Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-001448.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Agri Timur Mas, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001448.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00042/206/20/052/22 tanggal 26 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001448.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRI TIMUR MAS, NPWP: 02.593.966.1-052.000, beralamat di Gedung PSMI Lt.3, Jl. Tanah Abang 3 No. 14, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10160 dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Decky Danurwindo, jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 40 tanggal 12 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Buntaro Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., di Jakarta Pusat domisili elektronik tax.agritimurmas@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama: Lukman Budiman;

Surat Kuasa : ATM/TAX/05-01/V/2024 tanggal 13 Mei 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-769/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022;

2.Nama: Ravel Tunggeleng;

Surat Kuasa : ATM/TAX/05-02/V/2024 tanggal 13 Mei 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-1177/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023;

3.Nama: Sukma Alam;

Surat Kuasa : ATM/TAX/05-031/V/2024 tanggal 13 Mei 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH : KEP-696/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/197304111994021001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana/1978091820000121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4608/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-511/PP/BR/2024 tanggal 29 April 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-023/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor ATM/TAX/02- 01/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor S-532/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor ATM/TAX/04- 01/IV/2024 tanggal 02 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00042/206/20/052/22 tanggal 26 Oktober 2022 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ATM/TAX/01-03/I/2023 tanggal 18 Januari 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ATM/TAX/02- 01/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ATM/TAX/02-01/II/2024 tanggal 02 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan; ) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 dikirimkan melalui pos pada tanggal 22 November 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 November 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Decky Danurwindo jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 40 tanggal 12 Agustus 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Nomor 00042/206/20/052/22 tanggal 26 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA I”), dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dengan surat nomor ATM/TAX/01-03/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
AHarga Pokok Penjualan1.622.257.818.3661.960.357.492.657338.099.674.291
BPenyesuaian Fiskal Positif58.564.535.50422.313.575.75436.250.959.750

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.099.674.291,00

Menurut Terbanding:

bahwa secara singkat, selama proses pemeriksaan dan keberatan, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00467/RIKSIS/KPP.0702/2022 tanggal 20 Oktober 2022 diketahui:

a. Terdapat koreksi pembelian pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.099.674.291,00;

b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Terdapat selisih antara pembelian pada SPT PPh Badan sebesar Rp1.862.695.263.477,00 dengan pembelian setelah penyesuaian menurut pemeriksa sebesar Rp1.524.595.589.186,00;

2) Pembelian menurut Wajib Pajak meliputi pembelian pada lampiran II SPT PPh Badan;

3) Pembelian setelah penyesuaian menurut pemeriksa meliputi:

a) Pembelian lokal sebesar Rp677.817.043.080,00;

b) Pembelian impor sebesar Rp705.105.044.922,00;

c) Dikurangi penyesuaian pembelian lokal tahun 2019 sebesar Rp1.517.807.050,00;

d) Dikurangi vendor tidak terkait pembelian pupuk sebesar Rp86.360.000,00;

e) Ditambah penyesuaian pembelian lokal tahun 2020 sebesar Rp123.971.438.241,00;

f) Ditambah perbedaan nilai konversi mata uang sebesar Rp690.125.346,00; dan

g) Ditambah biaya handling dan lain-lain dari pembelian impor sebesar Rp18.616.104.647,00;

c. Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka dilakukan koreksi atas harga pokok penjualan;

2. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan:

1) Pemohon Banding tidak memberikan perincian dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan selisih pembelian pada SPT PPh Badan lampiran II dengan pembelian setelah penyesuaian menurut Pemohon Banding;

2) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.099.674.291,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan selisih pembelian pada SPT PPh Badan lampiran II dengan pembelian setelah penyesuaian menurut Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan perincian dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan selisih nilai pembelian pada SPT PPh Badan lampiran II yang seharusnya digunakan oleh Terbanding dengan nilai pembelian pada SPT PPh Badan lampiran II yang digunakan oleh Terbanding, yakni berupa detail dan mapping atas Harga Pokok Penjualan dan Pembelian menurut Laporan Keuangan dan Lampiran II SPT PPh Badan, kertas kerja auditor independent (WS Audit), dan Audit Report kepada Tim Penelaah Keberatan serta penjelasan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (“BAPK”). Hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan sesuai dengan tanda terima penyerahan dokumen selama proses keberatan;

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan kembali dalam surat banding ini, perihal koreksi HPP sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pembelian menurut SPT yang digunakan oleh Terbanding sebesar Rp1.862.695.263.477,00 di dalam ekualisasi nilai pembelian dengan PPN masukan Pemohon Banding dikarenakan nilai tersebut

bukan merupakan nilai pembelian yang seharusnya, melainkan merupakan nilai penggunaan materian (material used) karena belum memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir;

bahwa dengan demikian, karena kesalahan penggunaan nilai pembelian oleh Terbanding, maka nilai pembelian Pemohon Banding menjadi sangat besar yang menyebabkan koreksi fiskal positif oleh Terbanding. Berikut Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut terkait nilai pembelian yang seharusnya digunakan oleh Terbanding:

1. Nilai Harga Pokok Penjualan berdasarkan Pembukuan Pemohon Banding dan Audit Report

bahwa sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding, Nilai Harga Pokok Penjualan (“HPP”) pada tahun 2020 adalah sebesar Rp1.960.357.492.657,00 yang dicatat pada akun-akun laba rugi pada buku besar (“general ledger/GL”) pembentuk Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

bahwa nilai tersebut juga telah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah di periksa oleh Kantor Akuntan Publik Independen (“Audit Report”) yang secara ringkas dapat kami tunjukkan seperti dibawah ini:

