Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001521.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Cargill Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001521.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02508/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001521.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI, LT. 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, RT.010 RW.009, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com), dalam hal ini diwakili oleh Fanny Hosea Layantara jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wiwin Siswanti Rizki Gumilang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1706/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0625/11976 tanggal 5 Juni 2025

2. Nama: Arif Fadila Prasetia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1123/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0625/11989 tanggal 5 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail / 19771114 200001 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P/ 19860908 200901 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: As’ad Arifin / 19850217 200412 1 003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-101/WPJ.07/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 526/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0225/11636 tanggal 19 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00223/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0625/11961 tanggal 29 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ka | . bere BSE TERI

£ Vag d cel tertiary

. : =. WTR AR ae

: Mar Ban

va Lu ad Kompensas' kelse har dari Masa Pak... . Ate a

€. Uang Tes. san yarc telat ikea ya “lp. 6 f PPP Fina atas Pengurceszan Ha: Rare h yang te ak dibayar Su C aden lair AA bh Meryiersas ke ebing” ke Mara Papar oo. lp. 3 i Jamis1 pajzs vane dapat okredikan Tarhtttotgita, a Fs. Kep eta

4. Pajak vars tdlashurang disay 5-4 Fira, ALS FRIAS

3. Benker ne ninatac®

& Barca Iass 12 02) KUP Lela, TES 111 Re b Keraices Posald 3.3) quo AL Fs ii)

C Kemasan Kasal 1493) urd a KJP a, a

> Kenskan Pasal 19 ayar (2: lu FP Fo C

@ Jumlah satks udm.nistrat"i s+ bestia ~ Rp 134.11 1.69

8. Jamias PPh yang asih sarus ¢ bavar(é + io Rp “76.885 Eng

Tetbiarg: LIMA BAJUS Tho Bulus SEMEN AN Ju TA DELLS ATU pata PLE OMA FIS BNA RATUS Ot SUS

SAGAN RUPA

4, Juan sarangalesahi cavar yang dite: Serdasarka” Perbahuasan Akhir Rp. Fs

Fes | Paricissaan |.

Terbiarg: RMOL Rusa

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CJ/0224/10637 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ma aa Uraian Tn

PPR ase] 3B are Lor tang SAG, 32.610

Kreetit Pe jak: oS esi hh. Setoran kasa S4E,631.610

AlPajak yeu tica if crane dibayar ie 31 a

7 My Sanksi aclanistratit: Nag 7

"fa Banga Payal 13131 Elle Na a

— jualan 2Ph yarg masih Fieri dikayea Tn Si 1 1

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02508/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

-— —-——. tees —- oa 1

Sem 11a Dakar pan Weare

' ratan akurangii ° rtp, TRE ro .

“a. Dasar P-: senaan Pajak an. T ng TAG | 9 Edan, TSO he bh. Pajak Penghasilan ‘Ph! UPD ASE Can ae) 372.535.280

Terus + oe __. 0 a oo

2. Kredit Pajak 546.631 519 a. 346.50 1.810 d. Kompensesi Masa Pajak . To G Nan LT secbcliiminwea

‘se PPR Kurang / ‘lebih Jas FOB TT 3 (55. span

Bayar

Tr. Sanksi Administrasi 154. 20.8270 7 a 154,111.98 “e. Jumlah Palak yang Tas 6201 7 Tn ore. BoS.609 masil. harus, Tebik | .

di bayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/CJ/0225/11636 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/CJ/0225/11636 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Ereksi varz

Nan Uhalar Keputusan Pemoker liatukan Saud:rz

>) om ara

IRBI IRBI .

