Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-001559.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Permata Subur Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001559.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00481/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/706/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001559.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMATA SUBUR LESTARI, NPWP 316211226721000 /

0316211226721000 NITKU 031621122672000000000, beralamat di Dusun Mekar Jaya RT 002 RW 006 Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, alamat korespondensi: Jl. Adisucipto KM 5,5 Komp. Ruko Sakura Biz’s No. A4, Sungai Raya, Kab. Kuburaya, Kalimantan Barat, (alamat elektronik: tax@permatasubur.com), dalam hal ini diwakili oleh Timbul Hendra Gunawan Sirait jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Prisila Rieska Pratiwilayan, S.H., M.Kn., M.Hum, Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2022,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Inriadi Jaya Setiadi Nio,

Izin Kuasa Hukum : KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/Pjk-Ext/PSL/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,

2. Nama: Eddy Soeryanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/Pjk-Ext/PSL/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: ErjanPoltakSihotang/19761125 199903 1 001

2. Nama/NIP: Ananto Sarono W. /19850314 200901 1 006

3. Nama/NIP: Kemala S.I.Z. Puti/19750821 200212 2 006

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2012/PJ.07/2026 tanggal 12 Mei 2026,

4. Nama/NIP: Fernando Ginting /19841115 200901 1 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3612/PJ.07/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 655/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/PJK- PSL/II/2025 tanggal 12 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 354/WPJ.13/2025 tanggal 9 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/PJK- PSL/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/706/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang dengan perhitungan sebagai berikut:

IIMPAN RUPIAH MENLRUT

he RATAN SENGUSATA coe

OO 00 WENAPASAK Foss

Dasar Pengenaan Pajax

i Alen Pemetaban Bara tar Jasa yang ten dang PPM:

RA Peeper 0 5

aul Peryerahan yarg PP N-nya harus sipurgut sence 17457259 158 0d 382609

2.3, Peryerahan yang PP Nanya d pungat ceri Persangul FPS » 0

a. Peryorahari yang PP Lava ucak dipungut BA Ron elo bada

04 Penyerahan yang rihanassan dar penganaar SPK SoA EAR ESD CAG O75 ON

Mi sunan ta opa take ade aay IT SAR ESA ri Fan ga 819

bp. Alas Yeryorahaa Barang dar Jasa yarg tas terutang PPK 9 9

¢. koolay Seom.h Penyeranaraa Gb) Vi uo? ED 148 et bob foi 539

3. Aas moor BKP Permarfastay BKP Tidar Buat cus tuan Dash Pasaran ci dalang Caeras

Papua Pemanfaatan JEP dar luar Dasran Pabean si dalam Oserah Pabear/ Pes angutan cajak

neh Perurgut SEN Kegiatan Membangun Send Pembayaran kemba. Sa ak Masukar bagi

PAP yang belum melakukan penyerahan cele al atuka wash. eter a barak birPeralonar yaes

SEN ya Teak sehan saya tu hebassen alat dak dung Tanggung jad secata

serterg'Pembayaran PPS yarg semula medapatkan fas lites

1. Impor barP 2 0

Le. Pemanfaatan BRP tidas besau, Ad dan Car aera” Pabean adala Daerah Pabear |) 0

LS Peinaitecten IE cen Luar Dasa Penca galam Dasrah Pala a 0

14, Pemungutar Pa ak cen Pemu gu PPN i 0

Wo. Regidtan Vernmangan Gee diel a 0

di. Memoayarar kamnak Pajak Mas bean bay PKP ya beluni melahukan persyaratan setela: n 9

angka west tentestu berakhir .

J Putuiesan yang PP heya bak sehari soya Sebassan atau bCdk Cipu gil ! 0

4 Ta" ggung jawab secara rentang u 0

LA Penmuayaran PPN yang semula meadapatha fas lites oa 0

2.9, Jamtap ial atau LL ata. darat CA atau db duu db lead Pata, db atau dan a 9

2 Penghitungan OPN kurt 5 Bayat

fi Pairs Keluar vary aras dpungutcinayan gercri tants | a alan td “Gy “Pgs 995 Gt) 2199235256

kh Ghorarg:

nt PSN ang angetard musa da am Masa Vajas yang sera Ih 9

Le. Sejak Masakan yacg Sapa lusrtiturnsan 6 ads 50) hee 558351 845

ES. ETP iposok kurang bayar, £ »

ta. Dibayar dengan MAP sandar, s| 2

bE. Lar aie Ih d

Le Junlan Ih btn bang 5.203.044 B86 BI Bg

2 Cipertitusgean

co. SKPPAS 5 i)

JUN OSE BPA, MENURUT

No LEALAN | PENGUSAPA ;

KENA PAAR | FISRUS

2 Jumlah pajax yang dapat diperhirudgkad ih & 7 5183 515 846 SRG RTT BAB

2 Jumlah perchitungar PPN Kurang Sawarta S5 BOB G48 Ga, VE AAS bed)

4 [Meletonas Pajak yang sada"

ja Dison pansasikan se Masa Hajar benkutnya Bua des Pai MESE SES 493

b. Dinor pensusikin ke Masa Pafan oo, karena prac bekuan C 0

oc. Jumlah fa ts DEA ER AN LIS deh 933

4 PPN yang Kaan dibeya ie + ey if hd aL 543

5 Sarat strett’

a. Burga Pasa 17171 KUF a

bh. Kera.ad Pasal 12 Dan «UP a

co “encbar Pasal 333) rarut c KU Pad ai OEY

do Karaan Pasa TAIL IS) KUE 0

uo Kera sas Pasa 179 18) KUT 0

Lo Durga Pasal (232) <UP jo Rasa a4 PEN 9

geo ella ettey tdi SOE OCR LO?

