Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-001485.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Bintang Utama Distribusindo Raya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001485.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Bintang Utama Distribusindo Raya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Februari 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1a)
- UU PPNPasal 13 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 43 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001485.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bintang Utama Distribusindo Raya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/107/21/704/25
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum