Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-001567.99/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Unirich Mega Persada, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2014

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001567.99/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Perintah Pelaksanaan Penyitaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001567.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNIRICH MEGA PERSADA, NPWP 02.670.997.2-714.001, beralamat di Jl. Temanggung Surapati No. 89 Melayu Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ekalaya Halim, jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gusti Ivafahruddin, H

Jabatan: Direktur

2. Nama: Yohanes Tan Kho Chiong

jabatan: Manajer Keuangan dan ACC

alamat: Jl. Mangga Besar IVC/1 RT/ RW 005/001 Taman Sari

Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-01/UMP/PP/PBB- 2014/2022 tanggal 18 April 2022;

3. Nama: Ireneus Reni

jabatan: Ka. Admin

alamat: Citra V Blok F-6/12 RT/RW 006/016 Pegadungan,

Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-01/UMP/PP/PBB- 2014/2022 tanggal 18 April 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Widyastuti Endah Anggriani/197109141992012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari/197508101996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Mega Sulistyo/198706232009121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Tasripin/197301111994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Deden Saefudin/197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-14367/PJ.07/2022 tanggal 06 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-394/PP/BR/2022 tanggal 29 Maret 2022 Jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-...../PP/Ucp/2025 tanggal ..... September 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Nomor PG-01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor STG-76/WPJ.32/2022 tanggal

16 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor

SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta;

Menimbang bahwa atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor

SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor PG-01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 (cap harian pos tanggal 10 Februari 2022);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor PG-

01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Direktorat Jenderal Pajak d.a. Jl. K.H. Agus Salim No. 1, Surakarta 571747, Jawa Tengah sebagai pelaksanaan penagihan terkait tindak lanjut keberatan PBB Tubuh Bumi tahun 2014, selanjutnya disebut Termohon Gugat atau disingkat Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan :

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1994 No.59, Tambahan Lembaran Negara No.3566), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-undang No. 16 Tahun 2009. Berdasarkan a.l. pada Pasal 27 ayat (1) dan terakhir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 245, Tambahan Lembaran Negara No. 6573) yaitu mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagai pelaksanaan penagihan terkait tindak lanjut Keberatan PBB Tubuh Bumi tahun 2014;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonsia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 yang diterima Penggugat pada tanggal 07 Februari 2022;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Ekalaya Halim, jabatan selaku Direktur Utama PT. Unirich Mega Persada yang dibuktikan dengan Akta Notaris Irma Devita Purnamasari, S.H.,M.kn., No. 41 tanggal 25 April 2017;

b. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Surat pelaksanaan penagihan berupa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Tergugat Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02

Februari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Obyek Gugatan bahwa Penggugat telah menerima dari Pihak Tergugat Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa terkait atas surat Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan keberatan No. Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Pengajuan Keberatan atas SPPT PBB (Tubuh Bumi) Tahun 2014 NOP. 62.05.000.714.324-0052.3 dan selanjutya klarifikasi mengenai penegasan soal Keberatan PBB Tubuh Bumi tahun 2014 dan klarifikasi Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyitaan yang rencananya akan dilaksanakan Tergugat pada tanggal 14 Februari 2022, yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan dan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan tersebut di atas;

bahwa atas surat Penggugat tersebut ternyata Tergugat tidak memberikan tanggapan tindak lanjut untuk membatalkan dan/atau menghentikan pelaksanaan penyitaan atas asset rekening Penggugat pada PT. Bank Centra Asia (BCA) cabang utama Solo Slamet Riyadi, Jl. Slamet Royadi No. 3, Surakarta 57112;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Gugatan bahwa secara materil, gugatan Penggugat yang mutatis mutandis merupakan materi permohonan klarifikasi tindak lanjut dan Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyitaan terkait penegasan tindak lanjut Keberatan PBB Tubuh Bumi tahun 2014 Nomor K-001a/UMP/Keb-PBB/2014/2022 tanggal 08 Februari 2022 mengenai hal-hal dengan kronologi atau duduk perkara sebagai berikut ini.

1. bahwa memang benar pada awalnya, KPP Pratama Muara Teweh telah menyampaikan kepada Penggugat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Sektor Pertambangan Minerba, Subsektor Minerba Tubuh Bumi tahun 2014, yaitu:

otal.

116205000 714324-00523 tmooal Meio

[Boi SSCS 209.900 130 | 23 100,00 | 905.520.000.000

[Bem 0000 Io Yo Lo

PRR Teruano NN aa ET

2. bahwa berhubung Penggugat tidak dapat mengetahui dasar perhitungan KPP tersebut, maka Penggugat telah menyampaikan surat Nomor 015/UMP/V/2014 tanggal 23 Mei 2014 perihal Permintaan keterangan tertulis dasar perhitungan dan pengenaan PBB tahun pajak 2014 sebagaimana dimanatkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. bahwa Kepala KPP Pratama Muara Teweh sudah merespon/menindaklanjuti surat permintaan keterangan tertulis yang Penggugat ajukan dengan suratnya Nomor S-283/WPJ.29/KP.0906/2014 tanggal 5 Juni 2014 perihal jawaban terkait Dasar PBB Pertambangan, dengan menyampaikan perhitungan ketetapan PBB disertai data :

a. Rincian Perhitungan Nilai (RPN) tahun 2014;

b. Lembar Kerja Perhitungan Penentuan Harga Jual Produksi Galian Tambang Batubara Yang Merek Dagangnya Tidak Tercantum dalam HPB Yang Dikeluarkan Kementerian ESDM;

c. Lembar Kerja Biaya Penyesuaian untuk Perhitungan Pengurangan Harga Patokan Batbara Penjualan Batubara Secara Free On Barge (Tongkang);

d. Copy Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara;

e. Copy Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 150/PMK.03/2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB;

4. bahwa menyikapi keterangan tertulis dari Dirjen Pajak (cq. Kepala KPP Prtama Muara Teweh) tersebut, Penggugat mengetahui adanya ketidak benaran perhitungan dan/atau penetapan PBB tubuh Bumi tahun 2014

mengingat Penggugat juga sudah menyampaikan SPOPBB Tahun 2014 secara lengkap dan berkesesuaian dengan Laporan Produksi tahun 2013 yang menjadi dasar perhitungan NJOPBB tubuh bumi tahun 2014. Oleh karena itu, Penggugat mengajukan permohonan keberatan ke Tergugat dengan surat Nomor Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diterimakan di KPP Pratama Muara Teweh dengan Bukti Nomor PEM- 0100108\714\jul\2014 tanggal 23 Juli 2014 jam 09:17;

5. bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 sudah lengkap dan secara formal memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1985 Nomor 68, TLN Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 Nomor 62, TLN Nomor 3569) Pasal 15; yo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

6. bahwa dalam Surat Keberatan tersebut Penggugat sudah menyampaikan perhitungan yang seharusnya menurut Penggugat:

Jumlah PBB Tubuh Bumi yang terutang menurut SPPT PBB Tubuh Bumi sebesarRp 1.811.030.000
Jumlah PBB Tubuh Bumi yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesarRp 71.334.000
Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp71.334.000,00
dengan NTPN 0212090100150007, tanggal 22 Juli 2014

dengan uraian perhitungan :

