Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-001567.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Bintang Utama Distribusindo Raya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001567.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Bintang Utama Distribusindo Raya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1a)
  • UU PPNPasal 13 ayat (5)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 43 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001567.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bintang Utama Distribusindo Raya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Juni 2026
Tanggal Pengucapan
30 Juni 2026