Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-001320.25/2025/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-001320.25/2025/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001320.25/2025/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00009/240/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001320.25/2025/PP , antara:

PT Bekasi Surya Pratama, NPWP 31.597.687.8-431.000, beralamat di Jl. Sumatera Kawasan Industri MM2100, RT. 003/RW. 001, Gandasari, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik ravel.tunggeleng@befa.id), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Masashi Takao, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Dewi Adriani, S.H., M.Kn. Nomor 89 tanggal 8 Mei 2023,

Nama: Nico Iguna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-504/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 014/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Nama: Welli Yohanes,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-565/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 019/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Nama: Fransiska Ivonila M. S.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-560/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, Surat Kuasa Khusus : 009/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Poncho Satya Adjie Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-4827/PJ.07/2025 tanggal 4 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 545/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90080/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 5 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 024/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

PT Bekasi Surya Pratama

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00009/240/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak55.000.000.00099.286.274.70755.000.000.000
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang1.375.000.0002.482.156.8681.375.000.000
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa1.375.000.0001.375.000.0001.375.000.000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.375.000.0001.375.000.0001.375.000.000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar01.107.156.8680
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0483.606.1200
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000

PT Bekasi Surya Pratama

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif0483.606.1200
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.590.762.9880
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 005/C/P/BSP/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding Surat Keberatan (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak55.000.000.000
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang1.375.000.000
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa1.375.000.000
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.375.000.000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administratif-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak99.286.274.707099.286.274.707
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang2.482.156.86802.482.156.868
c. Kredit Pajak1.375.000.00001.375.000.000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.107.156.86801.107.156.868
f. Sanksi Administrasi483.606.1200483.606.120
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.590.762.98801.590.762.988

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mempunyai kedudukan hukum dan memenuhi syarat untuk mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

PT Bekasi Surya Pratama

2. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”), karena:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Terbanding yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding atas Kebaratan a quo Nomor KEP-00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 diterima pada tanggal 29 November 2024;

3. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, karena:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun, Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar dengan total sebesar Rp1.590.762.988,00 dengan NTPN Nomor B78C45E5M5AAFF6U;

PT Bekasi Surya Pratama

4. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, karena:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihiro Kobi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan pemegang Saham PT Bekasi Surya Pratama Nomor 04 tanggal 05 September 2023;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 telah memenuhi semua ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING (KASUS POSISI) bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00009/240/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 untuk Masa Pajak Februari 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

. 2. Tumse h M3 nurs fic Traian = ;

Fiskus Rp petai CT

0 Tampan gee et KS a eT TS TT aa Be

£ Wumeh PPh tem mssih hers disersar 4-5 51 . 1.55: Tid? SBE bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 005/C/P/BSP/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi pada tanggal 28 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak

PT Bekasi Surya Pratama

setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2019 yang seharusnya adalah Rp0,00 (nihil);

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 yang pada pokoknya menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor 00009/240/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon Banding tidak sependapat dan merasa diperlakukan tidak adil sehingga oleh karenanya mengajukan banding atas keputusan a quo ke Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Ka ce ksi yang keberatan | Handme fF FR

\Beselcil ata: Dinter: PPL as an 2. nm ne cae

~ leayat Bacal taat JAS Peet Setan SSCReent Pa De PENA Nan

PEMBAHASAN POKOK SENGKETA bahwa pembahasan pokok sengketa atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum

Standar Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”)

PT Bekasi Surya Pratama

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (1)

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.”

Pasal 31 ayat (1)

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-184/2015”) Pasal 6 ayat (1)

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakanharusdilaksanakansesuaidenganstandar Pemeriksaan.”

Pasal 6 ayat (3)

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

Pasal 8 huruf (c)

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

...

PT Bekasi Surya Pratama

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Pasal 92

“Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan sebagai peraturan pelaksanaan dari PMK- 184/2015 (“PER-23/2013”)

Pasal 1 angka 1

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.”

Pasal 3 ayat (3) huruf (b) angka 2)

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. ...;

...

b. Menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;

1) ...;

2) PemeriksaPajakdianggaptelahmenggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama apabila dalam melaksanakan Pemeriksaan didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

PT Bekasi Surya Pratama

Pasal 4 huruf (a) dan (c)

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

...

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkatkesulitanmendapatkanbuktiyang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi

PT Bekasi Surya Pratama

bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan sebagai pelaksanaan dari PER 23/2013 (“SE-65/2013”)

Huruf F angka 1

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Ketentuan Perpajakan terkait dengan Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa

1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

Pasal 10 ayat (1)

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya

PT Bekasi Surya Pratama

dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.” Penjelasan Pasal 10 ayat (1)

“Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.”

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”

2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya (“PP-34/2016”)

Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d

“Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui

PT Bekasi Surya Pratama

jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.”

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d

“Pada umumnya dalam penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya;

Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga penjualan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika penjualan tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan bagi penjual adalah jumlah yang seharusnya diterima;

Yang dimaksud dengan hubungan istimewa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.”

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/2020”)

Pasal 9 ayat (1)

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

PT Bekasi Surya Pratama

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”)

Pasal 20 ayat (1) dan (2)

(1) “Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

5) Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor 54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan (“SE-54/2016”)

Lampiran I - Romawi I angka 2 dari SE-54/2016:

“Jenis Kegiatan Penilaian Properti

b. Penilaian Properti Kriteria II meliputi Penilaian:

1) berupa tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;”

Lampiran I - Romawi V angka 1 huruf a (1a)

“Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)

Dalam menggunakan Pendekatan Data Pasar berlaku ketentuan sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

1. Menggunakan data pasar properti pembanding terkini;

2. Properti pembanding merupakan properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian, berupa data transaksi atau penawaran yang bersumber dari penjual, pembeli, penyewa, instansi, lembaga, agen properti, broker, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), asosiasi, aparat desa/lurah/kecamatan, iklan dan lain-lain;

3. Melakukan penyesuaian jenis data atas properti pembanding, untuk jenis data penawaran, atau jenis data lainnya;

4. Melakukan penyesuaian waktu atas properti pembanding yang diperoleh untuk mendapatkan estimasi nilai pasar Objek Penilaian per Tanggal Penilaian;

5. Membandingkan Objek Penilaian yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian (adjustment), antara lain:

a) Penggunaan;

b) Lokasi;

c) Karakteristik fisik (luasan, bentuk, ukuran, elevasi, topografi);

d) Hak-hak yang terkandung dalam properti;

e) Kewajaran kondisi penjualan;

6. Melakukan penyesuaian atas kondisi objek pembanding terhadap Objek Penilaian dengan menetapkan penyesuaian secara konsisten;

7. Dalam melakukan penyesuaian terhadap properti pembanding dapat menggunakan teknik penyesuaian sebagai berikut:

a) Teknik Penyesuaian Persentase (Procentage Adjustment);

b) Teknik Penyesuaian Biaya (Cost Adjusment);

c) Teknik Perbandingan Data Berpasangan (Paired Data Comparison);

d) Teknik Pemeringkatan Kualitas (Quality Rating); atau

e) Teknik Statistik;

PT Bekasi Surya Pratama

8. Merata-ratakan nilai properti pembanding setelah penyesuaian untuk menghasilkan indikasi nilai Objek Penilaian.”

Ringkasan penggunaan Pendekatan Penilaian berdasarkan jenis Objek Penilaian sebagai berikut:

PENGGUNAAN PENDEKATAN PENILAIAN UNTUK REAL ROPERTI DAN

PERSONAL PROPERTI

BATA APER SAT) ei Me tenan stalls suga ote sans. Lan orralstani

See sgkapan eceres ocal ech esah. Denda scr

APPRGATA, JTL gr Seirt cerian stalls sade ove ache Ol um ocd. Dana oerlamoange? fares dale tasaa

Dee ye Kan MTI SLS TSS Car LN UKS

SSI Tan dsralalan

Penari <hos.s fSoecaized Prona

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”)

Lampiran I Bab II Huruf B No. 2 dan 3

2. “Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TransferPricingDocumentation)makapermintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.

3. Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi

PT Bekasi Surya Pratama

dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (“PMK-101/2014”)

Pasal 1 angka (6)

Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya”.