En cess | ana bahwa yang menjadi dasar atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.257.236.700,00 dan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta sanksi terkait sebesar Rp579.835.639,00

Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding belum melaporkan semua objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi ke pihak afiliasi di luar negeri. Terbanding melakukan secondary adjustment, yaitu jumlah koreksi primer transfer pricing (primary adjustment) atas pembayaran royalti ke pihak afiliasi yang tidak wajar bagi penerimanya, dianggap/diperlakukan sebagai dividen yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 18 ayat (3), Pasal 4, Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

- Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda);

- OECD Transfer Pricing Guidelines July 2017;

- OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (OECD Model 2017);

- UN Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries 2017 (UN Model 2017);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan transaksi pembayaran royalti ke pihak afiliasi yang menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp4.257.236.700,00 sehingga Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi-transaksi tersebut dengan memperlakukannya sebagai pembayaran dividen yang dikenakan tarif PPh Pasal 26. Adapun alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa transaksi yang dilakukan reklasifikasi menjadi dividen pada koreksi memiliki substansi usaha;

2. penerapan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur subjek pajak luar negeri;

3. pengertian Terbanding atas dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. Pajak Penghasilan Pasal 26 Final atas Dividen hanya terutang pada saat dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham;

5. koreksi yang tertera berpotensi menimbulkan pajak berganda dan ketidakpastian hukum sehingga memerlukan pertimbangan lebih lanjut agar sejalan dengan semangat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;

6. koreksi primer sehubungan dengan PKKU yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. bahwa transaksi yang dilakukan reklasifikasi menjadi dividen pada koreksi memiliki substansi usaha bahwa berdasarkan koreksi primer pada Pajak Penghasilan Badan yaitu transaksi pembayaran royalti atas lisensi pada segmen manufaktur pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan reklasifikasi menjadi dividen oleh Terbanding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi pembayaran royalti yang Pemohon Banding lakukan merupakan transaksi yang benar-benar terjadi, bersifat operasional, serta terkait kegiatan usaha Pemohon Banding. Pembayaran royalti atas lisensi digunakan untuk menjalankan kegiatan manufaktur yaitu memproduksi produk pakan ternak. Sehingga reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan;

bahwa transaksi-transaksi tersebut telah wajar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan pengujian pada Dokumen Lokal TA2021. Pada transaksi-transaksi tersebut Pemohon Banding juga telah menjalankan kewajiban perpajakannya seperti pada pajak pertambahan nilai (PPN) di mana tidak ada koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan transaksi tersebut;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan manfaat bagi bisnis Pemohon Banding dan benar-benar terjadi sehingga tidak sepatutnya dilakukan reklasifikasi menjadi dividen;

2. Penerapan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur subjek pajak luar negeri

bahwa Terbanding mereklasifikasi transaksi pembayaran royalti kepada beberapa pihak afiliasi sebagai pembayaran dividen. Perlu diketahui bahwa pihak afiliasi terkait koreksi-koreksi tersebut merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: “Yang dimaksudkan dengan Subjek Pajak luar negeri adalah Subjek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.”

bahwa dengan demikian, Terbanding telah keliru dalam menerapkan koreksi dan mereklasifikasi transaksi pembayaran royalti menjadi dividen. Pemohon Banding meyakini bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya dapat diterapkan untuk Pemohon Banding dalam negeri;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia….”

Pernyataan "penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia" menunjukkan bahwa Pasal ini hanya berlaku untuk Subjek Pajak dalam negeri karena Subjek Pajak luar negeri hanya wajib melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari Indonesia, tapi tidak diwajibkan untuk melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari luar Indonesia. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dapat diterapkan pada transaksi afiliasi sebagai subjek pajak luar negeri;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi tersebut tidak berdasar dan tidak tepat;

3. Pengertian Terbanding atas dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa pembayaran royalti tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya.

Terbanding tidak dapat mereklasifikasi transaksi pembayaran royalti sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi pengertian dividen yang tertera dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya.