Bo Peran SPM er masis hands sipayan do Ag) 4 #1550

Terulang ENAM RATUS SEMBILAN PULUH JUTA DUA RATUS ENAM BELAS RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH RUPIAH

. Jamilah MH rang#isbini hayar gang disatu Wan Pajak barnasaran Jembakasan Aan asl Panciksaan. ka NN

' Permeriksdal '

Tertila”3: NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/PJK-PSL/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp690.216.350

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding

sebesar Rp0;

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

− Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp Rp690.216.350 yang telah

dibayar dengan NTPN;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00481/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 22 November 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ | Menjadi

Uraian (Rp) {Dikurangi] (Rpi

— fi Poo mp | SP

a. BPN Kurang 394.409.343 o| 394.409,343

g Sanksi Gunga th a) Oo

0. Sanksi Kenaikan 295 807.007 | o 293.807.007

d. Jumlah pajak ng — Ta

yang masih 590.216.350 i 690.216.350

harus dibayar aa

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/PJK- PSL/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/PJK-PSL/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

N Uraian oJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Terbanding yang diajukan banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor----
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri17.450.259.15821.394.352.58921.394.352.5893.944.093.431
a.3Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN----
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut215.858.750215.858.750215.858.750-
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN256.575.200256.575.200256.575.200-
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)17.922.693.10821.866.786.53921.866.786.5393.944.093.431
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN----
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)17.922.693.10821.866.786.53921.866.786.5393.944.093.431
2Perhitungan PPN Lebih Bayar
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.745.025.9132.139.435.2562.139.435.256394.409.343
bDikurangi:
b.1PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama----
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.383.511.8465.383.511.8465.383.511.846-
b.3STP (pokok kurang bayar)----
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri----
b.5Lain-lain----
b.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.383.511.8465.383.511.8465.383.511.846-
N Uraian oJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Terbanding yang diajukan banding (Rp)
cDiperhitungkan
c.1SKPPKP----
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.383.511.8465.383.511.8465.383.511.846-
eJumlah pajak yang dapat diperhitungkan (a-d)- 3.638.485.933- 3.244.076.590- 3.244.076.590394.409.343
3Kelebihan pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.638.485.9333.638.485.9333.638.485.933-
bDikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan)----
cJumlah (a+b)3.638.485.9333.638.485.9333.638.485.933-
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)-394.409.343394.409.343394.409.343
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP295.807.007295.807.007295.807.007
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
f. Bunga Pasal 13 (2) jo. Pasal 9 (4f) PPN
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)295.807.007295.807.007295.807.007
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)-690.216.350690.216.350690.216.350

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00481/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 22 November 2024 adalah, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:

No.PERKIRAANMENURUTKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri17.450.259.15821.394.352.5893.944.093.431

Koreksi Peredaran Usaha

A. DPP PPN

bahwa dengan perincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp3.944.093.431 yang disebabkan oleh:

1. Koreksi Penyerahan yang belum dilaporkan berdasarkan bukti pengangkutan sebesar Rp3.944.093.431

PPN Terutang SebesarRp394.409.343 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) huruf C KUPRp295.807.007

Rp690.216.350 Dasar Hukum:

1. Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 11 Tahun 2021;

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

➢ Menurut Pemohon Banding:

Koreksi Peredaran Usaha

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha Rp3.944.093.431 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi sebesar Rp3.944.093.431 dari pemeriksaan berasal dari:

➢ Total CPO dikirim (diangkut) ke Pembeli cfm. Pemeriksa *)58.440.990 Kg

➢ Dikurangi : Jumlah Pengirim CPO yang Masih Menjadi7.298.500 Kg

➢ Inventory in Transit

➢ Total CPO dikirim (diangkut) dan diakui Sebagai Penjualan51.142.490 Kg

➢ cfm. Pemeriksa

➢ Total CPO yang dijual cfm. Laporan Penjualan WP50.592.512 Kg

➢ koreksi (Penjualan CPO yang belum dilaporkan)549.978 Kg

549.978 Kg x Rp7.171 = Rp 3.944.093.431

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan CPO sebesar 549.978 Kg dengan nominal (Rp3.944.093.431), karena Terbanding memakai Quantity Loading (Muat) berdasarkan invoice lawan transaksi PT

PSL dan untuk Harga Satuan Terbanding memakai harga rata-rata dimana dalam perhitungan sangat merugikan Pemohon Banding;

bahwa sedangkan Pemohon Banding melaporkan di SPT PPh Badan 2018 berdasarkan quantity bongkar setelah dikurangi penyusutan;

bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan semua total penjualan dengan benar sesuai peraturan perpajakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Pole ges ggrat B oa

Kita vind Tha io

ANN ne

Tn PA has Lb Ta Pai , :

te Oa thet cud ata 0. PEN ‘

L etd te Kate _ PN

beer sabi Pap aer hh

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan jumlah PPN terutang dari semula kurang bayar sebesar Rp.690.216.350 menjadi kurang bayar sebesar Rp0;

bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding ini, bersama Pemohon Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang; bahwa atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-354/WPJ.13/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang
diajukan Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui
oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri17.450.259.15821.394.352.5893.944.093.431
B. Data dan Fakta

bahwa Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 2 November 2012 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 18 April 2016, bergerak di bidang usaha Industri Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Pabriknya berlokasi di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pemohon Banding memperoleh Izin Usaha Perkebunan dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit dari Pemerintah Daerah Sintang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 525/27/KEP-DISHUTBUN/2017 tanggal 20 Januari 2017 dan mulai beroperasi komersial pada tanggal 29 Januari 2018;

bahwa berdasarkan pengecekan data SPOP PBB Tahun 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memiliki lahan kebun sawit dengan luas area produktif 52 meter persegi yang berlokasi di Balai Agung, Sungai Tebelian, Sintang. Sementara luas tanah yang dilaporkan adalah 13.500.000 meter persegi;

bahwa proses bisnis Pemohon Banding dimulai dari bahan baku yang diperoleh berupa Tandan Buah Segar (TBS) dari pihak independent yang kemudian diolah menjadi 4 jenis produk yang dihasilkan berupa:

a.Crude Palm Oil (CPO) / Minyak Kelapa Sawit;

b.Crude Palm Kernel Oil / CPKO (Minyak Inti Kelapa Sawit);

c.Palm Kernel/PK (Inti Sawit);

d.Palm Kernel Expeller/PKE (Bungkil Kelapa Sawit);

bahwa dari produk yang dihasilkan tersebut kemudian dijual ke beberapa perusahaan dan diketahui bahwa salah satu perusahaan yaitu PT Tayan Bukit Sawit memiliki hubungan afiliasi dengan Pemohon Banding. Hubungan afiliasi kedua perusahaan tersebut karena pemegang saham atas kedua perusahaan tersebut adalah Gold Medal Service Sdn, Bhd (GSM) yang merupakan perusahaan asal Malaysia. Daftar Pemegang Saham sebagai berikut:

No) Nama & NIK/No. Paspor NPWP Jum'ah Modal Diselor

1. (Gold Medal Services Sdn. (Room 1, 3ré Floor, Wisma Kwong 28,500,000,000) 95.00

Bhd Siew, 149, Jaan Tun H.S, Lee,

50000 Kuala Lum pu

2. IPT. Ad'nusa Agro Lestari [A MT Haryono No.187 RT.055 Daal! 02.765,327.8,721.000 1,485,090,000

Balkpapan Se'sian

3. |PT. Subur Agro Lestari Jl. MT Haryono Mo.187 RT.C55 Damai | 02.765 9328,721.000 15,030,000

Bakepapan Selatan 78114

Lo... Wmlah Pooh 30,000,090,000[ 100

bahwa Gold Medal Service Sdn, Bhd (GSM) merupakan pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 95%;

Gol Medal

Services, Sdn, Bad

PT, Tayan Bukit 95°. 95% PT, Permata Subur

Sengit Lestari

bahwa berdasarkan data Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan Pemohon Banding sepanjang tahun pajak 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi dan melaporkan nilai penyerahan minyak inti kelapa sawit dan inti sawit sebesar Rp41.238.009.461;

bahwa Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga

Transfer, Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk menentukan harga transfer wajar atas transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, Wajib Pajak belum wajib untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing/TP Documentation) untuk Tahun Pajak 2018 namun tetap berkewajiban menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan, Pemohon Banding tidak melampirkan Transfer Pricing Document (TP Doc). Pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Transaksi Penjualan Hasil Produksi sebanyak 3 halaman yang isinya menjelaskan profil perusahaan, strukur kepemilikan, dewan pengurus, dan informasi Analisa Kewajaran Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

“Selama tahun 2018, perusahaan telah melakukan transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) kepada PT. Tayan Bukit Sawit dan berdasarkan kondisi lapangan operasional perusahaan, maka metode transfer pricing yang dipilih perusahaan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan produk turunan kelapa sawit. Metode CUP ini dipilih, karena dalam penentuan harga jual produk berdasarkan harga pasar yang berlaku umum yaitu harga tender Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang di pakai acuan oleh perusahaan, yang merupakan pihak independent yang harga tendernya merupakan Franco Pabrik Pembeli, sehingga perusahaan harus melakukan penghitungan kembali dengan melihat posisi pihak pembeli dan harga ongkos angkut yang harus dikurangkan dalam melakukan penentuan harga jual”

Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga tender yang ada dalam Website Astra dengan kontrak penjualan antara PT. Permata

Subur Lestari dengan perusahaan afiliasi, dimana harga tender Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) merupakan pihak Independen yang dipakai sebagai acuan perusahaan dalam penentuan harga jual produk. Berdasarkan data Website dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) tersebut, berikut adalah perbandingannya:

PTE AT Ban a ee DES BSI SLS Eta SI . .

15553 wa

iv is. 3 ons

a Sry Cys IR ROLL daa GLI PEI] fe] 305 ai 53 .

18 AA af

pa 2 Lahar

Hacqge = Peraga Hargaarak Tuai

pu eo fac yale bri

C. Tanggapan Terbanding

bahwa mengingat sengketanya adalah materi dalam pemeriksaan, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai formal maupun tata cara pemeriksaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

bahwa sengketa yang diajukan banding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri berkaitan langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan 2018;

bahwa koreksi Peredaran Usaha tersebut merupakan koreksi penjualan yang belum dilaporkan berdasarkan Bukti Pengangkutan;

Tota! CPO diktum Idiaspkuti ke Pembeli cfm. Pemerkea

Junttah Pengangkutan CPO dari Dermaga Wenyusar IS ntangi ke Dermaga Tayan 4.492.869

semar Pengangkutan CPO dari Sintang ke Tayan via Carat 18.427.760

jum'an CPO yang beli dari PT. Aditya Agronce 1.C00.300

Total CPO yang dikirim ke Pembeli lewat Dermapa Tayan 23.920 620

Tora. CPO yang dikin ke Pemoei lewat Dermaga Menyusa (Sintang) 38.520.376

Tota! CPO dikirim fdiasgkuti ke Pembeli cfm. Pemer ksa 58.440.990

Tota! CPO dikirim (diargkuti ke Pembel cfm. Pemeriksa 58.440.990

Dikurangi : Jurtiah Penginman CPO yang masih meriac. nvertery Is Transit 7.298.560

Total CPO dik rim idiangaut) dar dak. sebagai Penjualan dim. Pemeriksa $1,142 490

Tetai CPO yang dijua: cfm. Laparan Penjuslar Wapb Pajak 50 592,512

Korek (Perjuatan CPO yang belum dilaparkan) 549.978

Perhitungan Nilai Persualan CPO yang baum dilapcikan

Pen uaran CPO yang bum dilaperkan 549.978

Rata-rata barpa jug! CPO per ke 111

Nilai Penjualan CPO yang belum dilaporkan 3.943.892.238

Keterangan Peweron

Terbandirg

Eard ng

1a woe Poet et Poet et

(asa Dalam Pejalan,

sangar Sasana PS

—-Ere 4S re] L Ait.

re it | Ta 1 not

Koreksi Perjua air CPO yang selam bag O78 4+. O78

d larorkasi

bahwa dari data diatas bahwa yang menjadi perbedaan adalah terkait jumlah CPO yang telah dikirim (diangkut) sebagai penjualan menurut Pemohon Banding dikurangi terlebih dahulu dengan nilai penyusutan CPO setelah dilakukan bongkar barang di lokasi tujuan;

bahwa dari nilai tersebut maka atas koreksi penjualan CPO yang belum dilaporkan menurut Terbanding adalah 549.978 kg, menurut Pemohon Banding harusnya hanya sebesar 11.975 kg karena memperhitungkan nilai susut barang setelah bongkar dilokasi tujuan sebesar 538.003 kg;

bahwa maka berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding melakukan pengujian akan kebenarnya klaim susut oleh pembeli kepada pihak penjual (PT Permata Subur Lestari);

bahwa dalam praktek bisnis yang wajar dan normal, barang yang dikirim seharusnya sama dengan barang yang dipesan oleh pembeli. Artinya apabila pembeli memesan sebanyak 51.142.490 kg maka oleh penjual akan dikirim

sebanyak 51.142.490 kg. Dan apabila pada saat barang diterima oleh pembeli ternyata kurang dari yang dipesan maka pembeli akan mengajukan klaim atas kekurangan tersebut (klaim susut);

bahwa klaim susut akan menjadi pengurang pembayaran oleh pembeli atau ada penggantian uang atau barang dari penjual. Dengan kata lain klaim susut akan menjadi biaya bagi penjual dan penghasilan bagi pembeli; bahwa dari data keuangan berupa rekening koran Pemohon Banding, baik ditahapan proses pemeriksaan dan proses penelitian oleh penelaah keberatan tidak ditemukan adanya klaim susut yang diajukan oleh pembeli. Terbanding hanya menemukan “Biaya Klaim Mutu” senilai Rp8.782.713 (atas 2.053 kg barang yang mutunya di bawah spesifikasi);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang disebutkan: Pasal 1 angka 17: “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”.

