Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 167 halaman

PUT-001283.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Metra Digital Media, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001283.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001283.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT Metra Digital Media, NPWP 03.284.216.3-019.000, beralamat di Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Noprianto, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1 Nama: Muhamad Noprianto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;

2 Nama: Shabrina Adzhani Dewi

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1190/PP/IKH/2023tanggal4

September 2023

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0028/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025

3 Nama: Ainun Uswatul Khasanah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari

2024

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0025/SKU/01010154/25 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Rumany Udhi Perwiro / 197901242000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan I

2. Nama / NIP : Fazrin / 198705022008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan I

3. Nama / NIP : Gina Gunawan / 197006271990122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan I

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5541/WPJ.04/2025 tanggal 30 Desember 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 371/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 511/WPJ.04/2025 tanggal 18 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L- 399/TPIV/2025 tanggal 15 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto18.907.348.982
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
3.Penghasilan Kena Pajak18.907.348.982
4.PPh Terutang4.159.616.560
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
6.Jumlah PPh Terutang4.159.616.560
7.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2314.109.362.291
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah14.109.362.291
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.1. SKPPKP0
d.1. Jumlah0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0

e.4. Jumlah0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan14.109.362.291
8.Jumlah PPh yang lebih bayar9.949.745.731
.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(14.109.362.291)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-232/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Wajib Pajak
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.469.898.453.614
2Harga Pokok Penjualan1.392.151.363.233
3Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto (1-2)77.747.090.381
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha170.048.579.849
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(92.301.489.468)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(22.699.863.231)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah (a+b+c+d)(22.699.863.231)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif51.994.670.218
b.Penyesuaian Fiskal Negatif8.862.118.969
c.Jumlah (a-b)43.132.551.249
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(71.868.801.450)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(71.868.801.450)
15PPh Terutang (tarifx15) atau NIHIL)0
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0
19Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2314.109.362.291
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)14.109.362.291
c.Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
No.UraianJumlah Rupiah Menurut Wajib Pajak
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1+d.2)0
e.PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan {(a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4)}14.109.362.291
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)14.109.362.291

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto18.907.348.982018.907.348.982
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak18.907.348.982018.907.348.982
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.159.616.5604.159.616.560
e. Kredit Pajak14.109.362.291014.109.362.291
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(9.949.745.731)0(9.949.745.731)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(9.949.745.731)0(9.949.745.731)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L- 117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 (melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- 117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP karena Banding diajukan atas 1 (satu) Keputusan Keberatan kepada Badan Peradilan Pajak.

bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur hal-hal sebagai berikut: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa permohonan banding ini diajukan secara tertulis melalui surat, ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Keputusan Terbanding yang diajukan banding diterbitkan tanggal 20 November 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 November 2024, sedangkan surat ini diajukan pada tanggal 13 Februari 2025 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat

(3) UU KUP.

Tangkapan Layar Tracing Pos Resi

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan:

”(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan yang dibanding yaitu tanggal 22 November 2024. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”

Bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang- Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan.

b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding.

c. Dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa status Surat Ketetapan Pajak Pemohon Banding adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 di mana jumlah pajak lebih bayar sejumlah Rp9.949.745.731, sehingga tidak ada jumlah yang harus dilunasi Pemohon Banding.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Saudara Muhamad Noprianto selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025 yang diberikan kuasa oleh Andri Nopendra selaku Direktur (berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 14 Agustus 2023 yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas.

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, Pasal 32 UU KUP, serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.469.898.453.6141.560.674.604.0461.469.898.453.614
2Harga Pokok Penjualan1.392.151.363.2331.392.151.363.2331.392.151.363.233
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)77.747.090.381168.523.240.81377.747.090.381
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha170.048.579.849170.048.579.849170.048.579.849
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(92.301.489.468)(1.525.339.036)(92.301.489.468)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(22.699.863.231)(22.699.863.231)(22.699.863.231)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(22.699.863.231)(22.699.863.231)(22.699.863.231)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif51.994.670.21851.994.670.21851.994.670.218
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.862.118.9698.862.118.9698.862.118.969
c. Jumlah (a-b)43.132.551.24943.132.551.24943.132.551.249
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(71.868.801.450)18.907.348.982(71.868.801.450)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)018.907.348.9820
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)04.159.616.5600
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (16+ 17)04.159.616.5600
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 2314.111.411.29114.109.362.29114.109.362.291
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
NoUraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)14.111.411.29114.109.362.29114.109.362.291
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP000
d.3 (Jumlah (d.1 + d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3 Telah dipotong/dipungut000
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))14.111.411.29114.109.362.29114.109.362.291
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)14.111.411.2919.949.745.73114.109.362.291

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor L-232/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)Koreksi tidak diajukan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.469.898.453.6141.560.674.604.04690.776.150.432090.776.150.432
2Harga Pokok Penjualan1.392.151.363.2331.392.151.363.233000
3Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha170.048.579.849170.048.579.849000
4Penghasilan neto dalam negeri(92.301.489.468)(1.525.339.036)000
5Penghasilan neto dalam negeri lainnya:(22.699.863.231)(22.699.863.231)000
6Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif51.994.670.21851.994.670.218000
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.862.118.9698.862.118.969000
7Jumlah penghasilan neto(71.868.801.450)18.907.348.982000
8PPh Kena Pajak018.907.348.982000
9PPh Terutang04.159.616.560000
10Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan14.109.362.29114.109.362.291000
11Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang14.109.362.2919.949.745.731000

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto18.907.348.982018.907.348.982
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak18.907.348.982018.907.348.982
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.159.616.5604.159.616.560
e. Kredit Pajak14.109.362.291014.109.362.291
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(9.949.745.731)0(9.949.745.731)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(9.949.745.731)0(9.949.745.731)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos KoreksiMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Peredaran Usaha1.560.674.604.0461.469.898.453.61490.776.150.432

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi pada Pos Peredaran Usaha sebesar Rp90.776.150.432 Menurut Terbanding

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S-579/SPUH/PJ/ PBJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024, Terbanding (Peneliti Keberatan) berpendapat sebagai berikut:

1) Peneliti berkesimpulan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer tahun 2020 Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016. Sehingga Peneliti sepakat dengan pendapat Tim Pemeriksa Pajak bahwa Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016.

Peneliti berkesimpulan bahwa benar terdapat perbedaan tarif pajak pada tahun 2020 antara PT. Telkom (yaitu 22% untuk Tahun 2020 dan 2021, dan 20% untuk Tahun 2022) dengan Entitas anaknya termasuk PT. Metra Digital Media (yang menerapkan tarif pajak 22% untuk Tahun 2020 dan 25% untuk Tahun 2019). Oleh karena itu, Peneliti sepakat dengan Tim Pemeriksa Pajak untuk menjalankan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya".

2) Peneliti sependapat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan menggunakan Single Year di tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa tidak terdapat perubahan proses bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak di tahun 2019 dan 2020, bahwa diketahui berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2019 Wajib Pajak dalam Penentuan Harga Transfer tahun 2019 telah menggunakan tahun data pembanding berupa Single Year tahun 2017 dengan alasan karena penggunaan data keuangan satu tahun konsisten dengan sifat kebijakan penetapan anggaran yang diterapkan dalam transaksi dan menyediakan tingkat kesebandingan yang tinggi dalam hal kualitas perusahaan sebanding yang dihasilkan;

- Bahwa berdasarkan proses bisnis dan kegitan usaha Pemohon Banding, peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa periklanan bukan merupakan perusahaan industry yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha. Sehingga penggunaan Multi Year tidak tepat. Bahwa penggunaan Multi Year digunakan untuk industri yang

terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 dan Paragraph 3.77 OECD TPG 2017;

- Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan penggunaan periode Single Year dengan periode di tahun 2018 sebagai pilihan tahun perusahaan pembanding sebagaimana dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

3) Peneliti berpendapat bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dilakukan pada saat Pembahasan Hasil Pemeriksa berdasarkan tangkapan layar pada saat waktu pembahasan tersebut, sehingga Peneliti berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan tetap mempertahankan Eliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding tersebut, yaitu :

- SBS Medianet Co., Ltd → Indikator Independensi D

- PRT Company Limited. → ROTC negative pada Tahun 2018

- Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd → Indikator Independensi D

4) Atas penyesuaian kesebandingan yang tidak disetujui :

a) Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp 16.641.708.638

- Wajib Pajak tidak konsiten atas Alasan Penyesuaian kesebandingan di Dokumen Lokal penentuan Harga Transfer dan Surat Keberatan Wajib Pajak sendiri;

- Didalam Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer Wajib Pajak menyatakan "PT MD Media belum dapat melakukan realisasi penjualan ke konsumen, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan PT MD Media” sedangkan di dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa "jumlah realisasi penjualan yang diterima Wajib Pajak hanya sebesar Rp 3.556.022.700,-"

- Berdasarkan Laporan 2020 diketahui bahwa Pendapatan Total Data Analytic (Digital Marketing Analytic) (halaman 49) adalah sebesar 16.041 Juta rupiah, berdasarkan Dokumen Penentu Harga Transfer tahun 2020 diketahui bahwa Pendapatan Data Analytic berasal dari Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat seharusnya sisa pendapatan Data Analytic adalah dari pihak independen yaitu sebesar 698 juta rupiah. Sehingga peneliti tidak dapat mengetahui asal pendapatan Data Analytic sebesar Rp 3.556.022.700,00;

- Berdasarkan penjelasan di dalam surat Keberatan, billing commitment dilakukan atas Kerjasama Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice and Consumer Insight. PT Telkomsel bertindak sebagal penyedia Layanan dan Wajib Pajak bertidak sebagal penyedia database. Referance penyerapan komitmen berdasarkan Berita Acara kesepakatan tanggal 03- 12-2020 sebagai berikut:

- Peneliti tidak dapat mengetahui siapa yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan-pelanggan tersebut diatas. Kalau dari penjelasan Pemohon Banding bahwa pemilik Layanan adalah PT. Telkomsel seharusnya yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan- pelanggan tersebut adalah PT.Telkomsel bukan Pemohon Banding. Peneliti juga tidak mengetahui alasan kenapa Pemohon Banding menanggung biaya atas Tsel portion (90%).

- Didalam surat Keberatan Pemohon Banding tidak dijelaskan berapa Total Realisasi Pendapatan yang diperoleh atas Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice ang Consumer Insight. Dan berapa porposi pendapatan realisasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding;

- Peneliti berpendapat bahwa pendapatan dan biaya akibat adanya Transaksi Afiliasi tidak dapat dilakukan TP Adjusment (penyesuaian kesebandingan) karena dengan Pemohon Banding melakukan

penyesuaian tersebut maka Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat ketidakwajaran yang terjadi pada transaksi Afiliasinya tersebut.

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas perhitungan penyesuaian tersebut.

- Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp 16.641.708.638,00;

b) Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp 26.482.809.505

- Berdasarkan penelitian diketahui bahwa biaya penyusutan dan penyisihan piutang merupakan biaya operasional perusahaan yang sudah ada di Laporan Keuangan tahun-tahun sebelumnya;

- Berdasarkan penelitian tersebut diatas maka peneliti berkesimpulan bahwa atas penyesuaian kesebandingan atas biaya penyusutan dan penyisihan piutang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam paragraph 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 dan PER-22/PJ/2013;

- Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp 26.482.809.505,00;

c) Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesar Rp 54.625.632.394,00

- Berdasarkan penelitian atas Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer dan Permohonan Keberatan Pemohon Banding penyesuaian sebesar Rp 54.625.632.391,00 berasal dari perbandingan laporan anggaran (RKAP) dan aktual Pemohon Banding;

- Berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa penyesuaian sebesar Rp 54.625.632.391,00 berasal dari Analisa Pemohon Banding bukan berasal dari real account atas suatu biaya. Penjelasan Pemohon Banding juga tidak konsiten apakah penyesuian itu terjadi karena

perbedaan antara RKAP dengan Aktual yang terjadi atau dari Dampak COVID-19 sehingga menimbulkan beban/biaya yang baru;

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung perhitungan penyesuian tersebut.

- Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Beban pokok pendapatan dan beban operasl akibat dampak COVID-19 sebesar Rp 54.625.632.394,00;

5) Peneliti berkesimpulan bahwa sesuai dengan paragraph 3.57 dan Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 penggunaan kuartil ke-2 (Q2) dalam melakukan perhitungan nilai kesebandingan dapat diperbolehkan. Karena berdasarkan Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan nilai ROTC Wajib Pajak masih dibawah nilai rentang Kuartil menurut Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan. Pemilihan kuartil ke-2 (Q2) atau median untuk meminimalkan risiko kesalahan karena tidak diketahui atau sisa cacat komparabilitas yang tidak dapat dikuantifikasi serta untuk meningkatkan keandalan Analisa. Berdasarkan sebaran titik ROTC Perusahaan pembanding terlihat bahwa sebaran titik diatas nilai Q2 lebih variative dan tersebar daripada titik dibawah nilai Q2 sehingga peneliti berkesimpulan bahwa penggunaan Q2 lebih tepat dalam menentukan nilai kesebandingannya. Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan setuju dengan pendapat Tim Pemeriksa Pajak untuk menggunakan kuartil ke-2 (Q2) dalam menentukan nilai kesebandingannya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terbanding berkesimpulan tetap mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha Rp 90.776.150.432,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sehubungan dengan koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp90.776.150.432,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut: Dasar Hukum, Petunjuk Teknis, dan Panduan Internasional:

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”).

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PJ.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya (“PMK-213/2016”);

- Peraturan Menteri Keuangan PMK-172 tahun 2013 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (“PMK-172/2023”);

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK- 22/2020”);

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER- 32/2011”);

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”); dan

- OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 Par. 1.6, Par. 1.40, Par. 1.129, Par. 2.86, Par. 3.47, Par. 3.64, Par. 3.65 Par. 3.77, Par.14, Par.27, (“OECD TPG 2017”)

- OECD Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic (“OECD COVID-19”)

- Feinschreiber, Robert. Transfer pricing handbook: guidance on the OECD regulations/Robert Feinschreiber, Margaret Kent. hlm 208,209. – (Wiley corporate F&A series) (2012)

Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Struktur Kepemilikan Saham

bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari grup PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”) yang bergerak di bidang layanan teknologi informasi dan komunikasi serta telekomunikasi digital di Indonesia. Pemohon Banding didirikan pada tanggal 22 Januari 2013 dengan susunan kepemilikan saham sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, berikut di bawah ini Pemohon Banding sampaikan Struktur Organisasi yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari grup Telkom yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

Penjelasan Transaksi Afiliasi Tahun Pajak 2020

bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 dilakukan seluruhnya ke dalam negeri sebagaimana penjelasan dalam Dokumen Lokal ;

Penjelasan Pokok Sengketa sebesar Rp 90.776.150.432

Penjelasan Singkat Sengketa

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

- Bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation/ “TP Doc”) Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/2016 terkait dengan ketersediaan data dan informasi yang tersedia pada disaat dilakukan transaksi afiliasi dan Pasal 4 ayat (1) PMK terkait dengan ketersediaan TP Doc harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.

- Pemohon Banding menggunakan multiple year, sedangkan Terbanding menggunakan single year.

- Pemohon Banding menggunakan 22 Perusahaan Pembanding, sedangkan Terbanding menolak 3 Perusahaan Pembanding Pemohon Banding. Sehingga, tersisa 19 Perusahaan Pembanding.

- Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas 5 item, sedangkan Terbanding menolak 3 penyesuaian tersebut dan hanya menerima 2 penyesuaian.

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa nilai Return on Total Cost (“ROTC”) Pemohon Banding adalah sebesar -5,91%. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas beberapa biaya-biaya yang sifatnya abnormal untuk kemudian dipertimbangkan sebagai biaya untuk penyesuaian laporan laba rugi Pemohon Banding tahun 2020 untuk keperluan analisis transfer pricing. Sehingga, setelah dilakukan penyesuaian pada laporan keuangan, ROTC Pemohon Banding berubah dari yang sebelumnya -5,91% (ROTC Aktual sebelum penyesuaian) menjadi 2,62% (ROTC Aktual setelah penyesuaian). Adapun untuk Tahun 2020, rentang kewajaran Perusahaan Pembanding berkisar antara 2,26% s.d. 7,78% dengan median sebesar 3,46%. Oleh karena itu, ROTC Adjusted Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran;

bahwa kemudian, Terbanding hanya mengakui 2 (dua) dari 5 (lima) penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan masih mempertahankan 3 (tiga) item penyesuaian. Sehingga, ROTC Aktual setelah penyesuaian semula menurut Pemohon Banding sebesar 2,62% turun menjadi sebesar -3,93%. Lebih lanjut, Terbanding juga menolak pendekatan multiple year Pemohon Banding dan menerapkan pengujian berbasis data single year serta menolak 3 (tiga) dari 22 (dua puluh dua) Perusahaan Pembanding Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal. Hal ini menyebabkan rentang kewajaran Pemohon Banding bergeser dari semula 2,26 s.d 7,78 menjadi 3,85% s.d 10,46% dengan median sebesar 5,87%;

bahwa oleh karena itu, koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding menyebabkan ROTC Pemohon Banding menurut Terbanding sebesar -3,93% berada di bawah rentang kewajaran yaitu 3,85% s.d. 10,46% dengan median 5,87%. Sehingga, Terbanding melakukan koreksi terhadap laba usaha transaksi afiliasi yang harus dicapai Pemohon Banding dengan menggunakan median (Q2) sebesar 5,87% atau

Rp54.420.861.045, sehingga menghasilkan nilai koreksi sebesar Rp90.776.150.432 (Rp54.420.861.045 - (-Rp36.355.289.387));

Penjelasan Lengkap Sengketa

Pengujian Kewajaran Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menggunakan perhitungan Return on Total Cost (“ROTC”) atas Laporan Keuangan Aktual dan Aktual yang telah dilakukan penyesuaian (adjustment) dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) untuk Tahun Pajak 2020;

UraianIndeksLaba Rugi Aktual FY 2020Laba Rugi
menurut TP FY
2020
(ROTC Adjusted)
(IDR)(IDR)
PenjualanA1.469.898.453.6141.469.898.453.614
Beban Pokok PenjualanB1.392.151.363.2331,392,151,363,233
Laba (Rugi) KotorC= A - B77.747.090.38177.747.090.381
Beban UsahaD170.048.579.849170.048.579.849
Laba (Rugi) sebelum PajakE= C – D-92.301.489.468-92.301.489.468
Penyesuaian:
1. Kebijakan early retirement program akibat pergeseran lini bisnis-22.565.122.011
2 d. Kerugian akibat biaya SITAC DOOH yang merupakan dampak-9.537.515.081
ari penurunan revenue pada titik rugi
3. Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic-16.641.708.638
4 y. Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha-26.482.809.505
ang tidak optimal pada tahun 2020
5. Penyesuaian beban pokok pendapatan dan beban operasi-54.625.632.394
Jumlah PenyesuaianF-129.852.787.629
Laba Setelah PenyesuaianG = E + F-92.301.489.46837.551.298.161
Perhitungan ROTC:
Total Biaya Setelah PenyesuaianH = (B + D) - F1.562.199.943.0821.432.347.155.453
Laba Setelah PenyesuaianI = G-92.301.489.46837.551.298.161
Return on Total Cost (ROTC)J = I/H-5,91%2,62%
Rentang Kewajaran2,26% s.d. 7,78%
Kesimpulan Rentang KewajaranDi dalam Rentang

bahwa Pemohon Banding melakukan 5 (lima) penyesuaian dalam menghitung ROTC PB pada tahun 2020. Bahwa ROTC Aktual tahun 2020 setelah penyesuaian sebesar 2,62% berada di dalam rentang kewajaran dan sudah memenuhi PKKU; bahwa Pemohon Banding menggunakan 22 (dua puluh dua) perusahaan pembanding.

bahwa dari data pembanding di atas, diperoleh rentang kewajaran sebesar 2,26% s.d. 7,78% dengan median sebesar 3,46%;

Kesimpulan:

bahwa tujuan dilakukannya penyesuaian pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 tersebut adalah untuk meningkatkan kesebandingan hasil keuangan dari pihak yang diuji (Pemohon Banding) dengan perusahaan pembanding, yaitu dengan cara melakukan penyesuaian item-item abnormal/luar biasa yang tidak terjadi pada perusahaan pembanding;

Pengujian Kewajaran Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menggunakan perhitungan ROTC Aktual dalam melakukan pengujian PKKU atas Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2020;

UraianIndeksLaba Rugi menurut PBLaba Rugi menurut Terbanding (ROTC Adjusted)
Laba Rugi Aktual FY 2020Laba Rugi)
menurut TP FY
2020
(ROTC Adjusted
(IDR)(IDR)(IDR)
PenjualanA1.469.898.453.6141.469.898.453.6141.469.898.453.614
Beban Pokok PenjualanB1.392.151.363.2331.392.151.363.2331.392.151.363.233
Laba (Rugi) KotorC= A - B77.747.090.38177.747.090.38177.747.090.381
Beban UsahaD170.048.579.849170.048.579.849170.048.579.849
Laba (Rugi) sebelum PajakE= C –D-92.301.489.468-92.301.489.468-92.301.489.468
Penyesuaian:
1. Kebijakan early retirement program akibat-22.565.122.01122.565.122.011
pergeseran lini bisnis
2. Kerugian akibat biaya SITAC DOOH yang a-9.537.515.0819.537.515.081
merupakan dampak dari penurunan revenue pad
titik rugi
3. Kebijakan skema bisnis pada produk big data-16.641.708.638-
analytic
4. Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas 0-26.482.809.505-
segmen usaha yang tidak optimal pada tahun 202
5. Penyesuaian beban pokok pendapatan dan beban-54.625.632.394-
operasi
Jumlah PenyesuaianF-129.852.787.62932.102.637.092
Laba Setelah PenyesuaianG = E +F-92.301.489.46837.551.298.161-60.198.852.376
Perhitungan ROTC:
Total Biaya Setelah PenyesuaianH = (B + D) - F1.562.199.943.0821.432.347.155.4531.530.097.305.990
Laba Setelah PenyesuaianI = G-92.301.489.46837.551.298.161-60.198.852.376
Return on Total Cost (ROTC)J = I/H-5,91%2,62%-3,93%
Rentang Kewajaran cfm. PB/TB2,26% s.d. 7,78%3,85% s.d. 10,46%
Kesimpulan Rentang KewajaranDi dalam RentangDi bawah Rentang

bahwa Terbanding hanya mengakui 2 (dua) dari 5 (lima) penyesuaian yang dilakukan oleh PB, sehingga ROTC Aktual sesudah penyesuaian semula menurut Pemohon Banding sebesar 2,62% menjadi sebesar -3,93%. Hal ini menyebabkan ROTC Pemohon Banding menurut Terbanding sebesar -3,93% tersebut berada di bawah rentang kewajaran Terbanding yaitu 3,85% s.d 10,46%;

bahwa Terbanding menggunakan 19 (sembilan belas) perusahaan pembanding untuk menghitung rentang kewajaran transaksi afiliasi PB, dengan catatan dari 22 (dua puluh dua) perusahaan pembanding terpilih PB, Terbanding menolak 3 (tiga) dan mempertahankan 19 (sembilan belas) perusahaan pembanding;

Catatan:

Font hitam: perusahaan pembanding terpilih PB

Font merah: perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding

bahwa dari data pembanding di atas, diperoleh rentang kewajaran 3,85% s.d 10,46% dengan nilai median 5,87%. Terbanding menggunakan nilai median sebesar 5,87% sebagai dasar perhitungan nilai koreksi;

Kesimpulan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi data Pembanding dengan menolak 3 perusahaan pembanding terpilih, sehingga rentang kewajaran yang diperoleh Terbanding adalah 3,85% s.d 10,46% dengan nilai median 5,87%. Kemudian, ROTC Aktual PB menurut Terbanding sebesar -3,93% berada di bawah rentang kewajaran, sehingga Terbanding melakukan koreksi PLI PB ke nilai median/Q2 yaitu 5,87%;

Perhitungan dan Atribusi Koreksi

Perhitungan Koreksi:

bahwa setelah Terbanding menghitung kembali ROTC Aktual Pemohon Banding, Terbanding menetapkan laba yang harus dicapai oleh Pemohon Banding adalah

sebesar median 5,87%. Terbanding kemudian menerapkan angka koreksi tersebut hanya atas transaksi afiliasi, berdasarkan laporan keuangan segmentasi sebagai berikut:

Gambar 1 – Tangkapan Layar Risalah Pembahasan Pemohon Banding hal. 28

bahwa selanjutnya, Terbanding melakukan koreksi atas laba operasi (ROTC) yang harus dicapai dari transaksi afiliasi sebesar Q2 yaitu 5,87%. Dengan demikian, perhitungan koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut (sebagaimana disampaikan pada dokumen Risalah Pembahasan/”Rispem” hal. 28):

Gambar 2 – Tangkapan Layar Risalah Pembahasan Pemohon Banding hal. 28

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Rasio ROTC Pemohon Banding sebesar 2,62% telah berada dalam rentang kewajaran 2,26% sampai dengan 7,78%, sehingga transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi PKKU;

Pemohon Banding telah menerapkan PKKU dan mendokumentasikan dalam Dokumen Lokal.