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dijelaskan seperti dibawah ini: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembagian sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. bahwa mengacu pada penjelasan dari peraturan tersebut, transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan tersebut. Pembayaran royalti tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding tetap harus melakukan transaksi pembayaran royalti dengan pihak afiliasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya terlepas dari kondisi laba perusahaan Pemohon Banding. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada kondisi laba perusahaan; bahwa dividen umumnya merupakan penghasilan pasif atau passive income yang artinya penerima memperoleh penghasilan tersebut hanya karena penyertaan sahamnya tanpa disertai aktivitas aktif yang dilakukan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Sementara hal ini berbeda dengan pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penyetoran modal maupun kepemilikan saham muncul pada transaksi antara anak usaha dan induknya. Transaksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebagian besar bukan merupakan transaksi dengan pemegang saham. Dengan demikian, transaksi pembayaran royalti baik secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh sebab itu, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen karena bukan dibayarkan kepada pemegang saham;

bahwa pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26: “Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”

bahwa mengacu pada penjelasan tersebut, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal. Sementara dalam kasus Pemohon Banding, transaksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“Undang-Undang Perseroan Terbatas”) menjelaskan mengenai definisi dividen adalah sebagai berikut: “1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif.”

bahwa berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas diatas, dalam hal pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya Rapat Umum Pemegang Saham dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh sebab itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan Undang- Undang Perseroan Terbatas;

bahwa selanjutnya selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen melainkan hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat Terbanding semata. Oleh karenanya, koreksi ini sangat merugikan dan tidak adil bagi Pemohon Banding serta menyebabkan ketidakpastian hukum untuk Pemohon Banding;

4. Pajak Penghasilan 26 Final atas Dividen hanya terutang pada saat dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya Pajak Penghasilan 26 final atas pembayaran royalti yang direklasifikasi menjadi dividen. Dalam melakukan reklasifikasi, Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa saat terutang atas dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi:

4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pajak 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.”

bahwa dalam koreksinya, Terbanding mengubah transaksi pembayaran royalti menjadi dividen yang tidak pernah diumumkan pada saat RUPS. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila pembayaran royalti yang dilakukan oleh

Pemohon Banding dianggap sebagai dividen mengingat dalam RUPS Pemohon Banding tidak terdapat dividen yang dapat dibagikan. Dengan kata lain, atas tidak terdapatnya RUPS terkait dividen dan kewajiban dividen karena posisi keuangan Pemohon Banding, maka tidak terdapat terutang nilai pajak penghasilan final apapun atas dividen;

bahwa dengan ditetapkannya reklasifikasi pembayaran royalti menjadi dividen pada Masa Maret 2022 yang mana pada saat itu tidak terdapat saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26, menunjukkan bahwa reklasifikasi dividen ini dilakukan tanpa objek terutang yang valid. Maka koreksi Terbanding ini telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

5. Koreksi yang tertera berpotensi menimbulkan pajak berganda dan ketidakpastian hukum sehingga memerlukan pertimbangan lebih lanjut agar sejalan dengan semangat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B); bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan juga sesuai dengan asas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara-negara terkait, baik dalam hal pemotongan, penyetoran, pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa beserta kewajiban melaporkan/melampirkan formulir DJP untuk setiap transaksi yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa pihak afiliasi penerima penghasilan berada di negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Status domisili pajak penerima penghasilan telah dikonfirmasi oleh otoritas pajak di negara asalnya melalui DGT Form dan juga Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilaporkan ke Kantor Pajak;

bahwa selanjutnya, paragraf 4.72 Pedoman TP OECD menegaskan bahwa karena kompleksitas praktis, beberapa negara menolak koreksi sekunder setelah dilakukannya koreksi primer transfer pricing. Hal ini dikarenakan risiko pajak berganda .Dimana hal ini sejalan dengan semangat dari P3B, yakni untuk mengeliminasi pajak berganda;

bahwa Pemohon Banding juga sampaikan kembali bahwa untuk objek pajak yang sama, yakni pembayaran royalti kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding

telah melakukan kewajibannya dengan melakukan pemotongan, penyetoran, pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 26 begitu juga dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Namun, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang telah dipungut, disetor, dan dilaporkan. Atas perbedaan perlakuan koreksi ini menunjukkan bahwa Terbanding sebenarnya telah mengakui eksistensi dan manfaat dari Royalti yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya sehubungan dengan segmen pakan ternak;

bahwa Terbanding dapat mengacu pada Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam mengambil kesimpulan atas proses pemeriksaan, yang menyatakan bahwa

