Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-001517.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001517.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 17 ayat (1); Pasal 17B ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (6e)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001517.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00064/207/21/073/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
18 November 2024
Tanggal Pengucapan
30 Desember 2025