P U T U S A N
Nomor PUT-001523.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00071/207/21/073/23 tanggal 3 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001523.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. PRIMA MULIA SARANA SEJAHTERA, NPWP 02.038.128.1- 029.000, beralamat di Graha Baramulti Lantai 3, Jalan Suryopranoto Nomor 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A.8, Gambir, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Yulianthi Sugiharto, jabatan Direktur, (domisili elektronik: primamuliassejahtera@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rachman Hasan, S.E., S.H.,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-317/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/PMSS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024,
2. Nama: Wenni Melinda,
Jabatan: Karyawan
Alamat: Jalan Gang Balok II Nomor 17A RT.006 RW.03,
Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor 102/PMSS/IX/2024 tanggal 4 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: