Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-001284.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Metra Digital Media, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001284.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/203/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001284.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT METRA DIGITAL MEDIA, NPWP 03.284.216.3-019.000, beralamat di Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Noprianto, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0014/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025, yang diberi Kuasa oleh Andri Nopendra, Jabatan Direktur, domisili elektronik yosep.rosario@mdmedia.co.id;

1. Nama: Muhamad Noprianto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0014/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;

2. Nama: Shabrina Adzhani Dewi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1190/PP/IKH/2023tanggal4

September 2023;

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0018/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;

3. Nama: Dimas Priambodo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-097/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari

2024;

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0021/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;

4. Nama: Muh Fahri Maulana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-363/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024; Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0024/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025;

5. Nama: Chaterine Hana Maria Assa,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1666/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus

2025;

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0030/SKU/01010154/25 tanggal 20 Oktober 2025;

6. Nama: Ainun Uswatul Khasanah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari

2024;

Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 0027/SKU/01010154/25 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Rumany Udhi Perwiro / 197901242000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan I

2. Nama / NIP : Fazrin / 198705022008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan I

3. Nama / NIP : Gina Gunawan / 197006271990122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan I

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5541/WPJ.04/2025 tanggal 30 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 371/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-118/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 15/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 12 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L- 400/TPIV/2025 tanggal 15 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/203/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak129.357.239.350
2.PPh Pasal 23 yang Terutang14.134.383.155
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa517.960.590
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...............0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan517.960.590
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar13.616.422.565
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP5.751.576.891
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif5.751.576.891
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar19.367.999.456
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-233/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.581.088.918
2PPh Pasal 23 yang terutang517.960.590
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa517.960.590
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .…..0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)517.960.590
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak129.357.239.3500129.357.239.350
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang14.134.383.155014.134.383.155
c. Kredit Pajak517.960.5900517.960.590
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar13.616.422.565013.616.422.565
f. Sanksi Administrasi5.751.576.89105.751.576.891
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar19.367.999.456019.367.999.456

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L- 118/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 (melalui E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- 118/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP karena Banding diajukan atas 1 (satu) Keputusan Keberatan kepada Badan Peradilan Pajak.

bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur hal-hal sebagai berikut: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa permohonan banding ini diajukan secara tertulis melalui surat, ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Keputusan Terbanding yang diajukan banding diterbitkan tanggal 20 November 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 November 2024, sedangkan surat ini diajukan pada tanggal 13 Februari 2025 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat

(3) UU KUP.

Tangkapan Layar Tracing Pos Resi

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan:

”(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan yang dibanding yaitu tanggal 22 November 2024. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang- Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan.

b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding.

c. Dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00004/203/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 j.o Keputusan Nomor KEP- 00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 dengan nilai sebesar Rp19.367.999.456 ke Kas Negara melalui Bank Mandiri berdasarkan bukti pembayaran NTPN nomor DE43D0T7EKC2FIKO tanggal 20 Februari 2024;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Saudara Muhamad Noprianto selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 0014/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari 2025 yang diberikan kuasa oleh Andri Nopendra selaku Direktur (berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 14 Agustus 2023) yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, Pasal 32 UU KUP, serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 (selanjutnya disebut dengan “SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.581.088.918129.357.239.3500
2PPh Pasal 23 yang terutang517.960.59014.134.383.1550
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa517.960.590517.960.5900
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .…..000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)517.960.590517.960.5900
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)013.616.422.5650
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP5.751.576.8910
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)5.751.576.8910
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)019.367.999.4560

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor L-233/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)Koreksi tidak diajukan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.581.088.918129.357.239.35090.776.150.432090.776.150.432
2PPh Pasal 23 yang terutang517.960.59014.134.383.155000
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00000
b. Setoran masa517.960.590517.960.590000
c. STP (pokok kurang bayar)00000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……00000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00000
g. Lain-lain00000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .…..00000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)517.960.590517.960.590000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)013.616.422.565000
5Sanksi Administrasi000
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP5.751.576.891000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0000
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)5.751.576.891000
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)019.367.999.456000

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak129.357.239.3500129.357.239.350
bPajak Penghasilan (PPh Terutang)14.134.383.155014.134.383.155
cKredit Pajak517.960.5900517.960.590
dKompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar13.616.422.565013.616.422.565
fSanksi Administrasi5.751.576.89105.751.576.891
gJumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar19.367.999.456019.367.999.456

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
KEP Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak129.357.239.35038.581.088.91890.776.150.432

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi pada Pos Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp90.776.150.432 Menurut Terbanding

bahwadalamSuratPemberitahuanUntukHadirNomorS- 580/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024, Terbanding (Peneliti Keberatan) berpendapat sebagai berikut:

bahwa data koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 tersebut bersumber dari koreksi primer sebesar Rp90.776.150.432 pada pos penjualan atau peredaran usaha, pemeriksa juga melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu menganggapnya sebagai dividen (Constructive Dividend) di Objek Pajak PPh Pasal 23, dengan dasar dilakukan koreksi keberatan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi primer sebesar Rp90.776.150.432,- pada pos penjualan atau peredaran usaha, Pemohon Banding Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/406/20/014/23

tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 melalui surat nomor L-232/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024;

bahwa terhadap pengajuan keberatan pos penjualan atau peredaran usaha pada huruf a), telah dilakukan penelitian dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Peneliti Keberatan berkesimpulan tetap mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha Rp 90.776.150.432.

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020, dan dokumen Transfer Pricing diketahui kepemilikan saham PT Metra Digital Media sebagai berikut:

bahwa berdasarkan laporan tahunan PT Multimedia Nusantara tahun 2020 diperoleh informasi terkait kepemilikan saham pada PT Multimedia Nusantara bahwa 99,99% saham PT Multimedia Nusantara dimiliki oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

bahwa berdasarkan data informasi dari Wajib Pajak maupun data ekstemal diketahui bahwa PT Metra Digital Media merupakan salah satu anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan kepemilikan tidak langsung. bahwa berdasarkan data DJP diketahui PT Telekomunikasi Indonesia Tbk selaku lnduk perusahaan dan PT Multimedia Nusantara Tbk selaku pemegang saham mayoritas dalam menghitung pajak penghasilan terutang menggunakan tarif sesuai

Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah yaitu dengan tarif 20%;

bahwa dengan uraian sebagaimana tercantum dalam huruf a) s.d f), tim peneliti berpendapat bahwa tim pemeriksa memiliki dasar untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu menganggapnya sebagai dividen (Constructive Dividend) di Objek Pajak PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti memiliki kesimpulan bahwa koreksi pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 sudah tepat.

Menurut Pemohon Banding

bahwa sehubungan dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp90.776.150.432, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut: Dasar Hukum, Petunjuk Teknis, dan Panduan Internasional:

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”).

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (“PP- 94/2010”)

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang

Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213/PMK.03/2016”).

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK- 22 /2020”)

- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/PJ/2011”).

- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”).

- OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration 2027 (“OECD TPG 2017”).

Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Struktur Kepemilikan Saham

bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari grup PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”) yang bergerak di bidang layanan teknologi informasi dan komunikasi serta telekomunikasi digital di Indonesia. Pemohon Banding didirikan pada tanggal 22 Januari 2013 dengan susunan kepemilikan saham sebagai berikut:

Gambar 1: Bagan Kepemilikan Pemohon Banding

Penjelasan Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Tahun 2020

bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 dilakukan seluruhnya ke dalam negeri sebagaimana penjelasan dalam Dokumen Lokal hal. 10-13; Penjelasan Pokok Sengketa sebesar Rp90.776.150.432

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah koreksi secondary adjustment dividen terselubung atas koreksi Transfer Pricing di PPh Badan berupa penyesuaian untuk peningkatan kesebandingan. Atas dividen terselubung tersebut diperlakukan sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding sebesar Rp90.776.150.432;

bahwa dapat disampaikan secara singkat bahwa koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait penyesuaian peningkatan kesebandingan dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020;

bahwa dalam hal ini, Terbanding melakukan primary adjustment sebagai tidak mengakui 3 (tiga) dari 5 (lima) penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Return on Total Cost (ROTC) semula menurut Pemohon Banding sebesar 2,62% menjadi sebesar -3,93%. Kemudian, Terbanding juga menolak pendekatan multiple year Pemohon Banding dan menerapkan pengujian berbasis data single year serta menolak 3 (tiga) dari 22 (dua puluh dua) Perusahaan Pembanding Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal. Hal ini menyebabkan rentang kewajaran Pemohon Banding bergeser dari semula 2,26 s.d 7,78 menjadi 3,85% s.d 10,46% dengan median sebesar 5,87%;

bahwa oleh karena itu, koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding menyebabkan ROTC Pemohon Banding menurut Terbanding sebesar -3,93% berada di bawah rentang kewajaran yaitu 3,85% s.d. 10,46% dengan median 5,87%. Sehingga, Terbanding melakukan koreksi terhadap laba usaha transaksi afiliasi yang harus dicapai Pemohon Banding dengan menggunakan median (Q2) sebesar 5,87% atau Rp54.420.861.045, sehingga menghasilkan nilai koreksi sebesar Rp90.776.150.432 (Rp54.420.861.045 - (-Rp36.355.289.387));

Bahwa analisis atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi dividen

terselubung yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sebagaimana penjelasan dalam Surat Banding pada koreksi Pos PPh Badan (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Banding Sengketa PPh Badan dalam pos Peredaran Usaha);

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Rasio ROTC Pemohon Banding sebesar 2,62% telah berada dalam rentang kewajaran 2,26% sampai dengan 7,78%, sehingga transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi PKKU (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 4 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK-213/2016, dan keharusan penggunan data single year dalam analisis kewajaran (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 5 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding. Bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding memiliki BvD Independence Indicator A dan adapun perusahaan pembanding yang mengalami kerugian disebabkan karena business reason (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 6 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait penolakan 3 (tiga) penyesuaian Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yaitu penyesuaian atas big data analytics, depresiasi dan penyisihan piutang, serta penyesuaian atas beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 7 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah wajar yang ditunjukkan dengan gross profit segmen transaksi afiliasi sebesar 4,22% lebih besar dibandingkan gross profit segmen transaksi independen sebesar 1,07%. (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 8 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan);

bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding adalah disebabkan oleh alasan bisnis (genuine business reason), karena pada tahun pajak 2020 Pemohon Banding berada pada tahun tidak normal sehubungan dengan pembenahan internal dari Manajemen. Hasil dari pembenahan tersebut dapat ditunjukkan dengan tercapainya expectation future profit di tahun normal (2021 s.d 2023) yang diperoleh dari pembenahan, antara lain Early Retirement Program, pembentukan divisi baru yaitu content services, dan efisiensi di lini bisnis messaging services dan big data analytics. Alasan kerugian yang disebabkan oleh alasan bisnis tersebut telah sesuai dengan pedoman OECD (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 9 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan);

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam transaksi afiliasi berupa penjualan kepada pihak afiliasi, tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting), karena pihak afiliasi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia (Penjelasan lebih lengkap dapat mengacu pada poin 10 koreksi Peredaran Usaha PPh Badan); Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi secondary adjustment atas koreksi peredaran usaha (primary adjustment/koreksi primer) pada pos PPh Badan karena transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen terselubung dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga tidak dapat dikenakan tarif sesuai Pasal 23 UU PPh;

bahwa koreksi Terbanding yang diatribusikan ke penjualan adalah bukan merupakan suatu pembayaran (cash out) yang menjadi objek PPh Pasal 23; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pasal 23 UU PPh mengatur mengenai pembayaran-pembayaran yang menjadi objek PPh Pasal 23, sebagai berikut:

UU PPh Pasal 23 ayat

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

…”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, untuk dapat dikenakan PPh Pasal 23 atas dividen mensyaratkan adanya penghasilan yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan dari subjek pajak dalam negeri (Pemohon Banding) kepada Pemohon Banding dalam negeri (pihak afiliasi). Namun, dalam hal ini, koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding terkait PKKU diatribusikan pada Penjualan/Peredaran Usaha yang mana:

1) Penjualan tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 23; dan

2) Penjualan merupakan penerimaan pendapatan (cash in) dan bukan pembayaran (cash out).

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, maka secara nyata-nyata Terbanding telah tidak tepat dalam melakukan secondary adjustment atas penjualan menjadi dividen terselubung;

bahwa rekarakterisasi penjualan menjadi dividen terselubung yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta penjelasannya.

bahwa yang menjadi objek pajak telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, sebagai berikut:

UU PPh Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun …”

bahwa berdasarkan Pasal di atas, yang menjadi objek pajak penghasilan dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g di antaranya adalah dividen.

bahwa selanjutnya, definisi dividen dan dividen terselubung dapat dilihat dari Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, berikut ini:

Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi”

bahwa berdasarkan Pasal di atas, yang dimaksud dengan dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

bahwa sedangkan, definisi dividen terselubung yaitu dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran, maka kelebihan bunga yang dibayarkan tersebut akan diperlakukan sebagai dividen diatur lebih lanjut dalam Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, sebagai berikut:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan UU PPh Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g di atas, dapat diketahui bahwa baik pengertian dividen maupun dividen terselubung hanya terbatas dalam konteks pembagian laba yang sumbernya (atau underlying transaction-nya) dari penyertaan modal pemegang saham.

bahwa dalam hal ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mengartikan suatu dividen, yaitu terdapat setoran modal oleh Pemegang Saham dan Pemegang Saham akan mendapatkan bagian laba atas setoran modal tersebut. Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi untuk mengartikan suatu dividen yaitu:

1) Laba yang dibagikan kepada pemegang saham; dan

2) Pembagian laba atas laba yang sumber (underlying transaction) nya berasal dari penyertaan modal pemegang saham.

bahwa sedangkan, transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah bukan pembagian laba kepada Pemegang Saham.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidaklah tepat jika atas transaksi penjualan diartikan sebagai dividen terselubung (deemed dividend) karena tidak termasuk ke dalam definisi (term) dividen terselubung sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang di atas.

Bahwa Keputusan pembagian dividen seharusnya didasarkan dari RUPS dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham.

bahwa apabila Penjualan merupakan dividen terselubung seharusnya atas penerimaan pendapatan Pemohon Banding diadakan RUPS sesuai Undang- undang Perseroan Terbatas, sehingga koreksi Terbanding yang merekarakterisasi penjualan menjadi dividen terselubung adalah tidak tepat. ahwa mekanisme pembayaran dividen melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Pasal 71 ayat (1), adalah sebagai berikut:

UU PT Pasal 71 ayat (1)

“Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

bahwa lebih lanjut, UU PT Pasal 71 ayat (2) mengatur bahwa penerima dari dividen yang dibagian tersebut adalah pemegang saham, sebagai berikut:

UU PT Pasal 71 ayat (2)

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.

bahwa sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di atas, bahwa dividen sebagai bagian dari laba atau keuntungan bersih perseroan secara resmi diumumkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dengan demikian, alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa penjualan Pemohon Banding merupakan dividen terselubung adalah tidak tepat karena apabila penerimaan pendapatan

tersebut merupakan dividen terselubung seharusnya diadakan RUPS terlebih dahulu pada saat Pemohon Banding menerimanya. Namun faktanya, pemegang saham tidak melakukan RUPS sebelum melakukan penerimaan pendapatan dilakukan karena sifat transaksi tersebut bukan merupakan pembagian laba bersih. Bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi persyaratan-persyaratan terutangnya pajak.

bahwa tidak ada kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas dividen terselubung dalam UU PPh Pasal 23.

bahwa jika transaksi Penjualan Pemohon Banding dikarakterisasi menjadi dividen terselubung, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pasal 23 UU PPh tidak mengatur mengenai kewajiban Pemohon Banding memotong PPh Pasal 23 atas dividen terselubung karena tidak terdapat definisi (term) dividen terselubung dalam ketentuan tersebut, sebagai berikut:

UU PPh Pasal 23

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

…”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh 23 atas dividen terselubung karena tidak terpenuhinya definisi (term) dividen terselubung;

bahwa Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Pemohon Banding belum memenuhi persyaratan saat terutangnya pajak sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3).

bahwa pada prinsipnya, kewajiban pemotongan pajak seharusnya dilakukan pemotong pajak setelah saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk PPh Pasal 23, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan-perubahannya (“PP- 94/2010”) Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa:

PP-94/2010 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”

Penjelasan PP-94/2010 Pasal 15 ayat (3)

”Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan; Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

bahwa berdasarkan ketentuan baik yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh maupun PP-94/2010 Pasal 15 ayat (3), diketahui bahwa syarat saat terutangnya PPh Pasal 23 di antaranya atas dividen adalah mensyaratkan adanya penghasilan yang:

1) dibayarkan,

2) disediakan untuk dibayarkan, dan

3) yang telah jatuh tempo.

bahwa berdasarkan PP-94/2010 Penjelasan Pasal 15 ayat (3) yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka PPh Pasal 23 terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

bahwa kemudian, yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. bahwa berdasarkan penjelasan mengenai syarat terutangnya dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) dividen terselubung atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan

terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, yaitu tidak ada pembayaran, tidak ada pencatatan utang dividen, dan tidak ada kewajiban yang jatuh tempo terkait dividen terselubung. Sedangkan, pada prinsipnya kewajiban pemotongan pajak seharusnya dilakukan pemotong pajak setelah saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengaturan mengenai saat pemotongan PPh Pasal 23 untuk dividen diatur lebih lanjut pada penjelasan atas PP-94/2010 Pasal 15 ayat (3).

bahwa oleh sebab itu, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 oleh pemotong pajak tetap harus memenuhi ketentuan saat terutangnya pajak yang dalam hal ini tidak ada karena pada kenyataannya tidak terdapat pembayaran dividen, sehingga tidak terdapat kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi Pemohon Banding mengenai PPh Pasal 23 atas rekarakterisasi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa sehingga, adalah suatu ketidakadilan untuk membebankan kewajiban kepada Pemohon Banding sebagai pemotong pajak melalui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 yang belum memenuhi syarat terutangnya pajak.

Bahwa ketentuan terkait penetapan selisih dari nilai transaksi afiliasi yang dianggap tidak memenuhi PKKU dengan nilai transaksi afiliasi yang wajar dianggap sebagai dividen terselubung diatur dalam PMK-22/2020 Pasal 22 ayat (8) yang merupakan ketentuan yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

bahwa ketentuan PMK-22/2020 Pasal 22 ayat (8) mengatur bahwa selisih dari nilai transaksi afiliasi yang dianggap tidak memenuhi PKKU dengan nilai transaksi afiliasi yang wajar dianggap sebagai dividen terselubung, sebagaimana berikut:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa namun, lebih lanjut PMK-22/2020 Pasal 22 ayat (9) mengatur penjelasan terkait tujuan pelaksanaan dalam pasal-pasal di PMK-22/2020, sebagai berikut: “Ketentuan lebih lanjut mengenai:

d. tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7, dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 21;

e. tata cara penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 dan pada ayat (8); dan

f. hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”

bahwa dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa Pasal 22 ayat (8) di atas adalah pasal yang berkaitan dengan pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) sesuai dengan judul PMK-22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer Advance Pricing Agreement.