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 (“PMK-184”) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyebutkan “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan masalah pajak berganda dan juga ketidakkonsistenan perlakuan perpajakan yang menimbulkan ketidakpastian hukum;

6. Koreksi primer sehubungan dengan PKKU yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer yang dilakukan Terbanding di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 dan telah mengajukan Permohonan Banding melalui Surat Nomor 16/CJ/0225/11626;

bahwa berikut alasan Pemohon Banding untuk setiap koreksi primer yang dilakukan Terbanding tersebut yang dapat dilihat detail dari penjelasan Pemohon Banding pada surat No 16/CJ/0225/11626;

bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya terkait dengan transaksi royalti:

1. tidak terdapat konsistensi koreksi atas transaksi pembayaran Royalti pada pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya;

2. Pemohon Banding mampu membuktikan latar belakang kebutuhan serta eksistensi dari lisensi yang diberikan pihak afiliasi;

3. pembayaran royalti kepada CAN Technologies diperlukan untuk menjalankan bisnis Pemohon Banding dalam memproduksi pakan ternak secara berkesinambungan dan merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

4. alasan penolakan eksistensi dan manfaat yang dilakukan pada koreksi atas pembayaran royalti tidak sesuai dengan fakta yang ada;

5. Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang mencukupi untuk melakukan pengembangan know-how terkait dengan produksi pakan ternak;

6. pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

7. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tidak berwujud atas pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26. Oleh karena itu, Pemohon Banding berharap bahwa Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas PPh Pasal 26 tersebut;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. tidak seharusnya terdapat koreksi seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak a quo dengan rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding adalah sebagai berikut:

- aa BMeriurut

Mic, Lisan -

Eemushon Banding 261 cee Na

PASSE Naa

- Jumlah Prh yang mies:li varus

Tabara. i4-5 1 bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak a quo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00223/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahankemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baikyang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapatdipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

yangbersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dariperusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewayang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilaitransaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengankewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yangdikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

2. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing) menjelaskan sebagai berikut:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

3. Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf D Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment menjelaskan sebagai berikut:

1) Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

2) Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misatnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Data dan Fakta

bahwa Permohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan;

bahwa untuk meneliti alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding telah dikirimkan permintaan data, dokumen, dengan surat nomor S-224/WPJ.075/2024 tanggal 26 Juni 2024;

bahwa perjanjian lisensi kekayaan intelektual antara CAN Technologies, Inc. dan PT Cargill Indonesia, diketahui sebagai berikut:

1) CAN Technologies, Inc sebagai PEMBERI LISENSI dan PT Cargill Indonesia sebagai PENERIMA LISENSI;

2) PT Cargil Indonesia mendapatkan akses pada informasi, teknologi, dan kekayaan intelektual dari CAN Technologies, Inc untuk meningkatkan produksi, pemasaran, dan penjualan Pakan Hewan dan layanan pelanggannya;

bahwa berdasarkan BAPK pemeriksa diketahui bahwa:

1) masing-masing pabrik memiliki formulator sendiri terkait produksi CFN dan CQN sepenuhnya dibuat oleh PT Cargil Indonesia dengan memperhatikan kondisi bahan baku yang ada di Pabrik;

2) untuk menentukan formula yang tepat, formulator juga berdiskusi dengan Supervisor Bagian Produksi supaya formula yang dibuat dapat berjalan dengan baik di mesin yang ada di Pabrik;

3) setelah formulator membuat formula yang tepat sesuai dengan bahan baku yang ada, kemudian menginput ke aplikasi Bills untuk mencari komposisi yang paling murah dengan target nutrisi yang ada;

4) formula yang dibuat dapat langsung diserahkan ke bagian produksi untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut, tanpa harus ada persetujuan dari pihak manapun, termasuk pihak CAN Technologies, Inc. Formulator bertanggung jawab penuh atas formula yang dibuatnya;

