P U T U S A N
Nomor PUT-001503.13/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00106/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00009/204/22/057/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001503.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT RIMBA PARTIKEL INDONESIA, NPWP 01.069.205.1-057.000,
beralamat di Desa Mororejo, Kaliwungu, Kab. Kendal, Jawa Tengah, 51372, dalam hal ini diwakili oleh Tomofumi Takano, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik nur@rimbapartikel.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Uddiyana, S.E., Alias Khoe Keng Hien,
Izin Kuasa Hukum : KEP-869/PP/IKH/2024 tanggal 13 September
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/RPI/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,
2. Nama: Nur Sugiharto,
Jabatan: Assisten Finance Manager,
Alamat: Jl. Permata Ngaliyan I No.33 RT 011/RW 003,
Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/RPI/ACC/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025,
3. Nama: Parno, S.E.,
Jabatan: Deputy Finance Manager,