Ketentuan dalam poin Menimbang, yaitu:

Gambar 2: Tangkapan Layar poin Menimbang PMK-22/PMK.03/2020

bahwa berikut di bawah ini Pemohon Banding sajikan kembali terkait poin Menimbang di atas

PMK-22/2020

“

a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b. bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);”

bahwa poin menimbang pada PMK-22/2020 di atas adalah mengatur terkait ketentuan pelaksanaan APA.

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai pendefinisian dividen terselubung sesuai Pasal 22 ayat (8) ditujukan untuk Pemohon Banding yang berada dalam pelaksanaan APA, sebagaimana ditegaskan dalam keseluruhan fokus PMK-22/2020. Dengan demikian, penerapan ketentuan dividen terselubung ini tidak relevan bagi Pemohon Banding yang tidak sedang berada dalam proses pelaksanaan APA. Sehingga, menegaskan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat.

bahwa oleh karena itu, berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp90.776.150.432 nyata-nyata tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

3. Koreksi atas atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp90.776.150.432 seharusnya tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut mengingat koreksi ini merupakan koreksi sekunder atas sengketa pada akun Peredaran Usaha (koreksi primer) yang seharusnya juga tidak dapat dipertahankan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan Koreksi pada Pos Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp90.776.150.432

b. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 0 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.581.088.918
2PPh Pasal 23 yang terutang517.960.590
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa517.960.590
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .…..0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)517.960.590
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-15/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor L- 118/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

X kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

X diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

X

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

X KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 yang

diterima tanggal 22 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

X yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

X tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Muhamad Noprianto bertindak

X selaku Kuasa Hukum yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

X

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00004/203/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan Nomor: LAP-00345/RIKSIS/KPP.0407/2023 tanggal 01 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak38.581.088.918129.357.239.35038.581.088.918
2PPh Pasal 23 yang terutang517.960.59014.134.383.155517.960.590
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran Masa517.960.590517.960.590517.960.590
000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)517.960.590517.960.590517.960.590
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)013.616.422.5650
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP5.751.576.8910
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)5.751.576.8910
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)019.367.999.4560

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor L-233/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05000920/BPS/KPP.040703/2024 tanggal 28 Februari 2024.

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak129.357.239.3500129.357.239.350
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang14.134.383.155014.134.383.155
c. Kredit Pajak517.960.5900517.960.590
Kompensasi Masa Pajak d. Sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.616.422.565013.616.422.565
f. Sanksi Administrasi5.751.576.89105.751.576.891
Jumlah PPh yang masih harus / g. (lebih) dibayar19.367.999.456019.367.999.456

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.90.776.150.432,- dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp129.357.239.350 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon BandingRp 38.581.088.918 SengketaRp 90.776.150.432 Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor L-118/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 25 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

Pasal 25 ayat (2)

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;”

Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 9 ayat (1) huruf f dan penjelasannya

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.”;

Penjelasan

“Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen. Pasal 23

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa

pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan nomor LAP-00345/RIKSIS/KPP.0407/2023 tanggal 01 Desember 2023 diketahui bahwa pokok sengketa koreksi Objek PPh Pasal 23 dengan nilai sebesar Rp 90.776.150.432,- yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2020 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa atas koreksi primer sebesar Rp. 90.776.150.432,- pada pos penjualan atau peredaran usaha, pemeriksa juga melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu menganggapnya sebagai deviden (Constructive Devidend) di Objek Pajak PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00004/203/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 melalui surat nomor L-233/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak129.357.239.3500129.357.239.350
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang14.134.383.155014.134.383.155
c. Kredit Pajak517.960.5900517.960.590
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.616.422.565013.616.422.565
f. Sanksi Administrasi5.751.576.89105.751.576.891
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar19.367.999.456019.367.999.456

Tanggapan Terbanding

bahwa data koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 tersebut bersumber dari Atas koreksi primer sebesar Rp. 90.776.150.432,- pada pos penjualan atau

peredaran usaha, pemeriksa juga melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu menganggapnya sebagai deviden (Constructive Devidend) di Objek Pajak PPh Pasal 23

bahwa alasan wajib pajak sebagaimana tertuang dalam surat pengajuan keberatan dapat disimpulkan menjadi sebagai berikut:

- Bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding Pajak tidak dilakukan dengan pemegang saham Pemohon Banding dan tidak dapat dikarakterisasi sebagai dividen,

- Bahwa dalam transaksi afiliasi berupa penjualan kepada pihak afiliasi, tidak terdapat motif pergeseran laba (profit shifting), karena pihak afiliasi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia

bahwa Tim peneliti menuangkan hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa atas koreksi primer sebesar Rp. 90.776.150.432,- pada pos penjualan atau peredaran usaha, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/406/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 melalui surat nomor L-232/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024;

bahwa terhadap pengajuan keberatan pos penjualan atau peredaran usaha pada angka 1), telah dilakukan penelitian yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Penelitian Keberatan sebagai berikut:

- Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Peneliti Keberatan berkesimpulan tetap mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha Rp 90.776.150.432,-, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa Pajak (Rp)Menurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Penelitian Keberatan (Rp)
(1)(2)(3)
1.560.674.604.0461.469.898.453.6141.560.674.604.046

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap sengketa pos penjualan atau peredaran usaha diketahui bahwa koreksi primer sebesar Rp. 90.776.150.432,- tetap dipertahankan

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh mengatur :

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;”

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020, dan dokumen Transfer Pricing diketahui kepemilikan saham PT Metra Digital Media sebagai berikut:

bahwa berdasarkan laporan tahunan PT Multimedia Nusantara tahun 2020 diperoleh informasi terkait kepemilikan saham pada PT Multimedia Nusantara bahwa 99,99% saham PT Multimedia Nusantara dimiliki oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagaimana data berikut:

bahwa berdasarkan laporan keuangan PT Telekomunikasi Indonesia tahun 2020 diperoleh informasi terkait hubungan Pemohon Banding dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data informasi dari Pemohon Banding maupun data eksternal diketahui bahwa PT Metra Digital Media merupakan salah satu anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan kepemilikan tidak langsung. bahwa berdasarkan data Terbanding diketahui PT Telekomunikasi Indonesia Tbk selaku Induk perusahaan dan PT Multimedia Nusantara Tbk selaku pemegang saham mayoritas dalam menghitung pajak penghasilan terutang menggunakan tarif sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah yaitu dengan tarif 20%;

Bahwa dengan uraian sebagaimana tercantum diatas, Terbanding berpendapat bahwa terdapat dasar untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu menganggapnya sebagai deviden (Constructive Devidend) di Objek Pajak PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding memiliki kesimpulan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sudah tepat;

bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 90.776.150.432,-.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding nomor L-118/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/20/014/23 tanggal 01 Desember 2023 Tahun Pajak Desember 2020 atas nama PT Metra Digital Media NPWP 03.284.216.3-019.000 / 0032842163019000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L- 400/TPIV/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Persyaratan Formal Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-15/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menanggapi poin 1.H tentang “Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;”. Pemohon Banding menginformasikan bahwa meskipun Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas Jumlah PPh yang masih harus dibayar pada SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 0004/203/20/014/23 sebesar Rp19.367.999.456. Namun, sebelum mengajukan keberatan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp19.367.999.456 dengan bukti pembayaran NTPN nomor DE43D0T7EKC2FIKO;

bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan uraian Terbanding pada poin 2 mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan material banding;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-15/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 12 Maret 2025;

ANALISA POKOK SENGKETA

Penjelasan Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-15/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor L-118/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025;

bahwa ketentuan secondary adjustment dalam PMK 22/PMK.03/2020 diatur dalam Pasal 22 ayat (8) sebagai berikut:

PMK 22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8):

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan” bahwa ketentuan mengenai secondary adjustment diatas adalah hanya berlaku untuk proses APA dan tidak berlaku bagi Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, keberatan, atau banding sebagaimana yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 23 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, terdapat pasal pengecualian yang dapat ditunjukkan sebagaimana kutipan berikut:

PMK-22/2020 Pasal 23 ayat (1)

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, Pasal 23 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 tersebut menyatakan bahwa terdapat pengecualian untuk pasal 8 sampai dengan (“s.d.”) 14. Di mana pasal 8 s.d. 14 tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan APA, melainkan dapat juga diterapkan dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan (termasuk terkait dengan proses banding).

bahwa oleh karena itu, berdasarkan analisis Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Tabel 1: Ringkasan Peruntukan Pasal – Pasal dalam PMK 22/PMK.03/2020

No.PasalBagianPeruntukan
APAPelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan (Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding)
1.Pasal 1 s.d. 7Pasal 1 s.d. 7
2.Pasal 8 s.d. 14Penerapan PKKUPasal 8 s.d. 14Pasal 8 s.d. 14
3.Pasal 14 s.d. 27Pasal 14 s.d. 27 (Termasuk di dalamnya pasal 22 mengenai secondary adjustment)

bahwa melalui tabel di atas dapat disimpulkan bahwa hanya pasal 8 s.d. pasal 14 PMK 22/PMK.03/2020 yang dapat diterapkan sebagai dasar hukum atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan termasuk terkait dengan proses banding;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai pendefinisian dividen terselubung sesuai Pasal 22 ayat (8) ditujukan untuk wajib pajak yang berada dalam pelaksanaan APA, sebagaimana ditegaskan dalam keseluruhan fokus PMK-22/2020;

bahwa dengan demikian, penerapan ketentuan dividen terselubung ini tidak relevan bagi Pemohon Banding yang tidak sedang berada dalam proses pelaksanaan APA. Sehingga, menegaskan bahwa koreksi Pemeriksa/Peneliti Keberatan tidak tepat; bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp90.776.150.432 nyatanya tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan poin-poin yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, maka dapat Pemohon Banding simpulkan sebagai berikut:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp90.776.150.432 seharusnya tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut mengingat bahwa:

- Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi secondary adjustment atas koreksi peredaran usaha (primary adjustment/koreksi primer) pada pos PPh Badan karena transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen terselubung dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga tidak dapat dikenakan tarif sesuai Pasal 23 UU PPh;

- Bahwa Keputusan pembagian dividen seharusnya didasarkan dari RUPS dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham;

- Bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi persyaratan-persyaratan terutangnya pajak;

- Bahwa ketentuan terkait penetapan selisih dari nilai transaksi afiliasi yang dianggap tidak memenuhi PKKU dengan nilai transaksi afiliasi yang wajar dianggap sebagai dividen terselubung diatur dalam PMK-22/2020 Pasal 22 ayat

(8) yang merupakan ketentuan yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga dengan membatalkan Koreksi pada Pos Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp90.776.150.432;

- Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.581.088.918
2PPh Pasal 23 yang terutang517.960.590
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa517.960.590
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .…..0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)517.960.590
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-71 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 20 November 2024,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor L-233/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024, Bukti P-3. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Metra Digital Media Nomor 28

tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Metra Digital Media Nomor 10 tanggal 13 Agustus 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn, Notaris di Jakarta,

Bukti P-5. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Muhamad

Noprianto,

Bukti P-6. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Andri Nopendra, Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 0014/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025,

Bukti P-8. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Muhammad Noprianto,

Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Noprianto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 0021/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Dimas Priambodo,

Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Dimas Priambodo, Bukti P-12. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

097/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Dimas Priambodo,

Bukti P-13. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dimas Priambodo, Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk atas nama Dimas Priambodo,

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 0024/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Muh Fahri Maulana, Bukti P-17. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

363/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Muh Fahri Maulana, Bukti P-19. Kartu Tanda Penduduk atas nama Muh Fahri Maulana,

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 0015/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Bayu Rahmat Rahayu,

Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Bayu Rahmat

Rahayu,

Bukti P-22. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

671/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Bayu Rahmat Rahayu,

Bukti P-23. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Bayu Rahmat Rahayu, Bukti P-24. Kartu Tanda Penduduk atas nama Bayu Rahmat Rahayu,

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Nomor 0013/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-26. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Emanuel Dewo Adi

Winedhar,

Bukti P-27. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

767/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-28. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Emanuel Dewo Adi

Winedhar,

Bukti P-29. Kartu Tanda Penduduk atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar, Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor 0018/SKU/01010154/25 tanggal 6 Februari

2025 atas nama Shabrina Adzhani Dewi,

Bukti P-31. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Shabrina Adzhani

Dewi,

Bukti P-32. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1190/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Shabrina Adzhani Dewi,

Bukti P-33. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Shabrina Adzhani

Dewi,

Bukti P-34. Kartu Tanda Penduduk atas nama Shabrina Adzhani Dewi,

Bukti P-35. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Metra Digital Media Nomor 28

tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Sdr Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., MKn., Notaris di Jakarta,

Bukti P-36. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil

Dilluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Metra Digital Media Nomor 10 tanggal 14 Agustus 2023 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Sdr Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., MKn., Notaris di Jakarta,

Bukti P-37. SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020,

Bukti P-38. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Desember 2020 Nomor 00004/203/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023,

Bukti P-39. Surat Keberatan Nomor L-233/TPII/2024 tanggal 27 Februari 2024, Bukti P-40. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 20 November 2024,

Bukti P-41. Bukti Bayar Nomor NTPN DE43D0T7EKC2FIKO tanggal 20 Februari

2024 sebesar Rp19.367.999.456,00,

Bukti P-42. Pakta Integritas tanggal 6 Februari 2025 atas nama Andri Nopendra, Bukti P-43. Kartu Tanda Penduduk atas nama Andri Noprendra,

Bukti P-44. Bukti Bayar Nomor NTPN 79C843ICJ2TKFL8G tanggal 8 Januari 2021

sebesar Rp12.668.180,00,

Bukti P-45. Bukti Bayar Nomor NTPN 2C00967L2IKPO7UP tanggal 11 Januari

2021 sebesar Rp505.291.410,00,

Bukti P-46. Bukti Bayar Nomor NTPN 4DCE44Q2TG0RNS7 tanggal 11 Januari

2021 sebesar Rp23.567.500,00,

Bukti P-47. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020,

Bukti P-48. Laporan Keuangan Audit Tahun 2020,

Bukti P-49. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2025,

Bukti P-50. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 Agustus 2025,

Bukti P-51. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 September 2025,

Bukti P-52. Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding 2020,

Bukti P-53. Nota Dinas PT Telkom Tbk. Nomor C.Tel.55/KU 320/FSA-

C0500000/2025 tanggal 22 September 2025,

Bukti P-54. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002871.12/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025,

Bukti P-55. Surat Kuasa Khusus Nomor 0030/SKU/01010154/25 tanggal 20

Oktober 2025 atas nama Chaterine Hana Maria Assa,

Bukti P-56. Pakta Integritas tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Chaterine Hana

Maria Assa,

Bukti P-57. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1666/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Chaterine Hana Maria Assa,

Bukti P-58. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Chaterine Hana Maria

Assa,

Bukti P-59. Kartu Tanda Penduduk atas nama Chaterine Hana Maria Assa, Bukti P-60. Surat Kuasa Khusus Nomor 0027/SKU/01010154/25 tanggal 20

Oktober 2025 atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-61. Pakta Integritas tanggal 25 Oktober 2025 atas nama Ainun Uswatul

Khasanah,

Bukti P-62. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-63. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Ainun Uswatul

Khasanah,

Bukti P-64. Kartu Tanda Penduduk atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-65. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 November 2025,

Bukti P-66. Dokumen Lokal PT Metra Digital Media Tahun Pajak 2020,

Bukti P-67. Laporan Keuangan MDM Tahun Pajak 2020,

Bukti P-68. Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding 2020,

Bukti P-69. Nota Dinas PT Telkom Tbk. Nomor C.Tel.55KU 320FSA-

C0500000/2025,

Bukti P-70. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002871.12/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025,

Bukti P-71. Penjelasan Akhir tertulis tanpa nomor tanggal 8 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6569/WPJ.04/2024 tanggal

19 November 2024,

Bukti T-2 Matriks sengketa,

Bukti T-3 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025,

Bukti T-4 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2025,

Bukti T-5 Tanggapan Akhir Tertulis Nomor S-1981/WPJ.04/2025 tanggal 8

Desember 2025;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/203/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-118/TPII/2025 tanggal 13 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Pasal 2338.581.088.918,00129.357.239.350,0090.776.150.432,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp90.776.150.432,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp90.776.150.432,00, merupakan secondary adjustmen yang berasal dari koreksi positif peredaran usaha di sengketa PPh Badan Tahun 2020. Dalam sengketa a quo, terdapat selisih antara nilai penjualan yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli (pihak afiliasi) dengan nilai yang sebenarnya dibayarkan oleh Pembeli (pihak afiliasi) kepada Pemohon Banding sehingga selisih tersebut dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp90.776.150.432,00 dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Bahwa karakteristik Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang 99,99% dimiliki oleh PT Multimedia Nusantara dan 0,01% dimiliki oleh PT Metra Digital Investama. Berikut ini susunan kepemilikan saham Pemohon Banding:

b. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang digital advertising melalui ragam platform komunikasi. Pemohon Banding memberikan solusi periklanan terpadu dengan kemampuan event organizer, mobile advertising, dan big data analytics untuk menjawab kebutuhan pelanggan. Pemohon Banding memiliki tiga portofolio bisnis yaitu: (i) digital advertising agency berupa media placement, creative, dan activation; (ii) integrated digital media berupa digital signage (Digital Out of Home/DOOH), online, dan mobile; dan (iii) big data analytics;

c. Pemohon Banding menyediakan layanan media advertising yang menjangkau seluruh Nusantara, yaitu (1) MDMedia; (2) MaXight; dan (3) MDMax;

bahwa koreksi peredaran usaha yang merupakan koreksi utama yaitu sebesar Rp90.776.150.432,00 diperoleh dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer tahun 2020 Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016;

b. Bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa benar terdapat perbedaan tarif pajak pada tahun 2020 antara PT. Telkom (yaitu 22% untuk Tahun 2020 dan 2021, dan 20% untuk Tahun 2022) dengan Entitas anaknya termasuk PT. Metra

Digital Media (yang menerapkan tarif pajak 22% untuk Tahun 2020 dan 25% untuk Tahun 2019);

Oleh karena itu, Terbanding menerapkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

c. Bahwa Terbanding menggunakan Single Year di tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa tidak terdapat perubahan proses bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak di tahun 2019 dan 2020, bahwa diketahui berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2019 Wajib Pajak dalam Penentuan Harga Transfer tahun 2019 telah menggunakan tahun data pembanding berupa Single Year tahun 2017 dengan alasan karena penggunaan data keuangan satu tahun konsisten dengan sifat kebijakan penetapan anggaran yang diterapkan dalam transaksi dan menyediakan tingkat kesebandingan yang tinggi dalam hal kualitas perusahaan sebanding yang dihasilkan;

2) Bahwa berdasarkan proses bisnis dan kegitan usaha Pemohon Banding, peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa periklanan bukan merupakan perusahaan industry yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha. Sehingga penggunaan Multi Year tidak tepat. Bahwa penggunaan Multi Year digunakan untuk industri yang terpengaruh siklus produk ataupun siklus usaha sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 dan Paragraph 3.77 OECD TPG 2017;

3) Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan penggunaan periode Single Year dengan periode di tahun 2018 sebagai

pilihan tahun perusahaan pembanding sebagaimana dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

d. Bahwa Terbanding mengeliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding, yaitu :

- SBS Medianet Co., Ltd karena Indikator Independensi D

- PRT Company Limited. Karena ROTC negative pada Tahun 2018

- Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd karena Indikator Independensi D

e. Bahwa Terbanding tidak disetujui atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut :

1) Atas kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp16.641.708.638.

a) Wajib Pajak tidak konsiten atas Alasan Penyesuaian kesebandingan di Dokumen Lokal penentuan Harga Transfer dan Surat Keberatan Wajib Pajak sendiri;

b) Didalam Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer Wajib Pajak menyatakan "PT MD Media belum dapat melakukan realisasi penjualan ke konsumen, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan PT MD Media” sedangkan di dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa "jumlah realisasi penjualan yang diterima Wajib Pajak hanya sebesar Rp3.556.022.700,-"

c) Berdasarkan Laporan 2020 diketahui bahwa Pendapatan Total Data Analytic (Digital Marketing Analytic) (halaman 49) adalah sebesar 16.041 Juta rupiah, berdasarkan Dokumen Penentu Harga Transfer tahun 2020 diketahui bahwa Pendapatan Data Analytic berasal dari Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut:

d) Berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat seharusnya sisa pendapatan Data Analytic adalah dari pihak independen yaitu sebesar 698 juta rupiah. Sehingga peneliti tidak dapat mengetahui asal pendapatan Data Analytic sebesar Rp 3.556.022.700,00;

e) Berdasarkan penjelasan di dalam surat Keberatan, billing commitment dilakukan atas Kerjasama Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice and Consumer Insight. PT Telkomsel bertindak sebagal penyedia Layanan dan Wajib Pajak bertidak sebagal penyedia database. Referance penyerapan komitmen berdasarkan Berita Acara kesepakatan tanggal 03-12-2020 sebagai berikut:

f) Peneliti tidak dapat mengetahui siapa yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan-pelanggan tersebut diatas. Kalau dari penjelasan Pemohon Banding bahwa pemilik Layanan adalah PT. Telkomsel seharusnya yang melakukan kontrak Kerjasama dengan pelanggan-pelanggan tersebut adalah PT.Telkomsel bukan Pemohon Banding. Peneliti juga tidak mengetahui alasan kenapa Pemohon Banding menanggung biaya atas Tsel portion (90%);

g) Didalam surat Keberatan Pemohon Banding tidak dijelaskan berapa Total Realisasi Pendapatan yang diperoleh atas Layanan Mobility Insight, Risk Insight, AP Sevice ang Consumer Insight. Dan berapa porposi pendapatan realisasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding;

h) Peneliti berpendapat bahwa pendapatan dan biaya akibat adanya Transaksi Afiliasi tidak dapat dilakukan TP Adjusment (penyesuaian kesebandingan) karena dengan Pemohon Banding melakukan penyesuaian tersebut maka Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat ketidakwajaran yang terjadi pada transaksi Afiliasinya tersebut;

i) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas perhitungan penyesuaian tersebut;

j) Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian

kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Kebijakan skema bisnis pada produk big data analytic sebesar Rp16.641.708.638,00;

2) Atas Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp26.482.809.505

a) Bahwa Penyesuaian (adjustment) dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exceptional and extraordinary items. Sedangkan biaya depresiasi dan penyisihan piutang terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh;

b) Berdasarkan penelitian diketahui bahwa biaya penyusutan dan penyisihan piutang merupakan biaya operasional perusahaan yang sudah ada di Laporan Keuangan tahun-tahun sebelumnya;

c) Bahwa pada tahun pajak 2019 atas TP Adjusment Biaya depresiasi dan penyisihan piutang sudah dilakukan TP Adjusment dalam Penentuan harga Transfer Tahun Pajak 2019 sehingga dapat terlihat bahwa Biaya depresiasi dan penyisihan piutang merupakan biaya operasional yang bersifat rutin bukan termasuk exceptional and extraordinary items expenses sebagaimana Paragraf 2.86 OECD;

d) Berdasarkan penelitian tersebut di atas maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas penyesuaian kesebandingan atas biaya penyusutan dan penyisihan piutang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam paragraph 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 dan PER-22/PJ/2013;

e) Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Biaya depresiasi dan penyisihan piutang atas segmen usaha tidak optimal pada tahun 2020 sebesar Rp26.482.809.505,00;

3) Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesar Rp54.625.632.394,00

a) Bahwa Penyesuaian (adjustment) dalam perhitungan indikator laba dapat dilakukan jika ada non-operating items seperti biaya dan pendapatan bunga dan biaya pajak penghasilan serta exceptional and extraordinary items. Sedangkan Beban pokok pendapatan dan beban operasi terjadi karena proses normal perusahaan yang inline dengan penghasilan yang diperoleh;

b) Berdasarkan penelitian atas Dokumen Lokal Penentu Harga Transfer dan Permohonan Keberatan Pemohon Banding penyesuaian sebesar Rp54.625.632.391 berasal dari perbandingan laporan anggaran (RKAP) dan aktual Pemohon Banding;

c) Berdasarkan hal tersebut peneliti berpendapat bahwa penyesuaian sebesar Rp54.625.632.391 berasal dari Analisis Pemohon Banding semata bukan berasal dari real account atas suatu biaya (bukan berdasarkan pembuktian). Penjelasan Pemohon Banding juga tidak konsiten apakah penyesuian itu terjadi karena perbedaan antara RKAP dengan Aktual yang terjadi atau dari Dampak Covid-19 sehingga menimbulkan beban/biaya yang baru;

d) Bahwa sebelumnya telah diperhitungkan/telah disetujui atas biaya- biaya yang timbul akibat adanya Pandemi Covid-19 telah disetujui untuk dilakukan penyesuaian yaitu:

- Biaya terkait program akibat pergeseran lini bisnis yang diiringi adanya pandemi covid-19 sebesar Rp22.565.122.011;

- Kerugian akibat adanya biaya sitac DOOH disebabkan dampak covid-19 dan adanya PPKM sebesar Rp9.537.515.081;

Sehingga jika ada penyesuaian kembali atas Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 yang didasarkan pada laporan anggaran (RKAP) dan aktual Pemohon Banding akan terjadi Double penyesuaian kesebandingan tersebut;

e) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung perhitungan penyesuian tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas tidak dapat diterimanya penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Beban pokok pendapatan dan beban operasi akibat dampak COVID-19 sebesar Rp54.625.632.394;

f. Terbanding berkesimpulan bahwa sesuai dengan paragraph 3.57 dan Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 penggunaan kuartil ke-2 (Q2) dalam melakukan perhitungan nilai kesebandingan dapat diperbolehkan. Karena berdasarkan Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan nilai ROTC Wajib Pajak masih dibawah nilai rentang Kuartil menurut Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan. Pemilihan kuartil ke-2 (Q2) atau median untuk meminimalkan risiko kesalahan karena tidak diketahui atau sisa cacat komparabilitas yang tidak dapat dikuantifikasi serta untuk meningkatkan keandalan Analisa. Berdasarkan sebaran titik ROTC Perusahaan pembanding terlihat bahwa sebaran titik diatas nilai Q2 lebih variative dan tersebar daripada titik dibawah nilai Q2 sehingga peneliti berkesimpulan bahwa penggunaan Q2 lebih tepat dalam menentukan nilai kesebandingannya. Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti Keberatan setuju dengan pendapat Tim Pemeriksa Pajak untuk menggunakan kuartil ke-2 (Q2) dalam menentukan nilai kesebandingannya;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh mengatur bahwa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; bahwa selanjutnya, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh antara lain menyatakan bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan; bahwa sejalan tersebut terdapat pula ketentuan terkait dividen yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f yang menyatakan yang mengatur mengenai jumlah yang

melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan yang dalam penjelasannya diberikan contoh pada intinya apabila untuk transaksi yang sama yang terkait dengan pihak independen hanya dibayar lebih kecil dari yang seharusnya, maka selisih nilai tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi penerima pembayaran, selisih dimaksud dianggap sebagai dividen;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka Terbanding menyimpulkan terdapat kemungkinan suatu transaksi antar pihak afiliasi menyebabkan adanya selisih antara nilai yang dibayarkan dengan nilai yang seharusnya dibayarkan; sehingga selisih nilai tersebut sudah seharusya dianggap sebagai deviden bagi penerima pembayaran;

bahwa dalam sengketa a quo, terdapat selisih antara nilai penjualan yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli (pihak afiliasi) dengan nilai yang sebenarnya dibayarkan oleh Pembeli (pihak afiliasi) kepada Pemohon Banding sehingga selisih tersebut merupakan penghasilan bagi pihak Pembeli (pihak afiliasi) dan dianggap sebagai dividen;

bahwa atasi Dividen tersebut, maka Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk memotong pajak penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(1) Undang-Undang PPh dengan tarif 15%;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait penyesuaian peningkatan kesebandingan dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020;

bahwa Terbanding melakukan primary adjustment sebagai tidak mengakui 3 (tiga) dari 5 (lima) penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Return on Total Cost (ROTC) semula menurut Pemohon Banding sebesar 2,62% menjadi sebesar -3,93%. Kemudian, Terbanding juga menolak pendekatan multiple year Pemohon Banding dan menerapkan pengujian berbasis data single year serta menolak 3 (tiga) dari 22 (dua puluh dua) Perusahaan Pembanding Pemohon

Banding dalam Dokumen Lokal. Hal ini menyebabkan rentang kewajaran Pemohon Banding bergeser dari semula 2,26 s.d 7,78 menjadi 3,85% s.d 10,46% dengan median sebesar 5,87%;

bahwa oleh karena itu, koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding menyebabkan ROTC Pemohon Banding menurut Terbanding sebesar -3,93% berada di bawah rentang kewajaran yaitu 3,85% s.d. 10,46% dengan median 5,87%. Sehingga, Terbanding melakukan koreksi terhadap laba usaha transaksi afiliasi yang harus dicapai Pemohon Banding dengan menggunakan median (Q2) sebesar 5,87% atau Rp54.420.861.045, sehingga menghasilkan nilai koreksi sebesar Rp90.776.150.432 (Rp54.420.861.045 - (-Rp36.355.289.387));

