Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-001440.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Anugerah Energitama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001440.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00603/KEB/PJMVPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/506/17/018/22 tanggal 2 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001440.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANUGERAH ENERGITAMA, NPWP 02.344.006.8-018.000, beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt. 11, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, RT 006 RW 001, Jakarta Selatan (alamat korespodensi: Gedung Graha Arda Lt.7-Zone B, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B-6, Setiabudi, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh Sdr. Astrida Niovita Bachtiar, jabatan: Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudi Yanto Kurmniadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-365/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 003/POA/AE/DIR/EKS/V1/2024 tanggal 18 Juni 2024,

2. Nama: Dimas,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1089/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 004/POA/AE/DIR/EKSI/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan |, /

2. Nama/NIP: Siti Sholikah / 198405052006022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Budi Citra Permana / 198504262007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8400/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-738/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-219/PP/Ucp/2026 tanggal 6 Agustus 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/AE/DIR/EKS/II/2024 tanggal 2 Februari 2024:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-133/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 29 April 2024:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 009/AE/DIR/EKS/VI//2024 tanggal 14 Juni 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/506/17/018/22 tanggal 2 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp23.103.152.926

2. Penghasilan Kena PajakRp0

3. PPh yang terutangRp0

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkanRp0 tahun lalu

5. Jumlah PPh terutangRp0

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 |

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRpQ

b.6. Jumlah-Rp

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

C.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6, JumlahRp0

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp0

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/AE/DIR/EKS/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp0 (Nihil):

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0 (Nihil):

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0 (Nihil);

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0 (Nihil);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-06603/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi

RpRp)Rp

a. Penghasilan Netto23.103.152.926023.103.152.926

b. Kompensasi Kerugian23.103.152.9260

c. Penghasilan Kena PajakajOf

d. Pajak Penghasilan (PPh00

e, Kredit Pajak0

f, PPh Kurang / (Lebih0

g. Sanksi administrasi0QO

h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0G

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor

003/AE/DIR/EKS/11/2024 tanggal 2 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/AE/DIR/EKS/IV/2024 tanggal 2 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00603/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 diterima pada tanggal 4 Desember 2023:

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengaditan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding:

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Astrida Niovita Bachtiar, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 13 Oktober 2022;

5. bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00603/KEB/PJAWPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00009/506/17/018/22 tanggal 2 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan |, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

UraianWajib PajakFiskus

RP.)(RP)

| 1. | Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto745.009.531.545 745.046.245.81736.714.272 | 2. | Harga Pokok Penjualan586.905.901.727 586.763.256.676 (142,645.051

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)158.103.529.818158.282.989.141179.359.323 Pengurang Penghasilan Bruto atau Btaya Usaha91,722,401.39791.722.401.397

Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)66.391.228.42166.560,587.744

| 6. | Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

| | Penghasilan dari luar usaha64.283.299.049

Penyesuaian Fiskal:

| Ja. Penyesuaian Fiskal Positif4.291.817.25443.690.820.717

| Ib. Penyesuaian Fiskal Negatif22.9684,956,48622.864.956.486 (100.000.000 | Jumlah(a-b)20.825,864,231] 39.499.003.463 | 8. | Jumlah penghasilan neto (5 + 6 + 7.c

| 9. |KompensasiKerugian| S28,231031520261

(10. (Penghasilan TidakKenaPajakTt | 11. (Penghasilan KenaPajak(8-9-10)

(14. |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (12-13)||SCY

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/AE/DIR/EKS/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang Wajib Pajakdiajukan

(RP.)keberatan (RP.) Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto745.046.245.817745.046.245.817, ig Harga Pokok Penjualan586.763.256.676| | Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2158,282.989.141158.282.989.141[

| 4. | Pengurang Penghasilan Bruto atau Blaya Usaha | 91.722.404.397[ —

| 5. | Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4| 65.560.5a7.744| 86.560.587.744)

| 6. | Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

| (Penghasilan dari luar usaha64.283.299.049 64.283.299.049)[-|

Penyesuaian Fiskal:NN | Ta. Penyesualan Fiskal Positif

| Jb. Penyesuaian Fiskal Negatif22.864.956.486| —-| | Jumlah (a-b17.486.304.275

| 8. | Jumlah penghasilan neto (5 + 6 + 7.c

| 9. | Kompensasi Kerugian

M0. (Penghasilan Tidak KenaPajak

(Penghasilan| (52090155800)

Kredit Pajak|J

[|

Jumlah PPh yang masih harus dibayar(12#13) |et

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- /

00603/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

RP,RP.

| 1. |Penghasilan Bruto atau Peredaran745.046.245.817|| 745.046.245.817 | | 2. |HargaPokokPenjualan|580.763.256.676 | | 4. (Pengurang Penghasilan Brutoatau Biaya Usaha |— 91.722401.397| 91.722.401.307| | 5, (Penghasilan nelo dalam negeri (3 -465.560.587.744 66,560,587.744| — 66.560.587.744 | 6. (Penghasilan neto dalam negeri lainnya:|

an Penghasilan dari luar usaha(64.283,299.049

Penyesuaian Fiskal:(| |__| a. Penyesualan Fiskal Positif43,690,820.717

[ Jb. Penyesualan Fiskal Negatif22.864.956,48622.864.956.486

| Je. Jumlah(a-b20.825.864,231

| 8. | Jumlah penghasitan neto (5 + 6 + 7.c15.209.015.58023.103.152.926

| 9. | Kompensasi Kerugian-23.103.152.926| 23.103.152.926

Penghasilan Tidak Kena Pajak-|

Penghasilan Kena Pajak (8 - 9 - 1015.209,015.580

PPh terutang

Kredit Pajak

114. | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (12 + 13)

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pema uaa asa ana Keberatan (RP.RP,(RP,)

| 745.046.245817| 745.046.245B17|| Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan

586.763.256.676| 586.763.256.676| | Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2

158.282.989.141[

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

91.722.401.397

Penghasilan nato dalam negeri (3 - 466,560,587.74466.560.587.744[ ir | 6, [Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

|dari luar usaha64.283.299.04964.283.299,049)[| |

Penyesuaian Fiskal:PN |__| a. Penyesuaian Fiskal Positif43.690.820.7175.378.652.211| 38,312.168.506 |__| b. Penyesualan Fiskal Negatif22.864,956.48622 864,956,486

|

| Je. dumlah{a-b20.825,864.23117.486.304.275 38.312.168,506 | 8. [Jumlah penghasilanneto(5+6+7.c)23103152026138.312.168.5056) | 9. IKompensasiKerugianCSC | 10. |Penghasilan Tidak KenaPajak

| 12. | PPh terutangAo)

Kredit Pajak

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (12+ 13)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding yang terdapat dalam surat Keputusan : Terbanding dengan Nomor: KEP-00603/KEB/PJ/WPJ.04/2023 Tentan Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKP Nihil) untuk Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 sebesar Rp38.312.168.506,00:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp38.312.168.506,00 Menurut Terbanding: Rp 43.690.820.717

Menurut Pemohon Banding :Rp 5.378.652.211

Koreksi Dipertahankan: Rp 38.312.168.506

Menurut Terbanding:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga sebesar Rp38.312.168.506,00, dengan alasan sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa “Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding melebihi besamya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1):

Yang Boleh

Allocated GeneralBiaya Pinjaman

Interest Exp - Banks71.127.538.24634.009.884.40037.117.653.846 Biaya Bunga Leasing127.066.658347.649.498379.417.160 Biaya Bank1.561.948.900746.851.400815.097.500 Jumlah Biaya Pinjaman73.416,553.80435,104,385.29938.312.168.506

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga sebesar Rp38.312.168.506,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa untuk menentukan Besarnya perbandingan antara utang dan modal ditentukan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) PMK-169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan yang menyatakan:

Pasal 1

keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Pemohon Banding badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, |

(2)Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang

pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a.saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan: atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan:

(3)Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang

jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga,

(4)Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal

pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a.saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan: atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan:

(2)Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas

sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa"

Pasal 2

(1)Besamya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:7);

2. bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan Perhitungan Pemohon Banding dengan mengikuti ketentuan Pasal 1 PMK-169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan, besarnya perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding selama tahun pajak 2017 sebesar 3.11 : 1 dimana tidak melebihi dari yang telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat (1) PMK-169/PMK.03/2015, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

lan me Dome Pen macl

Utang dengan Biaya Bunga

[1 | ntTemu|

| 2 | Fair| 712000134773] 1019604206008 | 40000000000 | 211600000000)| (2241

matt |||| 258103473)

1.069502 568.303

| za| eos temen || [S| May? |||

moms |Tet |

strs||See ery [ie es”

Noes?|||||| — [42 | Deo? [air 259085||||| eeessen oo oto

Saldo Rata-Rata Utang Tahun 2017= 12.513.003.891.600 : 12Bulan = 1.042.750.324.300 Saldo Rata-Rata Ekuitas Tahun 2017=4.017.328.544.124 : 12Bulan =334.777.378.677 Besaran DER = 1.042.750.324.300 : 334.777.378.677

311 :1

3. bahwaPemohon Banding sampaikan juga bahwa, seluruh pembukuan Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa:

Pasal 28

(3)Pembukuan atautersebut harus diselenggarakan dengan

memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:

4. bahwa lebih lanjut bahwa, Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini bahwa “laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, Posisi keuangan PT Anugerah Energitama tanggal 31 Desember 2017, seta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia":

bahwa dengan demikian sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia Total Ekuitas yang dimiliki Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2017 dalam menghitung Perbandingan antara Utang dan Modal sebesar Rp361.523.214,181 dimana uang muka setoran modal sebes Rp251.754.000.000,00 merupakan bagian dari ekuitas Pemohon Banding:

bahwa selain itu, uang muka setoran modal sudah sangat lazim diberikan oleh pemegang saham sebagai bagian dari modal / ekuitas sebagaimana dilakukan oleh perusahaan terbuka maupun tertutup:

5. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, seluruh penerimaan dari pemegang saham sebesar Rp251.754.000.000,00 merupakan Uang Muka Setoran Modal yang telah tercatat dan telah didukung oleh Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham PT Anugerah Energitama yang diterbitkan oleh Notaris Anastasia Chandra, S.H., M.Kn. Nomor 29 Tanggal 30 Desember 2017:

6. bahwa lebih lanjut bahwa pengertian modal untuk menghitung bersarnya perbandingan antara utang dan modal juga diatur dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a PER-25/PJ/2017 Tentang Pelaksanaan Penentuan Besamya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri yang menyatakan bahwa :

Pasal 6

(4)Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia: dan

b. pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa:

7. bahwa lebih Lanjut bahwa berdasarkan Laporan Keuangan halaman 60 nomor 34 terkait Manajemen Permodalan yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja juga telah menghitung Rasio Perbandingan antara utang dan Modal Perusahaan (DER) pertanggal 31 Desember 2017 dengan Rasio Pengungkit sebesar 3,15 : 1 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

31 Desember/December 37,

20172016

Total utang1.182.557.639862 1.133.568.107,822Total debts Dikurangi kas dan bank42.294.854.202Less cash and banks Utang neto1.140.262.785.660 1.002.609.013.666Net debt Total ekuitas363.523.214.181 496.732.743.865Total equity Rasio pengungkit3,152,30Gearing ratio /

8. bahwa selain itu juga bahwa, PT Bank Mandiri (Persero) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengakui bahwa Uang Muka Setoran Modal merupakan bagian dari Ekuitas dan Pemohon Banding harus menjaga Uang Muka Setoran Modal sebagai minimal Rp222.492.000.000,00 untuk menjaga DER tidak melebihi DER yang telah ditetapkan oleh Bank;

9. bahwa lebih lanjut bahwa Uang Muka Setoran Modal telah dijadikan Modal ditempatkan dan disetor penuh Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 83 tanggal 17 Desember 2019 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0108751.AH.01.02.TAHUN 2019 dan AHU-AH.01.03-0378275 tanggal 26 Desember 2019 dengan total keseluruhan uang muka setoran modal sebesar Rp296.000.000.000,00;

bahwa sehingga Uang Muka Setoran Modal yang telah diberikan dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding akan menjadi Modal ditempatkan setelah modal tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:

10.bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga, Penjelasan Pasal 18 ayat

(1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa :

Penjelasan Pasal 18 Ayat (1)

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to eguity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena1 Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung:

bahwa istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran /

atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha":

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut mengatur kepada pemegang saham untuk memberikan dana kepada Pemohon Banding dalam bentuk Ekuitas atau Pinjaman Tanpa Bunga, sehingga pemberian dana dari pemegang saham dalam bentuk uang muka setoran modal yang merupakan bagian dari ekuitas dalam laporan neraca Pemohon Banding sudah sesuai dan diperbolehkan berdasarkan peraturan ini:

