Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-001289.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Mobilindo Nusa Persada, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001289.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001289.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MOBILINDO NUSA PERSADA, NPWP 70.632.012.4-015.000, beralamat di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt. 30 Unit G Jl. Casablanca Kav 88 -, RT 014 RW 005, Menteng Dalam, Tebet, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Setya Wardhana jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Heny Prasetyo;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin KH: KEP-1039/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023; Surat Kuasa : SKK-001/SPKTNP-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

2. Nama: Ferryansyah;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin KH: KEP-576/PP/IKH/2023 tanggal 29 Juli 2024; Surat Kuasa : SKK-002/SPKTNP-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

3. Nama: Isthichomah Febriyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin KH: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024; Surat Kuasa : SKK-003/SPKTNP-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jliteng Wibowo / /197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

2. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Hartono / 198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama/NIP: Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-1443/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 488/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor SPB.P- 2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00278/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk669.573.0000
2. BMAD/BMI/BMTP00
3. BMADS/BMIS/BMTPS00
4. Cukai00
5. PPN73.653.0000
6. PPnBM00
7. PPh Pasal 22133.915.0000
8. Denda00
9. Bunga00
Jumlah Tagihan877.141.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor SPB.P-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum'at tanggal 14 Februari 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor SPB.P-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 (selanjutnya disebut Penetapan) tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean atas Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai nomor 2310/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Desember 2024 dan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, (selanjutnya disebut Terbanding), dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding.

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan.

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp877.141.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Heny Prasetyo, S.H., M.H., CLI., CCL., CRA., CTA., Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Wahyu Setya Wardhana sebagai Direktur PT Mobilindo Nusa Persada yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp877.141.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp 669.573.000,00

PPN ImporRp 73.652.000,00

PPh ImporRp 133.915.000,00

(Tertulis dalam Surat Banding PPN Impor Rp133.915.000,00 dan PPh Impor Rp73.652.000,00);

Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 2310/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Desember 2024 dari Terbanding.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 2310/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Desember 2024. Alasan Penetapan berdasarkan pemeriksaan LHPU adalah barang impor berupa CARRYALL 300 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE

ditetapkan pada pos tarif 8704.60.21 dengan pembebanan BM ACFTA 40% melalui mekanisme penelitian ulang.

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah mengidentifikasi barang impor pada PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023 sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut:

PosUraian BarangFungsi UtamaHS Code PIB
1-13CARRYALL 300 ELECTRICAL UTILITY VEHICLEKendaraan Listrik yang digunakan dan didesain khusus untuk mengangkut barang jarak pendek pada area tertentu (lapangan golf). Kendaran ini tidak lazim digunakan di jalan raya untuk mengangkut barang sebagaimana kendaraan model pick up seperti penetapan Terbanding, karena ada beberapa perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan kendaraan model pick up.8709.11.00

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding nomor SPKTNP- 2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024.

2) Membatalkan Penetapan Terbanding nomor SPKTNP- 2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 jo Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 2310/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00278/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 melalui surat nomor SPB.P-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa identifikasi dan klasifikasi barang pemberitahuan telah sesuai dengan fungsi utama/kegunaan barang;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 dengan alasan pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor merupakan kendaraan bermotor roda empat dengan motor listrik untuk penggeraknya yang memiliki 2 buah kursi untuk pengemudi dan penumpang serta 1 buah area kargo belakang yang dirancang untuk pengangkutan barang (pick up), dengan gvw tidak melebihi 5T sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada post tarif 8704.60.21;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon melakukan importasi dalam pemberitahuan pabean impor dengan uraian sebagai berikut:

PIB:199834 tgl. 27/04/2023
Jalur:HL
Invoice:CCJXCIN001 tgl. 13/03/2023
B/L:HDMUSHAA91119400 tgl. 24/03/2023
Pemasok:CLUB CAR (JIAXING) CO., LTD
Negara Pemasok:CHINA
Negara asal barang:CHINA
Fasilitas:ACFTA - E23MA7J1D9640055 tgl 28/03/223 (ECOO)
Waktu SPPB:27-04-2023 13:40:41

2. bahwa dilakukan penelitian ulang yang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) nomor LAOP- 2040/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 05 November 2024, LPOP nomor LPOP-3842/BC.09/2024 tanggal 11 November 2024, NPP nomor NPP- 3555/BC.09/2024 tanggal 11 November 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan klasifikasi barang impor pada dokumen PIB;

3. bahwa atas barang impor terkait sengketa yang semula diberitahukan dalam pos tarif 8709.11.00 ditetapkan kembali ke dalam pos tarif sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
1CARRYALL 300 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596840001B002 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
2CARRYALL 300 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596840001B002 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
3CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B007 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
4CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B007 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
5CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B007 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
6CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B007 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
7CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B007 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
8CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B008 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
9CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B008 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
10CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B008 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
11CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B008 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
12CARRYALL 700 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596842001B003 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%
13CARRYALL 700 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596842001B003 KDS BAIK8709.11.00BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh22 2,5%8704.60.21BM 40% (ACFTA) PPN 11% PPh22 7,5%

4. bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp877.141.000,00;

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SENGKETA

1. Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 41/PMK.010/2022;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 10 Tahun 2024;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 46/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka

Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean- China Free Trade Area);

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

D. ANALISIS

1. bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah penetapan Terbanding terkait Tarif (Klasifikasi) dalam SPKTNP nomor SPKTNP- 2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan sebesar Rp877.141.000,00.

2. Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta atas PIB terkait sengketa diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil Analisa sesuai bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat bahwa Pemohon telah melakukan importasi dalam PIB sengketa dengan jenis barang berupa CARRYALL300ELECTRICALUTILITYVEHICLE 47596840001B002 KDS BAIK…dst, 13 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB yang diberitahukan pada pos tarif 8709.11.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA).

b. bahwa atas PIB-PIB terkait sengketa mendapat layanan jalur Hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik;

3. bahwa atas barang impor terkait sengketa dilakukan proses identifikasi barang, diuraikan sebagai berikut:

a. PT MOBILINDO NUSA PERSADA the authorized distributor of Club Car vehicles in Indonesia. Club Car is a brand that was focused on golf cars manufacturing and now is expanding to commercial utilityvehiclesandpersonalusevehicles (https://www.clubcarindonesia.com/about/ );

M NP GOLFFLEET © PERSONAL © COMMERCIAL NEWS — StCLI CONTACT Club Car ett ms ~ Py — ,

Aa Sig W ee

\ i ta ” Pari Ge ea Uu Y le ad .. ™ wOY

' wi A h - .

b. Berdasarkanpenelusuranpada https://www.clubcarindonesia.com/vehicle-type/commercial/, diketahui bahwa barang yang di impor adalah kedaraan yang diproduksi oleh Club Car dengan tipe CARRYALL, merupakan cargo utility vehicle dari jenis Club Car Commercial Vehicle; MNP GOLF FLEET PERSONAL. C2. MMF E141 NEWS ABOUT CONTACT | Club Car ac, es wes a m 9. ia? c. Berdasarkanpenelusuranpada https://www.clubcarindonesia.com/vehicle/carryall-300/, sebagai berikut:

— -— am «af

= {set “ 2 The Carryall 300 dolivers unsurpassed maneuverability. A corrosion oo # resistant aluminum frame, rack-and-pinion steering, and 800-pound “ “ & na 4 capacity make it the perfect UTV solution for your light-duty industrial and commercial jobs.

TLP an te = bi | \ Request Test Drive Download Brochure

8 ea & -—— "Test dives are on! avatabio in Jabodetabek & Balt

d. Berdasarkanpenelusuranpada https://www.clubcarindonesia.com/vehicle/carryall-500/, sebagai berikut:

wae CA NYE LL 900

H — ine of the most versatile work utility vehicles on the market, Carryall do A 5UO has the power to replace pickup trucks at a fraction of the cost.

war La a With a rustproof, aitcraft grade aluminum frame, chassis, and cargo

DA | 2 | in 5 Gee box along with best in class ergonomics, the Carryall S00 is the

Ba . mt, sh q =~ Te — ka : _ wad . perfect solution for your industrial and commercial jobs.

p dana» - 3 Request Test Drive Download Brochure

‘ | ee se )

9 ag “Test drives are ony avaiable in Jabodetabek 8 Bu

e. Berdasarkanpenelusuranpada https://www.clubcarindonesia.com/vehicle/carryall-700/, sebagai berikut:

eT Vee Mm CARRYALL 700 (7 Jar i !

A | The Carryall 700 UTV combines a bed that: neat. six feet (17 - cm)

F 7 n an h long with a 3/4 ton (680 kg!" tal vohicl «cap “city, saking iticsal for

£ lem) U TM. hauling long, bulky loads.

tay “z p z Reguest Test Drive Download Brochure

. . {| ro Me‘ qnves arco: . ave thle in Jabodetabor & Bair

f. Berdasarkan brosur yang dapat diunduh pada laman https://clubcarindonesia.com/files/media/2020/12/Carryall-

Brochure.pdf, sebagai berikut:

“AA la

AS oe ,

7 a sen ner fim 1 Tn Carel 460 ten mes maut et

+ ae 5 . ~ er

1. om rj

& 1,000 SBS. ONLY ONE : = .

= 4 Te y

—N t wok ar ji ;

ie “3 5 PN vi "

~ CARRYALL 100 Bina) ” i a

Entry level Pricing. Tull sized Performance Ve tury 5.1 tg we var = PP penak a cal SAY

NA —- io ot’ >

mann SNN CARRYALL 300

4’ rit PAPAN AAA ehi

FE = oo Q ny Pa — 5869 WIELD THE WELDER a | , - . <“* , ' 198228 PRINTING SUMP LIFE

198 995 Ah ECONDWICA! WAT TO RON SECURITY | ares a! 3 vo atm a ca 23 -_ ee;

eo F (- a eta, ' " CARRYALL 550

™ . More Ground Clearance. & all eran toe ar Lar.resiet

~ Ka Cara Ay sebeles it ketat a cong t ber tes ur that mem re i

; ea 3 Ig

CARRYALL 500 En 4 HN.

Aclack-Of-All-Trades. Seed 2 25 thse masa Marisa , \ ‘ ~ Ne

CO Hf fetal eh ae capris aa te LA ’ Lo nA = La hat an oat par RE Ka ata pe Mp Lara ea Mee ha 3

; a tang AAA an api yout te got a) - 5

Memes nf r an

JOB 3 RESOSI LIVING, be ww. ra ah i a La

JOB 535, SROGNOS MAVERICK. Wi D \ .. “ii Tanya

' = a TS > Jen 491 POTTIG ONT PRES.

Panda . . 4 ~~

= ao I sate ze, ~ “ - Bei ame -_ Coe Sb oa" ,

5 " | os 4 cu dr w la TE M7

Oa oy — “fy

— 77 - / P CARRYALL 1500...

Sa ON _ BESS EES

‘ad - Bao an wo 8,

CARRYALL 700 &. is ares = 4 mes marr ~ a ee svi eee ey | a

AT a tapak mes30s0mecum

—— ee OO es rar ~» TP . ag Tae’

CHECK OUT THESE

BEFORE VOU KICK THE TIRES.

‘ = a mn ma on

CARRYALL 100 CARRYALL 300 CARRYALL 500 CARRYALL 550 a a rena oT

Diplomat. ome au “ " Aoa " " ra " ke howe me oe :

pu pian pee ote oe esepome an Peti oleae ie Na kasat arb pe 90 eal ok ae Be feelin PAR cual ‘asi Maa “ane tee PN She! sela wk Hana

Shey MR HR NONA MOLE wee “atten FL Mma ea macan bape Ba tea nan AE Soap seshgue teats eras net oe the oe

Friant Sem Tine a open Teron cameo te pama pam at pena Datang “acest aur Cant

Teton ween Ata ae min Oia Pemda sate OP ap ae ata os

‘tt Lat 0 nita Kan gatim elas Maes

Pangan eae “wae nn fog Lean ceva ae wena ae aap ve “ee

Hanana ime eh eur nant eas :

Sunan masa " presi Seen ont ob tea. en tee

BEFORE YOU KICK THE TIRES. CN ‘\ \ ee AY AGN

CARRYALL 700 CARRYA LL 1500 CARRYALL 1700

Oe Sern omen == teen " eek os Ke Vara rata gate Matana. maap errr: Labi matang coat sna eta

Diplo au ur: : vost are sengatan sv i :

Coan ‘vie sad 1 kone wine

Lites a Wang tan sp 1 pana aza panam wae

He rAaN 9 a rea abu

Lutte "panlbagor (al we ge mei pnw" gr ta Jeng bet Giat Mena tahu Sa merta ipa Kasra la Mumun tat Mena sacs, cea Section cna Son lantern rave ass ane fans safa, sie ce amlanoa RE DIK US Pennines MAA. ka pengaman nga Let ba an tepar

Hosdlgets ae a W'S MO Ye MA ey Wwe ae say

Ft ety Spt Been unt vonage Pan Merana ee fuel apy Hang Maan sacks 2

Stata acon sea argh aire Fab nen mi ee ampun co berth enw arang

Snpomen Tl “ambi era naa Ha Sh io ete i hat + daan eat et sie aan pake fod etd Mentos Me wea ween ia vores Hae

Boop sere mine arsed 5 ut ‘aa ee a Cue ca aoe ANN atu rd tampan vee pada Laga tas won Santa Mana an AP Maman KA kn ane tm tos bn mar merah Maut Gta) ar BAN: Ham ure lam sew atom mena muram asn ng coral sagu arirtnsan tatagaus tata cree ere aa eng a bac vateaatesin noe ean vm

Chon Came to oman: Line ya Pat Sister betes ee

Ta ata: Bursts Baer ten ss ee ue faa mi note samen Lae mai aa PN

Os haan Cal wes naiain! rere fee noe bees

@eowegeontar ur bunga maag anang Hse ashi cele tag yaaa orn

Vet tad pty parang (ab tanyum Hong" tanenatpeiwe neng bate bata mos betes ata pang" a Beg TEU MEA HONEA Gy IIOBHRNGS KEE era mind REL Sle

Tam mega tg Datang awas utas brates

Cmts Ran Cpt * re Be iq Wat gema" sonata mes ara mna

Ar intehesyunan 11902 re

Wany 1 inked asta ower ar. pat 00 i into wa DE iret fee Da read pli wmaregece it md munnyarak

. test eS ER paar g. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor merupakan kendaraan bermotor roda empat yang memiliki 2 buah kursi untuk pengemudi dan penumpang serta 1 buah area kargo belakang yang dirancang untuk pengangkutan barang dengan sepesifikasi a.l. sebagai berikut:

SpesifikasiCarryall 300Carryall 500Carryall 700
Motor48-volt DC48-volt DC48-volt DC
Horsepower (Rated)3.3 hp (2.4 kW) rated, Peak 13 hp (9.6 kW)3.7 hp (2.7kW) rated, Peak 20 hp (14.9 kW)3.7 hp (2.7kW) rated, Peak 20 hp (14.9 kW)
Overall Height47.1 in (119.6 cm)47.1 in (119.6 cm)47.1 in (119.6 cm)
Overall Length110.1 in (279.6 cm)118 in (299.7cm137.5 in (349.3 cm)
Bed L x W x H (Cargo Box)36.2 x 47.5 x 10.5 in (91.9 x 120.6 x 26.6 cm)44.2 x 47.5 x 10.5 in (112.2 x 120.6 x 26.6 cm)65.5 x 47.5 x 10.5 in (166.3 x 120.6 x 26.6cm)
Curb Weight (with Batteries)1105 lb (501.2 kg)1393 lb (631.8 kg)1475 lb (669 kg)
Speed5-17 mph (8-27 km/h)5-17 mph (8-27 km/h)5-17 mph (8-27 km/h)

4. Berdasarkan hasil identifikasi di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan bahwasanya PT MOBILINDO NUSA PERSADA memberitahukan klasifikasi barang tersebut dalam pos HS 8709.11.00;

b. Barang yang di impor merupakan kendaraan bermotor roda empat dengan motor listrik untuk penggeraknya dalam kondisi CBU yang memiliki 2 buah kursi untuk pengemudi dan penumpang serta 1 buah area kargo belakang yang dirancang untuk pengangkutan barang (pick up), dengan gvw tidak melebihi 5T;

c. KUMHS 1, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

Berdasarkan KUMHS No. 6 disebutkan “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;” d. Berdasarkan explanatory notes 2022 halaman XVII-8709-1:

This Aeedine vas aa ana oor selt-prepelled sericles of the ps used i tactorics.

wirebuuses., deck areas or airport for tie steel Gistance frapspent ob vaicas beads ce cds or centaimers boron raibway station plattorms, to haul small trailers.

Such seh es are of mans types and sizes They mas be dri en either by an electrig motor with curreat supplied bs agan ats or bs an antena combustion piston eneng op other cherie

[he nata salur eemmer te the vebroles of tes hedeies wien generdlls disungu sh them

Irom the vehicles of Seadins SIT SIN cr S704 mas be sununarised as follows :

Cli Phei construction and, as a rule. ther speci design features, make them unsuitable tor the

Uas serta passengers ot for the transport a goods bs road ar eter pb sass

CD Then top speed weer adder os generals notmore than MAS kin i (Ap Their turaing radius ts approanmatels equal to tae deret ot the vchighe itserr

Vehicles of this heading de not usually have a closed driving cab. the accommedanen tor the driverone being ne mere Ia pattern on which de stands te steer the vehicle. Conan ty pes

Mas Se equipped with a protests nan ment Semen ete over the drivers seat

Phe vehicles ot tus head nas be pedesaan controlled

Works trucks are self propelled trucks for the transport of goods which are fitted with. for example. a plitforn or container on which the goods are loaded

Stal tars truess ut a bard generals used ai rales santan ee or rat data with subsidiary pumps. are dlso lassatiud here, e. Dapat dijelaskan bahwa ciri utama yang biasa terdapat pada kendaraan dalam pos ini, yang secara umum membedakannya dengan kendaraan dari pos 87.01, 87.03 atau 87.04, diringkas sebagai berikut:

1) Konstruksi dan, sesuai aturan, ciri khusus desainnya membuat kendaraan ini tidak cocok dipakai untuk transportasi penumpang atau transportasi barang melalui jalan raya atau jalan umum lainnya;

2) Kecepatan tertinggi dengan muatan umumnya tidak lebih dari 30 sampai 35 km per jam;

3) Radius putarnya kurang lebih sama dengan panjang kendaraan itu sendiri;

Kendaraan dalam pos ini biasanya tidak memiliki kabin pengemudi tertutup, tempat pengemudi sering kali hanya sebuah ruang dimana ia berdiri mengemudikan kendaraannya. Jenis-jenis khusus dapat dilengkapi dengan kerangka pelindung, kasa besi, dll., di tempat duduk pengemudi. Kendaraan dalam pos ini dapat dikendalikan dengan berjalan kaki;

Truk kerja adalah truk dengan daya gerak sendiri untuk transportasi barang yang dipasangkan dengan, misalnya, landasan (platform) atau kontainer dimana barangnya dimuat.

f. Sebagai referensi, telah dilakukan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor atas barang impor berupa Club Car Carryall 500 dengan nomor: 190/PKSI/BC.02/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang diajukan oleh PT MOBILINDO NUSA PERSADA;

kEMENTERJAN KELANGAN REPLEBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CL AI

FEXETAPAN SAS ISS SEBEL OM COMPA

Moses UM AE Rg Anta

. . es eo ee . | nie bE I . " .

TT P oR LIeD TONSA FRE AT zn BV Jon eee) ona

Ebiet nasi slick Or Tae Ge SO Coit 1

SoMa ore. ae, og deni 02 Gale Weslo!

Trsek Azhari gelar

GE! ekpel (SATA

Shap Car Catal Fue .: - my and DAU

viet Dott: MI.

Bote - we) TEPER Ana

™ a Tai af: . on ra fo.

pet eto me rT le a fave te bona, EN, wot i 7

: : on ae re “

BTKI 2017

SIG SL angan - ire

BI OOT Comes ately fetches Tons -- Sormglee Keoeaad Taye 1:

aan en mask 12° asean II meet 20° axteed +g 20°

BrlddhS. ---g.0 mesh Tht tetas icak --- gy a serap IS tourne: [80 meester Jar Bates ag La

7s soe a oma 2 a ‘Re oat maa ' lps g. Berdasarkan uraian di atas maka Analis menyimpulkan bahwa barang yang diimpor oleh PT MOBILINDO NUSA PERSADA dan diberitahukan:

- CARRYALL 300 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596840001B002 KDS BAIK;

- CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B007 KDS BAIK;

- CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B008 KDS BAIK;

- CARRYALL 700 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596842001B003 KDS BAIK;

lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.21 dengan BM ACFTA 40%, PPN 11 %, PPh 7,5%;

h. Berdasarkan BTKI 2022

Ps ! Kendaraan bermotor untuk Mator vehisles fer the transport of pengangkutan sarang, goods.

i. Berdasarkan PMK- 46/PMK.010/2022 (Tarif Preferensi ACFTA) 2 3) yf

87.04 Kendaraan bermotor untuk Motor vehicles for the transport of ci barang. ata 8704.60 - Lain-lain, hanya dengan motor listrik — (- Other, with only electric motor for

untuk penggerak: propulsion :

- - Completely Knocked Down : - - Completely Knocked Down :

10371 18704.60.11 --- Truk pick-up ~~~ Pick-up trucks 20,005

10372 18704.60.12 --- Kendaraan roda tiga --- Thrce-wheeled vehicles 20,00%

10373 |8704.60.19 --- Lain-lain ++ Other 20,00%

-- Lain-lain, gv.w. tidak melebihi St: I- - Other, g.v.w, not exceeding 5 t:

10374 18704.60.21 "Truk pick-up - ++ Pick-up trucks 40,00%

10375 18704.60.22 --- Kendarann roda tiga --- Three-wheeled vehicles 40,00%

10376 18704.60.29 +++ Lain-lain -«- Other 40,00%

E. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti bahwa berdasarkan pemeriksaan serta ketentuan yang ada, pos tarif (klasifikasi) atas barang impor in casu yang diberitahukan Pemohon tidak tepat;

2. bahwa dalam menetapkan Tarif atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP- 2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan surat uraian banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor B- 001289.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 21-04-2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan surat bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima surat bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024; Bukti P-2 Surat Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0094715 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Mobilindo Nusa Persada nomor 6 tanggal 27 Januari 2023 dibuat oleh Mellia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal bayar 14 Februari 2025; Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus nomor 0SKK-001/SPKTNP-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus nomor SKK-002/SPKTNP-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor SKK-003/SPKTNP-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Brosur dan Foto Barang;

Bukti P-10 SPPB;

Bukti P-11 PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023

Bukti P-12 Invoice dan Packing List;

Bukti P-13 Surat Keterangan Supplier;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis nomor PTP.SB-2156/MNP/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis nomor T-2156/MNP/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis nomor PT-01/SPKTNP-02156/MNP/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Permintaan Data;

Bukti T-2. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)nomor

2310/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Desember 2024 dan KKPU; Bukti T-3. Brosur;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor S-138/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis nomor SR-188/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor SPB.P-2156/MNP/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif ACFTAHS 8709.11.00 BM 0% (ACFTA)HS 8704.60.21 BM 40% (ACFTA)Penetapan klasifikasi atas barang impor Carryall 300 Electrical Utility Vehicle, … dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China pada PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023 diberitahukan pada pos tarif 8709.11.00 dengan BM 0% (ACFTA) ditetapkan ke dalam pos tarif 8704.60.21 dengan pembebanan tarif BM 40% (ACFTA);

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp877.141.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 atas barang impor Carryall 300 Electrical Utility Vehicle, … dst (13 jenis barang sesuai

lembar lanjutan PIB), negara asal China pada PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023 diberitahukan pada pos tarif 8709.11.00 dengan BM 0% (ACFTA) ditetapkan ke dalam pos tarif 8704.60.21 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 40% (ACFTA) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Identifikasi barang

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding:

1. Berdasarkanbrosur yangdapatdiunduhpadalaman https://clubcarindonesia.com/files/media/2020/12/Carryall-Brochure.pdf, sebagai berikut:

aa ec 7

~ es . ' - 4 a

* eee an A9 TEE ae ai

. _ PT ' mesin Pe " - nd \- s - . ic : are MATAN nero

— ~ . En corn _ ig. - ia Man = = ~ =~, wy

Ket 7a .— a " . — Ja

SA - BN ia = Bae: od a a = ea ee

Fa ces 2 bos pa weer we 29

Kanaan zoo Ge aan

Te ee BE

Merana reg ric ae mara - camera we Capayali, so > = CARR VAL GED

SEAREE WIN KASN DRE FARES =—, a CF acs

+ — * ,# — ana MA oO

Itam = So ad Sa ie _» 3". a Brata Li .

2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor merupakan kendaraan bermotor roda empat yang memiliki 2 buah kursi untuk pengemudi dan penumpang serta 1 buah area kargo belakang yang dirancang untuk pengangkutan barang dengan sepesifikasi a.l. sebagai berikut:

Horsepower 3.3 hp {2.4 kWO/3.7 hp t27kW)| 3.F hp {2.7K (Rated) rated, Peak 13 hp | rated, Peak 20 hp | rated, Peak 20 hp fr Pa [ao 2g Eo te

Bead Lx W x H| 262 x 475 x 10.5 | 44.26 47.5x%105in | 65.5 x 47.5 x 10.5 (Cargo Box) in (81.8 x 1206 x |i1122 x 1206 x] in (1665.3 x 1206 x

26.6 cm) 26.6 cm) 26.6cm)

Curb Weight (with | 1105 lb (501.2kg) | 1393 Ib (631.8kg} | 1475 lb (669 kg)

Battoiegy ne | OR GOAN) | Meee eee

Specd 5-17 mph (8-27 1517 mph (8-27) 5-17 mph {8-27 kent kh kr hi

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka barang yang di impor merupakan kendaraan bermotor roda empat dengan motor listrik untuk penggeraknya dalam kondisi CBU yang memiliki 2 buah kursi untuk pengemudi dan penumpang serta 1 buah area kargo belakang yang dirancang untuk pengangkutan barang (pick up), dengan gvw tidak melebihi 5T.

4. Sebagai referensi, telah dilakukan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor atas barang impor berupa Club Car Carryall 500 dengan nomor: 190/PKSI/BC.02/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang diajukan oleh Pemohon Banding Ditetapkan pada pos tarif 8704.90.91. Dan penetapan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penetapan

5. Berdasarkan uraian di atas maka Analis menyimpulkan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dan diberitahukan: - CARRYALL 300 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596840001B002 KDS BAIK -

CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B007

KDS BAIK - CARRYALL 500 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596841001B008 KDS BAIK - CARRYALL 700 ELECTRICAL UTILITY VEHICLE 47596842001B003 KDS BAIK lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.21 dengan BM ACFTA 40%, PPN 11 %, PPh 7,5%.