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi PKKU sesuai dengan PMK- 213/PMK.03/2016 sebagaimana telah disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

a. Bahwa Pemohon Banding telah mendokumentasikan penerapan PKKU/ALP dengan menyelenggarakan Dokumen Lokal.

b. Pengujian yang dilakukan dalam Dokumen Lokal menunjukkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan telah memenuhi PKKU/ALP yang ditunjukkan dengan ROTC Pemohon Banding sebesar 2,62% telah berada dalam rentang kewajaran 2,26% s.d. 7,78%;

1) Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sesuai PKKU dalam pencarian perusahaan pembanding independen dengan cara melakukan peninjauan otomatis dan peninjauan manual berdasarkan PER- 43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1);

Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding sebagaimana diamanatkan dalam PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1). Oleh karena itu, perusahaan pembanding yang terpilih sudah memiliki profil fungsional yang sebanding dan bergerak di industri yang serupa dengan Pemohon Banding. Adapun proses analisis kesebandingan dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding tersebut juga telah didokumentasikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada Dokumen Pemohon Banding Pajak Tahun Pajak 2020.

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah melakukan peninjauan otomatis dan manual sebagaimana telah didokumentasikan juga dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 halaman 62 s.d. 64.

Berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan peninjauan otomatis dan manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diperoleh 22 perusahaan pembanding yang telah memiliki kriteria-kriteria yang sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding. Perusahaan pembanding yang telah memiliki kriteria sebanding dengan Pemohon Banding yang berjumlah 22 perusahaan tersebut menghasilkan rentang kewajaran rata-rata ROTC 2018-2020 antara 2,26% sampai dengan 7,78 dapat dilihat pada Tabel 7 hlm. 19 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

2) Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding perlu dilakukan peningkatan kesebandingan (comparability adjustment) agar sebanding dengan perusahaan pembanding;

Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding perlu dilakukan penyesuaian atas faktor – faktor tertentu yang mempengaruhi tingkat laba sebagaimana dijelaskan pada Tabel 8 hlm. 20 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi saat tersedianya TP Doc yaitu 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak dan keharusan penggunaan data single year dalam analisis kewajaran;

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal Terbanding menganggap apabila Dokumen Lokal Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi saat tersedianya TP Doc, maka Terbanding tetap berkewajiban memenuhi prinsip PKKU/ALP dan memperhatikan fakta-fakta ekonomi yang ada;

Terbanding maupun Pemohon Banding harus mematuhi arm’s length principle termasuk fakta-fakta ekonomi yang ada, sebagaimana dijelaskan dalam PMK- 213/2016 Pasal 1 ayat (4) dan OECD TPG 2017 Par. 1.6. Berdasarkan pedoman OECD tersebut, terlepas dari pendapat Terbanding yang menyatakan dokumen lokal baru tersedia setelah 4 (empat) bulan akhir tahun pajak, bukan berarti Terbanding bebas melakukan koreksi. Pada dasarnya baik

Terbanding/DJP maupun Pemohon Banding tetap harus melaksanakan prinsip PKKU/ALP, termasuk fakta-fakta ekonomi yang ada;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menggunakan single year data Perusahaan Pembanding karena penggunaan data multiple years yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan domestik PMK-213/2016 Lampiran D dan pedoman OECD TPG 2017 Par. 3.77 dan OECD COVID-19;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menggunakan single year data Perusahaan Pembanding karena penggunaan data multiple years yang dilakukan oleh Pemohon Banding nyatanya diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :

1) Penggunaan data multiple-years (Tahun 2018-2020) yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam pengujian transaksi afiliasi Tahun Pajak 2020 bertujuan untuk meningkatkan reliabilitas analisis kesebandingan karena data tersebut memperhitungkan dampak dari siklus usaha dan pengaruh kondisi ekonomi khususnya di tahun 2020 yang terdampak pandemi COVID-19 sebagaimana praktik tersebut telah sesuai dengan peraturan perpajakan domestik dan panduan serta praktik transfer pricing secara internasional yang berlaku;

2) Sebagai bahan pertimbangan dan penelaahan, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa yang telah diperiksa dan diputuskan dengan adil dan bijaksana oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa tersebut yang serupa dengan yang terjadi pada sengketa a quo, yaitu sehubungan dengan penggunaan data multiple years;

Pada putusan tersebut, Pengadilan Pajak memperbolehkan penggunaan data multiple years dengan pertimbangan:

a) penggunaan data multiple-year pada metode TNMM akan memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait kebenaran-kebenaran (facts) dan keadaan-keadaan dari transaksi afiliasi dan transaksi perusahaan pembanding;

b) penggunaan data multiple-year adalah lebih tepat karena dengan data multiple akan memperhitungkan dampak dari siklus hidup produk dan

pengaruh kondisi ekonomi dalam jangka pendek terhadap keuntungan atau kerugian dari perusahaan yang dibandingkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding memiliki BvD Independence Indicator A dan tidak memiliki rata-rata margin negatif;

a. Kriteria Pencarian Pemohon Banding.

Pemohon Banding menggunakan seleksi secara otomatis dan seleksi secara manual untuk mencari perusahaan pembanding yang paling tepat (most appropriate comparable). Seleksi secara otomatis dilakukan oleh Pemohon Banding pada database Orbis dengan menetapkan kriteria – kriteria yang sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 6 hlm. 32 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding.

Setelah itu, dilakukan penerapan seleksi manual dengan mempertimbangkan kesebandingan dengan perusahaan Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 7 hlm. 32 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Berdasarkan kriteria pencarian pada database Orbis dan seleksi manual di atas, Pemohon Banding memperoleh Pembanding yang telah memenuhi faktor kesebandingan terutama:

1) Perusahaan yang mempunyai indikator independensi A+, A, A-

2) Mengeliminasi Perusahaan yang memiliki rata – rata margin negatif.

b. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa 3 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah perusahaan yang telah sesuai dengan kriteria pencarian otomatis dan seleksi manual yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding.

Berikut merupakan ringkasan 3 (tiga) dari 22 (dua puluh dua) pembanding yang ditolak oleh Terbanding beserta identifikasi alasan penolakannya:

NoNama Perusahaan PembandingMatriks Identifikasi Koreksi TerbandingArgumen TerbandingArgumen
Pemohon
Banding
BvDMargin Negatif
Independenc
e Indicator
1SBS MEDIANET CO., LTD✓-Memiliki BvD Independence DMemiliki BvD Independence A
2PRT COMPANY LIMITED-✓Memiliki ROTC margin negatif (Tahun 2018)Memiliki rata-rata ROTC margin positif
3GUANGDONG SHARP SENCE MEDIA CO.,LTD.✓-Memiliki BvD Independence DMemiliki BvD Independence A

Bahwa pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding dengan alasan terdapat BvD Independence D dan memiliki margin negatif adalah tidak tepat karena :

1) Dua perusahaan pembanding yang ditolak karena memiliki BvD Independence Indicator D, yaitu SBS Medianet Co., Ltd dan Guangdong Sharp Sence Media Co., Ltd adalah tidak tepat karena nyatanya kedua perusahaan tersebut memiliki BvD Independence Indicator A (termasuk didalamnya A+, A, A-);

2) Satu perusahaan pembanding yang ditolak karena memiliki margin ROTC yang negatif (Tahun 2018), yaitu PRT Company Limited adalah tidak tepat karena perusahaan tersebut hanya mengalami kerugian sekali, yaitu pada tahun 2018 dari 3 tahun terakhir (2018-2020) sehingga masih dapat untuk dijadikan sebagai perusahaan pembanding yang andal. Lebih lanjut, sesuai OECD TPG 2017 Par. 3.64 dan 3.65, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang rugi satu tahun masih dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

Dengan demikian, penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat

Bahwa Pemohon Banding pada dasarnya dapat membuktikan bahwa kerugian sebesar -5,91% adalah telah memenuhi PKKU/ALP walaupun tanpa melakukan penyesuaian. Hal ini dapat dibuktikan melalui segmentasi laporan keuangan, yaitu terdapat pembanding internal (transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen) yang dapat digunakan sebagai pembanding. Bahwa gross profit segmen transaksi afiliasi sebesar 4,22% lebih besar dibandingkan gross profit

segmen transaksi independen sebesar 1,07% telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU/ALP;

bahwa tidak semua kerugian dapat diartikan karena transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU/ALP, sehingga boleh dikoreksi oleh Terbanding. Kerugian yang tidak diperbolehkan yaitu kerugian yang disebabkan oleh profit shifting. Namun, terdapat kerugian yang diperbolehkan, yaitu kerugian yang disebabkan oleh faktor bisnis (legitimate business reason);

a. Kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding yang disebabkan karena faktor bisnis (legitimate business reasons) sejalan dengan OECD TPG 2017 yang menjelaskan bahwa perusahaan afiliasi diperbolehkan mengalami kerugian karena perusahaan independen pun dapat mengalami kerugian;

Berdasarkan OECD TPG 2017 Par. 1.129 dan 3.64, OECD memperbolehkan apabila kerugian disebabkan oleh faktor bisnis. Dengan demikian, dalam hal Terbanding mengharuskan Pemohon Banding mencapai laba sesuai dengan perusahaan pembanding, maka efek kerugian yang disebabkan karena faktor bisnis ini harus dieliminasi sehingga Pemohon Banding dapat mencapai laba;

b. Analisis laporan keuangan komparatif 5 (lima) tahun (Tahun 2019 s.d.Tahun 2023) untuk mengidentifikasi faktor bisnis penyebab kerugian Tahun 2020 dibanding dengan tahun normal 2021 s.d. 2023;