(Dalam ribuan Rupiah)

2. Perbedaan mapping Harga Pokok Penjualan berdasarkan Audit Report dan Lampiran 1771-II SPT PPh Badan

bahwa dalam penyusunan Lampiran 1771-II SPT PPh Badan atas Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding juga menggunakan nilai dan akun-akun GL yang sama dengan yang sudah Pemohon Banding jelaskan di atas, namun terdapat beberapa perbedaan klasifikasi (mapping) antara Lampiran 1771-II dengan Audit Report sebagai berikut:

bahwa sehingga, mapping Lampiran 1771-II berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2020 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat kesalahan dalam mapping 1771-II yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan Tahun 2020 di atas karena mapping tersebut belum memperhitungkan angka persediaan awal dan akhir, sehingga angka Pembelian sebesar Rp1.862.695.263.477,00 menjadi kurang tepat karena bukan merupakan angka Pembelian melainkan masih merupakan angka penggunaan bahan baku (material used);

bahwa adapun mapping Lampiran 1771-II dan nilai Pembelian yang seharusnya setelah memperhitungkan persediaan awal dan akhir dapat Pemohon Banding tunjukkan sebagai berikut:

bahwa dapat dilihat bahwa nilai pembelian yang seharusnya setelah memperhitungkan persediaan awal dan akhir adalah sebesar Rp1.544.641.230.006,00;

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pembelian menurut SPT sebesar Rp1.862.695.263.477,00 yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi dengan PPN Masukan karena nilai tersebut merupakan material used dan bukanlah nilai pembelian Pemohon Banding yang sebenarnya. Perhitungan ekualisasi setelah memperhitungkan nilai pembelian yang sebenarnya, seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan ekualisasi pembelian dengan PPN Masukan, Terbanding seharusnya tidak semata-mata mengambil nilai pembelian berdasarkan Lampiran II SPT PPh Badan tanpa memverifikasi nilai tersebut lebih lanjut, sehingga nilai pembelian sebesar Rp1.862.695.263.477,00 yang digunakan oleh Terbanding tidak mencerminkan nilai pembelian yang seharusnya. Terbanding seharusnya menggunakan nilai pembelian sebesar Rp1.544.641.230.006,00 yang menyebabkan nilai koreksi Terbanding seharusnya hanya sebesar Rp20.045.640.820,00 dan bukan sebesar Rp338.099.674.291,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan adalah tidak tepat. Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkanseluruhkoreksihargapokokpenjualansebesar Rp338.099.674.291,00;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.250.959.750,00

Menurut Terbanding:

bahwa secara singkat, selama proses pemeriksaan dan keberatan, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu nomor LAP-00467/RlKSlS/KPP.0702/2022 tanggal 20 Oktober 2022 diketahui:

a. Terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp36.250.959.750,00;

b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas pengakuan selisih kurs;

2) Wajib Pajak melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan mata uang Dollar USD sehingga tidak ada kerugian atau keuntungan yang harus diperhitungkan karena kurs yang berlaku adalah kurs pada saat terjadinya transaksi;

c. Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif;

2. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

1) Perjanjian pembelian mata uang asing dengan Bank untuk tujuan lindung nilai tidak digunakan sebagaimana mestinya;

2) Mata uang asing yang diterima pada saat jatuh tempo perjanjian dijual kembali kepada pihak bank bukan untuk melakukan pembayaran transaksi;

3) Selisih kurs yang timbul bukan merupakan biaya yang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4) Dengan demikian Terbanding menolak seluruh keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi gain/loss foreign exchange sebesar Rp36.250.959.750,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh perincian, dokumen pendukung, serta penjelasan tertulis untuk membuktikan dan menjelaskan setiap transaksi selisih kurs yang menjadi koreksi dari Terbanding selama proses keberatan serta penjelasan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (“BAPK”). Hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan sesuai dengan tanda terima penyerahan dokumen selama proses keberatan yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding;

bahwa dari pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) No. S-3584/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 31 Oktober 2023 (”SPUH-3584”), dapat diketahui bahwa Terbanding telah memeriksa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat kekurangan dokumen atau penjelasan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen pendukung dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan selama proses Keberatan telah cukup dan tidak ada lagi sengketa atas pembuktian;

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif diatas merupakan selisih kurs yang disebabkan oleh perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian dan penjualan mata uang asing pada hari yang sama (Nett);

bahwa sebagaimana yang dapat Pemohon Banding jelaskan, bahwa selisih kurs ini disebabkan oleh perbedaan antara kurs transaksi (bank rate) dengan kurs pembukuan (BI middle rate). Namun, terdapat dua transaksi pada hari yang sama, yaitu pembelian mata uang asing dan penjualan kembali mata uang asing dengan mekanisme netting pada pembukuan Pemohon Banding;

bahwa adapun penjelasan atas alur transaksi yang menyebabkan terjadinya selisih kurs dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Alur Transaksi Realised Loss (Penjelasan menggunakan sample dokumen 1500001024);

1. Pemohon Banding melakukan Perjanjian Pembelian Mata Uang Asing dengan Bank yang tidak dapat dibatalkan pada tanggal 3 April 2020 untuk transaksi pada tanggal 19 Mei 2020:

2. Karena alasan dan kondisi bisnis, Pemohon Banding tidak bisa melaksanakan kewajibannya untuk membeli mata uang asing pada tanggal yang telah ditentukan/disepakati, maka Pemohon Banding harus melakukan penentuan jadwal ulang (rollover) untuk membeli mata uang asing tersebut dengan cara Wajib Pajak diharuskan menjual kembali mata uang asing yang dibeli sesuai perjanjian kepada pihak Bank (lihat Forex Confirmation tanggal perdagangan 15 Mei 2020 yang merupakan Perjanjian Penjualan Mata Uang Asing yang disepakati pada tanggal 15 Mei 2020 dan transaksi penyelesaiannya akan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2020):

3. Sehingga pada tanggal 19 Mei 2020, terjadi dua transaksi, yaitu pembelian mata uang asing atas perjanjian pembelian awal, dan penjualan kembali mata uang asing. Penyelesaian kedua transaksi tersebut dilakukan dengan mekanisme netting;

4. Berikut ini merupakan transaksi yang tercacat pada bank statement Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing pada tanggal 19 Mei 2020;

5. Berikut ini merupakan jurnal pencatatan dalam sistem SAP Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing pada tanggal 19 Mei 2020;

6. Perhitungan kerugian selisih kurs sehubungan dengan transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing adalah sebagai berikut:

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas, terdapat perbedaan antara kurs transaksi dan kurs pembukuan, dimana hal ini sangat lazim terjadi; sebagaimana dapat dilihat pada penjelasan diatas, jika Pemohon Banding mencatat masing-masing atas 2 transaksi tersebut pada tanggal penyelesaian (19 Mei 2020) dan tidak melalui mekanisme netting, akan tetap menimbulkan selisih kurs dengan nominal yang sama (kolom (i)). Dapat disimpulkan bahwa kerugian selisih kurs atas transaksi ini adalah benar adanya dan sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;

Perlu Pemohon Banding tekankan kembali, bahwa pada saat pencatatan pembukuan di sistem, kurs pembelian mata uang USD pada saat terjadinya transaksi akan dibandingkan dengan kurs pembukuan yang digunakan oleh sistem SAP (yaitu Kurs tengah harian Bank Indonesia), sehingga akan tetap timbul kerugian/keuntungan selisih kurs;

Ketika kurs transaksi lebih rendah dari kurs pembukuan (i.e Kurs tengah harian Bank Indonesia), maka terdapat keuntungan atas selisih kurs. Demikian pula

sebaliknya, ketika kurs transaksi lebih tinggi dari kurs pembukuan (yaitu Kurs tengah harian Bank Indonesia), maka terdapat kerugian atas selisih kurs; Timbulnya selisih kurs tersebut adalah sesuatu yang lazim terjadi dan tidak dapat dihindari dalam transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing dan Pemohon Banding telah secara konsisten serta taat azas dalam pembukuan Pemohon Banding baik keuntungan maupun kerugian selisih kurs;

Selisih kurs yang dikoreksi Terbanding adalah selisih kurs atas pembelian dan penjualan mata uang asing dengan pihak Bank yakni Bank Standard Chartered yang merupakan Pihak Ketiga dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

Pemohon Banding berkewajiban untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait rasio kepemilikan valuta asing minimum dikarenakan Pemohon Banding memiliki utang usaha dalam valuta asing. Merujuk kepada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi NonBank dimana Bank Indonesia mewajibkan Korporasi NonBank untuk melakukan Transaski Lindung Nilai Valuta Asing terhadap Rupiah dan Transaksi Nilai tersebut harus dilakukan dengan perbankan di Indonesia;

Perlu diketahui bahwa apabila Pemohon Banding tidak memenuhi rasio seperti yang tertulis pada peraturan diatas, Pemohon Banding akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan perjanjian serta transaksi lindung nilai valuta asing dengan perbankan di Indonesia, sehingga Pemohon Banding melakukan perjanjian serta transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing dengan Bank Standard Chartered; Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh keuntungan dan kerugian selisih kurs selama tahun pajak 2020 dengan sebenar-benarnya, baik di dalam SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan dan telah melaporkan seluruh penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding selama tahun pajak 2020 dengan sebenar-benarnya, baik di dalam SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan;

Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 28 UU KUP. Pembukuan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Auditor Independen yang kemudian menerbitkan laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian. Bahwa transaksi yang Pemohon Banding catat telah di verifikasi oleh Tim Auditor Independen;

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kerugian selisih kurs atas transaksi ini adalah benar adanya dan sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena berasal dari mata uang asing yang akan digunakan untuk membayar utang usaha Pemohon Banding sehingga biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;

Hal ini sesuai dengan Pasal 6(1e) UU PPh dan penjelasannya sebagai berikut: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing”;

Penjelasan Pasal 6(1e) UU PPh adalah sebagai berikut:

“Huruf e

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”;

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perjanjian pembelian mata uang asing dengn Bank tidak digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk melakukan pembayaran transaksi, dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan karena pada kenyataannya selisih kurs yang timbul dari perjanjian pembelian mata uang asing tersebut berasal dari perjanjian pembelian mata uang asing yang diwajibkan oleh Peraturan Bank Indonesia dan akan digunakan untuk pembayaran utang usaha Pemohon Banding dalam valuta asing yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Selisih Kurs sebesar Rp36.250.959.750,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-03427 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-532/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor ATM/TAX/02-01/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal. diketahui bahwa permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00042/206/20/052/22 tanggal 26 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor ATM/TAX/01-03/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 y yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Satu tanggal 25 Januari 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

