Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-001421.99/2025/PP/M.XA Tahun 2025

PT Sinar Siantar Sari, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001421.99/2025/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001421.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR SIANTAR SARI, NPWP 31.521.633.3-117.000, beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 107/117 RT.002 RW.002 Baru, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Cuaca, SE. AK, M.Si, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, domisili elektronik siantar.sinar@gmail.com yang diberi kuasa oleh Sdr. Mira Juliana jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SSS/SK-PP/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, SE. AK, M.Si, S.H., M.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SSS/SK-PP/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili kanwil.030@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3361/PJ.07/2025 tanggal 08 Agustus 2025;

2. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S./198506212009012002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama d.h. Penelaah

Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/198506252009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama d.h. Penelaah

Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/19811006 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama d.h. Penelaah

Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3685/PJ.07/2025 tanggal 08 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-377/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-226/PP/Ucp/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/SSS/G-PP/I/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-413/WPJ.26/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 diterbitkan oleh KPP Pratama Pematang Siantar, dengan perhitungan sebagai berikut:

— — — oo ~ - Mean eee WENGI

. Pa | oe PR er ° L mt

Seen Reb LAN = 9,

0 Cen Bapa 1 KL

Pe eat Pesanan? Sano. Gala Ag Sasa 3 d ets aman “ike FN) 1 ak pama ta at Bie OPN yew pea AAN Io ran 1:

I Peta hea bess tele pa ede bl ae bach IL JOO PALI re. ot Hi 3

Sore yey “| PA aa Mt '

eed Cai. Ta RU

Sa Aa TAN TN SARA Pin Se an ee | gk a oor Da Li Pada

Bade ea Tai ng nan Ip an ana La os Bion las

Tita say ur ee Tahta ba ace Na nga ad 1 mai Lab 1 Ta h DNA

Phase ab dana Sa AS ai Phi “Les COA #LLUS LIL UTAMA TLS LNAM PULUH BUA R BU LISA RA OS Lov PULUH GC) A2AS BAPTA :

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 001/KPP/P/SSS/IV/2023 tanggal 3 April 2023;

Menimbang, bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023, yang menyatakan Menolak dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak, sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 001/G-PP/SSS/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan nomor sengketa pajak 008775.99/2023/PP;

Menimbang, bahwa atas sengketa pajak tersebut, Pengadilan Pajak menerbitkan putusan yang menyatakan menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat yang diputuskan tanggal 25 Maret 2024 dan diucapkan pada tanggal 27 Mei 2024 dengan Nomor PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024;

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan kembali Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat TagihanPajaktersebut,denganSuratPenggugatNomor 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 November 2024, yang diterima di KPP Pratama Pematang Siantar pada tanggal 26 November 2024;

Menimbang, bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang menyatakan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 001/SSS/G-PP/I/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 19 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/SSS/G-PP/I/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025;

POSITA

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 19 AYAT (5) PMK 8/PMK.03/2013

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal

19 Ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013

1. Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor

001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

bahwa alasan pembatalan pada surat nomor 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 November 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022;

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak;

3) Tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu STP a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021;

4) Pemohon tidak tahu cara mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 14 ayat (1) UU KUP

5) Tidak ada undangan Pembahasan hasil pemeriksaan

2. bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

3. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

4. bahwa dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan;

5. bahwa Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum;

6. bahwa berdasarkan uraian di atas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

C. Akibat Hukum Atas Objek Gugatan Tersebut

1. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-138/WPJ.26/2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 31 Januari 2025 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 (vernietigbaar). Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK 8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan);

PETITUM

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025;

serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-413/WPJ.26/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat nomor 001/SSS/G-PP/I/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak (e-Tax Court) tanggal19 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat keputusan yang digugat;

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan tidak disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Gugatan diajukan dengan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima. Pada surat permohonan gugatan tidak terdapat tanggal terima S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025. Berdasarkan resi pos tanggal 03 Februari 2025, surat tersebut diterima tanggal 04 Februari 2025;

f. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);

g. Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca, SE.Ak M.Si, SH, MH, CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH bertindak selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan dilampiri surat kuasa khusus;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah surat Tergugat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025, hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar. Surat tersebut bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan bahwa “Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”.

bahwa berdasarkan surat Gugatan Penggugat yang diterima Tergugat, surat tersebut ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, namun tidak disertai alasan- alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat.

bahwa atas alasan-alasan yang dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya, Tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah tidak jelas (Obscuur libel) karena yang menjadi objek gugatan adalah Surat Tergugat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025, namun alasan-alasan gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah terkait penerbitan ketetapan pajak berupa Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.

bahwa berdasarkan penelusuran Tergugat dengan resi pos tanggal 03 Februari 2025, Penggugat menerima surat yang digugat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar pada tanggal 04 Februari 2025.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian apabila Majelis berpendapat lain, Tergugat akan membahas materi gugatan lebih lanjut.

Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Surat keputusan/objek gugatan lainnya nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak dengan nomor LAP.KBP-340/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas Surat Tagihan Pajak nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018;

Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a) Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan

perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. dihapus:

g. dihapus;

h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi, i. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 31 ayat (1):

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; Pasal 36 ayat (1c)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 40

1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhinya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

Pasal 80 (1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

a. menolak;

b. mengabulkan sebagianatau seluruhnya;

c. menambah Pajak yang harus dibayar;

d. tidak dapat diterima;

e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau f. membatalkan;

(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 38 ayat (1) huruf c mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau;

Pasal 38 ayat (2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 huruf c mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau; Pasal 17

1. Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

2. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar;

3. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 18 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 18 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;

Pasal 18 ayat (3)

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

Pasal 18 ayat (6)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 18 ayat (7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak

Pasal 19 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

Pasal 19 ayat (2)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

Pasal 19 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

Pasal 20 ayat (1)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak;

Pasal 20 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; Pasal 20 ayat (8)

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

b) Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 terhadap Penggugat;

2. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 dengan surat Penggugat nomor 001/KPP/P/SSS/IV/2023 tanggal 3 April 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) tanggal 11 April 2023;

3. Hasil Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat tersebut adalah menolak permohonan Penggugat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Surat keputusan tersebut dikirim melalui pos pada tanggal 29 Agustus 2023;

4. Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal

29 Agustus 2023 atas STP nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 dengan surat Penggugat nomor 001/G-PP/SSS/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan nomor sengketa pajak 008775.99/2023/PP;

5. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak terhadap Gugatan Penggugat adalah menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Sinar Siantar Sari. Putusan Pengadilan Pajak tersebut diputuskan tanggal 25 Maret 2024 dan dipublikasikan tanggal 27 Mei 2024 dengan nomor PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024;

6. Bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas atas STP nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 dengan surat Penggugat nomor 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) tanggal 29 November 2024, yang diterima di KPP Pratama Pematang Siantar pada tanggal 26 November 2024;

7. Bahwa Surat Tagihan Pajak nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak nomor 00057/207/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022;

8. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat KetetapanPajakyangtidakbenardengannomor 013/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 24 Oktober 2022 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) tanggal 2 Desember 2024, yang diterima di KPP Pratama Pematang Siantar pada tanggal 26 November 2024. Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut masih dalam proses di Kanwil DJP Sumatera Utara II;

9. Bahwa surat Penggugat nomor 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)

tanggal 29 November 2024 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Tergugat mengembalikan surat permohonan Penggugat dengan surat nomor S-1641/WPJ.26/2024 tanggal 4 Desember 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

10. Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas STP nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 dengan surat Penggugat nomor 001/SSS/G-PP/I/2025 tanggal 19 Februari 2025;

11. Bahwa surat Gugatan Penggugat nomor 001/SSS/G-PP/I/2025 tanggal 19 Februari 2025 ditandatangani oleh Saudara Cuaca, SE.Ak, M.Si, SH, MH, CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH, yang bertindak selaku kuasa khusus dari Penggugat, namun tidak disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat;

12. BahwaPengadilanPajakmengirimkansuratnomor TG-001421.99.2025/PAN/2025 tanggal 25 Februari 2025 hal Permintaan Surat Tanggapan mengenai gugatan atas keputusan Tergugat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025;

13. Bahwa menurut Tergugat, inti/kesimpulan dalam surat gugatan 001/SSS/G-PP/I/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah Penggugat mengajukan permohonan gugatan untuk membatalkan surat S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat tersebut tidak sah;

c) Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Surat keputusan/objek gugatan lainnya nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar;

2. Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018, dengan surat nomor 001/KPP/P/SSS/IV/2023 tanggal 3 April 2023;

3. Bahwa Wajib Pajak pernah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat Wajib Pajak nomor 001/KPP/P/SSS/IV/2023 tanggal 3 April 2023 atas Surat Tagihan Pajak nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 dan telah diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Surat keputusan tersebut dikirim melalui pos pada tanggal 29 Agustus 2023;

4. BahwaWajibPajaktelahmengajukangugatanatas KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dengan surat Wajib Pajak nomor 001/G-PP/SSS/NKEB/IX/2023 [seharusnya, 001/G-PP/SSS/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan nomor sengketa pajak 008775.99/2023/PP. Atas sengketa pajak tersebut, Pengadilan Pajak telah menerbitkan keputusan dengan amar keputusan Menolak Gugatan Wajib Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak nomor 00305/107/18/117/22 tanggal tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 dengan Putusan nomor PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024 tanggal putusan 25 Maret 2024 dan diucapkan tanggal 27 Mei 2024;

5. Bahwa setelah melakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 atas

pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, diketahui surat permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim yaitu pada tanggal 29 Agustus 2023;

6. Bahwa Surat Tagihan Pajak nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak nomor 00057/207/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dengan nomor 013/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 24 Oktober 2022 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) tanggal 2 Desember 2024. Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut masih dalam proses di Kanwil DJP Sumatera Utara II;

7. Bahwa setelah melakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 atas pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak tidak benar Wajib Pajak, diketahui bahwa surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak tidak benar Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Permohonan Surat Tagihan Pajak nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 yang tidak benar terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak nomor 00057/207/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 dan Wajib Pajak juga mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas nomor Surat Ketetapan Pajak tersebut;

8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 maka permohonan Wajib Pajak dikembalikan dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

9. Bahwa dengan dikembalikannya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Wajib Pajak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dan ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, maka berdasarkan Pasal 19 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);

10. Bahwa surat S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang disampaikan kepada Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

11. Bahwa Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan sebagai berikut:

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar;

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

12. Bahwa Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pedoman Tergugat dalam menyelesaikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar. Pasal 17 ayat (1) PMK 8 Tahun 2013 merupakan dasar penentuan dalam

pengujian pemenuhan ketentuan yang ada. Sementara Pasal 17 ayat (2) dan (3) merupakan dasar dalam penentuan jenis Surat Keputusan yang diketahui setelah melalui pengujian pemenuhan ketentuan dan tindak lanjut penelitian terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Wajib Pajak. Apabila berdasarkan hasil penelitian Tergugat terdapat jumlah sanksi administrasi yang tidak benar dapat dikurangkan, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak. Sementara, apabila berdasarkan hasil penelitian Tergugat terdapat atau tidak terdapat Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak;

13. Bahwa pada Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Penggugat baik permohonan pertama maupun kedua, tidak terdapat maksud Penggugat yang menyatakan tidak seharusnya diterbitkan (nietig). Akan tetapi, hal surat Penggugat yaitu Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah mewakili pernyataan tersebut. Adapun Seluruh Surat Keputusan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar pertama Penggugat yang telah diproses dan diterbitkan keputusan, Tergugat menggunakan Pembatalan dan bukan Pengurangan, sebagaimana tampilan berikut sebagai salah satu contoh: KEMENTERIAN KEYANGAN REPUBLIH INDONESIA

KEPUTUSAN TMPTETITR JENDERAL PAJAK

NOMOR KHEP-016546/NKER; DJ /WPI.26/2025

TENTANG

PEMBATALAN KETKTAPAN PAJAK

ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF ©

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

IHREKTUR JENDERAL PAJAK,

Kara a naat Tara besapa sial Mata Haa Glues jan SP Kane SR as Sari dana PR) RPP SEE PRA agen Ape) FLA we ra un la

Kamal Palas Pajak Piala Pest: 21g Bitar tong 3 Agni RA gorelossaphag oo leetebwar Perna Mas Die kana nari PA

KN IA PP NP Saga 1058 anrepal OP Ans RN anakan mean bana ana ra an abang pat takan Br Tautan Maja ae

Salak laws ates Surat Vapileer Sajak ama PELAN PER Tae Diya

Feige Td OV bole SOA As Pepa Ine Hat

14. Bahwa Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan bahwa (1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

1) menolak;

2) mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

3) menambah Pajak yang harus dibayar;

4) tidak dapat diterima;

5) membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

6) membatalkan (2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi;

15. Bahwa Penggugat sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

Surat Keputusan Nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tersebut diterbitkan berdasarkan laporan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 atas nama Wajib Pajak Penggugat NPWP 31.521.633.3- 117.000;

Atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Pajak memutuskan dengan putusan nomor PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024 yang diputuskan tanggal 25 Maret 2024 dan dipublikasikan tanggal 27 Mei 2024 dengan amar putusan menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Sinar Siantar Sari;

bahwa Penggugat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena permohonan Wajib Pajak atas STP Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Sinar Siantar Sari, dengan ketetapan pajak yang telah mempunyai putusan PP nomor PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024 tersebut. Namun permohonan Penggugat tidak memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, sehingga permohonan Penggugat dikembalikan dengan surat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang bukan merupakan keputusan pengurangan ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. Dengan demikian S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 bukan merupakan objek gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

bahwa Penggugat tidak mengajukan gugatan atas putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024 dengan amar putusan menolak tersebut. Namun, Penggugat mengajukan gugatan atas tindak lanjut dari penerbitan ketetapan yang tidak berbeda dengan gugatan yang sebelumnya yaitu atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Sinar Siantar Sari dengan alasan dan materi gugatan yang tidak jauh berbeda pula;

16. Bahwa atas alasan-alasan yang dinyatakan oleh Penggugat dalam surat gugatan, Tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah tidak jelas (Obscuur libel) karena yang menjadi objek gugatan dari surat gugatan tersebut adalah S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar, namun alasan-alasan gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah terkait penerbitan STP;

17. Bahwa merujuk hasil putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024, alasan Penggugat serta materi gugatan telah terbukti di Pengadilan Pajak dengan adanya amar putusan Menolak Gugatan Penggugat;

18. Bahwa dengan demikian, permohonan Penggugat untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, tidak dapat diterima;

b. Membatalkan surat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025, tidak dapat diterima karena penerbitan objek gugatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Memutuskan dan menyatakan tidak sah surat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 tidak dapat diterima karena penerbitan objek gugatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat nomor 001/SSS/G-PP/I/2025 tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat keputusan/objek gugatan lainnya nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat keputusan/objek gugatan lainnya nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas nama PT Sinar Siantar Sari NPWP 31.521.633.3-117.000;

Menimbang, bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Tergugat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025; Bukti P-2.Surat Nomor 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 Noveber 2024 tentag Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-3.Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/SSS/SK-KPP/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diberikan oleh Sdr. Mira Juliana, Jabatan : Direktur, memberikan kuasa kepada Sdr. Cuaca, Jabatan:

Kuasa Hukum untuk mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar;

Bukti P-4.Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/SSS/SK-PP/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diberikan oleh Sdr. Mira Juliana, Jabatan : Direktur, memberikan kuasa kepada Sdr. Cuaca, Jabatan: Kuasa Hukum dan Sdr. M. Reza Irawan Meliala, Jabatan: Kuasa Hukum untuk mewakili pemberi kuasa mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

Bukti P-6.Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham “PT Sinar Siantar Sari” Nomor 12 tanggal 02 Maret 2017 dibuat oleh Notaris Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., di Jakarta;

Bukti P-7.Kronologis dan Penjelasan tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juni 2025 tentang Perbedaan

Substansi Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 Terlihat Jelas dan tegas Pada PMK 118/PMK.03/2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Juli 2025;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Agstus 2025;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir tanggal 10 September 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Yang

Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-5 Pendapat Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 001/SSS/G-PP/I/2025 tanggal 19 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara PenggugatdenganTergugatadalahSuratTergugatNomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Yang Tidak Benar; bahwa Surat Tergugat a quo diterbitkan sebagai tanggapan terhadap Permohonan Kedua yang diajukan oleh Penggugat, yaitu surat nomor 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 November 2024. Permohonan ini terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 untuk Masa Pajak Januari 2018. Tergugat menerbitkan Surat a quo karena permohonan Penggugat (permohonan kedua) dianggap tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku, yaitu tidak memenuhi batas waktu permohonan kedua (Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013). Selain itu, STP yang digugat terkait dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nomor 00057/207/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022, dimana Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP tersebut. Permohonan pembatalan STP ini dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf d PMK 8/PMK.03/2013; bahwa terhadap Surat Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan yang pada pokoknya meliputi:

1. Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan yang sah untuk menerbitkan surat pengembalian tersebut, dan bahwa tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang.

2. Penggugat berpendapat bahwa surat pengembalian itu tidak sah dan seharusnya tidak pernah diterbitkan. Penggugat mengajukan permohonan pembatalan STP karena tidak seharusnya diterbitkan (nietig).

3. Penggugat menekankan bahwa alasan pembatalan ini terkait prosedural penerbitan STP, dan tidak memerlukan penelitian berdasarkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen (sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013). Oleh karena itu, prosedur pengembalian yang didasarkan pada penelitian kepatuhan formal tidak relevan.

4. Penggugat menyanggah potensi dalil bahwa permohonan ini dilarang (nebis in idem) karena sebelumnya Penggugat pernah mengajukan upaya hukum yang telah ditolak.

bahwa berdasarkan alasan gugatan dimaksud, Penggugat mengajukan permohonan/petitum agar Pengadilan Pajak membatalkan Surat Tergugat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025. Penggugat juga mengajukan permohonan tambahan agar Amar Putusan mencantumkan perintah tindak lanjut terhadap permohonan pembatalan STP yang sebelumnya dikembalikan tersebut;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan dalil dan penjelasan sebagai berikut.

a. Data dan Fakta

1. Penjelasan Tergugat Pada Proses Pemeriksaan a. Penggugat terdaftar pada KPP Pratama Pematang Siantar sejak tanggal 02 Mei 2012 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana terdapat dalam SPT Tahunan Penggugat adalah Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100).

b. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kanwil DJP Sumatera Utara II telah melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2018. Terhadap pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022.

2. Penjelasan Tergugat Pada Proses Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar a. Permohonan Pertama bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c atas Surat Tagihan Pajak nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 (Permohonan Pertama) melalui surat Penggugat nomor 001/KPP/P/SSS/IV/2023 tanggal 3 April 2023.

bahwa terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tersebut, Kanwil DJP Sumatera Utara II

telah mengeluarkan keputusan berupa menolak permohonan Penggugat melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

b. Gugatan Terhadap Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar

1) Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 melalui surat gugatan nomor 001/G- PP/SSS/NKEB/IX/2023 tanggal 14 September 2023.

2) Bahwaterhadappermohonangugatanatas KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023, Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan berupa menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 melalui Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024.

c. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Kedua

1) Bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak atas nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 dengan surat Penggugat nomor 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 November 2024 (Permohonan Kedua) berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD).

2) Bahwa permohonan kedua Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim yaitu pada tanggal 29 Agustus 2023.

3) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan Penggugat dikembalikan melalui

surat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

3. Penjelasan Tergugat Pada Proses Persidangan Gugatan a. Mengenai kronologi proses Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar

Bahwa kronologi proses pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar adalah sebagai berikut:

NoTanggalUraian
1124 Oktober 2022KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
211 April 2023Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP dengan surat Penggugat tanggal 3 April 2023.
329 Agustus 2023Kanwil DJP Sumatera Utara II mengeluarkan Surat
Keputusan yang berisi menolak permohonan
Penggugat
414 September 2023Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat tanggal 29 Agustus 2023.
527 Mei 2024Pengadilan Pajak menolak permohonan Gugatan Penggugat melalui PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024.
622 November 2024Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas atas STP melalui surat tanggal 22 November 2024 yang diterima di KPP Pratama Pematang Siantar pada tanggal 26 November 2024.
731 Januari 2025Tergugat melakukan penelitian terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan menerbitkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak
831 Januari 2025Tergugat menerbitkan Surat Tergugat tanggal 31 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar.
919 Februari 2025Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tanggal 31 Januari 2025 melalui surat tanggal 19 Februari 2025.

b. Penelitian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar

1) Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar (permohonan kedua) atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dengan surat tanggal 22 November 2024.

2) Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/PMK.03/2013) mengatur:

(1)Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan

berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

3) Berdasarkan Pasal 18 PMK 8/PMK.03/2013 mengatur:

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang KUP.

(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

4) Berdasarkan Pasal 19 PMK 8/PMK.03/2013 mengatur:

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua melalui surat tanggal 22 November 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) tanggal 29 November 2024. Bahwa surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang pertama telah dikeluarkan surat keputusan tanggal 29 Agustus 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Sinar Siantar Sari. Berdasarkan hal tersebut maka permohonan kedua Penggugat tidak memenuhi Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 maka sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (3) maka permohonan Wajib Pajak dikembalikan dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar.

5) Bahwa Tergugat meneliti terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang kedua disampaikan oleh Penggugat melalui surat tanggal 22 November 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) tanggal 29 November 2024. Sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan yang pertama yaitu KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dikirim kepada Penggugat pada tanggal 29 Agustus 2023.

Berdasarkan hal tersebut maka permohonan kedua Penggugat tidak memenuhi unsur Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dikarekanan permohonan yang kedua diajukan melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim yaitu pada tanggal 29 Agustus 2023.

6) Berdasarkan uraian kronologi di atas maka surat S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang disampaikan kepada Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7) Bahwa alasan-alasan yang dinyatakan oleh Penggugat dalam surat gugatan, Tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah tidak jelas (Obscuur libel) karena yang menjadi objek gugatan dari surat gugatan tersebut adalah S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar, namun alasan-alasan gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah terkait penerbitan STP.

c. Berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 18 Juni 2025, Penggugat menyampaikan penjelasan melalui surat tanggal 18 Juni 2025 tentang Penjelasan atas Sengketa. Terhadap penjelasan Penggugat, Tergugat tanggapi:

- bahwa dalam penjelasannya Penggugat menyampaikan mengenai Bukti Pendukung mengenai permohonan pembatalan SKP yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan dan bukan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.

- bahwa terhadap ilustrasi yang disampaikan Penggugat tidak berkaitan dengan sengketa Gugatan a quo karena dalam sengketa Gugatan a quo tidak terdapat bukti bahwa STP PPN Barang dan Jasa tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018 diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang. Faktanya, gugatan Penggugat atas Keputusan

Tergugat Nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terkait dengan penerbitan STP a quo telah ditolak oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024, dimana dalam Putusan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

“bahwa berdasarkan hal-hal yang telah di bahas tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa objek gugatan dalam sengketa a quo baik atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak maupun Ketetapan Pajak-nya (in casu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 dan STP Nomor 00305/107/18/117/22) adalah keputusan yang sah, karena telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan (vide Pasal 52 UU AP);

- Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

- Sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8/PMK.03/2013).

- Bahwa ketentuan PMK-8/PMK.03/2013 antara lain mengatur:

a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1), Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

- Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

- Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

b. Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK 8/2013), adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK 8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

c. Apabila diperhatikan konstruksi Pasal dalam PMK 8/2013 tersebut, Pasal 17 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 17 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dengan menggunakan teknik pengacuan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut.

d. Dengan demikian Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

e. Karena Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dalam PMK 8/2013 adalah Pasal 17 ayat (1).

f. Bahwa Pasal 17 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 17 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

g. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut terkait pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan.

h. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, pengajuan permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan tidak terdapat jenis permohonan pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan alasan pengajuan permohononan yang disampaikan Wajib Pajak.

i. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2013 menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 dengan ketentuan sebagai berikut:

- menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

- menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua.

j. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) PMK 8/2013, apabila permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (7) PMK 8/2013.

k. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013, apabila permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

l. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (4) PMK 8/2013, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) PMK 8/2013.

m. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK 8/2013, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau Pasal 18 ayat (2) sampai

dengan ayat (4), dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

n. Bahwa sebagaimana kronologi upaya hukum yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak a quo, pendapat Tergugat adalah sebagai berikut:

- Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP a quo melalui suratnya tanggal 3 April 2023 yang diterima Tergugat pada tanggal 3 Februari 2023 dan telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang menolak permohonan yang diajukan Penggugat.

- Bahwa terhadap Surat Keputusan tanggal 29 Agustus 2023, Penggugat telah mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui suratnya tanggal 14 September 2023 dan telah diterbitkanPutusanPengadilanPajaknomor PUT-008775.99/2023/PP/M.XA Tahun 2024 Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan amar keputusan Menolak Gugatan Penggugat.

- Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP a quo melalui suratnya tanggal 22 November 2024 yang diterima oleh Tergugat (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar) pada tanggal 26 November 2024.

- Bahwa terhadap permohonan Penggugat, Tergugat menerbitkan surat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Bahwa permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat terhadap STP a quo merupakan permohonan kedua setelah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Berdasarkan pengujian terhadap pemenuhan Pasal 18 PMK PMK

8/2013, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (7) dikarenakan Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan yang pertama dikirim yaitu pada tanggal 29 Agustus 2023.

- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penerbitan surat Tergugat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Terkait dengan argumentasi Penggugat dalam perkara tersebut bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diterapkan untuk penyelesaian atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan Surat Tagihan Pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur bahwa: “Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.”

- Berdasarkan ketentuan tersebut, makna frasa “dapat” adalah merupakan pilihan, sehingga meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan dilakukan apabila diperlukan dalam penelitian permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan jika tidak diperlukan maka dapat tidak meminta, misalnya dalam hal alasan permohonan adalah Surat Tagihan Pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana disampaikan Penggugat dalam perkara tersebut.

- Lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c jo PMK 8/2013 adalah merupakan permohonan terkait atas

materi dalam Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, baik yang berupa jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasinya tidak benar (pengurangan) atau seharusnya tidak diterbitkan (pembatalan). Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar seharusnya adalah terkait dengan materi dalam Surat Tagihan Pajak dapat dilihat dari klausul Pasal 18 ayat (5) huruf c PMK 8/2013 tersebut, dimana salah satu syarat permohonan yang harus dipenuhi adalah mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

- Sedangkan alasan permohonan karena Surat Tagihan Pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang adalah terkait dengan prosedural penerbitan Surat Tagihan Pajak dan bukan terkait materi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut sehingga upaya hukum yang seharusnya ditempuh adalah gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

- Kondisi tersebut yang menjadi penyebab Penggugat berpendapat bahwa tata cara penanganan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diatur dalam PMK 8/2013 yang merupakan peraturan turunan Pasal 36 UU KUP tidak dapat diterapkan terhadap permohonan dengan alasan karena Surat Tagihan Pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang terkait dengan prosedural yang seharusnya dilakukan upaya hukum gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

- Terkait dengan pertanyaan Penggugat yang mempertanyakan mengenai dasar hukum wewenang dan prosedur tata cara pengembalian surat pembatalan, dengan ini Tergugat jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (3) mengatur:

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan

surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

Berdasarkan hal tersebut maka surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sudah tepat.