Berdasarkan grafik dan tabel analisis laporan keuangan komparatif yang lebih lanjut dapat dilihat pada Tabel 13 hlm. 49, dapat diketahui bahwa terdapat 2 periode, sebagai berikut:

1) Periode normal (Tahun 2021 s.d. 2023), yaitu hasil pembenahan internal dapat terlihat dengan kenaikan penjualan menjadi sekitar Rp 2 triliun dan operating profit yang positif;

2) Periode abnormal (Tahun 2019 s.d. 2020) yaitu periode dimana Pemohon Banding masih mengalami kerugian yang disebabkan faktor bisnis. Pada periode ini Pemohon Banding sedang melakukan pembenahan secara internal;

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kerugian yang disebabkan oleh faktor bisnis (legitimate business reason) merupakan kerugian yang diperbolehkan sesuai OECD TPG 2017 Par. 1.129 dan Par. 3.64;

c. Bahwa terdapat bukti yang mendukung fakta bahwa tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 adalah tahun abnormal di mana Pemohon Banding sedang melakukan pembenahan internal;

Bahwa kondisi abnormal yang terjadi di Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 dapat ditunjukkan dengan adanya usaha manajemen untuk melakukan pembenahan internal dengan cara melakukan pensiun dini (Early Retirement Program/”ERP”). Lebih lanjut, kondisi abnormal tersebut juga dapat dilihat melalui Rencana Jangka Panjang Perusahaan (“RJPP”) bahwa sedang dilakukan pembenahan internal oleh Pemohon Banding;

d. Kuantifikasi penyebab kerugian akibat alasan bisnis

1) Rugi akibat Keterlambatan Keputusan Bisnis

Kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun 2020 disebabkan karena adanya keterlambatan keputusan bisnis, di mana Pemohon Banding terlambat memasuki bisnis baru yaitu lini bisnis ‘Content Services’. Bisnis baru Content Service ini kemudian dapat menambah laba kotor (gross profit) Pemohon Banding sebesar Rp 60,899 Miliar (2021), Rp 80,330 Miliar (2022), Rp 98,478 Miliar (2023) atau rata-rata laba kotor (gross profit) untuk lini bisnis Content Services Tahun 2021-2023 sebesar Rp 79,902 Miliar;

2) Adanya ketidakefisienan pada Beberapa Divisi Pemohon Banding Melalui Laporan Keuangan Komparatif Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

• Ketidakefisienan divisi di tahun 2020 ditunjukan dengan rendahnya pencapaian gross profit divisi messaging service sebesar Rp46,526 Miliar dibanding rata-rata 3 tahun (2021 s.d. 2023) sebesar Rp 108,549 Miliar, dan divisi big data analytics sebesar Rp -14,926 Miliar dibanding rata-rata 3 tahun (2021 s.d. 2023) sebesar Rp13,843 Miliar;

• Ketidakefisienan divisi messaging service di Tahun 2020 telah mengakibatkan PB kehilangan potensi keuntungan atau laba kotor (gross profit) sebesar Rp 62,023 Miliar (Rp 108,549 Miliar – Rp 46,526 Miliar = Rp 62,023 Miliar).

• Ketidakefisienan divisi Big Data Analytics di Tahun 2020 telah mengakibatkan PB kehilangan potensi keuntungan atau laba kotor

(gross profit) sebesar Rp 28,769 Miliar (Rp 13,843 Miliar – (Rp -14,926 Miliar)=Rp 28,769 Miliar)

Dengan demikian, secara total ketidakefisienan kedua divisi tersebut (divisi Messaging Services dan Big Data Analytic) di Tahun 2020 telah menyebabkan Pemohon Banding kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 90,792 Miliar (Rp 62,023 Miliar + Rp 28,769 Miliar);

e. Bahwa berdasarkan OECD Par. 1.129 yang memperbolehkan kerugian yang diakibatkan oleh faktor bisnis (legitimate business reason), maka untuk pengujian kewajaran, kerugian yang diakibatkan oleh faktor bisnis ini perlu untuk dieliminasi terlebih dahulu sebelum dibandingkan dengan perusahaan pembanding;

Bahwa berdasarkan penjelasan pada poin-poin di atas, kerugian di Tahun 2020 disebabkan karena faktor bisnis, yaitu:

1) Rendahnya pendapatan karena keterlambatan keputusan bisnis untuk memasuki bisnis baru yaitu Content Service yang menyebabkan kehilangan potensi pendapatan di Tahun 2020 sebesar Rp 79,902 Miliar.

2) Rendahnya pendapatan karena ketidakefisienan divisi Messaging Service dan Big Data Analytics yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan di Tahun 2020 sebesar Rp 90,792 Miliar.

Dengan demikian, setelah dilakukannya eliminasi kerugian faktor bisnis yang diperbolehkan, maka laba operasi (operating profit) Pemohon Banding yang semula Rp-92.301 Miliar akan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp78,393 Miliar, sehingga ROTC Pemohon Banding setelah mengeliminasi kerugian karena faktor bisnis yang diperbolehkan adalah sebesar 5,02% dan telah berada dalam rentang kewajaran menurut Pemohon Banding sebesar 2,26% s.d. 7,78% dan rentang kewajaran menurut Terbanding sebesar 3,85% s.d. 10,46%.

f. Bahwa baik periode abnormal yang terjadi pada Tahun 2019 s.d. 2020 (tahun di mana perusahaan mengalami kerugian karena pembenahan internal) dan periode normal yang terjadi pada Tahun 2021 s.d. 2023, keduanya telah memenuhi pedoman OECD TPG 2017;

Timeline Periode Abnormal dan Periode Normal Pemohon Banding dan Kesesuaiannya dengan Pedoman Internasional OECD TPG 2017

Bahwa dengan demikian, kerugian yang terjadi pada Pemohon Banding tidak dapat diartikan terjadi akibat adanya transaksi afiliasi yang tidak wajar dan berpotensi dilakukan berdasarkan motif profit shifting. Karena nyatanya kerugian yang terjadi pada Pemohon Banding adalah kerugian yang diperbolehkan, yaitu kerugian tersebut disebabkan oleh faktor bisnis (legitimate business reason). Dengan demikian, Terbanding tidak boleh melakukan koreksi transaksi afiliasi Pemohon Banding tanpa mengetahui adanya faktor bisnis yang berlaku;

bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat karena pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia, sehingga tidak terdapat motif profit shifting yang menimbulkan kerugian/pengurangan penerimaan di sisi Indonesia.

a. Bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PT Telkom Tbk tidak memenuhi kriteria profit shifting sebagaimana peraturan domestik maupun pedoman OECD terutama karena pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding berada di wilayah Indonesia, sehingga tidak menimbulkan kerugian/pengurangan penerimaan di sisi Indonesia;

Bahwa berdasarkan ketentuan domestik PER-22/2013 dan Pedoman OECD BEPS, unsur-unsur yang memenuhi untuk tindakan profit shifting adalah sebagai berikut:

No.KriteriaPenjelasanChecklist
1Transaksi lintas negara (cross border)Bahwa seluruh transaksi afiliasi dilakukan dengan pihak afiliasi yang seluruhnya berdomisili di Indonesia (transaksi domestik)X
2Transaksi ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah/tidak ada pajak (low or no taxation)Perbedaan tarif antara Pemohon Banding (22%) dan PT Telkom Tbk (19%) tidak mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak karena Pemohon Banding masih memiliki kompensasi kerugian.X
3Transaksi dengan negara di mana memiliki aktivitas ekonomi yang rendah/tidak ada aktivitas ekonomi (little or no economic activity)Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi.X

Bahwa dengan demikian, tidak terdapat indikasi penghindaran pajak (profit shifting) yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena baik Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya berada dalam yurisdiksi pajak yang sama, sehingga tidak terdapat kerugian perpajakan atau pengurangan penerimaan pajak di sisi Indonesia.

b. Pemohon Banding dapat menggambarkan ilustrasi profit shifting domestik akibat perbedaan tarif antara Pemohon Banding sebesar 22% dengan pihak afiliasi (PT Telkom Tbk) sebesar 19% dalam hal kedua perusahaan mengalami keuntungan.

Motif profit shifting akan dilakukan dengan menggeser laba grup sebesar Rp100 ke PT Telkom Tbk, yang kemudian akan dipajaki dengan tarif pajak lebih rendah agar memaksimalkan semua laba berada di PT Telkom Tbk dan hanya akan membayar pajak sebesar Rp19 (Rp100 dikali 19%) (Ilustrasi 2). Sedangkan, pada Ilustrasi 1 apabila laba digeser ke Pemohon Banding, maka secara total pajak yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp22 (Rp100 dikali 22%). Oleh karena itu, kondisi Profit Shifting tersebut dimungkinkan apabila kondisi Pemohon Banding dan PT Telkom Tbk sama-sama mengalami keuntungan, sehingga berdasarkan simulasi ilustrasi 1 dan ilustrasi 2, kedua perusahaan diharuskan untuk membayar pajak;

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa upaya untuk memperkecil pajak dalam grup usaha (profit shifting) untuk transaksi domestik dapat terjadi apabila memenuhi 2 syarat :

1. Terdapat perbedaan tarif

2. Kedua perusahaan mengalami keuntungan.

c. Bahwa alasan Terbanding yang hanya melihat tarif PT Telkom Tbk (19%) yang lebih rendah saja tidak cukup untuk mendalilkan profit shifting. Terbanding tidak melihat bahwa posisi laporan keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian;

Bahwa dengan kondisi Pemohon Banding mengalami kerugian dan PT Telkom Tbk mengalami keuntungan, justru argumentasi Terbanding yang menyatakan telah terjadi pergeseran laba ke PT Telkom Tbk menjadi tidak terbukti; Terbanding beranggapan atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Telkom Tbk telah terjadi profit shifting, yaitu Pemohon Banding telah menggeser laba ke PT Telkom Tbk hanya karena PT Telkom Tbk menggunakan tarif pajak perusahaan go public lebih rendah (19%);

Anggapan Terbanding tersebut jelas-jelas terbukti keliru karena Terbanding tidak melihat posisi laporan keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian sebagaimana ditunjukkan lebih lanjut pada Tabel 19 hal 59. Pada kondisi rugi ini, motif penghindaran pajak (proft shifting) justru Pemohon Banding akan berlaku sebaliknya, yaitu mengeser laba PT Telkom Tbk kepada MDM (Pemohon Banding), karena kondisi Pemohon Banding masih mengalami kerugian, sehingga Pemohon Banding masih dapat memperhitungkan laba tersebut dengan kompensasi kerugian tanpa harus membayar pajak, sedangkan PT Telkom Tbk dapat mengurangi laba dan menurunkan pajak.

d. Bahwa PT Telkom Tbk Indonesia (Persero) Tbk. (”PT Telkom Tbk”) merupakan BUMN yang juga berstatus sebagai Perusahaan Terbuka (“PT”).

Bahwa sebagai Perusahaan Terbuka, PT Telkom Tbk diawasi oleh berbagai otoritas, di antaranya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Penjamin dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjamin Efek Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan, yang bertujuan untuk memantau kinerja perusahaan. Selain itu, PT Telkom Tbk memiliki reputasi besar, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut tidak memungkinkan PT Telkom Tbk sebagai perusahaan negara melakukan transaksi untuk menghindari pembayaran pajak (profit shifting);

e. Bahwa potensi kerugian negara akibat perbedaan tarif hanya sebesar 3% (22%- 19%) atau sebesar Rp567.220.469. Sehingga tidak tepat apabila Terbanding

melakukan koreksi atas pajak terutang sebesar Rp4.159.616.776 (atas DPP sebesar Rp90. 776.150.432);

Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan tarif antara PT Telkom Tbk (19%) dengan Pemohon Banding (22%), sehingga terdapat perbedaan tarif sebesar 3%.

Atas hal tersebut, Pemohon Banding sampaikan bahwa kalaupun koreksi Terbanding dapat dibenarkan (yang mana dalam hal ini Pemohon Banding tidak setuju), maka koreksi pajak yang harus dibayar seharusnya hanya sebesar potensi hilangnya pajak atau sebesar selisihnya saja, yaitu 3% karena besaran pajak sebesar 19% telah dibayar oleh PT Telkom Tbk;

Oleh karena itu, seharusnya potensi profit shifting dalam transaksi ini hanya sebesar 3% atau pajak sebesar Rp 567,220,469 dan bukan sebesar Rp 4,159,616,560 sebagaimana yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) Pemohon Banding (Namun, ditegaskan kembali bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi sebesar Rp90.776.150.432 karena transaksi afiliasi ini merupakan transaksi domestik. Berdasarkan PMK- 172/2023, Terbanding berkewajiban untuk menghilangkan perpajakan berganda untuk transaksi domestik yang sangat merugikan Wajib Pajak, yaitu dengan adanya corresponding adjustment. Dengan demikian, seharusnya koreksi yang menyebabkan perpajakan berganda ini tidak perlu dilakukan;

a. Pendapatan atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (Indonesia/Domestik) Bahwa pendapatan Pemohon Banding seluruhnya dilakukan kepada domestik sebagaimana ditunjukan pada Tabel 21 hlm. 63 Penjelasan Lengkap atas Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

b. Bahwa ketentuan terbaru terkait Corresponding Adjustment dalam PMK- 172/2023 ini, telah mengatur bahwa DJP berkewajiban untuk menghilangkan efek perpajakan berganda atas transaksi domestik yang sangat merugikan bagi Pemohon Banding;

Merujuk pada PMK-172/2023 Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3), penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) adalah penyesuaian Transfer Pricing

yang dilakukan untuk menetapkan pendapatan yang kena pajak bagi Pemohon Banding sebagai respon terhadap penyesuaian atau koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak terhadap transaksi yang terkait;.

Dengan adanya ketentuan tersebut, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding/DJP bertujuan untuk menghilangkan efek perpajakan berganda yang sangat merugikan bagi Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Transfer Pricing domestik tidak perlu dilakukan karena tidak ada kerugian pada negara, dan seluruh transaksi dilakukan di dalam negeri;

c. Bahwa terdapat Nota Dinas dari PT Telkom Tbk yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Telkom Tbk selaku lawan transaksi Pihak Afiliasi Pemohon Banding pada tahun sengketa a quo (2020) di mana berdasarkan pemeriksaan tersebut tidak terdapat koreksi transfer pricing;

Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi pihak afiliasi, yaitu PT Telkom Tbk terkait sengketa pajak untuk Tahun Pajak 2020 dan memperoleh konfirmasi bahwa sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dilakukan dengan Pemohon Banding tidak terdapat koreksi transfer pricing. Oleh karena itu dapat disimpulkan melalui Nota Dinas di atas bahwa tidak terdapat koreksi transfer pricing atas pemeriksaan PT Telkom Tbk. yang menunjukkan bahwa tidak terdapat motif profit shifting dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Telkom Tbk;

Bukti berupa Nota Dinas dapat mengacu lebih lanjut pada Gambar 14 hlm. 66 Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kebenaran nota dinas tersebut dapat dicek oleh Terbanding karena Terbanding mempunyai akses kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam sengketa a quo dapat dibatalkan;

d. Bahwa telah terdapat putusan pengadilan untuk sengketa Tahun Pajak 2019 yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi transfer pricing domestik;

bahwa sebagai bahan pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa a quo, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa

yang serupa dengan sengketa a quo, yakni sengketa Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 terkait koreksi transfer pricing domestik. Pada sengketa tersebut, berdasarkan penilaian pembuktian, pertimbangan atas penjelasan yang disampaikan kedua belah pihak pada proses persidangan, serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah dengan bijaksana mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

e. Bahwa telah terdapat putusan pengadilan untuk sengketa Tahun Pajak 2019 yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi transfer pricing domestik;

bahwa sebagai bahan pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa a quo, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa yang serupa dengan sengketa a quo, yakni sengketa Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 terkait koreksi transfer pricing domestik. Pada sengketa tersebut, berdasarkan penilaian pembuktian, pertimbangan atas penjelasan yang disampaikan kedua belah pihak pada proses persidangan, serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah dengan bijaksana mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi secondary adjustment atas koreksi peredaran usaha (primary adjustment/koreksi primer) pada pos PPh Badan karena transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen terselubung dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, sehingga tidak dapat dikenakan tarif sesuai Pasal 23 UU PPh;

Bahwa koreksi dividen terselubung tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat pembayaran kepada pemegang saham serta tidak terpenuhinya syarat kewajiban pemotongan dan syarat terutang PPh Pasal 23 sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah;

bahwa keputusan pembagian dividen seharusnya didasarkan dari RUPS dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham;

bahwa ketentuan terkait penetapan selisih dari nilai transaksi afiliasi yang dianggap tidak memenuhi PKKU dengan nilai transaksi afiliasi yang wajar dianggap sebagai

dividen terselubung diatur dalam PMK-22/2020 Pasal 22 ayat (8) yang merupakan ketentuan yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (“Advance Pricing Agreement”/APA);

bahwa terdapat Nota Dinas dari PT Telkom Tbk yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Telkom Tbk selaku lawan transaksi Pihak Afiliasi Pemohon Banding pada tahun sengketa a quo (2020) di mana berdasarkan pemeriksaan tersebut tidak terdapat koreksi transfer pricing.

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang merupakan secondary adjustment yang berasal dari koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan tahun 2020;

bahwa koreksi positif peredaran usaha di PPh Badan tahun 2020 dihasilkan dari pengujian kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding tidak wajar dan berada diluar rentang kewajaran, sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

bahwa dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 akan mengikuti pendapat pada sengketa koreksi peredaran usaha di sengketa PPh Badan tahun 2020;

bahwa Pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di sengketa PPh Badan tahun 2020 dengan nomor sengketa 001283.15/2025/PP, adalah sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif yang dihasilkan dari pengujian kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding tidak wajar dan berada diluar rentang kewajaran, sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

b. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dinilai signifikan adalah terkait dengan transaksi penjualan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menguji kembali tingkat kewajaran harga penjualan bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

c. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa kerugian yang dialami di tahun 2020 tidak diakibatkan karena adanya transaksi hubungan istimewa, namun akibat kondisi bisnis secara normal;

d. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha, dinilai tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terjadi pergeseran laba kepihak afiliasi terkait dengan transaksi hubungan istimewanya, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp90.776.150.432,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp90.776.150.432,00, tidak didukung dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti, dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena

dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar dan didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 2390.776.150.432,000,0090.776.150.432,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp 129.357.239.350,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 90.776.150.432,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 38.581.088.918,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 23Rp 38.581.088.918,00 PPh Pasal 23 terutangRp 517.960.590,00 Kredit PajakRp 517.960.590,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/203/20/014/23 tanggal 1 Desember 2023, atas nama PT METRA DIGITAL MEDIA, NPWP 03.284.216.3-019.000, beralamat di Telkom Landmark Tower Lt.18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 23Rp 38.581.088.918,00 PPh Pasal 23 terutangRp 517.960.590,00 Kredit PajakRp 517.960.590,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh

Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.