Materi Sengketa

Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp44.286.274.707,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap kertas kerja penilaian KJPP dan kertas kerja penilaian tim penilai KPP Madya Bekasi atas transaksi pengalihan tanah kepada PT Mega Jaya Lestari Properti seluas 138.809 m2, Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha dari Pemohon Banding dengan alasan:

1) bahwa perjanjian jual beli properti yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT Mega Jaya Lestari Properti dilakukan berdasarkan Perjanjian untuk Melakukan Jual Beli Tanah di Bekasi Surya Pratama,MM2100IndustrialTownnomor: SPA19020001/BSP/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian untuk Melakukan Jual Beli Tanah di Bekasi Surya Pratama, Kawasan Industri MM 2100 nomor: AMD19020001/BSP/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, sehingga data hasil penilaian yang mendekati saat terjadinya transaksi lebih terwakili oleh nilai menurut Tim Penilai (harga per 31 Desember 2019) dibandingkan harga menurut KJPP DAZ Rekan (harga per 14 Desember 2018);

PT Bekasi Surya Pratama

2) bahwa dari 3 data pembanding yang digunakan KJPP, terdapat 1 data yang menggunakan data pembanding berupa bangunan Gudang sedangkan objek yang dinilai berupa tanah kosong. Sedangkan 3 data pembanding yang digunakan Tim Penilai menggunakan data tanah kosong;

Menurut Pemohon Banding

1) Koreksi yang Dilakukan Tidak Memenuhi Standar Pemeriksaan bahwa sengketa atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berasal dari selisih nilai transaksi pengalihan tanah seluas 138.809 M2 oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu PT Mega Jaya Lestari Properti (selanjutnya disebut “PT MJLP”); bahwa Pemohon Banding telah menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen, yaitu KJPP Dedy, Arifin, Nazir & Rekan (selanjutnya disebut “KJPP DAZ”) untuk memberikan penilaian harga pasar wajar atas tanah yang dialihkan tersebut dengan luas ¬+/- 138.809 M2 yang terletak di Kawasan Industri MM2100, Jl. Aru Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d PP-34/2016 yang menyebutkan: “Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga penjualan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika penjualan tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.” bahwa KJPP DAZ telah menerbitkan laporan penilaian Nomor 10013/2.0128.02/PI/03/0131/0/II/2019 Tanggal 13 Februari 2019 (selanjutnya disebut “LAP-KJPP DAZ”), dimana harga pasar wajar atas tanah tersebut menurut laporan KJPP DAZ adalah Rp1.000.000,00/m2 atau Rp138.809.000.000,00;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa penanggung jawab dari Laporan Penilaian tersebut adalah Ir. H. Zainal Arifin, MAPPI (Cert.) M. Ec. Dev. dengan nomor anggota MAPPI: S-1353 yang memiliki kualifikasi Penilai dengan STTD OJK: STTD.PP-76/PM.2/2018 dan Nomor Izin Penilai Publik P-1.09.00131 serta memperoleh gelar Insinyur dari UPMI dan Magister Ekonomi Pembangunan dari Universitas Gadjah Mada;

bahwa lr. H. Zainal Arifin, MAPPI (Cert.) M. Ec. Dev saat ini memimpin Kantor Cabang KJPP DAZ & REKAN di Medan dan memiliki pengalaman luas dalam penilaian aset dan konsultasi manajemen properti. Beliau telah secara aktif terlibat dalam profesi penilai sejak tahun 1985. Pengalaman dan keahliannya meliputi penilaian dan konsultan superblok, properti komersial, hotel, apartemen, kawasan industri, penilaian pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan properti tujuan khusus, penilaian untuk kepentingan penawaran umum perdana (initial public offerings), isu-isu publik dan masalah utang; merger, akuisisi, dan take overs; penasehat untuk laporan penilaian aset. Kliennya termasuk lembaga keuangan, bank, pasar modal, leasing, dana pensiun, manajemen aset, perusahaan, perorangan, dan pengembang;

bahwa lr. H. Zainal Arifin, MAPPI (Cert.) M. Ec. Dev. adalah anggota bersertifikat dari Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) serta memiliki sejumlah pengalaman di organisasi profesional termasuk Ketua Asosiasi Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI) periode 2005

- 2011, Dewan Konselor Asosiasi Nasional Konsultan Indonesia, Real Estat Indonesia Sumatera Utara, dan Wakil Ketua Komite Tetap untuk Pembiayaan dan Jaminan Indonesia Kamar Dagang dan Industri, Anggota Pendiri Yayasan Pelatihan Penilai Indonesia pada tahun 2012, dan delegasi Indonesia dari Asosiasi Penilai ASEAN sejak tahun 2005 hingga saat ini;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, KJPP DAZ dan lr. H. Zainal Arifin, MAPPI (Cert.) M. Ec. Dev. terbukti memiliki kredibilitas,