5) aplikasi Bills (software) berasal dari Cargill Incorporation sedangkan atas formula/rumus untuk produksi pakan ternak/aqua dari CAN Technologies, Inc.;

6) dengan dalih rahasia, Aplikasi Bills tidak dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa;

bahwa pembayaran royalti tersebut bukan atas manfaat yang diterima oleh penerima jasa, karena yang melaksanakan adalah karyawan PT Cargill Indonesia sendiri (formulator);

bahwa terkait formula dari CAN Technologies Inc tidak dapat diyakini terkait eksistensi dan manfaatnya, sehingga atas biaya royalti ke CAN tech akan dilakukan koreksi seluruhnya;

bahwa atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut: dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa hasil penelitian keberatan Pajak Penghasilan Badan atas koreksi biaya luar usaha atas biaya royalti adalah:

1) lisensi kekayaan intelektual dengan CAN Tech tidak dapat diyakini terkait eksistensi dan manfaatnya;

2) bahwa formulasi dan penentuan komposisi, pengolahan, dan manufaktur produk pakan adalah PT. Cargill Indonesia;

3) pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pemeriksa telah sesuai ketentuan;

4) Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa hasil Penelitian Keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah:

1) terdapat selisih pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen (secondary adjustment);

2) sesuai ketentuan dividen merupakan objek Pajak Penghasilan;

3) PPh Pasal 26 terutang atas dividen (secondary adjustment) dihitung dengan menggunakan tarif dividen sebesar 20% sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan;

4) dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a. alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

b. berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 16/CJ/0625/11961 tanggal 29 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa isi Bantahan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Banding a quo, dengan beberapa tambahan sebagai berikut:

Koreksi atas reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.257.236.700,00 dan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang beserta sanksi terkait sebesar Rp579.835.639,00

Terbanding hanya mengulang argumennya dalam Surat Uraian Banding a quo berdasarkan argumen pada saat pemeriksaan dan keberatan yang telah dibantah oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa argumen yang dijabarkan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding hanya merupakan pengulangan dari argumen yang telah disampaikan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan proses keberatan tanpa memberikan substansi tambahan atas pembuktian dari koreksi yang ditetapkan. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa argumen- argumen tersebut sudah dibantah oleh Pemohon Banding selama selama proses pemeriksaan dan keberatan, baik itu pada penjelasan tertulis atau secara verbal; bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan Pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Terbanding sebagai pihak yang membuat koreksilah yang seharusnya dapat membuktikan bahwa koreksi yang ditetapkan memiliki bukti kompeten yang cukup, namun terhadap bantahan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, tidak terdapat tambahan argumen yang dapat mendukung dasar dari dipertahankannya koreksi;

bahwa tidak terdapatnya tanggapan atas dokumen-dokumen serta penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan penelitian lebih lanjut atas fakta yang ada dan menunjukkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

Koreksi primer sehubungan dengan PKKU yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer yang dilakukan Terbanding di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 dan telah menyampaikan tanggapan Surat Uraian Banding melalui Surat Nomor 16/CJ/0625/11951;

bahwa berikut alasan Pemohon Banding untuk setiap koreksi primer yang dilakukan Terbanding tersebut yang dapat dilihat detail dari surat tanggapan Surat Uraian Banding Nomor 16/CJ/0625/11951;

Koreksi Biaya Usaha Lainnya terkait dengan Transaksi Royalti

1. bahwa Terbanding hanya mengulang argumennya dalam Surat Uraian Banding berdasarkan argumen pada saat pemeriksaan dan keberatan yang telah dibantah oleh Pemohon Banding;

2. bahwa tidak terdapat konsistensi koreksi atas transaksi pembayaran Royalti pada pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya;

3. bahwa Pemohon Banding mampu membuktikan latar belakang kebutuhan serta eksistensi dari lisensi yang diberikan pihak afiliasi;

4. bahwa pembayaran royalti kepada CAN Technologies diperlukan untuk menjalankan bisnis Pemohon Banding dalam memproduksi pakan ternak secara berkesinambungan dan merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT Cargill Indonesia;

5. bahwa alasan penolakan eksistensi dan manfaat yang dilakukan pada koreksi atas pembayaran royalti tidak sesuai dengan fakta yang ada;

6. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang mencukupi untuk melakukan pengembangan know-how terkait dengan produksi pakan ternak;

7. bahwa pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

8. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tidak berwujud atas pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan digital yang diunggah pada Sistem Informasi Pengadilan Pajak, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02508/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00006/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 16/CJ/0224/10637 tanggal 26 Februari 2024 Bukti P-4 SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis tanggal 7 Oktober 2025.

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis tanggal 4 November 2025

Bukti P-8 DGT Form TA2021 dari CAN Technologies Inc (Amerika Serikat). Bukti P-9 DGT Form TA2022 dari CAN Technologies Inc (Amerika Serikat). Bukti P-10 Certificate of Domicile (COD) TA2021 dari CAN Technologies Inc (Amerika Serikat).

Bukti P-11 Certificate of Domicile (COD) TA2022 dari CAN Technologies Inc (Amerika Serikat).

Bukti P-12 Kesimpulan Akhir Nomor 16/CJ/0226/12585 tanggal 3 Februari 2026.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Salinan digital yang diunggah pada Sistem Informasi Pengadilan Pajak, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00393/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 23 November 2023;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan.

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan.

Bukti T-4. Matriks Sengketa.

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Agustus 2025.

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 September 2025

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-2390/WPJ.07/2025 tanggal 29 Desember 2025.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02508/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00006/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 16/CJ/0225/11636 tanggal 19 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP - Royalti4.257.236.70004.257.236.700
2.DPP - Dividen04.257.236.700(4.257.236.700)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Royalti sebesar (Rp4.257.236.700,00) yang di Reklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp4.257.236.700,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 senilai Rp4.257.236.700,00 sebagai reklasifikasi dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 pembayaran Biaya Royalti, dengan alasan biaya royalti kepada CAN Technologies Inc tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya;

bahwa formula produk dibuat tanpa memerlukan persetujuan pihak luar, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh formulator internal yang merupakan karyawan sendiri, sehingga tidak ada manfaat nyata yang diterima dari pihak luar yang mendasari pembayaran royalti tersebut;

bahwa koreksi atas biaya royalti tersebut kemudian direklasifikasi menjadi dividen berdasarkan substansi ekonomi, di mana terjadi pengalihan manfaat yang seharusnya menjadi laba perusahaan kepada pihak afiliasi;

bahwa sesuai prinsip substance over form, meskipun tanpa mekanisme RUPS, atau meskipun pembayaran dilakukan kepada pihak yang bukan pemegang saham langsung, selama masih berada dalam pengendalian grup usaha yang menguntungkan pemilik modal, maka kewajiban pajak atas dividen tetap timbul; bahwa koreksi sekunder merupakan konsekuensi fiskal untuk mengembalikan laba ke tingkat seharusnya tanpa serta-merta menimbulkan pajak berganda, selama tetap berada dalam koridor P3B dan ketentuan beneficial ownership;

bahwa argumentasi mengenai ketiadaan koreksi Pajak Pertambahan Nilai ditolak karena perbedaan objek serta tujuan pemajakan, dan Pedoman Transfer Pricing OECD hanya bersifat rekomendatif, sehingga tidak harus membatasi kedaulatan hukum domestik Indonesia untuk mengenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku atas setiap pengalihan laba ke luar negeri, dalam rangka menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding menolak reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen yang dilakukan oleh Terbanding untuk PPh Pasal 26 senilai Rp4.257.236.700,00, dengan alasan bahwa penggunaan royalti benar-benar terjadi sebagai aktivitas operasional dan terkait langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, khususnya untuk lisensi manufaktur pakan ternak;

bahwa royalti merupakan biaya wajib untuk memperoleh know-how yang tidak dimiliki secara internal, sehingga tidak memenuhi definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa transaksi pembayaran royalti dilakukan kepada pihak afiliasi yang bukan pemegang saham, sehingga secara tidak dapat dikategorikan sebagai distribusi laba kepada pemilik modal;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dividen hanya terutang jika diumumkan melalui mekanisme RUPS, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan keputusan RUPS mengenai pembagian dividen atas nilai tersebut, sehingga koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 menjadi tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum yang sah;

