Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-001343.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Lestari Banten Energi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001343.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lestari Banten Energi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 16A ayat (1); Pasal 16B
  • UU PPhPasal 4 ayat (2); Pasal 31A
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1)
  • PMK 261/PMK.03/2016Pasal 1 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001343.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Lestari Banten Energi
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00319/507/22/069/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
27 November 2025