Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-001376.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Danafix Online Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001376.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00033/207/20/063/24 tanggal 21 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001376.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DANAFIX ONLINE INDONESIA, NPWP 85.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Menara Rajawali Level 7-1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 5.1, Kawasan Mega Kuningan, Kawasan Mega Kuningan, kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950., dalam hal ini diwakili oleh Andi Abdurahman jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Irfan Pradana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 241/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025;

2. Nama: Imam Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 242/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025;

3. Nama: Achmad Rhesa Saputra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-7/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 243/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025;

4. Nama: Peggy Ournama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1589/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 244/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025;

5. Nama: Ria Muhariastuti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-241/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 245/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang/197707201997032001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-744/WPJ.19/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-555/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 035/Danafix/II/25 00 tanggal 18 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 852/WPJ.04/2025 tanggal 5 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 093/Danafix/V/25 00 tanggal 30 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00033/207/20/063/24 tanggal 21 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0 0 0 0 0 0 0 0 00 2.401.986.786 0 0 0 2.401.986.786 0 2.401.986.786 0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok Kurang Bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0 0 0 0 0 0 0 0 0 0240.198.679 0 0 0 0 0 0 0 0 240.198.679
3Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan) c. Jumlah0 0 00 0 0
4PPN yang kurang dibayar0240.198.679
5Sanksi administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah0 0 0 0 0 0 0104.918.783 0 0 0 0 0 104.918.783
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0345.117.462
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUT PEMOHON BANDING (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah
-
-
-
-
-
-
2Perhitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN kurang/(lebih) bayar
-
-
-
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
4PPN yang kurang dibayar-
5Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) Undang-Undang KUP-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar240.198.6790240.198.679
b. Sanksi Bunga104.918.7830104.918.783
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar345.117.4620345.117.462

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 035/Danafix/II/25 00 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 035/Danafix/II/25 00 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 dan diterima pada tanggal 22 November 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

bahwa SKP yang diterbitkan oleh Terbanding merupakan bahwa SKPKB, sehingga terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebelum mengajukan permohonan banding. Namun dalam hal ini, tidak ada jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban melunasi jumlah pajak yang harus dibayar paling sedikit jumlah yang telah disetujui Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang KUP;

bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP, jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Dalam sengketa a quo, tidak ada jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding di dalam SKPKB, dan tidak ada jumlah yang terutang sebelum pengajuan permohonan banding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Andi Abdurrahman, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas Nomor 01 tanggal 15 Januari 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00033/207/20/063/24 tanggal 21 Maret 2024 Masa Pajak April 2020, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp345.117.462,00;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat No. 13/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp345.117.462,00;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.401.986.786,00

MENURUT TERBANDING bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mempertemukan pemilik dana (Lender) dengan pihak yang membutuhkan dana (Borrower) dengan menggunakan

aplikasi berbasis teknologi informasi. Atas kegiatan tersebut Pemohon Banding memperoleh komisi (fee) dari pemilik dana (Lender). Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek PPN pada Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember, yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

MENURUT PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.401.986.786,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi financial (Fintech P2P Lending) yang berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikategorikan sebagai penyelenggaran layanan jasa keuangan sehingga penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN;\ bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

bahwa berikut adalah diagram yang menggambarkan gambaran umum bisnis Pemohon Banding:

Talula n ars tang ee ca ot .

wa 7 _. -.' . on . Tan

Karaan Pengaraan Wow tke Kemen Tare,

Lavine noe 7 #

Ira ato kr bengaaankr

Iain Aca

Be Ie rad >

. -, aa me amy Gar boy sweeter

: e ney . Fev, sc an

. Lesu

Pertama Petes cide Aa penata Fetch jan tae a , .

