Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-001414.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Kujira Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001414.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali
Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024
tanggal 18 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor
001414.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
sengketa antara:
PT KUJIRA INDONESIA, NPWP 02.540.942-6.044.000, beralamat di
Ruko Permata Ancol Blok C No. 20, Jl. R.E. Martadinata,
Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh
Ir. Antonius Tjandra Theng, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Suyanto, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-264/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-KJR/002-II/2025 tanggal 11 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Lara Sri Yeni/199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Hartono/198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika/198705262010122006

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan/199506112015021001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/199510072015021002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Azella Dina Rosani/199903062018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2670/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 690/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPKTNP- KJRO02/II/2025 tanggal 11 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00290/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaRp 281.638.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 30.980.000,00 Rp 0,00 Rp 7.040.000,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 319.658.000,00Rp 0,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPKTNP-KJRO02/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 13 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPKTNP-KJRO02/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas SPKTNP Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang Pemohon Banding terima tanggal 20 Desember 2024, yang menetapkan jumlah kekurangan Bea Masuk (BM), Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp319.658.000,00 (tiga ratus sembilan betas juts enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) selanjutnya disebut SPKTNP;

bahwa pengajuan permohonan banding ini didasarkan alasan sebagai berikut:

1. bahwa di dalam SPKTNP hanya menyebutkan tentang uraian, kekurangan dan kelebihan serta jumlah tagihan berikut dengan batas waktu pelunasan yaitu tanggal 15 Februari 2025 serta sanksi bunga 2% jika tidak dilunasi pada waktunya;

2. bahwa walaupun dalam SPKTNP tidak mencantumkan kejelasan dan kepastian asal-usul atau uraian tentang pelanggaran ketentuan kepabeanan sehingga ditetapkannya tagihan sebesar Rp319.658.000,00 yang di dalamnya tidak mencantumkan adanya denda administrasi, namun berdasarkan Surat Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I KPU BC Tipe A Tanjung Priok Nomor S-1214/KPU.103/2024 tanggal 23 Desember

2024 hal: Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Kujira Indonesia, diketahui bahwa timbulnya tagihan tersebut disebabkan kesalahan tarif, yaitu barang impor a quo ditetapkan ke dalam pos tarif HS 8708.50.99 dengan tarif Bea Masuk (BM) sebesar 10% sebagai penerapan asas timbal balik (resiprositas), yang seharusnya tidak perlu terjadi mengingat pos tarif HS 8708.99.99 dengan tarif bea masuk preferensi sudah benar diberitahukan di dalam 9 (sembilan) PIB sebagai berikut:

3. bahwa dalam alinea akhir SPKTNP tercantum klausul untuk berkeberatan atas SPKTNP dengan mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 15 Februari 2025, oleh sebab itu melalui Pengadilan Pajak diharapkan adanya keadilan dalam menimbang permasalahannya berikut kepastian penyelesaiannya, utamanya dalam upaya penemuan kebenaran formal dan material untuk terjaminnya kepastian hukum dalam pelayanan;

4. bahwa ketentuan banding kepada Pengadilan Pajak ternyata diatur di dalam Pasal 95 UU Kepabeanan yang mengatur "orang" yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93 A ayat (4), Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi, sedangkan di dalam uraian SPKTNP hanya mencantumkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang Undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 17 Tahun 2006;

5. bahwa terdapat petunjuk penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean di dalam SPKTNP adalah penetapan yang tidak sesuai dengan UU

Kepabeanan serta telah mengenyampingkan asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga sudah sepatutnya untuk dimohonkan pembatalannya melalui banding ini;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Banding berkeberatan dan menolak penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang tercantum di dalam SPKTNP serta mengajukan permohonan banding kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak untuk berkenan kiranya membatalkan penetapan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024;

bahwa pengajuan banding ini disampaikan dengan harapan kiranya Yth. Ketua Pengadilan Pajak berkenan memberikan keputusan seadil-adilnya, dan atas perkenannya Pemohon Banding mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00290/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tarif atas barang yang diimpor, oleh Terbanding sesuai SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp319.658.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah); bahwa dari penelitian terhadap dasar penetapan SPKTNP sesuai risalah penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa dasar penetapan tarif bea masuk dengan skema asas timbal balik (resiprositas) sebesar 10%adalahberdasarkanPeraturanMenteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);

bahwa di dalam surat bandingnya, alasan banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dalil Pemohon Banding

bahwa dalam melakukan penetapan Terbanding berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan dokumen PIB dan seri barang sebagaimana tercantum dalam KKPU-1/ST-2382/KUJIRA INDONESIA/PENUL/2024:

uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

SeriTarif
Uraian barangHS
BarangBM
1Drive Shaft 3815-A309 LH Kondisi Baik, Baru870899995%
1Drive Shaft 3815-A310 RH Kondisi Baik, Baru870899995%
1Drive Shaft MI-8-8617A RH Kondisi Baik, Baru870899995%
…dst sesuai LAOP-1957/KPU.1/PENUL/2024