Bahwa terhadap pertanyaan Penggugat mengenai dasar hukum wewenang dan ketentuan prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan terkait Pasal 25 UU KUP, menurut Tergugat hal tersebut tidak relevan dengan pokok gugatan.

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa:

a. Bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang kedua diajukan melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan yang pertama dikirim;

b. Berdasarkan hal tersebut di atas, penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai peraturan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan dalil dan penjelasan sebagai berikut:

HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT PADA PASAL 36 AYAT (1) C UU KUP TERKAIT PASAL 17 AYAT (1) DAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013

Berdasarkan teori-teori hukum kausalitas yang bertujuan mencari penyebab suatu akibat, maka hubungan sebab-akibat pada Pasal 36 ayat (1) c UU KUP dirinci secara

terpisah di dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan uraian sebagai berikut:

1. Apabila Fiskus salah mengambil Keputusan/mengkoreksi atas Transaksi dan Nilai Transaksi yang sebenarnya yang ternyata sudah dilaporkan di dalam SPT sebagai obyek pajak menurut UU PPh/PPN, maka permohonan STP tersebut adalah Pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ada kewenangan Dirjen untuk menguji kepatuhan Materiilnya dan salah melaksanakan kewenangan pengujian tersebut.

2. Apabila Fiskus salah mengambil Keputusan/mengkoreksi atas suatu Transaksi yang sebenarnya BUKAN Obyek Pajak menurut UU PPH/PPN sehingga tidak dapat dikenakan sanksi Administasi, maka permohonan STP tersebut adalah Pembatalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Sebenarnya Dirjen Pajak tidak berwenang melakukan pengujian terhadap Non- Obyek Pajak tersebut. Sehingga Fiskus seharusnya tidak mengenakan sanksi STP yang berbeda hukumnya dengan seharusnya STP tidak diterbitkan.

3. Apabila Fiskus mengambil Keputusan yang salah menurut UU KUP, maka permohonan STP tersebut adalah Pembatalan karena STP tidak seharusnya diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

4. Apabila Fiskus mengambil Keputusan yang salah terhadap Nilai atas transaksi di saat pengujian kepatuhan, maka permohonan STP tersebut adalah Pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

Penyebab STP Tidak Benar

NoKesalahanUUJenis PermohonanDasar HukumAkibat Hukum
1Transaksi (objek pajak)PPh/PPNPenguranganPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Mengikat sejak diterbitkan dan berubah sejak di putuskan
2Bukan Objek PajakPPh/PPNPembatalanPasal 17 ayat (1) PMK PMK 8/2013Mengikat sejak diterbitkan dan berubah sejak di putuskan
3KewenanganKUPPembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013Dianggap tidak mengikat sejak diterbitkan
4Nilai transaksiPPh/PPNPenguranganPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013Mengikat sejak diterbitkan dan berkurang sejak di putuskan

MEMBANDINGKAN BATU UJI PERMOHONAN PEMBATALAN DENGAN PASAL 60 AYAT (1) DAN (2) UU MAHKAMAH KONSTITUSI

Bunyi Pasal 60 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi:

Terhadap materi muatan ayat, Pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Bunyi Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

Bahwa undang-undang dan STP (bestchiking) adalah sama-sama turunan dari UUD 1945. Dengan demikian, segala muatan yang terkandung dalam undang-undang dan STP dapat diuji kebenarannya untuk kepentingan kepastian hukum, keadilan hukum, dan tidak merugikan kepada masyarakat/Wajib Pajak;

bahwa di dalam STP terkandung Keputusan-keputusan tentang UU KUP dan Keputusan-keputusan tentang UU PPH/PPN. Setiap keputusan tersebut haruslah dapat diuji oleh Wajib Pajak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian hukum;

bahwa dasar uji surat nomor 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024 tanggal 22 November 2024 adalah UU KUP, bukan UU PPH/PPN. Sehingga alasan-alasan permohonan pembatalan dalam surat tersebut tidak nebis in idem dengan keputusan lain yang telah incraht. Oleh karena itu, Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas permohonan pembatalan dengan BATU UJI UU KUP;

Dengan demikian Obyek Gugatan haruslah dinyatakan tidak sah sejak diterbitkan karena hak Wajib Pajak harus dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas STP yang dimohonkan untuk dibatalkan;

MEMBANDINGKAN STP DENGAN PASAL 58 UU MAHKAMAH KONSTITUSI bahwa ketentuan Pasal 58 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan:

Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Substansi atau maksud ketentuan Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi tersebut sama dengan substansi atau maksud presumption ius causa atas STP. Artinya STP tetap berlaku sebelum ada Putusan yang menyatakan STP tersebut dibatalkan. Dengan demikian, walaupun STP diajukan permohonan pembatalan berulang-ulang, maka STP tersebut tetap berlaku dan dapat ditagih pembayarannya. Sebagaimana masyarakat berhak menguji setiap kandungan hukum yang terdapat dalam undang- undang, begitu juga Wajib Pajak berhak menguji setiap kandungan hukum yang terdapat dalam STP;

Dengan demikian Obyek Gugatan haruslah dinyatakan tidak sah sejak diterbitkan karena hak Wajib Pajak harus dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas STP yang dimohonkan untuk dibatalkan.

SUBSTANSI ALASAN PERMOHONAN PEMBATALAN TANGGAL 22 November 2024 TIDAK MEMILIKI KAITAN HUKUM DENGAN PASAL 20 AYAT (2) PMK 8/2013.

Bunyi ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013:

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.

bahwa substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak berkaitan hukum dengan substansi alasan permohonan pembatalan dalam surat tanggal 22 November 2024; bahwa Substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak berkaitan hukum dengan maksud permohonan pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013.

bahwa sehingga substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 hanya memiliki kaitan hukum dengan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

Berdasarkan pengujian melalui substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 menegaskan terdapat perbedaan yang jelas dan tegas antara permohonan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, pengembalian permohonan pembatalan sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya berlaku untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan sama sekali tidak berlaku untuk permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Dengan demikian Obyek Gugatan haruslah dinyatakan tidak sah sejak diterbitkan karena hak Wajib Pajak harus dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas STP yang dimohonkan untuk dibatalkan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, bukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

CONTOH EKSTRIM SENGKETA PERPAJAKAN.

1. Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Pengurangan Sanksi, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap STP tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo Pasal 17 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013?

2. Apabila Wajib Pajak telah mengajukan pengurangan sanksi, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan STP tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap STP tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?

NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI.

(sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021)

Sementara pada peradilan konstitusional di MK, asas ne bis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, Pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

Akan tetapi Ayat (2) di Pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

Ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian ne bis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. Bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut ne bis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama.

Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, lebih memastikan bahwa Pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar, BERBEDA dengan Batu Uji Keberatan. Sehingga permohonan pembatalan STP ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah incracht.

NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH AGUNG.

1. Merujuk Putusan MA Nomor: 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969

Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem. Pendapat Kami:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu: Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht.

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subyek sama,

(2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan STP yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 14 ayat (1) UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht.

(3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht. STP DALAM KONTEKS PASAL 1 ANGKA 3 UU NOMOR 5 TAHUN 1986.

1. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

2. Hubungan STP Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur STP itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan STP. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan STP. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap STP apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Upaya permohonan sanksi STP tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN. Memaknai peraturan seperti itu KELIRU, artinya dalam satu STP mengandung banyak Keputusan-keputusan.

2) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul STP, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN.

3) Dengan demikian, pada STP dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

a. Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

b. Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

c. Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN;

d. Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

e. Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN;

f. Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP g. Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

h. Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15.

4) Bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang menjadi BATU UJINYA.

5) Adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal-Pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuaai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-Pasal perundang-undangan perpajakan.

3. Putusan MA Nomor: 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969

Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem. Pendapat Kami:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu: Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht.

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subyek sama, (2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan STP yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 14 ayat (1) UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht.

(3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht.

APAKAH STP YANG SUDAH KEBERATAN/DIAJUKAN PERMOHONAN SANKSI (INCRACHT) MASIH DAPAT DIAJUKAN PEMBATALAN LAGI BERDASAR PASAL 36 AYAT (1) C UU KUP JO. PASAL 2 HURUF C JO. PASAL 17 AYAT (3)

PMK 8/13 JIKA DIBANDINGKAN DENGAN NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG? bahwa berdasarkan perbandingkan Pasal 60 ayat (1, 2) UU Mahkamah Konstitusi mengenai Perbedaan Batu Uji, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan STP dengan Batu Uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena BATU UJI pembatalan adalah Pasal 14 ayat (1) UU KUP BERBEDA DENGAN BATU UJI keberatan yaitu UU PPH/PPN dan Pengurangan Sanksi

TERGUGAT MENGHILANGKAN HAK KONSTITUSI PENGGUGAT.

bahwa Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan haruslah dimaknai bahwa Tergugat tidak mengizinkan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan STP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 menyatakan:

(2)Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar

apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;

(5)Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip

negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan Perundang-undangan.