banana os

: Sa Kuat ot uate nju

bahwa detail kegiatan layanan yang disediakan oleh Pemohon Banding kepada Pemberi Pinjaman, sesuai dengan Perjanjian Layanan Pemberi Pinjaman sebagaimana tersebut di bawah ini:

a. Menetapkan, memelihara, dan menyediakan akses yang permanen ke akun pribadi Pemberi Pinjaman dengan Platform;

b. Membuka dan memelihara Rekening Penampungan dan Rekening Virtual atas nama Pemberi Pinjaman dan kepentingannya;

c. Memberikan informasi tentang jumlah dana Pemberi Pinjaman dalam Rekening Penampungan dan status portfolio Pemberi Pinjaman;

d. Membuat dan memproses template dari Permohonan Pinjaman;

e. Mengumpulkan data Peminjam melalui Permohonan Pinjaman;

f. Verifikasi data Peminjam;

g. Meninjau Permohonan Pinjaman dengan cara menganalisis profil peminjam;

h. Memberikan keputusan kredit yang final pada Permohonan Pinjaman;

i. Mengatur template Perjanjian Pinjaman antara Pemberi Pinjaman dan Peminjam dan prosedur penandatanganan otomatisnya;

j. Mengatur fasilitas Pencairan Pinjaman Otomatis atas nama Pemberi Pinjaman;

k. Mengatur fasilitas Pelunasan Pinjaman atas nama Pemberi Pinjaman;

l. Mengatur penagihan Jumlah Pokok Pinjaman, Biaya Pemberi Pinjaman, dan biaya lainnya yang timbul dari peminjam dan mengikatkan diri dengan pihak ketiga sebagai penyedia layanan penagihan utang untuk tujuan penagihan;

m. Memberikan layanan dukungan lainnya;

bahwa selain layanan yang diberikan kepada Pemberi Pinajaman dalam Perjanjian Layanan Pemberi Pinjaman, Pemohon Banding juga memberikan layanan kepada Peminjam sesuai dengan Perjanjian Layanan Platform yaitu sebagai berikut:

a. Menyediakan akses kepada Platform;

b. Melakukan verifikasi data Peminjam;

c. Mencari calon Pemberi Pinjaman;

d. Mengkonfirmasi bahwa semua kriteria untuk perpanjangan pinjaman telah dipenuhi;

bahwa sebagai salah satu Lembaga Jasa Keuangan, Pemohon Banding mengacu kepada Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 4A (3) Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

Penjelasan

Jasa keuangan meliputi:

jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN tersebut, Jasa keuangan sendiri termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yang salah satunya meliputi jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah tidak tepat;

bahwa sehingga, sesuai dengan Tanda Bukti Terdaftar dan Izin Usaha Pemohon Banding yang diberikan oleh OJK, Pemohon Banding sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan, tidak seharusnya dikenakan kewajiban pemungutan PPN seperti dalil Terbanding;

bahwa penjelasan terperinci dan bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

2. bahwa sejalan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan yang merupakan salah satu jasa tidak

kena pajak, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa sesuai dengan Pasal 4A Undang-Undang PPN, jasa keuangan termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Hal ini berarti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan pajak;

bahwa selanjutnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha dengan omzet bruto setahun lebih dari IDR 4,8 miliar wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Karena jasa keuangan tidak termasuk dalam kategori jasa kena pajak, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP meskipun omzetnya melebihi batas tersebut;

bahwa oleh karena jasa yang disediakan oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai jasa tidak kena pajak, tidak ada PPN yang terutang atas jasa tersebut. Hal ini berarti Pemohon Banding tidak perlu memungut PPN dari konsumennya dan tidak perlu melaporkan PPN yang dipungut;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding telah terbukti tidak beralasan dan seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, demi keadilan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding. Penjelasan lebih rinci dan dokumen pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan PPN sebesar Rp2.401.986.786,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan

yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00033/207/20/063/24 tanggal 21 Maret 2024 Masa Pajak April 2020 serta seluruh Surat Tagihan Pajak (STP) ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024;

4. Memutuskan bahwa jumlah PPN yang kurang dibayar untuk Masa Pajak April 2020 menjadi:

NO.URAIANMENURUT PEMOHON BANDING (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah
-
-
-
-
-
-
2Perhitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN kurang/(lebih) bayar
-
-
-
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
4PPN yang kurang dibayar-
5Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) Undang-Undang KUP-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 852/WPJ.04/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 035/Danafix/II/25 00 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√ yaituKeputusanTerbandingNomorKEP-

00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak√ ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Andi Abdurrahman bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

