P U T U S A N
Nomor PUT-001445.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03422/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/277/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001445.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Benyamin Lawrence H, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yuka Irfa Septiani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/Ext/ads/Adm/JKT/V- 2024 tanggal 8 Mei 2024,
2. Nama: Balim,
Izin Kuasa Hukum: KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 135/Ext/ads/Adm/JKT/V- 2024 tanggal 8 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,