Sumber: CEISA Impor dan LAOP-1957/KPU.1/PENUL/2024

3. bahwa berdasarkan BTKI 2022

4. bahwa berdasarkan PMK Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)

5. bahwa berdasarkan https://rotontek.com/what-is-the-difference-between- drive-shaft-and-drive-axle/ disebutkan a drive axle is an essential component of the vehicle’s powertrain. It’s responsible for transferring the torque from the transmission (through the drive shaft in traditional vehicles) to the wheels. In simpler terms, it’s the final component in the powertrain that ensures the vehicle’s wheels receive the power generated by the engine and can therefore move;

Construction and Components of a Drive Axle

While the construction of a drive axle can vary depending on the type and requirements of a vehicle, the primary components include:

a. Axle Shaft: This is the rod or shaft that connects the wheel to the differential.

The axle shaft is responsible for delivering torque to the wheel.

b. Differential: This component, situated in the middle of the axle, allows the wheels to rotate at different speeds, which is especially important when the vehicle is turning.

c. Wheel Hub: This is the part where the wheel attaches to the axle.

6. bahwa berdasarkan https://drivesmartwarranty.com/2019/06/20/what-is-a- drive-axle/ disebutkan a differential is a gearing found between each half shaft on the car axle that is connected to the wheel. The wheels on a vehicle traveling on any specific path must all travel at different lengths throughout the entirety of the journey. Since wheels operate in this way, it is necessary for each wheel to have the ability to rotate at a different speed from one another. Differentials allow each wheel to turn at a different speed;

A pinion gear is attached to the end of a drive shaft and rotates to turn the differential's ring gear. The ring gear is responsible for rotating side gears, which ultimately enables the two axles to turn at different speeds.

The speed of rotation for axles on vehicles traveling in a straight line remains consistent until the vehicle makes a turn. As the vehicle turns, the differential compensates for the axle's need of a different speed; thus, allowing the vehicle to operate and turn properly.

7. bahwa https://www.startmycar.co.za/blogs/technical-articles/brakes-the- key-components- and-how-they-work disebutkan beberapa komponen dari sistem pengereman endaraan bermotor, antara lain:

8. bahwa berdasarkan https://sunwayautoparts.com/understanding-car- transmission-system-and-transmission-parts/ disebutkan a transmission, often known as a gearbox, is a mechanical system of gears and gear trains that conveys power generated by an engine to the wheels. A transmission helps a driver to apply power to a vehicle in a controlled manner; without it, the vehicle would not be able to move efficiently.

bahwa berdasarkan catatan 2 bagian XVII disebutkan Istilah "bagian" serta "bagian dan aksesori" tidak berlaku untuk barang berikut, dapat diidentifikasi sebagai barang dari Bagian ini maupun tidak:

(e) Mesin atau aparatus dari pos 84.01 sampai dengan 84.79, atau bagian daripadanya, selain radiator untuk barang pada Bagian ini; barang dari pos 84.81 atau 84.82 atau barang dari pos 84.83, asalkan barang tersebut merupakan bagian integral dari mesin atau motor;

3.- Referensi untuk "bagian" atau "aksesori" dalam Bab 86 sampai

dengan 88 tidak berlaku untuk bagian atau aksesori yang tidak cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari Bab-bab tersebut.

10. bahwa berdasarkan EN 2022 disebutkan:

11. bahwa berdasarkan surat keterangan uraian spesifikasi dari Pemohon Banding tanggal 2 Desember 2024 diperoleh data sebagai berikut:

12. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan hasil identifikasi barang impor berupa Drive Shaft diberitahukan pada pos tarif 8708.99.99 (BM ACFTA 5%; PPN 11%; PPh 2,5%), berdasarkan analisis dan penelitian diperoleh data bahwa barang dimaksud merupakan bagian poros penggerak kendaraan bermotor sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8708.50.99, sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 terhadap barang pada pos tarif 8708.50.99 dikenakan tarif bea masuk dengan skema asas timbal balik (resiprositas) sebesar 10% dengan uraian sebagai berikut:

13. bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

• Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

• Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

14. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan hasil identifikasi barang impor berupa Drive Shaft diberitahukan pada pos tarif 8708.99.99 (BM ACFTA 5%; PPN 11%; PPh 2,5%) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8708.50.99 dikenakan tarif bea masuk dengan skema asas timbal balik (resiprositas) sebesar 10%;

Dalil Pemohon Banding

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa dalam melakukan penetapan sengketa a quo Terbanding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan:

• Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

• Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b) Berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding sudah tepat dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor atas PIB tersebut di atas, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan tarif atas barang;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan penetapan tarif atas barang yang diimpor pada PIB dengan nomor sebagai berikut:

No.Jenis DokumenKode KantorNomor PendaftaranTanggal PendaftaranNo. Seri Barang
1.BC 2.004030067616519 Desember 20221-6
2.BC 2.004030011629109 Maret 20231-6
3.BC 2.004030014814927 Maret 20231-4
4.BC 2.004030025738626 Mei 20231-5
5.BC 2.004030033182605 Juli 20231-7
6.BC 2.004030039954409 Augustus 20231-5
7.BC 2.004030058384516 November 20231-8
8.BC 2.004030063073818 Desember 20231-6
9.BC 2.004030013159224 April 20241-6
10.BC 2.004030078394505 Juli 20241-8

* berdasarkan fakta persidangan 9 (sembilan) PIB (nomor urut 1-9 pada tabel)

2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan hasil identifikasi barang impor berupa Drive Shaft diberitahukan pada pos tarif 8708.99.99 (BM ACFTA 5%; PPN 11%; PPh 2,5%) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8708.50.99 dikenakan tarif bea masuk dengan skema asas timbal balik (resiprositas) sebesar 10%;

3. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor atas PIB tersebut di atas, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan tarif atas barang.

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18

Desember 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 11 Februari 2025

sebesar Rp319.658.000,00;

Bukti P-3. Billing DJBC tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp319.658.000,00; Bukti P-4. Akta Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

PT Kujira Indonesia Nomor 01 tanggal 4 Desember 2023 dibuat oleh Eva Margaretha Tangkudung, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi dan Pengesahan Kemenkumham atas Akta;

Bukti P-5. Foto Barang;

Bukti P-6. Surat Keterangan Uraian Spesifikasi Barang;

Bukti P-7. PIB-PIB yang menjadi sengketa dan dokumen pelengkapnya; Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor SPK-

KJR003/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2025;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor SPK-KJR005/IX/2025 tanggal 19

September 2025;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor SPK-KJR006/X/2025 tanggal 7 Oktober

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember

2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2315/LHPU/KPU.1/2024

tanggal 18 Desember 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Surat Keterangan Uraian Spesifikasi Barang;

Bukti T-5. PIB-PIB yang menjadi sengketa dan dokumen pelengkapnya; Bukti T-6. SalinanDigital SuratPermintaanDataNomorS-

6846/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti T-7. Surat Pernyataan Penyerahan Data;

Bukti T-8. Salinan Digital Brosur dan Foto Barang dari permintaan data; Bukti T-9. Foto Barang;

Bukti T-10.Salinan Digital Literatur Drive Shaft;

Bukti T-11.Penjelasan Tertulis Nomor SR-186/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

29 Agustus 2025;

Bukti T-12.Penjelasan Tertulis Nomor SR-216/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

19 September 2025;

Bukti T-13.Penjelasan Tertulis Nomor SR-253/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

17 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-KJRO02/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang

dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,
dengan rincian sebagai berikut:
No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai peraturan perundangan dan AUPBPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundangan dan AUPB
2Tarif (Klasifikasi dan pembebanannya)HS 8708.99.99 BM 5% (ACFTA)HS 8708.50.99 BM 10% (ACFTA resiprositas)Identifkasi dan klasifikasi barang untuk drive shaft

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp319.658.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan alasan:

1) Aspek formal: SPKTNP diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, dan melalui sistem pelayanan kepabeanan (CEISA/SKP-PDE) yang diakui sebagai bentuk keputusan administrasi yang sah. Terbanding berpendapat tidak terdapat

kewajiban hukum untuk terlebih dahulu menyampaikan NPD atau menerbitkan SPTNP sebelum penetapan kembali tarif, sehingga tidak ada pelanggaran prosedur maupun asas administrasi pemerintahan yang baik dalam penerbitan SPKTNP a quo;

2) Aspek materiil: drive shaft merupakan bagian dari poros penggerak kendaraan bermotor yang berfungsi menyalurkan tenaga dari transmisi/gearbox ke roda, sehingga secara teknis dan fungsional lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8708.50.99 sebagai drive-axles with differential.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Aspek formal: penerbitan SPKTNP

- Penetapan kembali tarif dilakukan tanpa dasar hukum dan pertimbangan yang memadai, serta mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan;

- Tidak memenuhi ketentuan prosedural, hanya mencantumkan angka kekurangan dan sanksi tanpa uraian analisis yang komprehensif mengenai dasar koreksi klasifikasi dan pengenaan tarif, serta tidak memberikan kejelasan proses penelitian ulang sebagaimana diatur dalam peraturan kepabeanan. Kekurangan formal tersebut, menurut Pemohon Banding, telah mengurangi hak Pemohon Banding untuk memperoleh informasi yang jelas dan lengkap serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, sehingga menjadi alasan tambahan untuk pembatalan SPKTNP a quo.

2) Aspek materiil:

- barang a quo telah diklasifikasikan secara benar dalam PIB pada pos tarif 8708.99.99, didukung dokumen pelengkap pabean yang lengkap (PIB, Invoice, B/L, Packing List, dan SKA Form E), serta karakteristik dan fungsi barang.

- barang impor a quo sebagai drive shaft yang berfungsi sebagai komponen transmisi penghubung antara gearbox/transmisi dengan roda, tanpa dilengkapi diferensial, dan bukan merupakan drive axle

assembly. Secara fungsi barang hanya meneruskan tenaga putar dan tidak melakukan pembagian putaran roda kiri–kanan sebagaimana diferensial. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai barang a quo tidak memenuhi karakteristik “drive-axles with differential”, melainkan lebih tepat sebagai bagian/aksesoris kendaraan bermotor lainnya. Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024 terkait barang yang diberitahukan pada 9 (sembilan) PIB sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
IFORMALPenerbitan SPKTNP tidak sesuai peraturan perundangan dan AUPBPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundangan dan AUPB
IITARIF
PIB Nomor 676165 / 19/12/2022, 116291 / 09/03/2023, 148149 / 27/03/2023, 257386 / 26/05/2023, 331826 / 05/07/2023, 399544 / 09/08/2023, 583845 / 16/11/2023, 630738 / 18/12/2023, 131592 / 24/04/2024 Drive shaft … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIBHS 8708.99.99 BM 5% (ACFTA)HS 8708.50.99 BM 10% (ACFTA resiprositas)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas alat bukti berupa:

Pemeriksaan Formal Penerbitan SPKTNP

2. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan: penetapan kembali tarif dilakukan tanpa dasar hukum dan pertimbangan yang memadai, serta mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan. Terbanding tidak memenuhi ketentuan prosedural, hanya mencantumkan angka kekurangan dan sanksi tanpa uraian analisis yang komprehensif mengenai dasar koreksi klasifikasi dan pengenaan tarif, serta tidak memberikan kejelasan proses penelitian ulang sebagaimana diatur dalam peraturan kepabeanan. Kekurangan formal tersebut, menurut Pemohon Banding, telah mengurangi hak Pemohon Banding untuk memperoleh informasi yang jelas dan lengkap serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

3. Bahwa Pengadilan Pajak merujuk pada:

3.1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, diketahui SPKTNP a quo diterbitkan oleh Terbanding dengan dasar hukum mengacu pada Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan sesuai dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 2315/LHPU/KPU.1/2024 tertanggal 18 desember 2024. Tercantum rincian tagihan namun tidak ada penjelasan/rincian temuan penelitian ulang dimaksud;

3.2. Surat Terbanding Nomor S-1214/KPU.1/2024 tanggal 23 Desember

2024 hal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap PT Kujira Indonesia, yang pada pokoknya merupakan penjelasan Terbanding sebagai klarifikasi administratif atas keberatan atau permintaan klarifikasi Pemohon Banding, menjelaskan bahwa Terbanding telah melakukan penelitian ulang sebagaimana amanat Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dengan memerinci nomor dan tanggal PIB, seri barang pada PIB, rincian tagihan, ringkasan temuan bahwa barang impor berupa drive shaft dipandang sebagai bagian dari poros penggerak dengan diferensial dan karenanya diklasifikasikan ke pos 8708.50.99.

3.3. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 2315/LHPU/KPU.1/2024

tertanggal 18 desember 2024, diketahui a.l.:

- Terbanding telah melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean a quo dalam batas kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya.

- Dasar hukum penelitian ulang, antara lain Pasal 17 UU Kepabeanan, PMK 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan, PMK 26/PMK.010/2022 tentang BTKI 2022, serta peraturan teknis DJBC terkait.

- Objek penelitian ulang, yaitu pemberitahuan pabean (PIB) masih dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pendaftaran PIB, data CEISA, Invoice, Packing List, B/L, SKA Form E, serta brosur/foto barang.

- Hasil penelitian, yang menyimpulkan adanya dugaan kesalahan klasifikasi atas barang berupa drive shaft, yang menurut Terbanding lebih tepat diklasifikasikan sebagai bagian poros penggerak dengan diferensial pada pos 8708.50.99, sehingga menimbulkan kekurangan Bea Masuk dan PDRI.

Dengan demikian, secara administratif, LHPU menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan kegiatan penelitian ulang secara formal,

didukung dokumen, dan dituangkan dalam suatu produk administrasi internal berupa LHPU.

4. Menimbang bahwa Nota Pemberitahuan Dokumen (NPD) tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun peraturan pelaksana Undang-Undang Kepabeanan sebagai tahapan yang wajib dalam penelitian ulang dan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean. Oleh karena itu, ketiadaan NPD tidak menyebabkan SPKTNP menjadi tidak sah. NPD merupakan instrumen administratif internal yang bersifat fakultatif (tergantung kebutuhan dan kondisi), sehingga tidak dapat dipersamakan sebagai syarat formal yang menentukan keabsahan penetapan kembali tarif;

5. Menimbang bahwa SPKTNP yang diterbitkan sebagai tindak lanjut LHPU merupakan keputusan administratif yang secara formal sah, diterbitkan oleh pejabat berwenang, dalam tenggat waktu yang ditentukan undang- undang, serta mencantumkan akibat hukum berupa kekurangan Bea Masuk dan PDRI beserta sanksi administrasi. Oleh karena itu, dari aspek kewenangan dan legalitas formal, SPKTNP tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Menimbang substansi dalil Pemohon Banding bahwa SPKTNP tidak memuat uraian analisis klasifikasi yang komprehensif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa dalam SPKTNP memang tidak dicantumkan penjelasan rinci mengenai alasan teknis dan yuridis perubahan klasifikasi, melainkan hanya hasil akhir penetapan. Akan tetapi, terhadap kekurangan tersebut, Terbanding telah menyampaikan Surat S-1214/KPU.1/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang berisi penjelasan tertulis mengenai dasar koreksi klasifikasi dan penetapan tarif, sebagai bentuk klarifikasi administratif kepada Pemohon Banding;

7. Menimbang bahwa menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi yang belum mencantumkan alasan secara lengkap tetap dapat dianggap sah, sepanjang Pejabat Administrasi Pemerintahan dapat memberikan penjelasan yang terperinci apabila diminta. Dalam perkara a quo,

Pengadilan Pajak menilai bahwa keberadaan S-1214 merupakan bentuk penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU AP, sehingga kekurangan pada aspek pencantuman alasan dalam SPKTNP tidak serta- merta menyebabkan keputusan tersebut batal atau tidak sah;

8. Menimbang lebih lanjut bahwa penjelasan dalam S-1214 diberikan dalam waktu yang masih relevan, sebelum pemeriksaan persidangan berjalan secara substansial, dan telah memungkinkan Pemohon Banding untuk memahami dasar koreksi serta menggunakan haknya untuk mengajukan banding. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak Pemohon Banding untuk memperoleh informasi yang jelas dan lengkap tidak hilang, dan dalil adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan asas keterbukaan tidak terbukti secara meyakinkan;

9. Menimbang oleh karena itu, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa meskipun SPKTNP tidak memuat uraian analisis yang terperinci, kekurangan tersebut telah dipenuhi melalui mekanisme penjelasan administratif sebagaimana dibenarkan oleh Pasal 55 UU AP, serta didukung oleh keberadaan LHPU sebagai dasar penelitian ulang. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding mengenai cacat prosedural yang bersifat esensial tidak beralasan hukum. Namun demikian, hal tersebut tidak menutup kewenangan Pengadilan Pajak untuk menilai kebenaran materiil atas hasil koreksi klasifikasi dan penetapan tarif, yang tetap harus diuji secara independen dalam pemeriksaan banding ini;

Pemeriksaan Materiil Penetapan Tarif

10. Untuk Identifikasi Barang

10.1. Pemeriksaan atas 9 (Sembilan) dokumen Pemberitahuan Impor

Barang, uraian barang Pos 1: Drive shaft … dst sesuai lembar lanjutan PIB), HS 8708.99.99, BM 5%, PPN 11%, PPh 2,5%;

10.2. Invoice, Packing List, Purchase Order dan B/L mencantumkan uraian

barang dan jumlah yang berkesesuaian dengan masing-masing PIB; 10.3. Berdasarkan foto dan brosur yang dilampirkan oleh Pemohon

Banding atas barang impornya:

Foto barang a quo:

komponen drive shaft beserta fungsinya masing-masing:

1) Tripod Housing (Inner Joint Housing)

Komponen yang satu ini merupakan rumah atau tempat dari tripod joint, pada ujung shaft yang terdapat gerigi merupakan bagian berhubungan dengan transaxle.