PERHITUNGAN NILAI TUBUH BLMI OPERASI PRODUKSI Rp

Biaya Produksi Harga Bersih

Setahun Tunbang

Rata-rata per m2 untuk luas wilayah 39.200.000 12

PERHITUNGAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK (NJOP) Rp

1,| Tubuh Bumi Opevasi Prodiksi 185 910 392000001 34672000000

Perhitungan PBB yang harus dibayar:

PERHITUNGAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK (NJOP) Rp

- NIOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB 335.672.000.000

+ NIOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) 5.000.000

- NJOP Untuk Penghitungan Pajak 3.667.000.000

- NIKP (Nilai Jual Kena Pajak) 40% x 35,667.000.000

- PBB Terutang 0500 x 14.266.800.000

- PBB Yang Harus Dibayar 11.334.000

7. bahwa mengenai aspek yuridis Surat Keberatan tersebut di atas, Penggugat mohon izin untuk membuat analysis hukumnya sebagai berikut:

a. bahwa Surat Keberatan PBB Tubuh Bumi tahun pajak 2014 Nomor Keb- 001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang Penggugat ajukan secara formal surat keberatan sudah memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 25 UU KUP dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Surat Setoran PBB yang seharusnya terhutang pun sudah Penggugat laporkan dan lampirkan dalam surat keberatan. Namun, sejak diterimakannya surat keberatan Penggugat tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal surat permohonan penegasan ke pihak Dirjen Pajak dan termasuk Tergugat sudah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau lebih tepatnya sudah mencapai 86 (delapan puluh enam) bulan Penggugat belum menerima keputusan yang diterbitkan Dirjen Pajak atas keberatan yang Penggugat ajukan;

b. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 disebutkan pada Pasal 16 ayat :

1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;

3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang;

4) Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima;

Penjelasan Pasal 16 ayat (5) UU PBB tersebut menyatakan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, yaitu apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan berarti keberatan tersebut diterima;

bahwa sejalan dengan ketentuan khusus UU PBB tersebut, pada Pasal 26 UU KUP juga menegaskan:

ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

ayat (5):

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU KUP menegaskan:

Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima;

Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak selain terlaksananya administrasi perpajakan;

bahwa dalam Pasal 25 ayat (7) UU KUP yang diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 ditegaskan juga Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang

belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan;

c. bahwa tidak berkelebihan kiranya Penggugat mendalilkan suatu fakta bahwa berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam perundang- undangan perpajakan di atas, jelas sebenarnya bahwa keberatan yang diajukan Penggugat demi hukum sudah final dikabulkan dan demi tertib administrasi perpajakan penetapan PBB untuk tubuh bumi tahun 2014 sesuai dengan yang Penggugat usulkan yaitu sebesar Rp71.334.000,00 sehingga tunggakan atau hutang PBB kami adalah nihil atau tidak ada karena Penggugat telah melunasi sebesar Rp71.334.000,00, valid NTPN 0212090100150007 tanggal. 22 Juli 2014 sebelum keberatan;

d. bahwa dengan surat Penggugat Nomor K-001/UMP/Keb-PBB/2014/2021 tanggal 21 Oktober 2021 Penggugat telah memohon penegasan soal Keberatan PBB Tubuh Bumi tahun 2014 yang seharusnya demi hukum sudah final dikabulkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Namun atas Surat Penggugat tersebut Direktur Jenderal Pajak hanya merespon dengan surat Nomor S-46/PJ/PJ.02/2021 bertanggal 30 Desember 2021, yang ternyata mengandung ketidaktegasan karena masih memerlukan tindak lanjut konsultasi lagi dengan KPP Pratama Muara Teweh dan bahkan ditindaklanjuti oleh Tergugat untuk melakukan tindakan pelaksanaan penagihan paksa;

e. bahwa dengan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor S-142/WPJ.32/KP.2022 bertanggal 2 Februari 2022 perihal Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyitaan yang ditujukan kepada Direksi PT. Unirich Mega Persada di alamat Jl. Tumenggung Surapati No. 89, Melayu, Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah tetapi sampulnya bertuliskan alamat Ruko Textile Blok E.1 No. 2, Jl. Arteri Mangga Dua Raya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14430, ternyata lagi bahwa hutang PBB Penggugat tahun 2014 masih tetap ditindaklanjuti lagi oleh Tergugat dengan aksi Penyitaan rekening Penggugat senilai Rp1.983.253.440,00 dengan diterbitkannya Surat

PerintahMelaksanakanPenyitaanNomorSIT.PBB.MAN- 001/WPJ.32/KP.0604/2022 bertanggal 02 Februari 2022 terkait hutang PBB sebesar Rp1.983.253.440,00 (SP.PBB-056/WPJ.29/KP.0904/2017 tanggal 13 Maret 2017, walaupun Undang-undang sudah tegas menentukan bahwa hutang pajak demi hukum hapus karena telah lewat jatuh tempo penerbitan surat keputusan keberatan;

f. bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Penggugat sangat dirugikan dan bahkan mengalami ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam menjalankan usahanya di bidang pertambangan batu bara. Oleh karena itu Penggungat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak yang berwenang menyelesaikan perkara a quo;

IV.Petitum / Permohonan Gugatan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian pada posita di atas, Pengugat menyimpulkan:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Gugatan telah memuat dasar, alasan dan/atau dalil-dalil menyangkut materi sengketa didukung bukti dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. Kelengkapan Permohonan Gugatan bahwa untuk melengkapi permohonan Gugatan a quo, Penggugat melampirkan bukti-bukti dokumen yang telah dimeterai kemudian sebagai satu kesatuan dengan surat Gugatan ini sebagai berikut :

No. BuktiURAIAN / DOKUMEN BUKTI
PG-01Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta No. SIT.PBB.MAN- 001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
PG-02Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta No. S-142/WPJ.32/KP.2022 bertanggal 2 Februari 2022 perihal Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyitaan;
PG-03Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2014 Nomor 62.05.000.714.324-0052.3, tanggal 8 Mei 2014 Tubuh Bumi;
PG-04Surat Keberatan No. Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014;
PG-05Surat Penggungat No. K-001/UMP/Keb-PBB/2014/2021 tanggal 21 Oktober 2021 perihal Mohon penegasan soal Keberatan PBB Tubuh Bumi tahun 2014;
PG-06Surat Dirjen Pajak No. S-46/PJ/PJ.02/2021 bertanggal 30 Desember 2021 perihal penegasan atas Surat keberatan No. K-001/UMP/Keb-PBB/2014/2021;
PG-07Surat Penggungat No. K-001a/UMP/Keb-PBB/2014/2022 tanggal 08 Februari 2022 perihal Klarifikasi tindak lanjut dan Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyitaan terkait tindak lanjut Keberatan PBB Tubuh Bumi tahun 2014;
PG-08Bukti pelunasan PBB Tubuh Bumi tahun berjalan (2014), NTPN 0212090100150007 tgl. 22 Juli 2014;
PG-09Akta Notaris Irma Devita Purnamasari, SH,Mkn No. 41 tanggal 25 April 2017;
PG-10NPWP PT. UNIRICH MEGA PERSADA : 02.670.997.2-044.000;

bahwa selain bukti PG-1 s.d. PG-10, sebagai kelengkapan atas surat Gugatan ini, Penggugat bersedia untuk menunjukkan bukti lain yang diperlukan berkenaan pada persidangan untuk mohon Majelis hakim periksa demi keadilan;

