PUTUSAN
Nomor PUT-001506.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026| DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
| PENGADILAN PAJAK,| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04784/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014
00016/206/14/058/19 tanggal 30 September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001506.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|
PT NIPPON KONPO INDONESIA, NPWP: 02.193.873.3-058.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung Plaza Bank Index Lt.M.H. Thamrin Nomor 57 Menteng, Jakarta Pusat 10350, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Kenji Okamoto jabatan selaku President Direktur, jabatan Wakil Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ishak Tongkodu, S.H., M.Si.
3Izin Kuasa Hukum : KEP-885/PP/IKH/2020 tanggal 16 November
2020| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NKI-268/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021:| untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/19760111 199602 1001 Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Mohamad Nurhedi/19830729 200901 1 mf