Pasal 1 angka 19: “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP, atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”;

bahwa jika pembeli melakukan klaim atas mutu kepada penjual apabila terjadi susut jumlah CPO ketika diterima, maka seharusnya pembeli menerbitkan Faktur Pajak untuk ditagihkan kepada penjual;

bahwa hasil pengujian yang dilakukan peneliti terhadap kebenaran klaim susut yang disebutkan Pemohon Banding menunjukkan bahwa:

Kana pe cate peme , , , "abd fete omg se

“PAE Peres BATT Perse. no fuer fants ig anargus! nama barges om bares” ZaP pes

Ud: Ba ar Ce

a rae

cee of BENANG A Ch 5 So SI)

Ea RAN SA LN P0

- . coe so - cee . vege

bahwa tidak terdapat arus uang berupa pembayaran tagihan klaim susut kepada pihak pembeli. Sesuai data rekening koran (account statement) yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, bahwa hanya terdapat biaya klaim mutu yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak pembeli sedangkan tidak terdapat biaya klaim susut;

Rekening Koran

(Account Statement)

ta ee Fort ok

pee Pe rece ree eee 7

beat A footie Kar Lote Dhea oe a a ne Ten HA sate Ra Karate

Ww. 18 ob oe 4 - 8 La . 8?

. oa Pes R OR Te “2 6h Sr

bahwa dalam kontrak penjualan tidak semua kontrak mencantumkan kesepakatan klaim susut (kuantitas CPO). Seperti dalam kontak penjualan CPO kepada PT. Asianagro Agungjaya yang merupakan pembeli mayoritas

produk CPO dari Pemohon Banding dengan jumlah pembelian sebesar Rp327.639.149.636. Kesepakatan yang terdapat di dalam kontrak penjualan adalah klaim penurunan kualitas CPO terkait nilai FFA (Free Fatty Acid) yaitu asam lemak bebas. FFA merupakan asam lemak yang terlepas atau hilang dari molekul minyak nabati seperti kelapa sawit. Semakin tinggi kadar FFA maka kualitas minyak semakin turun. Berikut salah satu kontrak penjualan: PIL PERMA EPA SUBUR PERNT AEE

WON DIDARK PE NELALAN

a vot . a una is AN

' 1 i mT aay KAN Ors oe nasi

ar Sha an

- oe s a

Me RG ar

Pea ates

Kar ta . fe Mt doce ma ny ae at ut '

i. te bos - . h vos

7 OPE PERMIATNSUBURLESLARI

a Pde 2ITT IZ

ee s > Jai oe Roost Prot

30 an anggi 0

OT RAE PSP Toh] ig J i. .

bara : , 1

bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding melampirkan data jumlah susut atas penjualan. Dari data yang ditampilkan dalam bentuk tabel tersebut terdapat beberapa kontrak penjualan yang nilai kuantitas CPO yang diterima pembeli lebih besar daripada jumlah kuantitas barang ketika dikirim oleh penjual (susut lebih). Menurut penelaah hal tersebut menjadi salah satu

indikasi bahwa Pemohon Banding belum melaporkan jumlah CPO yang dijual secara benar. Berikut lampiran data susut:

Logan IS

“tl. MP . .

- Leo 7 1

- . ‘ s3 en ' . 1

- ‘ Pee ee 7

7 ' Tek ue

- " " t 30 My -

. . . an a8 LF

: . we PA »

taka 5 aon aw

. ate 4 pa : :

ee Ie TPA :

ng ecu oo '

wd boomy Lae . . .

Has toys

bahwa atas biaya klaim susut normalnya dicatat sebagai Beban Penjualan (Sales & Marketing Expenses) yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Sesuai hasil penelitian bahwa tidak terdapat pencatatan atas biaya klaim susut. Dalam laporan keuangan tercatat Beban Penjualan (Selling Expenses) senilai R.24.466.443.802 namun beban tersebut bukan klaim susut melainkan biaya transportasi yang terdiri dari biaya angkut. Data sebagai berikut:

Pe NN

Paman [| na

Be MEN BER

poms MA ADE

ee eae ani

bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta di atas, Terbanding berpendapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.944.093.431 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 003/PJK-PSL/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00481/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00481/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00052/207/18/706/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/PJK-PSL/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 003/PJK- PSL/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, dengan tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Agustus 2025; Bukti T-2. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 November 2025; Bukti T-7. Salinan digital Data Koreksi Berdasarkan Bukti;

Bukti T-8. Salinan digital Penjelasan Tertulis tanggal 29 Januari 2026; Bukti T-9. Salinan digital Bukti Tangkapan Layar Faktur Pajak Jasa Angkut

dan Rincian;

Bukti T-10. Salinan digital Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-11. Penjelasan Akhir nomor S-3431/PJ.07/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, dengan tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00481/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 22 November 2024; Bukti P-2. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00052/207/18/706/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 003/PJK-PSL/II/2024

tanggal 26 Februari 2024;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Prisila Rieska Pratiwilayan, S.H.,

M.Kn., M.Hum, Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Linda Herawati, S.H Nomor 37

tanggal 13 Juni 2012;

Bukti P-6. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Timbul Hendra

Gunawan Sirait;

Bukti P-7. Salinan digital Akta Notaris Linda Herawati Nomor 37 tanggal 13

Juni 2012;

Bukti P-8. Salinan digital SPT Tahunan Badan 2018

Bukti P-9. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 006/Pjk-Ext/PSL/VII/2025

tanggal 7 Juli 2025 atas nama Inriadi Jaya Setiabudi Nio; Bukti P-10. Salinan digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang

Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-

63/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 atas nama Inriadi Jaya Setiabudi Nio;

Bukti P-11. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Inriadi Jaya Setiabudi

Nio;

Bukti P-12. Salinan digital KTP atas nama Inriadi Jaya Setiabudi Nio; Bukti P-13. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 005/Pjk-Ext/PSL/VII/2025

tanggal 7 Juli 2025 atas nama Eddy Soeryanto;

Bukti P-14. Salinan digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang

Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP- 114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama Eddy Soeryanto;

Bukti P-15. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Eddy Soeryanto; Bukti P-16. Salinan digital KTP atas nama Eddy Soeryanto;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor 003/PJK-PSL/IX/2025 tanggal 1

September 2025;

Bukti P-18. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 003/PJK-PSL/IX/2025 tanggal 22

September 2025

Bukti P-20. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 003/PJK-PSL/XII/2025

tanggal 15 Desember 2025;

Bukti P-21. Salinan digital Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-22. Penjelasan Akhir tanggal 003/PJK-PSL/V/2026 tanggal 18 Mei

2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00481/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/706/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/PJK-PSL/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
DPP- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri17.450.259.15821.394.352.5893.944.093.431

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa a quo adalah sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak Desember 2018 sebesar Rp3.944.093.431, yang berasal dari koreksi atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang menurut Terbanding belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi tersebut didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara data pengangkutan CPO dan data penjualan yang dilaporkan dalam pembukuan serta Surat Pemberitahuan Pajak Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menghitung jumlah CPO yang dikirim kepada pembeli sebesar 58.440.990 kilogram. Setelah dikurangi jumlah CPO yang masih berstatus inventory in transit sebesar 7.298.500 kilogram, Terbanding berkesimpulan bahwa jumlah CPO yang seharusnya telah diakui sebagai penjualan adalah 51.142.490 kilogram. Sementara itu, berdasarkan laporan penjualan Pemohon Banding, jumlah CPO yang telah diakui sebagai penjualan hanya sebesar 50.592.512 kilogram, sehingga terdapat selisih sebanyak 549.978 kilogram yang dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan dan kemudian dikoreksi sebesar Rp3.944.093.431.

Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- Undang PPN, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, apabila terbukti terdapat penyerahan CPO yang belum dilaporkan, maka nilai penyerahan tersebut wajib dimasukkan ke dalam Dasar Pengenaan Pajak dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila memperoleh bukti bahwa jumlah pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tidak benar. Namun demikian, kewenangan tersebut harus didasarkan pada bukti yang cukup, objektif, dan dapat menunjukkan secara meyakinkan adanya penyerahan yang belum

dilaporkan. Oleh sebab itu, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak cukup hanya bertumpu pada adanya perbedaan data kuantitas pengangkutan, melainkan harus pula dapat membuktikan bahwa barang yang diangkut tersebut benar-benar telah menjadi penjualan yang menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat data pengangkutan memang dapat dijadikan titik awal untuk menguji kebenaran pelaporan penjualan. Akan tetapi, dokumen pengangkutan pada hakikatnya hanya membuktikan adanya perpindahan fisik barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya dan belum secara otomatis membuktikan terjadinya penjualan yang menimbulkan kewajiban PPN. Untuk dapat dijadikan dasar koreksi DPP PPN, data pengangkutan tersebut harus dikaitkan dengan dokumen pendukung lainnya seperti kontrak penjualan, invoice, faktur pajak keluaran, bill of lading, dokumen penerimaan barang oleh pembeli, bukti pembayaran, serta pencatatan dalam laporan keuangan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh penjualan telah dilaporkan berdasarkan quantity bongkar atau kuantitas yang diterima pembeli setelah memperhitungkan penyusutan selama proses pengangkutan. Menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan quantity loading atau kuantitas pada saat pemuatan barang sebagai dasar koreksi sehingga menghasilkan jumlah yang lebih besar dibandingkan kuantitas yang benar-benar diterima oleh pembeli.

Menimbang, bahwa dalam praktik perdagangan komoditas CPO, perbedaan antara quantity loading dan quantity bongkar merupakan kondisi yang lazim terjadi. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh faktor penyusutan alamiah, perbedaan hasil penimbangan, kehilangan selama pengangkutan, kualitas barang, kandungan air, maupun klaim penerimaan dari pembeli. Oleh karena itu, selisih kuantitas antara barang yang dimuat dan barang yang diterima tidak dapat serta-merta dianggap sebagai

penjualan yang tidak dilaporkan tanpa terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap penyebab terjadinya selisih tersebut.

Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengiriman CPO, antara lain voucher pembayaran ongkos angkut, invoice perusahaan pengangkutan darat dan laut, faktur pajak perusahaan pengangkutan, kontrak penjualan, serta rekonsiliasi pengiriman barang. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa data yang digunakan Terbanding tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya mengambil sebagian data pengangkutan dan tidak memperhitungkan seluruh rekonsiliasi yang tersedia.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan adanya kemungkinan penghitungan ganda (double counting) atas pengiriman yang sama. Menurut Pemohon Banding, pengiriman CPO dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pengangkutan darat dari pabrik ke dermaga dan pengangkutan laut dari dermaga ke pembeli. Dengan demikian, barang yang sama berpotensi muncul dalam dua dokumen pengangkutan yang berbeda. Pemohon Banding menunjukkan adanya kuantitas tertentu yang tercatat baik dalam dokumen pengangkutan darat maupun pengangkutan laut sehingga berpotensi dihitung dua kali oleh Terbanding.

Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan pengangkutan melalui dua moda transportasi memang membuka kemungkinan terjadinya penghitungan ganda apabila tidak dilakukan rekonsiliasi secara cermat. Namun demikian, keberadaan dua dokumen pengangkutan belum dengan sendirinya membuktikan adanya double counting. Untuk memastikan kebenaran dalil tersebut diperlukan penelusuran terhadap setiap kontrak penjualan, invoice pengangkutan, bill of lading, serta hubungan antara pengangkutan darat dan pengangkutan laut dalam satu rangkaian transaksi yang sama.

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa data pengangkutan yang digunakan telah melalui proses penyandingan dengan invoice dan faktur pajak yang tersedia. Menurut Terbanding, jumlah total CPO yang dikirim kepada pembeli sebagaimana digunakan dalam koreksi telah sesuai dengan data yang juga diakui oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti, sehingga tidak terdapat perbedaan mengenai total kuantitas yang dikirim. Perselisihan hanya terletak pada perlakuan atas klaim susut dan selisih kuantitas yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penjualan.

Menimbang, bahwa untuk koreksi primer atas transaksi tersebut juga diajukan banding oleh Pemohon Banding atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001557.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026, sehingga penilaian pembuktian atas sengketa ini mengacu pada putusan dimaksud, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1.2. Koreksi Penjualan yang Belum Dilaporkan Berdasarkan Bukti

Pengangkutan sebesar Rp3.944.093.431

Menimbang, bahwa koreksi ini berasal dari ekualisasi bukti pengangkutan, yaitu adanya selisih CPO yang menurut Terbanding telah dikirim tetapi belum seluruhnya diakui sebagai penjualan. Terbanding menghitung jumlah CPO yang dikirim/diangkut ke pembeli sebesar 58.440.990 kg, dikurangi inventory in transit sebesar 7.298.500 kg, sehingga CPO yang dianggap sebagai penjualan sebesar 51.142.490 kg. Adapun CPO yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebesar 50.592.512 kg, sehingga terdapat selisih 549.978 kg yang dikalikan harga Rp7.171 menjadi koreksi Rp3.944.093.431.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding Terbanding menggunakan quantity loading berdasarkan invoice perusahaan pengangkutan, sedangkan penjualan dilaporkan berdasarkan quantity bongkar setelah memperhitungkan penyusutan. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pengiriman CPO dilakukan melalui jalur darat ke dermaga, lalu dilanjutkan jalur laut, sehingga satu barang dapat memiliki lebih dari satu dokumen pengangkutan.

Menimbang, bahwa dalam persidangan, bukti-bukti yang diuji meliputi rekapitulasi voucher pembayaran ongkos angkut darat dan laut, invoice, faktur pajak, laporan harian produksi, B/L, faktur pajak keluaran, kontrak penjualan, voucher penerimaan uang, Notice of Apparent Discrepancy Carsurin, dan berita acara klaim karena tercampur air. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa sengketa bukan hanya soal jumlah dokumen angkut, melainkan soal apakah kuantitas dalam dokumen angkut tersebut merupakan barang yang sama, barang yang berbeda, atau barang yang sudah dilaporkan sebagai penjualan.

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat perbedaan pengakuan jumlah CPO yang dikirim secara keseluruhan, karena invoice dan faktur pajak yang disampaikan saat uji bukti sama dengan rincian perhitungan Terbanding. Terbanding juga menyatakan bahwa metode yang digunakan adalah metode langsung karena menggunakan faktur pajak perusahaan pengangkutan. Pengiriman melalui Dermaga Korem/Sintang, Dermaga Tayan/Sanggau, dan dari PT Aditya Agrindo merupakan pengiriman yang berbeda, sehingga tidak terjadi double count.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti faktur pajak pengangkutan (bukti arus barang) tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan penjualan yang belum dilaporkan atau adanya tambahan peredaran usaha. Bukti pengangkutan baru dapat menjadi dasar koreksi penjualan apabila Terbanding mampu menghubungkannya secara meyakinkan dengan kontrak penjualan, faktur pajak keluaran, B/L, penerimaan barang oleh pembeli, arus piutang dan arus uang (pembayaran). Tanpa rekonsiliasi tersebut, terdapat risiko bahwa Terbanding menghitung kuantitas yang sama lebih dari satu kali, terutama dalam pola logistik CPO yang menggunakan pengangkutan darat dan laut secara berantai.