V. Permohonan Keadilan bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat yang telah dirugikan oleh keputusan atau tindakan penagihan oleh Tergugat, menuntut keadilan dan kepastian hukum, kiranya Majelis hakim yang mengadili perkara Gugatan ini berkenan memeriksa dan memutus perkara ini :

Untuk :

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menetapkan terlebih dahulu putusan sela untuk menunda semua tindakan lanjut pelaksanaan penagihan PBB a quo selama pemeriksaan sengketa sampai ada putusan inkracht dari Pengadilan Pajak;

3. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;

4. Membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, karena melawan hukum atau setidak-tidaknya tidak sesuai hukum atau setidak-tidaknya tidak berdasar atas keputusan yang dilandasi bukti yang kuat dan benar;

5. Mengadili sendiri perkara in casu;

Mohon Keadilan bahwa demikian permohonan Gugatan ini Penggugat ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Pajak yang terhormat. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkat kepada Pengadilan Pajak dengan majeleis hakim yang mulia. Terima kasih;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor

SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022; Bukti P-2. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-142/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 02 Februari 2022 hal: Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyitaan;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan

Bangunan tanggal 08 Mei 2014;

Bukti P-4. Surat Keberatan No. Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Penggugat Nomor K-001/UMP/Keb-PBB/2014/2021 tanggal 21 Oktober 2021 hal: Mohon penegasan soal keberatan PBB Tubuh Bumi tahun 2014 dan bukti pengiriman surat;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-46/PJ/PJ.02/2021 tanggal 30 Desember 2021 hal: Penegasan atas Surat K-001/UMP/Keb- PBB/2014/2021;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Penggugat Nomor K-001a/UMP/Keb-PBB/2014/2021 tanggal 08 Februari 2022 hal: klarifikasi tindak lanjut dan pemberitahuan akun dilakukan penyitaan terkait tindak lanjut keberatan PBB Tubuh Bumi tahun 2014;

Bukti P-8. Fotokopi Bukti Penerimaan negara Penerimaan SPPT PBB Tempat bayar – 200020 sebesar Rp71.334.000,00 tanggal 22 Juli 2014, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB), dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-9. Fotokopi Salinan Resmi Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat PT

Inirich Mega Persada Nomor 41 tanggal 25 April 2017 yang dibuat dihadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-10. Fotokopi NPWP 02.670.997.2-044.000 an. PT Unirich Mega Persada;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

STG-76/WPJ.32/2022 tanggal 16 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

A. Upaya hukum di Direktorat Jenderal Pajak bahwa berdasarkan surat permohonan Penggugat Nomor PG- 01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Februari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Penggugat mengajukan upaya hukum gugatan berupa Permohonan Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagai pelaksanaan penagihan terkait PBB Tubuh,Bumi tahun 2014;

b. bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor Keb- 001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Pengajuan Keberatan atas SPPT PBB (Tubuh Bumi) Tahun 2014 NOP. 62.05.000.714.324-0052.3 yang diterima di KPP Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Juli 2014;

c. bahwa atas keberatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban dengan surat Nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggai 24 Juli 2014 hal Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan dan telah dikirimkan melalui pos pada tanggal 25 Juli 2014 dengan nomor resi pos 11931781462;

d. bahwajawabanTergugatdengansuratNomorS- 672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggal 24 Juli 2014 menyebutkan pengajuan Keberatan Saudara tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010, yaitu: a. tidak dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;

B. Upaya hukum di Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor PG-01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Februari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

e. Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr. Ekalaya Halim sebagai Direktur Utama yang tidak dilampiri akta notaris terkait sebagai posisi Direktur Utama;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian apabila Majelis berpendapat lain, Tergugat akan membahas materi gugatan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatab bahwa Surat Tergugat Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, diterbitkan berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-75/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 24 Januari 2022;

III. Uraian Surat Gugatan bahwa Surat Tergugat Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,

PenggugatmengajukangugatandengansuratnomorPG- 01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022 dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo;

IV.Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut :

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang cupotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghttungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

(3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan

pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

(5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawal Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.

(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (sate) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

(8) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

(10)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi

administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan den penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (untuk selanjutnya disebut UU PBB).

Pasal 1 angka 5

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah swat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak.

Pasal 15

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas :

a. Surat Pemeritahuan Pajak Terhutang

b. Surat Ketetapan Pajak.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tlga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

(4) Tanda penerimaan Surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu dan atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.

(5) Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Pasal 16

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.

(4) Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, wajib pajak

yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Pasal 23

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya.

c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (untuk selanjutnya disebut UU PPSP).

Pasal 1

8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan,melaksanakanpenyitaan,melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

10. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

11. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

12. Swat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

14. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

15. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

Pasal 11

Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Swat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12 ayat (1)

(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan

Pasal 13

Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan

Pasal 20

(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.

(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat

meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Pasa 137

(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Baden Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat betas) hari sejak Surat Paksa, sita, atau pengumuman lelang dilaksanakan.

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34 ayat (3) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut UU PP).

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 angka 1

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 31 angka 3

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

(2) Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat betas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila Jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5) Perpanjangan Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat betas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa. hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Pasal 43 ayat (1)

(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut PER-25/PJ/2009)

Pasal 4 ayat (1)

(1) Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan

a. satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;

b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;

d. dilampiri ash SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;

e. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;

f. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan

g. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:

1. harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau

2. harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 5

(1) Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

(2) Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :

a. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal pengajuan Keberatan secara perseorangan; atau

b. Kepala Desa/Lurah setempat dalam hal pengajuan Keberatan secara kolektif.

(3) Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h.

Pasal 7

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang dan pelaksanaan penagihannya

2. Tanggapan Tergugat bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang telah diuraikan di atas maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

bahwaTergugatberpendapatpenerbitanSIT.PBB.MAN- 0011WPJ.32/KP.060412022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan telah sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Kronologis Penerbitan SPPT PBB Tahun 2014 bahwa untuk kepentingan pemutakhiran data objek pajak tahun 2014 KPP Pratama Muara Teweh telah menghimbau Penggugat untuk mengembalikan SPOP dengan mengirim surat nomor S.TAM- 276/WPJ.29/KP.0908/2014 tanggal 13 Januari 2014 hal Penyampaian dan Pengembalian SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C Tahun 2014;

bahwa Penggugat telah mengirim SPOP tahun 2014 yang diterima KPP Pratama Muara Teweh tanggal 05 Maret 2014;

bahwa atas SPOP tersebut telah dibuat Berita Acara Penelitian Kantor nomor BA-891WPJ.29/KP.0906/2014, beserta Rincian Perhitungan Nilai PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Formulir Data Masukan serta Lembar Kerja Perhitungan Penentuan Harga Jual;

bahwa atas SPOP tersebut telah diterbitkan SPPT PBB tahun 2014 dengan NOP 62.05.000.714.324-0052.3 dengan nilai PBB yang masih harus dibayar sebesar Rp1.811.030.000,00 yang kemudian dikirimkan kepada Penggugat dengan surat nomor S-313/WPJ.29/KP.0903/2014 tanggal 08 Mei 2014 dan diterima Penggugat pada tanggal 14 Mei 2014. Terhadap SPPT tersebut di atas, Penggugat hanya melakukan pembayaran sebesar Rp71.334.000,00 pada tanggal 20 Maret 2014; bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2014 tersebut mengacu pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dikirim Penggugat serta berdasarkan perhitungan Tergugat sesual ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Upaya Hukum yang dilakukan Penggugat bahwa atas Permohonan Keberatan PT Unirich Mega Persada nomor Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 diterima KPP Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Juli 2014. Atas permohonan tersebut telah diberikan

jawaban melalui Surat nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggal 24 Juli 2014 hal Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan;

bahwa surat nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggal 24 Juli 2014 tersebut telah dikirim melalui pos pada tanggal 25 Juli 2014 dengan bukti resi pos;

c. Tindakan Penagihan bahwa atas pajak yang belum/kurang dibayar tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB nomor 00033/174/14/714/15 tanggal 12 Februari 2015 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp1.983.253.440,00;

bahwa atas Surat Tagihan Pajak (STP) PBB tersebut tidak dilakukan pembavaran oleh Penggugat sehingga diterbitkan Surat Teguran nomor ST.PBB-0090/WPJ.29/KP.0904/2015 tanggal 24 Maret 2015;

bahwa setelah diterbitkan Surat Teguran tersebut Penggugat masih belum melakukan pembayaran atas pajak yang terutang yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PBB. Atas tunggakan pajak tersebut Tergugat menyampaikan Surat Paksa nomor SP.PBB-056/WPJ.29/KP.0904/2017 yang disampaikan secara langsung kepada Saudara Tedy pada tanggal 15 Maret 2017;

bahwa Tergugat telah melakukan tindakan penagihan persuasif kepada PT Unirich Mega Persada dengan mengirim undangan konseling penyelesaian tunggakan pajak nomor S-113/WPJ.29/KP.09/2021 tanggal 11 Februari 2021, namun Penggugat tidak hadir;

bahwa Tergugat melakukan upava penagihan persuasif dengan mengirim surat nomor S-966/WPJ.29/KP.09/2021 tanggal 21 Juli 2021 (lampiran 13) yang berisi undangan yang ke-2 (dua) penyelesasian tunggakan pajak dan diterima oleh Saudara Tedy selaku karyawan pada tanggal 22 Juli 2021. Atas undangan konseling yang ke-2 (dua) tersebut tetap tidak mendapat respon atau ketidakhadiran Perwakilan dan/atau Pengurus PT Unirich Mega Persada;

bahwa berdasar pada Surat Paksa yang telah diberitahukan kepada Penggugat dan tidak adanya respon undangan konseling penyelesaian tunggakan pajak serta tidak adanva pembavaran dari PT Unirich Mega Persada, Tergugat melakukan tindakan penagihan selanjutnya yaitu pemblokiran rekening pada bank BCA kantor pusat surat nomor S- 1102/WPJ.29/KP.09/2021 tangal 26 Agustus 2021 hal Permintaan Pemblokiran Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada UK Sektor Perbankan dan surat nomor S-1111/WPJ.29/KP.09/2021 tanggal 27 Agustus 2021 hal Permintaan Pemberitahuan Seluruh Nomor Rekening Keuangan dan Saldo Harta Kekayaan;

bahwa Tergugat telah menerima pemberitahuan dari Bank BCA nomor 20256/DSC/XI/2021 tertanggal 11 November 2021 hal Tangapan Surat terkait pemblokiran rekening yang diterima Tergugat tanggal 22 November 2021 dan surat dari Bank BCA Kantor Cabang Utama Solo Slamet Riyadi nomor 443/SLO/2021 tertanggal 10 November 2021 hal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening;

bahwa atas surat dari Bank BCA Kantor Cabang Utama Solo Slamet Riyadi nomor 443/SLO/2021 tertanggal 10 November 2021 hal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening belum menyebutkan nomor rekening dan nilai saldo, sehingga Tergugat mengirim surat penegasan permintaan pemberitahuan rekening dan saldo dengan surat nomor S- 1786/WPJ.29/KP.09/2021 tanggal 09 Desember 2021;

bahwa Tergugat telah menerima informasi rekening dan saldo dari Bank BCA cabang Solo Slamet Riyadi dengan surat nomor 4431SLO/2021 tertanggal 13 Desember 2021 hal Tanggapan Surat Nomor S- 1786/WPJ.29/KP.09/2021 tanggal 09 Desember 2021 yang diterima Tergugat tanggal 11 Januari 2022 dengan nilai saldo rekening Rp6.223.137.319,12;

bahwa sehubungan dengan belum dilunasinya tunggakan PBB tersebut Penggugat iuqa telah diundang untuk Dembahasan oenyelesaian tunggakan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah nomor Und-235/WPJ.29/2021 tanggal 18 November 2021 hal

Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak (lampiran 20) serta suratTergugat nomor Und-20/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 31 Januari 2022 hal lmbauan dan Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak namun Penggugat tidak memberikan klarifikasi dan tidak hadir;

bahwa setelah diketahuinya nomor rekeing dan nilai saldo serta belum dilunasinya tunggakan PBB tersebut, KPP Pratama Muara Teweh meminta bantuan penyitaan ke KPP Pratama Surakarta dengan nota dinas nomor ND-75/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 24 Januari 2022; bahwa KPP Pratama Surakarta telah memberitahukan akan dilakukannya penyitaankepadaPenggugatdengansuratnomorS- 142/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 02 Februari 2022;

bahwa atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 oleh KPP Pratama Surakarta dilakukan pelaksanaan penyitaan tanggal 14 Februari 2022 dengan SPMP nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 dan telah memberitahukan pelaksanaan sita ke KPP Pratama Muara Teweh dengan nota dinas nomor ND- 208/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 14 Februari 2022 serta telah memberitahukan kepada Penggugat dengan surat nomor S- 173/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 15 Februari 2022 yang tembusannya telah diterima KPP Pratama Muara Teweh;

bahwa atas surat-surat dari Penggugat telah diberikan surat penegasan dari Tergugat nomor S-46/PJ/PJ.02/2021 tanggal 30 Desember 2021 dan nomor S-180/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 11 Februari 2022 serta surat nomor S-214/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 23 Februari 2022;

d. Tanggapan Tergugat bahwa atas amanat Pasal 1 angka 5 UU PBB, bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2014 tersebut mengacu pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dikirim Penggugat serta berdasarkan perhitungan Tergugat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Adapun Rincian Perhitungan Nilai PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan

Mineral dan Batu Bara, Formulir Data Masukan serta Lembar Kerja Perhitungan Penentuan Harga Jual Produksi Galian Tambang Batu Bara; bahwa atas SPPT PBB yang diterbitkan tersebut kemudian dikirimkan kepada Penggugat dengan surat nomor S-313/WPJ.291KP,0903/2014 tanggal 08 Mei 2014 dan diterima Penggugat pada tanggal 14 Mei 2014. Terhadap SPPT tersebut di atas, Penggugat hanya melakukan pembayaran sebesar Rp71.334.000,00 pada tanggal 20 Maret 2014; bahwa atas amanat Pasal 15 UU PBB, Penggugat mengajukan surat keberatan nomor Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Pengajuan Keberatan atas SPPT PBB (Tubuh Bumi) Tahun 2014 NOP. 62.05.000.714.324-0052.3 yang diterima di KPP Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Juli 2014;

bahwa berdasarkan PER-25/PJ/2009, surat keberatan Penggugat nomor Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Pengajuan Keberatan atas SPPT PBB (Tubuh Bumi) Tahun 2014 NOP. 62.05.000.714.324-0052.3 telah dijawab oleh KPP Pratama Muara Teweh dengan surat nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggal 24 Juli 2014 hal Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan dan telah dikirimkan melalui pos pada tanggal 25 Juli 2014 dengan nomor resi pos 11931781462;

bahwa keberatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PER-25/PJ/2009 karena tidak dilampiri asii SPPT atau SKP PBB yang diajukan sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 PER- 25/PJ/2009 pengajuan keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan dan tidak dapat dipertimbangkan sehingga telah dikembalikan kepada Penggugat;

bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan Namun, sejak diterimakannya surat keberatan Penggugat tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal surat permohonan penegasan ke Dirjen Pajak dan termasuk Tergugat sudah melampaui jangka waktu 12 (dua betas) bulan atau lebih tepatnya sudah mencapai 86 (delapan puluh enam) bulan Penggugat belum menerima keputusan yang diterbitkan Dirien Pajak atas

keberatan yang Penggugat ajukan tidak mempunyai kekuatan hukum karena telah dikembalikan kepada Penggugat sebagaimana surat nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggal 24 Juli 2014 hal Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan dan telah dikirimkan melalui pos pada tanggal 25 Juli 2014 dengan nomor resi pos 11931781462 sehingga tidak memerlukan keputusan karena pengajuan keberatannya tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa atas rangkaian dari penerbitan SPPT PBB (Tubuh Bumi) Tahun 2014 NOP. 62.05.000.714.324-0052.3 hingga upaya hukum Permohonan Keberatan PT Unirich Mega Persada nomor Keb-001/UMP/SPPT- PBB/2014, Penggugat belum juga melunasi hutang pajaknya, sehingga dilakukan penagihan aktif dengan Surat Paksa;

bahwa berdasar pada Surat Paksa yang telah diberitahukan kepada Penggugat dan tidak adanya respon undangan konseling penyelesaian tunggakan pajak serta tidak adanva pembayaran dari PT Unirich Mega Persada, Tergugat melakukan tindakan penagihan selanjutnya yaitu pemblokiran rekening pada bank BCA kantor pusat surat nomor S- 1102/WPJ.29/KP.09/2021 tangal 26 Agustus 2021 hal Permintaan Pemblokiran Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan dan surat nomor S-1111/WPJ.29/KR09/2021 tanggal 27 Agustus 2021 hal Permintaan Pemberitahuan Seluruh Nomor Rekening Keuangan dan Saldo Harta Kekayaan;

bahwa serangkaian penagihan yang dilakukan Tergugat dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 12, Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 UU PPSP;

bahwa atas Surat Paksa kemudian dilanjutkan dengan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) UU PPSP; bahwa berdasarkan Pasal 13 UU PPSP, bahwa atas Permohonan Keberatan PT Unirich Mega Persada nomor Keb-001/UMP/SPPT- PBB/2014 tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan;

bahwa atas amanat Pasal 20 UU PPSP, KPP Pratama Muara Teweh meminta bantuan penyitaan ke KPP Pratama Surakarta dengan nota dinas nomor ND-75/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 24 Januari 2022; bahwa KPP Pratama Surakarta telah memberitahukan akan dilakukannya penyitaankepadaPenggugatdengansuratnomorS- 142/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 02 Februari 2022;

bahwa atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 oleh KPP Pratama Surakarta dilakukan pelaksanaan penyitaan tanggal 14 Februari 2022 dengan SPMP nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 dan telah memberitahukan pelaksanaan sita ke KPP Pratama Muara Teweh dengan nota dinas nomor ND- 208ANPJ.32/KP.06/2022 tanggal 14 Februari 2022 serta telah memberitahukan kepada Penggugat dengan surat nomor S- 173/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 15 Februari 2022 yang tembusannya telah diterima KPP Pratama Muara Teweh;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. KesimpuIan bahwa surat gugatan Nomor PG-01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Februari 2022 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat lain, maka Surat Kepala Kantor PelayananPajakPratamaSurakartanomor:SiT.PBB.MAN- 001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan SIT.PBB.MAN-0011WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan untuk Penggugat NPWP: 02.670.997.2-714.001;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanSuratTergugatNomorSIT.PBB.MAN-

001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022;

Bukti T-2. Salinan Surat Tergugat Nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggai

24 Juli 2014 hal Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan;

Bukti T-3. Salinan Bukti pos pada tanggal 25 Juli 2014 dengan nomor resi pos

11931781462;

Bukti T-4. Salinan Surat Tergugat Nomor S.TAM-276/WPJ.29/KP.0908/2014 tanggal 13 Januari 2014 hal Penyampaian dan Pengembalian SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C Tahun 2014;

Bukti T-5. Salinan SPOP tahun 2014;

Bukti T-6. SalinanBeritaAcaraPenelitianKantornomorBA-

89/WPJ.29/KP.0906/2014;

Bukti T-7. Salinan SPPT PBB tahun 2014 dengan NOP 62.05.000.714.324- 0052.3;

Bukti T-8. Salinan Surat Tergugat Nomor S-313/WPJ.29/KP.0903/2014 tanggal

08 Mei 2014;

Bukti T-9. Salinan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB nomor 00033/174/14/714/15 tanggal 12 Februari 2015;

Bukti T-10. Salinan Surat Teguran nomor ST.PBB¬00901WPJ.29/KP.0904/2015 tanggal 24 Maret 2015;

Bukti T-11. Salinan Surat Paksa nomor SP.PBB-056/WPJ.29/KP.0904/2017; Bukti T-12. Salinan Surat Tergugat Nomor S-1131WPJ.29/KP.09/2021 tanggal 11 Februari 2021;

Bukti T-13. Salinan Surat Tergugat Nomor S-966/WPJ.29/KP.09/2021 tanggal 21 Juli 2021;

Bukti T-14. Salinan Surat Tergugat Nomor S-1102/WPJ.29/KP.09/2021 tangal 26 Agustus 2021;

Bukti T-15. Salinan Surat Tergugat Nomor S-1111/WPJ.29/KP.09/2021 tanggal 27 Agustus 2021;