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU serta menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

bahwa kewajiban menerapkan PKKU dinyatakan dalam PER-32/PJ/2011 s.t.t.d PER-43/PJ/2010 Pasal 3 ayat (1) yaitu:

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

juncto, PMK-22 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1):

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

bahwa selain itu, kewajiban menyimpan dokumen penentuan harga transfer diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yaitu:

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas, di mana atas transaksi afiliasi yang dilakukannya telah menerapkan PKKU. Pemohon Banding juga telah menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Metra Digital Media Tahun Pajak 2020 (Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2020) yang disusun berdasarkan PMK- 213/PMK/03/2016.

Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan prinsip PKKU/ALP sebagaimana disajikan dalam TPDoc.

bahwa Pemohon Banding telah mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding independen sesuai peraturan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 juncto PMK 22 Tahun 2020.

bahwa Pasal 5 ayat (1) PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 juncto PMK 22 Tahun 2020 menyatakan hal sebagai berikut:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam PER-32/PJ/2011 Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

1. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

2. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

3. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

4. keadaan ekonomi; dan

5. strategi usaha.”

bahwa dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sebagaimana telah diatur dalam PER- 32/PJ/2011 juncto PMK 22 Tahun 2020, sehingga perusahaan pembanding yang terpilih sudah memiliki profil fungsional yang sebanding dan bergerak di industri yang serupa dengan Pemohon Banding. Dokumentasi atas analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dilihat pada Dokumen Pemohon Banding Pajak Tahun Pajak 2020 dengan direktori sebagai berikut:

Tabel 1 – Analisis 5 Faktor Kesebandingan

No.5 (Lima) Faktor KesebandinganKeterangan
1.Karakteristik jasaJasa yang disediakan oleh MDM, yaitu produk activation, Creative, Digital Out of Home (DOOH), Data Analytic, Media Placement, Mobile, dan Online. Mengacu pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 hal. 48-58.
2.Analisa FungsiPemohon Banding dikarakterisasikan sebagai Penyedia Jasa Periklanan. Mengacu pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 hal. 48-58.
3.Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjianTelah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 hal. 48-58.
4.Keadaan ekonomiTelah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 hal. 48-58.
5.Strategi usahaTelah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 hal. 48-58.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan peninjauan otomatis dan peninjauan manual dalam mencari perusahaan pembanding yang memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan peninjauan otomatis dan peninjauan manual sebagaimana telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 halaman 62 s.d. 64 atau yang dapat diringkas berikut ini:

a. Peninjauan Otomatis

1. Status Hukum

Dalam mencari perusahaan pembanding yang sebanding, maka hal pertama yang harus dipastikan adalah perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan yang berstatus hukum aktif. Sebab, kondisi perusahaan yang berstatus likuidasi atau tidak aktif dapat berpotensi mendistorsi hasil keuangan.

2. Indikator Independensi

Kriteria indikator independensi diperlukan untuk mengeliminasi perusahaan yang tidak independen, sebagaimana diatur dalam pasal 18 (4) UU PPh, yaitu perusahaan yang tercatat memiliki pemegang saham dengan kepemilikan lebih besar dari 25%. Sejalan dengan hal tersebut maka digunakan kriteria BvDep Indikator Independen A+, A, A.

3. Geografis

Kewajaran harga atas suatu properti atau jasa yang sama dapat bervariasi di lokasi pasar yang berbeda. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kondisi yang sebanding antara transaksi afiliasi dan transaksi independen maka lokasi geografis yang dipilih adalah yang dapat merefleksikan tingkat kesebandingan pasar diantara kedua transaksi tersebut.

Pemohon Banding didirikan dan beroperasi di Indonesia (yang termasuk di kawasan Asia Pasifik), oleh karena itu kawasan Asia Pasifik telah dipilih sebagai lokasi geografis yang relevan.

4. Klasifikasi Industri

Salah satu kriteria kesebandingan yang perlu diperhatikan adalah sehubungan dengan industri tempat perusahaan beroperasi. Dengan demikian, perusahaan pembanding yang dipilih adalah perusahaan yang berada di industri yang sebanding dengan Pemohon Banding.

5. Ketersediaan Informasi Laporan Keuangan

Sehubungan dengan analisis transfer pricing, perusahaan yang dapat dipilih sebagai pembanding adalah perusahaan yang memiliki informasi dan data

keuangan yang tersedia untuk tahun yang dianalisis. Dalam hal ini tahun analisis yang digunakan untuk pencarian perusahaan pembanding adalah data keuangan multiple year untuk periode 2018, 2019, dan 2020. Oleh karena itu maka perusahaan yang dapat diterima sebagai pembanding hanya perusahaan yang memiliki informasi keuangan yang lengkap untuk periode tersebut.

Mengacu pada penjelasan mengenai kriteria yang diterapkan dalam mencari perusahaan pembanding pada ORBIS, berikut ini adalah ringkasan dari hasil pencarian tersebut.

Tabel 2 – Kriteria Pencarian di ORBIS

b. Peninjauan Manual

bahwa setelah diperoleh populasi perusahaan pembanding yang potensial, maka selanjutnya perlu dilakukan seleksi manual untuk memastikan tingkat kesebandingan antara perusahaan pembanding potensial tersebut dengan Pemohon Banding, terutama sehubungan dengan kesebandingan dalam hal aktivitas bisnis yang dijalankan. Berkaitan dengan tujuan tersebut, kriteria yang diterapkan dalam seleksi manual adalah sebagai berikut.

Tabel 3 – Pencarian Manual Perusahaan Pembanding

Berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan peninjauan di atas, perusahaan pembanding yang terpilih telah memiliki kriteria-kriteria yang sebanding (karakteristik barang/jasa, fungsi, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategi usaha) dengan perusahaan Pemohon Banding;

bahwa berikut perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding yang menghasilkan rentang kewajaran rata-rata ROTC 2018-2020 antara 2,26% sampai dengan 7,78%;

Tabel 4 – Hasil Rentang Kewajaran Perusahaan Pembanding Terpilih

Pemohon Banding

NoNama PerusahaanROTC 2018ROTC 2019ROTC 2020Rata-rata
ROTC
2018-
2020
1SAYLOR ADVERTISING INC1,56%0,87%-2,10%0,31%
2SBS MEDIANET CO., LTD1,12%-1,22%1,63%0,56%
3PRT COMPANY LIMITED-7,43%7,02%6,28%0,87%
4DENTSU GROUP INC.12,43%0,16%-5,61%1,78%
5IWATE BROADCASTING CO.,LTD.4,32%2,75%-1,30%2,05%
6HOKURIKU BROADCASTING CO., LTD.3,36%2,43%0,64%2,21%
7NANKAI BROADCASTING CO., LTD.4,06%0,98%2,30%2,43%
8PRITISH NANDY COMMUNICATIONS LTD13,69%5,38%-20,18%2,67%
9SADHNA BROADCAST LIMITED3,64%3,61%-0,53%2,79%
10SIN-ETSU BROADCASTING CO.,LTD.4,65%3,47%0,24%2,87%
11LOOX COMMUNICATION CO.,LTD2,55%3,32%4,24%3,38%
12KYUSHU ASAHI BROADCASTING CO.,LTD.5,87%2,45%2,06%3,54%
13SEOUL BROADCASTING SYSTEM0,56%1,56%9,48%3,76%
14KITANIHON BROADCASTING CO.,LTD.5,12%5,73%1,74%4,27%
15CHUBU-NIPPON BROADCASTING CO.,LTD.7,65%5,02%1,47%4,85%
16TELEVISION NISHINIPPON CORPORATION8,18%6,59%8,72%7,78%
17CONG TY CO PHAN QUANG CAO VA HOI CHO THUONG MAI VINEXAD9,10%9,20%-4,03%7,78%
18INNOCEAN WORLDWIDE INC.10,54%10,57%10,05%10,39%
19FAR EAST FAME LINE DDB PCL10,37%11,06%10,21%10,57%
20TBWA (THAILAND) CO LTD11,39%14,63%11,33%12,48%
21PRESSMAN ADVERTISING LIMITED18,25%19,79%34,04%21,38%
22GUANGDONG SHARP SENCE MEDIA CO.,LTD.30,98%35,84%10,24%26,46%
Hasil Rentang Kewajaran
Maksimal30,98%35,84%34,04%26,46%
Kuartil 310,50%8,65%9,29%7,78%
Nilai tengah5,50%4,32%1,90%3,46%
Kuartil 13,43%2,44%-0,34%2,26%
Minimal-7,43%-1,22%-20,18%0,31%

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding perlu dilakukan peningkatan kesebandingan (comparability adjustment) agar sebanding dengan perusahaan pembanding;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding perlu dilakukan penyesuaian atas faktor – faktor tertentu yang mempengaruhi tingkat laba sebagai berikut:

Tabel 5 – Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020

UraianIndeksLaba Rugi menurutLaba Rugi menurut
Audit ReportTP Doc (ROTC
(Rp)Adjusted) (Rp)
PendapatanA1.469.898.453.6141.469.898.453.614
Total BebanB1.562.199.943.0821.562.199.943.082
Laba (Rugi) UsahaC = A - B(92.301.489.468)(92.301.489.468)
Penyesuaian:
1. Kebijakan early retirementD.1-22.565.122.011
program akibat pergeseran lini
bisnis
2. Kerugian akibat biaya SITACD.2-9.537.515.081
DOOH yang merupakan
dampak dari penurunan revenue
pada titik rugi
3. Kebijakan skema bisnis padaD.3-16.641.708.638
produk big data analytic
4. Biaya depresiasi dan penyisihanD.4-26.482.809.505
piutang atas segmen usaha
yang tidak optimal pada tahun
2020
5. Penyesuaian beban pokokD.5-54.625.632.394
pendapatan dan beban operasi
Total PenyesuaianD-129.852.787.629
Laba (Rugi) Usaha SetelahE = C +(92.301.489.468)37.551.298.161
PenyesuaianD
Perhitungan ROTC:
Laba (Rugi) Usaha Setelah PenyesuaianF = E(92.301.489.468)37.551.298.161
Total Beban Setelah PenyesuaianG = B - D1.562.199.943.0821.432.347.155.453
Return on Total Cost (ROTC)H = F/G-5,91%2,62%

bahwa rasio profitabilitas ROTC Pemohon Banding yang telah disesuaikan atas transaksi afiliasi sebesar 2,62% telah berada dalam rentang kewajaran profitabilitas perusahaan pembanding, yaitu 2,26% sampai dengan 7,78%. Dengan demikian, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah berada di dalam rentang kewajaran, sehingga telah sesuai dengan PKKU;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK-213/2016, dan keharusan penggunan data single year dalam analisis kewajaran;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal Terbanding menganggap apabila dalam hal Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK-213/2016, maka Terbanding tetap harus berkewajiban memenuhi prinsip PKKU/ALP dan memperhatikan fakta-fakta ekonomi yang ada;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi PMK-213/2016 Pasal 3 ayat (1) tentang prinsip ex-ante dan Pasal 4 ayat

(1) tentang jangka waktu pelaporan;

bahwa perlu diketahui bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding harus mematuhi arm’s length principle termasuk fakta-fakta ekonomi yang ada, sebagai berikut:

PMK-213/2016 Pasal 1 ayat (4)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

Par. 1.6 OECD TPG 2017

“[Where] conditions are made or imposed between the two [associated] enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly”

[Terjemahan tidak resmi]:

“[Apabila] terdapat ketentuan-ketentuan yang dibuat atau diberlakukan antara dua perusahaan [yang terkait/afiliasi] dalam hubungan komersial atau keuangan mereka yang berbeda dari ketentuan-ketentuan yang seharusnya dibuat antara perusahaan- perusahaan yang independen, maka keuntungan yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan, jika bukan karena ketentuan-ketentuan tersebut, tetapi tidak diperoleh karena ketentuan-ketentuan tersebut, dapat dimasukkan ke dalam keuntungan perusahaan tersebut dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan- ketentuan tersebut.”

bahwa berdasarkan pedoman OECD di atas, terlepas dari ada atau tidaknya Dokumen Lokal, pada dasarnya baik Terbanding/DJP maupun Pemohon Banding harus melaksanakan prinsip PKKU/ALP, termasuk fakta-fakta ekonomi yang ada. Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi afiliasi selayaknya transaksi independen yang telah dibuktikan melalui adanya laporan keuangan segementasi sebagaimana dijelaskan pada Poin 0 hal. 58 di bawah. Selain itu, kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diperkuat dengan fakta bahwa kerugian Pemohon Banding disebabkan oleh alasan bisnis sebagaimana dijelaskan di bawah;

bahwa dalam Dokumen Lokal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan oleh Terbanding, bukan berarti bahwa Terbanding dapat secara bebas melakukan koreksi tanpa memperhatikan prinsip PKKU/ALP dan mengesampingkan fakta-fakta ekonomi yang ada;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menggunakan single year data Perusahaan Pembanding karena penggunaan data multiple years yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan panduan dan praktik transfer pricing secara internasional yang berlaku. (OECD TPG 2017 paragraf 3.76, OECD COVID-19, dan PMK-213/PMK.03/2016 Lampiran D nomor 3 huruf (f)).

bahwa Aturan Domestik dan Pedoman Internasional yang melandasi penggunaan multiple years dalam analisis Pemohon Banding pada Dokumen Lokal

1) Peraturan yang berlaku secara domestik:

a. PMK-213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa berdasarkan Lampiran D Nomor 3 huruf (f) PMK-213/PMK.03/2016, penggunaan tahun jamak dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada prinsipnya diperbolehkan dan Pemohon Banding diwajibkan memberikan penjelasan tentang tahun jamak tersebut sebagai berikut: “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut: …..........penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;…”

bahwa terkait penjelasan penggunaan tahun jamak (multiple years), telah Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2020 hal. 62 sebagai berikut:

“5.3.2 Analisis Multiple-Year

Dalam praktiknya, data pembanding yang digunakan tidak hanya berasal dari satu periode (tahun) tertentu, namun juga mencakup tahun sebelum atau setelah transaksi afiliasi dilakukan (analisis multiple-year). Setidaknya terdapat dua alasan utama dilakukannya analisis multiple-year. Pertama, penggunaan data multiple-year akan merefleksikan siklus bisnis dalam industri tertentu. Kedua, penggunaan data multiple-year dapat mengeliminasi pembanding yang berada di dalam situasi abnormal.

Analisis dan perbandingan menggunakan data keuangan periode tiga tahun sudah dapat merefleksikan siklus bisnis dan situasi abnormal. Dalam hal ini, informasi/data laporan keuangan multiple year untuk periode 2018, 2019, dan 2020 dipakai untuk melakukan analisis transfer pricing.”

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyatakan penggunaan tahun jamak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa berdasarkan peraturan PER-22/PJ/2013 yang seharusnya menjadi pedoman dan panduan Pemeriksa (Terbanding) dalam melakukan analisa

kewajaran dan kelaziman usaha, tidak terdapat larangan terkait penggunaan multiple year dalam analisis penentuan harga transfer;

bahwa dalam Lampiran PER-22/PJ/2013, manfaat penggunaan multiple years dengan jelas ditunjukkan dan dijelaskan sebagai berikut:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan PER-22/PJ/2013 Pemeriksa (Terbanding) dalam melakukan pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi seharusnya melakukan penelitian data beberapa tahun untuk mencegah adanya perbedaan yang terjadi akibat siklus usaha dan dapat menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

2) Pedoman OECD TPG 2017 dan OECD COVID-19 terkait dengan penggunaan multiple years.

a. Paragraf 3.77 OECD TPG 2017 menyatakan bahwa:

Par. 3.77 OECD TPG 2017

”Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

[Terjemahan tidak resmi]:

"Data selama beberapa tahun juga akan berguna untuk memberikan informasi tentang siklus hidup bisnis dan produk yang relevan dari perbandingan. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk dapat memiliki efek material pada kondisi penetapan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sama, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material memengaruhi harga atau keuntungannya sehingga tidak dapat digunakan sebagai perbandingan."

bahwa berdasarkan OECD di atas menyatakan bahwa pengujian dengan menggunakan data multiple years akan menghasilkan pengujian yang lebih andal dikarenakan telah mempertimbangkan siklus produk dan usaha pembanding serta mengeliminasi pembanding yang berada di dalam situasi abnormal.

b. Paragraf 14 dan 26 OECD COVID-19 menyatakan bahwa:

Par. 14 OECD TPG 2017:

“14. Information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken during the same period as the controlled transaction ("contemporaneous uncontrolled transactions") is the most reliable information to use in a comparability analysis. Such information reflects how independent parties behave in an economic environment that is the same as or substantially similar to the economic environment of the controlled transaction.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“14. Informasi mengenai kondisi transaksi independen yang dapat dibandingkan yang dilakukan selama periode yang sama dengan transaksi afiliasi ("transaksi tanpa kontrol kontemporer") adalah informasi yang paling dapat diandalkan untuk digunakan dalam analisis perbandingan. Informasi seperti itu mencerminkan bagaimana pihak-pihak independen

berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama atau substansial mirip dengan lingkungan ekonomi dari transaksi afiliasi”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menggunakan periode yang sama untuk membandingkan kondisi transaksi independen dengan transaksi afiliasi merupakan informasi yang paling dapat diandalkan. Dalam kasus dimana terdapat kondisi pandemi COVID-19, penggunaan single year tahun 2020 sebagai periode analisis dapat menjadi opsi. Lebih lanjut, OECD COVID-19 menyatakan bahwa terkait dengan adanya perubahan kondisi ekonomi akibat kondisi luar biasa maka periode analisis multiple years dapat diterapkan.

Par. 26 OECD TPG 2017:

“26. The principles outlined in Section B.5 of Chapter Ill of the OECD TPG regarding the use of multiple year data and averages remain applicable. In ordinary circumstances, the use of multiple year data and multiple year averages for comparability analyses may have certain advantages. For example, it can be used as a means to mitigate the impact of accounting differences, appropriately measure the effects on profitability for the tested party based on its business and product life cycles, and to evaluate the same for the comparables, such that the reliability of the comparison is increased.” [Terjemahan tidak resmi]:

“26. Prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian B.5 dari Bab III OECD TPG mengenai penggunaan data beberapa tahun dan rata-rata tetap berlaku. Dalam keadaan biasa, penggunaan data beberapa tahun dan rata-rata beberapa tahun untuk analisis perbandingan dapat memiliki beberapa keuntungan. Misalnya, hal ini dapat digunakan sebagai cara untuk mengurangi dampak perbedaan akuntansi, mengukur efek yang sesuai pada profitabilitas untuk pihak yang diuji berdasarkan siklus bisnis dan produknya, serta untuk mengevaluasi hal yang sama pada perbandingan sehingga keandalan perbandingan meningkat.”

bahwa dengan demikian, mempertimbangkan kegiatan usaha Pemohon Banding yang terdisrupsi akibat adanya pandemi COVID-19, maka penggunaan multiple years tahun 2018-2020 sebagai periode analisis telah

sesuai dengan pedoman OECD COVID-19. Hal tersebut juga telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 halaman 47-48 sebagai berikut:

“Selanjutnya, data pembanding yang berasal dari periode yang sama dengan transaksi afiliasi atau kondisi wajib pajak yang diuji merupakan data pembanding yang ideal untuk diterapkan opsi penggunaan data pembanding yang tersedia pada periode pandemi COVID-19, yaitu data tahun 2020, pada dasarnya juga dapat diterapkan sepanjang dilakukan penyesuaian dan justifikasi yang dapat merefleksikan kondisi pandemi tersebut disertai dengan pertimbangan komersial yang wajar. Untuk tujuan agar data pembanding tersebut mencerminkan kondisi pasar seaktual mungkin maka opsi penggunaan perusahaan pembanding yang rugi sebagai akibat kondisi pandemi dapat dipertimbangkan, sepanjang pembanding tersebut dapat diandalkan dan memenuhi kriteria faktor-faktor kesebandingan atas transaksi afiliasi yang diuji, misalnya diasumsikan bahwa pembanding tersebut memiliki tingkat risiko yang sama dan terkena dampak serupa dari pandemi COVID- 19.”

“Lebih lanjut terkait dengan berubahnya kondisi ekonomi akibat kondisi luar biasa yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas perusahaan secara drastis, maka penggunaan data pembanding yang berasal dari beberapa periode (tahun) tertentu atau tahun jamak (multiple-year) juga dapat diterapkan. Hal ini mempertimbangkan bahwa penggunaan data multiple-year yang memiliki beberapa kelebihan, diantaranya dapat digunakan untuk mitigasi atas adanya dampak dari perbedaan terkait pembukuan atau akuntansi, hingga untuk mengukur secara tepat dampak dari siklus bisnis dan produk dalam suatu industri tertentu terhadap tingkat profitabilitas pihak yang diuji maupun data pembanding sehingga dapat meningkatkan derajat kesebandingan.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas pemilihan tahun 2018 sebagai periode analisis yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding di tahun 2020 tidak tepat. Hal ini

dikarenakan keadaan ekonomi tahun 2018 berbeda dengan tahun 2020 yang terdampak COVID-19;

3) Pedoman dan Referensi Lainnya mengenai Penggunaan Multiple Years

a. United Nations: Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries Paragraph 5.3.4.20

Par. 26 OECD TPG 2017:

“... Multiple year data may be used where they add value and make the transfer pricing analysis more reliable. Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“... Data tahun jamak dapat digunakan ketika data tersebut menambah nilai dan membuat analisis penentuan harga transfer menjadi lebih dapat diandalkan. Keadaan yang mungkin memerlukan pertimbangan akan data dari tahun jamak termasuk pengaruh siklus bisnis di dalam industri wajib pajak atau pengaruh siklus hidup untuk produk atau aset tak berwujud tertentu.”

b. Members of United Nation Tax Committee’s Subcommittee on Practical Transfer Pricing Issues: Chapter 1 An Introduction to Transfer Pricing Paragraph 4.54

“.... The use of multiple year data allows the data to be better harmonised, as it tends to average the results over a period of time. Multiple year data can also uncover relevant abnormal economic factors affecting the results, such as strikes or other adverse conditions. Such an approach also tries to test the data thrown up in typical business cycles and thus eliminates the risk of testing data of only a particularly bad or good year”

[Terjemahan tidak resmi]:

“.... Penggunaan data tahun jamak memungkinkan data menjadi lebih dapat diselaraskan, karena data cenderung merata-ratakan hasilnya dalam periode waktu tertentu. Data tahun jamak juga dapat mengungkap faktor ekonomi abnormal yang relevan yang mempengaruhi hasilnya, seperti adanya pemogokan kerja atau kondisi buruk lainnya. Pendekatan tersebut

juga mencoba menguji data yang muncul di dalam siklus bisnis yang khas dan dengan demikian mengeliminasi risiko pengujian data yang hanya pada tahun yang utamanya buruk atau tahun yang baik”

Paragraph 4.54

“Furthermore, in certain industries which are more cyclical in nature the multiple year data may give a better standard of comparison than use of single year data….”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Selanjutnya, dalam industri tertentu yang lebih bersifat siklikal, data tahun jamak dapat memberikan standar perbandingan yang lebih baik dibandingkan menggunakan data tahun tunggal. ….”

Paragraph 4.57

“Overall, multiple year data provides information about the relevant business and product life cycles of the comparables; differences in business or product life cycles may have an effect on the conditions which determine comparability. Data from previous years can show whether an independent enterprise engaged in comparable transactions was affected by similar economic conditions so as to be used as a comparable or not” [Terjemahan tidak resmi]:

“Secara keseluruhan, data tahun jamak memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari pembanding; perbedaan dalam bisnis atau siklus hidup produk mungkin memberikan dampak pada kondisi yang menentukan kesebandingan. Data dari tahun- tahun sebelumnya bisa menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat di dalam transaksi pembanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang mirip sehingga dapat digunakan sebagai pembanding atau tidak”

c. Feinschreiber, Robert. Transfer pricing handbook: guidance on the OECD regulations/Robert Feinschreiber, Margaret Kent. hlm 208,209. – (Wiley corporate F&A series) (2012)

“The OECD applies a “soft” approach in suggesting multiple-year data. “It generally might be useful” for the multinational enterprise or the tax administration to obtain a complete understanding of the facts and

circumstances that surround the controlled transaction. In that regard, the multinational enterprise or the tax administration should examine data from the year prior to the one under examination and from earlier years” “…. The OECD takes an expansive use of multiple-year data, suggesting that the multinational enterprise or the tax administration might be able to use this multiple year data in providing information about the relevant business and the product life cycles of the comparables.”

[Terjemahan tidak resmi]

“OECD menerapkan pendekatan secara “halus” dalam menyarankan data tahun jamak. “secara umum mungkin berguna” bagi perusahaan multinasional atau otoritas perpajakan untuk memperoleh pemahaman secara lengkap mengenai fakta dan keadaan yang ada di sekitar transaksi afiliasi. Dalam hal itu, perusahaan multinasional atau otoritas perpajakan harus memeriksa data dari tahun sebelum saat pemeriksaan sedang dilakukan dan dari tahun-tahun sebelumnya”

“…. OECD menggunakan data tahun jamak secara luas, menunjukkan bahwa perusahaan multinasional atau otoritas perpajakan mungkin dapat menggunakan data tahun jamak ini dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari pembanding.”

d. Feinschreiber, Robert. Transfer pricing methods: an applications guide/Robert Feinschreiber. hlm 232,241. - (John Wiley & Sons, Inc.) (2004)

“.... The use of multiple years smooths out the results and in general eliminates the short-run issues that may lead taxpayers or tax collectors to reach inappropriate conclusions regarding the adequacy of transfer pricing policies.” “The use of multiple-year data is essential in the context of audits of transfer prices in which tests of reasonableness must be applied to determine whether the overall results make business sense. ….”

[Terjemahan tidak resmi]:

“.... Penggunaan tahun jamak memuluskan hasilnya dan secara umum menghilangkan isu jangka pendek yang dapat menyebabkan wajib pajak atau pemungut pajak untuk mencapai kesimpulan yang tidak tepat terkait dengan kecukupan dari kebijakan penetapan harga transfer.”

“…. Penggunaan data tahun jamak sangat penting dalam konteks pemeriksaan atas harga transfer di mana pengujian kewajaran harus diterapkan untuk menentukan apakah hasil secara keseluruhan masuk akal secara bisnis. ….”

e. EU Joint Transfer Pricing Forum: Report in the Use of Comparables in the EU. hlm 12

“Recommendation 6:

….. As regards practice related to the use of multiple year data:

e) In most cases multiple year data may be used to better understand the controlled transaction and provide useful information on the comparables. In this respect the effect of business and product/intangible life cycles or anomalies in third party information would need to be considered to determine the applicable period or even warrant consideration of a multiple year data.

f) The use of averages may also improve the reliability of a range

g) As regards the data considered in a multiple year analysis, comparables should not be excluded for the simple reason that they report losses in a limited number of years covered by the analysis ……”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Rekomendasi 6:

….. Mengenai praktik terkait dengan penggunaan data tahun jamak:

e) Di dalam kebanyakan kasus, data tahun jamak dapat digunakan untuk lebih memahami transaksi afiliasi dan memberikan informasi yang berguna tentang pembanding. Dalam hal ini, pengaruh dari bisnis dan siklus hidup produk/aset tak berwujud atau anomali di dalam informasi pihak ketiga perlu dipertimbangkan untuk menentukan periode yang berlaku atau bahkan menjamin pertimbangan akan data tahun jamak.

f) Penggunaan rata-rata juga dapat meningkatkan keandalan dari rentang

g) Mengenai data yang dipertimbangkan di dalam data tahun jamak, pembanding tidak boleh dikecualikan karena alasan sederhana bahwa

mereka melaporkan kerugian di dalam jumlah tahun terbatas yang dicakup oleh analisis ……”

f. EU Joint Transfer Pricing Forum: Compilation Of NGM Contributions On Comparables In The EU

“2.6 Use of multiple year of data/Overall considerations

- The use of multiple year data is commonly favoured

- Guidance would be useful on which period to pick, on how to review it: e.g. "whether we chose beginning of the cycle or end of the cycle"

- Guidance would be useful on how to update the data: at the time of the audit, it is common to have new data and the question is how to us such data (timing issues)”

[Terjemahan tidak resmi]:

“2.6 Penggunaan data tahun jamak/Pertimbangan secara keseluruhan

- Penggunaan data tahun jamak umumnya disukai

- Panduan akan berguna pada periode manakah yang harus dipilih, atau bagaimana cara meninjaunya: misalnya “apakah kita memilih awal dari siklus atau akhir dari siklus:

- Panduan akan berguna pada cara bagaimana untuk melakukan pembaharuan pada data: Pada saat dilakukan pemeriksaan, adalah hal yang umum untuk memiliki data baru dan pertanyaannya adalah bagaimana data tersebut bagi kami (isu pemilihan waktu)”

4) Sejalan dengan ketentuan di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa penerapan kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan faktor periode analisis rata-rata untuk penghitungan tahun jamak tiga tahun telah sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku;

bahwa dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal. Dengan demikian, penggunaan data multiple- years (2018-2020) yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam pengujian transaksi afiliasi Tahun Pajak 2020 bertujuan untuk meningkatkan reliabilitas analisis kesebandingan karena data tersebut memperhitungkan dampak dari siklus usaha dan pengaruh kondisi ekonomi khususnya di tahun 2020

yang terdampak pandemi COVID-19 telah sesuai dengan panduan dan praktik transfer pricing secara internasional yang berlaku.

bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak terkait dengan Penggunaan Multiple Years.

bahwa selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan dan penelaahan, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa yang serupa yang telah diperiksa dan diputuskan dengan adil dan bijaksana oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan penggunaan data multiple years pada metode TNMM sebagai berikut:

Tabel 6 – Putusan Pengadilan Pajak atas Penggunaan Multiple Years

NoJenis SengketaNomor PutusanTanggalPertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan PajakKeputusan
1.Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan BadanPUT.69375/PP/M.XIIB/ 15/201628 Maret 2016“Bahwa penggunaan data single year yang digunakan Terbanding dan data multiple year yang digunakan Wajib Pajak dalam menghitung rentang net margin yang wajar (arm’s length range) dengan menggunakan metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM), Majelis berpendapat bahwa penggunaan data multiple- year pada metode TNMM akan memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait kebenaran- kebenaran (facts) dan keadaan-keadaan dari transaksi afiliasi dan transaksi perusahaan pembanding” …penggunaan data multiple-year adalah lebih tepat karena dengan data multiple akan memperhitungkan dampak dari siklus hidup produk dan pengaruh kondisi ekonomi dalam jangka pendek terhadap keuntungan atau kerugian dari perusahaan yang dibandingkan”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding. Bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding memiliki BvD Independence Indicator A dan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian disebabkan karena business reason.

Kriteria Pencarian Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menggunakan seleksi secara otomatis dan seleksi secara manual untuk mencari perusahaan pembanding yang paling tepat (most appropriate comparable);

bahwa dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding hal. 63 berikut merupakan kriteria pencarian Pemohon Banding dalam database Orbis:

Gambar 3 – Kriteria Pencarian Pemohon Banding

bahwa adapun berikut merupakan kriteria seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang telah tercantum pada Dokumen Lokal Pemohon Banding hal. 64:

Gambar 4 – Seleksi Manual Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding

bahwa berdasarkan kriteria pencarian di atas, Pemohon Banding memperoleh Pembanding yang telah memenuhi faktor kesebandingan terutama:

1) Perusahaan yang mempunyai indikator independensi A+, A, A-

2) Mengeliminasi Perusahaan yang memiliki rata – rata margin negatif.

bahwa Terbanding telah setuju dengan kriteria pencarian otomatis dan seleksi manual yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding sehingga penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Pendapat Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding Terpilih oleh Terbanding

NoPerusahaan Pembanding yang Ditolak TerbandingAlasan PenolakanPendapat Pemohon Banding
Perusahaan Pembanding
Pemohon Banding oleh
Terbanding
1.SBS Medianet Co., LtdIndikator Independensi perusahaan memiliki BvD Independence selain AMengacu pada penjelasan Poin 0 hal. 19 bahwa salah satu kriteria pencarian otomatis perusahaan
pembanding Pemohon Banding, yaitu kriteria BvDep Indikator Independen A+, A, A-. Dengan
demikian, populasi perusahaan pembanding potensial yang diperoleh telah memenuhi kriteria
tersebut.
Bahwa berdasarkan basis data Orbis nyata-nyata SBS Medianet Co.,ltd memiliki kriteria BvDep
Indikator Independen A-
.
Sumber: Orbis
Bahwa Terbanding memperoleh informasi dengan cara menarik ulang dengan data yang kemudian
menghasilkan BVD independence indicator yang berbeda dengan Pemohon Banding (selain A).
Bahwa perbedaan BVD independence indicator disebabkan oleh perbedaan tanggal penarikan data.
Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan prinsip self
assessment, yang berakibat pada perbedaan antara pemenuhan kewajiban Pemohon Banding
dengan pengujian Terbanding.
Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan pembanding (SBS Medianet
Co.,ltd) oleh Terbanding karena BVD independence indicator atas SBS telah dapat dibuktikan oleh
Pemohon Banding adalah A.
2.PRT Company Limited
Perusahaan memiliki ROTC margin negatifBahwa Terbanding telah setuju dengan seleksi manual dalam melakukan pencarian perusahaan
pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding diantaranya menolak perusahaan dengan rata-
rata margin negatif.
NoPerusahaan Pembanding yang Ditolak TerbandingAlasan PenolakanPendapat Pemohon Banding
Perusahaan Pembanding
Pemohon Banding oleh
Terbanding
Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa rata-rata margin ROTC tahun 2018-2020 PRT
Company Limited sebesar 0,87% sehingga telah memenuhi kriteria seleksi manual perusahaan
pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Sumber: Orbis
Lebih lanjut, berdasarkan basis data Orbis PRT Company Limited hanya mengalami kerugian sekali,
yaitu pada tahun 2018 dari 3 tahun terakhir (2018-2020) sehingga masih dapat untuk dijadikan
sebagai perusahaan pembanding yang andal sesuai dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pada peraturan perpajakan domestik, tidak terdapat kriteria penolakan perusahaan
pembanding yang mengalami kerugian lebih dari sekali. Penolakan perusahaan pembanding
sangat didasarkan pada analisa kesebandingan (analisis fungsi, kesebandingan produk/jasa
yang dihasilkan, dan ketentuan kontrak) alih-alih pertimbangan kondisi rugi atau tidaknya
perusahaan pembanding tersebut.
b. Mengacu The Platform for Collaboration on Tax: A Toolkit for Addressing Difficulties in
Accessing Comparables Data for Transfer Pricing Analyses yang disusun oleh IMF, OECD,
PBB dan World Bank Group dapat disimpulkan bahwa jika terdapat perusahaan
pembanding independen yang mengalami kerugian dalam setahun di tiga tahun terakhir
masih dapat dipertimbangkan diterima sebagai pembanding independen bagi Pemohon
Banding.
c. Bahwa mengacu pada OECD TPG 2017 par. 3.64 dan 3.65, dapat disimpulkan bahwa tidak
terdapat aturan utama untuk pengecualian perusahaan pembanding yang merugi. Bahwa
fakta dan keadaan di sekitar perusahaan yang bersangkutan yang menentukan menjadi
perusahaan pembanding.
Paragraf 3.64
“... This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable.
In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding
rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and
circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a
comparable, not its financial result.”
[Terjemahan tidak resmi]
Paragraf 3.64
“... Namun ini tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak akan pernah bisa menjadi
pembanding. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak
boleh ada aturan yang utama tentang penyertaan atau pengecualian pembanding yang
merugi. Bahkan fakta dan keadaan di sekitar perusahaan yang bersangkutanlah yang
seharusnya menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil kinerja keuangannya.”
Paragraf 3.65
“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation
in order to establish whether or not it can be comparable… Loss-making comparables that
satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that
they suffer losses.”
[Terjemahan tidak resmi]
Paragraf 3.65
“Secara umum, transaksi independen yang merugi seharusnya memicu penyelidikan lebih
lanjut untuk menentukan apakah transaksi tersebut dapat dijadikan pembanding.…
Pembanding-pembanding yang merugi yang memenuhi analisis kesebandingan tidak
boleh ditolak atas dasar satu-satunya bahwa mereka menderita kerugian.”
d. Penjelasan pada Poin c di atas dukung oleh Putusan Pengadilan Wajib Pajak lain
sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah:
NoPerusahaan Pembanding yang Ditolak TerbandingAlasan PenolakanPendapat Pemohon Banding
Perusahaan Pembanding
Pemohon Banding oleh
Terbanding
No.Nomor PutusanKutipan Putusan Pengadilan
1.PUT- 005648.15/2020/PP/M. VIB Tahun 2021“…bahwa menurut Majelis terdapat kondisi rugi yang bersifat alamiah yang terjadi bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi yaitu kondisi rugi karena perusahaan yang baru memulai berusaha (start-up), rugi karena berada dalam fase penurunan kegiatan usana (decline), atau rugi karena kondisi ekonomi sedang tidak menguntungkan; …bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa kondisi rugi yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak dapat menjadi alasan untuk menolaknya sebagai perusahaan pembanding; … bahwa hal tersebut sesuai dengan bahwa Majelis berpendapat perusahaan pembanding yang mengalami rugi seharusnya hanya menjadi pemicu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kesebandingannya…“
2.PUT- 099963.15/2013/PP/M. VIIIA Tahun 2019"…Bahwa penolakan calon pembanding tidak dapat dilakukan semata-mata atas hasil keuangan yang berbeda dengan calon pembanding lainnya; … Paragraf tersebut juga menekankan bahwa dasar pemilihan perusahaan pembanding harus atas fakta dan kondisi (yaitu fungsi dan kegiatan bisnis) bukan hasil keuangannya; …Terbanding dalam mengeliminasi 4 Pembanding tersebut yang dinyatakan mengalami kerugian tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab- penyebab ke-4 (keempat) Pembanding tersebut mengalami kerugian (mempunyai nilai ekstrim) sehingga Majelis tidak dapat mengetahui apakah nilai ekstrim/kerugian yang dialami ke-4 (keempat) Pembanding tersebut terjadi karena kondisi-kondisi luar biasa yang dihadapi oleh ke-4 (keempat) Pembanding tersebut atau karena kondisi yang biasa/wajar dari ke-4 (keempat) Pembanding tersebut"
Bahwa berdasarkan putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembanding yang
mengalami kerugian tidak semata-mata menjadikan pembanding harus ditolak menjadi
pembanding sebaliknya seharusnya kerugian tersebut menjadi pemicu penyelidikan
lebih lanjut (further investigation) atas penyebab kerugiannya.
3.Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd
Indikator Independensi perusahaan memiliki BvD Independence selain AMengacu pada penjelasan Poin 0 hal. 19 bahwa salah satu kriteria pencarian otomatis perusahaan, i
pembanding Pemohon Banding, yaitu kriteria BvD Indikator Independen A+, A, A-. Dengan demikian
populasi perusahaan pembanding potensial yang diperoleh telah memenuhi kriteria tersebut.
Bahwa berdasarkan basis data Orbis nyata-nyata Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd memilik
kriteria BvDep Indikator Independen A-.
Sumber: Orbis
Dengan demikian, penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding terhadap
Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd karena memiliki BvD Independence selain A tidak tepat.
NoPerusahaan Pembanding yang Ditolak TerbandingAlasan PenolakanPendapat Pemohon Banding
Perusahaan Pembanding
Pemohon Banding oleh
Terbanding
Bahwa perbedaan BVD independence indicator disebabkan oleh perbedaan tanggal penarikan data.
Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan prinsip self
assessment, yang berakibat pada perbedaan antara pemenuhan kewajiban Pemohon Banding
dengan pengujian Terbanding.
Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan pembanding (Guangdong Sharp
Sence Media Co., Ltd) oleh Terbanding karena BVD independence indicator atas Guangdong Sharp
Sence telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah A.

bahwa berdasarkan fakta di atas menunjukkan bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding nyata-nyata:

- Memiliki BvD Independence A+, A, A- sesuai dengan kriteria pada pencarian otomatis perusahaan pembanding di mana Terbanding telah menyetujui kriteria pencarian otomatis yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- Tidak terdapat perusahaan yang memiliki rata-rata margin ROTC yang negatif sehingga telah sesuai dengan kriteria seleksi manual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. Adapun untuk perusahaan yang mengalami kerugian masih dapat dijadikan perusahaan pembanding karena kerugian yang terjadi bukan suatu hal yang rutin terjadi setiap tahun dan bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi melainkan akibat genuine business reason;

- Memiliki website perusahaan dan dapat diakses.

bahwa dengan demikian, penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang kemudian diubah dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa:

"Temuan pemeriksa harus didasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".

bahwa berdasarkan ketentuan di atas diharapkan temuan Terbanding harus memiliki cukup bukti yang kompeten sehubungan dengan alasan penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding. Namun, selama proses Pemeriksaan dan Keberatan Terbanding belum memberikan bukti yang kompeten untuk membuktikan alasan penolakan perusahaan pembanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait penolakan 3 (tiga) penyesuaian Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yaitu penyesuaian atas big data analytics, depresiasi dan penyisihan piutang, serta penyesuaian atas beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19.

Dasar Hukum dan Referensi terkait Penyesuaian.

bahwa Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan antara kondisi Pemohon Banding dengan kondisi transaksi independen demi meningkatkan kesebandingan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (“PMK-22/PMK.03/2020”) dan panduan yang tercantum dalam PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 serta panduan best practice internasional dalam OECD TPG 2017.

● Pasal 8 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020 menjelaskan mengenai penerapan

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan membandingkan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi independen sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.”

● Faktor – faktor kesebandingan yang perlu diperhatikan dalam mencari

pembanding peraturan telah diatur dalam PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER- 32/PJ/2011 dan PMK-22/PMK.03/2020 sebagai berikut:

● Adapun faktor-faktor yang dapat memengaruhi tingkat kesebandingan juga telah

sesuai PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1) antara lain: “(1) Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha”

● PMK-22/PMK.03/2020 pasal 10 ayat (1) menjelaskan mengenai kondisi transaksi

yang dibandingkan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan dengan transaksi independen sebagai berikut:

“Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. Ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis

b. Fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. Karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditransaksikan;

d. Keadaan ekonomi; dan

e. Strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.”

Selanjutnya, berikut langkah – langkah dalam melakukan analisis kesebandingan:

● PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 12 ayat (3) huruf b, c, d, dan e menjelaskan

tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam analisis kesebandingan, yaitu: “(3) Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

b. mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal;

c. menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

d. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding;

e. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap indikator harga transaksi;....”

Selanjutnya, transaksi independen dapat dikatakan sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa apabila:

● PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 12 ayat (1) huruf c mengatur mengenai

kesebandingan antara transaksi independen dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai berikut:

“Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sepanjang:

…

c. kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi Independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.”

Kemudian, penyesuaian kesebandingan diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 dan OECD TPG 2017 sebagai berikut:

● Penyesuaian kesebandingan harus dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi

dalam meningkatkan kesebandingan sebagaimana tertuang dalam Paragraf 1.40 OECD TPG 2017 yang menentukan sebagai berikut:

“....Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison….”

[Terjemahan tidak resmi]

“….Jika terdapat perbedaan antara situasi yang dibandingkan dapat berdampak secara signifikan pada perbandingan tersebut, penyesuaian perbandingan harus dilakukan, jika memungkinkan, untuk meningkatkan keandalan perbandingan tersebut….”

Dengan demikian, penyesuaian kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan OECD TPG 2017 untuk meningkatkan kesebandingan.

● Lebih lanjut, diatur dalam Lampiran D PMK-213/PMK/03/2016 bahwa Rincian

dan/atau Penjelasan dari Informasi dalam Dokumen Lokal salah satunya terkait penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:..

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 telah memuat informasi mengenai penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan sesuai pada sub bab 6.3 hal. 67-70.

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, agar dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding harus memiliki kondisi yang sama dengan transaksi afiliasi yang diuji. Dalam hal terdapat perbedaan yang material, maka penyesuaian akurat yang wajar dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan tersebut;

Penjelasan terkait penyesuaian atas Big data analytics

Menurut TP Doc Pemohon Banding Tahun 2020

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2020 hal. 68, Pemohon Banding dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui kesepakatan billing

commitment (Perubahan) melakukan pembayaran kepada PT Telkomsel sebesar Rp20.197.731.338, sebagai berikut:

Gambar 5 – Kesepakatan billing commitment (Perubahan) antara Pemohon

Banding dengan PT Telekomunikasi Selular

bahwa sampai dengan akhir tahun 2020 jumlah realisasi pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp3.556.022.700, sehingga berakibat pada kerugian yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.641.708.638. Oleh karena itu, akibat kerugian yang terjadi di tahun 2020 tersebut, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 7 – Penyesuaian berdasarkan TP Documentation Pemohon

Banding Tahun 2020

DeskripsiNilai (dalam Rupiah)
Pendapatan3.556.022.700*
Beban Billing Commitment kepada PT Telkomsel (Perubahan)(20.197.731.338)
Laba (Rugi) yang dilakukan penyesuaian dalam Dokumen Lokal(16.641.708.638)

Keterangan:

*) : Pendapatan dari Kemenparkraf termin 1 sebagaimana merujuk pada Tabel 11 di bawah

Menurut Rekalkulasi Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan rekalkulasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dapat disampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penjelasan dan perhitungan menurut TP Documentation Tahun 2020 di atas, dengan rincian sebagai berikut :

bahwa berdasarkan rekapitulasi nilai invoice, jumlah pendapatan yang dapat ditagih di tahun 2020 adalah sebesar Rp5.425.397.700 (mohon untuk mengacu pada kolom nilai pendapatan diterima Tahun 2020). Sedangkan, nilai tagihan yang seharusnya dapat diterima di tahun 2020 adalah sebesar Rp23.647.310.830 (mohon untuk mengacu pada kolom nilai pendapatan (Tanpa PPN – dalam Rp). Sehingga, terdapat nilai pendapatan yang tidak dapat ditagih di tahun 2020 sebesar Rp18.221.913.130 (Rp23.647.310.830 - Rp5.425.397.700). Hal ini telah menyebabkan kerugian bagi Pemohon Banding di tahun 2020, karena biaya telah dibebankan seluruhnya, sementara pendapatan baru dapat ditagih sebesar Rp5.425.397.700. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian atas pendapatan yang tidak dapat ditagih di tahun 2020 sebesar Rp18.221.913.130, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 8 – Penyesuaian berdasarkan Rekalkulasi Pemohon Banding

DeskripsiNilai (dalam Rupiah)
Pendapatan5.425.397.700
Pendapatan yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding23.647.310.830
Selisih atas pendapatan dilakukan penyesuaian18.221.913.130

biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha yang tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp26.482.809.505.

bahwa pada Tahun 2020 terdapat beberapa segmen yang mengalami kerugian pada level laba operasional. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian untuk biaya usaha non kas, yaitu biaya depresiasi dan penyisihan piutang untuk segmen

yang mengalami kerugian pada level laba operasional yaitu DOOH, Online, Mobile, dan Big Data Analytic.

Tabel 9 – Detail Penyesuaian Biaya Depresiasi dan Penyisihan Piutang atas

Segmen yang Mengalami Kerugian pada Laba Operasional

Beban Usaha Non KasDOOH (dalam Rupiah)Online (dalam Rupiah)Mobile (dalam Rupiah)Big Data Analytics (dalam Rupiah)Jumlah Penyesuaian (dalam Rupiah)
Depresiasi6.664.287.488-4.825.907.3235.016.688.99916.506.883.810
Penyisihan Piutang229.883.714802.191.6558.802.678.616141.171.7109.975.925.695
Total6.894.171.202802.191.65513.628.585.9395.157.860.70926.482.809.505

bahwa dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian atas biaya depresiasi dan piutang tak tertagih sebesar Rp26.482.809.505.

Penyesuaian beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID- 19 sebesar Rp54.625.632.394.

bahwa COVID-19 berdampak secara internal maupun eksternal, secara internal hal ini berdampak kepada pembatasan kegiatan advertising yang ditandai dengan terkendalanya event yang akan berlangsung sehingga berakibat langsung dengan produk activation creative dan media placement yang memiliki margin besar. Secara eksternal, menurunnya performa PT Telkom dan PT Telkomsel sebagai pelanggan utama sehingga dilakukan pengetatan budget khususnya di advertising expense. Hal tersebut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan Pemohon Banding dari produk activation creative dan media placement di tahun 2020.

Tabel 10 – Penurunan Penjualan Produk Activation Creative dan Media Placement Akibat Penurunan Belanja Biaya Iklan Pelanggan terkait dengan

COVID – 19

Pendapatan2020Persentase Penurunan dari 2019 ke 20202019Persentase Penurunan dari 2018 ke 20192018
Activation creative139.084.885.894-19,77%173.364.719.638-44,99%315.156.421.295
Media placement197.308.252.024-0,06%197.436.555.178-17,19%238.416.847.775
Total336.393.137.918-9,28%370.801.274.816-33,02%553.573.269.070

bahwa pada tabel di atas dapat dilihat bahwa terjadi penurunan dari tahun 2018 hingga 2020. Untuk produk activation creative, di dalam jumlah Rp139.084 miliar masih terdapat komponen pendapatan dari channel TV yaitu sebesar Rp29.070 miliar, jika pendapatan tersebut dikeluarkan maka pendapatan yang berasal hanya dari produk activation creative pada tahun 2020 hanya sebesar Rp110.015 miliar

(Rp139.084 miliar dikurang Rp29.070 miliar). Dengan demikian terdapat penurunan sebesar Rp63.350 miliar;

bahwa dengan adanya penurunan pada tahun 2020, Pemohon Banding berusaha untuk menutup penurunan tersebut dengan melakukan akselerasi produk mobile namun tidak dapat dipungkiri bahwa produk tersebut memiliki margin rendah sehingga belum dapat menopang kegiatan bisnis Pemohon Banding secara menyeluruh dan signifikan. Berikut segmentasi pendapatan dan beban pokok pendapatan Pemohon Banding pada Tahun 2020:

bahwa berdasarkan tabel di atas, produk mobile adalah produk yang memiliki margin yang rendah yang ditunjukkan dengan pendapatan Pemohon Banding sebesar 68,05% berasal dari produk mobile namun di sisi lain beban pokok pendapatan atas produk mobile sebesar 64,52%;

bahwa lebih lanjut, berikut merupakan perbandingan laporan keuangan anggaran dan aktual Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 untuk menunjukkan terdapat kenaikan beban pokok pendapatan dan beban usaha aktual dibandingkan dengan budget di tahun 2020;

Tabel 11 – Perbandingan Laporan Keuangan Anggaran dan Aktual Pemohon

Banding Tahun Pajak 2020

DeskripsiRKAP (Rp)% (vertikal)Aktual (Rp)% (vertikal)Selisih (Rp)% (Persentase Kenaikan dan Penurunan)
Pendapatan Usaha1.159.129.445.648100,00%1.469.898.453.614100,00%310.769.007.96626,81%
Beban Pokok Pendapatan1.067.848.851.92592,13%1.371.988.495.46893,34%304.139.643.54328,48%
Laba Kotor91.280.593.7237,87%97.909.958.1466,66%6.629.364.4237,26%
Beban Usaha120.990.942.22910,44%190.211.447.61412,94%69.220.505.38557,21%
Laba (Rugi) Usaha(29.710.348.506)-2,56%(92.301.489.468)-6,28%(62.591.140.962)210,67%

bahwa berdasarkan tabel di atas, menunjukkan terdapat kenaikan beban pendapatan dan beban usaha aktual apabila dibandingkan dengan budget yang tidak sejalan dengan kenaikan pendapatan usaha Pemohon Banding. Biaya atas beban pokok pendapatan aktual meningkat sebesar 28,48% dan beban operasi meningkat aktual sebesar 57,21%, sedangkan pendapatan aktual Pemohon Banding hanya mengalami kenaikan sebesar 26,81%. Sehingga, Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap beban pokok pendapatan dan beban operasi sebagai berikut:

Tabel 12 – Penyesuaian Beban Pokok Pendapatan dan Beban Operasi

Pemohon Banding Tahun 2020

DeskripsiAktual (Rp)% (vertikal)Nilai Penjualan Aktual, HPP dan Beban Usaha telah Disesuaikan sesuai dengan Persentase RKAP (Rp)% (vertikal)Selisih HPP dan Beban Usaha Aktual dengan Persentase RKAP (Rp)
Pendapatan Usaha1,469,898,453,614100.00%1,469,898,453,614100.00%
Beban Pokok Pendapatan1,371,988,495,46893.34%1,354,145,028,43692.13%17,843,467,032
Laba Kotor97,909,958,1466.66%115,753,425,1787.87%
Beban Usaha190,211,447,61412.94%153,429,282,25210.44%36,782,165,362
Laba (Rugi) Usaha(92,301,489,468)-6.28%(37,675,857,074)-2.56%54,625,632,394

bahwa dengan demikian, dilakukan penyesuaian atas biaya beban pokok pendapatan dan beban operasi sebesar Rp54.625.632.394.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan atas proses normal Pemohon Banding melainkan karena keadaan luar biasa (extraordinary);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah wajar yang ditunjukkan dengan

gross profit segmen transaksi afiliasi sebesar 4,22% lebih besar dibandingkan gross profit segmen transaksi independen sebesar 1,07%;

bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020 untuk menghitung kontribusi masing-masing transaksi afiliasi dan independen Pemohon Banding, sebagaimana ditunjukkan melalui tabel berikut:

Tabel 13 – Perhitungan segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding

Tahun 2020

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding di tahun 2020 disebabkan oleh genuine business reason dan bukan karena motif profit shifting. Kerugian yang dialami Pemohon Banding diakibatkan karena laba kotor (gross profit) Pemohon Banding sebesar Rp77.747.090.381 (Indeks Total C) tidak dapat menutupi beban usaha Pemohon Banding sebesar Rp170.048.579.849 (Indeks Total D). Apabila dianalisis lebih lanjut, maka pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.469.898.453.614 (Indeks Total A), terdiri atas pendapatan afiliasi sebesar Rp865.380.217.318 (58,87%) dan pendapatan independen sebesar Rp604.518.236.296 (41,13%);

bahwa berdasarkan laporan keuangan segmentasi di atas, dapat diketahui bahwa pada tingkat laba kotor, segmen transaksi afiliasi mencatatkan persentase laba kotor sebesar 4,22%, sedangkan segmen transaksi independen menghasilkan laba kotor sebesar 1,07%. Fakta ini menunjukan bahwa pada tingkat laba kotor, segmen afiliasi Pemohon Banding mencatat persentase keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan transaksi independen Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan poin di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mencatatkan keuntungan pada tingkat laba kotor, dengan persentase keuntungan pada transaksi afiliasi yang lebih tinggi dibandingkan transaksi independen. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle (“ALP”) karena terdapat pembanding internal yaitu segmen transaksi independen yang mencatatkan laba kotor sebesar 1,07%;

bahwa hal ini selaras dengan definisi ALP pada panduan internasional Par. 1.6 OECD TPG 2017 dan peraturan perpajakan domestik Pasal 1 ayat (4) PMK- 213/PMK.03/2016, di mana transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi harus dilakukan sebagaimana pihak independen bertransaksi, sebagai berikut: Par. 1.6 OECD TPG 2017

“[Where] conditions are made or imposed between the two [associated] enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independen enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions,

have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.”

[Terjemahan tidak resmi]:

"[Di mana] kondisi-kondisi dibuat atau diberlakukan antara dua perusahaan [afiliasi] dalam hubungan komersial atau keuangan yang mana berbeda dari kondisi yang akan diberlakukan antara perusahaan-perusahaan independen, maka setiap keuntungan yang seharusnya, jika bukan karena kondisi tersebut, telah diperoleh oleh salah satu perusahaan, namun, karena kondisi-kondisi tersebut, tidak diperoleh, dapat dimasukkan dalam keuntungan perusahaan tersebut dan dapat dikenakan pajak sesuai dengan itu."

Pasal 1 ayat (4) PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”)

“…Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

bahwa berdasarkan penjelasan dalam panduan Par. 1.6 OECD TPG 2017 dan peraturan Pasal 1 ayat (4) PMK-213 di atas, dapat dijelaskan bahwa transaksi afiliasi harus dilakukan dengan bercermin pada transaksi independen, sehingga hasil laba kotor segmen afiliasi (4,22%) yang lebih tinggi dibandingkan dengan segmen independen (1,07%) nyatanya menunjukan bahwa segmen afiliasi telah wajar. bahwa selain itu, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada tingkat laba bersih disebabkan oleh genuine business reason berupa:

bahwa rendahnya kinerja masing-masing lini bisnis yang tercermin dari rendahnya laba kotor pada setiap lini (merujuk pada kotak merah di atas). Rendahnya kinerja pada setiap lini bisnis ini merupakan faktor bisnis. Sehingga, dapat ditunjukkan bahwa kerugian di tingkat laba bersih pada tahun sengketa disebabkan karena

ketidakmampuan Pemohon Banding untuk mencapai laba kotor yang cukup guna menutupi beban usaha di tahun 2020;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menanggung beban operasional dari program pensiun dini (Early Retirement Program) sebesar Rp 22.565.122.011, sebagai bagian dari aksi korporasi untuk perbaikan bisnis di masa mendatang. Beban tambahan ini meningkatkan beban operasional secara signifikan, sehingga berkontribusi pada kerugian di tingkat laba operasi tahun 2020;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding di tahun 2020 disebabkan oleh murni alasan bisnis (genuine business reason) dan bukan dikarenakan adanya motif profit shifting;

bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding adalah disebabkan oleh alasan bisnis (genuine business reason), karena pada tahun pajak 2020 Pemohon Banding berada pada tahun tidak normal sehubungan dengan pembenahan internal dari Manajemen. Hasil dari pembenahan tersebut dapat ditunjukkan dengan tercapainya expectation future profit di tahun normal (2021 s.d 2023) yang diperoleh dari pembenahan, antara lain Early Retirement Program, pembentukan divisi baru yaitu content services, dan efisiensi di lini bisnis messaging services dan big data analytics. Alasan kerugian yang disebabkan oleh alasan bisnis tersebut telah sesuai dengan pedoman OECD;

Laporan Keuangan komparatif Pemohon Banding (PT Metra Digital Media/”MDM”) dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023;

Grafik laba kotor (gross profit) serta laba bersih (operating profit) Pemohon Banding tahun 2018 sampai dengan tahun 2023;

bahwa lebih lanjut, adapun atas tabel di atas, berikut merupakan grafik yang menunjukkan laba kotor (gross profit) serta laba bersih (operating profit) Pemohon Banding tahun 2018 sampai dengan tahun 2023;

Gambar 6 – Gross profit dan operating profit Pemohon Banding tahun 2018 –

2023

RasioTahun AbnormalTahun Normal
2018* (%)2019* (%)2020 (%)2021 (%)2022 (%)2023 (%)
Gross Profit Margin (Gross profit/sales)15,7%-10,1%5,3%13,5%14,2%13,4%
Operating Profit Margin (Operating Profit/Sales)2,0%-25,4%-6,3%4,2%3,3%3,2%
ROTC (Operating Profit/Total Cost)2,07%-20,24%2,62%4,35%3,37%3,28%

Keterangan:

*) Penjelasan Tahun 2018 dan 2019

bahwa terdapat kesalahan pencatatan untuk tahun 2018 dan 2019, di mana terdapat laba yang telah dicatat di tahun 2018 namun biaya dicatat di tahun 2019. Hal ini merupakan sengketa pada proses banding tahun pajak 2019. Akibat dari hal ini, tahun 2018 mencatatkan keuntungan di level gross profit (15,7%) dan keuntungan

di level operating profit (2,0%), sedangkan tahun 2019 mencatatkan kerugian di level gross profit (-10,1%) dan kerugian di level operating profit (-25,4%);

Bahwa Pemohon Banding pada Tahun 2020 mengalami tahun tidak normal, sedangkan tahun normal bagi Pemohon Banding adalah Tahun 2021, 2022, dan 2023;

bahwa berikut merupakan penyebab Tahun 2020 menjadi tahun tidak normal Pemohon Banding:

a. Bahwa Pemohon Banding sedang melakukan pembenahan internal terutama pada Tahun 2018, 2019, dan 2020.

b. Hasil perbaikan revenue

Bahwa meskipun masih mengalami kerugian di Tahun 2020, nyatanya Pemohon Banding telah berhasil melakukan pembenahan internal yang tercermin melalui peningkatan pendapatan (revenue) pada Tahun 2021 (sebesar Rp2,01 Triliun), 2022 (sebesar Rp1,95 triliun), dan 2023 (sebesar Rp2,17 triliun) secara berturut - turut di mana semula Pemohon Banding hanya memperoleh sebesar Rp1,46 Triliun di tahun 2020.

Tabel 14 – Peningkatan pendapatan Pemohon Banding

c. Hasil perbaikan laba kotor

bahwa peningkatan pada pendapatan (revenue) tersebut juga sejalan dengan adanya peningkatan di level laba kotor (gross profit). Perbaikan laba kotor (gross profit) tersebut dapat dilihat pada tahun 2021, 2022, dan 2023 di mana terdapat

peningkatan laba kotor (gross profit) sebesar 13,5% (2021), 14,2% (2022), dan 13,4% (2023) atau dengan kata lain, rata-rata peningkatan laba kotor (gross profit) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar 13,7%;

Tabel 15 – Peningkatan laba kotor Pemohon Banding

bahwa hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengalami perbaikan (peningkatan yang positif) untuk laba kotor di tahun 2021 sampai dengan 2023 apabila dibandingkan dengan hasil laba kotor (gross profit) tahun 2020 sebesar 5,3%;

bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding di tahun 2020 adalah murni disebabkan oleh faktor bisnis (legitimate business reasons), dan bukan disebabkan oleh adanya motif profit shifting;

bahwa berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai faktor bisnis yang menyebabkan kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding di Tahun 2020; Rendahnya laba kotor

bahwa laba kotor Pemohon Banding pada Tahun 2020 yang hanya mencapai 5,3% dan tidak dapat menutupi beban usaha (operating expense) sebesar 11,6%. Hal ini bertentangan dengan yang terjadi pada tahun normal (2021, 2022, dan 2023) yaitu:

- Laba kotor mencapai 13,5% yang dapat menutupi beban usaha sebesar 9,3% (2021). Sehingga, laba usaha mencapai 4,2%.

- Laba kotor mencapai 14,2% yang dapat menutupi beban usaha sebesar 10.9% (2022) Sehingga, laba usaha mencapai 3,3%.

- Laba kotor mencapai 13,4% yang dapat menutupi beban usaha sebesar 10.2% (2023). Sehingga, laba usaha mencapai 3,2%.

Tabel 16 – Rendahnya laba kotor Pemohon Banding

Rugi akibat Keterlambatan Keputusan Bisnis

bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun 2020 disebabkan karena adanya keterlambatan keputusan bisnis, di mana Pemohon Banding terlambat memasuki bisnis baru yaitu lini bisnis ‘Content Services’. bahwa adanya lini bisnis baru Content Service ini kemudian dapat menambah laba kotor (gross profit) Pemohon Banding sebesar Rp 60,899 Miliar (2021), Rp 80,330 Miliar (2022), Rp 98,478 Miliar (2023) atau rata-rata laba kotor (gross profit) untuk lini bisnis Content Services Tahun 2021-2023 sebesar Rp 79,902 Miliar (lebih lanjut mohon untuk dapat mengacu pada

Tabel 17 Hal. 68);

Tabel 17 – Gross profit lini bisnis Content Service Tahun 2021 – 2023

bahwa dengan demikian, keterlambatan keputusan perusahaan untuk mengembangkan lini bisnis baru Content Service mengakibatkan perusahaan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp79,902 Miliar;

Adanya Inefisiensi pada Beberapa Divisi Pemohon Banding

bahwa kerugian pada Tahun 2020 yang dialami oleh Pemohon Banding disebabkan karena adanya inefisiensi pada 2 (dua) divisi, yaitu Messaging Service dan Big Data Analytics;

bahwa inefisiensi tersebut dapat tercermin melalui Laporan Keuangan Komparatif Pemohon Banding di bawah:

Tabel 18 – Gross profit segmen Messaging Services dan Big Data Analytic

Tahun 2021 – 2023

Divisi Messaging Service

bahwa inefisiensi yang terjadi pada divisi Messaging Service dapat terlihat melalui rendahnya laba kotor (gross profit) messaging service yaitu sebesar 3,2% (Rp 46,526 Miliar) (mohon untuk dapat mengacu pada

Tabel 18 di atas). Laba kotor (gross profit) pada divisi Messaging Service akan terlihat jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan laba kotor (gross profit) di tahun normal yaitu Rp 120,876 Miliar atau 6,0% (2021), Rp 117,722 Miliar atau 6,0% (2022), Rp 87,050 Miliar atau 4,0% (2023) atau rata – rata sebesar Rp 108,549 Miliar;

bahwa dengan demikian, ketidakefisienan divisi messaging service di Tahun 2020 telah mengakibatkan Pemohon Banding kehilangan potensi keuntungan atau laba kotor (gross profit) sebesar Rp 62,023 Miliar (Rp 108,549 Miliar – Rp 46,526 Miliar = Rp 62,023 Miliar);

Divisi Big Data Analytics

bahwa inefisiensi yang terjadi pada divisi Big Data Analytics dapat terlihat melalui kerugian di laba kotor divisi Big Data Analytics yaitu sebesar -1,0% (Rp -14,926 Miliar) (mohon untuk dapat mengacu pada Tabel 24 di atas). Laba kotor (gross profit) pada divisi Big Data Analytics akan terlihat jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan laba kotor (gross profit) di tahun normal yaitu Rp 11,253 Miliar atau 0,6% (2021), Rp 7,224 Miliar atau 0,4% (2022), Rp 23,052 Miliar atau 1,1% (2023) atau rata – rata sebesar Rp 13,843 Miliar;

bahwa dengan demikian, ketidakefisiensian divisi Big Data Analytics di Tahun 2020 telah mengakibatkan Pemohon Banding kehilangan potensi keuntungan atau laba kotor (gross profit) sebesar Rp 28,769 Miliar (Rp 13,843 Miliar – (Rp -14,926 Miliar)=Rp 28,769 Miliar);

bahwa dengan demikian, secara total ketidakefisiensian kedua divisi tersebut (divisi Messaging Services dan Big Data Analytic) di Tahun 2022 telah kehilangan potensi pendapatan bagi Pemohon Banding sebesar Rp 90,792 Miliar (Rp 62,023 Miliar + Rp 28,769 Miliar);

Bahwa kerugian di Tahun 2020 disebabkan karena faktor bisnis.

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin di atas, kerugian di Tahun 2020 disebabkan karena faktor bisnis, yaitu:

- Keterlambatan keputusan bisnis untuk memasuki bisnis baru yaitu Content Service yang menyebabkan kehilangan potensi pendapatan di Tahun 2020 sebesar Rp 79,902 Miliar.

- Ketidakefisiensian divisi Messaging Service dan Big Data Analytics yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan di Tahun 2020 sebesar Rp 90,792 Miliar.

bahwa secara total, akibat penyebab faktor bisnis di atas, telah menyebabkan Pemohon Banding kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 170,695 Miliar di Tahun 2020. Lebih lanjut, apabila penambahan lini bisnis Content Service diterapkan di Tahun 2020, maka seharusnya laba operasi (operating profit) di Tahun 2020 yang semula rugi sebesar Rp -92,301 Miliar, akan mencapai laba sebesar Rp 78,393 Miliar (Rp -92,301 Miliar + Rp 170,695 Miliar) atau mencapai persentase 5,33% dari pendapatan (revenue);

bahwa kondisi tidak normal yang terjadi di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, dapat ditunjukkan dengan adanya usaha manajemen untuk pembenahan internal dengan cara melakukan pensiun dini (Early Retirement Program/”ERP”).

Gambar 7 – Surat Keputusan Early Retirement Program Pemohon Banding

Tahun 2020

Bahwa kondisi tidak normal terjadi pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, sedang dilakukan usaha pembenahan internal oleh Pemohon Banding dari Tahun 2021 hingga Tahun 2023 (yang sebelumnya disebut sebagai tahun normal); bahwa adanya usaha perbaikan ini selaras dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan 5 (lima) Tahun (“RJPP”) Tahun 2020 – 2024 yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2019 sebagaimana ditunjukkan pada tangkapan layar berikut:

Gambar 8 – Lembar Persetujuan RJPP Pemohon Banding yang

Ditandatangani oleh Direksi

bahwa dalam Dokumen RJPP tersebut, dapat ditunjukkan bahwa memang terdapat intensi manajemen untuk melakukan perbaikan profitabilitas di tahun yang akan datang, yang terlihat dari tangkapan layar sebagaimana berikut:

Gambar 9 – Proyeksi Strategi Pemohon Banding dalam Meningkatkan

Profitabilitas di Tingkat Gross Profit

\bahwa dari RJPP yang disusun pada akhir Tahun 2019 tersebut dapat terlihat bahwa untuk 5 (lima) tahun kedepan, Pemohon Banding mempunyai intensi untuk memperbaiki profitabilitas di tingkat laba kotor (gross profit) Pemohon Banding, terutama di tahun tidak normal sebagaimana ditunjukkan melalui rasio laba kotor

(gross profit) terhadap pendapatan (revenue) atau Gross Profit Margin (“GPM”) sebagaimana berikut: -10,1% (2019), 6% (2020), dan 8% (2021) pada gambar di atas;

bahwa tujuan dari intensi perbaikan oleh Pemohon Banding tersebut adalah untuk mencapai target Gross Profit Margin (“GPM”) di tahun normal 10% (2022), 11% (2023), dan 12% (2024);

bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding nyatanya disebabkan karena faktor bisnis (legitimate business reasons) sebagaimana kerugian tersebut juga dapat terjadi pada Perusahaan Independen;

bahwa berdasarkan penjelasan pada Poin 9,1 sampai dengan Point 9.6 di atas, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bahwa Tahun 2018, 2019, dan 2020 adalah tahun tidak normal bagi Pemohon Banding karena adanya beberapa faktor bisnis (legitimate business reasons);

bahwa kerugian Pemohon Banding yang disebabkan oleh faktor bisnis (legitimate business reasons) tersebut sejalan dengan OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 yang menjelaskan bahwa perusahaan afiliasi diperbolehkan mengalami kerugian karena perusahaan independen pun dapat mengalami kerugian sebagaimana ditunjukkan melalui kutipan di bawah:

OECD TPG 2017 Par. 1.129

“... Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. …”

[Terjemahan tidak resmi]:

“... Tentu saja, perusahaan afiliasi, sebagaimana perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang sah, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis yang sah lainnya. …”

bahwa Paragraf OECD di atas menjelaskan bahwa perusahaan afiliasi seharusnya diperlakukan sama dengan perusahaan independen. Sehingga, apabila perusahaan independen dapat mengalami kerugian, maka perusahaan afiliasi juga dapat mengalami kerugian dengan alasan bahwa kerugian tersebut

disebabkan karena alasan bisnis (legitimate business reason). Dalam contoh sengketa a quo, faktor yang menyebabkan kerugian bagi Pemohon Banding yang mungkin terjadi juga pada perusahaan independen diantaranya adalah efisiensi dan keterlambatan memasuki bisnis tertentu;

bahwa selanjutnya, OECD TPG 2017 Paragraf 1.129 yang sama juga menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak dapat mentolerir kerugian yang terjadi secara berkelanjutan/terus – menerus sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Par. 1.129

“... However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. …” [Terjemahan tidak resmi]:

“... Namun, perusahaan independen tidak akan bersedia menanggung kerugian yang berkelanjutan tanpa batas. Perusahaan independen yang mengalami kerugian berulang pada akhirnya akan berhenti menjalankan bisnis dengan syarat tersebut. …”

bahwa Paragraf OECD di atas menjelaskan bahwa perusahaan afiliasi harus bercermin pada perusahaan independen, dimana perusahaan independen akan menutup operasinya apabila mengalami kerugian secara terus menerus. Hal ini berbeda dengan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding tidak mengalami kerugian terus menerus dan terus berusaha melakukan perbaikan dengan target akan mendapatkan laba operasi yang wajar di tahun normal (Tahun 2021, 2022, dan 2023);

bahwa lebih lanjut, pedoman OECD Par. 3.64 juga menjelaskan lebih lanjut bahwa perusahaan independen tidak akan mungkin melanjutkan aktivitas usahanya yang merugi, kecuali perusahaan tersebut memiliki ekspektasi keuntungan di masa yang akan datang, sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Par. 3.64

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits...”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Perusahaan independen tidak akan meneruskan kegiatan yang menimbulkan kerugian kecuali jika perusahaan tersebut memiliki ekspetasi keuntungan di masa depan...”

bahwa dengan demikian, rendahnya laba operasi Pemohon Banding pada Tahun 2020, yang dapat dibuktikan disebabkan oleh faktor alasan bisnis (legitimate business reason), maka dapat disimpulkan bahwa hal tersebut adalah wajar berdasarkan penjelasan OECD di atas;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam transaksi afiliasi berupa penjualan kepada pihak afiliasi, tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting), karena pihak afiliasi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia dengan pertimbangan berikut ini:

bahwa yang dimaksud dengan profit shifting sesuai dengan peraturan domestik maupun pedoman OECD adalah ditujukan untuk mencegah usaha penghindaran pajak lintas negara.

• Berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, terkait dengan upaya penghindaran pajak disebutkan bahwa:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan pergeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)…”

• Melanjutkan paparan terkait profit shifting, dari Lampiran PER-22/PJ/2013, definisi profit shifting atau dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menurut OECD adalah:

“BEPS refers to tax planning strategies that exploit gaps and mismatches in tax rules to artificially shift profits to low or no-tax locations where there is little or no economic activity”

[Terjemahan tidak resmi]:

“BEPS adalah strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan celah dan ketidaksamaan dalam aturan perpajakan untuk secara artifisial mengalihkan laba ke lokasi dengan pajak rendah atau tanpa pajak di mana di lokasi tersebut terdapat aktivitas ekonomi yang rendah atau tidak ada sama sekali.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, tidak terdapat profit shifting yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan pihak afiliasi Pemohon Banding merupakan residen (Pemohon Banding) di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (”Telkom”) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga berstatus sebagai Perusahaan Terbuka;

bahwa sebagai Perusahaan Terbuka, Telkom diawasi oleh berbagai otoritas, di antaranya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Penjamin dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjamin Efek Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan, yang bertujuan untuk memantau kinerja perusahaan; bahwa selain itu, Telkom memiliki reputasi besar, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut tidak memungkinkan Telkom sebagai perusahaan negara melakukan transaksi untuk menghindari pembayaran pajak (profit shifting);

bahwa menanggapi pendapat Terbanding dalam Surat Perintah Untuk Hadir (“SPUH’) terkait dengan adanya perbedaan tarif pajak antara Telkom dengan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan poin a) hal. 3 SPUH, Terbanding menganggap bahwa terdapat motif profit shifting dengan adanya perbedaan tarif antara Telkom dengan Pemohon Banding sebagaimana ditunjukkan pada tangkapan layar berikut:

Gambar 10 – Tangkapan Layar SPUH hal. 3

bahwa melalui tangkapan layar di atas, Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan tarif antara yang dikenakan oleh PT. Telkom selaku perusahaan terbuka sebesar 19% untuk tahun 2020. Sementara, Pemohon Banding menerapkan tarif sebesar 22% Dengan demikian, terdapat perbedaan tarif sebesar 3%. Oleh karena itu, apabila koreksi Terbanding dapat dibenarkan (yang mana dalam hal ini Pemohon Banding tidak setuju), maka koreksi pajak yang harus dibayar seharusnya hanya sebesar potensi hilangnya pajak atau sebesar selisihnya saja, yaitu 3% karena besaran pajak sebesar 19% telah dibayar oleh Telkom sebagai berikut:

Tabel 19 – Ilustrasi Perhitungan Koreksi Pajak

NoKeteranganPKP cfm.SPT (Rp)KoreksiPPKP cfm. HasilrTarif PPhPPh Badan
Terbandingembahasan AkhiBadanTerutang
(Rp)(Rp)(%)(Rp)
ABC= A-BDE =C X D
1.Skema pph badan terutang dengan tarif 22%-71 .868.801.45090. 776.150.43218.907.348.98222%4.159.616.776
2Skema pph badan terutang dengan tarif 19%-71 .868.801.45090. 776.150.43218.907.348.98219%3.592.396.307
3Potensi hilang pajak dari perbedaan tarif-71 .868.801.45090. 776.150.43218.907.348.9823%567.220.469

bahwa berdasarkan tabel di atas, seharusnya potensi profit shifting dalam transaksi ini hanya sebesar 3% atau pajak sebesar Rp567,220,469 dan bukan sebesar Rp4,159,616,560 sebagaimana yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) Pemohon Banding (Namun, ditegaskan kembali bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Gambar 11 – Tangkapan Layar SKP PPh Badan Pemohon Banding Tahun

2020

bahwa oleh karena itu, berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi PPh Badan atas Peredaran Usaha Rp90.776.150.432 nyata-nyata tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi PPh Badan atas Peredaran Usaha Rp90.776.150.432 nyata-nyata tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, kami memohon Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding,

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan permohonan banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah PPh yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp14.109.362.291 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.469.898.453.614
2Harga Pokok Penjualan1.392.151.363.233
3Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto (1-2)77.747.090.381
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha170.048.579.849
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(92.301.489.468)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(22.699.863.231)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah (a+b+c+d)(22.699.863.231)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif51.994.670.218
b.Penyesuaian Fiskal Negatif8.862.118.969
c.Jumlah (a-b)43.132.551.249
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(71.868.801.450)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(71.868.801.450)
15PPh Terutang (tarifx15) atau NIHIL)0
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0
No.UraianPemohon Banding (Rp)
19Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2314.109.362.291
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)14.109.362.291
c.Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1+d.2)0
e.PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan {(a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4)}14.109.362.291
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)14.109.362.291

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-511/WPJ.04/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor L- 117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c.√

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20

November 2024 yang diterima tanggal 22 November

2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

PajakNomorKEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 20 November 2024;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Muhamad Noprianto

sebagai Pemohon Banding bertindak selaku: *)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, berkas Permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00003/406/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan Nomor: LAP- 00345/RIKSIS/KPP.0407/2024 tanggal 01 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.469.898.453.6141.560.674.604.0461.469.898.453.614
2Harga Pokok Penjualan1.392.151.363.2331.392.151.363.2331.392.151.363.233
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)77.747.090.381168.523.240.81377.747.090.381
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha170.048.579.849170.048.579.849170.048.579.849
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(92.301.489.468)(1.525.339.036)(92.301.489.468)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a Penghasilan dari luar usaha(22.699.863.231)(22.699.863.231)(22.699.863.231)
b Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d Lain-lain000
e Jumlah (a+b+c+d)(22.699.863.231)(22.699.863.231)(22.699.863.231)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a Penyesuaian Fiskal Positif51.994.670.21851.994.670.21851.994.670.218
b Penyesuaian Fiskal Negatif8.862.118.9698.862.118.9698.862.118.969
c Jumlah (a-b)43.132.551.24943.132.551.24943.132.551.249
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)(71.868.801.450)18.907.348.982(71.868.801.450)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)018.907.348.9820
15PPh terutang (tarif x 15)04.159.616.5600
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh terutang (15+16)04.159.616.5600
19Kredit Pajak
a PPh ditanggung pemerintah000
b Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21000
b.2 PPh Pasal 22000
b.3 PPh Pasal 2314.111.411.29114.109.362.29114.111.411.291
b.4 PPh Pasal 24000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5)14.111.411.29114.109.362.29114.111.411.291
c Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22000
c.2 PPh Pasal 25000
c.3 PPh Pasal 29000
c.4 STP (Pokok kurang bayar)000
c.5 Lain-lain000
c.6 Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5)000
d Diperhitungkan
d.1 SKPPKP000
e Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d1)14.111.411.29114.109.362.29114.111.411.291
20Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17-18.e)(14.111.411.291)(9.949.745.731)(14.111.411.291)

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor L-232/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang diterima KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05000919/BPS/KPP.040703/2024 tanggal 28 Februari 2024. Dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.469.898.453.6141.560.674.604.0461.469.898.453.614
2Harga Pokok Penjualan1.392.151.363.2331.392.151.363.2331.392.151.363.233
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)77.747.090.381168.523.240.81377.747.090.381
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha170.048.579.849170.048.579.849170.048.579.849
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(92.301.489.468)(1.525.339.036)(92.301.489.468)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a Penghasilan dari luar usaha(22.699.863.231)(22.699.863.231)(22.699.863.231)
b Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d Lain-lain000
e Jumlah (a+b+c+d)(22.699.863.231)(22.699.863.231)(22.699.863.231)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a Penyesuaian Fiskal Positif51.994.670.21851.994.670.21851.994.670.218
b Penyesuaian Fiskal Negatif8.862.118.9698.862.118.9698.862.118.969
c Jumlah (a-b)43.132.551.24943.132.551.24943.132.551.249
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)(71.868.801.450)18.907.348.982(71.868.801.450)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)000
15PPh terutang (tarif x 15)000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh terutang (15+16)000
19Kredit Pajak
a PPh ditanggung pemerintah000
b Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21000
b.2 PPh Pasal 22000
b.3 PPh Pasal 2314.111.411.29114.109.362.29114.109.362.291
b.4 PPh Pasal 24000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5)14.111.411.29114.109.362.29114.109.362.291
c Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22000
c.2 PPh Pasal 25000
c.3 PPh Pasal 29000
c.4 STP (Pokok kurang bayar)000
c.5 Lain-lain000
c.6 Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5)000
d Diperhitungkan
d.1 SKPPKP000
e Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d1)14.111.411.29114.109.362.29114.109.362.291
20Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17-18.e)(14.111.411.291)(9.949.745.731)(14.109.362.291)

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
aPenghasilan Netto18.907.348.982018.907.348.982
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak18.907.348.982018.907.348.982
dPajak Penghasilan (PPh) Terutang4.159.616.56004.159.616.560
eKredit Pajak14.109.362.291014.109.362.291
fPPh Kurang (Lebih) Bayar(9.949.745.731)0(9.949.745.731)
gSanksi Administrasi000
hJumlah PPh yang lebih dibayar(9.949.745.731)0(9.949.745.731)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Peredaran Usaha1.560.674.604.0461.469.898.453.61490.776.150.432

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal :

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

Pasal 25 ayat (1) huruf d

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan..”

Pasal 25 ayat (2)

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Pasal 17 ayat (1) huruf b

“Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).”

Pasal 17 ayat (2a)

“Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.”

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”;

Pasal 25 ayat (1)

“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Pasal 29

“Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.”

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015;

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.”

Pasal 14

“1.Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta

pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

2. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

3. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.”

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. …

2. …

3. …

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi

dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

5. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.”

Pasal 2 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.”

Pasal 2 ayat (2)

“Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan

Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Pasal 3 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Pasal 3 ayat (3)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 4 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

Pasal 4 ayat (3)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.”

Pasal 6 ayat (1)

“Dalam rangka melaksanakan proses penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.”

Pendapat Terbanding - Sengketa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 90.776.150.432,-

bahwa berdasarkan Penelitian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020, diperoleh keterangan sebagai berikut :

- Bahwa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 dilaporkan :

• Pelaporan normal pada tanggal 20 April 2021 dengan BPS S- 99036016/PPWBIDR/WPJ.04/KP.0703/2021 status SPT NIHIL dengan melampirkan Lampiran Khusus 3A dengan diisi sebagai berikut:

• Pelaporan SPT Pembetulan pada tanggal 11 Desember 2022 dengan BPS S-99070528/PPWBIDR/KPP.040703/2022 status SPT Lebih Bayar dengan melampirkan Lampiran Khusus 3A dengan diisi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Surat nomor 0114/MDM/01010172/22 tanggal 13 Juni 2022 tentang Surat Penetapan Pengadaan Konsultan Pembuatan Transfer Pricing Document 2018, 2020 dan 2021 (DDTC) kepada PT.Dimensi International Tax (DDTC) diperoleh keterangan:

“Jangka waktu pekerjaan untuk pengerjaan Transfer Pricing Documentation tahun pajak 2018 dan 2020, jangka waktu pelaksanaan 1 bulan pengerjaan sejak dokumen lengkap diterima”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, menyatakan:

Pasal 2 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara

Pasal 3 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Pasal 4 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas peneliti berkesimpulan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer tahun 2020 Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 yang menyebutkan bahwa :

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk ditahun 2020 diperoleh Informasi sebagai berikut:

“Pada bulan Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No.2/2020, yang antara lain mengatur penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan 20% untuk tahun pajak 2022. Selanjutnya, Pemerintah menerbitkan PP No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, yang mengatur pemberian tarif pajak sebesar 3% lebih rendah untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di BEI

dengan jumlah paling sedikit 40% dari jumlah seluruh saham yang disetor perusahaan dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham, dimana kepemilikan masing-masing tidak boleh melebihi 5%. Ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun fiskal, dan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan telah memenuhi seluruh kriteria yang telah dipersyaratkan, sehingga untuk perhitungan beban pajak kini dan pajak tangguhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan menurunkan tarif pajak sebesar 3%. Perusahaan menerapkan tarif pajak sebesar 19% dan 20% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. Entitas anak menerapkan tarif pajak sebesar 22% dan 25% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.”

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berkesimpulan bahwa benar terdapat perbedaan tarif pada tahun 2020 anatar PT. Telkom dengan Entitas anaknya termasuk PT.Metra Digital Media;

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat untuk menjalankan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

bahwa terhadap Pemilihan tahun perusahaan pembanding, Terbanding berpendapat dengan menggunakan Single Year di tahun 2018, dengan alasn sebagai berikut :

- Bahwa tidak terdapat perubahan proses bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding di tahun 2019 dan 2020, bahwa diketahui berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2019 Pemohon Banding dalam Penentuan Harga Transfer tahun 2019 telah menggunakan tahun data pembanding berupa Single Year tahun 2017 dengan alasan karena penggunaan data keuangan satu tahun konsisten dengan sifat kebijakan penetapan anggaran yang diterapkan dalam transaksi dan menyediakan tingkat kesebandingan yang tinggi dalam hal kualitas perusahaan sebanding yang dihasilkan;

- Bahwa berdasarkan proses bisnis dan kegitan usaha Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa periklanan bukan merupakan perusahaan industry yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha . Sehingga penggunaan Multi Year tidak tepat. Bahwa penggunaan Multi Year digunakan untuk industry yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha sebagaimana dinyatakan dalam Lampiaran PER-22/PJ/2013 dan Paragraf 3.77 OECD TPG 2017;

- Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding tetap mempertahankan penggunaan periode Single Year dengan periode di tahun 2018.

bahwa terhadap Eliminasi 3 (tiga) Perusahaan Pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa:

- Bahwa didalam SPHP S-520/RIKSIS/KPP.0407/2023 tanggal 19 Oktober 2023 terdapat 8 perusahaan pembanding yang di eliminasi oleh Tim Pemeriksa Terbanding, pada saat pembahasan akhir pemeriksa tetap mempertahankan eliminasi terhadap 3 Perusahaan pembanding :

a. SBS Medianet Co., Ltd

SBS Medianet Co., Ltd tetap dieliminasi disebabkan memiliki indikator independensi D sebagaimana tangkapan layar berikut :

b. PRT Company Limited.

PRT Dompany Limited dieliminasi disebabkan ROTC pada tahun 2018 dengan posisi negative (-), tangkapan layar :

c. Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd

Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd tetap dieliminasi disebabkan memiliki indikator independensi D sebagaimana tangkapan layar berikut:

- Terbanding berpendapat bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Terbanding dilakukan pada saat Pembahasan Hasil Pemeriksa berdasarkan tangkapan layar pada saat waktu pembahasan tersebut, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan, dengan tetap mempertahankan Eliminasi terhada 3 perusahaan pembanding tersebut, yaitu : ▪ SBS Medianet Co., Ltd

▪ PRT Company Limited.

▪ Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd

bahwa sengketa atas penyesuaian kesebandingan:

- Berdasarkan Paragraf 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017, menyatakan :

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk).” Terjemahan Bebas :

“Pos-pos non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga serta pajak penghasilan harus dikecualikan dari penentuan indikator laba bersih. Hal-hal luar

biasa dan luar biasa yang sifatnya tidak berulang secara umum juga harus dikecualikan. Namun hal ini tidak selalu terjadi karena mungkin ada situasi yang memungkinkan untuk memasukkan mereka, tergantung pada keadaan kasus dan fungsi yang dijalankan serta risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. Sekalipun pos-pos luar biasa dan pos-pos luar biasa tidak diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih, akan berguna untuk meninjau pos-pos tersebut karena pos-pos tersebut dapat memberikan informasi berharga untuk tujuan analisis perbandingan (misalnya dengan mencerminkan bahwa pihak yang diuji mempunyai risiko yang diberikan)”;

- Berdasarkan hal tersebut Terbanding telah menyetujui adanya Penyesuaian Kesebandingan atas:

a. Biaya terkait program akibat pergeseran lini bisnis yang diiringi adanya pandemic covid-19 sebesar Rp 22.565.122.011,00;

b. Kerugian akibat adanya biaya sitac DOOH disebabkan dampak covid-19 dan adanya PPKM sebesar Rp 9.537.515.081,00;

Total penyesuaian kesebandingan yang disetujui Terbanding adalah sebesar Rp 32.102.637.092,00;

- Atas Kesebandingan yang tidak disetujui :

a. Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp 16.641.708.638,00;

Penjelasan Pemohon Banding:

Produk big data analytic memiliki biaya lebih besar daripada pendapatan. Pendapatan dari big data analytic sebesar 16.041 miliar Rupiah, sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk produk ini sebesar Rp 28.400 milar Rupiah. Kerugian ini dipengaruhi adanya adanya skema billing commitment yang dilakukan Pemohon Banding dengan vendor yaitu PT. Telkomsel. Pemohon Banding menyepakati billing senilai Rp 35.000.000.000,00 namun terdapat perubahan komitment dikarenakan pandemic Covid-19 menjadi Rp 20.197.731.338,00. Atas kesepakatan billing commitment diatas Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PT.Telkomsel Rp 20.197.731.338,00 yang telah dicatat dan dibebankan. Namun sampai dengan akhir tahun 2020 jumlah realisasi penjualanyang diterima Pemohon Banding

hanya sebesar Rp 3.556.022.700,00 sehingga kerugian Pemohon Banding sebesar Rp 16.641.708.638,00;

Pendapat Terbanding:

bahwa Penyesuaian (adjustment dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exeptional and extraordinary items. Sedangkan efek kebijakan bisnis yang tidak diiringi kenaikan pendapatan terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh;

bahwa Pemohon Banding tidak konsiten atas Alasan Penyesuaian kesebandingan di Dokumen Lokal penentuan Harga Transfer dan Surat Keberatan Pemohon Banding sendiri :

bahwa dalam Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer Pemohon Banding menyatakan “PT MD Media belum dapat melakukan realisasi penjualan ke konsumen, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan PT MD Media” sedangkan didalam surat keberatan Wajib Pajak menyatakan bahwa “jumlah realisasi penjualan yang diterima Wajib Pajak hanya sebesar Rp 3.556.022.700,00“;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan 2020 diketahui bahwa Pendapatan Total Data Analytic (Digital Marketing Analytic) (halaman 49) adalah sebesar 16.041 Juta rupiah, berdasarkan Dokumen Penentu Harga Transfer tahun 2020 diketahui bahwa Pendapatan Data Analytic berasal dari Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut :

NoCustomerJumlah
1PT.Telkom15.004.284.410
2PT.TAS338.449.000
Total15.342.733.410

bahwa berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat seharusnya sisa pendapatan Data Analytic adalah dari pihak independent yaitu sebesar 698 juta rupiah. Sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui asal pendapatan Data Analytic sebesar Rp 3.556.022.700,-.

bahwa berdasarkan penjelasan didalam surat Keberatan billing commitment dilakukan atas Kerjasama Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice ang Consumer Insight. PT Telkomsel bertindak sebagai penyedia Layanan

dan Pemohon Banding bertidak sebagai penyedia database. Referance penyerapan komitmen berdasarkan Berita Acara kesepakatan tanggal 03-12- 2020 sebagai berikut :

NoCustomerProject Value (include PPN)Project Value exlude PPN)Tsel Portion (90%)
1KEMENPARKRAF7.112.045.4006.465.495.8185.818.946.235
2BPS WISNUS15.376.904.40013.979.004.00012.581.103.600
3BPS WISNAS1.288.743.5001.171.585.0001.054.426.500
4Indihome jun-Oct618.255.000618.255.000
5Kandence/Danamon150.000.000125.000.000
Total23.777.693.30022.384.339.81820.197.731.336

bahwa Terbanding tidak dapat mengetahui siapa yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan-pelanggan tersebut diatas. Kalau dari penjelasan Pemohon Banding bahwa pemilik Layanan adalah PT.Telkomsel seharusnya yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan- pelanggan tersebut adalah PT.Telkomsel bukan Pemohon Banding. Terbanding juga tidak mengetahui alasan kenapa Pemohon Banding menanggung biaya atas Tsel portion (90%);

bahwa dalam surat Keberatan Pemohon Banding tidak dijelaskan berapa Total Realisasi Pendapatan yang diperoleh atas Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice ang Consumer Insight. Dan berapa porposi pendapatan realisasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pendapatan dan biaya akibat adanya Transaksi Afiliasi tidak dapat dilakukan TP Adjusment (penyesuaian kesebandingan) karena dengan Pemohon Banding melakukan penyesuaian tersebut maka Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat ketidakwajaran yang terjadi pada transaksi Afiliasinya tersebut.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas perhitungan penyesuaian tersebut.

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp16.641.708.638,00;

b. Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp 26.482.809.505,00;

Penjelasan Pemohon Banding :

Pada tahun 2020 terdapat beberapa segmen yang mengalami kerugian pada level laba operasional. Dengan demikian perlu dilakukan penyesuian untuk biaya usaha non kas, yaitu biaya depresiasi dan penyisihan piutang untuk segmen yang mengalami kerugian pada level laba operasional yaitu DOOH, Online, Mobile dan Big Data Analytic;

Pendapat Terbanding:

bahwa Penyesuaian (adjustment dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exeptional and extraordinary items. Sedangkan biaya depresiasi dan penyisihan piutang terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa biaya penyusutan dan penyisihan piutang merupakan biaya operasional perusahaan yang sudah ada di Laporan Keuangan tahun-tahun sebelumnya;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas penyesuaian kesebandingan atas biaya penyusutan dan penyisihan piutang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam paragraph 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 dan PER-22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp 26.482.809.505,00;

c. Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesar Rp 54.625.632.394,00;

Penjelasan Pemohon Banding :

Covid-19 berdampak secara internal maupun eksternal, secara internal hal ini berdampak kepada pembatasan kegiatan advertaising yang ditandai dengan terkendalanya event yang akan berlangsung sehingga berakibat langsung dengan produk activation creative dan media placementyang memiliki margin

besar. Secara eksternal, menurunya performa PT.Telkom dan PT.Telkomsel sebagai pelanggan utama sehingga dilakukan pengetatan budget khususnya di advertaising expense. Hal tersebut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan Wajib Pajak dari Produk activation creative dan media placement di tahun 2020.

Pendapat Terbanding :

bahwa Penyesuaian (adjustment dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exeptional and extraordinary items. Sedangkan Beban pokok pendapatan dan beban operasi terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh bahwa berdasarkan penelitian atas Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer dan Permohonan Keberatan Pemohon Banding penyesuaian sebesar Rp 54.625.632.391,- berasal dari perbandingan laporan anggaran (RKAP) dan aktual Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa penyesuaian sebesar Rp 54.625.632.391,00 berasal dari Analisa Pemohon Banding bukan berasal dari real account atas suatu biaya. Penjelasan Pemohon Banding juga tidak konsiten apakah penyesuian itu terjadi karena perbedaan antara RKAP dengan Aktual yang terjadi atau dari Dampak Covid-19 sehingga menimbulkan beban/biaya yang baru;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung perhitungan penyesuian tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Wajib Pajak atas Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesarRp 54.625.632.394,-

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding berpendapat bahwa titik manapun dalam rentang interkuartil termasuk kuartil bawah (Q1) merupakan nilai yang menunjukkan titik rentang kewajaran dan kelaziman usaha.

Pendapat Peneliti :

- Bahwa Paragraph 3.57 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017, menyatakan:

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan bebas :

“Mungkin juga demikian, meskipun segala upaya telah dilakukan untuk melakukannya kecualikan poin-poin yang memiliki tingkat keterbandingan yang lebih rendah dengan apa yang diperoleh adalah serangkaian angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan memilih perbandingan dan batasan informasi yang tersedia sebanding, bahwa masih ada beberapa cacat perbandingan yang tidak dapat disamakan diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, dan oleh karena itu tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentangnya mencakup sejumlah besar observasi, alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan sentral untuk mempersempit rentang (misalnya interkuartil rentang atau persentil lainnya) mungkin membantu meningkatkan keandalan analisa.”

- Bahwa Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017, menyatakan :

“In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects.”

Terjemahan bebas :

“Dalam menentukan titik ini, dimana rentang terdiri dari hasil relatif sama dan keandalannya tinggi, dapat dikatakan bahwa titik mana pun di jangkauan memenuhi prinsip kewajaran dan kewajaran. Dimana cacat komparatif tetap seperti yang dibahas pada paragraf 3.57, mungkin perlu dilakukan tindakan kecenderungan sentral untuk menentukan titik ini (misalnya median, mean atau rata-rata tertimbang, dll., bergantung pada karakteristik spesifiknya kumpulan data), untuk meminimalkan risiko kesalahan karena tidak diketahui atau sisa cacat komparabilitas yang tidak dapat dikuantifikasi.”

