Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-001575.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Jaya Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001575.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00524/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/407/19/098/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001575.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JAYA PRIMA NUSANTARA, NPWP 02.368.839.3-048.000 /

0023688393048000, beralamat di Gedung Citi Hub Harton Tower Lantai 5 Unit 5H, Jl. Sentra Bisnis Arta Gading Kav.3, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240, yang diwakili oleh Decky Danurwindo jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Decky Danurwindo,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Hadryan Ivander,

Izin Kuasa Hukum: KEP-993/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/ACCT/JPN/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,

3. Nama: Joyo Prayitno Cokrodiharjo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1594/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/ACCT/JPN/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,

4. Nama: Fransisca Lianggono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-546/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/ACCT/JPN/XI/2025 tanggal 12 November 2025,

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Handono / NIP. 19730628 199502 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Direktorat

Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Dwi Andrianto / NIP. 19790415 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Direktorat

Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Dody Doharman / NIP. 19820603 200412 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Direktorat

Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Ervin Kristianto A / NIP. 19840418 200412 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Direktorat

Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2685/WPJ.21/2025 tanggal 17 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 506/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/ACCT/JPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00049/SUB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 05 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/ACCT/JPN/V/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00010/407/19/098/23 tanggal 27 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut: TAD eee Di ak ME. AI ”

FIG Sia Pes SR SEP rises BO Ree ehh bala SERS ee i AE LA

Dee Lg ropes ae a ae A mows Poa saad Wag 2595555 pang caer eS ad betes a 8 te

At Reena ens BOM ie ie Mn al ete 3 z c

BS ERA PA eee DO Are deeb Pe eet Ao a7a G55 ana DATE asas Apar arsa a We geet an gee PM ry dees pu ang al 3 £ La

Mo kara 353 rear AR sentana ith 3 Ha ia

An dbowita ads ahs aw ae ad Shoe det BEd web Sh Ln RIS BASE AK AA

Do na Sayan an Peang AR ESA pa ah ee “ . .

= ALA Bet Peayera car lab be ee P3 2 BNI Kal TN HR AS HOMAGE SIR ALI

AA meta nam Ran en BE Da Sep napa Pa to Cant Danang Yuan Dat

Balad a Parade “aca NET De pti teeta Dalan ace ee Pega. Serr gta Sap Sie Fer a

SARI Kan cla Roe ng a Pr ob Pe dapat St be

Shane nen an SPD! saman an ara pe ATA sealed ane gee ea

We PtH ce pantang SRS. ya Barat fect an nana

Fl Tae aaa aR a AA AR AAL sae cts apogee, Prag Apa pee ies ec nak

Sand "ah

Ado bere we: a a a

PP Poe artnet Ge one) seamed ta kar Li Teman na - 1 bana 2 ola Wa sarat vee " . aa

J3 Per an Yao AKP Ja bow Docee PF sbea 4 cat re J 1 : :

Pan SAS - “ a de Rev get Sunes she Fee at Fs 1 1 r

A Beg cede KAN Tandan 4 . 1,

JS en an aan eae Pha, an ten BPS aing

Pia rahe. en AD IPA AP Kalo Ah cia aga, 4 h rn ari amiss +

ASF Perglehar yang PMA ga tins sei ane va 4, - .

2 sabaske aa liga gi Latah - “

AS aagg.r gpa be AA Tana | z Ep do. Page Are aa PE pug ee nan apa an ‘1 . .

In ablsa " ” Lia

AT oe ed ea AP aan ad Dalan daa aan tant ted ra

1 SL naa Tan Hen aaa re! bal "

SC SG LI din Lo 1 Pep a : "

Pertti PYM lah Ban

ON pa Wa REP Wane, feet jd aloe 2 alee .

Tema wn 4 Ha L a bias 1p oR PS surge ea ec ea KA Yana Sate pag 4 - - tagar T T oF Pak Hassan yag Sana ear ape a6 BOLE Y ATE ITE a0 eg tha B37 BIS 227

Se Ce EN TA WA “ afl iH ge Kogan ae Gh fab an 1 1 LP = ho Lf tae: 4 c "

“AG Angsa vee Be Re ete oh SAE, RE 4,050 PTS, 7 ga STT gran art oO seb arsenic

PN HN 3 T Ea oF TEGO a 8 z

28 arah ana 1 I z

BISA PA ta “AE Is Le

TI Sa NN PALA ad, PP yap get aa casas deta

AD bans yar Sega Sow AM et ? in La

JF Dag ayang MA aa Jd u Fa

Ao 1 1 L La

PN: TANYA | Pi Br DD Te Di Dias II “ia EN a Is WW

So en] Ce AL nat aa ETT ETS S07 Pale BIR TEA Ba) 855 507 ee i i Serabi 1g setan | mun argdta | Gas) ten oot

B [Reel ae Far yom sonal erie ee ee re ee ed A 5 a ao yO: “persona ss Gus. K5 aE al pat ied. ara a u "

KP TN hat FU NI oa - Pe a i Ct fo AR MAA ne shoe patel orate Pies Ie an eb €cir.3ae Gor AE AA Body Boh er

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/ACCT/JPN/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

mapan —H

2 Jumlah Pajak Terutang penurut perhitungan Pemohon

3 Jumlah Pajak Terutang yang disetujui dalam Pembahasan

Dame

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00524/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 November 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: 7 Na | | - . Dharma | .

Uraian SES (Oak aig | Pi il.

(PPN Surangfibemikl Bayar | (Mine aye GBA Ah (SUES OR TB!

Ib. Sangsi dunsa Pasal 13 :

Po ayat LL KP 5 Ja aL

We Pele SUS Un Sd) 1 aval Cap LUS ES Le a 4

SP Sala D"enginte vincape Iban

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/ACCT/JPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/ACCT/JPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Urwan | Menurut Korcksi yang

Pemohon | diajukan banding

. Keberatan Banding a. PPN Kurang/(Lebih| (8.056.278.754) | [B27 805.527) 71526.773

Bayar ;

b. Sanksi Bunga Pasal 13 4) O 0 ayat (2) UU KUP c. Sanksi Kenaikan Pasal o . 0 i)

13 ayat (3) UU KUP “d, Jumlah Pak yang | (8.056.278.754) | (8.127.805.527) — 71.526.773 masih harus (lebihj dibayar . oe — bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp71.526.773,00

Menurut Terbanding (Fiskus):

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean dikarenakan Terbanding menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

Menurut Pemohon Banding (Pemohon Banding):

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean dengan lawan transaksi New Breeze Investment Limited dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan invoice dan perjanjian New Breeze Investment Limited kepada Terbanding baik selama proses pemeriksaan dan keberatan. Dalam invoice tertera keterangan jasa yang

diberikan oleh New Breeze Investment Limited kepada Pemohon Banding yaitu “brokerage fee”, serta dalam perjanjian disebutkan bahwa Pemohon Banding sebagai “Principal” dan New Breeze Investment Limited sebagai “Broker”. Pada Article 2 – Duties and Obligations of the Broker disebutkan jasa yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited yaitu:

a) Providing brokering services in accordance with the Principal's instructions which include, but are not limited to, the conclusion (including the execution thereof) of time charterparties in respect of the Vessel;

b) Facilitating and assisting with negotiations with any prospective charterers, for and on behalf of the Principal, for the purpose of permitting the conclusion of the time charterparties (including the execution thereof) between the Principal and the prospective charterers in acoordance with the Principal's instructions;

c) Undertaking all necessary and customary brokering services as requested by the Principal and fully protecting the rights and interest of the Principal;

d) Complying with the Principal’s instruction and policies from time to time communicated to it by the Principal and serve the Principal faithfully and diligently, and at all times maintain confidentiality in respect of any information of the Principal which has a confidential character;

bahwa Perjanjian antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited secara jelas menunjukkan bahwa New Breeze Investment Limited memberikan jasa broker untuk Pemohon Banding yang berhubungan dengan perjanjian time charter, seperti memfasilitasi dan membantu negosiasi dengan calon penyewa dengan tujuan untuk memperoleh sewa (time charter) dan melakukan jasa perantara lain yang dibutuhkan Pemohon Banding sehubungan dengan time charter tersebut;

2. UU PPn Pasal 9 ayat (8) huruf b menyebutkan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

.....

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

bahwa dalam penjelasan UU PPN 9 ayat (8) huruf b disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang dengan Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut, maka Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean dengan New Breeze Investment Limited dapat dikreditkan karena Pajak Masukan telah memenuhi syarat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha berupa pengeluaran untuk kegiatan pemasaran dan manajemen serta pengeluaran jasa broker berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN kepada PT Pertamina (Persero);

3. bahwa dalam Article 3.2 – Remuneration and Reimbursement of Expenses yaitu “payments for brokerage fee is due and payable after the Principal receives the first charter hire under the Relevant Charterparty” menunjukkan bahwa fee baru terutang dan ditagihkan oleh New Breeze Investment setelah jasa broker telah selesai dilaksanakan. Dasar penagihan yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited kepada Pemohon Banding adalah tarif tertentu sesuai masa sewa (time charter) yang diterima oleh Pemohon Banding dari penyewa yaitu PT Pertamina (Persero) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Jasa broker dinyatakan selesai dilaksanakan apabila Pemohon Banding dapat menagih pendapatan sewa (time charter) kepada PT Pertamina (Persero), dan kemudian New Breeze Investment menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut maka Pajak Masukan

yang telah disetorkan sendiri oleh Pemohon Banding atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Pabean dapat dikreditkan;

4. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 26 atas transaksi New Breeze Investment Limited, sehingga membuktikan bahwa transaksi secara nyata benar terjadi. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atas transaksi dengan New Breeze Investment Limited seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00049/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 05 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa Berupa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2019 sejumlah Rp71.526.773,00

kerurat “ie Tears

Lraa- Pesanar Sersi-g Terkersing D alasan Sarsing

Ri (Api Asi

PN , “ B27 BUS 527 | BS 256 278.754 P* 526 FTS

Sagar D seri angsan

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi dengan alasan dan penjelasan sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2. Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (6), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3. Pasal 2 huruf n Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

4. Pasal 20 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

5. Pasal 2 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

6. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

7. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPLB PPN Nomor 00010/407/19/098/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas;

2. bahwa saat keberatan, telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-126/WPJ.216/2024 tanggal 16 Juli 2024;

3. bahwa telah dilakukan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 126B/WPJ.216/2024 tanggal 16 Juli 2024;

4. bahwa terkait Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Pemohon Banding pada saat keberatan telah dikirimkan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi melalui Surat Permintaan Nomor S-713/PJ.21/2024 tanggal 24 Juni 2024 dan Nomor S-1383/PJ.21/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2019 dengan alasan fungsi dan kegiatan New Breeze Investment Limited sebagaimana diterangkan Pemohon Banding adalah tidak relevan dengan proses pekerjaan/kontrak, karena dalam prosesnya harus melalui lelang/tender, sehingga fungsi dan dan kegiatan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa sesuai keterangan yang disampaikan Pemohon Banding, dalam memperoleh kontrak pekerjaan dengan PT. Pertamina, dilakukan melalui proses lelang terbuka. Kontrak/pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pekerjaan jasa pengangkutan migas dari PT. Pertamina yang merupakan perusahaan dalam negeri, dan New Breeze Investment Limited merupakan perusahaan yang eksis di luar negeri (Brunei Darussalam), yang menurut Pemohon Banding bertindak sebagai agen/broker perantara dalam memperoleh pekerjaan/kontrak dari PT. Pertamina;

2. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran kepada New Breeze Investment Limited yang digunakan sebagai dasar perhitungan/DPP dari PPN Impor atas Pemanfaatan JKP Dari Luar

Daerah Pabean, tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit PPN Impor sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang diberikan kepada Terbanding Keberatan berupa SSP PPN Impor atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean - New Breeze Investment Limited, Terbanding menyimpulkan bahwa atas Surat Setoran Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2019 karena tidak mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP;

4. bahwa Terbanding melakukan pengujian Arus Jasa dengan menelusuri alurnya melalui dokumen berupa Faktur Pajak, Invoice, data rekapitulasi alur pembelian hingga Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding. Dari pengujian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:

i. bahwa dalam kegiatan penyerahan barang maupun penyerahan jasa, lazimnya terdapat dokumen yang digunakan sebagai bukti bahwa suatu barang sudah diterima atau penyerahan jasa sudah dilakukan;

ii. bahwa dalam pengujian Arus Jasa Terbanding telah mengirimkan surat

Permintaan Peminjaman Buku,Catatan, Data dan Informasi Kedua nomor S-1383/PJ.21/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang meminta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan jasa oleh New Breeze International Limited kepada Pemohon Banding. Bahwa faktanya sampai dengan batas jangka waktu permintaan dokumen berakhir Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang diminta oleh Pemohon Banding;

iii. Berdasarkan hal tersebut diatas maka alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa New Breeze Investment Limited memfasilitasi dan membantu negosiasi dengan calon Penyewa dengan tujuan untuk memperoleh perjanjian time charter dan melakukan jasa perantara lain yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen pendukung yang menguatkan bahwa proses memfasilitasi dan negosiasi yang New Breeze Investment Limited lakukan benar-benar terjadi;

iv. bahwa faktanya terhadap sengketa a quo Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen yang membuktikan dan menunjukkan substansi bahwa telah terjadi penyerahan jasa oleh New Breeze International Limited kepada Wajib Pajak;

v. bahwa dengan tidak terdapatnya bukti bahwa JKP dari Luar Daerah Pabean benar-benar diberikan New Breeze Investment Limited kepada Wajib Pajak maka peneliti tidak meyakini bahwa transaksi pemberian jasa tersebut benar-benar terjadi;

