P U T U S A N
Nomor PUT-001283.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00598/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001283.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT Metra Digital Media, NPWP 03.284.216.3-019.000, beralamat di Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Noprianto, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1 Nama: Muhamad Noprianto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;
2 Nama: Shabrina Adzhani Dewi
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1190/PP/IKH/2023tanggal4
September 2023
Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0028/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025
3 Nama: Ainun Uswatul Khasanah
Jabatan: Kuasa Hukum