Bukti T-16. Salinan Surat Bank BCA nomor 202561DSC/X1/2021 tertanggal 11 November 2021 hal Tangapan Surat terkait pemblokiran rekening; Bukti T-17. surat dari Bank BCA Kantor Cabang Utama Solo Slamet Riyadi nomor

443/SLO/2021 tertanggal 10 November 2021

Bukti T-18. surat nomor S-17861WP.129/KP.09/2021 tanggal 09 Desember 2021 Bukti T-19. Bank BCA cabang Solo Slamet Riyadi dengan surat nomor

4431SLO/2021 tertanggal 13 Desember 2021 hal Tanggapan Surat Nomor S-17861WPJ.29/KP.09/2021 tanggal 09 Desember 2021

Bukti T-20. Salinan Surat Tergugat Nomor Und-235/WPJ.29/2021 tanggal 18 November 2021 hal Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak; Bukti T-21. Salinan Surat Tergugat Nomor Und-20/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 31 Januari 2022 hal lmbauan dan Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak;

Bukti T-22. Salinan Nota Dinas nomor ND-75/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 24 Januari 2022;

Bukti T-23. Salinan Surat Tergugat Nomor S-142/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 02 Februari 2022;

Bukti T-24. Salinan Nota Dinas nomor ND-208/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti T-25. Salinan Surat Tergugat Nomor S-173/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 15 Februari 2022

Bukti T-26. Salinan Surat Tergugat Nomor S-46/PJ/PJ.02/2021 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti T-27. Salinan Surat Tergugat Nomor S-180/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 11 Februari 2022;

Bukti T-28. Salinan Surat Tergugat Nomor S-214/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 23 Februari 2022;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-11. softfile Fotokopi Surat Penggugat Nomor Keb-001/UMP/SPPT-

PBB/2014 tanggal Juli 2014 hal: Pengajuan Keberatan atas SPPTPBB (Tubuh Bumi) Tahun 2014 NOP. 02.05.000.714.324-0052.3 dan Bukti Peneriman Surat;

Bukti P-12. softfile Formulir 1721-A1 an. Yohanes Tan Kho Chiong, Ireneus Reni,

Gusti Iva Fachruddin, dan Ekalaya Halim;

Bukti P-13. softfile Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-142/WPJ.32/KP.06/2022 tanggal 02 Februari 2022 hal: Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyitaan;

Bukti P-14. softfile Surat Gugatan Nomor PG-01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022;

Bukti P-15. softfile Pakta Integritas an. Ekalaya Halim, S.H.;

Bukti P-16. softfile Surat Kuasa Nomor SKU-01/UMP/PP/PBB-2014/2022 tanggal

18 April 2022;

Bukti P-17. softfile KTP NIK 3175071109540004 dan NPWP an. Ekalaya Halim,

SH;

Bukti P-18. softfile KTP NIK 6371040801660002 dan NPWP an. Gusti

Ivafahruddin, H;

Bukti P-19. softfile KTP NIK 3173031805760002 dan NPWP an. Y Tan Kho

Chiong/John C;

Bukti P-20. softfile Surat Nomor KET-01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 17 Mei 2022 peihal: Penjelasan/keterangan kronologis sengketa pelaksanaan

penagihan terkait PBB Tubuh Bumi tahun 2014 Nomor Perkara 001567.99/2022/PP;

Bukti P-21. softfile Daftar Surat Paksa tanggal 02 Februari 2022;

Bukti P-22. softfile Surat Paksa Nomor SP.PBB-291/WPJ.29/KP.0904/2017 tanggal 06 Juni 2017;

Bukti P-23. softfile Surat Paksa Nomor SP.PBB-290/WPJ.29/KP.0904/2017 tanggal 06 Juni 2017;

Bukti P-24. softfile Berita Acara Pemblokiran Harta kekayaan Penanggung Pajak

Yang Tersimpan Pada PT Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Nomor SIT- 00459/WPJ.29/KP.0904/2021 tanggal 03 September 2021;

Bukti P-25. softfile Surat Keterangan Nomor KET-3/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 02 Februari 2022;

Bukti P-26. Surat Kesimpulan Akhir Nomor KAG-01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal

5 September 2022;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-29. softfile Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Mei 2022 beserta lampirannya;

Bukti T-30. softfile Bukti Pengiriman dan tracking pos;

Bukti T-31. softfile Surat Nomor S-227/WPJ.23/2022 tanggal 24 Mei 2022 hal:

Permintaan Klarifikasi Bukti Pengiriman Surat;

Bukti T-32. softfile Surat Nomor S-995/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 29 Juni 2022 hal: Permintaan Bantuan Bukti Lacak Pengiriman Pos Resi No. 11931781462;

Bukti T-33. softfile Bukti Terima Kiriman (resi pos tolak formal);

Bukti T-34. softfile Surat dari Pos Indonesia Nomor 146/Bnt/Operasi/0722 tanggal

08 Juli 2022 Perihal: Hasil Bukti lacak Pengiriman Nomor Resi 11931781462;

Bukti T-35. softfile Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor, tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti T-36. softfile Screenshoot halaman SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal

26 Tahun Pajak 2022 an. Unirich Mega Persada pada SIDJP;

Bukti T-37. softfile Screenshoot halaman Detail Pelaporan SPT an. Unirich Mega

Persada pada SIDJP;

Bukti T-38. softfile Screenshoot halaman Profil Utama Badan an. Unirich Mega

Persada pada SIDJP;

Bukti T-39. Surat Kesimpulan Akhir Nomor S-8560/PJ/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus 2022 beserta lampirannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor PG-01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SIT.PBB.MAN- 001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Gugat telah menguraikan secara runtun kronologis duduk perkara pada Surat Penggugat Nomor KPG-01/UMP/PBB/2014/2022 untuk memenuhi permintaan yang mulia Majelis pada persidangan tanggal 21 April 2022; bahwa sengketa berawal dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Sektor Pertambangan Minerba, Subsektor Minerba Tubuh Bumi tahun 2014 dari KPP Pratama Muara Teweh telah menyampaikan kepada Pemohon Gugat yaitu:

No.Nomor Obyek PajakLuas (m2)KelasNJOP per m2 (Rp)Total NJOP (Rp)
162.05.000.714.324-0052.3, tanggal 8 Mei 2014
- Bumi39.200.00013023.100,00905.520.000.000
- PBB Terutang1.811.030.000

bahwa Penggugat menindaklanjuti SPPT PBB dengan menyampaikan surat nomor 015/UMP/V/2014 tanggal 23 Mei 2014 perihal Permintaan keterangan tertulis dasar perhitungan dan pengenaan PBB tahun pajak 2014 tersebut; bahwa Kepala KPP Pratama Muara Teweh sudah menanggapi dengan suratnya Nomor S-283/WPJ.29/KP.0906/2014 tanggal 5 Juni 2014 periha jawaban terkait Dasar PBB Pertambangan, dengan menyampaikan perhitungan ketetapan PBB disertai data:

a. Rincian Perhitungan Nilai (RPN) tahun 2014 b. Lembar Kerja Perhitungan Penentuan Harga Jual Produksi Galian Tambang Batubara Yang Merek Dagangnya Tidak Tercantum dalam HPB Yang Dikeluarkan Kementerian ESDM.