5. bahwa Terbanding selanjutnya melakukan pengujian arus uang dengan menelusuri alurnya hingga ke dokumen sumber antara lain berupa Invoice, Rekening Koran BNI Nomor 257779707, SSP PPh Pasal 26, Bukti Potong PPh Pasal 26, dan SSP PPN Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean. Hasil pengujian berdasarkan dokumen-dokumen tersebut diatas dapat diidentifikasi kesesuaian alur pembayaran dari Wajib Pajak kepada New Breeze Investment Limited serta penyetoran kewajiban perpajakannya. Namun, berdasarkan Invoice yang diterbitkan New Breeze Investment Limited kepada Pemohon Banding terkait Tahun Pajak 2019, terdapat ketidaksesuaian besaran Brokerage Fee yang ditagihkan dibandingkan dengan jumlah yang disepakati dalam kontrak. Atas hal tersebut Terbanding telah melakukan permintaan data tambahan kepada Pemohon Banding, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait. Dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung untuk mengkonfirmasi kebenaran rekapitulasi pembayaran Brokerage Fee, maka Terbanding berpendapat bahwa transaksi Pemohon Banding tidak lazim untuk diyakini kebenarannya;

6. bahwa Terbanding melakukan Pengujian Pemenuhan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN atas Pajak Masukan berdasarkan pengujian Proses Bisnis Wajib Pajak sebagai berikut:

i. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena

Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan 9 ayat (8) huruf b:

bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

ii. bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha jasa pengangkutan gas milik PT Pertamina dengan menggunakan kapal milik Pemohon Banding yaitu Kapal Apoda, Regiana, Mariner, Decora dan Rubra. Kegiatan usaha jasa pengangkutan dilakukan sesuai kontrak berdasarkan waktu (time charted party);

iii. bahwa berdasarkan dokumen perjanjian / Brokerage Agreement antara

PT. Kemas Sejahtera Lestari dan New Breeze Investment Limited tanggal 7 Maret 2018 pada Article 2 mengenai kewajiban broker diatur bahwa New Breeze Investment Limited antara lain:

- Menyediakan layanan jasa perantara (brokering services) sesuai instruksi prinsipal;

- Memfasilitasi dan membantu negosiasi dengan calon penyewa kapal atas nama prinsipal;

- Melaksanakan semua layanan jasa perantara (brokering services) yang diperlukan;

iv. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon

Banding, Pemohon Banding mendudukkan dan menyatakan fungsi New Breeze Investment Limited, yaitu perusahaan yang terdaftar di Negara

Brunei Darussalam, adalah sebagai broker, untuk mencari pelanggan, dalam hal ini broker memberikan penawaran pekerjaan dari PT Pertamina;

bahwa faktanya kontrak dengan PT Pertamina tersebut, diperoleh dengan tender melalui proses lelang, yang mana Wajib Pajak juga telah menunjuk PT Nusantara Bright Internasional untuk memberikan jasa pelaksanaan mengikuti proses lelang tersebut;

bahwa oleh karena itu, kegiatan dan fungsi New Breeze Investment Limited tidak dapat diidentifikasi secara faktual pada bagian kegiatan mana dari Pemohon Banding dalam proses memperoleh kontrak tersebut. Pemohon Banding tidak dapat secara terbuka dan nyata menjelaskan dengan disertai pembuktian atas kegiatan dan fungsi New Breeze Investment Limited, sehingga tidak dapat diyakini pada proses yang mana hal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

7. bahwa memperhatikan hasil pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto), Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut:

i. bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan formal terhadap Faktur Pajak Masukan berupa SSP atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean - New Breeze Investment Limited, Terbanding menyimpulkan Surat Setoran Pajak Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp71.526.773,00 tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2019 karena tidak mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP;

ii. bahwa Pemohon Banding tidak dapat secara terbuka dan nyata menjelaskan dengan disertai pembuktian atas kegiatan dan fungsi New Breeze Investment Limited, sehingga tidak dapat diyakini pada proses yang mana hal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iii. bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa

JKP dari Luar Daerah Pabean telah benar-benar diberikan New Breeze Investment Limited kepada Pemohon Banding sehingga Terbanding menyimpulkan atas Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp71.526.773,00 tidak memenuhi persyaratan material sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN (arus jasa tidak terbukti);

8. bahwa berdasarkan fakta, kronologis, dan data yang tersedia dalam proses Keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis berpendapat lain;

b. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding a quo;

b. Menyatakan Keputusan Terbanding adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum, dan karena itu tetap mempertahankannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 016/ACCT/JPN/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut sebagaimana telah diuraikan pada Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa arus jasa tidak terbukti. New Breeze Investment Limited melaksanakan jasa broker bagi Pemohon Banding selaku Prinsipal yakni memfasilitasi dan membantu negosiasi agar Pemohon Banding memperoleh kontrak penyewaan (time charter) dengan calon penyewa yaitu PT Pertamina (Persero). Jasa broker tersebut telah berhasil diselesaikan oleh New Breeze Investment Limited karena Pemohon Banding telah memperoleh time charter dari PT Pertamina (Persero) yang dibuktikan dengan:

(1.) adanya kontrak time charter antara Pemohon Banding dengan PT

Pertamina (Persero) sebagai bentuk kesepakatan charter telah terjadi; serta (2.) adanya penagihan/invoicing berupa brokerage fee yang baru dilakukan oleh New Breeze Investment Limited setelah Pemohon Banding

memperoleh pembayaran dari PT Pertamina (Persero) karena Pemohon Banding telah berhasil menyelesaikan time charter;

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding “bahwa dalam kegiatan penyerahan barang maupun penyerahan jasa, lazimnya terdapat dokumen yang digunakan sebagai bukti bahwa suatu barang sudah diterima atau penyerahan jasa sudah dilakukan”, Pemohon Banding berpendapat bahwa kontrak time charter antara Pemohon Banding dengan PT Pertamina (Persero) maupun invoice dari New Breeze Investment Limited merupakan bukti yang cukup bahwa penyerahan jasa broker telah dilakukan oleh New Breeze Investment Limited. Dengan demikian, arus jasa telah terbukti;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa “terdapat ketidaksesuaian besaran Brokerage Fee yang ditagihkan dibandingkan dengan jumlah yang disepakati dalam kontrak” karena nominal brokerage fee yang ditagihkan oleh New Breeze Investment Limited sesuai dengan Pasal 3 Brokerage Agreement yang menyebutkan bahwa:

“In consideration for the services rendered hereunder, Principal shall pay to the Broker a fee of US$ 11,250 per month (pro-rated for part month) for a concluded time charterparty for the Vessel as a result of the broker’s services pursuant to clause 2 above (“the Relevant Charterparty”). The fee may be amended from time to time and at any time with the prior written agreement of both parties.”

bahwa nilai brokerage fee yang ditagihkan oleh New Breeze Investment Limited tidak harus selalu sebesar USD11.250 per bulan karena bergantung pada jumlah hari dalam satu bulan saat time charter yang terjadi. Apabila time charter tidak penuh satu bulan, maka nilai brokerage fee yang ditagihkan dihitung secara prorata terhadap nilai USD11.250 per bulan tersebut. Setelah diperoleh nilai brokerage fee dalam mata uang USD, New Breeze Investment Limited mengonversikannya ke dalam nilai rupiah. Dengan demikian, nilai penagihan dari New Breeze Investment Limited adalah dalam mata uang rupiah, bukan lagi mata uang USD. Mata uang USD hanya berfungsi sebagai dasar menentukan nilai brokerage fee yang ditagihkan sesuai yang ditentukan dalam kontrak. Sedangkan nilai rupiah inilah yang menjadi dasar atau acuan

bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran kepada New Breeze Investment Limited maupun penyetoran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan pemotongan PPh Pasal 26. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding bahwa nilai brokerage fee yang ditagihkan tidak sesuai dengan kontrak adalah tidak tepat;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa SSP PPN Impor atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean – New Breeze Investment Limited tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PER-13/PJ/2019 karena tidak mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP;

bahwa proses Pemohon Banding menyetorkan PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean – New Breeze Investment Limited terlebih dahulu dilakukan dengan membuat kode billing melalui akun DJP Online Pemohon Banding yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 6 ayat (2) antara lain:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan kode billing tersebut, Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean melalui bank persepsi, dalam kasus ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Bank BNI”). PPN yang telah berhasil disetorkan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN). Dalam BPN yang diterbitkan secara otomatis oleh Bank BNI memang tidak terlihat NPWP dan nama

penyetor yakni Pemohon Banding selaku pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean. Namun format BPN merupakan hal di luar kontrol Pemohon Banding karena BPN secara otomatis diterbitkan oleh bank, sedangkan pengisian kode billing telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan benar sesuai ketentuan yang ditetapkan, yang salah satunya adalah mencantumkan NPWP dan nama penyetor yakni Pemohon Banding selaku pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean. Kode billing dan BPN merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Format BPN yang diterbitkan oleh Bank BNI juga sama dengan format BPN yang diterbitkan oleh bank persepsi lainnya. Oleh karena itu tidak tepat dalil Terbanding yang menyatakan SSP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PER-13/PJ/2019 karena tidak mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP; bahwa selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, pihak Terbanding tidak pernah menyebutkan bahwa SSP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean – New Breeze Investment Limited tidak memenuhi ketentuan formal. Selain transaksi dengan New Breeze Investment Limited, selama proses Pemeriksaan telah diketahui bahwa Pemohon Banding juga telah menyetorkan PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean dari pihak selain New Breeze Investment Limited yang pengisian kode billing dan format BPN sama dengan New Breeze Investment Limited, dan SSP tersebut telah memenuhi ketentuan formal oleh pihak Terbanding;

