Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-001506.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

| PT Nippon Konpo Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-001506.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026| DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

| PENGADILAN PAJAK,| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04784/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014

00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001506.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|

PT NIPPON KONPO INDONESIA, NPWP: 02.193.873.3-058.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung Plaza Bank Index Lt.M.H. Thamrin Nomor 57 Menteng, Jakarta Pusat 10350, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Kenji Okamoto jabatan selaku President Direktur, jabatan Wakil Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ishak Tongkodu, S.H., M.Si.

3Izin Kuasa Hukum : KEP-885/PP/IKH/2020 tanggal 16 November

2020| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NKI-268/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021:| untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/19760111 199602 1001 Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Mohamad Nurhedi/19830729 200901 1 mf

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Yasti Miyarsih/19740206 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4070/PJ.07/2022 tanggal 8 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 689/PP/BR/2021 tanggal 2 Juni 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor NKI- 007/1/2021 tanggal 20 Januari 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 101.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 24 Maret 2021:

Telah mebaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor NKI- 234/V/2021 tanggal 7 Mei 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,|

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA|

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Penghasilan Neto5.500.3411943,00 . Penghasilan Kena Pajak5.500.3411943,00 . PPh terutang1.375.085!250,00 . Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00 . Jumlah PPh Terutang1.375.085!250,00 . Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp0,00 b.3. PPh Pasal 23Rp 933.335.161,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-lainRp0,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 933.335.167,00 c. Dibayar sendiri :

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00 c.2, PPh Pasal 25Rp18.154.647,00 c.3. PPh Pasal 29Rp68.248.076,00 c.4, STP (Pokok Kurang bayar)Rp0,00

0.5. Fiskal Luar negeriRp0,00 c.6. Lain-lainRp0,00 c.7. Jumlah (c.14c.240.340.440.54c.6) Rp86.402.723,00 d. Diperhitungkan :

d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((atb.6tc.7-d.1)Rp

. Pajak yang tidak / kurang bayar

. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 170,566.736,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0,00 g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+etf)Rp170.566.736,00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (748.9)Rp525.914.102,00 Terbilang: Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Seratus Dua Rupiah

10. Jumlah kurang bayar yang disetujuiPembahasan

Rp(163.645.750,00) Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NKI-270/X11/2019 tanggal 6 Desember 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian

Yang disetujui WP

78.882.001.753 66.325.050.659

| 6 | PenghasilandariLuarUsaha ||

| 8 | Penghsilan NetoLuar Negeri0)

Kaba Nevo Komersial5.556.633.758

Fasilitas Penanaman Modal

|0 (14 | Kompensasi Kerugian

| PPh Badan Terutangoo 362604500

| 18” | PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar |(163.643.750) 19 (Sanksi Administrasi|

0 PPh Badan Ymh (lebih) Dibayar (163.645.750)

Menimbang bahwa ‘atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04784/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/sas {Rp)Rp)Rp) ja>| 5 800,047,588 je Penghasilan Kena Pajek |__- a__1,078,085,250|| je Kredit Pajak|

Pn Kurang/iLebi Bayar | 55347866) ___- | 385,347,366 | jg. Sanksi Administrasi ‘|| 170,866,736 h. Jumlah PPh yang masih525,914,102525,914,102 harus/ {lebih} dibayar

| Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NK!-007/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 April 2021 (cap pos 8 April 2021), |

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding NKI-007/1/2021 tanggal 20 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding| bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuani Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan, bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan | sak a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-04784/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019 diterima tanggal 4 Desember 2020 Sedangkan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut di atas telah diajukan pada tangga! 6 Desember 2019 dengan Surat Nomor NKI-

6 Desember 2019:

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, c. Dalam Banding ini jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Nihil, karena sesuai dengan Pasal 27 ayat (5C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan

bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan lagipula sesuai dengan perhitungan kembali Pemohon Banding jumlah pajak yang terutang adalah Lebih | Bayar Rp163.645.750,00:| bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdr. Kenji Okamoto jabatan selaku President Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 4 Tanggal 27 April 2020;| bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-04784/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang KUP dan Undang-undang Pengadilan Pajak:

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Nomor KEP- 04784/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

-

Ditam (Rp)(Rp)i eeea i

Roa| se

Jumlah PPh yang masih525, Sia, harus/ (lebih) dibayar

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor NKI-270/XI1/2019 tanggai

6 Desember 2019 yang pada intinya, Pemohon Banding tidak setuju atas

| perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian|

RpRpRp

345016:20600 | (KompensasiKerugan| 000! [Pengasiian Kena Pajak| (Pajak Penghasilan (PPh) Teralang |._862.604.500,00 |

|_1.026.250.250,00 [PPh Kurang (Lebih) Dibayar 1.(16864575000) Sanksi Administrasi BungaPotCT| (163.646.750,00|000 (163.645.750,00) Jumlah PPh yang masih harus / (lebih)

| dibayar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding.

A. Perihal Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam kasus ini adalah:

bahwa dalam lampiran SKPKB tersebut dapat diketahui terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding, dalam pembahasan akhir mengenai Pajak Penghasilan Badan yang terutang yaitu sebagaijberikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Pembahasan Akhir Uraian

Pemohon Banding

Terbanding (Disetujui)

Rp Rp

Rp

Peredaran Usaha78,853.690.298,00 | 78.882.001.753,00 | 78.882.001.753,00 2 (Harga Pokok Penjualan66.325.050.659,00 | 66.325.050.659,00 | 66.325.050.659,00 3 |Penghasilan Bruto12.528.639.639,00112.556.951.094,00

569.715.985.586,007.980.123.611,00

| 5 (Penghasilan Neto Dalam Negeri4.492.712.368,00

[6 |Usaha |

12.505.124.194,00| — 13.109.724.684,00

| 8 | Penyesuaian Fiskal Negatif13.166.016.479,00

[9 [JummlahNeto

Penghasilan Kena Pajak

939.847.527,00

12 (PPh Pasal 23939,847.527,00

14 (PPh Pasal 2868.248.076,0068.248.076,00

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.026.250.250,001.019.737.884,00 }

16 (Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00355.347.366,00| — (163.645.750,00) | 17 [Bunga Pasal 13 (2) KUP[of000|

PPh yang masih harus dibayar525.881.102,00|(163.645.750,00)

!

bahwa perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding tersebut disebabkan karena:|

1. Perbedaan penafsiran atas penerapan ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berkaitan dengan koreksi biaya yang Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaanya terutama mengenai pembebanan biaya bersama yaitu biaya atas penghasilan final dan penghasilan non final,|

2. Adapun Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang semula menurut Terbanding sebesar Rp13.109.724.684,00 dikoreksi menjadi sebesar Rp13.039.199.311,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp70.525.373,00,

3. Perihal Penyesuaian Fiskal Negatif yang semula menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebesar Rp13.166.016.479,00 dan setelah pembahasan akhir Pemohon Banding setuju sebesar Rp15.145.414.843,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.979.398.364,00. Pemohon Banding menyatakan koreksi fiskal negatif tersebut adalah koreksi atas penyusutan gedung yang digunakan secara bersama untuk transaksi final dan non final,

4. Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terutang, Terbanding tidak konsisten menerapkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang menyebutkan bahwa:

"Biaya Bersama bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan | secara proporsional",|

5. Bahwa Pemohon Banding memang tidak melakukan koreksi positif dan negatif terhadap biaya-biaya yang sudah deductable maupun non deductable;

6. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan pembukuan karena tanpa pemisahan pun sudah dapat dibaca dengan jelas objek pajak yang bersifat final maupun non final yang disebut sebagai biaya bersama.

|

Pemohon Banding tidak mempunyai contoh bagaimana melakukan pemisahan pembukuan dalam satu laporan keuangan yang) akan dimasukan dalam SPT. Perihal koreksi yang menurut Pemeriksa tidak dilakukan secara keseluruhan atas penghasilan dan pengeluaran karena Pemohon Banding lebih fokus pada masalah perlakuan proporsional pada biaya bersama. Jika memang Pemeriksa menemukan sesuatu yang harus dikoreksi apakah positif maupun negatif Pemohon Banding | terima perlakuan tersebut tetapi sekali lagi fokus keberatan Pemohon Banding terletak pada perlakuan proporsional dan biaya Bersama,

7. Sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 bahwa jika tidak dilakukan pemisahan pembukuan maka Pemohon Banding menghitung biaya bersama tersebut tersebut secara proporsional. Perhitungan secara proporsional tersebut yang Pemohon Banding tuangkan dalam Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP. Hasil dari pengungkapan tersebut adalah sebagaimana tertulis dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor NKI-270/X11/2019 tanggal 6 Desember 2019 kepada Kanwil: ~ -

8. Patut ditambahkan disini bahwa Pemohon Banding tidak setuju opini dari Pemeriksa yang hanya mendasarkan keyakinan dalam mengambil kesimpulan bahwa pernyataan Pemohon Banding itu tidak (diyakini kebenarannya. Menurut Pemohon Banding seharusnya Pemeriksa memberikan pendapat sesuai dengan fakta dan data dan bukan mengambil kesimpulan bersadarkan keyakinan Pemeriksa sebab yang dapat mengambil kesimpulan berdasarkan keyakinan hanyalah Hakim di Pengadilan Pajak:| bahwa sebaliknya Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan menghendaki penerapan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tersebut di atas secara konsisten untuk semua biaya bersama yang terkait dengan perhitungan besarnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang,

|

|+

bahwa Pemohon Banding dalam tanggapan atas SPHP hanya fokus kepada koreksi biaya bersama, sedangkan biaya lainnya Pemohon Banding tidak melakukan koreksi:

bahwa hal-hal yang disebutkan di atas telah menyebabkan perbedaan pendapat dalam pembahasan akhir SPHP antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan karena itu Pemohon Banding mengajukan Banding;

Menurut Terbanding bahwa terhadap surat pengungkapan tentang ketidakbenaran SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014, Terbanding tidak memberikan tanggapan atas pengungkapan koreksi negatif yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan alasan Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan terpisah terhadap pendapatan final dan non final sebagimana disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 27 ayat (1) yaitu Wajib Pajak harus melakukan pembukuan terpisah antara penghasilan final dan non final:

bahwa dalam pembahasan akhir Terbanding menyatakan perhitungan Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut:

Cfim Pemeriksaan Uraian

Rp

Peredaran Usaha73.882.001.753,00 2 (Harga Pokok Penjualan66.325.050.659,00 3 |Laba Bruto12.556.951.094,00

Laba Operasi4.576.827.483,00 —F [Beneiter Usaha|

Biaya dari Luar Usaha5.980.416.1192,00 | 8 (Penghasilan Neto Luar Negeri| 0,00 | 9 [Laba Neto Komersial5.556.633.738,00

13.109.724.684,00 12 (Fasilitas Penanaman Modal

14 |Kompensasi KerugianPf 0,00 | 15 (Penghasilan Kena Pajak5.500.341.943,00 16 | PPh Badan Terutang1.375.085.250,00

Kredit Pajak1.019.737.884,00 PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar355.347.366,00 Sanksi Administrasi170.533.736,00 PPh Badan Ymh (lebih) Dibayar525.881.102,00

Menurut Pemohon Banding

1. Gambaran Usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sesuai dengan SIUP pada dasarnya berusaha di bidang Freight Forwarding yang meliputi bidang usaha:

- Custom Clearence:

- Packaging:

- Warehouse:

- Transportation:| bahwa pekerjaan yang menyangkut custom clearence dikerjakan di Jakarta sedangkan packaging serta tramsportation dilaksanakan di daerah Kerawang, bahwa penghasilan Pemohon Banding dari warehousing ada yang bersifat final dan ada yang tidak bersifat final. Penghasilan yang terdapat di (daerah Karawang c.g di daerah Bukit dan Karang kota bersifat final adalah semata- mata penyewaan space warehouse sedangkan yang tidak bersifat final adalah transportation dan packaging yang juga dikerjakan pada warehouse yang sama:

bahwa total penjualan Pemohon Banding dan penjualan yang bersifat final dalai dilihat pada daftar dibawah ini: -

Penghasilan FinalPersentase Komersial

NoUraian

Penghasilan Rp

Rp

| 1 ||0,00 |

| 2 | SRIWH 312.454.594.608,

| 3 [Bukit26050163.027,00| 8.0605.574.260,00| —— ee

|5| 16.053.915.180,00|

|ATJProject |2.773.067.578,00 |000; | (7 |3.529 831.004,00000; | |

78.853,690.608,00 | _17,873.362.370,00] |_| bahwa akibat adanya penghasilan final dan penghasilan non menimbulkan biaya bersama yang sesuai dengan ketentuan Pasal(2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 harus diperhitungkan secara proporsional:

2. Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang menurut Pemohon Banding

bahwa perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding setelah memperhitungkan koreksi positif dan negatif secara proporsional menjadi sebagai berikut:

Yang Disetujui Pemohon Banding

Rp

6dari Luar Usaha| 6.960.222.447,00 | “8 |Penghasilan Neto Luar Nege10.00) —Sltaba Neto Komersial

[42 [Fasilitas Penanaman Modal

[id [Kompensasi Kerugian

PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar(163.645.750,00) Sanksi Administrasi

PPh Badan Ymh (lebih) Dibayar(163.645.750,00) bahwa kendatipun dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020, Pemohon Banding harus melakukan pembukuan | secara terpisah. Namun pada Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 meyatakan bahwa apabila penghasilan fina! dan non final tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Dalam Pasal 27 ayat (2) tersebut di atas maka dimungkinkan apabila tidak melakukan pembukuan tidak terpisah dapat dilakukan pembebanan secara proporsional, Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa fiskus tidak konsisten menerapkan ketentuan mengenai koreksi positif dan koreksi negatif, terutama yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa penjelasan perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagaimana dikemukakan di atas sebagai berikut:

Yang Disetujui NoUraian

Pemohon Banding

Rp

|

6 |Penghasitan dari Luar Usaha| _6.960.222.447,00_

8 |Penghasilan Neto Luar Negei0.001 [9 |LabaNeto KomersialOG.

12 |Fasiltes Penanaman Modal100001

|KompensasiKerugian

19 | bahwa dalam risalah pembahasan akhir terdapat perbedaan koreksi positif dan negatif antara Terbanding dan Pemohon Banding, dimana perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

|

Menurut

Koreksi Positif13.109.724.684,00| 13.039.199.311,00 | — 70.5251373,00 Koreksi Negatif13.166.016.479,00 | 15.145.414.843,00| 1.979.398.364,00 bahwa selisih tersebut di atas mengakibatkan perhitungan Pajak Penghasilan terutang antara Terbanding dan Pemohon Banding menjadi berbeda, sehingga Pajak Penghasilan badan yang terutang menurut Terbanding sebesar Rp525.914.102,00 dan menurut Pemohon Banding lebih bayar sebesar Rp163.645.750,00, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal, b. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding: bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1101.SUB/AWPJ.07/2021 tanggal 24 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor NKI-007/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Februari 2021 lewat pos diketahui hal-hal sebagai berikut,

Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding,

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat; V banding:

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang | V jelas f (Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal | V diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-

04784/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 yang diterima tanggal 4 Desember 2020

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

V dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-

04784/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020

Bukti Pembayaran ")| dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, e Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan bertindak selaku:TA

Surat Banding ditandatangani oleh Kenji Okamoto e Wajib PajakTN e Ahli Warisnya| e Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaV |

e Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia e Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus i. | Penandatanganan surat banding e Berkedudukan di Indonesia

» Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding

Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding”)

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

|Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali |diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 svat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama | proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

e Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp70.525.373,00 e Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.979.398.364,00 Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa:

Pasal 8 ayat (4):

|

7

Pasal 12 ayat (2):

Pasal 12 ayat (3):

Pasal 13 ayat (1):

Pasal 26 ayat (4):

Pasal 28 ayat (9):| Pasal 36:

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang Undang| Nomor 36 Tahun 2008:

Pasal 6 ayat (1):

c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 13:

Pasal 27 ayat (1):

Pasal 27 ayat (2):

Hasil Penelitian

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp70.525.373,00 | bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif dengan perincian sebagai berikut:

a. Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp296.7056.308,00 karena merupakan pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usahanya (kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan sebagian merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan/Direktur/Pimpinan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut, b. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp307.895.182,00: karena merupakan pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usahanya (kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan sebagian merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan/Direktur/Pimpinan

Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

- 5110003 Accomodation & TravellingRp 92.287.750,00 Tax & Public DuesRp 77.790.900,00

. 5140027 Tax & Public DuesRp 73.915.400,00

- 5140036 Education & TrainingRp 63.901.132,00 Rp307.895.182,00 bahwa Pemohon Banding melalui Surat Nomor NKI-090/VIH/2018 tanggal 3 Agustus 2018 menyampaikan Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014-2015 dalam laporan tersendiri khususnya mengenai Penyesuaian Fiskal! Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif.| bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Pemohon Banding harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal: (a). memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final,| bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan | secara terpisah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final

-~ dan tidak final; :: bahwa berdasarkan Audit Report diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri. Atas penyesuaian fiskal yang dilakukan dan tercermin dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. SPT Pemohon Banding sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari pembukuan Pemohon Banding, sehingga Pemeriksa tidak melakukan penghitungan kembali biaya bersama sebagaimana diklaim Pemohon Banding dalam Pengungkapan Ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;| bahwa Pemeriksa tetap melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Laporan Keuangan yang dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding,

Pendapat Terbanding bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan|

Kenikmatan sebesar Rp296.7056.308,00 dan Penyesuaian Fiskal! Positif Lainnya sebesar Rp307.895.182,00 dengan alasan merupakan pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usahanya (kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) dan sebagian merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan/Direktur/Pimpinan Pemohon Banding. Atas Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Pemeriksa tersebut tidak dilakukan keberatan oleh Pemohon Banding,| bahwa Pemeriksa tidak menerima atau mengabaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014- 2015 dalam laporan tersendiri Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 serta berdasarkan Audit Report diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri dan tercermin dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. SPT Pemohon Banding sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari pembukuan Pemohon Banding, sehingga Pemeriksa tidak melakukan penghitungan kembali biaya bersama, bahwa Pemohon Banding melalui Surat Nomor NKI-090/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014-2015 dalam laporan tersendiri khususnya mengenai Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif,| bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan penghasilan yang terdapat di daerah Karawang c.g. di daerah Bukit dan Karawang Kota bersifat final adalah semata-mata penyewaan space warehouse:

bahwa total penjualan Pemohon Banding dan Penjualan yang bersifat final dapat dilihat pada daftar di bawah ini:

ee EA

Uraian

Rp——

| 1 IJakata — | 16.336.489.792,00 |

| 2 |sRiwH3 | 12.454.594.608,00 |

| 3 [Bukit — | 26.950.183.947,00 | 8.065.574.260,00| — 20.935) | 5| 16.053.915.18000| 3.807.778.110,00|

[6 TATJProjeet | 277306757800)0900| SSC | 7 (Sunter — | 352983100401i ||” | |— | 78.853.690.89800| 11.873.35237000| | | bahwa dalam Lampiran Surat Pemohon Banding Nomor NKI-090/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 hal Pengungkapan melalui Laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014- 2015 menunjukkan Commercial Profit & Loss Reconciliation sebagai

COGS - Bukit1ana ae

2.350.265.728

60.5232.105, 378 154: KI ae

- surance Expense610.035 |_.

Cra—— 919. REI 336.

Toll & Parking Fee for truck15 1.900 |

Transportution-Repate & maintenance -Tvre for Truckam

5 qk46, 671. “000671. o| 2.600.000

Transpnnation-Reni Truck2.610.795.5.

Salary Trenspartottan172972622

Transportaton-Insurance73,708,393.3.634.| 60,064,246 Transportation-Deprecianon Vehitie & car626.068.389

Transportatiun Gasoline Ta! & Parkimg153.5461.6591 91.952.594

|.1 77.287.981 aa1245.320.008

173123821 40.764.403 Sent 013,76323.247.419| 56.766.344

Warchouse-DepractationWH .(oo 516.130.436 |$84,407,839431,722,597 | Worehouse-Reapie & maintenance WH8.034.026

-

40.439.80012.103.6321 28316168 412,865,860[412,865,850

5.31.105.302.776

191543385 1639269716,392,697 ||-

»19. 346, 8443 36, Tas. 844

4.860.701 i x58.888.600| 58.251.200 58.288.500 | Repair & Maintenance| 295232 957.3255.358.

Professional Fee| «(424,994,253 124,994 |448.! 131,345,853 Bank ChargeI 133.644

Sata:423.987L. i 029,583

COGS - Karawanp Branch

Donation for employee__.750!

Accomodation & Travelling18. OA Po3.899.382539.332 Telephone2 ——61149819.685.830 Power8.556.195

Office Supplies—J37.819.733 Trantportatica-Karawang| 303.788.3530 [

Gasoline for truck4069880)480.698.850

& parking forLoo |

|

53.398.348

| 921818 47512093

293,155,511: Transponarion- Depreciation vehicle & carFa 850.031 Transpariation- Depreciation equipment2.079.969

OT nan antportatian (Gasoline. Porking & toll}—— Sa ——33.604.000114.478.191 internet_7.344.7931,860,785

Tox Interest Expense[RTT]

Telephone Jor exploLOO](2.336.980 Repair & maintenance66.300.21419.456.653 | Service Charg10,963,350 Entertinment34.585.6880 bahwa dalam daftar di atas, menunjukkan untuk Bukit dan Karawang yang mempunyai Penghasilan yang bersifat final, tidak seluruh biaya/pengeluaran

COGS dan admin dilakukan penyesuaian fiskal;

bahwa berdasarkan Hal tersebut di atas, Terbanding tidak menyakini kebenaran atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT; Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014-2015 dalam laporan tersendiri, bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final:

bahwa atas koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Pemeriksa tersebut tidak dilakukan keberatan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding | tetap mempertahankan koreksi tersebut,

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.979.398.364,00 bahwa Pemeriksa tidak melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif:

bahwa berdasarkan Audit Report diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri. Atas penyesuaian fiskal yang dilakukan dan tercermin dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. SPT Pemohon Banding sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari pembukuan Pemohon Banding, sehingga Pemeriksa tidak melakukan penghitungan kembali biaya bersama sebagaimana diklaim Pemohon Banding dalam Pengungkapan Ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010,

Pendapat Terbanding: bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif: bahwa Pemeriksa tidak menerima atau mengabaikan Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014- 2015 dalam laporan tersendiri Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 serta berdasarkan Audit Report diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri dan tercermin dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. SPT Pemohon Banding | sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari pembukuan Pemohon Banding, sehingga Pemeriksa tidak melakukan penghitungan kembali Biaya Bersama, bahwa Pemohon Banding melalui Surat Nomor NKI-090/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 menyampaikan Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014-2015 dalam laporan tersendiri khususnya mengenai Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif.| bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan Penghasilan yang terdapat di daerah Karawang c.g. di daerah Bukit dan Karawang Kota bersifat final adalah semata-mata penyewaan space warehouse, bahwa Total Penjualan Pemohon Banding dan Penjualan yang bersifat final

dapat dilihat pada daftar di bawah ini:

NoUraianKomersialPenghasilan FinalPersentase

RpPenghasilan

Rp

— | Jakarta | 16.836.489.78200| (2 [SRiWH3 | 12.454.594.608,00| 00 ||| [3 [Bukit| 26.950.183.947,00 |—— 29.984

|ot || [AT Project |

7 | Sunter | 3.529.881.004,00 |ge | —_— |— | 78.853.690.89800| 11.873.352.370,00|| bahwa dalam lampiran Surat Pemohon Banding Nomor NKI-990/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 hal Pengungkapan melalui Laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014- 2015 menunjukkan Commercial Profit & Loss Reconciliation sebagai berikut:

COGS. Bakir

|OE 1,508,0001.300.000

69.520.503iTEE Telepho9.503.132

158,962 5754637433383 22.080 2006.509 Sal

31—| «S322 IrsuranorBatita”

Tronspectothon Tabs—nm.340.000.000

Gasoline for tact910.33£635 dé Parkes Feeforinck |Cd

Trersportorron-Tas & Public dues for Tract———

&for Tenck656.052.3791.

2.610.795.531 729716122

MEN TEA61.064,265 2

[153342659

——

——| a+ ae

Salaryte eee ied. sons] In yaa a

TE poso

2103-632DE336 168 “5$12,365,150 135.441.103 Po5H5 AI

Ga 0 1830761 oo

TNERE eeaa = apart. Telephone a| oak_.KI143.64

3.445.490

| |

lanSS MELE

_

3.556.19327515,485 AN OT |

303,

—— Ba 097.463.100 an

PT| cpr: otekso.|

AO >}

3 | RM YAA 3205|

| OP Sasa ae

2079969 217.024, 363

Tl

Tar feserest381977 ee Telephone for employe[aai Repair de cePa |10.965250 Extcrtincscnt38 583.233265381.963 mama bahwa dalam daftar di atas, menunjukkan untuk Bukit dan Karawang yang mempunyai Penghasilan yang bersifat final, tidak seluruh

COGS dan admin dilakukan penyesuaian fiskal:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tidak mehyakini kebenaran atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT | Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014-2015 dalam laporan tersendiri, bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final:

bahwa Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa tidak terdapat Koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif:| bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding | tetap mempertahankan koreksi tersebut:

Kesimpulan dan Usul| Kesimpulan| bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana

|

diuraikan di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor NKI-007/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) seria Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-04784/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, bahwa koreksi Terbading telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, t If

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka disusulkan kepada} Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor| KEP- 04784/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.193.873.3-058.000;|

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor NKI-234/V/2021 tanggal 7 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Ketentuan Persyaratan Formal| bahwa hal ketentuan formal Pemohon Banding setuju dengan uraian Terbanding:

!

bahwa mengenai pengujian pemenuhan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KUP, Pemohon Banding diwakili oleh pengurus dalam hal ini adalah Presiden Direktur Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 04 tanggal 27 April 2020 oleh Notaris Patricia Bunandi Panggabean S.H.: bahwa mengenai pengujian pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak sama dengan penjelasan Pasal 32 Undang-Undang KUP yaitu Pengajuan Banding diajukan oleh Presiden Direktur Pemohon Banding,| ll. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan| bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor NKI-007/172021 tanggal 20 Januari 2021:| Ill. Alasan Permohonan Banding bahwaterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 04784/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor NKI- 007/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas:

IV. Analisa Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam kasus ini adalah:

Menurut Pemohon Banding| bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor NKI-007/1/2021 tanggal 20 Januari 2021;| Menurut Terbanding: bahwa penjelasan Terbanding sebagaimana telah dikemukakan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1101.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 24

| Maret 2021;|

0 ay | |

V. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan mengenai koreksi positif dan koreksi negatif, terutama yang diatur dalam Pasal! 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Tidak konsistennya Terbanding tersebut adalah Biaya Bersama atas penyusutan yang tidak dikoreksi sedangkan biaya-biaya lainnya dikoreksi oleh Terbanding:

bahwa Pemohon Banding mengambil kesimpulan berdasarkan keyakinannya padahal sebagai Pemeriksa semua koreksi harus berdasarkan fakta dan data, yang berhak mengemukakan bukti berdasarkan keyakinan adalah | hanya Hakim pada Pengadilan Pajak, bahwa penjelasan perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagaimana dikemukakan di atas sebagai berikut:

Yang Disetujui NoUraian

Pemohon Banding

Rp

| 6 (Penghasilan dariLuar Usaha| 6.960.222.447,00 |

|NetoLuar Negeri|(0,00 | 9 |LabaNetoKomersial |

| 12 (Fasilitas Penanaman|(0,00 |

[14 |KompensasiKerugian |(0,00 |

SanksiAdministtasi |(0,00 |

bahwa dalam risalah pembahasan akhir terdapat perbedaan koreksi positif dan negatif antara Terbanding dan Pemohon Banding, dimana perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:|

Menurut sih UraianTerbandingPemohon BandingSe 3 (A1 | Koreksi Positif13.109.724.684,00 | 13.039.199.311,0070. 373,00 | 2 | Koreksi Negatif13.166.016.479,00 | 15.145.414.843,00 | 1.979.398.364,00 bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis; Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

b. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding, bahwa demikian surat bantahan atas surat uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertimbangkan dengan seadil-adilnya (ataequo at bono);|

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:| Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04784IKEBMP3!

07/2020 | tanggal 2 Desember 2020:

Bukti P-2. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Nomor NKI-

241/X1/2020 tanggal 25 November 2020:| Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor NKI-270/X11/2019 tanggal 6 Desember 2019;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019 Tahun Pajak 2014,

Bukti P-5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,

Bukti P-6. Akta Nomor 04 tanggal 27 April 2020 tentang Pernyataan Surat

Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Nippon Konpo Indonesia, Notaris Patricia Bunandi Panggabean, S.H., |

| Bukti P-7. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor AHU-AH.01.03-0213575 tanggal 8 Mei 2020;

Bukti P-8. Akta Nomor 01 tanggal 1 Juli 2002 tentang Pendirian Perseroan

Terbatas PT Nippon Konpo Indonesia, yang dibuat oleh Leo Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta:|

Bukti P-9. Surat Keputusan Kmenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor C-13201 HT.01.01.TH.2002 tanggal 18 Juli 2002; | Bukti P-10. Surat Nomor NKI-090/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 20/8 hal

Pengungkapan melalui Laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT Badan Tahun Pajak 2014 - 2015,|

Bukti P-11. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 beserta bukti penerimaan surat:| Bukti P-12. Surat Izin Tinggal Terbatas Secara Elektonik dan Kitas atas nama

Kenji Okamoto;

Bukti P-13. Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik;

-~ ~ Bukti P-14. Penjelasan Tertulis,| Bukti P-15. Matriks Sengketa:| Bukti P-16. Dokumen pengungkapan ketidakbenaran;| Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor NKI-616/X/2021 tanggal 22 Oktober

2021:

Bukti P-18. Risalah Akhir Gugatan,| Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor NKI-621/X1/2021 tanggal 23 November 2021,

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir,|

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa:| Bukti T-2. Penjelasan Tertulis:|

|

|Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 September 2021,

|Bukti T-7. Penjelasan Tertulis yang diserahkan pada sidang tanggal 13 |Januari 2022,

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir yang diserahkan pada sidang tanggal 10 Maret 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04784/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Keberaian Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal!

|Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding: bahwa Surat Banding Nomor NKI-007/1/2021 tanggal 20 Januari 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencaritumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh

PT Nippon Konpo Indonesi

|

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa Uraian

Pemohon BandingTerbanding(Rp) Koreksi atas

Penyesuaian12.505.124.194,00 | 13.109.724.684,0070.525.373,00 Fiskal Positif

Koreksi atas

2 | Penyesuaian15.145.414.843,00 | 13.166.016.479,00 1.979.398.364,00

Fiskal Negatif

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp2.049.923.737,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap pos-pos perhitungan SPT tahunan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiska! PositifRp70.525.373,00

2. Penyesuaian Fiskal NegatifRp1.979.398.364,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:|

Pemeriksaan Pengadilan Pajak

1. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumiah Rp70.525 373,00 bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat: dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

q

a. Pasal 8 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan/Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009:

b. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, c. Pasal 13, dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan:

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang masih menjadi sengketa sejumlah Rp70.525.373,00 dengan alasan merupakan pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usahanya (kegiatan) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan sebagian merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada Karyawan/Direktur/Pimpinan Pemohon Banding, dengan | rincian sebagai berikut:

-Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Uraian KoreksiSPHP eT Akhir

| Fiskus |

| BiayaEntertanment — |296:705.308/296.705208/296.705308| | O|

_|206.705.308206.705.308| 296.705.308] __0

| 92.287.750 | 39. 919, 673 Tera"7.730.500 spon = 500300

5140027 Tax & Public Dues73.915.400 | 43.309.700

63.901.132 | 63.901.132 joSeeoo

10.800.000

6110024 Rent-Apartment659.138 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju atas/Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang masih menjadi sengketa sejumlah Rp70.525.373,00. Berdasarkan data dan fakta tersebut, Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif sejumlah Rp70.525.373,00 tetap dipertahankan,

|

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok- pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor NKI- 621/X1/2021 tanggai 23 November 2021 dalam persidangan tanggal 25 November 2021 dan dengan ini menyatakan setuju atas Koreksi Positif terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp70.525.373,00, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:| bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya:' Pasal 12 ayat (3), “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang":| Penjelasan Pasal 12 ayat (3), “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”, b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan), beserta . memori penjelasannya:

Pasal 6 ayat (1) huruf a, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara fain;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a:| Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya tenes yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.| Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

...dst.”

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

...dst.

e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan::

dst.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e:| “Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.| Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung

~dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. |

Huruf e:

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak, bahwa selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau

| imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan

kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil:

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusani dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, dan|

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.| .. dst.” bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp70.525.873,00,

- berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa biaya sejumlah koreksi tersebut merupakan pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan sebagian merupakan pemberian dalam bentuk naiura dan kenikmatan yang diberikan kepada Karyawan/Direktur/Pimpinan Pemohon Banding sehingga tidak) dapat dibiayakan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan secara tegas menyatakan, baik secara tertulis maupun lisan, bahwa menyetujui koreksi yang menjadi sengketa. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp70.525.373,00 telah cukup alasan untuk tetap dipertahankan:

2. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.979.398.364,00

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat | dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Pasal 8 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009, b. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

c. Pasal 13, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, bahwa Terbanding tidak melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif. Berdasarkan Audit Report diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri. Atas Penyesuaian Fiskal yang dilakukan dan tercermin dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. SPT Pemohon Banding sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari pembukuan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak melakukan penghitungan kembali biaya bersama sebagaimana diklaim Pemohon Banding dalam Pengungkapan Ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010,| bahwa berdasarkan Audit Report diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri sebagai berikut:|

A recondillaton between profit before income lax a3 shown in the statements of comprehensive Income and estimated fiscal [oss which were calculated by the Company for year ended March 31 2016 and the three months period ended March 31 2014 are as follows:

20182014 (One year)(Three months)

Profit before income tax as per statemanis ct comprenensive income6.835 362.166114.104.277 Fiscal adjustmants cansist of Permanent differances:

+ Nan-deducible1.965.700.078224,682,319 «Income subject t final Income tax(11.873.352.370) — (1.004.505.580)

- Expenses related to final tax Income7.880.519.455 1.087.242582

- —Income(1.270.757.874) {116,117,768) 171,301.193

Timing difference:| « Post-empioyment benefits576.480.222103.181.405

- Depraciatian of fixed assets-14.677.282 578.489.222114.759.097

Estimated taxable Income far ihe year4.405.001.777997.164.587 Tax loss carry forward from prior year-(283.878.677) Estimated taxable profil4.405.001.777113.557.820 Estimated corporate income tax1.028.250.25024.208.198 Prepaid taxes:|

-tex ardcia 23(939.647.524) (139.353.863) Income tax arficte 25(18.154.847)(103.138.370) Total(958.002.188) (242.483.033)

Underpayment (ovarpayment) of corporate ricome lax68.248.082(218.286.837) ‘

| bahwa penyesuaian fiskal berdasarkan Audit Report tersebut tercermin dalam SPT Tahunan yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut: |

| Cert4 | AGA PSN Por

_

EIA PS,

DT

SSCA (AAA DIKYAN

SAMARAK IA IES,)

PIR*

|

& ADEXT KL BI

!i

, i1 iPh|

PAC ALAN OLee

SIRI SRSa| |SISA A3|aa |CRESSPI4| a f|5! kang

::

© eRinPena |PSL LEST

|, !1lo || !AAS QUES DE ORS i©TENG DAE

!‘SIN aLatteLH Te |:bit-»15260 1 |' Tanarom Pon Liga" |

DOKU|

|besaran[+]:err i|pnt da TC tea 5

|mira:

t i

bahwa nilai kurang bayar sejumlah Rp68.248.082,00 berdasarkan Audit Report ini juga sudah sesuai dengan jumlah kurang bayar yang dilaporkan dan disetorkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014, sebagai berikut:|

| -

—1Ba

3PLAZA BAM OO Eh SALA bla Tre Ba MEETING JAKARTA PUYAT CA SULLA t m' SSLA aeteSea 1302 ic PP PSM)1 Jarak|

Yaa mars 871& damar 17? kan berpa tn Pan,TART AAA Beth) MP 48 MNO1 201003 | 200 1 2063 4 ROG TD ANU LIS | S7

Sri Anvnan

PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN (2. 2| 4 |

MIAN SEBELUM MENGIS: BACAPENGISIAN{Oo} aan

715) DENGAN HURUF CETAKDENGAN TINTA TAMDer eeYANG

" BER TANDAN

KED

02

PT NIPPON KONPO INDONESIA

TATJasa Pengiriman dan PengepakanmY 74120, iNC TELELON30835348NC FAS 39835350

MENATA FAPEMB04.2014so 012015

*|5

JEGARAKANTORtha BT iPL KAP JOHANNES JUARA 2 REKAN

NE PE KANTOR02.545.745.6-063.000

AMEEJBJUARA SINTONG NAINGGOLAN ae48.952.193.8-024.000

1NETO (Dia can17714€ Koiorn 31

2 KOMPENSASI can Lampran Khusus 2AKaoen 2)

3.(1-2 i [tard Rs IT bund b x Angi 3

Lo et PPr F3 15 Apn Ang 3

© fied FP: Ps Ayat (tt

Kuna Bac,

4 PENGEMBAUAN | PENGURANGANSALAK LUAR REGER (PPM Ps 24) YANG TELAATAU LAL

@ JALAN TERUTANG Me

7 PPhPEMESINTAS Bantuan Luar Mager)

B oa ERED PAK DALM NEGERI

{Dux can Formule 179141Koon S1

KREDI PAA LUAR (Des can LampwanFA Jaman Koor 7)

4YANG LESDIPUNGLIT

1G PPP YANG IXBAYAR SENAR

1 Py 29 BULANAN- tv SIF PPPS 25 (hanya Poms Paya)

&= thc}

Tv fsPs om

WW 106

YANGDSAYAA Py IA ees

PPP YANG KUSANG DIDAYAR"9TANGGA,

NIeeBALA a {TG BLN Toth x,we2 PPP YANGPETA "1 5

;»DENGAN LTANG uty Preseee.Penganukan"7 sur Pasa 70 Uu KUP

bahwa berdasarkan uraian di atas, pengisian SPT Tahunan | Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 sudah mencerminkan keadaar, yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding menyatakan Penghasilan yang terdapat di daerah Karawang c.g. di daerah Bukit dan Karawang Kota bersifat final jadalah semata-mata penyewaan space warehouse:

bahwa data Lampiran Surat Pemohon Banding Nomor NKI-090/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 perihal Pengungkapan melalui Laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan | Tahun Pajak 2014-2015 menunjukkan Commercial Profit & Loss Reconciliation sebagai berikut:

DESCRIPTIONCOMMERCIAL FISCAL CORRECTIONFISCALL

OF M13 YEAR Eee TIVEPOSTUVE tu(2)[fs“5) COGS - Bukit

Salary|

1.500.000i TEN303.2[22.348 425

18.113.737142.106.576 Suppes184 94878 |108 568.262

B06, 63236,434._ 157,321,942 pense| 133.610.025 |AG.129,493,114

—:310.000. Transpartation-Gasoline for truck910,836,995

656.052.371 -

Transportanon-Operatanal for Truck1.600. Transportotion-Reri Truck2.610.795.551

178972622 Transpe73. 748, 393— 634,14761,064.246

153.542.639[a 384.265

Transportation-Depreciation Vehicle & car626.063.889616.068.889

110.301.07233015111 ee3 368.961,151 Werehouse-Power

680. 853 |"92.388. Ta116.292.681

[4.387.419 |$6,766,344 Warehorce-. “DepBuddingg WH

Warchouse-Reapir & matnienance WH|B42. 720 |a 034, 026

—an

|38.336.168 Ooo5.412.365.360 Ppoo. )|285.448. 102

: ee ee

|

4,860,701 | aging.Dep

58.288. 200 (Oo

Professional Fee124.994.253

Bank Charge

COGS - Karawang Branch| alar471425.9471.516.029.583 Donation for employee|750,000

Accumodation & Travelling

19.685.830 Power8.856.193 |37,515,845 pp17917 40757.619.723

0-

480.693.850480,698,850 ||

Tronsportation-repair & maintenance re for truck38.487.300

Transportationtac & public dues for truck333, Transportation-operctional for truck| [Transportation Rent TruckKIM| SIDTe301801100 |

83,396,328 | Rent Truckelnsarance Rent Truck [| 2086BIS

Tra portation- Insurance“93. S551 een247511093 Transportation- Depreciation vehicle & car844.830.021 ——

Transportation- Depreciation equipment3.675.969 InsuranceA|100.745.412117.044.565 Transportation (Gasoline, Parking & toll)loh2304.00114.478.491 penan pSe

Repair & mainlenance|.as 6.843.55679.436.638 Service Charge{3,409,750 |10.965.250 Entertinment14.585.63826:381.963 bahwa berdasarkan data di atas, menunjukkan untuk Bukit dan Karawang yang mempunyai Penghasilan yang bersifat final, tidak seluruh: biaya/ pengeluaran COGS dan admin dilakukan penyesuaian fiskal, bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian di atas, Terbanding tidak menyakini kebenaran atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 dalam laporan tersendiri, sehingga Terbanding tidak menerima atau mengabaikan Pengungkapan ketidakbenaran Pemohon Banding tersebut:| bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dan lisan yang antara lain menyatakan bahwa “Untuk koreksi, negatif sejumlah Rp1.979.398.364,00 Terbanding setuju dibatalkan sejumlah

|Rp1.274.928.393,00 (dapat dilihat di Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir hal 1) |sehingga temuan yang dipertahankan sejumlah Rp706.624.649,00". |Tanggapan Terbanding atas pernyataan tersebut sebagai berikut:

a. bahwa data Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebagai berikut:

Korekgi Chr

Cin SPS |

Cha

H|ri4i4

| in| sea bahwa berdasarkan data di atas diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan Koreksi terhadap Pos Penyesuaian Fiskal Negatif, hal ini ditunjukkan nilai pada kolom nomor 3 (Koreksi cfm. SPHP) adalah Rp0,00: bahwa selanjutnya pada pembahasan akhir Terbanding tetap berpendapat tidak terdapat Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Negatif, sedangkan menurut Pemohon Banding terdapat Koreksi Negatif sejumlah (Rp1.979.398.364,00), hal ini ditunjukkan pada kolom nomor 4 dan kolom nomor 5;

bahwa Pemohon Banding menyatakan “.....Terbanding setuju dibatalkan

.....

sejumlah Rp1.274.928.393,00 ...." , berdasarkan data kolom 8 (Temuan yang Dibatalkan) menunjukkan nilai Rp0,00 sehingga pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak benar dan tidak berdasar, b. bahwa data Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebagai berikut:

| 1G, |URALAN

JUMLAH RUPIAH MERURUT

WAJIB PAJAK

|RenaDomakai bahwa berdasarkan data di atas diketahui bahwa nilai Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Wajib Pajak (SPT) dengan menurut Terbanding jadalah sama sejumlah Rp13.166.016.479,00 hal ini membuktikan | bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap pos Penyesuaian Fiskal Negatif dan nilai tersebut sesuai dengan nilai pada Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,| c. bahwa pendapat Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah (Risalah Pembahasan halaman 9) sebagai berikut:

4. Pendapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhk

Biaya bersama pada dasamya adalah biaya warehouse yang dipakal untuk mendapatkan penghasilan yang finat dan non final. Biaya-blaya yang terkait dengan biaya bersama In! semuanya dihitung secara prorata yaltu :

+ Warehouse BukitRp 8.085.574.260 X 100% ...»9

Rp 26950183947

+ ‘Warehouse Karawang : Rp. 2.807 778.110 x 100%

716.053.915.16025.72%

= untuk binya-biaya yang Udak diperkenankan diblayakan oleh Wajib Pajak mengikut ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Akibat daripada pembebanan biaya Ini, maka akan berdampak padayang terkait yang tadinya belum dipotong secara prosentase lalu dihitung kembali sesuai dengan prosentase yang diatur dalam Pasat 9 ayat (1) UU PPhdan Pasal 27 PP No. 94 Tahun 2010, Kendatipun Wajib Pajak dak melakukan pembukuan lerpisah antara pendapatan final dain non telopi socara kasat mata blaya bersama dan biaya yang tidak diperkenankan sosual dengan Pasa} 9 ayat (1)dapat terilhat pada parhitungan Rugi Laba yang dilampirkan pada SPT PPh Badan. Koroksiyang dilakukan bordasarkan Pasal S ayat (1) UU PPh terdiri dari koreksi 100% dan koreksi 50% sesual dangan kaputusan Dien Pajak Nomor : KEP- 220/P.1/2002. Dalamakun-akun laporan keuangan Rugi Laba serta SPT PPh Badan dapat terhot pangelompokan akun-akun final dan non final sehingga perhitungan koreksi fiskal negatif dapat dilakukan secara fensparan dan akuntable. Sebagaimana diungkapkan pada no. 4 diatas, Wajib Pajak memang tidak memisahkan pembukuan antara final dan non final sebagaimana dimaksud dalam PP No, 94 Tahun 2010 Pasal 27 ayet (1), Namun dalam pembukuan Wajib Rajak dapat dengan mudah dibedakan penghasilan bersifat final dan non final, sehingga karenanya Wajih Pajak tetap mempertahankan Koreksi fiskal negatif sebagaimana durcikon dalam surat pengungkapan kelidakbenaran pengisian SPT Wajib Pajak Nomor :| NRI-OS0/ViI1/2018 tanggal 03 Agustus 2018. Pendistan Wajib Pajak int dilandasi oleh prinsip substance over (form yang| artinya fakta lebih dibenarkan daripada formaltas.| bahwa nilai Koreksi Negatif sejumlah (Rp1.979.398.364,00) atas Penyesuaian Fiskal Negatif merupakan nilai berdasarkan perhitungan dari Pemohon Banding sendiri, sebagiamana dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir, yaitu “....., sehingga karenanya Wajib Pajak tetap mempertahankan koreksi fiskal negatif sebagaimana diuraikan dalam pengungkapan ketidak benaran SPT Wajib Pajak Nomor NKI- 090/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2078...... ” Dengan demikian pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi Terbanding tidak jelas rincian dan sumber perhitungannya, membuktikan bahwa Pemohon Banding sendiri tidak dapat menjelaskan alasan bandingnya, mengingat Terbanding tidak melakukan Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Negatif dan Perhitungan Koreksi Negatif sejumlah (Rp1.979.398.364,00) , adalah berdasarkan perhitungan dari Pemohon Banding sendiri:

d. bahwa dalam hal yang dimaksud Pemohon Banding terdapat nilai,temuan yang Dibatalkan oleh Terbanding sejumlah Rp1 .274.928.393,00 disampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa hal tersebut terkait dengan Koreksi pada Pos Penghasilan dari Luar Usaha, sehingga tidak berkaitan dengan Pos Penyesuaian Fiskal Negatif yang disengketakan, bahwa data Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk Pos Penghasilan dari Luar Usaha dan Biaya dari Luar Usaha sebagai berikut:

Vorekel Chr PembahasanHastAkha

|

So cin WPVang WP Koreksi Cin SPHP

1818000 wtamet kesan ex Pesta {yas Usahafs

|‘|56.519)| Bera cal we Usana ,Fa.

bahwa sebagai tambahan informasi, nilai Penghasilan dari Luar (Usaha yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), merupakan nilai nef off dari Penghasilan dari Luar Usaha dikurangi Biaya dari Luar Usaha, e. bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Terbanding penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak relevan dengan pos yang disengketakan, hal tersebut membuktikan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sendiri tidak dapat menjelaskan alasan pengajuan bandingnya, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Surat Nomor NKI-090/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 hal Pengungkapan melalui Laporan Tersendiri Tentang Ketidakbenaran Pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014-2015. Tanggapan Terbanding atas dokumen tersebut sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding nilai Penyesuaian Fiskal Negatif adalah sejumlah Rp15.145.414.843,00 namun demikian berdasarkan perhitungan sebagaimana diuraikan dalam lampiran pengungkapan ketidak-benaran SPT Pemohon Banding Nomor NKI-090/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018, Pemohon Banding menyatakan nilai Penyesuaian Fiskal Negatif: adalah sejumlah Rp13.144.070.044,00 sebagai berikut:

DESCRIPTION

COMMERCIAL

FISCAL CORRECTION

OF 2014 YEAR

TIVE

‘a cee rit $34

1* 19 Broft Before Income Taxes | Lo gam

| bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding sendiri tidak konsisten dengan perhitungannya:| b. bahwa selama proses persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan maupun dokumen terkait dengan rincian perhitungan Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp15.145.414.843,00,

|

|

c. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perhitungan nilai Penyesuaian Fiskal Negatif yang menjadi alasan bandingnya;| bahwa berdasarkan data, fakia, uraian dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa perhitungan Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Terbanding telah berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan,| bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, 'secara dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Banding ini adalah perbedaan penafsiran mengenai penerapan tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Bersama Antara Final dan Non Final. Pemohon Banding berpendapat penerapan tarifnya adalah proporsional sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi "Biaya Bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnyaKena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan perhitungan koreksi positif dan koreksi negatif antara Pemohon Banding dan Terbanding berbeda jumlahnya bahwa kendatipun dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pemohon Banding harus melakukan pembukuan | secara terpisah. Namun pada Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa apabila penghasilan final dan non final tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Dalam Pasal 27 ayat (2) tersebut di atas, maka dimungkinkan apabila tidak melakukan pembukuan tidak terpisah dapat dilakukan pembebanan secara proporsional: bahwa Terbanding tidak menerima atau mengabaikan Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014- 2015 dalam laporan tersendiri. karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang

| dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 serta berdasarkan Audit Report diketahui bahwa Pemohon Banding! telah melakukan koreksi fiskal sendiri dan tercermin dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. SPT Pemohon Banding |sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya:

bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) a. Sales78.882.001.753,00 b. COGS66.325.050.659,00 c. Laba Bruto12.556.951.094,00 d. Biaya Usaha Lainnya7.980.123.611,00 e. Laba Operasi4.576.827.483,00 f. Penghasilan dari Luar Usaha6.960.222.447,00 g. Biaya dari Luar Usaha5.980.416.192,00 h. Laba Neto5.556.633.738,00 i. Penyesuaian Fiskal Positif13.039.199.031 ,00 j. Penyesuaian Fiskal Negatif berdasarkan data15.145.41 4.843,00 dalam IHPA k. Penghasilan Neto Fiskal3.450.418.206,00 |. Penghasilan Kena Pajak3.450.418.206,00 m. Kredit Pajak1.026.250.250,00 n. Pajak Penghasilan Kurang atau (Lebih) dibayar(163.645.750,00) Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut: | a. Pasal 12 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, beserta memori penjelasannya:

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, beserta memori penjelasannya:

i

c. Peraturan Penerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak PenghasilanTahun Berjalan:

Pasal 27 ayat (1):

“Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final:

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak,| c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.” |

Penjelasan Pasal 27 ayat (1):| “Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk, setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak, serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

dst.”

Pasal 27 ayat (2):

“Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan | secara proporsional.”

Penjelasan Pasal 27 ayat (2):|

PT Nippon Konpo Indonesia

| |

"Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya! Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah| biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.

bahwa yang menjadi sengketa adalah permintaan dari Pemohon Banding kepada Terbanding untuk melakukan koreksi atau menambah nilai Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.979.398.364,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa masih terdapat biaya-biaya yang sifatnya biaya bersama (join cosf), karena digunakan untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak final sekaligus juga penghasilan yang final, yang belum diperhitungkan dalam penyesuaian fiskal negatif sejumlah nilai sengketa dengan perhitungan secara proporsional sesuai Pasal 27 ayat (2) Peraturan Penerintah Nomor 94 Tahun 2010,| bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a guo adalah bersifat pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadapyang disampaikan dalam persidangan dan pendapat para pihak terhadap bukti-bukti dimaksud:

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang mendasari pengajuan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif yang pada pokoknya dinyatakan masih terdapat biaya bersama yang belum diperhitungkan secara proporsional sejumlah Rp1.979.398.364,00 sesuai Pasal 27 ayat (2) Peraturan Penerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

)

a. bahwa dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Penerintah Nomor 94 Tahun 2010 dinyatakan bahwa “Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam langka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembeba dialokasikan secara proporsional.” Ketentuan ini dapat dimaknai bahwa penentuan sebagai biaya bersama tidak hanya berlaku bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara kegiatan | usaha yang penghasilannya bersifat final dan kegiatan usaha | yang penghasilannya bersifat tidak final, tetapi meskipun | sudah menyelenggarakan pembukuan secara terpisah tetap dilakukan pembebanan proporsional atas biaya yang tidak dapat dipisahkan pembukuannya (yang disimpulkan sebagai biaya bersama), b. bahwa untuk menguji kebenaran klaim atas suatu biaya adalah biaya bersama maka pihak yang mengajukan klaim (pihak yang mendalilkan, incasu Pemohon Banding) harus menyampaikan bukti-bukti | dalam persidangan, baik itu rincian masing-masing biaya bersama, bukti dokumen transaksi maupun catatan/proses pembukuan yang dapat menunjukkan secara nyata bahwa biaya-biaya tersebut memang digunakan untuk kegiatan usaha yang penghasilannya bersifat final sekaligus juga kegiatan usaha yang penghasilannya bersifat tidak final,| c. bahwa dalam surat banding, surat bantahan, maupun selama Iproses persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan satu pun bukti terkait klaimnya bahwa masih terdapat biaya bersama yang belum diperhitungkan dalam penyesuaian fiskal negatif, baik itu rincian masing-masing biaya bersama, bukti dokumen transaksi maupun catatan/proses pembukuan, d. bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat! bahwa alasan Pemohon Banding bahwa masih terdapat biaya bersama yang belum diperhitungkan dalam Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.979.398.364,00 adalah pernyataan yang tidak dapat diuji di persidangan sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya. Oleh karenanya alasan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan, “|

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap permintaan dari Pemohon Banding untuk dilakukan koreksi atau penambahan nilai Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.979.398.364,00 tidak beralasan untuk dikabulkan. Oleh karenanya nilai| Penyesuaian Fiskal Negatif dalam perhitungan penghasilan kena pajak sesuai surat keberatan tetap dipertahankan,|

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan perkara ini:| bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:| "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";| bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal! 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:|

| |Penghasilan Netto Tahun Pajak 2014:| |Menurut TerbandingRp5.500.341 943,00 |Koreksi tidak dapat dipertahankan|

Pengadilan PajakRp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp5.500.341.943,00

| Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04784/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019, atas nama PT NIPPON KONPO INDONESIA, NPWP: 02.193.873.3-058.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung Plaza Bank Index Lt. 10, Jl. M.H. Thamrin Nomor 57 Menteng, Jakarta Pusat 10350, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

.Jumlah NoUraian (Rp)

Penghasilan Netto5.500.341.943,00

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak5.500.941.949,00

| Pajak Penghasilan Terutang

| Kredit Pajak1.019.737.884,00

| Pajak Kurang (Lebih) dibayarF6 370.00 Sanksi Administrasi Bunga170.566.736,00 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus|

525.914.102,00 (lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tangga! 10 Maret 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S!H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

- dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdtid

|

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

itd

7Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, tid

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

jn 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.