Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman
PUT-001423.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
PT Harapan Rimba Raya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001423.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Harapan Rimba Raya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 2 ayat (1) · Pasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 27
- UU PPhPasal 18
- UU 12/1992Pasal 3
- PMK 172/PMK.03/2023Pasal 39
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001423.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Harapan Rimba Raya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/20/725/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026