PUTUSAN
Nomor PUT-001557.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00249/KEB/PJMWPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001557.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HIROCHIKU ASIA INDONESIA, NPWP 31.401.225.3-413.000, beralamat di Ruko Emerald Commercial Block UC Nomor 2, Summarecon Bekasi, Kel. Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Takeshi Kakutani, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Julius Wahyu Daryono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-480/PP/IKH/2024 tanggal 17 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/HAI-e/06/24 tanggal 5 Juni 2024,
2. Nama: Abhirama Widyadhana,. Izin Kuasa Hukum: KEP-1488/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/HAI-e/06/24 tanggal 5 Juni 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan sanding