11.bahwa sebagai tambahan informasi, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

juga mengklasifikasikan Uang Muka Setoran Modal sebagai bagian dari Ekuitas pada proyeksi laporan posisi keuangan dengan rincian sebagai berikut:

Aktual | Proyeksi | Aktuai 7 Proyeksi | Pos-Pos

Sep X-1

ERumas

Muka Setoran ModalSP

—{Kerugian) / Keuntungan yang Belum Direalisasi ee

3. atas Perubahan Nilai Wajar Efek-Efek yang

Tersedia untuk Dijual - Bersih Setelah Pajak

14. Saldalaba

12.bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding telah mencatat

dan melaporkan seluruh Uang Muka Setoran Modal sebagai bagian dari ekuitas sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia dan perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding pada Tahun 2017 masih dibawah 4:1, sehingga atas koreksi Fiskal Positif atas biaya bunga sebesar Rp38.312.168.406,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil:

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak,

1

|

|

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/KEB/PJAWPJ.04/2023 Tanggal 4 Desember 2023 tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

3. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding,

3. Membatalkan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga sebesar Rp38.312.168.506,00. Sehingga perhitungan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding (Rp.)

Brute atau Peredaran1.|

| 5. ||

|Penghasiannetodatamnegenlainnya SCS

[Penyesuaian FiskalPosiifDT |

Fiskal Negatif

(Te. Jumlah

| 8. | Jumlah penghasilan neto (5 + 6 + 7.c)

| 9. | Kompensasi Kerugian

Pe

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak (8 - 9 - 10)(15.209.015.580)

PPh terutanges

Kredit Pajak

| 14. | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (12413)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P.1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00603/KEB/PJAWPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pa

Penghasilan Nomor: 00009/506/17/018/22 tertanggal 2 Desember 2022;

Bukti P.2. FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

001/AE/DIR/EKS/II/2023 tanggal 14 Februari 2023:

Bukti P.3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00009/506/17/018/22 tanggal 2 Desember 2022:

Bukti P.4. Fotokopi Akta Pendirian PT Anugerah Energitama Nomor 1 Tanggal 3

Oktober 2000:

Bukti P.5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 20 tanggal 13 Oktober 2022 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P.6. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor C-08314 HT.01.01.TH.2004 Tanggal 7 Apri 2004,

Bukti P.7. Fotokopi Akta PT Anugerah Energitama Nomor: 145 Tanggal 28 Juni

2023 yang Mencantumkan Nama Penanda Tangan Surat Banding Sebagai Salah Seorang Pengurus:

Bukti P.8. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0134293 Tanggal 5 Juli 2023,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 133/SUBAWPJ.04/2024 tanggal 29 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 003/AE/DIR/EKS/11/2024 tanggal 2 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Februari 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

Kepada Pengadilan Pajak.

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggalNN diterima surat keputusan yang dibanding.

b. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena [| [|

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri| bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

banding.

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.Vv

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat [|

Keputusan Terbanding No KEP-00603/KEB/PJIWPJ,04/2023

tanggal 4 Desember 2023.

g- Surat banding dilampiri Salinan surat keputusan yang disbanding | Vv | ||

yaitu Keputusan Terbanding No KEP-00603/KEB/PJMVPJ.04/2024

tanggal 09 Januari 2024

8. Bukti Pembayaran")

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang[ terutang.

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena || || tidak ada pajak yang terutang.

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena [|] [| tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

9. Surat banding ditandatangani oleh Sutanto Tan bertindak selaku :

- Pemohon Banding.

- Ahli Warisnya.

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia.

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukum yang dilampiri dengan surat kuasa khusus

10. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia.| V | ||

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding.

11. Sural/SKP/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan| || objek yang dapat diajukan banding.

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayai (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak,

ll. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00009/506/17/018/22 tanggal 02 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Nomor LAP-00005/WPJ.04/2022 tanggal 28 November 2022:

B. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan

dengan surat Nomor 007/AE/DIR/EKS/II/2023 tanggal 14 Februari 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas:

C.bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023,

ill. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

38.312. 168.508 Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp38.312.168.505,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp38.312.168.505,00 dengan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a guo:

2. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12

(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak,

(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar: Pasal 13 ayat 1 huruf c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Plenjualan Atas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif O% (nol persen):

Pasal 13 ayat

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%

persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar:

Pasal 18 ayat (I)

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak: Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada seat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum dipemleh Wajib Pajak dart pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya:

Pasal 28

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan babas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan /

pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas:

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan:

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak:

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang:

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan:

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bmtopenghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasfian yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final:

(10) Dihapus:

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan dan dokumen lain tennasuk hasil pengolahan data dad / pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program

aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi. atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan:

(12)Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mented Keuangan: Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan babas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan member! bantuan guna kelancaran pemetiksaan;

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan,

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak pennintaan disampaikan:

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dad Indonesia maupun dad luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: /

A

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang:

Pasal 6 ayat (1)

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekeijaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mentor! Keuangan:

8. biaya administrasi, dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b.atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dart I (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasa11A:

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimifiki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

6. kerugian selisih kurs mata uang asing: /

f biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia:

9. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan,

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dad debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k:

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

J- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

IL biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah:

m.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan

n. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

Pasal 18

(3Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk keperluan Pajak Penghasilan mengatur bahwa :

1

(1)Untuk keperluan penghitungan pajak Penghasilan ditetapkan besarnya

perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham:

(2)Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata

utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan :

a. Rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan:

b. Rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan:

(3)Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang

jangka Panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga:

(4)Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Saldo rata-rata

modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dihitung berdasarkan:

a. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan: atau

b. Rata-rata saldo modal fiap akhir bulan pada nagian tahun pajak yang bersangkutan:

(5)Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas

sebagaimna dimaksud dalam ' standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa,

Pasal 2

(1)Besamya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:7):

d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12

(1)Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib

Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disefor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

Cc. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi:

dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya:

(2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan

terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar:

Penjelasan ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesual dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan: /

Kempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Pinjaman tersebut tefap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar:

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp38.312.168.505 sebagai berikut:

1. Sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp38.312.165.506,00

Menurut SPT/Pemohon Banding 5.376.652.211,00

Menurut Pemeriksa43.690.620.717,00

Koreksi38.312.168.506,00

Dasar Koreksi pemeriksa:

