PUTUSAN
Nomor PUT-001437.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/18/411/23 tanggal 04 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001437.15/2025/PP, antara:
PT. Esta Prima Investama, NPWP 0029801578411000, beralamat di Wisma D’esta Komplek Komersial Sektor II Blok AH2/7A, BSD, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, dengan alamat elektronik: estaprimainvestama@gmail.com dalam hal ini diwakili oleh Melvin Wangkar, jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 1 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Desra Natasha Warganegara, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Gek Kim,
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa
Hukum: KHP-00176
Surat Kuasa Khusus: 001/EPI/V/2025
Nama: Win Sugiarso
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa
Hukum: KHP-5144
Surat Kuasa Khusus: 010/EPI/V/2025
Nama: Cristie Lucya Tampil,
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa
Hukum: KHP-00355
Surat Kuasa Khusus: 004/EPI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025
Nama: Vaudy Starworld,
Jabatan: Kuasa Hukum