal) dalam rangka menguji transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa apakah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara agregat, dengan menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dan Profit Level Indicator berupa Berry Ratio serta menggunakan data pembanding sebanyak 232 perusahaan pembanding yang diambil dari database Orbis;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan hal-hal berikut :

1. Karakterisasi sebagai fasilitator perdagangan/penyedia jasa

Karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai penyedia o jasa/fasilitator perdagangan telah dikukuhkan dalam Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2014, 2018, dan 2020;

Halaman ke 75 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa karakter usaha o

Pemohon Banding lebih tepat sebagai fasilitator perdagangan dibanding distributor LRD.

2. Penolakan segmentasi proper–indent dan pemisahan transaksi

Transaksi proper dan indent saling terkait dan berkelanjutan, sehingga o tidak dapat diuji secara terpisah.

Segmentasi yang dilakukan Terbanding telah ditolak dalam putusan- o putusan Pengadilan Pajak sebelumnya karena tidak konsisten dengan fungsi dan model bisnis Pemohon Banding.

Pengadilan juga menolak pembanding distributor yang dipakai o

Terbanding, karena tidak sebanding dengan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan.

3. Pembenaran penggunaan Berry Ratio sebagai PLI

Dalam putusan-putusan Pengadilan Pajak 2014, 2018, dan 2020, o

Pengadilan telah menegaskan bahwa Berry Ratio merupakan PLI yang tepat bagi Pemohon Banding, karena laba perusahaan lebih ditentukan oleh biaya operasional dan nilai barang yang dijual tidak berpengaruh material terhadap laba.

Pada sengketa Tahun Pajak 2018, Terbanding mengajukan o

Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung menolak PK Terbanding dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang menerima TNMM dengan Berry Ratio.

Dengan demikian, tidak hanya Pengadilan Pajak, tetapi juga o

Mahkamah Agung secara implisit mengakui kelayakan Berry Ratio sebagai PLI untuk Pemohon Banding.

Halaman ke 76 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

4. Inkonsistensi Terbanding dalam penerapan metode

Pada pemeriksaan Tahun Pajak 2014, Terbanding sendiri (KPP PMA o

6) pernah menggunakan TNMM dengan Berry Ratio sebagai PLI untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Perubahan sikap Terbanding yang kemudian menggunakan Operating o

Margin tanpa perubahan signifikan dalam model bisnis Pemohon Banding dinilai bertentangan dengan asas konsistensi dan kepastian hukum.

5. Penolakan pembanding distributor/wholesaler

Dalam Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2014, Pengadilan o menyatakan bahwa 9 perusahaan wholesaler yang digunakan Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan dari sisi fungsi, aset, dan risiko.

Putusan Tahun Pajak 2018 dan 2020 konsisten menolak pembanding o distributor yang digunakan Terbanding dan menegaskan bahwa pembanding berupa penyedia jasa lebih tepat digunakan.

Oleh karena itu, pemilihan pembanding wholesaler untuk tahun pajak o sengketa kini kembali bertentangan dengan yurisprudensi yang sudah terbentuk dan belum dicabut atau diuba

Menimbang, bahwa peraturan perundangan perpajakan terkait dengan sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak

Penghasilan, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan KenaPajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

Halaman ke 77 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Pajak lainnya sesuaidengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Memori penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapatterjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapatterjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yangseharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/ataubiaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai

Hubungan Istimewa, yang antara lain menyatakan sebagai berikut: Bab II, Huruf B Angka 2

b. Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

Halaman ke 78 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

4) Kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Ketentuan pelaksanaannya dalam berbagai peraturan pelaksana

tentang transfer pricing dan dokumentasi harga transfer, yang pada esensinya mengatur:

kewajiban melakukan analisis kesebandingan (fungsi, aset, o

risiko, syarat kontraktual, keadaan ekonomi, strategi usaha); pemilihan metode transfer pricing yang tepat dan konsisten;

o

pemilihan PLI yang sesuai dengan karakter usaha;

o

penggunaan data pembanding yang sebanding dan andalan o

(reliable).

Asas-asas umum perpajakan yang relevan, antara lain:

asas kepastian hukum;

o

asas keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi Wajib Pajak yang o

model bisnisnya sama;

asas konsistensi penerapan metode dan pendekatan, o

sepanjang tidak terjadi perubahan material atas fakta dan keadaan.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP, apabila Wajib Pajak tidak sependapat

dengan koreksi fiskus, maka beban pembuktian atas kebenaran koreksi tersebut berada pada fiskus (Terbanding) untuk menunjukkan dasar yang kuat, andal, dan konsisten.