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa “Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding melebihi besamya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1),

Yang Boleh

Allocated GeneralBiaya PinjamanKoreksi

Dibiayakan

Interest Exp - Banks71.127.538.24634.009.884.40037.117.653.846 Biaya Bunga Leasing727.066.653347,649,498379.417.160 Biaya Bank1.561.948.900746.851.400815.097.500

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp38.312.168.505,00 mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada Romawi VI di atas:

3. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa :

Jenis buku, catatan, data, dan Informa:

Banyaknya Proses Bisnis dan Gambaran kegiatan usahaPalak

Tahun 2017

(2.Keuang Audited Tahun Ps jak 2017it

| 3. | Seluruh perjan Han hutang dan piutan

— | Dokumen terkait hutang piutang dan daTa (| | 5. |Pendirian dan perubahan

Dokumen dari bukti pendukungyang BA mendukung alasan kcberatan Wajib Palak» yang telah

diberikan pada saat

4. bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Madya Jakarta Selatan | nomor LAP- 000O5SAWPJ.04/ 2022 tanggal 28 November 2022 diketahui untuk Tahun Pajak 2017 terdapat koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp39.683.324.942,00 berasal dan koreksi positif atas biaya bunga:

5. bahwa sesuai pasal 18 (4) UU PPh terdapat hubungan istimewa antara wajib pajak dengan PT.Palma Serasih dikarenakan PT Palma Serasih memiliki kepemilikan saham atas Wajib Pajak sebesar 99% sebagai berikut:

AA

A

6. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut pemeriksa atas uang muka setoran modal merupakan utang kepada pemegang saham. Uang muka setoran modal disajikan dalam akun kewajiban kepada pemegang saham. Transaksi debit dan kredit atas uang muka setoran modal merupakan transaksi utang piutang perusahaan kepada pemegang saham dan menjadi indikasi adanya penghindaran pajak melalul pembebanan biaya bunga yang seharusnya tidak dapat dibiayakan. Akun uang muka setoran modal seharusnya dibukukan sebagai kewajiban sehingga menambah jumlah kewajiban yang seharusnya dan juga mengurangi jumlah aktiva yang dibukukan oleh Wajib Pajak maka pemeriksa menghitung ulang DER yang seharusnya dan menghitung ulang biaya bunga yang dibiayakan oleh Wajib Pajak:

7. bahwa pada General Ledger Wajib Pajak, selama Januari s.d. Desember 2017, _ mutasi uang muka setoran modal Tahun 2017 sebagal berikut:

Hasil Penelitian

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan uraian sebagal berikut

a. bahwa sengketa permohonan merupakan sengketa yuridis, Pemohon Banding lebih menekankan bahwa koreksi telah sesual dengan fakta bahwa pada akun uang muka setoran modal dianggap sebagai unsur eguitas dan WP menggunakan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.03/2015 sebagai dasar hukum permohonan keberatan:

b. bahwa Peneliti menyetujui bahwa uang muka setoran modal sebagai ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sesual Pasal Pasal 1 ayat 5 meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlakui dan pinjaman tanpa bunga dan pihak yang memiliki hubungan istimewa:

c. bahwa mengenai pinjaman tanpa bunga yang dilakukan perusahaan atas telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan:

d. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pinjaman tanpa bunga dan pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,

- pemegang saham pember pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan

- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya:

bahwa kempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Pinjaman tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, Lebih lanjut diatur bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

e. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 sebagai berikut :

a. bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan diketahui bahwa PT. Palma Serasih memiliki dana yang cukup untuk dapat memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding

PORESTATERERT OF PIMANCIAL

Tanggai 712411As of December 31, 3010

rn wa Ses31, 2017

Deventer 900%)31 Desember S817)

CANAND

1CURRENT

Tagpepe

rm“urangpat peta

Unang papiTa

BatamORT

TuaiJangka PandahPama Listas

MOM-CURRENT

matanaheared

ised Intutan pesat kagaom

LELAKI

‘TotalJangka Pargang

TOTALMANpttTOTAL MEI

mary

» iedaun

Medal 2.000.000021000

Mad dilampatkan Guyand-

mahaAa 13

ig— Adarxas Rr

ang makan setoran meal

METOMET sour

——ee

reOAAO

————

b. bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT. Anugerah Energitama Tahun 2017 diketahui bahwa Pemegang Saham ( PT. Palma Serasih) telah menyetor modal seluruhnya,

Pomme

STATBMENT OF PEKANGYAL POSTION

Dengatibe

JANKKA

mat» of

scarier 6967

UtangTELITI.MI zt

x—.—

bahatan heeLanbana

Decal

TariYear!Linde

Jangka Panjang.) eee, £TOTAL

TOTALbai

Medel cabean -ma

—Jamang ond pelt:

-zn2remy

4wot918.608.600.006 saree tr

Inmp

canOlavlas

PagiSA

EKLSTAS NETO———vont

TOTALKA|

—aa

c. bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi

bahwa berdasarkan laporan keuangan PT. Palma Serasih (Pemegang Saham) Tahun 2017 diketahui bahwa pember pinjaman dalam keadaan Rugi (tahun 2017),

LAPORAN LABA RUCK DAI PENGHASILAN (KUOI)STATEMENT OF PROMT OR LOTS AMD

PT PALMA SERAKI

Untuk Tatum Barak Tanggafor Ge Yeer Kadod37. re

dalam Rupiah)

Ten yanganta34

Par tee yaar enda31,

cunt

zonesot?

Pipe. Sutan see598.4453EL

er

rarymaa MABA ULAHArang Sever1KBET ARIPine eet

Ppa0Pimanes

LABA RUGI SEEELUM PALAPem

(2.043,TAK TANGGUHAM - HETOente!TSS- ET

Kanya.LOSE FOR TNE YEAR

Oma DRAINFOR TNE

AnTr A3Tax TOTAL LAMA

BERJALANAIA(LORE) FOR THE YEAR

d. bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

bahwa berdasarkan laporan keuangan PT Anugerah Energitama Tahun 2027, diketahul bahwa Current Ratio Pemohon Banding dibawah 1:

bahwe Current Ratiovaio

LancarRatio

333.555.682.5 so

| 017. 167.757.465.8

201775

08

HC, BOT womenHH, 2068

ot20

oe

pene aon Oe—Coot eee

ya MAS0.

et

- hateLAM.SS

panamASMYaa

hakat2.287 eee

mg

niapn ata ay“006.770.038eins

oneeta

adTSS

pene -Oe alae YO DADAPaes eee ret

LooeNT Fer ae areUnaAdaa

Hom DAYStSe

TER—_—_—_———

Ones

Cheng nan janganae wma

ba yd-teen

wen eee“Kah2 -—Cian eet eeepews

on wetanmaoTana

atPa)Ten

a en=com...ane

ee oe eeKELAS —.—m—...o.