1. Koreksi Pembelian pada Harga Pokok Penjualan

Pokok Sengketa

1. Terdapat koreksi pembelian pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.099.674.291,00;

2. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. Terdapat selisih antara pembelian pada SPT PPh Badan sebesar Rp1.862.695.263.477,00 dengan pembelian setelah penyesuaian menurut pemeriksa sebesar Rp1.524.595.589.186,00;

b. Pembelian menurut Wajib Pajak meliputi pembelian pada lampiran II SPT PPh Badan;

c. Pembelian setelah penyesuaian menurut pemeriksa meliputi:

1) Pembelian lokal sebesar Rp677.817.043.080,00;

2) Pembelian impor sebesar Rp705.105.044.922,00;

3) Dikurangi penyesuaian pembelian lokal tahun 2019 sebesar Rp1.517.807.050,00;

4) Dikurangi vendor tidak terkait pembelian pupuk sebesar Rp86.360.000,00;

5) Ditambah penyesuaian pembelian lokal tahun 2020 sebesar Rp123.971.438.241,00;

6) Ditambah perbedaan nilai konversi mata uang sebesar Rp690.125.346,00; dan

7) Ditambah biaya handling dan lain-lain dari pembelian impor sebesar Rp18.616.104.647,00;

3. Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka dilakukan koreksi atas harga pokok penjualan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

Menurut Terbanding

- Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Data, Fakta dan pendapat Tim Peneliti

1. bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaan157nomor LAP-00467/RIKSIS/KPP.0702/2022 tanggal 20 Oktober 2022 diketahui:

a. Terdapat koreksi pembelian pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.099.674.291,00;

b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Terdapat selisih antara pembelian pada SPT PPh Badan sebesar Rp1.862.695.263.477,00 dengan pembelian setelah penyesuaian menurut pemeriksa sebesar Rp1.524.595.589.186,00;

2) Pembelian menurut Wajib Pajak meliputi pembelian pada lampiran II SPT PPh Badan;

3) Pembelian setelah penyesuaian menurut pemeriksa meliputi:

a) Pembelian lokal sebesar Rp677.817.043.080,00;

b) Pembelian impor sebesar Rp705.105.044.922,00;

c) Dikurangi penyesuaian pembelian lokal tahun 2019 sebesar Rp1.517.807.050,00;

d) Dikurangi vendor tidak terkait pembelian pupuk sebesar Rp86.360.000,00;

e) Ditambah penyesuaian pembelian lokal tahun 2020 sebesar Rp123.971.438.241

f) Ditambah perbedaan nilai konversi mata uang sebesar Rp690.125.346,00 dan

g) Ditambah biaya handling dan fain-lain dari pembelian impor sebesar Rp18.616.104.647,00;

c. Koreksi dilakukan tim pemeriksa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor ATM/TAX/01-03/1/2023 tanggal 18 Januari 2023 mengajukan keberatan alas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.099.674.291,00 dengan alasan:

a. Penetapan koreksi Harga Pokok Penjualan dengan menggunakan uji ekualisasi antara jumlah pembelian cfm. uji ekualisasi (DPP Perolehan Pajak Masukan) dengan jumlah pembelian cfm. Lampiran 1771-11 SPT PPh badan bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

b. Selisih ekualisasi antara jumlah pembelian cfm. DPP perolehan pajak masukan dengan jumlah pembelian cfm. lampiran 1771-11 SPT PPh badan karena pemeriksa tidak tepat dalam penentuan item dan nilai pembelian dalam ekualisasi;

c. Wajib Pajak tidak memberikan perincian dan dokumen pendukung yang menjelaskan selisih antara pembelian pada SPT PPh Badan dengan pembelian setelah penyesuaian menurut pemeriksa;

3. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Pemohon Banding tidak memberikan perincian dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan selisih pembelian pada SPT PPh Badan lampiran II dengan pembelian setelah penyesuaian;

b. Berdasarkan hal-hal tersebut, koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi Pembelian pada Harga Pokok Penjualan

Pokok Sengketa

1. Terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp36.250.959.750,000;

2. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas pengakuan selisih kurs;

b. Wajib Pajak melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan mata uang Dollar USD sehingga tidak ada kerugian atau keuntungan yang harus diperhitungkan karena kurs yang berlaku adalah kurs pada saat terjadinya transaksi;

3. Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

Menurut Terbanding

- Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Data, Fakta dan pendapat Tim Peneliti

1. bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaan157nomor LAP-00467/RIKSIS/KPP.0702/2022 tanggal 20 Oktober 2022 diketahui:

a. Terdapat koreksi pembelian pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp36.250.959.750,00;

b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas pengakuan selisih kurs,

2) Wajib Pajak melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan mata uang Dollar USD sehingga tidak ada kerugian atau keuntungan yang harus diperhitungkan karena kurs yang berlaku adalah kurs pada saat terjadinya transaksi;

c. Koreksi dilakukan tim pemeriksa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor ATM/TAX/01-03/1/2023 tanggal 18 Januari 2023 mengajukan keberatan alas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp36.250.959.750,00 dengan alasan:

a. Wajib Pajak melakukan perjanjian pembelian mata uang asing dengan Bank Standard Chartered;

b. Selisih kurs yang dikoreksi pemeriksa adalah selisih kurs pembelian dan penjualan mata uang asing dengan Bank Standard Chartered yang merupakan pihak ketiga dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;

c. Transaksi penjualan dan pembelian mata uang asing tersebut untuk tujuan lindung nilai;

d. Wajib Pajak mengakui kerugian selisih kurs dengan akun realized loss (84201100) dan keuntungan selisih kurs dengan akun realized gain (59004100) yang berasal dari perjanjian pembelian Dollar USD dimana kurs ditentukan oleh pihak bank dan disepakati Wajib Pajak dengan jangka waktu yang telah ditentukan.Badan dengan pembelian setelah penyesuaian menurut pemeriksa;

3. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Perjanjian pembelian mata uang asing dengan Bank untuk tujuan lindung nilai tidak terbukti.

b. Selisih kurs Wajib Pajak bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

c. Dengan demikian Peneliti menolak seluruhnya keberatan Wajib Pajak; IV.Simpulan Dan Usul

1. Simpulan

a. Surat banding nomor ATM/TAX/02-01/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00042/206/20/052/22 tanggal 26 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Agri Timur Mas NPWP 02.593.966.1-052.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor ATM/TAX/04-01/IV/2024 tanggal 02 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding di dalam SUB halaman 1 dan 2 menyatakan bahwa: bahwa sebagaimana di bahas di surat uraian banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding pada Bagian I dalam SUB-532 yang menyatakan bahwa permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

bahwa sebagaimana di bahas di surat uraian banding;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding yang terdiri:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.099.674.291,00 B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.250.959.750,00

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
AHarga Pokok Penjualan1.622.257.818.3661.960.357.492.657338.099.674.291
BPenyesuaian Fiskal Positif58.564.535.50422.313.575.75436.250.959.750

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 338.099.674.291

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana di bahas di surat uraian banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana di bahas di surat banding;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.250.959.750,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana di bahas di surat uraian banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana di bahas di surat banding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tersebut, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan danmembatalkanKeputusanTerbandingNo. KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023;

Mohon kiranya Pengadilan Pajak dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 40 tanggal 12 Agustus 2021; Bukti P-2 Tanda terima penyerahan dokumen selama proses keberatan; Bukti P-3 Matrik sengketa;

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus No. : ATM/TAX/05-01/V/2024 tanggal 13 Mei 2024

atas nama Lukman Budiman selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor KEP-769/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus No : ATM/TAX/05-02/V/2024 tanggal 13 Mei 2024

atas nama Ravel Tunggeleng selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor KEP-1177/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus No : ATM/TAX/05-031/V/2024 tanggal 13 Mei 2024

atas nama Sukma Alam selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor KEP-696/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022;

Bukti P-7 Pakta Integritas Lukman Budiman selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas Ravel Tunggeleng Jabanto Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Pakta Integritas Sukma Alam selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-10 Pakta Integritas Decky Danurwindojabatan Direktur,selaku Pemohon

Banding;

Bukti P-11 Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan

Badan Tahun 2020 No. ATM/TAX/10-02/X/2022 tertanggal 12 Oktober 2022;

Bukti P-12 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan

Tahun 2020 No. SPHP¬00441/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tertanggal 30 September 2022

Bukti P-13 Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 beserta tanda terima

tertanggal 28 Oktober 2021;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Agustus 2024 dengan lampiran sebagai

berikut:

1. Ringkasan Penjelasan atas Koreksi HPP;

2. Seluruh sisa dokumen transaksi gain/loss forex yang disengketakan, berupa;

• Kertas kerja perhitungan selisih kurs;

• Perjanjian awal pembelian mata uang asing;

• Perjanjian penjualan mata uang asing;

• Netting instruction dari Pemohon Banding kepada Bank Standard Chartered;

• Screenshot Bank Statement Pemohon Banding; dan

• Screenshot jurnal pencatatan pada system Pemohon Banding;

3. Sample Dokumen transaksi forex yang tereksekusi, berupa;

• Perjanjian awal pembelian mata uang asing;

• Screenshot Bank Statement Pemohon Banding; dan

• Screenshot jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding; Bukti P-16 Penjelasan Tertulis tanggal 11 September 2024 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. Ringkasan penjelasan terkait dengan ekualisasi yang disampaikan pada proses Pemeriksaan beserta dokumen pendukungnya, dengan rincian sebagai berikut:

1.1. Dokumen pendukung terkait item rekonsiliasi Pembelian import

2019 sebesar Rp (1.032.430.000,00):

- Rincian transaksi;

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

- Commercial invoice;

- Bill of lading;

- Screenshot jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding; 1.2. Dokumen pendukung terkait item rekonsiliasi Pembelian import

2020 sebesar Rp338.480.535.451,00:

- Rincian transaksi;

- PIB;

- Commercial invoice;

- Bill of lading;

- Screenshot jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Rincian pembelian impor menurut Terbanding;

1.3. Dokumen pendukung terkait item rekonsiliasi Biaya tidak terkait

pembelian pada SPT:

- Rincian akun 72007110 - Transfer in Warehouse sebesar Rp548.855.926,00 dan akun 72009110 – stacking sebesar Rp110.528.350,00;

- Rekapitulasi transaksi;

- Payment Voucher;

- Commercial Invoice;

- Faktur Pajak;

2. Rincian General Ledger akun 59004100 - Realised Gain dan akun 84201100 - Realised Loss;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanggal 9 Oktober 2024 dengan lampiran Rincian

PembelianMenurutPemohonBandingsebesar Rp1.544.641.230.006,00;

Bukti P-18 Kesimpulan Akhir tanggal 6 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa;

Bukti T-2 LPP nomor LAP-00467/RIKSIS/KPP.0702/2022 tanggal 20 Oktober

2022;

Bukti T-3 LPK nomor LAP-03427/KEB/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti T-7 SPT PPh Badan 2020;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis akhir nomor S-2977//WPJ.07/2024 tanggal 29

Oktober 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1. KKP Rincian Koreksi Pembelian cfm Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