Bahwa selain itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menunjukkan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran STP dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

TERGUGAT TIDAK BERWENANG MENGHILANGKAN HAK KONSTITUSIONAL PENGGUGAT UNTUK MEMOHON PEMBATALAN STP KARENA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 14 AYAT (1) UU KUP.

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945 untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran STP dengan batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian, Tergugat tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan STP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

Tergugat Wajib memproses permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan STP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

APAKAH PEMBATALAN STP NEBIS IN IDEM DENGAN PERMOHONAN SANKSI ADMINISTASI YANG TELAH PERNAH DIAJUKAN?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1) Bahwa STP aquo diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

2) Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang melahirkan STP pun dapat diuji (Judisial Riview) terhadap UUD 1945.

3) Dengan demikian, STP pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

4) Tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan STP yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seola-olah STP tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

5) Bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945.

6) Dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh pejabat berdasarkan UU PPh, UU PPN, UU KUP dapat diuji kebenarannya.

KALAU SATU KEPUTUSAN DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM LEBIH DARI 1 (SATU) DENGAN ALASAN YANG BERBEDA-BEDA, KAPAN KEPASTIAN HUKUMNYA?

Jawab:

Sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945 antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen.

Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan Pasal-Pasal (Norma Hukum).

Dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-Pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan itu dituliskan dalam STP. Dengan demikian, dalam menerbitkan STP, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPH, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen.

Artinya, Keputusan atas Pasal-Pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan STP tanpa ada Keputusan atas Pasal-Pasal Formil.

Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas hasil Penilaiannya tentang Kepatuhan WP terhadap Pasal-Pasal. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk bermaksud menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPH. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan STP. Oleh karena itu, di dalam STP terdapat banyak Keputusan-keputusan antara lain, yaitu:

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN;

6) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP

7) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

8) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15

Oleh karena itu, WP sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya Keputusan atas pelaksanaan setiap Pasal-Pasal dalam STP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak Pasal-Pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah

Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasal. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran atas Pasal yang lain. Sama halnya dengan, jika satu Pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain didalam UU yang sama. Apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. Bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim.

Alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan Batu Ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti dengan Batu Ujinya apakah benar atau tidak benar. Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam STP PPN tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Terhadap Permohonan ini haruslah diterbitkan Keputusan untuk menentukan apakah Keputusan/Tindakan yang ditulis dalam STP itu sesuai atau tidak sesui dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

Dengan demikian, STP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk STP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak Pasal-Pasal yang terdapat pada UU tersebut.

Upaya hukum terhadap STP dapat dirinci sebagai berikut:

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui keberatan atas STP PPN;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

6) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013

7) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

8) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

PERBANDINGAN UPAYA HUKUM STP DENGAN JUDICIAL RIVIEW DENGAN UU

NOSTPUndang-undang
KeputusanBatu UjiPasal-PasalBatu Uji
IIIIIIIV
1.Keputusan Materi PPhUU PPhPasal-Pasal UU PPhUUD 1945
2.Keputusan Materi PPNUU PPNPasal-Pasal UU PPNUUD 1945
3.Keputusan Yuridis FormalUU KUPPasal-Pasal UU KUPUUD 1945

Keterangan:

1. UU dapat diuji berulangkali sebanyak Pasal-Pasal yang terkandung dalam UU;

2. STP dapat diuji berulangkali sebanyak keputusan-keputusan yang tekandung dalam STP;

3. Pasal 14 ayat (1) UU KUP dapat diuji Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi;

4. STP dapat diuji upaya hukum terhadap Pasal 14 ayat (1) UU KUP melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 2 huruf c jo Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13;

5. Jadi upaya hukum Pengurangan Sanksi berbeda dengan upaya hukum Pembatalan karena masing-masing berbeda batu ujinya;

6. Sehingga upaya hukum Pembatalan STP tidak boleh dianggap sebagai Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13;

7. Dengan demikian terhadap Permohonan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 2 huruf c jo Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 tidak boleh diterbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan)

PERMOHONAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TIDAK NEBIS IN IDEM DENGAN PASAL 25 UU KUP DAN PASAL 17 AYAT (1) PMK 8/2013.

DIBANDINGKAN DENGAN KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP)

" Tujuan:

KMenghitung sering Gaia" sengenaan sajak, pengs Sungas Lgi, atau pematangan cak

Fass 2h ayat ide WL SP “Objek teliti:

Persi kuat, pencatatan cokurien, data, intorrias yang terkait Pasal 25 ayat Si UU KLIP

«Akibat Hukum:

Apanila dikabulkan Kasat. sari Sata sees disungsan

Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013

Tujuan Objek Teliti Syarat: Akibat Hukum

UPAYA S3 yang dapat Peribukuar, pencatatar, 8 Tigak ciaj san keberatan Keputuzan Bara galak deasrekavata.. cekumer, cata, informasi IPs La ayat In PIK B3 Sonu tena”

ADMINISTRASI d bata kas (Pasal 20 ayat 12! PM

8/2013} Tidak terpenuhi syarat maka

Permohonan dikembalikan (Psl

STP 15 ayat (3). Ada wewenang

Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tujuan Objek Teliti Syarat Ak bat Hukum tidak benar ar - SANA weswtuter barel ch ng ltuscer (Psl 36 (1) ¢ UU KUP) we

Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013

Tujuan | Obie elt 7 Syarat Akibat Hukum

STP yang BUKAN Pembukuar, TIDAK ADA Keputusan Batal sejak diterbitkan seharusnyatidak — pencatatan, cokumer, data, diterbzitkan informasi, tetapi Yuridis Tidak ada wewenang

Formal Perurdarg- pengembalian ungargar

KETERANGAN:

1. Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Keberatan Pasal 25 UU KUP.

2. Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013).

3. Sengketa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP. Dengan demikian, untuk permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013

4. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan untuk alasan yang sama.

5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP karena alasannya berbeda satu sama lain.

PERBEDAAN HUKUM ACARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD PASAL 17 AYAT (1) DENGAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 :

Wewenang “elt Sesuai,

Dasa 17 ayat [1] —— 2853 2? aariti Sa Dat ——— Pasal 19 ayat (1 —— 42 s:2 TERBITAN KES TSN Dasa 20:8

: a Pap .

3 z £ Ta Teen aa od

AAA £ & < Weweqgig Soa SUN Bev Te Tas

TJJUAN/MA (S3 z 3 &

SERMO4ONAN : g 7 x wu P

E a 3 TIDAK ADA WEWENANG

TERHADAP PEMBUKUAN

Daca 17 ayat BI Pasa PE KUN, TIDAK ADA TIDAK ADA ALAT mu 8s Dea 983 (Tayan) PENGUJIAN JII SYARAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap

Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan. TABEL PERBEDAAN PENDAPAT TERGUGAT DAN PENGGUGAT.

bahwa Alasan Permohonan: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU- KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 7. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 PENGATURAN LEBIH LANJUT pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 8. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 PENJABARAN pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu-kesatuan/Bagian/T erkait/ Penjelasan/ Mengacu/ Pengaturan lebih lanjut/Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum. 2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 20 ayat (2)) 3. Bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi ditindaklanjuti

dengan melakukan penelitian terhadap per- UU-annya.

4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum.

5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap Pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke Pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindaripengulanganrumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulanganrumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya.

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. BAHWA NORMA HUKUM PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TERPISAH DAN BERDIRI SENDIRI DENGAN PASAL 17 AYAT (1) PMK 8/2013 DITINJAU DARI PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013 MENJADI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024.

NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
KEUANGAN NOMOR
8/PMK.03/2013
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang KUP yang tidak benar;Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
KEUANGAN NOMOR
8/PMK.03/2013
a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3Pasal 17 ayat (3):OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4):
Surat Tagihan Pajak yangSurat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan
tidak benar yang dapatPajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
dibatalkan berdasarkandapat dibatalkan sebagaimana dimaksud
permohonan Wajib Pajakdalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat
sebagaimana dimaksudTagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak
pada ayat (1) meliputi SuratPajak Bumi dan Bangunan yang
Tagihan Pajak yangseharusnya tidak diterbitkan
seharusnya tidak diterbitkan.
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;Pasal 38 ayat (3): Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
KEUANGAN NOMOR
8/PMK.03/2013
f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; i. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; j. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; m. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
KEUANGAN NOMOR
8/PMK.03/2013
Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 38 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak..
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yangMenguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
KEUANGAN NOMOR
8/PMK.03/2013
pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal PajakPermintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya,
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
KEUANGAN NOMOR
8/PMK.03/2013
dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.dokumen,penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
data, dan/atau informasi

bahwa berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Bahwa frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 sama dengan frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

2. Bahwa substansi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

3. Bahwa frasa “STP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 sama dengan frasa “STP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

4. Bahwa substansi Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

5. Bahwa substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sama dengan substansi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 118/2024

6. Bahwa Norma Hukum Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Dengan demikian, terbukti Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

7. Bahwa oleh karena itu, terbukti keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

8. Bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma

Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

9. Bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

10. Bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

11. Bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013denganpenelitianterhadapPEMBUKUAN/CATATAN/ DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

12. Bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

13. Bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yangtidakdapatditindaklanjuti denganpenelitianterhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

14. Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

PENGATURAN INDUKNYA PASAL 36 AYAT (1) c UU KUP PADA TURUNANNYA PMK 8/2013 DAN PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya STP Dibatalkan.