Copof

ea7

KongaLd

ma... at

eemaenena

Wajib pajak mengalami kerugian pada Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut : |. [Komersial —

20171 |8.763.933.0192.097.920.373

Untuk Tahan yangTanggaFor the Year Ended December 31, 2017

dalam Kuptat)

Yan berakhir31 Desembert

oaTh

mtrHuta2018

PENJUALAN KETO224MET SALES KERAM POKOK PENJUALAN228 (424.281.478.293)cor or Gc, LASA KOTORSAKITCRORE PRONT

cemzn dan

“amr iOther

MAMA SAMArT)GANFROM OPERATION

17.031)cost eben2.178.900.9387 a11.114.M4.050Ainence ioe Pendapatan__—GAM (L033) EXPORE LABASEBELUM PAJAKMR TM)TAK

CEFERRED COME alaPO, rang: TANOGUHAN -2.2100 urut.

TAHUNsatsMAT LOSS FOR TH YEAR

bahwa berdasarkan penelitian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

- kondisi pertama terpenuhi karena Pemegang saham PT.Palma Serasih memiliki kemampuan untuk memberikan pinjaman ke PT Anugerah Energitama;

- kondisi kedua terpenuhi karena modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

- kondisi ketiga tidak terpenuhi karena Pemegang Saham pemberi pinjaman dalam keadaan rugi Tahun 2017,

- kondisi keempat terpenuhi karena Wajib pajak hampir selalu mengalami kerugian dan rasio likuiditas Wajib Pajak dibawah 1;

f. bahwa keempat kondisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Pinjaman tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 secara kumulatif. Dan keempat syarat kondisi dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, Pemohon Banding hanya memenuhi satu kondisi yaitu penerima pinjaman sedang /

mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, sedangkan ketiga kondisi lainnya tidak terpenuhi:

g. bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 maka maka atas pinjaman kepada Pemegang Saham ( uang muka setoran modal) yaitu PT Palma Serasih sebesar Rp262.500.000.000,00 seharusnya dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

h. bahwa karena atas uang muka setoran modal sebesar Rp262.500.000.000,00 tidak termasuk katagori pinjaman tanpa bunga maka sesuai pasal 1 ayat (5) PMK Nomor 169169/PMK.03/2015 tidak dapat dikatagori segai modal,

i. bahwa dengan demikian koreksi positif atas biaya bunga telah memenuhi ketentuan PMK-169/PMK.03/2015 dan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010,

1.561.948.900746.851.400815.097.500 Jumtah Biaya Pinjaman73.416.553.80435.104.385.29938.312.168.506 bahwa koreksi tersebut telah didasarkan pada suatu bukti yaitu Akta perubahan, SPT Tahunan dan Laporan Keuangan:

j. bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian Fiskal positif sebesar Rp38.312.168.506,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga permohonan keberatan dari Pemohon Banding tidak dapat diterima:

k. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

Perhitungan Menurut (Rp

PemohonTerbandingTerbandingKoreksi Keterangan

BandingPemeriksaPenelaahOreksi fiskal positif5.378.652.211)43.690.820.717)43.690.820717

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

——

a. Surat banding nomor 003/AE/DIR/EKS/1 1/2024 tanggal 02 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/KEB/PJAWPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Cc. Koreksi pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp4.846.028.733,00 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/AE/DIR/EKS/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

Menurut Terbanding

bahwa dalam S-133/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 29 April 2024, Terbanding berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 003/AE/DIR/EKS/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam /

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang — Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak,

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding:

Il. Kronologis Penerbitan KEP-00603/KEB/PJAWPJ.04/2023

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/506/17/018/22 tanggal 02 Desember 2022 untuk Masa / Tahun Pajak Januari s.d Desember 2017 diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua,

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 001/AE/DIR/EKS/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 yang diterima KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua:

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00278/KEBAWPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021:

Ill. Tanggapan Terbanding Atas Surat Banding Dan Bantahan Pemohon Banding

Atas Surat Uraian Banding

bahwa dalam S-133/SUBAWPJ.04/2024 tanggal 29 April 2024, Terbanding tetap mengusulkan kepada Pengaditan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00603/KEB/PJAWPJ.04/2023 tanggal 04 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKP Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/506/17/018/22 tanggal 02 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 karena koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa berikut rincian uraian tanggapan Terbanding dan bantahan Pemohon Banding: /

Tanggapan Terbanding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a guo,

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga sebesar Rp38.312.168.506,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa seluruh pembukuan Pemohon Banding telah mengikuti keteniuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa:

Pasal 28

atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:

2. bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini bahwa “aporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, Posisi keuangan PT Anugerah Energitama tanggal 31 Desember 2017, seta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia",

3. bahwa pada Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, Total Ekuitas yang dimiliki Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp361.523.214.181,00 dimana didalamnya sudah termasuk uang muka setoran modal sebesar Rp251.754.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

000,000

251.754.000.000319.690.000.000

(289.390.176.298)(280.626.243.279)

(810.629 512)(2.281.012. 856)

EKUITAS NETO981523214189496.732.743.865/

TOTAL LIABILITAS DANTOTALTES

EKUITAS987RASAND EOVITY

4. Lebih lanjut bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan Uang Muka Setoran Modal pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2017 sebagai bagian dari Ekuitas Lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

now

BAS]

LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHLIKAN PAJAK PENGHASILAHPAJAK BADAN

TAKUN PAJAK

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN

DARI LAPORAN KEUANGAN

OAK

Ko FE

1 [RAS DANGATANA RAN1erani]rp 415-447 |

ANA PAR YANGA SEMENTARA

2I

(an

2 |PRITANG tied Pinte KE OM4875454

4 [RUT Ue¢ a

a

4PAA

ESQ

ak He a

[ 7ea

| =

‘

batten MAYA

aTam

| 0 Jermaurraarat casper

:

A2 [LUANG MUKA

| 20. [MATIVS LANGAR

TsSameBALA IE na | HES|G

[ 13.pangsa ranjang

| 18ARAP

Te INVESTASI PARA PERUYAMAAN

MATAana a> fag > SaranMODAL

148,TAP Tayan SE

2,| 1)

5. bahwa selama tahun 2017, Seluruh penerimaan dari pemegang saham sebesar Rp251.754.000.000,00 merupakan Uang Muka Setoran Modal yang telah tercatat dan telah didukung oleh Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Anugerah Energitama yang diterbitkan oleh Notaris Anastasia Chandra, S.H., M.Kn. Nomor 29 Tanggal 30 Desember 2017:

6. bahwa Uang Muka Setoran Modal sudah sangat lazim diberikan oleh Pemegang Saham sebagai bagian dari modal/ekuitas sebagaimana dilakukan oleh perusahaan terbuka maupun tertutup. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data administrasi Pemohon Banding seluruh Uang Muka Setoran Modal tersebut telah disetor dan ditempatkan oleh Pemegang Saham sebagai Modal Saham pada tahun 2019:

7. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, bahwa Pemohon Banding tidak menyajikan Uang Muka Setoran Modal ke dalam akun kewajiban kepada pemegang saham melainkan Pemohon Banding mencatat dan melaporkan seluruh Uang Muka Setoran Modal sebagai bagian dari ekuitas sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia, sehingga atas koreksi

Fiskal Positif atas biaya bunga sebesar Rp38.312.168.406,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

IV.Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2017 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.38.312.168.506,00 seharusnya dibatalkan dan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 yang terutang menurut Pemohon Banding seharusnya dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut Pemohon

No.Uratan

Banding (Rp.)

1.__|Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

2. (Harga Pokok Penjualan586.763.256.676

3. |Penghasllan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)

4. | Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

5. | Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)

6. | Penghasilan neto dalam negeri lainnya:Po

| 7. |

la.Penyesuaian Fiskal Posiif|5.378.652.2111]

|” 'b.PenyesuaianFiskal Negatif| 22,88 4.956.486 |

| le.Jumlahfa-b) 17. |

| 8. [Jumlahpenghasilanneto(5+6+7.c) |

| 9. [Kompensasi Kompensasi Kerugian Kerugian| po.

11. Penghasilan Kena Pajak (8 - 9 - 10)

13. Kredit Pajak-

14. |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (12 + 13)Po

B. Usul

- MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- OO603/KEB/PJMWVPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/506/17/018/22 tanggal 02 Desember 2022 Tahun Pajak 2017,

- Mengabulkan untuk seluruhnyabanding Pemohon Banding Surat Nomortanggal 02 Februari 2024;

Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan, /

memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-9. SPT PPh Badan Tahun 2017:

Bukti P-10. Company Profile:

Bukti P-11. Audit Report:

Bukti P-12. Matriks Sengketa:

Bukti P-13. Perhitungan DER Audit Report Tahun 2017:

Bukti P-14. Surat Nomor 007 /AE/DIR/EKS/IX/2024 tanggal 11 September 2024

tentang Penjelasan Uang Muka Setoran Modal:

Bukti P-15. Fotokopi Akta PT Anugerah Energitama Nomor: 29 Tanggal 30

Desember 2017;

Bukti P-16. Surat Nomor 001/AE/DIR/EKS/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal

Penjelasan tertulis sidang online ke-5 tanggal 3 Oktober 2024: Bukti P-17. Checklist Pengungkapan Laporan Keuangan Untuk Seluruh lindustri di

Pasar Modal di Indonesia:

Bukti P-18. Keterbukaan Informasi:

Bukti P-19. Annual Report:

Bukti P-20. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-159/PJ/2022 tanggal

30 Maret 2022:

Bukti P-21. Rincian dan Jumal UMSM Tahun 2017:

Bukti P-22. Keputusan Edaran Para Pemegang Saham tanggal 6 Januari 2017: Bukti P-23. Keputusan Edaran Para Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2017: Bukti P-24. Keputusan Edaran Para Pemegang Saham tanggal 3 April 2017: Bukti P-25. Keputusan Edaran Para Pemegang Saham tanggal 7 September 2017; Bukti P-26. Keputusan Edaran Para Pemegang Saham tanggal 8 September 2017; Bukti P-27. Keputusan Edaran Para Pemegang Saham tanggal 14 September

2017,

Bukti P-28. Keputusan Edaran Para Pemegang Saham tanggal 25 September

2017;

Bukti P-29. Keputusan Edaran Para Pemegang Saham tanggal 4 Desember 2017: Bukti P-30. Akte Via PT Anugerah Energitama UMSM tanggal 30 Desember

2017,

Bukti P-31. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

tanggal 01 November 2022:

Bukti P-32. Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor

007/AE/DIR/EKS/XI/2022 tanggal 10 November 2022;

Bukti P-33. Tanda Terima Penyerahan Dokumen atas Keputusan Edaran Para

Pemegang Saham tanggal 06 Apri 2023 Saat Proses Keberatan: Bukti P-34. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017,

Bukti P-35. Kesimpulan Akhir Nomor 001/AE-PP/XI/2024 tanggal 11 November

2024,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T4 KKP Penelitian Keberatan:

Bukti T-5 Matriks sengketa,

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 September 2024 tentang

Penjelasan Tertulis Mengenai Subjek dan Objek atas Sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017;

Bukti 1-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Oktober 2024 tentang

Penjelasan Tertulis Mengenai Subjek dan Objek atas Sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017;

Bukti T-8 Pendapat Akhir Nomor S-1015/PJ/WPJ.047/2024 tanggal 25 Oktober

2024,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00603/KEB/PJAWPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/506/17/018/22 tanggal 2 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat of

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas

, pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/AE/DIR/EKS/II/2024 tanggal 2 Februari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut7

UraianPemohon BandingTerbandingNitai Sengketa

p

1. | Penyesuaian Fiskal Positif5.378.652.21143.690.820.71738.312,168.506 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sejumlah Rp38.312.168.506,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 PMK- 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan, besarnya perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding selama tahun pajak 2017 yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasai 2 ayat (1) PMK-169/PMK.03/2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan selama tahun 2017 tidak melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp38.312.168.506,00 mengenai perhitungan Bunga Pinjaman yang dapat dibebankan sehubungan dengan besamya Perbandingan Hutang Ekuitas atau Debt Eguity Ratio (DER) apakah melampaui batasan yang ditetapkan oleh ketentuan perpajakan atau tidak:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis,

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan antara lain:

Pasal 12

(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan

oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menuruf Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal /

Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan afau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif O% (nol persen).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 13 ayai (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Undang-Undang PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau |

untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,upah,tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini:

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan:

c. laba usaha:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan: dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan,

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak:

f bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian

utang:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

j- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala:

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

| keuntungan selisih kurs mata uang asing:

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva:

n. premi asuransi:

Oo. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri

dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak,

g. penghasilan dari usaha berbasis syariah:

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan: dan

S. surplus Bank Indonesia

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, mengatur antara lain:

Pasal 33 ayat (3)

Pengeluaran saham lebih lanjut yang -_ setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Pasal 41 ayat (1)

Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Pasal 42

(1)Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan

kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan:

(2)Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan

saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki.

(3)Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan

kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 44

(1)Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila

dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang- undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2)Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Pasal 46 ayat (1)

Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 47 ayat (1)

Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Pasal 81

Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS

Pasal 82

(Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat

belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

1

RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk keperluan Pajak Penghasilan mengatur bahwa:

Pasal 1

(1)Untuk keperluan penghitungan pajak Penghasilan ditetapkan besarnya

perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham

(2)Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada

satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan :

a. Rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan

b. Rata-ata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan

(3)Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka

Panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga

(4)Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Saldo rata-rata modal pada

satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dihitung berdasarkan:

a. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan atau

b.saldo modal tiap akhir bulan pada nagian tahun pajak yang bersangkutan

(5)Saldo modal senagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimna

dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 2

(1)Besarnya perbandingan antara utang dan modal senagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (T) ditetapkan paling tinggi sebesar empat disbanding satu (4:1) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur.

Pasal 12

(1)Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak

berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

(2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas

dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Penjelasan ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Kempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Pinjaman tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp39.683.324.942,00 yang berasal dari koreksi positif atas biaya bunga:

bahwa terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemnohon Banding dengan PT Palma Serasih dikarenakan PT Palma Serasih memiliki komposisi kepemilikan saham atas Pemohon Banding sebesar 99%, dengan bukti sebagai berikut:

L

LAMPIRAN -V

31771 -V

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAI

” DAFTAR PEMEGANG SAHAMPELNUN MODAL OAN DIVIDEN YANG| Z 2. 0.1 7

re

DAFTAR SUSUKAN PENGURUS DAN KOMISARTS3

wre(12 344.006 2.918.000

PT. ANUGERAH ENERGITANA

212017at 122017

2. bahwa Terbanding berpendapat uang muka setoran modal merupakan utang kepada pemegang saham karena Uang muka setoran modal disajikan dalam akun kewajiban kepada pemegang saham. Bahwa transaksi debit dan kredit atas uang muka setoran modal merupakan transaksi utang piutang perusahaan kepada pemegang saham dan menjadi indikasi adanya penghindaran pajak melalui pembebanan biaya bunga yang seharusnya tidak dapat dibiayakan. Bahwa Terbanding berpendapat Akun Uang Muka Setoran Modal seharusnya dibukukan sebagai kewajiban sehingga menambah jumlah kewajiban yang seharusnya dan juga mengurangi jumlah aktiva yang dibukukan oleh Pemohon Banding. Sehingga Terbanding menghitung ulang DER yang seharusnya dan menghitung ulang biaya bunga yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding:

3. bahwa adapun Perhitungan DER menurut Terbanding sebesar 8.37 : 1 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

108K 271105 778 1,057, 536,237,

399 797.315.654

303,797,315, 654

712994,134,773399 797,315,654107 November

sas | |6125425330)|

2.231, 012 3561 119, 891,655.565

£40, 502,257. 258

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menghitung besamya DER tanpa memperhitungkan seluruh total Ekuitas yang terdapat pada Laporan Keuangan Wajib Pajak, dimana berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding selain Modal, Laba Ditahan, Penghasilan Komprehensif terdapat uang muka setoran modal yang menjadi bagian ekuitas sehingga DER pada tahun pajak 2017 tidak melebihi besamya perbandingan sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 yaitu 3.08 : 1 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

masa aa

Fiona s1 53 295,063 855.85

3.715.386 690

530

199

(2,241.12 355]

261012, 858)

14572072596

25,481,354,216

2aan227.050,CC0,C00 363,087 962,110

asal) WFLo |

ea

[emacssa

— |

4. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga pinjaman bank, bunga leasing dan biaya bank dengan dasar koreksi bahwa besarnya perbandingan antara utang dan modal wajib pajak melebihi,

besarnya perbandingan sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 169/PMK.010/2015:

5. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

Pasal 1

(1)Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya

perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham- saham.

(2)Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang

pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan: atau

b. ratarata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(3)Saido utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang

Jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

(4)Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal

pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. ralasata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan: atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(5)Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas

sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

. bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah

diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja firma anggota Emst & Young (EY) Global dengan opini bahwa “laporan keuangan

terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, Posisi keuangan PT Anugerah Energitama tanggal 31 Desember 2017, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia.":

bahwa Majelis Hakim berpendapat sehingga Ekuitas Pemohon Banding yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdiri dari Modal Saham, Uang Muka Setoran Modal, Defisit (Rugi ditahan & Rugi Tahun Berjalan), dan Rugi Komprehensif lain, dengan rincian laporan keuangan yang telah diaudit sebagai berikut:

EKUITAS

Modal saham - nilai nominal

Rp250.000 per lembar

Modal dasar 2.000.000

saham

Modal ditempatkan dan

disetor penuh -

1.600.000 saham400.000.000.000

Uang muka setoran modal251.754.000.000

Defisit(289.390.176.298)

Rugi komprehensif tain(840.609.522)

EKUITAS NETO361.523.214.180

7. bahwa terbukti Uang Muka Setoran Modal telah disetujui dan diputuskan oleh Para Pemegang Saham melalui Keputusan Edaran Para Pemegang Saham yang memiliki kekuatan dan keberlakuan yang sama dengan keputusan yang sah yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan besarnya uang muka setoran modal pada akhir tahun 2017 sebesar Rp251.754.000.000,00 sudah diaktakan dengan akta notaris Anastasia Chandra, S.H., M.Kn. Nomor 29 tanggal 30 Desember 2017:

bahwa terbukti Pemohon Banding sebagai penerima Uang Muka Setoran Modal tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang muka setoran modal yang telah diberikan oleh Para Pemegang Saham dan Uang Muka Setoran Modal merupakan tambahan ekuitas dari pemegang saham yang pada akhimya akan ditingkatkan menjadi modal saham:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh Keputusan Edaran Para Pemegang Saham dan Akta Notaris terkait Uang Muka Setoran Modal, baik pada tahap Keberatan maupun Banding:

. bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam praktiknya Uang Muka Setoran Modal

dicatat sebagai bagian dari modal / ekuitas sebagaimana dilakukan oleh /

perusahaan terbuka maupun tertutup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:

9. bahwa atas pendapat Terbanding yang menggunakan dasar hukum Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 sebagai alasan koreksinya, Majelis Hakim berpendapat tidak tepat karena tidak memiliki hubungan asosiatif dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur terkait pengenaan biaya bunga, sedangkan PMK-169/PMK.010/2015 membatasi adanya pengenaan biaya bunga yang terlalu besar khususnya biaya bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga seharusnya tidak dibebankan bunga. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dapat dijadikan dasar hukum apabila terdapat utang dari pemegang saham, bukan diimplementasikan pada komponen ekuitas yaitu uang muka setoran modal;

10.bahwa PMK-169/PMK.010/2015 merupakan peraturan lebih lanjut dari Pasal 18

ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

11.bahwa ketentuan-ketentuan a guo mengatur bahwa dalam menghitung DER,

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan utang sebagai modal bukan sebaliknya modal menjadi utang, ketentuan ini untuk menghindari adanya pembayaran dividen terselubung kepada pemegang saham dalam bentuk biaya bunga:

12.bahwa pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 terhadap Pemohon Banding

merupakan pemeriksaan dalam rangka Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan untuk seluruh Jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana pada hasil pemeriksaan tidak terdapat koreksi penambahan Biaya Bunga dari Pinjaman Pemegang Saham dan tidak terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 terkait Pinjaman Pemegang Saham. Bahwa sehingga Majelis Hakim berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 untuk menghitung DER tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan:

13.bahwa Majelis Hakim berpendapat ketentuan Pasal 1 ayat (5) Peraturan

Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan mengakui seluruh pemberian dana dalam bentuk apapun dari pihak yang memiliki hubungan istimewa yang secara faktanya tidak ada pembebanan biaya bunga atas pemberian dana tersebut diakui / disamakan sebagai Saldo Modal dalam perhitungan DER. Bahwa dengan demikian sesuai dengan PMK-169/PMK.010/2015, Uang Muka Setoran Modal dari Pemohon Banding diakui / disamakan sebagai Saldo Modal:

14bahwa Majelis Hakim berpendapat PMK-169/PMK.010/2015 merupakan

peraturan lebih lanjut dari Pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan:

Pasal 18

(1)Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya

perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

(2)Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh

Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor:

b. atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 5096 (lima puluh persen) dari Jumlah saham yang disetor.

(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan /

istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

15.bahwa format laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan

Modal dalam Lampiran huruf B PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri juga telah memberikan kolom rincian Modal yang dapat diisi sesuai dengan masing-masing jenis ekuitas yang terdapat pada neraca perusahaan

II. PENGHITUNGAN RATA-RATA SALDO MODAL

RINCIANSALDO MODAL TIAP AKHIR BULAN (DALAM JUTAAN RUPIAH)

MODALBulan/Bulan|Bulan|Bulan| BulanBulan) Bulan | Bulan

Ke-1 |Ke-2| Ke-3 | Ke-4 | Ke-5 | Ke-6 | Ke-7 | Ke-8 | Ke-9 |Ke-10} Ke-11/ Ke-12 | Rata Modalsaham |)” | |

poe KEREN DNAN PANBENANG DN AQ

Saidotaba [| tT |DA

Bagian II - Penghitungan Rata-Rata Saldo Modal

Kolom Rincian Modal

Diisi dengan masing-masing jenis ekultas yang dicatat pada neraca perusahaan sesual dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesla dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa. bahwa sehingga dalam peraturan ini seluruh ekuitas termasuk uang muka setoran modal yang tercatat pada neraca perusahaan dan apabila terdapat pinjaman afiliasi yang secara fakta tidak terdapat biaya bunga pada laporan keuangan dapat diperhitungkan sebagai rata-rata saldo modal:

bahwa Majelis Hakim berpendapat Uang Muka Setoran Modal dari Pemegang Saham merupakan bagian dari ekuitas dan Uang Muka Setoran Modal tidak dikenakan biaya bunga oleh Pemegang Saham, sehingga sudah seharusnya Uang Muka Setoran Modal dapat diperhitungkan sebagai rata-rata saldo modal dalam menghitung Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan:

bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif

Rp38.312.168.506,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan: /

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo,

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”:

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

14. | KoreksiFiskal Positif38. TAof38.312.168.506

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnyabanding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 43.690.820.717,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 38.312.168,506,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisRp 5.378.652.211,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: /

Pendapat Pengadilan Pajak

Uraian

(Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto745.046.245.817

Harga Pokok Penjualan586.763.256.676

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)158.282.989.141

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha91.722.401.397

| 5. (Penghasilan neto dalam negeri (3-466.560.587.744

| 6. | Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

0

|__| Penghasilan dari luar usaha

(64.283.299.049)

Penyesuaian Fiskal:|

|. Ja. Penyesuaian Fiskal Positif5.378.652.211

|. Ib. Penyesuaian Fiskal Negatif22.864.956.486

| Ic. Jumlah (a-b17.486.304,275)

|penghasilan15.209.015-5B0) |

| 9. IKompensasiKerugian 0)

| 10. |Penghasilan Tidak KenaPajakJ0

[PPhteutang

PPh terutang

Kredit Pajak

| 14. | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (12 + 13)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/506/1 7/018/22 tanggal 2 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT ANUGERAH ENERGITAMA, NPWP 02.344.006.8- 018.000, beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt. 11, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, RT 006 RW 001, Jakarta Selatan (alamat korespodensi: Gedung Graha Arda Lt.7 Zone B, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B-6, Setiabudi, Jakarta Selatan), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan UraianPajak

Rp

b. Kompensasi Kerugian| |d. PajakPenghasilan(PPh)Tentang DO) fe. KreditPajakTg |f. PPhKurang/(Lebih)Bayar

g. Sanksi Administrasi|

h. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar|

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon rang

t

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tidtid

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

tid

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera

tid

M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.