4. bahwa atas pernyataan Terbanding bahwa “bahwa faktanya kontrak dengan PT Pertamina tersebut, diperoleh dengan tender melalui proses lelang, yang mana Wajib Pajak juga telah menunjuk PT Nusantara Bright Internasional untuk memberikan jasa pelaksanaan mengikuti proses lelang tersebut. Oleh karena itu, kegiatan dan fungsi New Breeze Investment Limited tidak dapat diidentifikasi secara faktual pada bagian kegiatan mana dari Pemohon Banding dalam memperoleh kontrak tersebut”, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa New Breeze Investment Limited dan PT Nusantara Bright International memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam transaksi Pemohon Banding

dengan PT Pertamina (Persero). Berikut adalah tugas dan kewajiban New Breeze Investment Limited selaku broker sesuai dengan Pasal 2 Brokerage Agreement antara New Breeze Investment Limited dan Pemohon Banding:

a) Providing brokering services in accordance with the Principal's instructions which include, but are not limited to, the conclusion (including the execution thereof) of time charterparties in respect of the Vessel;

b) Facilitating and assisting with negotiations with any prospective charterers, for and on behalf of the Principal, for the purpose of permitting the conclusion of the time charterparties (including the execution thereof) between the Principal and the prospective charterers in acoordance with the Principal's instructions;

c) Undertaking all necessary and customary brokering services as requested by the Principal and fully protecting the rights and interest of the Principal;

d) Complying with the Principal’s instruction and policies from time to time communicated to it by the Principal and serve the Principal faithfully and diligently, and at all times maintain confidentiality in respect of any information of the Principal which has a confidential character;

sedangkan tugas dan kewajiban PT Nusantara Bright International yang dikutip dari Pasal 2 Kewajiban Agen dalam perjanjian antara PT Nusantara Bright International dan Pemohon Banding antara lain:

a) Liaising and communicating with charterers to ensure that the duties and obligations of the charterers under the charterparties are being performed

b) Assisting the calculation, collection and remittance of freight, charter hire, dispatch, deadfreight and demurrage as well as other items due to the Principal into an account nominated by the Principal

c) Undertaking all the necessary and customary agency services as requested by the Principal and fully protecting the rights and interests of the Principal

d) To advise the Principal immediately of any information which may materially affect the vessel or the interest of the Principal in the vessel

e) Complying with the Principal’s instructions and policies from the time to time communicated to it by the Principal and serve the Principal faithfully and

diligently, and at all times maintain confidentiality in respect of any information of the Principal which has a confidential character;

bahwa dengan demikian, berikut merupakan perbedaan peran dan fungsi antara New Breeze Investment Limited dan PT Nusantara Bright International yaitu:

• New Breeze Investment berperan sebagai broker yakni melakukan upaya negosiasi agar Pemohon Banding memperoleh kontrak time charter dengan calon penyewa PT Pertamina (Persero), dengan kata lain New Breeze Investment berperan sebelum kontrak time charter terjadi; sedangkan

• PT Nusantara Bright International berperan sebagai agen yakni memberikan jasa pelayanan agen/perwakilan umum pada saat Pemohon Banding sudah memperoleh kontrak time charter dari PT Pertamina (Persero). Jasa pelayanan agen ini antara lain menjadi penghubung Pemohon Banding selaku pemilik kapal dengan PT Pertamina (Persero) dalam kegiatan operasional harian time charter;

bahwa oleh karena itu, peran dan fungsi New Breeze Investment Limited dan PT Nusantara Bright International berbeda dan jelas;

bahwa berdasarkan uraian dan fakta di atas, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak dapat Mengabulkan Seluruhnya permohonan Pemohon Banding yaitu:

Membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00524/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 010/ACCT/JPN/III/2024 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00010/407/19/098/23 tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Pendirian Nomor 75 tanggal 08 Juni 2004; Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Perubahan Nomor 45 tanggal 24 Juni 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Salinan Brokerage Agreement antara PT Jaya Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited atas Kapal Java Palm; Bukti P-7. Salinan Brokerage Agreement antara PT Jaya Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited atas Kapal Kalimantan Palm; Bukti P-8. Salinan Brokerage Agreement antara PT Jaya Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited atas Kapal Sumatra Palm; Bukti P-9. Surat Kuasa Hukum, IKH, KTP, Pakta Integritas a.n. Hadryan Ivander; Bukti P-10. Surat Kuasa Hukum, IKH, KTP, Pakta Integritas a.n. Joyo Prayitno

Cokrodiharjo;

Bukti P-11. Surat Kuasa Hukum IKH, KTP, Pakta Integritas a.n. Fransisca

Lianggono;

Bukti P-12. KTP, Pakta Integritas a.n. Decky Danurwindo;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Bagan Proses Bisnis Pendapatan;

Bukti P-15. Penjelasan Proses Bisnis Pendapatan;

Bukti P-16. Company Profile;

Bukti P-17. Invitation To Bid And Term Of Reference dari Pertamina;

Bukti P-18. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-21. Terjemahan Perjanjian Perantara antara PT Jaya Prima Nusantara –

Java Palm dengan New Breeze Investment Limited;

Bukti P-22. Terjemahan Perjanjian Perantara antara PT Jaya Prima Nusantara –

Sumatra Palm dengan New Breeze Investment Limited;

Bukti P-23. Terjemahan Perjanjian Perantara antara PT Jaya Prima Nusantara –

Kalimantan Palm dengan New Breeze Investment Limited;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2025;

Bukti P-25. Memorandum of Association;

Bukti P-26. Bagan Proses Bisnis Pendapatan;

Bukti P-27. Penjelasan Bagan Proses Bisnis Pendapatan;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanggal 22 September 2025;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti P-30. Invoice New Breeze Investment 2019;

Bukti P-31. Invoice New Breeze Investment 2020

Bukti P-32. Kesimpulan Akhir/Closing Statement beserta lampiran dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan & Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Matriks dan Penjelasan tertulis tanggal 1 Juli 2025;

Bukti T-3. Matriks dan Penjelasan tertulis tanggal 3 September 2025;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir/Closing Statement beserta lampiran dokumen pendukungnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00524/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/407/19/098/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012/ACCT/JPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.127.805.527,008.056.278.754,0071.526.773,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp71.526.773,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan Terbanding menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan lawan transaksi

New Breeze Investment Limited, karena merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah PPN Masukan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan lawan transaksi New Breeze Investment Limited, dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN);

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan";

Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 Ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 Ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Menimbang, bukti-bukti transaksi yang disampaikan di dalam persidangan, antara lain:

1) Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran PPN JLN;

2) Rekening Koran Pemohon Banding pada Bank BNI;

3) Arus Uang dan Jasa Pembayaran ke New Breeze Investment Limited Tahun 2019 dan 2020;

4) Bagan dan Penjelasan atas Proses Bisnis;

5) Brokerage Agreement antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited atas Kapal Decora;

6) Brokerage Agreement antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited atas Kapal Mariner;

7) Brokerage Agreement antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited atas Kapal Rubra;

8) Memorandum and Articles of Association dari New Breeze Investment Limited;

9) Perjanjian Sewa antara PT Pertamina (Persero) dengan Pemohon Banding tertanggal 12 November 2015;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Penjelasan Tertulis dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa banding adalah tentang pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan lawan transaksi New Breeze Investment Limited;

bahwa atas kebenaran material pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Surat Setoran Pajak Jasa Luar Negeri) tidak terdapat sengketa, dan atas kebenaran materialnya telah kembali dibuktikan di dalam persidangan;

bahwa atas setoran Pajak PPN terutang atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, telah dibukukan oleh Terbanding sebagai penerimaan negara pajak;

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penyewaan kapal yang mana kapal dimiliki sendiri oleh Pemohon Banding. Pada tahun 2019 dan 2020 (tahun pajak yang disengketakan). Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) kapal pengangkut

minyak yaitu vessel Java Palm, Kalimantan Palm, dan Sumatra Palm yang digunakan/disewakan untuk kegiatan operasional PT Pertamina (Persero); Pemohon Banding secara garis besar menggunakan 3 (tiga) pihak berikut dalam kegiatan operasional dengan PT Pertamina (Persero) antara lain:

Nama PihakPeranFungsi
New Breeze Investment LimitedBrokerPemasaran
PT Nusantara Bright InternationalAgentAdministrasi dan dokumentasi
PT Spedak Utama SipindoShip ManagerOperasional teknis kapal beserta kru kapal

bahwa antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited menandatangani perjanjian brokerage;

bahwa berdasarkan perjanjian brokerage, New Breeze Investment Limited, berkewajiban memperoleh customer tidak hanya terbatas di dalam Indonesia saja namun juga mencari dari luar Indonesia. Bahwa pada tahun sengketa, New Breeze Investment Limited dapat memfasilitasi Pemohon Banding untuk memperoleh customer dari Indonesia yaitu PT Pertamina (Persero);

bahwa Transaksi antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited merupakan transaksi independen dan tidak terdapat hubungan istimewa di antara keduanya;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e dan Pasal 3A ayat (3) UU PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean (Jasa Luar Negeri/JLN), di dalam daerah pabean oleh Orang Pribadi atau Badan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa PPN terutang atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan jasa tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN, PPN terutang pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dipungut, disetor dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak;

bahwa oleh karenanya atas SSP tersebut pada prinsipnya merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan menyetorkan PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan PPh Pasal 26 terutang; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan penilaian pembuktian, Pengadilan Pajak berpendapat atas pengeluaran atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pebean pada pokok sengketa merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp71.526.773,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp71.526.773,00;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f menyebutkan “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”;

Menimbang bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

Menimbang bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyebutkan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau

persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)”;

bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa penyewaan kapal yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) dilakukan melalui proses lelang terbuka bagi seluruh pemilik kapal;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa pengumuman lelang terbuka untuk seluruh perusahaan pemilik kapal yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai pekerjaan dari broker yakni New Breeze Investment Limited, hal ini tidaklah dapat dinyakini kebenarannya mengingat sifat lelang yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) bersifat terbuka bagi perusahaan pemilik kapal;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dalam persidangan Pemohon Banding diketahui tidak mengetahui pasti apa dan bagaimana New Breeze Investment Limited dikarenakan sampai dengan persidangan dicukupkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan profile company, bagan organisasi dan struktur pengurus dari New Breeze Investment Limited;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat pengurus atau pegawai dari New Breeze Investment Limited berada di Indonesia untuk mengurus proses lelang atau memperoleh kontrak dengan PT. Pertamina (Persero);

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya kegiatan nyata dari New Breeze Investment Limited yang menunjukan adanya usaha untuk memperoleh kontrak dengan PT. Pertamina (Persero) sebagaimana yang didalilkan Terbanding yang menyatakan kegiatan yang terdapat dalam kontrak antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited tidak relevan dengan proses pekerjaan/kontrak, karena dalam prosesnya harus melalui lelang/tender, sehingga fungsi dan kegiatan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan bukti penagihan (invoice) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa bank penerima pembayaran adalah DBS Bank Ltd nomor rekening 0003-016582-01-5 yang berkedudukan di Negara Singapura, sedangkan kedudukan atau domisili dari New Breeze Investment Limited adalah di Negara Brunei Darusalam, dimana dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa rekening tersebut dahulu dimiliki oleh Nusantara Bright International;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan bukti penagihan (invoice) diketahui penanda tangan invoice tersebut adalah Terence Seow yang berkedudukan di Negara Singapura bukan di Negara Brunei Darusalam, dimana berdasarkan penjelasan dalam Pendapat Akhir

Terbanding, yang menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh dari proses Exchange of Information dari Competent Authority Singapore jelas-jelas menunjukkan dan membuktikan bahwa New Breeze Investment Limited merupakan pihak yang sama dengan Nusantara Bright International dimana Seow Wei Lee Terence (TERENCE.SEOW@NUSABRIGHT.com) dan Aditya Harimurti (AHARIMURTI@NUSABRIGHT.com) adalah Direktur dari Nusantara Bright International Ltd., berdasarkan bukti pembukaan rekening di DBS Bank Ltd; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., bukti pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang dilakukan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dimana untuk dapat diperhitungkan/dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta penjelasan;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, oleh karenanya Pajak Masukan atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri tidak dapat diperhitungkan/dikreditkan; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp71.526.773,00; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Bading sejumlah Rp71.526.773,00, dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2019 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan71.526.773,000,0071.526.773,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp8.056.278.754,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 71.526.773,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp8.127.805.527,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00524/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/407/19/098/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT JAYA PRIMA NUSANTARA, NPWP 02.368.839.3-048.000 / 0023688393048000, beralamat di Gedung Citi Hub Harton Tower Lantai 5 Unit 5H, Jl. Sentra Bisnis Arta Gading Kav.3, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP Ekspor0,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN20.479.635.400,00
Jumlah Seluruh Penyerahan20.479.635.400,00
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean715.267.730,00
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.127.805.527,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(8.127.805.527,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan0,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayar(8.127.805.527,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar(8.127.805.527,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi

Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Hakim-Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.