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon Banding mengidentifikasikan barang impor pada PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023 sesuai fungsi utama/kegunaan sebagai berikut Pos 1-13, uraian barang Carryall 300 Electrical Utility Vehicle dengan fungsi utama sebagai kendaraan listrik yang digunakan untuk mengagkut barang jarak pendek pada area tertentu (lapangan golf). Kendaraan ini tidak lazim digunakan untuk

mengangkut barang sebagaimana kendaraan model pick up seperti penetapan Terbanding, karena ada beberapa perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan kendaraan model pick up . HS Code pada PIB 8709.11.00;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pada pos 1 s.d. Pos 13 sebagai kendaraan Listrik ,kapasitas dua penumpang untuk pengangkutan barang (model pick-up), tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, tidak mempunyai kabin tertutup, g.v.w tidak melebihi 5 t, speed 5-17 mph (8-27 km/h)

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8704.60.21 sedangkan Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8709.11.00. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat untuk menempatkan klasifikasi barang impor pada Bab 87 di BTKI 2022;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8704.60.21 pada BTKI 2022 yang ditetapkan oleh Terbanding menyatakan:

“sumos | WratanBarng

87.04 | Kendaraan bermotor untuk pengangkutanbarang 8704.10 | - Damper dirancang untuk penggunaan bukandijalanraya:

BNN F2 seladsnsisss kompresi (diesel atau semi diesel) :

-Lain-ain, hanya dengan mesin piston pembakaran dalam cetusapi:

ea nee met samaan listrik sebagai motor untuk penggerak :

8704.60 — | - Lain-lain, hanya dengan motor listrik untuk penggerak:

== Completely Knocked Downs 00000000

--Laindain, g.v.w.tidak melebihi 5t:

Penetapan 8704.60.29 | --- Lain-lain 000000

Penetapan

bahwa kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 1 Bab 87 BTKI 2022, sebagai berikut:

1. Bab ini tidak meliputi kendaraan yang bergerak di atas rel kereta api atau trem yang dibuat semata-mata untuk bergerak di atas rel.

bahwa berdasarkan catatan 1 tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk kendaraan bermotor tidak bergerak di atas rel, sehingga diklasifikasikan pada Bab 8 bahwa Explanatory Notes to the HS heading 87.04 dijelaskan bahwa pos tersebut mencakup lori dan truk yang dirancang untuk digunakan di jalan raya, baik untuk keperluan logistik, transportasi, maupun kendaraan pengangkut barang dengan struktur yang lebih sederhana seperti pick-up;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8709.11.00 BTKI 2022 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menyatakan:

Truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang

87.09 digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek, traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api: bagian dari kendaraan tersebut

-Kendaraan:

8709.11.00 | --Elektik | Pemberitahuan 8709.19.00 |--Lainaan oo oh

[8709.90.00 |-Bagan 00 bahwa Explanatory Notes Seven edition (2022) Volume 1 halaman XVII-87-1 menyatakan:

(1) Bab ini mencakup kendaraan-kendaraan berikut, kecuali beberapa mesin bergerak tertentu dari Bagian XVI (lihat Catatan Penjelasan pada judul 87.01, 87.05 dan 87.16):

(2) Kendaraan bermotor yang dirancang untuk pengangkutan orang (pos 87.02 atau 87.03) atau barang (pos 87.04) atau untuk tujuan khusus (pos 87.05).

(3) Truk kerja, yang bergerak sendiri, tidak dilengkapi dengan peralatan pengangkat atau pemindah, dari jenis yang digunakan di pabrik, gudang, area dermaga atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek, dan traktor dari jenis yang digunakan di peron stasiun kereta api (pos 87.09) bahwa Explanatory Notes Seventh Edition (2022) Volume 1 halaman XVII-8709-1 menyatakan:

Pos ini mencakup sekelompok kendaraan gerak sendiri yang digunakan di
pabrik, gudang, area dermaga atau bandara untuk transportasi jarak pendek
berbagai muatan (barang atau kontainer) atau, di peron stasiun kereta api,
untuk mengangkut trailer kecil.
Kendaraan semacam itu tersedia dalam berbagai jenis dan ukuran.
Kendaraan ini dapat digerakkan oleh motor listrik dengan arus yang disuplai
oleh akumulator, atau oleh mesin piston pembakaran internal atau mesin
lainnya.
Ciri-ciri utama yang umum pada kendaraan dalam pos ini, yang secara umum
membedakannya dari kendaraan dalam pos 87.01, 87.03, atau 87.04, dapat
diringkas sebagai berikut:
(1) Konstruksinya dan, pada umumnya, ciri-ciri desain khususnya,
membuatnya tidak cocok untuk pengangkutan penumpang atau
pengangkutan barang melalui jalan darat atau jalan umum lainnya.
(2) Kecepatan tertingginya saat bermuatan umumnya tidak lebih dari 30
hingga 35 km/jam.
(3) Radius putarnya kira-kira sama dengan panjang kendaraan itu sendiri.
Kendaraan dalam pos ini biasanya tidak memiliki kabin pengemudi tertutup,
akomodasi bagi pengemudi seringkali tidak lebih dari platform tempat ia berdiri
untuk mengemudikan kendaraan. Jenis tertentu mungkin dilengkapi dengan
rangka pelindung, layar logam, dll., di atas kursi pengemudi.
Truk kerja adalah truk self-propelled untuk pengangkutan barang yang
dilengkapi dengan, misalnya, platform atau kontainer tempat barang dimuat.
Truk tangki kecil dari jenis yang umumnya digunakan di stasiun kereta api, baik
yang dilengkapi dengan pompa tambahan maupun tidak, juga diklasifikasikan
di sini.

bahwa barang impor a quo merupakan:

1. kendaraan gerak sendiri digerakan oleh Listrik.

2. Memenuhi kriteria hanya digunakan di area tertentu karena:

a. dengan kapasitas dua penumpang tidak cocok untuk pengangkutan penumpang;

b. konstruksinya di desain untuk pengangkutan barang (model pick-up),

3. memiliki speed 5-17 mph (8-27 km/h) masih tidak lebih dari 30 hingga 35 km/jam;

4. tidak memiliki kabin pengemudi tertutup;

bahwa menurut Pemohon Banding kendaraan hanya digunakan dengan jarak pendek terutama untuk antar/jemput penumpang dari pagar menuju resepsionis (Hotel/resor/golf).

bahwa barang impor tidak tepat dimasukkan ke pos Tarif 8704.60.21 sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding karena bukan kendaraan yang digunakan tidak digunakan di jalan raya;

bahwa barang impor aqua berupa kendaraan Listrik ,kapasitas dua penumpang untuk pengangkutan barang (model pick-up), tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, tidak mempunyai kabin tertutup, g.v.w tidak melebihi 5 t, speed 5-17 mph (8-27 km/h) lebih tepat dimasukkan ke dalam Pos Tarif 8709.11.00;

bahwa importasi yang diberitahukan pada PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area yaitu Form E nomor E23MA7J1D9640055 tanggal 21 Maret 2023;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, antara lain menyatakan:

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman ( consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas warna putih ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form E sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;

b. memuat nomor referensi SKA Form E, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);

d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) sejak tanggal Pengapalan atau tanggal Eksportasi;

e. di cantumkan kriteria asal barang ( origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form E mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

f. kolom pada SKA Form diisi sesuai dengan pengisian pada Overleaf Notes;

g. SKA Form E berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan; dan h. khusus untuk Republik Rakyat Tiongkok, manufacturer dapat mengajukan penerbitan SKA Form E dalam hal eksportasi dilakukan oleh pihak lain atas namanya.

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:

e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form E berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan

3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi

barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area), menyatakan untuk pos tarif 8709.11.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk Preferensi ACFTA sebesar 0% (empat puluh persen);

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 41/PMK.010/2022 menyatakan:

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:

1. impor:

a) barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);

b) barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian. tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);

c) barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API);

d) barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf c) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor; e) barang sebagaimana dimaksud pada huruf c) dan huruf d) yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan/atau; e) barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang.

bahwa PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023 mencantumkan nomor APIU 9120006180195, sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d, maka mendapatkan tarif PPh Ps 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Carryall 300 Electrical Utility Vehicle, … dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan pada PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023 ditetapkan pada pos tarif 8709.11.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA) PPh Ps 22 2,5%;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Carryall 300 Electrical Utility Vehicle, … dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan pada PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023 pada pos tarif 8709.11.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA), PPh Ps 22 2,5% sesuai PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 2156/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 atas nama PT MOBILINDO NUSA PERSADA, NPWP 70.632.012.4-015.000, beralamat di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt. 30 Unit G Jl. Casablanca Kav 88 -, RT 014 RW 005, Menteng Dalam, Tebet, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

2. Menetapkan tarif atas barang impor importasi Carryall 300 Electrical Utility Vehicle, … dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan pada PIB nomor 199834 tanggal 27 April 2023 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA), PPh Ps 22 2,5%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.