P U T U S A N
Nomor PUT-001543.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00454/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/18/073/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001543.15/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. GLOBAL TRANS ENERGY INTERNATIONAL, NPWP 02.191.263.9-
073.000, beralamat di Komplek Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130, yang diwakili oleh Erik Steven Lo, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Edo Setiawan,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025,
2. Nama: Richard Burton,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1771/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025,
3. Nama: Hendro Susilo,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/GTEI-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025,