- Berikut ini Terbanding tampilkan, sebaran titik ROTC perusahaan pembading di tahun 2018 :

NoPerusahaan PembandingROTC
1Saylor Advertising Inc1,56 %
2Dentsu Group Inc12,43 %
3Iwate Broadcasting Co Ltd4,32 %
4Hokuriku Broadcasting Co Ltd3,36 %
5Nankai Broadcasting Co Ltd4,06 %
6Pritish Nandy Communication Ltd13,69 %
7Sadhna Broadcast Limited3,64 %
8Sin-Etsu Broadcasting Co Ltd4,65 %
9Loox Communication Co Ltd2,55 %
10Kyushu Asahi Broadcasting Co Ltd5,87 %
11Seoul Broadcasting System0,56 %
12Kitanihon Broadcasting Co Ltd5,12 %
13Chubu-Nippon Broadcasting Co Ltd7,65 %
14Television Nishinippon Corporation8,18 %
15Cong Ty Co Phan Quang Va Hoi Cho Thoung Mai Vinexad9,10 %
16Innocean Worldwide Inc10,54 %
17Far East Fame Line DDB PCL10,37 %
18TBWA (Thailand) Co Ltd11,39 %
19Prassman Advertising Limited18,25 %

Grafik sebaran:

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding berkesimpulan bahwa sesuai dengan paragraph 3.57 dan Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 penggunaan kuartil ke-2 (Q2) dalam melakukan perhitungan nilai kesebandingan dapat diperbolehkan. Karena berdasarkan Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan nilai ROTC Pemohon Banding masih dibawah nilai rentang Kuartil menurut Terbanding Pemilihan kuartil ke-2 (Q2) atau median untuk meminimalkan risiko kesalahan karena tidak diketahui atau sisa cacat komparabilitas yang tidak dapat dikuantifikasi serta untuk meningkatkan keandalan Analisa.

bahwa berdasarkan sebaran titik ROTC Perusahaan pembanding terlihat bahwa sebaran titik diatas nilai Q2 lebih variative dan tersebar daripada titik dibawah nilai Q2 sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa penggunaan Q2 lebih tepat dalam menentukan nilai kesebandingannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berpendapat untuk menggunakan kuartil ke-2 (Q2) dalam menentukan nilai kesebandingannya.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terbanding berkesimpulan tetap mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha Rp 90.776.150.432,00;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00003/406/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama PT.Metra Digital Media NPWP: 032842163019000/0032842163019000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L- 399/TPIV/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Persyaratan Formal Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-511/WPJ.04/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan uraian Terbanding mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan material banding;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-511/WPJ.04/2025 tanggal 18 Maret 2025;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Peredaran Usaha1.560.674.604.0461.469.898.453.61490.776.150.432

Pokok Sengketa

Menurut Pemohon BandingRp129.357.239.350

Menurut TerbandingRp 38.581.088.918

Selisih/KoreksiRp 90.776.150.432

Tanggapan Terbanding:

bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-511/WPJ.04/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Penjelasan Pemohon Banding

1. Dasar Hukum, Petunjuk Teknis, dan Panduan Internasional:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”).

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK- 213/PMK.03/2016”).

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22 /2020”)

e. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/PJ/2011”).

f. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadapp Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”).

g. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration 2027 (“OECD TPG 2017”).

h. OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 Par. 1.6, Par. 1.40, Par. 1.129, Par. 2.86, Par. 3.47, Par. 3.64, Par. 3.65 Par. 3.77, Par.14, Par.27, (“OECD TPG 2017”)

i. OECD Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic (“OECD COVID-19”)

j. Feinschreiber, Robert. Transfer pricing handbook: guidance on the OECD regulations/Robert Feinschreiber, Margaret Kent. hlm 208,209. – (Wiley corporate F&A series) (2012)

2. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

3. Penjelasan Pokok Sengketa sebesar Rp90.776.150.432

bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

4. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Rasio ROTC Pemohon Banding sebesar 2,62% telah berada dalam rentang kewajaran 2,26% sampai dengan 7,78%, sehingga transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi PKKU bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

5. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK-213/2016, dan keharusan penggunaan data single year dalam analisis kewajaran;

bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding. Bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding memiliki BvD Independence Indicator A dan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian disebabkan karena business reason bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

7. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait penolakan 3 (tiga) penyesuaian Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yaitu penyesuaian atas big data analytics, depresiasi dan penyisihan piutang, serta penyesuaian atas beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19;

bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

8. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah wajar yang ditunjukkan dengan gross profit segmen transaksi afiliasi sebesar 4,22% lebih besar dibandingkan gross profit segmen transaksi independen sebesar 1,07% bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

9. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding adalah disebabkan oleh alasan bisnis (genuine business reason), karena pada tahun pajak 2020 Pemohon Banding berada pada tahun tidak normal sehubungan dengan pembenahan internal dari Manajemen. Hasil dari pembenahan tersebut dapat ditunjukkan dengan tercapainya expectation future profit di tahun normal (2021 s.d 2023) yang diperoleh dari pembenahan, antara lain Early Retirement Program, pembentukan divisi baru yaitu content services, dan efisiensi di lini bisnis messaging services dan big data analytics. Alasan kerugian yang disebabkan oleh alasan bisnis tersebut telah sesuai dengan pedoman OECD bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

10.Bahwa tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting) karena pihak afiliasi

lawan transaksi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia, sehingga tidak menimbulkan kerugian/pengurangan penerimaan di sisi Indonesia. bahwa yang dimaksud dengan profit shifting sesuai dengan peraturan domestik maupun pedoman OECD adalah ditujukan untuk mencegah usaha penghindaran pajak lintas negara;

bahwa tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting), karena pihak afiliasi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia. Risiko penghindaran pajak (profit shifting) dilakukan melalui transaksi lintas negara (cross border) sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PER-22/2013 berikut ini:

Lampiran BAB I Huruf A PER-22/2013

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan pergeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)…”

bahwa berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 di atas perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara dengan peraturan dan tarif pajak berbeda menghadapi risiko penghindaran pajak. Hal ini terjadi melalui praktik profit shifting, di mana laba dipindahkan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Lampiran PER-22/PJ/2013 di atas sejalan dengan Pedoman OECD terkait penghindaran pajak (profit shifting) yang menyatakan bahwa profit shifting adalah strategi untuk mengalihkan laba ke lokasi dengan pajak rendah di mana tidak terdapat aktivitas ekonomi, sebagai berikut:

OECD BEPS (Situs Web)

“BEPS refers to tax planning strategies that exploit gaps and mismatches in tax rules to artificially shift profits to low or no-tax locations where there is little or no economic activity, resulting in little or no overall corporate tax being paid” [Terjemahan tidak resmi]:

“BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan di mana mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam peraturan pajak untuk mengalihkan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali yang mana hanya ada sedikit atau tidak ada kegiatan ekonomi, dan menghasilkan pembayaran pajak badan yang sedikit atau tidak ada.” Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (OECD, 2013)

“BEPS relates chiefly to instances where the interaction of different tax rules leads to double non-taxation or less than single taxation. It also relates to arrangements that achieve no or low taxation by shifting profits away from the jurisdictions where the activities creating those profits take place… “

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS terutama berkaitan dengan contoh-contoh di mana interaksi aturan perpajakan yang berbeda mengarah pada double non-taxation dan kurang dari pemajakan tunggal. Ini juga terkait dengan pengaturan untuk mendapatkan pemajakan yang nihil atau rendah dengan mengalihkan laba dari yurisdiksi dimana kegiatan penciptaan laba tersebut terjadi…”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya indikasi profit shifting dapat ditelaah melalui:

- Apakah terdapat laba yang dapat dipindahkan oleh Wajib Pajak dari negara tempat laba tersebut dihasilkan.

- Apakah terdapat pengalihan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali.

bahwa faktanya, baik Pemohon Banding maupun lawan transaksinya, yaitu Telkom merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkedudukan di Indonesia;

bahwa dengan demikian, perbedaan tarif tersebut tidak mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena baik Pemohon Banding maupun Telkom berada dalam yurisdiksi pajak yang sama sehingga tidak terdapat kerugian perpajakan atau pengurangan penerimaan pajak di sisi Indonesia;

bahwa lebih lanjut, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (”Telkom”) merupakan BUMN yang juga berstatus sebagai Perusahaan Terbuka;

bahwa sebagai Perusahaan Terbuka, Telkom diawasi oleh berbagai otoritas, di antaranya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Penjamin dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjamin Efek Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan, yang bertujuan untuk memantau kinerja perusahaan;

bahwa selain itu, Telkom memiliki reputasi besar, sehingga berdasarkan fakta- fakta tersebut tidak memungkinkan Telkom sebagai perusahaan negara melakukan transaksi untuk menghindari pembayaran pajak (profit shifting); bahwa menanggapi pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding (“SUB’) terkait dengan adanya perbedaan tarif pajak antara Telkom dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan poin d) hal. 70 SUB, Terbanding menganggap bahwa terdapat motif profit shifting dengan adanya perbedaan tarif antara Telkom dengan Pemohon Banding sebagaimana ditunjukkan pada tangkapan layar berikut:

Gambar 1 – Tangkapan Layar SUB hal. 70

bahwa melalui tangkapan layar di atas, Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan tarif antara yang dikenakan oleh PT. Telkom selaku perusahaan terbuka sebesar 19% untuk tahun 2020. Sementara, Pemohon Banding menerapkan tarif sebesar 22% Dengan demikian, terdapat perbedaan tarif sebesar 3%;

bahwa lebih lanjut, kalaupun koreksi Terbanding dapat dibenarkan (yang mana dalam hal ini Pemohon Banding tidak setuju), maka koreksi pajak yang harus dibayar seharusnya hanya sebesar potensi hilangnya pajak atau sebesar selisihnya saja, yaitu 3% karena besaran pajak sebesar 19% telah dibayar oleh Telkom sebagai berikut:

Tabel 20 – Ilustrasi Perhitungan Koreksi Pajak

NoKeteranganPKP cfm.SPT (Rp)Koreksi Terbanding (Rp)PKP cfm. Hasil Pembahasan Akhir (Rp)Tarif PPh Badan (%)PPh Badan Terutang (Rp)
ABC= A-BDE =C X D
1.Skema pph badan terutang dengan tarif 22%-71 .868.801.45090. 776.150.43218.907.348.98222%4.159.616.776
2Skema pph badan terutang dengan tarif 19%-71 .868.801.45090. 776.150.43218.907.348.98219%3.592.396.307
3Potensi hilang pajak dari perbedaan tarif-71 .868.801.45090. 776.150.43218.907.348.9823%567.220.469

bahwa berdasarkan tabel di atas, seharusnya potensi profit shifting dalam transaksi ini hanya sebesar 3% atau pajak sebesar Rp 567,220,469 dan bukan sebesar Rp 4,159,616,560 sebagaimana yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) Pemohon Banding (Namun, ditegaskan kembali bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Gambar 2 – Tangkapan Layar SKP PPh Badan Pemohon Banding

Tahun 2020

IV.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan poin-poin yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, maka dapat Pemohon Banding simpulkan sebagai berikut:

- Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan

- Koreksi Pos Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp90.776.150.432 seharusnya tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut mengingat bahwa:

a. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Rasio ROTC Pemohon Banding sebesar 2,62% telah berada dalam rentang kewajaran 2,26% sampai dengan 7,78%, sehingga transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi PKKU;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK-213/2016, dan keharusan penggunaan data single year dalam analisis kewajaran;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding. Bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding memiliki BvD Independence Indicator A dan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian disebabkan karena business reason;

d. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait penolakan 3 (tiga) penyesuaian Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yaitu penyesuaian atas big data analytics, depresiasi dan penyisihan piutang, serta penyesuaian atas beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19;

e. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah wajar yang ditunjukkan dengan gross profit segmen transaksi afiliasi sebesar 4,22% lebih besar dibandingkan gross profit segmen transaksi independen sebesar 1,07%;

f. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding adalah disebabkan oleh alasan bisnis (genuine business reason), karena pada tahun pajak 2020 Pemohon Banding berada pada tahun tidak normal sehubungan dengan

pembenahan internal dari Manajemen. Hasil dari pembenahan tersebut dapat ditunjukkan dengan tercapainya expectation future profit di tahun normal (2021 s.d 2023) yang diperoleh dari pembenahan, antara lain Early Retirement Program, pembentukan divisi baru yaitu content services, dan efisiensi di lini bisnis messaging services dan big data analytics. Alasan kerugian yang disebabkan oleh alasan bisnis tersebut telah sesuai dengan pedoman OECD;

g. Bahwa tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting) karena pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia, sehingga tidak menimbulkan kerugian/pengurangan penerimaan di sisi Indonesia.;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang terutang menurut pemohon banding sebesar Rp0 dengan nilai PPh yang masih lebih dibayar adalah sebesar Rp14.109.362.291, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.469.898.453.614
2Harga Pokok Penjualan1.392.151.363.233
3Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto (1-2)77.747.090.381
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha170.048.579.849
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(92.301.489.468)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(22.699.863.231)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah (a+b+c+d)(22.699.863.231)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif51.994.670.218
b.Penyesuaian Fiskal Negatif8.862.118.969
c.Jumlah (a-b)43.132.551.249
9Penghasilan neto luar negeri0
No.UraianPemohon Banding (Rp)
10Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(71.868.801.450)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(71.868.801.450)
15PPh Terutang (tarifx15) atau NIHIL)0
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0
19Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2314.109.362.291
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)14.109.362.291
c.Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1+d.2)0
e.PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan {(a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4)}14.109.362.291
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)14.109.362.291

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-100 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 20 November 2024,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor L-232/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024,

Bukti P-3. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Metra Digital Media Nomor 28

tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Metra Digital Media Nomor 10 tanggal 13 Agustus 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn, Notaris di Jakarta,

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 0019/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Dimas Priambodo,

Bukti P-7. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Dimas Priambodo, Bukti P-8. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

097/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Dimas Priambodo,

Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dimas Priambodo, Bukti P-10. Kartu Tanda Penduduk atas nama Dimas Priambodo,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 0023/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Muh Fahri Maulana, Bukti P-13. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

363/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Muh Fahri Maulana, Bukti P-15. Kartu Tanda Penduduk atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 0009/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Bayu Rahmat Rahayu,

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Bayu Rahmat

Rahayu,

Bukti P-18. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

671/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Bayu Rahmat Rahayu,

Bukti P-19. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Bayu Rahmat Rahayu, Bukti P-20. Kartu Tanda Penduduk atas nama Bayu Rahmat Rahayu,

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 0007/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-22. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Emanuel Dewo Adi

Winedhar,

Bukti P-23. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

767/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-24. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Emanuel Dewo Adi

Winedhar,

Bukti P-25. Kartu Tanda Penduduk atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar, Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 0012/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Shabrina Adzhani Dewi,

Bukti P-27. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Shabrina Adzhani

Dewi,

Bukti P-28. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1190/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Shabrina Adzhani Dewi,

Bukti P-29. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Shabrina Adzhani

Dewi,

Bukti P-30. Kartu Tanda Penduduk atas nama Shabrina Adzhani Dewi,

Bukti P-31. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Metra Digital Media Nomor 28

tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Sdr Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., MKn., Notaris di Jakarta,

Bukti P-32. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil

Dilluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Metra Digital Media Nomor 10 tanggal 14 Agustus 2023 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Sdr Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., MKn., Notaris di Jakarta,

Bukti P-33. SPT Tahunan PPh Badan,

Bukti P-34. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023,

Bukti P-35. Surat Keberatan Nomor L-232/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024, Bukti P-36. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 20 November 2024,

Bukti P-37. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Andri Nopendra, Bukti P-38. Kartu Tanda Penduduk atas nama Andri Noprendra,

Bukti P-39. Bukti Penerimaan Elektronik Nomor 15163216525223011731 tanggal

11 Desember 2022,

Bukti P-40. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2020,

Bukti P-41. Laporan Keuangan Audit Tahun 2020,

Bukti P-42. Salinan Putusan Nomor PUT-69375/PP/M.XIIB/15/2016,

Bukti P-43. Perjanjian Kerjasama dan berita Acara Perubahan Billing Commitment, Bukti P-44. Berita Acara Perubahan Billing Commitment,

Bukti P-45. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Kemenparkraf

Termin 1,

Bukti P-46. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Kemenparkraf

Termin 2,

Bukti P-47. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Wisnus, Bukti P-48. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Wisnas, Bukti P-49. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome Juni

2020,

Bukti P-50. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 01-11

Juli 2020,

Bukti P-51. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 12-21

Juli 2020,

Bukti P-52. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 22-31

Juli 2020,

Bukti P-53. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome Tahap

2 - Juli 2020,

Bukti P-54. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 01-31

Agustus 2020,

Bukti P-55. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 01-20

September 2020,

Bukti P-56. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 21-30

September 2020,

Bukti P-57. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 01-10

Oktober 2020,

Bukti P-58. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 11-17

Oktober 2020,

Bukti P-59. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 18-24

Oktober 2020,

Bukti P-60. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Indihome 25-31

Oktober 2020,

Bukti P-61. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Kadence

International Termin 1,

Bukti P-62. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics Kadence

International Termin 2,

Bukti P-63. Kontrak dengan BPS Wisnus,

Bukti P-64. Amandemen Pertama Kontrak dengan BPS Wisnus,

Bukti P-65. Amandemen Kedua Kontrak dengan BPS Wisnus,

Bukti P-66. Surat Keputusan Early Retirement Program Tahun 2020,

Bukti P-67. Rencana Jangka Panjang Perusahaan Tahun 2020-2024,

Bukti P-68. Kertas Kerja Pencarian Pembanding Pemohon Banding,

Bukti P-69. Laporan Keuangan Segmentasi Tahun 2020,

Bukti P-70. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2025,

Bukti P-71. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 Agustus 2025,

Bukti P-72. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 September 2025,

Bukti P-73. Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding 2020,

Bukti P-74. Nota Dinas PT Telkom Tbk. Nomor C.Tel.55/KU 320/FSA-

C0500000/2025 tanggal 22 September 2025,

Bukti P-75. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002870_15_2024_PP_M.IIIA

Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025,

Bukti P-76. Surat Kuasa Khusus Nomor 0028/SKU/01010154/25 tanggal 20

Oktober 2025 atas nama Chaterine Hana Maria Assa,

Bukti P-77. Pakta Integritas tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Chaterine Hana

Maria Assa,

Bukti P-78. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1666/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Chaterine Hana Maria Assa,

Bukti P-79. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Chaterine Hana Maria

Assa,

Bukti P-80. Kartu Tanda Penduduk atas nama Chaterine Hana Maria Assa, Bukti P-81. Surat Kuasa Khusus Nomor 0025/SKU/01010154/25 tanggal 20

Oktober 2025 atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-82. Pakta Integritas tanggal 25 Oktober 2025 atas nama Ainun Uswatul

Khasanah,

Bukti P-83. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-84. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Ainun Uswatul

Khasanah,

Bukti P-85. Kartu Tanda Penduduk atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-86. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 November 2025;

Bukti P-87. Kesimpulan akhir tertulis tanpa nomor tanggal 8 Januari 2026,

Bukti P-88. Dokumen Lokal PT Metra Digital Media Tahun Pajak 2020,

Bukti P-89. Laporan Keuangan MDM Tahun Pajak 2020,

Bukti P-90. Salinan PUT.69375PPM.XIIB152016,

Bukti P-91. Kertas kerja pencarian pembanding Pemohon Banding,

Bukti P-92. Perjanjian Kerjasama dan Berita Acara Perubahan Billing Commitment, Bukti P-93. Invoice atas Pembayaran Transaksi Big Data Analytics,

Bukti P-94. Dokumen Pendukung terkait Pendapatan yang Tidak Tertagih dari BPS

Wisnus,

Bukti P-95. Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding 2020,

Bukti P-96. Surat Keputusan Early Retirement Program Tahun 2020,

Bukti P-97. RJPP PT Metra Digital Media Tahun 2020 – 2024,

Bukti P-98. Laporan Keuangan Telkom Tbk 2020,

Bukti P-99. Nota Dinas PT Telkom Tbk. Nomor C.Tel.55KU 320FSA-

C0500000/2025

Bukti P-100. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002870.15/2024/PPM.IIIA

Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00345/RIKSIS/KPP.0407/2023

tanggal 1 Desember 2023,

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6570/WPJ.04/2024 tanggal

19 November 2024,

Bukti T-4 Matriks sengketa,

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025,

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2025,

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 September 2025;

Bukti T-8 Tanggapan Akhir Tertulis Nomor S-1980/WPJ.04/2025 tanggal 8

Desember 2025;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-117/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Peredaran Usaha1.469.898.453.6141.560.674.604.04690.776.150.432

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Koreksi Positif

Peredaran Usaha sebesar Rp90.776.150.432,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp90.776.150.432,00 dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer tahun 2020 Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016; bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa benar terdapat perbedaan tarif pajak pada tahun 2020 antara PT. Telkom (yaitu 22% untuk Tahun 2020 dan 2021, dan 20% untuk Tahun 2022) dengan Entitas anaknya termasuk PT. Metra Digital Media (yang menerapkan tarif pajak 22% untuk Tahun 2020 dan 25% untuk Tahun 2019); Oleh karena itu, Terbanding menerapkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

bahwa Terbanding menggunakan Single Year di tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa tidak terdapat perubahan proses bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak di tahun 2019 dan 2020, bahwa diketahui berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2019

Wajib Pajak dalam Penentuan Harga Transfer tahun 2019 telah menggunakan tahun data pembanding berupa Single Year tahun 2017 dengan alasan karena penggunaan data keuangan satu tahun konsisten dengan sifat kebijakan penetapan anggaran yang diterapkan dalam transaksi dan menyediakan tingkat kesebandingan yang tinggi dalam hal kualitas perusahaan sebanding yang dihasilkan;

b. Bahwa berdasarkan proses bisnis dan kegitan usaha Pemohon Banding, peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa periklanan bukan merupakan perusahaan industry yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha. Sehingga penggunaan Multi Year tidak tepat. Bahwa penggunaan Multi Year digunakan untuk industri yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 dan Paragraph 3.77 OECD TPG 2017;

c. Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan penggunaan periode Single Year dengan periode di tahun 2018 sebagai pilihan tahun perusahaan pembanding sebagaimana dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

Bahwa Terbanding mengeliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding, yaitu :

- SBS Medianet Co., Ltd karena Indikator Independensi D

- PRT Company Limited. Karena ROTC negative pada Tahun 2018

- Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd karena Indikator Independensi D Bahwa Terbanding tidak disetujui atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Atas kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp16.641.708.638.

1) Wajib Pajak tidak konsiten atas Alasan Penyesuaian kesebandingan di Dokumen Lokal penentuan Harga Transfer dan Surat Keberatan Wajib Pajak sendiri;

2) Didalam Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer Wajib Pajak menyatakan "PT MD Media belum dapat melakukan realisasi penjualan ke konsumen, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan PT MD Media” sedangkan di dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan

bahwa "jumlah realisasi penjualan yang diterima Wajib Pajak hanya sebesar Rp3.556.022.700,00"

3) Berdasarkan Laporan 2020 diketahui bahwa Pendapatan Total Data Analytic (Digital Marketing Analytic) (halaman 49) adalah sebesar 16.041 Juta rupiah, berdasarkan Dokumen Penentu Harga Transfer tahun 2020 diketahui bahwa Pendapatan Data Analytic berasal dari Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut:

4) Berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat seharusnya sisa pendapatan Data Analytic adalah dari pihak independen yaitu sebesar 698 juta rupiah. Sehingga peneliti tidak dapat mengetahui asal pendapatan Data Analytic sebesar Rp 3.556.022.700,00;

5) Berdasarkan penjelasan di dalam surat Keberatan, billing commitment dilakukan atas Kerjasama Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice and Consumer Insight. PT Telkomsel bertindak sebagal penyedia Layanan dan Wajib Pajak bertidak sebagai penyedia database. Referance penyerapan komitmen berdasarkan Berita Acara kesepakatan tanggal 03- 12-2020 sebagai berikut:

6) Peneliti tidak dapat mengetahui siapa yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan-pelanggan tersebut diatas. Kalau dari penjelasan Pemohon Banding bahwa pemilik Layanan adalah PT. Telkomsel seharusnya yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan- pelanggan tersebut adalah PT.Telkomsel bukan Pemohon Banding. Peneliti juga tidak mengetahui alasan kenapa Pemohon Banding menanggung biaya atas Tsel portion (90%);

7) Didalam surat Keberatan Pemohon Banding tidak dijelaskan berapa Total Realisasi Pendapatan yang diperoleh atas Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice ang Consumer Insight. Dan berapa porposi pendapatan realisasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding;

8) Peneliti berpendapat bahwa pendapatan dan biaya akibat adanya Transaksi Afiliasi tidak dapat dilakukan TP Adjusment (penyesuaian kesebandingan) karena dengan Pemohon Banding melakukan penyesuaian tersebut maka Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat ketidakwajaran yang terjadi pada transaksi Afiliasinya tersebut;

9) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas perhitungan penyesuaian tersebut.

10) Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp16.641.708.638,00;

b. Atas Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp26.482.809.505

1) Bahwa Penyesuaian (adjustment) dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exeptional and extraordinary items. Sedangkan biaya depresiasi dan penyisihan piutang terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh;

2) Berdasarkan penelitian diketahui bahwa biaya penyusutan dan penyisihan piutang merupakan biaya operasional perusahaan yang sudah ada di Laporan Keuangan tahun-tahun sebelumnya;

3) Bahwa pada tahun pajak 2019 atas TP Adjusment Biaya depresiasi dan penyisihan piutang sudah dilakukan TP Adjusment dalam Penentuan harga Transfer Tahun Pajak 2019 sehingga dapat terlihat bahwa Biaya depresiasi dan penyisihan piutang merupakan biaya operasional yang bersifat rutin bukan termasuk exeptional and extraordinary items expenses sebagaimana Paragraf 2.86 OECD;

4) Berdasarkan penelitian tersebut di atas maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas penyesuaian kesebandingan atas biaya penyusutan dan penyisihan piutang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam paragraph 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 dan PER- 22/PJ/2013;

5) Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp26.482.809.505;

c. Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesar Rp54.625.632.394,00

1) Bahwa Penyesuaian (adjustment) dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exeptional and extraordinary items. Sedangkan Beban pokok pendapatan dan beban operasi terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh

2) Berdasarkan penelitian atas Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer dan Permohonan Keberatan Pemohon Banding penyesuaian sebesar Rp54.625.632.391 berasal dari perbandingan laporan anggaran (RKAP) dan aktual Pemohon Banding.

3) Berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa penyesuaian sebesar Rp54.625.632.391 berasal dari Analisis Pemohon Banding semata bukan berasal dari real account atas suatu biaya (bukan berdasarkan pembuktian). Penjelasan Pemohon Banding juga tidak konsiten apakah penyesuian itu terjadi karena perbedaan antara RKAP dengan Aktual yang terjadi atau dari Dampak Covid-19 sehingga menimbulkan beban/biaya yang baru.

4) Bahwa sebelumnya telah diperhitungkan/telah disetujui atas biaya-biaya yang timbul akibat adanya Pandemi Covid-19 telah disetujui untuk dilakukan penyesuaian yaitu:

- Biaya terkait program akibat pergeseran lini bisnis yang diiringi adanya pandemi covid-19 sebesar Rp22.565.122.011

- Kerugian akibat adanya biaya sitac DOOH disebabkan dampak covid- 19 dan adanya PPKM sebesar Rp9.537.515.081

Sehingga jika ada penyesuaian kembali atas Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 yang didasarkan pada laporan anggaran (RKAP) dan aktual Pemohon Banding akan terjadi Double penyesuaian kesebandingan tersebut.

5) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung perhitungan penyesuian tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID- 19 sebesar Rp54.625.632.394,00

Bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa sesuai dengan paragraph 3.57 dan Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 penggunaan kuartil ke- 2 (Q2) dalam melakukan perhitungan nilai kesebandingan dapat diperbolehkan. Karena berdasarkan Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan nilai ROTC Wajib Pajak masih dibawah nilai rentang Kuartil menurut Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan. Pemilihan kuartil ke-2 (Q2) atau median untuk meminimalkan risiko kesalahan karena tidak diketahui atau sisa cacat komparabilitas yang tidak dapat dikuantifikasi serta untuk meningkatkan keandalan Analisa. Berdasarkan sebaran titik ROTC Perusahaan pembanding terlihat bahwa sebaran titik diatas nilai Q2 lebih variative dan tersebar daripada titik dibawah nilai Q2 sehingga peneliti berkesimpulan bahwa penggunaan Q2 lebih tepat dalam menentukan nilai kesebandingannya. Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan setuju dengan pendapat Tim Pemeriksa Pajak untuk menggunakan kuartil ke-2 (Q2) dalam menentukan nilai kesebandingannya;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi PKKU sesuai dengan PMK- 213/PMK.03/2016 sebagaimana telah disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 :

a. Bahwa Pemohon Banding telah mendokumentasikan penerapan PKKU/ALP dengan menyelenggarakan Dokumen Lokal;

b. Pengujian yang dilakukan dalam Dokumen Lokal menunjukkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan telah memenuhi PKKU/ALP yang ditunjukkan dengan ROTC Pemohon Banding sebesar 2,62% telah berada dalam rentang kewajaran 2,26% s.d. 7,78%;

1) Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sesuai PKKU dalam pencarian perusahaan pembanding independen dengan cara melakukan peninjauan otomatis dan peninjauan manual berdasarkan PER- 43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1);

Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding sebagaimana diamanatkan dalam PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1). Oleh karena itu, perusahaan pembanding yang terpilih sudah memiliki profil fungsional yang sebanding dan bergerak di industri yang serupa dengan Pemohon Banding. Adapun proses analisis kesebandingan dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding tersebut juga telah didokumentasikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada Dokumen Pemohon Banding Pajak Tahun Pajak 2020;

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah melakukan peninjauan otomatis dan manual sebagaimana telah didokumentasikan juga dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 halaman 62 s.d. 64;

Berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan peninjauan otomatis dan manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diperoleh 22 perusahaan pembanding yang telah memiliki kriteria-kriteria yang sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding. Perusahaan pembanding yang telah memiliki kriteria sebanding dengan Pemohon Banding yang berjumlah 22 perusahaan tersebut menghasilkan rentang kewajaran rata-rata ROTC

2018-2020 antara 2,26% sampai dengan 7,78 dapat dilihat pada Tabel 7 hlm. 19 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

2) Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding perlu dilakukan peningkatan kesebandingan (comparability adjustment) agar sebanding dengan perusahaan pembanding;

Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding perlu dilakukan penyesuaian atas faktor – faktor tertentu yang mempengaruhi tingkat laba sebagaimana dijelaskan pada Tabel 8 hlm. 20 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi saat tersedianya TP Doc yaitu 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak dan keharusan penggunaan data single year dalam analisis kewajaran;

c. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal Terbanding menganggap apabila Dokumen Lokal Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi saat tersedianya TP Doc, maka Terbanding tetap berkewajiban memenuhi prinsip PKKU/ALP dan memperhatikan fakta-fakta ekonomi yang ada;

Terbanding maupun Pemohon Banding harus mematuhi arm’s length principle termasuk fakta-fakta ekonomi yang ada, sebagaimana dijelaskan dalam PMK- 213/2016 Pasal 1 ayat (4) dan OECD TPG 2017 Par. 1.6. Berdasarkan pedoman OECD tersebut, terlepas dari pendapat Terbanding yang menyatakan dokumen lokal baru tersedia setelah 4 (empat) bulan akhir tahun pajak, bukan berarti Terbanding bebas melakukan koreksi. Pada dasarnya baik Terbanding/DJP maupun Pemohon Banding tetap harus melaksanakan prinsip PKKU/ALP, termasuk fakta-fakta ekonomi yang ada.

d. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menggunakan single year data Perusahaan Pembanding karena penggunaan data multiple years yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan domestik PMK-213/2016 Lampiran D dan pedoman OECD TPG 2017 Par. 3.77 dan OECD COVID-19.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menggunakan single year data Perusahaan Pembanding karena penggunaan

data multiple years yang dilakukan oleh Pemohon Banding nyatanya diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut:

1) Penggunaan data multiple-years (Tahun 2018-2020) yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam pengujian transaksi afiliasi Tahun Pajak 2020 bertujuan untuk meningkatkan reliabilitas analisis kesebandingan karena data tersebut memperhitungkan dampak dari siklus usaha dan pengaruh kondisi ekonomi khususnya di tahun 2020 yang terdampak pandemi COVID-19 sebagaimana praktik tersebut telah sesuai dengan peraturan perpajakan domestik dan panduan serta praktik transfer pricing secara internasional yang berlaku.

2) Sebagai bahan pertimbangan dan penelaahan, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa yang telah diperiksa dan diputuskan dengan adil dan bijaksana oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa tersebut yang serupa dengan yang terjadi pada sengketa a quo, yaitu sehubungan dengan penggunaan data multiple years;

Pada putusan tersebut, Majelis Hakim memperbolehkan penggunaan data multiple years dengan pertimbangan:

a) penggunaan data multiple-year pada metode TNMM akan memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait kebenaran-kebenaran (facts) dan keadaan-keadaan dari transaksi afiliasi dan transaksi perusahaan pembanding;

b) penggunaan data multiple-year adalah lebih tepat karena dengan data multiple akan memperhitungkan dampak dari siklus hidup produk dan pengaruh kondisi ekonomi dalam jangka pendek terhadap keuntungan atau kerugian dari perusahaan yang dibandingkan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding memiliki BvD Independence Indicator A dan tidak memiliki rata-rata margin negatif.

e. Kriteria Pencarian Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding menggunakan seleksi secara otomatis dan seleksi secara manual untuk mencari perusahaan pembanding yang paling tepat (most

appropriate comparable). Seleksi secara otomatis dilakukan oleh Pemohon Banding pada database Orbis dengan menetapkan kriteria – kriteria yang sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 6 hlm. 32 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Setelah itu, dilakukan penerapan seleksi manual dengan mempertimbangkan kesebandingan dengan perusahaan Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 7 hlm. 32 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Berdasarkan kriteria pencarian pada database Orbis dan seleksi manual di atas, Pemohon Banding memperoleh Pembanding yang telah memenuhi faktor kesebandingan terutama:

1) Perusahaan yang mempunyai indikator independensi A+, A, A-

2) Mengeliminasi Perusahaan yang memiliki rata – rata margin negatif.

f. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa 3 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah perusahaan yang telah sesuai dengan kriteria pencarian otomatis dan seleksi manual yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

Berikut merupakan ringkasan 3 (tiga) dari 22 (dua puluh dua) pembanding yang ditolak oleh Terbanding beserta identifikasi alasan penolakannya:

NoNama Perusahaan PembandingMatriks Identifikasi Koreksi TerbandingArgumen TerbandingArgumen
Pemohon
Banding
BvDMargin Negatif
Independenc
e Indicator
1SBS MEDIANET CO., LTD✓-Memiliki BvD Independence DMemiliki BvD Independence A
2PRT COMPANY LIMITED-✓Memiliki ROTC margin negatif (Tahun 2018)Memiliki rata-rata ROTC margin positif
3GUANGDONG SHARP SENCE MEDIA CO.,LTD.✓-Memiliki BvD Independence DMemiliki BvD Independence A

Bahwa pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding dengan alasan terdapat BvD Independence D dan memiliki margin negatif adalah tidak tepat karena :

1) Dua perusahaan pembanding yang ditolak karena memiliki BvD Independence Indicator D, yaitu SBS Medianet Co., Ltd dan Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd adalah tidak tepat karena nyatanya kedua perusahaan tersebut memiliki BvD Independence Indicator A (termasuk didalamnya A+, A, A-);

2) Satu perusahaan pembanding yang ditolak karena memiliki margin ROTC yang negatif (Tahun 2018), yaitu PRT Company Limited adalah tidak tepat karena perusahaan tersebut hanya mengalami kerugian sekali, yaitu pada tahun 2018 dari 3 tahun terakhir (2018-2020) sehingga masih dapat untuk dijadikan sebagai perusahaan pembanding yang andal. Lebih lanjut, sesuai OECD TPG 2017 Par. 3.64 dan 3.65, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang rugi satu tahun masih dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

Dengan demikian, penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

Bahwa Pemohon Banding pada dasarnya dapat membuktikan bahwa kerugian sebesar -5,91% adalah telah memenuhi PKKU/ALP walaupun tanpa melakukan penyesuaian. Hal ini dapat dibuktikan melalui segmentasi laporan keuangan, yaitu terdapat pembanding internal (transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen) yang dapat digunakan sebagai pembanding. Bahwa gross profit segmen transaksi afiliasi sebesar 4,22% lebih besar dibandingkan gross profit segmen transaksi independen sebesar 1,07% telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU/ALP;

bahwa tidak semua kerugian dapat diartikan karena transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU/ALP, sehingga boleh dikoreksi oleh Terbanding. Kerugian yang tidak diperbolehkan yaitu kerugian yang disebabkan oleh profit shifting. Namun, terdapat kerugian yang diperbolehkan, yaitu kerugian yang disebabkan oleh faktor bisnis (legitimate business reason)

g. Kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding yang disebabkan karena faktor bisnis (legitimate business reasons) sejalan dengan OECD TPG 2017 yang menjelaskan bahwa perusahaan afiliasi diperbolehkan mengalami kerugian karena perusahaan independen pun dapat mengalami kerugian;

Bahwa berdasarkan OECD TPG 2017 Par. 1.129 dan 3.64, OECD memperbolehkan apabila kerugian disebabkan oleh faktor bisnis. Dengan

demikian, dalam hal Terbanding mengharuskan Pemohon Banding mencapai laba sesuai dengan perusahaan pembanding, maka efek kerugian yang disebabkan karena faktor bisnis ini harus dieliminasi sehingga Pemohon Banding dapat mencapai laba;

h. Analisis laporan keuangan komparatif 5 (lima) tahun (Tahun 2019 s.d.Tahun 2023) untuk mengidentifikasi faktor bisnis penyebab kerugian Tahun 2020 dibanding dengan tahun normal 2021 s.d. 2023.

Berdasarkan grafik dan tabel analisis laporan keuangan komparatif yang lebih lanjut dapat dilihat pada Tabel 13 hlm. 49, dapat diketahui bahwa terdapat 2 periode, sebagai berikut:

1) Periode normal (Tahun 2021 s.d. 2023), yaitu hasil pembenahan internal dapat terlihat dengan kenaikan penjualan menjadi sekitar Rp 2 triliun dan operating profit yang positif;

2) Periode abnormal (Tahun 2019 s.d. 2020) yaitu periode dimana Pemohon Banding masih mengalami kerugian yang disebabkan faktor bisnis. Pada periode ini Pemohon Banding sedang melakukan pembenahan secara internal;

Bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kerugian yang disebabkan oleh faktor bisnis (legitimate business reason) merupakan kerugian yang diperbolehkan sesuai OECD TPG 2017 Par. 1.129 dan Par. 3.64;

i. Bahwa terdapat bukti yang mendukung fakta bahwa tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 adalah tahun abnormal di mana Pemohon Banding sedang melakukan pembenahan internal;

Bahwa kondisi abnormal yang terjadi di Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 dapat ditunjukkan dengan adanya usaha manajemen untuk melakukan pembenahan internal dengan cara melakukan pensiun dini (Early Retirement Program/”ERP”). Lebih lanjut, kondisi abnormal tersebut juga dapat dilihat melalui Rencana Jangka Panjang Perusahaan (“RJPP”) bahwa sedang dilakukan pembenahan internal oleh Pemohon Banding;

j. Kuantifikasi penyebab kerugian akibat alasan bisnis

1) Rugi akibat Keterlambatan Keputusan Bisnis

Kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun 2020 disebabkan karena adanya keterlambatan keputusan bisnis, di mana Pemohon Banding terlambat memasuki bisnis baru yaitu lini bisnis ‘Content Services’. Bisnis baru Content Service ini kemudian dapat menambah laba kotor (gross profit) Pemohon Banding sebesar Rp 60,899 Miliar (2021), Rp 80,330 Miliar (2022), Rp 98,478 Miliar (2023) atau rata-rata laba kotor (gross profit) untuk lini bisnis Content Services Tahun 2021-2023 sebesar Rp 79,902 Miliar.

2) Adanya ketidakefisienan pada Beberapa Divisi Pemohon Banding Melalui Laporan Keuangan Komparatif Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

• Ketidakefisienan divisi di tahun 2020 ditunjukan dengan rendahnya pencapaian gross profit divisi messaging service sebesar Rp46,526 Miliar dibanding rata-rata 3 tahun (2021 s.d. 2023) sebesar Rp 108,549 Miliar, dan divisi big data analytics sebesar Rp -14,926 Miliar dibanding rata-rata 3 tahun (2021 s.d. 2023) sebesar Rp13,843 Miliar;

• Ketidakefisienan divisi messaging service di Tahun 2020 telah mengakibatkan Pemohon Banding kehilangan potensi keuntungan atau laba kotor (gross profit) sebesar Rp 62,023 Miliar (Rp 108,549 Miliar – Rp 46,526 Miliar = Rp 62,023 Miliar);

• Ketidakefisienan divisi Big Data Analytics di Tahun 2020 telah mengakibatkan Pemohon Banding kehilangan potensi keuntungan atau laba kotor (gross profit) sebesar Rp 28,769 Miliar (Rp 13,843 Miliar

– (Rp -14,926 Miliar)=Rp 28,769 Miliar);

Bahwa dengan demikian, secara total ketidakefisienan kedua divisi tersebut (divisi Messaging Services dan Big Data Analytic) di Tahun 2020 telah menyebabkan Pemohon Banding kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 90,792 Miliar (Rp 62,023 Miliar + Rp 28,769 Miliar);

k. Bahwa berdasarkan OECD Par. 1.129 yang memperbolehkan kerugian yang diakibatkan oleh faktor bisnis (legitimate business reason), maka untuk pengujian kewajaran, kerugian yang diakibatkan oleh faktor bisnis ini perlu untuk

dieliminasi terlebih dahulu sebelum dibandingkan dengan perusahaan pembanding;

Bahwa berdasarkan penjelasan pada poin-poin di atas, kerugian di Tahun 2020 disebabkan karena faktor bisnis, yaitu:

1) Rendahnya pendapatan karena keterlambatan keputusan bisnis untuk memasuki bisnis baru yaitu Content Service yang menyebabkan kehilangan potensi pendapatan di Tahun 2020 sebesar Rp 79,902 Miliar;

2) Rendahnya pendapatan karena ketidakefisienan divisi Messaging Service dan Big Data Analytics yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan di Tahun 2020 sebesar Rp 90,792 Miliar;

Dengan demikian, setelah dilakukannya eliminasi kerugian faktor bisnis yang diperbolehkan, maka laba operasi (operating profit) Pemohon Banding yang semula Rp-92.301 Miliar akan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp78,393 Miliar, sehingga ROTC Pemohon Banding setelah mengeliminasi kerugian karena faktor bisnis yang diperbolehkan adalah sebesar 5,02% dan telah berada dalam rentang kewajaran menurut Pemohon Banding sebesar 2,26% s.d. 7,78% dan rentang kewajaran menurut Terbanding sebesar 3,85% s.d. 10,46%;

l. Bahwa baik periode abnormal yang terjadi pada Tahun 2019 s.d. 2020 (tahun di mana perusahaan mengalami kerugian karena pembenahan internal) dan periode normal yang terjadi pada Tahun 2021 s.d. 2023, keduanya telah memenuhi pedoman OECD TPG 2017;

Timeline Periode Abnormal dan Periode Normal Pemohon Banding dan Kesesuaiannya dengan Pedoman Internasional OECD TPG 2017

Bahwa dengan demikian, kerugian yang terjadi pada Pemohon Banding tidak dapat diartikan terjadi akibat adanya transaksi afiliasi yang tidak wajar dan berpotensi dilakukan berdasarkan motif profit shifting. Karena nyatanya kerugian yang terjadi pada Pemohon Banding adalah kerugian yang diperbolehkan, yaitu kerugian tersebut disebabkan oleh faktor bisnis (legitimate business reason). Dengan demikian, Terbanding tidak boleh melakukan koreksi transaksi afiliasi Pemohon Banding tanpa mengetahui adanya faktor bisnis yang berlaku; bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat karena pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia, sehingga tidak terdapat motif profit shifting yang menimbulkan kerugian/pengurangan penerimaan di sisi Indonesia;

m. Bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PT Telkom Tbk tidak memenuhi kriteria profit shifting sebagaimana peraturan domestik maupun pedoman OECD terutama karena pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia, sehingga tidak menimbulkan kerugian/pengurangan penerimaan di sisi Indonesia.

Bahwa berdasarkan ketentuan domestik PER-22/2013 dan Pedoman OECD BEPS, unsur-unsur yang memenuhi untuk tindakan profit shifting adalah sebagai berikut:

No.KriteriaPenjelasanChecklist
1Transaksi lintas negara (cross border)Bahwa seluruh transaksi afiliasi dilakukan dengan pihak afiliasi yang seluruhnya berdomisili di Indonesia (transaksi domestik)X
2Transaksi ke negara yang memilikiPerbedaan tarif antara Pemohon BandingX
tarif pajak lebih rendah/tidak ada pajak (low or no taxation)(22%) dan PT Telkom Tbk (19%) tidak mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak karena Pemohon Banding masih memiliki kompensasi kerugian.
3Transaksi dengan negara di mana memiliki aktivitas ekonomi yang rendah/tidak ada aktivitas ekonomi (little or no economic activity)Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi.X

Bahwa dengan demikian, tidak terdapat indikasi penghindaran pajak (profit shifting) yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena baik Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya berada dalam yurisdiksi pajak yang sama, sehingga tidak terdapat kerugian perpajakan atau pengurangan penerimaan pajak di sisi Indonesia;

n. Pemohon Banding dapat menggambarkan ilustrasi profit shifting domestik akibat perbedaan tarif antara Pemohon Banding sebesar 22% dengan pihak afiliasi (PT Telkom Tbk) sebesar 19% dalam hal kedua perusahaan mengalami keuntungan;

Bahwa motif profit shifting akan dilakukan dengan menggeser laba grup sebesar Rp100 ke PT Telkom Tbk, yang kemudian akan dipajaki dengan tarif pajak lebih rendah agar memaksimalkan semua laba berada di PT Telkom Tbk dan hanya akan membayar pajak sebesar Rp19 (Rp100 dikali 19%) (Ilustrasi 2). Sedangkan, pada Ilustrasi 1 apabila laba digeser ke Pemohon Banding, maka secara total pajak yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp22 (Rp100 dikali 22%). Oleh karena itu, kondisi Profit Shifting tersebut dimungkinkan apabila kondisi Pemohon Banding dan PT Telkom Tbk sama-sama mengalami keuntungan, sehingga berdasarkan simulasi ilustrasi 1 dan ilustrasi 2, kedua perusahaan diharuskan untuk membayar pajak; Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa upaya untuk memperkecil pajak dalam grup usaha (profit shifting) untuk transaksi domestik dapat terjadi apabila memenuhi 2 syarat :

1. Terdapat perbedaan tarif

2. Kedua perusahaan mengalami keuntungan.

o. Bahwa alasan Terbanding yang hanya melihat tarif PT Telkom Tbk (19%) yang lebih rendah saja tidak cukup untuk mendalilkan profit shifting. Terbanding tidak melihat bahwa posisi laporan keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian;

Bahwa dengan kondisi Pemohon Banding mengalami kerugian dan PT Telkom Tbk mengalami keuntungan, justru argumentasi Terbanding yang menyatakan telah terjadi pergeseran laba ke PT Telkom Tbk menjadi tidak terbukti; Bahwa Terbanding beranggapan atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Telkom Tbk telah terjadi profit shifting, yaitu Pemohon Banding telah menggeser laba ke PT Telkom Tbk hanya karena PT Telkom Tbk menggunakan tarif pajak perusahaan go public lebih rendah (19%);

Bahwa anggapan Terbanding tersebut jelas-jelas terbukti keliru karena Terbanding tidak melihat posisi laporan keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian sebagaimana ditunjukkan lebih lanjut pada Tabel 19 hal

59. Pada kondisi rugi ini, motif penghindaran pajak (proft shifting) justru Pemohon Banding akan berlaku sebaliknya, yaitu mengeser laba PT Telkom Tbk kepada MDM (Pemohon Banding), karena kondisi Pemohon Banding masih mengalami kerugian, sehingga Pemohon Banding masih dapat

memperhitungkan laba tersebut dengan kompensasi kerugian tanpa harus membayar pajak, sedangkan PT Telkom Tbk dapat mengurangi laba dan menurunkan pajak;

p. Bahwa PT Telkom Tbk Indonesia (Persero) Tbk. (”PT Telkom Tbk”) merupakan BUMN yang juga berstatus sebagai Perusahaan Terbuka (“PT”);

Bahwa sebagai Perusahaan Terbuka, PT Telkom Tbk diawasi oleh berbagai otoritas, di antaranya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Penjamin dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjamin Efek Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan, yang bertujuan untuk memantau kinerja perusahaan. Selain itu, PT Telkom Tbk memiliki reputasi besar, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut tidak memungkinkan PT Telkom Tbk sebagai perusahaan negara melakukan transaksi untuk menghindari pembayaran pajak (profit shifting);

q. Bahwa potensi kerugian negara akibat perbedaan tarif hanya sebesar 3% (22%- 19%) atau sebesar Rp567.220.469. Sehingga tidak tepat apabila Terbanding melakukan koreksi atas pajak terutang sebesar Rp4.159.616.776 (atas DPP sebesar Rp90. 776.150.432);

Bahwa Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan tarif antara PT Telkom Tbk (19%) dengan Pemohon Banding (22%), sehingga terdapat perbedaan tarif sebesar 3%;

Bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding sampaikan bahwa kalaupun koreksi Terbanding dapat dibenarkan (yang mana dalam hal ini Pemohon Banding tidak setuju), maka koreksi pajak yang harus dibayar seharusnya hanya sebesar potensi hilangnya pajak atau sebesar selisihnya saja, yaitu 3% karena besaran pajak sebesar 19% telah dibayar oleh PT Telkom Tbk. Oleh karena itu, seharusnya potensi profit shifting dalam transaksi ini hanya sebesar 3% atau pajak sebesar Rp 567,220,469 dan bukan sebesar Rp 4,159,616,560 sebagaimana yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) Pemohon Banding (Namun, ditegaskan kembali bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi sebesar Rp90.776.150.432 karena transaksi afiliasi ini merupakan transaksi domestik.