PT Bekasi Surya Pratama

keahlian, serta pengalaman dalam bidang penilaian dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, sehingga pihak Terbanding seharusnya mempertimbangkan laporan penilaian KJPP DAZ No.10013/2.0128.02/PI/03/0131/0/II/2019;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuat Transfer Pricing Documentation (selanjutnya disebut “TP Documentation”) yang di dalamnya termasuk analisa atas transaksi penjualan tanah kepada PT MJLP pada Masa Pajak Februari 2019 tersebut;

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan LAP - KJPP DAZ tersebut dan TP Documentation tersebut kepada Terbanding (Tim Pemeriksa);

bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan LAP – KJPP DAZ dan TP Documentation, Terbanding tetap menerbitkan Laporan PenilaianPropertiKriteriaII,denganNomorLAP- 17/PEN/KPP.2207/2023 tanggal 18 September 2023 (selanjutnya disebut “LAP-17/KPP”) atas tanah yang dialihkan tersebut, dimana harga pasar wajar berdasarkan laporan penilaian tersebut adalah sebesar Rp248.878.197.000,00;

bahwa atas selisih harga pasar wajar menurut LAP – KJPP DAZ dan LAP-17/KPP tersebut, Terbanding mengenakan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang harus dipungut sendiri sebesar Rp44.286.274.707,00 terkait dengan 1 (satu) SSP PPh Final pada bulan Februari 2019 dengan rincian sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

aa | tetany SURI ae | Siig Sc oR HE AA SoG

An, ment THES Pa ac Laman eee pea

=a “ne ou) Mea? NA aes

= . . . . wie " f=" 1.

wt a au Poo ped ote bahwa pengenaan koreksi tersebut tidak memenuhi standar pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam PER-23/2013 tentang standar pemeriksaan karena:

- Terbanding tidak secara cermat dan seksama dalam mempelajari data yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dari PER-23/2013 menyebutkan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

bahwa lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) huruf (b) angka 2) dari PerDirJen yang sama mengatur bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;

bahwa Pemeriksa Pajak dianggap menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama apabila dalam melakukan pemeriksaan didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa selama proses pemeriksaan, Permohon Banding telah menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa transaksi pengalihan tanah kepada PT MJLP telah memenuhi harga pasar

PT Bekasi Surya Pratama

wajar, yaitu dokumen LAP-KJPP DAZ dan TP Documentation, namun Terbanding (Tim Pemeriksa dan Tim Penilai) tetap menerbitkanlaporanpenilaianLAP-17/KPPtanpa mempertimbangkan data yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa Tim Pemeriksa tidak cermat dan seksama serta tidak berdasarkan itikad baik selama proses pemeriksaan;

- Terbanding tidak menunjukkan bukti yang valid bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c angka 1) – a) dari PER- 23/2013, mengatur temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan;

bahwa bukti yang valid adalah bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti dan cara bukti diperoleh;

bahwa dalam proses penerbitan LAP-17/KPP, Terbanding (Tim Pemeriksa dan Tim Penilai) sampai dengan saat ini tidak memberikan laporan tersebut kepada Pemohon Banding. Terbanding hanya menyerahkan “kertas kerja” penilaian yang hanya berupa ringkasan, yang diminta oleh Pemohon Banding dalam rangka pengajuan keberatan. Oleh karena itu, sumber- sumber data dan nilai-nilai perhitungan yang menjadi dasar koreksi Terbanding tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding menerbitkan ketetapan secara sepihak tanpa memberikan rincian perhitungan dan metode-metode yang menghasilkan ketetapan tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dikenakan oleh Terbanding berasal dari proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan standar pemeriksaan yang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

2) Penerbitan Laporan Penilaian Nomor LAP-17/KPP Tidak Berdasarkan Ketentuan Perpajakan

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa Pasal 20 ayat (1) dari PER-32/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak pada transaksi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa lebih lanjut, Pasal 20 ayat (2) dari PerDirJen yang sama mengatur bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding telah menyerahkan LAP – KJPP DAZ dan TP Documentation yang disusun oleh pihak independen dan kredibel. Sehingga Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d PP-34/2016. Oleh karena itu, seharusnya Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan penilaian kembali atas harga pasar transaksi. Sehingga, dalam hal ini penerbitan LAP-17/KPP tidak berdasarkan ketentuan perpajakan;

