Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02448/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001362.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT.DENTSUINTERNATIONALINDONESIA,NPWP 021939715058000/0021939715058000,NITKU 0021939715058000000000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lt.35 Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta SelatanDKIJakarta,12160,(domisilielektronik adi.ashari@dentsu.com), dalam hal ini diwakili oleh Joseph Wallace, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Nomor 39 tanggal 21 Juli 2021,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ng Elly Lian

Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 089/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

2. Nama: Julius Setiawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 097/FIN-DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto /19790514 200012 1 001, Nama / NIP: Donna Pangaribuan /19790912 200901 2 002 Nama / NIP: Rian Pratama Abdalla /19860428 200710 1

001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1475/WPJ.07/2026 tanggal 29 April 2026,

2. Nama / NIP: Alief Mushawir Yanuar 19880104 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1959/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 549/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/FIN- DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00247/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 066/FIN- DEN/V/2025 tanggal 2 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00083/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

no URAIAN PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS

i spar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyesanan Barang dan Jase yang terutang PPN:

it. Ekspor 0 C

#2. Ponyarahan yang PPR-nya harus dipungut sendin 0 n

0.3. Penyerahan yang PPN.-nya dipungut oleh Pemunyu FEN 0 0

24. Penyerahan yang PPM.nya agak dlpergud a D

i 25. Penyerahan yang dibobatkan can pengenaan PPA 2 D

af Jumiahiat+ar+aa+ ads a 5) 5 a

bt. Alas Panyerghan Batang dan Jasa yang 'idak terutang FPN 2 n

& Aviles Seturan Peryperdson (6.6 + by G Qa

T Aaj impor BRP Pemanipsign BRE Tiyak Berwujud dar 'yat Dagtah

Pabean di data Dascah Patean-Poemoniastan JKP dari liar Daerah

2 Prbasn da calm Daerah Pabsan Pemungutan papas eh Pamyrgut

PPArKegiatag Memaangun Sandi Pormbayarah kembali Pajak Masukan

bagi PKP yang belum oulohuken penyerahan selelan tangka waa

tena DorakhisPerghehaa yang PPM-nya Idax seharusnyoc bebaskan

Slaw fda digurgulTanggeng jawab gocaea rontengleembayaran PRN

yan Semula mencapatkan lasers

Wo. beeper SKP O Ii

d2. Pamaniaatan BKP tidak bora dari Luar Daerah Pabasn cl o Oo

dalanr Daan Pobeon

a3 Pemanfaatan JKP con Luar Gaerah Patean de dalem Gaersh + ft

Pabean

dé. Perungulan Pajak cah Pemungut PPN D G

0.5. Keqiater: Membangba Sesdin 3 ls

! a. Perspayaran kembad Pajak Masukan bagl PKP pang belum 4 8

re akulan ponyersnen setalah jangka wal terten.| herakinis

! af. Peroehan yang PP nya Udek seharuanya dihen sakan tol dak b 4

! , dinungut

oF. Tanggung phrob Sécoqe rentang p 2

a8. Permpayaran PPK yang semua maondapathan fasllas 0 0

d@ Juvtah id. atau d 2 atau 0.3 slau dd olaud 4 atau d & atau d.7 C g

ataw d9 alau d.9)

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Paist Keluaran yang harus dipungubdlaayar songini (tart x 1a.2 atau o o

1.4.10)

b Okurang. :

OA. BRA yang digelar di muka dalam Masa Pajak yacg sarca 4 a

2.2 Paluk Masukan yang dapat frerhitungkan 168,559,215 11.251.454

C3. ST? (pokok kuzang bayar) 2 2

i ba. Dbayar dangan MEW sendri q a

bf Lain-tain {181,025,875} (1310235, 875)

5.5. Jumlah 03 - b+ b+ 5) 7,534,000 {8.097 961)

c Opernil inghary.

C1. SKPPEP q a

Halaman ke 3 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

> Iman pajak yang gara! Tren tucgean Ih 6. SSC 302 | RAT os"

Bs. an cerg™rurgan PPN Kurasa Bayar ia - di VP S35 S52 GODT Sot

2 Kaeb tan Pajak ya°g suga»

do Trorpenrasikar ke Masa Pa ak oo hataya 15952 PERS

je Setmpensas ran ke Masa Pa ar foie ad Pee ds 3 z

2 Javahiato PSiT TI] Pesce crt

' 4 PPN yang hang e cayar 2e* 2c, 3 “RSA hat

KS Sarees gov 7 strate

a Pirya Pasa 132 KLP £

Bo Keran Pasa NI Pa KUP £

> Kenakan Pasal’3 2 "uno KP 7 ODOR gas

So Kang ga Pasa TTC KP 1

ce Kera ran Pasa 170 Si KUP :

Borqa Pasa III! KUP > Pasa Gis" PPN :

3 Jumish taeheredeaef 722k até

Po umah PPN jang mass arus atasan 4 S3 2 PI als ase

Terciany DUA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS ENPAT RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH

- Jaman hang Lebri bayar yang dsetu Wa» Paras cevcasavkan Pemoaras

Tertiary DUA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TUJUH BELAS RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 061/FIN-DEN/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

a. Jumlah pajak terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sebesar Rp 23.804.846

b. Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah Rp 0.

c. Jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Rp 23.685.017.

d. Jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp 23.685.017 pada tanggal 17 Januari 2024 melalui bank/pos persepsi Bank MUFG dengan NTPN Nomor: 48BFC2M2B9L6L8L0.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02448/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. Pajak yang kurang / (lebih) bayar16.567.961(16.484.561)83.400
b. Sanksi bunga000
c. Sanksi kenaikan7.236.885(7.174.335)62.550
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar23.804.846(23.658.896)145.950

Halaman ke 4 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 030/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 030/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Juamlak Macurns Kp

Eits: dimnbeos basis

Ta Parman Prec

Sima Paararra ra Donat dra Lan rat mna an FED

wel Penari pray Flacco ance. ha san - -

Feacurreinn cress PPI tar hara came

ree Parang pang PRlcars adr Alta - -

DB eo ee antara ee, ee ft . .

Aon. PMA TA seers) pe Anna eerie

2 Soma lena Fearerrniss nico - -

oer. In ELLE Pemnafanina BP Tiba Zee dan

bene nara Pama Ferra bina JP gan Len

Tomer: Prana Pemeattana rr som Bema:

Bram Dima em mana Daan Fearne rana

Sa Tang mena Terra lame Doge:

Sama Doser roselare Permana cre Pleno anu

Pama nira EMER adc acre Ann Lens

FD Dwr: Frees - -

PT Paman JI dan lene Deere: Freer - -

2 - Pamerin Fron ama Pata FED - -

2B Nanti Lommscaes Ima in : :

22 PRAMSTr Ga. On ana na comes

ee ee AT Data Nara LA

27 Teman ra mime ride seas . .

Fol Teese ae Jens lasers Recess : :

Patner BRD IL erat Boor

Er LO Tot Geren rogue: Oi Tar matan

2 Taka mani

BEV an skew mean Anita Linen Pria ena

DI Pe lema tara ove dren bara ab LLL BEE Lia LLL ti 1g

eI. LTE pease erat ear : :

‘ee Langen tara RUB aman : :

fio Semon: LI TT 5-5 Taro Tit

= Laman sears

2 De mona Pra tni grant hara aa ra Bl Teri omi Taek En:

MS mat nan ra BRD Ilse) Beene oe Tarim: Tee Ett

Dar Pri cere wasn:

woo Damat nan a lenin Eeyeu: Bana aan Taro Tara

Pe Poe : :

2 Jam mos Taro kanan

BEN at gerne chercnre Ie - Te - Lita

= tienes Fees iT Im iF SI sz

2 Hasrat Fees LT OT ane TP

2 Hear Pre 101 OS ISP -

Maan Pram i7l OIE -

& Temari mami - ELEE:

Jumlak PEN yaco masik barus ditayar | 4-2 gt . Lana

Halaman ke 5 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 83.400

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

a. Koreksi berasal dari hasil pengujian yang menyatakan bahwa terdapat perolehan barang dan jasa dari dalam negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

b. Menurut Terbanding terdapat objek perolehan barang dan jasa yang tidak didukung bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang kompetendan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanKoreksiNama BKP/ JKP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
10PT J NET TRAVEL02.194.288.3- 058.000040.002- 19.4002533612/02/2019834.00083.400HOTEL : AETAS LUMPINI BANGKOK

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 83.400 karena tidak didukung bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang kompeten dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Koreksi Faktur Pajak Masukan PT J Net Travel sebesar Rp 83.400 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 83.400 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan tersebut serta

Halaman ke 6 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa sifat transaksi tersebut merupakan pembelian tiket atas business trip sehingga transaksi tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sehingga tindakan Terbanding mengoreksi Faktur Pajak Masukan tersebut adalah tidak tepat.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 83.400 seharusnya dibatalkan.

berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 83.400 seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPN masa Maret 2019 menjadi sebagai berikut:

NoUraianRp

1. PPN yang kurang dibayar- Sanksi Bunga- Sanksi Kenaikan- Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Halaman ke 7 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00247/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan83.40083.400

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian Terbanding, atas koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan, diketahui:

Koreksi Faktur Pajak Masukan PT J Net Travel sebesar Rp83.400

1) Terdapat 1 Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi.

2) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas alasan keberatannya berupa kontrak, invoice dan surat penugasan terbadap karyawan yang melakukan business trip.

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan penjelasan serta dokumen yang disampaikan, Terbanding melakukan penelitian kembali dan berpendapat:

Halaman ke 8 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

1) Terbanding berpendapat tidak meyakini eksistensi business trip yang dilakukan Pemohon Banding serta tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2) Koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

3) Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 030/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat

(2) atau (3) dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02448/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (pemeriksa/penelaah keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 9 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02448/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 066/FIN-DEN/V/2025 tanggal 2 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana duraikan dalam Surat Banding Nomor 030/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa banding;

Bukti T-2. Dasar Hukum dan Alasan koreksi;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2025 tentang Dasar

Hukum dan Alasan koreksi;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-8. Pendapat akhir nomor nomor S-531/WPJ.07/2026 tanggal 28 April

2026;

Bukti T-9. Rekapan Koreksi PM Yang Dapat Diperhitungkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Halaman ke 10 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02448/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024; Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 061/FIN-DEN/III/2024

tanggal 13 Maret 2024;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H.,

M.Kn., Nomor 39 tanggal 21 Juli 2021;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Namira, S.H., M.Kn., Nomor 03

Tanggal 11 April 2025.

Bukti P-6. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum nomor 089/FIN-

DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Ng. Elly Lian; Bukti P-7. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum nomor 097/FIN-

DEN/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Julius Setiawan; Bukti P-8. Salinan digital Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Elvira

Jakub;

Bukti P-9. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ng. Elly

Lian;

Bukti P-10. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Julius

Setiawan;

Bukti P-11. Salinan digital Paspor atas nama Joseph Wallace;

Bukti P-12. Salinan digital KTP atas nama Elvira Jakub;

Bukti P-13. Salinan digital KTP atas nama Ng. Elly Lian;

Bukti P-14. Salinan digital KTP atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-15. Salinan digital BPN atas SKPKB

Bukti P-16. Salinan digital SPT

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama Julius Setiawan Bukti P-19. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Julius

Setiawan;

Halaman ke 11 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Bukti P-20. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 Ng Elly Lian;

Bukti P-21. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Ng Elly Lian; Bukti P-22. Berita acara Uji Bukti;

Bukti P-23. Penjelasan Akhir nomor 382/SFC-JS/V/26 tanggal 8 Mei 2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02448/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00083/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 030/FIN-DEN/I/2025 tanggal 13 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 12 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan188.559.815188.476.41583.400

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp83.400 yang berasal dari Faktur Pajak PT J Net Travel atas biaya akomodasi hotel di Bangkok. Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran dimaksud mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas karyawan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur Pajak, invoice, payment voucher, bukti pembayaran melalui rekening bank, dan Form Application for Business Trip yang menunjukkan adanya transaksi yang nyata, telah dibayar, dan berkaitan dengan perjalanan dinas pegawai. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan dan realitas transaksi telah dapat dibuktikan secara memadai.

Halaman ke 13 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti dokumen serta ketentuan perpajakan yang relevan dengan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

Menimbang, bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN, pada prinsipnya Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak. Adapun pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN hanya berlaku terhadap pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang jasa konsultasi manajemen dan periklanan, sehingga kegiatan perjalanan dinas, koordinasi bisnis, pengembangan strategi komunikasi, dan aktivitas The Story Lab (TSL) yang dijelaskan Pemohon Banding merupakan bagian yang secara wajar berhubungan dengan fungsi pemasaran dan manajemen usaha. Terbanding juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perjalanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi atau di luar kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa meskipun Terbanding mempermasalahkan tidak adanya dokumen tambahan seperti tiket pesawat, paspor, atau dokumentasi kegiatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian harus dinilai secara keseluruhan berdasarkan substansi transaksi. Dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding telah cukup menunjukkan adanya hubungan antara biaya akomodasi tersebut dengan kegiatan usaha, sehingga ketidaklengkapan dokumen administratif tertentu tidak serta merta menghilangkan hak pengkreditan Pajak Masukan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, koreksi fiskal harus didasarkan pada data dan bukti yang memadai. Dalam perkara ini, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya hotel tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Halaman ke 14 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Sebaliknya, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti yang cukup bahwa biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana sejalan dengan prinsip biaya usaha dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Menimbang, bahwa oleh karena transaksi tersebut nyata terjadi, didukung Faktur Pajak yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU PPN, serta terbukti mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp83.400 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Halaman ke 15 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan83.400083.400

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut TerbandingRp188.476.415 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp83.400 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut Pengadilan PajakRp188.559.815

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 16 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Dasar Pengenaan Pajak

- Ekspor

R

p

0

- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri

R

p

0

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN

R

p

0

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

R

p

0

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

R

p

0 Jumlah

R

p

0 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

R

p

0 Jumlah seluruh penyerahan

R

p

0 Penghitungan PPN kurang/lebih bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

R

p

0 Dikurangi :

- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sam

a

R

p

0

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

R

p

188.559.815

- Dibayar dengan NPWP sendiri

R

p

0

- Lain-Lain

R

p

(181.029.815) Jumlah

R

p

7.530.000 -SKPPKP

R

p

0 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

R

p

7.530.000 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar

R

p

(7.530.000) Kelebihan pajak yang sudah :

- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

R

p

7.530.000

- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetu

lan)

R

p

0 Jumlah

R

p

7.530.000 PPN yang kurang/(lebih) dibayar

R

p

0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 17 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02448/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/19/058/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas namaPT.DENTSUINTERNATIONALINDONESIA,NPWP 021939715058000 / 0021939715058000, NITKU 0021939715058000000000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lt.35 Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, 12160, (domisili elektronik adi.ashari@dentsu.com), sehingga perhitungan pajak PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 18 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 19 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001362.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT DENTSU INTERNATIONAL INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.