YaTidak k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2); dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00033/207/20/063/24 tanggal 21 Maret 2024 Masa Pajak April 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Nomor LAP-101/RIKSIS/KPP.0412/2024 tanggal 18 Maret 2024, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp345.117.462,00;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 16/06/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp345.117.462,00;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANMENURUT PEMOHON BANDING (Rp)MENURUT TERBANDING (Rp)NILAI SENGKETA BANDING (Rp)
Koreksi Objek/ DPP PPN Barang dan Jasa02.401.986.7862.401.986.786

Koreksi atas Objek PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.401.986.786,00

A. Dasar Hukum

- Pasal 4A Undang-Undang PPN;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022;

B. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan penelitian LHP dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dariKPPPratamaJakartaSetiabudiTigaNomor LAP-101/RIKSIS/KPP.0412/2024 tanggal 18 Maret 2024 diketahui terdapat koreksi Objek PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.401.986.786,00

sURAIANMENURUT PEMOHON BANDING (Rp)MENURUT TERBANDING (Rp)KOREKSI (Rp)
Koreksi Objek/DPP PPN Barang dan Jasa02.401.986.7862.401.986.786

2) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor S-876/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 September 2024. Pemohon Banding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA- 485/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 13 September 2024;

3) bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor UND-325/WPJ.04/2024 tanggal 10 September 2024. Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-484/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 13 September 2024;

C. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap LHP, KKP, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 adalah sebagai berikut:

URAIANMENURUT PEMOHON BANDINGMENURUT TIM TERBANDINGKOREKSIDIAJUKAN BANDING
(Rp)(Rp)(Rp)
Objek/DPP PPN Barang dan Jasa02.401.986.7862.401.986.786Ya

bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

- Koreksi Objek/DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.401.986.786,00 bahwa penelitian terhadap koreksi objek/DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.401.986.786,00

1) bahwa berdasarkan LHP Nomor LAP-101/RIKSIS/KPP.0412/2024 tanggal 18 Maret 2024 diketahui bahwa koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut: bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember; Faktur Pajak Masukan dan Keluaran; SSP dan bukti pendukung lainnya; serta teknik ekualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

URAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI
PEMOHON BANDINGTERBANDING
DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak April 202002.401.986.7862.401.986.786

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Objek PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa peredaran usaha Pemohon Banding untuk Tahun 2019 adalah sebesar Rp12.723.814.666,00 (sudah melebihi Rp4,8 miliar);

- __ LAMPIRAN - | ‘ z 1571 -I RET Tan hah SAGA4 PRRGHSS LAN MAS FAK FATA i, i re £ 4 8

3) bahwa peredaran usaha Pemohon Banding untuk Tahun 2020 adalah sebesar Rp37.042.516.406,00;

: LAMPIRAM - | 5 i 17711 BUT TAHJKAN PAJAK PENTAS LEK WEB Ya. LA EL DAN 25 op 2 4

4) bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa untuk Masa Pajak April 2020 didasarkan didasarkan pada data GL dengan perincian sebagai berikut: Mara Jumlah

Janusri SAS. Barata

- 1 La TT 1a =

Fesruari

7 IS ene is

Ilaret

Juni

Juli

L-ustus BT ESA, “SU SILS ea as asta

Septe ier

Hassan

Juish FAST IS.4 15

5) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa:

- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN, Jasa keuangan sendiri termasuk dalam jenis Jasa yang tidak dikenai PPN;

- Pada Tahun 2020, Pemohon Banding belum berstatus PKP, Pemohon Banding baru dikukuhkan pada tanggal 8 Juni 2022;

- PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2022 dan tidak dapat diinterpretasikan untuk berlaku surut (retroaktif) di Tahun 2020 atau tahun-tahun sebelum Tahun 2022;

6) bahwa koreksi Pemeriksa didasarkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding sudah mencapai Rp4,8 miliar sehingga peredaran usaha Pemohon Banding sudah melampaui Batasan Pengusaha Kecil PPN dan seharusnya Pemohon Banding sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

7) bahwa sengketa keberatan adalah sengketa yuridis;

8) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang platform Peer-to-Peer Lending, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan merk DANABIJAK dengan KLU 64999-JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN. Bahwa jenis usaha/kegiatan Pemohon Banding tidak termasuk dalam negative list Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;

9) bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, mengatur:

(1) “Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto

dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”

10) bahwa pada Tahun 2019, dalam laporan SPT Tahunan Badan, Pemohon Bandingmelaporkanmemilikiperedaranusahasebesar Rp12.723.814.666,00 (sudah melebihi 4,8 miliar) dan di Tahun 2020, dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melaporkan memiliki peredaran usaha sebesar Rp37.042.516.406,00. Dengan demikian usaha Pemohon Banding sudah melampaui Batasan Pengusaha Kecil PPN dan harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

11) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelengaraan Teknologi Finansial tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;

bahwa Pemohon Banding merupakan wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang merupakan jasa yang terutang PPN sebagaimana telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor II Tahun 2020 dan telah diatur dengan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-69/PMK.03/2022;

bahwa SOERJONO SOEKANTO dan PURNADI PURBACARAKA dalam Aneka Cara Pembedaan Hukum menerangkan bahwa:

“[4] Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Kemudian, diterangkan bahwa ius constitutum adalah hukum positif.

Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih

rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, hierarki peraturan perundang- undangan di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;” bahwa dengan demikian kegiatan usaha Peer-to-Peer Lending dan/atau Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam telah diatur melalui Undang- Undang PPN dan telah menjadi Hukum Positif di Indonesia. Oleh karena itu aturan di bawahnya yaitu Pertaturan Menteri Keuangan (PMK) dalam hal ini bukan mengatur hukum yang baru, namun hanya aturan pelaksanaan dari Undang-Undang di atasnya dan sifatnya tidak saling bertentangan. Dengan demikian jasa penyelenggara layanan pinjam meminjam bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, namun sebaliknya jasa Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam merupakan Jasa yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN;

12) bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa untuk Masa Pajak April 2020 sebesar Rp2.401.986.786,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa sehingga jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Pemeriksa, dan Terbanding adalah sebagai berikut:

URAIANMENURUT PEMOHON BANDINGMENURUT PEMERIKSASELISIHMENURUT PENELITI KEBERATANKORE KSI
(a)(b)(c)=(b)-(a)(d)(e) = (b)-(d)
Objek/DPP PPN Barang dan Jasa02.401.986.7862.401.986.7862.401.986.7860

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 035/Danafix/II/25 00 tanggal 18 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2); dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00033/207/20/063/24 tanggal 21 Maret 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 093/Danafix/V/25 00 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding Nomor 035/Danafix/II/25 00 tanggal 18 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 16 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak April 2020 Nomor 00033/207/20/063/24 tanggal 21 Maret 2024;

Bukti P-4. Akta Nomor 1 tanggal 15 Januari 2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 241/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025 a.n. Irfan Pradana;

Bukti P-6. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Irfan Pradana;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Irfan Pradana;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 242/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025 a.n. Imam Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-9. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Imam Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Imam Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 243/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025 a.n. Achmad Rhesa Saputra;

Bukti P-12. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Achmad Rhesa Saputra;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Achmad Rhesa Saputra;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 244/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025 a.n. Peggy Ournama;

Bukti P-15. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Achmad Peggy Ournama;

Bukti P-16. Pakta Integritas a.n. Peggy Ournama;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 245/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025 a.n. Ria Muhariastuti;

Bukti P-18. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Ria Muhariastuti;

Bukti P-19. Pakta Integritas a.n. Ria Muhariastuti;

Bukti P-20. Pakta Integritas dan KTP a.n. Andi Abdurahman;

Bukti P-21. Matriks sengketa;

Bukti P-22. Keputusan Anggoat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Nomor KEP-93/D.05/2021 tentan Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Danafix Online Indonesia;

Bukti P-23. Surat Nomor S-III/NB.213/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang

Tanda Bukti Terdaftar PT Danafix Online Indonesia;

Bukti P-24. Company Profile;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 15 September 2025;

Bukti P-26. Kesimpulan akhir tanggal 13 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. Kesimpulan akhir Nomor S-1536/WPJ.04/2025 tanggal 24 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor KEP- 00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 termasuk sengketa pajak

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak.