Menimbang, bahwa terkait klaim susut, Pemohon Banding menyatakan terdapat selisih antara B/L dan quantity bongkar yang telah tercermin dalam faktur pajak keluaran. Terbanding menolak karena Pemohon Banding tidak menyandingkan secara memadai data pengangkutan dengan data faktur pajak yang diklaim mengalami penyusutan, dan klaim susut seharusnya tercermin sebagai pengurang pembayaran atau sebagai beban bagi penjual.

Menimbang, bahwa secara komersial, klaim susut dalam perdagangan CPO dapat saja terjadi. Namun, klaim susut tidak dapat diterima hanya berdasarkan rekap internal atau dokumen yang tidak dapat diverifikasi. Pemohon Banding harus membuktikan bahwa susut tersebut benar-benar disetujui pembeli atau pihak independen, yang tercermin dalam nilai faktur, pembayaran, debit note/credit note, berita acara bongkar, atau dokumen surveyor. Apabila bukti hanya menunjukkan perbedaan quantity muat dan bongkar tanpa bukti pengaruhnya terhadap hak tagih, maka klaim susut belum cukup untuk mengurangi peredaran usaha.

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa rekapitulasi klaim susut, bill of lading, faktur pajak keluaran, kontrak penjualan, voucher penerimaan uang masuk, serta Notice of Apparent Discrepancy dari PT Carsurin Tbk. Bukti-bukti tersebut relevan untuk menilai apakah selisih 549.978 kg benar merupakan penjualan belum dilaporkan atau sekadar selisih quantity akibat susut/klaim. Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dan menyatakan tidak ada tambahan uang atau tambahan kekayaan sebagaimana koreksi Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa klaim susut sebesar 275.929 kg alasannya dapat diterima karena telah diverifikasi oleh pihak

Notice of
Apparent Discrepancy, yaitu surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh
pihak-pihak yang terlibat untuk menyatakan adanya ketidaksesuaian
atau perbedaan antara data yang tercatat dalam dokumen dengan
kondisi fisik barang dan bukti-bukti pendukung lainnya.

selisih yang masih dapat dikoreksi menjadi 274.049 kg dengan harga Rp7.171 per kg, yaitu selisih kuantitas yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding melalui bukti susut, klaim tercampur air, inventory in transit, atau penghitungan ganda. Oleh Karena itu, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk koreksi penjualan CPO yang belum dilaporkan berdasarkan bukti pengangkutan sebesar Rp3.944.093.431, koreksi yang masih dapat dipertahankan adalah sebesar Rp1.965.205.379, sedangkan sisanya sebesar Rp1.978.888.052 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian, fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 18, dan Pasal 11 Undang-Undang PPN, serta Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 Undang-Undang KUP, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dari koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.944.093.431, yang dapat dipertahankan hanya sebagian yaitu sebesar Rp1.965.205.379, sedangkan sisanya sebesar Rp1.978.888.052 tidak dapat dipertahankan.

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
DPP- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri3.944.093.4311.965.205.3791.978.888.052

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut

Sendiri menurut TerbandingRp21.394.352.589 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp1.978.888.052 DPP- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut

Sendiri menurut Pengadilan PajakRp19.415.464.537

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- Ekspor

R

p

0

- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri

R

p

19.415.464.537

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN

R

p

0

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

R

p

215.858.750

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

R

p

256.575.200 Jumlah

R

p

19.887.898.487 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

R

p

0 Jumlah seluruh penyerahan

R

p

19.887.898.487 Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pab

ea

n

R

p

0 Penghitungan PPN kurang/lebih bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

R

p

1.941.546.451 Dikurangi :

- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sam

a

R

p

0

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

R

p

5.383.511.846

- Dibayar dengan NPWP sendiri

R

p

0

- Lain-Lain

R

p

0 Jumlah

R

p

5.383.511.846 -SKPPKP

R

p

0 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

R

p

5.383.511.846 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar

R

p

(3.441.965.395) Kelebihan pajak yang sudah :

- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

R

p

3.638.485.933

- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetu

lan

)

R

p

0 Jumlah

R

p

3.638.485.933 PPN yang kurang/(lebih) dibayar

R

p

196.520.538 Sanksi administrasi :

- Bunga Pasal 13 (2) KUP

R

p

0

- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

R

p

147.390.403 Jumlah PPN yang masih harus dibayar

R

p

343.910.941 Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00481/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/706/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT PERMATA SUBUR LESTARI, NPWP 316211226721000 / 0316211226721000 NITKU 031621122672000000000, beralamat di Dusun Mekar Jaya RT 002 RW 006 Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, alamat korespondensi: Jl. Adisucipto KM 5,5 Komp. Ruko Sakura Biz’s No. A4, Sungai Raya, Kab. Kuburaya, Kalimantan Barat, (alamat elektronik: tax@permatasubur.com), sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp343.910.941.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.