3) Harga Penjualan Kepada PT MJLP Telah Sesuai Ketentuan dan Mencerminkan Nilai Pasar Wajar bahwa Pasal 10 ayat (1) dari UU PPh mengatur bahwa harga penjualan yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d dari PP- 34/2016 tentang Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya, mengatur dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh

PT Bekasi Surya Pratama

hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penilaian atas harga pasar wajar tanah yang ditransaksikan melalui LAP-KJPP DAZ. Sehingga dalam hal ini, harga transaksi telah mencerminkan harga pasar wajar sesuai ketentuan perpajakan. Terbanding juga memberikan pernyataan pada proses pemeriksaan yang pada intinya tidak menyalahkan penilaian KJPP DAZ dan perbedaan hasil penilaian muncul hanya karena perbedaan asumsi-asumsi yang dilakukan;

4) Analisa atas Kesalahan dalam LAP-17/KPP bahwa walaupun Pemohon Banding berpendapat seharusnya Terbanding tidak melakukan penilaian kembali atas transaksi penjualan tanah yang dilakukan karena Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemohon Banding juga tetap mempelajari teknik penilaian Terbanding dan menemukan kesalahan yang terkandung di dalam kertas kerja LAP- 17/KPP;

bahwa berdasarkan analisa terhadap kertas kerja LAP-17/KPP diketahui terdapat beberapa ketidaksesuaian sebagai berikut:

a. Tanggal Transaksi bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan saat transaksi atas objek penilaian, yakni pada tanggal 31 Desember 2019. Bahwa pada faktanya transaksi terjadi pada tanggal 29 Maret 2019, yaitu berdasarkan Sell and Purchase Agreement No. SPA19020001/BSP/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 serta telah dilakukan pembayaran oleh PT MJLP pada tanggal 22 Februari 2019, 1 Maret 2019, dan 29 Maret 2019;

bahwa addendum pembelian tanggal 30 Desember 2019 hanya memecah area tanah yang dijual (tidak merubah total luas area tanah yang dijual), yaitu seluas 138.809 m2 menjadi 2 (dua) area,

PT Bekasi Surya Pratama

yakni area a dengan luas area 137.867 m2 dan area b dengan luas area 942 m2. Sehingga hal ini tidak menyebabkan transaksi bergeser menjadi tanggal addendum tersebut;

bahwa berikut adalah informasi yang dicantumkan Terbanding dalam kertas kerja penilaian No. LAP-17/KPP:

2 Karal Jalen “ru Kawasan ana M22 Sasasa Indusi BEI Jalan Se! ayarill a S'S, aj ma le Le PP

44 Tangga [rarsins Pang BUANA 9 Mu (Aang bahwa hal ini juga menyebabkan kekeliruan atas penyesuaian waktu transaksi yang dilakukan Terbanding, yakni memiliki nilai positif (menambah harga). Seharusnya data pembanding yang digunakan setelah tanggal transaksi objek penilaian, dilakukan penyesuaian nilai negatif;

bahwa berikut adalah informasi yang dicantumkan Terbanding dalam kertas kerja penilaian No. LAP-17/KPP mengenai penyesuaian waktu transaksi:

Objek Yang Din Ig Ob ek Pembarding 1 Ob,ek Pembanding 2 Ob,ek Pembar ding 3

Fee YP fags Tprah zr Degamaangan RAN oS Bea UO “Has MELT Bean bahwa penilaian seharusnya tidak dapat dilakukan setelah tanggal transaksi sebagaimana dilakukan oleh Tim Penilai KPP Madya Bekasi (menggunakan penilaian 31 Desember 2019 sedangkan transaksi terjadi pada tanggal 29 Maret 2019), karena Pemohon Banding membutuhkan informasi harga tersebut untuk bertransaksi, sehingga Pemohon Banding yang menggunakan nilai dari laporan penilaian independen yang dikeluarkan sebelum transaksi dilakukan adalah sudah tepat;

PT Bekasi Surya Pratama

b. Penyesuaian Biaya Pengembangan Tanah bahwa pada faktanya, kondisi fisik dari tanah yang dijual dan menjadi objek transaksi adalah tanah mentah dan masih belum memadai untuk dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk industri. Hal ini dikarenakan kondisi tanah tersebut adalah miring/agak curam 5 – 15 derajat dengan elevasi tanah terhadap jalan – 2,0 m dari permukaan jalan;

bahwa agar dapat digunakan sesuai peruntukannya, yaitu industri, maka diperlukan biaya untuk menaikan permukaan tanah agar lebih tinggi dari jalan (urug tanah);

bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding, memiliki elevasi/ketinggian tanah terhadap jalan yang sama dengan data KJPP DAZ karena merupakan tanah matang yang sudah siap dibangun;

bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian biaya pengembangan tanah. Sementara KJPP DAZ menggunakan penyesuaian -20% oleh karena objek transaksi adalah – 2m dari jalan, sedangkan data pembanding berada di atas ketinggian jalan +0,2M;

bahwa oleh karena itu, sudah sewajarnya Terbanding melakukan penyesuaian biaya pengembangan tanah terhadap data pembanding;

bahwa ketidakcermatan Terbanding dalam melakukan penilaian atas objek transaksi sebagaimana tercermin di atas, mempertegas bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi nilai DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait transaksi penjualan tanah sebesar Rp44.286.274.707,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP- 17/PEN/KPP.2207/2023 seharusnya dibatalkan;

PT Bekasi Surya Pratama

KESIMPULAN PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan:

Bahwa koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan TerbandingsebesarRp44.286.274.707,00tidakdapat dipertahankan, karena:

- bahwa harga penjualan tanah kepada PT Mega Jaya Lestari Properti(pihakhubunganistimewa)sebesar Rp137.867.000.000,00 telah mencerminkan nilai pasar wajar sesuai Pasal 10 ayat (1) UU PPh sebagaimana apabila transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan pihak independen;

- bahwa Pemohon Banding telah membuat dokumen harga transfer (Transfer Pricing Documentation) dan dokumen penilaian dari KJPP DAZ sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan laporan penilaian atas harga pasar wajar tanah dari KJPP DAZ dan TP Documentation sehingga sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) dari PER-32/PJ/2011 bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak perlu melakukan penilaian kembali harga pasar;

- bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf d dari PP-34/2016 dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) dari PER-32/2011 bahwa dengan adanya laporan penilaian dari KJPP DAZ REKAN yang menyatakan nilai pasar tanah mentah adalah sebesar Rp1.000.000/m2, maka hasil penilaian harga tersebut mencerminkan harga pasar wajar dan

PT Bekasi Surya Pratama

dapat dijadikan sebagai dasar nilai transaksi pengalihan tanah oleh Pemohon Banding;

- bahwa Terbanding tidak cermat dan seksama dalam mempelajari data LAP – KJPP DAZ dan TP Documentation yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, selama proses pemeriksaan dan keberatan, PemohonBandingtidakdiberikankesempatanuntuk mengklarifikasi beberapa faktor penyesuaian antara LAP-17/KPP dan LAP-KJPP DAZ. Hal ini menghasilkan penilaian yang salah yang terkandung dalam LAP-17/KPP yang merupakan dasar Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa dengan demikian seluruh koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan pajak yang berlaku;

USUL/TUNTUTAN PEMOHON BANDING bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima untuk dapat diperiksa lebih lanjut karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3) Membatalkan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena tidak mempunyai dasar/substansi dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2019 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 (nihil);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/240/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 005/C/P/BSP/II/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 04 tanggal 5 September 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Nomor 26 tanggal 27 Agustus 2012; Bukti P-6. Salinan bermeterai Bukti Penerimaan Negara;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90080/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 004/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√

KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024;

PT Bekasi Surya Pratama

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihiro Kobi (Direktur) bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat√ banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

PT Bekasi Surya Pratama

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

PT Bekasi Surya Pratama

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

PT Bekasi Surya Pratama

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur:

PT Bekasi Surya Pratama

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan,penghapusan,ataupembatalansanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas

PT Bekasi Surya Pratama

tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

Pasal 2 ayat (2) huruf c

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, Selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

Pasal 2 ayat (3) huruf b

Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:

b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015(PeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

Data dan Fakta bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp44.286.274.707,00 atas dasar Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan neraca. Terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum

PT Bekasi Surya Pratama

dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianDPP cfm Pemeriksa yang belum dipotongTarifPPh Pasal 4(2) Terutang
1.Pengalihan Hak atas Tanah/BangunanRp44.286.274.7072,5%Rp1.107.156.868
TotalRp44.286.274.707Rp1.107.156.868

bahwa berdasarkan Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak tersebut, maka PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang Masa Pajak Februari 2019 menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.482.156.868,00; Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan perpajakan, laporan hasil pemeriksaan, keterangan saat pembahasan, surat keberatan Wajib Pajak dan dokumen yang tersedia, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp44.286.274.707,00 bahwa atas sengketa koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp44.286.274.707,00 berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Terbanding melakukan penelitian dan pengujian dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa diketahui terdapat transaksi jual beli tanah seluas 138.809 m2 antara Pemohon Banding dengan PT Mega Jaya Lestari Properti yang merupakan perusahaan afiliasi;

2) bahwa Pemohon Banding telah melakukan penilaian nilai tanah menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir Rekan (KJPP DAZ REKAN) untuk mendapatkan harga pasar wajar pada tanggal 14 Desember 2018. Hasil penilaian KJPP mendapatkan harga pasar wajar sebesar Rp1.000.000,00/m2, melebihi harga tanah berdasarkan NJOP yaitu sebesar Rp243.000,00/m2 sebelum melakukan transaksi pada 29 Maret 2019;

PT Bekasi Surya Pratama

3) bahwa namun demikian, Terbanding (Tim Pemeriksa) mendapatkan data transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan independen sebagai berikut:

- PT Subang Horison Properti - berdasarkan AJB nomor 77/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang melakukan transaksi dengan nilai tanah sebesar Rp1.600.000,00/m2;

- PT Kawanishi Warehouse Indonesia - berdasarkan AJB nomor 09/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang melakukan transaksi dengan nilai tanah sebesar Rp2.584.000,00/m2;

bahwa sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa) meminta kepada Tenaga Ahli Penilai melakukan penilaian untuk menentukan Nilai Pasar Wajar properti tanah yang dialihkan dari Pemohon Banding kepada PT Mega Jaya Lestari Properti Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-37/KPP.2207/PaPj.2/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Permintaan Tenaga Ahli Penilai;

4) bahwa koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) berasal dari Laporan Penilaian Properti Kriteria II No.LAP-17/PEN/KPP.2207/2023 tanggal 18 September 2023 dimana Tim Penilai membuat kesimpulan bahwa Nilai Pasar Wajar Tanah dan/atau Bangunan seluas 138.809 m2 milik PT Bekasi Surya Pratama yang dialihkan kepada PT Mega Jaya Lestari Properti per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp1.805.205,00/m2;

5) bahwa berdasarkan laporan hasil penilaian tersebut, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan dari Pemohon Banding kepada PT Mega Jaya Lestari Properti seluas 138.809 m2 sebesar Rp111.011.197.000,00 sesuai hasil penilaian properti kriteria II dengan rincian:

- Koreksi Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp44.286.274.707,00

- Koreksi Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp66.724.922.293,00

6) bahwa sengketa yang terjadi antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah sengketa yuridis dan pembuktian;

PT Bekasi Surya Pratama

7) bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini terkait dengan koreksiPeredaranUsahadiPPhBadansebesar Rp111.011.197.000,00 dimana Terbanding pada penelitian keberatan Badan tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa);

8) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Penilaian KJPP dan Kertas Kerja Penilaian Tim Penilai, Terbanding lebih meyakini nilai yang diperoleh Tim Penilai KPP dengan alasan:

- bahwa transaksi/perjanjian untuk melakukan jual beli tanah dilakukan pada tanggal 29 Maret 2019 dan dilakukan perubahan perjanjian untuk melakukan jual beli tanah pada tanggal 30 Desember 2019 sehingga data hasil penilaian yang lebih mendekati tanggal transaksi lebih terwakili oleh nilai menurut Tim Penilai (harga per 31 Desember 2019) dibandingkan harga menurut KJPP (14 Desember 2018);

- bahwa dari 3 data pembanding yang digunakan KJPP, terdapat 1 data yang menggunakan data pembanding berupa bangunan Gudang sedangkan objek yang dinilai berupa tanah kosong. Sedangkan 3 data pembanding yang digunakan Tim Penilai menggunakan data tanah kosong;

9) bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat untul tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp44.286.274.707,00;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 004/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