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 035/Danafix/II/25 00 tanggal 18 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri02.401.986.7862.401.986.786

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar

Rp37.042.516.406,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian untuk masing-masing Masa Pajak sebagai berikut:

No, Jumlah (Rp)

2. 3.147.628.431,00

4, 2.401.986. 786,00

6, 1.520.933.970,00

8. 1.278.539. 493,00

10. 2.124.947.0323,00

12. 12.308.393.718,00

Jumlah 37,042.516.406,00 bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mempertemukan pemilik dana (lender) dengan pihak yang membutuhkan dana (borrower) dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dan atas kegiatan tersebut Pemohon Banding memperoleh komisi (fee) dari pemilik dana (lender), dimana berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding disimpulkan bahwa terdapat objek PPN pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut: − bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang platform Peer-to-Peer

Lending, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan merk DANABIJAK dengan KLU 64999-JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN. Bahwa jenis usaha/kegiatan Pemohon Banding tidak termasuk dalam negative list Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;

− bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik

Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak

Pertambahan Nilai, mengatur:

(1) “Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”

− bahwa pada Tahun 2019, dalam laporan SPT Tahunan Badan, Pemohon

Banding melaporkan memiliki peredaran usaha sebesar Rp12.723.814.666,00 (sudah melebihi 4,8 miliar) dan di Tahun 2020, dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melaporkan memiliki peredaran usaha sebesar Rp37.042.516.406,00. Dengan demikian usaha Pemohon Banding sudah melampaui Batasan Pengusaha Kecil PPN dan harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

− bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak

Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelengaraan Teknologi Finansial tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;

− bahwa Pemohon Banding merupakan wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang merupakan jasa yang terutang PPN sebagaimana telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor II Tahun 2020 dan telah diatur dengan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 69/PMK.03/2022;

− bahwa Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dalam Aneka Cara

Pembedaan Hukum menerangkan bahwa:

“[4] Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Kemudian, diterangkan bahwa ius constitutum adalah hukum positif.

Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.

Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;”

− bahwa dengan demikian kegiatan usaha Peer-to-Peer Lending dan/atau

Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam telah diatur melalui Undang-Undang PPN dan telah menjadi Hukum Positif di Indonesia. Oleh karena itu aturan di bawahnya yaitu Pertaturan Menteri Keuangan (PMK) dalam hal ini bukan mengatur hukum yang baru, namun hanya aturan pelaksanaan dari Undang- Undang di atasnya dan sifatnya tidak saling bertentangan. Dengan demikian jasa penyelenggara layanan pinjam meminjam bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, namun sebaliknya jasa Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam merupakan Jasa yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo karena Pemohon Banding merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan sesuai dengan Tanda Bukti Terdaftar dan Izin Usaha Pemohon Banding yang diberikan oleh OJK sehingga tidak seharusnya dikenakan kewajiban pemungutan PPN sesuai ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri a quo merupakan sengketa yuridis,yaitu terkait dengan penentuan apakah jasa yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemohon Banding termasuk dalam jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN atau bukan;

bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dan penilaian secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang KUP mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (2) “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak”;

Pasal 2 ayat (4) “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”;

Pasal 2 ayat (4a) “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

Pasal 32A Undang-Undang ayat (1) dan ayat (2):

(1) Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi.

Pasal 39A:

“Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak”;

bahwa Pasal 44E ayat (2) huruf f:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

bahwa selaras dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jasa keuangan yang tidak dikenai PPN meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.

bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d a quo sudah dihapus dalam Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; bahwa namun demikian, Pasal 16B ayat (1a) huruf j Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas jasa keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1a)Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;

3. jasa pelayanan sosial;

4. jasa keuangan;

5. jasa asuransi;

6. jasa pendidikan;

7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

8. jasa tenaga kerja

Penjelasan:

Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: 4. jasa keuangan, meliputi:

a) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit; dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan e) jasa penjaminan.

menimbang bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending atau layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet dengan gambaran sebagai berikut:

Tata

La) Pa 4 ft haya m 1 Lo L-- . ~ tata r sy thon “4 '