c. Lembar Kerja Biaya Penyesuaian untuk Perhitungan Pengurangan Harga Patokan Batbara Penjualan Batubara Secara Free On Barge (Tongkang)

d. Copy Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara;

e. Copy Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 150/PMK.03/2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB.

bahwa terbukti Penggugat sebelumnya sudah menyampaikan SPOPBB Tahun 2014 secara lengkap dan berkesesuaian dengan Laporan Produksi Tahun 2013 yang menjadi dasar perhitungan NJOPBB tubuh bumi Tahun 2014;

bahwa oleh karena itu Penggugat mengajukan permohonan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dengan surat No. Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diterimakan di KPP Pratama Muara Teweh berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pasal 15 juncto Pasal 23 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, pasal 25, pasal 25 ayat (2), pasal 26A dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

bahwa dalam Surat Keberatan tersebut Penggugat telah menyampaikan perhitungan yang seharusnya menurut Penggugat disertai bukti setoran PBB yang telah Penggugat lunasi sebelum pengajuan keberatan sebagai berikut:

a. Jumlah PBB yang terutang menurut SPPT PBB Tubuh Bumi tahun 2014 sebesarRp 1.811.030.000 b. Jumlah PBB Tubuh Bumi tahun 2014 yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesarRp 71.334.000 Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp.71.334.000, 00 pada BRI Cabang Muara Teweh, NTPN 0212090100150007 tgl.

c.

22 Juli 2014 (Bukti PB-08 dalam Surat Gugatan) bahwa nilai sengketa akhir pada proses keberatan setelah pembayaran Penggugat tersebut adalah Rp1.739.696.000,00;

bahwa Penggugat berpendapat sejak diterimakannya surat keberatan dari Penggugat tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal surat permohonan penegasan ke pihak Dirjen Pajak dengan surat No. K-001/UMP/Keb- PBB/2014/2021 tanggal 21 Oktober 2021 sudah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau lebih tepatnya sudah mencapai 86 (delapan puluh enam) bulan Penggugat belum menerima keputusan yang diterbitkan Tergugat atas keberatan yang diajukan;

bahwa Penggugat berpendapat berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak permohonan keberatan Penggugat itu dianggap diterima/dikabulkan seluruhnya. Hal itu bermakna bahwa demi hukum (undang-undang) Penggugat tidak ada kewajiban hutang PBB tubuh bumi tahun 2014;

bahwa pihak Tergugat memberitahukan Surat Paksa Nomor SP.PBB- 056/WPJ.29/KP.0904/2017, pada tanggal 15 Maret 2017 kepada Penggugat; bahwa Penggugat telah mengikuti konseling yang dilakukan pihak Tergugat pada tanggal 17 September 2019 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 184/WPJ.29/KP.0904/2019, dimana Penggugat sudah mengungkapkan pendapatnya atas keberatan PBB yang belum diputuskan pihak Tergugat walau sudah jatuh tempo keputusan keberatan. Bahwa pihak Tegugat menyimpulkan hasil konseling secara sepihak berupa pernyataan:

a) Pembahasan tunggalan PBB tahun Pajak 2014 dan 2015;

b) Menyerahkan copy STP tahun pajak 2014 dan 2015, beserta tanda kirim dari Pos Nomor ketetapan 00036/174/15/714/16 dan 00037/174/15/714/16 tanggal 10 Oktober 2016;

c) Menyerahkan copy surat nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan beserta bukti pengiriman pos;

bahwa Tergugat melakukan tindakan lanjut penagihan pajak dengan pemblokiran rekening dan penyitaan aset Penggugat dan eksekusi Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 terkait PBB Tubuh Bumi tahun 2014, yang merupakan obyek gugatan in casu. Bahwa Penggugat baru mengetahui adanya Surat Paksa dari Tergugat Kepala KPP Pratama Surakarta dalam Daftar Surat Paksa bertanggal 2 Februari 2022 dengan pendapat bahwa atas Penggugat terutang PBB Tubuh bumi tahun 2014 yang semula dalam SPPT sebesar Rp.1.811.030.000,00menjadisebesarRp.1.983.253.440,00tanpa memperhitungkan PBB yang telah disetorkan oleh Penggugat sebelum keberatan sebesar Rp71.334.000,00 NTPN 0212090100150007 tanggal. 22 Juli 2014; bahwa terkait dengan gugatan Penggugat Nomor PG-01/UMP/PBB/2014/2022 tanggal 10 Februari 2022 a quo, Pengadilan Pajak telah meminta kepada Tergugat

dengan suratnya Nomor TG-001.99.2022/PAN/2022 tanggal 21 Februari 2022 untuk membuat Surat Tanggapan sesuai ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun sampai dengan persidangan Majelis IV B dimulai, Penggugat tidak pernah menerima Salinan Surat Tanggapan Tergugat walaupun sudah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak permintaan Pengadilan;

bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur antara lain

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat

pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (untuk selanjutnya disebut UU PBB) mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak.

Pasal 12

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak merupakan dasar penagihan pajak

Pasal 15

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas :

a. Surat Pemeritahuan Pajak Terhutang

b. Surat Ketetapan Pajak.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

(4) Tanda penerimaan Surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu dan atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.

(5) Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.

(4) Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Pasal 23

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya.

bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (untuk selanjutnya disebut UU PPSP) mengatur antara lain

Pasal 1

8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

10. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

12. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

14. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

15. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

Pasal 11

Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12 ayat (1)

(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan

Pasal 13

Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan

pelaksanaan penyitaan

Pasal 20

(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.

(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Pasal 37

(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, sita, atau pengumuman lelang dilaksanakan.

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34 ayat (3) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut PER-25/PJ/2009) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

(1) Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :

a. satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;

b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;

d. dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;

e. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;

f. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan

g. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:

1. harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau

2. harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 5

(1) Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

(2) Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :

a. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal pengajuan Keberatan secara perseorangan; atau

b. Kepala Desa/Lurah setempat dalam hal pengajuan Keberatan secara kolektif.

(3) Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h.

