P U T U S A N
Nomor PUT-001297.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001297.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CROWNINDO UNGGUL PERMAI, NPWP 03.101.593.6-
035.000/0031015936035000, beralamat di Revenue Tower Lt. 12 Unit C District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Blok 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (domisili elektronik ptcrownindounggulpermai630 @gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yandi Setiawan jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ilona Gunawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/CUP/Dirut-LNP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025,
2. Nama: M. Raviki Amini,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1416/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/CUP/Dirut-LNP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,