2. KKP Rincian Pembelian Lokal dan Impor;

3. LPK PT Agri Timur Mas;

4. LPP PT Agri Timur Mas;

5. Pemberian Keterangan Pemeriksaan Wajib Pajak_Agri Timur Mas;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00042/206/20/052/22 tanggal 26 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ATM/TAX/02-01/II/2024 tanggal 02 Februari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutSengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan1.622.257.818.366,001.960.357.492.657,00338.099.674.291,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif58.564.535.504,0022.313.575.754,0036.250.959.750,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp338.099.674.291,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) a quo dengan alasan:

1) bahwa menurut Terbanding berpendapat angka pembelian yang seharusnya digunakan sebagai dasar koreksi adalah angka pembelian menurut SPT PPh Badan Lampiran II sebesar Rp1.862.695.263.477,00, karena angka tersebut bersumber dari SPT yang dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding dan oleh sebab itu dianggap paling dapat dipertanggungjawabkan;

2) bahwa angka pembelian dalam SPT secara inheren telah merepresentasikan nilai pembelian aktual selama tahun pajak 2020 sehingga tidak terdapat dasar bagi Pemohon Banding untuk mengubah atau menyesuaikan angka tersebut melalui rekonsiliasi internal;

3) bahwa unsur persediaan awal dan persediaan akhir tidak relevan dalam penentuan pembelian untuk tujuan ekualisasi, karena pembelian menurut SPT sudah berdiri sendiri sebagai angka pembelian riil dan tidak memerlukan penyesuaian berbasis pergerakan persediaan;

4) bahwa Terbanding menolak seluruh rekonsiliasi terkait perbedaan waktu PIB yang diajukan Pemohon Banding, sebab menurut penelitian Terbanding nomor PIB dan tanggal PIB telah sesuai dengan tahun pemerolehan barang tahun 2020 sehingga tidak terdapat alasan untuk melakukan koreksi waktu;

5) bahwa item rekonsiliasi berupa biaya yang tidak terkait pembelian sebesar Rp659.384.276,00 juga ditolak oleh Terbanding tanpa uraian substantif, dengan dasar bahwa nilai tersebut tidak layak dikurangkan dari pembelian menurut SPT;

6) bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan Pemohon Banding sepanjang pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan tidak dapat diuji kebenarannya dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap angka pembelian versi SPT;

7) bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak menyediakan rincian dan dokumen pendukung yang memadai untuk menjelaskan sumber selisih antara nilai pembelian menurut SPT dan nilai pembelian setelah rekonsiliasi versi Pemohon Banding yang memasukkan unsur persediaan;

8) bahwa menurut Terbanding analisis laporan keuangan yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar karena laporan keuangan bukan bukti konkret melainkan hasil analisa turunan, sehingga tidak dapat menggantikan angka pembelian menurut SPT;

9) bahwa Terbanding menilai terdapat ketidakkonsistenan antara nilai pembelian dalam laporan keuangan dengan nilai pembelian menurut SPT dan ketidakkonsistenan tersebut belum dijelaskan secara meyakinkan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi dianggap tetap relevan;

10) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas pembelian sebesar Rp338.099.674.291,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang dianggap memadai untuk menjelaskan selisih pembelian tersebut;

11) bahwa meskipun Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp20.045.640.820,00, Terbanding tetap mempertahankan seluruh sisa koreksi dengan alasan ketidakterbuktian selisih pembelian lainnya;

12) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan telah dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan, dituangkan secara formal dalam LHP, dan didasarkan atas data konkret yang menurut Terbanding lebih kuat daripada rekonsiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) bahwa koreksi HPP oleh Terbanding sebenarnya bukan nilai pembelian, melainkan nilai penggunaan bahan baku (material used) akibat kesalahan pemetaan (mapping) pada Formulir 1771-II;

2) bahwa nilai pembelian yang benar adalah Rp1.544.641.230.006,00 sesuai penyesuaian persediaan awal dan persediaan akhir berdasarkan laporan keuangan audit, sehingga perbedaan angka semata-mata bersumber dari kesalahan mapping dan bukan mencerminkan adanya pembelian yang tidak dilaporkan;

3) bahwa nilai HPP menurut SPT PPh Badan dan laporan keuangan audit adalah konsisten sebesar Rp1.960.357.492.657,00 sehingga tidak terdapat pengurangan atau penggelembungan biaya yang mempengaruhi dasar pengenaan pajak;

4) bahwa pada saat pemeriksaan telah diserahkan seluruh bukti berupa laporan keuangan audit, kartu stok, mutasi persediaan, rekap pembelian, serta kertas kerja ekualisasi, namun Terbanding tidak menggunakan data tersebut dalam menentukan nilai pembelian;

5) bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding keliru menolak item rekonsiliasi tertentu (import 2019, import 2020, beda waktu PIB–invoice, dan biaya non- pembelian) padahal Pemohon Banding telah mengajukan dokumen lengkap berupa invoice, PIB, bill of lading, dan jurnal pembukuan;

6) bahwa koreksi Terbanding tidak didukung bukti konkret dan bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP serta Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang mensyaratkan pembuktian paling sedikit dua alat bukti;

7) bahwa pendekatan ekualisasi Terbanding bersifat tidak cermat karena tidak memeriksa konsistensi antara persediaan awal–akhir dan tidak memverifikasi dokumen pembelian secara substantif sehingga menghasilkan koreksi HPP yang tidak tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian besarnya Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding, diketahui terdapat pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding lebih besar dari yang seharusnya. Sementara Pemohon Banding berpendapat terdapat kesalahan penggunaan data dalam pengujian pembelian oleh Terbanding. Bahwa data sebagaimana diungkap Terbanding, bukan nilai pembelian melainkan nilai penggunaan bahan baku (material used);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan tekait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2009 antara lain diatur:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) :

“… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...”;

bahwa dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 diatur:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang PP), antara lain diatur:

Pasal 69 Ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim”;

Penjelasan Pasal 69 Ayat (1):

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian,

penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dilakukan pembuktian dalam persidangan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Berdasarkan alat bukti kertas kerja ekualisasi pembelian yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi pembelian secara lengkap, memasukkan persediaan awal dan akhir, sehingga menghasilkan nilai pembelian Rp1.544.641.230.006,00;

bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding tersebut di atas, terbukti bahwa atas pengujian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan terdapat selisih sejumlah Rp20.045.640.820,00, yang tidak dijelaskan/dibuktikan lebih lanjut;

2) Berdasarkan alat bukti Audit Report, diketahui fakta bahwa angka Rp1.862.695.263.477,00 dalam Lampiran 1771-II SPT bukan angka pembelian, melainkan “material used” akibat salah klasifikasi akun. Audit Report sebagai dokumen yang diaudit memiliki kekuatan pembuktian kuat dan menunjukkan bahwa dasar ekualisasi Terbanding keliru;

Jika nilai pembelian dihitung dengan menyesuaikan nilai material used dengan saldo persediaan awal dan persediaan akhir, maka nilai Pembelian adalah Rp1.544.641.230.006,00;

3) Pemohon Banding memberikan rincian nilai pembelian sebesar Rp1.544.641.230.006,00 sesuai Kartu Stok Persediaan Barang (mentah, setengah jadi, dan jadi) dan Rekap Mutasi Stok (saldo awal + pembelian - penjualan = saldo akhir) per bulan (telah disampaikan dalam proses pemeriksaan);

4) Berdasarkan alat bukti rekonsiliasi pembelian impor (PIB, invoice, BL, jurnal SAP), diketahui fakta bahwa item-item koreksi yang ditolak Terbanding memiliki dokumen pendukung lengkap untuk menjelaskan terjadinya transaksi;

5) Menurut Pengadilan Pajak alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding, merupakan alat bukti surat yang sah, konsisten dengan Audit Report, secara substansi memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP karena menjelaskan kebenaran material transaksi;

6) Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya. Bahwa temuan/koreksi yang dilakukan Terbanding belum didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan atau bukti kompeten yang cukup (vide Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd. PMK Nomor 84/PMK.03/2015);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, atas koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) sejumlah Rp338.099.674.291,00, sejumlah Rp318.054.033.471,00 tidak dipertahankan, dan sejumlah Rp20.045.640.820,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp36.250.959.750,00

Menimbang Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif / Biaya dari Luar Usaha a quo dengan alasan:

1) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembelian mata uang asing (USD) oleh Pemohon Banding tidak seharusnya menimbulkan selisih kurs karena kurs yang digunakan adalah kurs pada saat transaksi, sehingga tidak terdapat alasan untuk membebankan rugi selisih kurs;

2) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh rugi selisih kurs tersebut tidak berhubungan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga wajib dilakukan penyesuaian fiskal positif;

3) bahwa perjanjian lindung nilai (hedging) yang dilakukan Pemohon Banding tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk transaksi usaha yang mendasarinya karena dana USD yang diperoleh tidak digunakan untuk pembayaran utang usaha terkait;

4) vahwa dana USD yang diterima pada saat jatuh tempo hedging tidak dipakai untuk transaksi usaha melainkan dijual kembali kepada bank, sehingga selisih kurs tidak layak dinilai sebagai biaya usaha;

5) bahwa apabila transaksi pokok tidak terjadi atau tidak digunakan, maka keuntungan atau kerugian yang timbul dari pembatalan atau penutupan hedging tidak dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya untuk tujuan perpajakan;

6) bahwa transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing merupakan transaksi independen dengan bank yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan oleh karenanya selisih kursnya tidak dapat dikategorikan sebagai biaya usaha;

7) bahwa seluruh koreksi sudah sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak ada bukti yang dapat membantah dasar koreksi tersebut;

8) bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding bahwa kewajiban melakukan lindung nilai berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, tidak dapat diterima dengan alasan kewajiban tersebut tidak mengubah fakta bahwa dana hasil hedging tidak digunakan untuk membayar transaksi usaha;

9) bahwa selisih kurs yang timbul ketika Pemohon Banding membeli dan menjual USD pada hari yang sama tidak dapat dianggap sebagai biaya riil karena menurut Terbanding hanya merupakan selisih administrasi perdagangan valuta dan tidak terkait kegiatan usaha;

10) bahwa seluruh koreksi fiskal positif atas rugi selisih kurs tetap dipertahankan karena dianggap telah memenuhi ketentuan dalam LHP, Risalah Pembahasan, serta peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) bahwa koreksi Terbanding terhadap biaya selisih kurs adalah tidak tepat karena seluruh transaksi forex yang menimbulkan realized gain/loss didukung oleh bukti lengkap berupa perjanjian pembelian valas, perjanjian penjualan valas, instruksi netting, rekening koran, dan jurnal pembukuan;

2) bahwa selisih kurs terjadi karena perbedaan antara kurs transaksi dengan kurs pembukuan (BI middle rate), sehingga merupakan mekanisme akuntansi yang wajar sesuai standar akuntansi dan tidak menunjukkan adanya tindakan spekulatif;