PT Bekasi Surya Pratama

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00009/240/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2019 atas nama PT Bekasi Surya Pratama, NPWP 31.597.687.8-431.000;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 024/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 004/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan banding sebagaimana dimaksud di atas terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa surat banding ditandatangani oleh Yoshihiro Kobi, jabatan Direktur selaku pengurus dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan pemegang Saham PT Bekasi Surya Pratama Nomor 04 tanggal 5 September 2023 yang telah disampaikan sebagai lampiran pada saat penyampaian Surat Banding. Pemohon Banding sampaikan kembali Akta Nomor 04 tanggal 5 September 2023 tersebut sebagai lampiran dari surat bantahan ini;

bahwa pengurus juga berada di Indonesia pada saat menandatangani Surat Banding yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. fotokopi Paspor Nomor TZ2114396 atas nama Yoshihiro Kobi dimana sesuai bukti stempel; diantara tanggal kedatangan di luar negeri dan tanggal keberangkatan dari luar negeri tidak termasuk tanggal 14 Februari 2025; dan

PT Bekasi Surya Pratama

2. tarikan data pengenal sidik jari (finger print) dari mesin absen di kantor; dimana terdapat aktivitas absen masuk dan absen keluar atas nama Yoshihiro Kobi pada tanggal 14 Februari 2025;

bahwa Terbanding telah keliru dalam melakuan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal dari surat banding sebagai berikut:

h. Bukti pembayaran

YATIDAK
--
V-

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam-- pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yangV- disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan putusan banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun dengan iktikad baik, Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar dengan nilai sebesar Rp1.590.762.988,00 dengan NTPN Nomor B78C45E5M5AAFF6U; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pelunasan pembayaran pajak sebesar Rp1.590.762.988,00 dengan NTPN Nomor B78C45E5M5AAFF6U sebagai lampiran pada saat penyampaian Surat Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Surat Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

PT Bekasi Surya Pratama

(3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Pakta Integritas;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Jose Dima Satria, S.H.,

M.Kn. Nomor 26 tanggal 27 Agustus 2012;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Belinda Alvia Edison, S.H.,

M.Kn. Nomor 04 tanggal 5 September 2023;

Bukti P-11. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);

Bukti P-12. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-13. Laporan Keuangan Audit Tahun 2019;

Bukti P-14. Transfer Pricing Documentation 2019;

Bukti P-15. Laporan KJPP Penjualan Tanah MJLP 2019;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis sidang 24 Juli 2019;

Bukti P-18. Kertas Kerja Koreksi Fiskal Tahun 2019;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

PT Bekasi Surya Pratama

Bukti T-4.Lampiran Risalah Pembahasan (Penghitungan Penilaian

Properti);

Bukti T-5.Laporan Penilaian Properti Kriteria II;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00009/240/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

PT Bekasi Surya Pratama

(3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)55.000.000.000,0099.286.274.707,0044.286.274.707,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp44.286.274.707,00 yang berasal dari penilaian kembali Terbanding atas nilai penjualan tanah yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai penjualan tanah telah memenuhi harga wajar karena sebelum transaksi telah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kewajaran nilai penjualan tanah yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan

PT Bekasi Surya Pratama

saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dokumen dan keterangan yang relevan yang diperoleh dalam persidangan diketahui:

• bahwa sengketa atas koreksi ini timbul karena adanya koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp111.011.197.000,00;

• bahwa terhadap koreksi yang terjadi di PPh Badan telah dilakukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025 dengan hasil putusan membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp111.011.197.000,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat karena dalam putusan banding atas PPh Badan, koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp111.011.197.000,00 dibatalkan, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp44.286.274.707,00 juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp44.286.274.707,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

NoUraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)44.286.274.707,0044.286.274.707,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp99.286.274.707,00 Koreksi tidak dipertahankanRp44.286.274.707,00 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp55.000.000.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bekasi Surya Pratama

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00980/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00009/240/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2019 atas nama PT Bekasi Surya Pratama, NPWP 31.597.687.8-431.000, beralamat di Jl. Sumatera Kawasan Industri MM2100, RT. 003/RW. 001, Gandasari, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik ravel.tunggeleng@befa.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp55.000.000.000,00
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutangRp1.375.000.000,00
3Kredit PajakRp1.375.000.000,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi

PT Bekasi Surya Pratama

Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Bekasi Surya Pratama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.