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya STP dikurangkan.

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya STP Dikurangkan.

4) Prosedur? Maksudnya STP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya STP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan

2. PERBEDAAN SUBSTANSI PASAL 17 AYAT (1) DENGAN PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/2013 TERLIHAT JELAS DAN TEGAS PADA PMK 118/PMK.03/2024

NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
IPasal 17 ayat (1)Tindak LanjutSTP dikurangkan atau dibatalkanPasal 38 ayat (1)
1)Pasal 18 ayat (1)Diatur diPasal 38 ayat (1)
2)Pasal 18 ayat (2)Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 38 ayat (2, 3)
3)Pasal 18 ayat (3)Syarat formal permohonanPasal 38 ayat (2, 3)
4)Pasal 18 ayat (5)Permohonan 2 kaliPasal 38 ayat (5)
5)Pasal 18 ayat (6)Jangka waktu 3 bulanPasal 38 ayat (5)
6)Pasal 18 ayat (7)Pasal 38 ayat (6)
7)Pasal 18 ayat (8)Pasal 38 ayat (7)
8)Pasal 19 ayat (1)UJI PermohonanPasal 39 ayat (1)
9)Pasal 19 ayat (2)Penuhi syaratPasal 40 ayat (1)
10)Pasal 19 ayat (3)Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2, 3)
11)Pasal 20 ayat (1)Pasal 34 ayat (1)
12)Pasal 20 ayat (2)Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 40 ayat (2), (3), (4),(5)
IIPasal 17 ayat (2)STP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (3)
IIIPasal 17 ayat (3)Yuridis Formal, Tidak dapat ditemukan jawabannya di Pembukuan, Catatan, Data, Keterangan, InformasiSTP Dibatalkan karena Seharusnya Tidak DiterbitkanPasal 22 ayat (4)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1) Untuk Pasal 17 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan.

2) AdalahtidakmungkinPasal17ayat(3)adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 karena Pasal 22 ayat (4) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (4).

3) Dengan demikian Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13.

4) Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 19 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13.

5) Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG

TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 001/KPP/SSS/P.P/XI/2024

TANGGAL 22 November 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 26 November 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6

(ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL

36 AYAT (1d) UU KUP. Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 22 November 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 31 Januari 2025, diajukan gugatan tanggal 19 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan tanggal 22 November 2024 yang diterima KPP Tanggal 26

November 2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.

ADA 5 (LIMA) MACAM ALASAN UNTUK MEMBATALKAN STP DENGAN BATU UJI PASAL 14 AYAT (1) UU KUP bahwa ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan STP dengan batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP, yaitu:

1) STP diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

2) STP diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

3) STP diterbitkan TANPA surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

4) STP diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

5) STP diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen-dokumen.

Dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

PENGGUGAT BELUM PERNAH MENDAPATKAN KEPUTUSAN ATAS PASAL 17 AYAT (3) PMK 8/13 bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13.

DIRJEN PAJAK TIDAK MEMILIKI DASAR KEWENANGAN MENERBITKAN OBYEK GUGATAN

1. Bahwa apakah Dirjen Pajak berwenang tidak memproses permohonan pembatalan STP dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang ternyata BELUM pernah incracht?

2. Bahwa apakah ada hukum yang menjamin bahwa STP selalu diterbitkan Fiskus sesuai Pasal 14 ayat (1) UU KUP sehingga berdasar jaminan itu Wajib Pajak tidak dapat mengajukan upaya administrasi atau upaya hukum dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP?

3. Bahwa untuk mengetahui apakah Dirjen Pajak berwenang atau tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan dalam memproses permohonan pembatalan dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP DAPAT DIKETAHUI

dengan membandingkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 kepada pengertian Nebis In Idem menurut ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi karena UU KUP dan UU MK merupakan satu- kesatuan system hukum yang dibentuk oleh UUD 1945.

4. Bahwa Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

5. Bahwa membandingkan kepada Pasal 60 ayat (2) UU MK tersebut, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat tanggal 22 November 2024 dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP seharusnya diproses sejak awal diajukan mengikuti ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 jo. Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP karena tidak nebis in idem dengan Keberatan atau Permohonan Sanksi Administrasi yang BATU UJI-nya adalah UU PPH/PPN.

6. Bahwa tindakan menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) terhadap permohonan pembatalan STP dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan BERTENTANGAN dengan kewenangan Dirjen Pajak yang diberikan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 karena ketentuan tersebut tidak memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk mengembalikan permohonan pembatalan (Obyek Gugatan) karena ketentuan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 tidak mengatur pengembalian atas permohonan pembatalan yang nebis in idem.

7. Dimana dari ketentuan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan (Obyek Gugatan) yang BATU UJI-nya Pasal 14 ayat (1) UU KUP?

8. Berbeda dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 mengatur wewenang Dirjen Pajak untuk mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Wajib Pajak karena permohonan pembatalan diproses dengan BATU UJI yang sama dengan BATU UJI yang diajukan Pengurangan sanksi (Nebis in idem) yaitu UU PPh/PPN yaitu diatur di Pasal 19 ayat (3) PMK 8/13.

9. Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar

10. Bahwa Penggugat menginterpretasikan frasa “DAPAT MEMBATALKAN” pada Pasal 36 ayat (1) c UU KUP berarti bersifat alternatif yaitu Membatalkan (kabulkan) atau Tidak Membatalkan (Tolak).

Dengan demikian, alur substansi ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP tersebut adalah Dirjen menerima permohonan dan menelitinya, kemudian menerbitkan Keputusan Mengabulkan atau Menolak.

Kemudian muncul 2 (dua) pertanyaan atas permohonan pembatalan a quo, yaitu:

1). Apakah Dirjen DAPAT MENGEMBALIKAN Permohonan untuk Batu Uji

Pasal 14 ayat (1) UU KUP? Tentu Tidak Dapat, karena Penggugat masih berhak menguji STP dengan batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP sebagaimana dibandingkan dengan Pasal 60 ayat (2) UU MK. Penggugat belum pernah mendapat Keputusan yang incrahct terhadap permohonan pembatalan STP tidak benar dengan Batu Uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

2). Dari mana dasar asal-usul kewenangan Dirjen Pajak menerbitkan Obyek

Gugatan untuk permohonan pembatalan dengan batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP? Tentu tidak ada dasar kewenangan Dirjen Pajak menerbitkan Obyek Gugatan.

11. Dengan demikian, jelas dan tegas tindakan Dirjen Pajak menerbitkan Obyek Gugatan dapat dimengerti bukanlah Kesalahan Prosedur, tetapi Dirjen Pajak melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu tanpa dasar kewenangan menerbitkan Obyek Gugatan, sehingga berakibat Obyek Gugatan haruslah dianggap tidak mengikat sejak diterbitkan.

12. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa tidak ada kewenangan menerbitkan Obyek Gugatan untuk mengembalikan permohonan pembatalan berdasar BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang belum incraht dan tidak nebis in idem. Jadi Pengembalian ini tidak sah dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 BULAN ATAS PERMOHONAN PEMBATALAN

1) Bahwa dalam hal gugatan a quo dikabulkan, maka penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 2 huruf c PMK 8/2013 Jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

2) Bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 2 huruf c PMK 8/2013 Jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah TIDAK BERWENANG mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur.

3) Dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan pembatalan tanggal 22 November 2024 dihitung sejak permohonan diterima KPP pada tanggal 26 November 2024.

4) Berbeda halnya pengurangan sanksi yang dikembalikan dan permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena BATU UJI-nya adalah sama-sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN) bukan UU Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan pengurangan sanksi dengan BATU UJI UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan pengurangan sanksi dengan BATU UJI UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap STP dengan BATU UJI UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

1. Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 42 PP 50 tahun 2022

NOKOMP LAIN STPDASA R HUKU MPERSYA RATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYAR ATAN DIKEMBAL IKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGE MBALIA NBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 42 PP 50/2011SURAT PENGEMBA LIAN
WEWENPROSED
ANGUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1Kebera tanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan ProsedurAda
kewenangan,
Terjadi
kesalahan
Prosedur
2PermoPasal 17 ayatPasal 18 ayat (2),Pasal 19Pasal 19Pasal 19Dapat6 bulan = tanggalAda
honanayat (3)ayat (3)ayat (3)diterima BPSkewenangan,
Pengur angan atau Pemba talan(1) PMK 8/2013ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013PMK 8/2013PMK 8/2013PMK 8/2013sampai tanggalTerjadi kesalahan Prosedur
pengembalian
DITAMBAH durasi
cap pos kirim
Putusan
Pengadilan Pajak
sampai diterbitkan
Keputusan atas
Pasal 17 ayat (1)
PMK 8/2013
3Pemba talanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPSTidak ada Kewenangan
diterbitkan karena
tidak ada dasar
kewenangan
terbitkan SURAT
KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (2) PP 50 tahun 2022. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT TANGGAL 22 November 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 26 November 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP. Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 22 November 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 31 Januari 2025, diajukan gugatan tanggal 19 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan tanggal 22 November 2024 yang diterima KPP Tanggal 26 November

2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.” AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DIKABULKAN OLEH PENGADILAN PAJAK.

