Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-001538.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Cipta Agung Manis, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-001538.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00060/206/18/038/23 tanggal 11 December 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001538.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :

PT CIPTA AGUNG MANIS, NPWP 02.379.872.1-031.000, beralamat di Jl. Residen Sudirman No.30 Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Njono Sampoerno, jabatan sebagai Direktur Utama,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Haryanto

Jabatan: Staf Akuntansi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 003/SK-CAM/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Muhamad Soffa/NIP.1975012119960210 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, ,

2. Nama: Haniek Listiyarini/NIP.19790507200012201, Jabatan: Penelaah Keberatan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-866/SDG-CT/WPJ.05/2025 tanggal 25 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 544/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 05/CAM/TA-18/02/2025 tanggal 14 February 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00060/206/18/038/23 tanggal 11 December 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan NettoRp 10.122.534.834
2.Penghasilan Kena PajakRp 2.805.540.039
3.Pajak Penghasilan yang TerutangRp 650.054.410
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0
5.Jumlah PPh TerutangRp 650.054.410
6.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21Rp 0
b.2. PPh Pasal 22Rp
b.3. PPh Pasal 23Rp 0
b.4. PPh Pasal 24Rp 0
b.5 Lain-lainRp 0
b.6. JumlahRp
c. Dibayar Sendiri :
c.1. PPh Pasal 22Rp 0
c.2. PPh Pasal 25Rp
c.3. PPh Pasal 29Rp
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp 0
c.5. Lain-lainRp 0
c.6. JumlahRp
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKPRp 0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp
7.Pajak yang tidak/kurang bayarRp 650.054.410
8.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 283.943.766
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPRp 0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp 0
e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp 283.943.766
9.Jumlah PPh yang Kurang bayarRp 933.998.176
10.Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Hasil Akhir PemeriksaanRp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/CAM/TAX-18/02/2024 tanggal 20 Februari 2024;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 22 November 2024, menyatakan mengabulkan sebagian sehingga jumlah yang masih harus dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (dalam Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (dalam Rp)
Penghasilan Netto10.122.534.834(3.327.905.226)6.794.629.608
Kompensasi Kerugian7.316.994.79507.316.994.795
Penghasilan Kena Pajak2.805.540.039(3.327.905.226).(522.365.187)
PPh Terutang650.054.410(650.054.410)0
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Bayar650.054.410(650.054.410)0
Sanksi Administrasi283.943.766(283.943.766)0
Jumlah PPh yg masih harus dibay933.998.176(933.998.176)0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 05/CAM/TA-18/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025 (stempel pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/CAM/TA-18/02/2025 tanggal 14 February 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KRONOLOGI TERBITNYA KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 20 November 2024

A. Terbitnya SKPKB PPh Badan No. 00060/206/18/038/23 tanggal 11 Desember

2023 tahun pajak 2018

bahwa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan Pajak, KPP Madya Jakarta telah melakukan pemeriksaan pajak atas SPT PPh Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2018 dengan surat No. PRIN-00042/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 27 Januari 2023;

bahwa pada tanggal 08 November 2023, Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.S-00571/RIKSIS/KPP.0508/2023 Tanggal 08 November 2023. Berikut ini adalah pos-pos dikoreksi yang ada pada SPHP untuk PPh Badan tahun pajak 2018;

1. HARGA POKOK PENJUALAN

Cfm SPTRp 26.730.516.555

Cfm PemeriksaRp 14.625.560.375

Rp 12.104.956.180

Koreksi fiskal positif terdiri atas :

152120 PENANAMANRp 5.863.472.989 152160 PEMUPUKANRp 1.746.880.070 152191 BAHAN BAKARRp 2.157.280.463 152342 MAKAN & MINUM KARYAWANRp21.590.000 13122100 UREARp89.433.724 13122200 DOLOMITRp7.936.880 13122400 SPRp306.072.142 13123100 HERBISIDARp120.714.061

601000 TRANSPORTASI PENJUALANRp 1.791.575.851

Rp 12.104.956.181 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 12.104.956.181,00;

bahwa dalam surat tanggapan SPHP No 019/CAM/TAX-18/XI/2023 tanggal 14 November 2023, Wajib Pajak mengajukan pembebanan biaya penyusutan atas aktiva yang selama tahun 2018 belum diperhitungkan/ dibebankan dalam perhitungan laba rugi tahun pajak 2018 dengan nilai biaya penyusutan sebagai berikut:

AKTIVABIAYA PENYUSUTAN

BangunanRp1.791.590.035

MesinRp12.245.359.192

KendaraanRp305.134.749

Wheel TractorRp1.527.469.207

Perabotan kantorRp534.989.520

Lain-lainRp94.667.041

Rp16.499.209.744

bahwa perusahaan belum pernah membebankan penyusutan sama sekali atas aktiva tetap tersebut, maka secara analogi seharusnya secara konsisten aktiva tetap mesin tersebut harus dibebankan biaya penyusutannya, paling tidak sebesar beban untuk tahun 2018. Biaya penyusutan atas aktiva tersebut dengan menggunakan metode garis lurus (straight line);

bahwa atas biaya penyusutan tersebut diatas, seharusnya dapat diperhitungkan ke dalam perhitungan laba rugi tahun pajak 2018. Namun pihak pemeriksa tidak merespon pengajuan pembebanan biaya penyusutan aktiva tersebut di atas;

2. BIAYA USAHA LAINNYA

Cfm SPTRp 8.952.143.211

Cfm PemeriksaRp 8.042.957.603

Rp909.185.608

Koreksi fiskal positif terdiri atas :

1 MAKAN & MINUM KARYAWAN Rp296.214.678

2 PPH 4 AYAT 2Rp56.613.174

3 BELANJA PASARRp22.546.890

4 LAIN - LAINRp 411.641.237

Rp 787.015.979

5 Selisih koreksiRp 122.169.629

Rp 909.185.608

Menurut Wajib Pajak

1 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun makanan dan minuman karyawan sebesar Rp.296.214.678,00 karena merupakan biaya makanan dan minuman untuk seluruh pegawai PT Cipta Agung Manis;

2 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi atas akun PPh 4 ayat (2) sebesar Rp. 56.613.174,00;

3 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun belanja pasar sebesar Rp.22.546.890,00 karena merupakan biaya makanan dan minuman untuk seluruh pegawai PT Cipta Agung Manis;

4 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun lain- lain sebesar Rp. 411.641.237,00;

5 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi pemeriksa atas selisih koreksi sebesar Rp.122.169.629,00;

3. KOMPENSASI KERUGIAN

Cfm SPTRp0

Cfm Pemeriksa Rp 7.316.994.795

Rp (7.316.994.795)

Menurut Wajib Pajak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun Kompensasi kerugian sebesar Rp.7.316.994.795,00;

B. Permohonan Keberatan dan Putusan Keberatan

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan No. 03/CAM/TAX-

18/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 terhadapSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00060/206/18/038/23 tanggal 11 Desember 2023 tahun pajak 2018 . Adapun hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. HARGA POKOK PENJUALAN

UraianKoreksi Semula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
152120 PENANAMAN 152160 PEMUPUKAN 152191 BAHAN BAKAR 152342 MAKAN & MINUM KARY 1312 UREA 1312 DOLOMIT 1312 SP 1312 HERBISIDA 6010 TRANSPORTASI PENJUALA5.863.472.989,45 1.746.880.070,49 2.157.280.463,03 21.590.000,00 89.433.724,00 7.936.880,00 306.072.142,00 120.714.061,00 1.791.575.851,001.128.684.675,00 403.414.700,00 4.230.000,00 1.791.575.851,004.734.788.314,45 1.343.465.370,49 2.153.050.463,03 21.590.000,00 89.433.724,00 7.936.880,00 306.072.142,00 120.714.061,00 -
12.104.956.180,973.327.905.226,008.777.050.954,97

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 12.104.956.181,00

2. bahwa dalam surat permohonan Keberatan No. 003/CAM/TAX- 18/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 dan surat tanggapan SPUH No 004/CAM/TAX-18/XI/2023 tanggal 14 November 2024, Pemohon Banding membahas kembali mengenai pembebanan biaya penyusutan atas aktiva yang selama tahun 2018 belum diperhitungkan/dibebankan laba rugi tahun pajak 2018 dengan nilai biaya penyusutan periode tahun berjalan adalah sebagai berikut:

AKTIVABIAYA PENYUSUTAN

Bangunan1.791.590.035

Mesin12.245.359.192

Kendaraan305.134.749

Wheel Tractor1.527.469.207

Perabotan kantor534.989.520

Lain-lain94.667.041

16.499.209.744

bahwa perusahaan belum pernah membebankan penyusutan sama

sekali atas aktiva tetap tersebut, maka secara analogi seharusnya secara konsisten aktiva tetap mesin tersebut harus dibebankan biaya penyusutannya, paling tidak sebesar beban untuk tahun 2018. Biaya penyusutan atas aktiva tersebut dengan menggunakan metode garis lurus (straight line);

bahwa atas biaya penyusutan tersebut diatas, seharusnya dapat diperhitungkan ke dalam perhitungan laba rugi tahun pajak 2018. Namun pihak Peneliti Keberatan menolak pembebanan biaya penyusutan tersebut diatas;

2. BIAYA USAHA LAINNYA

UraianKoreksi Semula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
MAKAN & MINUM KARYAWAN PPH 4 AYAT 2 BELANJA PASAR LAIN - LAIN Selisih koreksi296.214.678 56.613.174 22.546.890 411.641.237 122.169.629296.214.678,00 56.613.174,00 22.546.890,00 411.641.237,00 122.169.629,00
909.185.608,00-909.185.608,00

Menurut Pemohon Banding

1 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun makanan dan minuman karyawan sebesar Rp.296.214.678,00 karena merupakan biaya makanan dan minuman untuk seluruh pegawai PT Cipta Agung Manis;

2 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi atas akun PPh 4 ayat (2) sebesar Rp. 56.613.174,00;

3 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun belanja pasar sebesar Rp.22.546.890,00 karena merupakan biaya makanan dan minuman untuk seluruh pegawai PT Cipta Agung Manis;

4 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun lain-lain sebesar Rp. 411.641.237,00;

5 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi pemeriksa atas selisih koreksi sebesar Rp.122.169.629,00

3. KOMPENSASI KERUGIAN

Cfm SPT-

Cfm Pemeriksa7.316.994.795

(7.316.994.795)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun Kompensasi kerugian sebesar Rp. 7.316.994.795

C. ALASAN BANDING

1. HARGA POKOK PENJUALAN

152120 PENANAMAN4.734.788.314

152160 PEMUPUKAN1.343.465.370

152191 BAHAN BAKAR2.153.050.463

152342 MAKAN & MINUM KARYAWAN21.590.000

13122100 UREA89.433.724

13122200 DOLOMIT7.936.880

13122400 SP306.072.142

13123100 HERBISIDA120.714.061

8.777.050.955

Menurut Wajib Pajak

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun penanaman sebesar Rp. 4.734.788.314,00 karena merupakan biaya penanaman ubi pada saat penanaman ubi sampai dengan siap panen dari tahun 2016 - 2017 yang dibebankan pada saat tanaman ubi tersebut dipanen dan / atau diproduksi tahun 2018. Pembukuan kami menganut sistem matching revenue vs cost. Dengan demikian meskipun beban tersebut dikeluarkan pada tahun 2016 dan 2017, namun atas hasil tanaman ubi tersebut baru diproses produksi dan dijual pada tahun 2018 , maka atas biaya penanaman tersebut baru bisa dibebankan pada tahun 2018

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun pemupukan sebesar Rp. 1.343.465.370,00 karena merupakan biaya pemupukan ubi pada saat penanaman ubi sampai dengan siap panen dari tahun 2016 - 2017 yang dibebankan pada saat tanaman ubi tersebut dipanen dan / atau diproduksi tahun 2018.

Pembukuan Pemohon Banding menganut sistem matching revenue vs cost. Dengan demikian meskipun beban tersebut dikeluarkan pada tahun 2016 dan 2017, namun atas hasil tanaman ubi tersebut baru diproses produksi dan dijual pada tahun 2018 , maka atas biaya tersebut baru bisa dibebankan pada tahun 2018;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun bahan bakar sebesar Rp. 2.153.050.463,00 karena merupakan biaya pemakaian bahan bakar untuk alat berat yang digunakan untuk persiapan penanaman ubi sampai dengan siap panen dari tahun 2016

- 2017 yang dibebankan pada saat tanaman ubi tersebut diproduksi tahun 2018. Pembukuan Pemohon Banding menganut sistem matching revenue vs cost. Dengan demikian meskipun beban tersebut dikeluarkan pada tahun 2016 dan 2017, namun atas hasil tanaman ubi tersebut baru diproses produksi dan dijual pada tahun 2018 , maka atas biaya tersebut baru bisa dibebankan pada tahun 2018;

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun makanan dan minuman karyawan sebesar Rp. 21.590.000,00 karena merupakan biaya makanan dan minuman seluruh karyawan yang bekerja di lahan milik perusahaan;

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun urea sebesar Rp. 89.433.724,00 karena merupakan biaya pemakaian pupuk urea pada saat penanaman ubi sampai dengan siap panen dari tahun 2016 - 2017 yang dibebankan pada saat tanaman ubi tersebut dipanen dan / atau diproduksi tahun 2018. Pembukuan Pemohon Banding menganut sistem matching revenue vs cost. Dengan demikian meskipun beban tersebut dikeluarkan pada tahun 2016 dan 2017, namun atas tanaman ubi tersebut baru diproses produksi dan dijual pada tahun 2018 , maka atas biaya tersebut baru bisa dibebankan pada tahun 2018;

6. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun dolomit sebesar Rp. 7.936.880,00 karena merupakan biaya pemakaian pupuk dolomit dari tahun 2016 - 2017 yang dibebankan pada saat tanaman ubi tersebut dipanen dan / atau diproduksi tahun 2018. Pembukuan Pemohon Banding menganut sistem matching revenue vs cost. Dengan demikian meskipun beban tersebut dikeluarkan pada tahun 2016 dan 2017, namun atas hasil tanaman ubi tersebut baru diproses produksi dan dijual pada tahun 2018 , maka atas biaya tersebut baru bisa dibebankan pada tahun 2018;

7. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun SP sebesar Rp. 306.072.142,00 karena merupakan biaya pemakaian pupuk SP pada saat penanaman ubi sampai dengan siap panen dari tahun 2016 - 2017 yang dibebankan pada saat tanaman ubi tersebut dipanen dan / atau diproduksi tahun 2018. Pembukuan kami menganut sistem matching revenue vs cost. Dengan demikian meskipun beban tersebut dikeluarkan pada tahun 2016 dan 2017, namun atas hasil tanaman ubi tersebut baru diproses produksi dan dijual pada tahun 2018, maka atas biaya tersebut baru bisa dibebankan pada tahun 2018;

8. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun Herbisida sebesar Rp. 120.714.061,00 karena merupakan biaya pemakaian herbisida pada saat penanaman ubi sampai dengan siap panen dari tahun 2016 - 2017 yang dibebankan pada saat tanaman ubi tersebut dipanen dan / atau diproduksi tahun 2018. Pembukuan Pemohon Banding menganut sistem matching revenue vs cost. Dengan demikian meskipun beban tersebut dikeluarkan pada tahun 2016 dan 2017, namun atas hasil tanaman ubi tersebut baru diproses produksi dan dijual pada tahun 2018, maka atas biaya tersebut baru bisa dibebankan pada tahun 2018;

9. Wajib Pajak belum mencatat adanya nilai biaya penyusutan periode tahun berjalan yang besarnya adalah sebagai berikut:

AKTIVABIAYA PENYUSUTAN

Bangunan1.791.590.035 Mesin12.245.359.192 Kendaraan305.134.749 Wheel Tractor1.527.469.207 Perabotan kantor534.989.520 Lain-lain94.667.041

16.499.209.744 Perusahaan belum pernah membebankan penyusutan sama sekali atas aktiva tetap tersebut, maka secara analogi seharusnya secara konsisten aktiva tetap mesin tersebut harus dibebankan biaya penyusutannya, paling tidak sebesar beban untuk tahun 2018. Biaya penyusutan atas aktiva tersebut dengan menggunakan metode garis lurus (straight line).

Atas biaya penyusutan tersebut diatas, seharusnya dapat diperhitungkan ke dalam perhitungan laba rugi tahun pajak 2018;

2. BIAYA USAHA LAINNYA

Cfm SPT8.952.143.211

Cfm Pemeriksa8.042.957.603

909.185.608

Koreksi fiskal positif terdiri atas :

1 MAKAN & MINUM KARYAWAN296.214.678

2 BELANJA PASAR22.546.890

318.761.568

Menurut Pemohon Banding

bahwa koreksi sebesar Rp. 318.761.568,00 tidak bisa kami terima, dan akan kami jelaskan dengan alasan sebagai berikut :

1 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun makanan dan minuman karyawan sebesar Rp.296.214.678,00 karena merupakan biaya makanan dan minuman untuk seluruh pegawai PT Cipta Agung Manis;

2 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas

akun belanja pasar sebesar Rp.22.546.890,00 karena merupakan biaya makanan dan minuman untuk seluruh pegawai PT Cipta Agung Manis;

3. KOMPENSASI KERUGIAN

Cfm SPT-

Cfm Pemeriksa7.316.994.795

(7.316.994.795)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp.7.316.994.795,00 karena berdasarkan perhitungan laba rugi tahun pajak 2018 adalah sebesar (Rp. ) sehingga tidak perlu memanfaatkan kerugian tahun- tahun sebelumnya;

Berdasarkan uraian diatas , kami sampaikan perhitungan PPh Badan tahun 2008 sebagai berikut :

PPh Badan

Peredaran Usaha32.522.727.273 Harga Pokok Penjualan26.730.516.555

Laba Bruto5.792.210.718 Biaya Usaha Lainnya8.361.719.171

Laba Operasi(2.569.508.453) Penghasilan dari Luar Usaha268.325.539 Biaya dari Luar Usaha

Penghasilan Neto Luar Negeri-

Laba Neto Komersial(2.301.182.914) Penyesuaian Fiskal Positif

Penyesuaian Fiskal Negatif

Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)-

Penghasilan Neto Fiskal(2.301.182.914) Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak(2.301.182.914) PPh Badan Terutang

Kredit Pajak

PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar- Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 (2) KUP

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP- Jumlah Sanksi Administrasi- PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini

dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Dan atas perhatian dan terkabulnya permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan banyak terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U- 001538.15.2025/PAN/2025tanggal 26 Februari 2025dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan sengketa banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00278/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 03/CAM/TAX-18/02/2024 tanggal 20

February 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00060/206/18/038/23 tanggal 11 December 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-4 Fotokopi Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor: FORM-

05000857/BPS/KPP.050803/2024 tanggal 23 February 2024;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Nomor 97 tanggal 30 April 2021 yang dibuat oleh Notaris

Darmawan Tjoa, S.H.,S.E. di Jakarta tentang tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cipta Agung Manis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00278/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 03/CAM/TAX-18/02/2024 tanggal 20

February 2024;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00060/206/18/038/23 tanggal 11 December 2023 Tahun Pajak 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbandng Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00060/206/18/038/23 tanggal 11 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 05/CAM/TA-18/02/2025 tanggal 14 February 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini dengan perincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan17.953.465.60126.730.516.5558.777.050.954
2.Biaya Usaha Lainnya8.042.957.6038.952.143.211909.185.608
3.Kompensasi Kerugian7.316.994.79507.316.994.795

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi karena tidak dapat meyakini bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bukti yang disampaikan sesuai dengan pembukuan/pencatatan dari Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan daftar koreksi atas biaya yang tidak didukung dengan bukti;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat membantah pendapat Terbanding meskipun Majelis telah memberikan waktu yang cukup dalam persidangan untuk menyampaikan bukti-bukti;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan :

a. Tanggal 15 Juli 2025;

b. Tanggal 5 Agustus 2025;

c. Tanggal 26 Agustus 2025;

d. Tanggal 16 September 2025;

dengan agenda sidang pembuktiian dari Pemohon Banding, meskipun Panitera telah mengudang Pemohon Banding secara patut dengan surat yaitu :

a. Surat Undangan Nomor PANG-343/PAN.201/2025 Tanggal 11 Juli 2025 untuk persidangan tanggal 15 Juli 2025;

b. Surat Undangan Nomor PANG-389/PAN.201/2025 Tanggal 23 Juli 2025 untuk persidangan tanggal 5 Agustus 2025;

c. Surat Undangan Nomor PANG-499/PAN.201/2025 Tanggal 15 Agustus 2025 untuk persidangan tanggal 26 Agustus 2025;

d. Surat Undangan Nomor PANG-343/PAN.201/2025 Tanggal 10 September 2025 untuk persidangan tanggal 16 September 2025;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya, sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan Majelis (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan8.777.050.9548.777.050.9540
2.Biaya Usaha Lainnya909.185.608909.185.6080
3.Kompensasi Kerugian7.316.994.7957.316.994.7950

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian penghitungan Pengasilan Netto Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding menurut Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan (Rp)
1.Penghasilan Netto6.794.629.6086.794.629.6080
2.Kompensasi Kerugian7.316.994.7957.316.994.795-
3.Penghasilan Kena Pajak.(522.365.187).(522.365.187)-
4.PPh Terutang00-
5.Kredit Pajak
6.PPh Kurang/(Lebih) Bayar
7.Sanksi Administrasi
8.Jumlah PPh YMH Kurang (Lebih) dibayar

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00060/206/18/038/23 tanggal 11 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama PT CIPTA AGUNG MANIS, NPWP: 02.379.872.1-031.000, beralamat di Jl. Residen Sudirman No.30 Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.