Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 110 halaman

PUT-001543.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT. Global Trans Energy International, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001543.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/18/073/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001543.15/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GLOBAL TRANS ENERGY INTERNATIONAL, NPWP 02.191.263.9-

073.000, beralamat di Komplek Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130, yang diwakili oleh Erik Steven Lo, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Edo Setiawan,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025,

2. Nama: Richard Burton,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1771/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025,

3. Nama: Hendro Susilo,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025,

4. Nama: Michelle,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-890/PP/IKH/2025 tanggal 25 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Richad Sanjaya Manihuruk,

NIP: 198412142010121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama: Vidyatika Dwi Listanti,

NIP: 198609272009012003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama: Alief Mushawir Yanuar,

NIP: 198801042008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1671/WPJ.06/2025 tanggal 04 November 2025,

4. Nama: Indri Wulansari,

NIP: 198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

5. Nama: Riza Nur Akbar,

NIP: 197906052000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1159/WPJ.06/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 523/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-49/PP/PrbSM/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/GTEI-TAX/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-113/WPJ.06/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/18/073/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan NetoRp12.510.675.809

2.Penghasilan Kena PajakRp12.510.675.809

3.PPh yang terutangRp3.127.668.750

4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp diperhitungkan tahun lalu-

5.Jumlah PPh terutangRp3.127.668.750

6.Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp27.885.969 b.3. PPh Pasal 23Rp27.900.000 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. JumlahRp100.785.969 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp0 c.3. PPh Pasal 29Rp648.836.031 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. JumlahRp648.836.031 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKPRp0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp749.622.000

7.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp2.378.046.750

8.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.038.730.820 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0 e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp1.038.730.820

9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp3.416.777.570

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp9.377.750 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/GTEI-TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.377.750,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto12.510.675.809012.510.675.809
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak12.510.675.809012.510.675.809
d. PPh Terutang3.127.668.75003.127.668.750
e. Kredit Pajak749.622.0000749.622.000
f. PPh yang tidak/kurang dibayar2.378.046.75002.378.046.750
g. Sanksi Administrasi1.038.730.82001.038.730.820
h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar3.416.777.57003.416.777.570

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/GTEI- TAX/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Nomor 003/GTEI-TAX/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 diterima pada tanggal 18 November 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan. diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Riswandi, jabatan selaku Direktur Utama PT Global Trans Energy Internasional, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 33 tanggal 19 Juli 2021 oleh Notaris Irma Bonita, S.H.;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Netto12.510.675.8093.035.999.6689.474.676.141
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak12.510.675.8093.035.999.6689.474.676.141
4PPh Terutang3.127.668.750758.999.7502.368.669.000
5Kredit Pajak749.622.000749.622.0000
6PPh Kurang (Lebih) Bayar2.378.046.7509.377.7502.368.669.000
7Sanksi Administrasi1.038.730.82001.038.730.820
8Jumlah PPh Yang masih harus dibayar3.416.777.5709.377.7503.407.399.820

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.07,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha pada saat pemeriksaan sebesar Rp9.371.066.071,00;

bahwa dasar dilakukan koreksi pemeriksa dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) adalah:

bahwa berdasarkan penelusuran bukti SPT PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar dan Rekening Koran Pemohon Banding terdapat koreksi penghasilan diluar usaha sebesar Rp10. 853.739.902,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dipertahankan dari sebesar Rp9.371.066.071,00 menjadi tetap sebesar Rp9.371.066.071,00;

bahwa dasar dilakukan koreksi dalam keberatan adalah:

bahwa dalam PSAK menyatakan:

- PSAK 62 Kontrak Asuransi, Pencatatan klaim asuransi atas kerusakan kapal akan diakui sebagai pendapatan jika sudah disetujui oteh perusahaan asuransl dan jumlahnya dapat diukur secara andal;

- PSAK 16 Aset Tetap. perbaikan kapal akibat kecelakaan dicatat sebagai beban perbaikan atau Penambahan pada aset tetap;

- biaya perbaikan kapal dan klairn asuransi harus dicatat secara terpisah. Tidak boleh dirakukan penggabungan (net-off) antara keduanya, karena hal ini dapat mengurangi transparansi laporan keuangan den tidak sesual dengan prinsip akuntansi yang berlaku;

bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran dan perhitungan Tim Pemeriksa, diketahui terdapat penerimaan uang yang berasal dari klaim asuransi sebesar Rp9.924.364.130.00;

bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adatah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoteh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonosia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dengan demikian penerimaan klaim asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa ketentuan dalam Pasal 11 UU PPh menjelaskan bahwa penyusutan atas pengotuaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud. Kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa dengan demikian, pengeluaran atas biaya perbaikan kapal tersebut tidak dapat dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding (di-nett-off-kan dengan penghasilan klaim asuransi) sehingga harus dikapitalisasi ke dalam asset yang bersangkutan dan kemudian disusutkan;

bahwa ketentuan dalam Pasal 13 huruf a angka (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan datam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud datam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Urdang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menjelaskan bahwa klaim asuransi yang diperoleh oleh Pemohon Banding merupakan penggantian atas kerugian kerusakan kapal yang diderita oleh Pemohon Banding. Klaim asuransi tersebut dimanfaatkan untuk menutup kerugian biaya perbaikan kapal yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sesuai peruntukannya untuk proteksi marine hull (kerusakan kapal). Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih pendapatan dana klaim asuransi dikurangi dengan biaya perbaikan kapal, dimana terdapat selisih nilai lebih pendapatan dana klaim asuransi sebesar Rp553.298.059,00 dalam menghitung PPh Badan terutang;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mengakui adanya penghasilan tersebut, namun tidak dilaporkan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan penjelesan di atas, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dan seharusnya dibukukan sebagai penghasilan dari luar usaha adalah seluruh dan jumlah penerirnaaannya yaitu sebesar Rp9.924.364.130,00;

bahwa alasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses koberatan tidak cukup untuk membuktikan dan menjelaskan koreksi Tim Pemeriksa atas Penghasilan Dari Luar Usaha atas Pendapatan Klaim Asuransi sebesar Rp9.371.066.071,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding (Tim Peneliti) sependapat dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 telah berdasarkan bukti, catatan dan dokumen yang sah, sehingga koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan yang dikemukakan sebagai berikut:

Dalil Pertama bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran dan perkapalan. Berkaitan dengan usaha bisnis perusahaan pelayaran, Pemohon Banding dapat memperoleh penghasilan dari beberapa sumber. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, sumber penghasilan dari perusahaan pelayaran didapatkan dari kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal;

bahwa Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut sebagai “UU PPh”), beserta penjelasannya mengatur bahwa: “Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.”;

Penjelasan

“Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”). Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.”

bahwa lebih lanjut, melalui aturan turunan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (selanjutnya disebut sebagai “KMK 416/1996”) mengatur bahwa perusahaan pelayaran dalam negeri termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan tarif pajak penghasilan final Pasal 15 UU PPh. Ketentuan pajak panghasilan Pasal 15 tersebut menyebutkan bahwa perusahaan jasa pelayaran harus menggunakan norma penghasilan neto. Penghasilan neto bagi perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto. Dengan tarif sebesar 30% maka tarif efektif yang berlaku untuk PPh Pasal 15 jasa pelayaran adalah 1,2% dari peredaran bruto dan pajak bersifat final;

bahwa peredaran bruto yang dimaksud dalam Pasal 1 KMK 416/1996 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dan pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya;

bahwa Pemohon Banding mengasuransikan kapal yang dimiliki sebagai perlindungan atas risiko kerugian finansial yang timbul dari akibat kerusakan, kecelakaan, tenggelam atau karam, kebakaran, dan ledakan. Pada bulan Oktober Tahun 2017 salah satu kapal (BG. NANIA) milik Pemohon Banding mengalami kerusakan sehingga Pemohon Banding mengajukan klaim asuransi atas kerusakan kapal tersebut yang digunakan untuk menutup kerugian perbaikan kapal;

bahwa Terbanding berpendapat klaim asuransi yang diperoleh oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.371.066.071,00 merupakan pendapatan yang dikenakan Pajak Penghasilan/PPh tarif umum Pasal 17, namun atas kerugian (biaya) kapal yang rusak tidak dapat dibiayakan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan pelayaran dimana atas penghasilannya dikenakan PPh bersifat final, berdasarkan Pasal 13 PP-94/2010;

bahwa klaim asuransi yang diperoleh oleh Pemohon Banding merupakan penggantian atas kerugian kerusakan kapal yang diderita oleh Pemohon Banding. Klaim asuransi tersebut dimanfaatkan untuk menutup kerugian biaya perbaikan kapal yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sesuai peruntukannya untuk proteksi marine hull (kerusakan kapal);

bahwa dalam proses klaim asuransi tersebut, Pemohon Banding memberikan bukti- bukti terkait biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses perbaikan kapal (Lampiran 2). Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih pendapatan dana klaim asuransi dikurangi dengan biaya perbaikan kapal, di mana terdapat selisih nilai lebih pendapatan dana klaim asuransi sebesar Rp553.298.059,00 dalam menghitung PPh Badan terutang;

bahwa biaya perbaikan kapal yang dilakukan merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi kapal seperti keadaan sebelumnya agar tetap dapat digunakan sesuai masa manfaat semula;

bahwa perbaikan kapal dilakukan untuk mengembalikan kondisinya agar dapat dimanfaatkan paling tidak sesuai masa manfaat semula sehingga mengurangi kerugian yang lebih besar berupa penghentian operasi kapal (penarikan harta). Oleh karena itu, perbaikan tersebut disebabkan oleh faktor force majeur, bukan perawatan atau perbaikan rutin dan bukan pula capital expenditure untuk memperpanjang masa manfaat sebagaimana pendapat Terbanding;

bahwa saat mengalami kerugian akibat kecelakaan karena kapal tidak dapat beroperasi, maka Pemohon Banding terpaksa hares mengeluarkan biaya perbaikan untuk memulihkan kondisi kapal dan mengantisipasi kerugian atas potensi terjadinya penarikan harta. Dengan demikian, biaya perbaikan atas kapal tersebut adalah pemulihan kondisi untuk mempertahankan aset tersebut sehingga dapat digunakan sesuai masa manfaat awalnya (tidak berkurang karena adanya kerusakan). Atas biaya pemulihan kondisi inilah yang harus dibebankan Pemohon Banding sekaligus pada tahun terjadinya biaya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pendapatan klaim asuransi dan kerugian kerusakan kapal (biaya perbaikan) bukan merupakan penghasilan dan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha jasa pelayaran yang dikenakan PPh final sebagaimana KMK-416/1996. Oleh karena itu, atas klaim asuransi setelah dikurangi kerugian kerusakan (biaya perbaikan) merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif umum (Pasal 17). Pendapatan berupa klaim asuransi merupakan penghasilan bruto, sedangkan kerugian/biaya perbaikan kapal merupakan pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga didapati nilai bersih klaim asuransi yang menjadi objek pengenaan PPh tarif Pasal 17;

bahwa perlakuan klaim asuransi dan biaya perbaikan sebagai pendapatan atau biaya yang merupakan objek PPh non-final adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh, PP-94/2010 dan juga KMK-461/1996. Sebab, Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan pendapatan bersih (penggantian asuransi dikurangi biaya perbaikan) tersebut sebagai pendapatan yang dikenakan tarif umum PPh Pasal 17, tidak dimasukkan sebagai komponen PPh final;

bahwa bagaimana mungkin penghasilan yang diperoleh dari klaim asuransi yang bukan merupakan penghasilan sehubungan kegiatan usaha jasa pelayaran, namun dalam penghitungan pajaknya tidak mengakui prinsip perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Pemeriksa atau Peneliti Keberatan telah keliru dan tidak benar menurut hukum atau undang-undang pajak;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang hanya memperhitungkan pendapatan klaim asuransi dikenakan PPh tarif umum Pasal 17 UU PPh, tanpa mengakui dan memperhitungkan biayanya, adalah koreksi yang tidak berdasar dan tidak taat pada prinsip akuntansi matching cost against revenue, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dengan demikian, koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada dasar yang kuat bagi Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 dan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp567.910.150,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada saat pemeriksaan sebesar Rp567.910.150,00 dengan alasan:

bahwa dasar dilakukan koreksi pemeriksa dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) adalah:

Dasar Koreksi:

- Berdasarkan bukti SPT, Laporan Keuangan dan Buku Besar terdapat koreksi negatif atas pos penyesuaian fiskal positif sebesar Rp667.292.904,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 11 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PP 94 Tahun 2010 bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dipertahankan dan sebesar Rp567.910.150,00 menjadi tetap sebesar Rp567.910.150,00;

bahwa dasar dilakukan koreksi dalam keberatan adalah:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp567.910.150,00 yang sebolumnya Rp243.839.722.444,00 menjadi Rp243.271.812.294,00;

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp567.910.150,00) sehubungan dengan proporsi penghasilan yang dikenakan PPh Final;

bahwa dasar Hukum. Pasal 11 UU PPh; Pasal 12 ayat (3) UU KUP: PP 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan yang intinya bahwa perlakuan klaim asuransi dan biaya perbaikan sebagai pendapatan atau biaya yang merupakan objek PPh non-final adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh, PP-94 Tahun 2010 dan juga KMK-461/1996. Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan pendapatan bersih (penggantian asuransi dikurangi biaya perbaikan) tersebut sebagai pendapatan yang dikenakan tarif umum PPh Pasal 17, tidak dimasukkan sebagai komponen PPh final. Sehingga, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan hitungan proporsi penghasilan yang dikenakan PPh Final merupakan hal yang keliru;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian rnengenai pengelompokan / proporsi biaya yang terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh Final / Non- final;

bahwa berdasarkan hasil pameriksaan, diketahui bahwa Koreksi negatif terkait Proporsi Biaya yang sebesar (Rp567.910.150,00) tersebut adalah koreksi sekunder atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang dikenakan PPh Non Final sebesar Rp9.371.066.071,00 yang mengakibatkan perubahan proporsi penghasilan-biaya terkait pengonaan PPh Final/Non-final pada Tahun Pajak 2018;

bahwa terkait Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha yang dikenakan PPh Non Final sebesar Rp9.371.066.071,00, Tim peneliti telah menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran dan perhitungan Tim Pemeriksa, diketahui terdapat penerimaan uang yang berasal dari klaim asuransi sebesar Rp9.924.364.130,00;

bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjetaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, penerimaan klaim asuransi yang diterima oleh Wajib Pajak merupakan Penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa ketentuan dalam Pasal 11 UU PPh menjelaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagila dan mernetihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalarn bagian-bagian yang sarna besar setama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa dengan demikian, pengeluaran atas biaya perbaikan kapal tersebut tidak dapat dibebankan secara tangsung oleh Wajib Pajak (di-net-off-kan dengan penghasilan klaim asuransi) sehingga harus dikapitalisasi ke dalam asset yang bersangkutan dan kemudian disusutkan;

bahwa ketentuan dalam Pasal 13 hurut a angka (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan mernelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan penjetasan di atas, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dan seharusnya dibukukan sebagai Penghasilan dari luar usaha adalah seluruh dari jumlah penerimaannya yaitu sebesar Rp9.924.364.130.00;

bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pernerintah Nomor 94 Tabun 2010 menjelaskan bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal: a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

bahwa ketentuan dalam Pasai 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tabun 2010 menjelaskan bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan datam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

bahwa dengan adanya kesimpulan Terbanding atas Koreksi atas terkait Penghasilan dari Luar Usaha yang dikenakan PPh Non Final sebesar Rp9.371.066.071,00 tersebut di atas. maka perhitungan Terbanding (Pemeriksa) atas Koreksi terkait Proporsi Biaya yang sebesar Rp567.910.150,00 adalah tepat;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding (Tim Peneliti) sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp567.910.150,00 telah berdasarkan bukti, catatan dan dokumen yang sah, sehingga koreksi Tim Pemeriksa tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan dalil- dalil yang dikemukakan sebagai berikut:

Dalil Pertama bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Ayat (2) PP-94/2010 yang berbunyi:

Pasal 27 ayat (1)

“Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. …

c. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

d. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas petpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Pasal 27 ayat (2)

“Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak harus memisahkan antara penghasilan dan biaya yang dikenakan PPh Final dengan yang tidak dikenakan PPh Final. Apabila Wajib Pajak tidak dapat memisahkan hal tersebut, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

bahwa Pemohon Banding dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak telah memisahkan biaya yang tidak berkaitan dengan penghasilan PPh Final. Sedangkan, atas biaya yang tidak dapat dipisahkan telah dihitung proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Non-Final;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pendapatan dari luar usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 atas pendapatan klaim asuransi yang belum dilaporkan, dengan adanya koreksi tersebut membuat jumlah hitungan proporsional alokasi biaya yang dapat dikurangkan menjadi berubah. Dengan adanya koreksi tersebut, maka terdapat sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00);

bahwa sebagaimana penjelasan di atas, perlakuan klaim asuransi dan biaya perbaikan sebagai pendapatan atau biaya yang merupakan objek PPh non-final adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh, PP-94/2010 dan juga KMK-461/1996. Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan pendapatan bersih (penggantian asuransi dikurangi biaya perbaikan) tersebut sebagai pendapatan yang dikenakan tarif umum PPh Pasal 17, tidak dimasukkan sebagai komponen PPh final. Sehingga, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan hitungan proporsi penghasilan yang dikenakan PPh Final merupakan hal yang keliru;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa: dengan demikian, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada dasar yang kuat bagi Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00) dan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 dengan alasan:

bahwa dasar dilakukan koreksi pemeriksa dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) adalah:

Dasar Koreksi:

bahwa berdasarkan bukti SPT, Laporan Keuangan dan Buku Besar Pemeriksa melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya karena merupakan keuntungan alas penjualan atas aktiva tetap yang pengenaan pajaknya bersifat non- final sebesar Rp671.520.220,00 dan biaya gaji/pesangon yang telah dikoreksi fiskal sebesar Rp12.511.000,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 13 PP 94 Tahun 2010

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dipertahankan dan sebesar Rp671.520.220,00 menjadi tetap sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa dasar dilakukan koreksi dalam keberatan adalah:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif yaitu atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp684.031.220,00, yaitu atas kerugian penjualan aktiva secara fiskal sebesar Rp671.520.220,00 dan Biaya gaji/pesangon sebesar Rp12.511.000,00;

bahwa Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (2) UU PPh; Pasal 12 ayat (3) UU KUP; Pasal 13 PP 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding datam surat keberatannya. dari keseluruhan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp684.031.220,00, Pemohon Banding mongajukan keberatan hanya atas koreksi Kerugian penjualan aktiva secara fiskal sebesar Rp671.520.220,00 dengan atasan yang intinya bahwa laba/(rugi) alas penjualan aktiva yang semuta tidak diperjualbelikan yang tercantum dalam SPT Tahunan Badan merupakan perhitungkan alas laba/(rugi) penjualan aktiva secara fiskal (berdasarkan umur atau kelompok penyusutan secara perpajakan) dan bukan perhitungan umur secara komersial. Berdasarkan perhitungan keuntungan/(kerugian) secara komersial sebesar Rp511.840.690,00 namun perhitungan keuntungan/(kerugian) secara fiskal sebesar (Rp159.679.530,00). Sehingga, perlu dilakukan koreksi negatif atas penjualan aktiva tersebut sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan jasa pelayaran yang dikenakan PPh Final sebagaimana KMK-416/1996;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa koreksi fiskal negatif berasal dari Pemohon Banding membebankan kerugian penjualan aktiva secara fiskal sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 hurut a menjelaskan bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak: pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Perghitungan Penghasilan Nero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Perghitungan Khusus sebagaimana dimaksud datam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 tersebut dan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan jasa pelayaran yg dikenakan PPh Final, maka atas biaya kerugian penjualan aktiva yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa alasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak cukup untuk membuktikan dan menjetaskan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sehubungan dengan kerugian penjualan aktiva secara fiskal sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding (Tim Peneliti) sependapat dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa koreksi Penyesualan Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00, telah berdasarkan bukti, catatan dan dokumen yang sah, sehingga koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) tatap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan dalil- dalil yang dikemukakan sebagai berikut:

Dalil Pertama bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPh, harta berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang mempunyai masa manfaat lebih dan 1 (satu) tahun pembebanannya dilakukan melalui penyusutan. Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Poelor pot Harta Berwujud idasa Manfaat ai Leak) Sedan neeagaimatact arse" 13:3 {

Levtam angurce

Reo . ' ern : DI ~

Nelo: : wo Bb : a : .

Sx Doo tee na , . 7 ! “ ! bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding melakukan penjualan aktiva yang semula tidak diperjualbelikan, dan perhitungan laba rugi atas penjualan aktiva tersebut, yaitu Harga Jual dikurangi Nilai Sisa Buku. Terlampir perhitungan laba-rugi fiskal atas penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan antara perhitungan komersial dan fiskal (Lampiran 3);

bahwa laba/(rugi) atas penjualan aktiva yang semula tidak diperjualbelikan yang tercantum dalam SPT Tahunan Badan merupakan perhitungkan atas laba/(rugi) penjualan aktiva secara fiskal (berdasarkan umur atau kelompok penyusutan secara perpajakan) dan bukan perhitungan umur secara komersial. Berdasarkan perhitungan keuntungan/(kerugian) secara komersial sebesar Rp511.840.690,00 namunperhitungankeuntungan/(kerugian)secarafiskalsebesar (Rp159.679.530,00). Sehingga, perlu dilakukan koreksi negatif atas penjualan aktiva tersebut sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KMK 416/1996 peredaran bruto yang dikenakan PPh Final perusahaan pelayaran adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya;

bahwa penghasilan berupa keuntungan penjualan asset bukan termasuk sebagai penghasilan usaha pelayaran tersebut. Melainkan, keuntungan penjualan aktiva tetap adalah penghasilan lain-lain yang tidak tercakup sebagai penghasilan jasa pelayaran sebagaimana KMK-461/1996 sehingga dikenakan PPh sesuai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas keuntungan karena penjualan aktiva tetap mengacu ke Pasal 4 UU PPh setelah memperhitungkan biaya-biaya yang terkait (termasuk kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Sehingga, kerugian akibat selisih penyusutan komersial dengan fiskal tetap dapat dibiayakan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak mengacu ke dalam ketentuan Pasal 13 PP-94/2010;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa: dengan demikian, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp671.520.220,00) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada ciasar yang kuat bagi Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp671.520.220,00) dan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada dasar yang kuat bagi Pemeriksa melakukan koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 dan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada dasar yang kuat bagi Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00) dan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp671.520.220,00) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada dasar yang kuat bagi Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp671.520.220,00) dan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-113/WPJ.06/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa atas Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 4 ayat (4b)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 26A ayat (1)

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak

Data dan Fakta

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00534/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 23 November 2023 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.396.066.071,00 dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian Menurut (Rp

.. SPTWP Pemeriksaan Koreksi (A1... Penghasilan dari Luar Usaha 5.483.358.054 | 14.953.431.690 | 9.396.066.071

2 BiayadariluarUsaha 6. 984.644.267 6.984.644267 ————— 0

Penghasiian dari Luar Usaha . (1.501.286.213) 7.894.779.858 9.396.066.071 bahwa dasar hukum:

- Pasal 4 UU PPh,

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa dalam surat keberatan nomor 001/GTEI-TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha atas Pendapatan Klaim Asuransi sebesar Rp.9.371.066.071,00 sehingga perhitungan Penghasilan Dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan yang intinya bahwa pendapatan klaim asuransi dan kerugian kerusakan kapal (biaya perbaikan) bukan merupakan penghasilan dan biaya yang terkait dengan kegiatan jasa pelayaran yang dikenakan PPh final sebagaimana KMK-416/1996, oleh karena itu atas klaim asuransi setelah dikurangi kerugian kerusakan (biaya perbaikan) merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif umum (Pasal 17), pendapatan berupa klaim asuransi merupakan penghasilan bruto, sedangkan kerugian/biaya perbaikan kapal merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga didapati nilai bersih klaim asuransi yang menjadi objek pengenaan PPh tarif Pasal 17;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengundang Terbanding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan, hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor: BA- 308/WPJ.066/2024 tanggal 9 Oktober 2024, Terbanding telah memberikan penjelasan alasan koreksinya yang intinya sama dengan alasan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan, atas Kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor: BA-276/WPJ.066/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Quality Assurance, Tim Quality Assurance Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang telah dllakukan oleh Terbanding sudah benar dan sesuai yaitu atas penghasilan dari klaim asuransi adalah merupakan penghasilan di luar usaha dan atas pengeluaran atau biaya-biaya perbaikan terkait kapal yang rusak karena kecelakaan tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan dikapitalisasi dengan aktiva tetap (kapal) dan dibebankan melalui penyusutan karena menambah masa manfaat aktiva tetap tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh, selanjutnya atas pengeluaran atau biaya-biaya terkait dengan perbaikan kapal tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan pelayaran dimana atas penghasllannya dikenakan PPh bersifat final, maka sesuai Pasal 13 PP Nomor 94 tahun 2010 atas biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya, selain itu melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya karena merupakan keuntungan atas penjualan atas aktiva tetap yang pengenaan pajaknya bersifat non- final dan biaya gaji/pesangon yang telah dikoreksi fiskal;

bahwa untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Permintaan Pertama Nomor: S-211/WPJ.06/WPJ.066/2024 Tanggal 10 Juli 2024 terkait dengan sengketa keberatan yang diajukan;

Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 10/LAP- 00534/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 1011/23/2023, Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Dan Luar Usaha atas Pendapatan Klaim Asuransi sebesar Rp.9.371.066.071,00 dengan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti polis dan klaim asuransi Pemohon Banding menerima pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi pada tahun 2018;

bahwa perusahaan asuransi membayar klaim berdasarkan tagihan biaya perbaikan yang telah dikeluarkan sehubungan dengan kerusakan kapal karena kecelakaan yang menjadi objek pertanggungan asuransi kerugian;

bahwa Pemohon Banding mencatat penerimaan dari perusahaan asuransi tersebut sebagai pendapatan klaim asuransi namun dibukukan pada pos neraca uang muka lain, uang muka pembelian, dan piutang usaha pada pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding memperhitungkan pengeluaran atau biaya-biaya terkait dengan perbaikan kapal kareria kecelakaan dengan penerimaan pendapatan klaim asuransi pada tahun 2018 sebelum dicatat sebagai pendapatan klaim asuransi (net- off);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas pengeluaran atau biaya-biaya perbaikan terkait kapal yang rusak karena kecelakaan tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan dikapitalisasi dengan aktiva tetap (kapal) dan dibebankan melalui penyusutan karena menambah masa manfaat aktiva tetap tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas pengeluaran atau biaya-biaya terkait dengan perbaikan kapal tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan pelayaran dimana atas penghasilannya dikenakan PPh bersifat final, maka sesuai Pasal 13 PP Nomor 94 tahun 2010 atas biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

bahwa pendapatan klaim asuransi dan kerugian kerusakan kapal (biaya perbaikan) bukan merupakan penghasilan dan biaya yang terkait dengan kegiatan jasa pelayaran yang dikenakan PPh final sebagaimana KMK-416/1996;

bahwa oleh karena itu, atas klaim asuransi setelah dikurangi kerugian kerusakan (biaya perbaikan) merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif umum (Pasal 17);

bahwa pendapatan berupa klaim asuransi merupakan penghasilan bruto, sedangkan kerugian/biaya perbaikan kapal merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga didapati nilai bersih klaim asuransi yang menjadi objek pengenaan PPh tarif Pasal 17;

bahwa dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Terbanding menyatakan:

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta Pemeriksa yaitu:

1) Kontrak atau Surat Perjanjian terkait Sewa-Menyewa Ruangan,

2) Kontrak atau Surat Perjanjian terkait Pinjaman Bank,

3) Dokumen Polis Asuransi,

4) Dokumen Klaim Asuransi;

bahwa adapun rincian koreksi penghasilan dari luar usaha adalah sebagai berikut: Ne Ringian Karekst Jumlah Koreksi (Rp) Keterangan

+. Pendapatan Klaim Asuransi Belut 5,371 Obo,071 koreksi diporatarkarn

Dilaporkan

2. Kelebinan Bayar Dari Custamer Q koreksi dibatalkan se'uruhnya

3. Penggantan Dana Pa OOF S65 korekst diserahangkan

4. Pendapatan Jasa Keagenan Belum 26,000,000 koreksi dibatalkan sebagian

Dilaporkan

5. Keuntungan Penivalan Aktiva Tetap 0 Koreksi dibalalkan seluruhnya

Koreksi wang di perjahansan Pemenksa 9470073625 bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen terkait dengan pendapatan klaim kepada Pemohon Banding, namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan, dokumen tersebut tidak disampaikan oleh Pemohon Banding, berdasarkan bukti Laporan Underwriter "ALC Consulting" dan Laporan Adjuster "Charles Taylor Adjusting" yang diberikan sebagai lampiran pada saat Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas SPHP, kapal mengalami kerusakan tanggal 30 Oktober 2017, nama kapal yang mengalami kerusakan adalah Barge "NANIA", selain itu juga terdapat pendapatan klaim kapal BG Bal 5862 namun tidak tidak diketahui kapan terjadi kerusakan;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Underwriter "ALC Consulting" dan Laporan Adjuster "Charles Taylor Adjusting" yang diberikan sebagai lampiran pada saat Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas SPHP, perbaikan kapal dilakukan pada 6 Desember 2017, untuk pencatatan atas perbaikan kapal tidak diketahui karena Pemohon Banding tidak meminjamkan bukti-bukti terkait klaim asuransi tersebut sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;

bahwa pengajuan klaim asuransi tanggal 31 Mei 2018, berdasarkan bukti Laporan Underwriter "ALC Consulting" dan Laporan Adjuster "Charles Taylor Adjusting" yang diberikan sebagai lampiran pada saat Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas SPHP;

bahwa nilai klaim yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah sebesar Rp9.924.364.130,00, pencatatannya bersumber pada Buku Besar Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Laporan Underwriter "ALC Consulting" dan Laporan Adjuster "Charles Taylor Adjusting" menerima pembayaran klaim asuransi dari Perusahaan asuransi pada tahun 2018;

bahwa perusahaan asuransi membayar klaim berdasarkan tagihan biaya perbaikan yang telah dikeivarkan sehubungan dengan kerusakan kapai karena kecelakaan yang menjadi objek pertanggungan asuransi kerugian;

bahwa Pemohon Banding mencatat penerimaan dari perusahaan asuransi tersebut sebagai pendapatan klaim asuransi namun dibukukan pada pos neraca uang muka lain, uang muka pembelian, piutang usaha pada pihak ketiga dan pendapatan lain- lain;

bahwa Pemohon Banding memperhitungkan pengeluaran atau biaya-biaya terkait dengan perbaikan kapal karena kecelakaan dengan penerimaan pendapatan klaim asuransi pada tahun 2018 sebelum dicatat sebagai pendapatan klaim asuransi (net- off);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas pengeluaran atau biaya-biaya perbaikan terkait kapal yang rusak karena kecelakaan tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan dikapitalisasi dengan aktiva tetap (kapal) dan dibebankan melalui penyusutan karena menambah masa manfaat aktiva tetap tersebut sebagaimana diatur daiam Pasal 11 UU PPh;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas pengeluaran atau biaya-biaya terkait dengan perbaikan kapai tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan pelayaran dimana atas penghasilannya dikenakan PPh bersifat final, maka sesuai Pasal 13 PP Nomor 94 tahun 2010 atas biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya;

bahwa berdasarkan bukti Buku Besar, Pemohon Banding melakukan kapitalisasi atas biaya perbaikan kapal/docking dan selanjutnya disusutkan pada biaya penyusutan perbaikan kapal;

bahwa atas biaya penyusutan perbaikan kapal tersebut dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Pemohon Banding, karena penghasilan dari usaha jasa pelayaran yang dikenakan PPh Final sehingga biaya-biaya terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final tersebut tidak dapat dibebankan secara fiskal;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP karena melakukan pencatatan yang berbeda atas pencatatan perbaikan kapal yang diasuransikan;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Pemohon Banding hadir memenuhi undangan sebagaimana jadwal yang ditentukan dalam Surat undangan Nomor S-256/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 29 Agustus 2024, kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor: BA-276/WPJ.066/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan penelitian pada administrasi perpajakan dan dokumen serta bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diperoleh bukti, data, dan informasi sebagai berikut:

bahwa dalam PSAK menyatakan:

bahwa PSAK 62 Kontrak Asuransi, Pencatatan Klaim asuransi atas kerusakan kapal akan diakui sebagai pendapatan jika sudah disetujui oleh perusahaan asuransi dan jumlahnya dapat diukur secara andal;

bahwa PSAK 16 Aset Tetap, perbaikan kapal akibat kecelakaan dicatat sebagai beban perbaikan atau Penambahan pada aset tetap;

biaya perbaikan kapal dan klaim asuransi harus dicatat secara terpisah, tidak boleh dilakukan penggabungan (net-off) antara keduanya, karena hal ini dapat mengurangi transparansi laporan keuangan dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku;

bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran dan perhitungan Terbanding, diketahui terdapat penerimaan uang yang berasal dari klaim asuransi sebesar Rp9.924.364.130,00;

bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dengan demikian penerimaan klaim asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa ketentuan dalam Pasal 11 UU PPh menjelaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa dengan demikian, pengeluaran atas biaya perbaikan kapal tersebut tidak dapat dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding (di-nett-off-kan dengan penghasilan klaim asuransi) sehingga harus dikapitalisasi ke dalam asset yang bersangkutan dan kemudian disusutkan;

bahwa ketentuan dalam Pasal 13 huruf a angka (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menjelaskan bahwa klaim asuransi yang diperoleh oleh Pemohon Banding merupakan penggantian atas kerugian kerusakan kapal yang diderita oleh Pemohon Banding, klaim asuransi tersebut dimanfaatkan untuk menutup kerugian biaya perbaikan kapal yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sesuai peruntukannya untuk proteksi marine hull (kerusakan kapal), Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih pendapatan dana klaim asuransi dikurangi dengan biaya perbaikan kapal, di mana terdapat selisih nilai lebih pendapatan dana klaim asuransi sebesar Rp553.298.059,00 dalam menghitung PPh Badan terutang;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mengakui adanya penghasilan tersebut, namun tidak dilaporkan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dan seharusnya dibukukari sebagai penghasilan dari luar usaha adalah seluruh dari jumlah penerimaaannya yaitu sebesar Rp9.924.364.130,00;

bahwa alasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak cukup untuk membuktikan dan menjelaskan koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha atas Pendapatan Klaim Asuransi sebesar Rp9.371.066.071,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding (Peneliti) sependapat dengan Terbanding bahwa koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 telah berdasarkan bukti, catatan dan dokumen yang sah, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Pokok Sengketa:

Tn Uraian | Menurut Surat Pemohon Sanding + Koreksi Yang Diajukan '

' Keputusan Keberatan | Banding (Rp)

. Koreksi Penyesuaian i

.. Fiskal Positif | 243.271.812.294 243.839.722.444, (567.910.150):

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00)

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 4 ayat (4b)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 26A ayat (1)

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

Pasal 11 (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan;

(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan peniiaian kembali aktiva tersebut;

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)Ayat (2)
I. Bukan bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 II. Bangunan Permanen Tidak Permanen4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 20 tahun 10 tahun25% 12,5% 6,25% 5% 5% 10%50% 25% 12,5% 10%

(7) Ketentuan Iebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut;

(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut;

(10)Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak botch dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan;

(11)Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa

manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

Pasal 19

Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

Data dan Fakta

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00534/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 23 November 2023 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp567.910.150,00);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan yang intinya bahwa perlakuan klaim asuransi dan biaya perbaikan sebagai pendapatan atau biaya yang merupakan objek PPh non-final adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh, PP-94/2010 dan juga KMK-461/1996;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengundang Terbanding (Pemeriksa) untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan, hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor: BA- 308/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024, Terbanding telah memberikan penjelasan yang sama sebagaimana dijelaskan dalam koreksi Penghasilan Dan Luar Usaha (koreksi yang berkaitan);

bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan, atas Kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor: BA-276/WPJ.066/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Quality Assurance, Terbanding (Tim Quality Assurance Pemeriksaan) berpendapat bahwa koreksi yang telah dllakukan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) sudah benar dan sesuai yaitu atas penghasilan dari klaim asuransi adalah merupakan penghasilan di luar usaha dan atas pengeluaran atau blaya-biaya perbaikan terkait kapal yang rusak karena kecelakaan tidak dapat dibebankan sekaiigus melainkan dikapitalisasi dengan aktiva tetap (kapal) dan dibebankan melalui penyusutan karena menambah masa manfaat aktiva tetap tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh, selanjutnya atas pengeluaran atau biaya-biaya terkait dengan perbaikan kapal tersebut berhubungan langsung dengan keglatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan pelayaran dimana atas penghasllannya dikenakan PPh bersifat final, maka sesuai Pasal 13 PP Nomor 94 tahun 2010 atas biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya, selain itu melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya karena merupakan keuntungan atas penjualan atas aktiva tetap yang pengenaan pajaknya bersifat non-final dan biaya gaji/pesangon yang telah dikoreksi fiskal;

bahwa untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Permintaan Pertama Nomor: S-211/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 10 Juli 2024 terkait dengan sengketa keberatan yang diajukan;

Hasil Penelitian

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00534/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 23 November 2023, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp567.910.150,00) yang merupakan koreksi atas proporsi penghasilan yang dikenakan PPh Final;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak telah memisahkan biaya yang tidak berkaitan dengan penghasilan PPh Final, sedangkan atas biaya yang tidak dapat dipisahkan telah dihitung proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Non-Final;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi pendapatan dari luar usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 atas pendapatan klaim asuransi yang belum dilaporkan, dengan adanya koreksi tersebut membuat jumlah hitungan proporsional alokasi biaya yang dapat dikurangkan menjadi berubah;

bahwa perlakuan klaim asuransi dan biaya perbaikan sebagai pendapatan atau biaya yang merupakan objek PPh non-final adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh, PP-94/2010 dan juga KMK-461/1996, Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan pendapatan bersih (penggantian asuransi dikurangi biaya perbaikan) tersebut sebagai pendapatan yang dikenakan tarif umum PPh Pasal 17, tidak dimasukkan sebagai komponen PPh final, sehingga koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan hitungan proporsi penghasilan yang dikenakan PPh Final merupakan hal yang keliru;

bahwa dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Terbanding telah memberikan penjelasan yang sama sebagaimana dijelaskan dalam koreksi Penghasilan Dan Luar Usaha (koreksi yang berkaitan);

bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan, atas Kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor: BA-276/WPJ.06/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan penelitian pada administrasi perpajakan dan dokumen serta bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diperoleh bukti sebagai berikut:

bahwasengketainiadalahsengketapembuktianmengenai pengelompokan/proporsi biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final / Non-final;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi negatif terkait Proporsi Biaya yang sebesar (Rp567.910.150,00) tersebut adalah koreksi sekunder atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang dikenakan PPh Non Final sebesar Rp9.371.066.071,00 yang mengakibatkan perubahan proporsi penghasilan-biaya terkait pengenaan PPh Final / Non-final pada Tahun Pajak 2018;

bahwa terkait Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha yang dikenakan PPh Non Final sebesar Rp9.371.066.071,00, Terbanding (Peneliti) telah menyimpulkan hal- hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran dan perhitungan Terbanding, diketahui terdapat penerimaan uang yang berasal dari klaim asuransi sebesar Rp9.924.364.130,00;

bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dengan demikian penerimaan klaim asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa ketentuan dalam Pasal 11 UU PPh menjelaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa dengan demikian, pengeluaran atas biaya perbaikan kapal tersebut tidak dapat dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding (di-nett-off-kan dengan penghasilan klaim asuransi) sehingga harus dikapitalisasi ke dalam asset yang bersangkutan dan kemudian disusutkan;

bahwa ketentuan dalam Pasal 13 huruf a angka (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang¬Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dan seharusnya dibukukan sebagai penghasilan dari luar usaha adalah seluruh dari jumlah penerimaaannya yaitu sebesar Rp9.924.364.130,00;

bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal: a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

bahwa dengan adanya kesimpulan Terbanding (Peneliti) atas Koreksi atas terkait Penghasilan dari Luar Usaha yang dikenakan PPh Non Final sebesar Rp9.371.066.071,00 tersebut di atas, maka perhitungan Terbanding (Pemeriksa) atas Koreksi terkait Proporsi Biaya yang sebesar Rp567.910.150,00 adalah tepat;

bahwa alasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak cukup untuk membuktikan dan menjelaskan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp567.910.150,00);

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding (Peneliti) sependapat dengan Terbanding (Pemeriksa) bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp567.910.150,00) telah berdasarkan bukti, catatan dan dokumen yang sah, sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) tetap dipertahankan;

Pokok Sengketa:

Uraian "Menurut Surat Pemohon Banding — Koreksi Yang Diajukan :

Keputusan Keberatan Banding (Rp) (Rp (Rp)

Koreksi Penyesuaian

Fiskal Negatif 260.173.166.818 260.844.687.038! — (671.520.220)

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 4 ayat (4b)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 26A ayat (1)

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh Perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limba hindustri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

Pasal 19

Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang- Undang Pajak Penghasilan

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak

Data dan Fakta

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00534/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 23 November 2023 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp684.031.220,00) sebagai berikut:

bahwa dengan rincian koreksi sebagai berikut:

bahwa dalam surat keberatan nomor 001/GTEI-TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sehubungan dengan kerugian penjualan aktiva secara fiskal sebesar Rp671.520.220,00, sehingga perhitungan Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

. Wajib Pajak (Rp) — Pemeriksa (Ro) Koreksi {Ro}

Penyesuaian Fiskal Negatif — 260.844 687.038 260 173.166 818 | (671.520.220) .

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan yang intinya bahwa penghasilan berupa keuntungan penjualan asset bukan termasuk sebagai penghasilan usaha pelayaran tersebut, melainkan keuntungan penjualan aktiva tetap adalah penghasilan lain-lain yang tidak tercakup sebagai penghasilan jasa pelayaran sebagaimana KMK-461/1996 sehingga dikenakan PPh sesual tarif umum Pasal 17 UU PPh, oleh karena itu pengenaan pajak atas keuntungan karena penjualan aktiva tetap mengacu ke Pasal 4 UU PPh setelah memperhitungkan biaya-biaya yang terkait (termasuk kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh, sehingga kerugian akibat selisih penyusutan komersial dengan fiskal tetap dapat dibiayakan secara fiscal berdasarkan Pasal 6 UU PPh tidak mengacu ke dalam ketentuan Pasal 13 PP-94/2010;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengundang Terbanding (Pemeriksa) untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan, hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor: BA- 308/WPJ.066/2024 tanggal 9 Oktober 2024, Terbanding (Pemeriksa) telah memberikan penjelasan alasan koreksinya yang intinya sama dengan alasan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan, atas Kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor: BA-276/WPJ.066/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Quality Assurance, Terbanding (Tim Quality Assurance Pemeriksaan) berpendapat bahwa koreksi yang telah dllakukan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) sudah benar dan sesuai yaitu atas penghasilan dari klaim asuransi adalah merupakan penghasilan di luar usaha dan atas pengeluaran atau blaya-biaya perbaikan terkait kapal yang rusak karena kecelakaan tidak dapat dibebankan sekaiigus meiainkan dikapitalisasi dengan aktiva tetap (kapal) dan dibebankan melalui penyusutan karena menambah masa manfaat aktiva tetap tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh, selanjutnya atas pengeluaran atau biaya-biaya terkait dengan perbaikan kapal tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan pelayaran dimana atas penghasllannya dikenakan PPh bersifat final, maka sesuai Pasal 13 PP Nomor 94 tahun 2010 atas biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya, selain itu melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya karena merupakan keuntungan atas penjualan atas aktiva tetap yang pengenaan pajaknya bersifat non-final dan biaya gaji/pesangon yang telah dikoreksi fiskal;

bahwa untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Permintaan Pertama Nomor: S-211/WPJ.06/WPJ.066/2024 Tanggal 10 Juli 2024 terkait dengan sengketa keberatan yang diajukan;

Hasil Penelitian

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00534/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 23 November 2023 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp684.031.220,00) sebagai berikut:

0. 7 . Wajib Pajak (Rp) | Pemeriksa (Ro) I Koreksi (Rp)

Penyesuaian Fiskal Negatif | 260.857.198 038 ' 260 173.166 818 | (684.031.220)

bahwa dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No. Rincian Koreksi Jumlah Koreksi

1. Kerugian penjualan aktiva secara fiskal Rp 671,520.220

2. Biaya Gaji/Pesangon 12,511,609

Rp 684.031.220 bahwa Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan yang sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPh, harta berwujud yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun pembebanannya dilakukan melalui penyusutan;

bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding melakukan penjualan aktiva yang semula tidak diperjualbelikan, dan perhitungan laba rugi atas penjualan aktiva tersebut, yaitu Harga Jual dikurangi Nilai Sisa Buku;

bahwa laba/(rugi) atas penjualan aktiva yang semula tidak diperjualbelikan yang tercantum dalam SPT Tahunan Badan merupakan perhitungkan atas laba/(rugi) penjualan aktiva secara fiskal (berdasarkan umur atau kelompok penyusutan secara perpajakan) dan bukan perhitungan umur secara komersial. Berdasarkan perhitungan keuntungan/(kerugian) secara komersial sebesar Rp511.840.690,00 namunperhitungankeuntungan/(kerugian)secarafiskalsebesar (Rp159.679.530,00), sehingga perlu dilakukan koreksi negatif atas penjualan aktiva tersebut sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa dalam Pasal 1 KMK 416/1996 peredaran bruto yang dikenakan PPh Final perusahaan pelayaran adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya;

bahwa dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Terbanding menyatakan:

bahwa berdasarkan bukti SPT, Laporan Keuangan dan Buku Besar Pemerlksa melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya karena merupakan keuntungan atas penjualan atas aktiva tetap yang pengenaan pajaknya berslfat non- final sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) tetap mempertahankan seluruh koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp684.031.220,00 karena berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 dijelaskan bahwa pengeluaran yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak, biaya kerugian penjualan aktiva tetap dan biaya gaji/pesangon merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan karena terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan, atas Kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor: BA-276/WPJ.066/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan penelitian pada administrasi perpajakan dan dokumen serta bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diperoleh bukti sebagai berikut:

a. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan jasa pelayaran yang dikenakan PPh Final sebagaimana KMK-416/1996;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi fiskal negatif berasal dari Pemohon Banding membebankan kerugian penjualan aktiva secara fiskal sebesar Rp671.520.220,00;

c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 huruf a menjelaskan bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 tersebut dan kegiatan usaha WP adalah kegiatan jasa pelayaran yg dikenakan PPh Final, maka atas biaya kerugian penjualan aktiva yg berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

e. bahwa alasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak cukup untuk membuktikan dan menjelaskan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sehubungan dengan kerugian penjualan aktiva secara fiskal sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa alasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak cukup untuk membuktikan dan menjelaskan koreksi Terbanding atas Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding telah melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 berdasarkan bukti, catatan dan dokumen yang sah, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 003/GTEI-TAX/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/18/073/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2018;

bahwa Terbanding dalam Surat Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/alat bukti;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2018 nomor 00037/206/18/073/23 tanggal 27 November 2023;

Bukti P.3. Fotokopi Surat Keberatan No. 001/GTEI-TAX/II/2024 tanggal

26 Februari 2024;

Bukti P.4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa PT Global Trans Energy International Nomor 33 tanggal 19 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Irma Bonita, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P.5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp9.377.750,00 tanggal

21 Desember 2023 pada bank persepsi Bank CIMB Niaga dengan NTPN: 2D87C2M285085PPC dan sebesar Rp3.407.399.820,00 tanggal 19 Februari 2024 pada Bank CIMB Niaga dengan NTPN: 5F1E62M3E3481;

Bukti P.6. Pendapat akhir tanggal 11 November 2025;

Bukti P.7. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Global Trans Energy Internasional Nomor: 10 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Irma Bonita, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P.8. Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal

17 Juni 2025 dan Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1771/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023 atas nama Richard Burton;

Bukti P.9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal

17 Juni 2025 dan Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-286/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni 2024 atas nama Edo Setiawan;

Bukti P.10. Surat Kuasa Khusus Nomor: 03/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal

17 Juni 2025 dan Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-890/PP/IKH/2025 tanggal 25 Mei 2024 atas nama Michelle;

Bukti P.11. Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal

17 Juni 2025 dan Form 1721-A1 karyawan atas nama Hendro Susilo; Bukti P.12. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ray Abraham Syahban,

Jabatan Direktur Utama;

Bukti P.13. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Erik Steven Lo, Jabatan

Direktur;

Bukti P.14. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Richard Burton, Kuasa

Hukum;

Bukti P.15. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Edo Setiawan, Kuasa

Hukum;

Bukti P.16. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Michelle, Kuasa Hukum; Bukti P.17. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Hendro Susilo, Karyawan;

Bukti P.18. Matriks sengketa;

Bukti P.19. Penjelasan tertulis tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P.20. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P.21. Company profile;

Bukti P.22. Penjelasan tertulis tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P.23. Penjelasan tertulis tanggal 11 September 2025;

Bukti P.24. Fotokopi Invoice Penjualan Conveyor;

Bukti P.25. Fotokopi Invoice Penjualan Mobil;

Bukti P.26. Fotokopi Invoice Penjualan BAL 5866;

Bukti P.27. Rincian biaya penggantian yang dibayarkan oleh pihak asuransi sebesar Rp9.924.364.130,00;

Bukti P.28. Rincian pengeluaran atas biaya penggantian yang diklaim ke pihak asuransi sebesar Rp9.378.552.705,00;

Bukti P.29. Penjelasan tertulis tanggal 10 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 12 September 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 10 Oktober 2025;

Bukti T-8. Pendapat akhir tanggal 23 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/18/073/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/GTEI-TAX/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto3.035.999.668,0012.510.675.809,009.474.676.141,00

Menimbang bahwa pokok sengketa a quo terdiri dari:

- Koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha Rp 9.371.066.071,00

- Koreksi negatif Penyesuaian Fiskal PositifRp (567.910.150,00)

- Koreksi positif Penyesuaian Fiskal NegatifRp671.520.220,00

TotalRp 9.474.676.141,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 berasal dari dokumen Rekening Koran dan perhiltungan Terbanding, diketahui terdapat penerimaan uang yang berasal dari Klaim asuransi sebesar Rp9.924.364.130.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00, dengan alasan bahwa bahwa klaim asuransi yang diperoleh oleh Pemohon Banding merupakan penggantian atas kerugian kerusakan kapal yang diderita oleh Pemohon Banding. Klaim asuransi tersebut dimanfaatkan untuk menutup kerugian biaya perbaikan kapal yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sesuai peruntukannya untuk proteksi marine hull (kerusakan kapal). Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih pendapatan dana klaim asuransi dikurangi dengan biaya perbaikan kapal, dimana terdapat selisih nilai lebih pendapatan dana klaim asuransi sebesar Rp553.298.059,00 dalam menghitung PPh Badan terutang;

bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00), berdasarkan hasil pengujian Terbanding disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar (Rp567.910.150,00) sehubungan dengan proporsi penghasilan yang dikenakan PPh Final;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi negatif terkait Proporsi Biaya yang sebesar (Rp567.910 150,00) tersebut adalah koreksi sekunder atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang dikenakan PPh Non Final sebesar Rp9.371.066.071,00 yang mengakibatkan perubahan proporsi penghasilan-biaya terkait pengenaan PPh Final/Non-final pada Tahun Pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00), dengan alasan yang intinya bahwa perlakuan klaim asuransi dan biaya perbaikan sebagai pendapatan atau biaya yang merupakan objek PPh non-final adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh, PP- 94(2010 dan juga KMK-461/1996;

bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan pendapatan bersih (penggantian asuransi dikurangi biaya perbaikan) tersebut sebagai pendapatan yang dikenakan tarif umum PPh Pasal 17, tidak dimasukkan sebagai komponen PPh final. Sehingga, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan hitungan proporsi penghasilan yang dikenakan PPh Final merupakan hal yang keliru;

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00. Koreksi tersebut berdasarkan pemeriksaan Terbanding, terdapat kerugian penjualan aktiva secara fiskal sebesar Rp671.520.220,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 dengan alasan yang intinya bahwa laba/(rugi) alas penjualan aktiva yang semula tidak diperjualbelikan yang tercantum dalam SPT Tahunan Badan merupakan perhitungkan atas laba/(rugi) penjualan aktiva secara fiskal (berdasarkan umur atau kelompok penyusutan secara perpajakan) dan bukan perhitungan umur secara komersial. Berdasarkan perhitungan keuntungan/(kerugian) secara komersial sebesar Rp511.840.690,00 namunperhitungankeuntungan/(kerugian)secarafiskalsebesar (Rp159.679.530,00). Sehingga, perlu dilakukan koreksi negatif atas penjualan aktiva tersebut sebesar Rp671.520.220,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

A. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00

bahwa dalam pemeriksaan Persidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 dilakukan Terbanding karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Pemohon Banding telah menerima klaim asuransi atas kerusakan kapal pada tahun 2018 namun tidak melaporkannya sebagai penghasilan, melainkan melakukan penggabungan (net-off) antara penerimaan klaim dengan biaya perbaikan kapal sehingga pendapatan klaim tersebut tidak muncul sebagai pos penghasilan sebagaimana mestinya menurut ketentuan perpajakan dan standar akuntansi yang berlaku;

bahwa menurut Terbanding pendapatan klaim asuransi tersebut memenuhi unsur tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena klaim tersebut merupakan realisasi kompensasi finansial yang telah diterima tertanggung dari perusahaan asuransi akibat kerusakan kapal yang menjadi objek pertanggungan, sehingga wajib dicatat dan dilaporkan sebagai penghasilan dari luar usaha pada saat diterima atau pada saat klaim disetujui dan jumlahnya dapat diukur secara andal;

bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh pada proses pemeriksaan dan persidangan—antara lain Policy Schedule tahun 2017 dan 2018, Preliminary Report ALC Consulting, Final Report ALC Consulting, serta Adjustment Report yang diterbitkan Charles Taylor Adjusting—terbukti bahwa perusahaan asuransi telah menyetujui dan membayarkan klaim atas kerusakan kapal dengan jumlah yang terukur, namun Pemohon Banding tidak melaporkan penerimaan klaim tersebut dalam SPT Tahunan maupun dalam laporan laba rugi komersial secara eksplisit;

bahwa Pemohon Banding justru membukukan klaim tersebut sebagai akun neraca berupa uang muka lain, uang muka pembelian, dan piutang usaha pada pihak ketiga, dan menyatukannya dengan biaya perbaikan kapal yang dilakukan pada periode bersangkutan, sehingga pencatatan tersebut meniadakan tampilan pendapatan klaim sebagai elemen penghasilan, padahal secara substansi penerimaan klaim merupakan pendapatan dan bukan pengurang biaya;

bahwa menurut Terbanding mekanisme pencatatan net-off tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi yang mengharuskan bahwa pendapatan klaim diakui secara terpisah dari beban dan tidak boleh dilakukan pengurangan langsung atas beban perbaikan; dan bertentangan pula dengan PSAK 16 yang mengatur bahwa biaya perbaikan yang bersifat signifikan, mengganti komponen utama, atau memperpanjang masa manfaat kapal harus dikapitalisasi dan disusutkan sesuai kaidah penyusutan fiskal dalam Pasal 11 UU PPh;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa biaya perbaikan kapal akibat kecelakaan tidak dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya karena sifatnya yang menambah masa manfaat aset tetap (kapal), sehingga secara fiskal harus dikapitalisasi, dicatat sebagai bagian dari nilai aset kapal, dan dibebankan melalui penyusutan, sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya yang langsung mengurangi laba fiskal sebagaimana diterapkan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding lebih lanjut menyatakan bahwa biaya perbaikan kapal tersebut karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha pelayaran yang dikenakan PPh Final Pasal 15 merupakan biaya yang dilarang untuk dibebankan sesuai Pasal 13 huruf a angka 2 PP 94 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaannya bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa selama pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian biaya perbaikan per klaim maupun dokumen pendukung transaksi yang lengkap, termasuk tidak memberikan dokumen polis dan klaim sebagaimana diminta pemeriksa, dan baru pada tahap persidangan menyerahkan sebagian dokumen, sehingga menurut Terbanding semakin mengindikasikan bahwa pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding tidak transparan dan tidak konsisten dengan ketentuan substansial pengakuan pendapatan;

bahwa Terbanding menilai dalil Pemohon Banding mengenai kemungkinan adanya kondisi over-insured yang menguntungkan tertanggung adalah tidak relevan dan tidak berdasar karena prinsip dasar Marine Hull Insurance mengharuskan nilai pertanggungan ditetapkan secara wajar sebagai agreed value, sehingga tidak dimungkinkan kontrak asuransi yang memberikan nilai pertanggungan melebihi nilai ekonomis kapal untuk keuntungan tertanggung, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan klausul atau bukti bahwa nilai klaim dapat dibayarkan lebih besar dari nilai pertanggungan atau nilai kerusakan actual;

bahwa Pemohon Banding sendiri mengakui adanya pendapatan klaim sebesar Rp553.298.059,00 yang dibukukan sebagai hasil sampingan, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding menyadari keberadaan penghasilan dari luar usaha tersebut namun tidak melaporkannya secara komprehensif dan tidak sesuai jumlah yang sebenarnya diterima sehingga memperkuat temuan pemeriksa bahwa terdapat penghasilan klaim yang tidak diungkapkan penuh;

bahwa menurut Terbanding dalil Pemohon Banding bahwa perlakuan pencatatan biaya dan klaim telah sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah keliru karena akar sengketa bukan pada perlakuan biaya semata, melainkan pada pendapatan klaim yang tidak dicatat dan dilaporkan sebagaimana mestinya serta pada tindakan net- off yang tidak sesuai ketentuan fiskal maupun PSAK, sehingga keberlakuan Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 4 UU PPh serta Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 secara eksplisit membatalkan dalil Pemohon Banding tersebut;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa koreksi yang dilakukan telah sepenuhnya berlandaskan ketentuan UU PPh yang mengatur objek pajak dan tata cara penghitungannya, UU KUP Pasal 12 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menetapkan pajak terutang apabila SPT tidak benar, serta PP 94 Tahun 2010 yang mengatur pembatasan dan pengakuan biaya, sehingga koreksi tersebut merupakan pelaksanaan dari hukum positif dan tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun asas ne bis vexari rule;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta pemeriksaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntansi keuangan, serta bukti dokumen yang ditampilkan dalam persidangan, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 merupakan koreksi yang sah, logis, berdasar hukum, dan sesuai kaidah administrasi perpajakan sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan koreksi tidak berdasar adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa dalam pemeriksaan Persidangan Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding adalah PT Global Trans Energy Internasional, suatu perusahaan yang secara nyata dan terus menerus menjalankan kegiatan usaha penyediaan jasa pengangkutan laut berupa penyediaan kapal tunda dan kapal tongkang untuk memindahkan batubara dari pelabuhan asal menuju pelabuhan tujuan dalam wilayah operasional Tarakan dan Banjarmasin, dan bahwa pendapatan usaha pokok Pemohon Banding secara hukum termasuk kategori penghasilan yang dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 sehingga perhitungan dasar pengenaan pajaknya tidak mengikuti mekanisme laba-rugi komersial, melainkan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus dengan tarif final 1,2% dari peredaran bruto;

bahwa untuk mendukung kegiatan pelayaran tersebut, Pemohon Banding menanggung biaya usaha rutin seperti biaya bahan bakar, biaya agensi kapal, biaya premi dan insentif crew, biaya pemeliharaan kapal, biaya asuransi, biaya survey, biaya hotel dan perjalanan dinas crew teknis, biaya docking, biaya sertifikat perizinan, serta biaya perbaikan kapal yang bersifat periodik, dan bahwa seluruh biaya tersebut dicatat secara sistematis dalam pembukuan komersial untuk mendukung kepatuhan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP;

bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding memiliki sarana produksi berupa empat belas kapal tunda dan empat belas kapal tongkang yang secara strategis ditempatkan di wilayah Tarakan dan Banjarmasin, dan bahwa aset-aset tersebut merupakan alat utama kegiatan usaha pelayaran yang juga menjadi objek perlindungan melalui polis asuransi marine hull insurance untuk menjamin risiko- risiko kerusakan fisik akibat kecelakaan laut sebagai bagian dari kewajiban pemilik kapal menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013;

bahwa rangkaian timbulnya sengketa dimulai ketika SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-2 Tahun Pajak 2018 dilaporkan Pemohon Banding pada 6 Mei 2020, kemudian pada 6 Desember 2022 Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan dengan kriteria pemeriksaan Khusus Komputerisasi, dan bahwa pemeriksaan tersebut menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 23 November 2023 yang menjadi dasar diterbitkannya SKPKB PPh Badan Nomor 00037/206/18/073/23 dengan koreksi pada tiga pos utama yakni Penghasilan dari Luar Usaha, Penyesuaian Fiskal Positif, dan Penyesuaian Fiskal Negatif;

bahwa Pemohon Banding kemudian memenuhi kewajiban pembayaran sebagian dan pelunasan SKPKB, mengajukan keberatan secara sah pada 26 Februari 2024, namun keberatan tersebut ditolak seluruhnya melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024, sehingga Pemohon Banding pada akhirnya menempuh upaya banding melalui surat banding tanggal 13 Februari 2025 yang diterima pada 17 Februari 2025;

bahwa akar substansi sengketa ini berhubungan langsung dengan insiden kecelakaan kapal tongkang BG Nania pada tanggal 30 Oktober 2017 yang setelah membawa muatan 8.011 MT batubara mengalami kemiringan ekstrim, menyebabkan kondisi sagging dan kemudian kandas di perairan Sandarem, Sangkulirang sehingga memerlukan tindakan penyelamatan operasional termasuk pengurangan muatan, penanganan kebocoran, penarikan kapal tunda, pengerahan floating crane, serta proses docking darurat dan perbaikan permanen di Galangan Meranti Balikpapan pada Desember 2017 sampai April 2018;

bahwa seluruh tindakan penyelamatan tersebut menghasilkan biaya signifikan sebesar Rp9.378.552.705,00, dengan rincian rinci yang telah disampaikan kepada Majelis terdiri atas biaya charter floating crane OBT Alpha, uang muka dan pelunasan material perbaikan, biaya docking Meranti Nusa Bahari, biaya cat Hempel, biaya keagenan Sangkulirang dan Balikpapan, biaya perjalanan dinas teknisi, biaya hotel, biaya logistik, biaya bongkar muatan, serta biaya pendukung lain yang semuanya terbukti secara dokumen dan memiliki korelasi langsung dengan kejadian kecelakaan;

bahwa sesuai praktik asuransi rangka kapal (marine hull insurance), mekanisme klaim adalah reimbursement sehingga Pemohon Banding sebagai tertanggung wajib menalangi seluruh biaya terlebih dahulu, lalu penanggung menggantikan sesuai verifikasi adjuster, dan fakta pembuktian menunjukkan bahwa penanggung telah mengganti sebesar Rp9.924.364.130,00 sepanjang tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp553.298.059,00 yang merupakan penghasilan neto atas klaim asuransi, yakni selisih antara penerimaan klaim Rp9.924.364.130,00 dan biaya penggantian Rp9.378.552.705,00 serta pos kecil lainnya, sehingga laporan tersebut mengikuti prinsip matching cost to revenue sebagaimana dikehendaki Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan prinsip akuntansi umum;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemisahan pembukuan antara kegiatan pelayaran yang dikenai PPh Final dan transaksi klaim asuransi yang merupakan penghasilan non-final dan tidak termasuk peredaran bruto usaha pelayaran, sehingga pembukuan tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa klaim asuransi bukan bagian dari penghasilan final pelayaran dan tidak merupakan penghasilan berkala, tetapi merupakan penghasilan insidentil yang timbul akibat peristiwa tertentu sehingga secara hukum harus diperlakukan sebagai penghasilan non-final yang tunduk pada ketentuan umum Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa oleh karena klaim asuransi merupakan penghasilan non-final, maka seluruh biaya yang menjadi dasar penggantian harus diperlakukan sebagai biaya untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan klaim tersebut, sehingga pembebanan biaya secara langsung merupakan perintah norma Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan bertentangan secara fundamental apabila dipaksa untuk dikapitalisasi dan disusutkan;

bahwa argumentasi Terbanding yang mendasarkan kewajiban kapitalisasi biaya pada Pasal 11 UU PPh adalah keliru karena biaya perbaikan dimaksud tidak bertujuan meningkatkan nilai ekonomis aset atau memperpanjang masa manfaatnya, melainkan memulihkan kondisi akibat kecelakaan, dan karena seluruh kegiatan usaha pelayaran menggunakan Norma Khusus Pasal 15, maka Pasal 11 tidak relevan diterapkan;

bahwa ketentuan Pasal 13 huruf a PP 94 Tahun 2010 yang melarang pembebanan biaya terkait penghasilan final tidak dapat diterapkan di sini karena biaya perbaikan kapal tersebut bukan berkaitan dengan kegiatan pelayaran (final), tetapi berkaitan dengan klaim asuransi (non-final), sehingga justru wajib dikurangkan terhadap penghasilan klaim, sebagaimana dipertegas oleh Surat DJP Nomor S- 73/PJ.312/1998 yang secara eksplisit memperbolehkan pengurangan biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan non-final;

bahwa berdasarkan fakta waktu juga konsisten karena biaya perbaikan kapal terjadi sepanjang November 2017 sampai Juni 2018, sedangkan penggantian klaim diterima Februari sampai Desember 2018, sehingga seluruh biaya dan penghasilan berada pada tahun yang sama dan tidak ada alasan fiskal untuk menerapkan kapitalisasi ataupun penyusutan yang hanya relevan terhadap biaya yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun, yang secara faktual tidak terjadi dalam kasus ini;

bahwa Terbanding keliru menafsirkan bahwa karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pelayaran ber-PPh final, maka biaya perbaikan kapal tidak boleh diperhitungkan sama sekali, padahal hubungan kausalitas biaya tersebut adalah kepada klaim asuransi yang berstatus non-final, bukan kepada pendapatan pelayaran yang bersifat final;

bahwa Terbanding keliru menyatakan bahwa seluruh penerimaan klaim Rp9.924.364.130,00 harus diakui sebagai penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya penggantian yang menjadi pembentuknya, sehingga terjadi ketidakpatutan fiskal karena Pemohon Banding akan dikenai pajak atas nilai yang tidak mencerminkan kemampuan ekonomis sebenarnya, bertentangan dengan asas keadilan, asas kemampuan membayar, asas kepastian hukum, dan asas matching cost to revenue;

bahwa Terbanding juga telah keliru menarik penyesuaian lanjutan berupa Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif yang merupakan turunan matematis dari koreksi atas klaim asuransi, sehingga apabila koreksi atas klaim asuransi dinyatakan tidak sah, maka seluruh penyesuaian fiskal turunannya harus dipulihkan sebagaimana struktur logis pengenaan pajak;

bahwa keseluruhan uraian fakta, dokumen, analisis hukum, dan ketentuan normatif menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan klaim asuransi secara benar sebesar Rp553.298.059,00 sebagai penghasilan neto, telah membukukan biaya penggantian secara tepat, telah melakukan pemisahan pembukuan sesuai ketentuan UU KUP, dan telah menerapkan prinsip akuntansi sebagaimana Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 tidak memiliki dasar hukum yang sah;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Yang Mulia untuk menyatakan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, menyatakan pelaporan Pemohon Banding adalah benar menurut hukum, dan menyatakan bahwa klaim asuransi harus diakui secara neto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang benar, sehingga koreksi a quo seyogianya dibatalkan seluruhnya dan menjadi nihil;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Majelis Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai fakta material sengketa berdasarkan uraian para pihak dan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. Majelis memperoleh fakta bahwa Pemohon Banding telah mengalami kejadian kecelakaan kapal BG NANIA pada tahun 2017 yang menimbulkan biaya perbaikan signifikan yang harus dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding sebagai tertanggung sebelum memperoleh pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi pada tahun 2018;

bahwa fakta tersebut di atas dibuktikan dengan rangkaian dokumen asli, antara lain Policy Schedule, Preliminary Report, Final Report, Adjustment Report dari pihak adjuster independen (Charles Taylor dan ALC Consulting), dokumen-dokumen klaim, serta rincian bukti pengeluaran perbaikan kapal yang sangat rinci mulai November 2017 sampai April 2018;

bahwa Majelis menilai bukti-bukti pengeluaran Pemohon Banding memenuhi syarat formil dan materiil sebagai bukti yang sah menurut Pasal 29 ayat (1) UU KUP, karena bukti tersebut menunjukkan secara jelas hubungan kausal antara kejadian kecelakaan, tindakan perbaikan kapal, biaya yang terjadi, serta dasar klaim asuransi yang diajukan dan disetujui. Dengan demikian Majelis menyimpulkan bahwa hubungan sebab-akibat antara biaya yang dikeluarkan dan pendapatan klaim adalah nyata, langsung, dan tidak dapat dipisahkan;

bahwa Majelis menilai pencatatan Pemohon Banding atas klaim asuransi secara neto pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 merupakan cerminan dari fakta akuntansi yang sebenarnya, yaitu bahwa seluruh biaya perbaikan telah benar-benar dikeluarkan terlebih dahulu sebelum mendapatkan ganti rugi, sehingga secara substansi ekonomi klaim asuransi tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang berdiri sendiri, melainkan mekanisme pemulihan (reimbursement) atas kerugian finansial yang timbul. Oleh karena itu Majelis menilai bahwa pendekatan neto yang dilakukan Pemohon Banding tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

bahwa terhadap penerapan Pasal 4 ayat (1) UU PPh oleh Terbanding, Majelis mengakui bahwa klaim asuransi secara prinsip merupakan objek pajak. Namun demikian Majelis menilai bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara terpisah dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang memperbolehkan pengurangan biaya sepanjang biaya tersebut berhubungan langsung dengan penghasilan dimaksud dan tidak terkena larangan Pasal 9 UU PPh. Dalam sengketa a quo Majelis menemukan bahwa biaya perbaikan kapal merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan klaim asuransi, sehingga secara materiil sepenuhnya memenuhi kualifikasi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1);

bahwa terhadap argumentasi Terbanding mengenai kewajiban kapitalisasi sesuai Pasal 11 UU PPh, Majelis berpendapat bahwa norma tersebut hanya relevan terhadap biaya yang menghasilkan manfaat ekonomis lebih dari satu tahun atau menambah masa manfaat kapal. Namun dari daftar biaya yang diajukan Pemohon Banding dan bukti pendukung yang diperlihatkan di persidangan, Majelis menilai bahwa seluruh pengeluaran tersebut adalah pengeluaran pemulihan kondisi normal kapal akibat kecelakaan, bukan penggantian komponen signifikan yang menambah masa manfaat ekonomis. Dengan demikian Majelis menilai bahwa biaya perbaikan tersebut tidak memenuhi kriteria kapitalisasi, melainkan merupakan biaya reparasi yang bersifat memulihkan (restorative) dan waktunya kurang dari satu tahun;

bahwa Majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 15 UU PPh dan KMK 416/KMK.04/1996 yang menetapkan Norma Penghitungan Khusus untuk usaha pelayaran, di mana penghasilan usaha pelayaran dikenakan PPh Final sebesar 1,2% dari peredaran bruto. Majelis menilai bahwa penggunaan tarif final pada kegiatan pelayaran tidak menghalangi pembebanan biaya yang terkait dengan penghasilan non-final seperti klaim asuransi. Dengan demikian Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 tidak dapat diberlakukan untuk melarang pembebanan biaya karena biaya dimaksud tidak berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh final, tetapi berkaitan dengan penghasilan yang tidak bersifat final;

bahwa Majelis menilai bahwa dalil Pemohon Banding sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP mengenai pembukuan terpisah untuk beberapa jenis kegiatan usaha atau jenis penghasilan yang berbeda, sehingga pemisahan pencatatan antara usaha pelayaran (final) dan klaim asuransi (non-final) adalah benar dan sesuai dengan ketentuan formal pembukuan perpajakan;

bahwa Majelis juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak S-73/PJ.312/1998 yang memberikan pedoman eksplisit bahwa biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan non-final dapat dikurangkan, sekalipun Wajib Pajak juga memiliki kegiatan dengan penghasilan final. Majelis menilai ketentuan ini sepenuhnya mendukung argumentasi Pemohon Banding bahwa biaya perbaikan kapal yang berhubungan dengan klaim asuransi merupakan biaya yang dapat dibebankan;

bahwa Majelis juga mempertimbangkan asas keadilan materiil dan asas substance over form dalam hukum perpajakan, di mana pemajakan harus dikenakan kepada tambahan kemampuan ekonomis yang nyata, dan bukan nominal klaim asuransi kotor yang pada substansinya hanya merupakan pengganti pengeluaran yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memulihkan kerusakan kapal;

bahwa terhadap seluruh dalil Terbanding, Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar hukum eksplisit yang melarang pembebanan biaya perbaikan insidentil yang timbul akibat kejadian luar biasa, serta tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut meningkatkan masa manfaat atau mengubah karakter aset kapal sehingga wajib dikapitalisasi;

bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 adalah tidak tepat menurut hukum dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, karena mengakui penghasilan klaim secara bruto namun menolak pengakuan biaya yang merupakan syarat untuk memperoleh penghasilan dimaksud;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa penghasilan klaim asuransi yang seharusnya menjadi objek pajak hanyalah bagian neto, yaitu sisa lebih setelah dikurangkan biaya perbaikan yang telah dikeluarkan, sesuai asas matching dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga nilai Rp553.298.059,00 sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding adalah benar menurut hukum;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak beralasan menurut hukum dan seluruh koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 harus dibatalkan;

bahwa atas seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding beralasan dan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.371.066.071,00 tidak dapat dipertahankan.

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal positif sebesar (Rp567.910.150,00)

bahwa dalam pemeriksaan Persidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00) dilakukan Terbanding karena koreksi tersebut merupakan konsekuensi logis dan matematis dari koreksi utama atas Penghasilan dari Luar Usaha yang dikenakan PPh non final sebesar Rp9.371.066.071,00, sehingga mengubah komposisi dan proporsi penghasilan Pemohon Banding antara yang dikenakan PPh Final dan yang dikenakan PPh Non Final pada Tahun Pajak 2018, dan perubahan proporsi tersebut berpengaruh langsung pada alokasi biaya bersama berdasarkan ketentuan Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding mengacu pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila ditemukan bukti bahwa SPT tidak benar, serta Pasal 6 dan Pasal 11 UU PPh mengenai pengakuan biaya dan penyusutan, dan Pasal 13, Pasal 19, serta Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur pembatasan biaya dan kewajiban pemisahan pembukuan serta alokasi biaya secara proporsional antara penghasilan final dan non final;

bahwa berdasarkan rekening koran Pemohon Banding serta bukti polis dan dokumen klaim asuransi, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding menerima dana klaim asuransi sebesar Rp9.924.364.130,00 yang secara substansial memenuhi definisi penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima tertanggung dan dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan serta tidak termasuk penghasilan yang mendapat pengecualian;

bahwa karena klaim tersebut merupakan penghasilan non final, maka biaya-biaya terkait perbaikan kapal tidak dapat dibebankan seluruhnya mengingat kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai perusahaan pelayaran dikenakan PPh Final, sehingga biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan final tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 13 huruf a angka (2) PP 94 Tahun 2010 dan harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010;

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding wajib menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penghasilan final dan non final, dan apabila terdapat biaya yang digunakan secara bersama-sama serta tidak dapat dipisahkan secara langsung, maka biaya tersebut harus dialokasikan secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan final dan non final sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 94 Tahun 2010, sehingga perubahan besaran penghasilan non final akibat koreksi klaim asuransi secara otomatis mengubah proporsi alokasi biaya;

bahwa dalam menerapkan ketentuan tersebut, Terbanding menghitung ulang proporsi penghasilan dan melakukan penyesuaian atas pembebanan biaya bersama, sehingga menghasilkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00), yang pada hakikatnya merupakan koreksi sekunder yang melekat secara langsung pada koreksi primer atas pengakuan penghasilan klaim asuransi yang tidak dilaporkan;

bahwa dalil Pemohon Banding selama pemeriksaan hingga persidangan tidak dapat membuktikan ketidaksetujuan terhadap koreksi ini, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dasar hukum, formula alternatif, atau data objektif yang membenarkan proporsi pembebanan biaya yang digunakannya, serta tidak menyusun pembukuan terpisah sebagaimana diwajibkan oleh PP 94 Tahun 2010 sehingga metode alokasi yang digunakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan peraturan perpajakan;

bahwa oleh karena itu koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00) dinilai Terbanding sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU PPh, UU KUP, dan PP 94 Tahun 2010, serta merupakan implementasi asas legalitas dan asas ne bis vexari rule yang mensyaratkan bahwa setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dan oleh sebab itu koreksi tersebut dianggap sah, benar, dan tepat menurut hukum fiskal yang berlaku;

bahwa dalam pemeriksaan Persidangan Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa sengketa mengenai Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp567.910.150,00 berawal dari koreksi Terbanding terhadap pos Penghasilan dari Luar Usaha yang dikoreksi sebesar Rp9.396.066.071,00, yang terdiri dari koreksi pendapatan klaim asuransi sebesar Rp9.371.066.071,00 dan koreksi jasa keagenan sebesar Rp25.000.000,00, sehingga koreksi tersebut berdampak langsung pada perhitungan proporsional biaya antara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang dikenai PPh non-final;

bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 telah mewajibkan Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha dengan karakteristik campuran - yakni sebagian penghasilan dikenakan PPh final sebagaimana penghasilan jasa pelayaran dan sebagian lainnya dikenakan PPh non-final seperti klaim asuransi - untuk menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dan jika pemisahan biaya tidak dimungkinkan, pembebanan biaya harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan komposisi penghasilan final dan penghasilan non-final;

bahwa Pemohon Banding sejak awal telah melaksanakan ketentuan tersebut, yaitu dengan memisahkan biaya yang tidak berkaitan dengan penghasilan PPh final serta menghitung alokasi biaya proporsional hanya terhadap biaya yang memang tidak dapat dipisahkan, dan pelaksanaan pembukuan tersebut tercermin secara eksplisit dalam Rekonsiliasi Fiskal yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sehingga tata cara perhitungan Pemohon Banding telah sesuai dengan kewajiban normatif PP-94/2010;

bahwa ketika Terbanding secara sepihak menambahkan pendapatan klaim asuransi sebesar Rp9.371.066.071,00 sebagai penghasilan non-final tanpa memperhitungkan biaya perbaikan kapal sebagai biaya yang terkait langsung dengan penghasilan klaim tersebut, perhitungan proporsi penghasilan final dan non- final menjadi berubah secara signifikan, sehingga menghasilkan pergeseran (distorsi) pada alokasi biaya yang kemudian oleh Terbanding dikategorikan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp567.910.150,00;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten menegaskan bahwa penghasilan klaim asuransi merupakan penghasilan non-final yang wajib dipisahkan dari kegiatan jasa pelayaran, dan bahwa biaya perbaikan kapal yang menjadi dasar klaim asuransi adalah biaya yang secara langsung berhubungan dengan penghasilan non-final tersebut sehingga menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh serta prinsip matching cost to revenue, biaya tersebut harus mengurangi penghasilan klaim sebelum dihitung sebagai dasar proporsionalitas PP-94/2010;

bahwa Pemohon Banding telah memperlakukan penghasilan klaim asuransi secara benar, yaitu dengan mengakui penghasilan neto klaim sebesar Rp553.298.059,00 sebagai penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan tidak memasukkan penghasilan klaim tersebut ke dalam perhitungan penghasilan final sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh juncto KMK-416/1996, sehingga seluruh perlakuan akuntansi dan fiskal Pemohon Banding telah tepat dan sesuai kerangka normatif yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding yang memasukkan pendapatan klaim asuransi secara bruto ke dalam dasar proporsional biaya antara penghasilan final dan non-final menyebabkan alokasi biaya menjadi tidak akurat, mengganggu pemisahan pembukuan yang diwajibkan, dan melanggar metode perhitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP-94/2010 yang mensyaratkan bahwa proporsi biaya harus dihitung berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya serta harus sesuai dengan karakteristik usaha Wajib Pajak;

bahwa karena perlakuan klaim asuransi menurut Pemohon Banding telah dilakukan secara benar sebagai penghasilan neto non-final, maka perubahan angka proporsi yang digunakan Terbanding dalam menentukan Penyesuaian Fiskal Positif tidak memiliki dasar, sehingga koreksi sebesar Rp567.910.150,00 hanyalah akibat dari perhitungan proporsionalitas yang keliru dan tidak didukung oleh norma hukum yang berlaku;

bahwa oleh karena perhitungan Penyesuaian Fiskal Positif tersebut semata-mata bersumber dari kesalahan interpretasi Terbanding mengenai perlakuan pendapatan klaim asuransi dan biaya terkait, maka koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif tidak dapat dipertahankan, tidak memenuhi ketentuan material PP-94/2010, bertentangan dengan prinsip akuntansi fiskal, serta tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian hukum, fakta pembukuan, prinsip alokasi biaya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp567.910.150,00 tidak berdasar dan wajib dibatalkan seluruhnya sehingga besaran koreksi tersebut seyogianya dinyatakan nihil oleh Majelis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa berdasarkan uraian para pihak, Majelis terlebih dahulu menilai bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00) bukan merupakan koreksi yang berdiri sendiri, melainkan koreksi turunan (secondary adjustment) akibat koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha. Dengan demikian keabsahan koreksi ini sepenuhnya bergantung pada sah atau tidaknya koreksi terhadap pendapatan klaim asuransi yang telah dipersoalkan sebelumnya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dinilai Majelis dalam sengketa pokok, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pendapatan klaim asuransi merupakan penghasilan non-final dan bahwa biaya perbaikan kapal yang dikompensasikan merupakan biaya yang secara langsung berhubungan dengan pendapatan non-final tersebut. Dengan demikian pencatatan pendapatan klaim secara neto oleh Pemohon Banding adalah benar menurut hukum sehingga tidak terdapat dasar untuk menambah penghasilan bruto sebagaimana dilakukan oleh Terbanding;

bahwa alat bukti berupa rekonsiliasi fiskal SPT Tahun 2018, rincian dasar perhitungan proporsional biaya, dan bukti pengeluaran perbaikan kapal menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemisahan pembukuan antara kegiatan yang dikenakan PPh Final (usaha pelayaran) dan penghasilan yang tidak bersifat final (klaim asuransi) sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP 94 Tahun 2010. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa dasar koreksi proporsionalitas oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa setelah meneliti uraian Terbanding, Majelis menemukan bahwa Terbanding menghitung ulang alokasi biaya secara proporsional semata karena memasukkan koreksi klaim asuransi sebesar Rp9.371.066.071,00 sebagai penghasilan non-final. Namun karena Majelis telah menilai bahwa koreksi atas klaim asuransi tersebut tidak sah dan harus dibatalkan, maka dasar aritmetis maupun yuridis untuk melakukan koreksi proporsi biaya otomatis gugur;

bahwa ketentuan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010 tidak memberikan kewenangan bagi Terbanding untuk mengubah alokasi biaya secara proporsional apabila Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pemisahan antara biaya final dan non-final dapat dilakukan secara akurat. Dari bukti pembukuan dan rekonsiliasi fiskal yang diajukan di persidangan, Majelis memperoleh keyakinan bahwa Pemohon Banding telah memisahkan biaya sesuai syarat Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan hanya menerapkan alokasi proporsional untuk biaya yang benar-benar tidak dapat dipisahkan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa pendekatan Terbanding telah keliru karena menganggap seluruh biaya perbaikan kapal sebagai biaya yang berkaitan dengan usaha pelayaran final, padahal dari fakta yang terungkap pengeluaran tersebut adalah biaya insidentil akibat kecelakaan yang berkorelasi langsung dengan penghasilan klaim asuransi yang bersifat non-final. Dengan demikian biaya tersebut bukan “biaya bersama final/non-final” melainkan biaya khusus atas penghasilan non- final, sehingga tidak dapat dialokasikan secara proporsional;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa terbitnya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00) adalah akibat dari keliru dalam memahami Pasal 13 huruf a PP 94 Tahun 2010, karena norma tersebut hanya melarang pembebanan biaya yang secara langsung berkaitan dengan penghasilan final. Dalam perkara a quo biaya perbaikan kapal tidak berkaitan dengan usaha pelayaran sebagai kegiatan pokok yang dikenai PPh Final, melainkan berkaitan dengan kejadian luar biasa (insured damage) yang menghasilkan penghasilan non-final berupa klaim asuransi;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak S-73/PJ.312/1998, Majelis menegaskan bahwa biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan non-final dapat dikurangkan sepanjang tidak dilarang Pasal 9 UU PPh. Norma ini memperkuat posisi Pemohon Banding dan membuktikan bahwa biaya atas klaim asuransi tidak dapat dialokasikan secara proporsional ke kegiatan final;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidaksetujuan atas koreksi proporsional tidak tepat, karena Pemohon Banding dalam persidangan telah menunjukkan bahwa dasar koreksi tersebut tidak relevan lagi setelah terbukti bahwa koreksi pokok klaim asuransi tidak sah. Dengan demikian ketidaksetujuan Pemohon Banding justru telah terbukti dan didukung oleh bukti akuntansi serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa proporsi biaya yang dihitung Terbanding telah berubah secara signifikan karena memasukkan tambahan penghasilan klaim asuransi bruto yang tidak seharusnya. Koreksi proporsionalitas yang berubah akibat memasukkan angka yang tidak sah tidak dapat dipertahankan sebagai koreksi yang benar menurut hukum;

bahwa Majelis menegaskan bahwa karena penghasilan klaim asuransi yang benar menurut hukum adalah penghasilan neto sebesar Rp553.298.059,00 sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding, maka seluruh skema perhitungan ulang proporsi biaya oleh Terbanding menjadi tidak relevan dan harus dikesampingkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian normatif dan pembuktian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pembukuan terpisah sebagaimana diperintahkan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010 dan telah melakukan alokasi proporsional secara benar hanya untuk biaya yang tidak dapat dipisahkan, sehingga tidak terdapat kekeliruan fiskal pada pihak Pemohon Banding. Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,-) tidak beralasan menurut hukum, tidak didukung dasar perhitungan yang benar, serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 27 PP 94 Tahun 2010, dan SE-73/PJ.312/1998;

bahwa berdasarkan seluruh alasan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp567.910.150,00) tidak dapat dipertahankan;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00

bahwa dalam pemeriksaan Persidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding membebankan rugi penjualan aktiva tetap yang menurut ketentuan perpajakan tidak dapat dikurangkan, mengingat aset tersebut digunakan dalam kegiatan usaha pelayaran yang seluruh penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan KMK-416/KMK.04/1996, sehingga setiap biaya, kerugian, atau unsur pengurang yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan final tidak boleh memengaruhi penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang dikenai PPh non-final;

bahwa dasar koreksi Terbanding merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menetapkan kembali pajak terutang apabila SPT terbukti tidak benar, serta Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang mengatur klasifikasi penghasilan final dan non-final, dan terutama Pasal 13 huruf a PP 94 Tahun 2010 yang dengan tegas melarang pengurangan biaya yang berkaitan langsung dengan penghasilan final, termasuk biaya ataupun rugi penjualan aktiva tetap yang digunakan dalam kegiatan usaha pelayaran;

bahwa Terbanding menemukan bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif yang dicatat Pemohon Banding berasal dari kerugian penjualan aktiva tetap, yaitu selisih antara harga jual aktiva dengan nilai buku komersial yang dicatat perusahaan. Namun demikian, menurut ketentuan fiskal, penentuan laba atau rugi atas pelepasan aktiva tetap harus mengacu kepada nilai sisa buku fiskal yang dihitung berdasarkan masa manfaat dan tarif penyusutan fiskal sesuai Pasal 11 UU PPh. Dengan demikian apabila terdapat perbedaan antara nilai buku komersial dan fiskal, maka nilai kerugian atau keuntungan fiskal harus disesuaikan;

bahwa perbedaan tersebut timbul karena masa manfaat komersial yang digunakan Pemohon Banding berbeda dengan masa manfaat fiskal sebagaimana diatur ketat dalam PMK penyusutan; sehingga nilai buku aset menurut pembukuan Pemohon Banding tidak sama dengan nilai buku fiskal menurut ketentuan perpajakan;

bahwa ketidaksesuaian ini menyebabkan besarnya rugi penjualan aset yang dibebankan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan fiskal. Terbanding melakukan rekonsiliasi berdasarkan tabel penyusutan fiskal, dan melalui kertas kerja pemeriksaan ditemukan bahwa nilai koreksi fiskal atas aset yang dijual berjumlah Rp671.520.220,00;

bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa laba atau rugi penjualan aset tetap merupakan penghasilan lain-lain di luar usaha pelayaran sehingga menurutnya harus dikenakan PPh tarif umum dan bukan mengikuti ketentuan final untuk usaha pelayaran, namun dalil ini tidak konsisten dengan praktik pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding sendiri karena Pemohon Banding tetap membukukan dampak penjualan aset tersebut sebagai Penyesuaian Fiskal Negatif dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperlakukan transaksi tersebut sebagai bagian dari penghasilan yang memengaruhi penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan bukan sebagai penghasilan final yang terpisah;

bahwa terlepas dari argumentasi Pemohon Banding, penjualan aktiva tetap yang digunakan dalam kegiatan usaha pelayaran tetap dikategorikan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan final, sehingga kerugian penjualan aset tersebut tidak dapat dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 yang menyebut bahwa biaya untuk mendapatkan atau memelihara penghasilan final tidak boleh menjadi pengurang penghasilan non-final;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada keterangan bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah jasa pelayaran yang penghasilannya dikenakan PPh Final berdasarkan norma khusus Pasal 15 UU PPh sebagaimana dilaksanakan dalam KMK-416/KMK.04/1996, dan oleh karena itu setiap elemen biaya, termasuk kerugian penjualan aset, tidak dapat dialokasikan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak karena tidak mempunyai keterkaitan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang menguatkan bahwa kerugian atas penjualan aset tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan penghasilan non-final atau merupakan pengeluaran yang memang secara fiskal diperkenankan. Pemohon Banding tidak menyajikan dokumen alternatif yang menunjukkan bahwa aset tersebut digunakan untuk kegiatan yang dikenakan PPh non-final, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa seluruh pembuktian Pemohon Banding tidak memenuhi standar pembuktian;

bahwa kertas kerja pemeriksaan secara jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding mencatat nilai Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,- yang nominalnya identik dengan selisih nilai perhitungan fiskal yang dihitung oleh Terbanding atas aset tetap yang dijual tersebut. Konsistensi angka tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding bukan dugaan atau estimasi, tetapi merupakan hasil rekonsiliasi yang didukung data fiskal objektif;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta, konstruksi hukum, rekonsiliasi fiskal, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 telah dilaksanakan sesuai dengan UU PPh, UU KUP, dan PP 94 Tahun 2010. Koreksi tersebut merupakan tindakan administrasi yang sah, objektif, proporsional, serta selaras dengan asas legalitas dan asas ne bis vexari rule, yaitu asas yang menuntut bahwa setiap tindakan aparat pajak harus berlandaskan hukum positif yang berlaku;

bahwa dalam pemeriksaan Persidangan Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa dalam perkara a quo berkaitan dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 yang menurut Pemohon Banding berasal dari perhitungan laba atau rugi penjualan aktiva tetap yang secara hukum merupakan objek PPh non-final, sehingga tidak relevan untuk dikaitkan atau digabungkan dengan penghasilan usaha pelayaran yang dikenai PPh Final berdasarkan norma khusus KMK-416/1996;

bahwa Pemohon Banding telah menguraikan bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 pada Lampiran 1771-I terdapat pos Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp684.031.220,00 dan dari jumlah tersebut komponen yang menjadi sengketa adalah Rp671.520.220,00 yang berasal secara langsung dari selisih perhitungan laba rugi penjualan aktiva tetap menurut pembukuan komersial dibandingkan perhitungan fiskal berdasarkan ketentuan penyusutan dalam Pasal 11 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan perhitungan rinci bahwa laba penjualan aktiva secara komersial tercatat sebesar Rp511.840.689,00 sedangkan penghitungan fiskal menunjukkan rugi sebesar Rp159.679.530,00 dan selisih kedua nilai tersebut merupakan koreksi negatif sebesar Rp671.520.220,00 yang telah dicantumkan Pemohon Banding dalam SPT sebagai upaya rekonsiliasi fiskal agar menghitung penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa perbedaan laba komersial dan rugi fiskal tersebut muncul karena dalam laporan keuangan komersial Pemohon Banding menggunakan masa manfaat atau umur ekonomis yang ditetapkan berdasarkan kebijakan akuntansi internal dan Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan ketentuan perpajakan dalam Pasal 11 UU PPh secara tegas mengatur pengelompokan harta berwujud serta penentuan masa manfaat untuk tujuan fiskal, sehingga perbedaan umur manfaat tersebut menimbulkan perbedaan nilai sisa buku pada saat aktiva dijual;

bahwa Pemohon Banding memerinci daftar aktiva tetap yang dijual, termasuk kapal tongkang BG BAL 5866, jasa docking, kendaraan operasional seperti Daihatsu Xenia, Toyota Camry, Suzuki APV, Suzuki Swift, Ford Ranger serta Kijang Kapsul, dan peralatan seperti Loading Conveyor LC-350, serta set plat baja, dan seluruh aktiva tersebut memiliki perbedaan masa manfaat signifikan antara pembukuan komersial dan fiskal dan oleh karenanya menghasilkan nilai sisa buku fiskal yang berbeda dari nilai sisa buku komersial;

bahwa perbedaan umur manfaat ini memunculkan selisih perhitungan laba rugi yang material, sebab beberapa aktiva disusutkan komersialnya selama 36 bulan, 60 bulan, atau 18 bulan sementara menurut ketentuan fiskal harus disusutkan minimal 48 bulan, 96 bulan, atau bahkan 240 bulan tergantung kelompok hartanya, sehingga nilai sisa buku fiskal jauh lebih tinggi dan akibatnya perhitungan fiskal menghasilkan rugi, bukan laba sebagaimana dicatat dalam laporan komersial;

bahwa Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa metode perhitungan komersial berdasarkan PSAK hanyalah dasar pencatatan laporan keuangan, sedangkan metode fiskal adalah satu-satunya metode yang diakui untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 4 dan Pasal 6 UU PPh, sehingga selisih antara keduanya wajib direkonsiliasi melalui Penyesuaian Fiskal Negatif agar tidak terjadi distorsi pada penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menguraikan dasar hukum bahwa sesuai KMK-416/1996 yang merupakan norma penghitungan khusus bagi wajib pajak pelayaran, peredaran bruto yang dikenakan PPh Final hanya terbatas pada imbalan atas jasa pengangkutan barang dan orang yang dimuat dari pelabuhan ke pelabuhan, sehingga keuntungan atau kerugian penjualan aktiva tetap tidak dapat dianggap sebagai bagian dari peredaran bruto final dan karenanya merupakan objek PPh non- final yang tunduk pada tarif Pasal 17 UU PPh;

bahwa oleh karena penjualan aktiva tetap bukan kegiatan pokok pelayaran dan tidak termasuk dalam definisi peredaran bruto final, maka segala biaya, kerugian, penyusutan, dan laba rugi terkait penjualan aktiva merupakan bagian dari penghasilan non-final sehingga secara hukum harus diperlakukan sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh termasuk pengakuan kerugian fiskal yang timbul dari selisih penyusutan komersial dan fiskal;

bahwa Pemohon Banding menolak penerapan Pasal 13 PP-94/2010 oleh Terbanding karena ketentuan tersebut hanya melarang pengakuan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan yang penghasilannya dikenai PPh Final, sedangkan kerugian penjualan aktiva tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan pelayaran dan tidak merupakan biaya untuk mendapatkan penghasilan final, sehingga pembebasan biaya atas kerugian fiskal tetap diperbolehkan dan tidak termasuk dalam pengecualian tersebut;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa tindakan Terbanding yang memperlakukan seluruh aktivitas perusahaan sebagai kegiatan yang dikenai PPh Final adalah keliru karena bertentangan dengan pemisahan penghasilan final dan non-final dalam KMK-416/1996 serta bertentangan dengan asas legality dalam perpajakan dan dapat berakibat mencampuradukkan perlakuan fiskal atas dua kategori penghasilan yang secara hukum harus dipisahkan menurut UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan bahwa angka koreksi fiskal negatif Rp671.520.220,00 merupakan hasil perhitungan matematis yang akurat berdasarkan ketentuan fiskal dan bukan penyesuaian arbitrer, sehingga tindakan Terbanding yang menolak koreksi tersebut tidak hanya tidak sesuai hukum namun juga mengakibatkan Penghasilan Kena Pajak menjadi overstated dan menghilangkan hak Pemohon Banding untuk membebankan kerugian fiskal yang secara hukum diperbolehkan;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa berdasarkan keseluruhan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Pasal 11, Pasal 4, dan Pasal 6 UU PPh, Pasal 15 UU PPh, KMK-416/1996 serta ketentuan rekonsiliasi fiskal yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 tidak memiliki dasar hukum, tidak relevan, bertentangan dengan ketentuan positif perpajakan, dan oleh karenanya koreksi tersebut harus dibatalkan seluruhnya sehingga nilai sengketa menjadi nihil;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan pokok perkara bahwa sengketa a quo berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 yang menurut Terbanding timbul dari perbedaan masa manfaat fiskal dan komersial atas aset tetap yang dijual serta dikaitkan oleh Terbanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai wajib pajak pelayaran yang sebagian penghasilannya dikenai PPh bersifat final berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. KMK-416/KMK.04/1996;

bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan rincian perhitungan laba/rugi pelepasan aset tetap baik secara komersial maupun secara fiskal, yang menunjukkan adanya laba komersial sebesar Rp511.840.689,- namun beralih menjadi rugi fiskal sebesar Rp159.679.530,00 karena perbedaan masa manfaat menurut ketentuan Pasal 11 UU PPh, sehingga Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp671.520.220,00 yang merupakan penyesuaian dari laba komersial menjadi rugi fiskal;

bahwa Majelis menilai bukti-bukti berupa daftar penyusutan, kartu aset, dokumen penjualan, serta rekonsiliasi fiskal pada SPT Tahunan 2018 yang diajukan Pemohon Banding memadai untuk membuktikan bahwa transaksi yang disengketakan adalah pelepasan aset tetap yang semula tidak untuk diperdagangkan, sehingga pengenaan pajaknya tunduk pada rezim umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 6 ayat (1) UU PPh, bukan merupakan peredaran bruto usaha pelayaran yang menjadi objek PPh final Pasal 15;

bahwa dalil Terbanding yang menautkan kerugian/biaya terkait aset tetap tersebut sebagai biaya yang berhubungan dengan penghasilan final sehingga dilarang pengkreditannya berdasarkan Pasal 13 huruf a PP 94 Tahun 2010 tidak tepat diterapkan pada perkara ini, karena norma larangan pada Pasal 13 huruf a PP 94/2010 hanya berlaku untuk biaya yang secara langsung berkaitan dengan penghasilan yang pengenaannya bersifat final, sedangkan rugi fiskal akibat perbedaan penyusutan pada saat pelepasan aset tetap merupakan konsekuensi pengukuran penghasilan dari transaksi non-final yang berdiri sendiri;

bahwa KMK-416/KMK.04/1996 secara limitatif mendefinisikan peredaran bruto perusahaan pelayaran yang menjadi dasar PPh final sebagai imbalan atau nilai pengganti dari kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang, sehingga keuntungan maupun kerugian karena penjualan aset tetap tidak termasuk cakupan peredaran bruto final tersebut dan karenanya harus diperlakukan menurut ketentuan umum Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) UU PPh mengatur mekanisme penyusutan fiskal atas harta berwujud berdasarkan masa manfaat fiskal, dan pada saat terjadi pelepasan harta yang semula tidak untuk diperdagangkan, penghitungan laba atau rugi fiskal dilakukan dengan membandingkan harga jual dengan nilai sisa buku fiskal sehingga hasilnya merupakan penghasilan atau biaya dalam rezim non-final; oleh karenanya koreksi Terbanding yang meniadakan rugi fiskal Rp159.679.530,00 dan sekaligus menggugurkan Penyesuaian Fiskal Negatif Rp671.520.220,00 bertentangan dengan norma Pasal 11 jo. Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP 94 Tahun 2010 memang mewajibkan pembukuan terpisah serta alokasi proporsional atas “biaya bersama” ketika wajib pajak memiliki sumber penghasilan final dan non-final, namun Majelis menilai kerugian fiskal akibat pelepasan aset tetap bukan “biaya bersama” yang perlu dialokasikan, melainkan elemen langsung dari transaksi non-final pelepasan aset sesuai dokumentasi aset dan perhitungan nilai buku fiskal, sehingga tidak dapat dialihkan atau dilarang dengan merujuk Pasal 13 huruf a PP 94 Tahun 2010;

bahwa rujukan Pemohon Banding kepada asas akuntansi dan rekonsiliasi fiskal didukung oleh praktik administrasi perpajakan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Dirjen Pajak S-73/PJ.312/1998 yang membedakan biaya yang berkaitan langsung dengan penghasilan final yang tidak boleh mengurangi penghasilan non-final dengan biaya non-final yang boleh diakui, sehingga logika bahwa rugi fiskal pelepasan aset non-final dapat diakui adalah sejalan dengan kebijakan otoritas pajak dan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Terbanding mendalilkan keberadaan PPh final pada usaha pokok Pemohon Banding sebagai dasar menolak pengakuan rugi fiskal pelepasan aset, namun tidak menunjukkan bukti bahwa aset yang dilepas menghasilkan penghasilan final atau bahwa biaya/kerugian tersebut merupakan biaya yang secara langsung untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan final; sebaliknya bukti Pemohon Banding menunjukkan aset yang dilepas tidak terkait langsung dengan basis pengenaan final, sehingga beban/kerugian terkait merupakan elemen perhitungan penghasilan non-final;

bahwa Majelis juga mencermati kepatuhan material Pemohon Banding dalam menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 UU KUP dan melakukan rekonsiliasi fiskal sehingga perubahan dari laba komersial menjadi rugi fiskal adalah murni akibat penerapan masa manfaat fiskal sebagaimana perintah Pasal 11 UU PPh, bukan akibat pengalihan biaya final ke non-final secara tidak sah;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang mengaitkan angka Rp671.520.220,00 dengan perbedaan nilai menurut kertas kerja pemeriksaan, Majelis berpendapat angka tersebut justru menegaskan adanya rekonsiliasi fiskal yang wajar untuk mengubah basis komersial ke basis fiskal pada saat pelepasan aset, sehingga menjadi Penyesuaian Fiskal Negatif yang sah menurut hukum dan tidak dapat dialihkan ke larangan Pasal 13 huruf a PP 94 Tahun 2010;

bahwa atas keseluruhan alat bukti, uraian hukum, dan asas lex specialis yang relevan, tidak terdapat norma khusus yang menegasikan pengakuan rugi fiskal pelepasan aset tetap non-final bagi wajib pajak yang sebagian penghasilannya dikenai PPh final Pasal 15, dan oleh karenanya norma umum Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 11 UU PPh tetap harus diberlakukan untuk transaksi pelepasan aset tetap dalam sengketa a quo;

bahwa oleh karena itu Pengadilan pajak berpendapat dalil Pemohon Banding adalah beralasan hukum sedangkan dalil Terbanding tidak tepat penerapannya, sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 tidak mempunyai dasar hukum yang memadai dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp9.371.066.071,00,koreksiPenyesuaianFiskalPositifsebesar (Rp567.910.150,00), danKoreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp671.520.220,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKoreksi Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha9.371.066.071,009.371.066.071,000,00
2Koreksi negatif Penyesuaian Fiskal Positif(567.910.150,00)(567.910.150,00)0,00
3Koreksi positif Penyesuaian Fiskal Negatif671.520.220,00671.520.220,000,00
Jumlah9.474.676.141,009.474.676.141,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp12.510.675.809,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9.474.676.141,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp3.035.999.668,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/18/073/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama PT. GLOBAL TRANS ENERGY INTERNATIONAL, NPWP 02.191.263.9-073.000, beralamat di Komplek Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp3.035.999.668,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp3.035.999.668,00
PPh TerutangRp758.999.750,00
Kredit PajakRp749.622.000,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp9.377.750,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp4.096.201,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp13.473.951,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

ttd

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti, ttd

Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP.196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.