P U T U S A N
Nomor PUT-001559.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00481/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/706/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001559.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERMATA SUBUR LESTARI, NPWP 316211226721000 /
0316211226721000 NITKU 031621122672000000000, beralamat di Dusun Mekar Jaya RT 002 RW 006 Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, alamat korespondensi: Jl. Adisucipto KM 5,5 Komp. Ruko Sakura Biz’s No. A4, Sungai Raya, Kab. Kuburaya, Kalimantan Barat, (alamat elektronik: tax@permatasubur.com), dalam hal ini diwakili oleh Timbul Hendra Gunawan Sirait jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Prisila Rieska Pratiwilayan, S.H., M.Kn., M.Hum, Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2022,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Inriadi Jaya Setiadi Nio,
Izin Kuasa Hukum : KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/Pjk-Ext/PSL/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,
2. Nama: Eddy Soeryanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/Pjk-Ext/PSL/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,