Apabila gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan Pajak akibat hukumnya adalah Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan dan tidak mengikat sejak diterbitkan karena dasar kesalahannya adalah ketidakberwenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Dengan demikian, Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan. Oleh karena itu, Tergugat masih terikat kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP.

AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DITOLAK OLEH PENGADILAN PAJAK.

Adapun akibat hukum apabila gugatan a quo ditolak oleh Pengadilan Pajak adalah:

1) Persidangan tidak memahami perbedaan norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, sedangkan perbedaan tersebut nyata dan jelas dibedakan oleh Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

2) Sampai kapanpun Penggugat tidak dapat menguji kebenaran tindakan fiskus menerbitkan STP terhadap BATU UJI Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 29 UU KUP sedangkan UU Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan setiap warga negara berhak menguji setiap Pasal UU terhadap UUD 1945.

3) Penggugat kehilangan Hak Konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang STP dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 29 UU KUP

PERTANYAAN

Apakah Dirjen Pajak berwenang mengembalikan Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar dengan BATU UJI Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 29 UU KUP yang belum pernah diadili, belum incracht, dan tidak nebis in idem sedangkan jika dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memberikan Putusan “tidak diterima” apabila BATU UJI-nya sudah incracht dan nebis in idem?

URAIAN DASAR HUKUM

1. Merujuk kepada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP), menyatakan:

Ayat (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek keputusan

2. Merujuk kepada Pasal 56 UU AP, yang menyatakan:

Ayat (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah. Ayat (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

3. Apa Akibat Hukum Atas Keputusan Yang Tidak Sah?

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangan; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2)Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. HUBUNGAN OBYEK GUGATAN DENGAN DASAR HUKUM TERSEBUT

1. Bahwa terbukti Dirjen Pajak TIDAK BERWENANG untuk menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem.

Sejalan dengan Pasal 50, Pasal 51, Pasal 56 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal 50 yang berbunyi:

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi:

Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi:

(1)Terhadap materi muatan ayat, Pasal, dan/atau bagian dalam undang-

undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika

materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda

Menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi TIDAK BERWENANG untuk menetapkan Putusan “tidak dapat diterima” terhadap permohonan JR yang tidak nebis in idem.

2. Bahwa sesuai Pasal 56 UU AP:

Obyek Gugatan diterbitkan oleh Dirjen Pajak tanpa dasar kewenangan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a sehingga memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU AP yaitu Obyek Gugatan a quo merupakan Keputusan yang tidak sah.

3. Bahwa sesuai Pasal 70 ayat (1) UU AP:

Obyek Gugatan tidak sah karena Dibuat oleh Dirjen Pajak yang tidak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

4. Bahwa sesuai Pasal 70 ayat (2) UU AP:

Akibat hukum Obyek Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Obyek Gugatan tersebut ditetapkan; dan b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

5. Dengan demikian, Dirjen Pajak dalam menerbitkan Obyek Gugatan BUKANLAH dalam rangka melaksanakan TUGAS-nya, tetapi sedang melaksanakan ketidakberwenangannya melakukan suatu perbuatan tersebut.

KESAMAAN TUJUAN PERMOHONAN PEMBATALAN STP DENGAN TUJUAN PASAL 70 AYAT (2) UU AP.

1. Bahwa Alasan Pembatalan STP Adalah STP bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP dan Pasal 29 UU KUP dengan tujuan STP seharusnya tidak diterbitkan.

2. Bahwa maksud alasan pembatalan adalah untuk mendapatkan Keputusan bahwa STP tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 yang berbunyi:

Pasal 17 ayat (3):

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan

YANG SAMA MAKNA SUBSTANSINYA DENGAN Pasal 70 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada MELENGKAPI PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas dengan ini Kami lengkapi Petitum yang semula:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025

Dilengkapi menjadi

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

KESIMPULAN

1. Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht.

2. Obyek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah.

3. Obyek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan.

4. Oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Obyek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum.

5. Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan.

6. Bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan tanggal 22 November 2024 bahwa berdasarkan dalil dan fakta yang disampaikan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut.

bahwa berkaitan dengan makna Pasal Pasal 36 ayat (1) c UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya norma a quo mengatur mengenai 2 (dua) hal yaitu mengurangkan STP dan membatalkan STP. Kedua hal tersebut diurai lagi sehingga dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pembatalan:

a. Mengikat sejak diterbitkan dan berubah sejak diputuskan b. Dianggap tidak mengikat sejak diterbitkan

2. Pengurangan: Mengikat sejak diterbitkan dan berubah sejak diputuskan bahwa Pasal 36 ayat (2) KUP mengatur bahwa ketentuan pelaksanaan atas hal itu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Selanjutnya Menteri

Keuangan telah melaksanakan hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013). Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) KUP telah cukup diatur dengan PMK 8/2013.

bahwa berkaitan dengan pemahaman atas Pasal 17 PMK 8/2013, pada dasarnya Pasal tersebut berisi mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) yang dapat dikurangkan atau dibatalkan. Pasal 17 ayat (2) dan (3) memuat frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa dimaksud menunjukkan bahwa untuk memahami dan menerapkan Pasal 17 ayat (2) dan (3) harus dimaknai secara sistematis dengan Pasal 17 ayat (1). PMK 8/2013 tidak mengatur perbedaan tata cara penanganan antara permohonan pembatalan STP dengan permohonan pengurangan STP. Tidak ada norma dalam PMK 8/2013 yang mengatur pemisahan atau pembedaan hukum acara antara jenis permohonan pengurangan dengan jenis permohonan pembatalan;

bahwa permohonan pembatalan STP baik dengan pengujian ex tunc maupun ex nunc, keduanya diajukan melalui prosedur berdasarkan Pasal 17 PMK 8/2013. Terhadap permohonan pembatalan STP yang seharusnya tidak diterbitkan, berdasarkan pemaknaan sistematis sebagaimana diuraikan di atas maka syarat pengajuan permohonan dan prosedur pengujiannya terikat pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

bahwa berkaitan dengan permohonan pembatalan STP yang kedua, hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013. Ayat dimaksud mengacu pada Pasal 18 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Berdasarkan pemaknaan sistematis tersebut maka permohonan pembatalan STP baik dengan pengujian ex tunc maupun ex nunc, terikat pada norma dalam Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013. Dengan demikian, permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan Penggugat dalam sengketa ini, perlu diuji berdasarkan norma Pasal 18 ayat (7)

PMK 8/2013. Bahwa surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang pertama telah dikeluarkan surat keputusan nomor KEP-01656/NKEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua diajukan melalui surat tanggal 22 November 2024. Jangka waktu antara 29 Agustus 2023 hingga 22 November 2024 telah melebihi 3 bulan. Dengan demikian permohonan a quo tidak memenuhi norma Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013.

bahwa PMK 8/2013 mengatur proses penelitian permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dalam Pasal 20 Ayat (1). Dari Pasal 20 tersebut pada pokoknya mengatur bahwa Pasal a quo ditujukan untuk penelitian terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). Dengan demikian, permohonan Penggugat dalam sengketa ini, juga harus diproses Tergugat berdasarkan Pasal 20 a quo. Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan STP, Tergugat dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan. Kata “dapat” dalam Pasal 20 ayat (2) tersebut bermakna bahwa Tergugat memiliki opsi atau pilihan. Berdasarkan interpretasi ini, Tergugat memiliki kewenangan untuk meminta buku, catatan, dokumen, data, dan/atau informasi apabila diperlukan dalam meneliti permohonan pembatalan SKP yang tidak benar. Jika alasan permohonan adalah murni prosedural, Tergugatdapat memilih untuk tidak meminta pembukuan atau pencatatan karena dokumen tersebut tidak diperlukan dalam penelitian masalah kewenangan atau prosedur. Adanya opsi/pilihan ini membuktikan bahwa mekanisme penelitian tersebut dapat mengakomodasi semua jenis permohonan, baik material maupun prosedural, tanpa harus memisahkan hukum acara menjadi dua jalur berbeda. Dengan demikian semua permohonan tunduk pada hukum acara yang sama. Berdasarkan pertimbangan dimaksud maka tindakan Tergugat untuk melaksanakan Pasal 20 ayat (2) adalah tepat dan telah didasarkan pada alasan hukum yang benar;

bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat yang membandingkan prosedur penanganan permohonan pembatalan STP dengan dengan UU Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembandingan tersebut tidak

tepat. Pengujian terhadap beschikking (penetapan) dan regeling (peraturan) dibedakan karena sifat, lingkup, dan dampak hukum dari kedua objek tersebut secara fundamental berbeda. Beschikking bersifat individual dan konkret, sedangkan regeling bersifat umum dan abstrak. Perbedaan ini melahirkan dua mekanisme hukum yang berbeda untuk melindungi hak warga negara;

bahwa suatu peraturan memiliki sifat umum dan abstrak, yaitu mengatur peristiwa yang belum tentu terjadi, bersifat antisipatif dan berlaku berulang-ulang. Gugatan terhadap suatu beschikking tidak dapat disebandingkan dengan judicial review terhadap suatu peraturan. Judicial review adalah upaya menjaga agar sistem hukum tetap koheren, tertib, dan konstitusional. Sedangkan tujuan akhir dari gugatan terhadap beschikking adalah pemulihan hak individu yang dilanggar. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hukum acara judicial review dengan gugatan terhadap beschikking tidak dapat disebandingkan. Keduanya sama-sama menguji, tetapi dengan tujuan, objek, dan dampak yang secara fundamental berbeda. Bahkan keduanya memang pada dasarnya harus berbeda. Hal ini terutama demi mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, yaitu memberikan "obat" yang tepat untuk "penyakit" yang berbeda;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak tidak memberi pertimbangan lebih lanjut terhadap dalil-dalil Penggugat yang berkaitan dengan pembandingan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat mengenai asas hukum Nebis in idem, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait sengketa gugatan ini subjek dan objeknya telah pernah diajukan permohonan dan telah diterbitkan keputusan. Mengenai dalil Penggugat yang menyatakan bahwa obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, Pengadilan Pajak perlu menguji hal itu. Bahwa pada dasarnya sengketa gugatan ini adalah mengenai STP nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 dan STP tersebut pula adalah STP yang pernah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan. Dengan demikian Objek yang digugat adalah sama;

Mengenai dalil Penggugat yang menyatakan “Terhadap tindakan menerbitkan STP yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 14 ayat (1) UU KUP tersebut belum

pernah ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht”, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pernyataan itu adalah posita. Gugatan terhadap "STP nomor 0123" dan gugatan lain terhadap "tindakan penerbitan STP nomor 0123" pada dasarnya adalah menggugat objek yang sama. Dengan demikian, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah mengenai subyek dan obyek yang sama namun dengan posita yang berbeda. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka gugatan a quo memenuhi kriteria nebis in idem; bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak berwenang menghilangkan hak konstitusional Penggugat untuk memohon pembatalan STP karena bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-138/WPJ.26/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sama sekali bukan merupakan tindakan menghilangkan hak konstitusional Penggugat, melainkan adalah pelaksanaan kewenangan prosedural yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK);

bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa satu upaya hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran atas Pasal yang lain, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun STP mungkin merinci koreksi berdasarkan berbagai Pasal UU PPh dan PPN (Pasal-Pasal Materiil) serta melibatkan pelaksanaan Pasal- Pasal Formil (UU KUP), STP pada dasarnya merupakan satu penetapan tertulis (beschikking) yang bersifat konkret, individual, dan final. Kemudian berdasarkan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak, diatur bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan. Ketentuan ini secara tegas menolak interpretasi Penggugat bahwa satu keputusan dapat melahirkan upaya hukum yang terpisah-pisah hanya karena menggunakan "batu uji" Pasal yang berbeda; bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan karena alasan prosedural ("STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang") harus diklasifikasikan secara eksklusif sebagai Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 karena tidak dapat diteliti berdasarkan pembukuan (Pasal 20 ayat (2)), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 harus

dimaknai secara sistematis dengan Pasal 17 ayat (1), dan bahwa mekanisme penelitian Pasal 20 ayat (2) adalah mekanisme umum yang berlaku untuk jenis permohonan pengurangan atau untuk jenis permohonan pembatalan. Dalil Penggugat bahwa STP yang diterbitkan oleh pejabat tidak berwenang tidak dapat diteliti berdasarkan Pembukuan/Data/Informasi (Pasal 20 ayat (2)) tidak dapat menjadi dasar untuk mengeluarkan permohonan dari lingkup Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Fakta bahwa penelitian pembukuan tidak relevan untuk menguji kewenangan pejabat tidak menghilangkan kaitan hukum antara permohonan tersebut dengan mekanisme Pasal 20 ayat (2). Pasal 20 ayat (2) adalah merupakan mekanisme umum yang disediakan untuk menindaklanjuti permohonan yang memenuhi syarat Pasal 19 ayat (1). Oleh karena itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan melalui surat Nomor S-138/WPJ.26/2025 adalah sah berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 karena permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal jangka waktu pengajuan permohonan kedua (Pasal 18 ayat (7) PMK 8/2013), dan bukan karena adanya perbedaan substansi antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3);

bahwa selain pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menilai dalil Penggugat yang menyatakan bahwa oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” tidak dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, adalah tidak berdasar menurut hukum. Bahwa Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat secara sepihak menyatakan dirinya memiliki atau tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan suatu keputusan. Kewenangan adalah atribut hukum yang diberikan secara eksplisit melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, yaitu atribusi, delegasi, atau mandat. Keabsahan suatu keputusan administrasi secara fundamental bergantung pada keberadaan dasar hukum yang memberikan kewenangan tersebut. Pengujian terhadap keabsahan wewenang merupakan kompetensi absolut dari lembaga peradilan Tata Usaha Negara, bukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara itu sendiri in casu Direktur Jenderal Pajak;

bahwa selanjutnya, karena Pengadilan Pajak telah menyatakan bahwa penerbitan S-138/WPJ.26/2025 adalah tindakan prosedural yang sah berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 (karena melanggar Pasal 18 ayat (7)), maka surat pengembalian tersebut menghentikan kewajiban Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Mengabulkan atau Menolak. Keputusan formal berupa pengembalian surat yang tidak memenuhi syarat telah diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan, sehingga ketentuan deemed granted (Pasal 36 ayat (1d) UU KUP) tidak terpenuhi; bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa penerbitan surat S-138/WPJ.26/2025 merupakan Keputusan yang Tidak Sah (batal sejak diterbitkan/nietig) karena Tergugat bertindak tanpa dasar kewenangan/sewenang- wenang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat bertindak berdasarkan kewenangan prosedural yang diatur eksplisit dalam Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 (untuk mengembalikan permohonan yang melanggar syarat formal Pasal 18 ayat (7)), maka syarat sahnya keputusan berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf a UU AP (ditetapkan oleh pejabat yang berwenang) dan Pasal 52 ayat (1) huruf b) UU AP (dibuat sesuai prosedur telah terpenuhi. Dengan demikian, S-138/WPJ.26/2025 tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan yang tidak sah di bawah Pasal 56 ayat (1) UU AP;

bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat yang mengaitkan perkara ini dengan PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penafsiran futuristis, mengingat pokok sengketa ini terjadi jauh sebelum berlakunya PMK Nomor 118 Tahun 2024 dimaksud;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena PMK 8/2013 adalah merupakan peraturan yang berlaku ketika peristiwa konkret terjadi maka sedapat mungkin untuk mendasarkan sengketa ini pada PMK 8/2013. Pertimbangan- pertimbangan di atas menunjukkan bahwa secara gramatikal PMK 8/2013 telah cukup untuk menjelaskan peristiwa konkret a quo. Apabila peraturan yang berlaku telah cukup mengatur maka penafsiran futuristis dikhawatirkan akan dapat melemahkan kehendak pembentuk peraturan (Original Intent). Salah satu tujuan utama penafsiran hukum adalah untuk memahami dan menerapkan maksud asli

dari para pembuat undang-undang. Penafsiran futuristis berpotensi mengabaikan prinsip ini. Dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut dalil terkait PMK Nomor 118 Tahun 2024 tersebut;

bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat yang mempersoalkan prosedur pemeriksaan (Pasal 29 UU KUP), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apabila Penggugat mempersoalkan penerbitan STP karena tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan maka seharusnya Penggugat menempuh upaya selain dari upaya berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c yang sedang ditempuh ini, yaitu prosedur gugatan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang KUP;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dan tata cara/prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa berdasarkan kronologi peristiwa sejak penerbitan STP a quo hingga Penggugat mengajukan gugatan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan surat nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025. Tidak terdapat dalil dan bukti yang menunjukkan adanya prosedur yang tidak dipatuhi oleh Tergugat dalam penerbitan surat a quo. Tergugat menerbitkan surat a quo berdasarkan dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa surat Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-138/WPJ.26/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00305/107/18/117/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Januari 2018, atas nama PT SINAR SIANTAR SARI, NPWP 31.521.633.3-117.000, beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 107/117 RT.002 RW.002 Baru, Pematang Siantar, Sumatera Utara, domisili elektronik siantar.sinar@gmail.com.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E.,

Joni Surbakti, Ak. S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.