Halaman ke 79 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Menimbang, bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini :

1. Karakter usaha Pemohon Banding;

2. Kesesuaian segmentasi transaksi proper–indent;

3. Pemilihan metode dan Profit Level Indicator (PLI);

4. Kesesuaian perusahaan pembanding;

5. Yurisprudensi Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung;

6. Kewajiban pembuktian Terbanding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

1. Tentang Karakterisasi Usaha Pemohon Banding bahwa Terbanding menganggap Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor, dengan alasan: Pemohon Banding membeli barang dari afiliasi dan menjual kepada pelanggan, mencatat penjualan sebagai penghasilan dan pembelian sebagai HPP, serta memiliki aset kecil dan risiko pasar rendah.

bahwa Pemohon Banding menolak karakterisasi tersebut dan menegaskan bahwa ia merupakan fasilitator perdagangan / penyedia jasa, dan argumentasi tersebut telah dikukuhkan oleh Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2014, 2018, dan 2020.

bahwa Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2014, Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020 menyatakan bahwa perusahaan pembanding distributor/wholesaler tidak sebanding karena Pemohon Banding merupakan fasilitator perdagangan.

Menimbang, bahwa Terbanding tidak menunjukkan adanya perubahan model bisnis, struktur fungsi, aset, atau risiko yang signifikan dari tahun-tahun tersebut, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat

Halaman ke 80 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

bahwa karakter usaha Pemohon Banding yang tepat adalah fasilitator perdagangan, bukan limited risk distributor.

2. Tentang Segmentasi Transaksi Proper – Indent bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada segmentasi antara transaksi proper dan transaksi indent, dan transaksi afiliasi dan independen, dengan merujuk pada prinsip OECD OECD paragraf 3.9 yang memungkinkan analisis transaction-by-transaction.

Menimbang, bahwa walaupun prinsip transaction-by-transaction diakui, namun dalam praktik dan dalam pedoman yang sama juga diakui bahwa pengujian dapat dilakukan secara agregat bila transaksi-transaksi tersebut saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan secara ekonomis.

bahwa segmentasi tersebut tidak tepat karena proper dan indent merupakan satu rangkaian bisnis yang saling terkait dan berkelanjutan sehingga tidak dapat diuji secara terpisah, dan segmentasi tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Pajak dalam putusan-putusan sebelumnya.

bahwa dokumen perkara juga menunjukkan Terbanding mengakui bahwa segmentasi afiliasi–independen menunjukkan hasil yang sama, sehingga segmentasi tidak memberikan nilai analisis tambahan.

bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan bahwa segmentasi proper– indent dan segmentasi lain yang serupa tidak dapat dijadikan dasar yang andal untuk menyimpulkan bahwa laba Pemohon Banding tidak wajar, terlebih jika hal tersebut bertentangan dengan pola putusan yang telah ada sebelumnya.

Halaman ke 81 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

3. Tentang Pemilihan Metode Dan Profit Level Indicator (PLI) bahwa Pemohon Banding menggunakan TNMM dengan Berry Ratio; sedangkan Terbanding menggunakan TNMM dengan Operating Margin.

bahwa dokumen perkara memuat kutipan eksplisit hukum yang menyatakan:

1. Berry Ratio adalah PLI yang paling tepat bagi Pemohon Banding karena fungsi utama adalah perantara perdagangan, dan profitabilitas ditentukan oleh biaya operasional, bukan nilai barang.

2. Pengadilan Pajak juga menyatakan:

“…Berry Ratio dapat digunakan dalam keadaan dimana fungsi utama entitas adalah fasilitasi perdagangan…”

3. Putusan Mahkamah Agung juga telah menolak Peninjauan Kembali Terbanding atas sengketa Tahun Pajak 2018 dan menguatkan penggunaan Berry Ratio.

4. Terbanding pernah menerapkan Berry Ratio pada Tahun Pajak 2014, sehingga perubahan penerapan menjadi Operating Margin menciptakan ketidakkonsistenan.

Menimbang, bahwa Terbanding tidak berhasil menunjukkan perubahan substansial dalam karakter usaha yang dapat membenarkan peralihan metode, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Berry Ratio adalah PLI yang patut digunakan dan konsisten dengan karakter Pemohon Banding, sehingga penerapan Operating Margin oleh Terbanding tidak tepat.

4. Tentang Pemilihan Perusahaan Pembanding

Menimbang, bahwa Terbanding menggunakan pembanding berupa perusahaan wholesaler/distributor, sedangkan Pemohon Banding menggunakan pembanding penyedia jasa/fasilitator perdagangan.

