Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-001562.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Jaya Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001562.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 22 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jaya Prima Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 3A ayat (3); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 17
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001562.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Jaya Prima Nusantara
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00119/207/19/098/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
19 November 2025
Tanggal Pengucapan
22 Desember 2025