3) bahwa transaksi netting timbul karena kebutuhan bisnis dalam melakukan rollover kewajiban beli valas yang tidak dapat dibatalkan, bukan untuk tujuan spekulasi, dan setiap transaksi memiliki underlying berupa invoice pembelian bahan baku impor;

4) bahwa model bisnis perusahaan yang mengimpor bahan baku dan menjual produk dalam Rupiah menyebabkan risiko selisih kurs yang signifikan, sehingga transaksi lindung nilai (hedging) merupakan kebutuhan operasional yang nyata;

5) bahwa hedging dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia 16/21/PBI/2014 mengenai kewajiban korporasi non-bank melakukan lindung nilai atas utang valas, sehingga transaksi tersebut wajib dilakukan dan bukan merupakan pilihan spekulatif;

6) bahwa seluruh transaksi juga telah diverifikasi oleh auditor independen melalui audit laporan keuangan dan laporan KPPK sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Bank Indonesia, yang menunjukkan bahwa pencatatan selisih kurs dilakukan secara benar;

7) bahwa koreksi Terbanding tidak didukung alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, karena Terbanding tidak mengajukan bukti yang membantah kebenaran transaksi forex yang disampaikan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah rugi selisih kurs sebagaimana dilakukan koreksi oleh Terbanding dapat dibiayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan tekait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain diatur: Pasal 6 ayat (1) huruf e:

“Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing”;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e:

“Kerugian karena fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai Standar Akuntansi Keuangan”;

bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank (selanjutnya disebut PBI 16/21/2014), diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1):

“Korporasi non-bank wajib melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas kewajiban pembayaran valuta asing terhadap rupiah”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pada hakekatnya biaya selisih kurs diperbolehkan oleh Undang-Undang, dengan syarat dilakukan secara taat asas dan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia terdapat kewajiban untuk melakukan hedging dalam hal suatu korporasi mempunyai kewajiban pembayaran valuta asing;

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis telah memerintahkan untuk dilakukan pembuktian melalui Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Dibuktikan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam produksi pupuk di mana sebagian besar bahan baku dibeli dari luar negeri menggunakan Dollar Amerika Serikat (USD), sementara produk dijual di pasar domestik dalam Rupiah (IDR), hal ini menimbulkan risiko fluktuasi nilai tukar yang sangat besar;

2) bahwa koreksi atas biaya dari luar usaha merupakan koreksi terkait keuntungan dan kerugian selisih kurs yang disebabkan oleh adanya transaksi lindung nilai/hedging yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2020;

3) bahwa telah dijelaskan tujuan transaksi hedging, tidak dilakukan untuk tujuan spekulasi melainkan untuk manajemen resiko atas fluktuasi utang dalam mata asing dan pemenuhan ketentuan Bank Indonesia bagi setiap entitas non-bank yang memiliki utang luar negeri dalam mata uang asing;

4) bahwa selisih kurs yang terjadi disebabkan oleh perbedaan antara kurs transaksi (bank rate) dengan kurs pembukuan (BI middle rate) sebagaimana kondisi sesungguhnya (sesuai bukti pendukung yang telah Pemohon Banding pada persidangan ketiga, keempat secara lengkap - dalam persidangan diserahkan 185 dokumen transaksi forex: perjanjian FX, bank statement, netting instruction, jurnal SAP);

5) Berdasarkan bukti alur transaksi dijelaskan bahwa transaksi dilakukan dengan mekanisme netting, pembelian dan penjualan pada hari yang sama, sesuai prosedur perbankan;

6) Berdasarkan alat bukti yang diserahkan tersebut di atas, diketahui bahwa seluruh transaksi yang menimbulkan Realized Loss benar terjadi dan berdasar bukti, mekanisme ini wajar dan menghilangkan dugaan spekulasi, rugi kurs yang timbul adalah akibat selisih nilai tukar, bukan tindakan non-bisnis, berdasarkan Audit Report dan jurnal SAP, diketahui fakta bahwa perusahaan mencatat selisih kurs secara konsisten sesuai SAK;

7) Mengingat bahwa pencatatan telah dilakukan sesuai standar pembukuan, harus diakui rugi kurs merupakan biaya fiskal yang sah (vide: Pasal 6 (1) huruf e UU PPh). Demikian juga tindakan hedging ini memenuhi syarat sebagai biaya untuk `mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

8) Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya. Bahwa temuan/koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan atau bukti kompeten yang cukup (vide Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd. PMK Nomor 84/PMK.03/2015);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, atas koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp36.250.959.750,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk

selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan338.099.674.291,0020.045.640.820,00318.054.033.471,00
2Penyesuaian Fiskal Positif36.250.959.750,000,0036.250.959.750,00
Jumlah374.350.634.041,0020.045.640.820,00354.304.993.221,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto Menurut TerbandingRp310.602.607.788,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp354.304.993.221,00 Penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak (rugi)(Rp 43.702.385.433,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00042/206/20/052/22 tanggal 26 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT AGRI TIMUR MAS, NPWP: 02.593.966.1-052.000, beralamat di Gedung PSMI Lt.3, Jl. Tanah Abang 3 No. 14, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10160 (domisili elektronik tax.agritimurmas@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto (rugi)(Rp 43.702.385.433,00)

Kompensasi kerugianRp0,00

Penghasilan Kena Pajak(Rp 43.702.385.433,00)

PPh terutangRp0,00

Kredit PajakRp 11.521.745.585,00

Pajak yang tidak/kurang dibayar(Rp 11.521.745.585,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

ttd.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.