P U T U S A N
Nomor PUT-001527.15/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001527.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDO LYSAGHT, NPWP 01.002.080.8-431.000, beralamat di Jl. Kapten Tole Iskandar KM.2, Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang diwakili oleh Wedi jabatan Direktur Keuangan,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-854/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 098/IL/VII/24 tanggal 23 Juli 2024;
2. Nama: Deborah,
Izin Kuasa Hukum : KEP-66/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 099/IL/VII/24 tanggal 23 Juli 2024;
3. Nama: Sebastian M Tambunan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-070/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 100/IL/VII/24 tanggal 23 Juli 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;