Kormnari Pegang ‘ser "se ke Perel. ae Thre.

sor . kai '

Loctre som To

Irasa kr Marron CE (min Boatgyae eek ee Pe wird, Nai

. Ke wo * ae an woe boy spreader

. “ se » “a Paman ae v Lenin:

Teas Pa bai Pena Ba a ar bare Perth, AM ak a

Tana u a — Soa, Pai wee ee bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, setiap penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha merupakan objek PPN; bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk sebagai jasa yang:

• dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang 42 Nomor 2009; dan/atau

• dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan objek PPN, sehingga dalil Pemohon Banding bahwa jasa tersebut bukan objek PPN tidak dapat diterima;

bahwa PMK 69/2022 adalah aturan pelaksanaan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang- Undang KUP yang merinci tata cara pemungutan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial, sehingga PMK 69/2022 a quo tidak menimbulkan “objek pajak” baru, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan pengenaan PPN atas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebelum berlakunya PMK- 69/2022 tidak memenuhi asas Non-Retroaktif dan tidak memenuhi asas kepastian

hukum adalah tidak dapat dibenarkan;

bahwa namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebelum terbitnya PMK 69/2022, tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan pedoman bagi DJP maupun pelaku usaha mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat meskipun POJK 77/2016 bukan lex specialis yang mengesampingkan Undang-Undang PPN, keberadaan POJK tersebut menunjukkan adanya kerangka regulasi sektoral yang menimbulkan persepsi bahwa jasa penyelenggaraan teknologi finansial diperlakukan serupa dengan jasa keuangan lain yang dikecualikan dari PPN;

bahwa pemerintah baru menerbitkan pedoman tata cara pemungutan dan penunjukan pemungut PPN melalui PMK 69/2022 yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian diterbitkan Surat Pengukuhan PKP oleh Terbanding pada tanggal 8 Juni 2022;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan iktikad baik dengan mendaftarkan diri secara sukarela dan melaksanakan kewajiban PPN sejak dikukuhkan sebagai PKP pada Juni 2022;

bahwa sebelum terbitnya PMK-69/2022, tidak terdapat pedoman yang jelas baik bagi DJP maupun pelaku usaha mengenai perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial, sehingga menimbulkan persepsi yang wajar bahwa jasa dimaksud diperlakukan serupa dengan jasa keuangan lain yang dikecualikan dari pengenaan PPN;

bahwa Terbanding tidak menggunakan kewenangannya untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan meskipun telah memiliki data yang memadai, maka adalah tidak adil apabila beban kewajiban PPN sejak tahun 2020 dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan keterangan bahwa sejak dikukuhkan sebagai PKP, Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya untuk memungut PPN atas layanan yang diberikan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibannya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU KUP, dan sejak saat itu memiliki kewajiban untuk memungut dan melaporkan PPN atas jasa yang diberikan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan kewajiban perpajakan paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) hanya dapat diterapkan kepada Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), sehingga tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding yang telah melaporkan kegiatan usahanya secara sukarela untuk dikukuhkan sebagai PKP;

Menimbang bahwa Hakim Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berkenaan dengan sengketa a quo, setelah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Hakim Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. berpendapat sebagai berikut:

 bahwa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN, diatur sebagai berikut:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: d. jasa keuangan;”

 bahwa dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN a quo, dijelaskan sebagai berikut:

“Jasa keuangan meliputi:

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;”

 bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi finansial (Fintech P2P Lending) yang berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan Tanda Bukti Terdaftar

dan Izin Usaha Pemohon Banding dari OJK, dengan uraian sebagai berikut:

Surat Tanda Bukti Terdaftar Nomor 1111/NB.213/2018 tanggal 21 Desember o 2018

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: o

KEP-93/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Danafix Online Indonesia;

 bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan

Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

 bahwa berikut adalah skema/diagram yang menggambarkan secara umum proses bisnis Pemohon Banding:

larqa

=, ae lang aa 4 ea oe KA Ki en Asagl

: a 1 3 : Lt ra ! ae

Ban ena Por stg KL IA 1 Pen eroyyan Ekrc soe eS, wt

Leonor " r . 3 ".

kang: or Penraaan ke

Fate Berswerri

. Pokok Feni har

- ' , a r Lg - Panai \ far. Kiva pin ma

" Fe . Be arak ha ' Landes

Banus: Pan ha, Aan Pa

Baar Pacer ba era t. .

el batu - ill — Eng Patra

Loki POP

 bahwa rincian/detail kegiatan layanan yang disediakan oleh Pemohon Banding kepada Pemberi Pinjaman, sesuai dengan Perjanjian Layanan Pemberi Pinjaman, sebagaimana berikut:

a. menetapkan, memelihara, dan menyediakan akses yang permanen ke akun pribadi Pemberi Pinjaman dengan Platform;

b. Membuka dan memelihara Rekening Penampungan dan Rekening Virtual atas nama Pemberi Pinjaman dan kepentingannya;

c. Memberikan informasi tentang jumlah dana Pemberi Pinjaman dalam Rekening Penampungan dan status portfolio Pemberi Pinjaman;

d. Membuat dan memproses template dari Permohonan Pinjaman;

e. Mengumpulkan data Peminjam melalui Permohonan Pinjaman;

f. Verifikasi data Peminjam;

g. Meninjau Permohonan Pinjaman dengan cara menganalisis profil peminjam;

h. Memberikan keputusan kredit yang final pada Permohonan Pinjaman;

i. Mengatur template Perjanjian Pinjaman antara Pemberi Pinjaman dan Peminjam dan prosedur penandatanganan otomatisnya;

j. Mengatur fasilitas Pencairan Pinjaman Otomatis atas nama Pemberi Pinjaman;

k. Mengatur fasilitas Pelunasan Pinjaman atas nama Pemberi Pinjaman;

l. Mengatur penagihan Jumlah Pokok Pinjaman, Biaya Pemberi Pinjaman, dan biaya lainnya yang timbul dari peminjam dan mengikatkan diri dengan pihak ketiga sebagai penyedia layanan penagihan utang untuk tujuan penagihan; dan m. Memberikan layanan dukungan lainnya;

 bahwa selain layanan yang diberikan kepada Pemberi Pinajaman dalam

Perjanjian Layanan Pemberi Pinjaman, Pemohon Banding juga memberikan layanan kepada Peminjam sesuai dengan Perjanjian Layanan Platform, yaitu sebagai berikut:

a. Menyediakan akses kepada Platform;

b. Melakukan verifikasi data Peminjam;

c. Mencari calon Pemberi Pinjaman; dan d. Mengkonfirmasi bahwa semua kriteria untuk perpanjangan pinjaman telah dipenuhi;

 bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menyelengarakan layanan jasa keuangan dalam rangka mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

 bahwa dengan merujuk pada penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-

Undang PPN sebagaimana diuraikan di atas, salah satu jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah jasa meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan sarana telekomunikasi (teknologi informasi);

 bahwa selain itu, dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, mengatur pengertian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagai berikut:

“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”

 bahwa berdasarkan pengertian sebagai dimaskud dalam Pasal Pasal 1 angka 3

POJK Nomor 77/POJK.01/2016 a quo, dapat diketahui bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi termasuk jasa keuangan;

 bahwa penetapan layanan pinjam meminjam atau penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PMK-69/PMK.03/2022, dimana PMK- 69/PMK.03/2022 a quo baru mulai efektif belaku pada tanggal 30 Maret 2022;

 bahwa berkenaan dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PMK-

69/PMK.03/2022 tidak bertentangan dengan UU PPh tidak dapat dijadikan alasan untuk mengenakan PPN atas jasa layanan pinjam meminjam yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, mengingat hal demikian tidak sejalan dengan prinsip/asas hukum non-retroaktif (hukum tidak berlaku surut);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemohon Banding merupakan atau termasuk jasa keuangan yang tidak dikenai PPN sehingga koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.401.986.786,00 a quo adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.401.986.7860

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp2.401.986.786 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp2.401.986.786 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Pengadilan PajakRp0 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
2.Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri0
3.Pajak Masukan0
4.Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00602/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024, atas nama PT DANAFIX ONLINE INDONESIA, NPWP 85.•••.•••.•-•••.000 dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.