Halaman ke 82 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Menimbang, bahwa dalam putusan-putusan sebelumnya

Pengadilan Pajak secara tegas menyatakan bahwa 9 perusahaan wholesaler yang digunakan Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan; Pembanding yang sebanding adalah perusahaan penyedia jasa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih menyerupai Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dalam sengketa a quo, tidak ada fakta baru yang menjustifikasi penggunaan pembanding distributor yang telah beberapa kali dinyatakan tidak layak oleh pengadilan Terbanding kembali menggunakan pembanding distributor/ wholesaler tanpa menunjukkan bahwa:

• fungsi, aset, dan risiko pembanding telah dianalisis dan terbukti sama atau sangat mirip dengan Pemohon Banding;

• atau bahwa model bisnis Pemohon Banding telah berubah sehingga pembanding distributor kini menjadi relevan.

Menimbang, bahwa analisis kesebandingan merupakan unsur kunci dalam PKKU; apabila pembanding yang digunakan tidak sebanding, maka hasil rentang kewajaran yang dihasilkan menjadi tidak reliabel, sehingga tidak layak dijadikan dasar koreksi.

Oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa pembanding yang digunakan Terbanding tidak memenuhi standar kesebandingan yang memadai, terlebih jika disejajarkan dengan pembanding penyedia jasa yang telah diterima dalam putusan-putusan terdahulu.

Halaman ke 83 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

5. Tentang Yurisprudensi Dan Kepastian Hukum bahwa meskipun setiap tahun pajak bersifat berdiri sendiri, namun dalam perkara yang fakta dan karakternya identik, yurisprudensi yang konsisten harus menjadi pedoman demi kepastian hukum.

Menimbang, bahwa 3 (tiga) putusan Pengadilan Pajak (Tahun Pajak 2014, 2018, 2020) dan 1 (satu) Putusan PK Mahkamah Agung telah:

1. mengakui karakter usaha sebagai fasilitator perdagangan,

2. menegaskan bahwa Berry Ratio adalah PLI yang tepat,

3. menolak pembanding distributor,

4. menolak segmentasi proper–indent.

seluruhnya tercermin secara eksplisit dalam dokumen sengketa

Menimbang, bahwa Terbanding tidak membawa bukti, fakta, atau argumentasi baru yang membenarkan penyimpangan dari pola putusan yang telah diterbitkan.

6. Kesimpulan

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan:

1. Karakter usaha Pemohon Banding lebih tepat dikualifikasikan sebagai fasilitator perdagangan/penyedia jasa, bukan Limited Risk Distributor sebagaimana didalilkan Terbanding.

2. Segmentasi proper–indent dan segmentasi lain yang digunakan Terbanding dalam analisisnya tidak mencerminkan realitas ekonomi transaksi yang saling terkait, dan telah berulangkali ditolak dalam putusan-putusan Pengadilan Pajak terdahulu.

Halaman ke 84 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

3. Berry Ratio merupakan Profit Level Indicator yang paling tepat untuk menguji kewajaran tingkat laba Pemohon Banding, sesuai dengan karakter usaha dan didukung oleh putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung; penggunaan Operating Margin oleh Terbanding dalam kasus ini tidak dapat dipertahankan.

4. Perusahaan pembanding distributor/wholesaler yang digunakan Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding sebagai fasilitator perdagangan dari segi fungsi, aset, dan risiko, sehingga rentang kewajaran laba yang dihasilkan dari pembanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

5. Terbanding tidak memenuhi beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa koreksi HPP berdasarkan PKKU didasarkan pada analisis yang sebanding, andal, dan konsisten, terutama mengingat adanya yurisprudensi yang kuat dan berulang yang berpihak kepada Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar USD5.470.922,72 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman ke 85 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat
Dipertahankan
(USD)
Harga Pokok Penjualan5.470.922,7205.470.922,72

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Halaman ke 86 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Penghasilan Neto menurut Terbanding

USD29.678.909,70 Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan PajakUSD5.470.922,72 Penghasilan Neto menurut Pengadilan

PajakUSD24.207.986,98 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (USD)
Penghasilan Neto24.207.986,98
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak24.207.986,98
Pajak Penghasilan Terutang6.051.996,76
Kredit Pajak6.051.996,76
PPh kurang/lebih bayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 87 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02425/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/059/24 tanggal 11 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT MITSUI INDONESIA, NPWP 010691194059000 / 0010691194059000 NITKU 0010691194059000000000, beralamat di Gedung Menara BCA Grand Indonesia Lantai 51 Unit 5101 & Lantai 52 Unit 5201, Jl. MH. Thamrin No. 1 RT 1 RW 5, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik: a.deddy@mitsui.com), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar USD 0,00 (nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 November 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 88 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 89 dari 89 halaman. Putusan Nomor PUT-001282.15/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MITSUI INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.