Berdasarkan PMK-172/2023, Terbanding berkewajiban untuk menghilangkan perpajakan berganda untuk transaksi domestik yang sangat merugikan Wajib Pajak, yaitu dengan adanya corresponding adjustment. Dengan demikian, seharusnya koreksi yang menyebabkan perpajakan berganda ini tidak perlu dilakukan;

r. Pendapatan atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (Indonesia/Domestik) Bahwa pendapatan Pemohon Banding seluruhnya dilakukan kepada domestik sebagaimana ditunjukan pada Tabel 21 hlm. 63 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

s. Bahwa ketentuan terbaru terkait Corresponding Adjustment dalam PMK- 172/2023 ini, telah mengatur bahwa DJP berkewajiban untuk menghilangkan efek perpajakan berganda atas transaksi domestik yang sangat merugikan bagi Pemohon Banding;

Bahwa merujuk pada PMK-172/2023 Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3), penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) adalah penyesuaian Transfer Pricing yang dilakukan untuk menetapkan pendapatan yang kena pajak bagi Pemohon Banding sebagai respon terhadap penyesuaian atau koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak terhadap transaksi yang terkait;

Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding/DJP bertujuan untuk menghilangkan efek perpajakan berganda yang sangat merugikan bagi Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Transfer Pricing domestik tidak perlu dilakukan karena tidak ada kerugian pada negara, dan seluruh transaksi dilakukan di dalam negeri;

t. Bahwa terdapat Nota Dinas dari PT Telkom Tbk yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Telkom Tbk selaku lawan transaksi Pihak Afiliasi Pemohon Banding pada tahun sengketa a quo (2020) di mana berdasarkan pemeriksaan tersebut tidak terdapat koreksi transfer pricing;

Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi pihak afiliasi, yaitu PT Telkom Tbk terkait sengketa

pajak untuk Tahun Pajak 2020 dan memperoleh konfirmasi bahwa sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dilakukan dengan Pemohon Banding tidak terdapat koreksi transfer pricing. Oleh karena itu dapat disimpulkan melalui Nota Dinas di atas bahwa tidak terdapat koreksi transfer pricing atas pemeriksaan PT Telkom Tbk. yang menunjukkan bahwa tidak terdapat motif profit shifting dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Telkom Tbk;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kebenaran nota dinas tersebut dapat dicek oleh Terbanding karena Terbanding mempunyai akses kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam sengketa a quo dapat dibatalkan;

u. Bahwa telah terdapat putusan pengadilan untuk sengketa Tahun Pajak 2019 yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi transfer pricing domestik;

Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa a quo, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa yang serupa dengan sengketa a quo, yakni sengketa Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 terkait koreksi transfer pricing domestik. Pada sengketa tersebut, berdasarkan penilaian pembuktian, pertimbangan atas penjelasan yang disampaikan kedua belah pihak pada proses persidangan, serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah dengan bijaksana mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

v. Bahwa telah terdapat putusan pengadilan untuk sengketa Tahun Pajak 2019 yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi transfer pricing domestik.

Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa a quo, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa yang serupa dengan sengketa a quo, yakni sengketa Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 terkait koreksi transfer pricing domestik. Pada sengketa tersebut, berdasarkan penilaian pembuktian, pertimbangan atas penjelasan yang disampaikan kedua belah pihak pada proses persidangan, serta

mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah dengan bijaksana mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan pejelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Rasio ROTC Pemohon Banding sebesar 2,62% telah berada dalam rentang kewajaran 2,26% sampai dengan 7,78%, sehingga transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi PKKU, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2020 baru dibuat dan tersedia setelah tanggal 13 Juni 2022.

b. Berdasarkan PMK 213/2016, menurut Terbanding Dokumen Penentuan Harga Transfertahun 2020 Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang menyebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menggunakan single year data Perusahaan Pembanding karena penggunaan data multiple years yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan panduan dan praktik transfer pricing secara internasional yang berlaku. (OECD TPG 2017 paragraf 3.76, OECD COVID-19, dan PMK-213/PMK.03/2016 Lampiran D nomor 3 huruf (f)). Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa tidak terdapat perubahan proses bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding di tahun 2019 dan 2020, bahwa diketahui

berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2019 Pemohon Banding dalam Penentuan Harga Transfer tahun 2019 telah menggunakan tahun data pembanding berupa Single Year tahun 2017 dengan alasan karena penggunaan data keuangan satu tahun konsisten dengan sifat kebijakan penetapan anggaran yang diterapkan dalam transaksi dan menyediakan tingkat kesebandingan yang tinggi dalam hal kualitas perusahaan sebanding yang dihasilkan;

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan harga Transfer Tahun Pajak 2019 halaman 96, Terbanding berkesimpulan bahwa terjadi ketidak konsistenan dari pemohon banding dalam menentukan periode Analisis dimana tahun pajak 2019 menggunakan single year tahun 2017 sedangkan tahun pajak 2020 menggunakan multiple year yaitu 2018, 2019, dan 2020;

Bahwa di tahun pajak 2019 tidak terdapat sengketa atas pemilihan periode Analisis, Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat dengan penggunaan periode Analisis dengan single year tahun 2017;

b. Bahwa berdasarkan proses bisnis dan kegiatan usaha Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa periklanan bukan merupakan perusahaan industri yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha. Sehingga penggunaan Multi Year tidak tepat. Bahwa penggunaan Multi Year digunakan untuk industri yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha sebagaimana dinyatakan dalam Lampiaran PER-22/PJ/2013 dan Paragraf 3.77 OECD TPG 2017.

c. Bahwa tahun 2019 dan 2020 adalah periode COVID-19, Tahun Pajak yang dilakukan pengujian adalah Tahun Pajak 2020 dimana pandemi COVID-19 sedang terjadi dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan TP adjustment sebagai berikut:

Bahwa atas TP Adjusment:

1) Biaya terkait program akibat pergeseran lini bisnis yang diiringi adanya pandemic covid-19 sebesar Rp22.565.122.011;

2) Kerugian akibat adanya biaya sitac DOOH disebabkan dampak covid-19 dan adanya PPKM sebesar Rp9.537.515.081;

yang merupakan biaya-biaya terkait COVID-19 telah disetujui oleh Terbanding. Bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa penggunaan periode Analisis 2019 dan 2020 untuk digunakan melakukan penentuan harga Transfer Tahun Pajak 2020 tidak sebanding jika dilakukan TP Adjusment atas biaya-biaya yang berhubungan dengan COVID-19. Karena periode 2019 dan 2020 sudah dalam masa Pandemi COVID-19;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang tidak setuju atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding, dimana perusahaan pembanding Pemohon Banding memiliki BvD Independence Indicator A dan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian disebabkan karena business reason. Diberikan pendapat sebagai berikut:

a. SBS Medianet Co., Ltd tetap dieliminasi disebabkan memiliki indikator independensi D sebagaimana tangkapan layar berikut:

b. PRT Dompany Limited dieliminasi disebabkan ROTC pada tahun 2018 dengan posisi negative (-), tangkapan layar:

c. Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd tetap dieliminasi disebabkan memiliki indikator independensi D sebagaimana tangkapan layar berikut:

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah wajar yang ditunjukkan dengan gross profit segmen transaksi afiliasi sebesar 4,22% lebih besar dibandingkan gross profit segmen transaksi independen sebesar 1,07%. Diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan data sebaran titik ROTC perusahaan pembanding di tahun 2018, Terbanding berkesimpulan bahwa sesuai dengan paragraph 3.57 dan Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 penggunaan kuartil ke-2 (Q2) dalam melakukan perhitungan nilai kesebandingan dapat diperbolehkan. Karena berdasarkan Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan nilai ROTC Pemohon Banding masih dibawah nilai rentang Kuartil menurut

Terbanding Pemilihan kuartil ke-2 (Q2) atau median untuk meminimalkan risiko kesalahan karena tidak diketahui atau sisa cacat komparabilitas yang tidak dapat dikuantifikasi serta untuk meningkatkan keandalan Analisa;

b. Berdasarkan sebaran titik ROTC Perusahaan pembanding terlihat bahwa sebaran titik diatas nilai Q2 lebih variative dan tersebar daripada titik dibawah nilai Q2 sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa penggunaan Q2 lebih tepat dalam menentukan nilai kesebandingannya;

c. Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berpendapat untuk menggunakan kuartil ke-2 (Q2) dalam menentukan nilai kesebandingannya;

d. Bahwa dalil Pemohon Banding ini muncul pertama kali pada surat tanggapan tertulis pembahasan akhir pada proses Keberatan dengan nomor Surat L- 1135/TPXI/2024 tanggal 11 November 2024;

e. Pada proses Keberatan, Terbanding tidak dapat mempertimbangkan dalil Pemohon Banding karena tidak ada Sengketa terkait segmentasi transaksi Independent dan Afiliasi yang dilakukan Terbanding dalam proses perhitungan atas Analisa Transfer Pricing dalam Surat Keberatan Pemohon Banding;

f. Bahwa di dalam TP Document Pemohon Banding sendiri juga tidak ada perhitungan segmentasi antara transaksi Independent dan Afiliasi;

g. Bahwa di dalam TP Document Pemohon Banding tidak ada pengujian yang menggunakan pembanding internal (internal comparable). Pemohon Banding melakukan pengujian menggunakan pembanding eksternal (eksternal comparable).

h. Segmentasi laporan keuangan yang menghasilkan gross profit transaksi afiliasi sebesar 4,22% dan gross profit transaksi independent sebesar 1,07% yang disajikan Pemohon Banding baik dalam permohonan banding dan penjelasannya, hanyalah pernyataan dari Pemohon Banding tanpa disertai bukti-bukti yang kompeten. Karena dalil ini baru Pemohon Banding ungkap didalam penjelasan tertulis pembahasan akhir pada proses Keberatan yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti pendukungnya;

i. Terbanding berpendapat bahwa dalil yang disampaikan Pemohon Banding masih harus dibuktikan lagi apakah benar apakah benar Gross profit transaksi transaksi afiliasi lebih besar dari pada Gross profit transaksi independent-nya;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding adalah disebabkan oleh alasan bisnis (genuine business reason), karena pada tahun pajak 2020 Pemohon Banding berada pada tahun tidak normal sehubungan dengan pembenahan internal dari Manajemen. Hasil dari pembenahan tersebut dapat ditunjukkan dengan tercapainya expectation future profit di tahun normal (2021 s.d 2023) yang diperoleh dari pembenahan, antara lain Early Retirement Program, pembentukan divisi baru yaitu content services, dan efisiensi di lini bisnis messaging services dan big data analytics. Alasan kerugian yang disebabkan oleh alasan bisnis tersebut telah sesuai dengan pedoman OECD. Diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Faktor bisnis dan ketidak normalan situasi ekonomi yang terjadi di tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian Permohon Banding, maka efek kerugian yang disebabkan karena faktor bisnis ini harus dieliminasi sehingga Pemohon Banding dapat mencapai laba sehingga akan sebanding dengan perusahaan independen. Hal ini juga telah sesuai dengan Paragraf 1.130 OECD Transfer Pricing Guidelines;

b. Terbanding berpendapat bahwa Penyesuaian harga transfer dan pemilihan periode pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) didalam OECD tersebut. Pemohon Banding menggunakan Multi Years (2018, 2019, dan 2020) danmelakukanpenyesuaian-penyesuaianterhadapbiaya-biaya pengembangan bisnis dan biaya-biaya terkait pandemi COVID-19. Terbanding tidak setuju dengan pemilihan periode untuk tahun 2019 dan 2020 dengan juga melakukan penyesuaian terkait pandemi COVID-19 karena seharusnya perusahaan Independen di tahun 2019 dan 2020 seharusnya mengalami hal yang sama yaitu pandemi COVID-19 sehingga tidak seharusnya melakukan penyesuaian atas biaya pandemic COVID-19 tersebut. Kalau mau melakukan penyesuaian atas biaya COVID-19 iya seharusnya periode pembanding 2019 dan 2020 tidak dipilih dalam menentukan periode pembanding;

c. Bahwa Pemohon Banding menyatakan kerugian terjadi akibat adanya pengembangan bisnis. Bahwa didalam pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa terlihat Pemohon Banding

hanya menjelaskan besarnya biaya yang ditanggung Pemohon Banding dalam kontrak/ billing commitment dilakukan atas Kerjasama Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice ang Consumer Insight. tanpa menjelaskan siapa yang mempunyai Kontrak awal dengan pihak-pihak tersebut apakah PT Telkom atau Pemohon Banding secara langsung dan Pemohon Banding tidak menjelaskan realisasi yang akan didapat dari kontrak tersebut, apakah sebanding atau tidak dengan besarnya biaya yang Pemohon Banding keluarkan.

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam transaksi afiliasi berupa penjualan kepada pihak afiliasi, tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting), karena pihak afiliasi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk ditahun 2020 Halaman 88 diperoleh Informasi sebagai berikut :

“Pada bulan Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No.2/2020, yang antara lain mengatur penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan 20% untuk tahun pajak 2022. Selanjutnya, Pemerintah menerbitkan PP No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, yang mengatur pemberian tarif pajak sebesar 3% lebih rendah untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di BEI dengan jumlah paling sedikit 40% dari jumlah seluruh saham yang disetor perusahaan dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham, dimana kepemilikan masing-masing tidak boleh melebihi 5%. Ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun fiskal, dan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Wajib Pajak

Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan telah memenuhi seluruh kriteria yang telah dipersyaratkan, sehingga untuk perhitungan beban pajak kini dan pajak tangguhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan menurunkan tarif pajak sebesar 3%. Perusahaan menerapkan tarif pajak sebesar 19% dan 20% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. Entitas anak menerapkan tarif pajak sebesar 22% dan 25% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019;”

b. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berkesimpulan bahwa benar terdapat perbedaan tarif pada tahun 2020 anatar PT Telkom dengan Entitas anaknya termasuk PT Metra Digital Media;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa segmentasi laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan sengketa baru, melainkan argumentasi tambahan untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding benar-benar telah memenuhi PKKU/ALP, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa segmentasi laporan keuangan yang telah Pemohon Banding paparkan pada proses keberatan dan kembali dijelaskan dalam proses banding, bukan merupakan sengketa baru, melainkan argumentasi tambahan untuk membuktikan bahwa segmen transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU/ALP;

b. Sehubungan dengan dalil Pemohon Banding tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) Pasal 76 beserta Penjelasannya yang secara jelas tidak membatasi adanya penyampaian argumentasi baru, melainkan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan hal-hal yang belum diungkapkan sebelumnya dalam proses persidangan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat larangan bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan perkembangan argumentasi dalam proses persidangan dalam hal ini termasuk argumentasi terkait dengan segmentasi laporan keuangan yang bertujuan untuk

memverifikasi bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding benar-benar telah memenuhi PKKU/ALP.

bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti mengenai sumber angka pada segmentasi laporan keuangan;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan summary pembuktian bahwa tidak terdapat profit shifting atas transaksi transfer pricing domestik Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi peredaran usaha yang dihasilkan dari pengujian kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding tidak wajar dan berada diluar rentang kewajaran, sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3):Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Ayat (3a):Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu

periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4):Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a.Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b.Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c.terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dinilai signifikan adalah terkait dengan transaksi penjualan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menguji kembali tingkat kewajaran harga penjualan bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa selanjutnya terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan ketentuan yang berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011). Dalam ketentuan tersebut diatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia. Pasal 2 ayat (2):

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) terkait dengan hubungan istimewa dilakukan atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia, dan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain: perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Wajib Pajak di dalam negeri, dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo pada prinsipnya pengujian kewajaran sebagaimana

diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011 tidak perlu dilakukan;

bahwa namun demikian pengujian kewajaran yang telah dilakukan Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Transfer Pricing, dinilai sebagai tindakan untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan antara pihak afiliasi selaku pembeli dengan Pemohon Banding, dimana tarif PPh Badan untuk pihak afiliasi (pihak afiliasi) lebih rendah dari Pemohon Banding sehingga terdapat motif pergeseran laba, diberikan pendapat bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat indikasi adanya motif pergeseran laba dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi, karena kondisi Pemohon Banding masih mengalami kerugian di tahun 2020. Dengan demikian dalil Terbanding dinilai tidak sesuai dengan fakta;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perhitungan koreksi peredaran usaha adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data pembanding, diperoleh rentang kewajaran 3,85% s.d 10,46% dengan nilai median 5,87%. Terbanding menggunakan nilai median sebesar 5,87% sebagai dasar perhitungan nilai koreksi;

b. Bahwa ROTC Aktual Pemohon Banding menurut Terbanding sebesar -3,93% berada di bawah rentang kewajaran, sehingga Terbanding melakukan koreksi PLI Pemohon Banding ke nilai median/Q2 yaitu 5,87%;

c. Selanjutnya Terbanding menetapkan laba yang harus dicapai oleh Pemohon Banding adalah sebesar median 5,87%. Terbanding kemudian menerapkan angka koreksi tersebut hanya atas transaksi afiliasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan pengujian kewajaran yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding terletak pada:

a. Komponen penyesuaian yang digunakan Pemohon Banding yang tidak disetujui Terbanding yaitu sebagai sebagai berikut:

PenyesuaianNilai Penyesuaian

1) Kebijakan skema bisnis pada produk

Big data analyticsRp16.641.708.638

2) Depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen

usaha yang tidak optimal pada tahun 2020Rp26.482.809.505

3) Penyesuaian atas beban pokok pendapatan

dan beban operasi akibat dampak COVID-19.Rp54.625.632.394

b. Penggunaan tahun data sebagai pembanding, dimana Terbanding menggunakan single year tahun 2018, sedangkan Pemohon Banding menggunakan data multiple year 2018 sampai dengan 2020;

c. Penolakan 3 data pembanding oleh Terbanding dengan pendapat masing- masing sebagai berikut:

NoNama Perusahaan PembandingMatriks Identifikasi Koreksi TerbandingArgumen TerbandingArgumen Pemohon Banding
BvDMargin Negatif
Independen
ce Indicator
1SBS MEDIANET CO., LTD✓-Memiliki BvD Independence DMemiliki BvD Independence A
2PRT COMPANY LIMITED-✓Memiliki ROTC margin negatif (Tahun 2018)Memiliki rata-rata ROTC margin positif
3GUANGDONG SHARP SENCE MEDIA CO.,LTD.✓-Memiliki BvD Independence DMemiliki BvD Independence A

bahwa terkait dengan komponen penyesuaian yang digunakan Pemohon Banding yang tidak disetujui Terbanding diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Penyesuaian yang berupa biaya kebijakan skema bisnis pada produk Big data analytics sebesar Rp16.641.708.638, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa nilai penyesuaian ini merupakan selisih dari pendapatan yang seharusnya diterima Pemohon Banding dari PT Telkomsel sebesar Rp20.197.731.338 dengan realisasi pendapatan yang diterima sebesar oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.556.022.700;

2) Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyesuaian ini dilakukan karena adanya kerugian dalam proses bisnis dan tidak terjadi di kondisi normal, sehingga perlu disesuaikan;

b. Penyesuaian yang berupa depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha yang tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp26.482.809.505, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penyesuaian ini merupakan penyesuaian terkait dengan depresiasi dan penyisihan piutang karena adanya beberapa segmen yang mengalami kerugian pada level laba operasional yaitu DOOH, Online, Mobile, dan Big Data Analytic;

2) Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyesuaian ini dilakukan karena adanya penurunan laba atau pemakaian kapasitas dalam proses bisnis dan tidak terjadi di kondisi normal, sehingga perlu disesuaikan;

c. Penyesuaian atas beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesar Rp54.625.632.394, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Penyesuaian ini dilakukan karena menurunnya pendapatan akibat COVID- 19 dimana terdapat pembatasan dan menurunnya performa PT Telkom Tbk dan PT Telkomsel;

2) Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa penyesuaian ini akibat dari menurunnya penjualan produk activation creative dan media placement yang memiliki margin besar dan tidak terjadi di kondisi normal, sehingga perlu disesuaikan;

bahwa terkait dengan penggunaan tahun data pembanding, dimana Terbanding menggunakan single year tahun 2018, sedangkan Pemohon Banding

menggunakan data multiple year 2018 sampai dengan 2020, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011,terkait dengan data pembanding, diatur sebagai berikut:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. Bahwa berdasarkan ketentuan aquo mengenai data pembanding yang harus diperhatikan adalah harus sebanding yaitu tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan, dengan demikian terkait dengan penggunaan tahun data pembanding, yang terpenting adalah kondisi tahun data pembanding dengan tahun yang diuji tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Dan terkait dengan penggunaan data single year di 2018 oleh Terbanding dinilai dapat digunakan sebagai data pembanding namun dibutuhkan penyesuaian karena kondisi di tahun 2018 berbeda dengan di tahun 2020, sedangkan penggunaan data multiple year 2018-2020 oleh Pemohon Banding juga dinilai juga dapat digunakan dengan penyesuaian tertentu karena kondisi di tahun 2018 dan 2019 berbeda dengan tahun 2020;

bahwa terkait dengan penolakan 3 data pembanding oleh Terbanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Data pembanding SBS MEDIANET CO., LTD

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa data pembanding ini memiliki BvD Independence A, sehingga dapat digunakan sebagai data pembanding;

b. Data pembanding PRT COMPANY LIMITED

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa data pembanding ini walaupunpada tahun 2018 memiliki ROTC margin negatif namun secara rata-rata ROTC marginnya positif, sehingga tetap dapat digunakan sebagai pembanding;

c. Data pembanding GUANGDONG SHARP SENCE MEDIA CO.,LTD.

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa data pembanding ini memiliki BvD Independence A, sehingga dapat digunakan sebagai data pembanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa kerugian yang dialami di tahun 2020 tidak diakibatkan karena adanya transaksi hubungan istimewa, namun akibat kondisi bisnis secara normal;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha, dinilai tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terjadi pergesar laba kepihak afiliasi terkait dengan transaksi hubungan istimewanya, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp90.776.150.432,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti, dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar dan didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha90.776.150.432,000,0090.776.150.432,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 1.560.674.604.046,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 90.776.150.432,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 1.469.898.453.614,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp 1.469.898.453.614,00 Harga Pokok PenjualanRp 1.392.151.363.233,00 Penghasilan BrutoRp 77.747.090.381,00 Biaya UsahaRp 170.048.579.849,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp (92.301.489.468,00) Penghasilan Dalam Negeri Lainnya :

a. Penghasilan Dari Luar UsahaRp (22.699.863.231,00) Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 51.994.670.218,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp8.862.118.969,00 Jumlah Penyesuaian FiskalRp 43.132.551.249,00 Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00 Jumlah Penghasilan NetoRp (71.868.801.450,00) Penghasilan Kena PajakRp0,00 PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp 14.109.362.291,00 Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp (14.109.362.291,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023, atas nama PT METRA DIGITAL MEDIA, NPWP 03.284.216.3- 019.000, beralamat di Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

Jumlah Penghasilan NetoRp (71.868.801.450,00) Penghasilan Kena PajakRp0,00 PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp 14.109.362.291,00 Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp (14.109.362.291,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.