Pasal 7

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang dan pelaksanaan penagihannya

bahwa terbukti sehubungan dengan sengketa ini Penggugat melakukan langkah- langkah pemutakhiran data objek pajak tahun 2014 dimana KPP Pratama Muara Teweh telah menghimbau Penggugat untuk mengembalikan SPOP dengan mengirim surat nomor S.TAM-276/WPJ.29/KP.0908/2014 tanggal 13 Januari 2014 hal Penyampaian dan Pengembalian SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C Tahun 2014; bahwa Penggugat telah mengirim SPOP tahun 2014 yang diterima KPP Pratama Muara Teweh tanggal 05 Maret 2014 dan telah dibuat Berita Acara Penelitian Kantor nomor BA-89/WPJ.29/KP.0906/2014, beserta Rincian Perhitungan Nilai PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Formulir Data Masukan serta Lembar Kerja Perhitungan Penentuan Harga Jual;

bahwa atas SPOP tersebut telah diterbitkan SPPT PBB tahun 2014 dengan NOP 62.05.000.714.324-0052.3 dengan nilai PBB yang masih harus dibayar sebesar Rp1.811.030.000,00 yang kemudian dikirimkan kepada Penggugat dengan surat nomor S-313/WPJ.29/KP.0903/2014 tanggal 08 Mei 2014 dan diterima Penggugat pada tanggal 14 Mei 2014. Bahwa terhadap SPPT tersebut di atas, Penggugat hanya melakukan pembayaran sebesar Rp71.334.000,00 pada tanggal 20 Maret 2014;

bahwa terbukti Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2014 tersebut dengan surat nomor Keb- 001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Pengajuan Keberatan atas SPPT PBB (Tubuh Bumi) Tahun 2014 NOP. 62.05.000.714.324-0052.3 diterima KPP Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Juli 2014. Bahwa berdasarkan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal pengajuan keberatan sesuai dengan pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2009, Tergugat berpendapat permohonan keberatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal sehingga surat Keberatan tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa atas permohonan keberatan tersebut Tergugat menyatakan telah memberikan jawaban melalui Surat nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggal

24 Juli 2014 hal Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pengajuan Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 yaitu tidak dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan dan Penggugat masih dapat mengajukan kembali keberatan dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan tersebut diatas sepanjang masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB;

bahwa Tergugat menjelaskan sampai batas waktu waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB Penggugat tidak menerima Surat Keberatan dari Penggugat lagi;

bahwa Tergugat menjelaskan bahwa surat nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggal 24 Juli 2014 tersebut telah dikirim melalui pos pada tanggal 25 Juli 2014 dengan bukti resi pos nomor 11931781462;

bahwa Tergugat sudah mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi Bukti Pengiriman Surat kepada PT Pos Indonesia (Persero) di Bandung dengan surat nomor S- 227/WPJ.23/2022 tanggal 24 Mei 2022 dan Surat permintaan Bantuan Bukti Lacak Pengiriman Pos Resi Nomor Pos 11931781462 kepada PT Pos Indonesia Cabang Buntok dengan surat nomor S-995/WPJ.29/KP.09/2022 tanggal 29 Juni 2022; bahwa PT Pos Indonesia Cabang Buntok memberikan jawaban dengan surat nomor 146/Bnt/Operasi/0722 tanggal 08 Juli 2022 yang menyatakan bahwa :

a. Dikarenakan kiriman nomor resi 11931781462 sudah lebih dari 5 tahun, maka kiriman tersebut tidak bisa dilacak melalui website posindonesia.co.id.

b. Kiriman dengan resi 11931781462 tersebut benar adanya di posting pada tanggal 25 Juli 2014 pukul 09:26:16 WIB.

c. Kiriman dengan resi 11931781462 tersebut ditujukan ke Pimpinan PT Unirich Mega Persada dengan alamat Jl. T. Surapati No. 89.

d. Hasil dari pelacakan kiriman tersebut status terakhirnya adalah Manifest Terima di Kantor Pos Muara Teweh.

bahwa Tergugat menjelaskan Pihaknya juga tidak menerima kembali atas pengiriman surat nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014 tanggal 24 Juli 2014

(kembali pos) yang diartikan oleh Tergugat pengiriman surat tersebut telah sampai kepada tujuan;

bahwa atas pajak yang belum/kurang dibayar tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB nomor 00033/174/14/714/15 tanggal 12 Februari 2015 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp1.983.253.440,00 namun tidak dilakukan pembayaran oleh Penggugat hingga diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa. Bahwa Bahwa sehubungan dengan hal itu, Tergugat melakukan Pemblokiran rekening Penggugat pada bank BCA;

bahwa setelah dilakukan upaya tindakan penagihan belum ada pelunasan atas utang pajak kemudian Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 yang dalam perkara ini oleh Penggugat diajukan Gugatan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa secara material Pokok Sengketa Gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nomor SIT.PBB.MAN- 001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 apakah telah memenuhi ketentuan perpajakan;

2. bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur, antara lain:

Pasal 12

(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.

(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.

(3) Setiap melaksanakan penyitaan, jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.

(4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.

(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.

(6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan atau di tempat- tempat umum.

(8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.

Pasal 13

Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.

Pasal 14

(1) Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa:

a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaaan modal pada perusahaan lain; dan atau

b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

3. bahwa pada dasarnya upaya pengajuan Surat Keberatan yang disampaikan oleh Penggugat dengan Nomor Keb-001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 dilakukan sebagai upaya hukum mendapatkan Penggugat sebagai Wajib pajak dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1985 Nomor 68, TLN Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 Nomor 62, TLN Nomor 3569) Pasal 15 (selanjutnya disingkat UU PBB) juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009;

4. bahwa Surat Keberatan PBB Tubuh Bumi tahun pajak 2014 Nomor Keb- 001/UMP/SPPT-PBB/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diajukan oleh Penggugat secara formal telah memenuhi ketentuan sebagai Surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 25 UU KUP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Surat Setoran PBB yang seharusnya terhutang pun sudah Penggugat laporkan dan lampirkan dalam surat keberatan;

5. bahwa Tergugat menyatakan Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengguigat tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan Keberatan dengan mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut PER-25/PJ/2009) yang mensyaratkan lampiran berupa asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;

6. bahwa atas Surat Tergugat yang disampaikan oleh Tergugat dimana Surat a quo menyatakan Permohonan Keberatan tidak memenuhi ketentuan formal seharusnya ditindaklanjuti oleh Penggugat dengan 2 (dua) pilihan Langkah hukum:

• Bila Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat atas ketidaklengkapan dokumen maka Penggugat dapat melengkapinya sesuai dengan kekurangan dokumen yang dimaksud oleh Tergugat; atau

• Bila Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat atas ketidaklengkapan dokumen maka Penggugat dapat mengajukan Gugatan atas Surat Tergugat yang mengembalikan Permohonan Keberatannya;

7. bahwa secara prosedur penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan oleh Tergugat telah didahului oleh Surat Paksa dari Tergugat (Kepala KPP Pratama Surakarta) dalam Daftar Surat Paksa bertanggal 2 Februari 2022 dikarenakan Penggugat tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terhutang yang upaya Permohonan Keberatannya dinyatakan Tergugat tidak memenuhi persyaratan formal;

8. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam sengketa Gugatan ini Majelis Hakim tidak dapat memeriksa permasalahan substansi sehubungan dengan Permohonan Keberatan, baik dalam aspek formal maupun materinya;

bahwa sehubungan dengan permohonan Gugatan ini adalah ditujukan terhadap penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surakarta, Majelis Hakim berpendapat secara prosedur dan tata cara perpajakan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Perintah Pelaksanaan Penyitaan, atas nama PT UNIRICH MEGA PERSADA, NPWP 02.670.997.2-714.001, beralamat di Jl. Temanggung Surapati No. 89 Melayu Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya, (Panitera)

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.