bahwa Terbanding tidak konsisten dengan tidak melakukan koreksi atas penerimaan setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas royalti, sehingga secara implisit merupakan pengakuan atas eksistensi dan manfaat ekonomi royalti bagi bisnis perusahaan;

bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 dinilai menciptakan risiko pajak berganda, sehingga bertentangan dengan semangat P3B serta Pedoman OECD, dan hanya didasarkan pada asumsi sepihak tanpa bukti kompeten.

bahwa karena koreksi primer pada PPh Badan adalah keliru, maka secondary adjustment berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 secara otomatis menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 12 ayat (3);

- Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 26;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, khususnya Pasal 22 ayat (8);

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

- Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda);

- OECD Transfer Pricing Guidelines July 2017;

- OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (OECD Model 2017);

- UN Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries 2017 (UN Model 2017).

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Royalti yang di Reklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp4.257.236.700,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa reklasifikasi royalti menjadi dividen, senilai Rp4.257.236.700,00, tidak disetujui oleh Pemohon Banding, karena menurut Pemohon Banding pembayaran royalti tersebut benar-benar terjadi sebagai aktivitas operasional dan terkait langsung dengan kegiatan usaha perusahaan;

bahwa atas sengketa primer pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang terkait dengan Obyek Sengketa PPh Pasal 26 terutang dalam banding ini telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001399.15/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas obyek sengketa dimaksud dan tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding.

bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yuridis atas reklasifikasi nilai koreksi pada PPh Badan menjadi Dividen sebagai obyek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi atas Biaya Luar Usaha dalam sengketa PPh Badan, dimana Biaya Luar Usaha yang dikoreksi merupakan Biaya Royalti yang dibayar Pemohon Banding kepada CAN Technologies Inc (CAN-tech), selaku afiliasi di luar negeri; bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, koreksi atas royalti ini didasarkan pada ketidakyakinan Terbanding atas eksistensi dan manfaat ekonomi dari pembayaran royalti kepada CAN-Tech terkait lisensi manufaktur pakan ternak;

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada pihak Cargill Animal Nutrition (CAN) Technologies, atas penggunaan intelectual property terkait sistem pembuatan formula nutrisi dalam produksi pakan ternak;

bahwa Pengadilan Pajak dalam pertimbangan-pertimbangannya atas koreksi biaya royalti dalam sengketa PPh Badan, menilai bahwa Cargill Nutrition System (CNS) telah terbukti digunakan oleh Pemohon Banding, sehingga eksistensi biaya royati telah terbukti sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan oleh karenanya koreksi tidak dipertahankan;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas biaya Royalti tidak dipertahankan, maka tidak terdapat lagi nilai koreksi atas royalti yang harus direklasifikasikan menjadi dividen;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait reklasifikasi Biaya Royalti menjadi Dividen senilai Rp4.257.236.700,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”; bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak menyatakan:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02508/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Maret 2022.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP/Objek PPh Pasal 26
- Dividen4.257.236.70004.257.236.700
- Royalti(4.257.236.700)0(4.257.236.700)
Jumlah000
2PPh Pasal 26 yang terutang
- Dividen851.447.3400851.447.340
- Royalti(425.723.670)0(425.723.670)
Jumlah425.723.6700425.723.670

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

1DPP/Objek PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 8.450.759.266,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00
DPP/Objek PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 8.450.759.266,00
2PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp 972.355.280,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 425.723.670,00
PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan PajakRp 546.631.610,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak8.450.759.266
2PPh Pasal 26 terutang546.631.610
3Kredit Pajak546.631.610
4Pajak yang tidak/kurang di bayar0
5Sanksi Administrasi:0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02508/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/22/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Maret 2022, atas nama PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI, LT. 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, RT.010 RW.009, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e- Tax Court pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.