2) Tripod Joint

Komponen drive shaft yang selanjutnya yaitu tripod joint. Pada tripod joint memiliki 3 buah roller bearing yang menjadi satu keatuan. Roller bearing ini berfungsi agar shaft pada drive shaft dapat bekerja dengan mulus ke arah kiri dan kanan saat roda kemudi diputar ketika kendaran berbelok.

3) CV joint (Constant Velocity)

CV Joint berhubungan dengan wheel hub pada roda penggerak, komponen CV joint pada drive shaft ini memiliki fungsi untuk meneruskan putaran dari transmisi ke roda penggerak mobil dengan tetap mempertahankan posisi roda pada permukaan jalan

meskipun kondisi jalan yang. Di dalam CV joint terdapat pelumas khusus yang memastikan CV joint dapat bekerja dengan baik. CV Joint ini menghubungkan antara transmisi dengan hub roda depan dimana satu ujung lain berupa shaft yang terhubung dengan transmisi dan ujung yang lain yang terdapat gigi sleeve terhubung dengan hub roda depan dengan sambungan mur pengunci.

4) Shaft

Komponen yang satu ini merupakan sebuah poros yang masuk di dalam tripod joint, shaft ini terhubung dengan transmisi dan menyatu dengan CV joint.

5) Sub Assy Shaft Bearing (hanya pada mobil tertentu)

Komponen yang satu ini hanya diaplikasikan pada mobil dengan ukuran drive shaft yang lebih panjang yang memiliki fungsi untuk mengurangi gaya inersia yang dihasilkan saat drive shaft berputar baik berupa getaran maupun bunyi saat mobil jalan agar pergerakan dari shaft pada drive shaft lebih halus.

Panjang shaft pada drive shaft antara kakan dan kiri dapat memiliki ukuran panjang yang sama maupun berbeda tergantung dari lokasi mesin dan transmisi atau transaxle-nya. sehingga jika panjang shaft pada drive shaft panjangnya tidak sama, maka akan sangat mudah terjadi getaran yang menimbulkan bunyi dan kurang nyaman.

6) Boot Drive shaft

Karet penutup bearing drive shaft atau lebih dikenal dengan istilah boot drive shaft. Setiap sisi pada drive shaft terdapat dua boot

drive shaft ini, yaitu boot drive shaft bagian sisi dalam (Inner Boot) dan boot drive shaft bagian sisi luar (Outer Boot) dengan bentuk berbeda pada kedua sisi dalamnya. Boot drive shaft ini memiliki sifat tahan panas, tahan air, serta memiliki fleksibilitas tinggi. komponen yang satu ini memiliki fungsi untuk melindungi bearing pada drive shaft terhadap kotoran yang berasal dari luar baik berupa debu maupun air serta berfungsi untuk menahan grease (pelumas) pada bearing drive shaft agar tidak keluar sehingga drive shaft dapat bekerja dengan mulus baik saat kendaraan membelok maupun melewati jalan yang bergelombang dan tidak rata .

7) Seal Drive shaft

Seal ini memiliki fungsi untuk mencegah kebocoran oli transaxle pada persambungan antara CV joint dengan transmisi.

8) Damper (hanya pada mobil tertentu)

Damper digunakan untuk menyerap getaran saat drive shaft berputar, dumper terbuat dari bahan karet yang di pasang pada main shaft.

9) Pengunci Boot Drive shaft (Clamp)

Komponen ini berfungsi untuk menahan atau mengunci agar posisi boot drive shaft tetap pada tempatnya sehingga boot drive shaft dapat berfungsi dengan optimal.

10.4. Bahwa berdasarkan laman:

a. https://www.pearsonhighered.com/assets/samplechapter/0/1/3/4/ 0134616790.pdf, diketahui informasi a.l. sbb:

- Drive shaft adalah poros pemindah tenaga dalam sistem drivetrain yang berfungsi mentransmisikan torsi dari transmisi atau transaxle ke komponen lain (drive axle atau langsung ke roda). Drive shaft tidak mengandung diferensial, tidak melakukan final drive, dan tidak membagi putaran roda. Secara fungsi, ia hanya sebagai penghubung mekanis pemindah tenaga.

- Terminologi driveshafts, juga disebut propeller shaft (poros baling-baling), mentransfer daya dari satu komponen ke komponen lainnya. Poros penggerak kendaraan penggerak roda belakang biasanya terbuat dari pipa baja, dan biasanya memiliki sambungan universal (sambungan U).

Terminology driveshafts, also called a propeller shaft or prop shaft, transfer power from one component to another. Rear- wheel-drive vehicle driveshafts are usually made from steel tubing, and normally have either a universal joint (U-joint)

- Drive axle adalah unit/assembly penggerak roda yang bersifat final, yang mengandung final drive gears dan diferensial, berfungsi meneruskan sekaligus membagi torsi ke roda kiri dan kanan serta memungkinkan perbedaan kecepatan roda saat kendaraan berbelok. Drive axle merupakan bagian akhir drivetrain yang langsung menggerakkan roda.

- Perbedaan drive shaft dan drive axle. Perbedaan mendasar antara drive shaft dan drive axle terletak pada fungsi dan strukturnya. Drive shaft hanya berfungsi sebagai media transmisi tenaga, sedangkan drive axle merupakan assembly penggerak lengkap yang menjalankan fungsi final drive dan diferensial. Dengan demikian, drive shaft tidak identik dan tidak otomatis merupakan bagian dari drive axle, melainkan komponen terpisah yang bekerja sebelum drive axle dalam sistem drivetrain.

b. https://www.linkedin.com/posts/farag-ali-0743751bb_driveshaft- explained-parts-working-activity-7279203720435798016-Rsaz/, diketahui gambar drive shaft sbb:

10.5. Bahwa dari penjelasan dan bukti-bukti serta referensi tersebut di

atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu: Drive shaft … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB merupakan drive shaft (propeller shaft) yang secara objektif berfungsi sebagai poros pemindah tenaga dari transmisi atau komponen lain menuju unit penggerak berikutnya. Barang a quo tidak mengandung diferensial, tidak menjalankan fungsi final drive, dan tidak berfungsi membagi torsi ke roda kiri dan kanan;

11. Untuk Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penetapan Klasifikasi Barang, berlaku ketentuan a.l. sbb:

11.1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang

ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

11.2. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang impor in casu dalam 9

(sembilan) PIB dengan nomor pendaftaran tertanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 24 April 2024, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

11.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 Februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

11.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6 Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari

suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

11.5. Bahwa Pemohon Banding maupun Terbanding mengidentifikasi

barang impor a quo pada pos 87.08 sebagai bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05, hanya saja berbeda pada penentuan subposnya. Pemohon Banding mengidentifikasikannya sebagai bagian lain-lain pada subpos 8708.99.99, sedangkan Terbanding mengidentifikasi barang impor sebagai bagian dari poros penggerak dengan diferensial, baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan komponen transmisi lainnya, dan poros tanpa penggerak sehingga diklasifikasikan pada subpos 8708.50.99;

8708.50Poros penggerak denganDrive-axles with differential, whether or not provided with other transmission components, and non-driving axles; parts thereof :
diferensial, baik dilengkapi
maupun tidak dilengkapi
dengan komponen transmisi
lainnya, dan poros tanpa
penggerak; bagiannya :
8708.99- - Lain-lain- - Other

11.6. Terdapat Catatan 3 Bagian XVII yang menjelaskan mengenai

klasifikasi bagian atau aksesori, sbb:

3. Referensi untuk "bagian" atau "aksesori" dalam Bab 86 sampai dengan 88 tidak berlaku untuk bagian atau aksesori yang tidak

cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari Bab-bab tersebut.

Bagian atau aksesori yang memenuhi uraian dalam dua pos atau lebih dari pos pada Bab-bab tersebut, harus diklasifikasikan menurut pos yang sesuai dengan penggunaan utama dari bagian atau aksesori tersebut.

11.7. Terdapat catatan penjelasan pada Explanatory Notes to HS 2022 a.l.

sbb:

- Halaman XVII-8708-2, menjelaskan bahwa drive-axles adalah rakitan yang dilengkapi dengan differential (gardan). Komponen ini mencakup rumah (casings) untuk differential, roda gigi pinion, gandar (axles), dan hub roda. Sedangkan drive shaft (Propeller Shaft/Half-shaft): disebutkan dalam paragraf (F) sebagai bagian dari "Other transmission parts and components" (Bagian dan komponen transmisi lainnya). EN memberikan contoh eksplisit bahwa propeller shafts (nama lain drive shaft) dan half-shafts termasuk dalam kategori komponen transmisi ini, bersama dengan universal joints (sambungan universal).

E) Drive-axles, with differential; non-driving axles (front or rear);

casings for differentials; sun and planet gear pinions; hubs, stub-axles (axle journals), stub-axle brackets.

F) Other transmission parts and components (for example,

propeller shafts, half-shafts, gears, gearing; plain shaft bearings; reduction gear assemblies; universal joints). But the heading excludes internal parts of engines, such as connecting-rods, push-rods and valve-lifters of heading 84.09 and crank shafts, cam shafts and flywheels of heading 84.83

11.8. Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang a quo:

- Drive shaft … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB merupakan drive shaft (propeller shaft) yang secara objektif

berfungsi sebagai poros pemindah tenaga dari transmisi atau komponen lain menuju unit penggerak berikutnya. Barang a quo tidak mengandung diferensial, tidak menjalankan fungsi final drive, dan tidak berfungsi membagi torsi ke roda kiri dan kanan;

- bahwa Explanatory Notes HS 2022 secara normatif membedakan secara tegas antara drive axles with differential dan propeller shafts (drive shafts), yang masing-masing ditempatkan dalam kelompok uraian yang berbeda. Drive axle dipahami sebagai suatu assembly final drive yang mengandung diferensial dan berfungsi membagi torsi ke roda kiri dan kanan, sedangkan drive shaft merupakan poros pemindah tenaga yang hanya berfungsi mentransmisikan torsi dari transmisi atau komponen lain menuju unit penggerak berikutnya, tanpa mengandung diferensial dan tanpa menjalankan fungsi final drive;

- bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Explanatory Notes HS 2022 yang menyatakan drive shaft harus dipersamakan atau diklasifikasikan pada kelompok HS yang sama dengan drive axle, bahkan sebaliknya Explanatory Notes secara eksplisit menempatkan propeller shafts/drive shafts sebagai “other transmission parts” yang terpisah dari drive axles with differential;

Dengan demikian, barang a quo diklasifikasikan pada subpos 8708.99.99 sebagaimana tercantum pada Struktur HS 2022 (BTKI 2022) sebagai berikut:

87.08Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos

87.01 sampai dengan 87.05.

8708.50- Poros penggerak dengan diferensial, baik dilengkapi

maupun tidak dilengkapi dengan komponen transmisi lainnya, dan poros tanpa penggerak; bagiannya :

- - Tidak dirakit :

8708.50.11 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.03

8708.50.13 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05

8708.50.15 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.01

8708.50.19 - - - Lain-lain

- - Dirakit :

8708.50.25 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.01

8708.50.26 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.03

8708.50.27 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05

8708.50.29 - - - Lain-lain

- - Bagian :

- - - Untuk kendaraan dari pos 87.01 :

8708.50.91 - - - - Crown wheel dan pinion

8708.50.92 - - - - Lain-lain

- - - Untuk kendaraan dari pos 87.03 :

8708.50.94 - - - - Crown wheel dan pinion

8708.50.95 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8708.50.96 - - - - Crown wheel dan pinion

8708.50.99 - - - - Lain-lain

8708.70- Roda dan bagian serta aksesorinya :

8708.80- Sistem suspensi dan bagiannya (termasuk peredam

kejut) :

- Bagian dan aksesori lainnya :

8708.91- - Radiator dan bagiannya :

8708.92- - Peredam (muffler) dan pipa gas buang; bagiannya : 8708.93- - Kopling dan bagiannya :

8708.94- - Roda kemudi, kolom kemudi dan rumah kemudi;

bagiannya :

8708.95- - Safety airbag dengan sistem inflater; bagiannya : 8708.99- - Lain-lain :

8708.99.1 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.01 :

8708.99.2 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 :

- - - Lain-lain :

8708.99.91 - - - - Tangki bahan bakar tidak dirakit; penyangga mesin 8708.99.99 - - - - Lain-lain

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALPenerbitan SPKTNP tidak sesuai peraturan perundangan dan AUPBPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundangan dan AUPBPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundangan dan AUPB
IITarif
Drive shaft … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIBHS 8708.99.99 BM 5% (ACFTA)HS 8708.50.99 BM 10% (ACFTA resiprositas)HS 8708.99.99 BM 5% (ACFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Penerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundangan dan AUPB dan barang impor in casu, Drive Shaft … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB pada pos tarif 8708.99.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2126/KPU.1/2024 tanggal 18 Desember 2024, atas nama PT Kujira Indonesia, NPWP 02.540.942-6.044.000, beralamat di Ruko Permata Ancol Blok C No. 20, Jl. R.E. Martadinata, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.cek alamat

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang-undangan dan AUPB.

3. Menetapkan tarif atas barang impor in casu, Drive Shaft … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB pada pos tarif 8708.99.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA).

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.